ALL CATEGORY
Gatot Nurmantyo: Perang Asimetris yang Sejak Dulu Saya Khawatirkan, Terjadi Hari Ini
Jakarta, FNN - Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo tak bisa menyembunyikan kesedihannya pasca turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2022 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. \"Saya sedih, khawatir, dan galau karena ini konsep gerakan komunis gaya baru dengan melakukan perang asimetris. Sejak 26 Agustus 2022 saya sudah merenungkan Keppres ini. Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib,\" kata Gatot dalam Diskusi Publik bertajuk \"Dendam Politik Di Balik Inpres 02/2023,\" Kamis, 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Gatot mengingatkan bahwa ia pernah berbicara di depan mahasiswa tentang perlunya mewaspadai akan adanya bahaya komunisme. \"Di UI waktu itu saya sudah ingatkan soal kekhawatiran negara dalam 25 tahun ke depan\" katanya. Pihak luar kata, Gatot melalui boneka di Indonesia akan menguasai Indonesia tanpa harus melakukan peperangan fisik. Mereka melakukan investasi besar-besaran, membeli UU, menciptakan konflik, membudayakan hedonisme, menguasai media massa dan sarana informasi strategis, mengadudomba antar lembaga khususnya TNI dan Polri, kemudian kerdilkan peran TNI. Tak hanya itu kata Gatot, mereka juga akan mencari calon pemimpin boneka, memecah belah partai, jatuhkan citra Indonesia di dunia internasional, jadikan Indonesia pasar narkoba, mem-framing dengan Islam dengan isu radikalisme dan intoleransi, serta menciptakan kebiasaan tawuran antar-pelajar. Di sektor poltik dan pemerintahan, mereka juga akan menyusupkan kader anak PKI ke kementerian, ormas, partai, LSM dan institusi negara lainnya. \"Hasilnya amandemen UUD 1945. Saat ini kita rasakan hasil proxy war dan memasuki perang baru neo cortex war,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada 19 menteri dan kepala lembaga, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Kesehatan. Selain itu, juga kepada Menteri Sosial, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI dan Kapolri. Kepada mereka, Presiden meminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM yang meliputi dua hal. Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua, mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi. Perang asimetris dengan senjata teknologi informasi dan telekomunikasi berdampak lebih luas dan bisa menyerang masuk dalam relung-relung kehidupan bermasyarakat serta bernegara baik itu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial maupun budaya serta pertahanan. Diskusi Publik berjudul Dendam Politik PKI di Balik Inpres Nom 02 tahun 2023? Adapun pembicara yang bakal hadir antara lain: dengan menghadirkan pembicara Dr.H.Ichsanuddin Noorsy, BSc.SH. MSi (Pengamat Ekonomi), Dr. Anhar Gonggong, MA (Pakar Sejarah), Rum Aly (Jurnalis), Dr. Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Refly Harun, SH, MH, LLM (Pakar Hukum Tata Negara), dan Jend. TNI (Purn) Gatot Nurmantyo (Panglima TNI 2015-2017). Gatot menganggap Keppres itu tak ada urgensinya karena persoalan PKI sesungguhnya sudah selesai. Apalagi proses pembentukan tim yang tidak transparan, di mana seharusnya melibatkan DPR untuk membentuk Tim Adhoc. “Tim hanya terdiri dari 12 orang, waktunya hanya 126 hari untuk bisa menyelesaikan pelanggaran HAM Berat dari 1965 hingga 2003. Ajaibkan,” katanya heran. Gatot meyakini Keppres itu arahnya ABRI (TNI dan Polri) karena sampelnya tahun 1965-66. Sementara sejarah mencatat bahwa dalam peristiwa 1965 seluruh pimpinan TNI dihabisi PKI. Mulyadi, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektronik yang terjadi di bawah tangan, kasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. “DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya. Peristiwa 65 itu kata Mulyadi menunjukkan bahwa ada masalah internal di pemerintahan kala itu. “Ini konflik politik yang dilakukan Soekarno yang gagal wujudkan Nasakom,”pungkasnya. Sejarawan Anhar Gonggong mengatakan ngeri juga apa yang disampaikan Pak Gatot. Sebab tidak ada ideologi yang mati. Selalu ada ruang untuk bangkit lagi selama ada ruang. Anhar menambahkan bahwa sepanjang 77 tahun bangsa Indonesia membuat aturan, tapi pada saat yang sama melanggar aturan. “Yang kita sepakati bersama adalah Pancasila. Itu saja yang dijalankan. Kalau kita selalu bertengkar, kapan selesainya? Tidak ada negara yang maju ketika para pemimpinnya bertengkar terus. Peristiwa 65 adalah yang paling sensitif. Apa yang disampaikan Gatot kalau terjadi, republik bisa hilang. Mudah-mudahan gak terjadi,” tegasnya. Sementara Rum Aly jurnalis 66 menegaskan bahwa dari sisi hukum Keppres itu batal demi hukum karena tidak berdasar pada kebenaran. Rum Aly menyarankan penyelesaian secara sosiologis. Ichsanuddin Noorsy mengingatkan bahwa temuan Komnas HAM Juni 2012 bukan alat bukti hukum. Validitas dan akurasinya tidak bisa menguji atas temuan Komnas HAM. Noorsy juga mempertanyakan apakah Tim PPHAM memiliki kapasitas seperti syarat badan resolusi konflik? Lalu tindakan 12 pelanggaran itu memakai konstitusi yang mana? Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, secara prosedural Tim ini sudah batal sebab tidak jelas obyeknya, siapa pelaku siapa korban. Refly menyarakan Keppres berikut turunannya itu dibatalkan saja. “Batalkan Keppres ini dan semua produk turunannya. Datang ke PTUN batalkan Keppres 17/2022. Atau pakai tekanan politik,” paparnya. Di akhir diskusi Gatot menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh instansi pemerintah serta mahasiswa mengadakan diskusi tentang Keppres ini. Tujuannya untuk mencari kebenaran, demi persatuan dan kesatuan Indonesia. Diskusi diawali dengan pembacaan puisi oleh Adhie Massardi berjudul Markobar: Mari Korupsi Bareng (sws)
Presiden Jokowi Mimpi Membangun Surga Pencucian Uang Kotor?
Oleh Haris Rusly Moti KITA lalu berusaha meniru-niru China. Meniru gaya China membangun infrastruktur di negerinya. Kita juga mengubah negeri kita menjadi \"investor haven island\". Negeri surga bagi para investor. Seluruh “barrier” yang menangkal segala bentuk pengaruh dan intervensi yang datang dari luar negara kita, ditiadakan. Persis kebijakan opendeur politiek atau \"kebijakan pintu terbuka\" yang pernah dibuat oleh kolonialisme Belanda di tanah nusantara tahun 1905 dulu. Kita terinspirasi dengan \"tax haven island\". Pulau surga bagi pengemplang pajak dan koruptor perampok uang negara. Kita ingin menjadikan negeri kita ini \"suaka\" bagi para investor nakal. Presiden Jokowi bermimpi menyulap negeri kita jadi \"suaka\" uang kotor. Kita menghendaki negeri kita dibuat tanpa tirai, dan tanpa barrier. Padahal di China, sebelum pembangunan infrastruktur dan industrialisasi dilancarkan, terlebih dahulu mereka memperkuat barrier atau tirai negaranya. Kini China tak semata dikenal sebagai negeri tirai bambu. China telah disulap menjadi “negeri tirai baja\", “negeri tirai beton\" hingga “negeri tirai digital\". Dengan revolusi kedaulatan digital di tangannya, bahkan di era yang terbuka dan telanjang saat ini, China tidak gampang untuk diintip oleh tetangganya. Google, Twitter hingga Facebook tak diperkenankan beroperasi di negeri itu. Bahkan di China seluruh pembangunan direncanakan, digerakan dan dikendalikan langsung oleh negara. Sedangkan di Indonesia seluruh pembangunan diduga kuat direncanaka dan digerakan oleh para taipan. Ada juga para saudagar dalam negeri, swasta nasional yang bertamengkan BUMN, serta investor asing. Kita lalu berharapa uang gelap (back office), seperti uang kejahatan korupsi yang diparkir di luar, uang hasil pengemplangan pajak, hingga uang yang dihasilkan dari judi, narkoba dan pelacuran, yang berputar di luar sana dapat masuk ke dalam negeri kita. Untuk dicuci dalam sejumlah paket investasi yang kita tawarkan, seperti projek infrastruktur, destinasi wisata hingga pembangunan properti. Sejumlah landasan untuk landing atau pendaratan uang-uang back office, uang kotor kuasa kegelapan itu dipersiapkan dengan rapi. Pertama, projek reklamasi pantai Jakarta dan sejumlah tempat lainnya, seperti di pantai Benoa, Bali. Kedua, pembangunan kawasan properti di Meikarta dan sejumlah tempat lainnya. Ketiga, pembangunan kawasan ekonomi khusus seperti pulau Morotai dan lainnya. Keempat, pembangunan kawasan destinasi wisata di Toba dan sejenisnya di tempat lainnya. Upaya terakhir adalah melalui mimpi raksasa perpindahan Ibu Kota Nasional dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Sejumlah perangkat kebijakan atau regulasi dipersiapkan dengan rapi. Tujuannya untuk mewujudkan mimpi “investor haven island”. Surga telah disiapkan untuk menampung uang-uang kotor tersebut. Pertama, kebijakan tax amnesty. Sebuah projek yang diduga untuk pengampunan terhadap kejahatan korupsi (pidana BLBI diruwat dan diampuni menjadi perdata). Begitu juga dengan pengemplangan pajak, hingga pemutihan terhadap kekayaan yang dihasilkan dari kejahatan transnasional, seperti narkoba, judi hingga pelacuran. Kita berharap, kebijakan tax amnesty itu ditumpangi oleh sejumlah kepentingan investor global untuk mendaratkan uangnya ke dalam berbagai skema investasi di negeri kita. Kenyataannya, mereka justru kuatir menjadi sasaran pemerasan para pejabat kita. Penyebabnya adalah akibat tidak adanya kapasitas sistem negara dan lemahnya kepastian hukum di negeri kita. Kedua, belasan paket kebijakan ekonomi dikeluarkan oleh pemerintah. Tercatat sekitar 16 paket kebijakan sudah dikeluarkan. Tujuan dari paket kebijakan itu untuk menyulap Indonesia menjadi negeri yang menjadi surga para investor. Surga uang kotor untuk membiayai pembangunan Indonesia. Namun lagi-lagi gagal semua recana tersebut. Diantara paket kebijakan yang meniadakan barrier itu adalah: (1), liberalisasi di sektor imigrasi yang memudahkan kuli asing untuk bekerja di negeri kita. (2), kemudahan warga negara asing untuk memiliki properti di negeri kita. (3), kebijakan bebas visa untuk 169 negara,yang katanya untuk tujuan wisata. Walaupun dalam kenyataannya kunjungan wisata di negeri kita malah anjlok. (4), pemangkasan sejumlah izin usaha, diantaranya terkait izin tentang AMDAL. Hampir seluruh kebijakan yang meniadakan tirai negara kita itu nyaris tidak menggoda para investor untuk mendaratkan uangnya di Indonesia. Sejumlah paket kebijakan yang ditawarkan sebagai bumbu penyedap oleh pemerintah, dianggap angin lalu saja oleh investor. Pejabat dianggap lebih berperan sebagai tukang peras investor. Masalahnya karena tidak dimulai dengan menata dan membangun kapasitas bernegara. Akibatnya dikuatirkan tidak terjadi kesinambungan di dalam pembangunan. Masalah yang lainnya adalah tidak adanya kepastian hukum dan tidak da lagi kepercayaan terhadap pemerintah yang berkuasa. Dengan adanya masalah hukum yang melilit Meikarta dan bosnya James Riady, dipastikan akan turut mengubur mimpi indah untuk menyulap Indonesia menjadi surga bagi para investor. Bisa dibayangkan orang hebat seperti James Riady dan Aguan saja tidak mampu menjamin dan melindungi projeknya dari tindakan penegak hukum. Padahal mereka selama ini dikenal sebagai \"shadow goverment\". Pemerintahan bayangan, yang mengatur regulasi hingga arah dari setiap pemerintah yang berkuasa. Sayonara Meikarta, sayonara James Riady, sayonara surga uang kotor..!! ••• Haris Rusly Moti adalah Eksponen Gerakan Reformasi Mahasiswa ‘98 dan Pemrakarsa Intelligence Finance Community (INFINITY).
Upaya Penundaan Pemilu dan Rezim Fatigue
Jakarta, FNN – Sepertinya, upaya penundaan pemilu tak pernah berhenti dilakukan oleh rezim Jokowi. Setelah berbagai upaya penundaan pemilu melalui fasilitas normal tak berhasil dilakukan, kini persiapan-persiapan penundaan pemilu di antaranya dilakukan dengan upaya untuk mengkriminalisasi seseorang, membentuk koalisi besar yang diragukan keseriusannya, juga berganti-ganti mengendorse calon presiden. Kondisi-kondisi ini memungkinkan terjadinya badai di menit-menit terakhir pendaratan. “Kalau badai hanya untuk rezim, kita justru bergembira karena kelihatannya rezim ini hanya bisa disapu oleh badai opini publik. Opini publik bisa tumbuh menjadi kekuatan sosial alternatif, kalau ada yang memimpin, menjadi semacam kontrol people power yang terkendali,” ujar Rocky Gerung dalam sebuah diskusi di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Kamis (13/4/23). Menurut Rocky, upaya penundaan pemilu melalui fasilitas yang normal sudah tidak mungkin lagi dilakukan oleh rezim. Kalau rezim mencoba-coba menunda pemilu melalui lembaga-lembaga peradilan tidak bisa juga. Sepertinya sekarang masih diupayakan melalui sistem MPR. Oleh karena itu, nego antara beberapa tokoh elit dengan beberapa pakar kenegaraan tercium sedang berlangsung. Dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa rezim sekarang tidak punya kemampuan lagi mengendalikan chaos yang dia rencanakan atau chaos untuk menunda pemilu. Karena apa pun yang ditetapkan menjadi alasannya, orang tidak akan percaya. “Jadi, kelihatannya negara atau Presiden Jokowi kehilangan kemampuan untuk mengendalikan keadaan dan itu artinya dimungkinkan untuk bahkan mempercepat Pemilu sebetulnya,” ungkap Rocky. Memang, tiba-tiba terjadi hal-hal yang tidak terduga seperti kasusnya 349 T dengan segala perdebatannya, kemudian sekarang juga muncul kekacauan di KPK yang tampaknya susah dikendalikan karena tetap terjadi ‘pertarungan’ yang nyata. Kondisi ini menggambarkan situasi di Indonesia saat ini. “Jadi, bagian ini yang kita sering katakan bahwa awal dari pembusukan politik adalah yang disebut pembangkangan dari dalam,” ujarRocky. Rocky mencontohkan bahwa di dalam KPK ada pembangkangan, terbukti bahwa ada yang membangkang pada Firli. Di dalam kabinet juga ada pembangkangan. Bagaimanapun, Mahfud juga membangkang sebetulnya, tapi masih pembangkangan yang lemah lembut, masih ada taktik. Demikian juga di dalam koalisi-koalisi, yang juga ada pembangkangan. “Jadi, kelihatannya kerusakan institusi itu atau kerapuhan institusi itu yang akan mematahkan. Jadi, demokrasi bisa patah justru dari dalam,” tegas Rocky. Protes dari luar juga sudah mulai terlihat, yaitu tekanan dari Amerika Serikat melalui empat senatornya. Itu hal yang serius. Jadi, menurut Rokcy, kelihatannya keretakan itu tidak bisa lagi sekedar ditempel menggunakan aibon. “Jadi memang sudah ada yang disebut rezim fatigue, kelelahan-kelelahan rezim. Nah, itu harus dilakukan radikal break dan (sekarang) ini sedang menuju pada titik kulminasi itu,” kata Rocky.(sof)
Omer Kanat: Muslim Uighur Dipaksa Berhaluan Komunis
Jakarta, FNN -- President of Uyghur Human Rights Project (UHRP) Omer Kanat mengatakan pengekangan beribadah umat Muslim Uighur nyata adanya. Kejadian itu sudah berlangsung sejak lama. Bahkan dia menyebut ada sekitar 2-3 juta yang masuk kamp konsenstrasi dengan dalih pembinaan ideologi komunis tapi nyatanya di camp tersebut terjadi penyikasaan dan cuci otak. Tujuannya untuk memutus mata rantai kebudayaan nenek moyang mereka, yang secara turun temurun beragama Islam, agar selaras dengan kebijakan pemerintah China. Hal tersebut disampaikan Omar Kanat dalam diskusi publik bertajuk “Memantik Solidaritas Umat Islam Menyikapi Pengekangan Hak Muslim Uighur” di hotel Balairung Jakarta, Rabu 14/4. “Secara etnis dan budaya kami berbeda dengan China. Secara turun temurun nenek moyang kami memeluk Islam sejak abad ke 10, jauh lebih dahulu dari bangsa Indonesia. Kami ingin hidup sesuai tradisi kami,” tutur Kanat dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan oleh moderator Ahmad Arafat. Diskusi diselenggarakan oleh Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) bekerjasama dengan Perhimpunan Remaja Masjid Indonesia – Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI). Selain Kanat ikut memberikan paparan Sekjen Dewan Masjid Indonesia KH. Imam Addaruqutni, aktivis Traveler Muslim Nanang Qosim, Ketum PJMI Ismail Lutan, Ketum PRIMA DMI Munawar Khalid, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional MUI Pusat (2015-2020) Dr. K.H. Shobahussurur Syamsi, M.A. dan moderator oleh Ahmad Arafat. Ditambahkan Kanat, pada kenyataannya, pemerintahnya China-red) ingin menghapus jejak leluhur kebudayaan Uighur dan ingin menyelaraskan dengan kebijakan (ideologi) pemerintah. “Bahkan lebih dari 1000 Imam kami ditahan dan dimasukkan ke dalam kamp konsentrasi,” tambahnya. Sementara itu pembicara lain, Dr. K.H. Shobahussurur Syamsi, M.A.(disampaikan dalam bentuk tertulis karena pada waktu bersamaan berada di pesawat menuju Surabaya karena Ibunya sakit keras) mengatakan, masalah Uighur adalah problem umat Islam dunia. Ia menyampaikan beberapa solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut, di antaranya, para ekspatriat Uighur di pengasingan, agar menyatukan tekad untuk membebaskan bangsanya dari kekuasaan China. Membuat visi dan misi tentang bangsa Uighur baru yangg mandiri dan berdaulat. Kemudian menetapkan pimpinan tertinggi yang mengorganisir perjuangan, dengan keterampilan dalam berdialog dengan berbagai bangsa. Tahapan selanjutnya, tambah Syamsi, aktivis Uighur tersebut harus melakukan dialog terus menerus dengan pihak China untuk mencari titik temu yang saling menguntungkan. Membuat tahapan-tahapan perjuangan dari yang paling utama dengan mengangkat masalah pendidikan yang dianaktirikan sampai masalah ketimpangan sosial dan kebebasan berekspresi dan beragama. “Saya menyarankan menghindari cara-cara kekerasan yangg dilakukan kelompok-kelompok kecil Uighur supaya tidak timbul reaksi negatif tentang radikalisme dan terorisme. Juga harus mengirimkan putra putri terbaiknya belajar di Perguruan Tinggi luar negeri,” tambahnya. Solidaritas Indonesia Masyarakat Indonesia, lanjut Syamsi, perlu mempelopori untuk menerima pelajar dan mahasiswa Uighur belajar di perguruan tinggi di Indonesia dengan beasiswa yang dicarikan oleh pihak Indonesia. Kemudian memberikan bantuan pendampingan dalam hal komunikasi, dialog, dan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak. “Di sini PJMI dapat berperan untuk menjembatani proses perdamaian antara China dan bangsa Uighur untuk mendapatkan solusi yang memadai. Kegiatan bisa berupa diskusi, seminar dan dialog. Lobi-lobi dengan berbagai pihak agar diperbanyak dan lebih fokus ke arah terwujudnya perdamaian di kawasan Xinjiang itu,” anjur Syamsi. Sedangkan Ketua Umum PJMI Ismail Lutan mengatakan, diskusi tentang Uighur tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian organisasinya untuk turut serta memperjuangkan hak-hak umat Muslim yang tertindas di belahan dunia mana pun. Sebelumnya, pihaknya juga telah mengundang Aqsa Working Group (AWG) berdiskusi di sekretariatnya. AWG memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina yang ditindas Israel. “Ini adalah bagian dari semangat dan perjuangan PJMI untuk umat Muslim yang tertindas,” tutup Ismail.***
Sebanyak 5.481 Narapidana di Lampung Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri
Bandarlampung, FNN - Sebanyak 5.481 narapidana dari sepuluh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan enam rumah tahanan (rutan) yang berada di Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.\"Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan,\" kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, di Bandarlampung, Kamis.Dia mengatakan bahwa syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yakni substantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal enam bulan baik di lapas maupun rutan.\"Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan,\" kata dia.Dia pun merincikan bahwa 5.481 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 634 warga binaan dari Lapas Kelas 1 Bandarlampung, 459 Lapas Kelas IIA Kotabumi, 577 Lapas Kelas IIA Kalianda, 475 Lapas Kelas IIA Metro,\"Lalu, 804 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung 180 orang, Lapas Kelas IIB Kota Agung 294, Lapas Kelas IIB Waykanan 409, LPKA Kelas IIB Bandarlampung 71 ,Lapas Kelas III Gunung Sugih 320,\" kata dia.Kemudian, 390 warga binaan di Rutan Kelas I Bandarlampung, Rutan Kelas IIB Kota Agung 99, Rutan Kelas IIB Sukadana 273, Rutan Kelas IIB Menggala 154, Rutan Kelas IIB Krui 136, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 206.\"Dari jumlah keseluruhan narapidana yang diusulkan dapat remisi tersebut sebanyak 37 narapidana yang akan langsung bebas mendapat remisi khusus (RK) II dan sisanya 5.397 orang dapat penerima remisi khusus (RK) I atau tidak langsung bebas,\" kata dia.(sof/ANTARA)
Uang Tunai Rp2,8 Miliar Disita KPK Dalam OTT Pejabat DJKA
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp2,823 miliar sebagai barang bukti operasi tangkap tangan beberapa pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait kasus dugaan suap rekayasa lelang proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta di berbagai wilayah Indonesia.\"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar,\" kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis.Sedangkan perkiraan nilai suap yang diterima para tersangka dalam dalam kasus dugaan suap tersebut mencapai sekitar Rp14,5 miliar.Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok, delapan orang di Semarang, dan satu orang di Surabaya.Kemudian dari 25 orang tersebut penyidik lembaga antirasuah selanjutnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.Johanis menyebut ada 10 tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atasi empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN)Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.3. Empat Proyek Konstruksi Jalur Kereta Api dan Dua Proyek Supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.\"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,\" kata Johanis.Untuk kepentingan penyidikan, katanya. para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa rutan KPK.Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)
Densus Membongkar Kelompok JI Zulkarnain dan Upik Lawangan di Lampung
Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar jaringan terorisme kelompok JI Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Lampung, dengan menangkap enam orang anggotanya, dua di antaranya meninggal dunia.Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis menyebut, para pelaku tindak pidana teroris ini merupakan target yang sudah lama diburu. Keenam tersangka, PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS. Sedangkan dua tersangka yang meninggal dunia, NG alias BA alias SA dan ZK.“Jumlahnya ada enam, dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan dua tersangka tindak pidana terorisme meninggal dunia dan empat orang tersangka ditangkap,” kata Ramadhan.Lebih lanjut, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menjelaskan, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan operasi selama dua hari dalam membongkar jaringan JI kelompok Zulkarnain dan Upik Lawangan.“Kami telah mengungkap persembunyian dan menangkap para pelaku tindak pidana terorisme tersebut mulai hari Selasa (11/4) dan Rabu (12/4), operasi berhasil cukup sukses walaupun di dalamnya terjadi baku tembak antara Densus 88 dan pelaku tindak pidana terorisme,” kata Aswin.Penangkapan awal terhadap tersangka PS alias JA pada Selasa (11/4) di Mesuji, kemudian tersangka NG alias BA yang merupakan pentolan dari kelompok JI jaringan Zulkarnain dan Upik Lawangan yang ditangkap tahun 2020, setelah buron selama 18 tahun.“Kelompok ini yang melakukan tindakan penyelamatan dan persembunyian bagi buronan Zulkarnaen dan Upik Lawangan, dan masih lagi perannya,” kata Aswin.Kemudian operasi hari kedua di wilayah Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/4) yang berlangsung hingga malam tadi, menangkap empat tersangka lainnya yakni H alias NB, AM dan KI alias AS, dan ZK.“Sekarang keempat tersangka ini dalam pemeriksaan intensi oleh Tim Densus 88,” kata Aswin.Salah satu tersangka, NG alias BA sudah menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2015.“Keterlibatan mereka seperti yang sudah dijelaskan tadi tergabung dengan JI yang terafiliasi dengan kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan,” kata Aswin.Sebagai informasi, Zulkarnaen buronan Densus selama 18 tahun merupakan bagian dari kelompok JI berbasis di Indonesia yang terafiliasi dengan Al Qaeda.Ia juga terlibat dalam banyak aksi teror bom, seperti bom Bali yang menewaskan 202 orang, pemboman di gereja pada Natal dan tahun baru, telah menyasar hampir 20 gereja selama tahun 2000 sampai dengan 2001. Zulkarnaen juga otak di balik pemboman rumah duta besar Filipina di Jakarta tahun 2000, pemboman hotel Marriot Jakarta tahun 2003, dan pemboman kedutaan besar Australia pada tahun 2004.Sedangkan Upik Lawangan juga tokoh JI ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Lampung pada 23 November 2020.Ia dijuluki sebagai “profesor” karena ahli membuat bom dan senjata api rakitan baik yang otomatis ataupun manual.(sof/ANTARA)
Sidang Paripurna DPR Menyetujui RUU Landas Kontinen Menjadi UU
Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi undang-undang.\"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?\" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen Nurul Arifin dalam laporannya mengatakan bahwa RUU tentang Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia.Nurul menyebut saat ini Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, yang mengacu pada konvensi Jenewa tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982.Dia menyebutkan beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dalam pembahasan RUU tentang Landas Kontinen.Pertama, ialah tentang penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982, antara lain damping, serpihan kontinen, lereng, dan punggungan.Kedua, lanjut dia, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum.\"Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian,\" jelasnya.Ketiga, kata Nurul, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana, yaitu (a) Penyesuaian subjek hukum yang dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; (b) Penambahan rumusan baru terkait pemberatan terhadap perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing yang melakukan penelitian ilmiah kelautan tanpa perizinan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, pengambilan data atau spesimen dipidana dengan tindak pidana penjara atau pidana denda.Kemudian, (c) Pemisahan sanksi pidana dan sanksi administratif terhadap pelanggaran penelitian ilmiah kelautan; (d) Penyempurnaan kategori besaran pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan unsur pelanggaran dan dampak dari unsur pelanggaran; (e) Penghapusan tiga pasal dalam Bab Ketentuan Pidana karena pengaturannya berulang dan sudah diakomodasi dalam pasal lainnya.\"Yang keempat, memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan,\" kata Nurul.Sementara itu, dalam pendapat akhirnya yang mewakili Presiden, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa penyusunan RUU tentang Landas Kontinen merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.\"Dan belum mengacu pada UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS,\" ujar Wahyu Trenggono.Oleh karena itu, urgensi dari perubahan undang-undang itu diperlukan untuk memperkuat dasar hukum dan memberikan kepastian hukum.(sof/ANTARA)
Koalisi Besar Dinilai Rentan Berubah
Jakarta, FNN - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai koalisi besar rentan berubah akibat manuver-manuver politik dari partai di luar koalisi, salah satunya adalah PDI Perjuangan.“Misalnya saja jika ada manuver-manuver politik yang dilakukan oleh PDIP, misalnya membangun komunikasi yang serius dengan salah satu atau dua partai dalam koalisi besar hingga akhirnya berkoalisi, pasti akan mempengaruhi koalisi besar,” kata Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Selain itu, Arya yang melihat keberadaan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai magnet dari koalisi tersebut juga dapat menjadi penyebab kerentanan selanjutnya.“Karena Pak Jokowi menjadi magnet pembentuk dan perekat serta jangkar koalisi, maka ketika interest beliau berubah dan ada pembicaraan yang serius dengan PDIP, maka hal itu akan mempengaruhi koalisi besar,” kata Arya.Wacana pembentukan koalisi besar untuk Pemilu 2024 oleh partai-partai anggota Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), muncul setelah momen silaturahmi para ketua umum Partai Gerindra, PKB, Golkar, PAN, dan PPP bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (2/4).Arya Fernandes melihat gagasan pembentukan koalisi besar itu dimunculkan untuk mengatasi kebuntuan dan/atau kerumitan di dalam KIB dan KKIR.Menurut Arya, kebuntuan yang terjadi dalam satu tahun terakhir itu bersumber dari ketidakpastian soal kandidat capres-cawapres oleh dua koalisi politik tersebut.“Problem atau kerumitan itu tampak dari tidak adanya kepastian soal siapa yang akan didukung baik oleh KIB maupun KKIR, tidak ada perkembangan yang signifikan dalam setahun terakhir, dan juga tidak ada mekanisme yang disepakati dalam penentuan capres-cawapres,” ujarnya.Arya melihat keberadaan Presiden Jokowi menjadi krusial karena berperan sebagai jangkar dan magnet pembentuk serta perekat perbedaan di antara parpol anggota KIB dan KKIR.“Pak Jokowi menjadi jangkar karena beliau dianggap bisa mempertemukan kepentingan-kepentingan politik yang berbeda di antara partai politik tersebut,” ucap Arya.(sof/ANTARA)
Opsi Paling Rasional bagi PDIP Adalah Bersama Koalisi Besar
Kupang,FNN - Pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Mikhael Rajamuda Bataona menilai opsi paling rasional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menghadapi Pilpres 2024 adalah bergabung bersama-sama dengan koalisi besar.\"Koalisi kebangsaan atau koalisi all the president\'s men adalah opsi paling rasional bagi PDIP, meskipun PDIP sebagai partai pemenang pemilu memiliki golden ticket mengusung calon presiden sendiri untuk Pilpres 2024,\" katanya ketika dihubungi di Kupang, Kamis.Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan dinamika dan peluang koalisi partai politik menyambut Pilpres 2024.Bataona mengatakan, jika PDIP memutuskan untuk mengusung calon sendiri atau tidak bergabung dengan koalisi besar terdiri dari Koalisi Indonesia Bersatu (Golkar, PAN, PPP) dan Koalisi Indonesia Raya (Gerindra dan PKB) maka peluang memenangkan pilpres akan sangat sulit.Juga sebaliknya, jika PDIP mendapat teman koalisi misalnya dengan PPP lalu mencalonkan Ganjar Pranowo sehingga ada tiga calon presiden sehingga ketika tidak bisa menang dalam satu putaran maka harus dua putaran pilpres.\"Ini yang sulit, karena siapa pun paham bahwa di putaran kedua, semua hal bisa terjadi sehingga PDIP akan menghindari itu,\" katanya.Bataona mengatakan Puan Maharani sebagai politikus PDIP yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan pernyataan secara eksplisit dan terbuka bahwa PDIP siap menjadi tuan rumah pertemuan selanjutnya untuk membahas koalisi besar.Pernyataan ini, kata dia, dia adalah sebuah pertunjukan politik yang coba membangun pesan politik kepada masyarakat bahwa, kerinduan mereka akan keberlanjutan spirit kepemimpinan dan program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap diwujudkan oleh koalisi ini.\"Artinya, Puan Maharani sebagai politisi muda yang syarat pengalaman, memahami bahwa koalisi kebangsaan adalah opsi paling rasional dari semua opsi saat ini,\" katanya.Apalagi, kata dia, dengan pengaruh tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih sangat tinggi sehingga opsi bergabung dengan koalisi besar paling rasional karena mayoritas rakyat masih melihat calon mana yang melanjutkan program-program Jokowi.Bataona menambahkan, dalam wacana koalisi besar, sosok Jokowi merupakan variabel kunci karena kekuatan sosial politiknya, yaitu citra diri dan tingkat kecintaan rakyat kepada dirinya yang sangat tinggi. Hal itu terkonfirmasi dari hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan tingkat kepuasan publik dengan kinerja Jokowi mencapai 76 persen.\"Para elit partai politik sangat memahami kekuatan ini lalu dikapitalisasi isu ini untuk kepentingan perebutan kekuasaan di Pilpres 2024,\" katanya.