ALL CATEGORY
Rakyat Wajib Lawan Korupsi yang Merampok Hak Rakyat
Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS ( Political Economy and Policy Studies) RAKYAT paham, uang negara bukan milik Presiden, bukan milik Menteri, Gubernur, atau Bupati. Uang negara juga bukan milik angggota DPR atau partai politik. Uang negara adalah milik publik, milik rakyat, yang wajib digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti perintah pasal 23 ayat (1) UUD, bahwa: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah, dalam hal ini Presiden, adalah pihak yang ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, termasuk mengelola keuangan negara, sesuai wewenang yang diberikan kepadanya seperti diatur di dalam UU dan konstitusi. Artinya, penyelenggara negara, termasuk presiden, menteri dan lainnya, tidak boleh mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi, alias korupsi. Tetapi, faktanya, korupsi di pemerintahan Jokowi ini sudah sedemikian parah dan tidak terkendali. Indeks persepsi korupsi anjlok dari skor 40 (2019) menjadi 34 (2022), menandakan pemerintahan ini sangat korup. Semakin rendah indeks persepsi korupsi, berarti semakin korup. Korupsi atau perampokan uang rakyat ini dilakukan secara masif, dengan berbagai modus. Antara lain, dengan mengubah kebijakan dan undang-undang, membuat seolah-olah menjadi sah, tetapi pada dasarnya merugikan keuangan negara. Seperti kebijakan kartu prakerja, atau kebijakan terkait pencegahan covid dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN), antara lain kebijakan harga test covid. Kebijakan ini menyedot uang negara dan uang rakyat ke pihak tertentu. Selanjutnya, manipulasi perizinan impor atau ekspor. Seperti kasus impor garam yang sudah ada tersangka pejabat di kementerian perindustrian. Manipulasi impor garam merugikan negara dan rakyat petani garam karena harga garam anjlok. Atau kasus impor emas batangan yang sedang disidik kejaksaan agung, diduga melibatkan pejabat bea cukai kementerian keuangan dan beberapa perusahaan, termasuk PT Antam yang merupakan perusahaan negara (BUMN). https://news.republika.co.id/berita/rup19u484/kasus-korupsi-emas-antam-kejagung-geledah-kantor-bea-cukai https://nasional.tempo.co/amp/1726106/kejagung-geledah-kantor-bea-cukai-dalam-kasus-korupsi-impor-emas Total dugaan pencucian uang, yang diduga berasal dari korupsi alias perampokan uang rakyat di kementerian keuangan mencapai Rp349 triliun. Baru 2 pegawai di kementerian keuangan yang menjadi tersangka, dari 491 pegawai yang diduga terlibat pencucian uang. Atau kasus korupsi izin ekspor minyak goreng di kementerian perdagangan, yang membuat persediaan minyak goreng menjadi langka, harga melonjak, dan mengakibatkan dua orang meninggal karena antri penjatahan pembelian minyak goreng. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan beberapa pihak dari perusahaan penyuap ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, sayangnya, tidak sampai menjerat pihak yang paling bertanggung jawab di perusahaan penyuap. Modus lainnya, korupsi dan perampokan uang rakyat dilakukan secara langsung melalui belanja negara dan proyek. Seperti perampokan uang rakyat di proyek BTS Kemenkominfo sebesar Rp8 triliun. Atau korupsi di Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Atau korupsi tunjangan kinerja yang melibatkan 10 pegawai di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). https://www.bbc.com/indonesia/articles/c03k96w6djdo.amp Ada juga korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dengan 10 tersangka. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230413013610-12-937016/kpk-tetapkan-10-tersangka-kasus-suap-proyek-di-djka-kemenhub/amp Sebelumnya juga ada kasus korupsi di Ditjen Perhubungan Laut dan Perhubungan Udara https://amp.kompas.com/nasional/read/2017/08/25/06023141/suap-rp-2074-miliar-untuk-dirjen-hubla-termasuk-ott-besar-kpk https://m.antaranews.com/amp/berita/1116674/kejati-sumut-tahan-pns-ditjen-perhubungan-udara-tersangka-korupsi Korupsi pembangunan infrastruktur yang terjadi di Kementerian PUPR sangat masif dan brutal, ada 36 kasus korupsi hanya pada periode 2020 hingga Maret 2021. https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/16/220000821/ada-36-kasus-korupsi-infrastruktur-pengamat-minta-kementerian-pupr?page=all&_gl=1*12wc91b*_ga*NjY3MjEyNjYxLjE2ODAyMjkyOTQ.#page2 Selain itu, ada juga korupsi di lingkungan penegak hukum yang melibatkan hakim, jaksa dan polisi. https://news.republika.co.id/berita/rkusdu328/hakim-jadi-penegak-hukum-paling-banyak-terjerat-korupsi https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230102065701-12-894832/ketua-ma-minta-maaf-usai-dua-hakim-agung-terseret-korupsi/amp Dan masih banyak lagi kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN. https://antikorupsi.org/id/kasus-korupsi-di-lingkungan-bumn-marak-dan-rawan-pada-sektor-finansial Korupsi dan perampokan uang rakyat yang sudah sedemikian masif dan tidak terkendali di pemerintahan Jokowi ini membuat kemiskinan meningkat, membuat rakyat miskin semakin miskin. Oleh karena itu, rakyat tidak boleh diam melihat uang negara dirampok para koruptor. Karena uang negara adalah uang rakyat, yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rakyat menuntut presiden untuk membongkar semua kasus korupsi sampai ke akar-akarnya, sampai ke pejabat tertinggi pemerintah, partai politik dan perusahaan, tanpa tebang pilih. Presiden bertanggung jawab penuh atas korupsi yang merajalela ini. Kegagalan memberantas korupsi merupakan kegagalan presiden. (*)
Haul Syekh Yusuf Al-Makassari
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta MUHAMMAD Yusuf dikenal dengan sebutan Syekh Yusuf Abul Mahasin Tajul Khalwati Al-Makassari. Lahir pada 3 Juli 1626, dan wafat pada 23 Mei 1699. Beliau Pahlawan Nasional Indonesia, digelari Tuanta Salamaka ri Gowa (Tuan Guru penyelamat kita dari Gowa) oleh pendukungnya di kalangan rakyat Sulawesi Selatan. Syekh Yusuf lahir dari pasangan Abdullah dengan Aminah. Ketika lahir ia dinamakan Abadin Tadia Tjoessoep atau Muhammad Yusuf oleh Sultan Alauddin yang berkuasa sejak 1593 hingga wafat pada 15 Juni 1639, penguasa Gowa muslim pertama, raja Gowa, kerabat ibu Syekh Yusuf. Ketika usianya baru 40 hari, orang tuanya bercerai. Ibunya dipersunting oleh Raja Gowa dan membawanya hidup di istana. Di istana, Syekh Yusuf mendapatkan pendidikan Islam dan mampu menghafalkan seluruh isi Al-Quran saat masih kecil. Ia belajar dengan dibimbing langsung oleh Daeng ri Tasammang. Selain belajar Al-Quran, Syekh Yusuf Al-Makassari memelajari ilmu nahwu sharaf, mantik, dan beberapa kitab kepada Syekh Ba\' Alwi bin Abdullah al-Allamah Tahir dari Bontoala. Dalam waktu singkat, ia menguasai kitab-kitab tauhid dan fikih. Ketika remaja, Syekh Yusuf berguru kepada Syekh Jalaludin al-Aidit di Cikoang, Sulawesi Selatan, selama empat tahun. Setelah menginjak 19 tahun ia melanjutkan pendidikan ke luar negeri pada 1645. Dalam perjalanannya Syekh Yusuf singgah di Banten dan Aceh, ia berguru kepada Syekh Nuruddin Hasanji bin Muhammad Hamid al-Quraisyi Raniri hingga menerima ijazah tarekat Qadiriyah. Syekh Yusuf menikah dengan putri Sultan Gowa. Pada usia 18 tahun, Syekh Yusuf pergi ke Banten, bersahabat dengan Pangeran Surya (Sultan Ageng Tirtayasa), yang kelak menjadikannya mufti Kesultanan Banten. Pada tahun 1645, Syech Yusuf menunaikan ibadah haji dan tinggal di Mekkah untuk beberapa lama, belajar kepada ulama terkemuka di Mekah dan Madinah. Syekh Yusuf sempat mencari ilmu ke Yaman, berguru kepada Syekh Abdullah Muhammad bin Abd Al-Baqi, dan ke Damaskus berguru kepada Syekh Abu Al-Barakat Ayyub bin Ahmad bin Ayyub Al-Khalwati Al-Quraisyi. Syech Yusuf mempelajari Islam di Timur Tengah sekitar 20 tahun. Syekh Yusuf beranjak ke Timur Tengah, tepatnya di Yaman, belajar kepada Sayyid Syekh Abi Abdullah Muhammad Abdul Baqi hingga mendapat ijazah tarekat Naqsyabandi. Setelah itu, ia belajar ke beberapa guru di Madinah dan Damaskus, hingga menerima ijazah tarekat al-Ba\'laqiyyah, tarekat Syattariyah, dan tarekat Khalawatiyah. Kembali ke Indonesia Setelah 20 tahun mengembara untuk menuntut ilmu, Syekh Yusuf Al-Makassari kembali ke Gowa pada 1665. Di Gowa, ia menjadi guru besar, tetapi kecewa dengan kondisi syariat Islam yang mulai ditinggalkan. Ketika Kesultanan Gowa kalah perang menghadapi Belanda, Syekh Yusuf pindah ke Banten, diangkat menjadi mufti di sana. Pada periode ini Kesultanan Banten menjadi pusat pendidikan agama Islam. Syekh Yusuf memiliki murid dari berbagai daerah, termasuk 400 orang asal Makassar yang dipimpin oleh Ali Karaeng Bisai. Syekh Yusuf didaulat sebagai ulama tasawuf dan tarekat oleh Sultan Ageng Tirtayasa. Ia mendapatkan mandat untuk mendidik anak-anak penguasa Banten di bidang keislaman. Syekh Yusuf juga berperan sebagai penasihat kerajaan dan menulis beberapa kitab terkait tasawuf. Melihat kondisi Indonesia di bawah jajahan bangsa asing, ia melakukan perlawanan terhadap Belanda. Perlawanan itu kandas, ia ditangkap oleh Belanda pada 1683 di daerah Sukapura dan kemudian dipenjara. Setelah sempat dipenjara di Cirebon dan Batavia, Syekh Yusuf Al-Makassari diasingkan ke Sri Lanka. Ia tetap berjuang menyebarkan agama Islam dan berhasil menulis kitab berjudul Kaifiyyat al-Tasawwuf. Di Ceylon Sri Lanka Syekh Yusuf aktif menyebarkan agama Islam. Ia memiliki murid ratusan berasal dari India Selatan. Salah satu muridnya ulama besar India, Syekh Ibrahim ibn Mi\'an. Melalui jamaah haji yang singgah di Sri Lanka, Syekh Yusuf berkomunikasi dengan para pengikutnya di Nusantara. Sembilan tahun di Sri Lanka, Syekh Yusuf dipindah oleh Belanda ke Afrika Selatan pada 1693. Di Cape Town ia mendapat sambutan baik dari gubernur di sana. Bersama Imam Abdullah Ibnu Kudi Abdus Salam, Syekh Yusuf berperan menyebarkan Islam di Afrika Selatan. Nelson Mandela, mantan Presiden Afrika Selatan, menyebutnya \'Salah Seorang Putra Afrika Terbaik\'. Selama di Cape Town, Afrika Selatan, Syekh Yusuf juga mendirikan sebuah komunitas muslim. Syekh Yusuf Al-Makassari menyebarkan Islam di Afrika Selatan selama enam tahun hingga akhir hayatnya. Ia meninggal di Cape Town pada tanggal 23 Mei 1699, di usia 72 tahun. Pengikutnya menjadikan hari wafatnya sebagai hari peringatan. Jenazah Syekh Yusuf Tajul Khalwati dibawa ke Gowa atas permintaan Sultan Abdul Jalil (1677-1709) dan dimakamkan di Lakiung, pada April 1705. Syekh Yusuf dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Soeharto dengan Keppres No. 071/TK/1995, Tgl. 7 Agustus 1995. Pada tahun 2005, Syekh Yusuf dianugerahi penghargaan Supreme Companion oleh Pemerintah Afrika Selatan pada 27 September 2005 yang diserahkan kepada ahli warisnya, disaksikan oleh Wapres RI M. Yusuf Kalla di Pretoria Afrika Selatan. (*)
Democratic Policing Ala Tito
Oleh Sugeng Waras - Purnawirawan TNI AD Jangan salah paham, instansi TNI POLRI adalah bagian atau alat sarana prasarana pemerintah yang berperan dan berfungsi sangat mulia dan terhormat, yang harus kita dukung, iringi, kawal, amankan dan selamatkan bersama, sepanjang masa selama masih ada NKRI. Namun demikian, para personil pemimpin dan anggota yang mengawaki harus kita peringatkan, luruskan, tumbangkan jika menyimpang (inkonsisten dan inkonsekwen) dari tatanan UU, hukum atau peraturan yang berlaku. Siapa yang akan menumbangkan? Kita semua, termasuk para atasan, pengawas, anggota TNI POLRI dan rakyat. Landasan hukumnya, TNI POLRI adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Khusus untuk Polri, pahami UU Kepolisian tahun 2002, no 2, pasal 13, esensinya, berbunyi: Tugas Kepolisian meliputi: Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ; menegakkan hukum ; melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Saat jadi Kapolri, Jenderal Tito Karnavian membuat tulisan yang berjudul Democratic Policing (Polisi dalam alam Demokrasi) berikut pola dan skema fenomena 7 langkah strategi Polri dalam alam demokrasi, sudah barang tentu bertujuan baik di samping terselip adanya kepentingan. Karena menyinggung tugas-tugas TNI, tanpa berniat mendiskreditkan, memprovokasi atau mengadu domba TNI POLRI, saya akan mencoba membahas secara garis besar, hal-hal yang perlu kejelasan, sehingga tidak mengganggu kesolidan dan kevalidan persatuan, kekompakan dan keharmonisan TNI POLRI. Awal-awal sejak diluncurkan buku Democratic Policing beberapa tahun lalu, saya sudah menyentil ketidakakuratan buku ini, namun Tito keburu jadi Mendagri dengan saabrek rencana yang sebagian sudah kita rasakan saat ini, termasuk munculnya pemikiran tunda pemilu, pengisian jabatan antar waktu, kemiripan seragam securiti atau satpam swasta dengan seragam polisi aktif dan polisi RW. Ini harus kita waspadai dampak psikoligis dan sosialnya, apalagi prediksi kecurangan yang bisa terjadi pada pemilu 2024 agar bisa diminimalkan, syukur dihilangkan, sehingga pemilu 2024 nanti bisa kita laksanakan dengsn LUBER dan Jurdil. Dalam skema dan pola 7 langkah strategi Polri dalam Democratic Policing, hal-hal yang tidak jelas bahkan mengkhawatirksn antara lain: Polisi rakyat dan penindak. Semoga sesuai harapan kita polisi bisa kredibilitas, elektabilitas dan elegant yang bisa mencerminkan polisi yang memelihara KAMTIBMAS, menegakkan hukum, melindungi. mengayomi dan melayani masyarakat, bukan mengedepankan sebagai PENINDAK. POLRI dengan kewenangan Pusat Ini yang perlu disinkronkan dengan kebijakan pemerintah yang nota bene pemberdayaan daerah disatu sisi dan keseimbangan dengan aparat TNI yang berbeda kemampuan anggaran disisi lain, mungkinkan akibat struktur Polri dibawah langsung Presiden sedangkan TNI hanya dibawah langsung Menhan? Kewenangan Pusat dengan mengabaikan kewenangan daerah rentan dengan kesewenang wenangan Pusat bak paham komunis dalam satu komando dan satu pengendalian (otoriter). Isu HAM manusia dan publik (wilayah yang belum disepakati posisi TNI) Sebenarnya tidak perlu kesepakatan, karena meskipun sasaranya secara fisik sama namun tetap berbeda, karena ada perbedaan antara peransi TNI dan Polri. Keamanan Nasional (Grey Area) dipersempit melalui isu HAM sehingga Polisi lebih leluasa. Tidak perlu dimasalahkan, karena ada perbedaan sasaran terkait dalam peransi dan tugas tugas TNI POLRI. Perluasan peran POLRI dan persempitan peran Binter TNI Ini yang tidak dipahami TITO. Tito harus mendalami dan memahami Pembinaan Teritorial binter TNI, sehingga tidak berpikir untuk mempersempit peran binter TNI. Semoga tulisan Democratic Policing tidak meresahkan kita semua, tetap kita hargai pikiran orang lain, namun perlu kita klarifikasi hal-hal yang membuat rancu atau sinis serta kita mintai pertanggung jawaban terhadap hal hal yang berpotensi merugikan negara dan memecah belah persatuan dan kesatuan antar aparat dan bangsa. Bandung, 25 Mei 2023,
Stop Multi Fungsi Polisi
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PROGRAM \"Polisi masuk RW\" diawali sebagai program Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Irjen Pol Fadil Imran pada bulan Februari 2023 yang kemudian dicanangkan menjadi kebijakan berskala nasional saat Irjen Pol Fadil Imran menjabat sebagai Kabaharkam Polri. Program ini menimbulkan pro dan kontra. Di samping positip untuk mendekatkan Polisi pada rakyat juga dikhawatirkan justru Polisi menjadi aparat yang menakut-nakuti rakyat. Sekurangnya mengancam privacy rakyat. Terbayang negara ini akan dipenuhi oleh Polisi atau dengan kata lain Polisi yang ada di mana-mana. Membuat rakyat nyaman atau rakyat terancam? Normatif tentu sebagaimana narasi bahwa Polisi melayani masyarakat, membantu Ketua RW menjaga Kamtibmas, mempercepat pengaduan, mencegah kejahatan, menyelesaikan permasalahan bahkan menurut Fadil Imran sampai pada kegiatan menyusuri stunting dan ikut memberdayakan ekonomi masyarakat. Tidak jelas dasar hukum dan tupoksinya bahwa Polisi itu berada sampai tingkat RW lalu mungkin hingga tingkat RT di kemudian hari. Undang Undang harus memberi aturan yang jelas tentang keberadaannya agar tidak menjadi \"off side\" atau \"superbody\". Segala hal bisa dikerjakan dengan alasan ketertiban dan keamanan masyarakat. Luas sekali ruang kerjanya. Untung tidak sampai turut membantu masalah ibu menyusui bayi atau memisahkan pertengkaran suami istri. Artinya multi fungsi Polisi menjadi tidak bagus sebagaimana dahulu ada dwi fungsi ABRI. Dahulu ABRI hanya dwifungsi, Polisi justru multi fungsi. Hubungan dengan politik ? Kini sudah banyak lembaga politik diisi oleh pejabat Kepolisian. Bahkan merambah ke dunia bisnis, olahraga dan lainnya. Polisi RW mungkin kulminasi dari disain sistem politik yang sedang dicanangkan. Secara struktural RT RW Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota hingga Provinsi berada di bawah ruang kewenangan Kemendagri. Menteri Dalam Negeri adalah Tito Karnavian yang sebelumnya Kapolri. Tito Karnavian pencetus gagasan \"Democratic Policing\" yakni Polisi yang merambah ke ruang demokrasi. Bukan bermakna demokratisasi Polisi karena Polisi adalah aparat keamanan bukan lembaga sipil elemen demokrasi. Konsepsi Tito inilah yang ternyata diimplementasikan dalam praktek politik multi fungsi Polisi. Ketika muncul lembaga atau peran Polisi RW maka publik membaca ini menjadi bagian dari \"Democratic Policing\" nya Tito Karnavian. Konsepsi ini berbahaya karena dapat mengarah pada apa yang disebut dengan \"Police State\" yang merupakan perwujudan dari negara otoritarian. Negara Polisi jelas bukan negara demokrasi dan tentu bukan negara Pancasila. Kita bangsa Indonesia harus mencegah dan meluruskan penyimpangan ketatanegaraan di bawah rezim Jokowi saat ini. Multi fungsi Polisi tidak boleh terjadi sebab hal itu mencederai sistem politik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Sebaiknya tinjau kembali kebijakan Polisi RW apalagi dibentuk dan diterapkan menjelang Pemilu 2024. Meski tidak diakui berhubungan dengan Pemilu namun rakyat sudah cerdas untuk membaca pola dan gerakan politik yang potensial membuka pintu kecurangan, ketidakadilan dan rekayasa. Polisi RW adalah instrumen untuk itu. Stop bermain-main untuk membohongi rakyat. Ada pernyataan bahwa Polisi RW akan ditingkatkan kemampuan intelijennya sehingga dapat bekerja optimal. Kemampuan untuk menginteli masyarakat? Multi fungsi Polisi tidak boleh terjadi atau ditoleransi. Negara Indonesia harus diselamatkan dari pembusukan politik. Politik berbasis kemanusiaan yang adil dan beradab sudah saatnya untuk dibangun dan dipulihkan kembali. Bandung, 25 Mei 2023
Polri Memantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Alsinta di Aceh Besar
Jakarta, FNN - Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri memantau pendistribusian pupuk subsidi, alat, dan mesin pertanian (alsinta) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, guna memastikan distribusi tepat sasaran.Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Hotman Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan ada beberapa temuan yang didapat dari hasil pemantauan yang dilakukan.Temuan tersebut, kata dia, di antaranya terkait dengan penggunaan aplikasi kartu tani digital (Aplikasi REKANS) pada penebusan pupuk subsidi.“Dari 38.700 petani yang terdaftar menerima pupuk subsidi masih terdapat 7.300 petani yang belum diaktifkan dan 1.700 petani yang gagal aktifasi,” kata Hotman.Temuan berikutnya,papar dia, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) belum memberikan akun pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan setempat, padahal akun tersebut diperlukan kedua dinas tersebut untuk akses pada aplikasi kartu tani digital guna mengetahui jumlah stok yang tersedia di kios.“Kami juga menemukan masih ada beberapa keluhan operator kios pada penggunaan aplikasi REKANS di samping cakupan sinyal yang tidak merata di beberapa area di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.Untuk alsinta, temuan yang diperoleh Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri terdapat beberapa alsinta yang diperoleh pada tahun 2019 ke bawah dan sudah tidak bisa dipakai lagi, serta teronggok di gudang untuk alsinta pra dan pascapanen.Kemudian untuk petani yang menerimanya perlu melengkapi dengan administrasi serah terima alsinta dari Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar.“Petani penerima bantuan alsinta masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar,” ujar Hotman.Sementara itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Herbert Nababan menyebut pemantauan ini dilakukan sejak tanggal 23 Mei-26 Mei 2023.Dalam pemantauan dan pengawasan itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri didampingi Polres Aceh BesarTujuan pemantauan, kata Herbert, agar program pemerintah mendistribusikan pupuk subsidi dan alsinta sampai kepada masyarakat tepat sasaran, digunakan secara optimal, dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.“Termasuk kegiatan pengambilan sampel pupuk subsidi untuk diuji apakah sesuai standar atau tidak,” kata Herbert.Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi lainnya Yudi Purnomo menambahkan dukungan ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah.Untuk itu, lanjut dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan secara khusus Satagsus Pencegahan Korupsi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan.“Sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” ujar Yudi.Mantan penyidik KPK itu menambahkan kegiatan pemantauan diawali dengan pertemuan di Kantor Bupati Aceh Besar yang dipimpin Bupati dan Kapolres Aceh Besar yang juga dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) dan Bank Syariah Indonesia.Setelah pertemuan, tim kemudian melakukan kunjungan ke dua kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani. Selain itu dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.(sof/ANTARA)
Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air Perlu Perhitungan
Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan operasi penyelamatan pilot Susi Air Philip Mark, yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, memerlukan perhitungan agar sandera asal Selandia Baru itu bisa diselamatkan.\"Ya, operasi yang dilakukan tentu kita harus memperhitungkan jangan sampai terjadi korban, bagaimana (sandera) selamat, jadi tidak sistem dihabisi, dibumi hangus,\" kata Ma\'ruf Amin di Jakarta, Jumat.Dia menekankan operasi sistem bumi hangus atau menyerang dengan kekuatan penuh mungkin mudah dilakukan oleh aparat. Namun, sandera bisa saja menjadi korban.\"Mungkin, kalau seperti itu mudah saja; tetapi bagaimana operasi itu dilakukan selamat, (sandera) bisa diselamatkan, tapi tidak menimbulkan banyak korban; dan itu saya kira (penyelamatan) memerlukan waktu yang agak lama,\" jelasnya.Menurut Ma\'ruf Amin, saat ini Pemerintah beserta aparat keamanan telah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh di Papua, termasuk dengan tokoh gereja di sana, untuk membantu membebaskan sandera.\"Sudah berkomunikasi dengan pihak gereja dan terutama memang termasuk tokoh-tokoh adat lokal, dilibatkan dalam operasi di Papua. Seperti yang kemarin yang sudah diselamatkan, yang sudah disandera (pekerja tower BTS), itu juga (ada) keterlibatan tokoh-tokoh gereja di sana,\" ujar Wapres Ma\'ruf Amin.(sof/ANTARA)
Kominfo Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi untuk Mencegah Data Bocor
Bali, FNN - Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gianyar, Provinsi Bali, menggelar sosialisasi jaring komunikasi sandi (JKS) antarperangkat daerah kabupaten/kota di Kori Maharani Villas, Jumat, untuk mencegah kebocoran data.\"Dengan kemajuan teknologi, data-data kita banyak tersimpan dalam bentuk softcopy (digital), sehingga kami di Diskominfo sebagai wali data sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun pengamanan data adalah tanggung jawab bersama,\" kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gianyar Anak Agung Gde Raka Suryadiputra usai membuka acara sosialisasi, di Gianyar, Jumat.\"Kami mengundang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama-sama mengamankan data. Selain kita amankan di Diskominfo,” katanya. Kabid Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Gianyar, Desak Ketut Ariasih dalam laporannya mengatakan sesuai dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi (JKS) memiliki beberapa tujuan.Sosialisasi ini memberikan pemahaman terhadap peran penting persandian dalam pengamanan informasi daerah, menambah wawasan dalam pengamanan data dan mencegah kebocoran data, serta mendukung percepatan SPBE dan optimalisasi pemanfaatan jaring komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar. Pada acara ini menghadirkan narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Arisriyanto, MT serta diikuti oleh 50 orang peserta dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Gianyar. Di hadapan para peserta sosialisasi, Agung Suryadiputra mengatakan melihat pentingnya sosialisasi jaring komunikasi sandi (JKS) dalam mencegah kebocoran data, bukan semata bagi Diskominfo melainkan bagi semuanya, sebab sebagai abdi negara dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.Data sendiri merupakan dasar dari setiap kebijakan atau keputusan yang akan diambil oleh pimpinan. Terlebih data-data tersebut ada yang bersifat rahasia yang tidak boleh disebarluaskan. “Intinya bagaimana kita mengamankan data tersebut, sehingga tidak terjadi data-data yang bersifat rahasia itu bocor ke pihak-pihak tidak berkompeten terhadap data tersebut,” lanjutnya. Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Agung Suryadiputra berharap kepada para perwakilan OPD yang mengikuti sosialisasi dapat menyimak dan memahami materi yang disampaikan narasumber dari BSSN Arisriyanto, MT sehingga kedepannya kebocoran data dapat dicegah.(sof/ANTARA)
Firli Bahuri Siap Memimpin KPK Hingga 2024
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan dirinya siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun\"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta\'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,\" kata Firli dalam keterangannya, Jumat.Firli juga terus mengharapkan dukungan masyarakat terhadap seluruh insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.\"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua,\" ujarnya.Purnawirwan Polri berbintang tiga itu juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang saat ini tengah berproses agar tidak ada cacat hukum dalam setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.\"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,\" kata Firli.Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Fajar ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.Fajar mengatakan bahwa pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.(sof/ANTARA)
Yenny Wahid Minta Komitmen Aktor Politik Tidak Menggunakan Politik Identitas
Jakarta, FNN - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid meminta komitmen aktor politik untuk tidak menggunakan politik identitas sebagai alat berpolitik dalam rangkaian pemilihan umum (Pemilu) 2024. \"Ada komitmen dari semua calon untuk tidak menggunakan politik identitas, dan alat politik untuk melakukan konsolidasi di tengah masyarakat,\" ujar Yenny ditemui di Menara BNI, Jakarta, Jumat. Menurut dia, identitas merupakan alat efektif untuk melakukan provokasi di masyarakat dalam menghimpun kekuatan. Hal itu karena identitas akan melahirkan reaksi emosional yang tidak rasional. \"Karena kalau sudah yang namanya identitas, mau identitas agama, kesukuan, etnis, dan lain sebagainya, orang itu emosional reaksinya, enggak rasional,\" kata Yenny. Selain itu, lanjut dia, politik identitas bisa menyerang berbagai latar belakang masyarakat. Tidak hanya kalangan primordial, tetapi juga kalangan berpendidikan tinggi. \"Kita lihat di Amerika, berapa banyak profesor yang mendukung Presiden Trump? Orang pintar, loh, kok bisa mendukung kebijakan let\'s say anti-islam, kan hal yang sama bisa kita lihat di sini terjadi juga,\" imbuh Yenny. Oleh karena itu, Yenny mendorong komitmen semua aktor politik yang terlibat dalam gelaran pesta demokrasi tahun depan. Dia juga mengingatkan elite politik untuk memberi pemahaman yang sama kepada kader-kader-nya. \"Ini harus menjadi komitmen besar dari semua aktor politik. Jangan sampai menggunakan itu sebagai sebuah kebijakan resmi. Ya, anak buahnya, simpatisan-nya, mungkin saja akan melakukan itu, tapi segera koreksi kalau ada kejadian,\" ujarnya.Yenny mendorong agar Pemilu 2024 bebas dari politik identitas. Menurutnya, sejarah pemilu di Tanah Air mencatat politik identitas sudah pernah terjadi, sehingga harus dicegah agar tidak terulang dalam pemilu mendatang. \"Menurut saya ini yang harus kita paksa para tokoh politik untuk punya komitmen mengedepankan persatuan dan kesatuan dan tidak menggunakan politik identitas. Jadi, politik yang bermoral,\" tuturnya.(sof/ANTARA)
Perpanjangan Masa Jabatan Ketua KPK: Dicurigai Perpanjangan Efektivitas Pengendalian KPK di Tahun Pemilu
Jakarta, FNN – Dalam situasi politik yang makin memanas, kita harus ingat bahwa sampai saat ini belum ada kepastian apakah sistem pemilu akan berjalan normal atau akan ada kejadian-kejadian, akan ada segala macam isu yang terkait dengan upaya pemerintah atau Jokowi untuk menguasai hasil akhir dari Pemilu. Sementara itu, semakin mendekati pemilu, semua orang yang bersikeras untuk tetap mempertahankan prinsip, pasti akan kena intipan, termasuk di kalangan mereka sendiri. Demikian pembuka diskusi Rocky Gerung bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Jumat (26/5/23). Di awal diskusi Rocky juga mengatakan bahwa akhirnya politik masuk dalam tahap saling membatalkan dan demi saling membatalkan seluruh cara dilakukan. Seperti diketahui, kemarin Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dengan diperpanjang satu tahun berarti pimpinan KPK yang sekarang baru akan diganti pada Desember 2024, setelah gelaran Pemilu dan Pilpres selesai. Dengan demikian, mereka masih bisa bertugas sampai pemilu selesai. Menanggapi hal tersebut, Rocky mengatakan, “Jadi itu akhirnya jadi tafsir seolah-olah permintaan perpanjangan itu dimaksudkan untuk konsumsi rezim. Jadi rezim menganggap bahwa peralatan-peralatan yang dia miliki sekarang itu jangan diganti dulu, kira-kira begitu kan, supaya bisa diefektifkan pada tahun pemilu.” Menurut Rocky, agak aneh kalau tiba-tiba ada keinginan seseorang untuk minta di-review statusnya sendiri. Kemudian, akan ada keputusan yang bersifat umum yang mungkin sekali orang anggap supaya bisa disamakan semua, yaitu 5 tahun 5 tahun. “Tetapi, karena dilakukan dengan alasan yang terlalu personal atau individual maka orang mencurigai bahwa ini adalah perpanjangan efektivitas pengendalian KPK di tahun pemilu. Artinya, ya supaya sprindik-sprindik yang masih ada itu masih bisa dilakukan oleh tim yang sekarang, timnya Firli Bahuri,” ujar Rocky. Mau tidak mau public menafsirkan seperti itu. Apalagi saat dalam banyak kasus sudah mulai ada kecenderungan semacam itu. KPK, misalnya, sudah menjadi pembicaraan umum dan media-media bahkan sudah melakukan investigasi, bukan sekadar rumor, KPK digunakan untuk menjegal salah satu calon kandidat yang tidak diinginkan oleh penguasa. “Bagian ini sebetulnya mau kita terangkan bahwa lembaga-lembaga yang dibentuk sejak reformasi, seperti KPK, KPU, MK, dan segala macam, di awal reformasi didesain untuk imparsial, untuk tidak terlibat di dalam kasak kusuk, cawe-cawe. Dia berperan menggantikan fungsi Kejaksaan dan Kepolisian yang pada waktu itu belum bisa maksimal. Lalu kita bikin koreksi bahwa satu waktu KPK pasti akan berhasil mengedepankan etika penegakan hukum sehingga korupsi itu tinggal dikasih sinyal sedikit, lalu Polisi dan Jaksa bergerak. Lalu, lama-lama nggak perlu lagi sinyal karena Jaksa dan Polisi sudah mampu melakukan fungsi konvensionalnya, yaitu menegakkan hukum,” ungkap Rocky. Tetapi, lanjut Rocky, kelihatannya itu masih panjang sehingga KPK menganggap bahwa dia masih harus memperpanjang kekuasaannya. Tetapi, dengan memperpanjang kekuasaan, unsur politik juga masuk dalam upaya mengendalikan KPK. Jadi, bagian bagus dari KPK, yaitu mempersiapkan diri untuk mengalihkan fungsi penegakan hukum di bidang korupsi terutama, pada lembaga-lembaga formal yang diatur di dalam konsitusi, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, akhirnya gagal lagi. “Jadi, perpanjangan-perpanjangan ini justru menunjukkan bahwa Polisi dan Kejaksaan belum bisa berfungsi maksimal. Artinya, KPK belum bisa mengembalikan mandatnya kepada dua lembaga penegak hukum ini.. Itu artinya, Jokowi memang gagal untuk memberantas korupsi. Jadi, selama KPK masih berfungsi, itu artinya korupsi masih ada dan selama itu artinya Jokowi tidak mampu untuk menahan laju pertumbuhan korupsi dan pertumbuhan para koruptor,” ujar Rocky. Mengenai perpanjangan masa jabatan ketua KPK ini kemudian publik mengait-ngaitkan dengan gugatan PSI tentang usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu minimal 40 tahun. Publik juga menghubung-hubungkan hal ini dengan kemungkinan Gibran akan dipasangkan dengan Prabowo. Publik pun kemudian curiga karena Jokowi pernah menyatakan bahwa umur Gibran tidak cukup untuk nyapres. Menanggapi hal tersebut Rocky mengatakan bahwa memang usia Gibran tidak cukup, tetapi secara psikologis Jokowi tidak membantah bahwa dia ingin agar Gibran jadi wakil presiden. Tidak cukup usia hanya masalah teknis. “Jadi, kita membaca bahwa presiden Jokowi mempersiapkan semua peralatan dia supaya dia masih bisa berfungsi, masih signifikan tangan politiknya di 2024 ke depan,” ungkap Rocky. Jadi, lanjut Rocky, pada akhirnya kita melihat bahwa Jokowi meng-endorse banyak pihak, tetapi dia juga tahu bahwa yang paling aman adalah meng-endorse anaknya sendiri, putranya sendiri. Prabowo mungkin menganggap welcome saja karena ini cuma soal memperoleh atau memenangkan pemilu. Jadi ada unsur pragmatisme di situ. “Nah, unsur-unsur pragmatisme ini yang musti kita waspadai. Jangan sampai semua hal demi pragmatisme bisa diajukan untuk alasan mengubah aturan,” pungkas Rocky.(sof)