ALL CATEGORY
Gila, Mafia INDOMARET
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Ini peristiwa di Kota Bandung. Setelah menghancurkan bangunan Masjid Cagar Budaya \"Nurul Ikhlas\" di Jl. Cihampelas 149, maka \"proyek\" penghancuran bagunan Cagar Budaya berlanjut pada Pusat Aset Non Produktif dan Mess Transit di Jl. Jawa No 40 serta Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda No 166. Di atas penghancuran bangunan-bangunan tersebut berdiri mini market Indomaret. Modus penguasaan dilakukan diawali dengan klaim PT KAI lalu menghancurkan bangunan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Bandung sebagai Cagar Budaya. Kemudian beralih hak kepada PT Indomarco untuk digunakan sebagai gerai Indomaret. Ada bau mafia dalam proses menuju operasinya Indomaret milik Salim Group tersebut. Aset pribumi yang beralih menjadi usaha besar konglomerat melalui klaim PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penghuni bahkan pemilik tergusur paksa tanpa proses hukum. Penghancuran bangunan Cagar Budaya adalah pelanggaran pidana baik menurut UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Bangunan Masjid \"Nurul Ikhlas\" Jl Cihampelas 149, Mess Transit Jl Jawa 40, dan Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda 166 adalah bangunan Cagar Budaya. Seluruhnya dihancurkan untuk kemudian dibangun Indomaret. Dalam kasus penghancuran Masjid di Jl Cihampelas 149 pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh PT Indomarco bersama PT KAI. Keduanya menginjak-injak hukum. Berkongsi dalam menguasai lahan. Himbauan bahkan teguran Pemkot tidak diindahkan. Terakhir Disciptabintar Pemkot Bandung mengeluarkan surat agar Indomaret menghentikan segera operasinya. Sudah dua surat dilayangkan tanggal 21 Februari 2023 dan 13 Maret 2023. Dalam kasus penghancuran rumah Cagar Budaya dan pembangunan gerai Indomaret di Jl Ir H Juanda 166 pemilik pribumi yang tergusur terpaksa melayangkan surat kepada Menkopolhukam mengadukan tindakan sewenang-wenang PT KAI dan PT Indomarco untuk memohon perlindungan hukum. Menkopolhukam telah mengirim Pokja Saber Pungli untuk menindaklanjuti. Ada bau mafia pada proses kegiatan usaha Indomaret yang harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Pemerintah Kota Bandung selayaknya memiliki keberanian untuk menegakkan aturan yang dibuatnya bersama DPRD. Jangan biarkan modus operandi berbau mafia ini terus terjadi. Semoga perhatian dan langkah konkrit Tim bentukan Menkopolhukam dapat memberi hasil yang nyata. Mafia tanah dan mafia bisnis harus diberantas. Jangan biarkan rakyat dibuat semakin sesak nafas dan terjepit di bawah kaki raksasa yang terus menginjak-injak. Bandung, 16 Maret 2023
Akrobatik Penyelamatan Dugaan Mega Skandal di Kementerian Keuangan
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MASYARAKAT tercengang, tidak percaya. Seorang pegawai pajak eselon tiga, Rafael Alun Trisambodo, mempunyai harta kekayaan tidak normal untuk seorang pegawai negeri. Yang bersangkutan juga diduga terlibat pencucian uang. PPATK sudah memblokir setidak-tidaknya 40 rekening milik Rafael Alun dan keluarga, dengan total transaksi mencapai Rp500 miliar, belum termasuk cash yang ditemukan di safety deposit. Ternyata, bukan hanya Rafael Alun. Tetapi, ada 69 pegawai pajak lainnya yang juga mempunyai harta kekayaan tidak normal. Katanya, sedang diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tetapi, masyarakat tidak percaya pemeriksaan internal akan efektif, untuk kasus dugaan kejahatan yang terstruktur dan kolektif. Pasti mangkrak! Kemudian KPK mengungkap ada 134 pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Tidak normal. Juga diduga terkait pencucian uang. Puncaknya, Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD mengatakan ada pergerakan uang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, diduga terlibat pencucian uang. Jumlahnya mencapai Rp300 triliun, dan melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan. Angka Rp300 triliun ini tidak mengejutkan. Mungkin malah terlalu kecil. Kalau dibagi 467 orang yang diduga terlibat pencucian uang, maka masing-masing mempunyai Rp642 miliar. Tidak jauh beda dengan peredaran uang di rekening Rafael Alun, pegawai pajak eselon tiga. Sri Mulyani membantah. Mengaku tidak tahu mengenai laporan PPATK atau uang Rp300 triliun. PPATK langsung memberi respons. “Kami sudah memberi laporan sebanyak 200 kali sepanjang 2009-2023”, kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Safari Penyelamatan Wakil menteri keuangan dan Irjen kementerian keuangan menemui Mahfud. Katanya mau klarifikasi Rp300 triliun itu. Biasa, setelah pertemuan diadakan konferensi pers. Para pejabat mulai berhalusinasi. Mengatakan, Rp300 triliun hanya sedikit yang terkait korupsi Kementerian Keuangan. Yang banyak berasal dari pencucian uang. Oleh siapa? Sementara itu, tentu saja diduga oleh 467 pegawai pajak yang sudah disebut sejak awal?! Hari berikutnya, Sri Mulyani bertemu Mahfud. Tampil bagaikan hero, Sri Mulyani malah mengaku sudah menerima 266 laporan selama periode 2007-2023. Sepertinya ada niat pengaburan informasi. Karena, kenapa tidak menyebut saja jumlah laporan dalam periode yang disebut PPATK, yaitu 2009-2023? Kenapa harus berbelit tarik ke 2007? Tidak masalah, berarti ada 66 laporan untuk periode 2007-2008, dan 200 laporan untuk periode 2009-2023?! Sri Mulyani juga mengatakan, sebanyak 185 laporan dari PPATK atas permintaan sendiri, atas permintaan Irjen Kementerian Keuangan, terkait data pegawai di Kementerian Keuangan. Sisanya, 81 laporan atas inisiatif PPATK, menyangkut transaksi keuangan mencurigakan pegawai kementerian keuangan. Drama terakhir, perwakilan PPATK datang ke Kementerian Keuangan, alasannya mau klarifikasi Rp300 triliun. Dalam konferensi pers, perwakilan PPATK memberi pernyataan, bahwa laporan dugaan pencucian uang di lingkungan kementerian keuangan tidak dilakukan oleh pegawai kementerian keuangan. Artinya, laporan tersebut bukan mengenai transaksi keuangan pegawai kementerian keuangan. Pernyataan para pejabat di atas nampak tidak sinkron, tetapi seperti sinetron. Sehingga terdengar seperti ada pembohongan publik. Pertama, Sri Mulyani mengatakan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK hanya mengenai 964 pegawai pajak. Tidak ada pihak lain. Artinya, transaksi keuangan mencurigakan dilakukan oleh 964 pegawai kementerian keuangan. Kedua, permintaan data transaksi oleh Kementerian Keuangan kepada PPATK terdengar sangat aneh. Karena, atas dasar apa Kementerian Keuangan minta transaksi keuangan pegawai kementerian keuangan? Apakah ada transaksi keuangan mencurigakan? Tahu dari mana? Apakah setiap kementerian boleh minta data keuangan pegawainya? Apakah tidak melanggar hukum? Karena, secara prinsip, PPATK hanya mendapat laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, dengan jumlah paling sedikit Rp500 juta rupiah dalam 1 hari (Pasal 23 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Ketiga, Menteri Keuangan mengatakan sudah melimpahkan beberapa kasus pegawai pajak kepada aparat penegak hukum (APH). Artinya, ada tindakan pidana! Terkait pidana apa, dan bagaimana hukumannya? Mohon laporannya dibuka kepada publik. Karena pernyataan tersebut terkesan tidak benar. Publik tahunya selama ini sunyi senyap. Jangan sampai satu pernyataan tidak benar disusul dengan pernyaatan tidak benar lainnya. 4. Perwakilan PPATK mengatakan, dugaan pencucian uang di kementerian keuangan tidak terkait dengan pegawai kementerian keuangan. Artinya, 200 laporan dari PPATK kepada Kementerian Keuangan tidak terkait dengan pegawai kementerian keuangan! Pernyataan perwakilan PPATK ini bertentangan dengan pernyataan Sri Mulyani, bahwa laporan dari PPATK hanya terkait 964 pegawai Kementerian Keuangan! Saya kira, kalau para pejabat tersebut dites dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lis detektor), sepertinya hanya pernyataan Mahfud yang lolos, bahwa ada Rp300 triliun terkait pencucian uang di lingkungan pegawai kementerian keuangan. Kalau pernyataan perwakilan PPATK terbukti tidak benar, maka PPATK secara keseluruhan bisa dituduh menghalangi pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Artinya, juga termasuk tindak pidana. Semoga kebenaran misteri mega skandal ini bisa segera terungkap ke publik. (*)
Melanggar Hukum Ketua MPR Bahayakan Lembaga Negara
Jakarta, FNN - Pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertunda dan berlarut-larut, mendapat respons keras dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, tidak berdasar. “Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” kritik Refly di Jakarta, Rabu (15/3). Ia menambahkan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna. Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya. Menanggapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Refly menilai jika proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung, tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD. “Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden” papar Refly. Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan, telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan. “Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing”, ungkap Tamsil. Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tamsil menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan. Sementara itu, Ketua DPD La Nyalla Matalitti dalam pernyataannya meminta segera digelar rapat gabungan fraksi, kelompok DPD, dan pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung. \"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,\" kata La Nyala dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3/2023). Menurut La Nyalla, jawaban Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara jelas menyatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD, diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. ((sws)
Putusan PN Jakpus Menggugat Hak Berdemokrasi
Jakarta, FNN - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 sedianya tidak hanya menggugat KPU, melainkan hak publik berdemokrasi. \"Soal yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU, tapi yang digugat ini adalah hak publik, hak orang untuk berdemokrasi,\" kata Doli saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Untuk itu, ia meminta pihak penyelenggara pemilu berkoordinasi secara lebih intensif dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut karena tidak hanya sekadar menyangkut eksistensi penyelenggara pemilu. \"Karena yang dibela sekarang hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya, nah itu tugas kita,\" ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Ketua KPU Hasyim Asy\'ari membuat memori banding tambahan untuk memperkuat banding yang telah diajukan pihaknya ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3). \"Sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu pak,\" jelasnya. Junimart juga menyampaikan kesiapannya berdiskusi untuk memberikan pokok-pokok pikiran dalam membantu upaya hukum yang ditempuh KPU dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat. \"Kalau diminta pokok pikiran, kami siap, kami enggak politik di sini pak, kami enggak mau pemilu ditunda, tapi jangan sampai karena putusan ini pemilu jadi tertunda, beda konotasinya, ditunda dan tertunda,\" tuturnya. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa persoalan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu bukan sesuatu yang sederhana. \"Kita sedang menghadapi sesuatu yang sangat dahsyat, apalagi isu-isu yang berkembang bahwa pemilu akan ditunda ini bukan main-main, jadi persoalan ini bukan sederhana,\" imbuhnya. Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu itu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU saja selaku penyelenggara pemilu. \"Juga merupakan tanggung jawab kami beserta Pemerintah terutama adalah mitra daripada kami sehingga kami sangat serius dalam menyikapi ini,\" katanya. Ia mengapresiasi upaya hakim banding yang ditempuh KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. \"Karena ini kalau tidak dilakukan banding tentu menjadi inkrah, kalau menjadi inkrah tentu ini menjadi malapetaka (pemilu tertunda),\" ucapnya. Dalam kesimpulan rapat kerja yang membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yakni Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024, \"Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945,\" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. \"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,\" ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.(sof/ANTARA)
Petani Didorong untuk Mengembangkan Potensi Tanaman Tempuyung
Jakarta. FNN - PT Kimia Farma Tbk (kode saham: KAEF) melalui program Bina Industri Desa Kimia Farma mendorong petani untuk mengembangkan potensi tanaman tempuyung dengan pendekatan Creating Shared Value (CSV) di Desa Sukamanah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.Direktur Sumber Daya Manusia KAEF Dharma Syahputra dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menyampaikan program ini dilaksanakan dengan pelatihan pemanfaatan daun tempuyung, pelatihan penyemaian bibit tempuyung, pelatihan pengelolaan lahan budidaya, dan pelatihan penanaman lahan budidaya.“Selain sebagai salah satu pemasok bahan baku produk herbal yang dimiliki Kimia Farma, adanya program Bina Industri Desa akan meningkatkan kesejahteraan petani, sehingga pendapatan petani kelompok binaan budidaya tempuyung akan meningkat,” ujar Dharma.Dia berharap program ini dapat berkelanjutan sehingga akan memberikan manfaat secara sosial dan ekonomi.Pihaknya menjelaskan tanaman tempuyung menjadi bahan baku produk herbal Batugin yang dimiliki oleh KAEF, yang dengan kandungan nutrisi yang ada, tempuyung diyakini bisa membantu meluruhkan batu ginjal atau batu saluran kemih.Adapun, petani tempuyung akan menjadi pemasok resmi dari KAEF sehingga perusahaan memperoleh alternatif pemasok daun tempuyung.Melalui Bina Industri Desa, Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Wardini Mulatsari menyampaikan petani tempuyung akan memanfaatkan potensi lahan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.“Pada akhirnya program ini akan mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG) melalui produktivitas pertanian, peningkatan ekonomi, serta pelestarian dan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan,” ujar Wardini.Program ini diresmikan langsung oleh Direktur Sumber Daya Manusia KAEF Dharma Syahputra dan Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Wardini Mulatsari.Dalam kesempatan ini, turut hadir juga Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Sekretaris Kepala Kecamatan Pangalengan, dan Kasi Pemerintahan Desa Sukamanah.(sof/ANTARA)
KAI Memastikan Kesiapan Jalur Rel Pesisir Laut Jateng
Semarang, FNN - PT KAI Daop 4 Semarang memastikan kesiapan jalur rel KA yang berada di kawasan pesisir utara Jawa Tengah yang berdekatan langsung dengan laut sebagai upaya kesiapan menghadapi angkutan Lebaran 2023.Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan, salah satu perlintasan KA yang tepat berada di tepi laut melintas dari Stasiun Kuripan hingga Stasiun Plabuan di wilayah Kabupaten Batang.Pemeriksaan jalur di tepi laut tersebut, kata dia, dilakukan secara langsung dengan berjalan kaki menyusuri rel yang menghubungkan kedua stasiun.\"Potensi korosi pada jalur rel akibat luapan air laut menjadi fokus utama,\" katanya.Selain kondisi rel, kata dia, potensi tanah longsor serta kondisi saluran air di sekitar perak Kuripan hingga Plabuan juga menjadi perhatian.Ia menambahkan sterilisasi juga dilakukan terhadap pepohonan di kanan dan kiri pelintasan agar tidak mengganggu jarak pandang masinis.Ia memastikan PT KAI secara intensif meminimalisasi potensi bahaya yang akan mengganggu perjalanan kereta api.Menurut dia, KAI berkomitmen untuk terus bersiaga dan merawat serta memperbaiki jalur agar perjalanan kereta di seluruh area kerja tetap lancar dan selamat.(sof/ANTARA)
Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Menolak Hukuman Mati Ferdy Sambo
Jakarta, FNN - Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan etnis Toraja, Makassar, dan Bugis menyatakan penolakan terhadap vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.Mewakili kelompok tersebut sekaligus sebagai Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding menegaskan bahwa pihaknya menghargai keputusan pengadilan dalam perkara tersebut berdasarkan penghormatan terhadap institusi pengadilan.\"Meski demikian, kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?\" kata Annar dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.Kelompok tersebut juga menilai hukuman tersebut dijatuhkan demi memenuhi keinginan masyarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan.Annar mengingatkan bahwa Ferdy Sambo telah menyatakan kejadian penembakan ini tidak berdiri sendiri begitu saja tanpa sebab.Kelompok itu juga meyakini bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo semata-mata untuk membela harkat dan martabat pribadi keluarganya.Annar menyebutkan bahwa dalam budaya masyakarat Sulsel etnis Toraja, Makassar, dan Bugis terdapat prinsip Siri\' Na Pacce, yakni rasa malu dan kepedihan yang sangat mendalam untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga.\"Siapa pun bisa saja melakukan tindakan apa pun untuk membela harkat dan martabat keluarga dan pribadinya tersebut, yang harus dilakukan sendiri tanpa terwakilkan,\" katanya.Kelompok itu juga menyayangkan tidak adanya pertimbangan yang meringankan terhadap Ferdy Sambo, meski yang bersangkutan yang telah mengaku salah dan berkali-kali meminta maaf serta bersikap sopan selama proses persidangan.Lebih lanjut, Annar menyampaikan bahwa Ferdy Sambo dan keluarganya sudah mendapat hukuman sosial yang teramat berat dari masyarakat Indonesia jauh sebelum vonis pengadilan.\"Sejujurnya (ini) membuat kami semua terpukul amat sangat dalam. Penghakiman sosial oleh masyarakat ini jauh lebih dahsyat dari hukuman fisik karena menyentuh jantung jiwa dan spirit keluarga, terutama anak-anak yang terbilang masih kecil dan pasti sangat tergoncang atas cemoohan, cibiran, dan cacian dari masyarakat,\" katanya.Annar mengingatkan bahwa Ferdy Sambo tidak dilahirkan sebagai seorang penjahat sebagaimana perlakuan yang diterima dari masyarakat saat ini, mengingat ia telah mengabdi selama 28 tahun kepada negara dan bangsa melalui institusi Polri.Kelompok itu mempertanyakan mengapa tidak ada pertimbangan ampunan kepada Ferdy Sambo atas berbagai prestasinya seperti enam pin emas Kapolri serta Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI.Annar menegaskan bahwa pihaknya meyakini masih ada keadilan yang bisa didapatkan Ferdy Sambo, yang saat ini tengah mengajukan banding.\"Atas dasar keadilan dan kemanusiaan, hukuman mati adalah sesuatu yang sangat berlebihan dan karena itu pantas ditolak. Semoga para hakim pengadilan banding mempertimbangkan semua aspek tersebut, sehingga keadilan sesungguhnya bisa diperoleh juga oleh saudara kami Ferdy Sambo,\" katanya.Kelompok itu juga menyoroti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang dinilai kerap berbicara di luar kepantasan dan kepatutan berkenaan kasus Ferdy Sambo hingga membuat pemberitaan menjadi liar.\"Kami mengimbau agar Pak Mahfud tidak terlalu jauh mencampuri atau mengintervensi pengadilan yang harus berjalan independen dan imparsial,\" kata Annar.Selain itu, mengatasnamakan Solidaritas Keluarga Besar Sulsel etnis Toraja, Makassar, dan Bugis, Annar meminta kepada Presiden Joko Widodo memaafkan tindakan Ferdy Sambo yang disebut spontan dan tidak disengaja.\"Yang kami yakini (dilakukan) atas dasar Siri\' Na Pacce\', budaya yang sangat sakral dan sangat dijunjung tinggi oleh masyarakat Sulawesi Selatan,\" ujar Annar.Dalam kesempatan sama, perwakilan lain kelompok tersebut, Lusia Mangiwa, menyinggung tindakan Brigadir J sebagai penyeb terjadinya pelanggaran hukum oleh Ferdy Sambo.\"Karena perlakuan saudara kita Yosua dan itu dia melakukan di rumah bapak Ferdy Sambo maka wajib bapak Ferdy Sambo itu mempertahankan harkat dan martabatnya,\" katanya.Lusia merujuk pada dugaan pelecehan seksual oleh Yosua terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.Saat memaparkan pertimbangan vonis yang dibacakan pada 13 Februari 2023, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel, yang menyatakan yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara itu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma\'ruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma\'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan banding atas putusan tersebut.Demikian juga Kejaksaan Agung RI mengajukan banding atas putusan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo dkk.Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada sidang terbuka tanggal 12 April 2023.(sof/ANTARA)
Mega Skandal Korupsi Pajak, Sri Mulyani dan Jokowi, Harus Bertanggungjawab
Oleh Marwan Batubara, IRESS HEBOH mega skandal korupsi pajak Rp 300 triliun melibatkan pejabat negara di Kementrian Keuangan, terutama Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah berlangsung hampir 2 minggu. Setelah Kasus Sambo pembunuh Brigadir Josua berikut peran Satgasus Merah Putih (MP) sarat berbagai kriminal kategori jumbo, maka kasus korupsi pajak ini adalah kejahatan kerah putih orde KAKAP yang terjadi dalam pemerintahan Jokowi. Maka tak heran jika Menkeu Sri Mulyani dihujat berbagai kalangan untuk bertanggungjawab dan segera mundur dari jabatan. Dalam Kasus Sambo dan Satgasus MP, dana yang “dikepul dan dikelola” dari tindak kriminal klas tinggi berupa perjudian, perdaganagn narkoba, pengelolaan/izin tambang, dan lain-lain, diperkirakan berorde ratusan triliun Rp. Sedangkan dalam mega skandal korupsi pajak, keterlibatan kedua direktorat di Kemkeu menyangkut proses pengumpulan dana untuk penerimaan APBN bernilai ribuan triliun Rp. Terlepas proses pro justisia pidana korupsi harus berjalan, gugatan berbagai kalangan terhadap Sri Mulyani dapat difahami dan harus diproses. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan transaksi gelap korupsi pajak di Kemenkeu senilai Rp300 triliun (8/3/2023). Transaksi mencurigakan tersebut terakumulasi sejak 2009 hingga 2023. Kasus penganiayaan anak Rafael Alun Trisambodo, pegawai Kemkeu, menjadi awal terbukanya mega skandal. PPATK menyatakan sudah sering melaporkan penyelewengan yang terjadi, tapi dikatakan oleh Mahfud, laporan tersebut selalu didiamkan Kemkeu. Menkeu Sri Mulyani mengaku tidak tahu soal transaksi janggal Rp 300 triliun tersebut. Sri mengaku memang kantornya sudah menerima surat dari PPATK, namun ia tidak menemukan penyebutan angka Rp 300 triliun (10//02023) seperti kata Mahfud. Belakangan Menko Mahfud menjelaskan bahwa transaksi di atas berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan 467 pegawai Kemenkeu. Dikatakan TPPU bukan korupsi perseorangan, tetapi beramai-ramai (10/3/2023). Kita khawatir kategorisasi atau penyebutan modus TPPU atas penyelewengan pajak di atas merupakan salah satu upaya untuk mengaburkan kasus. Hal tersebut dapat pula dianggap sebagai upaya untuk mencegah terjeratnya oknum-oknum KAKAP oligarki penguasa-pengusaha dari proses hukum tipikor. Terutama karena panjangnya proses dan tidak jelasnya \"leader\" lembaga hukum yang harus memeroses TPPU. Belum lagi, oknum-oknum oligarki penentu dan sangat berperan, tampaknya pun telah mengintervensi. Maka berubah sikaplah Menko Mahfud dan Ketua PPATK... sehingga mega skandal pajak akhirnya bisa layu sebelum mekar... Padahal dipahami bahwa tindak pidana korupsi terkait erat dengan TPPU. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi. Dengan kata lain, pencucian uang muncul akibat adanya perilaku korupsi. Sehingga pencucian uang merupakan salah satu bentuk tindakan korup anti kemanusiaan yang sangat merugikan rakyat dan negara. Karena menarik dana ribuan triliun Rp dari para wajib pajak dan bea, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai adalah tempat yang sangat rawan penyelewengan, sehingga penerimaan negara akan berkurang. Mega skandal pajak di atas, yang diyakini merupakan satu dari sekian banyak kasus serupa, tentu saja siginifikan mempengaruhi capaian penerimaan negara dari pajak. Jenis-jenis kejahatan pajak yang sering terjadi di Indonesia meliputi: Tidak melaporkan usaha untuk didaftarkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Gagal menyerahkan dokumen seperti SPT atau dokumen resmi; Gagal membayar bagi pajak wajib; Informasi yang tidak lengkap, dipalsukan, atau tidak akurat yang diberikan kepada otoritas pajak; Menyalahgunakan atau pengguna tidak sah Pengusaha Kena Pajak; dan Gagal atau menolakan memenuhi kewajiban perpajakan. Penyelewengan lain dapat berupa *kejahatan sarat moral hazard di sisi hulu* oleh oknum-oknum penguasa oligarkis. Oknum-oknum tersebut bekerja membuat kebijakan dan peraturan bermasalah, serta berbagai tindakan bernuansa moral hazard yang melibatkan wajib pajak dan oknum aparat pemerintah hingga ke level-level atas. Mereka bisa saja mengatur sehingga windfall profit tax dibuat rendah atau ditiadakan! Kebijakan pajak, pungutan, bea ekspor dan harga terkait sawit/CPO dibuat sedemikian rupa, sehingga pendapatan negara tidak optimal atau bahkan harga migor pun naik. Salah satu contoh, naiknya harga batubara dunia membuat Pengusaha batubara Low Tuck Wong menjadi orang terkaya di Indonesia (30/12/2022). Sementara, penerimaan negara tidak terlalu signifikan naik. Jika kebijakan pajak dan royalti konstitusional dan objektif, maka negara dan rakyatlah yang harus mendapat manfaat terbesar, bukan pengusaha SDA! Korupsi melalui kebijakan dan peraturan diyakini sangat besar. Hasilnya pun telah dan akan digunakan untuk memperkaya dan mempertahankan kekuasaan oligarki. Namun di sisi lain, dengan prilaku korup tersebut, tax ratio dan penerimaan pajak APBN menjadi minimalis. Laporan Bank Pembangunan Asia (ADB, 2021) memuat informasi tentang banyaknya manipulasi dan penyelewengan pajak terutama perusahaan-perusahaan besar di Indonesai. Hal ini berakibat tax to GDP ratio (tax ratio) Indonesia menjadi yang paling rendah kedua di ASEAN (Indonesia kalah dari Timor Leste, hanya unggul atas Myanmar). Tax ratio Indonesia 2021 hanya 9,6%, sedang rata-rata ASEAN 15%. Tax ratio rata-rata negara maju OECD 33,5%. Indonesia merupakan negara ke 24 bertax ratio rendah di antara 28 negara di Asia-Pasifik yang tax ratio rata-ratanya 19,1%. Rendahnya tax ratio dan prilaku moral hazard koruptif oknum-oknum penguasa-pengusaha di atas meyakinkan kita tentang massifnya korupsi pajak di Indonesia. Jika sikap Menko Mahfud dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melunak, serta Menkeu Sri Mulyani seolah tak tersentuh dugaan pelanggaran hukum, maka tampaknya \"mekanisme dan sistem oligarki\" telah mulai bekerja. Dalam hal ini, situasi tampaknya telah dapat dikendalikan Presiden. Kita faham bahwa dalam mega skandal korupsi pajak ini, di samping Sri Mulyani, pejabat yang paling menentukan namun sekaligus harus bertanggungjawab adalah pemimpin tertinggi. Dalam kasus Bank Century, Sri Mulyani dianggap salah satu yang harus bertanggungjawab. Namun Sri Mulyani konon membuat kebijakan karena perintah sang pemimpin. Begitu pula dalan mega skandal pajak Rp 300 triliun, berbagai penetapan kebijakan dan peraturan terkait windfall profit tax minerba, CPO, dan SDA lain, serta kebijakan yang menguntungkan bisnis oligarki. Sri Mulyani dianggap di garis depan. Namun sang pemimpin yang diduga kuat berperan dan memberi perintah, tetap saja diduga sangat kuat terlibat, dan karenanya harus ikut bertanggungjawab! Sebaliknya, jika bukan bagian dan dapat manfaat dari oligarki, sang pemimpin bisa pula membuktikan kredibilitas dan independensinya. Rakyat menunggu pembuktian: kapan Presiden Jokowi pecat dan dukung proses hukum terhadap Sri Mulyani? Skandal pajak Rp 300 triliun dan berbagai kebijakan diduga sarat moral hazard sudah berjalan lama secara sistematis dan terstruktur. Karena itu penyelewengan ini harus ditindaklanjuti dengan proses investigasi dan penyelidikan oleh tim independen secara transparan. Seperti kasus Bank Century, DPR bisa membentuk pansus. KPK dan Kejaksaan Agung bersama PPATK harus terlibat aktif mengusut mega skandal korupsi ini. Sri Mulyani dan Jokowi harus bertanggungjawab. Rakyat pun harus segera bergerak demi tegaknya hukum dan diadilinya para koruptor ! Jakarta, 15 Maret 2023.
Menteri PPN Memastikan HGU 190 Tahun di IKN Bukan Permintaan Investor
Jakarta, FNN - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan regulasi pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan atas permintaan investor.Menurut Menteri PPN regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN tersebut guna mengikuti kepentingan masyarakat yang lebih luas.\"Ini bukan keinginan investor sebenarnya. Ini lebih banyak kita mengikuti kepentingan dari masyarakat yang lebih luas, terutama dalam hal ini masyarakat-masyarakat yang ingin memiliki lahan di sana,\" kata Suharso kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.Suharso menyampaikan bahwa peluang untuk memiliki lahan hak milik di IKN memang terbatas.Ia mencontohkan ada kemungkinan masyarakat yang sudah pindah ke IKN hanya mendapatkan hak dengan durasi 30 tahun atau 60 tahun, dan pemerintah memberi perhatian untuk memperpanjang masa izin tersebut.\"Kita sekarang mau memudahkan, jadi pada intinya berapa tahunnya dia bukan hak milik,\" kata Suharso.Keputusan memperpanjang durasi HGU hingga 190 tahun tersebut, lanjut Suharso, juga dihadirkan untuk mengantisipasi tindakan spekulasi pembelian tanah di sekitar IKN karena di ibu kota baru tersebut memang tidak ada lahan yang bisa dikenai hak milik.\"Nah, kita tidak mau ada spekulasi seperti itu. Kita sekarang melihat kemungkinan-kemungkinan untuk menarik minat masyarakat untuk bisa mau tinggal di IKN,\" katanya.Suharso bahkan menyebutkan bahwa ketentuan serupa mungkin saja berlaku tidak hanya di IKN.\"Tapi, ini memerlukan perubahan undang-undang,\" ujarnya menambahkan.Berkenaan dengan kritik yang menilai regulasi HGU hingga 190 tahun di IKN berpotensi menimbulkan eksploitasi, Suharso mengajak agar semua kalangan dapat bersikap optimistis.\"Jangan dilihat dari sisi itu dong, ini harus dilihat dari sisi yang optimistik dong. Harus dilihat juga dari sisi masyarakat yang punya kepentingan. Kalau investor kan hanya mencoba menyediakan, membeli, membayar awal, membangun dan yang memiliki kan masyarakat, individu,\" ujar Suharso.Dalam Pasal 17 PP 12/2023 tanah yang dialokasikan oleh Otoritas IKN kepada pelaku usaha dapat diberikan Hak atas Tanah (HAT) berupa HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai, yang jaminan kepastian jangka waktu ketiganya dimuat dalam perjanjian.HGU bisa diberikan dengan jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama dan dapat diajukan permohonan kembali untuk siklus kedua 10 tahun sebelum siklus pertama berakhir.(sof/ANTARA)
KPU RI Berkomitmen Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menegaskan pihaknya berkomitmen bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan, terutama setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. \"Penegasan dari kami, sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst., kami berkomitmen dan punya sikap bahwa pemilu tetap berjalan,\" ujar Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Lebih lanjut, dia menyampaikan sampai dengan saat ini KPU RI dan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota tetap menyelenggarakan beragam tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasyim lalu memaparkan sejumlah tahapan Pemilu 2024 yang telah selenggarakan KPU RI sejak awal tahun 2023. Di antaranya, pada 9 Februari 2023, KPU telah menetapkan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. \"Yang kedua, untuk kegiatan penyerahan dukungan bakal calon DPD, verifikasi, sampai dengan saat ini adalah untuk perbaikan penyerahan dukungan bakal calon DPD. Nanti selanjutnya, akan diverifikasi faktual terhadap hasil perbaikan,\" ujarnya. Berikutnya, ia juga menyampaikan bahwa KPU di tahun 2023 ini melakukan seleksi anggota KPU provinsi serta kabupaten/kota untuk menggantikan anggota yang masa jabatannya habis pada Mei 2023. Di samping itu, KPU pun telah selesai melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan mulai dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023. \"Pada hari Selasa kemarin adalah hari terakhir coklit. Hasil coklit dijadikan bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara. KPU sekarang juga sedang menyiapkan draf PKPU tentang logistik pemilu atau perlengkapan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, yang nanti kami akan ajukan permohonan untuk RDP dengan Komisi II,\" ujar Hasyim. Dengan demikian, ia menekankan rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan oleh KPU. \"Intinya, rangkaian-rangkaian kegiatan dalam tahapan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan oleh KPU,\" kata dia.(sof/ANTARA)