ALL CATEGORY
DPR Menjadi Anak Durhaka
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih SEJAUH ini, Indonesia dianggap surga penyelewengan uang pajak dan pencucian uang . Karena penegakan hukum, iklim politik sangat lemah. Mafia keuangan merambah semua lini lembaga negara. Tercatat dan terdeteksi dalam laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 ditutup kabut kegelapan. Semua pihak terdiam. Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian keuangan seperti lumpuh tak berdaya. Sesuai perintah pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK secara berkala, setiap enam bulan, menyampaikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. PPATK sejak 2009 sampai 2023 memberikan 300 laporan. 200 untuk kementerian keuangan dan 100 untuk APH: KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Sudah memberi tahu ada lampu merah penyimpanan di bidang pajak dan pencucian uang, dianggap sepi ketika para mafia dengan leluasa terus merampok uang negara Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH), kementerian keuangan, semua mentulikan diri, diam, membisu, menutup mata. Angka Rp349 triliun memang fantastis hanya terkait di kementerian keuangan. Belum termasuk di kementerian-kementerian lainnya atau kejahatan-kejahatan lainnya seperti narkoba, judi, dan lainnya, yang nilainya juga sangat mengerikan. Ketika Menkopolhukam Mahfud MD membongkar transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun, melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan. Baru semua pura pura, termangu, terkejut dan terkaget-kaget. Temuan penyimpangan pajak dan pencucian uang di kementerian keuangan, mengkeu Sri Mulyani selalu ber-apologi sudah menindaklanjuti semua laporan PPATK, dengan memberi hukuman disiplin atau memberhentikan, bagi mereka yang nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana. Betapa hancurnya negeri ini, penjahat koruptor hanya dihukum disiplin dan diberhentikan. Sedangkan yang di dalam institusi masih terus bisa melanjutkan kejahatannya. Sangat terasa sebagian anggota DPR sudah masuk angin, terkena serbuan macam macam mafia, kondisinya sudah para tahap acut, kronis, diduga kuat sudah bersenyawa dengan kehidupan DPR.. Selama ini merasa aman dan terdiam, sekalipun setiap enam bulan Presiden dan DPR sudah menerima laporan PPATK, atas adanya penyelewengan uang ajak dan pencucian uang. Prof Sri Edy Swasono, mengatakan bahwa \"DPR sudah dalam kondisi memaksa untuk segera dibubarkan\". Apalagi peran fungsinya bukan lagi wakil rakyat tetapi wakil Ketua Umum partai. Peran fungsinya bukan lagi mengawasi kinerja eksekutif justru saat ini diawasi oleh Menkopolhukam. Mendapatkan umpan pengawasan kasus pajak dan pencucian uang dari Mahfud MD, reaksi DPR gagap, panik, nanar dan salah tingkah. Kasus seperti ini mestinya anggota DPR sigap bersinergi menyatukan kekuatan untuk melawan mafia pajak justru terkesan sebagai bagian dari mafia berahir lingkung, apologi dan menyembunyikan muka rasa malunya bagian dari mafia. DPR sepatutnya merespon tindakan cepat terhadap dugaan mega skandal ini, sikap cepat tanggap terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sudah mendarah daging sampai ke tulang sumsum eksekutif, legislatif dan yudikatif. Keadaan bertambah parah. Separah apapun korupsi APBN, Pajak dan pencucian uang belum seberapa di bandingkan dengan jumlah “Perampokan” sumber daya alam bangsa kita.. Ribuan triliun setiap tahunnya. Dan pelaku utamanya adalah kekuatan asing yang berkolaborasi dengan internal para pejabat negara. Tragis DPR yang memiliki fungsi pengawasan, saat ini harus di awasi, DPR telah metamorfosa menjadi anak durhaka. ****
Penegak Hukum Wajib Periksa Pejabat Kemenkeu Karena Diduga Lindungi TPPU
Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PPATK mempunyai tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu, PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan atas transaksi keuangan mencurigakan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK diberikan kepada berbagai instansi pemerintah yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencucian uang lebih lanjut. Laporan PPATK antara lain diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal. PPATK sudah menyerahkan sebanyak 200 laporan (LHA dan LHP) kepada kementerian keuangan sejak 2009 hingga 2023. Perlu diwaspadai, laporan PPATK tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum di kementerian keuangan. Indikasinya sebagai berikut. Pertama, terkait kepabeanan dan DJBC. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan sudah memberi laporan kepada DJBC terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp180 triliun yang dilakukan oleh satu (group) perusahaan terkait impor emas batangan periode 2014-2016. Laporan diserahkan kepada DJBC pada 2017. Laporan PPATK ini sepertinya bocor. Perusahaan tersebut sepertinya tahu bahwa namanya masuk dalam laporan PPATK, dan mengubah pola impor selanjutnya, dengan menggunakan nama perusahaan lain. Impor emas batangan yang diduga bermasalah tersebut terjadi selama periode 2017-2019, senilai Rp189 triliun. Transaksi ini juga terdeteksi oleh PPATK, dan sudah dilaporkan kepada DJBC pada 2020. Tetapi, tampaknya tidak ada tindak lanjut. https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/03/29/23052501/soal-dugaan-pencucian-uang-impor-emas-rp-189-triliun-di-bea-cukai-ppatk Kedua, terkait perpajakan dan DJP. Menurut PPATK ada 491 pegawai pajak kementerian keuangan diduga terlibat pencucian uang, dan sudah masuk dalam laporan PPATK. Tetapi sejauh ini tidak ada yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pajak (pidana asal) atau tindak pidana pencucian uang. Laporan PPATK tampaknya menjadi radar peringatan di kementerian keuangan, untuk mengetahui siapa saja yang masuk laporan PPATK. Kalau perlu dirotasi atau diberi hukuman disiplin, hingga diberhentikan. Dengan alasan menegakkan disiplin pegawai. Meskipun yang bersangkutan terindikasi, bahkan terbukti, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi. Sehingga dapat disimpulkan, kementerian keuangan sepertinya tidak melakukan fungsinya sebagai penyidik tindak pidana asal. Tetapi kerap menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Meskipun untuk dugaan tindak pidana. Contohnya kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya masuk dalam laporan PPATK, diduga terlibat tindak pidana pencucian uang. Menurut pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, keduanya terbukti menerima suap dari wajib pajak sebesar Rp500 juta. Tetapi mereka hanya dihukum disiplin, dan diberhentikan pada 2012. Meskipun sudah bukan lagi berstatus pegawai pajak kementerian keuangan, keduanya, Denok dan Totok, akhirnya ditangkap polisi pada 2013, dengan tuduhan menerima suap (sewaktu masih menjadi pegawai pajak). https://news.detik.com/berita/d-2392349/eks-pegawai-pajak-yang-ditangkap-polri-adalah-denok-dan-totok Nama Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja menjadi tersangka KPK, dan Angin Prayitno Ajie, yang sudah divonis 9 tahun penjara dan sedang menunggu proses hukum atas tuduhan tindak pidana pencucian uang, sudah sejak lama ada di dalam laporan PPATK. Keduanya diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kementerian keuangan patut diduga memberi perlindungan kepada para pegawainya yang disebut dalam laporan PPATK. Dengan cara memberi hukuman disiplin hingga memberhentikan, apabila diperlukan. Oleh karena itu, kementerian keuangan tidak boleh dan tidak berkompeten melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 491 nama pegawainya. Aparat Penegak Hukum wajib mengambil alih kasus tersebut, dan sekaligus melakukan penyidikan terhadap para pejabat tinggi kementerian keuangan apakah ada kesengajaan untuk menutupi dan melindungi tindak pidana korupsi atau pencucian uang oleh pegawai kementerian keuangan. (*)
Semua Elit Bungkam, Indonesia Darurat Korupsi dan TPPU
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TINDAK pidana pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa. Sejauh ini, Indonesia dianggap surga pencucian uang kotor. Mungkin karena penegakan hukum dan iklim politik sangat lemah, karena sudah dikuasai para mafia. Buktinya, laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 tidak dianggap. Semua pihak terdiam. Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian keuangan tidak terdengar suaranya. Padahal PPATK secara berkala, setiap enam bulan, wajib menyampaikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai perintah pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan PPATK juga disampaikan kepada kementerian keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Total ada 300 laporan. 200 untuk kementerian keuangan dan 100 untuk APH: KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Semua laporan PPATK tersebut nampaknya terpendam. Tidak ada tindak lanjut yang berarti. Tidak terdengar ada pidana pencucian uang dibongkar kementerian keuangan, dan pelakunya dihukum pidana. Padahal jumlahnya sangat fantastis, Rp349 triliun. Itu hanya terkait di kementerian keuangan. Belum termasuk di kementerian-kementerian lainnya atau kejahatan-kejahatan lainnya seperti narkoba, judi, dan lainnya, yang nilainya juga sangat fantastis. Semua bungkam, sampai Mahfud MD membongkar transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun, melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan. Baru semuanya seperti terkaget-kaget. Kementerian keuangan juga seperti kaget. Ngakunya tidak tahu apa-apa. Padahal sudah banyak pegawai kementerian keuangan ditangkap aparat penegak hukum terkait kasus penyuapan pajak dan gratifikasi. Banyak nama pegawai kementerian keuangan yang tertangkap sudah masuk dalam laporan PPATK. Mereka diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan dan pencucian uang. Dua pegawai kementerian keuangan, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, juga masuk laporan PPATK. Diperiksa Kepolisian tahun 2007. Tapi lolos. Kemudian diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Keduanya dinyatakan bersalah, terbukti menerima suap Rp500 juta dari wajib pajak. Tetapi, apa yang terjadi? Keduanya diberhentikan tahun 2012, dengan alasan penegakan peraturan disiplin PNS. Kok bisa? Padahal keduanya terbukti melakukan tindak pidana! Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno kemudian ditangkap polisi pada 2013. https://news.detik.com/berita/d-2392349/eks-pegawai-pajak-yang-ditangkap-polri-adalah-denok-dan-totok Patut diduga, pemecatan koruptor kementerian keuangan justru untuk menyelamatkan yang bersangkutan dan institusi kementerian keuangan agar tidak merembet ke pegawai lainnya? Mungkin ini yang dimaksud Sri Mulyani, sudah menindaklanjuti semua laporan PPATK, dengan memberi hukuman disiplin atau memberhentikan, bagi mereka yang nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana. Betapa hancurnya negeri ini, penjahat koruptor hanya dihukum disiplin dan diberhentikan. Sedangkan yang di dalam institusi masih terus bisa melanjutkan kejahatannya? DPR awalnya juga bungkam, sampai terjadi polemik antara PPATK dan Kemenko Polhukam disatu sisi dan kementerian keuangan di lain sisi. Reaksi DPR seperti panik dan terkesan “menghujat” Mahfud. Katanya, jangan buat gaduh. Jangan buka aib sesama lembaga. Bahkan mengingatkan, tapi terdengar seperti mengancam, siapa yang buka informasi PPATK bisa dipidana. Presiden juga tidak terdengar suaranya, sampai Mahfud dipanggil DPR. Kenapa semuanya terdiam? Bukankah presiden dan DPR sudah menerima laporan PPATK setiap enam bulan? Petinggi Partai Politik juga bungkam. Seolah-olah dugaan pencucian uang Rp349 triliun bukan masalah penting. Padahal kejahatan ini berdampak sangat buruk. Rasio penerimaan negara (dari pajak dan bea cukai) turun, angka kemiskinan naik. Bukan saja DPR, Presiden, kementerian keuangan, APH, dan petinggi Partai Politik yang terdiam. Para calon pemimpin bangsa di masa depan juga terdiam. Para calon presiden dan wakil presiden seperti tidak peka terhadap dugaan pencucian uang yang sangat merusak ini. Mereka sepatutnya memberi pernyataan sikap terhadap dugaan mega skandal ini, pernyataan sikap terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sudah mendarah daging sampai ke tulang sumsum eksekutif, legislatif dan yudikatif. Apakah sikap diam para calon pemimpin bangsa di masa depan tersebut dapat diartikan, korupsi masih akan merajalela, dan Indonesia masih akan menjadi surga bagi para penjahat pencucian uang? Betapa malangnya Indonesia! Bravo kepada Mahfud yang sudah bersuara lantang untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kebenaran akan menang. (*)
Menko PMK Mengajukan Perubahan Cuti Bersama Diatur Dalam Perpres
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan libur cuti bersama untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres).\"Untuk persiapan mudik, sekarang ini yang sudah kami ajukan kepada Bapak Presiden untuk menjadi perpres itu perubahan libur cuti bersama,\" kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Muhadjir mengatakan Pemerintah telah memutuskan libur cuti bersama dimajukan dua hari sebelum Lebaran dan ditambah sehari untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan pemudik yang diprediksi mengalami kenaikan dari 85 juta menjadi lebih dari 123 juta orang.\"Karena itu, diberi waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan; tapi mungkin dua, tiga hari sebelum itu. Sehingga, tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik,\" jelasnya.Sebelumnya, dalam rapat tingkat menteri, Pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dari sebelumnya pada 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan sehari cuti bersama pada 19 April 2023.Rapat tingkat menteri itu diselenggarakan guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.Rapat tersebut dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(ida/ANTARA)
Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD Menyatakan Terserah KPK dan Polri
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan isu terkait dengan status Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro merupakan hal teknis sehingga menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).\"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu \'kan sangat teknis, ya,\" kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.\"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" kata Endar.(ida/ANTARA)
Tetap Mewaspadai Ancaman Komunis
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan ADA yang menyatakan kita tidak perlu takut pada komunisme karena komunis itu sudah tidak ada. China saja kini sudah menjalankan kapitalisme, begitu dalihnya. Di Indonesia pun PKI dan penyebaran faham komunisme telah dilarang sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966. Bahkan ada UU No 27 tahun 1999 yang memasukkan sanksi ke dalam KUHP berkenaan dengan penyebaran faham komunisme. PKI secara institusi memang benar sudah dibubarkan oleh Ketetapan MPRS akan tetapi itu tidak menjadi jaminan bahwa ideologi komunis telah hilang. China yang kapitalis dalam praktek ekonomi tetap mencita-citakan komunisme. Pemerintahannya dikendalikan oleh Partai Komunis China. Di Indonesia ada yang bangga menjadi anak PKI dan meyakini hanya Nasakom yang mampu menyelesaikan masalah bangsa. Penyusupan dan mempengaruhi pengambil keputusan politik adalah khas komunis. Bisikan maut PKI menyebabkan Soekarno membubarkan Masyumi. Isu Dewan Jenderal yang akan mengkudeta dilempar agar Presiden lunak menyikapi Gerakan 30 September. Fitnah pada umat Islam dan Angkatan Bersenjata menjadi jalan untuk memperkuat kedudukan di lingkar kekuasaan. Kini aktivis yang berada di partai politik dan mengambil posisi strategis di Kementrian serta memanfaatkan kebijakan untuk boleh menjadi anggota TNI adalah ruang gerak yang semakin luas dan terbuka. Kesenjangan antara hidup mewah kaum borjuasi dan pemiskinan rakyat menjadi atmosfir yang bagus bagi gerak dan penyusupan komunis. Konflik dibangun sebagai implementasi dari pola adu domba dan pecah belah. Aneh di rezim ini ada mubaligh yang dilarang dan diusir-usir. Keputusan Presiden No 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menjadi sorotan serius setelah bulan Januari 2023 Presiden Jokowi mengumumkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan urutan pertama adalah peristiwa tahun 1965-1966. Secara tersirat tertuduh adalah Angkatan Bersenjata. Tersirat pula umat Islam. Lalu pengakuan Presiden Jokowi tersirat adanya permohonan maaf. pada PKI dan lainnya. Memang PKI dan komunis biasa bermain di ranah tersirat bukan tersurat atau dengan kata lain bersembunyi dibalik kebijakan kekuasaan. Bentuk pengakuan atau permohonan maaf itu tertuang atau terimplementasi dalam Keppres No 4 tahun 2023 dan Inpres No 2 tahun 2023. Melalui Inpres No 2 tahun 2023 berbagai fasilitas di hampir seluruh Kementrian harus diberikan kepada korban, ahli waris atau korban terdampak. Luar biasa, aneh sekali PKI yang bersalah justru mereka yang disantuni total. Anggaran pun harus disiapkan Menkeu bahkan Kepala Daerah. Ini adalah kebijakan berbahaya yang diselundupkan melalui Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden. Keppres No 17 tahun 2022 menjadi induk dari kekacauan hukum dan politik itu. Penyelesaian non yudisial menurut Keppres No 17 tahun 2022 jelas-jelas bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran Undang-Undang adalah wujud tindakan sewenang-wenang (a bus de droit) dari Presiden Jokowi. Di samping pelanggaran HAM berat yang diarahkan pada TNI atau ABRI juga umat Islam menjadi bulan-bulanan. Isu terorisme, radikalisme, intoleransi bahkan politik identitas terus diarahkan kepada entitas umat Islam. Ini merupakan tuduhan atau fitnah keji. Firehose of falsehood atau semburan fitnah biasa digunakan oleh rezim komunis. Maling yang teriak maling. Dari tempat persembunyian di ketiak kekuasaan, anasir PKI atau komunis berteriak menuduh umat Islam dengan berbagai fitnah. Menutupi dirinya yang sesungguhnya teroris, radikalis, intoleran dan menjalankan politik identitas. PKI memang sudah bubar akan tetapi gerakan tanpa bentuk patut diwaspadai. Mungkin di bawah rezim ini mereka sedang mencari bentuk. Bangsa Indonesia harus tetap waspada akan ancaman komunis. Partai Komunis China adalah musang yang mengendap-endap di balik semak-semak. Hutang, investasi dan agen-agen di dalam negeri menjadi tangan hegemoni dan aneksasi. Presiden Jokowi harus membuktikan patriotisme diri dengan berpidato agar rakyat dan bangsa Indonesia harus tetap mewaspadai bangkitnya PKI. Khususnya penyebaran faham komunisme. Jika diam saja, maka wajar jika rakyat menaruh curiga. Bandung, 4 April 2023
Pembentukan Koalisi Besar Adalah Ide Ketum Lima Parpol
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa wacana lima partai politik membentuk koalisi besar untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, merupakan ide dari ketua umum (ketum) lima parpol.Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PAN, dan PPP.\"Ini idenya dari kelima parpol yang kemudian disambut baik Pak Jokowi,\" ujar Doli di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa.Doli mengungkapkan bahwa koalisi besar dibentuk demi kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu menurut dia, Presiden Jokowi mengapresiasi ide menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).\"Kami juga melihat bahwa beliau (Presiden Jokowi) hadir bahkan kemudian menyampaikan pernyataan cocok,\" katanya.Sebelumnya, Doli juga menuturkan wacana pembentukan koalisi besar dengan menggabungkan KIB dengan KIR dapat menciptakan pemerintahan yang stabil ke depannya.\"Bisa jadi pembelajaran politik bahwa koalisi besar pemerintahan itu kalau dibangun sejak awal dan sudah bisa menemukan kesamaan visinya, platformnya, ini kan akan baik, pemerintah mendatang akan stabil,\" kata Doli di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4).Menurut dia, dengan merangkul kekuatan besar maka dapat memperluas perspektif serta menghimpun energi dalam membangun bangsa Indonesia yang merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang tak sedikit.\"Semakin besar sinergi kekuatan politik itu tentu akan diharapkan bisa punya energi lebih besar juga untuk membangun bangsa Indonesia ke depan,\" tuturnya.Doli juga menyebut pembentukan koalisi besar sebagai strategi untuk memperlebar peluang dalam meraih kemenangan pada Pilpres 2024.Dia mengatakan bahwa saat ini partai-partai politik di KIB dan Koalisi KIR terus bersinergi dalam mematangkan konsep pembentukan koalisi besar untuk mensukseskan Pemilu 2024.(ida/ANTARA)
Buka-bukaan Modus Korupsi di DPR, Mahfud MD Harus Didukung Kekuatan Civil Society
Jakarta, FNN – Buka-bukaan kembali dilakukan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Setelah sebelumnya membongkar tentang transaksi mencurigakan sebesar 349 T di Kemenkeu, kini Mahfud MD buka-bukaan tentang modus korupsi di DPR. Buka-bukaan tersebut dilakukan saat Mahfud memberikan ceramah tarawih di masjid kampus UGM, Yogyakarta, Ahad (2/4/23). Mahfud berbicara mengenai pemugaran partai politik sebagai instrumen kaderisasi kepemimpinan. Topik ini tampaknya berkaitan erat dengan perdebatan yang terjadi antara Mahfud MD dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, saat rapat bersama membahas statementnya tentang dugaan TPPU 349 T di Kementerian Keuangan. Kebetulan, informasi tentang dugaan TPPU di Kemenkeu juga pertama kali disampaikan oleh Mahfud di UGM, 8 Maret lalu. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR saat itu, muncul pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul,yang menyatakan bahwa Komisi III tidak menolak pembahasan soal uang kartal dan undang-undang penyitaan aset koruptor yang diajukan pemerintah, itu bisa segera diselesaikan asal ada perintah dari ketua umum. Dalam ceramah yang ditayangkan oleh channel YouTube masjid kampus UGM itu, Mahfud MD membahas mengapa indeks persepsi korupsi Indonesia turun. Dengan mengutip data dari sejumlah lembaga, Mahfud menyebut beberapa lembaga yang dinilai paling korup dan salah satunya adalah DPR. Mahfud mengaku mengetahui hal tersebut karena dirinya mengundang lembaga transparansi internasional, Litbang Kompas, dan mengundang partnership yang selama ini bergerak dalam bidang penilaian korupsi ke rumahnya. Kesimpulannya, korupsi terjadi di birokrasi, terutama di perpajakan dan bea cukai. Yang mengagetkan, Mahfud juga menyebutkan bahwa korupsi juga terjadi di DPR. Bentuknya adalah conflict of interest. Ada anggota DPR yang merangkap jabatan di perusahaan-perusahaan, lalu ketika menyusun anggaran proyek ikut, nitip. Ada juga yang menjadi lawyer, kemudian ikut mengurus perkara orang. Semua informasi tersebut adalah temuan lembaga transparansi internasional. Korupsi juga terjadi di pengadilan dengan modus kasus-kasus dibayar. Sebagai buktinya, saat ini ada empat Hakim Agung di Mahkamah Agung yang ditangkap. Berkaitan dengan parpol, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada partai politik yang jelek benar atau yang baik benar. Dalam partai apa pun, ada orang baiknya dan ada koruptornya. Oleh sebab itu, inilah yang harus diperbaiki. Meskipun disampaikan di UGM, tidak berarti Mahfud bicara di belakang DPR karena ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR Mahfud juga sudah menyampaikan hal tersebut. Bahkan, saat itu Mahfud juga sempat diingatkan oleh anggota Komisi III agar jangan buka-bukaan dan sebaiknya saling menutupi karena semuanya punya sisi buruk. “Dengan curhat Pak Mahfud MD itu, kita jadi paham betapa sulitnya membongkar praktik korupsi, kemudian memberantasnya. Karena, selain tidak adanya political will dari para politisi, para politisi ini juga secara terbuka menolak hal yang merugikan mereka,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Selasa (4/4/23). Hersu juga mengatakan memang berat posisi Pak Mahfud yang berniat membongkar-bongkar korupsi. Hampir dipastikan sulit untuk berharap ada perubahan dari dalam, baik dari kalangan pemerintah maupun DPR, karena mereka ini, baik pemerintah maupun DPR, adalah bagian dari persoalan pemberantasan korupsi itu sendiri. “Karena itu, saya kira ini sangat penting kalau gerakan Pak Mahfud ini didukung oleh civil society. Pak Mahfud harus terus melakukan safari menggalang kekuatan civil society ini untuk mendukung gerakannya. Pak Mahfud nggak mungkin kuat sendirian kalau berhadapan dengan tembok besar di birokrasi, pemerintahan, maupun kalangan DPR,” ujar Hersu. Pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh komponen bangsa, terutama pejabat negara. “Jadi, Pak Mahfud harus terus bergerak ya, jihad melawan korupsi, tidak ada kata mundur dan pantang surut ke belakang,” ujar Hersu. (sof)
Endar Priantoro Melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Jakarta, FNN - Mantan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya.\"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,\" kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Endar mengungkapkan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan tersebut.Perwira tinggi Polri bintang satu tersebut juga mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.\"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" jelasnya.Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.\"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,\" ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.(sof/ANTARA)
Keberangkatan Prajurit TNI Asal Kalteng ke Papua Diwarnai Tangis Haru
Palangka Raya, FNN - Tangis haru keluarga mewarnai keberangkatan para prajurit terpilih TNI asal Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia di Papua.Para istri, anak-anak, serta kerabat para prajurit melepas langsung keberangkatan sebanyak 555 orang anggota Satgas Operasi Pam Obvitnas di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa.\"Insyaallah saya memang berkewajiban juga sebagai seorang istri, kami melepas suami dan seluruh pasukan dengan rasa bangga dan haru karena ini adalah sebuah kehormatan bagi bangsa dan negara,\" ucap Nike Dwihari, salah seorang istri anggota satgas.Untuk itu, dia dan keluarga berdoa agar semua penugasan mampu dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar sehingga para prajurit yang berangkat dari Kalimantan Tengah bisa kembali seluruhnya secara utuh setelah selesai bertugas di Papua.Sementara seorang istri anggota satgas lainnya, Tessa Sidiq Sumantri, juga berharap satgas maupun keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kesehatan sehingga nantinya dapat kembali kumpul bersama-sama.\"Kami sangat berharap suami yang berangkat dengan pasukan dalam keadaan utuh, juga kembali dalam keadaan utuh,\" tuturnya.Sementara itu, Komandan Korem 102/PJG Brigadir Jenderal TNI Bayu Permana mengatakan pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis merupakan salah satu tugas TNI AD dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 34 Tahun 2004.\"Tugas ini adalah suatu kebanggaan dan kehormatan. Oleh karena itu, saya selaku Danrem 102/Pjg dan keluarga besar Korem 102/Pjg dengan penuh rasa bangga mengucapkan selamat kepada segenap prajurit Yonif R 631/Antang yang mendapat kepercayaan dari pimpinan TNI, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas operasi ini,\" jelasnya.Danrem juga berpesan agar selama sembilan bulan masa pelaksanaan tugas, para prajurit satgas selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur tetap yang telah dilatih.\"Juga menjaga kesehatan, memahami dan menguasai wilayah operasi dari kemungkinan terjadinya ancaman serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat,\" pintanya.(sof/ANTARA)