ALL CATEGORY
Surat Teguran Amerika Serikat, Sinyal bahwa Sistem Hukum Indonesia Bobrok dan Pasti Investasi Tidak Akan Masuk
Jakarta, FNN – Berbicara tentang geopolitik global, beberapa bulan lalu empat senator Amerika Serikat (AS) mengirim surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang berisi protes terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada awal Januari lalu. Surat tersebut ditandatangani oleh empat senator politikus parta Demokrat AS, Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth, dan Cory Booker. Isi surat tersebut antara lain mendesak agar Indonesia mempertimbangkan kembali mengadopsi ketentuan [KUHP] tersebut. Surat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang dalam KUHP yang direvisi, konsisten dengan kewajiban hak asasi manusia internasional Indonesia dan prinsip-prinsipnya sendiri.Namun, surat tersebut seperti ‘disembunyikan’ dan ‘diabaikan’ sehingga Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, juga menyampaikan hal serupa saat melakukan panggilan telepon dengan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi. Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (12/4/23) mengatakan: “Kalau ada empat senator menegur Presiden Jokowi, itu artinya serius. Artinya, Amerika punya hitungan yang khusus dengan kedudukan Presiden Jokowi, karena ini menyangkut ideologi dasar Amerika, yaitu tidak intervensi secara teritori, tapi dia akan intervensi di mana demokrasi itu memburuk.” Surat teguran tersebut, menurut Rocky, menjadi petanda bahwa Indonesia tidak demokratis. Itu suara dari 4 senator Amerika yang memang menjadi tradisi Partai Demokrat di Amerika untuk menegur. “Jadi, serius betul, karena begitu Amerika tegur, itu artinya ada sinyal buruk bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia. Mereka selalu menganggap sebuah negara hanya oke untuk mendapat investasi kalau betul-betul demokratis,” ungkap Rocky. Artinya, lanjut Rokcy, tidak ada jual beli hukum di situ, tidak ada hukum yang melanggar hak asasi manusia, melanggar privasi, dan sebagainya. Walaupun sistem liberalisme di Amerika tidak bisa diterapkan di Indonesia, tetapi sinyal itu akan memengaruhi investasi Indonesia. Mereka hanya mau menerangkan bahwa dalam sejarah Amerika sejak 300 tahun lalu, ide kebebasan sipil itu tidak boleh dihalangi oleh apapun. Bagi Amerika, menegur pelanggaran demokrasi adalah perintah konstitusi mereka di seluruh dunia, ujar Rocky. Itu yang sering disebut sebagai intervensi demokratis untuk nilai-nilai Amerika. “Itu sebetulnya poinnya, kalau kita lihat mengapa Demokrat Amerika ngotot untuk itu karena mereka melihat ada pemburukan demokrasi di seluruh dunia,” ujar Rocky. Dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa kalau kita ditegur itu artinya sinyal bahwa sistem hukum Indonesia itu bobrok dan itu pasti investasi tidak akan masuk. Sebetulnya ini menjadi hal yang sudah berkali-kali diterangkan kepada pemerintah bahwa kita tidak mungkin luput dari terjangan pikiran-pikiran Amerika atau bahkan intervensi Amerika. Dan belum pernah ada dalam sejarah politik Indonesia, Amerika tidak punya kepentingan. “Jadi, sekali lagi ini, kepentingan yang harus kita hitung karena walaupun kita anggap kita negara berdaulat, tetapi secara kemampuan untuk mempertahankan diri kalau ada konflik di Indo Pasifik, misalnya, Indonesia nggak cukup,” saran Rocky. Menurut Rocky, Amerika punya poin bahwa Indonesia juga ikut menandatangani civil libertis, kebebasan sipil. Jadi, meskipun itu memang KUHP Indonesia, tetapi soal-soal yang menyangkut hak asasi manusia, Indonesia terikat dengan hukum internasional. Mungkin kita tidak peduli, tapi bagi Amerika di era Biden (dari Partai Demokrat) itu sangat penting. Amerika Serikat bisa cari alasan untuk menghukum Indonesia kalau bagian itu masuk dalam pembicaraan publik di Amerika Serikat dan masyarakat sipil Amerika menganggap bahwa Indonesia bukan lagi partner untuk menghasilkan demokrasi. “Saya kira itu poin dasarnya. Mesti diperhatikan secara khusus oleh Presiden Jokowi,” ujar Rocky menganjurkan.(sof)
Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).\"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersangka LE.Tim penyidik lembaga antirasuah tersebut saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini.\"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,\" ujarnya.KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan bisa memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang nantinya akan dirampas untuk negara.\"KPK terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,\" ujar Ali.Berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK.Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.(ida/ANTARA)
Kapolri Menurunkan 148.884 Personel pada Operasi Ketupat 2023
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menurunkan 148.884 personel Polri untuk melaksanakan Operasi Ketupat 2023 dalam rangka pengamanan Idulfitri 1444 Hijriah.Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.\"Ini juga menjadi perhatian khusus kami sehingga kami melibatkan 148.884 personel yang akan kami turunkan untuk laksanakan operasi ini,\" kata Sigit dalam paparannya saat rapat.Sigit menyebut bahwa pihaknya akan menggelar Operasi Ketupat selama 14 hari, mulai 18 April hingga 1 Mei. Selama 7 hari sebelumnya, pihaknya akan melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkaan (KRYD) mulai 10 hingga 17 April, kemudian Operasi KRYD selanjutnya juga selama sepekan, mulai dari 2 Mei hingga 9 Mei.\"Apabila kami tidak melaksanakan secara optimal, potensi kemacetan yang luar biasa tentu akan terjadi,\" ujarnya.Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan seluruh personelnya, termasuk pati-pati bintang tiga untuk disebar di lima wilayah pengendalian yang menjadi atensi.Ia menyebut wilayah itu meliputi wilayah Polda Banten (Kabareskrim), wilayah Polda Metro Jaya (Kabaharkam), wilayah Polda Jawa Barat (Kabaintelkam), wilayah Polda Jawa Tengah (Kalemdiklat), dan Wilayah Polda Jawa Timur (Dankor Brimob).Selain itu, Sigit menyebut telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mempersiapkan dan melakukan rekayasa lalu lintas, mulai dari contraflow hingga one way, serta pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.\"Saat ini sudah mulai ditentukan bahwa untuk Ciwandan digunakan untuk kendaraan roda dua dan roda enam,\" jelasnya.Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi kegiatan mudik pada tahun 2022 untuk mempelajari dan melakukan perbaikan atas wilayah-wilayah yang menjadi sumber kemacetan.\"Selain itu, juga pada saat menerapkan one way dan contraflow yang tentunya ini kami evaluasi sehingga tidak membuat tempat lain, khususnya wilayah arteri mengalami kendala ataupun hambatan,\" tuturnya.Di samping itu, kata dia, penambahan dan pengaturan penundaan perjalanan, serta rekomendasi penambahan rest area atau area parkir sehingga bisa jadi tempat istirahat pemudik.\"Untuk kegiatan lain, kami juga akan melakukan mudik gratis sehingga mudah-mudahan ini bisa mengurangi kemacetan,\" ucapnya.Kapolri berharap Operasi Ketupat 2023 dapat terselenggara dengan baik karena diprediksi terjadi lonjakan jumlah pemudik jika dibandingkan dengan tahun 2022.\"Kita harapkan bahwa kegiatan operasi ketupat ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan maksimal,\" kata Kapolri.(ida/ANTARA)
Pemerintah Kota Bandung Melakukan Kebohongan Publik?
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik NGENES juga membaca keluhan atau lebih tepatnya jeritan hati seorang ibu yang dicurahkan melalui opini pemberitaan media Eppy Winaningsih sebagai muslimah perempuan Sunda. Ia merasa miris dengan diinjak-injaknya kewibawaan walikota Bandung. Demikian beliau memulai keluhannya terhadap masjid cagar budaya yang terletak di pusat kota Bandung Jalan Cihampelas No. 149 yang telah dihancurkan. Barang-barang identitas sebagai bangunan cagar budaya dicuri/dijarah. Ketika wabah Covid sedang merajalela tahun 2020 -2021, kegiatan bisnis sedang terhenti. Keramaian berganti kesepian. Wabah endemic merajalela. Saat itulah tangan-tangan kotor melakukan penghancuran dan penjarahan bangunan cagar budaya. Kemudian dengan angkuhnya muncul bangunan baru 2 lantai. Bersalin rupa menjadi pusat gerai Indomaret nan mewah. Cihampelas terkenal di seantero Indonesia setelah Braga. Jika tidak ke Braga dan Cihampelas, berarti belum ke Bandung. Cihampelas adalah pusat kunjungan wisata, dikenal dengan pusat fashion. Terutama tekstil berbahan jean. Dikunjungi oleh wisatawan daerah Jabar, wisatawan nusantara, bahkan mancanegara. Konon dulu di samping Dago, Cihampelas adalah tempat tinggal bagi para pejabat penjajah Belanda. Seberang di bawahnya ada lembah, ada tempat pemandian. Banyak bangunan cagar budaya (Heritage Site) tersebar di daerah tersebut. Sekarang pemandangan ke arah lembah sudah tertutup dengan bangunan pertokoan. Di seberang lembah ada Jl Taman Sari. Dulu sangat asri. Bangunan kampus legenda ITB terletak di situ. Bangunan kampus ITB di Taman Sari juga berupa Heritage Site. Pertanyaannya ke mana Pemerintah Kota Bandung. Ibukota Jawa Barat sebagai pemerintah lokal yang harus menjaga dan memelihara kearifan lokal berupa cagar budaya. Ketika penghancuran dan penjarahan masjid cagar budaya Cihampelas berlangsung di depan mata. pelanggaran Perda dan Undang-undang Cagar Budaya secara brutal dilakukan oleh konglomerasi meminjam istilah Eppy Winaningsih. Masyarakat mafhum, siapa di belakang konglomerasi adalah Indomarco “pemiliknya” salah satu Naga Sembilan. Apalagi bekerja sama dengan PT KAI (BUMN) maka klop. Menurut tulisan Eppy Winanningsih ada sebelas cagar budaya yang diincar, melalui kerjasama ala mafia tanah. Tiga bangunan cagar budaya telah dihancurkan termasuk masjid cagar budaya, masjid satu-satunya berada di sepanjang jalan Cihampelas. Pemerintah kota Bandung setengah hati bertindak. Hanya melakukan “pemasangan stiker” bahwa bangunan gerai Indomaret tanpa izin. Seakan Pemkot Bandung secara administrasi telah bertindak. Tapi faktanya kegiatan gerai Indomaret tetap berlangsung. Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah melakukan kebohongan publik. Padahal jika ditilik kewenangan Pemerintah Daerah menurut PP 06/2021 mutlak, dengan ketentuan tersebut sebagai dasar hukum untuk melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan Indomaret Cihampelas/Indomarco secara total. Bahkan Pemkot Bandung dapat menuntut secara pidana terhadap pihak yang telah melakukan penghancuran dan penjarahan barang identitas milik bangunan cagar budaya. Sesuai Perda dan UU tentang cagar budaya hukumannya juga berat dan berkekuatan hukum tetap tanpa bisa banding. Wajar jika sebagian masyarakat curiga. Bagai ujaran tua, \"Pagar Makan Tanaman.\" Alangkah indah pada tanah negara jalan Cihampelas 149 tersebut sebagai pengembangan heritage berdiri Islamic Center yang megah sebagai ciri masyarakat Sunda yang agamis. Turis atau pelancong di Cihampelas akan dapat menikmati wisatanya. Belum terlambat bersegeralah Bapak Walikota bertindak. Masyarakat Kota Bandung bahkan Jawa Barat pasti sangat mendukung. Legacy menjadi amalan di dunia dan akhirat. Bandung, 11 April 2023
Komnas HAM Memprioritaskan Pemilu 2024 Dalam Kerja 2022-2027
Jakarta, FNN - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia memprioritaskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai satu dari sembilan isu prioritas kerja di bawah keanggotaan baru yang bertugas untuk periode 2022–2027.Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro saat acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM RI Tahun 2022 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu, menyampaikan antisipasi pelanggaran HAM saat Pemilu 2024 turut menjadi perhatian Komnas HAM.\"Selain melanjutkan penanganan kasus yang telah dilakukan sebelumnya, untuk menjawab tantangan dan mewujudkan optimisme langkah Komnas HAM RI dalam pemajuan dan penegakan HAM telah ditetapkan sembilan isu prioritas kiprah Komnas HAM dalam periode ini,\" kata Atnike saat menyampaikan laporan.Dari sembilan isu prioritas itu, antisipasi Pemilu 2024 menempati urutan ke-8, sementara isu prioritas yang pertama adalah pelanggaran HAM berat, dilanjutkan permasalahan HAM di Papua, konflik agraria, kelompok marjinal termasuk di antaranya penyandang disabilitas, para pekerja migran, masyarakat adat, dan pekerja rumah tangga. Perlindungan terhadap pembela HAM juga menjadi isu prioritas Komnas HAM, kemudian kebebasan beragama, bisnis dan HAM, dan terakhir pemantauan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Periode 2022–2024.Terkait Pemilu 2024, Komnas HAM, sebagaimana disampaikan dalam dokumen laporan tahunannya, membentuk tim yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah dan penyelenggara pemilu terutama dalam mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM selepas pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu pada 2018–2020.Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menyusun laporan Pengamatan Situasi terhadap Pemenuhan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Laporan itu memetakan di antaranya kemungkinan kurang terpenuhinya hak konstitusi warga negara terutama kelompok marjinal dan masyarakat rentan, beban kerja petugas penyelenggara pemilu, hak memilih dan dipilih, distribusi logistik pemilu, sarana dan prasarana TPS, termasuk fasilitas untuk pemilih disabilitas.Komnas HAM, dalam dokumen yang sama, juga mengingatkan penyelenggara pemilu bahwa kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat terpenuhinya hak konstitusi warga negara. Alasannya, masih banyak kelompok masyarakat, misalnya masyarakat adat atau mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), belum memiliki dokumen kependudukan itu.\"Laporan tersebut memformulasikan rekomendasi awal dan early warning (peringatan dini, red.) bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu serentak pada 2024 untuk tidak hanya fokus menggelar pesta demokrasi yang dilandasi prinsip bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil saja, tetapi juga ramah dan responsif terhadap hak asasi manusia,\" tegas Komnas HAM dalam laporan tahunannya.(sof/ANTARA)
Terkait Pemberhentian Endar, Wakil Ketua KPK Diperiksa Dewas
Jakarta, FNN - Tiga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.Tiga Wakil Ketua KPK tersebut, yakni Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango.\"Hari ini saya bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian Saudara Endar ke Mabes Polri. Intinya itu,\" kata Ghufron di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Rabu.Meski demikian, Ghufron enggan berbicara banyak soal pemeriksaannya. Dia mengarahkan pertanyaan soal pemeriksaan tersebut kepada Dewas KPK.Ghufron jmenyebut pimpinan KPK lainnya hari ini akan diperiksa Dewan Pengawas KPK.\"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasilnya ditanyakan ke Dewas KPK saja,\" ujarnya.Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dirinya mendatangi Gedung C1 KPK dalam rangka diperiksa Dewas KPK.Nawawi mengatakan dirinya tidak ada persiapan khusus dan hanya memberikan keterangan.\"(Persiapan) enggak juga sih, soalnya kami cuma mau ngomong apa adanya saja yang kami tahu,\" ujar Nawawi.Brigjen Pol. Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.\"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" kata Endar.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.(sof/ANTARA)
Terkait Putusan Tunda Pemilu KY Tetap Memeriksa Hakim PN Jakpus
Jakarta, FNN - Komisi Yudisial tetap memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu) meskipun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membatalkan putusan tersebut dengan mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).“Walaupun ini sudah ada putusan banding, ya, yang sudah membatalkan, tetapi tetap ini kita jalankan untuk mungkin ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan di Ruang Pers KY, Jakarta, Rabu.Joko mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial telah menerima lima laporan terkait dengan kasus ini. Pihak KY juga menjadwalkan untuk memanggil salah satu dari lima pelapor untuk memberikan keterangan pada Kamis (13/4).“Saya instruksikan untuk dikomunikasikan dulu, siapa yang siap duluan untuk dilakukan pemeriksaan, barulah (pemeriksaan) dilakukan,” kata Joko.Setelah pemeriksaan pelapor, KY akan memeriksa panitera yang terlibat di dalam pembuatan putusan tersebut.“Nanti, kalau misalnya sudah ada dugaan pelanggaran etik, baru kita lakukan pemeriksaan kepada majelis hakim,” ucapnya.Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.Dengan putusan itu, PN Jakarta Pusat dianggap menunda pemilu yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.Akan tetapi, pada Selasa (11/4), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.(sof/ANTARA)
Terkait Hukuman Mati Ferdy Sambo, PTI DKI Menguatkan Putusan PN Jaksel
Jakarta, FNN - Pengadilan Tinggi (PTI) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).\"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,\" ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo di PTI DKI Jakarta, Rabu.Putusan majelis hakim tersebut selanjutnya disampaikan kepada Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo, maupun penasihat hukumnya melalui PN Jaksel untuk diberikan kesempatan melakukan upaya hukum lainnya.\"Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,\" ujar Singgih di akhir sidang.Sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2).Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Lalu Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jaksel terkait vonis hukuman mati yang diberikan kepadanya.(sof/ANTARA)
KPU Diminta Memberi Akses Seluas-luasnya Terhadap Data di Silon
Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam membaca data dan dokumen di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).“KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu),” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Dengan akses tersebut, lanjut Bagja, segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).Permintaan tersebut merupakan salah satu masukan yang disampaikan Bawaslu terkait dengan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dipaparkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat tersebut.Sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Nomor 23 PKPU tersebut disebutkan bahwa Silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota di tingkat KPU, KPU provinsi, dan/atau KPU kabupaten/kota.Selain meminta pembukaan akses untuk membaca data dan dokumen Silon, Bawaslu menyarankan KPU untuk membuka metode pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota secara langsung yang tidak hanya melalui Silon.“KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik atau salinan digital bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sehingga tidak hanya melalui Silon,” kata Bagja.Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan untuk mengantisipasi apabila Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.Di samping itu, menurut Bagja, langkah tersebut perlu dilakukan KPU guna menjaga hak dan memberikan ruang yang cukup bagi bakal calon untuk mendaftarkan diri mereka sebagai peserta pemilu.(sof/ANTARA)
Dalam Rapat Komisi II DPR, KPU Memaparkan RPKPU Soal Pencalonan DPR-DPRD
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memaparkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, saat menyampaikan pemaparan dalam RDP Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyebutkan terdapat tiga dasar hukum dalam penyusunan RPKPU tersebut.“Tiga dasar hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Hasyim.Kedua, lanjut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur mengenai masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD. Ketiga, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Hasyim memaparkan sejumlah hal lain berkenaan dengan ketentuan mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota itu, di antaranya RPKPU tersebut memuat empat isu strategis, yakni isu mengenai kebijakan pengurangan penggunaan kertas dan optimalisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dokumen syarat administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, dan perubahan bakal calon.Ia menyampaikan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam RPKPU yang meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap.Dalam kesempatan yang sama, Hasyim memaparkan Perubahan Kedua PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.Ia menyampaikan sejumlah perubahan strategis yang dimuat dalam rancangan peraturan terbaru tersebut, di antaranya penambahan syarat bakal calon anggota DPD, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.Syarat tersebut di antaranya bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.”Kedua, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik,” ucap Hasyim.(sof/ANTARA)