ALL CATEGORY
Setelah Wali Kota Kena OTT, Para Kadis dan Camat di Bandung Rapat Darurat
Bandung, FNN - Para kepala dinas (kadis) sampai pejabat di bawahnya pada lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, langsung rapat darurat setelah Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sejak Sabtu pukul 10.00 WIB, Gedung Balai Kota Bandung didatangi oleh para kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, hingga para camat. Mereka dikumpulkan langsung oleh Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.\"Saya tahunya pagi sekitar pukul 06.00, saya mencoba menguatkan sisi mental, sisi moral kami, apalagi melekat dengan jabatan yang saya emban, saya ambil inisiatif hari ini untuk mengumpulkan seluruh kawan-kawan, baik staf ahli, kadis, kabid, kaban, asisten, maupun para camat di Bandung,\" kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Sabtu.Ema Sumarna menjelaskan bahwa maksud tersebut untuk saling menguatkan demi menjaga psikologis aparatur negara di daerah jangan sampai turun hingga berpengaruh pada pelayanan.\"Karena apa pun yang terjadi, penyelenggaraan pemerintahan harus tetap dijalankan, dan yang paling diutamakan adalah layanan publik tidak boleh terganggu,\" kata Ema Sumarna.Selain itu, Ema juga menjelaskan bahwa rapat darurat ini juga sekaligus untuk persiapan berbagai acara dan kegiatan yang pelayanannya harus tetap berjalan.Lebaran 2023, misalnya, bagaimana pihaknya menghadapi mudik dan arus balik, kemudian bagaimana optimalisasi kesehatan dan keamanan, lalu optimalisasi pemberdayaan masyarakat, termasuk tentang ketahanan pangan di Bandung.Terkait dengan penangkapan Yana, Ema Sumarna mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.Diketahui bahwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (14/4) malam.KPK menyebut OTT tersebut dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah, kemudian petugas membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(sof/ANTARA)
Jumlah Pemudik di Terminal Pulo Gebang pada H-7 Lebaran, Masih Landai
Jakarta, FNN - Tujuh hari menjelang Lebaran 2023, Sabtu, jumlah pemudik yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang masih terbilang landai, atau belum ada lonjakan jumlah penumpang yang signifikan. Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Junaedi menyebutkan jumlah pemudik yang terpantau berangkat pada Sabtu pagi sekitar 400 orang dari total 35 bus yang bertolak dari teriminal itu. \"Kami pantau tadi pagi dari 35 bus sampai pukul 07.00. Dari pukul 00.00, baru 400-an penumpang. Artinya, ini kondisinya masih landai. Belum begitu signifikan lonjakan jumlah penumpang,\" kata Junaedi di Terminal Keberangkatan Pulo Gebang. Junaedi memprediksi dua kali lonjakan jumlah penumpang untuk Lebaran 2023. \"Kami sebenarnya memprediksi lonjakan jumlah penumpang dua kali. Kami perkirakan pada tanggal 14, 15, dan 16 April. Ternyata kondisinya masih seperti itu,\" katanya. Untuk lonjakan pertama yang diprediksi pada hari Jumat (14/4), semula diperkirakan 2.000 penumpang. Namun, prediksi itu melenceng karena total penumpang yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang pada hari itu hanya 1.135 orang. Diketahui bahwa angka tersebut menurun dari satu hari sebelumnya. Pada hari Kamis (13/4), total penumpang yang berangkat dari terminal ini mencapai 1.381 orang. Untuk lonjakan jumlah pemudik yang kedua, pihak Terminal Terpadu Pulo Gebang memprediksi terjadi pada hari Selasa (18/4) dan Rabu (19/4). Hal itu karena aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sudah mulai cuti bersama. \"Prediksi yang kedua itu saat cuti bersama mulai 18 dan 19 April. Itu nanti kita lihat. Jadi, kalau yang saat pertama ini si swasta sama anak sekolah sudah cuti. Kalau yang cuti bersama itu ASN, TNI, dan Polri \'kan mulai libur. Nanti kita lihat, mungkin pada tanggal 18 April akan lebih besar daripada yang sekarang,\" kata dia. Sementara itu, menurut data yang dibagikan Junaedi, jumlah penumpang terbanyak sepanjang April 2023 pada hari Minggu (9/4) sebanyak 1.468 orang.(sof/ANTARA)
Ada Telor Busuk di Sarang Badan Intelijen Negara (BIN)
Oleh Sugeng Waras (Purnawirawan TNI AD) Apa yang harus dikorbankan sudah kami korbankan, apa yang diminta sudah kami berikan, tidak perlu kami dipuji-puji dan disanjung, lebih utama lanjutkan perjuangan kami (para patriot pejuang). Buntut tragedi penusukan oleh orang tak dikenal terhadap saya (Kolonel Purnawirawan Sugeng Waras, 73 tahun, Jebolan AKABRI 1973), terjawab sudah pada sidang kelima di PN Baleendah Bandung pada Kamis, 13 April 2023. Pada sidang tersebut menelorkan hasil terkuaknya sang pelaku penusukan yang mengarah kepada oknum TNI aktif yang diakui bernama Ilham, yang bertugas di Badan Inteljen Negara (BIN). Dengan fenomena ini kembali diuji kemampuan dan ketangguhan mental dan profesionalisme aparat penegak hukum wilayah Cimahi Jawa Barat dalam menyikapi tindak selanjutnya karena akan berhadapan dengan instansi-instansi yang cukup angker dan berbahaya. Namun jika kita konsisten dan konsekwen terhadap peran, tugas pokok dan tanggung jawab, tidak ada sedikitpun istilah angker dan berbahaya itu. Kejujuran, kebenaran dan keadilan di atas segala galanya yang bisa merontokkan kebiadaban nafsu dalam menyalahgunakan kekuasaan. Harus diakui, BIN, TNI POLRI PUS POMAD, PEPABRI, PPAD merupakan instansi-instansi yang akan terlibat dalam penanganan kasus penusukan terhadap saya (Kol Purn Sugeng Waras) di jalan Kolonel Masturi, Cimahi, Jawa Barat pada 29 Desember 2022. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Ilham oknum anggota BIN yang TNI aktif itu tidak akan lepas dari masalah ini. Ilham harus segera ditangkap, diperkarakan dan dipidana sesuai hukum yang berlaku oleh yang berwenang. Target operasi yang ditujukan kepada Sugeng Waras merupakan tindakan yang perlu dipertimbangkan ketepatanya, tidak ngawur atau tidak salah paham. Tahun 1974 -- 1976 saya (Sugengwaras) menjabat PA UTERPRA ( KOMANDAN KORAMIL ) di Pyramid, Kabupaten Jaya wijaya, Irian Jaya, tahun 1977 -- 1978 bertugas ke TIM TIM, 1982 -- 1983 Kasi ops Yonif 726 kembali bertugas ke Irian jaya, mengendalikan 33 pos tempur di wilayah perbatasan, pantai, kota, kampung, pedalaman dan pegunungan di Papua serta tugas-tugas intel, tempur dan teritorial di daerah-daerah lain. Tentang kegiatan dan aktivitas setelah pensiun dilewati seperti kebanyakan para pensiunan lainya, sehingga tidak perlu dicurigai dan disangkakan yang bukan- bukan, kecuali masih ingin menyumbangkan tenaga, waktu dan pikiranya untuk kepentingan agama, bangsa dan negara yang lebih maju dan lebih baik. Maka tindakan brutal yang menusuk saya beberapa waktu yang lalu merupakan tindakan nafsu, gelap dan sesat yang tidak tepat! Ini harus diusut dan dituntaskan karena menyangkut nama baik korps atau satuan yang kini rentan dengan permusuhan dan perpecahan. Jeruk makan jeruk, istilah sederhananya, namun bisa berdampak multi tafsir negatif yang merugikan kesolidan dan kevalidan TNI POLRI . Dalam militer, apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan oleh anggota menjadi tanggung jawab komandan. Artinya apa yang dilakukan penusukan terhadap saya (Kolonel Purn Sugeng Waras) tetap menjadi tanggung jawab Kepala BIN. Menugasi oknum TNI AD untuk target operasi personil TNI AD atau pensiunan TNI AD bisa tepat bisa tidak, karena bisa ditafsirkan sebagai sarana adu domba yang bisa berkembang dan berlanjut menjadi permusuhan dan perpecahan yang membuat kegaduhan. Apa lagi telah berbulan-bulan terjadinya peristiwa ini, seolah-olah ada pembiaran dan ditutup-tutupi motif, tujuan dan dalangnya. Maka tidak ada alternatif lain, kecuali semua pihak terkait aksi dan proaktif menangani masalah ini, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir yang negafif dari masyarakat. Berantas, enyahkan hilangkan dan tenggelamkan telor-telor busuk yang numpang hidup di BIN dari paham-paham Komunis Gaya Baru (KGB), korupsi, KKN, nepotomis, terorisme, intimidasi, ekskusi, kesewenang wenangan kekuasaan, ketidakadilan hukum, mafia pajak, mafia tanah, pencucian uang dan lain lain, untuk mengembalikan pada jalan yang benar dalam upaya menuju BIN yang bersih dan berwibawa. Sekali lagi saya menghimbau semua pihak termasuk para purnawirawan untuk tetap semangat serta mengambil hikmah dan pejaran berharga atas peristiwa ini. Merdeka.....!!! Bandung, 15 April 2023.
Anies Baswedan Harus Gagal, Ini Skenarionya
Jakarta, FNN - Posisi Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024, masih sangat rawan. Ia harus gagal dicapreskan. Penggagalan ini dilakukan oleh kekuatan besar yang tak ingin mantan Gubernur DKI jadi presiden. Demikian dikatakan Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani dalam sebuah diskusi di kantor relawan Anies, BroNies, Jakarta Timur, Jumat (14/04/2023). Yani menegaskan bahwa saat ini posisi ini Anies belum terdaftar di KPU, karena belum sampai pada tahapan penetapan calon presiden. Potensi Anies Baswedan untuk digagalkan dalam pencapresan tetap ada, sebab penetapan secara definitif ada di bulan Oktober 2023. Yani menegaskan bahwa sampai 19 Oktober 2023 Anies akan mendapatkan gangguan hingga ia gagal dicapreskan. Targetnya Nasdem akan mencabut pencalonan dan Demokrat kalah oleh Moeldoko. Belum lagi Moeldoko mendapat dukungan dari kelompoknya yakni Anas Urbaningrum yang baru saja keluar penjara. Fenomena Anas ini unik, kata Yani, bahwa semua orang tahu figur Anas tidak bisa di-laundry. \"Anas itu berbeda dengan Syahganda, Anton Permana atau Ustadz Alfian Tanjung. Mereka ini kasus politik, sedangkan Anas kriminal. Tapi pendukungnya gak peduli, nyatanya masih banyak,\" paparnya. Anies juga masih akan menghadapi kasus hukum yang lain jika KPK mentok memaksakan kasus Formula E. Anies, kata Yani akan dicari kasus lain selama menjabat Gubernur DKI. \"Kepala daerah paling banyak dan paling gampang dicari kasus korupsinya. Anies bisa dibidik di situ. Anies tetap bisa ditersangkakan di luar kasus Formula E. Apa sih yang tidak bisa dilakukan rezim?\" tanya Yani. Anehnya, kata Yani apapun yang dilakukan rezim, tidak akan ada perlawanan dari rakyat. Ini data survei yang tidak dipublikasikan. Sejauh ini ada pihak-pihak yang sengaja ingin mengadudomba Indonesia dengan Islam. Republik saat ini sudah rusak parah. Hukum dilanggar seenaknya, umat Islam difitnah, dan pers dikendalikan penguasa. Yani menanyakan dalam kekacauan ini bagaimana melakukan perubahan? Menurut Yani ada dua cara, pertama cara normal kedua cara abnormal. Cara normal adalah dengan ikut Pemilu. Akan tetapi Pemilu dipastikan curang. \"Kalau dulu kecurangan di akhir saat penghitungan, sekarang kecurangan di awal. Kasus Partai Prima adalah mengkonfirmasi kecurangan yang dilakukan sejak awal,\" paparnya. Menurut Yani, kecenderungan Pemilu batal adalah fifty fifty. Tapi cenderung batal. Ahmad Yani berharap sebagai politisi Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal, tetapi sebagai pergerakan ia lebih suka batal. Mantan anggota DPR RI FPPP ini menyatakan memiliki kesamaan frekuensi dengan Ketua Umum Bro Nies, Yusuf Blegur. Blegur yang tadinya aktivis GMNI yang dianggap kekiri-kirian, lalu dia sadar dan bergabung dengan kelompok perubahan. Blegur ingin mengembalikan negara pada jalur yang benar sesuai founding father. Menyoroti penyelenggara negara yang menimbulkan banyak masalah, Ahmad Yani menilai lantaran mereka jauh dari nilai-nilai Islam. \" Puasa tak hanya ritual tapi harus dimaknai sosial kemasyarakatan. Kalau hakikat puasa betul-betul dilaksanakan, maka seharusnya terefleksi dalam pengelolaan negara. Bangsa Indonesia lahir pada bulan Ramadhan. Dimensi kebangsaan dan keislaman tidak bisa dipisahkan di Indonesia,\" kata Yani. Yani juga menyinggung Piagam Jakarta yang dianggap mampu menyelesaikan keberadaan kaum nasionalis dan agamawan, dimana Bung Karno sendiri pendukung Piagam Jakarta. \"Jadi, jika hari ini masih ada yang mendikotomi antara Islam dan Nasionalis, maka itu keliru besar. Persoalan ini sudah selesai sejak lama,\" papar Yani. Yani menegaskan ada 3 ciri yang melekat pada Bung Karno yakni nasionalis, relijius, dan PKI. Bung Karno di awal, tengah, dan ujung hidupnya berbeda-beda. \"Kiblat kita ini ada di Pembukaan UUD 1945. Hari ini cita-cita itu ditinggalkan sama sekali. Sekuler radikal jauh lebih berbahaya. Dia tidak tahu tentang Indonesia. Yani menegaskan bahwa Islam itu bukan untuk menyelamatkan umat Islam akan tetapi seluruh umat manusia. \"Islam itu sangat netral. Kalau sistem Islam berjalan maka yang memetik manfaat semua orang tak hanya umat Islam,\" tegasnya. Sementara Ustadz Alfian Tanjung menegaskan bahwa di negeri ini tidak kekurangan orang pintar dan soleh. Tidak juga kekurangan orang yang punya keberanian. Tetapi faktanya ketika ada orang yang dipenjara, solidaritas masyarakat rendah sekali. \"Kalau nanti Anies ditangkap, aspek militansi masyarakat sangat lemah,\" katanya. Pola rezim untuk represif akan terus dipakai untuk membendung kekuatan rakyat. \"Kalau nanti cuma PKS yang mendukung Anies, maka ibarat orang punya banyak duit naik kereta api tetapi tak punya tiket, ya gak bisa naik,\" tegasnya Mengapa kita perlu mendukung Anies, karena Anies satu-satunya capres yang masih punya kepedulian terhadap Islam. \"Invasi Cina sudah sangat nyata dan ini berbahaya sekali. Kasus kereta cepat Cina yang meminta garansi pakai APBN adalah kasus nyata bahwa pemerintah tak berdaya menghadapi Cina. Anies diharapkan bisa mengatasinya,\" pungkasnya. (sws)
Negara Hancur-hancuran
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan MUNGKIN benar bahwa tidak semua Presiden terdahulu itu bagus dan berprestasi, akan tetapi bahwa Presiden saat ini buruk dan nir-prestasi adalah pasti. Benar pula sabda Nabi \"idza wusidal amru ila ghoiri ahlihi fantadziri sa\'ah\" (Jika suatu urusan diserahkan pada yang bukan ahlinya, tunggulah saat kehancuran)--HR Bukhari. Presiden Jokowi itu tidak ahli. Dan negara dibawah kepemimpinannya memang hancur-hancuran. Ada lima hal indikasi hancur-hancuran itu, yakni : Pertama, ibukota baru IKN di Kalimantan Timur yang tidak jelas juntrungnya. Bayang bayang kegagalan sudah di depan mata. Investasi yang digadang-gadang ternyata tidak masuk-masuk. Memang ini proyek yang tidak menarik. Lucunya investor yang sudah ada seperti Softbank Group ternyata lari tunggang langgang. Jin yang diundang untuk meresmikan titik nol juga tidak berkutik membantu. Anggaran 466 Trilyun yang awal dicanangkan dipastikan membengkak. Dana APBN akan tergerus dahsyat menyusul investor swasta yang masih terus \"wait and see\". Kedua, Kereta Cepat China Jakata Bandung yang mangkrak. Cost overrun meningkat. Pemerintah Jokowi yang awal \"heroik\" tidak akan menyentuh APBN untuk membiayai proyek ini kini terkulai lemas harus mengemis pada China untuk menurunkan bunga beban. Luhut si jago omong tertekan syarat China untuk jaminan penggunaan APBN. Duta China itu kini diinjak China. Prediksi Kereta Cepat itu tidak akan layak operasi karena merugi hingga akhirnya terpaksa memecahkan rekor tercepat dalam mengisi ruang \"Museum Kereta Api\". Ketiga, hancur dalam penghargaan HAM. Kasus pelanggaran HAM berat Km 50 terus menggantung. Jokowi tidak serius menuntaskan bahkan diduga ikut bertanggungjawab atas pembunuhan politik aktivis Islam tersebut. Sebaliknya kasus PKI tahun 1965-1966 justru dimuliakan dengan Keppres dan Inpres. PKI diposisikan sebagai korban pelanggaran HAM berat. Kacau ini negara. Keempat, amburadul dalam menangani skandal keuangan. Tindak Pidana Pencucian Uang 491 karyawan Kemenkeu senilai 349 Trilyun bukan diproses lewat Pansus Angket DPR atau ditangani KPK ataupula Kepolisian dan Kejaksaan Agung tetapi diselesaikan \"secara adat\" melalui Satgas \"kongkow-kongkow\" antara Menkopolhukam, PPATK dan Menkeu. Sri Mulyani sebagai \"Tersangka\" ternyata ikut sebagai \"Majelis Hakim\". Mati ketawa ala Indonesia \"believe it or not\". Kelima, pemberantasan KKN stagnan. KPK dilemahkan dengan kekuasaan besar Dewas yang berada di bawah kendali Presiden. Ketua KPK tidak independen dan pelanggar Kode Etik. KPK pilih pilah kasus dan hanya berani menyusur ke bawah. Keluarga Istana yang tidak tersentuh. Laporan kasus Gibran dan Kaesang mandeg. Nepotisme merajalela tanpa rasa malu. Pantas kita beri nama proses tahapan orde dengan variasi predikat yaitu Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi dan sekarang Disorder. Pada rezim Disorder rasanya aturan itu dikesampingkan atau ditunggangi. Inilah yang disebut hancur-hancuran. Mengatur negara semau sendiri bersama oligarki. Penuh dengan kepalsuan sebagaimana ijazah palsu yang tidak pernah terklarifikasi. Dalam kondisi normal maka Presiden yang menyelenggarakan negara seperti ini semestinya segera diberhentikan. Konstitusi mengaturnya. Masalahnya adalah bahwa lembaga konstitusional yang kompeten justru keadaannya \"tidak normal\", \"tidak sehat\" dan \"tidak berfungsi\". Apakah itu MPR, MK ataupun DPR, termasuk Partai Politik. Jadi kita hanya bisa melihat dan merasakan terjadinya negara hancur-hancuran itu bergerak terus untuk menghancurkan entitas dirinya. Menunggu Tuhan menunjukkan kekuasaan absolut untuk membantu perjuangan tentara-tentara-Nya. Bandung, 15 April 2023
Perbedaan Revolusi atau People Power dengan Makar: Revolusi Sah Melawan Tirani
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MAKAR atau kudeta dapat diartikan merebut kekuasaan dari pemerintahan yang sah secara paksa, sering kali melibatkan kekerasan senjata. Pemimpin kudeta biasanya akan menjadi penguasa berikutnya. Sedangkan people power atau revolusi adalah upaya mengganti pemerintahan tirani. Yaitu pemerintahan yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya, pemerintahan yang melanggar konstitusi dan kedaulatan rakyat. Pemerintahan seperti ini tidak ada legitimasi di hadapan rakyat. Ketika people power berhasil menggulingkan pemerintahan tirani, pemimpin people power umumnya tidak menjadi pengganti penguasa. Artinya, people power atau revolusi bukan untuk kepentingan pribadi tetapi demi kepentingan rakyat banyak. Sebagai contoh, deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat 4 Juli 1776 secara eksplisit menegaskan, rakyat Amerika Serikat berhak mengganti pemerintah yang melanggar konstitusi, untuk membela dan menegakkan kedaulatan rakyat. Karena pemerintah dibentuk untuk menjamin hak dasar manusia dan hak-hak konstitusi lainnya. Pemerintah wajib menjalankan tugas dan kekuasaan yang diberikan kepadanya secara adil bagi seluruh rakyat Amerika Serikat. Apabila pemerintah melanggar tujuan-tujuan tersebut, artinya melanggar konstitusi, maka rakyat Amerika Serikat mempunyai hak untuk mengganti pemerintah ….: \"We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed, That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.” John Locke (1632-1704), filsuf terkemuka asal Inggris, juga menyatakan, pemerintah dibentuk oleh rakyat, dan harus senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai konstitusi. Kalau pemerintah melanggar Konstitusi, dan bertindak melawan kepentingan rakyat, maka rakyat dapat dan wajib menggantinya, sekalipun harus melalui jalan revolusi. Hal ini yang diartikan sebagai kedaulatan ada di tangan rakyat. https://press-pubs.uchicago.edu/founders/documents/v1ch3s2.html Di Indonesia, pelanggaran konstitusi termasuk kategori pengkhianatan kepada negara, dan karena itu tidak memenuhi kriteria sebagai (calon) pejabat negara, khususnya (calon) presiden atau wakil presiden. Hal ini dituangkan di dalam pasal 169 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 mengatur kriteria atau persyaratan untuk menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia. Huruf d berbunyi: tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Penjelasan pasal 169 huruf d mengatakan, Yang dimaksud dengan \"tidak pernah mengkhianati negara\" adalah ….., serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, secara otomatis pelanggar konstitusi tidak bisa menjadi pejabat negara, tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden, atau pejabat negara lainnya. Artinya, pejabat publik yang melanggar konstitusi harus turun dari jabatan publik, atau diturunkan secara paksa oleh rakyat sepanjang diperlukan. Menurut konstitusi Amerika Serikat, atau menurut John Locke, people power atau revolusi melawan tirani pelanggar konstitusi adalah sah. —- 000 —-
Capres Boneka Menjadi Skenario Jokowi Jika Gagal Menunda Pemilu
Jakarta, FNN – Tampaknya, upaya penundaan Pemilu tetap akan menjadi skenario dan menjadi opsi utama yang dirancangkan oleh Presiden Jokowi. Namun, di tengah upaya penundaan pemilu, ada pernyataan dari Ketua Umum PBB,Yusril Ihsa Mahendra, tentang tidak bisa kalau dalam pilpres hanya ada calon tunggal. Seperti kita ketahui bahwa Yusril adalah tim hukum andalan Jokowi. Apakah pertemuan Yusril mengisyaratkan akan adanya calon presiden boneka? “Kalau kita lihat record Yusril Ihsa Mahendra, dia memang akademisi dan aktivis, tetapi selalu kita musti kasih semacam catatan kaki bahwa Yusril juga paham tentang cara berpolitik ala orde baru. Di ujung masa jabatan Presiden Soeharto, Yusrillah yang melakukan manuver untuk mengasuh sifat perubahan yang konstitusional. Yusril sebagai Profesor terlatih untuk melihat peluang di dalam keadaan kemacetan politik,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisiJumat (14/4/23) menganggapi fenomena Yusril. Menurut Rocky, Yusril Ihsa Mahendra adalah orang yang memang diandalkan oleh Jokowi karena Jokowi tidak mungkin minta nasihat pada orang yang paham politik negara tapi tidak tahu lika liku politik. Sedangkan Yusril punya pengetahuan yang lengkap tentang hal itu. “Jadi, kalau Yusril ucapkan sesuatu, bukan karena dia pakar hukum tata negara, tetati karena dia politisi yang memainkan dalil-dalil negara. Jadi, betul tadi bahwa tidak mungkin dan nggak bagus kalau hanya ada satu calon. Memang secara konstitusi juga kita tahu tidak mungkin hanya satu calon. Jika itu terjadi maka harus batal,” tambah Rocky. Oleh karena itu, lanjut Rocky, kita baca bahwa di balik itu Yusril tentu menginginkan tetap ada satu calon lain supaya calon itu yang menang, lalu dipasangkan dengan seorang yang dirancang juga secara konstitusional untuk menjadi boneka pendamping, seolah ada kompetisi. Jadi, selalu kita mampu untuk menduga alam pikiran seseorang kalau kita paham recordnya. “Jadi, sekali lagi, Yusril berbicara sebagai politisi dengan memanfaatkan kapasitas pengetahuan konstitusionalnya,” ujar Rocky. Dengan pernyataan Yusril di atas, kita patut menduga bahwa ada skenario untuk menggagalkan calon-calon di luar koalisi besar, dalam hal Anies tentunya. Namun, meski behadapan dengan koalis besar, koalisi perubahan yang mengusung Anies suarnya akan tetap mencukupi kalau Moeldoko tidak berhasil ‘membegal’ Demokrat. Tetapi, kalau Demokrat berhasil dibegal maka suaranya tidak mencukupi untuk mengsung Anies. Ini berarti, koalisi besar tinggal mengatur dan bagi-bagi sesuai kesepakatan. “Ya itu sebabnya. Kalau skenario itu jalan, dan saya kira skenario itu akan jalan, karena sampai hari terlihat bahwa ada keraguan bahkan di dalam koalisi besar ini, untuk menghasilkan kesepakatan, terutama di dalam soal wakil presiden,” ujar Rocky. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahkan kubu Prabowo menduga dengan kuat bahwa koalisi yang diperbesar ini justru akan dipakai untuk menyamarkan transaksi-transaksi. Karena, kalau Jokowi dari awal memang menginginkan agar Prabowo jadi presiden, mustinya bikin koalisi kecil saja yang memang efisien. Kalau koalisinya makin besar maka makin mudah berantakan. Apalagi kalau di ujungnya Megawati berubah pikiran lalu mencalon Ganjar, itu berantakan lagi, karena partai-partai yang sudah sepakat atau mungkin sudah ada perjanjian di bawah tangan pasti akan bereaksi. Sebaliknya, kata Rocky, kalau Anies dijegal habis-habisan, orang akan berhitung mampu atau tidak Anies memanfaatkan upaya penjegalan itu untuk memimpin gerakan yang bersifat masif. Ini juga akan merumitkan keadaan, karena nanti akan ada dua kubu yang betul-betul elektoral sistem dan yang non elektoral. Semua kekacauan ini, menurut Rocky, terjadi karena grip politik atau pegangan politik berantakan karena tetap berupaya untuk mencari selamat. Jokowi tidak punya grip sehingga kita lihat bahwa tukar tambah akan menjadi sangat luas dan makin lama makin luas ide supaya koalisi makin membesar, “Jadi, kalau Pak Jokowi terus begini, dia akan sewa semua pakar hukum tata negara, itu membahayakan negara justru,” ujar Rocky.(ida) .
Kereta Cepat China Bikin Bangkrut Negara: APBN Tidak Boleh Digadaikan Jamin Utang
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PROYEK kereta cepat Jakarta Bandung sejak awal sudah menuai banyak masalah, dan (terindikasi) merugikan keuangan negara. Tender proyek kereta cepat diikuti oleh Jepang dan China. Jepang menawarkan 6,2 miliar dolar AS. China menawarkan 6,07 miliar dolar AS. Akhirnya, China terpilih. Evaluasi proyek KCJB tidak profesional. Ada indikasi, pokoknya “China harus menang”. Karena itu, tidak semua komponen biaya masuk dalam evaluasi. Ada yang tertinggal, atau sengaja ditinggal? Biaya tersebut kemudian muncul, diakui sebagai pembengkakan biaya atau cost overrun. Hal ini dikatakan Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo, penyebab terbesar pembengkakan biaya proyek adalah melesetnya kalkulasi pihak China saat proses studi kelayakan. https://amp.kompas.com/money/read/2022/12/04/192644426/biaya-kereta-cepat-bengkak-gara-gara-china-salah-hitung-di-proposal Komponen biaya lainnya yang tidak diperhitungkan dalam evaluasi proyek adalah suku bunga. Jepang menawarkan suku bunga 0,1 persen per tahun. China menawarkan suku bunga 2 persen per tahun, atau 20 kali lipat lebih mahal dari Jepang. Kalau biaya suku bunga diperhitungkan dalam evaluasi proyek, maka penawaran Jepang lebih murah dari penawaran China. Jepang harusnya menang. Pembiayaan proyek terdiri dari 25 persen modal dan 75 persen pinjaman, dengan masa tenggang waktu cicilan (grace period) 10 tahun. Pinjaman dari Jepang 4,65 miliar dolar AS (75 persen x 6,2 miliar dolar AS). Biaya bunga pinjaman 4,65 juta dolar AS per tahun, atau 46,5 juta dolar AS untuk 10 tahun masa grace period. Sehingga total biaya kereta cepat Jepang, termasuk biaya bunga 10 tahun, menjadi 6.246.500.000 (= 6.200.000.000 + 46.500.000) dolar AS. Pinjaman proyek dari China 4.552.500.000 dolar AS (75 persen x 6,07 miliar dolar AS). Biaya bunga pinjaman 91,05 juta dolar AS per tahun, atau 910,5 juta dolar AS untuk 10 tahun masa grace period. Sehingga total biaya kereta cepat China, termasuk biaya bunga 10 tahun, menjadi 6.980.500.000 (= 6.070.000.000 + 910.500.000) dolar AS. Artinya, termasuk biaya bunga, total biaya kereta cepat China 11,75 persen lebih mahal dari kereta cepat Jepang: 6.980.500.000 dolar AS vs 6.246.500.000 dolar AS. Artinya, penunjukan kereta cepat China terbukti merugikan keuangan negara. Kalau biaya bunga dihitung selama 40 tahun masa pinjaman proyek, kerugian ini jauh lebih besar lagi. Kerugian keuangan negara lainnya, yaitu pembengkakan biaya yang mencapai 1,176 miliar dolar AS, di mana 60 persen atau 705,6 juta dolar AS menjadi tanggungan Indonesia. Untuk membiayai pembengkakan biaya ini, 25 persen atau 176,4 juta dolar AS berasal dari “modal sendiri”, atau Penyertaan Modal Negara, yang juga berasal dari utang. Bunga utang ini bisa mencapai 6 sampai 7 persen. Sedangkan 75 persen pembengkakan biaya porsi Indonesia, atau 529,5 juta dolar AS, dari pinjaman komersial China, dengan suku bunga 3,4 persen per tahun. Sangat tinggi sekali, 34 kali lipat dari suku bunga yang ditawarkan Jepang. Dalam 10 tahun grace period, biaya bunga dari pembengkakan biaya proyek mencapai 179,93 juta dolar AS. Jauh lebih besar dari biaya bunga Jepang yang hanya 46,5 juta dolar AS untuk keseluruhan proyek. Menurut Luhut, China minta pinjaman terakhir ini dijamin APBN. Hal ini tentu saja tidak bisa dilakukan karena melanggar Undang-Undang dan Konstitusi. Karena APBN harus ditetapkan oleh undang-undang, dan harus mendapat persetujuan DPR setiap tahun. Artinya, DPR saat ini tidak bisa mendikte dan menentukan APBN masa depan. Artinya, jaminan utang oleh APBN melanggar konstitusi. https://money.kompas.com/read/2023/04/13/075241726/polemik-kcjb-molor-dan-biaya-bengkak-kini-terjebak-bunga-34-persen?page=all#page2 —- 000 —-
Refly Harun: Keppres Minta Maaf ke PKI Bisa Dibatalkan di PTUN
Jakarta, FNN -- Masyarakat dikagetkan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. Pasalnya, Keppres ini disebut-sebut sebagai Keppres minta maaf ke PKI, itu juga diperkuat oleh pidato presiden pada Januari 2023 lalu. Dari pidato presiden pengakuan dan penyesalanan tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini jelas logika abuse of power. Menurut Inpres No 2 tahun 2023 upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Menteri Keuangan tugasnya di sana adalah untuk mengkoordinasikan kebijakan anggaran antar lembaga dan memberikan beasiswa pendidikan bagi korban dan anak-anak korban, memberikan bantuan perlengkapan peralatan kebudayaan, memberikan bantuan fasilitas pendidikan. Dr. Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara mengatakan antara pelanggaran HAM masa lalu dan pelanggaran HAM biasa menurut Hukum di Indonesia itu dimulai 23 november 2000 ketika pengadilan HAM Adhoc di sahkan. Artinya 23 November 2000 kedepan adalah pelanggaran HAM biasa, dan 23 November kebelakang adalah pelanggaran HAM masa lalu. \"Dari 12 pelanggaran HAM hasil dari TPPHAM ini, Kalau pelanggaran HAM masa lalu, instrumen cara menyelesaikannya menurut Hukum yang ada, caranya ada dua yaitu Pengadilan HAM Adhoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), kalau pengadilan HAM dan KKR yang dipakai untuk menyelesaikan permasalahan ini jauh lebih ketat dan selektif, ngak kayak keranjang sampah begini,\" katanya dalam diskusi dengan tema Dendam Politik PKI di Balik Inpres No.2 Tahun 2023, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI Jakarta. Kemudian menurut Refly, tiba-tiba sekarang kita dihadapkan dengan produk hukum Kepres, Inpres. Yang seharusnya ini diselesaikan dengan Undang-Undang ini hanya turun ke Kepres, dimana Kepres adalah produk subjektifitas Presiden. \"Yang jadi masalahnya adalah harus ada usul dari DPR, saya tidak tau ini ada rekomendasi DPR, dan rekomenasi DPR itu untuk Pengadilan HAM Adhoc saya kira ngak ada. Oleh karena itu dari sisi prosedur harusnya batal, saran saya kita mari sama-sama menuntut agar semua Kepres ini dibatalkan dan semua produknya juga dinyatakan batal demi hukum, harus ada keputusan yang membatalkan ini semua. Datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Keppres No 17 tahun 2022. Atau kita melakukan tekanan politik,\" tutupnya. (far)
Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Cuma12 Orang, Ajaib
Jakarta, FNN -- Keluarnya Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM) atau \"Keppres Minta Maaf ke PKI\" mendapat penolakan masyarakat. Anehnya presiden justru mengeluarkan Inpres No.2 tahun 2023 sebagai pedoman Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Panglima TNI periode 2015-2017 Jend TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo menilai Keppres ini terlalu dipaksakan dan penuh keajaiban. Gatot mengaku sejak 26 Agustus 2022 dirinya sudah merenungkan Keppres ini. \"Sekarang ditindaklanjuti dengan Inpres No. 2/2023. Ini sungguh ajaib,\" kata Gatot, Kamis 13 April 2023 di Sekretariat KAMI di Jakarta. Gatot menganggap Keppres itu tak ada urgensinya karena persoalan PKI sesungguhnya sudah selesai. Apalagi proses pembentukan tim yang tidak transparan, di mana seharusnya melibatkan DPR untuk membentuk Tim Adhoc. \"UU No. 26 tahun 2000 kalau berkaitan dengan pernyataan HAM berat apabila kejadiannya terjadi sebelum di undang-undangkan, maka dengan cara pengandilan Adhoc, ini sengaja tidak dimasukan dalam landasan biar bisa dengan bebas menyatakan ham berat,\" tegasnya. \"Tim ini jumlahnya hanya 12 orang, waktunya 126 hari tetapi harus mengungkap latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang di timbulkan. Dari 26 Agustus smpai 31 Desember 2022. Laporan ini menghasilkan 12 Peristiwa pelanggaran HAM berat dari tahun 1965-1966 sampai dengan tahun 2003 sesuai pernyataan presiden, ini sangat aneh bin ajaib,\" kata Gatot heran. Gatot meyakini Keppres itu arahnya ABRI (TNI dan Polri) karena sampelnya tahun 1965-66. Sementara sejarah mencatat bahwa dalam peristiwa 1965 seluruh pimpinan TNI dihabisi PKI. Kemudian menurut pidato presiden pengakuan dan penyesalanan presiden tersebut memberi kesan dan pesan bahwa pelakunya adalah pihak dari ABRI (TNI dan Polri) sebalagai \'alat negara,\' dan korbannya adalah PKI. Pembenaran itu didasari oleh logika bahwa terdapat penyalahgunaan kekuatan bersenjata dari TNI dan Polri terhadap PKI sebagai pihak yang lemah dan korban. Ini logika abuse of power. Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, secara prosedural Tim yang dibentuk dalam Keppres tersebut sudah batal demi hukum sebab tidak jelas obyeknya, siapa pelaku siapa korban. Refly menyarakan Keppres berikut turunannya itu dibatalkan saja. “Batalkan Keppres ini dan semua produk turunannya. Datang ke PTUN batalkan Keppres 17/2022. Atau pakai tekanan politik,” ujarnya dalam diskusi publik di Sekretariat KAMI Jakarta, Kamis (13/04/2023). Keppres No. 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM). TPPHAM sebagaimana dimaksut dalam Pasal 1 mempunyai tugas, melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian Non-Yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020 dan merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya. Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengingatkan bahwa temuan Komnas HAM Juni 2012 bukan alat bukti hukum. Validitas dan akurasinya tidak bisa menguji atas temuan Komnas HAM. Noorsy juga mempertanyakan apakah Tim PPHAM memiliki kapasitas seperti syarat badan resolusi konflik? Lalu tindakan 12 pelanggaran itu memakai konstitusi yang mana? Kemudian Mulyadi, dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia menduga ada dua skenario dalam kasuss PKI ini, pertama pelunasan janji terhadap pendukung Pemilu sebelumnya. Politik elektronik yang terjadi di bawah tangan, pasar gelap kekuasaan. Kedua sebagai cipta kondisi untuk 2024. “Ini harus dibawa ke DPR. Ini lebih berbahaya dari UU Pencucian uang. Ini soal nasib bangsa. Kenapa harus menunjuk 12 orang, yang sesungguhnya Komnas HAM punya anggota sendiri. DPR harus panggil mereka. Siapa mereka. Yang disasar kok hanya peristiwa 1965. Itu bukan pelanggaran HAM, itu konflik politik, maka resolusi politik. Sebelum anda katakan korban harus nyatakan pelakunya dulu. Komunisme mainannya darah dan dendam,” paparnya. Menanggapi apa yang disampaikan oleh Bapak Gatot tadi, sejarawan Anhar Gonggong mengatakan bahwa sepanjang 77 tahun bangsa Indonesia membuat aturan, tapi pada saat yang sama melanggar aturan. “Yang kita sepakati bersama adalah Pancasila. Itu saja yang dijalankan. Kalau kita selalu bertengkar, kapan selesainya? Tidak ada negara yang maju ketika para pemimpinnya bertengkar terus. Peristiwa 65 adalah yang paling sensitif. Apa yang disampaikan Gatot kalau terjadi, republik bisa hilang. Mudah-mudahan gak terjadi,” tegasnya. Sementara Rum Aly jurnalis 66 menegaskan bahwa dari sisi hukum Keppres itu batal demi hukum karena tidak berdasar pada kebenaran. Rum Aly menyarankan penyelesaian secara sosiologis. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Kepres No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, menimbulkan keresahan bagi banyak pihak. (far).