ALL CATEGORY

Semua Elit Bungkam, Indonesia Darurat Korupsi dan TPPU

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TINDAK pidana pencucian uang merupakan kejahatan luar biasa. Sejauh ini, Indonesia dianggap surga pencucian uang kotor. Mungkin karena penegakan hukum dan iklim politik sangat lemah, karena sudah dikuasai para mafia. Buktinya, laporan PPATK sejak 2009 sampai 2023 tidak dianggap. Semua pihak terdiam. Presiden, DPR, Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian keuangan tidak terdengar suaranya. Padahal PPATK secara berkala, setiap enam bulan, wajib menyampaikan laporan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai perintah pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Laporan PPATK juga disampaikan kepada kementerian keuangan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Total ada 300 laporan. 200 untuk kementerian keuangan dan 100 untuk APH: KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Semua laporan PPATK tersebut nampaknya terpendam. Tidak ada tindak lanjut yang berarti. Tidak terdengar ada pidana pencucian uang dibongkar kementerian keuangan, dan pelakunya dihukum pidana. Padahal jumlahnya sangat fantastis, Rp349 triliun. Itu hanya terkait di kementerian keuangan. Belum termasuk di kementerian-kementerian lainnya atau kejahatan-kejahatan lainnya seperti narkoba, judi, dan lainnya, yang nilainya juga sangat fantastis. Semua bungkam, sampai Mahfud MD membongkar transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun, melibatkan 491 pegawai kementerian keuangan. Baru semuanya seperti terkaget-kaget. Kementerian keuangan juga seperti kaget. Ngakunya tidak tahu apa-apa. Padahal sudah banyak pegawai kementerian keuangan ditangkap aparat penegak hukum terkait kasus penyuapan pajak dan gratifikasi. Banyak nama pegawai kementerian keuangan yang tertangkap sudah masuk dalam laporan PPATK. Mereka diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan dan pencucian uang. Dua pegawai kementerian keuangan, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, juga masuk laporan PPATK. Diperiksa Kepolisian tahun 2007. Tapi lolos. Kemudian diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Keduanya dinyatakan bersalah, terbukti menerima suap Rp500 juta dari wajib pajak. Tetapi, apa yang terjadi? Keduanya diberhentikan tahun 2012, dengan alasan penegakan peraturan disiplin PNS. Kok bisa? Padahal keduanya terbukti melakukan tindak pidana! Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno kemudian ditangkap polisi pada 2013. https://news.detik.com/berita/d-2392349/eks-pegawai-pajak-yang-ditangkap-polri-adalah-denok-dan-totok Patut diduga, pemecatan koruptor kementerian keuangan justru untuk menyelamatkan yang bersangkutan dan institusi kementerian keuangan agar tidak merembet ke pegawai lainnya? Mungkin ini yang dimaksud Sri Mulyani, sudah menindaklanjuti semua laporan PPATK, dengan memberi hukuman disiplin atau memberhentikan, bagi mereka yang nyata-nyata terbukti melakukan tindak pidana.  Betapa hancurnya negeri ini, penjahat koruptor hanya dihukum disiplin dan diberhentikan. Sedangkan yang di dalam institusi masih terus bisa melanjutkan kejahatannya?  DPR awalnya juga bungkam, sampai terjadi polemik antara PPATK dan Kemenko Polhukam disatu sisi  dan kementerian keuangan di lain sisi. Reaksi DPR seperti panik dan terkesan “menghujat” Mahfud. Katanya, jangan buat gaduh. Jangan buka aib sesama lembaga. Bahkan mengingatkan, tapi terdengar seperti mengancam, siapa yang buka informasi PPATK bisa dipidana. Presiden juga tidak terdengar suaranya, sampai Mahfud dipanggil DPR. Kenapa semuanya terdiam? Bukankah presiden dan DPR sudah menerima laporan PPATK setiap enam bulan? Petinggi Partai Politik juga bungkam. Seolah-olah dugaan pencucian uang Rp349 triliun bukan masalah penting. Padahal kejahatan ini berdampak sangat buruk. Rasio penerimaan negara (dari pajak dan bea cukai) turun, angka kemiskinan naik. Bukan saja DPR, Presiden, kementerian keuangan, APH, dan petinggi Partai Politik yang terdiam. Para calon pemimpin bangsa di masa depan juga terdiam. Para calon presiden dan wakil presiden seperti tidak peka terhadap dugaan pencucian uang yang sangat merusak ini. Mereka sepatutnya memberi pernyataan sikap terhadap dugaan mega skandal ini, pernyataan sikap terhadap pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sudah mendarah daging sampai ke tulang sumsum eksekutif, legislatif dan yudikatif. Apakah sikap diam para calon pemimpin bangsa di masa depan tersebut dapat diartikan, korupsi masih akan merajalela, dan Indonesia masih akan menjadi surga bagi para penjahat pencucian uang? Betapa malangnya Indonesia! Bravo kepada Mahfud yang sudah bersuara lantang untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kebenaran akan menang. (*)

Menko PMK Mengajukan Perubahan Cuti Bersama Diatur Dalam Perpres

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan libur cuti bersama untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres).\"Untuk persiapan mudik, sekarang ini yang sudah kami ajukan kepada Bapak Presiden untuk menjadi perpres itu perubahan libur cuti bersama,\" kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Muhadjir mengatakan Pemerintah telah memutuskan libur cuti bersama dimajukan dua hari sebelum Lebaran dan ditambah sehari untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan pemudik yang diprediksi mengalami kenaikan dari 85 juta menjadi lebih dari 123 juta orang.\"Karena itu, diberi waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan; tapi mungkin dua, tiga hari sebelum itu. Sehingga, tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik,\" jelasnya.Sebelumnya, dalam rapat tingkat menteri, Pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dari sebelumnya pada 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan sehari cuti bersama pada 19 April 2023.Rapat tingkat menteri itu diselenggarakan guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.Rapat tersebut dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.(ida/ANTARA)

Soal Status Brigjen Endar, Mahfud MD Menyatakan Terserah KPK dan Polri

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan isu terkait dengan status Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro merupakan hal teknis sehingga menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).\"Ya, terserah KPK dan Polri saja, itu \'kan sangat teknis, ya,\" kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu, mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Adapun Brigjen Pol. Endar telah melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. Purn. Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.\"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" kata Endar.(ida/ANTARA)

Tetap Mewaspadai Ancaman Komunis

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  ADA yang menyatakan kita tidak perlu takut pada komunisme karena komunis itu sudah tidak ada. China saja kini sudah menjalankan kapitalisme, begitu dalihnya. Di Indonesia pun PKI dan penyebaran faham komunisme telah dilarang sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966. Bahkan ada UU No 27 tahun 1999 yang memasukkan sanksi ke dalam KUHP berkenaan dengan penyebaran faham komunisme.  PKI secara institusi memang benar sudah dibubarkan oleh Ketetapan MPRS akan tetapi itu tidak menjadi jaminan bahwa ideologi komunis telah hilang. China yang kapitalis dalam praktek ekonomi tetap mencita-citakan komunisme. Pemerintahannya dikendalikan oleh Partai Komunis China. Di Indonesia ada yang bangga menjadi anak PKI dan meyakini hanya Nasakom yang mampu menyelesaikan masalah bangsa.  Penyusupan dan mempengaruhi pengambil keputusan politik adalah khas komunis. Bisikan maut PKI menyebabkan Soekarno membubarkan Masyumi. Isu Dewan Jenderal yang akan mengkudeta dilempar agar Presiden lunak menyikapi Gerakan 30 September. Fitnah pada umat Islam dan Angkatan Bersenjata menjadi jalan untuk memperkuat kedudukan di lingkar kekuasaan.  Kini aktivis yang berada di partai politik dan mengambil posisi strategis di Kementrian serta memanfaatkan kebijakan untuk boleh menjadi anggota TNI adalah ruang gerak yang semakin luas dan terbuka. Kesenjangan antara hidup mewah kaum borjuasi dan pemiskinan rakyat menjadi atmosfir yang  bagus bagi gerak dan penyusupan komunis. Konflik dibangun sebagai implementasi dari pola adu domba dan pecah belah. Aneh di rezim ini ada mubaligh yang dilarang dan diusir-usir.  Keputusan Presiden No 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu menjadi sorotan serius setelah bulan Januari 2023 Presiden Jokowi mengumumkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan urutan pertama adalah peristiwa tahun 1965-1966. Secara tersirat tertuduh adalah Angkatan Bersenjata. Tersirat pula umat Islam. Lalu pengakuan Presiden Jokowi tersirat adanya permohonan maaf. pada PKI dan lainnya.  Memang PKI dan komunis biasa bermain di ranah tersirat bukan tersurat atau dengan kata lain bersembunyi dibalik kebijakan kekuasaan. Bentuk  pengakuan atau permohonan maaf itu tertuang atau terimplementasi dalam Keppres No 4 tahun 2023 dan Inpres No 2 tahun 2023. Melalui Inpres No 2 tahun 2023 berbagai fasilitas di hampir seluruh Kementrian harus diberikan kepada korban, ahli waris atau korban terdampak.  Luar biasa, aneh sekali PKI yang bersalah justru mereka yang disantuni total. Anggaran pun harus disiapkan Menkeu bahkan Kepala Daerah. Ini adalah kebijakan berbahaya yang diselundupkan melalui Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden. Keppres No 17 tahun 2022 menjadi induk dari kekacauan hukum dan politik itu.  Penyelesaian non yudisial menurut Keppres No 17 tahun 2022 jelas-jelas bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelanggaran Undang-Undang adalah wujud tindakan sewenang-wenang (a bus de droit) dari Presiden Jokowi.  Di samping pelanggaran HAM berat yang  diarahkan pada TNI atau ABRI juga umat Islam menjadi bulan-bulanan. Isu terorisme, radikalisme, intoleransi bahkan politik identitas terus diarahkan kepada entitas umat Islam. Ini merupakan tuduhan atau fitnah keji. Firehose of falsehood atau semburan fitnah biasa digunakan oleh rezim komunis. Maling yang teriak maling. Dari tempat persembunyian di ketiak kekuasaan, anasir PKI atau komunis berteriak menuduh umat Islam dengan berbagai fitnah. Menutupi dirinya yang sesungguhnya teroris, radikalis, intoleran dan menjalankan politik identitas.  PKI memang sudah bubar akan tetapi gerakan tanpa bentuk patut diwaspadai. Mungkin di bawah rezim ini mereka sedang mencari bentuk. Bangsa Indonesia harus tetap waspada akan ancaman komunis. Partai Komunis China adalah musang yang mengendap-endap di balik semak-semak. Hutang, investasi dan agen-agen di dalam negeri menjadi tangan hegemoni dan aneksasi. Presiden Jokowi harus membuktikan patriotisme diri dengan berpidato agar rakyat dan bangsa Indonesia harus tetap mewaspadai bangkitnya PKI. Khususnya penyebaran faham komunisme.  Jika diam saja, maka wajar jika rakyat menaruh curiga.  Bandung, 4 April 2023

Pembentukan Koalisi Besar Adalah Ide Ketum Lima Parpol

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa wacana lima partai politik membentuk koalisi besar untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, merupakan ide dari ketua umum (ketum) lima parpol.Kelima parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PAN, dan PPP.\"Ini idenya dari kelima parpol yang kemudian disambut baik Pak Jokowi,\" ujar Doli di Kompleks Parlemen DPR RI, Selasa.Doli mengungkapkan bahwa koalisi besar dibentuk demi kepentingan bangsa dan negara. Untuk itu menurut dia, Presiden Jokowi mengapresiasi ide menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR).\"Kami juga melihat bahwa beliau (Presiden Jokowi) hadir bahkan kemudian menyampaikan pernyataan cocok,\" katanya.Sebelumnya, Doli juga menuturkan wacana pembentukan koalisi besar dengan menggabungkan KIB dengan KIR dapat menciptakan pemerintahan yang stabil ke depannya.\"Bisa jadi pembelajaran politik bahwa koalisi besar pemerintahan itu kalau dibangun sejak awal dan sudah bisa menemukan kesamaan visinya, platformnya, ini kan akan baik, pemerintah mendatang akan stabil,\" kata Doli di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4).Menurut dia, dengan merangkul kekuatan besar maka dapat memperluas perspektif serta menghimpun energi dalam membangun bangsa Indonesia yang merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yang tak sedikit.\"Semakin besar sinergi kekuatan politik itu tentu akan diharapkan bisa punya energi lebih besar juga untuk membangun bangsa Indonesia ke depan,\" tuturnya.Doli juga menyebut pembentukan koalisi besar sebagai strategi untuk memperlebar peluang dalam meraih kemenangan pada Pilpres 2024.Dia mengatakan bahwa saat ini partai-partai politik di KIB dan Koalisi KIR terus bersinergi dalam mematangkan konsep pembentukan koalisi besar untuk mensukseskan Pemilu 2024.(ida/ANTARA)

Buka-bukaan Modus Korupsi di DPR, Mahfud MD Harus Didukung Kekuatan Civil Society

Jakarta, FNN – Buka-bukaan kembali dilakukan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Setelah sebelumnya membongkar tentang transaksi mencurigakan sebesar 349 T di Kemenkeu, kini Mahfud MD buka-bukaan  tentang modus korupsi di DPR. Buka-bukaan tersebut dilakukan saat Mahfud memberikan ceramah tarawih di masjid kampus UGM, Yogyakarta, Ahad (2/4/23). Mahfud berbicara mengenai pemugaran partai politik sebagai instrumen kaderisasi kepemimpinan. Topik ini tampaknya berkaitan erat dengan perdebatan yang terjadi antara Mahfud MD dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, saat rapat bersama membahas statementnya tentang dugaan TPPU 349 T di Kementerian Keuangan. Kebetulan, informasi tentang dugaan TPPU di Kemenkeu juga pertama kali disampaikan oleh Mahfud di UGM, 8 Maret lalu. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR saat itu, muncul pernyataan dari Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul,yang menyatakan bahwa Komisi III tidak menolak pembahasan soal uang kartal dan undang-undang penyitaan aset koruptor yang diajukan pemerintah, itu bisa segera diselesaikan asal ada perintah dari ketua umum. Dalam ceramah yang ditayangkan oleh channel YouTube masjid kampus UGM itu, Mahfud MD membahas mengapa indeks persepsi korupsi Indonesia  turun. Dengan mengutip data dari sejumlah lembaga, Mahfud menyebut beberapa lembaga yang dinilai paling korup dan salah satunya adalah DPR. Mahfud mengaku mengetahui hal tersebut karena dirinya mengundang lembaga transparansi internasional, Litbang Kompas, dan mengundang partnership yang selama ini bergerak dalam bidang penilaian korupsi ke rumahnya. Kesimpulannya, korupsi terjadi di birokrasi, terutama di perpajakan dan bea cukai. Yang mengagetkan, Mahfud juga menyebutkan bahwa korupsi juga terjadi di DPR. Bentuknya adalah conflict of interest. Ada anggota DPR yang merangkap jabatan di perusahaan-perusahaan, lalu ketika menyusun anggaran proyek ikut, nitip. Ada juga yang menjadi lawyer, kemudian ikut mengurus perkara orang. Semua informasi tersebut adalah temuan lembaga transparansi internasional. Korupsi juga terjadi  di pengadilan dengan modus kasus-kasus dibayar. Sebagai buktinya, saat ini ada empat Hakim Agung di Mahkamah Agung yang ditangkap. Berkaitan dengan parpol, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada partai politik yang jelek benar atau yang baik benar. Dalam partai apa pun, ada orang baiknya dan ada koruptornya. Oleh sebab itu, inilah yang harus diperbaiki. Meskipun disampaikan di UGM, tidak berarti Mahfud bicara di belakang DPR karena ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR Mahfud juga sudah menyampaikan hal tersebut. Bahkan, saat itu Mahfud juga sempat diingatkan oleh anggota Komisi III agar jangan buka-bukaan dan sebaiknya saling menutupi karena semuanya punya sisi buruk. “Dengan curhat Pak Mahfud MD itu, kita jadi paham betapa sulitnya membongkar praktik korupsi, kemudian memberantasnya. Karena, selain tidak adanya political will dari para politisi, para politisi ini juga secara terbuka menolak hal yang merugikan mereka,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Hersubeno Point edisi Selasa (4/4/23). Hersu juga mengatakan memang berat posisi Pak Mahfud yang berniat membongkar-bongkar korupsi. Hampir dipastikan sulit untuk berharap ada perubahan dari dalam, baik dari kalangan pemerintah maupun DPR, karena mereka ini, baik pemerintah maupun DPR, adalah bagian dari persoalan pemberantasan korupsi itu sendiri. “Karena itu, saya kira ini sangat penting kalau gerakan Pak Mahfud ini didukung oleh civil society. Pak Mahfud harus terus melakukan safari menggalang kekuatan civil society ini untuk mendukung gerakannya. Pak Mahfud nggak mungkin kuat sendirian kalau berhadapan dengan tembok besar di birokrasi,  pemerintahan, maupun kalangan DPR,” ujar Hersu. Pemberantasan korupsi harus menjadi komitmen bersama seluruh komponen bangsa, terutama pejabat negara.               “Jadi, Pak Mahfud harus terus bergerak ya, jihad melawan korupsi, tidak ada kata mundur dan pantang surut ke belakang,” ujar Hersu.  (sof)

Endar Priantoro Melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Jakarta, FNN - Mantan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya.\"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,\" kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Endar mengungkapkan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan tersebut.Perwira tinggi Polri bintang satu tersebut juga mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.\"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,\" jelasnya.Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.\"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,\" ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.(sof/ANTARA)

Keberangkatan Prajurit TNI Asal Kalteng ke Papua Diwarnai Tangis Haru

Palangka Raya, FNN - Tangis haru keluarga mewarnai keberangkatan para prajurit terpilih TNI asal Provinsi Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia di Papua.Para istri, anak-anak, serta kerabat para prajurit melepas langsung keberangkatan sebanyak 555 orang anggota Satgas Operasi Pam Obvitnas di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Selasa.\"Insyaallah saya memang berkewajiban juga sebagai seorang istri, kami melepas suami dan seluruh pasukan dengan rasa bangga dan haru karena ini adalah sebuah kehormatan bagi bangsa dan negara,\" ucap Nike Dwihari, salah seorang istri anggota satgas.Untuk itu, dia dan keluarga berdoa agar semua penugasan mampu dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar sehingga para prajurit yang berangkat dari Kalimantan Tengah bisa kembali seluruhnya secara utuh setelah selesai bertugas di Papua.Sementara seorang istri anggota satgas lainnya, Tessa Sidiq Sumantri, juga berharap satgas maupun keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberi kesehatan sehingga nantinya dapat kembali kumpul bersama-sama.\"Kami sangat berharap suami yang berangkat dengan pasukan dalam keadaan utuh, juga kembali dalam keadaan utuh,\" tuturnya.Sementara itu, Komandan Korem 102/PJG Brigadir Jenderal TNI Bayu Permana mengatakan pengamanan objek vital nasional yang bersifat strategis merupakan salah satu tugas TNI AD dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 34 Tahun 2004.\"Tugas ini adalah suatu kebanggaan dan kehormatan. Oleh karena itu, saya selaku Danrem 102/Pjg dan keluarga besar Korem 102/Pjg dengan penuh rasa bangga mengucapkan selamat kepada segenap prajurit Yonif R 631/Antang yang mendapat kepercayaan dari pimpinan TNI, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas operasi ini,\" jelasnya.Danrem juga berpesan agar selama sembilan bulan masa pelaksanaan tugas, para prajurit satgas selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa serta melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur tetap yang telah dilatih.\"Juga menjaga kesehatan, memahami dan menguasai wilayah operasi dari kemungkinan terjadinya ancaman serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat,\" pintanya.(sof/ANTARA)

Puan Menyetujui Megawati Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Ketum Parpol Koalisi

Jakarta, FNN - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Puan Maharani menyetujui rencana Megawati Soekarnoputri menjadi tuan rumah pertemuan para ketua umum partai politik terkait dengan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.\"Saya bersepakat dan tentu silaturahmi harus dilakukan siapa yang menjadi tuan rumah, ya, monggo saja. Kalau ada kesempatan PDI Perjuangan atau Ibu Megawati yang menjadi tuan rumahnya, jadi silakan,\" ujar Puan Maharani di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa.Puan berharap ibadah pada bulan puasa ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, pertemuan yang terkait dengan politik masih ada kesempatan lainnya.\"Masih ada waktu lain, kesempatan lain, untuk menjajaki atau melakukan pertemuan terkait dengan politik ke depan,\" tutur Puan yang juga Ketua DPR RI. Sebelumnya, PAN mengagendakan kegiatan Silaturahmi Ramadhan Bersama Presiden RI Joko Widodo yang dalam rencananya juga mengundang para ketum parpol, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, dan PPP.Ketum PAN Zulkifli Hasan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan ajang strategis bagi para pemimpin parpol untuk saling berdialog, berdiskusi, bertukar pemikiran, dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini.\"Kami percaya bahwa hanya dengan bekerja sama, kita dapat mempercepat terwujudnya cita-cita kemerdekaan dan mencapai tujuan bersama dalam menciptakan kemajuan bangsa dan negara,\" ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).Zulkifli mengatakan bahwa PAN sebagai tuan rumah merasa sangat senang dan berterima kasih atas kepercayaan Presiden beserta para ketua umum partai politik di pemerintahan untuk menyelenggarakan acara tersebut.Ia menegaskan bahwa PAN berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh partai politik dan membangun suasana politik yang menyehatkan, menggembirakan, dan menyejukkan.Menurut dia, hanya dengan bekerja sama, Indonesia dapat mempercepat terwujudnya cita-cita kemerdekaan dan mencapai tujuan bersama dalam menciptakan kemajuan bangsa dan negara.(sof/ANTARA)

Tiga Calon Hakim Agung MA Disetujui Paripurna DPR

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Selasa, memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022/2023.Ketiganya adalah Lucas Prakoso sebagai calon hakim agung kamar perdata, Imron Rosyadi sebagai calon hakim agung kamar agama, serta Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon hakim agung kamar tata usaha negara.\"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022/2023 tersebut dapat disetujui?\" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh anggota dewan peserta rapat paripurna.Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut. Puan lantas mengucapkan selamat kepada tiga calon hakim agung MA terpilih itu dan mempersilakan ketiganya untuk berdiri memperkenalkan mereka.\"Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas dan amanah,\" tambah Puan.Dalam laporannya di awal rapat, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim MA itu telah dilakukan pada tanggal 27-28 Maret lalu terhadap sembilan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM MA tahun 2022-2023.Selanjutnya, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno secara tertutup untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dalam rangka memberi persetujuan terhadap enam calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM yang telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan itu.Pangeran mengatakan Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung merupakan prasyarat penting.\"Atas dasar kriteria itu, Komisi III DPR RI dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dan berdasarkan pendapat dan pandangan dari sembilan fraksi menyetujui tiga calon hakim agung,\" kata Pangeran.Sebelumnya, Selasa (28/3), Komisi III DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung MA tahun 2022-2023 dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa petang (3/4).\"Ada tiga yang kami pilih; itu Pak Lucas (Lucas Prakoso), Lulik (Lulik Tri Cahyaningrum), dan hakim agama Imron (Imron Rosyadi),\" kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai memimpin rapat pleno.Bambang menyebut hakim ad hoc HAM tidak ada yang mendapat persetujuan dari Komisi III DPR berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan.Enam calon hakim agung MA yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI itu ialah Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).Tiga calon hakim ad hoc HAM MA yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI ialah M. Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).(sof/ANTARA)