ALL CATEGORY

Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD Menyatakan Terserah KPK dan Polri

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan isu terkait dengan status Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro merupakan hal teknis sehingga menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).\"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu \'kan sangat teknis, ya,\" kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.\"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" kata Endar.(ida/ANTARA)

Tetap Mewaspadai Ancaman Komunis

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  ADA yang menyatakan kita tidak perlu takut pada komunisme karena komunis itu sudah tidak ada. China saja kini sudah menjalankan kapitalisme, begitu dalihnya. Di Indonesia pun PKI dan penyebaran faham komunisme telah dilarang sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966. Bahkan ada UU No 27 tahun 1999 yang memasukkan sanksi ke dalam KUHP berkenaan dengan penyebaran faham komunisme.  PKI secara institusi memang benar sudah dibubarkan oleh Ketetapan MPRS akan tetapi itu tidak menjadi jaminan bahwa ideologi komunis telah hilang. China yang kapitalis dalam praktek ekonomi tetap mencita-citakan komunisme. Pemerintahannya dikendalikan oleh Partai Komunis China. Di Indonesia ada yang bangga menjadi anak PKI dan meyakini hanya Nasakom yang mampu menyelesaikan masalah bangsa.  Penyusupan dan mempengaruhi pengambil keputusan politik adalah khas komunis. Bisikan maut PKI menyebabkan Soekarno membubarkan Masyumi. Isu Dewan Jenderal yang akan mengkudeta dilempar agar Presiden lunak menyikapi Gerakan 30 September. Fitnah pada umat Islam dan Angkatan Bersenjata menjadi jalan untuk memperkuat kedudukan di lingkar kekuasaan.  Kini aktivis yang berada di partai politik dan mengambil posisi strategis di Kementrian serta memanfaatkan kebijakan untuk boleh menjadi anggota TNI adalah ruang gerak yang semakin luas dan terbuka. Kesenjangan antara hidup mewah kaum borjuasi dan pemiskinan rakyat menjadi atmosfir yang  bagus bagi gerak dan penyusupan komunis. Konflik dibangun sebagai implementasi dari pola adu domba dan pecah belah. Aneh di rezim ini ada mubaligh yang dilarang dan diusir-usir.  Keputusan Presiden No 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menjadi sorotan serius setelah bulan Januari 2023 Presiden Jokowi mengumumkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan urutan pertama adalah peristiwa tahun 1965-1966. Secara tersirat tertuduh adalah Angkatan Bersenjata. Tersirat pula umat Islam. Lalu pengakuan Presiden Jokowi tersirat adanya permohonan maaf. pada PKI dan lainnya.  Memang PKI dan komunis biasa bermain di ranah tersirat bukan tersurat atau dengan kata lain bersembunyi dibalik kebijakan kekuasaan. Bentuk  pengakuan atau permohonan maaf itu tertuang atau terimplementasi dalam Keppres No 4 tahun 2023 dan Inpres No 2 tahun 2023. Melalui Inpres No 2 tahun 2023 berbagai fasilitas di hampir seluruh Kementrian harus diberikan kepada korban, ahli waris atau korban terdampak.  Luar biasa, aneh sekali PKI yang bersalah justru mereka yang disantuni total. Anggaran pun harus disiapkan Menkeu bahkan Kepala Daerah. Ini adalah kebijakan berbahaya yang diselundupkan melalui Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden. Keppres No 17 tahun 2022 menjadi induk dari kekacauan hukum dan politik itu.  Penyelesaian non yudisial menurut Keppres No 17 tahun 2022 jelas-jelas bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran Undang-Undang adalah wujud tindakan sewenang-wenang (a bus de droit) dari Presiden Jokowi.  Di samping pelanggaran HAM berat yang  diarahkan pada TNI atau ABRI juga umat Islam menjadi bulan-bulanan. Isu terorisme, radikalisme, intoleransi bahkan politik identitas terus diarahkan kepada entitas umat Islam. Ini merupakan tuduhan atau fitnah keji. Firehose of falsehood atau semburan fitnah biasa digunakan oleh rezim komunis. Maling yang teriak maling. Dari tempat persembunyian di ketiak kekuasaan, anasir PKI atau komunis berteriak menuduh umat Islam dengan berbagai fitnah. Menutupi dirinya yang sesungguhnya teroris, radikalis, intoleran dan menjalankan politik identitas.  PKI memang sudah bubar akan tetapi gerakan tanpa bentuk patut diwaspadai. Mungkin di bawah rezim ini mereka sedang mencari bentuk. Bangsa Indonesia harus tetap waspada akan ancaman komunis. Partai Komunis China adalah musang yang mengendap-endap di balik semak-semak. Hutang, investasi dan agen-agen di dalam negeri menjadi tangan hegemoni dan aneksasi. Presiden Jokowi harus membuktikan patriotisme diri dengan berpidato agar rakyat dan bangsa Indonesia harus tetap mewaspadai bangkitnya PKI. Khususnya penyebaran faham komunisme.  Jika diam saja, maka wajar jika rakyat menaruh curiga.  Bandung, 4 April 2023

Pembentukan Koalisi Besar Adalah Ide Ketum Lima Parpol

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa wacana lima partai politik membentuk koalisi besar untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, merupakan ide dari ketua umum (ketum) lima parpol.Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PAN, dan PPP.\"Ini idenya dari kelima parpol yang kemudian disambut baik Pak Jokowi,\" ujar Doli di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa.Doli mengungkapkan bahwa koalisi besar dibentuk demi kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu menurut dia, Presiden Jokowi mengapresiasi ide menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).\"Kami juga melihat bahwa beliau (Presiden Jokowi) hadir bahkan kemudian menyampaikan pernyataan cocok,\" katanya.Sebelumnya, Doli juga menuturkan wacana pembentukan koalisi besar dengan menggabungkan KIB dengan KIR dapat menciptakan pemerintahan yang stabil ke depannya.\"Bisa jadi pembelajaran politik bahwa koalisi besar pemerintahan itu kalau dibangun sejak awal dan sudah bisa menemukan kesamaan visinya, platformnya, ini kan akan baik, pemerintah mendatang akan stabil,\" kata Doli di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4).Menurut dia, dengan merangkul kekuatan besar maka dapat memperluas perspektif serta menghimpun energi dalam membangun bangsa Indonesia yang merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang tak sedikit.\"Semakin besar sinergi kekuatan politik itu tentu akan diharapkan bisa punya energi lebih besar juga untuk membangun bangsa Indonesia ke depan,\" tuturnya.Doli juga menyebut pembentukan koalisi besar sebagai strategi untuk memperlebar peluang dalam meraih kemenangan pada Pilpres 2024.Dia mengatakan bahwa saat ini partai-partai politik di KIB dan Koalisi KIR terus bersinergi dalam mematangkan konsep pembentukan koalisi besar untuk mensukseskan Pemilu 2024.(ida/ANTARA)

Buka-bukaan Modus Korupsi di DPR, Mahfud MD Harus Didukung Kekuatan Civil Society

Jakarta, FNN – Buka-bukaan kembali dilakukan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Setelah sebelumnya membongkar tentang transaksi mencurigakan sebesar 349 T di Kemenkeu, kini Mahfud MD buka-bukaan  tentang modus korupsi di DPR. Buka-bukaan tersebut dilakukan saat Mahfud memberikan ceramah tarawih di masjid kampus UGM, Yogyakarta, Ahad (2/4/23). Mahfud berbicara mengenai pemugaran partai politik sebagai instrumen kaderisasi kepemimpinan. Topik ini tampaknya berkaitan erat dengan perdebatan yang terjadi antara Mahfud MD dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, saat rapat bersama membahas statementnya tentang dugaan TPPU 349 T di Kementerian Keuangan. Kebetulan, informasi tentang dugaan TPPU di Kemenkeu juga pertama kali disampaikan oleh Mahfud di UGM, 8 Maret lalu. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR saat itu, muncul pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul,yang menyatakan bahwa Komisi III tidak menolak pembahasan soal uang kartal dan undang-undang penyitaan aset koruptor yang diajukan pemerintah, itu bisa segera diselesaikan asal ada perintah dari ketua umum. Dalam ceramah yang ditayangkan oleh channel YouTube masjid kampus UGM itu, Mahfud MD membahas mengapa indeks persepsi korupsi Indonesia  turun. Dengan mengutip data dari sejumlah lembaga, Mahfud menyebut beberapa lembaga yang dinilai paling korup dan salah satunya adalah DPR. Mahfud mengaku mengetahui hal tersebut karena dirinya mengundang lembaga transparansi internasional, Litbang Kompas, dan mengundang partnership yang selama ini bergerak dalam bidang penilaian korupsi ke rumahnya. Kesimpulannya, korupsi terjadi di birokrasi, terutama di perpajakan dan bea cukai. Yang mengagetkan, Mahfud juga menyebutkan bahwa korupsi juga terjadi di DPR. Bentuknya adalah conflict of interest. Ada anggota DPR yang merangkap jabatan di perusahaan-perusahaan, lalu ketika menyusun anggaran proyek ikut, nitip. Ada juga yang menjadi lawyer, kemudian ikut mengurus perkara orang. Semua informasi tersebut adalah temuan lembaga transparansi internasional. Korupsi juga terjadi  di pengadilan dengan modus kasus-kasus dibayar. Sebagai buktinya, saat ini ada empat Hakim Agung di Mahkamah Agung yang ditangkap. Berkaitan dengan parpol, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada partai politik yang jelek benar atau yang baik benar. Dalam partai apa pun, ada orang baiknya dan ada koruptornya. Oleh sebab itu, inilah yang harus diperbaiki. Meskipun disampaikan di UGM, tidak berarti Mahfud bicara di belakang DPR karena ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR Mahfud juga sudah menyampaikan hal tersebut. Bahkan, saat itu Mahfud juga sempat diingatkan oleh anggota Komisi III agar jangan buka-bukaan dan sebaiknya saling menutupi karena semuanya punya sisi buruk. “Dengan curhat Pak Mahfud MD itu, kita jadi paham betapa sulitnya membongkar praktik korupsi, kemudian memberantasnya. Karena, selain tidak adanya political will dari para politisi, para politisi ini juga secara terbuka menolak hal yang merugikan mereka,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Selasa (4/4/23). Hersu juga mengatakan memang berat posisi Pak Mahfud yang berniat membongkar-bongkar korupsi. Hampir dipastikan sulit untuk berharap ada perubahan dari dalam, baik dari kalangan pemerintah maupun DPR, karena mereka ini, baik pemerintah maupun DPR, adalah bagian dari persoalan pemberantasan korupsi itu sendiri. “Karena itu, saya kira ini sangat penting kalau gerakan Pak Mahfud ini didukung oleh civil society. Pak Mahfud harus terus melakukan safari menggalang kekuatan civil society ini untuk mendukung gerakannya. Pak Mahfud nggak mungkin kuat sendirian kalau berhadapan dengan tembok besar di birokrasi,  pemerintahan, maupun kalangan DPR,” ujar Hersu. Pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh komponen bangsa, terutama pejabat negara.               “Jadi, Pak Mahfud harus terus bergerak ya, jihad melawan korupsi, tidak ada kata mundur dan pantang surut ke belakang,” ujar Hersu.  (sof)

Endar Priantoro Melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Jakarta, FNN - Mantan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya.\"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,\" kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Endar mengungkapkan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan tersebut.Perwira tinggi Polri bintang satu tersebut juga mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.\"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" jelasnya.Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.\"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,\" ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.(sof/ANTARA)

Keberangkatan Prajurit TNI Asal Kalteng ke Papua Diwarnai Tangis Haru

Palangka Raya, FNN - Tangis haru keluarga mewarnai keberangkatan para prajurit terpilih TNI asal Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia di Papua.Para istri, anak-anak, serta kerabat para prajurit melepas langsung keberangkatan sebanyak 555 orang anggota Satgas Operasi Pam Obvitnas di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa.\"Insyaallah saya memang berkewajiban juga sebagai seorang istri, kami melepas suami dan seluruh pasukan dengan rasa bangga dan haru karena ini adalah sebuah kehormatan bagi bangsa dan negara,\" ucap Nike Dwihari, salah seorang istri anggota satgas.Untuk itu, dia dan keluarga berdoa agar semua penugasan mampu dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar sehingga para prajurit yang berangkat dari Kalimantan Tengah bisa kembali seluruhnya secara utuh setelah selesai bertugas di Papua.Sementara seorang istri anggota satgas lainnya, Tessa Sidiq Sumantri, juga berharap satgas maupun keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kesehatan sehingga nantinya dapat kembali kumpul bersama-sama.\"Kami sangat berharap suami yang berangkat dengan pasukan dalam keadaan utuh, juga kembali dalam keadaan utuh,\" tuturnya.Sementara itu, Komandan Korem 102/PJG Brigadir Jenderal TNI Bayu Permana mengatakan pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis merupakan salah satu tugas TNI AD dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 34 Tahun 2004.\"Tugas ini adalah suatu kebanggaan dan kehormatan. Oleh karena itu, saya selaku Danrem 102/Pjg dan keluarga besar Korem 102/Pjg dengan penuh rasa bangga mengucapkan selamat kepada segenap prajurit Yonif R 631/Antang yang mendapat kepercayaan dari pimpinan TNI, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas operasi ini,\" jelasnya.Danrem juga berpesan agar selama sembilan bulan masa pelaksanaan tugas, para prajurit satgas selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur tetap yang telah dilatih.\"Juga menjaga kesehatan, memahami dan menguasai wilayah operasi dari kemungkinan terjadinya ancaman serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat,\" pintanya.(sof/ANTARA)

Puan Menyetujui Megawati Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Ketum Parpol Koalisi

Jakarta, FNN - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Puan Maharani menyetujui rencana Megawati Soekarnoputri menjadi tuan rumah pertemuan para ketua umum partai politik terkait dengan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.\"Saya bersepakat dan tentu silaturahmi harus dilakukan siapa yang menjadi tuan rumah, ya, monggo saja. Kalau ada kesempatan PDI Perjuangan atau Ibu Megawati yang menjadi tuan rumahnya, jadi silakan,\" ujar Puan Maharani di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa.Puan berharap ibadah pada bulan puasa ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, pertemuan yang terkait dengan politik masih ada kesempatan lainnya.\"Masih ada waktu lain, kesempatan lain, untuk menjajaki atau melakukan pertemuan terkait dengan politik ke depan,\" tutur Puan yang juga Ketua DPR RI. Sebelumnya, PAN mengagendakan kegiatan Silaturahmi Ramadhan Bersama Presiden RI Joko Widodo yang dalam rencananya juga mengundang para ketum parpol, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, dan PPP.Ketum PAN Zulkifli Hasan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan ajang strategis bagi para pemimpin parpol untuk saling berdialog, berdiskusi, bertukar pemikiran, dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini.\"Kami percaya bahwa hanya dengan bekerja sama, kita dapat mempercepat terwujudnya cita-cita kemerdekaan dan mencapai tujuan bersama dalam menciptakan kemajuan bangsa dan negara,\" ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).Zulkifli mengatakan bahwa PAN sebagai tuan rumah merasa sangat senang dan berterima kasih atas kepercayaan Presiden beserta para ketua umum partai politik di pemerintahan untuk menyelenggarakan acara tersebut.Ia menegaskan bahwa PAN berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh partai politik dan membangun suasana politik yang menyehatkan, menggembirakan, dan menyejukkan.Menurut dia, hanya dengan bekerja sama, Indonesia dapat mempercepat terwujudnya cita-cita kemerdekaan dan mencapai tujuan bersama dalam menciptakan kemajuan bangsa dan negara.(sof/ANTARA)

Tiga Calon Hakim Agung MA Disetujui Paripurna DPR

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Selasa, memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022/2023.Ketiganya adalah Lucas Prakoso sebagai calon hakim agung kamar perdata, Imron Rosyadi sebagai calon hakim agung kamar agama, serta Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon hakim agung kamar tata usaha negara.\"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022/2023 tersebut dapat disetujui?\" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh anggota dewan peserta rapat paripurna.Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut. Puan lantas mengucapkan selamat kepada tiga calon hakim agung MA terpilih itu dan mempersilakan ketiganya untuk berdiri memperkenalkan mereka.\"Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan amanah,\" tambah Puan.Dalam laporannya di awal rapat, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim MA itu telah dilakukan pada tanggal 27-28 Maret lalu terhadap sembilan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM MA tahun 2022-2023.Selanjutnya, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno secara tertutup untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dalam rangka memberi persetujuan terhadap enam calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM yang telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan itu.Pangeran mengatakan Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung merupakan prasyarat penting.\"Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi menyetujui tiga calon hakim agung,\" kata Pangeran.Sebelumnya, Selasa (28/3), Komisi III DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung MA tahun 2022-2023 dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa petang (3/4).\"Ada tiga yang kami pilih; itu Pak Lucas (Lucas Prakoso), Lulik (Lulik Tri Cahyaningrum), dan hakim agama Imron (Imron Rosyadi),\" kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai memimpin rapat pleno.Bambang menyebut hakim ad hoc HAM tidak ada yang mendapat persetujuan dari Komisi III DPR berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan.Enam calon hakim agung MA yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI itu ialah Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).Tiga calon hakim ad hoc HAM MA yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI ialah M. Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).(sof/ANTARA)

Wakasad Meninjau Kesiapan Prajurit Satgas Pamtas di Papua

Jakarta, FNN - Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Agus Subiyanto meninjau kesiapan dan memberikan pengarahan kepada prajurit Yonif Raider 300/Brajawijaya yang akan melaksanakan tugas sebagai satuan tugas pengamanan perbatasan (satgas pamtas) di wilayah Papua.\"Latihan prajurit apa yang akan mereka hadapi di medan operasi, menjaga kewaspadaan, kesiapan persenjataan, teknik bertempur yang benar, serta taktik dalam menghadapi musuh, disiplin tempur dan disiplin di medan operasi, yang pada akhirnya tidak terjadi korban sia-sia saat melaksanakan tugas operasi dan tugas dengan baik dan berhasil,\" ujar Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Dalam pengarahannya, Agus Subiyanto menyampaikan perintah Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman kepada para komandan satuan tempur dan satuan bantuan tempur beberapa waktu lalu tentang TNI Angkatan Darat merupakan pembina kekuatan TNI pada matra darat.Oleh sebab itu, TNI Angkatan Darat harus selalu siap menghadapi berbagai kondisi bangsa dan negara, serta siap diterjunkan kapan pun dan di mana pun mereka dibutuhkan sesuai dengan tugas pokoknya, yaitu operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP).Ia menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat merupakan pembina kekuatan matra darat dalam kesiapan operasional seluruh satuan jajaran TNI AD, terlebih satuan-satuan yang akan melaksanakan tugas operasi.\"Sebelum memberangkatkan prajurit, TNI AD menyiapkan prajuritnya dengan membekali kemampuan tempur dan kemampuan teritorial,\" ujar Agus Subiyanto ketika menyampaikan perintah Kasad.Usai memberikan pengarahan, Agus Subiyanto yang didampingi Waasops Kasad Bidang Siapops Brigjen TNI Irnando Arnold B. Sinaga dan Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Agus Saepul melakukan pengecekan terhadap alat perlengkapan senjata, materiel, serta perbekalan yang akan dibawa para prajurit satgas.Dalam kesempatan yang sama, ditampilkan pula demonstrasi menembak drone S800, yang merupakan hasil inovasi Kodam III/Slw, serta demonstrasi anjing K9 dalam menangkap musuh.Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasi satuan-satuan TNI Angkatan Darat yang akan melaksanakan tugas operasi dalam negeri.(sof/ANTARA)

DPR Menyetujui Perpu Pemilu Menjadi Undang-Undang

Jakarta, FNN - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.\"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?\" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.Anggota dewan peserta Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu pun menjawab setuju.\"Setuju,\" jawab anggota dewan.Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.\"Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis,\" kata Tito.Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.Kemudian, ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.\"Serta tentang penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat,\" jelas Doli.Dengan adanya penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu, lanjut Doli, diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar.Sebelumnya, Rabu (15/3), DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilanjutkan untuk pengambilan keputusan pada paripurna terdekat.Persetujuan itu diambil usai Doli, yang memimpin rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian dan Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Mien Usihen Ginting, meminta persetujuan kepada seluruh anggota rapat.(sof/ANTARA)