ALL CATEGORY
Abdul Haris, Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Surabaya, FNN - Terdakwa kasus Kanjuruhan Malang Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis. Putusan dalam sidang yang dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara. \"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,\" kata hakim. Hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa. \"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi,\" katanya. Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. \"Pikir-pikir Yang Mulia,\" kata terdakwa. Abdul Haris merupakan Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Abdul Haris kemudian ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan. Kerusuhan tersebut makin besar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.(ida/ANTARA)
Pemeriksaan LHKPN Tidak Perlu Menunggu Viral
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tak wajar, maka tidak perlu menunggu viral di tengah masyarakat.\"Jadi kalau ada pertanyaan apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak,\" kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis.Ipi menerangkan LHKPN yang tidak wajar tersebut bisa menjadi alasan Direktorat LHKPN KPK memanggil pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi.\"Apa yang tidak wajar? Tidak wajar bisa kita lihat dari besaran nilainya. Sangat kecil untuk profil jabatan tertentu atau bisa jadi sangat besar untuk profil jabatan tertentu, yang pada intinya tidak \'match\' antarprofil jabatan tersebut. Itu bisa jadi salah satu alasan kami untuk bisa melakukan klarifikasi,\" kata Ipi.Ia mengatakan KPK setiap tahun menerima dan melakukan verifikasi administratif terhadap sekitar 380 ribu LHKPN.\"Kami cek kesesuaian isian data hartanya, kami cek kelengkapan dokumennya, termasuk surat kuasanya dan langkah berikutnya kami bisa periksa yang sifatnya substantif yang kemudian dapat kami tindak lanjuti dengan tahapan klarifikasi,\" ujarnya.Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa waktu pada bulan ini telah memanggil dua pejabat di Kementerian Keuangan untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.Yang pertama ada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipanggil lantaran harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sesuai dengan profilnya.Pejabat Kemenkeu selanjutnya adalah mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lantaran utang yang tercantum dalam LHKPN dinilai tidak wajar dibandingkan dengan pemasukan sebagai aparatur sipil negara (ASN).KPK juga pada pekan depan akan memanggil pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wahono Saputro untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.KPK mengatakan alasan pemanggilan Wahono karena istrinya dan istri RAT merupakan pemegang saham di perusahaan yang sama.(ida/ANTARA)
Kemungkinan Pengadilan Tinggi Tidak Mengabulkan Putusan PN Jakpus
Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkemungkinan tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. \"Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi, walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi,\" ujar Yusril. Ia mengemukakan itu dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk \"Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis. Sebaliknya, lanjut dia, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding, para pihak selain Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan. Yusril mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda. \"Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, sekiranya itu memang nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini,\" jelas dia. Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. \"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,\" ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat (10/3) besok.(ida/ANTARA)
Pelayanan Kesehatan di Jawa Barat Dinilai Belum Memadai
Purwakarta, FNN - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menilai pelayanan kesehatan di Jawa Barat saat ini belum memadai karena hampir seluruh pasien rujukan dari kabupaten/kota di provinsi ini dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.\"Kasus meninggalnya ibu hamil di Subang saat dalam perjalanan menuju RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) harus jadi pembelajaran penting,\" kata Dedi melalui sambungan telepon di Purwakarta, Kamis.Menurut dia, pemerintah harus belajar dari peristiwa itu. Artinya, pemerintah dituntut untuk lebih peka dalam mengalokasikan anggaran kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.“Problem di Jawa Barat ini adalah rumah sakit rujukan. Semestinya di setiap eks keresidenan itu ada satu rumah sakit rujukan yang memadai karena selama ini pasien dari rumah sakit di wilayah Jawa Barat semuanya dirujuk ke RSHS Bandung,” katanya.Ia mengatakan hampir seluruh warga Jabar yang memerlukan tindakan medis lanjutan dirujuk ke RSHS Bandung. Sedangkan banyak masyarakat yang tinggal di daerah pantura dan Jabar selatan yang jaraknya sangat jauh ke RSHS Bandung.Belum lagi, karena semua rujukan tersentral di RSHS Kota Bandung, masyarakat harus ekstra sabar untuk mendapatkan pelayanan medis.“Kalau semua tersentral di RSHS kemudian menggunakan BPJS, memang dilayani tapi antreannya panjang. Untuk operasi saja bisa antre sampai tiga bulan. Jadi memang bukan tidak dilayani, tapi memang jumlah pasien yang banyak dan harus mengantre,” katanya.Atas persoalan itu, Dedi meminta agar ke depannya anggaran daerah di semua tingkatan difokuskan pada hal yang lebih penting, seperti pelayanan kesehatan masyarakat, yakni dengan membangun atau meningkatkan kualitas rumah sakit rujukan.Dedi meminta pelayanan kesehatan untuk bisa terintegrasi mulai dari tingkat bidan, puskesmas, rumah sakit tingkat pertama hingga ke rumah sakit rujukan.Ia mencontohkan saat dirinya menjabat Bupati Purwakarta telah membuat sistem terintegrasi di Dinas Kesehatan. Sistem tersebut berupa operator yang akan mengarahkan pasien harus ke mana untuk mendapatkan ruangan dan pelayanan rumah sakit yang tersedia.“Waktu dulu itu teknologi informasi belum seperti saat ini, tapi sudah dibuat sistem yang mana operator akan memandu jalannya ambulans desa harus ke RS yang kosong. Apalagi sekarang teknologi semakin berkembang seharusnya lebih mudah,” kata dia.Hal lain yang ia soroti adalah infrastruktur jalan karena masyarakat jauh untuk mengakses rumah sakit rujukan dan harus menghadapi jalan yang jelek selama perjalanan.“Bayangkan derita warga hari ini untuk menuju ke RSHS Bandung adalah sudah jalannya dari kampung jauh ditambah lagi banyak yang rusak. Jadi penting membangun infrastruktur jalan karena sebenarnya sama dengan menyelamatkan nyawa manusia,” kata Dedi Mulyadi.Sebelumnya, heboh seorang ibu di Subang yang akan melahirkan meninggal dalam perjalanan saat dibawa ke RSHS Bandung.Nyonya Kurnaesih, warga Kampung Citombe, Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang itu disebut-sebut mengalami penolakan saat hendak bersalin di RSUD Ciereng, Subang.Setelah mendapat penolakan, Kurnaesih dibawa ke rumah sakit RSHS Kota Bandung. Namun, sang ibu dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia saat dalam perjalanan.(ida/ANTARA)
Hari Perempuan Internasional, Eropa Menyerukan Kesetaraan Gender
Roma, FNN - Sejumlah pemimpin Eropa memberikan dukungan terhadap kesetaraan gender pada Hari Perempuan Internasional, yang diperingati pada 8 Maret.Kanselir Jerman Olaf Scholz menyerukan agar para perempuan memiliki hak yang setara di semua bidang kehidupan seperti di tempat kerja, keluarga, atau dalam politik.Giorgia Meloni, yang merupakan perdana menteri perempuan pertama di Italia, menegaskan bahwa tugas negara untuk merobohkan penghalang yang tidak memungkinkan semua perempuan untuk dapat mengekspresikan secara penuh potensi mereka yang tak ternilai.Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menggarisbawahi bahwa pemerintahannya mendukung undang-undang terkait kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Spanyol pada Selasa (7/3) meloloskan undang-undang yang mewajibkan jumlah masing-masing laki-laki dan perempuan minimal 40 persen dalam dewan direksi di perusahaan-perusahaan besar, serta di kabinet pemerintahan.Di Prancis, sejumlah situs media sosial memberikan penghormatan kepada banyak ikon perempuan paling terkenal di negara itu. Presiden Prancis Emmanuel Macron memanfaatkan momen tersebut untuk memuji penulis dan aktivis Gisele Halimi yang meninggal dunia dua tahun lalu pada usia 93 tahun.\"Republik kita lebih bebas, lebih hidup, dan lebih adil berkat Anda (Gisele Halimi),\" tulis Macron.Di Italia, aksi demonstrasi di Roma menekankan meningkatnya jumlah kasus femisida (pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya) di negara itu. Para demonstran meminta polisi untuk berbuat lebih banyak demi melindungi kaum perempuan.Peringatan Hari Perempuan Internasional juga diwarnai dengan aksi unjuk rasa di beberapa negara.Para pengunjuk rasa di Jerman meminta pemerintah untuk berbuat lebih banyak guna mendukung hak-hak perempuan di dunia yang terus berkembang. Sementara itu, aksi unjuk rasa di Spanyol berfokus pada sejumlah isu, mulai dari persetujuan hingga pendidikan dan hak-hak transseksual.(ida/ANTARA)
Besok, KPU Mengajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal pada Jumat (10/3).\"Insya Allah, Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut,\" ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk \"Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst\" di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis.Hasyim lalu mengatakan salah satu tujuan diskusi kelompok terpumpun yang diselenggarakan oleh pihaknya itu adalah untuk memperkaya pandangan KPU dari berbagai ahli hukum dalam menyusun rancangan memori banding yang telah disiapkan oleh mereka.Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.\"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,\" ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.Setelah mengetahui mengenai putusan itu, Hasyim menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. \"KPU akan upaya hukum banding,\" kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/3).(ida/ANTARA)
Sri Mulyani Penanggung Jawab Terbesar Atas Kekacauan dan Skandal di Kemenkeu
Jakarta, FNN – Setelah kemarin Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap mega skandal 300 triliun di Kementerian Keuangan, akhirnya kita mendapat gambaran lengkap di balik mega skandal tersebut. Data dan fakta yang diungkap oleh Mahfud MD tersebut menunjukkan adanya salah kelola, pembiaran, permisiveness, tidak peduli, dan baru bertindak setelah kasus menjadi heboh di tengah masyarakat. Dengan kata lain, setelah viral di masyarakat baru penegak hukum bergerak. Kalau tidak diviralkan maka kasus tidak akan terungkap, bahkan hanya akan terpendam begitu saja. Kasus Rafael Alun adalah contoh nyata bahwa setelah viral di masyarakat baru kasusnya diungkap. Karena, seperti dikatakan oleh Mahfud MD, kasus ini sudah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2012 (11 tahun lalu), tapi baru ditangani secara serius setelah kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak anak Rafael Alun, Mario Dandi Satrio. Netizen yang penasaran berusaha membongkar fakta tentang Mario, dan ditemukan fakta bahwa Mario sering pamer barang mewah dan bergaya hidup sangat wah. Setelah ditelusuri lagi, ditemukan fakta yang mengagetkan bahwa dia ternyata hanya anak seorang pejabat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak bernama Rafael Alun. Selanjutnya, fakta-fakta tidak masuk akal dan mencurigakan ditemukan pada Rafael Alun. Di samping gaya hidup anaknya, juga istrinya, rumah-rumah mewahnya, dan transaksi keungannya yang mencapai ratusan miliar. Mengetahui fakta-fakta tersebut barulah Kementerian Keuangan dan KPK kebakaran jenggot. Padahal, laporan transaksi mencurigakan Rafael Alun sudah dilaporkan sejak tahun 2012 ke Inspektorat Jenderal dan tembusannya disampaikan ke KPK. KPK mengaku belum mem-follow up laporan tersebut karena pada saat dilaporkan (tahun 212) Rafael belum menjadi pejabat sehingga dianggap di luar yuridiksi KPK. “Ini kaku banget ya. Kalau namanya kasus korupsi, ada laporan mencurigakan ya harusnya segera di-follow up, tidak peduli apakah itu eselon satu, dua, tiga, atau bahkan bukan eselon sama sekali,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Kamis (9/2/23). Jadi, tambah Hersu, kalau tidak ada kasus Mario dipastikan kasus ini akan mengendap, bahkan mungkin sampai Rafael memasuki masa pensiun dengan tenang, menikmati harta kekayaan yang melimpah yang mungkin tidak habis hingga tujuh turunan. “Jadi prinsipnya no viral no case,” kata Hersu. Transaksi mencurigakan senilai 300 triliun dibongkar oleh Pak Mahfud MD pada Rabu (8/3/23) setelah menjadi pembicara di sebuah kampus di Yogyakarta. Pak Mahfud mengaku bahwa pagi itu dia mendapat laporan ada transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun di Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Publik dan media langsung heboh. Mereka bertanya-tanya apakah ini ada kaitanya dengan sejumlah kasus yang sudah dilaporkan sebelumnya oleh Pak Mahfud MD selaku Ketua Tim Tindak Pidana Pencucian Uang, yang melaporkan 69 transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berdasarkan penjelasan Mahfud MD, ternyata bukan hanya 69 orang tetapi lebih dari 400 orang yang terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut dan terjadi sejak tahun 2009 sampai 2023. Artinya, korupsi menilep uang rakyat sudah terjadi sejak belasan tahun lalu di Kementerian Keuangan. “Masalahnya mengapa hal itu dibiarkan terjadi? Apakah tidak dilaporkan? Kalau sudah dilaporkan mengapa tidak ditindaklanjuti?” tanya Hersu. Anehnya lagi, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, ketika ditanya wartawan dalam jumlah pers kemarin mengaku belum tahu soal itu. Dia mengaku baru tahu dari media dan baru akan mengecek. Yang juga menarik adalah pernyataan Pak Mahfud bahwa dia sangat menghormati Menteri Keuangan Sri Mulyani yang telah dengan serius menangani masalah ini. Menurut Hersu, Pak Mahfud terkesan “membela” Sri Mulyani bahwa Sri Mulyani tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Alasannya karena dalam kurun waktu 14 tahun itu (2009-2023), Menteri Keuangan sudah berganti empat kali. Faktanya, Sri Mulyani sudah menjadi Menteri Keuangan sejak 5 Desember 2005, pada Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono - Yusuf Kalla, menggantikan Yusuf Anwar. Namun, karena ada huru hara politik akhirnya Sri Mulyani dipaksa mengundurkan diri pada tanggal 5 Mei 2010. Kemudian Sri Mulyani pindah ke Washington, AS, menjadi direktur pelaksana Bank Dunia. Kemudian, sejak tanggal 27 juli 2016 sampai sekarang , Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan dalam kabinet Jokowi. “Jadi, kalau dihitung-hitung, Sri Mulyani sudah menjadi Menteri Keuangan selama 12 tahun terakhir. Kalau kasus tadi dilaporkan sejak tahun 2009, berarti saat itu Sri Mulyani masih menjadi Menteri Keuangan. Oleh karena itu, bagaimanapun juga, tanggung jawab terbesar atas kekacauan dan terjadinya skandal di Kementerian Keuangan, porsi terbesar itu haruslah menjadi tanggung jawab Sri Mulyani,” ungkap Hersu.(ida)
Distorsi Pembangunan Ekonomi Pemerintahan Joko Widodo
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies MENUJU KURSI KEPRESIDENAN Joko Widodo, dikenal dengan nama panggilan Jokowi, digambarkan sebagai sosok sederhana, berasal dari rakyat jelata. Sosok yang tidak dikenal sama sekali di dunia politik nasional ini tiba-tiba muncul ke permukaan. Rakyat seperti tersihir. Sosok sederhana menjadi simbol perlawanan terhadap para elit politik, terhadap “aristokrat” dan militer. Perjalanan karir politik Jokowi menjadi Presiden nampaknya sudah direncanakan matang dan berjalan mulus sesuai skenario. Pertama, karir politik Jokowi yang tidak dikenal di tingkat nasional tentu saja tidak bisa langsung lompat dari walikota menjadi presiden. Jokowi dirancang merebut kursi Gubernur DKI Jakarta terlebih dahulu sebagai batu loncat menuju kursi Presiden Republik Indonesia. Menjelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012, Jokowi digambarkan secara masif sebagai sosok di belakang keberhasilan pembuatan mobil nasional yang dinamakan Esemka, yang digembar-gemborkan dapat membangkitkan proyek mobil nasional yang baru, sebagai antitesis mobil nasional Timor era Soeharto yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Mobil nasional Esemka diharapkan menjadi simbol kebangkitan dan kemandirian industri otomotif Indonesia yang selama ini di bawah kendali Jepang, serta kemandirian industri Indonesia secara umum. Sosok rakyat sederhana, didukung kekuatan marketing dan pendanaan yang sangat besar, akhirnya berhasil memenangi kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Indonesia sekonyong-konyong digambarkan sebagai negara demokrasi yang idealis dan patriotik, di mana sosok sederhana dan merakyat seperti Jokowi dapat memenangi kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang sangat prestise, didukung oleh partai politik dan pendanaan kampanye yang sangat besar, seolah-olah, tanpa pamrih. Salah satu kebijakan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah menghidupkan kembali proyek reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta yang kontroversial dan terkatung-katung sejak 1995. Jokowi menyerahkan proyek reklamasi Pantura Jakarta kepada beberapa pengembang (developer) saja, sebagai pengelola dan sekaligus pemilik lahan hasil reklamasi yang luasnya mencapai 5.150 hektar, lebih besar dari Jakarta Pusat dengan luas sekitar 4.800 hektar. Menyerahkan kepemilikan lahan hasil reklamasi kepada pengusaha terindikasi melanggar Keppres tahun 1995 yang isinya menyatakan pemerintah daerah sebagai pemilik lahan hasil reklamasi. Belum genap dua tahun menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jokowi kemudian diusulkan oleh gabungan beberapa partai politik yang dimotori oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menjadi calon presiden Republik Indonesia pada pemilihan presiden (pilpres) 2014. Dalam sistem pilpres langsung yang dipilih oleh rakyat, visi dan misi calon presiden menjadi sangat penting dan menentukan untuk memenangi pemilihan presiden. Calon presiden Jokowi ketika itu sangat berani menyampaikan janji-janji kampanye yang terdengar sangat heroik. Dalam bidang ekonomi, misalnya, Jokowi menjanjikan pertumbuhan ekonomi mencapai rata-rata 7 persen per tahun. Janji kampanye heroik lainnya, antara lain, mengurangi impor, mengurangi utang pemerintah, mengembangkan mobil nasional Esemka, mengambil alih Indosat, memperkuat korporasi Pertamina menjadi perusahaan yang disegani di Asia, hingga tol laut, dan masih banyak lainnya. Janji kampanye heroik tersebut berhasil mengantar Jokowi ke kursi presiden untuk masa jabatan 2014-2019 (dan kemudian 2019-2024). Kesenjangan Realisasi versus Janji Kampanye Sistem konstitusi Indonesia setelah amandemen sebanyak empat kali selama periode 1999-2002 menghasilkan sistem presidensiil yang tidak bertanggung jawab. Karena, amandemen konstitusi telah menghapus mekanisme pertanggungjawaban presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga tidak ada lagi evaluasi terhadap kinerja presiden serta realisasi ekonomi terhadap janji kampanye. Sebaliknya, banyak kebijakan ekonomi politik Jokowi sebagai presiden diambil secara ad hoc menyimpang dari janji kampanye. Pada tahun pertama, tim ekonomi Joko Widodo langsung menggebrak dengan menerbitkan berbagai paket kebijakan ekonomi hingga enam belas jilid. Mayoritas dari paket kebijakan ekonomi tersebut terkait pemberian stimulus (baca: kenikmatan) ekonomi kepada pengusaha untuk meningkatkan investasi dan lapangan kerja, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 7 persen sesuai janji kampanye. Artinya, mayoritas dari enam belas jilid paket kebijakan ekonomi tersebut tidak langsung terhubung dengan janji kampanye, sehingga terkesan paket kebijakan ekonomi tersebut sebagai kebijakan coba-coba, bukan kebijakan berdasarkan analisis fundamental pembangunan ekonomi politik secara terstruktur. Puncak kebijakan ekonomi politik yang diinisiasi pada tahun pertama Jokowi adalah undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) No 11 tahun 2016, yang diundangkan pada 1 Juli 2016 untuk periode 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Tujuan utama paket kebijakan ekonomi dan UU Pengampunan Pajak untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi ternyata tidak tercapai. Bahkan target yang ditetapkan ketika sosialisasi UU Pengampunan Pajak meleset jauh. Target pertumbuhan ekonomi, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan rasio penerimaan pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) tidak tercapai. Pertumbuhan ekonomi periode 2015-2019 hanya mencapai rata-rata 5 persen per tahun, jauh lebih rendah dari janji kampanye sebesar 7 persen. Sedangkan kurs rupiah yang diperkirakan akan menguat hingga di bawah Rp10.000 per dolar AS juga tidak terbukti. Sebaliknya, kurs rupiah sepanjang periode pertama Jokowi melemah dari sekitar Rp12.000 per dolar AS ketika dilantik menjadi lebih rendah dari Rp15.000 per dolar AS pada Oktober 2018. Selain itu, program Tax Amnesty yang seharusnya menyasar uang ilegal yang disimpan di luar negeri agar masuk kembali ke Indonesia justru membebani penduduk dalam negeri yang diwajibkan melaporkan hartanya yang belum dilaporkan kepada instansi pajak, termasuk rumah tinggal. Realisasi repatriasi harta dari luar negeri hanya Rp46 triliun, jauh lebih rendah dari target Rp1.000 triliun. Program Tax Amnesty juga gagal membuat rasio Penerimaan Pajak (terhadap PDB) naik dari 11,4 persen pada 2014 menjadi 14,6 persen pada 2019. Sebaliknya, rasio Penerimaan Pajak malah terus turun menjadi 9,8 persen pada akhir 2019. Tax Amnesty hanya menguntungkan pengusaha yang mempunyai uang ilegal, yang kemudian diputihkan dengan membayar uang tebusan antara 2 hingga 5 persen untuk repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri, atau 4 hingga 10 persen untuk deklarasi harta yang berada di luar negeri. Ironinya, kegagalan kebijakan ekonomi politik pemerintah, dalam hal ini presiden, seperti Tax Amnesty, mobil nasional Esemka, atau janji-janji kampanye lainnya yang terbukti gagal, tidak membawa konsekuensi apapun terhadap kedudukan presiden, sehingga yang bersangkutan bisa sesukanya memberi janji kosong, termasuk membuat undang-undang yang kemudian terbukti merugikan masyarakat dan ekonomi secara nasional. FUNDAMENTAL EKONOMI LEMAH: EKONOMI 2015-2019 STAGNAN Realisasi pertumbuhan ekonomi periode 2015-2019 hanya mencapai rata-rata 5,0 persen per tahun, jauh di bawah target atau janji kampanye 7,0 persen, dan lebih rendah dari pertumbuhan dua periode lima-tahunan sebelumnya yang mencapai rata-rata 5,6 persen dan 5,8 persen per tahun pada periode 2005-2009 dan 2010-2014. Tetapi, pertumbuhan ekonomi cukup baik, bukan berarti ekonomi secara keseluruhan dalam kondisi baik-baik saja, atau aman-aman saja. Artinya, ekonomi bisa mengalami krisis meskipun pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, seperti pengalaman Turki pada 2018, atau Indonesia pada 1997-98 dengan pertumbuhan ekonomi mencapai rata-rata 7,3 persen per tahun selama 1992-1996. Bahkan pertumbuhan ekonomi 1995 dan 1996 masing-masing mencapai 8,2 dan 7,8 persen. Meskipun demikian, ekonomi Indonesia masuk krisis pada 1997 dan 1998. Pertumbuhan ekonomi Turki pada 2017 juga terbilang tinggi, mencapai 7,5 persen. Tetapi, mata uang Lira Turki terdepresiasi tajam pada 2018 sehingga memicu krisis mata uang (moneter) dan krisis ekonomi. Lira Turki terdepresiasi 72 persen dalam 8 bulan pertama 2018, dengan depresiasi 11,4 persen pada bulan Mei dan 32,75 persen pada bulan Agustus 2018. Ekonomi Turki hanya bisa selamat setelah beberapa negara Uni Emirat Arab membantu memberi pinjaman untuk menghentikan capital outflows. Meskipun demikian, pertumbuhan ekonomi Turki mengalami terjun bebas menjadi 3 persen pada 2018 dan 0,8 persen pada 2019. Neraca Transaksi Berjalan dan Kurs Rupiah Melemah Kinerja kurs mata uang sangat tergantung dari kinerja neraca transaksi berjalan. Kurs mata uang akan terdepresiasi kalau neraca transaksi berjalan mengalami defisit secara struktural. Untuk mengatasi kondisi defisit ini dan menahan kurs mata uang maka diperlukan aliran masuk modal asing (capital inflows), baik dari Investasi Langsung (PMA) maupun Surat Berharga (Portfolio: Saham dan Obligasi). Artinya, defisit neraca transaksi berjalan mengakibatkan aset domestik dikuasai oleh pihak Asing. Kondisi ini membuat mata uang domestik rentan krisis. Ketika terjadi pelarian modal asing khususnya investasi Portfolio, atau yang dikenal dengan hot money, maka kurs mata uang domestik akan terdepresiasi tajam dan berpotensi memicu krisis moneter, seperti yang terjadi di Argentina, Turki dan Sri Lanka beberapa waktu yang lalu. Beberapa indikator ekonomi Indonesia sejak 2014 juga terus memburuk, seperti tercermin dari neraca Transaksi Berjalan dan neraca Keuangan Negara (APBN). Defisit neraca Transaksi Berjalan (= transaksi internasional) terus memburuk, dari surplus 32,4 miliar dolar AS pada periode 2005-2009 menjadi defisit 74,2 miliar dolar AS pada periode 2010-2014, dan defisit membesar menjadi 111,6 miliar dolar AS pada periode 2015-2019. Defisit neraca transaksi berjalan ini membuat utang luar negeri melonjak dari 293,3 miliar dolar AS menjadi 403,6 miliar dolar AS selama lima tahun sejak 2014 hingga 2019. Penambahan utang luar negeri ini dimotori oleh pemerintah dan BUMN (swasta). Utang luar negeri pemerintah naik 61,4 persen dan swasta (termasuk BUMN) naik 22,6 persen, selama 5 tahun hingga akhir 2019. Defisit neraca transaksi berjalan berkepanjangan membuat kurs rupiah terdepresiasi tajam, dari Rp9.425 per dolar AS pada akhir tahun 2009 menjadi Rp 12.385 pada akhir tahun 2014, dan terdepresiasi lagi menjadi Rp13.882 per dolar AS pada akhir tahun 2019. Bahkan kurs rupiah sempat terdepresiasi hingga Rp15.220 per dolar AS pada 29 Oktober 2018. Ketahanan Fiskal Semakin Rapuh Kondisi keuangan negara juga semakin buruk dan rapuh. Defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) membesar sehingga membuat utang pemerintah naik tajam dari Rp2.608,8 triliun pada 2014 menjadi Rp4.784,7 triliun pada 2019, atau naik 83,4 persen. Salah satu sebabnya karena penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak, relatif melemah. Rasio Penerimaan Pajak terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) turun dari 11,4 persen pada 2014 menjadi 9,8 persen pada 2019, menunjukkan kondisi fiskal semakin mengkhawatirkan. Penurunan Rasio Penerimaan Pajak ini mencerminkan kebijakan Tax Amnesty dan kebijakan fiskal gagal. Dampaknya beban bunga pinjaman juga meningkat tajam. Rasio Beban Bunga terhadap Penerimaan Pajak naik dari 11,6 persen (2014) menjadi 17,8 persen (2019). Defisit transaksi berjalan dan defisit APBN pada gilirannya membuat kebijakan moneter tidak berdaya, tersandera kondisi fiskal yang semakin rapuh, dan membuat ekonomi tertekan. Karena Bank Indonesia harus mempertahankan tingkat suku bunga relatif tinggi untuk menarik minat investor membeli obligasi pemerintah maupun swasta. Ilusi Sukses Pembangunan Infrastruktur Banyak pihak klaim bahwa pemerintahan Jokowi berhasil dalam belanja “produktif” yaitu belanja modal dan infrastruktur. Dalam nilai nominal, Belanja Modal memang selalu naik setiap tahunnya karena kenaikan Pendapatan Negara dan Belanja Negara. Tetapi, berdasarkan nilai relatif terhadap Belanja Negara, rasio Belanja Modal terhadap Belanja Negara tersebut hanya 9,37 persen untuk periode 2015-2019. Rasio ini lebih rendah dari dua periode lima tahunan sebelumnya, yang keduanya mencapai 9,46 persen. Selain itu, pemerintahan Jokowi juga memberdayakan banyak perusahaan negara (BUMN) untuk membangun proyek-proyek infrastruktur komersial seperti jalan tol, bandar udara, pelabuhan atau kereta angkutan masal seperti LRT di Palembang atau kereta cepat Jakarta Bandung. Sayangnya, banyak BUMN tersebut kemudian menghadapi masalah cashflows serius, sehingga memicu penjualan aset besar-besaran, dan mengalami rugi. Kerugian BUMN ini pada akhirnya memaksa pemerintah untuk menambah penyertaan modal negara kepada BUMN, yang mencapai Rp143,2 triliun untuk periode 2015-2019. Undang-Undang Kontroversial dan Bermasalah Pemerintahan Jokowi banyak menjalankan kebijakan ekonomi politik yang pro pengusaha besar dengan merugikan masyarakat kelompok menengah bawah, seperti UU Pengampunan Pajak. Kebijakan ini dilegalisasi dengan undang-undang, yang terkadang melanggar konstitusi. Selain UU Pengampunan Pajak dan PERPPU tentang Pandemi Covid-19, UU kontroversial lainnya, antara lain, UU tentang KPK (2019), UU tentang Ibu Kota Negara atau IKN (2019), UU Omnibus Cipta Kerja, UU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan) dan PERPPU Cipta Kerja yang menuai penolakan luas dari masyarakat. UU KPK 2019 melemahkan pemberantasan korupsi seperti dimaksud TAP MPR No XI Tahun 1998 dan TAP MPR No VIII Tahun 2001. UU IKN dengan konsep Badan Otorita sebagai Pemerintah Daerah berpotensi melanggar Konstitusi terkait Pemerintah Daerah. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional (bersyarat) oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi pemerintah malah menerbitkan PERPPU Cipta Kerja sebagai pengganti. UU PPSK yang menyatakan OJK sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan berpotensi melanggar wewenang lembaga penegak hukum lainnya terkait penyidikan terhadap kejahatan keuangan. DISELAMATKAN PANDEMI DAN HARGA KOMODITAS: 2020-2022 Pandemi Covid-19 melanda dunia dan menyebar di Indonesia sejak akhir Februari 2020. Pandemi mendorong pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020, yang berlaku hingga 31 Desember 2022. PERPPU Covid-19 ini menghilangkan batas defisit APBN yang sebelumnya ditetapkan maksimal 3 persen dari PDB menjadi tidak terbatas, serta menghilangkan independensi Bank Indonesia dengan “mewajibkan” otoritas moneter tersebut membeli surat berharga negara di pasar primer, yang sebelumnya dilarang. Selain itu, PERPPU juga memberi imunitas hukum kepada penyelenggara negara dari segala tuduhan korupsi. Pandemi covid-19 membuat defisit fiskal meningkat tajam menjadi Rp956,3 triliun pada 2020 dan Rp783,7 triliun pada 2021, dan mengakibatkan utang pemerintah melonjak dari Rp4.784,7 triliun (2019) menjadi Rp6.908,9 triliun (2021) dan beban bunga pinjaman terhadap Penerimaan Pajak juga naik menjadi 22,2 persen per akhir 2021. Di lain sisi, untuk menjaga pertumbuhan ekonomi global agar tidak terpuruk lebih dalam, Bank Sentral negara maju memberi stimulus moneter dengan menurunkan suku bunga acuan hingga nol persen, diikuti dengan kebijakan quantitative easing. Kebijakan ini bersifat inflationary, membuat harga komoditas naik, dan memicu inflasi tinggi. Bagi Indonesia yang mempunyai struktur ekonomi berbasis komoditas yang cukup kuat, kebijakan moneter inflationary dan kenaikan harga komoditas, khususnya mineral, batubara, minyak sawit, karet, memberi keuntungan ekonomi yang sangat signifikan. Neraca perdagangan mencatat surplus tertinggi sepanjang sejarah. Kinerja neraca perdagangan membaik dari defisit 3,04 miliar dolar AS pada 2019 menjadi surplus 50,57 miliar dolar AS per November 2022 (11 bulan). Neraca transaksi berjalan juga membaik dari defisit 30,28 miliar dolar AS pada 2019 menjadi surplus 8,97 miliar dolar AS per November 2022 (11 bulan). Kebangkitan neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan ini disebabkan oleh kenaikan tajam harga komoditas sejak Juni 2020, akibat kebijakan moneter global yang bersifat inflationary tersebut. Sebagai contoh, harga rata-rata minyak sawit selama 9 bulan pertama 2022 naik 132 persen dibandingkan dengan harga rata-rata tahunan 2019 (sebelum pandemi). Sedangkan harga batubara naik 290 persen untuk periode tersebut. Kenaikan harga komoditas andalan ekspor Indonesia ini juga menyelamatkan keuangan negara. Penerimaan Perpajakan (pajak ditambah bea ekspor-impor) tahun 2021 naik 20,6 persen terhadap tahun sebelumnya (YoY), dan pada tahun 2022 (hingga November) naik 40,6 persen (YoY). Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 dan 2022 (hingga November) masing-masing naik 33,5 persen dan 37,8 persen (YoY). Untuk sementara, ekonomi dan keuangan negara terselamatkan. EKONOMI POLITIK 2023-2024 RENTAN KRISIS Kinerja ekonomi tahun 2023 dan 2024 tergantung dari kebijakan moneter global dan dampaknya terhadap harga komoditas. Bank sentral negara maju, khususnya Amerika Serikat, diperkirakan akan terus melakukan koreksi kebijakan moneter dengan menaikkan suku bunga acuan sampai inflasi terkendali, menjadi sekitar 2 persen. Bank Sentral AS, the Federal Reserve, sudah menaikkan suku bunga sebesar 4,25 persen sepanjang tahun 2022. Meskipun demikian, tingkat inflasi AS masih cukup tinggi, mencapai 7,1 persen per November 2022 dan jauh lebih tinggi dari target inflasi 2 persen. Artinya, suku bunga global tahun 2023 masih akan naik. Koreksi kebijakan moneter global ini akan berdampak pada dua hal. Pertama, pertumbuhan ekonomi global akan mengalami tekanan, dengan kemungkinan resesi, yang pada gilirannya membuat permintaan dan investasi global turun. Kedua, kenaikan suku bunga global akan membuat harga komoditas turun. Kedua hal ini akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan keuangan negara tertekan: ekspor, investasi dan permintaan domestik turun. Di samping itu, defisit neraca transaksi berjalan dan defisit APBN akan kembali memburuk, utang pemerintah meningkat, dan kurs rupiah semakin melemah. Harga komoditas, kecuali batubara, mulai turun sejak Bank Sentral AS menaikkan suku bunga pada Maret 2022. Dengan menggunakan indeks harga Januari 2022 = 100, indeks harga rata-rata bulanan minyak sawit mencapai puncaknya 219 pada Maret 2022, dan kemudian terus merosot menjadi 112 hingga September 2022. Artinya, harga rata-rata bulanan minyak sawit pada September 2022 hanya naik 12 persen dibandingkan Januari 2020. Harga rata-rata bulanan karet pada September 2022 malah turun 12 persen (indeks harga = 88) dibandingkan Januari 2020. Hanya harga batubara yang masih bertahan tinggi. Pertanyaannya, sampai kapan? Ketika harga mineral dan batubara turun, maka ekonomi dan keuangan negara akan goyah, dan berpotensi menjadi krisis. (*)
Partai Gelora: Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi, UU Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dinilai telah melanggar Konstitusi, Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman. Diketahui, putusan PN Jakpus tersebut, mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar KPU RI menghentikan seluruh tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Pemilu 2024 ditunda hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2021. \"Ada tiga perspektif yang dilanggar dari putusan PN Jakarta Pusat. Pertama perspektif Konstitusi, kedua perspektif Undang-undang Pemilu, dan ketiga perspektif Undang-undang Kekuasaan kehakiman,\" Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Indonesia dalam Gelora Talks bertajuk \'Kontroversi Tunda Pemilu 2024: Mengapa dan Ada Apa?\', Rabu (8/3/2023). Menurut Amin, tujuan Pemilu merupakan norma yang diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945. Sehingga ketentuan Pemilu ini, tidak hanya menjadi norma hukum, tapi juga menjadi norma Konstitusi. \"Tidak ada peradilan manapun itu, yang bisa mengubah norma dalam Pemilu di dalam Konstitusi, kecuali Sidang Istimewa MPR dalam Sidang Amandemen Konstitusi. Jadi PN Jakarta Pusat telah mengubah norma Konstitusi, itu seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh MPR,\" ujarnya. Karena itu, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 tersebut, cacat hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi. \"Karena itu, kita abaikan saja putusan itu (putusan PN Jakpus),\" katanya. Sedangkan dalam perspektif UU Pemilu, kata Amin, ketika ada pelanggaran dan sengketa Pemilu, ada empat jalur ajudikasi yang bisa ditempuh. Pertama, ketika terjadi pelanggaran pidana Pemilu, prosesnya di Bawaslu. JIka tidak selesai, maka berlanjut ke Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung. Kedua, ketika terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, maka prosesnya ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga, ketika terjadi sengketa hasil, itu prosesnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat, ketika ada terjadi pelanggaran terhadap proses atau tahapan Pemilu, maka peradilannya setelah dari Bawaslu bisa mengupayakan hukum lebih lanjut kepada peradilan administrasi atau PTUN, jika merasa dirugikan. \"Artinya ketika kita mendengar adanya putusan dari PN Jakarta Pusat dalam perkara perdata ini jelas melanggar UU Pemilu,\" katanya. Sementara dari perpektif UU Kekuasaan Kehakiman, lanjut Amin, telah diatur Sistem Peradilan Indonesia, yakni Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). \"Nah, PTUN ini yang mengadili putusan atau keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual dan konkret yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Dan keputusan KPU ini merupakan produk dari pejabat,\" jelasnya. Jika upaya hukum di Bawaslu ditolak, kemudian di PTUN gugatannya tidak dapat diterima, maka Partai Prima bisa melanjutkan upaya hukum yang dia PTUN, yakni banding. \"Seharusnya yang dilakukan Partai Prima melanjutkan upaya hukum yang ada di PTUN, yaitu melakukan banding kepada PTUN,\" kata Amin. Bahkan, dikatakan Amin, Prima bisa terus melakukan upaya hukum hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. Lebih lanjut, Amin mengatakan ketika putusan PN Jakpus dalam perkara perdata keluar dan berimplikasi pada perubahan norma dalam konstitusi menimbulkan tanda tanya besar. \"Apakah ini hanya sekadar kekeliruan dalam pandangan dan pertimbangan majelis semata-mata. Atau ada sesuatu yang lebih besar yang menggunakan instrumen hukum peradilan perdata untuk menunda pemilu?\" tandasnya. Serius Banding Sementara itu, Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU harus serius mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. \"Nah, saya berharap betul sebetulnya KPU kemudian memastikan seluruh proses berjalan (untuk mengajukan banding) dipersiapkan dengan baik,\" kata Ilham Saputra. Dia mengharap itu karena sempat mendengar rumor KPU tidak sungguh-sungguh mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. \"Ya tentu ini harus dijawab dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang,\" katanya. Ilham mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya putusan penundaan pemilu tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, Undang-Undang Pemilu, bahkan Peraturan Mahkamah Agung. Namun, lanjut dia, KPU juga tidak bisa mengabaikan begitu saja produk hukum berupa putusan tersebut dibiarkan, meski saat ini tahapan pemilu tetap dapat berjalan semestinya. \"PN yang memutuskan bukan kewenangannya, seharusnya melawan hukum, tetapi memang saya kira ini tetap berjalan proses (harus ditanggapi dengan banding sampai ada putusan yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut),\" ujarnya. \"Nah, saya juga tidak mengerti bagaimana PN Bisa memutuskan penundaan pemilu yang seharusnya itu bukan kewenangannya sama sekali. Saya kira semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu juga seirama, pemerintah, yang menyatakan pemerintah tetap mendukung proses jalannya pemilu,\" imbuhnya. Aktivis Hukum dan Akademisi Indonesia Feri Amsari mengatakan, PN Jakpus dinilai melampaui kewenangannya, karena masing-masing peradilan memiliki kewenangan absolut, tidak boleh peradilan lain mengadili kewenangan peradilan lain. \"Ini sama kalau ada kasus perceraian yang melibatkan anggota militer. Pengadilan Militer tidak boleh menyidangkan kasus perceraian, urusan bercerai bukan kompetensi absolutnya,\" kata Feri. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menilai gugatan Partai Prima mengenai prosedur penyelenggaraan Pemilu, merupakan kompetensi PTUN, bukan kompetensi PN Jakpus. \"Perbuatan melanggar hukum atau PMH, itu sudah ditentukan di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, bahwa segala PMH harus dialihkan ke PTUN. Jika PTUN sudah menyidangkan dan putusannya tidak dapat diterima, harusnya diterima Partai Prima. Putusan PN Jakpus itu, jelas melanggar peraturan Mahkamah Agung. Putusannya luar biasa janggalnya,\" katanya. Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Agustyati menambahkan, putusan PN Jakpus tidak bisa dieksekusi, karena di dalam konstitusi disebutkan, bahwa Pemilu itu bukan hanya Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil saja, tetapi juga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. \"Perintahnya setiap 5 tahun sekali, kenapa? Ya untuk sirkulasi kepemimpinan kita. Hal ini juga menjadi evaluasi bagi pejabat publik kita, kalau kita suka dengan performanya, kita pilih lagi. Tapi kalau kita tidak suka, ya tidak dipilih lagi. Jadi ini salah satu alasan kenapa pemilu harus dilaksanakan secara periodik,\" kata Khairunnisa. (Ida)
Dari Buku Hitam ke Buku Putih
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan JIKA pesawat mengalami kecelakaan maka untuk mengetahui penyebab dan apa yang terjadi maka yang dicari adalah black box atau kotak hitam. Disana terdapat rekaman penerbangan (flight recorder) atau suasana yang terjadi sebelum kecelakaan itu. Black box penting untuk investigasi kecelakaan. Yang unik dari kasus Ferdy Sambo dalam proses investigasi dan persidangan adalah black book atau \"buku hitam\". Buku istimewa bersampul hitam itu selalu dibawa Sambo. Tentu ada hal penting di dalamnya. Orang menduga buku berisi catatan tentang peristiwa atau kasus dan keterlibatan banyak orang didalamnya. Sambo sendiri banyak melakukan operasi bergaya mafia baik masalah perjudian, narkoba maupun politik. Pada awalnya sepanjang persidangan Sambo selalu memegang \"buku hitam\" tersebut, barulah saat ia divonis mati black book tersebut diserahkan kepada pengacaranya. Buku itu adalah catatan harian Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim hingga menjadi Kadiv Propam Mabes Polri. Diduga di samping ada \"halaman\" kasus Duren tiga adapula \"halaman\" km 50. Memang Km 50 memendam misteri dari \"operasi hitam\" yang bernuansa politik, bukan penegakan hukum. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI melakukan penelahan kasus Km 50 dan membuat \"buku putih\" atas pembunuhan atau pembantaian tersebut. Diurai jelas temuan TP3 tentang alur operasi mulai dari \"kerja koopsus\", \"operasi delima\", penguntitan, hingga pembunuhan atau pembantaian. Kemudian penilaian terhadap penyelidikan Komnas HAM yang tidak pro-justisia, obstruction of justice hingga terdinya pelanggaran HAM berat atau kejahatan kemanusiaan (crime against humanity). Sebenarnya bacaan buku bisa dimulai dari \"buku merah\" aliran dana 7,4 milyar ke rekening Tito Karnavian dalam kasus suap uji materil ke MK. Lembaran dari buku merah itu di tip ex bahkan disobek oleh petugas KPK dari Kepolisian. CCTV membuktikan peristiwa di ruang kolaborasi Lt 9 Gedung KPK. Tito Karnavian adalah pendiri Satgasus Merah Putih yang untuk kemudiannya dikomandani Ferdy Sambo. Dengan tekanan publik yang kuat maka catatan untuk kasus Km 50 kiranya dapat bergerak dari \"buku merah\" ke \"buku hitam\" dan berakhir di \"buku putih\" yakni hasil penelaahan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI. Buku putih adalah bahan untuk melakukan pemeriksaan ulang kasus Km 50 yang telah disimpangkan ceritanya oleh Sambo dan \"geng\" nya termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil Imran sendiri terlibat dalam pelukan \"teletubbies\" dengan Ferdy Sambo saat menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Keduanya bersahabat serta banyak menyimpan cerita dan drama. Drama merobek-robek hukum kita. Bandung, 9 Maret 2023