ALL CATEGORY

Tujuh Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Diperiksa Bareskrim

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang korban dugaan penipuan penjualan daring tiket daring konser grup band Coldplay, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, mengatakan pemeriksaan hari ini untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan yang dilayangkan pihaknya pada Jumat (19/5) lalu.\"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian awalnya Rp32 juta menjadi Rp183 juta,\" ungkap Zainul.Menurut Zainul, langkah pihaknya melaporkan dugaan penipuan tersebut karena ada dampak yang begitu masif, mengingat jumlah korban penipuan mengalami penambahan.Adapun agenda pemeriksaan hari ini untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban.\"Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang,\" ucap dia.Arif, salah satu korban menceritakan kronologis dirinya membeli tiket konser Coldplay secara daring lewat sebuah akun media sosial senilai Rp4 juta untuk dua tiket yang dijanjikan.Ia tertarik membeli dari akun media sosial itu karena gagal mendapatkan tiket secara resmi. Sehingga mencoba alternatif lain yakni lewat jasa penitipan (jastip) via Twitter.\"Saat itu pelaku sangat meyakinkan buat dia menjual tiket. Tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah enggak bisa, langsung diblok nomor-nya,\" ujar Arif.Pertamanya itu saya kan nggak dapat tiket dari resminya, dari resminya nggak dapat tiket. Jadi saya coba jastip di twitter, trus saat itu pelaku sangat meyakinkan buat dia menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah nggak bisa, langsung di blok nomor-nyaDirektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan penipuan penjualan daring tiket konser Coldplay.Polri telah menerima satu laporan polisi di Bareskrim Polri, dan tiga aduan masyarakat di Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau dan Polda Jawa Tengah.Konser Coldplay pada 15 November nanti akan menjadi penampilan perdana band asal Inggris Raya itu di Jakarta.(ida/ANTARA)

Kejagung Menetapkan Tersangka Ketujuh Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ri kembali menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Selasa, mengatakan tersangka ketujuh yang ditetapkan berinisial WP, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.Tersangka inisial WP merujuk pada keterangan Windi Purnama.Ketut menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, saat itu berstatus saksi.“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.Setelah berhasil diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.Usai ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 11 Juni di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.“Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo bertambah dari enam orang menjadi tujuh.Enam tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.Satu tersangka yang baru saja ditetapkan, Rabu (17/5), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp8,3 triliun.(ida/ANTARA)

Untuk Mengawasi Penyalahgunaan Anak di Pemilu, KPAI-Bawaslu Bekerja Sama

Jakarta, FNN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin kerja sama untuk mengawasi penyalahgunaan anak dan pelanggaran hak anak selama Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.\"Sangat penting kerja sama ini dilakukan, karena belajar dari masa lampau, tidak luput dari penyalahgunaan anak dalam politik,\" kata Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah di Jakarta, Selasa.Dia menyatakan KPAI dan Bawaslu juga sepakat dalam proses demokrasi dan politik harus selalu memberikan dukungan pada perlindungan anak.Dia menjelaskan KPAI akan menyiapkan sistem dan SOP dan tindak lanjut penanggulangan, karena ada beberapa titik kerentanan dalam Undang-Undang Pemilu.\"Sering ditemukan dalam tahapan kampanye, anak menjadi komoditas politik seperti manipulasi dan eksploitasi,\" ucapnya.Selanjutnya adalah penyiapan layanan, dimana saat anak menjadi korban akan diberikan rehabilitasi. Berbeda dengan perlakuan kepada orang dewasa, yang menjalani hukuman.Usai penandatanganan nota kesepahaman itu, KPAI telah menyiapkan surat edaran, dimana diperluas bukan hanya pengawasan tetapi penyelenggaraannya oleh empat lembaga yakni KPAI, Bawaslu, KPU, Kementerian PPA.\"Empat lembaga ini sangat penting untuk memberikan dukungan optimal pada pencegahan, penanganan, layanan hingga penegakan hukum,\" katanya menegaskan.Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja menyatakan kerja sama itu sangat penting untuk menyadarkan para pemilh pemula, yang umur mereka 17 tahun saat Pemilu berlangsung.\"Hak konstitusional mereka adalah hak untuk memilih, bukan mereka harus membenci pilihan warga negara lain,\" ujarnya menegaskan.Selain itu, Bawaslu mengharapkan partai politik sebagai peserta Pemilu untuk menggunakan kampanye yang baik, terutama untuk pemilih pemula.\"Kami berharap bisa bersama-sama KPAI untuk melakukan penyadaran terhadap pemilih pemuda dan peserta Pemilu,\"  harapnya.(ida/ANTARA)

Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara Atas Kasus KDRT

Kediri, FNN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yang diketuai oleh Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya yakni selebritas Venna Melinda.Dalam sidang yang berlangsung di PN Kediri, Jawa Timur, Selasa, Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.\"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,\" kata Boedi Haryantho saat sidang di Kediri, Jawa Timur, Selasa.Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.\"Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat  tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini,\" kata Michael.Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya. Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.\"Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut,\" tambahnya.Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.Harry mengatakan JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.\"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,\" kata Harry.Usai sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri.(ida/ANTARA)

MK Diminta Memutuskan Kepastian Sistem Pemilu Sebelum 26 Juni

Jakarta, FNN - I Gusti Putu Artha selaku saksi Ahli yang dihadirkan oleh partai NasDem dalam sidang perkara gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutus sebelum 26 Juni 2023.\"Dengan segala rasa hormat, sebagai mantan anggota KPU, mohon kepada majelis, kalau memang sidang ini bisa dipercepat, (tolong) diputuskan sebelum tanggal 26 (Juni, red),\" kata Putu Artha dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa.Putu Artha memaparkan bahwa pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif.Apabila Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sebelum 26 Juni, maka partai politik yang ingin melakukan perbaikan berdasarkan hasil putusan MK dapat menyesuaikan diri dan mengirimkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif kepada KPU.Dengan demikian, bagi Putu Artha, konflik politik yang terjadi akan berlangsung di masing-masing partai.Akan tetapi, apabila MK memutuskan perkara terkait sistem pemilu ini setelah tanggal 26 Juni, bahkan melampaui 9 Juli 2023, Putu Artha menilai konflik akan muncul di KPU.\"Kalau putusan-nya setelah tanggal 26 Juni, sudah menjadi ranah KPU. Seluruh partai ini akan memindahkan konfliknya, muncul di KPU karena KPU yang menjadi palu godam-nya untuk memutuskan,\" ujar Putu Artha.Ia memaparkan bahwa putusan MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup akan berdampak pada teknis pemilu, seperti percetakan surat suara, hingga distribusi logistik sejak surat suara dicetak yang dapat memengaruhi ketepatan jadwal dalam pengambilan suara.\"Saya tidak yakin soal itu,\" ujar Putu Artha yang juga mantan jurnalis ini.Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan Uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.Keenam orang tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022.Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.(sof/ANTARA)

Mario Dandy Diperiksa KPK Soal Mobil Mewah Rafael Alun

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ayahnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.Salah satu hal yang didalami penyidik KPK adalah soal kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon.\"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.Pemeriksaan terhadap Mario Dandy dilakukan pada hari Senin (22/5) oleh penyidik lembaga antirasuah di Polda Metro Jaya. Hal ini mengingat yang bersangkutan masih menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.Selain Mario, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya diperiksa pada hari Senin (22/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.\"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah,\" kata Ali.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(sof/ANTARA)

Mahfud Menyinggung Potensi Kecurangan dalam Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyinggung potensi kecurangan yang disebutnya akan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Menurut Mahfud saat menjadi pembicara kunci seminar \"Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga\" di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa, kecurangan memang terjadi dalam lima kali penyelenggaraan Pemilu terakhir.\"Karena sudah lima kali Pemilu kita 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 curang terus. Tetapi beda saudara yang curang sekarang itu adalah peserta pemilu sendiri, bukan pemerintah,\" kata Mahfud.Mahfud menegaskan hal itu jauh berbeda apabila dibandingkan semasa Orde Baru berkuasa, di mana sudah menjadi rahasia umum bahwa Pemilu kerap kali sudah diatur siapa pemenangnya dan partai apa mendapat berapa banyak suara.\"Kalau dulu jaman Orde Baru itu ndak bisa dibantah, yang curang pemerintah terhadap rakyat. Pokoknya yang menang harus Golkar, pemilu besok yang Golkar dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, sudah diatur. Itu bukan berita bohong, memang iya,\" ujarnya.Sementara dalam lima kali Pemilu terakhir, Mahfud menyebut kecurangan terjadi antara rakyat dengan rakyat dan dilakukan oleh peserta Pemilu.Mahfud mencontohkan modus kecurangan yang terjadi adalah peserta pemilu membayar orang tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke kelurahan, kecamatan dan seterusnya.\"Sudah diakali sedemikian rupa, masih saja terjadi kasus-kasus seperti itu,\" ucapnya.Oleh karena itu, Pemerintah sejak 2003 secara resmi membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satu tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.Mahfud, yang juga mantan Ketua MK 2009-2013, menegaskan lembaga yudikatif itu harus bekerja secara terbuka dan independen.\"Karena kalau keputusannya tidak terbuka dan independen, itu bisa jadi masalah politik yang besar,\" ujarnya.Mahfud bahkan mengaku sudah sempat berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk bersiap-siap menghadapi gugatan kecurangan pemilu.\"Pemilu pasti diwarnai kecurangan, yang kemarin dan yang besok. Oleh sebab itu saya bilang ke Pak Hasyim (Asy\'ari, Ketua KPU RI, red.) dan Bawaslu ketika datang ke kantor saya untuk siap-siap digugat karena Pemilu curang,\" tuturnya.Mahfud juga menitipkan pesan agar segenap pihak terus memperkuat literasi politik maupun media, demi menjaga Pemilu 2024 agar lebih demokratis.\"Karena Pemilu itu adalah taruhan kita bagi masa depan bangsa ini,\" ujarnya.(sof/ANTARA)

Ahmad Syaikhu Berkunjung ke Rumah Din Syamsudin

Jakarta, FNN - Presiden PKS Ahmad Syaikhu tiba di rumah Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005—2010 dan periode 2010—2015 Din Syamsudin Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa.  Syaikhu tiba di Rumah Din sekitar pukul 14.44 WIB.  Syaikhu tampak didampingi oleh sejumlah elite PKS, di antaranya Juru Bicara PKS Pipin Sopian.  Din pun menyambut Syaikhu beserta rombongan PKS dengan hangat. Setelah itu, Syaikhu dan Din Syamsudin berjabat tangan.  Sebelumnya, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa kunjungan Syaikhu ke kediaman Din Syamsudin merupakan bagian dari semangat silaturahmi kebangsaan untuk membuka ruang dialog dan menemukan berbagai titik temu.  \"Dalam Pidato Puncak Milad Ke-21 PKS, Presiden PKS Ahmad Syaikhu menekankan tentang politik silaturahmi. Ini implementasi dari politik kebangsaan. Siang ini yang menjadi agenda utama adalah itu dalam pertemuan Presiden PKS dan Pak Din Syamsudin sebagai tokoh bangsa,\" ungkap Mabruri dalam keterangan yang diterima di Jakarta.  Sebagai tokoh yang pernah memimpin PP Muhammadiyah, Din Syamsudin diharapkan bisa memberikan masukan sekaligus nasihat bagi kerja kebangsaan dalam hal ini yang tengah dilakukan PKS.  \"Kami meminta pandangan dan masukan bagi PKS sebab kita paham semua elemen sedang berjuang untuk bangsa melalui jalan yang dipilih tanpa menegasikan satu dengan yang lain,\" kata dia.  Mabruri mengatakan bahwa pimpinan PKS akan terus menggelar politik kebangsaan untuk merajut semangat persatuan.(sof/ANTARA)

KPU Diminta Segera Merevisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Yogyakarta, FNN - Pimpinan Pusat (PP) \'Aisyiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.\"Segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Indonesia dan gerakan keterwakilan perempuan untuk merevisi ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023,\" kata Ketua Umum PP \'Aisyiyah Salmah Orbayinah dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa.Salmah meminta KPU mengembalikan aturan pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.Selain mengubah norma afirmasi keterwakilan perempuan yang sudah dipraktikkan pada dua pemilu sebelumnya, Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu secara hukum melanggar dan bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.Dampaknya, lanjut Salmah, ketentuan pada Pasal 8 tersebut bisa membuat berkurangnya jumlah caleg perempuan pada sejumlah dapil Pemilu DPR dan DPRD.Dia menjelaskan keterwakilan perempuan dalam politik adalah keniscayaan, karena perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik serta proses pengambilan kebijakan publik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif.Kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik itu akan mendorong lahirnya berbagai kebijakan pembangunan secara inklusif dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang sering kali diabaikan.\"Kehadiran perempuan dalam politik akan lebih merepresentasikan kepentingan semua kelompok dalam masyarakat yang selama ini ditinggalkan,\" kata Salmah.Selain itu, nilai-nilai dasar Islam tentang perempuan juga memberikan peran dan kedudukan mulia setara dengan laki-laki serta setara dalam memerankan misi ibadah dan khalifah.Salah satu wujud peran perempuan adalah kepemimpinannya sebagai bagian pengabdiannya kepada Allah, karena kepemimpinan perempuan akan membawa rahmat bagi semesta dalam rangka membangun peradaban utama.\"Sejarah juga telah membuktikan bahwa kepemimpinan perempuan di Indonesia, baik di lembaga eksekutif, legislatif, dan tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan, menunjukkan kontribusi dan perjuangan nyata bagi bangsa,\" tuturnya.Selain merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, Salmah juga meminta pemenuhan keterwakilan perempuan dalam komposisi tim seleksi atau keanggotaan KPU provinsi, kabupaten, dan kota.\"Menyertakan kebijakan afirmasi yang tegas dalam Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar tidak menegasikan dan menihilkan keterwakilan perempuan,\" katanya.Selain KPU, Salmah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu, harus mengimplementasikan kebijakan afirmasi untuk keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.\"KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) harus menyusun kebijakan tata kelola organisasi penyelenggara pemilu yang berperspektif adil dan setara gender dalam pengaturan, implementasi, dan pengelolaan tahapan ataupun organisasi pada setiap tingkatannya,\" katanya.PP \'Aisyiyah juga meminta KPU mendorong partai politik secara aktif membuka peluang yang luas kepada caleg perempuan.\"Partai politik juga harus berkomitmen meminimalkan pencalonan yang berbiaya tinggi serta tidak menempatkan perempuan sekadar sebagai pelengkap pada posisi sepatu ataupun sebatas vote getter semata,\" ujar Salmah.(sof/ANTARA)

Desmond Mempertanyakan Maksud Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmond J. Mahesa mempertanyakan maksud rencana pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.\"Kalau menurut saya, mau ngapain? Membuat orang berpikir lain saja,\" kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.Sebab, lanjut dia, PDI Perjuangan sudah mendeklarasikan Ganjar Pranowo untuk maju sebagai bakal calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.\"Megawati sudah mengumumkan Ganjar ya, mana mungkin Ganjar mau jadi wakil Prabowo? Sementara Prabowo sudah ditetapkan oleh partai sebagai calon presiden. Ketemu untuk apa?\" ucapnya.Kecuali, ujarnya lagi, jika Gubernur Jawa Tengah itu bersedia menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto, maka pertemuan dengan Megawati pun menjadi jelas maksudnya.\"Kecuali Ganjar mau jadi wakilnya Pak Prabowo, itu ada semacam pertemuan, kalau enggak ada, capek saja gitu loh,\" tuturnya.Dia pun menyebut dirinya lebih percaya dengan Joko Widodo dibandingkan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.\"Saya lebih percaya Jokowi daripada Megawati. Sudah banyak Megawati bohongin Pak Prabowo,\" ujarnya.Sebelumnya, Jumat (19/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa rencana Prabowo menemui Megawati sedang diagendakan oleh pihaknya.\"Lagi diagendakan, dengan Bu Puan (Puan Maharani) tadi juga mengatakan akan ketemu Pak Prabowo,\" kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad pun tak menampik ketika dikonfirmasi apakah salah satu tokoh yang berencana ditemui oleh Prabowo tersebut adalah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.\"Oh, iya pasti. Tinggal ditunggu jadwal-nya kapan ibu (Megawati)-nya bisa, atau cocok waktunya Pak Prabowo kapan,\" kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).(sof/ANTARA)