ALL CATEGORY
Siapa Cawapres Anda?
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta Hari ini, Sabtu 27 Mei 2023, KAHMI MW DIY FEAT LESPK JOGJAKARTA menyelenggarakan Seminar Nasional “MENAKAR CAWAPRES DAN PEMILU 2024.” Seminar dilaksanakan di kampus STIE WIDYA WIWAHA Yogyakarta Jl. Lowanu, Suronatan, Umbulharjo, Yogyakarta pada pukul 08.00-12.00. Cp Syamsudin - 082134623718 Seminar menghadirkan narasumber Chusnul Mariyah Ph.D (anggota KPU 2002-2007), Dr. Fajar Nur Sahid (Direktur Riset dan Program Algoritma/Dosen Ilmu Politik UPN Jakarta), Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Presideum Majelis Nasional KAHMI), Fami Fachrudin (Alumni Relawan Jokowi/Public Policy Advisory KNIGHT Consulting), dan Sudirman Said, SE., MBA (Tim Sukses Anies Baswedan, Ketua Institut Harkat Negeri). Moderator Suhartono, M.Si. Hingga saat ini baru Anies Baswedan saja yang telah dideklarasikan menjadi Calon Presiden dalam Pilpres 2024. Surya Paloh dengan Nasdem bersama Demokrat dan PKS berkoalisi mem-Presiden-kan Anies Baswedan. Ternyata menjadi Bakal Calon Presiden itu tidak gampang. Baru menjadi Bakal Calon saja sudah banyak hambatan dan rintangan yang menghadang, baik dari lembaga resmi maupun tidak resmi, kelompok-kelompok maupun individu-individu di masyarakat luas, dengan seribu satu alasan yang masuk akal maupun yang tidak masuk akal, dibumbui dengan informasi hoaks di sana dan di sini dari aktivis buzzer. Panggung-panggung survei menampilkan tiga sosok pada ranking teratas akhir-akhir ini, yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. Anomali terjadi manakala Anies Baswedan yang selalu berada pada urutan ketiga, tetapi dibully habis-habisan tiada henti dari segala penjuru negeri. Dalam sebuah wawancara eksklusif di KOMPAS TV, Jusuf Wanandi beropini: Pilpres 2024 Hanya Dua Capres. Publik patut bertanya, siapakah dua capres yang dia kehendaki? Prabowo dan Ganjar kah? Atau Prabowo dan Anies? Atau Ganjar dan Anies? Jikalau yang dimaksud Jusuf Wanandi adalah Prabowo dan Ganjar, lalu mengapa Anies tidak diperhitungkan? Jika hanya dua pasangan Capres, Prabowo dan Anies, misalnya, maka diprediksi Anies bakal menang. Demikian pula jika dua capres itu adalah Ganjar dan Anies. Satu-satunya jalan agar Anies tidak menang dalam laga Pilpres ialah halangi Anies menjadi Capres. Terpaksanya Anies lolos menjadi salah satu Capres, tempuh segala cara supaya Anies tidak menang. Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri sudah menjatuhkan pilihan kepada Ganjar Pranowo untuk diusung menjadi Capres, tetapi Jokowi belakangan tampaknya cenderung kepada Prabowo, walaupun tempo hari Jokowi sempat membawa Ganjar Pranowo pulang ke Semarang via Solo dengan pesawat kepresidenan. Mungkinkah Gerindra dan PDIP yang didukung PPP, dan barangkali akan disusul oleh partai-partai lain, memasangkan Prabowo Subianto-Ganjar Pranowo sebagai Capres-Cawapres, atau sebaliknya, Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto sebagai Capres-Cawapres, padahal ini adalah kesempatan terakhir bagi Prabowo untuk mencalonkan diri menjadi Presiden RI? Siapa pun yang nanti akan diusung oleh partai apa pun untuk menjadi Capres, saatnya warga negara Indonesia menimbang-nimbang siapa yang pas dan pantas menjadi Wapres dalam Pilpres 2024. Beberapa waktu yang lalu telah beredar di media sosial sosok-sosok yang dipandang layak menjadi Wakil Presiden 2024, dengan segala argumentasinya, antara lain sebagai berikut (secara alfabetik). Agus Harimurti Yudhoyono Ahmad Heryawan Airlangga Hartarto Din Syamsuddin Firli Bahuri Ganjar Pranowo Gatot Nurmantyo Habib Riziq Syihab Hidayat Nur Wahid Khofifah Indar Parawansa Luhut Binsar Panjaitan Mahfud MD Moeldoko Muhaimin Iskandar Muhammad Said Didu Novel Baswedan Prabowo Subianto Puan Maharani Ridwan Kamil Rizal Ramli Rocky Gerung Sandiaga Uno Tito Karnavian Yahya Staquf Yusril Ihza Mahendra Siapakah Calon Wakil Presiden usulan Anda? Selamat berseminar! (*)
Dukung Mayjen Kunto Arief Wibowo
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan BAGAI oase di tengah kegersangan dan hiruk pikuk politik menuju Pemilu 2024 yang tercium beraroma busuk. Tulisan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo berjudul \"Etika Menuju 2024\" menekankan perlunya semua pihak khususnya partai politik untuk menjunjung tinggi etika dalam berpolitik. Kecurangan dalam Pemilu tidak boleh terjadi sebab akan menimbulkan kerawanan bahkan kekacauan yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Butir penting tulisan yang menggaung adalah harapan kepada parpol agar dalam memperjuangkan kepentingan politiknya dapat beretika, bijaksana, beradab dan elegan. \"Akan tetapi, andai ketidakpedulian tetap terjadi dan semakin menguat maka demi alasan pertahanan dan keamanan, TNI agaknya harus sedikit maju mengambil posisi. Semoga itu tidak terjadi\", demikian Mayjen Kunto mengakhiri tulisan di media Kompas.com tersebut. Apa yang dikemukakan oleh Pangdam III Siliwangi itu sangatlah tepat, baik yang terkait dengan perilaku partai politik yang terasa semakin kehilangan etika menuju 2024 maupun \"warning\" sikap TNI yang \"harus sedikit maju mengambil posisi\". Apalagi jika kita mau sedikit menengok pada aturan etika berbangsa yang dituangkan dalam Ketetapan MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dalam konsiderans dinyatakan bahwa kemunduran etika kehidupan berbangsa turut menyebabkan terjadinya krisis multidimensi. Perlu berpegang pada acuan etika untuk menyelamatkan dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa. Pangdam III Siliwangi mengingatkan jika pemain curang dan membuat penonton resah atau tidak nyaman maka terapi khusus harus diterapkan. Aturan hukum akan jadi acuan dan TNI siap tampil sebagai pengawal pada proses itu. Ketetapan MPR No VI tahun 2001 mengingatkan perlunya menghindari penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk manipulasi lainnya. Khususnya dalam bidang politik dan pemerintahan. Tulisan Mayjen Kunto memberi peringatan pada pelaku politik khususnya partai politik agar segera kembali ke rel etika dalam kehidupan berbangsa. Kini jalan itu dinilai telah bergeser ke arah politik menghalalkan segala cara. Anehnya, kecurangan ternyata dianggap sebagai hal yang lumrah. Mahfud MD dalam Seminar Nasional Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024 di UIN Syarif Hidayatullah 23 Mei 2023 kemarin menggambarkan lumrahnya kecurangan dalam Pemilu. Menurut Mahfud MD kecurangan pasti terjadi di setiap Pemilu baik yang lalu maupun yang akan datang. Jika benar kecurangan sudah dianggap pasti dan lumrah, maka terapi khusus dan tampilnya TNI untuk mengawal kehidupan berbangsa agar beretika dengan benar merupakan suatu keniscayaan. Untuk itu Mayjen Kunto harus didukung. Perjuangan melawan kecurangan harus dilakukan bersama. Pernyataan bahwa \"demi alasan pertahanan dan keamanan TNI agaknya harus sedikit maju mengambil posisi\" wajar untuk mendapat suport luas. Etika kehidupan berbangsa harus ditegakkan. TNI harus melangkah maju dengan cepat dan bergerak mengambil posisi yang lebih menentukan. Penyelenggara negara dipandang sudah keluar dari rel keharusan untuk menjaga amanah untuk berkhidmah kepada rakyat. Praktek oligarki telah membunuh demokrasi. Mengingat konstruktif pandangan moral Pangdam III Siliwangi, maka rakyat harus siap untuk selalu membersamai. Tak ada plihan, dukung Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo. Bandung, 27 Mei 2023
Kisah Bung Hatta Hingga Rizal Ramli Dikuntit Intel “Saya Sedih Bangsa Saya Diperalat ...”
Oleh: Arief Gunawan, Pemerhati Sejarah. TRENDING twitter pada Kamis 25 Mei 2023 tentang kediaman Dr Rizal Ramli disusupi seorang pria yang diduga intel ternyata telah mendapatkan perhatian publik secara luas, terutama karena peristiwanya terekam di video yang viral di masyarakat. Banyak kalangan menilai kejadian seperti itu merupakan sebuah ironi dalam negara yang seharusnya menjunjung tinggi demokrasi, apalagi dialami oleh seorang tokoh nasional yang selama ini dengan kadar intelektualitasnya yang tinggi kerap menyuarakan kebenaran demi untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara yang kini semakin carut marut. Kejadian seperti itu bukan saja mengingatkan masyarakat kepada era represif seperti yang pernah terjadi di masa Orde Baru dan juga Orde Lama, di masa kolonial tatkala penjajah Belanda memberlakukan doktrin Rust en Orde (Ketenangan dan Ketertiban) demi mengawetkan kekuasaan spion, mata-mata, atau intel sering digunakan untuk menguntit aktivitas para tokoh pejuang kemerdekaan. Umumnya para pemeran spion ini berasal dari kalangan bumiputera, karena tugas memata-matai dengan penyamaran tentu sangat mudah diketahui kalau diperankan oleh orang Belanda. Sehingga di kalangan masyarakat tempo dulu dikenal olok-olok berupa anekdot menggelikan, yaitu sebutan intel Melayu atau spion Melayu untuk bumiputera yang bekerja menjadi mata-mata Belanda. Waktu itu muncul pula ledekan bahwa mereka sebenarnya bekerja demi untuk mendapatkan sepotong keju. Dalam berbagai narasi sejarah telah banyak dikisahkan cerita tentang aktivitas antara para intel yang bersinggungan dengan aktivitas para tokoh pejuang kemerdekaan. Boleh dikatakan hampir semua tokoh pejuang kemerdekaan negeri ini pernah mengalami dikuntit oleh intel. Trending twitter tentang kediaman Rizal Ramli disusupi oleh seorang pria yang diduga intel ini juga mengingatkan pada kisah Bung Hatta yang tentu tak luput pernah pula dikuntit oleh intel. Di tahun 1930-an sepulang dari studi dan menjadi tokoh pergerakan di Belanda Bung Hatta dimata-matai intel. Bung Hatta yang akan diasingkan ke Boven Digul saat itu menyempatkan diri untuk pulang ke kampung halamannya dan diperbolehkan menginap di rumah. “Sekeliling rumah kami dikawal polisi orang Indonesia pada masa kolonial. Mereka mengendap-endap di semak keliling rumah kami dan di bawah rumah,” tulis Julinar Idris Koestono, salah seorang adik sepupu Bung Hatta, dalam buku Bung Hatta Pribadinya dalam Kenangan. Rupanya mereka merasa perlu mengintai Bung Hatta karena mereka khawatir jika kabur atau dibawa lari untuk disembunyikan oleh para pemuda perjuangan kemerdekaan. Mengetahui diinteli Bung Hatta akhirnya keluar dari rumah dan berbicara dengan tegas: “Saudara-saudara tidak usah mengendap-endap menjaga saya. Terang-terangan sajalah duduk di depan rumah saya, saya takkan lari. Katakan pada Belanda itu, saya sedih karena bangsa saya diperalat. Saya diperlakukan seperti seorang penjahat, padahal saya memperjuangkan nasib saudara-saudara. Tetapi saya mengerti ini adalah kewajiban saudara-saudara sebagai seorang rendahan kepada majikannya ...”. (*)
Bergerak Sekarang - Besok atau Semua Terlambat
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih Kesempatan secara terus menerus berubah. Mereka yang sampai terlalu dini telah melangkah terlalu jauh, sedangkan mereka yang terlambat tidak sanggup menyusul. Seperti halnya matahari mempunyai jalannya sendiri, waktu tidaklah mengikuti manusia . Oleh karenanya orang bijak tidak menghargai permata yang besar besar seperti menghargai waktu yang sedikit . Walau sungguh sulit ditemukan dan mudah hilang\" (Huainanzi - Abad Kedua SM) Setiap waktu adalah keadaan akan menyingkap misteri tentang realita sebuah perjuangan, kita maju, bergerak, bertahan, mundur atau semua terlambat . Keadaan akan memberikan petunjuknya bersikeras melawan yang tidak tidak ada harapan untuk menang, atau bisa merubah keadaan semua tergambar dalam realitas tanda kelemahan atau pemberani. Tidak bergerak melakukan perlawanan saat kezaliman merajalela dan terus tenggelam dalam bayang bayang pikiran apologi sebagai pemenang hanya dalam impian dan pengecut adalah sama dengan bunuh diri. Kadang menyangka dirinya kuat sedangkan keadaan yang sebenarnya ada dalam situasi lemah terbenam sejarah sukses masa lalu atau terus berada dalam mimpi panjang pada taori teori kuno yang sudah basi dan menafikan keadaan yang terus berubah. Terbaca dalam gerak dan ucapannya seorang presiden yang yang tenggelam membenamkan diri, kini hanya bermodal sukses tipuan masa lalu dan meyakini akan bisa diulang , ia sedang merampas, membutakan, dan menutup perspektif dirinya , dalam kegelapan . \"Tempat bisa direbut kembali tetapi waktu tidak mungkin bisa kembali\". Kita adalah terus dalam realita, dalam kehidupan tidak ada situasi yang berjalan mundur, tidak ada waktu tergantikan. Kita tanpa sadar sangatlah sering terjerat dalam kehidupan rutin dan mekanis, sangat mudah terpengaruh oleh tempo dan pola kehidupan statis, menafikan perubahan yang terus bergerak, ini akan menciptakan semacam kabut. Karena tidak mampu memandang kejadian apa adanya, tidak lagi mampu mengenali dirinya sendiri, terbuai dalam mimpi belaka. Pemimpin monyet , hidupnya hanya meniru bukan mencipta, ia hanya merusak alam yang tidak peduli apa akibatnya. Otaknya di jalankan dengan sumbu pendek yang penting bisa makan bersama gerombolan dan gengnya. Kebaikan masa depan anak cucu kita adalah apa yang sedang terjadi masa kini, semua dalam bingkai waktu yang tidak terputus. Waktu sama pentingnya dengan tempat, mengetahui cara menggunakan waktu akan menjadi ahli strategi unggulan, untuk menyelamatkan masa depan. Kita dilahirkan dalam waktu, hanya waktu milik kita yang sesungguhnya. Penyerang dan pejuang paling kuasa di muka bumi adalah waktu. Menyia-nyiakan waktu bukan hanya bermakna kesalahan tetapi kebodohan paling parah. Kerusakan negara terus terjadi dan dalam perjalanan waktu tergambar akan makin parah. Semua tanggung jawab kita semua tanpa kecuali, untuk bergerak sesuai kekuatan kita masing-masing, bukan untuk terus berharap harap tanpa bertindak. Memperbaiki kerusakan Indonesia kini, harus dilakukan perubahan yang radikal (amelioratif), mendasar dan harus berani keluar dari kekangan oligarkis. It\'s now or never .. tomorrow will be to late. (sekarang atau tidak pernah - besok atau semua terlambat). Rotten fish from its head (ikan busuk dari kepalanya). (*)
Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif
JAKARTA, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah, partai yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini, ikut buka suara terkait polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan MK ini, mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Akibatnya, maka jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya habis tahun 2023 ini akan diperpanjang selama 1 tahun hingga 2024 mendatang. Menurut Fahri Hamzah, secara umum putusan MK tersebut sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif. Hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal disebutkan bahwa, \"Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.\" \"Jadi memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun,\" kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023). Setelah Presiden dilantik, kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, Presiden akan mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN. \"Sehingga lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,\" ujar Fahri, yang menjadi calon legislatif Partai Gelora daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini. Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023). \"Yang semula berbunyi \'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan\', bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai \'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan\',\" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya. Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun. Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk. Keppres itu akan mengganti keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK pada 2019. Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024. (*)
Rakyat Wajib Lawan Korupsi yang Merampok Hak Rakyat
Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS ( Political Economy and Policy Studies) RAKYAT paham, uang negara bukan milik Presiden, bukan milik Menteri, Gubernur, atau Bupati. Uang negara juga bukan milik angggota DPR atau partai politik. Uang negara adalah milik publik, milik rakyat, yang wajib digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti perintah pasal 23 ayat (1) UUD, bahwa: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah, dalam hal ini Presiden, adalah pihak yang ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, termasuk mengelola keuangan negara, sesuai wewenang yang diberikan kepadanya seperti diatur di dalam UU dan konstitusi. Artinya, penyelenggara negara, termasuk presiden, menteri dan lainnya, tidak boleh mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi, alias korupsi. Tetapi, faktanya, korupsi di pemerintahan Jokowi ini sudah sedemikian parah dan tidak terkendali. Indeks persepsi korupsi anjlok dari skor 40 (2019) menjadi 34 (2022), menandakan pemerintahan ini sangat korup. Semakin rendah indeks persepsi korupsi, berarti semakin korup. Korupsi atau perampokan uang rakyat ini dilakukan secara masif, dengan berbagai modus. Antara lain, dengan mengubah kebijakan dan undang-undang, membuat seolah-olah menjadi sah, tetapi pada dasarnya merugikan keuangan negara. Seperti kebijakan kartu prakerja, atau kebijakan terkait pencegahan covid dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN), antara lain kebijakan harga test covid. Kebijakan ini menyedot uang negara dan uang rakyat ke pihak tertentu. Selanjutnya, manipulasi perizinan impor atau ekspor. Seperti kasus impor garam yang sudah ada tersangka pejabat di kementerian perindustrian. Manipulasi impor garam merugikan negara dan rakyat petani garam karena harga garam anjlok. Atau kasus impor emas batangan yang sedang disidik kejaksaan agung, diduga melibatkan pejabat bea cukai kementerian keuangan dan beberapa perusahaan, termasuk PT Antam yang merupakan perusahaan negara (BUMN). https://news.republika.co.id/berita/rup19u484/kasus-korupsi-emas-antam-kejagung-geledah-kantor-bea-cukai https://nasional.tempo.co/amp/1726106/kejagung-geledah-kantor-bea-cukai-dalam-kasus-korupsi-impor-emas Total dugaan pencucian uang, yang diduga berasal dari korupsi alias perampokan uang rakyat di kementerian keuangan mencapai Rp349 triliun. Baru 2 pegawai di kementerian keuangan yang menjadi tersangka, dari 491 pegawai yang diduga terlibat pencucian uang. Atau kasus korupsi izin ekspor minyak goreng di kementerian perdagangan, yang membuat persediaan minyak goreng menjadi langka, harga melonjak, dan mengakibatkan dua orang meninggal karena antri penjatahan pembelian minyak goreng. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan beberapa pihak dari perusahaan penyuap ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, sayangnya, tidak sampai menjerat pihak yang paling bertanggung jawab di perusahaan penyuap. Modus lainnya, korupsi dan perampokan uang rakyat dilakukan secara langsung melalui belanja negara dan proyek. Seperti perampokan uang rakyat di proyek BTS Kemenkominfo sebesar Rp8 triliun. Atau korupsi di Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Atau korupsi tunjangan kinerja yang melibatkan 10 pegawai di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). https://www.bbc.com/indonesia/articles/c03k96w6djdo.amp Ada juga korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dengan 10 tersangka. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230413013610-12-937016/kpk-tetapkan-10-tersangka-kasus-suap-proyek-di-djka-kemenhub/amp Sebelumnya juga ada kasus korupsi di Ditjen Perhubungan Laut dan Perhubungan Udara https://amp.kompas.com/nasional/read/2017/08/25/06023141/suap-rp-2074-miliar-untuk-dirjen-hubla-termasuk-ott-besar-kpk https://m.antaranews.com/amp/berita/1116674/kejati-sumut-tahan-pns-ditjen-perhubungan-udara-tersangka-korupsi Korupsi pembangunan infrastruktur yang terjadi di Kementerian PUPR sangat masif dan brutal, ada 36 kasus korupsi hanya pada periode 2020 hingga Maret 2021. https://www.kompas.com/properti/read/2021/03/16/220000821/ada-36-kasus-korupsi-infrastruktur-pengamat-minta-kementerian-pupr?page=all&_gl=1*12wc91b*_ga*NjY3MjEyNjYxLjE2ODAyMjkyOTQ.#page2 Selain itu, ada juga korupsi di lingkungan penegak hukum yang melibatkan hakim, jaksa dan polisi. https://news.republika.co.id/berita/rkusdu328/hakim-jadi-penegak-hukum-paling-banyak-terjerat-korupsi https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230102065701-12-894832/ketua-ma-minta-maaf-usai-dua-hakim-agung-terseret-korupsi/amp Dan masih banyak lagi kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN. https://antikorupsi.org/id/kasus-korupsi-di-lingkungan-bumn-marak-dan-rawan-pada-sektor-finansial Korupsi dan perampokan uang rakyat yang sudah sedemikian masif dan tidak terkendali di pemerintahan Jokowi ini membuat kemiskinan meningkat, membuat rakyat miskin semakin miskin. Oleh karena itu, rakyat tidak boleh diam melihat uang negara dirampok para koruptor. Karena uang negara adalah uang rakyat, yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rakyat menuntut presiden untuk membongkar semua kasus korupsi sampai ke akar-akarnya, sampai ke pejabat tertinggi pemerintah, partai politik dan perusahaan, tanpa tebang pilih. Presiden bertanggung jawab penuh atas korupsi yang merajalela ini. Kegagalan memberantas korupsi merupakan kegagalan presiden. (*)
Haul Syekh Yusuf Al-Makassari
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta MUHAMMAD Yusuf dikenal dengan sebutan Syekh Yusuf Abul Mahasin Tajul Khalwati Al-Makassari. Lahir pada 3 Juli 1626, dan wafat pada 23 Mei 1699. Beliau Pahlawan Nasional Indonesia, digelari Tuanta Salamaka ri Gowa (Tuan Guru penyelamat kita dari Gowa) oleh pendukungnya di kalangan rakyat Sulawesi Selatan. Syekh Yusuf lahir dari pasangan Abdullah dengan Aminah. Ketika lahir ia dinamakan Abadin Tadia Tjoessoep atau Muhammad Yusuf oleh Sultan Alauddin yang berkuasa sejak 1593 hingga wafat pada 15 Juni 1639, penguasa Gowa muslim pertama, raja Gowa, kerabat ibu Syekh Yusuf. Ketika usianya baru 40 hari, orang tuanya bercerai. Ibunya dipersunting oleh Raja Gowa dan membawanya hidup di istana. Di istana, Syekh Yusuf mendapatkan pendidikan Islam dan mampu menghafalkan seluruh isi Al-Quran saat masih kecil. Ia belajar dengan dibimbing langsung oleh Daeng ri Tasammang. Selain belajar Al-Quran, Syekh Yusuf Al-Makassari memelajari ilmu nahwu sharaf, mantik, dan beberapa kitab kepada Syekh Ba\' Alwi bin Abdullah al-Allamah Tahir dari Bontoala. Dalam waktu singkat, ia menguasai kitab-kitab tauhid dan fikih. Ketika remaja, Syekh Yusuf berguru kepada Syekh Jalaludin al-Aidit di Cikoang, Sulawesi Selatan, selama empat tahun. Setelah menginjak 19 tahun ia melanjutkan pendidikan ke luar negeri pada 1645. Dalam perjalanannya Syekh Yusuf singgah di Banten dan Aceh, ia berguru kepada Syekh Nuruddin Hasanji bin Muhammad Hamid al-Quraisyi Raniri hingga menerima ijazah tarekat Qadiriyah. Syekh Yusuf menikah dengan putri Sultan Gowa. Pada usia 18 tahun, Syekh Yusuf pergi ke Banten, bersahabat dengan Pangeran Surya (Sultan Ageng Tirtayasa), yang kelak menjadikannya mufti Kesultanan Banten. Pada tahun 1645, Syech Yusuf menunaikan ibadah haji dan tinggal di Mekkah untuk beberapa lama, belajar kepada ulama terkemuka di Mekah dan Madinah. Syekh Yusuf sempat mencari ilmu ke Yaman, berguru kepada Syekh Abdullah Muhammad bin Abd Al-Baqi, dan ke Damaskus berguru kepada Syekh Abu Al-Barakat Ayyub bin Ahmad bin Ayyub Al-Khalwati Al-Quraisyi. Syech Yusuf mempelajari Islam di Timur Tengah sekitar 20 tahun. Syekh Yusuf beranjak ke Timur Tengah, tepatnya di Yaman, belajar kepada Sayyid Syekh Abi Abdullah Muhammad Abdul Baqi hingga mendapat ijazah tarekat Naqsyabandi. Setelah itu, ia belajar ke beberapa guru di Madinah dan Damaskus, hingga menerima ijazah tarekat al-Ba\'laqiyyah, tarekat Syattariyah, dan tarekat Khalawatiyah. Kembali ke Indonesia Setelah 20 tahun mengembara untuk menuntut ilmu, Syekh Yusuf Al-Makassari kembali ke Gowa pada 1665. Di Gowa, ia menjadi guru besar, tetapi kecewa dengan kondisi syariat Islam yang mulai ditinggalkan. Ketika Kesultanan Gowa kalah perang menghadapi Belanda, Syekh Yusuf pindah ke Banten, diangkat menjadi mufti di sana. Pada periode ini Kesultanan Banten menjadi pusat pendidikan agama Islam. Syekh Yusuf memiliki murid dari berbagai daerah, termasuk 400 orang asal Makassar yang dipimpin oleh Ali Karaeng Bisai. Syekh Yusuf didaulat sebagai ulama tasawuf dan tarekat oleh Sultan Ageng Tirtayasa. Ia mendapatkan mandat untuk mendidik anak-anak penguasa Banten di bidang keislaman. Syekh Yusuf juga berperan sebagai penasihat kerajaan dan menulis beberapa kitab terkait tasawuf. Melihat kondisi Indonesia di bawah jajahan bangsa asing, ia melakukan perlawanan terhadap Belanda. Perlawanan itu kandas, ia ditangkap oleh Belanda pada 1683 di daerah Sukapura dan kemudian dipenjara. Setelah sempat dipenjara di Cirebon dan Batavia, Syekh Yusuf Al-Makassari diasingkan ke Sri Lanka. Ia tetap berjuang menyebarkan agama Islam dan berhasil menulis kitab berjudul Kaifiyyat al-Tasawwuf. Di Ceylon Sri Lanka Syekh Yusuf aktif menyebarkan agama Islam. Ia memiliki murid ratusan berasal dari India Selatan. Salah satu muridnya ulama besar India, Syekh Ibrahim ibn Mi\'an. Melalui jamaah haji yang singgah di Sri Lanka, Syekh Yusuf berkomunikasi dengan para pengikutnya di Nusantara. Sembilan tahun di Sri Lanka, Syekh Yusuf dipindah oleh Belanda ke Afrika Selatan pada 1693. Di Cape Town ia mendapat sambutan baik dari gubernur di sana. Bersama Imam Abdullah Ibnu Kudi Abdus Salam, Syekh Yusuf berperan menyebarkan Islam di Afrika Selatan. Nelson Mandela, mantan Presiden Afrika Selatan, menyebutnya \'Salah Seorang Putra Afrika Terbaik\'. Selama di Cape Town, Afrika Selatan, Syekh Yusuf juga mendirikan sebuah komunitas muslim. Syekh Yusuf Al-Makassari menyebarkan Islam di Afrika Selatan selama enam tahun hingga akhir hayatnya. Ia meninggal di Cape Town pada tanggal 23 Mei 1699, di usia 72 tahun. Pengikutnya menjadikan hari wafatnya sebagai hari peringatan. Jenazah Syekh Yusuf Tajul Khalwati dibawa ke Gowa atas permintaan Sultan Abdul Jalil (1677-1709) dan dimakamkan di Lakiung, pada April 1705. Syekh Yusuf dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Soeharto dengan Keppres No. 071/TK/1995, Tgl. 7 Agustus 1995. Pada tahun 2005, Syekh Yusuf dianugerahi penghargaan Supreme Companion oleh Pemerintah Afrika Selatan pada 27 September 2005 yang diserahkan kepada ahli warisnya, disaksikan oleh Wapres RI M. Yusuf Kalla di Pretoria Afrika Selatan. (*)
Democratic Policing Ala Tito
Oleh Sugeng Waras - Purnawirawan TNI AD Jangan salah paham, instansi TNI POLRI adalah bagian atau alat sarana prasarana pemerintah yang berperan dan berfungsi sangat mulia dan terhormat, yang harus kita dukung, iringi, kawal, amankan dan selamatkan bersama, sepanjang masa selama masih ada NKRI. Namun demikian, para personil pemimpin dan anggota yang mengawaki harus kita peringatkan, luruskan, tumbangkan jika menyimpang (inkonsisten dan inkonsekwen) dari tatanan UU, hukum atau peraturan yang berlaku. Siapa yang akan menumbangkan? Kita semua, termasuk para atasan, pengawas, anggota TNI POLRI dan rakyat. Landasan hukumnya, TNI POLRI adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Khusus untuk Polri, pahami UU Kepolisian tahun 2002, no 2, pasal 13, esensinya, berbunyi: Tugas Kepolisian meliputi: Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ; menegakkan hukum ; melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Saat jadi Kapolri, Jenderal Tito Karnavian membuat tulisan yang berjudul Democratic Policing (Polisi dalam alam Demokrasi) berikut pola dan skema fenomena 7 langkah strategi Polri dalam alam demokrasi, sudah barang tentu bertujuan baik di samping terselip adanya kepentingan. Karena menyinggung tugas-tugas TNI, tanpa berniat mendiskreditkan, memprovokasi atau mengadu domba TNI POLRI, saya akan mencoba membahas secara garis besar, hal-hal yang perlu kejelasan, sehingga tidak mengganggu kesolidan dan kevalidan persatuan, kekompakan dan keharmonisan TNI POLRI. Awal-awal sejak diluncurkan buku Democratic Policing beberapa tahun lalu, saya sudah menyentil ketidakakuratan buku ini, namun Tito keburu jadi Mendagri dengan saabrek rencana yang sebagian sudah kita rasakan saat ini, termasuk munculnya pemikiran tunda pemilu, pengisian jabatan antar waktu, kemiripan seragam securiti atau satpam swasta dengan seragam polisi aktif dan polisi RW. Ini harus kita waspadai dampak psikoligis dan sosialnya, apalagi prediksi kecurangan yang bisa terjadi pada pemilu 2024 agar bisa diminimalkan, syukur dihilangkan, sehingga pemilu 2024 nanti bisa kita laksanakan dengsn LUBER dan Jurdil. Dalam skema dan pola 7 langkah strategi Polri dalam Democratic Policing, hal-hal yang tidak jelas bahkan mengkhawatirksn antara lain: Polisi rakyat dan penindak. Semoga sesuai harapan kita polisi bisa kredibilitas, elektabilitas dan elegant yang bisa mencerminkan polisi yang memelihara KAMTIBMAS, menegakkan hukum, melindungi. mengayomi dan melayani masyarakat, bukan mengedepankan sebagai PENINDAK. POLRI dengan kewenangan Pusat Ini yang perlu disinkronkan dengan kebijakan pemerintah yang nota bene pemberdayaan daerah disatu sisi dan keseimbangan dengan aparat TNI yang berbeda kemampuan anggaran disisi lain, mungkinkan akibat struktur Polri dibawah langsung Presiden sedangkan TNI hanya dibawah langsung Menhan? Kewenangan Pusat dengan mengabaikan kewenangan daerah rentan dengan kesewenang wenangan Pusat bak paham komunis dalam satu komando dan satu pengendalian (otoriter). Isu HAM manusia dan publik (wilayah yang belum disepakati posisi TNI) Sebenarnya tidak perlu kesepakatan, karena meskipun sasaranya secara fisik sama namun tetap berbeda, karena ada perbedaan antara peransi TNI dan Polri. Keamanan Nasional (Grey Area) dipersempit melalui isu HAM sehingga Polisi lebih leluasa. Tidak perlu dimasalahkan, karena ada perbedaan sasaran terkait dalam peransi dan tugas tugas TNI POLRI. Perluasan peran POLRI dan persempitan peran Binter TNI Ini yang tidak dipahami TITO. Tito harus mendalami dan memahami Pembinaan Teritorial binter TNI, sehingga tidak berpikir untuk mempersempit peran binter TNI. Semoga tulisan Democratic Policing tidak meresahkan kita semua, tetap kita hargai pikiran orang lain, namun perlu kita klarifikasi hal-hal yang membuat rancu atau sinis serta kita mintai pertanggung jawaban terhadap hal hal yang berpotensi merugikan negara dan memecah belah persatuan dan kesatuan antar aparat dan bangsa. Bandung, 25 Mei 2023,
Stop Multi Fungsi Polisi
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PROGRAM \"Polisi masuk RW\" diawali sebagai program Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Irjen Pol Fadil Imran pada bulan Februari 2023 yang kemudian dicanangkan menjadi kebijakan berskala nasional saat Irjen Pol Fadil Imran menjabat sebagai Kabaharkam Polri. Program ini menimbulkan pro dan kontra. Di samping positip untuk mendekatkan Polisi pada rakyat juga dikhawatirkan justru Polisi menjadi aparat yang menakut-nakuti rakyat. Sekurangnya mengancam privacy rakyat. Terbayang negara ini akan dipenuhi oleh Polisi atau dengan kata lain Polisi yang ada di mana-mana. Membuat rakyat nyaman atau rakyat terancam? Normatif tentu sebagaimana narasi bahwa Polisi melayani masyarakat, membantu Ketua RW menjaga Kamtibmas, mempercepat pengaduan, mencegah kejahatan, menyelesaikan permasalahan bahkan menurut Fadil Imran sampai pada kegiatan menyusuri stunting dan ikut memberdayakan ekonomi masyarakat. Tidak jelas dasar hukum dan tupoksinya bahwa Polisi itu berada sampai tingkat RW lalu mungkin hingga tingkat RT di kemudian hari. Undang Undang harus memberi aturan yang jelas tentang keberadaannya agar tidak menjadi \"off side\" atau \"superbody\". Segala hal bisa dikerjakan dengan alasan ketertiban dan keamanan masyarakat. Luas sekali ruang kerjanya. Untung tidak sampai turut membantu masalah ibu menyusui bayi atau memisahkan pertengkaran suami istri. Artinya multi fungsi Polisi menjadi tidak bagus sebagaimana dahulu ada dwi fungsi ABRI. Dahulu ABRI hanya dwifungsi, Polisi justru multi fungsi. Hubungan dengan politik ? Kini sudah banyak lembaga politik diisi oleh pejabat Kepolisian. Bahkan merambah ke dunia bisnis, olahraga dan lainnya. Polisi RW mungkin kulminasi dari disain sistem politik yang sedang dicanangkan. Secara struktural RT RW Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota hingga Provinsi berada di bawah ruang kewenangan Kemendagri. Menteri Dalam Negeri adalah Tito Karnavian yang sebelumnya Kapolri. Tito Karnavian pencetus gagasan \"Democratic Policing\" yakni Polisi yang merambah ke ruang demokrasi. Bukan bermakna demokratisasi Polisi karena Polisi adalah aparat keamanan bukan lembaga sipil elemen demokrasi. Konsepsi Tito inilah yang ternyata diimplementasikan dalam praktek politik multi fungsi Polisi. Ketika muncul lembaga atau peran Polisi RW maka publik membaca ini menjadi bagian dari \"Democratic Policing\" nya Tito Karnavian. Konsepsi ini berbahaya karena dapat mengarah pada apa yang disebut dengan \"Police State\" yang merupakan perwujudan dari negara otoritarian. Negara Polisi jelas bukan negara demokrasi dan tentu bukan negara Pancasila. Kita bangsa Indonesia harus mencegah dan meluruskan penyimpangan ketatanegaraan di bawah rezim Jokowi saat ini. Multi fungsi Polisi tidak boleh terjadi sebab hal itu mencederai sistem politik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Sebaiknya tinjau kembali kebijakan Polisi RW apalagi dibentuk dan diterapkan menjelang Pemilu 2024. Meski tidak diakui berhubungan dengan Pemilu namun rakyat sudah cerdas untuk membaca pola dan gerakan politik yang potensial membuka pintu kecurangan, ketidakadilan dan rekayasa. Polisi RW adalah instrumen untuk itu. Stop bermain-main untuk membohongi rakyat. Ada pernyataan bahwa Polisi RW akan ditingkatkan kemampuan intelijennya sehingga dapat bekerja optimal. Kemampuan untuk menginteli masyarakat? Multi fungsi Polisi tidak boleh terjadi atau ditoleransi. Negara Indonesia harus diselamatkan dari pembusukan politik. Politik berbasis kemanusiaan yang adil dan beradab sudah saatnya untuk dibangun dan dipulihkan kembali. Bandung, 25 Mei 2023
Polri Memantau Distribusi Pupuk Subsidi dan Alsinta di Aceh Besar
Jakarta, FNN - Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri memantau pendistribusian pupuk subsidi, alat, dan mesin pertanian (alsinta) di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, guna memastikan distribusi tepat sasaran.Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Hotman Tambunan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan ada beberapa temuan yang didapat dari hasil pemantauan yang dilakukan.Temuan tersebut, kata dia, di antaranya terkait dengan penggunaan aplikasi kartu tani digital (Aplikasi REKANS) pada penebusan pupuk subsidi.“Dari 38.700 petani yang terdaftar menerima pupuk subsidi masih terdapat 7.300 petani yang belum diaktifkan dan 1.700 petani yang gagal aktifasi,” kata Hotman.Temuan berikutnya,papar dia, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) belum memberikan akun pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan setempat, padahal akun tersebut diperlukan kedua dinas tersebut untuk akses pada aplikasi kartu tani digital guna mengetahui jumlah stok yang tersedia di kios.“Kami juga menemukan masih ada beberapa keluhan operator kios pada penggunaan aplikasi REKANS di samping cakupan sinyal yang tidak merata di beberapa area di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.Untuk alsinta, temuan yang diperoleh Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri terdapat beberapa alsinta yang diperoleh pada tahun 2019 ke bawah dan sudah tidak bisa dipakai lagi, serta teronggok di gudang untuk alsinta pra dan pascapanen.Kemudian untuk petani yang menerimanya perlu melengkapi dengan administrasi serah terima alsinta dari Kementerian Pertanian ke Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Besar.“Petani penerima bantuan alsinta masih kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar solar,” ujar Hotman.Sementara itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri Herbert Nababan menyebut pemantauan ini dilakukan sejak tanggal 23 Mei-26 Mei 2023.Dalam pemantauan dan pengawasan itu, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri didampingi Polres Aceh BesarTujuan pemantauan, kata Herbert, agar program pemerintah mendistribusikan pupuk subsidi dan alsinta sampai kepada masyarakat tepat sasaran, digunakan secara optimal, dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.“Termasuk kegiatan pengambilan sampel pupuk subsidi untuk diuji apakah sesuai standar atau tidak,” kata Herbert.Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi lainnya Yudi Purnomo menambahkan dukungan ketahanan pangan merupakan salah satu tugas prioritas Polri dalam mendukung penuh program pemerintah.Untuk itu, lanjut dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan secara khusus Satagsus Pencegahan Korupsi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi dan mengantisipasi adanya penyelewengan di bidang ketahanan pangan.“Sebab jika korupsi dan penyelewengan terjadi maka tentu akan mengganggu ketahanan pangan nasional kita,” ujar Yudi.Mantan penyidik KPK itu menambahkan kegiatan pemantauan diawali dengan pertemuan di Kantor Bupati Aceh Besar yang dipimpin Bupati dan Kapolres Aceh Besar yang juga dihadiri perwakilan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC) dan Bank Syariah Indonesia.Setelah pertemuan, tim kemudian melakukan kunjungan ke dua kios pupuk untuk memastikan distribusi pupuk subsidi benar-benar sampai ke petani. Selain itu dilakukan pengecekan fisik terhadap bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian.(sof/ANTARA)