ALL CATEGORY

Ayo, Jangan Mundur Pak Mahfud, Ini Pertaruhan Investasi Sikap Politik Anda

Jakarta, FNN – Siang ini, rencananya Mahfud MD bersama Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Yustia Vandana, akan kembali melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Rapat bersama ini tentu akan menjadi momen ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang menunggu kejelasan terhadap kasus mega skandal 349 T di Kemenkeu. Rasa penasaran masyarakat semakin menjadi jadi karena kemarin Mahfud MD melakukan jumpa pers dengan Sri Mulyani dan yang lain dan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara data yang disampaikan oleh Sri Mulyani dan Mahfud MD. Padahal, pada rapat kerja bersama Mahfud MD dengan Komisi III DPR sebelumnya, dikatakan bahwa data Mahfud MD dan data Sri Mulyani berbeda. Kondisi ini tentu membuat masyarakat menjadi bingung dan bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi. Apakah Mahfud MD sedang masuk angin atau sedang melakukan zig zag?   “Kita mesti paham ada adagium bahwa orang yang berubah-ubah pikiran itu artinya sedang mencari jalan untuk menyelamatkan diri. Kira-kira begitu. Tetapi, dalil ini hanya berlaku bagi mereka yang mentalnya nggak pengecut,” demikian jawab Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selasa (11/4/23).   Tetapi, lanjut Rocky, mental Mahfud tidak pengecut sehingga kita mesti mempunyai semacam cara membaca Mahfud. Bisa jadi ini juga merupakan umpan untuk mengatakan bahwa datanya berbeda sebetulnya, tapi belum bisa dibuka sekarang perbedaannya. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan tidak mungkin Mahfud tidak menghitung, karena dia sedang berinvestasi sikap politik. “Kalau dia mencla-mencle maka kita buat bukan sekadar sahabat Mahfud, kita bilang kita bikin kuburan politik buat Mahfud,” kata Rocky. Tetapi, Rocky tetap menganggap bahwa Mahfud mampu untuk zig zag  dan mampu menunjukkan kualitas dia sebagai politisi. Jangan lupa bahwa Mahfud berada di dalam wilayah yang juga rentan untuk dipermainkan secara politik. Bagaimanapun dia menteri dengan kapasitas yang cukup mumpuni  di wilayah hukum dan keamanan sehingga tentu dia berhitung itu. “Tapi, di atas semua kalkulasi itu, Mahfud tetap sedang menabung politik nilai, politik integritas, untuk reputasi dia ke depan. Tetap di dalam pikiran Mahfud sebagai orang yang saya paham psikologinya, dia tahu kapan dia akan muncul dan kapan dia musti sedikit menunduk,” ungkap Rocky. Rocky menduga dalam rapat kerja bersama Komisi III hari ini, akan ada ‘pertengkaran’ baru dan kelihatannya Mahfud siap untuk itu. Nanti kita akan melihat bagaimana psikologi Mahfud di depan Sri Mulyani, yang juga bersiap-siap untuk menyelamatkan diri.  “Saya bayangkan Mahfud juga berhitung, bisa-bisa ada kecelakaan politik dalam dua minggu ke depan, sehingga seluruh tahapan pemilu harus dibayangkan belum lengkap atau batal atau apa pun istilahnya, sehingga elektoral politik berhenti maka Mahfud akan masuk di dalam persaingan yang ekstra elektoral, di luar sistem elektoral, entah sebagai tokoh penyelamat bangsa atau bahkan calon independen yang tiba-tiba ada tuntutan itu,” ungkap Rocky. Sikap Mahfud yang sedang melakukan zig zag ini semakin mengonfirmasi keadaan pemerintahan Jokowi. Mestinya, orang seperti Mahfud didukung penuh oleh Jokowi, tetapi Presiden Jokowi hanya berkomentar dengan kosa kata yang terbatas. Dukungan Jokowi untuk Mahfud, kata Rocky, cuma ucapan basa-basi untuk headline karena ada pers bertanya. Tinggal Mahfud yang menentukan, dia mau teruskan pengetahuan dia atau tidak. Kalau Mahfud tidak meneruskan, dia akan dianggap bikin hoaks, dan itu artinya reputasi Mahfud juga akan menjadi hoaks di ujungnya. Jadi, jangan mundur, Pak Mahfud!(ida)

Amankan Mudik 2023, Korlantas Menyiapkan "Contra Flow" di Tol Cipularang

Jakarta, FNN - Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol. Ery Nursatari mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan skenario lalu lintas berupa contra flow di Tol Cipularang untuk mengamankan arus mudik Lebaran 2023.\"Tahun ini sudah ada pelebaran jalan. Jadi, kita tetap akan melakukan contra flow sehingga untuk pemudik dari Bandung tetap bisa ke Jakarta. Kita siapkan 1 sampai 2 lajur. Jadi tetap bisa jalan,\" ujar Ery dalam diskusi FMB9 dengan tema \'Mudik Aman Berkesan\', Senin.Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ery mengatakan bahwa Korlantas Polri telah belajar dari kejadian tahun lalu, di mana ketika sistem one way diberlakukan, terjadi kemacetan dari arah Bandung menuju Jakarta.Ery mengatakan Korlantas Polri juga akan menyiapkan sistem one way untuk Tol Cipali. Sistem one way diberlakukan karena Tol Cipali hanya memiliki 2 lajur di masing-masing jalur nya.\"Khususnya kita memang bermasalah di Tol Cipali yang baru 2 lajur. Mungkin one way kita lakukan, tetapi bisa juga 1 lajur yang kita buka, situasional lah,\" kata Ery.Korlantas Polri bersama Kementerian PUPR telah melakukan peninjauan ke lapangan sejak Januari hingga Februari 2023 lalu. Peninjauan dilakukan untuk memetakan dan menyiapkan strategi mengantisipasi kemacetan akibat menumpuk nya kendaraan di rest area.\"Untuk rest area memang daya tampung nya terbatas. Tapi Kementerian PUPR telah mengambil langkah dengan memperluas lahan-lahan parkir. Sedangkan, kami dari kepolisian mengatur mekanisme lalu lintas di dalam rest area dengan batas waktu maksimal 30 menit. Pun kalau rest area penuh akan kita tutup,\" ujarnya.Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2023 akan terjadi pada Kamis (20/4) dan Jumat (21/4).Korlantas memperkirakan arus perjalanan mudik akan mulai meningkat sejak Selasa (18/4) sore. Hal ini lantaran pada Rabu (19/4) sudah masuk dalam rangkaian libur cuti bersama Lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Sementara arus balik diperkirakan bakal terjadi dalam dua gelombang, yakni pada 24-25 April dan 29 April sampai 2 Mei.(ida/ANTARA)

Berkas Enam Tersangka TPPO Tujuan Turki Dilimpahkan ke Jaksa

Mataram, FNN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas milik enam tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Turki kepada jaksa peneliti.\"Yang tahap satu atau yang kami limpahkan kepada jaksa itu adalah milik enam tersangka TPPO tujuan Turki yang terdiri atas dua LP (laporan polisi),\" kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.Untuk itu, kata dia, kini penyidik sedang menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang dilimpahkan pada akhir pekan lalu tersebut. Apabila ada petunjuk tambahan, Pujawati memastikan penyidik akan segera melakukan perampungan berkas.\"Kalau kemudian berkas dinyatakan lengkap, tentu kami akan menindaklanjuti dengan tahap dua, melimpahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,\" ujarnya.Pujawati pun mengatakan bahwa penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap para tersangka atas izin hakim pengadilan.\"Masa penahanan memang belum habis, hanya saja penyidik antisipasi liburan panjang bulan ini, makanya lebih dahulu dilakukan perpanjangan,\" ucap dia.Pujawati turut memastikan para tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda NTB.Empat tersangka untuk laporan pertama nomor: LP/B/21/II/2023/SPKT/Polda NTB, tanggal 23 Februari 2023, berinisial CR, AW, dan IM yang berperan sebagai pekerja lapangan, serta YH dengan peran sponsor lokal.Dalam laporan pertama, terdapat lima pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO tujuan Turki. Empat di antaranya berinisial EF, RW, JM, dan NA asal Kabupaten Sumbawa, serta satu lagi dari Kabupaten Sumbawa Barat berinisial AR.Selanjutnya, laporan kedua nomor: LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB pada tanggal 23 Februari 2023, dengan jumlah korban sebanyak tiga orang berinisial JM dan SH asal Kabupaten Lombok Tengah dan dari Kabupaten Sumbawa berinisial SR.Tersangka dalam laporan kedua ini berjumlah dua orang. Mereka berinisial IZ, pekerja lapangan dan MS sebagai sponsor lokal.Dari dua laporan tersebut, ada seorang tersangka bernama Ismail Lessy alias Ismail bin Saleem yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Dalam kasus ini, Ismail terungkap berperan sebagai penampung korban dan pemodal yang berasal dari Jakarta.\"Jadi, untuk keberadaan DPO ini memang masih terus kami telusuri di lapangan,\" ujarnya.Pujawati menjelaskan bahwa penyidik menetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam pemberangkatan pekerja migran tujuan Turki.Dalam hal ini, kata dia, korban diberangkatkan sebagai PMI tanpa prosedur resmi. Selain itu, Turki hingga kini masih tercatat sebagai salah satu negara di Timur Tengah yang masuk dalam daftar penghentian sementara atau moratorium bagi PMI sektor domestik.Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 14 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.Kasus yang masuk dalam tipe kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini berhasil terungkap berkat dukungan Kementerian Luar Negeri dan kerja keras tim perlindungan perempuan dan anak (PPA) di lapangan. Kasus ini pun terungkap dalam waktu sepekan terhitung sejak pihak kepolisian menerima laporan korban.\"Jadi, untuk korban sendiri, sekarang seluruhnya sudah kami kembalikan ke daerah masing-masing melalui BP2MI. Selain memberikan pengawasan, ada juga pembinaan yang diberikan masing-masing disnaker (dinas tenaga kerja),\" kata Pujawati.(ida/ANTARA)

Pemeriksaan Perdana Rafael Alun Sebagai Tersangka

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.\"Jadi pada Senin kemarin (10/4) telah dilakukan pemeriksaan perdana terhadap RAT sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Ali mengatakan yang bersangkutan diperiksa terkait pengetahuannya soal barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.\"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,\" ujarnya.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \'Tahanan KPK\' kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.Untuk kepentingan penyidikan RAT ditahan sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah \"safety deposit box\" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ida/ANTARA)

Korlantas Polri Menyiapkan Pengawalan untuk Pemudik Sepeda Motor

Jakarta, FNN - Korlantas Polri menyiapkan pengawalan pemudik sepeda motor yang nekat melakukan mudik Lebaran 2023 untuk memastikan mereka agar selamat sampai tujuan sehingga aktivitas mudik berjalan aman dan berkesan. Hal ini diungkapkan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol. Ery Nursatari dalam Diskusi FMB9 dengan tema \'Mudik Aman Berkesan\' yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin. “Kami berharap mudik pada  2023 betul-betul kami antisipasi. Kami sudah menyiapkan pengawalan-pengawalan,” kata Ery. Menurut Ery, pemudik sepeda motor masih menjadi permasalahan dan perhatian pihaknya dan jajaran pemangku kepentingan terkait lain karena 70 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya adalah sepeda motor. “Karena angka fatalitas kecelakaan yang sering terjadi memang disebabkan roda dua,” katanya.Namun, berkaca pada pengalaman yang ada, paparnya, saat dilarang masih ada masyarakat yang nekat mudik menggunakan moda transportasi roda dua dengan alasan digunakan untuk mobilisasi selama di kampung halaman. Menurut dia, upaya yang dilakukan untuk mencegah pemudik sepeda motor adalah mengadakan program mudik gratis, tidak hanya si pemudik tapi sepeda motornya difasilitasi untuk dikirim ke kampung halaman. Seperti tahun-tahun sebelumnya disediakan kereta khusus mengangkut sepeda motor pemudik. “Ini upaya-upaya kami supaya pemudik sadar. Kami selalu mengingatkan dan memberikan penyuluhan masif pemudik yang akan menggunakan roda dua. Justru kami larang karena memang ini sangat berbahaya sekali,” paparnya.Tapi apabila telah dilarang dan diimbau masih ada masyarakat yang nekat mudik dengan sepeda motor, Ery menyebut Polri menyiapkan pengawalan di titik-titik yang menjadi arus utama pemudik sepeda motor seperti jalur selatan. “Kalau memang sudah tidak bisa dilarang lagi, kami mengatur saat rombongan besar sepeda motor lewat. Kami akan siapkan untuk satu atau dua pengawalan dari beberapa titik-titik, kami siapkan semua,” katanya. Dengan pengawalan, kata Ery, diharapkan agar pemudik sepeda motor tertib. Kepolisian telah memperkirakan waktu pergerakan pemudik sepeda motor tersebut sehingga begitu ada pergerakan, maka petugas bergerak melakukan pengawalan. “Kami selalu mengingatkan untuk tetap menjaga keselamatan dan mengatur kecepatan untuk mencapai dari satu titik ke titik yang akan dituju,” ujar Ery. Hasil survei Kementerian Perhubungan diperkirakan ada 123,8 juta orang melakukan perjalanan pada mudik Lebaran 2023. Angka ini meningkat 44 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 85 juta orang. Diperkirakan pula ada 99,22 juta orang menggunakan transportasi darat, di mana 22,07 persen (27,32 juta orang) menggunakan mobil pribadi, 20,3 persen (25,13 juta orang) sepeda motor, 18,39 persen (22,77 juta orang) menggunakan bus, 11,69 persen (14,47 juta orang) menggunakan kereta api antarkota, dan 7,7 persen (9,53 juta orang) menggunakan mobil sewa. Daerah tujuan terbanyak pemudik Lebaran 2023, yakni Jawa Tengah sebesar 26,45 persen (32,75 juta orang), Jawa Timur 19,8 persen (24,6 juta orang), dan Jawa Barat 16,73 persen (20,72 juta orang).(ida/ANTARA)

Biden Berencana Kembali Mencalonkan Diri pada Pilpres 2024

Washington, FNN - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin (10/4) mengatakan bahwa dia berencana mencalonkan diri kembali untuk pemilihan presiden (pilpres) pada 2024 mendatang.\"Saya berencana untuk mencalonkan diri,\" kata Biden kepada Al Roker dari acara televisi NBC \"Today\" dalam sebuah wawancara di Gedung Putih sebelum tradisi tahunan menggelindingkan telur Paskah di South Lawn pada Senin pagi waktu setempat.\"Tetapi, kami masih belum siap untuk mengumumkannya,\" imbuh veteran Demokrat itu.Biden (80) telah mengatakan bahwa dia berniat mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua, tetapi masih belum jelas kapan dia akan membuat pengumuman resmi.Mantan Presiden AS Donald Trump, Republikan yang kalah dari Biden dalam pilpres 2020 tetapi menolak untuk mengakui kekalahannya, pada November 2022 lalu telah mengumumkan pencalonan dirinya untuk pilpres 2024, demikian Xinhua.(ida/ANTARA)  

Kendaraan Tonase Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik

Karawang, FNN - Polres Kabupaten Karawang menyampaikan kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada musim mudik lebaran.\"Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,\" kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, di Karawang, Selasa.Ia menyebutkan kalau kendaraan berat tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.Menurut dia, untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.Selain itu ialah mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.\"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis,\" katanya.Menurut dia, pembatasan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.Selama musim mudik lebaran tahun ini, katanya, Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif.Sementara itu, Polres Karawang mulai menutup puluhan u-turn atau putaran balik di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang.Kasatlantas menyebutkan kalau penutupan u-turn mulai digelar pada Senin 10 April sampai 2 Mei 2023.Putaran balik yang ditutup selama musim mudik lebaran itu berada di jalan Arteri Karawang-Cikampek dan jalur Pantura, yakni di jalan l Tanjungpura perbatasan Karawang-Bekasi hingga jalur Pantura Gamon perbatasan Karawang-Subang.Ia menyampaikan kalau penutupan putaran balik tersebut bagian dari upaya pengamanan mudik lebaran. Tujuannya ialah agar arus lalu lintas tidak tersendat.Putaran arah itu sendiri merupakan salah satu titik rawan kemacetan. Sehingga pihak kepolisian memutuskan untuk menutup 78 u-turn yang ada di sepanjang jalur mudik wilayah Karawang.(ida/ANTARA) 

Ombudsman Menyambut Baik RUU Kesehatan

Jakarta, FNN - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyambut baik lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan sebagai upaya dalam pembaruan undang-undang bidang kesehatan di tanah air.\"Tentu kami menyambut baik upaya perubahan atau perbaikan undang-undang di bidang kesehatan dengan pendekatan omnibus law (RUU Kesehatan) ini,\" kata Najih di Jakarta, Selasa.Dia berharap, RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dapat mengakomodasi suara dan pandangan masyarakat secara maksimal.\"Omnibus Kesehatan ini hadir dari DPR, maka kami harapkan itu betul-betul menjadi suara hati rakyat,\" ujarnya.Najih menggarisbawahi harmonisasi atau peleburan 10 undang-undang di bidang kesehatan dan pendidikan melalui RUU Kesehatan.Menurut dia, RUU Kesehatan perlu dibahas secara cermat agar tidak memunculkan persoalan yang lain karena dampaknya yang cukup luas.\"Ini yang sebenarnya perlu dicermati yang mendalam karena melakukan harmonisasi dan perubahan atau bahkan menyatakan tidak berlaku nanti ketika RUU ini dibahas, itu akan berdampak cukup luas,\" ucap Najih.Dia menegaskan bahwa Ombudsman RI bersedia memberi masukan kepada DPR RI dalam rangka melengkapi RUU Kesehatan tersebut.\"Masukan yang disampaikan Ombudsman RI didasarkan pada data penanganan laporan yang ditangani Ombudsman RI serta masukan yang disampaikan melalui forum-forum komunikasi Ombudsman RI yang dilakukan di kantor perwakilan di daerah,\" katanya.Sebelumnya, RUU tentang Kesehatan telah disetujui menjadi RUU Inisiatif DPR RI di dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (14/2). RUU ini terdiri dari 478 pasal akan mengubah, menghapus beberapa peraturan perundangan existing maupun menetapkan beberapa pengaturan baru.(ida/ANTARA)

Negara Memastikan Kondisi PMI di Suriah Baik

Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus berkomunikasi intens untuk memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Suriah dalam kondisi baik dan sehat untuk dipulangkan.\"Intinya kita memastikan negara hadir dan yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia dengan selamat. Utamanya mereka juga dalam keadaan sehat dan baik,\" kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Ia menyebut bahwa dua PMI viral di media sosial karena ditempatkan secara non-prosedural sedang diupayakan untuk dipulangkan ke Tanah Air.\"Ada kasus Dede, dan ada juga Ayu dari Bontang yang saat ini kami pantau melalui KBRI dan sedang diupayakan untuk bisa dipulangkan,\" ucapnya.Menurut dia, kasus seperti Dede dan Ayu cukup banyak dihadapi banyak PMI lainnya yang saat ini ada di shelter KBRI.Dia menyebut dari penelusuran di KBRI, Indonesia memiliki tantangan tersendiri yakni proses yang lama untuk bisa mendapatkan exit permit dari otoritas Suriah sebagai konsekuensi penerapan sistem kafalah atau kewenangan seorang pekerja bisa pulang atau tidak merupakan hak majikan.\"Kami tetap mendorong agar ada solusi terbaik untuk saudara-saudara PMI kita. Kemlu kami pantau juga sedang melakukan upaya agar mereka bisa sesegera mungkin dipulangkan,\" ujarnya.Christina mengingatkan hendaknya kasus PMI seperti yang dialami Dede dan Ayu menjadi pembelajaran bagi WNI yang ingin bekerja di luar negeri, agar memahami betul kesepakatan atau kontrak dengan agen sebelum diberangkatkan.Selain itu, tambah dia, calon pekerja juga perlu memastikan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah setempat sebelum memutuskan untuk berangkat.\"Kasus di Suriah, misalnya, mereka terikat kontrak kerja sekian tahun dan manakala berhenti di tengah jalan maka harus membayar ganti rugi kepada majikannya. Resiko itu harus dipahami,\" tuturnya.Selain itu, Christina juga mendorong agar pihak KBRI responsif untuk setiap persoalan WNI yang berada di luar negeri.\"Kami juga mendorong KBRI agar apa pun persoalan atau aduan yang masuk itu ditanggapi. Jangan juga tunggu viral. Karena kami yakin kerja KBRI untuk memastikan keselamatan dan perlindungan WNI kita di luar negeri selama ini sudah berjalan dengan baik,\" kata ChristinaSebagaimana diberitakan, PMI non-prosedural asal Karawang bernama Dede Asiah mengaku dijual perusahaan penyalur tenaga kerja sebesar 12.000 dolar AS atau sekitar Rp180 juta ke Suriah.Dede Aisyah berangkat ke Damaskus awal November 2022 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dia berpindah-pindah bekerja ke tiga majikan yang berbeda selama berada di Suriah.(ida/ANTARA)

Ketua DPD RI Ingatkan 4 Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI

JAKARTA,  FNN  - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan ada empat Konsekuensi Kenegaraan yang harus dicermati oleh DPD RI terhadap lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.  Hal itu disampaikan LaNyalla dalam Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI yang membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Ruang Majapahit, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/4/2023). Rapat gabungan menghadirkan dua narasumber yakni pengamat politik Ichsanudin Noorsy dan akademisi UI Dr Mulyadi, M.Si. Hadir juga Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir. \"Mengapa saya gunakan kata Konsekuensi Kenegaraan, karena memang isi dari Instruksi Presiden ini berdampak kepada Kenegaraan Indonesia. Sehingga yang perlu kita bedah, pelajari dan pahami di sini adalah seberapa jauh konsekuensi kenegaraan bagi Indonesia atas Inpres Nomor 2 tersebut?\" katanya. Menurut LaNyalla yang pertama perlu dicermati adalah Inpres tersebut memerintahkan kepada 19 institusi negara, yang terdiri dari Kementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM.  Di mana di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana;  \"Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, dalam konteks peristiwa tahun 1965-1966 adalah menawarkan ideologi komunisme sebagai alat mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia,\" papar LaNyalla. Sementara, ditegaskan olehnya, bangsa ini telah bersepakat, bahwa Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.  \"Bahkan, saya pribadi menilai bahwa kita masih harus memperjuangkan agar Pancasila dapat kembali menjadi norma hukum tertinggi dalam Konstitusi kita, yang telah mengalami perubahan di tahun 1999 hingga 2002 silam,\" lanjut dia.  Konsekuensi kedua dikatakan LaNyalla, dalam Inpres jelas menugaskan alat negara, yaitu TNI dan Polri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM. Sedangkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, dalam menjalankan tugasnya berdasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara.  \"Pertanyaannya, apakah Inpres sudah cukup sebagai konsideran atau payung hukum untuk sebuah kebijakan dan keputusan Politik Negara? Ini perlu kita kaji dengan jernih dan cermat,\" paparnya. Yang ketiga, Inpres No 2 tahun 2023 juga mengandung konsekuensi penggunaan uang negara melalui APBN. Sehingga juga harus dilakukan telaah atas output dan outcome terhadap penggunaan uang negara dalam koridor sosial benefit bagi negara ini,\" ucapnya.  Dan terakhir, kata LaNyalla, jika rekomendasi dari Tim PP-HAM dalam durasi masa lalu hanya berhenti di tahun 1965-1966, bagaimana dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya? Termasuk peristiwa di dekade tahun 1948, yang juga menimbulkan korban tak sedikit di kalangan masyarakat sipil oleh aksi-aksi Komunisme.   \"Semoga dengan pembahasan ini, kita bisa melihat lebih jernih dan luas dalam perspektif kenegaraan, sebagai bagian dari upaya kita memperjuangkan Pancasila kembali kokoh sebagai grondslag dan staats fundamental norm bangsa ini,\" ujarnya. Seperti diketahui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 didahului dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu, atau disingkat Tim PP-HAM.  Sejak lahirnya Keppres tahun 2022 tersebut, terjadi polemik di masyarakat. Mengingat salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa tahun 1965-1966. Dimana semua tahu bahwa pada saat itu terjadi upaya kudeta oleh Partai Komunis Indonesia terhadap negara ini.  Kemudian TNI Angkatan Darat mengambil langkah untuk melakukan operasi pemulihan keadaan melalui penangkapan tokoh-tokoh utama PKI yang diduga terlibat. Lalu diikuti terjadinya situasi konflik horizontal di kalangan sipil, antara pengikut dan pendukung PKI dengan Non-PKI. Konflik horizontal sipil tersebut juga dipicu oleh rangkaian sejarah panjang aksi-aksi kelompok Komunis di Indonesia yang terjadi jauh sebelum tahun 1965.  Sehingga bangsa ini masih belum dapat menerima secara hitam putih bahwa dalam peristiwa 1965-1966, seperti dinyatakan Komnas HAM, bahwa posisi korban adalah mereka yang terlibat atau pengikut PKI. Atau dengan kata lain, pegiat PKI dan keluarga pegiat PKI adalah korban pelanggaran HAM berat.(*)