ALL CATEGORY

Pancasila Sudah Dikubur

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  SEJAK amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 dan UU RI nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan serta UU RI nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang tahun 2005 - 2025 dihancurkan, negara langsung oleng berjalan tanpa arah. Rakyat mulai berteriak kembali ke UUD 45 dan meminta dihadirkan kembali GBHN. Dari hasil kajian hukum normatif bahwa UUD amandemen 2002 tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, tertib hukum di Indonesia sudah berantakan. Fakta menunjukkan bahwa UUD 2002 tidak meletakkan budaya hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Substansi budaya hukum \"Bhinneka Tunggal Ika\" pada awalnya dirumuskan sebagai \"Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )\". Realisasinya DPD hanya sebagai suatu badan komplementer. DPD tidak memiliki original power, tidak memiliki kekuasaan pengawasan anggaran, serta kekuasaan legislasi. UUD 2002 juga tidak meletakkan \"musyawarah mufakat\" sebagai terkandung dalam budaya filosofi Pancasila. UUD 2002 hakikatnya bukan merupakan hasil amandemen dan tidak ada hubungannya dengan revolusi perjuangan bangsa 17 Agustus 1945, melainkan sebagai pengganti (renew) UUD 45. Kata lain UUD 2002, sebagai pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945, ini merupakan kebohongan besar kepada seluruh rakyat Indonesia. Dalam perjalanan sejarah sampai terjadinya amandemen empat tahap hakekatnya telah mengganti UUD 45 menjadi UUD 2002 merupakan penjabaran ke ideologi lain yaitu ideologi liberal - individualisme. Sekalipun UUD 2002 masih mencantumkan dasar filsafat negara Pancasila pada Pembukaan UUD 45 Alinea IV, Pancasila sudah dikubur oleh bangsanya sendiri.  Nilai-nilai Pancasila telah di matikan dikubur, disingkirkan menjadi dengan filosofi liberal, individualisme dan pragmatisme. Rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 45 Alinea ke IV hanya sekadar rumusan verbal. Negara saat ini bukan lagi berdasarkan Pancasila roh Pancasila sudah diusir dari bumi Indonesia. Kesesatan negara saat ini hanya bisa dipulihkan dengan kembali ke UUD 45 , kembalikan negara sesuai tujuan awal Indonesia merdeka untuk keselamatan, kesejahteraan dan cita-cita kemakmuran bersama. ****

Survei vs Polling Twitter

 Oleh Yarifai Mappeaty - Kolumnis  SEMENJAK akun twitter @ILC Talkshow TV One melakukan polling elektabilitas Capres, diikuti sejumlah akun twitter lainnya yang memiliki follower hingga ratusan ribu, membuat publik bertanya-tanya mengenai perbedaan survei dan polling twitter. Bahkan debat tentang kedua hal tersebut sulit dielakkan, dan menarik diikuti.  Survei, setidaknya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sebuah nomina yang berarti penyelidikan, peninjauan, pengukuran. Lebih dari itu, survei adalah suatu metodologi riset kuantitatif, yang belakangan banyak digunakan dalam penelitian sosial, khususnya jajak pendapat.  Di Indonesia, survei opini publik dalam dua dekade terakhir, begitu mengemuka. Akibatnya, survei mengalami reduksi makna, sehingga lebih dipahami sebagai metode yang setara dengan polling. Keliru. Mengapa? Sebab polling adalah salah satu metode survei. Dengan kata lain, polling pasti survei, tetapi survei, belum tentu polling. Oleh karena itu, survei dan polling tidak untuk dipertentangkan. Kegiatan survei opini oleh berbagai lembaga survei selama ini, sebenarnya, juga adalah polling atau jajak pendapat, dilakukan secara bertatap muka atau wawancara langsung dengan responden yang terpilih. Untuk membedakannya dengan polling, penulis menyebutnya sebagai survei tatap muka.  Sedangkan survei yang dilakukan tanpa bertatap muka dengan responden dengan menggunakan telpon, surat, surel, internet, itulah yang dipahami sebagai polling. Jika menggunakan batasan ini, maka survei yang dilakukan SMRC dan Charta Politika dengan metode random digital dialing (RDD) baru-baru ini, pun dapat disebut polling. Ada juga polling di mana responden yang proaktif menghubungi pollster, yaitu, polling yang diselenggarakan melalui akun twitter. Di sini, responden sendiri yang menjadikan dirinya sampel, bukan pollster. Sedangkan pollster hanya diam menunggu, persis seperti seorang nelayan yang sedang tidur-tiduran usai memasang bubu perangkap ikan.  Polling pasif. Namun, opini yang diperoleh dengan cara ini tentu sangat murni dan objektif, karena responden sangat independen. Kelemahannya, sebaran responden tidak proporsional mereprensentasikan seluruh wilayah yang hendak diukur. Jika metode RDD memiliki kelemahan yang sama, maka seharusnya polling twitter lebih presisi karena sampelnya lebih besar, dan rilisnya jauh lebih jujur.  Bagaimana presisi polling twitter jika dibandingkan dengan survei tatap muka? Sejauh dilakukan dengan benar dan dilaporkan secara jujur, penulis masih meyakini bahwa survei tatap muka tentu jauh lebih presisi, kendati sampelnya lebih sedikit, karena memang dirancang untuk itu.  Kalaupun presisi keduanya diperbandingkan, lebih karena laporan survei yang disuguhkan selama ini, sangat kontradiktif dengan realitas di lapangan. Survei Indikator Politik Indoneisa, misalnya elektabilitas Ganjar Pranowo, 34%; sedangkan Anies PP, 22% (dibulatkan)  Coba kita nalar. Jika jumlah pemilih Pilpres pada 2024 sebanya 205 juta jiwa, maka Ganjar dengan0P0 elektabilitas 34%, memiliki pendukung sebesar 70 juta lebih (34% x 205 juta). Jika diratakan, maka pendukung Ganjar disetiap provinsi sebanyak 2 juta. Dengan pendukung sebesar itu, mestinya Ganjar disambut dan dielukan oleh ratusan ribu massa ketika berkunjung di daerah. Tetapi realitasnya, kita tak pernah menyaksikan kunjungan Ganjar sampai memacetkan jalan yang dilaluinya. Tengok kunjungannya, baik di Jawa maupun di luar Jawa, sama sekali tak mencerminkan bahwa ia pemilik elektabilitas 34%. Kunjungannya di Manado yang nota bene basis PDIP dan Palembang baru-baru ini, turut mempertegas realitas itu. Aneh, bukan? Padahal Ganjar kurang apa? Memiliki partai paling kuat dengan jumlah bupati dan gubernur paling banyak, sehingga tidak sulit memobilisasi massa. Punya duit banyak karena setiap datang membagi-bagi sembako plus door prize. Tetapi yang terjadi, kunjungannya tetap saja sepi. Tak sebanding antara besarnya panggung dan jumlah pengunjung. Paradoks. Sedangkan Anies, justeru sebaliknya. Sambutan puluhan ribu massa pada setiap kunjungannya, tak mencerminkan kalau elektabilitasnya paling rendah. Juga paradoks  bukan? Boleh jadi karena kondisi paradoks itulah yang melatari akun @ILC Talkshow sampai menyelenggarakan polling untuk menguji realitas Ganjar dan Anies. Premis yang digunakan sederhana, yaitu, sambutan massa berbanding lurus dengan hasil polling.   Hasilnya? Di luar dugaan. Pantas sambutan massa selalu membludak pada setiap kunjungan Anies, karena hasil polling-nya memang sangat tinggi, 65%. Bandingkan dengan hasil polling Ganjar, hanya 16%, sehingga juga logis kalau sambutan massa terhadap dirinya, sepi. Tak terima hasil polling @Talkshow TV one, Ferdinand Hutahaean melakukan polling yang sama melalui akun twitternya. Tujuannya, selain hendak menegasi hasil poling @Talkshow TV One, juga untuk mempermalukan Anies. Tetapi, apa yang terjadi kemudian? Justeru Ferdinand yang malu sendiri setelah melihat hasilnya. Semenjak itu, Ferdinand tak berani lagi mencobanya.  Polling yang diselenggarakan oleh sejumlah akun seperti CNBC Indonesia, Kumparan.com, Medaninsider.com, juga @Subur0204 yang menyandingkan Ganjar dengan kotak kosong, bahkan dengan sandal jepit, seolah hendak menegaskan kalau survei tatap muka oleh sejumlah Lembaga survei opini publik selama ini, memang bertujuan untuk framing. Penulis membayangkan, jika saja ada aplikasi polling twitter mampu mengelompokkan responden berdasarkan domisilinya secara otomatis, maka mungkin akan jauh lebih presisi dan biayanya sangat-sangat murah. (*) Makassar, 01 Juni 2023

Sekjen NATO Mengutuk Peluncuran Satelit Militer Korut

Brussels, FNN - Sekretaris Jenderal Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) Jens Stoltenberg mengutuk peluncuran satelit militer Korea Utara dan menyerukan pemimpin negara itu untuk menghentikan tindakan provokatif tersebut.“Saya mengutuk keras upaya peluncuran satelit militer oleh DPRK, menggunakan teknologi rudal balistik,” kata Stoltenberg dalam sebuah pernyataan pada Rabu.DPRK (Democratic People\'s Republic of Korea) adalah nama resmi Korut. Stoltenberg menekankan bahwa tindakan Korut itu meningkatkan ketegangan, mempertaruhkan keamanan kawasan, dan melanggar resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Dia menyerukan Korut untuk kembali berdialog guna mencapai denuklirisasi menyeluruh di Semenanjung Korea.“Kami berdiri bersama dengan mitra dekat kami di kawasan, Korea Selatan dan Jepang,\" tutur dia.Diluncurkan sebelumnya pada Rabu, satelit Korut tersebut jatuh di Laut Kuning setelah kehilangan momentum karena penerbangan abnormal, menurut laporan kantor berita Korut KCNA.Dikembangkan dengan teknologi rudal balistik, satelit itu diyakini dibuat untuk mengumpulkan data intelijen militer bagi Korut.(ida/ANTARA)

Uni Emirat Arab Mundur dari Pasukan Maritim Gabungan Pimpinan AS

Istanbul, FNN - Uni Emirat Arab (UAE) pada Rabu (31/5) mengatakan pihaknya mundur dari Pasukan Maritim Gabungan (CMF) yang dipimpin Amerika Serikat untuk beroperasi di perairan Teluk. \"Sebagai hasil evaluasi kami saat ini terhadap kerja sama keamanan yang efektif dengan semua mitra, dua bulan lalu, UAE menarik diri dari Pasukan Maritim Gabungan,\" kata Kementerian Luar Negeri UAE dalam sebuah pernyataan yang dikutip kantor berita WAM. Kementerian itu membantah \"salah tafsir\" media mengenai perundingan UAE dan AS mengenai keamanan maritim. Negara Teluk itu menyatakan tetap berkomitmen untuk memastikan keselamatan navigasi di perairan mereka sendiri sesuai dengan hukum internasional. The Wall Street Journal (WSJ) pada Selasa menyebutkan bahwa UAE mendesak AS \"agar mengambil langkah yang lebih solid untuk mencegah Iran\" menyusul penyitaan dua tangki minyak di Teluk Oman oleh Teheran. CMF, yang bermarkas di pangkalan udara Angkatan Laut AS di Bahrain, mencakup satuan tugas dari 34 negara. CMF beroperasi untuk melawan terorisme dan pembajakan di Teluk Persia dan Laut Merah, yang dianggap sebagai salah satu jalur perdagangan terpenting di dunia.(ida/ANTARA)  

Kejaksaan Masih Dibutuhkan untuk Mengusut Kasus Korupsi

Jakarta, FNN - Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan kejaksaan masih dibutuhkan untuk mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Tanah Air, karenanya TII menyesalkan gugatan atas wewenang kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.\"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya,\" kata peneliti TII Sahel Alhabsyi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Menurut Sahel, kinerja apik \"Korps Adhyaksa\" menangani kasus korupsi berdampak terhadap peningkatan kepercayaan publik yang terlihat dalam berbagai hasil survei.\"Dalam berbagai survei, masyarakat memberi kepercayaan yang tinggi pada Kejaksaan karena alasan ini,” tuturnya.Oleh sebab itu, TII menyayangkan adanya gugatan atas wewenang kejaksaan mengusut kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).Sahel mengingatkan dikabulkannya permohonan tersebut bakal membuat masyarakat khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air ke depannya.\"Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih,\" kata Sahel.Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, seorang advokat Yasin Djamaludin memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023.(ida/ANTARA)

Menggunakan Paspor Palsu, WNA Mesir dan Nigeria Ditangkap

Denpasar, FNN - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria karena menggunakan paspor palsu.\"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis.Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun.Sugito menambahkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.\"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" imbuh Sugito.Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.\"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH,\" imbuh Sugito.Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatan-nya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.\"Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu,\" ujarnya.Saat ini, kedua WNA itu sedang diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.(ida/ANTARA)

Jokowi: Pemerintah Bisa Berganti tapi Perjuangan Tak Boleh Berhenti

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa perjuangan Indonesia dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan merata tidak boleh berhenti, meskipun pemerintahan berganti.Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan amanat dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.\"Saat ini kita masih terus berjuang untuk menghadirkan pembangunan yang adil dan merata. Ini butuh kesinambungan dan keberlanjutan. Personel dalam pemerintah bisa berganti tapi perjuangan tak boleh berhenti,\" kata Presiden Jokowi.Dalam sambutannya, Presiden menyoroti Indonesia menjadi satu dari sedikit Negara yang berhasil menjaga stabilitas ekonomi, stabilitas sosial dan politik, inflasi yang terkendali, serta investasi tumbuh dan lapangan kerja bertambah di tengah krisis yang melanda dunia.Menurut Presiden, pencapaian itu merupakan sumbangsih seluruh anak bangsa dan berkat persatuan, kerja keras serta gotong royong yang membuat bangsa Indonesia berhasil menghadapi tantangan dan dipercaya dunia.\"Semua itu pondasinya adalah ideologi Pancasila yang diwariskan Presiden Pertama Republik Indonesia Insinyur Soekarno,\" kata Presiden.Pancasila, kata Presiden, menjadi ideologi yang harus kita pegang teguh untuk memperkokoh kemajuan bangsa.Selain mewujudkan pembangunan yang adil dan merata, Presiden juga ingin melanjutkan pemerataan keadilan dan kesejahteraan melalui reformasi struktural, peningkatan kualitas SDM, hilirisasi industri dan pembangunan IKN Nusantara.Presiden menginginkan kekayaan Negeri ini dapat bermanfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat.\"Kita ingin rakyat di luar Jawa juga merasakan manfaat yang signifikan dari pembangunan yang ada,\" katanya.(ida/ANTARA)

Mahfud Bakal "Keok" Lawan Denny?

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan DENNY Indrayana membuat heboh dengan menyampaikan \"informasi\" bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Ini adalah sistem usulan PDIP yang ditentang banyak partai politik. Mahfud MD kebakaran jenggot, menyalahkan Denny karena melakukan pembocoran \"rahasia negara\". Alasannya putusan tersebut belum dibacakan Majelis Hakim.  Denny bukan Guru Besar kaleng-kaleng. Ia mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham yang juga memiliki Kantor Advokat di Jakarta dan Melbourne. Analisis hukumnya tajam dan meyakini pandangannya tidak melanggar etika dan hukum. Tidak ada pembocoran karena informasi itu ia dapat bukan dari lingkungan MK atau Hakim MK.  Mahfud MD \"menginstruksikan\" Polri untuk memeriksa Denny yang tentu siap untuk melayani. Denny memberi jawaban atau klarifikasi yang dikirimkan dari Melbourne. Jika benar Polri melakukan pemeriksaan maka akan ramai jadinya. Soal pembuktian apakah info itu \"rahasia negara\" atau bukan akan menunjukkan kualitas di antara keduanya.  Mahfud MD biasanya hanya bisa meributkan di awal tapi \"keok\" diujung. Coba lihat soal dugaan pencucian uang 349 Trilyun di Kemenkeu, betapa hebat dan patriotiknya Mahfud tetapi ujungnya melempem seperti krupuk basah. Satgas yang dibentuk bukan menuntaskan tetapi meredam. Mahfud MD itu \"kau yang mengawali kau yang mengakhiri\".  Kasus BTS 8,032 Trilyun sama saja, awal Mahfud \"gagah\" Mengunggah tapi ujungnya kabur dibuat tidak jelas kemana aliran dana tersebut. Jalan yang sudah  menuju terang berubah menjadi peta buta. Tantangan untuk buka-bukaan dijawab dengan tutup-tutupan. Padahal ini adalah masalah korupsi yang menjadi \"concern\" pak Mahfud, lho.  Mahfud seperti hebat mengkritisi korupsi bahkan cenderung menyalahkan rezim. Tapi lupa bahwa dirinya juga menjadi bagian penting dari rezim korup tersebut.  Mahfud MD yang meneriakkan Tap MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Mengingatkan bahwa pejabat yang tidak dipercaya atau sudah tidak mampu seharusnya mundur.  Mahfud sendiri yang sudah semakin merosot kepercayaan dari rakyat dan terlihat sudah tidak mampu menunaikan tugas sebagai Menkopolhukam ternyata tidak mau mundur-mundur juga. Maju terus dengan teriakan yang semakin parau dan kadang memelas. Mengeras lalu melembek.  Dalam pertarungan adu kepintaran dengan Denny Indrayana rakyat sedang dan akan terus menonton. Seperti yang sudah-sudah Mahfud diprediksi akan melempem dan \"keok\". Denny Indrayana adalah Guru Besar yang konsisten dan mampu menjaga integritasnya.  Bagaimana dengan konsistensi dan integritas Mahfud ?  Melihat bukannya  berargumen soal dalil hukum tetapi justru menginstruksikan pihak Kepolisian, nampaknya Mahfud MD memang sedang mengalami \"political split personality\"  yakni sikap tidak ajeg, tidak kukuh dan tidak mencerdaskan. Bahkan \'menyengsarakan\' fikiran masyarakat. Membuat \'confuse\'.  Mestinya mengkritisi cawe-cawe Jokowi atau dugaan gratifikasi Firli, bukan mengkriminalisasi Denny. Justru Denny saat ini sedang mengingatkan bobroknya MK dalam mengambil keputusan hukum. Dinilai telah keluar dari rel hukum dan lebih mengikuti irama politik Istana.  MK tidak berfungsi sebagai pengawal Konstitusi tetapi bermimikri menjadi pembuat bid\'ah atas nama Konstitusi. Sayangnya Mahfud MD tidak ikut mengoreksi. Beraninya hanya melawan Denny, pakai Polisi lagi. Untungnya Denny cukup mumpuni dan siap melayani.  Mari kita lihat nanti, siapa pemegang kendali rezim atau oposisi? Rezim yang telah berusia senja sulit untuk mempertahankan posisi. Sebentar lagi masing-masing akan lari untuk menyelamatkan diri. Bandung, 1 Juni 2023

Menggugat Penetapan 1 Juni Sebagai Hari Lahir Pancasila Sebuah Wacana Kritis

Oleh Pierre Suteki - Guru Besar Hukum Undip A. Pengantar Hingga sekarang ini ternyata polemik tentang Hari Lahir Pancasila masih muncul ke pergulatan politik meskipun Pemerintah telah menetapkan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 1945 melalui Keppres No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Pada tahun 2020  lalu, hiruk pikuk RUU HIP, BPIP dan RUU BIP seolah warga dibangunkan untuk mengaitkannya dengan penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 tersebut. Sebagian masyarakat merasa bahwa Usulan RUU HIP---yang kemudian digugurkan---- dan RUU BPIP yang beraroma moderasi, deradikalisasi paham komunisme dan otoritarianisme tidak dapat pisahkan dari skenario penetapan harlah Pancasila tanggal 1 Juni 1945. Seolah ada upaya untuk terus mengenang, memuja dan bahkan menjadikan pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarnoisme yang pada akhirnya dinilai oleh beberapa pihak lebih berbau atau cenderung \"kekirian\", khususnya jika dikaitkan dengan Nasakom pada tahun 1965. Pada akhirnya, tidak dapat dipungkiri munculnya kecurigaan rasional bahwa pengajuan RUU HIP waktu itu dan RUU BPIP merupakan bagian dari roadmap pengejawantahan ajaran Seokarnoisme tersebut. Apakah hal ini dibenarkan jika kita mengingat bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara telah disepakati ada, lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui pengesahan UUD NRI Tahun 1945? B. Pentahapan Kelahiran Pancasila Dasar Negara Secara penalaran, lahirnya suatu gagasan, ide, pemikiran yang terangkum dalam sebuah narasi way of life, ideologi dan juga dasar atau asas suatu negara sekalipun dapat dibagi menjadi 4 tahap: (1) Tahap Pembenihan, Pembibitan ide; (2) Tahap Pembuahan ide; (3) Tahap Perumusan ide; dan (4) Tahap Kelahiran ide. Demikian pula Pancasila sebagai basis atau fondamen pemerintah negara Indonesia didirikan juga tidak terlepas dari pentahapan tersebut. Ir Soekarna tidak pernah mengklaim dirinya sebagai pencipta Pancasila, melainkan hanya sebagai salah satu penggali nilai-nilai Pancasila yang telah ratusan tahun terpendam di bumi Nusantara Indonesia ini.  Pada TAHAP PERTAMA, cikal bakal manusia Indonesia telah dikenal memiliki kearifan lokal yang memenuhi karakter nilai-nilai Pancasila. Misalnya keyakinan terhadap Tuhan. Teori Wahyu yang dikemukakan oleh Wilhelm Schmidth (etonolog dan ahli bahasa Austria) menyatakan bahwa bangsa-bangsa di Nusantara meyakini adanya Tuhan dengan sebutan beraneka ragam, Alloh (Islam dan Nasrani), Sang Hyang Widhi Wase (Hindu), Gusti Pangeran (Jawa) dan lain-lainnya. Intinya penduduk yakin adanya sesuatu yang berada di luar kekuasaan alam dan manusia.  Persepsi terhadap kemanusiaan dan hakikat manusia juga dimiliki oleh penduduk di Nusantara. Dalam Suluk Wujil (Jawa) manusia diyakini sebagai mahluk monodualisme. Disebutkan pertanyaan mendasar: Apa manungsa iku? Manungsa iku loro ning datan loro. Lir tinon lawan ragane (Apa manusia itu? Manusia itu dua menjadi satu, yakni jiwa dan raga yang tampak sekaligus),  bahkan monopluralisme yang kemudian konsep ini dikembangkan oleh Prof. Notonagoro. Manusia bukan dimaknai sebagai substansi material seperti komunis dan kapitalis melainkan dimaknai lahir dan bathin, sehingga pemenuhannya tidak cukup aspek lahiriah melainkan juga batiniah.  Perihal persatuan, semangat bersatu kita temukan jejak bagaimana sejarah mengukir kesatuan bangsa, misalnya kesatuan penduduk dan wilayah serta keragama SARA dengan semboyan di Majapahit dengan kalimat Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa (Berbedalah, tetap menjadi satu kesatuan, tidak ada dharma kebaikan yang mendua). Permusyawaratan untuk mufakat juga sudah terbiasa dilakukan oleh para raja dan penduduknya. Adat adat musyawarah rembug desa di Jawa, adat adat begundem di Lombok bahkan tercatata dalam sejarah dalam kitab Negara Kertagama bahwa pengangkatan Gajah Mada sebagai Mahapatih Majapahit juga ditempuh dengan musyawarah.  Mengenai kedilan sosial, atau pengutamaan kesejahteraan sosial, kita bisa menyimak pembibitan nilai ini sejak zaman Sriwijawa dengan Raja Syailendra ketika membuat prasasti Kedukan Bukit 683 M. Pada prasasti itu tertulis saloka yang berbunyi: Marwat Vanua Srivijaya Jaya Sidhdhaayatra Subhiksa (Mendirikan Negara Sriwijaya Yang Jaya Sejahtera Sentausa). Hal ini menunjukkan komitmen Kerajaan Sriwijaya untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk kerajaan.  Pada TAHAP KEDUA, menjelang kemerdekaan RI ada upaya yang tegas dari orang-orang terpelajar di Indonesia untuk memperjuangkan dan membela nilai-nilai yang dapat mendorong segala upaya untuk membebaskan diri dari belenggu penjajahan kaum imperialis. Ada Perhimpunan Indonesia, ada Indische Partij, ada PNI, ada PKI dan lain sebagainya. Organisasi-organisasi itu sengaja dibentuk untuk menyemai sekaligus mengawinkan nilai-nilai baru yang akan dipakai sebagai spirit perjuangan melawan penjajahan di bumi pertiwi Indonesia. Pada TAHAP KETIGA, nilai-nilai yang terpendam, disemaikan dan telah dicoba untuk dikawinkan, kemudian diusahakan untuk dikonkretkan dengan cara membuat rumusan agar lebih mendapatkan kepastian hukumnya. Terkait dengan Pancasila maka melalui  Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) para tokoh pendiri bangsa mencoba mengajukan dan merumuskan asas, dasar negara didirikan. Pada sidang BPUPK yang pertama (29 Mei sd 1 Juni 1945) ada beberapa tokoh yang mengajukan gagasan tersebut. (1) Mr Muhammad Yamin, mengajukan: Dalam pidatonya: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraqn rakyat. Usulan secara tertulis: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (2) Pada tanggal 31 Mei 1945, Mr Supomo juga mengajukan lima dasar negara yaitu; 1. Persatuan 2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan lahir dan bathin 4. Musyawarah 5. Keadilan Rakyat, (3) Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan pidatonya. Dalam pidato itu, Ir  Sukarno juga mengajukan lima dasar negara didirikan yang kemudian diusulkan untuk diberi nama Pancasila (atas usulan ahli bahasa temannya, diperkirakan Mr Moh. Yamin). Lima dasar itu adalah: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme dan perikemanusiaan 3. Mufakat atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahan-bahan berupa usulan para tokoh pada sidang BPUPK pertama ini perlu digodog lebih lanjut. Oleh karena itu dibentuklah Panitia kecil pada tanggal 1 Juni 1945. Ada 9 orang dan diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia itu kita kenal dengan nama Panitia 9. Hasil kerja Panitia 9 berupa Piagam Jakarta atau juga disebut Mukadimah atau juga disebut Gentlement Agreements. Di dalam Piagam Jakarta ini termaktub lima dasar negara didirikan, yaitu: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. 5. Keadan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sampai di sini, usulan lima dasar negara didirikan tidak lagi pendapat perseorangan melainkan sudah menjadi MODUS, setidaknya wakil-wakil pada Panitia 9. Tidak ada ajaran pribadi di sini sekalipun oleh Ir. Sukarno. Jadi, kalau ingin menetapkan hari lahir Pancasila sebagia modus vivendi lebih tepat tanggal 22 Juni 1945 dibandingkan 1 Juni 1945.  Pada TAHAP KEEMPAT menjelang pengesahan UUD NRI 1945, atas 7 kata di belakang Ketuhanan pada sila pertama, tampaknya menimbulkan kegerahan bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya kalangan Non Muslim hingga menjelang sidang PPKI 7 kata itu dihapus dan pada saat pengesahan UUD 1945, 7 kata itu disepakati oleh PPKI untuk dihilangkan sehingga sila pertama Pancasila berbunyi \"Ketuhanan Yang Maha Esa\". Sila lainnya tetap bunyi dan susunannya.  Hingga di sini kita dapat menyaksikan bahwa Pancasila yang disahkan bersamaan dengan pengesahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 ini benar-benar telah menjadi MODUS VIVENDI (Kesepakatan Luhur Final). Ketika sudah ada modus vivendi inilah, sebuah ide, gagasan dasar negara telah memperoleh legitimasi dan legalitasnya. Maka, lebih tepat HARI LAHIR PANCASILA ditetapkan pada tanggal 18 AGUSTUS 1945. TAHAP KELAHIRAN sebuah ide, gagasan dari sebuah bangsa tentang dasar negara RI telah tiba. C. Politik Hukum Penerbitan Keppres Harlah Pancasila Ada pertanyaan penting yang perlu diajukan yaitu: \"bagaimana legalitas dan legitimasi penetapan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 24 Tahun 2016?\" Saya akan sedikit mengkritisi Keppres ini, khususunya dari sisi politik Hukumnya, sebagai berikut: (1) Tidak ada urgensi penerbitan Keppres Dari sisi politik hukum, urgensi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945 itu tidak ada karena hari kelahiran Pancasila sebenarnya sudah disepakati oleh bangsa Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 dan tidak perlu diperdebatkan. Para ahli tata negara, dosen-dosen HTN dan Pancasila sebenarnya sudah sepakat secara legal konstitusional Pancasila lahir bersama pengesahan UUD 1945, yakni 18 Agustus 1945. Patut diduga sebenarnya tidak ada polemik, yang mungkin ada hanyalah kepentingan politik tertentu.  (2) Tidak ada cantolan hukumnya. Di sisi lain, Keppres No. 24 Tahun 2016 adalah Keppres yang sangat minim memperoleh dasar hukum berupa \"cantolan hukum\" pembentukan sebuag Keppres. Keppres ini hanya didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945 yakni tentang kewenangan Presiden untuk menjalankan pemerintahan menurut UU. Tidak ada satu pun UU, PP atau Perpres sekalipun yang menjadi dasar pembentukan Keppres ini.  (3) Tidak tepat status pengaturannya melalui Keppres. Sebagaimana diketahui bahwa Keppres itu dari sisi HTN dan HAN adalah sebuah produk hukum yang bersifat konkret, individual dan selesai. Lalu bagaimana bisa Hari Lahir Pancasila itu ditetapkan dengan Keppres yang punya sifat khusus dan tidak berlaku umum untuk seluruh rakyat? Saya diangkat menjadi Guru Besar itu dengan Keppres, bukan dengan PP atau Peraturan Presiden (Perpres) yang sifatnya abstrak dan umum. Menyangkut soal dasar negara, ideologi negara saya kira harlahnya tidak tepat dituangkan dalam bentuk Keppres yang pertimbanangan hukumnya lebih individual dan subjektif. Oleh karena menyangkut soal negara maka pertimbangannya tidak boleh sepihak melainkan harus melibatkan para wakil rakyat yang duduk di DPR dan MPR, sekaligus melibatkan PARTISIPASI RAKYAT sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tetang PPP. Oleh karena itu penetapan harlah Pancasila lebih tepat dengan UU atau jika mungkin dengan Ketetapan MPR. Mengapa harus dengan UU atau Ketetapan MPR? Hal ini dilakukan agar tidak mudah diubah sesuai dengan kemauan rezim yang berkuasa secara sepihak. D. Implikasi Penetapan Harlah Pancasila 1 Juni 1945 Implikasi penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir (harlah) Pancasila.  (1) Adanya upaya untuk terus mengembangkan pidato 1 Juni 1945 sebagai Ajaran Soekarno atau Soekarnoisme oleh partai politik tertentu dan bahkan menjadikannya sebagai Visi partai tersebut plus upaya pemerasan Pancasila  menjadi Trisila dan Ekasila. (2) Pergeseran urat tunggang Pancasila dari Ketuhanan Yang Maha Esa (religiusitas) menjadi Gotong Royong (tidak dijamin religiusitasnya). Hal ini tercemin dalam RUU HIP dan Visi sebuah partai pengusungnya.   (3) Terkesan ada upaya melakukan moderasi atau deradikalisasi terhadap paham komunisme, Marxisme-leninisme melalui RUU HIP yang diusung oleh partai yang bervisi Pancasila 1 Juni 1945. Kecurigaan ini tidak berlebihan ketika kita menyaksikan keterangan dari anggota parlemen yang menyatakan bahwa mantan dan para anak cucu PKI berlindung pada partai tersebut. Jumlahnya pun tidak sedikit, mencapai 15 juta hingga 20 juta orang.    (4) Melalui penetapan harlah 1 Juni 1945, kita juga menangkap kesan bahwa Pancasila lebih dikembangkan sebagai IDEOLOGI NEGARA dibandingkan dengan Pancasila sebagai DASAR NEGARA. Sementara itu, Pancasila di Pembukaan UUD 1945 itu harus dimaknai sebagai dasar negara yang wajib diamalkan oleh para penyelenggara pemerintah negara ( legislatif, yudikatif dan eksekutif) bukan oleh warga negara. Ketika Pancasila ditekankan pada ideologi negara, maka akan mudah dilahirkan TAFSIR TUNGGAL Pancasila yang berpotensi menjadi ALAT GEBUK rezim terhadap pihak lain yang berseberangan dengan rezim penguasa. Hal ini sudah tercermin dalam RUU HIP---yang sudah kandas----maupun RUU BPIP.    Berdasarkan argumentasi tersebut di muka baik dari sisi politik hukumnya maupun implikasi penetapan harlah Pancasila 1 Juni 1945, maka Keppres No. 24 Tahun 2016 kiranya patut untuk digugat serta kembali pada Pancasila sebagaI MODUS VIVENDI yang lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan pengesahan UUD NRI 1945. Upaya untuk membangkitkan ajaran yang tidak sesuai bahkan terkesan hendak mengganti Pancasila Dasar Negara 18 Agustus 1945 harus dimaknai sebagai perbuatan MAKAR IDEOLOGI/DASAR NEGARA sebagaimana telah diatur dalam UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 huruf a, b, c, d, e, dan f KUHP yang diancam hukuman penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Jika hal itu dilakukan oleh sebuah partai politik, maka sesuai dengan UU Parpol, parpol tersebut dapat diusulkan oleh Presiden untuk dibubarkan melalui mekanisme pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi  (MK).    E. Penutup   Mungkin bagi kalangan tertentu hari lahir sebuah ide, gagasan, ideologi atau apa pun namanya itu tidak penting. Namun, ketika hari lahir gagasan atau ideologi itu dimaknai bukan sekedar istilah (wadah) melainkan persoalan konten dari sebuah ide dasar, maka hal ini merupakan persoalan yang serius karena para inisiatornya telah menyalahi konsensus nasional yang telah ada bahkan menjadi modus vivendi. Jadi, nama atau wadah itu penting, isi juga penting dan artinya keduanya ternyata tidak dapat dipisahkan. Jadi,  Hari lahir Pancasila dan Isi serta makna di dalamnya tidak dapat dipisahlepaskan. Harlah Pancasila sebagai Modus Vivendi adalah 18 Agustus 1945 bukan 1 Juni 1945.  Bukankah begitu penalaran yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan? Tabik...!!! Semarang, Rabu: 31 Mei 2023 (Penulis pernah menjadi Dosen MK Pancasila dan Filsafat Pancasila selama 24 Tahun di Undip)

Lawan Kezaliman Tegakkan Keadilan

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  TINDAK melawan kezaliman dan menegakkan keadilan adalah jihad di jalan Allah.  Rasulullah SAW bersabda, “A’zhamul jihadi kalimatu haqqin ‘ala sultanin ja’ir – Jihad paling agung ialah mengucapkan kebenaran kepada penguasa yang otoriter.”  Jihad berarti mencurahkan daya upaya. Menurut istilah jihad adalah perjuangan untuk melakukan transformasi guna mewujudkan ideal-ideal Islam.  Jihad ialah bekerja sepenuh hati untuk menegakkan agama Allah dan meninggikan kalimat-Nya.  Dalam sejarah Islam peperangan antara umat Islam dan kaum kafir terjadi pada tahun kedua setelah hijrah Nabi Muhammad saw bersama para sahabat ke Madinah.  Ayat jihad periode Mekah antara lain sebagai berikut.  Janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang kafir dan berjihadlah menghadapi mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar. (QS Al-Furqan/25:52).  Betapa pun beratnya beban dakwah itu, Nabi Muhammad SAW tak boleh tunduk kepada kemauan orang kafir.  Di antara pesan jihad dalam Al-Quran periode Madinah adalah sebagai berikut.  Orang-orang mukmin ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ragu-ragu, berjuang dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang tulus hati. (QS 49:15).  Jihad adalah ujian keimanan. Sebagian ayat-ayat jihad adalah dalam konteks perang, sebagaimana tertera dalam surat Al-Anfal dan At-Taubah berikut.  Allah telah membeli dari orang beriman jiwa raga dan harta mereka, supaya mereka beroleh surga. Mereka berperang di jalan Allah; mereka membunuh atau terbunuh. Itulah janji sebenarnya dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janji daripada Allah? Bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan, dan itulah kemenangan yang besar. (QS 9:111)  Mereka yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan nyawa di jalan Allah; dan mereka yang memberi perlindungan dan bantuan, mereka itulah yang saling melindungi satu sama lain. Sedangkan mereka yang beriman, tetapi tidak berhijrah, kamu tidak berkewajiban melindungi mereka sebelum mereka juga berhijrah. Tetapi, jika mereka meminta bantuan dalam soal agama, maka wajib kamu menolong mereka, kecuali kepada suatu golongan, yang antara kamu dengan mereka terikat oleh suatu perjanjian. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS 8:72).  Muslim Indonesia bertanggung jawab untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan masyarakat.  Wahai orang-orang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, ibu-bapak, dan kaum kerabatmu, baik ia kaya atau miskin, Allah akan melindungi keduanya. Janganlah mengikuti hawa nafsu, supaya kamu tidak menyimpang. Jika kamu memutarbalikkan atau menyimpang dari keadilan, maka Allah Mahatahu atas segala perbuatanmu. (QS 4:135).  Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penegak keadilan, menjadi saksi dengan adil karena Allah. Janganlah kebencian orang kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan. (QS 5:8).  Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasanganmu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, serta tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya, dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang fasik.” (At-Taubah/9:24).  Jihad bertujuan mengabdi kepada Allah swt semata dengan menghilangkan segala bentuk kekerasan dan menundukkan dunia kepada kebenaran serta menciptakan keadilan.  Kaum muslim diizinkan berperang ketika diserang musuh dan untuk mempertahankan kebebasan dakwah di jalan Allah, mencegah fitnah, menegakkan keadilan, dan membela kaum tertindas, serta menjamin keamanan dari segala permusuhan.  Jihad di waktu damai membangun kehidupan yang baik dengan kekuatan tenaga, otak, dan keikhlasan berkorban dalam mengisi jiwa dan mendidik umat.  Jihad dilaksanakan berdasar tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah, serta teladan langkah-langkah perjuangan Nabi saw sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.  Sasaran jihad adalah orang-orang kafir, munafik, dan siapa pun yang menyimpang dari ajaran Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad SAW.  Sarana jihad adalah harta benda dan jiwa-raga.  Imbalan jihad adalah kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.  Sanksi meninggalkan jihadnya ialah neraka jahanam.  Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan penyakit adalah jihad.  Ilmuwan berjihad dengan ilmunya, pemimpin berjihad dengan kekuasaannya, pengusaha berjihad dengan hartanya.  Dalam konteks kekinian dan keindonesiaan jihad dilakukan dalam kerangka dakwah amar makruf nahi munkar, mengajak berbuat kebajikan dan mencegah segala kemungkaran.  Mengajak pada kebajikan dilakukan secara baik dan bijak. Mencegah kemungkaran dilakukan dengan baik dan elegan.  Mencegah kemungkaran secara mungkar hanya akan beranak kemungkaran belaka.  Di antara jihad yang harus diprioritaskan saat ini ialah menegakkan keadilan, melawan kezaliman, menjunjung tinggi konstitusi, melawan korupsi, manipulasi, politik uang, penistaan agama, kriminalisasi ulama dan guru, serta hoaks.  Kesadaran adalah matahari. Kesabaran adalah bumi. Keberanian menjadi cakrawala. Dan perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata. (WS Rendra)  Semoga ujung pena masih lebih tajam daripada ujung pedang. (Ebiet G Ade)  Berjuang  Akankah bapak-bapakmu Ibu-ibumu anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasangan hidupmu  Sanak kerabatmu mentor dan gurumu teman sejawatmu para pengikut setiamu  Pangkat dan jabatanmu, Afiliasi politikmu, Aliran pemikiran dan falsafah hidupmu, Organisasi sosial dan keagamaanmu, Kekayaan yang engkau puja-puja, Perniagaan yang engkau khawatiri kebangkrutannya, Tempat tinggal yang engkau suka  Lebih engkau cintai ketimbang Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjuang pada jalan-Nya? Sungguh, keputusan Allah akan tiba. Dia takkan memberi bimbingan  Siapa pun yang menyepelekan ajaran Tuhan  Dan memperkusi hamba kinasih-Nya.