ALL CATEGORY
Media Massa Harus Menjadi Verifikator Berita Pemilu
Simalungun, FNN - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengharapkan lembaga penyiaran dan media konvensional menjadi verifikator terhadap penyampaian informasi atau berita selama tahapan Pemilu 2024.\'Verifikator menjadi sangat penting dilakukan media massa, di tengah maraknya berita hoaks yang ada di media sosial,\" kata Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti di Simalungun, Sumut, Kamis.Menurut dia,, sebagai sumber informasi terpercaya, media harusnya bisa menyajikan berita yang independen, netralitas, akurat, serta berimbang. Hal ini tentu akan berpengaruh bagi pendengar maupun penerima informasi untuk mengonsumsi berita sesuai dengan fakta yang ada selama proses tahapan pemilu.Selain kecepatan, berita yang disampaikan lembaga penyiaran TV dan radio harus akurat dan melalui cek dan ricek yang berulang.“Media massa harus menjadi verifikator atas informasi yang tersebar di media sosial. Jadi, kalau orang mau cari berita atau informasi fakta itu di TV dan radio. Sebab yang tidak hoaks itu di TV dan radio. Makanya, TV dan radio harus bisa mengembalikan maruah itu. Cek dan ricek harus dilakukan,” kata Mimah.Berdasarkan data dari We Are Social per Januari 2023, menyebutkan bahwa 77 persen populasi Indonesia atau setara dengan 212,9 juta jiwa saat ini merupakan pengguna internet.Hal ini menandakan bahwa media sosial menjadi salah satu sumber informasi yang banyak digunakan masyarakat saat ini.Mimah tidak memungkiri, di tengah konvergensi media saat ini, juga menjadi tantangan bagi media lembaga penyiaran maupun konvensional untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi, dan bisa bersaing dengan eksistensi media sosial.Akan tetapi, tetap mengedepankan akurat dan keberimbangan informasi yang disajikan.“Penetrasi digital ini sangat berampak bagi publik sehingga pengguna pun bergeser. Pengguna TV juga menurun yang tadinya prosentase 93 persen menjadi 81 persen. Tapi, pengguna internet meningkat dari 55,1 persen menjadi 76,7 persen. Kemudian yang banyak nonton TV berusia 50 tahun ke atas, sedangkan yang mengakses internet banyak generasi milenial dan Z,” jelas Mimah.Sementara komisioner KPI Pusat yang juga praktisi penyiaran media Evri Rizqi Monarshi menyebut, keberimbangan lembaga penyiaran dalam menyajikan konten siaran Pemilu 2024 harus dikedepankan.Pihaknya juga menampik persaingan antara media massa khususnya elektronik dengan media sosial di tengah disrupsi media saat ini. Sebab, berdasarkan riset Kominfo pada 2022, ternyata media TV masih tertinggi dinikmati masyarakat dengan prosentase 43,5 persen disbanding media sosial.“Mau bagaimanapun rujukan akan lebih banyak pada media mainstream. Jadi, masyarakat Indonesia masih menentukan pilihan pada media mainstream. Tentunya jurnalis harus bisa menghadirkan akses berita yang seimbang dan objektif sehingga bisa melakukan pengawas dan kontrol pemilu dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Evri.(ida/ANTARA)
Seleksi KPU dan Bawaslu Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pemilu
Semarang, FNN - Pegiat pemilu Titi Anggraini berharap seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2023-2028 di 20 provinsi serta 118 kabupaten dan kota jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.Berdasarkan pengalaman seleksi pada masa lampau, kata Anggota Dewan Pembina Perludem ini, seleksi di tengah tahapan pemilu selalu menimbulkan gejolak dan berbagai masalah hukum ikutan lainnya.\"Baik disebabkan proses seleksi yang diduga bermasalah ataupun ketidakpuasan pada proses yang kurang transparan, serta dugaan atas indikasi keberpihakan tim seleksi (timsel),\" kata Titi.Padahal, lanjutnya, seleksi KPU daerah sebagai bagian dari pengisian keanggotaan kelembagaan penyelenggara pemilu menjadi elemen determinan atau faktor yang menentukan untuk mewujudkan pemilu demokratis yang bebas, adil, kredibel, dan berintegritas.Oleh karena itu, Titi berharap KPU dan Bawaslu harus serius mempersiapkan jajaran penyelenggara pemilu yang sebagian besar perekrutannya pada tahun 2023, yakni di 20 provinsi serta 118 kabupaten dan kota. Perekrutan calon penyelenggara pemilu di daerah lainnya diselenggarakan pada 2024 dan 2025.Pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengingatkan KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa jajarannya merupakan figur-figur yang mandiri, profesional, dan memiliki komitmen kuat pada demokrasi, termasuk pemenuhan inklusivitas keterwakilan perempuan.Hal itu, lanjut dia, supaya tidak terjadi ekses berupa masalah hukum yang bisa mengganggu kinerja KPU. Jika terjadi, maka akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga menangani masalah-masalah tersebut di tengah ketat dan tingginya beban kerja teknis yang harus mereka selesaikan.Titi menuturkan bahwa penyelenggara pemilu semestinya nonpartisan. Selain harus terbebas dari anasir politik praktis, juga tidak boleh tersandera oleh hegemoni kelompok-kelompok atau identitas tertentu, baik ormas, kesukuan, maupun kekerabatan.Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu adalah profesi yang membutuhkan kapasitas dan mentalitas berdemokrasi yang kokoh.\"Jadi, tidak bisa diisi oleh orang-orang yang hanya bermodalkan pertemanan atau pergaulan. Kompleksitas dan kerumitan pemilu di Indonesia membutuhkan kemampuan dan integritas yang tidak bisa ditawar-tawar,\" ujar Titi.(ida/ANTARA)
Penolakan terhadap Israel di Piala Dunia U-20 karena Persoalan Eksistensi
Jakarta, FNN - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai penyebab utama penolakan dari beberapa pihak terhadap Tim Nasional (Timnas) Israel berlaga di Piala Dunia U-20 adalah terkait dengan pengakuan atas eksistensi Israel sebagai sebuah negara.\"Sikap KNPI jelas memandang bahwa penyebab utama penolakan terhadap Timnas Israel (berlaga di Piala Dunia) U-20 yang digelar di Indonesia ini tak lepas dari tidak adanya pengakuan Indonesia akan eksistensi Israel sebagai sebuah negara,\" kata Ketua Umum KNPI Haris Pertama dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/3).KNPI pun turut menolak kehadiran Timnas Israel untuk berlaga di Piala Dunia U-20 di Indonesia yang digelar pada Mei 2023 mendatang. Menurut Haris, tidak adanya pengakuan atas eksistensi Israel sebagai sebuah negara itu sudah sesuai dengan amanat alinea pertama Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.\"Bunyi UUD NRI 1945 jelas menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,\" jelasnya.Selain tidak diakui sebagai negara, lanjutnya, Indonesia juga tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel secara resmi seiring adanya konflik antara Israel dan Palestina.Bahkan, tambahnya, hubungan antara Indonesia dan Israel itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.\"Pada Bab X Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Hubungan RI-Israel di Pasal 150 tertera bahwa Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina,\" ujarnya.Dalam Pasal 151 ayat (2) Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 itu, Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi.(ida/ANTARA)
Mendagri Tito: Jika Perppu Pemilu Ditolak, Tak Ada Peserta, Maka Pemilu Ditunda
Jakarta, FNN — Penundaan Pemilu 2024 tak lagi menjadi isu liar, akan tetapi menjadi pembicaraan serius penyelenggara negara. Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat membahasa tentang Perppu Pemilu pada hari Rabu (15/3/2022). Di dalam rapat tersebut Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa dalam UUD 1945 diatur pada Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak. Tito menegaskan bahwa apabila ditolak DPR, maka akan ada konsekuensi besar yakni Pemilu ditunda karena tak ada peserta Pemilu. “Akibatnya berarti tidak ada peserta Pemilu, kalau peserta Pemilu tidak ada, berarti Pemilunya ditunda,” kata Tito di Kompleks Paremen Senayan, Rabu (15/3/2023). Namun, lanjut Tito, apabila diterima maka ada kepastian Pemilu 2024 sesuai jadwal KPU. “Dengan dinyatakan disetujui diterima Perppu ini, maka artinya tahapan Pemilu tetap jalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur KPU. Ini memberi kepastian kepada semua pihak saya kira untuk bangsa ini. Dan saya ucapkan terima kasih secara bulat kepada semua fraksi setuju, saya harap kiranya saat paripurna dapat disetujui sehingga akan memberi kepastian hukum untuk proses pemilu 2024,” kata dia. Tito juga memaparkan urgensinya penerbitan Perppu yakni salah satunya terkait pembentukan 4 daerah otonom baru (DOB) di Indonesia. “Ini waktu itu sangat pendek waktunya apalagi Papua Barat ini 8 Desember dengan verifikasi faktual itu harus diumumkan oleh KPU tanggal 14 Desember. Jadi kalau diwajibkan tidak ada yang lolos partai-partai politik,” kata Tito. “Berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja dan rapat dengar pendapat 31 Agustus 2022 yang dihadiri Komisi II DPR RI, KPU Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, maka harus dibuat norma pengecualian dalam UU Pemilu, hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat disepakati hal ini diatur dalam Perppu untuk pengecualian 4 daerah ini kepengurusannya,” sambungnya. Polri Siapkan Pengamanan DOB Papua Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah menyiapkan pengamanan terhadap empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun, empat DOB di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. “Tentunya karena 4 DOB ini nantinya di tahun 2024, tentunya akan didefinitifkan kan jadi provinsi baru. Kita juga siapkan personel termasuk kerangka untuk mempersiapkan manakala nanti menjadi provinsi baru, tentunya juga bagaimana kesiapan satuan kepolisian untuk juga mengiringi,” kata Kapolri kepada wartawan, Kamis (9/2/2023). Jenderal bintang empat ini menegaskan, saat ini pihaknya sedang merancang struktur baru dalam melakukan pengamanan di DOB tersebut. “Karena memang kita juga harus mengembangkan sesuai dengan perkembangan otonomi daerah ya, dengan membentuk struktur baru di sana, ini sedang kita rancang,” tegasnya. Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengukuhkan Komandan Korps Brigade Mobile (Dankorbrimob) dari bintang dua menjadi bintang tiga. Sehingga, jabatan tersebut sudah tidak lagi dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) melainkan Komisaris Jenderal (Komjen). Dengan dinaikkannya satu tingkat lebih tinggi dalam kepangkatannya, Sigit ingin agar pasukan Brimob bisa lebih siap lagi dalam menghadapi berbagai situasi-situasi penting. “Tentunya harapan dan keinginan kita untuk terus menambah kekuatan Brimob sebagai satuan pamungkas kita yang selalu kita turunkan dalam situasi-situasi yang sangat penting,” kata Sigit di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (ida)
Tiba-tiba Menyebut Transaksi 300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi atau Pencucian Uang, Kepala PPATK Masuk Angin?
Jakarta, FNN - Banyak yang terkejut dan bertanya-tanya ketika Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa transaksi keuangan di Kementerian Keuangan bukan korupsi dan bukan tindak pidana pencucian uang. Bahkan, dia juga menyampaikan bahwa transaksi yang terkait dengan pegawai nilainya minim. Bagaimana dengan transaksi Rafael Alun dan Andhi Pramono yang jumlahnya miliaran? Padahal itu baru dua orang. “Perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan, tapi ini lebih pada tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal, yang menjadi kewajiban kami. Saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti,” jelasan Ivan, Selasa (14/3/23), di Kantor Kementerian Keuangan. Ivan juga membantah bahwa transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun itu merupakan aktivitas dari pegawai Kementerian Keuangan seperti yang sudah beredar di publik. “Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi nilainya tidak sebesar itu. Nilainya sangat minim,” ujar Ivan yang ketika menyampaikan penjelasan ke media didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, dan stafsus Kementerian Keuangan yang kini diangkat menjadi Plt. Kepala Komunikasi, Yustinus Prastowo. “Jadi jelas ya angka 300 triliun itu bukan angka korupsi atau tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan,” tegas Irjen Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. “Saya banyak membaca di berbagai platform pertemanan dan di komentar-komentar, yang mengaku lemes setelah menyimak penjelasan kepala PPATK. Tapi banyak juga yang nggak lemes, tapi marah dan uring-uringan. Kalau memang bukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, ngapain pula sampai ribut-ribut,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Rabu (15/3/23). Menurut Hersu, semula banyak sekali yang mensupport kepala PPATK dan Mahfud MD, karena mereka dinilai berani membongkar borok di Kementerian Keuangan. Harapan publik dan kepercayaan publik terhadap Pak Mahfud MD dan Ketua PPATK ini sebetulnya tidak berlebihan. Sebab ketika kasus ini muncul, Kementerian Keuangan sedang dilanda berbagai skandal dan krisis kepercayaan publik. Lembaga yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu jatuh di titik nadir. Dari kasus pegawai pajak Rafael Alun sampai dua orang kepala Bea Cukai, yaitu Eko Darmanto dan Andhi Pramono, hingga kasus rangkap jabatan dan rangkap gaji. Bagaimana publik tidak sangat jengkel dan tidak lagi percaya pada lembaga Kementerian Keuangan.Karena, jika digabungkan, transaksi mencurigakan Rafael Alun dan Andhi Pramono saja bisa menembus angka satu triliun. Masuk akal juga jika Pak Mahfud menyebut transaksi di Kemenkeu mencapai 300 T karena yang terlibat juga ada 460 orang. Sementara itu, Senin (13/3/23) Ivan juga menyampaikan kepada wartawan bahwa dia telah menyampaikan kembali Rekapitulasi Data Informasi Hasil Analisis atau IHA dan hasil pemeriksaan kepada Menteri Keuangan, termasuk rangkaian penanganan kasus yang berindikasi tidak pidana pencucian uang. “Rekapitulasi yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan pada hari ini adalah merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing yang telah kami sampaikan kurun waktu 2009-2023,” kata Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulis. Menurut Ivan, hasil analisis adalah penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau Kementerian/lembaga pihak-pihak lain yang berwenang. Pernyataan Ivan tampaknya merupakan respons dari statement Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengaku tidak pernah mendapat data berupa angka 300 triliun yang sebelumnya disebutkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. “Dengan menyatakan mengirim kembali data berarti Ivan juga tetap pada penjelasan sebelumnya bahwa dia telah mengirim data kepada Kementerian Keuangan,” ujar Hersu. “Kalau sekarang hanya selang sehari Ivan kemudian menyatakan tidak ada kaitannya dengan korupsi dan tidak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan, apa maksudnya? Apalagi dia menyatakan bahwa temuan-temuan berkaitan dengan ASN di Kementerian Keuangan itu angkanya sangat kecil,” tanya Hersu. Statement Ivan soal korupsi tampaknya benar, karena Mahfud MD sebelumnya juga menyebut ini bukan soal korupsi, tapi soal pencucian uang. Ketika ketua PPATK Senin kemarin memberikan penjelasan, Ivan juga menyebut soal tindak pidana pencucian uang. “Mengapa sekarang dia menyebut bukan soal korupsi dan bukan tindak pidana pencucian uang? Kita jadi bertanya-tanya, apakah dia ditekan? Apakah dia masuk angin?” tanya Hersu. Menurut Hersu, jika kita mengikuti kronologi sejak pertama kali isu ini mencuat ke publik dan polemik yang terjadi antara Mahfud MD dan Ivan di satu sisi versus Sri Mulyani, sangat jelas bahwa Mahfud MD menyebut adanya transaksi mencurigakan sebesar 300 triliun, yang diduga merupakan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan ASN di Kementerian Keuangan. “Kalau sekarang tiba-tiba ketua PPATK menyebut itu bukan soal korupsi atau pencucian uang, dan kasus yang melibatkan pegawai keuangan jumlahnya sangat minim, Anda tentu bisa menilai dan menduga-duga sendiri apa yang sesungguhnya sedang terjadi. Mengapa tiba-tiba Ivan, Ketua PPATK, seperti orang yang sedang masuk angin?” ujar Hersu mengakhiri pembahasannya.(ida)
Rahman Sabon Menduga Depo Plumpang Sengaja Dibakar
Jakarta, FNN - Kisruh kepemilikan lahan depo Pertamina Plumpang dengan warga terus bergulir pasca kebakaran hebat dia minggu lalu. Menurut Engelina Pattiasina salah seorang ahli waris di lahan tersebut menyatakan bahwa Pertamina membeli lahan di Plumpang, Jakarta Utara dalam keadaan kosong untuk keperluan pembangunan depot Pertamina. Semestinya, semua dokumen lahan milik Pertamina itu tercatat dengan baik. Sebab, besar kemungkinan dipastikan akta pembelian lahan itu diurus Tan Thong Kie, SH, seorang notaris di Jakarta. “Saya pernah ke melihat lahan itu ketika saya pulang liburan dari studi di Jerman. Kebetulan pengurusan lahan itu di bawah Divisi Proyek-proyek Pertamina yang di bawah ayah saya (JM. Pattiasina),” tutur Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina ketika dimintai tanggapan mengenai polemik lahan pertamina di Plumpang, Rabu (15/3/2023). Engelina merupakan puteri dari salah satu perintis Pertamina JM Pattiasina. Dia mengatakan, sejauh yang dilihat saat itu hanya berupa lahan kosong di Plumpang, Jakarta Utara. Akta pembelian dan sebagainya besar kemungkinan ada di tangan Notaris Tan Thong Kie, SH, karena dikenal sangat teliti dan profesional. Menanggapi pernyataan Engelina Ketum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Rahman Sabon Nama menyatakan bahwa ketika Jokowi kampanye untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia melakukan secara tertulis kontrak sosial dengan masyarakat tanah merah Plumpang, untuk tetap tinggal di situ dengan diberi sertifikat hak kepemilikan tanah. Rahman sepakat bahwa Jokowi benar melakukan kontrak politik sosial dengan warga Plumpang. Jokowi telah melaksanakan amanat perintah UUD 1945 terkait tanah, air, dan bumi yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat Akan tetapi terkait kebakaran Depo Pertamina Plumpang itu perlu diselediki diduga dibakar bukan terbakar. \"Perlu juga didalami penyelidikan korelasi pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir terkait keinginannya sebagai Pengpeng (Penguasa merangkap pengusaha) yg bersyahwat bersama para pengusaha Properti WNI China Gropnya yang ingin menguasahi lahan itu dan memindahkan Depo Pertamina Plumpang ke Offshore/laut pantai utara Jakarta,\" papar mantan staf KSP tersebut. Dalam kecurigaan Rahman sebagai analis politik/ketua umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) bahwa hal ini sangat terkait erat difasilitasi lewat UU Ciptaker untuk menguasai lahan itu oleh para taipan properti Nonpri China. Dengan demikian rakyat pribumi akan tergusur tanah miliknya dirampok dengan dalih untuk pembangunan. Dan bila Depo Minyak Pertamina di Offshore laut Jakarta Utara, bisa terjadi penyimpangan penyaluran minyak Pertamina secara ilegal ke pencuri minyak di laut. \"Ngeri sekali kalau penguasa dijabat oleh para Pengpeng seperti Erick Thohir,\" pungkasnya. (sws)
Masyarakat Optimistis Pemilih Muda akan Bawa Perubahan di Pemilu 2024
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berharap peran aktif pemuda dalam Pemilu 2024 mendatang agar tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek dalam politik. Sehingga terjadi gelombang perbaikan dan pembaruan terhadap perasaan masyarakat, yang menginginkan Indonesia lebih makmur, maju dan tegaknya negara berdasarkan hukum. \"Jadi kita melihat, bahwa salah satu inti utamanya itu adalah pemuda ini jangan jadi objek. Jadi dia bukan lagi menjadi objek, tetapi adalah subjek pelaku dalam politik,\" kata Rico Marbun, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPN Partai Gelora dalam diskusi bertajuk \'Pemilih Muda dan Konstestasi Pemilu 2024, Apa Harapan Mereka?, Rabu (15/3/2023) sore. Karena itu, kata Rico, kenapa pemuda saat ini paling dominan dalam menolak isu penundaan Pemilu 2024. Sebab, pemuda memiliki keberanian, baik dalam hal pemikiran maupun tindakannya secara langsung. Dimana pemuda melihat perlunya pergantian kepemimpinan saat ini agar ada perbaikan kondisi sekarang, sehingga pemilu harus sesuai jadwal. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat optimis, bahwa pembaruan tersebut bisa diperjuangkan dalam Pemilu 2024 mendatang. Tetapi, syaratnya harus ada pelibatan secara aktif pemilih muda. \"Situasi kita kan gini-gini saja terus, kita penghasil sawit terbesar di dunia, tetapi minyak goreng langka dan mahal. Kita negara agraris, tapi beras mahal dan impor, belum lagi batubara. Hal inilah yang mendorong kita membuat partai, karena solusinya memang politik. Dan kita akan melibatkan pemilih muda secara aktif,\" katanya. Ketua Bappilu Partai Gelora ini mengungkapkan, jumlah pemilih muda saat ini mencapai 60 persen dari jumlah pemilih secara keseluruhan. Sehingga menjadi pasar yang sangat potensial untuk diperebutkan suaranya dalam Pemilu 2024. \"Pemilih muda itu mencapai angka yang sangat besar, sekitar 60 persen. Jika melihat demografis, itu usianya antara 17-40. Jadi artinya dari dua pertiga pemilih, 60 persen itu pemilih muda, itu pangsa pasar yang sangat besar. Ini yang akan diperebutkan oleh semua partai politik, termasuk Partai Gelora,\" ujarnya. Sehingga Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 berpandangan ini, bahwa pemuda harus menjadi subjek dalam politik, tidak menjadi komoditas politik, karena besarnya jumlah demografi tersebut. \"Kita jangan terjebak terus dari sisi demografi, istilahnya hanya memperjuangkan aspirasi generasi muda terus, tetapi harus ada pelibatan secara aktif pemuda atau pemilih muda,\" katanya. Rico Marbun mengingatkan terhadap pihak-pihak yang terus mendorong isu-isu penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, bisa memicu para pemuda untuk melakukan perlawanan. \"Saya khawatir indeks optimisme jadi indeks perlawanan. Ini hasil riset yang kami lakukan, bahwa dalam menjawab isu-isu yang tidak bertanggung jawab, seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Mudah-mudahan hadirnya Partai Gelora ini ini bisa menjawab tuntutan dan kegelisahan dari generasi muda,\" pungkasnya. Indeks Turun Drastis Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, indeks optimisme masyarakat terhadap kondisi Indonesia saat ini turun drastis dari 64 persen menjadi 3,6 %. Penurunan tersebut, disumbang dari indeks politik dan hukum dari 28,1 persen menjadi minus 10,2 %. \"Generasi muda nampaknya tidak terlalu optimis, bahkan minus. Ini pekerjaan rumah kita untuk mengembalikan optimisme anak muda terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia,\" kata Hendri Satrio (Hensat). Untuk mengembalikan optimisme itu, menurut Hensat, pendekatannya adalah melalui pendekatan hukum, dimana hukum tidak boleh diskriminatif atau tebang pilih lagi. Disamping itu, pemerintah juga harus bersih-bersih terhadap para pejabatnya yang saat ini menjadi sorotan publik. Selanjutnya, kata Hensat, yang bisa mendorong anak-anak muda berpartisipasi dalam politik, yakni adanya kepedulian terhadap pekerjaan, karir, pendidikan, keinginan memiliki rumah dan penghasilan. \"Jika harapan-harapan itu tidak bisa dipenuhi pemerintah, maka optimisme anak muda terhadap Indonesia akan turun. Ini harus menjadi konsen Partai Gelora, jika ingin mendapatkan suara anak muda,\" kata pengamat KedaiKopi ini Hensat berharap Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan gembira agar semua orang bisa berparsipasi, tidak ada ketakukan dalam menyambut pesta demokrasi ini. \"Saya ingin meminta dan mengajak masyarakat Indonesia untuk menyambut kembali pelaksanaan pemilu yang gembira. Inti dari pemilu itu, pesta demokrasinya gembira, kebahagian dan kegembiraan,\" kata juru bicara Anies Baswedan ini. Sedangkan Peneliti Kelompok Riset Pemuda, Modal Manusia dan Masa Depan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Anggi Afriansyah mengungkapkan, ada kecenderungan anak-anak muda sejak 2014 mulai tertarik pada isu-isu pemilu. \"Jadi kalau partai politik mau mendapatkan suara dari anak muda juga harus menyasar mereka yang ada di desa-desa, karena mereka tidak memiliki akses terhadap media sosial,\" kata Anggi. Anak-anak muda di desa, lanjut Anggi, secara tradisional menurut apa yang dikatakan orang tua mereka, termasuk dalam pilihan politik. Sehingga diperlukan strategis pendekatan khusus terhadap anak muda di desa, apabila ingin pilihan politiknya berbeda dengan orang tuanya. \"Menurut saya partai yang bisa menggarap serius isu-isu yang menjadi problematika anak muda akan menjadi partai masa depan. Jadi kita harus sabar dalam melakukan pendidikan politik ke anak muda, tantangannya berat. Panennya bukan dalam kontestasi 2024, tapi akan datang karena konteksnya membangun bangsa. Itu kita menggarap anak muda secara demografi secara serius,\" katanya. Sebaliknya, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Raihan Ariatama mengatakan, preferensi pilihan politik anak muda sekarang, berbeda dengan orang orang tuanya. Orang tua sekarang tidak bisa memaksakan pilihan politiknya kepada anak mereka. \"Saya yakin anak muda sekarang berani berbeda dengan orang tua sekalipun, itu dimulai saat memilih jurusan saat kuliah. Meskipun orang tua meminta kita di jurusan lain, di kampus lain. Kita tetap pilih sesuai yang kita inginkan, termasuk dalam preferensi pilihan politik, orang tua tidak bisa memaksa lagi pilihannya,\" kata Raihan Ariatama. (Ida) *GELORA MEDIA CENTRE DPN PARTAI GELORA INDONESIA*
Gila, Mafia INDOMARET
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Ini peristiwa di Kota Bandung. Setelah menghancurkan bangunan Masjid Cagar Budaya \"Nurul Ikhlas\" di Jl. Cihampelas 149, maka \"proyek\" penghancuran bagunan Cagar Budaya berlanjut pada Pusat Aset Non Produktif dan Mess Transit di Jl. Jawa No 40 serta Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda No 166. Di atas penghancuran bangunan-bangunan tersebut berdiri mini market Indomaret. Modus penguasaan dilakukan diawali dengan klaim PT KAI lalu menghancurkan bangunan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Bandung sebagai Cagar Budaya. Kemudian beralih hak kepada PT Indomarco untuk digunakan sebagai gerai Indomaret. Ada bau mafia dalam proses menuju operasinya Indomaret milik Salim Group tersebut. Aset pribumi yang beralih menjadi usaha besar konglomerat melalui klaim PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penghuni bahkan pemilik tergusur paksa tanpa proses hukum. Penghancuran bangunan Cagar Budaya adalah pelanggaran pidana baik menurut UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Bangunan Masjid \"Nurul Ikhlas\" Jl Cihampelas 149, Mess Transit Jl Jawa 40, dan Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda 166 adalah bangunan Cagar Budaya. Seluruhnya dihancurkan untuk kemudian dibangun Indomaret. Dalam kasus penghancuran Masjid di Jl Cihampelas 149 pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh PT Indomarco bersama PT KAI. Keduanya menginjak-injak hukum. Berkongsi dalam menguasai lahan. Himbauan bahkan teguran Pemkot tidak diindahkan. Terakhir Disciptabintar Pemkot Bandung mengeluarkan surat agar Indomaret menghentikan segera operasinya. Sudah dua surat dilayangkan tanggal 21 Februari 2023 dan 13 Maret 2023. Dalam kasus penghancuran rumah Cagar Budaya dan pembangunan gerai Indomaret di Jl Ir H Juanda 166 pemilik pribumi yang tergusur terpaksa melayangkan surat kepada Menkopolhukam mengadukan tindakan sewenang-wenang PT KAI dan PT Indomarco untuk memohon perlindungan hukum. Menkopolhukam telah mengirim Pokja Saber Pungli untuk menindaklanjuti. Ada bau mafia pada proses kegiatan usaha Indomaret yang harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Pemerintah Kota Bandung selayaknya memiliki keberanian untuk menegakkan aturan yang dibuatnya bersama DPRD. Jangan biarkan modus operandi berbau mafia ini terus terjadi. Semoga perhatian dan langkah konkrit Tim bentukan Menkopolhukam dapat memberi hasil yang nyata. Mafia tanah dan mafia bisnis harus diberantas. Jangan biarkan rakyat dibuat semakin sesak nafas dan terjepit di bawah kaki raksasa yang terus menginjak-injak. Bandung, 16 Maret 2023
Akrobatik Penyelamatan Dugaan Mega Skandal di Kementerian Keuangan
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MASYARAKAT tercengang, tidak percaya. Seorang pegawai pajak eselon tiga, Rafael Alun Trisambodo, mempunyai harta kekayaan tidak normal untuk seorang pegawai negeri. Yang bersangkutan juga diduga terlibat pencucian uang. PPATK sudah memblokir setidak-tidaknya 40 rekening milik Rafael Alun dan keluarga, dengan total transaksi mencapai Rp500 miliar, belum termasuk cash yang ditemukan di safety deposit. Ternyata, bukan hanya Rafael Alun. Tetapi, ada 69 pegawai pajak lainnya yang juga mempunyai harta kekayaan tidak normal. Katanya, sedang diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tetapi, masyarakat tidak percaya pemeriksaan internal akan efektif, untuk kasus dugaan kejahatan yang terstruktur dan kolektif. Pasti mangkrak! Kemudian KPK mengungkap ada 134 pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan. Tidak normal. Juga diduga terkait pencucian uang. Puncaknya, Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD mengatakan ada pergerakan uang mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, diduga terlibat pencucian uang. Jumlahnya mencapai Rp300 triliun, dan melibatkan 467 pegawai Kementerian Keuangan. Angka Rp300 triliun ini tidak mengejutkan. Mungkin malah terlalu kecil. Kalau dibagi 467 orang yang diduga terlibat pencucian uang, maka masing-masing mempunyai Rp642 miliar. Tidak jauh beda dengan peredaran uang di rekening Rafael Alun, pegawai pajak eselon tiga. Sri Mulyani membantah. Mengaku tidak tahu mengenai laporan PPATK atau uang Rp300 triliun. PPATK langsung memberi respons. “Kami sudah memberi laporan sebanyak 200 kali sepanjang 2009-2023”, kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Safari Penyelamatan Wakil menteri keuangan dan Irjen kementerian keuangan menemui Mahfud. Katanya mau klarifikasi Rp300 triliun itu. Biasa, setelah pertemuan diadakan konferensi pers. Para pejabat mulai berhalusinasi. Mengatakan, Rp300 triliun hanya sedikit yang terkait korupsi Kementerian Keuangan. Yang banyak berasal dari pencucian uang. Oleh siapa? Sementara itu, tentu saja diduga oleh 467 pegawai pajak yang sudah disebut sejak awal?! Hari berikutnya, Sri Mulyani bertemu Mahfud. Tampil bagaikan hero, Sri Mulyani malah mengaku sudah menerima 266 laporan selama periode 2007-2023. Sepertinya ada niat pengaburan informasi. Karena, kenapa tidak menyebut saja jumlah laporan dalam periode yang disebut PPATK, yaitu 2009-2023? Kenapa harus berbelit tarik ke 2007? Tidak masalah, berarti ada 66 laporan untuk periode 2007-2008, dan 200 laporan untuk periode 2009-2023?! Sri Mulyani juga mengatakan, sebanyak 185 laporan dari PPATK atas permintaan sendiri, atas permintaan Irjen Kementerian Keuangan, terkait data pegawai di Kementerian Keuangan. Sisanya, 81 laporan atas inisiatif PPATK, menyangkut transaksi keuangan mencurigakan pegawai kementerian keuangan. Drama terakhir, perwakilan PPATK datang ke Kementerian Keuangan, alasannya mau klarifikasi Rp300 triliun. Dalam konferensi pers, perwakilan PPATK memberi pernyataan, bahwa laporan dugaan pencucian uang di lingkungan kementerian keuangan tidak dilakukan oleh pegawai kementerian keuangan. Artinya, laporan tersebut bukan mengenai transaksi keuangan pegawai kementerian keuangan. Pernyataan para pejabat di atas nampak tidak sinkron, tetapi seperti sinetron. Sehingga terdengar seperti ada pembohongan publik. Pertama, Sri Mulyani mengatakan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK hanya mengenai 964 pegawai pajak. Tidak ada pihak lain. Artinya, transaksi keuangan mencurigakan dilakukan oleh 964 pegawai kementerian keuangan. Kedua, permintaan data transaksi oleh Kementerian Keuangan kepada PPATK terdengar sangat aneh. Karena, atas dasar apa Kementerian Keuangan minta transaksi keuangan pegawai kementerian keuangan? Apakah ada transaksi keuangan mencurigakan? Tahu dari mana? Apakah setiap kementerian boleh minta data keuangan pegawainya? Apakah tidak melanggar hukum? Karena, secara prinsip, PPATK hanya mendapat laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, dengan jumlah paling sedikit Rp500 juta rupiah dalam 1 hari (Pasal 23 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Ketiga, Menteri Keuangan mengatakan sudah melimpahkan beberapa kasus pegawai pajak kepada aparat penegak hukum (APH). Artinya, ada tindakan pidana! Terkait pidana apa, dan bagaimana hukumannya? Mohon laporannya dibuka kepada publik. Karena pernyataan tersebut terkesan tidak benar. Publik tahunya selama ini sunyi senyap. Jangan sampai satu pernyataan tidak benar disusul dengan pernyaatan tidak benar lainnya. 4. Perwakilan PPATK mengatakan, dugaan pencucian uang di kementerian keuangan tidak terkait dengan pegawai kementerian keuangan. Artinya, 200 laporan dari PPATK kepada Kementerian Keuangan tidak terkait dengan pegawai kementerian keuangan! Pernyataan perwakilan PPATK ini bertentangan dengan pernyataan Sri Mulyani, bahwa laporan dari PPATK hanya terkait 964 pegawai Kementerian Keuangan! Saya kira, kalau para pejabat tersebut dites dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lis detektor), sepertinya hanya pernyataan Mahfud yang lolos, bahwa ada Rp300 triliun terkait pencucian uang di lingkungan pegawai kementerian keuangan. Kalau pernyataan perwakilan PPATK terbukti tidak benar, maka PPATK secara keseluruhan bisa dituduh menghalangi pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Artinya, juga termasuk tindak pidana. Semoga kebenaran misteri mega skandal ini bisa segera terungkap ke publik. (*)
Melanggar Hukum Ketua MPR Bahayakan Lembaga Negara
Jakarta, FNN - Pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertunda dan berlarut-larut, mendapat respons keras dari pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, alasan pimpinan MPR menunda pelantikan karena menunggu proses hukum yang tetap, tidak berdasar. “Ngapain menunggu proses hukum yang inkrach. Kalau begitu caranya, setiap pergantian apapun, gugat saja di pengadilan. Tidak akan pernah selesai selesai. Itu cara berpikirnya orang yang tidak paham hukum” kritik Refly di Jakarta, Rabu (15/3). Ia menambahkan, pimpinan MPR tidak berhak menilai proses politik yang terjadi di DPD. Dinamika di lembaga para senator itu, hanya bisa dibatalkan oleh anggota DPD. Pembatalan itu pun mesti melalui paripurna. Apa yang dilakukan oleh pimpinan MPR dengan tidak melantik Tamsil Linrung, merupakan perbuatan melawan hukum. “Bisa digugat secara perdata, karena sudah menimbulkan kerugian moril dan materil yang bisa dihitung”, imbuhnya. Menanggapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Refly menilai jika proses politik pemberhentian Fadel dan terpilihnya Tamsil Linrung, tidak boleh dibatalkan atau ditunda hanya karena adanya gugatan kepada Ketua DPD. “Itu adalah keputusan politik. Keputusan politik itu, tidak bisa di PTUN kan. Adapun Surat Keputusan (SK) pimpinan, itu akibat dari keputusan politik. Sama seperti misalnya, tidak bisa kita membatalkan hasil Pemilu dengan menggugat SK Presiden” papar Refly. Di tempat yang sama, Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung membeberkan, telah hadir memenuhi surat panggilan PTUN Jakarta untuk memberikan keterangan. “Saya telah memberikan keterangan kepada PTUN. Menjelaskan secara komperhensif disertai dokumen tertulis setebal 149 halaman. Dokumen tersebut juga dalam proses dikirim kepada Ketua MPR dan para Wakil Ketua MPR, serta ditembuskan ke fraksi masing-masing”, ungkap Tamsil. Menurut senator asal Sulawesi Selatan ini, ia menunggu respons dari pimpinan MPR dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tamsil menilai sikap pimpinan MPR membahayakan lembaga tinggi negara tersebut, karena menimbulkan preseden ketidakpatuhan pada sistem ketatanegaraan. Sementara itu, Ketua DPD La Nyalla Matalitti dalam pernyataannya meminta segera digelar rapat gabungan fraksi, kelompok DPD, dan pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung. \"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,\" kata La Nyala dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/3/2023). Menurut La Nyalla, jawaban Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara jelas menyatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD, diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. ((sws)