ALL CATEGORY
Habis Terang Terbitlah Gelap
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih HABIS gelap terbitlah terang : konon menceritakan perjuangan Kartini menggapai hak yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Lain zaman lain ceritanya , \"habis terang terbitlah gelap\" adalah cerita setelah UUD 45 diganti dengan UUD 2002. Realitas amandemen yang hanya mempertimbangkan berdasar logika politik berbasis filsafat dan ideologi liberal. Negara menjadi gelap gulita terjadinya inkonsistensi dan inkoherensi atau ketidak runtutan dalam UUD 2002. Negara kebangsaan sebagai norma fundamental dalam pembukaan UUD 45 berubah menjadi negara kontrak sosial. Terbaca dengan jelas alurnya pada psl 1 UUD 2002, negara kesatuan yang berbentuk republik dalam jabaran pasal pasalnya tidak merupakan derivasi dari \"staatsfundamentalnorm\". Termuat antara lain menyimpang pada pasal 18 tentang otonomi daerah. Pada pasal 22 C dan 22 D, terdapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jelas menggunakan asas ideologi liberal- federalisme, sama sekali tidak menggambarkan negara kebangsaan Indonesia, berbentuk Republik Persatuan. Yang pada hakekatnya tersusun atas elemen elemen seluruh bangsa. Sementara DPD tidak memiliki kekuasaan legislasi, anggaran maupun pengawasan, hanya sebagai badan komplementer tidak memiliki original power, mustahil bisa menyuarakan aspirasi daerah . Negara terdiri dari ribuan pulau, macam macam suku bangsa, adat istiadat, agama , golongan dan unsur lainnya termarjinalkan. Dasar filosofi negara pada pasal 1 ayat 1 UUD 45 berbunyi: \"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang bentuk Republik\" sebagai kajian hermeneutika para pendiri bangsa dihancurkan. Konsep negara integralistik , negara tidak memihak pada golongan paling kuat tetapi menjamin keselamatan hidup bangsa secara keseluruhan dan tidak dipisah pisahkan, dibabat habis dan diporakporandakan. Negara kesatuan bukan merupakan kesatuan negara bagian (federasi) melainkan kesatuan keseluruhan unsur negara yang bersifat fundamental. Basis ontologis negara kesatuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan YME. Negara bekerja demi kepentingan seluruh rakyat. Logis dari faham bahwa \"negara adalah masyarakat itu sendiri\" dan faham bahwa antara negara dan masyarakat terdapat relasi hierarki neo genetik. \"Negara dari konsep yang terang menjadi gelap\" adalah dampak hasil amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002, negara dipaksakan diimplementasikan dalam ketatanegaraan Indonesia menjadi model \"bentuk negara federal dan mendasarkan pada filsafat kapitalis dan liberalisme. \"Perubahan Pasal UUD 45 pada amandemen 1 sampai 4 - hakekatnya merubah UUD 45 menjadi UUD 2002\". Pada Amandemen ke 4 MPR dicabut nyawanya, tersisa satu sukmanya sebagai pelengkap, disisakan hanya ikut mengesahkan UU. \"95 % pasal UUD 45 sudah di rubah - isi perubahan negara menjadi negara kapitalis dan esensi Pancasila sudah lenyap sekalipun masih tercantum dalam Pembukaan UUD 2002\" Rezim saat ini sudah tidak boleh berlindung, menipu dan melakukan pembobolan kepada rakyat dengan menyatakan negara berdasarkan UUD 45 tetapi harus menyebutkan bahwa negera saat ini berdasarkan UUD 2002. Kalau tidak disadari dengan sungguh-sungguh keadaan perubahan negara yang telah menyimpang dari UUD 45 dan tidak segera kembali ke UUD 45 negara Indonesia benar akan gelap gulita. (*)
Muhammadiyah, antara Dinamika Ijtihad dan Inkonsistensi Pemikiran
Oleh : KH. Dr. Ahmad Musta’in Syafi’ie, M. Ag - Pakar Tafsir. Mudir MQ Tebuireng. Ketua Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang. SEJAK Muhammadiyah lahir hingga Pak Harto lengser, dalam menyuka hilal selalu pakai rukyah. Malah derajat hilalnya tinggi-tinggi, 4, 6 dan seterusnya. Tahun 90an pernah istikmal tiga kali berturut-turut (?). Era itu, tim rukyah NU yang berhasil merukyah dan datang ke kantor Pengadilan Agama.atau Depag, berani disumpah mesti gak digubris. Kantornya ditutup dan sebagainya. Bagi KH. Mahfudh Anwar, pakar Falak Jombang, dua derajat lebih sdikit sangat memungkinkan rukyah. Maka NU sering Riyoyo duluan. Pemerintah yang dikuasai Muhammadiyah selalu istikmal. Dalilnya di TV pasti ayat kewajiban taat kepada Ulil Amri. Maklum, Muhammadiyah lebih disayang Pak Harto. Bagitu Pak Harto lengser dan Gus Dur jadi presiden, Muhammadiyah yang semula menguasai Depag dan pakai derajat tinggi mesti terlambat, berubah total dengan menggunakan metode imkan al-wujud, meski tak mungkin bisa dirukyah. Yang penting hilal sudah ada, di atas ufuk berapa pun derajatnya, persyetan dengan rukyah-rukyahan. Teori imkan al-wujud ini pernah muncul di Mesir saat Lembaga Syariah dipimpin oleh Al-syaikh Ahmad Mustafa al-Maraghi tahun 1930-an meski tidak diterima oleh jumhur ulama di sana. Dilihat dari sejarahnya, perubahan pola pikir Muhammadiyah soal hilal ini jelas terkait dengan situasi politik. Dan pembacaan ini sah-sah saja. Dulu, saat berkuasa, dulur-dulur Muhammadiyah istiqamah hadir di sidang Itsbat dan berdasar rukyah. Kini, entahlah. Di TV, demi pembenaran diri dan menyindir NU mereka ndalil “athi’u Allah wa athi’u Al-rasul wa Ulil Amr minkum. Sekarang, entahlah. Dalam sebuah diskusi soal pola pikir dulur-dulur Muhammad tentang hilal ini, pernah penulis lontarkan pertanyaan: ini dinamika ijtihad atau inkonsistensi pemikiran? Beda, kalau NU sejak dulu, baik sdang berkuasa atau tidak selalu pakai Rukyah. Sementara Muhammadiyah, saat berkuasa dulu pakai Rukyah, sedangkan saat ini, tidak. Demi maslahah umat, gimana kalau podo ngalahe sehingga bisa kompromi. Ibarat jual beli dan amrih dadine, yang atas turun dan yang bawah naik. Contoh, hilal minimal satu deraja atau berapa? Bisa dirukyah atau tidak? Perkoro dalil sama-sama punya. Perkoro argumen juga sama-sama punya. Hanya orang bijak yang bisa mengedepankn masalah ammah, mengenyampingkn ego sektoralnya. Apapun adanya, sesama mukmin adalh saudara Dan al-Faqir tetap berucap : تقبل الله منا ومنكم الصيام والقيام وجعلنا من العائدين الفائزين والله معكم (*)
Jokowi Gagal: Suara PDIP dan Partai Pendukung Bisa Terpuruk, Kecuali
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS utama Partai Politik seharusnya memperkuat DPR sebagai lembaga legislatif pembuat undang-undang, dan mengawasi pemerintah, presiden dan jajarannya, agar selalu melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang dan konstitusi yang berlaku. Memang benar, partai politik mempunyai tugas “sampingan”, yaitu mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden. Pada pilpres 2014 dan 2019, PDI Perjuangan (PDIP) mengusung Jokowi, dan berhasil membawa Jokowi menjadi presiden Indonesia dua periode. Selain PDIP, ada enam partai politik lainnya yang tergabung dalam kabinet pemerintahan Jokowi 2019-2024, yaitu Golkar, PKB, Nasdem, PAN, PPP dan Gerindra. Masalahnya, prestasi Jokowi selama dua periode terbilang sangat buruk. Jokowi gagal membawa Indonesia menjadi lebih baik dan sejahtera. Pertama, Jokowi gagal memberantas kemiskinan. Jangankan memberantas, sekedar mengurangi kemiskinan saja gagal. Tingkat kemiskinan selama 2014-2022 hanya turun 1,39 persen, dari 10,96 persen (2014) menjadi 9,57 persen (2022). Sedangkan tingkat kemiskinan 2019-2022 malah naik 0,35 persen, atau naik 1,57 juta orang, dari 24,79 juta orang (2019) menjadi 26,36 juta orang. Kedua, Jokowi gagal memberantas korupsi. Indeks persepsi korupsi selama delapan tahun (2014-2022) stagnan di skor 34. Indeks persepsi korupsi 2019-2022 bahkan anjlok dari 40 menjadi 34. Semakin rendah indeks korupsi, semakin buruk. Artinya, korupsi semakin menggila. Tindak pidana pencucian uang tidak terkendali. PPATK menyebut, uang judi ilegal mencapai Rp155 triliun, transaksi mencurigakan di Kemenkeu mencapai Rp349 triliun, dan melibatkan 491 pegawai Kemenkeu. Kejahatan lingkungan dan tambang ilegal dibiarkan bertumbuh liar dan tidak terkendali. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220725161210-85-825891/pemerintah-ungkap-2700-tambang-ilegal-di-indonesia/amp https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230325162934-12-929284/anak-buah-mahfud-ungkap-1083-aduan-tambang-ilegal-cuma-254-diproses Yang lebih memprihatinkan, Jokowi gagal menegakkan konstitusi, bahkan terindikasi melanggar konstitusi. Misalnya, PERPPU No 1/2020 (PERPPU Korona), yang disahkan dengan UU No 2/2020, melanggar Pasal 23 UUD tentang keuangan negara, di mana APBN seharusnya ditetapkan dengan UU, bukan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Sebagai konsekuensi, APBN 2020, 2021 dan 2022 yang ditetapkan dengan Perpres menjadi tidak sah. Selain itu, UU Cipta Kerja juga melanggar konstitusi (bersyarat), sesuai Putusan MK. Tetapi pemerintah malah undangkan lagi melalui PERPPU Cipta Kerja. Dan masih banyak peraturan dan undang-undang lainnya yang terindikasi melanggar konstitusi. Kegagalan Jokowi menjadi kegagalan tujuh parpol “koalisi” pendukung pemerintah, khususnya PDIP sebagai parpol pendukung utama. Sebagai konsekuensi, perolehanan suara PDIP, dan parpol pendukung Jokowi, akan anjlok pada pemilu mendatang. Karena rakyat akan mengalihkan suaranya kepada parpol “non-pemerintah”, atau parpol baru yang mempunyai sikap antitesa pemerintah. Untuk mengatasi dampak negatif ini, PDIP harus berani melakukan koreksi pada pilpres mendatang. Misalnya dengan mendukung capres harapan rakyat, yang mempunyai visi dan misi berlawanan dengan kebijakan Jokowi yang selama ini terbukti gagal. Nasdem sebagai partai pendukung Jokowi sudah meninggalkan Jokowi terlebih dahulu. Nasdem mencalonkan Anies Baswedan sebagai capres 2024, jauh sebelum Demokrat dan PKS, dua partai “oposisi” saat ini, memberi dukungan kepada Anies. PDIP sepertinya baru tersadar, bahwa capres hasil pencitraan pasti gagal. Jokowi gagal. Dan capres pencitraan lainnya juga pasti gagal. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230419123005-32-939750/pdip-kami-belajar-banyak-ketika-pemimpin-hanya-bermodal-pencitraan/amp Kalau pemilu (pemilihan anggota DPR) tidak bersamaan dengan Pilpres, hampir dapat dipastikan perolehan suara PDIP dan partai politik pendukung akan jeblok, karena kegagalan Jokowi. Pemilu serentak bisa menyelamatkan perolehan suara PDIP di DPR. Syaratnya, PDIP harus mengusung capres yang mampu mengatasi permasalahan bangsa dewasa ini. Antara lain, memberantas korupsi dan memberantas kemiskinan secara efektif. Untuk itu, PDIP sempat bersuara, calon pemimpin yang akan datang harus kokoh secara ideologi, visioner, profesional, dan memahami kehendak rakyat. Rizal Ramli adalah sedikit dari tokoh yang memenuhi kriteria tersebut. Seperti dikatakan Anies, Rizal Ramli tokoh yang konsisten perjuangkan keadilan. Kalau pilpres bisa diikuti oleh setidaknya Anies Baswedan dan Rizal Ramli, maka siapapun yang menang merupakan kemenangan rakyat Indonesia. https://elshinta.com/news/277555/2022/08/25/anies-sebut-rizal-ramli-figur-yang-konsisten-perjuangkan-keadilan- —- 000 —-
Mewaspadai Mahfud MD
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Jogjakarta Politisi senior M. Hatta Taliwang menulis Surat Terbuka untuk Menko Polhukam Mahfud MD atas sikap dan gebrakannya alhir-akhir ini. Ada tiga Point yang disampaikan Hatta Taliwang dalam surat itu antara lain: pertama: masalah 349 T itu termasuk korupsi atau tidak? Kedua: kalau korupsi, maka tentu harus segera dilakukan penindakan oleh Kepolisian/Kejaksaan yang di bawah koordinasi Menkopolhukam. Ketiga: mengapa justru wacana UU Perampasan Aaet yang digembar-gemborkan, sehingga inti masalah 349 T bergeser. UU Perampasan Aset soal tersendiri, dan butuh waktu panjang untuk membahasnya. Tapi yang penting tindakan nyata secara hukum atas isu 349 T itu yang utama untuk menyelamatkan uang yang mungkin dikorupsi dari negara/pajak rakyat. Sekali lagi Prof Mahfud, tindakan lanjut secara hukum, itu yang utama. Siapa yang tahu surat ini sampai atau tidak sampai ke alamat yang dituju. Jikalau sampai kepada yang bersangkutan, surat ini boleh jadi dibaca, dan bisa jadi tidak dibaca. Jikalau surat ini dibaca, boleh jadi yang bersangkutan bereaksi atau tidak bereaksi. Jikalau yang bersangkutan bereaksi, orang tidak tahu, reaksinya positif atau negatif. Jikalau reaksinya negatif, maka surat ini boleh jadi selesai. Tetapi boleh jadi berlanjut dengan pertanyaan-pertanyaan balik kepada penulisnya. Harapannya, surat seseorang yang peduli dengan nasib bangsa ini direspons dengan saksama oleh Menkopolhukam yang cendekia. Agus Wahid, analis Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia menulis, luar biasa keberanian Machfud MD membongkar persoalan transaksi keuangan senilai Rp 347 trilyun. Publik pun terpukau ketika Menko Polhukam itu berdebat di Komisi III DPR RI terkait ancaman pidana akibat membuka transaksi keuangan yang tidak boleh keluar dari pejabat PPATK. Kita perlu menilai Mahfud MD. Pertama, keberaniannya dalam perspektif penegakan hukum harus diacungi jempol. Namun, mengapa baru kali ini dia bersuara lantang? Mengapa angka transaksi yang mencurigakan itu terhitung sejak 2009? Kedua, posisi Mahfud MD tak terpisah dari istana. Apa pun manuver dari anasir rezim sulit dipisahkan dari nuansa politik. Keberanian Mahfud MD merupakan instruksi istana untuk bicara lantang atas persoalan potensi pidana pencucian uang itu. Ketiga, Mahfud MD menjalankan fabrikasi informasi tentang pemerintahan yang committed to penegakan hukum. Bersih dari korupsi, tak kenal diskriminasi, meski melabrak koleganya sesama anggota kabinet. Keempat, melalui aksi bongkar-bongkar ala Mahfud MD, muncul spekulasi: istana sedang mempersiapkan Mahfud MD sebagai kandidat alternatif pengganti Ganjar Pranowo. Istana hanya memikirkan satu: pasangan yang didorongnya menang, dan arahnya meminta balas budi politik, jaminan keselamatan diri dan keluarganya, sera menitipkan kedua puteranya untuk meniti karir politik lebih jauh. Sisi lain, Mahfud MD digiring untuk bersanding dengan Anies. Mahfud MD akan menjadi bemper untuk menghadang penegakan hukum terhadap segudang kasus malpraktik kebijakan yang dilakukan Jokowi dan kedua anaknya, serta kepetingan para oligarki. Megaproyek ibukota Nusantara dan megapoyek China lainnya relatif aman. Di zaman Menko Polhukam Mahfud MD inilah keluar Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Mungkinkah Mahfud tidak tahu proses pembuatan Keppres itu? Inilah problem integritas Mahfud MD. Publik perlu ingat pernyataan Mahfud MD di siaran ILC, “Pemerintah, kalau sudah tidak mendapat kepercayaan rakyat, ya mundur. Ga perlu nunggu proses politik hukumnya.” Apakah gelombang reaksi publik saat ini tidak mencerminkan public distrust? Tak sedikit pun keluar dari mulutnya pernyataan Presiden Jokowi sebaiknya mundur. Totalitas rekam jejak Mahfud yang kurang elok bisa menjadi faktor kontraproduktif bagi kinerja Anies ke depan. Jangan sampai daya juang Anies yang sungguh-sungguh siap mewujudkan perubahan untuk negeri ini justru terhadang oleh wapres yang tak seprinsip. Ahmad Daryoko pun menulis, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam sesuai Perpres No 6/2012 bikinan SBY adalah sebagai Ketua Komite TPPU. Sebagai Ketua Komite, salah satu tupoksinya adalah membina Tim/Komite TPPU tersebut. Mengapa tiba-tiba melakukan tindakan represif langsung membabat Timnya? Ini tanda tanya besar! Setiap Ketua Tim memiliki kesempatan besar untuk membunuh timnya dengan motif apa pun! Semoga Mahfud MD segera bertindak! (*)
Mendesak Perppu Perampasan Aset
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan MENURUT Menko Polhukam Mahfud MD Pemerintah akan mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset kepada DPR setelah lebaran. Pasca ditetapkan UU No 7 tahun 2006 sebagai ratifikasi dari konvensi PBB \"United Nation Convention Against Corruption\" ramai diskursus agenda RUU Perampasan Aset. Akan tetapi baik Pemerintah maupun DPR nampaknya gamang untuk melakukan penyiapan dan pembahasan RUU. Surpres pun tidak kunjung dikirim ke DPR RI. Setelah hangat bahkan panas kasus dugaan transaksi mencurigakan 349 Trilyun di Kemenkeu yang diangkat oleh Menkopolhukam Mahfud MD, maka isu perampasan aset mengemuka kembali. RUU Perampasan Aset dipertanyakan kelanjutannya. Akhirnya dikemukakan Mahfud MD Surpres akan dikirimkan setelah lebaran. Masalahnya akankah DPR melakukan pembahasan cepat ? Di internal DPR sendiri nampak belum kompak dalam menyambutnya. Publik juga skeptis. Keengganan untuk membentuk Pansus Angket dalam kasus TPPU 349 Trilyun menunjukkan ketidak seriusan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Presiden harus mengambil inisiatif melalui penerbitan Perppu. Bukankah Perppu sering dibuat untuk mempercepat proses menuju Undang-Undang ? Terhitung 8 kali Pemerintahan Jokowi menerbitkan Perppu meski sebenarnya tidak memenuhi syarat adanya kondisi \"genting dan memaksa\". Dari yang ringan seperti Perppu kebiri dan Perppu penggantian pimpinan KPK hingga pengurasan dana APBN melalui Perppu Covid 19 dan juga Perppu Cipta Kerja yang melawan Putusan MK. Perppu itu rasanya dibuat semau-mau. Kini dalam kasus korupsi dan pencucian uang situasi \"genting dan memaksa\" sangat terasa. Negara terancam oleh para perampok bangsa. Temuan transaksi ilegal 349 Trilyun sebagaimana laporan PPATK adalah skandal besar puncak gunung es. Menunjukkan negara sesungguhnya dalam keadaan darurat (staatsnood). Staatsnoodrecht (aturan darurat) harus segera terbit. Perppu Perampasan Aset. Lima urgensi Perppu Perampasan aset, yaitu : Pertama, memberi kemudahan bagi penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan perampasan. Misal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Atau KPK yang merampas harta terperiksa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal muasalnya. Kedua, dapat mengembalikan uang negara lebih cepat dan lebih besar. Proses peradilan hanya mampu mengembalikan yang \"terbukti\" di persidangan. Demikian juga jika terdakwa meninggal tidak bisa lagi dituntut. Ketiga, memberi efek jera. Dengan perampasan aset maka kekayaan hasil korupsi atau pencucian uang dapat dikejar seluruhnya dan ini dapat memiskinkan. Pihak-pihak lain akan takut melakukan perbuatan yang sama. Demikian pula dirinya kecil untuk mengulangi perbuatan Keempat, perampasan aset dapat menjadi hukuman pokok bukan hukuman tambahan atau dapat diganti penjara jika tak mampu memenuhi. Menghindari uang negara yang harus dikembalikan menjadi hilang. Kelima, dengan Perppu masalah penindakan dapat dilakukan segera dan secepatnya. Tidak menunggu waktu yang lama sebagaimana pembahasan RUU. Percepatan ini penting bila dikaitkan dengan keanggotaan Indonesia pada The Financial Action Task Force (FATF) yang dead line nya bulan Juni 2023. Tidak ada pilihan lain Perppu Perampasan Aset harus segera diterbitkan. Presiden Jokowi harus berani dan segera membuktikan konsistensinya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana, korupsi dan pencucian uang. Kesempatan emas untuk mengakhiri jabatan dengan baik. Dan tidak menjadi pesakitan yang nanti dirampas aset-asetnya. Bandung, 20 April 2022
Rezim Rakus dan Buas
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih SECARA psikologi Mythomania adalah keadaan seseorang yang suka berbohong dan menipu dalam jangka waktu yang lama dan terus dilakukan. Model kompromi politik tipu-menipu masih menjadi watak licik yang terus-menerus dipertahankan bagi para pemburu kekuasaan yang rakus dan buas. Seolah menjadi DNA para pemburu kekuasaan. Pemburu kekuasaan berbeda dengan pejuang perubahan. Banyak fakta tersedia untuk menjelaskan kuatnya wabah politik tipu-menipu telah membutakan nurani. Rakyat membutuhkan sosok pemimpin yang memiliki kepribadian dan keimanan kuat untuk berpolitik secara jujur. Di ruang demokrasi kita, sampah kebohongan semakin bertumpuk akibat kemunafikan. Rakyat selalu menjadi korban rekayasa kebohongan, penipuan dan menjadi santapan dari kawanan srigala rakus pemburu kekuasaan. Pilihan bagi penguasa yang legitimasi politiknya semakin rendah maka tak ada pilihan bagi penguasa selain melakukan kebohongan, penipuan dan mengoperasikan kekuasaannya dengan: 1. Manipulasi politik melalui propaganda politik dan agitasi politik untuk maksud pencitraan politik; 2. Mobilisasi politik melalui: (a) suap politik (uang, barang, jasa, pangkat, jabatan, dan seks); (b) koersi politik (pembunuhan karakter dan penghilangan nyawa) Rezim ini dipengaruhi dan dikuasai oleh kapitalis banci yg merupakan persekongkolan antara lain (conspiracy), para taipan, korporatokrasi (penghancur lingkungan alam dan sosial, 9 barongsai, oligarki, gorilla betina merah, dan neo kolonialisme. Mereka bersekongkol untuk berkuasa secara absolut bagi kehancuran bangsa dan NKRI .. Harold Lasswell (Pakar ilmu politik dari Univ. of Chicago, US ) bahwa politik adalah tentang siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana. Kalau definisi seperti ini maka akan terjadi gambaran ilustrasi apapun yang dilakukan penguasa rakus, buas dan gila kekuasaan hanya untuk pemanis. Kekuasaan cenderung tirani maka kebohongan, penipuan, kecurangan dengan segala cara menjadi wajah kekuasaan bopeng saat ini akan terus terjadi. Prof. Kaelan mengatakan bahwa \"elite penguasa saat ini telah memurtadkan bangsa ini dari Pancasila\" Kepala yang baik dan hati yang baik selalu merupakan kombinasi yang hebat.” (Nelson Mandela). Negara yang dikendalikan dengan kepala yang busuk, rakus dan buas akan berakibat semua berantakan. (*)
Indonesia Itu Negara Hukum Palsu
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan AKHIRNYA Gus Nur dihukum penjara 6 tahun dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo tanggal 18 April 2023. Tuntutan JPU adalah 10 tahun. Pandangan sederhana menilai bahwa Hakim bijak memutus hukuman di bawah tuntutan Jaksa. Akan tetapi publik khususnya umat Islam dan masyarakat hukum menilai vonis 6 tahun adalah berlebihan, tidak adil dan itu bukanlah putusan hukum tetapi vonis politik. Tuduhan pelanggaran ITE, penistaan agama, dan ujaran kebencian berujung pada perbuatan melanggar hukum sesuai Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Kebersamaan dimaksud adalah bersama Bambang Tri Mulyono yang juga dihukum penjara 6 tahun. Banyak pihak menyatakan peradilan PN Solo tersebut sebagai peradilan sesat (rechterlijke dwaling). Tidak berdasar hukum dan keadilan yang sebenarnya. Ada rekayasa atau kepentingan politik dibelakang putusan itu. Hal ini mudah difahami mengingat subyek sasaran adalah Presiden Jokowi yang dituduh berijazah palsu. Ada tiga cacat hukum Putusan yang Majelis Hakim paksakan dalil untuk menghukum terdakwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946, yaitu : Pertama, tidak ada atau terbukti menyiarkan berita bohong. Tuduhan Jokowi berijazah palsu belum bisa dikatakan bohong jika aslinya tidak ada atau ditunjukkan. Intinya tidak ada bohong untuk bukti yang benarnya tiada. Ijazah asli tetap misterius. Kedua, tidak menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Keonaran harus terbukti secara faktual di kalangan rakyat. Ada friksi atau konflik atau kerusuhan yang terjadi. Wacana atau polemik di media bukan keonaran. Hakim yang menyatakan terjadi keonaran tanpa bukti faktual adalah sembrono. Pasal karet penjerat. Ketiga, dengan sengaja menerbitkan keonaran tidak terbukti. Siaran podcast tidak bisa di kualifikasikan \"sengaja\" (opzet) apalagi sengaja untuk menimbulkan kerusuhan. Jauh tentunya. Hal itu berlaku untuk semua jenis \"sengaja\" baik opzet als oogmerk, opzet als Zekerheidsbewustzein, maupun dolus eventualis. Ada dugaan Majelis Hakim mendapat pesanan dengan mendasari Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 untuk tudingan ijazah palsu Jokowi agar jika Putusan nanti \"inkracht\" atau berkekuatan hukum pasti untuk \"menyiarkan berita bohong\" maka menjadi legalitas berdasar Putusan Pengadilan bahwa \"ijazah Jokowi itu asli\". Ini berbasis pada argumen sebaliknya atau \"argumentum a contrario\". Ini namanya manipulasi sekaligus kejahatan hukum. Jokowi hingga kini tidak mampu untuk menunjukkan keaslian ijazah sarjana bahkan sekolah sebelumnya. Rakyat terus ragu dan bertanya-tanya. Diskusi Gusnur dan Bambang Tri adalah pertanyaan yang butuh klarifikasi bukan menyebarkan berita bohong. Jokowi tinggal jawab dan buktikan maka selesai. Karena tidak ada klarifikasi, maka tidak ada delik untuk menyebarkan berita bohong itu. Soal ijazah palsu berkonsekuensi pada integritas palsu. Andai benar bahwa ijazah Presiden Jokowi itu palsu maka berakibat hukum pada jabatan Presiden palsu, kabinet palsu, APBN palsu dan lainnya yang menyangkut keabsahan dari jabatan dan kebijakan. Masalahnya menjadi sangat serius. Ini skandal dan penipuan publik. Ketika UUD 1945 menyatakan bahwa Republik Indonesia itu sebagai Negara Hukum (rechtsstaat), maka dengan Putusan PN Solo tersebut Hakim telah mengetukkan palu dengan keras bahwa Indonesia adalah Negara Hukum Palsu ! Atau Negara Kekuasaan (machtstaat). Bandung, 19 April 2023
Soal Larangan Jilbab, Aspek Indonesia Desak Direksi PT Sarinah Mundur
Jakarta, FNN - ASOSIASI Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menurunkan Tim Pengawasan, terkait informasi adanya larangan kepada pekerja di PT Sarinah untuk menggunakan jilbab di lingkungan kerja. Tim Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera turun untuk memperjelas dan bahkan memberikan sanksi kepada Direksi PT Sarinah jika benar ada larangan penggunaan jilbab di PT Sarinah. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media (18/04). Mirah Sumirat menegaskan, desakan ASPEK Indonesia kepada Kementerian Ketenagakerjaan adalah untuk memperjelas kasus ini, karena sudah ada klarifikasi dari Direksi PT Sarinah yang menyatakan tidak adanya larangan jilbab di PT Sarinah. Namun di sisi lain, aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah, kepada anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, yang mengaku dilarang menggunakan hijab saat bekerja, juga tidak bisa dianggap remeh. Karena informasi itu disampaikan terbuka oleh anggota DPR dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. Mirah Sumirat menduga, aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah adalah benar adanya. Berdasarkan pengalaman kami, masih banyak pekerja di perusahaan yang tidak berani menolak perintah manajemen dengan dalih pemberlakuan peraturan perusahaan, dan pekerja tidak berani bicara ataupun melaporkan kasusnya. Maka, ketika pengaduan dan laporannya masuk ke DPR, harus diusut tuntas oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian BUMN, tegas Mirah Sumirat. Mirah Sumirat juga menuntut Direksi PT Sarinah untuk mundur jika terbukti melarang pekerja menggunakan jilbab saat bekerja. PT Sarinah wajib menjamin kebebasan pekerjanya dalam menjalankan ibadah agamanya masing-masing, termasuk tidak melarang penggunaan jilbab selama bekerja. Tuntutan mundur kepada Direksi PT Sarinah karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan PT Sarinah sebagai BUMN yang seharusnya menerapkan budaya AKHLAK sebagaimana digaungkan oleh Kementerian BUMN. Beberapa nilai AKHLAK yang wajib diterapkan di BUMN, antara lain, berpegang teguh pada nilai moral dan etika. Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya. Serta membangun lingkungan kerja yang kondusif, pungkas Mirah Sumirat. (*)
Bahagia Bersama di Hari Raya
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Jogjakarta Ibadah puasa sebulan lamanya mengolah raga, jiwa, dan rasa; mencerahkan rohani, meningkatkan mutu aqidah, ibadah, dan mu’amalah. Puasa menyuburkan iman di dalam dada, mendorong untuk giat bekerja; bergaul dengan sesama secara benar: tepo-seliro, santun, ikhlas, jujur, dan adil. Allah swt mendidik manusia dengan puasa, agar mereka merdeka dari penjajahan hawa nafsu, dan menjadi orang yang bertakwa. Takwa ialah melaksanakan perintah-perintah Allah swt dan memelihara diri dari maksiat kepada Allah swt, dan dari berbuat buruk kepada makhluk-Nya. Orang beriman meyakini dua dimensi kehidupan: dunia dan akhirat. Setiap orang mendambakan kehidupan yang baik pada keduanya. Allah swt menuntunkan doa paling indah dan sempurna dalam Al-Quran, Tuhan, anugerahilah kami segala yang baik di dunia, dan segala yang baik di akhirat, serta peliharalah kami dari azab neraka. (Al-Baqarah/2:201). Orang beriman mempunyai dua dimensi hubungan yang harus selalu dipelihara dan dilaksanakan: hubungan dengan Allah swt, dan sesama manusia. Hubungan vertikal dengan Allah swt dilaksanakan dengan menjalankan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, berdzikir, dan tafakur, serta tawakal kepada-Nya. Hubungan horizontal dengan sesama dibina dengan memperteguh lima matra persaudaraan: (1) persaudaraan sesama manusia - ukhuwah insaniyah-basyariyah; (2) persaudaraan suku-bangsa - ukhuwah sya’biyah-wathaniyah; (3) persaudaraan pemeluk agama - ukhuwah diniyah; (4) persaudaraan seiman - ukhuwah imaniyah; dan (5) persaudaraan nasab-perkawinan - ukuwah nasabiyah-shihriyah. Pertama, seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena berasal dari satu ayah-ibu: Adam dan Hawa. Hai anak-anak Adam, jangan biarkan setan menggodamu, seperti perbuatannya mengeluarkan ibu-bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian supaya mereka memperlihatkan aurat. Ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat, dan kamu tak dapat melihat mereka. Kami jadikan setan sekutu orang tak beriman (QS Al-A’raf/7:27). Kedua, persaudaraan kebangsaan. Hai manusia, Kami ciptakan kamu dari satu pasang laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu beberapa bangsa dan suku bangsa, supaya kamu saling mengenal, bukan saling membenci dan bermusuhan. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu dalam pandangan Allah ialah yang paling bertakwa. Allah Mahatahu, Maha Mengenal (QS Al-Hujurat/49:13). Kemuliaan seseorang di hadapan Allah swt bukan karena pangkat, jabatan, kekuasaan, dan kekayaan, serta kesukuan atau kebangsaan, akan tetapi karena ketakwaan. Ketiga, persaudaraan pemeluk agama. Katakanlah, “Wahai Ahli Kitab, marilah menggunakan istilah yang sama antara kami dan kamu: bahwa kita takkan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Dia; bahwa kita takkan saling mempertuhan selain Allah.” Jika mereka berpaling, katakanlah, “Saksikanlah bahwa kami orang-orang yang tunduk bersujud kepada Allah. (QS Ali Imran/3:64). Keempat, persaudaraan seiman. Orang-orang mukmin sesungguhnya bersaudara; maka rukunkanlah kedua saudaramu yang berselisih, dan bertakwalah kepada Allah, supya kamu mendapat rahmat (QS Al-Hujurat/49:10). Berpeganglah kamu semua pada tali agama Allah, dan jangan bercerai-berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, maka jadilah kamu karena nikmat Allah bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. (QS Ali Imran/3:103) Kelima, persaudaraan keturunan dan perkawinan. Allah menjadikan buat kamu pasangan dari kodratmu sendiri, dan Ia menjadikan dari pasangan itu anak-anak, laki-laki dan perempuan, serta cucu, dan Ia memberikan kepadamu rezeki yang baik. Apakah mereka masih percaya kepada yang batil dan tidak mensyukuri nikmat Allah? (QS An-Nahl/16:72). Orang-orang beriman niscaya memelihara perilaku diri-sendiri, keluarga, dan mereka yang dekat atas dasar habungan darah maupun perkawinan. Wahai orang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya manusia dan batu, dijaga para malaikat yang keras dan tegas, tak pernah membangkang apa pun yang diperintahkan Allah kepada mereka, serta melaksanakan segala yang diperintahkan. (QS At-Tahrim/66:6). Allah Swt mengajarkan aneka kebajikan yang mengantarkan manusia pada ketakwaan kepada-Nya. Kebaikan itu bukan menghadapkan muka ke timur atau ke barat; tetapi kebaikan ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, para malaikat, kitab-kitab dan nabi-nabi; memberikan harta benda yang dicintai kepada para kerabat, anak-anak yatim, fakir-miskin, orang dalam perjalanan, dan orang-orang yang meminta-minta, serta untuk memerdekakan hamba sahaya; mendirikan shalat dan menunaikan zakat; memenuhi janji bila berjanji, dan sabar dalam penderitaan, kesengsaraan, dan dalam suasana kacau. Mereka itulah orang yang benar; dan mereka itulah orang yang bertakwa. (Al-Baqarah/2:177) Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang melepaskan muslim dari kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskannya dari kesusahan pada hari kiamat; siapa yang memudahkan orang yang mengalami kesusahan, niscaya Allah swt memudahkan urusannya di dunia dan akhirat; dan siapa yang menutup aib muslim, niscaya Allah swt menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah swt senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR Muslim). Rasulullah saw berpesan, “Gunakan yang lima sebelum yang lima: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, luang sebelum sibuk, dan hidup sebelum mati.” Tak ada baiknya ucapan tanpa pengamalan. Pengetahuan tanpa ketakwaan. Sedekah tanpa ketulusan. Dan kekayaan tanpa kedermawanan. Siapa yang bertakwa dilindungi Allah. Siapa yang bertawakal dicukupi kebutuhannya. Siapa yang bersyukur ditambah nikmat-Nya. Siapa yang bersedekah dilipatgandakan balasannya. Allah swt adalah tujuan pencarian. Setiap amal yang tidak dimaksudkan karena Allah sia-sia. Setiap hati yang tidak dihubungkan dengan Allah menderita. Keseimbangan antara keinginan dan kebutuhan itulah yang membawa pada kepuasan pribadi. Kebahagiaan adalah dambaan setiap insan. Setiap orang menentukan kebahagiaannya sendiri. Kebahagiaan dirasakan oleh orang yang puas terhadap diri sendiri. Kebahagiaan yang sebenarnya adalah hidup dengan rendah hati. Kebahagiaan tak mungkin terwujud tanpa dukungan ketabahan. Keadilan, kebenaran, dan kebebasan, itulah pangkal kebahagiaan. Kebahagiaan adalah keharmonisan pikiran, perkataan, dan perbuatan. Raja ataupun petani bahagia bila damai dalam rumah tangga. Jalan menuju kebahagiaan: bebaskan hatimu dari rasa dendam dan rasa takut; hidup sederhana, sedikit berharap, banyak memberi; isilah penuh harapanmu dengan kasih sayang; pancarkanlah cahaya; lupakanlah dirimu sendiri dan ingatlah orang lain; perlakukanlah sesama manusia seperti engkau ingin diperlakukan. Berbahagialah atas apa yang kaudapat hari ini, dan berusahalah, serta mohonlah kepada Tuhan untuk kebaikan hari esok.” (Nabi Muhammad saw).
Polri Memberlakukan One Way Tol Cikapmpek-Kalikangkung Siang Ini
Jakarta, FNN - Korlantas Polri mulai hari ini memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way di Tol Cipali hingga Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, guna mengantisipasi terjadinya kepadatan arus mudik yang di ruas jalan tol.\"Cara bertindak one way akan dibuka pada pukul 14.30 WIB,\" kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Junaedi di Jakarta, Selasa.Eddy menjelaskan, sistem satu arah ini diberlakukan dari KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.Sebelum diberlakukan, petugas Korlantas Polri terlebih dahulu melakukan pembersihan area yang akan dilakukan sistem satu arah dari mulai pukul 12.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB.\"Pembersihan cara bertindak one way pukul 12.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB,\" katanya.Polri mencatat terjadi peningkatan arus pemudik sejak Senin (17/4) malam di ruas jalan tol mengarah ke Timur sebesar 30 persen dan ke Barat atau penyeberangan sebesar 20 persen.Menurut Eddy, diskresi melaksanakan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dilakukan berdasarkan hasil perhitungan jumlah volume kendaraan dengan kapasitas jalan (volume capacity ration/VCR) atau kondisi dan prediksi kepadatan arus lalu lintas masih rendah sehingga cukup dengan sistem satu arah untuk mengendalikan arus, belum sampai contra flow.\"(Contra flow) belum dilakukan karena pertimbangan VCR masih rendah dan arus lalu lintas masih terkendali,\" ujar Eddy.Polri telah menginformasikan selama mudik Lebaran 2023 akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem one way, contra flow dan ganjil genap secara situasional melihat kondisi arus lalu lintas.(sof/ANTARA)