ALL CATEGORY

Enam Tahun Melanggar Izin Tinggal, WN China Dideportasi Imigrasi Bali

Denpasar, FNN - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal China yang sudah hampir enam tahun melanggar izin tinggal sejak tiba di Indonesia pada 2017 dan sempat menjadi gelandangan selama di Bali.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu, menjelaskan warga China berinisial WR itu masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.Ada pun izin tinggal laki-laki berusia 35 tahun itu hanya 30 hari untuk berlibur di Bali yang saat masuk Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.Ada pun saat ini, China merupakan salah satu dari 92 negara yang mendapatkan fasilitas visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan.Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada petugas Imigrasi, ia mengaku ingin mencari suaka tanpa alasan yang jelas.Dalam pengakuannya WR tinggal di Bali seorang diri dan untuk mencukupi kebutuhan, ia mengandalkan uang tabungan yang saat ini telah habis.Ia juga mengaku paspornya hilang pada 2019 dan dari hasil pemeriksaan, WR tidak pernah melaporkan kepada otoritas di Konsulat Jenderal China di Denpasar.WR juga sempat hidup menggelandang dan kerap berkeluyuran di kawasan Monumen Bom Bali 1 di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung.Mengingat keberadaannya yang dianggap meresahkan, masyarakat kemudian melaporkan WR kepada petugas Satpol PP Badung.Anggiat menambahkan petugas Satpol PP Kuta kemudian menangkap WR dan diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada 18 Januari 2021.Mengingat deportasi saat itu belum bisa dilakukan, maka petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian menyerahkan WR kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 Januari 2021.\"Setelah didetensi selama dua tahun 4 bulan kami rutin melakukan konseling, pendekatan persuasif dan setelah kedua orang tuanya datang ke Bali untuk menjemput WR akhirnya ia mau dipulangkan ke negara asalnya,\" imbuh Anggiat.WR kemudian masuk daftar penangkalan dan dideportasi menuju Nanjing, China menumpangi maskapai Sriwijaya Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan SJ-1190 pada Rabu (31/5) pukul 09.25 WITA.Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari-Mei 2023 sebanyak 129 warga negara asing dideportasi dari Bali.Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing bermasalah dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.Penyebabnya beragam mulai melanggar izin tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma di Bali.(sof/ANTARA)

Untuk Menjaga Kehormatan, Komisi Yudisial Memperluas Advokasi Hakim

Bandarlampung, FNN - Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa lembaganya akan memperluas kembali advokasi hakim guna menjaga kehormatan hakim.\"Sosialisasi mengenai advokasi hakim ini menjadi tugas kami yang akan terus dilakukan dan diperluas pelaksanaannya,\" ujar Mukti Fajar Nur Dewata, di Bandarlampung, Rabu.Ia mengatakan sosialisasi mengenai advokasi hakim tersebut dilakukan untuk menjaga dan mempertahankan maruah hakim yang tengah melaksanakan tugasnya.\"Berdasarkan catatan kami pada 2021 lalu yang masuk mengenai ancaman dan teror kepada hakim ini rata-rata 16 aduan, bahkan bisa sampai 35 aduan mengenai saat ini,\" katanya.Oleh karena itu, kegiatan advokasi hakim akan terus disosialisasikan dari pengadilan, kampus dan berbagai lokasi, guna memberi pemahaman akan pentingnya menjaga keberadaan hakim.\"Jadi, sebagai langkah pencegahan selain pengawasan juga dilakukan advokasi ini sebab kalau hakim diteror dan tidak kuat akan muncul rasa takut sehingga bisa juga membuat keputusan di bawah tekanan,\" ucapnya.Selain intervensi berupa ancaman, adapula perilaku membujuk hakim dengan imbalan tertentu sebagai upaya memengaruhi putusan.\"Selain ancaman, teror yang lebih berbahaya adalah membujuk, memberi iming-iming yang mempengaruhi putusan. Ini yang harus kita jaga sebab kalau kita ada di negara hukum maka membutuhkan peran hakim, oleh karena itu keberadaannya memerlukan perlindungan,\" tambahnya.Dia berharap para hakim juga dmenjalankan tugasnya dan menjaga perilakunya sesuai kode etik yang telah diterapkan di dalam aktivitasnya.\"Jadi hakim ini tidak mudah, segala perilaku harus di atas rata-rata orang. Semua harus ikut kode etik tidak hanya pribadi tapi keluarganya juga harus menjaga martabat hakim,\" kata dia.Dia melanjutkan dengan terus terjaganya martabat hakim melalui penerapan kode etik yang baik serta terlindunginya keberadaan hakim. Diharapkan semua putusan hakim berimbang, adil tanpa ada tekanan.\"Semakin kota itu besar, makin berkembang, populasi tinggi maka makin tinggi penyimpangan. Jadi harus saling menjaga, hakim kita jaga dan hakim pun harus menjaga perilakunya sehingga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,\" ujar dia pula.(sof/ANTARA)

Hakim Agung Prim Haryadi Dipanggil KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.\"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, atas nama Prim Haryadi selaku Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Selain itu KPK juga memanggil Kolonel Hanifan Hidayatullah selaku Hakim Tinggi Pengadilan Militer Jakarta dan jaksa Dody W Leonard Silalahi, serta dua personel TNI yang ditugaskan di Mahkamah Agung yakni Bagus Dwi Cahya dan Danil Afrianto.Pemeriksaan kelima saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Meski KPK telah mengumumkan 15 tersangka, belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.\"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,\" ujarnya.Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dengan dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).(sof/ANTARA)

Moge dan Rumah Rafael Alun Disita KPK

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit motor gede (moge) serta rumah dan mobil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.\"Benar, tim penyidik telah melakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.Ali mengatakan tim penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo.\"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,\" ujarnya.Lebih lanjut, Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(sof/ANTARA)

Soal Dana Politik Ilegal Akan Ditindaklanjuti KPU Jika Mendapat Informasi Lengkap

Jakarta, FNN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti pendanaan politik ilegal pada Pemilu 2024, seperti dari jaringan narkotika apabila mendapatkan informasi yang lengkap.  \"Informasi yang disampaikan itu belum terlalu detail, termasuk besarannya, dari mana, di mana. Pasti kami akan kami tindaklanjuti jika ada informasi (lengkap),\" ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.  Saat ini, Afif mengatakan KPU berupaya mengantisipasi adanya pendanaan politik ilegal pada Pemilu 2024 dengan merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye.  Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu belum menemukan ataupun menerima laporan mengenai dugaan adanya aliran pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika.  \"Belum ada. Biasanya, teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi tahu, tapi sampai sekarang belum,\" kata Bagja di Jakarta, Selasa (30/5). Indikasi mengenai adanya pendanaan politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Jayadi ketika membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kuta, Badung, Bali, Rabu (24/5).  Ia mengatakan indikasi tersebut bukan hal yang baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.  \"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada,\" kata Jayadi.  Berikutnya pada Senin (29/5), Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan jajaran melakukan pemetaan dan antisipasi dana-dana ilegal dari peredaran gelap narkoba mengalir dalam Pemilu 2024.  Jayadi lalu mengatakan dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan, belum ada indikasi tersebut ditemukan.  \"Makanya saya bilang tadi untuk antisipasi dilakukan pemetaan terhadap rencana kontestasi di 2024. (Hasilnya) belum ada,” kata dia.(ida/ANTARA)

Sistem Proporsional Tertutup Berdampak Negatif bagi Masyarakat

Jakarta, FNN - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa sistem tertutup dapat berdampak negatif bagi masyarakat, yakni semakin menjauhkan DPR RI dari rakyat.Bagi Lucius, melalui sistem tersebut, anggota legislatif yang terpilih lebih memiliki beban kepada partai ketimbang memperjuangkan janji aspirasi rakyat.“Sistem tertutup, partai menjadi sangat powerful dan anggota partai hanya sekrup-sekrup kecil yang nasibnya akan ditentukan sepenuhnya oleh partai,” ujar Lucius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Dari perspektif partai politik, tutur Lucius, sistem proporsional tertutup cenderung membuat partai lebih pragmatis memilih calon anggota legislatif (caleg).Lucius mengatakan bahwa hal yang paling ditakutkan yaitu parpol yang berkuasa nantinya akan memilih anggota keluarga atau kerabatnya sendiri untuk menjadi calegnya.Sedangkan, untuk partai nomor urut besar, menurut Lucius hanya akan gigit jari karena persentase lolos ke parlemen amat sangat kecil.Hal seperti itu justru akan memperburuk wajah DPR RI karena proses rekrutmen anggota legislatif bergantung pada elektabilitas partai.Lebih lanjut, Lucius berpandangan pola sistem proporsional tertutup tidak sejalan dengan semangat demokrasi Indonesia dan napas reformasi.Para legislator yang terpilih pun berpotensi hanya membawa beban politik dan kepentingan partai sehingga semakin membuat DPR RI kontra produktif.“Bagaimana bisa membawa perubahan jika semua anggota DPR sejak awal sudah dalam cengkeraman parpol dan oligarki,” ujarnya.Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka itu dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.(ida/ANTARA)

Masyarakat Diminta untuk Tidak Takut Melaporkan Pelanggaran Pemilu

Jakarta, FNN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyanto meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu), seperti peserta pemilu yang bagi-bagi sembako ataupun politik uang dengan bukti yang cukup.\"Laporkan saja jangan takut. Kalau ada yang bagi-bagi sembako laporkan,\" kata Totok dalam acara Gerakan Cerdas Memilih di Auditorium Abdul Rahman Saleh LPP RRI Jakarta, Rabu.Ia menegaskan masyarakat tidak perlu bingung untuk melapor, jika ada pelanggaran pemilu. Sebab, kantor pengawas pemilu sudah ada hingga pelosok daerah.\"Yang namanya pengawas pemilu itu ada di tingkat desa, kecamatan. Kalau ada pelanggaran Pemilu laporkan aja, selesai sudah,\" ujarnya.Sebelumnya, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) I Hendrasmo mengatakan Gerakan Cerdas Memilih yang diselenggarakan oleh RRI dapat mendorong partisipasi rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.\"Gerakan Cerdas Memilih ini untuk membantu meningkatkan kesadaran politik, sehingga masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dalam memilih calon,” ujar Hendrasmo saat memberikan sambutan dalam acara Gerakan Cerdas Memilih di Auditorium Abdul Rahman Saleh LPP RRI Jakarta, Rabu.Menurut dia, acara Gerakan Cerdas Memilih sebagai wujud RRI turut memberikan pemahaman terkait pemilu kepada masyarakat terutama pemilih muda.Dia menambahkan RRI juga sebagai media komunikasi massa memiliki peran penting dalam membentuk opini publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan benar.\"Dari situ diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin Indonesia lima tahun ke depan,\" katanya.Hendrasmo mengemukakan Gerakan Cerdas Memilih juga bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum melalui penyampaian informasi mengenai mekanisme pemilihan, tata cara penghitungan suara, dan pengawasan pemilu.Gerakan Cerdas Memilih, kata dia, diharapkan dapat mencegah praktik politik yang tidak sehat, seperti politik uang, intimidasi pemilih, atau penyebaran berita palsu, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prinsip-prinsip demokrasi, hak-hak pemilih, serta sanksi hukum yang berlaku.Melalui Gerakan Cerdas Memilih ini masyarakat, khususnya pemilih muda, menurut Hendrasmo, dapat menjadi pemilih yang cerdas, partisipatif, dan bertanggung jawab. Selain itu, dapat terlibat aktif dalam membangun demokrasi di Indonesia.Acara Gerakan Cerdas Memilih ini dihadiri sekitar 500 orang peserta dari kalangan mahasiswa dan pelajar di wilayah DKI Jakarta. Turut hadir pula dari pihak pemerintah, penyelenggara pemilu, Polri, anggota legislatif DPR RI, budayawan, dan tokoh masyarakat.(ida/ANTARA)

Jelang Pemilu 2024, Polri Mengantisipasi Akun Palsu di Medsos

Jakarta, FNN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mulai melakukan antisipasi terhadap maraknya akun palsu yang beredar di media sosial (medsos) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Hal ini berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 di mana akun-akun anonim tersebut sering kali melakukan ujaran kebencian hingga Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA). Meski begitu, ia memastikan bahwa para pemilik akun palsu itu tetap dapat ditangkap, karena pihaknya memiliki patroli siber yang mengawasi seluruh medsos.\"Ini barangkali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri). Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, tertangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu,\" ujar Ramadhan dalam acara Gerakan Cerdas Memilih di Auditorium Abdul Rahman Saleh LPP RRI Jakarta, Rabu.Untuk itu, dirinya mengingatkan agar masyarakat dapat menggunakan medsos secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung. Jangan mudah termakan informasi hoaks atau bohong yang disebarkan oleh akun-akun palsu tersebut.\"Agar tak terjerat hukum, sarana media pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba,\" katanya.Di sisi lain, Polri juga mengkhawatirkan apabila terjadi isu SARA di pesta demokrasi lima tahunan itu. Sebab, prosesnya penyelesaiannya panjang, terlebih juga bersinggungan dengan hukum.\"Misal (masalah) pribadi, bisa dilakukan restorative justice, bisa diselesaikan tanpa proses hukum. Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi,\" jelas Ramadhan.Sebelumnya, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai kampanye di media sosial (medsos) sangat penting diatur untuk menangkal penyebaran hoaks khususnya jelang pelaksanaan Pemilu 2024.\"Penelitian kami menemukan masih adanya kelemahan aturan kampanye di media sosial saat ini. Aturan yang ada masih belum spesifik dan rinci tentang kampanye di media sosial,\" kata Adinda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/5).Adinda menjelaskan pengaturan kampanye di medsos tersebut berkaca pada Pemilu 2019 yang tingginya angka penyebaran hoaks di media sosial.\"Bahkan saat ini konten hoaks media sosial pada Pemilu 2019 diputar kembali jelang Pemilu 2024,\" ujarnya.Dia mengatakan pada aspek regulasi, masih adanya perbedaan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam melihat definisi kampanye, definisi media sosial hingga perbedaan dalam mengatur akun kampanye di media sosial.Menurut dia, dalam penelitian TII menunjukkan bahwa masih ada persoalan sumber daya manusia dalam pengaturan dan pengawasan akun media sosial peserta pemilu.(ida/ANTARA)

Mengapa Sistem Proporsional Tertutup Harus Ditolak?

Oleh: Radhar Tribaskoro - Anggota Presidium KAMI  BEBERAPA hari lalu Prof. Dr. Denny Indrayana lagi-lagi membocorkan informasi politik ke publik. Menurut Denny, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memutuskan untuk memenangkan judicial review yang diajukan PDIP agar pemilu legislatif 2024 menerapkan kembali sistem proporsional tertutup. Perubahan sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup harus ditolak karena akan memperkuat oligarki, menghancurkan daya saing partai politik yang ada, menurunkan kualitas pemilu, meningkatkan golput dan menggagalkan pemilu sehingga membuka peluang bagi perpanjangan masa jabatan Presiden Widodo. Bagaimana penjelasannya? Sistem proporsional tertutup, apa itu? Sistem proporsional tertutup adalah sebuah sistem pemilihan di mana para pemilih tidak secara langsung memilih para kandidat, melainkan memilih partai politik mereka. Para kandidat dipilih berdasarkan posisi mereka dalam daftar kandidat yang telah ditetapkan sebelumnya oleh partai politik mereka.  Sistem ini berlaku di era Orde Lama dan Orde Baru. Setelah reformasi sistem itu berubah menjadi sistem proporsional terbuka dimana selain memilih partai para pemilih juga diperbolehkan untuk secara langsung memilih kandidat. Para kandidat dipilih berdasarkan suara terbanyak di daerah pemilihan mereka. Implikasi Sistem proporsional tertutup mendorong para politisi untuk berkonsentrasi pada masa pra-kampanye, yaitu perebutan nomor urut. Nomor urut yang diperebutkan adalah nomor urut satu karena kebanyakan partai hanya bisa memenangkan satu kursi dari setiap daerah pemilihan.  Hal ini secara langsung menimbulkan tiga implikasi. Pertama, oligarki partai semakin kuat kedudukannya. Semua politikus yang berniat menjadi caleg mesti mendapatkan dukungan mereka. Tentu saja dukungan itu tidak gratis, para oligarki akan mengendalikan partai dari ujung kaki sampai ujung kepala. Secara nasional menguatnya kedudukan oligarki partai akan menjadikan kombinasi kekuasaan mereka dengan oligarki bisnis semakin sulit ditembus.   Implikasi langsung kedua, kandidat nomor urut dua dan seterusnya cenderung pasif dalam kampanye. Akibatnya, beban kampanye di dapil hampir sepenuhnya mesti ditanggung oleh partai. Bagi partai-partai menengah bawah, beban ini sangat berat dipikul. Dengan kata lain daya saing partai politik menengah-bawah akan merosot drastis.  Sementara itu bagi pemilih perubahan sistem itu memaksa mereka untuk memilih partai, bukan memilih kandidat lagi. Preferensi mereka menjadi semakin sempit dan hal itu mempengaruhi daya evaluasi pemilih atas kualitas kandidat. Hal itu pada gilirannya akan menurunkan kualitas pemilu. Selain itu, ketiga, besar kemungkinan pemilih tidak berminat berpartisipasi sehingga berdampak kepada meningkatnya golput (turn-out).  Kesimpulan Ketiga implikasi di atas, mudah diduga, akan menimbulkan tsunami di tubuh partai politik dan KPU. Para caleg yang sekarang sudah mendaftar di KPU akan bergolak. Mereka yang sebelumnya bersedia berada di nomor urut besar karena berharap memperoleh suara terbanyak melihat bahwa iktikad mereka itu akan sia-sia. Mereka akan menuntut perubahan nomor urut pemilih, dan lebih dari itu tidak akan sedikit yang akan memilih mengundurkan diri dari pileg. Kondisi itu memungkinkan partai-partai politik untuk membatalkan partisipasi mereka dalam pileg 2024. Kegemparan di partai politik ini akan menyebabkan KPU memundurkan jadwal pemilu. Selain itu KPU juga harus melakukan penyesuaian yang tidak mudah. Misalnya, KPU berkewajiban melakukan pendidikan ulang terhadap staf KPU sampai ke tingkat TPS. Selain itu KPU juga mesti melakukan pendidikan pemilih agar perubahan tersebut tidak menimbulkan ekses negatif. Gelombang tsunami di tubuh partai dan KPU bisa jadi menimbulkan ketak-stabilan politik dan keamanan. Atas dasar itu pihak berwenang akan mengumumkan tidak dapat menjamin keamanan pemilu. Itu alasan yang cukup baik bagi Presiden untuk menunda pemilu. Presiden kemudian akan mengumumkan keadaan darurat untuk mencegah terjadinya vakum kekuasaan. Dengan keadaan darurat itu Presiden menyatakan kembali ke UUD 1945 asli. Dengan konstitusi itu ia dapat berkuasa selama dia inginkan. DPR dan DPD akan mengamini saja, sebab perpanjangan jabatan presiden berarti memperpanjang jabatan mereka juga. Sebuah kudeta konstitusi telah terjadi. Anda setuju? (*)

PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, Rocky: Ya Gak Mungkin Hasto Bilang, Iya Kami Terlibat

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membantah kabar bahwa suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transciever station atau BTS yang nilainya mencapai Rp8.000 Triliun lebih. \"Jadi, kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sama sekali tidak benar,\" kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Senin, 29 Mei 2023. Menanggapi hal itu pengamat politik Rocky Gerung menyatakan bahwa kalau Hasto atau PDIP yang melakukan klarifikasi itu artinya klarifikasi untuk menghilangkan isu. Tetapi selama pengusutan belum selesai, isu tetap ditampung oleh publik.  Soal politik kecurigaan publik kita tinggi sekali. Algortima kasus-kasus itu yang tadinya dicurigai, begitu dibantah, ternyata makin ketahuan lebih dari itu. “Kita pegang saja keterangan Mahfud MD bahwa memang ada aliran dana ke tiga parpol.  Kalau Mahfud bilang bahwa ternyata itu gak ada, artinya Mahfud justru yang memulai memprovokasi sehingga orang membuat inisial-inisial yang disebut tadi atau panah-panah ke arah PDIP. Sekali lagi, agak sulit membayangkan bahwa itu hanya Johnny Plate sendiri, sendainya bisa dibuktikan. Ini adalah korupsi yang artinya harus ada jaringan yang mengamankan hasil korupsi dan musti dibagi agak merata. Pola semacam ini yang sejak awal pemerintahan Jokowi kita tahu sudah terjadi. Sebelumnya soal EKTP, pasti mengalir dengan volume yang terbagi rata.  Korupsi selalu disembunyikan di dalam peristiwa politik,” papar Rocky dalam perbincangan bersama wartawan senior FNN, Hersubeeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (30/05/2023) di Jakarta. “Sekarang kita dengar keterangan Hasto, nah keterangan itu pasti keteranagan yang apologestis. Tidak mungkin Hasro bilang, iya kami terlibat.  Jadi, sikap defensive itu menunjukkan ada hal yang belum clear. Tapi kita percaya akan ada prosedur untuk mempersoalkan apakah panah-panah itu akan mengarah ke 2 orang saja atau ke lebih 2-3 tokoh, masuk ke dalam tim kampanye beberapa partai politik,” tegasnya. Menurut Rocky, sebaiknya Hasto jujur saja agar PDIP tidak tersandera kalau kelak ternyata suami Puan ternyata terlibat. “Sebetulnya akan lebih sopan kalau Hasto bilang iya, dari pada saya dituduh menyebar hoaks dan hoaks yang sama juga akan berlanjut, lebih baik kami serahkan itu ke proses hukum . Itu lebih masuk akal. Kalau Hasto yang bereaksi itu artinya dalam bentuk membela. Dan kita tahu cara membela itu pasti dimaksudkan untuk menghilangkan lebih awal tuduhan itu atau memberi sinyal kalau kami dituduh, kami akan bereaksi secara politik. Beberapa jaksa yang terafiliasi dalam proses rekrutmen, akan merasa bahwa ini ada sinyal jangan dikaitkan dengan PDIP. Kalau gitu, partai lain boleh dong,” tegasnya. Rocky meyakini bahwa korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Kita sukar untuk percaya bahwa korupsi itu hanya menyangkut 1 – 2 orang saja. Kita terima saja keterangan Hasto sebagai keterangan awal untuk membongkar korupsi berjamaah.  Itu keterangan masuk akal dari sebuah partai politik yang sedang dituduh oleh kecurigaan public,” paparnya. Rocky membaca kecenderungan bahwa korupi sekarang dipakai untuk melibas lawan politik dan menyandera kawan dalam satu koalisi pemerintahan itu sendiri. Bahwa ada budaya saling berbagi, itu artinya saling menyandera, supaya sama-sama tutup mulut, akan tetapi yang tutup mulut kan ada yang merasa “kok bagian gua kecil”. “Jadi, jangan anggap sesuatu yang sudah dibagi rata, di kemudian hari tidak dibongkar lagi. Selalu ada ketidakpuasan. Apalagi dalam situasi dinamika politik yang penuh dengan ketidakpastian akhir-akhir ini. Ada bagian-bagian dari korupsi kita anggap satu paket.  Paket korupsi berarti ada jaringan kekuasaan. Jaringan itu  yang sebetulnya harus dibongkar.  Siapa mereka? Ya pasti partai-partai besar yang ada di dalam koalisi. Oposisi mana mungkin kebagian,” tegasnya. Dalam soal bagi-bagi rezeki korupsi, kata Rocky semua saling tahu bahwa di awal bagiannya 60-40 atau 70-30, tergantung peran, sekarang masing-masing minta 50-50. Dengan adanya kasus ini dibuka, maka yang tadinya cuma dapat 20, lalu kirim sinyal, “kalau lu mau aman, ya tambahi lagi dong 50-50,” begitu kira-kira. “Jadi betil-betul ini bancakan saja. Kita tahu bahwa pola itu menetap dalam kasus korupsi mau besar atau kecil, bagi-bagi itu bisa tidak merata. Ini yang membuat bocor ke mana-mana. Transaksi bandit harus diselesikan dengan cara-cara bandit juga. Kita tahu Nasdem pernah duduk di Kejaksaan Agung,maka kita yakin mereka punya file siapa saja yang bermain di situ,” pungkasnya. (sof)