ALL CATEGORY
Bareskrim Menggagalkan Kejahatan Telecom Fraud yang Melibatkan 55 WNA
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggagalkan tindak pidana penipuan menggunakan media komunikasi Telecom Fraud yang melibatkan 55 warga negara asing (WNA) asal Asia Timur .Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri Jakarta, Rabu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan banyak warga negara asing yang melakukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.“Oleh karena itu kami melaksanakan penyelidikan dan benar di waktu hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekitar jam 10.00 WIB, kami melaksanakan pengecekan dan penindakan di tiga lokasi,” kata Djuhandhani.Penindakan WNA terlibat kejahatan Telecom Fraud itu dilakukan di Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, di Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Dari ketiga tempat kejadian perkara tersebut, petugas mengamankan 55 orang WNA terdiri atas 55 orang laki-laki dan lima orang perempuan. Di lokasi penindakan juga terdapat enam orang warga negara Indonesia yang bekerja mengurus kebutuhan harian para WNA.Penyidik belum bisa memastikan status warga negara para WNA tersebut karena tidak mampu memperlihatkan paspor sebagai identitas diri warga negara asing yang berada di Indonesia.“Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Kalau dilihat namanya adalah nama warga negara asing di daerah China. Namun kami belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kami dapatkan paspornya,” katanya.Ia mengatakan para WNA tersebut diduga berada di Indonesia melakukan tindak pidana penipuan menggunakan media elektronik. Diduga pula merupakan jaringan internasional, melakukan ilegal akses dan menggunakan dokumen perjalanan yang bisa jadi sah dan tidak sah atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai maksud tujuan pemberi izin tinggal.Modus operandi yang dilakukan para pelaku menghubungi calon korban mengaku sebagai anggota polisi atau semacamnya untuk menipu korban dan meminta uang tebusan. Para pelaku ini juga menawarkan barang-barang elektronik seperti laptop, tablet dan sebagainya.Namun, ketika transaksi disetujui barang-barang tersebut tidak dikirim kepada pemesan. Menurut Djuhandhani, dari modus ini para pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih miliaran rupiah.Para WNA melakukan aksinya di Indonesia tetapi korbannya berada di luar negeri seperti China, Thailand, dan Taiwan.“Dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kami dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka,” kata Djuhandhani.Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh kepolisian menindak para pelaku tersebut telah mencegah tindak pidana Telecom Fraud yang dilakukan jaringan tersebut.Langkah selanjutnya, Polri melakukan langkah “Police to Police” dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Divisi Hubungan Internasional dan Imigrasi.(sof/ANTARA)
KPK Membantah Pemberhentian Endar Priantoro Gegara Formula E
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan terkait dengan kasus Formula E.\"Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali membenarkan soal kabar perbedaan pendapat antar-Penyidik KPK dalam penanganan perkara Fomula E, namun menyebut perbedaan pendapat internal adalah hal biasaDia menyebut hal itu adalah ciri khas penanganan perkara oleh KPK yang menjunjung asas egaliter di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.\"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika,\" ujarnya.Dia menyebut perbedaan pendapat adalah hak positif dalam penanganan perkara untuk memastikan pengambilan keputusan akhir dilakukan dengan matang dan dapat dipertanggungjawabkan.Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.\"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" kata Endar.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(sof/ANTARA)
Pemerintah Tidak Main-main Memberantas Mafia Perdagangan Orang
Batam, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak main-main untuk memberantas mafia perdagangan orang.“Tindak pidana perdagangan orang itu adalah tindak pidana yang sangat keji untuk kemanusiaan dan pemerintah sudah mempunyai undang-undang tentang ini,” ujarnya di Batam Kepulauan Riau, Rabu (5/4).Kedatangannya ke Batam, juga sekaligus mengingatkan kepada mafia-mafia yang terlibat dengan kasus ini, baik itu oknum yang ada di pemerintahan maupun swasta agar jangan main-main dengan tindak pidana perdagangan orang.“Ini peringatan melibatkan jaringan-jaringan, baik di kantor-kantor pemerintah maupun di swasta. Saya sudah mempunyai daftar jaringan itu yang nanti akan diuji sahih dulu,” kata dia.Dia menyebutkan, setelah pembahasan perdagangan orang di Batam ini, pihaknya juga akan langsung mengolah data-data yang diterima untuk kemudian diproses.“Pemerintah tidak akan main-main, karena nanti itu sesudah di Jakarta, kami akan olah data-data yang diterima dari sini. Tentu sudah banyak sumber yang harus kami periksa kebenaran terlebih dahulu, sehingga nanti tindakan-tindakan dan langkah-langkah bisa ditentukan,” katanya.Yang jelas kata dia, kasus tindak pidana perdagangan orang ini sangat membahayakan dan mengancam kemanusiaan serta melibatkan uang banyak.“Bukan hanya jiwa manusianya, tapi kemanusiaan. Kalau orang dijadikan budak di tempat-tempat tertentu seperti di kapal maupun di kebun-kebun tapi tidak digaji, paspornya ditahan dan sebagainya, yang seperti itu harus ditindak secara bersama-sama,” ujar Mahfud.(sof/ANTARA)
Diundur Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin
Jakarta, FNN - Pembebasan Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, diundur menjadi tanggal 11 April 2023, pukul 14.00 WIB.\"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan,\" kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad dihubungi di Jakarta, Rabu.Dia meminta agar sahabat AU yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.Ia menyebut sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi.Rahmat mengatakan Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010 karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprahnya untuk Indonesia.Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Raihan Ariatama mengatakan mereka telah siap menjemput Anas Urbaningrum.Raihan menambahkan bahwa bebasnya Anas Urbaningrum disambut sukacita oleh para aktivis, terutama keluarga besar HMI.\"Mas Anas adalah bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI,\" katanya.(ida/ANTARA)
Sekjen Gerindra Akui Bertemu Khofifah Indar Parawansa di Surabaya
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui bertemu Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dalam pertemuan tertutup di Surabaya, Senin (3/4).\"Kami bertemu Ibu Khofifah Indar Parawansa di Surabaya. Pertemuan itu, pertemuan pertama kami untuk menyampaikan salam Pak Prabowo kepada Bu Khofifah,\" katanya di Jakarta, Rabu.Muzani mengungkapkan Ketua Umum Gerindra Prabowo dan dirinya sebenarnya sudah beberapa kali bertemu dengan Khofifah.Namun, pada pertemuan Senin (3/4), Muzani menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan Jawa Timur kepada Khofifah.\"Tentang perkembangan ekonomi, perkembangan pembangunan. Ibu Khofifah menjelaskan banyak hal tentang pembangunan dan ekonomi yang berkembang di Jawa Timur,\" katanya.Muzani pun tidak menampik bahwa pembicaraannya dengan Khofifah terselip pembahasan isu politik saat ini.\"Ada dibicarakan (politik), tapi sedikit,\" ujarnya.Ketika ditanyakan, apakah pembahasan politik itu mengenai Khofifah yang berpotensi menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo.Muzani tidak menjawab secara jelas. Tetapi, menurut dia, ada banyak tokoh yang layak mendampingi Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.\"Banyak tokoh, banyak orang yang cukup layak untuk bisa mendampingi Pak Prabowo. Tetapi sekali lagi, yang paling penting adalah parpol yang mengusungnya,\" katanya menegaskan.(ida/ANTARA)
Penindakan Korupsi Harus Bisa Mengembalikan Kerugian Negara
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa penindakan korupsi harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara atas praktik kejahatan, dan bukan semata-mata fokus memenjarakan terpidana korupsi tersebut.“Proses penindakan hukum terhadap pelaku tindak korupsi harus berjalan beriringan antara upaya pemenjaraan dan pengembalian kerugian keuangan negara, bukan hanya salah satu saja,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Menurut Arsul, perlu ada revisi terhadap UU Tindak Pidana Korupsi agar undang-undang tersebut lebih sesuai dengan Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) tahun 2003.Apalagi, Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tersebut, sehingga UU Tipikor yang sekarang berlaku perlu disesuaikan dengan UNCAC.Sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial, menurut Arsul harus diartikulasikan ke seluruh aspek kehidupan. Ia mencontohkan pengartikulasian tersebut dapat dilakukan melalui rasio pajak dan transparansi.“Salah satu bentuk artikulasi sila keadilan adalah transparansi yang semakin jelas terhadap mekanisme penganggaran, tidak ditutupi atau malah dikaburkan,” katanya.Pernyataan itu disampaikan Arsul Sani saat menjadi narasumber pada diskusi Empat Pilar, Kerja sama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI.Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR, Rabu. Tema yang dibahas dalam diskusi tersebut adalah, \"Polemik Rp349 T, Peran Legislator Ungkap Keadilan Sosial Demi Selamatkan Pajak Negara\".Sebelumnya, anggota MPR Ir. Kamrussamad menekankan akhir dari skandal Rp349 triliun yang menyeret Kementerian Keuangan harus mendukung perbaikan tata kelola pemerintah.“Selama ini, kita mengakui reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. Tetapi, karena kasus ini, kemungkinan masih akan melahirkan tersangka baru, bisa dikatakan bahwa sebenarnya reformasi perpajakan belum selesai. Terbukti masih ada kegagalan yang harus dievaluasi,” kata Kamrussamad.(ida/ANTARA)
Komisi I DPR Menetapkan 5 Calon Dewas TVRI 2022-2027
Jakarta, FNN - Komisi I DPR RI menetapkan lima calon Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terpilih periode 2022-2027 usai menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang diikuti 15 calon anggota.Kemudian, Komisi I DPR melaksanakan rapat internal untuk mengambil keputusan atas hasil fit and proper test.\"Memutuskan lima calon anggota Dewas TVRI Pusat periode 2022-2027 yang mencakup 3 unsur yaitu unsur masyarakat, unsur TVRI, unsur pemerintah dan dilaporkan juga bahwa telah dilakukan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,\" kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Kelima calon Dewas TVRI terpilih tersebut yaitu (1) Agnes Irwanti dari unsur masyarakat; (2) Agus Sudibyo dari unsur pemerintah; (3) Danang Sangga Buwana dari unsur masyarakat; (4) Hardly Stefano Fenelon Pariela dari unsur masyarakat, dan (5) Sifak dari unsur TVRI.Selain itu, kata Meutya, Komisi I DPR RI juga menyepakati lima calon cadangan anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 sebagai calon pergantian antar-waktu anggota Dewas TVRI berdasarkan musyawarah mufakat.Kelima nama calon cadangan anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 itu adalah (1) Setiabudi dari unsur masyarakat; (2) Markus RA Prasetyo dari unsur masyarakat; (3) Zagia Ramallah dari unsur masyarakat; (4) Muhammad dari unsur pemerintah; (5) Rini Padmirehatta dari unsur TVRI.Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan melaporkan hasil uji fit and proper test calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 kepada rapat Badan Musyawarah DPR RI untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.Komisi I DPR berharap calon anggota Dewas TVRI periode 2022-2027 yang akan mendapat persetujuan DPR RI untuk dapat melaksanakan tugas fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab.\"Serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independen serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,\" kata dia.Meutya menyebut pimpinan DPR RI akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait lima nama calon Dewas TVRI yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya ditetapkan Presiden sebagai Dewas LPP TVRI.(ida/ANTARA)
Alasan KPK Memberhentikan Endar Priantoro Tidak Jelas
Jakarta, FNN - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai alasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberhentikan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro tidak jelas.\"Alasan pemberhentian Endar Priyantono sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sampai sekarang masih belum jelas,\" kata Herdiansyah dalam keterangannya, Rabu.Pakar hukum tata negara yang akrab disapa Castro itu menduga satu-satunya alasan Endar diberhentikan adalah terkait dengan macet nya penanganan kasus Formula E.\"Satu-satunya alasan yang rationable kenapa Endar diberhentikan, bisa jadi berhubungan erat dengan \'macet nya kasus formula E\',\" ujarnya.Menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.\"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?\" ujarnya.Kedua, lanjut Castro, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.\"Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini,\" ucapnya.Herdiansyah bahkan menyebut langkah ketua lembaga antirasuah tersebut adalah sebagai bentuk arogansi.\"Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadi nya. Tidak berbasis aturan hukum,\" imbuhnya.Diketahui, Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian nya dari jabatan Direktur Penyelidikan.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas.Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(ida/ANTARA)
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Rp349 Triliun, Adili Sri Mulyani dan Makzulkan Jokowi
Oleh Marwan Batubara, IRESS – UI Watch PENJELASAN Menko Polhukam Mahfud MD pada RDPU dengan Komisi III DPR 29 Maret 2023 mencerahkan sekaligus membuka mata tentang betapa dahsatnya dugaan korupsi dan pencucian uang di Kementrian Keuangan (Kemkeu). Namun sebagian elit kekuasaan, termasuk sejumlah fraksi DPR dan pengurus partai, terkesan kurang nyaman dengan “temuan” Mahfud. Rakyat perlu paham masalah dan sekaligus bersikap menuntut dituntaskannya mega skandal dugaan korupsi bernilai Rp 349 trliun. Beberapa hal yang perlu dilakukan diurai berikut ini. Pertama supaya kita fokus mengadvokasi terjadinya dugaan korupsi dan TPPU dengan nilai sangat besar. Jangan terkecoh dengan berbagai upaya pengalihan kasus dengan menyatakan Menko Mahfud melanggar hukum karena membocorkan informasi. Kita tidak boleh terpancing dengan upaya penggiringan isu yang justru akan meloloskan para penjahat dari jerat hukum. Dari RDPU Komisi III DPR terungkap pula tambahan kejahatan pencucian uang Rp 189 triliun terkait impor emas. Hal ini telah dikonfirmasi Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Maka dugaan korupsi dan pencucian uang melibatkan Kemkeu bernilai Rp 539 triliun. Karena itu rakyat harus fokus menuntut penuntasan mega skandal ini. Kedua, data dan informasi dari Menko Mahfud harus menjadi pegangan yang sangat kredibel bagi rakyat untuk menuntut penuntasan mega skandal. Jangan terkecoh manipulasi informasi dan pencitraan sempit/sektoral, termasuk mengecilkan nilai korupsi terkait ASN Kemkeu, sehingga penegakan hukum tidak berlanjut. Ketiga, Kemkeu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai adalah satu paket lembaga yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Penggungjawab utama Sri Mulyani. Sejauh ini, tampak Sri Mulyani coba berkelit, dan lari dari tanggungjawab dengan mengatakan tidak mendapatkan laporan yang benar, serta berbagai alasan dan rekayasa informasi lain. Kita mau Menkeu Sri Mulyani, harus diproses hukum. Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden Jokowi juga dituntut bertanggungjawab. Jangan terkecoh dengan pernyataan Menko Mahfud tentang kemampuan dan kredibilitas Menkeu yang terkesan melindungi. Menko Mahfud mengatakan mungkin saja laporan PPATK tidak sampai secara utuh kepada Menkeu. Sehingga dengan begitu Sri Mulyani bisa saja bebas tanggungjawab. Sementara masalah Rp539 triliun ini tidak jelas ujungnya. Memang bisa saja Mahfud hanya berbasa-basi. Namun, apa pun itu, mega skandal harus diproses hukum. Mahfud menjelaskan keterlibatan Kemkeu sangat jelas. Pertama transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 35,54 triliun. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53,82 triliun. Ketiga transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu Rp 260,53 triliun. Jadi, dari total Rp 349,97 triliun, keterlibatan ASN Kemenkeu sangat jelas terungkap ada di semua lini, dan jumlahnya adalah 491 orang. Maka penanggungjawab utama mega skandal ini adalah Kemkeu. Keempat pada RDPU Komisi XI DPR 27 Maret 2023, Sri Mulyani menyatakan dugaan TPPU yang melibatkan pegawai Kemkeu hanya Rp 3,3 triliun. Padahal dari keterangan Menko Mahfud di atas, nilai uang yang melibatkan ASN Kemkeu adalah Rp 349 triliun, atau bahkan Rp 539 triliun. Karena laporan Menko Mahfud telah menjadi pegangan kita, maka jelas rakyat tidak boleh terkecoh oleh Menkeu Sri Mulyani. Bahkan rakyat harus segera menggugat Sri Mulyani secara pidana, karena dinilai sengaja melakukan kebohongan publik atau manipulasi info, guna menutupi dan melindungi kejahatan dugaan korupsi. Kelima dipahami lingkungan Kemkeu, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjn Bea Cukai merupakan lembaga-lembaga negara pengelola potensi penerimaan negara dengan nilai sangat besar, ribuan triliun. Sehingga potensi terjadinya moral hazard sangat besar pula. Diyakini moral hazard dengan berbagai modus korupsi telah dan terus berlangsung. Hasilnya sebagian terlihat pada sangat besarnya nilai uang hasil korupsi melalui besarnya nilai uang yang dicuci! Kita paham persekongkolan jahat seputar pajak dan bea cukai bukan saja melibatkan ASN di Kemkeu, tapi juga melibatkan oknum-oknum di seputar kekuasaan dan pengusaha kapitalis objek pajaknya sendiri. Maka, jika hasil korupsi yang dicuci terkait oknum-oknum Kemkeu nilainya sebesar Rp 539 triliun, tentu saja yang dikorupsi oleh oknum pengusaha oligarkis pasti JAUH LEBIH BESAR! Oleh sebab itu, seluruh ASN Kemkeu harus diproses hukum secara seksama, sehingga pengusaha oligarkis tersebut juga ikut terungkap, ditangkap dan dihukum berat. Keenam, terjadinya moral hazard, praktek curang dan maipulasi pajak telah terkonfirmasi pula dengan terus turunnya tax ratio (penerimaan pajak dibanding PDB) Indonesia, khususnya selama pemerintahan Presiden Jokowi. Faktanya nilai rata-rata tax ratio Indonesai dalam 6 - 7 tahun terakhir hanya 9,5%. Padahal dalam 5 tahun priode ke-2 Presiden SBY, nilai rata-rata tax ratio Indonesia 11,3%. Jika dibanding negara-negara ASEAN dengan nilai tax ratio 15%, Indonesia termasuk negara dengan tax ratio terendah kedua, hanya unggul dari Myanmar. Terjadinya moral hazard di sektor pajak terkonfirmasi pula oleh laporan ADB pada 2020/2021 yang menyatakan penyebab utama rendahnya tax ratio Indonesia adalah maraknya manipulasi dan pengemplangan pajak. Indonesia termasuk lima negara pengumpul pajak terendah, tax ratio 9.5%, di banding 36 negara di Asia-Pasifik yang rata-rata tax rationya 19%. Dibanding negara-negara Eropa, rata-rata tax rationya di atas 30%, maka moral hazard sektor pajak Indonesia semakin terkonfirmasi. Ketujuh, rendahnya penerimaan APBN/negara pasti melibatkan peran oligarki kekuasaan. Kalau sudah oligarki, maka moral hazard bukan saja saat perhitungan pajak atau bea, tetapi juga sejak penyusunan kebijakan, pembuatan aturan, dsb. Dengan demikian seluruh oknum oligarki akan berupaya maksimal untuk menutup mega skandal Rp 539 triliun. Harap dicatat, kita belum mendengar kesungguhan Presiden Jokowi untuk mendorong penuntasan kasus tsb. Menkeu Sri Mulyani beberapa kali telah memperoleh gelar Finance Minister of the Year for Asia Pacific. Oligarki bisa saja menjadikan status Sri Mulyani sebagai perisai melanggengkan moral hazard seputar pajak. Ada menteri terbaik dan disematkan pula dengan predikat bersih dan kredibel, maka tidak mungkin terjadi moral hazard. Tampaknya “status” ini telah melidungi oligarki menjalankan praktik curang. Mungkin saja Sri Mulyani pun menikmati manfaat materil dan moril dari “status bergengsi” ini. Namun satu hal yang jelas: negara dirugikan dengan penerimaan APBN rendah, tingkat bunga hutang yang tinggi, dan korbannya adalah rakyat! Dengan uraian di atas sebetulnya kita mengigatkan agar Sri Mulyani jangan dibiarkan terus berkiprah. Saat RDPU Komisi III DPR Menko Mahfud terkesan masih pasang perisai untuk Sri Mulyani. Rakyat jangan tertipu, Sri Mulyani harus bertanggungjawab. Begitu pula Presiden Jokowi, sebagai pemimpin pemerintahan, rakyat menuntut pertanggungjawabannya, dan perlu dimakzulkan. Seperti pernah kami usulkan Webinar 19 Maret 2023 yang lalu, guna menuntaskan kasus, DPR harus menggunakan Hak Angket dan segera membentuk pansus. Memang pada RDPU Komisi III 29 Maret 2023, cukup banyak Anggaota DPR yang mengusulkan pembentukan pansus. Namun akibat pengaruh oligarki kekuasaan dan berbagai kepentingan sempit, bisa saja pansus tidak terbentuk. Kami himbau rakyat terus mengadvokasi agar pansus segera terbentuk. Diusulkan nama pansus adalah Kemenkeu Gate Namun kita ingatkan pula agar barter kasus tidak terjadi: hasil pansus hanya dijadikan alat tukar-menukar berbagai kasus, sehingga selamatlah para terduga koruptor dan rezim oligarkis. Rakyat harus menyadari kejahatan bernilai Rp 539 triliun adalah jumlah yang sangat besar dan terjadi di lingkungan yang sangat vital dan menentukan kelangsungan hidup bangsa Indonesia, yakni Kemkeu. Diyakini pelakunya adalah oligarki yang terdiri dari oknum-oknum penguasa dan elit partai bekerjasama dengan para kapitalis lokal dan global. Namun kerja sistmeik oligarki ini tidak hanya di Kemkeu, tetapi juga di Kementrian/lembaga negara yang lain. Maka, ibarat puncak gunung es, nilai dugaan korupsi dan perampokan aset negara diyakini bukan sekedar Rp 539 triliun, tetapi ribuan triliun Rp! Sebagai penutup, Menko Mahfud sudah membuka kotak pandora dugaan korupsi sistemik oligarki di Indonesia. Maka rakyat harus bersatu mendukung Mahfud dan mengadvokasi dituntaskannya mega skandal Rp 539 triliun. Oligarki yang melibatkan elit-elit politik, penguasa dan bisnis pasti berusaha menghambat, bahkan mungkin sejak di parlemen. Rakyat tidak boleh terus jadi pecundang, tetapi harus melawan. Maka tuntutan kita antara lain adalah: tuntaskan mega skandal Rp 539T, adili Sri Mulyani, makzulkan Jokowi, bentuk Kemkeu Gate, serta tangkap dan adili para oligarki perampok aset negara.[] Jakarta, 5 April 2023.
Ketua Partai Demokrat se-Indonesia Serentak Mendatangi Pengadilan
Jakarta, FNN - Ketua Partai Demokrat di semua tingkatan se-Indonesia serentak mendatangi pengadilan negeri daerah masing-masing untuk menyerahkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah Agung terkait kepengurusan partai di bawah Agus Harimurti Yudhoyono selaku ketua umum.\"Ini merupakan wujud kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan partai. Per hari ini (Selasa, 4/4), setidaknya sudah 34 provinsi dan 414 kabupaten dan kota yang telah menyambangi pengadilan setempat; dan ini terus berlanjut hingga akhir pekan ini,\" kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Timo Pangerang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan usai apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), para ketua Demokrat di daerah secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing.Surat yang ditujukan ke MA itu memuat beberapa hal yang meliputi pengakuan dan pengesahan negara terhadap kepemimpinan AHY; penolakan oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN), pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), dan MA atas upaya hukum Moeldoko dan pendukungnya; serta pengajuan peninjauan kembali (PK) dengan novum yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya.Surat itu pun ditembuskan ke Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.Timo menegaskan bahwa para ketua DPD dan DPC Partai Demokrat adalah pemilik suara sah yang menunjukkan solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak eksternal yakni Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan.Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan Moeldoko terhadap kepengurusan AHY di Partai Demokrat sama sekali tidak terkait dengan konflik internal partai.\"Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Demokrat. Menkumham juga telah menolak mengesahkan KLB (konferensi luar biasa) ilegal yang diprakarsai oleh mereka dan berkali-kali gugatannya ditolak oleh pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini,\" katanya.Sebelumnya, AHY mengatakan Partai Demokrat telah 16 kali dimenangkan pengadilan atas gugatan Moeldoko terkait hal serupa.Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal tersebut berpotensi adanya intervensi politik.\"Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan Moeldoko, tetapi kami tetap waspada. Dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang, di samping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon rakyat untuk berkenan ikut memantau,\" ujar AHY.(sof/ANTARA)