ALL CATEGORY
Polisi Menelusuri Aset Rumah Milik Tersangka Robot Trading
Malang, Jawa Timur, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota saat ini terus menelusuri sejumlah aset berupa rumah milik Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan enam rumah yang disebutkan para tersangka.\"Total aset rumah, untuk tersangka R, informasi ada tiga, masih kami dalami. Sementara WK saat ini baru menunjukkan tiga rumah di salah satu perumahan. Ini di wilayah Kota Malang,\" katanya.Bayu menjelaskan pendalaman yang dilakukan para penyidik tersebut untuk memastikan bahwa aset rumah yang diinformasikan oleh kedua tersangka benar-benar merupakan milik Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.Hingga saat ini penyidik masih belum melihat surat atau bukti kepemilikan aset rumah yang ada di Kota Malang tersebut. Penyidik akan memastikan bahwa aset itu memang benar milik kedua tersangka.\"Saat ini masih kami dalami karena aset itu harus ada surat-suratnya dan jika hanya alamat, kami tidak tahu apakah itu statusnya kontrak, milik orang lain atau milik tersangka tapi diatasnamakan orang lain,\" ujarnya.Bayu menambahkan selain melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset rumah milik para tersangka di wilayah Kota Malang tersebut, pihak kepolisian juga telah mendapatkan informasi bahwa Wahyu Kenzo juga memiliki aset rumah di Jakarta.\"Untuk tersangka WK sudah ada (informasi soal aset di luar Kota Malang). Ada banyak, di Jakarta juga ada,\" ujarnya.Pada kasus penipuan investasi robot trading ATG, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Penipuan investasi tersebut diperkirakan dilakukan terhadap 25 ribu orang korban dengan nilai uang hingga Rp9 triliun.Hingga kini Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo, seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.(ida/ANTARA)
Bea Cukai Batam Memperketat Pelabuhan dari Peredaran Barang Bekas Ilegal
Batam, FNN - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan TNI/Polri memperketat pengawasan peredaran barang bekas ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.“Tim Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dari TNI/Polri secara rutin melakukan penertiban di Pelabuhan Punggur. Hal ini akan terus kami giatkan setiap hari untuk memberantas peredaran barang ilegal melalui Pelabuhan Punggur,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah saat dihubungi di Batam, Sabtu .Dia menjelaskan pengawasan ini dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk memberantas impor dan ekspor barang bekas khususnya pakaian atau sepatu bekas.Dia menyebutkan hal tersebut juga sudah mereka lakukan dengan mengamankan ratusan koli barang bekas yang hendak dikeluarkan dari Batam menuju Bintan yang diangkut menggunakan truk melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada tanggal 3-6 Maret 2023.“Pada hari Jumat (3/3) lalu Tim Penindakan Bea Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan menemukan lima truk yang diduga membawa barang yang telah diberi perhatian khusus tersebut. Kemudian, tim melakukan penindakan dengan memeriksa truk tersebut dan didapati barang bekas,” kata dia.Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan ratusan koli barang bekas yang dimuat pada lima truk tersebut. Terdapat 450 koli sepatu bekas yang tidak diberitahukan dalam dokumen pabean.Selain sepatu bekas didapati pula barang lainnya berupa 317 koli kaleng sarden, 283 koli kaleng gogo, 291 koli barang campuran, dua buah kulkas, 25 set mesin pendingan ruangan atau AC, 26 koli lemari besi, 400 koli paku, dua buah pendingin, 170 koli pampers, 77 koli ban dalam, 75 koli oven, 77 koli kertas foto, 8 koli alat flash foto, 2 koli ujung sapu, 1 set furing dan 1 set spandex.“Terhadap kegiatan ini pelaku telah melanggar Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Rizki.Untuk ke depannya, dia mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan atau membeli baju dan sepatu bekas karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi serta kesehatan.(ida/ANTARA)
Satgas Mencegah Kegiatan Ilegal di Batas RI-Malaysia Menghadapi Ramadhan
Kapuas Hulu, FNN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 19/105 Trk Bogani melakukan pengecekan dan pemeriksaan pelintas di jalan nasional poros utama untuk mencegah kegiatan dan penyeludupan barang ilegal menjelang Ramadhan di perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.\"Kami laksanakan sweeping atau pemeriksaan kendaraan pelintas untuk mengantisipasi kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang-barang di wilayah perbatasan menjelang bulan suci Ramadhan,\" kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed Trk Bogani Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, di Badau Kapuas Hulu, Kalbar, Sabtu.Disampaikan Edi, pemeriksaan kendaraan pelintas yang dilakukan siang dan malam hari tersebut dilakukan di jalan poros lintas utara wilayah Kapuas Hulu yang merupakan akses menuju perbatasan dan ibu kota kabupaten.Dia mengakui daerah perbatasan berpotensi terjadinya penyeludupan barang ilegal dari negara tetangga, sehingga upaya pencegahan tersebut penting untuk dilakukan.\"Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengamanan perbatasan termasuk mencegah terjadinya penyeludupan dan kegiatan ilegal di jalur perbatasan,\" ucapnya.Dikatakan dia, dalam upaya pencegahan kegiatan ilegal di perbatasan perlu kerja sama semua pihak, sehingga terjalin sinergisitas dan komitmen bersama agar tidak terjadi penyeludupan barang-barang ilegal.Selain itu, dia juga berharap partisipasi masyarakat untuk proaktif turut serta dalam mengawasi penyelundupan barang di sepanjang daerah perbatasan.\"Selain komitmen bersama mencegah penyeludupan juga perlu kesadaran semua pihak bahwa kegiatan ilegal merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan negara kita,\" pesannya.(ida/ANTARA)
Legislator Bertugas Menyampaikan Informasi Keparlemenan
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan legislator juga mengemban tugas untuk menyampaikan informasi soal keparlemenan kepada masyarakat.\"Tekadkan dalam hati, bahwa kita punya tugas besar menyampaikan informasi keparlemenan kepada rakyat. Semakin kita informatif semakin baik, semakin kita maju maka DPR saya yakin juga akan semakin mendapat tempat di hati rakyat,\" kata Muhaimin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.Gus Muhaimin, panggilan akrabnya, menyampaikan hal tersebut usai menerima penghargaan penghargaan prestisius dari Public Relation Indonesia Award (PRIA) 2023 kategori lembaga Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022.Dia menyatakan penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa kinerja Sekretariat DPR RI, terutama Biro Pemberitaan DPR RI sebagai penyuplai informasi keparlemenan selama ini berjalan dengan baik.\"Saya ucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi untuk teman-teman Sekretariat DPR RI, terutama Biro Pemberitaan yang sudah mendapat penghargaan PR Indonesia Award 2022. Ini bukti kalau tim media DPR khususnya berjalan baik menginformasikan kepada masyarakat kinerja-kinerja kita,\" ujarnya.Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lantas mengajak tim media DPR RI untuk tidak berpuas diri dengan penghargaan tersebut, melainkan semakin mengibarkan peran dengan lebih optimal.Menurutnya, kecanggihan teknologi harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk memaksimalkan peran kehumasan. Sehingga masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan informasi terkait apapun yang terjadi dan dilakukan Parlemen Indonesia.\"Penghargaan ini tentu saja bagus, tapi saya harap tim media DPR tidak berpuas diri. Mari terus tingkatkan kapabilitas dan pemanfaatan teknologi serta media baru, baik cetak maupun online,\" tutur Gus Muhaimin.Sebagai informasi, kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022 merupakan kategori penghargaan berbasis non entry (media monitoring). Penilaian terhadap kategori tersebut adalah berdasarkan jumlah eksposur positif tertinggi di media cetak dan online.Khusus kategori ini, PR Indonesia bekerja sama dengan Indonesia Indicator melakukan monitoring pemberitaan ratusan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD di media cetak dan online lokal, sepanjang 1 Januari-31 Desember 2022.Metode penilaian pada kategori ini berdasarkan total dan sentimen pemberitaan di lebih dari 250 media cetak dan 11.000 media daring selama rentang waktu 1 Januari 2022-31 Desember 2022. Monitoring menggunakan metode kuantitatif secara real time dan analisa kualitatif yang Indonesia Indicator dan PR Indonesia lakukan.(ida/ANTARA)
Parpol Tidak Boleh Campur Adukkan Ramadhan Dengan Kampanye
Jakarta, FNN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampur adukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.\"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,\" kata Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu.Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.\"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,\" ucapnya.Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).\"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang,\" ujarnya.Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.\"Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu,\" imbuhnya.Di masa sosialisasi, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.\"Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu,\" ucapnya.Selain kampanye terselubung, dia juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh partai politik (parpol) peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.\"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan,\" katanya.(ida/ANTARA)
Tokoh Agama dan Pemilu
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Jogjakarta Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemilu merupakan cara untuk menentukan nasib bangsa selama lima tahun ke depan. Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang berkontribusi untuk menemukan pemimpin terbaik bagi bangsa Indonesia melalui pesta demokrasi. Pemilu ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPD, serta DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. Melalui amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat. Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pilpres sebagai bagian dari Pemilu diadakan pertama kali pada 2004. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan rakyat terhadap wakilnya. Pemilihan Umum di Indonesia menganut asas LUBER, singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung, dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pada era reformasi berkembang asas Jurdil, yakni Jujur dan Adil. Asas jujur mengandung arti bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan; bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya; dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat peserta pemilu, dan juga penyelenggara pemilu. Peradaban manusia sudah demikian maju. Masyarakat menikmati hasil cipta, rasa, dan karsa berupa produk-produk budaya yang tergolong modern. Seluruh umat manusia merasakan betapa dunia telah dipersatukan oleh globalisasi teknologi informasi, sebagai kelanjutan dari peradaban umat manusia yang dibangun bersama. Berbagai perubahan terjadi menyangkut tatanan kehidupan sosial, agama, politik, dan kebudayaan. Bangsa Indonesia tidak boleh melupakan akar budayanya yang mengandung nilai-nilai luhur: Bhinneka Tunggal Ika; bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh; satu nusa, satu bangsa, satu bahasa. Berbagai fenomena sosial yang muncul akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan. Kekerasan dalam menyelesaikan masalah menjadi hal yang umum. Pemaksaan kebijakan terjadi pada hampir setiap level institusi, dan dianggap biasa, dan manipulasi informasi menjadi hal yang lumrah. Karakter masyarakat yang santun dalam berperilaku, bermusyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, dan gotong-royong, berubah menjadi hegemoni kelompok yang saling mengalahkan. Hal itu dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Salah satu agenda penting bangsa kita adalah menggelorakan ajakan penegakan titik temu, untuk menghindari keretakan dan ketercerai-beraian, serta kehancuran. Betapa agama kuat sekali menyerukan titik temu itu, karena kita dihadirkan ke dunia untuk membawanya secara bersama ke arah yang lebih maju dan lebih baik. Banyak orang yang telah memisahkan manusia atas kategorisasi organisasi primordial, hingga memposisikan dirinya atas kategorisasi kami, dan mereka. Idiom-idiom yang digunakan di publik cenderung tidak sesuai dengan pesan Sumpah Pemuda Indonesia tahun 1928: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Hidup beriman dan beragama menyangkut seantero hidup dan kehidupan pribadi dan masyarakat. Semua umat beragama niscaya saling menghargai dan menghormati. Dalam kehidupan masyarakat hendaknya mengembangkan sikap-sikap saling menghargai dan kerja sama antar pemeluk agama yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup. Kerukunan hidup memancarkan sikap toleransi dan perdamaian antar-umat beragama, tanpa mencampur aduk ajaran satu agama dengan yang lain; membedakan atara ritual dan seremonial; hubungan vertikal dan horizontal. Agama menembus batas-batas kesukuan, kedaerahan, dan kebangsaan, serta mempersatukan bangsa, membawa damai, dan yang menyokong pembangunan. Agama meneguhkan persaudaraan universal. Agama dapat menjadi sumber pertentangan yang mengganggu stabilitas kesatuan bangsa, kerukunan, keamanan, kedamaian, dan ketahanan nasional. Pancasila menjadi bingkai, perekat, dan pemersatu kehidupan bangsa Indonesia. Sikap memandang rendah agama-agama bukan-agamanya merugikan agama sendiri dan agama lain, dan dapat menjadi sumber konflik yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Keragaman agama yang dikenal dengan istilah pluralisme, kian hari kian mendapatkan perhatian. Pluralisasi dan orientasi keberagaman yang mengemuka secara massif seringkali tak dapat dikendalikan oleh siapa pun dan kekuatan apa pun. Pluralisme berlandaskan atas prinsip agree in disagreement — setuju dalam perbedaan. Dinamika ekspresi keberagaman di era demokrasi berpotensi memunculkan ketegangan dan konflik antar masyarakat. Diperlukan moderasi untuk menjaga keharmonisan di masyarakat dengan semboyan “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.” Moderasi merupakan kebajikan yang mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga, dan masyarakat dengan indikator: (1) anti kekerasan, (2) komitmen kebangsaan, (3) pemahaman, dan (4) akomodatif terhadap budaya lokal. Belakangan ramai perbincangan mengenai politik identitas. Seorang muslim dianggap tidak baik jika memilih pemimpin berdasarkan agamanya, dengan alasan hal itu merupakan bentuk “politik identitas” yang buruk akibatnya. Jika yang dimaksud dengan “politik identitas” adalah memilih pemimpin muslim yang memperjuangkan kemaslahatan umat dan bangsa, maka hukumnya wajib. Namun, jika yang dimaksud mengeksploitasi dan memperjualbelikan Islam dan simbol-simbolnya untuk kepentingan politik pribadi dan golongan tertentu, maka hukumnya haram, dan merupakan kemunafikan. Tokoh agama dan masyarakat bertanggung jawab mewujudkan kerukunan umat beragama yang dilandasi saling pengertian, dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agamanya. Para tokoh agama, dengan tempat ibadahnya masing-masing, menjadi modal masyarakat Kota Yogyakarta dalam mewujudkan keamanan dan kedamaian di masa Pemilu. Ing ngarsa asung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Tokoh agama menjadi jembatan strategis bagi umat untuk menjaga dan mewujudkan keamanan, kedamaian, pencegahan, mediasi, dan penyelesaian konflik di masyarakat. Pengurus Rumah Ibadah diharapkan memberikan pemahaman tentang dinamika pelaksanaan Pemilu yang selalu berkembang, dan aktif mengajak jamaah memelihara kondisi yang aman dan damai untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, serta Jujur, dan Adil). Stake holder hendaknya ikut berperan aktif menjaga dan memelihara kondisi masyrakat agar tidak terpecah belah karena adanya perbedaan hak pilih dalam Pemilu. Semua pihak niscaya mengantisipasi dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat merusak kerukunan, keamanan, dan kedamaian masyarakat. Pilihan Boleh Beda, Kerukunan, Keamanan, dan Kedamaian Harus Tetap Terjaga. (*)
Anwar Usman Diharapkan Dapat Membangun Kepercayaan Masyarakat Terhadap MK
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma\'ruf Amin berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar Usman dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.\"Harapannya ke depan tentu kita semua lebih baik, lebih adil, sesuai dengan harapan masyarakat. Kita ingin membangun kepercayaan masyarakat dan kita membangun integritas sehingga memang ke depan harus kita upayakan dua hal itu, bagaimana membangun integritas dan membangun kepercayaan masyarakat,\" kata Wapres Ma\'ruf Amin di Lombok Timur, Jumat.Wapres Ma\'ruf menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi Ke-70 Nahdlatul Wathan di Auditorium Majlis Dakwah Hamzanwadi II, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Selong, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).Hakim konstitusi Anwar Usman terpilih kembali sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023--2028 berdasarkan rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua dan wakil ketua MK pada Rabu (15/3) sedangkan sebagai Wakil Ketua MK adalah hakim konstitusi Saldi Isra.\"Pak Anwar Usman, ini orang NTB juga nih, orang Bima kan? Sekampung dengan Pak Gubernur (NTB) nih. (Pemilihan) itu saya kira itu internal MK ya, ini kan dipilih secara langsung dan mengikuti prosedur,\" tambah Wapres.Karenanya, siapa pun yang terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK, maka Wapres mengatakan harus diterima oleh semua pihak.\"Jadi bagi kita tentu dari eksekutif tidak bisa berbuat banyak karena memang aturan main-nya begitu. Kita harapkan nanti tata cara itu DPR bisa melihat kembali apa yang mesti diperbaiki, mungkin DPR bisa melihatnya,\" ungkap Wapres.Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.Pemilihan ketua MK pada Rabu (15/3) terpantau cukup alot hingga masuk pada tiga putaran pemilihan. Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara untuk jabatan ketua MK, sementara satu suara hakim konstitusi dianggap tidak sah.Sedangkan untuk jabatan wakil ketua MK, Saldi Isra mendapatkan lima suara, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah, sehingga rapat pleno memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2023 hingga 2028.Pada putaran kedua, posisi imbang terjadi kembali, yakni Anwar Usman dan Arief Hidayat masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.Pemilihan dilanjutkan kembali pada putaran ketiga dengan hasil akhir Anwar Usman mendapatkan lima suara dan Arief Hidayat mendapatkan empat suara.Anwar Usman, lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956. Dia menjabat sebagai Ketua MK sejak 2 April 2018.Agenda selanjutnya, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, ketua dan wakil ketua terpilih melakukan pengucapan sumpah yang dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK.Sidang itu dijadwalkan pada Senin, 20 Maret 2023, pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.(sof/ANTARA)
Harta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Segera Diklarifikasi KPK
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan klarifikasi terhadap Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai buntut dari dugaan pamer kekayaan yang dilakukan istrinya di media sosial.\"KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari yang bersangkutan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan klarifikasi tersebut berlangsung.KPK juga akan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami apakah ada pelanggaran yang dilakukan terkait unggahan pamer istri Endar di media sosial tersebut.\"Sekaligus berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,\" ujarnya.Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.(sof/ANTARA)
Komnas HAM Minta Agar Jaksa Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan
Jakarta, FNN - Komnas HAM meminta jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan PN Surabaya terhadap tiga terdakwa dari pihak kepolisian terkait Tragedi Kanjuruhan, yang dua di antaranya divonis bebas dan seorang lain hanya divonis 1,5 tahun penjara.\"Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, Komnas HAM juga meminta dan mendorong jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,\" kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, seperti dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat.Melalui upaya hukum tersebut, Uli Parulian berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan benar-benar tercapai bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.Dia mengatakan bahwa Komnas HAM berharap putusan banding nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.\"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut,\" jelasnya.Uli Parulian menyampaikan hal itu mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.Menurut dia, tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang itu harus menjadi pengingat dan momentum bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengutamakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap pengambilan tindakan dan kebijakan.\"Hal ini guna menghindari tindakan-tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa manusia serta memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan,\" ujarnya.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.(sof/ANTARA)
Pembenahan Keterbukaan Informasi Publik Harus Struktural
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha mengingatkan pembenahan aspek keterbukaan informasi publik oleh kementerian maupun badan publik seyogianya tidak hanya untuk memperbaiki citra, melainkan harus dibangun secara struktural dan kultural.Hal tersebut disampaikannya merespons langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membenahi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam aspek keterbukaan informasi publik, menyusul mencuatnya kasus pejabat di Kemenkeu yang kerap pamer harta di media sosial.\"Tidak boleh hanya personal, pencitraan personal, contoh pembenahan parsial artifisial itu misalnya hanya dengan tidak pamer kekayaan di akun media sosial dan hal semisal,\" kata Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Menurut dia, pembenahannya harus dari standard layanan informasi publik dari kementerian, performa transparansi akuntabilitas program, dan komitmen pejabat publik secara administratif untuk terbuka.\"Sebab, kalau hanya itu (tidak pamer di media sosial) tentu sangat personal dan bukan fundamental tujuan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,\" ujarnya.Arya lantas menyebutkan beberapa contoh detail standard layanan informasi publik yang perlu diperhatikan di Kemenkeu maupun badan publik lainnya, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan profil pejabat publik.\"Yang meski proses daftarnya di KPK, tanggung jawab publikasinya itu ranah Komisi Informasi Pusat untuk kembali mengingatkan dalam momentum ini,\" katanya.Dia menambahkan keterbukaan informasi menyangkut pula pengadaan barang dan jasa, sebagaimana bagian yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.Terkait hal tersebut Arya mengatakan meski undang-undang dan Komisi Informasi tidak bisa memberikan sanksi secara langsung, namun pihaknya mengajak masyarakat untuk mulai proaktif mengetahui hak informasi dan memintanya terhadap kementerian dan/atau badan publik.\"Ini juga momen masyarakat informasi diperkuat dengan lebih proaktif meminta informasi terkait kebijakan dan ragam informasi publik yang ada di kementerian dan/atau badan publik,\" katanya.Menurut dia, masyarakat informasi yang baik itu adalah yang mengetahui dan menggunakan hak informasinya dengan meminta ke badan publik.\"(Serta) memperjuangkan haknya ketika tidak terpenuhi dengan cara meminta penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi daerah masing-masing,\" tambahnya.Arya pun mengapresiasi gerak cepat Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membenahi Kemenkeu dalam aspek keterbukaan informasi publik yang dinilainya sangat positif.Dia pun optimistis apabila jajaran Kemenkeu peka, patuh, dan disiplin terhadap arahan Menkeu Sri Mulyani maka dapat menjadi inspirasi bagi seluruh kementerian lain.\"Saya optimistis bukan hanya Kemenkeu tapi seluruh kementerian lain akan mengambil inspirasi keterbukaan informasi publik ini,\" kata Arya.Sebelumnya, Kamis (2/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar aparatur sipil negara dapat memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat, menjauhi sikap pamer harta, dan kuasa.“Kita perbaiki sesuai arahan Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, setelah Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta.(ida/ANTARA)