ALL CATEGORY

Bila Tak Serius Bekerja, Kapolri Akan Memberi Sanksi Satgas TPPO

Jakarta, FNN - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut akan ada sanksi yang diberikan Kapolri kepada jajarannya Satgas TPPO apabila tidak serius menangani kasus tindak pidana perdagangan manusia di daerah masing-masing.\"Kapolri memberikan target seminggu bagi Satgas TPPO untuk melaksanakan tugas penegakan hukum, nanti akan dievaluasi hasilnya seperti apa. Karena daerah asalnya tertentu, pemberangkatannya juga tertentu,\" kata Agus di Jakarta, Selasa.Kapolri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat Mabes Polri hingga polda.Pembentukan Satgas TPPO ini disampaikan dalam rapat video konferensi dengan seluruh jajaran dan polda se-Indonesia, Senin (5/6).Satgas TPPO Polri tingkat Mabes Polri dipimpin oleh Wakabakareskrim Irjen Pol. Asep Edi Suheri, sedangkan satgas daerah (satgasda) dipimpin oleh masing-masing wakapolda.Agus menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polri terdiri atas beberapa subsatgas, yakni satgas pencegahan, satgas rehabilitasi, satgas penindakan, dan satgas lingkungan kelembagaan.\"Fokus utama penegakan hukum dahulu,\" katanya.Agus mengatakan bahwa Satgas TPPO Polri akan bekerja secara dinamis sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.Terkait dengan ada pihak-pihak yang mem-backing tindak pidana perdagangan orang, jenderal bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan manusia tersebut.\"Sudah jelas arahan Bapak Presiden, arahan Bapak Kapolri, Pak Menko, enggak ada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi ada Propam, kalau yang perlu dipidana, ya, pidana. Kalau ada yang melibatkan yang lain ada dari teman-teman kementerian/lembaga yang lain,\" ujarnya.Agus menegaskan bahwa saat ini Polri tengah memburu pihak-pihak yang namanya disebut oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).Ia juga menekankan bahwa persoalan TPPO menjadi atensi serius pemerintah untuk dicegah dan ditindak tegas.\"Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah seperti sudah disampaikan Bapak Presiden saat KTT ASEAN di Labuan Bajo. Pak Kapolri menjadi ketua harian tentunya harapannya upaya dari pencegahan sampai dengan penindakan dapat berjalan dengan baik,\" kata Agus.(ida/ANTARA)

RI dan AS Fokus Membangun Ketahanan Menghadapi Ekstremisme

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat fokus membangun ketahanan masyarakat menghadapi ekstremisme di Asia Tenggara melalui penyelenggaraan 3rd ASEAN-U.S. Regional Workshop on Preventing and Countering Violent Extremism (P/CVE).\"Ini merupakan yang ketiga kalinya, di mana SOMTC Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat menjadi co-host dalam ASEAN-U.S. Workshop on P/CVE,” ujar Kepala BNPT RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.SOMTC merupakan ASEAN Senior Official Meeting on Transnational Crime atau Pertemuan Pejabat Senior Negara-negara ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas Negara.Rycko mengatakan bahwa kedua lokakarya sebelumnya telah terlaksana dengan baik, melalui identifikasi pendekatan dan praktik baik dalam membangun strategi dan kebijakan nasional.\"Termasuk pengembangan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme,\" ucap Rycko.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT RI) yang merupakan ketua kelompok pejabat senior Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) selaku co-host bersama Pemerintah Amerika Serikat melaksanakan 3rd ASEAN-U.S. Regional Workshop on Preventing and Countering Violent Extremism: Community Resilience in ASEAN yang diselenggarakan pada 6-7 Juni 2023.Pertemuan tahunan ini diikuti oleh sekitar 80 peserta dari negara-negara anggota ASEAN, perwakilan dari para mitra, para ahli, akademisi, organisasi internasional, dan organisasi masyarakat sipil.Rycko menyampaikan bahwa pertemuan antara Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat telah berkontribusi bagi pembangunan strategi dan kebijakan nasional dalam mencegah P/CVE.Kepala BNPT RI menyampaikan dalam pertemuan ini membahas sejumlah isu penting terkait P/CVE, di antaranya pertukaran informasi perkembangan terorisme global dan regional, situasi terkini dari negara anggota ASEAN, perspektif pemuda dan perempuan dalam memperkuat ketahanan masyarakat, tanggapan dini, serta kemitraan dalam merespon propaganda ekstremisme kekerasan atau Early Warning Early Response (EWER), dan tantangan daring lainnya.Senada dengan Kepala BNPT RI, Mission Director USAID Regional Development for Asia, Dr. Steven Olive menyampaikan pentingnya keterlibatan banyak pihak dalam membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi kelompok ekstremisme kekerasan.\"Oleh karena itu, lokakarya tahun ini mengangkat tema ketahanan masyarakat, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengantisipasi, beradaptasi, bertahan, dan pulih dengan cepat secara bersama-sama,\" katanya.Pertemuan ini pun menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk diimplementasikan bersama oleh negara anggota ASEAN, Pemerintah Amerika Serikat, para mitra dan lembaga donor, terutama dalam meningkatkan daya tahan atau imunitas masyarakat, terutama perempuan dan generasi muda dalam melawan P/CVE.Untuk selanjutnya, seluruh partisipan akan mengikuti 3rd Bali Work Plan Multi-Sectoral Task Force (MTF) Meeting dan the 3rd ASEAN Partners Meeting for the Implementation of the Bali Work Plan (2019–2025) pada 8-9 Juni 2023.(ida/ANTARA)

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Minta KPU Tetap Mengatur Ketentuan LPSDK

Jakarta, FNN - Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap mengatur ketentuan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024.\"KPU menetapkan kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014,\" ujar Valentina Sagala selaku perwakilan koalisi yang terdiri atas 144 organisasi masyarakat sipil itu, di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa.Hal tersebut disampaikan Valentina usai sejumlah perwakilan dari koalisi masyarakat sipil tersebut melakukan audiensi dengan KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta.Menurut Valentina, meskipun KPU mengatakan akan mengakomodasi penyampaian LPSDK melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap harus dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024.Berikutnya, koalisi masyarakat sipil itu meminta KPU untuk membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses publik.\"Kami menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye,\" lanjut dia.Sebelumnya, KPU RI menyampaikan langkah menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar anggota KPU RI Idham Kholid dalam kesempatan tersebut.Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK.Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah membukukan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.\"Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,\" ujarnya.KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).(ida/ANTARA)

Hadi Tjahjanto Disusulkan Masuk Dewan Pengarah Satgas BLBI

Jakarta, FNN - Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto ikut bergabung dalam Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).Mahfud MD, selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, menjelaskan keberadaan menteri ATR/BPN dalam Satgas BLBI dapat mempercepat proses alih nama tanah-tanah yang merupakan aset BLBI dari para debitur atau obligor.\"Nanti, mohon kita menambahkan satu pejabat lagi di Dewan Pengarah, (yaitu) menteri ATR/BPN, sehingga tanah-tanah yang sudah disita ini segera dibaliknamakan, ini milik negara, ini milik siapa,\" kata Mahfud MD saat acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa.Sejak bertugas pada Juni 2021-Mei 2023, Satgas BLBI telah mengumpulkan hampir 30 persen uang negara yang dipinjam para debitur, yang nilainya mencapai Rp30,66 triliun.Rinciannya ialah Rp1,1 triliun dalam bentuk uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara; penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare senilai Rp14,77 triliun; serta penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare senilai Rp9,278 triliun.Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun serta penyertaan modal negara (PMN) non-tunai seluas 54 hektare senilai Rp2,49 triliun.Dalam acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, ada 14 K/L dan tiga pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota yang menerima berbagai aset hasil penagihan Satgas BLBI.Beberapa aset yang sebagian besar berbentuk tanah itu akan digunakan oleh K/L dan pemda sebagai pusat ekonomi dan pelayanan publik. Total lahan yang diberikan kepada K/L dan pemda itu mencapai 2,2 juta meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp1,8 triliun.\"Lahan yang dilakukan PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah tersebut diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, gedung arsip, kampus politeknik negeri, kantor balai guru penggerak, stasiun bibit gratis, Rumah Sakit Bhayangkara, pusat pelatihan SDM (sumber daya manusia), klinik rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, balai pertemuan masyarakat, taman, kebun, tambak, dan pembuangan sampah,\" jelas Mahfud.Dia menambahkan lahan-lahan tersebut juga akan digunakan sebagai pusat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); pusat pelayanan pajak daerah; dan kawasan ekonomi West Java Creative Forest.Oleh karena itu, dia meminta K/L dan pemerintah daerah segera menggunakan aset-aset tersebut demi mencegah penyerobotan yang dapat dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.\"Saya mengharapkan pimpinan K/L dan pemerintah daerah terkait dapat segera memroses peralihan hak atas aset terkait ke kantor pertanahan setempat, dan tadi ada wakil dari kantor pertanahan. Mohon ini sudah jadi keputusan tim pengarah, di mana menteri pertanahan juga ikut. Supaya dilayani dengan baik proses ini, yaitu pengalihan dalam hal dengan alas hak berupa sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. kementerian terkait atau atas nama pemerintah terkait,\" ujar Mahfud MD.(ida/ANTARA)

Rocky Gerung: Kesalahan Jokowi, Ia Menebar Tebu di Semua Bibir...

Jakarta, FNN -  Molornya penentuan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden disebabkan oleh ketergantungan yang cukup besar partai terhadap Jokowi.   “Ada ketergantungan yang begitu besar atas partai-partai terhadap Jokowi. Mereka semua berebut restu Jokowi. Oleh karena itu semua capres tidak ingin bertengkar dengan Jokowi, karena mereka menganggap nanti Jokowi bisa mengeluarkan senjata pamungkas,” kata pengamat politik Rocky Gerung kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, berjudul “Tebar Harapan Manis ke Capres, Awas Prabowo dan Ganjar Diprank Jokowi,”  Senin (05/05/2023). Namun demikian bagi FNN, kata Rocky hal itu bukan problem. FNN akan tetap mengkritik Jokowi, apakah Jokowi mau kasih tiket ke siapapun. Sebab, lanjut Rocky selama beliau tidak lega melepaskan pertandingan ini di luar pengaturan skor oleh dia, FNN akan selalu mengkritik Jokowi. “Jokowi Anda masih terus cawe-cawe, putar sana, putar sini sehingga semua orang seolah- olah tergantung pada Anda. Padahal kalau kita lihat sistem konstitusi kita, presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui partai-partai politik,” tegasnya. Jadi, lanjut Rocky biarkan partai politik bersaing di antara mereka, bukan bersaing untuk memperoleh wisdom atau restu dari Jokowi, itu keliru. “Hal itulah yang hendak kita terangkan, sebetulnya Pak Jokowi bikin kekeliruan bahwa dia menyebar tebu di semua bibir, lalu merasa bahwa partai yang paling manis adalah partai A, lalu partai yang kurang manis partai B, itu kesalahannya di situ. Juga salahnya partai-partai yang minta restu Jokowi,” paparnya. Hal ini bisa terjadi lantaran sejak awal partai-partai itu tidak mau nol perseen. Jadi 20 persen itu, kata Rocky akhirnya menjadi rebutan gula-gula yang sesungguhnya hal itu merupakan hukuman bagi partai-partai yang tidak mau mengikuti proposal FNN. Menurut Hersu, sesungguhnya kalau disimak sikap partai, sebetulnya ada yang betul-betul berharap mendapat restu Jokowi dan ada juga yang terpaksa, karena kalau tidak ikut, mereka akan tersandera. Namun menurut Rocky hal itu hanya gebrakan saja.”Ya, itu partai-partai kecil yang sok pamer kuasa, tapi malah bingung sendiri. Jadi, tidak ada lagi pride, tidak ada lagi kebanggaan bahwa partai mau kecil atau besar sebetulnya tidak ada soal, yang penting dia itu punya akses ke dalam pemilu,” paparnya. Akan tetapi masalahnya karena tidak punya akses ke pelaksana Pemilu, mereka lantas akses ke presieen. Maka dari itu dimainkan oleh presiden. “Itulah makanya kalau partai tidak bisa mempertahankan nol persen ya, gak usah ikut,” tegasnya. Rocky menyarankan, sebetulmya partai-partai yang di bawah 20 persen itu bikin koalisi lalu bikin semacam kaukus, kami akan memboikot pemilu. “Itu lebih berguna, daripada sudah mengemis akhirnya disingkirkan juga,” tegasnya. Bagi Jokowi kata Rocky perolehan suara 4-5 persen, itu rendah sekali. Maka Jokowi manfaatkan itu. Menurut Rocky hal itu merupakan tukar tambah yang orientasinya politik bukan tukar tambah demokrasi. Menyinggung soal manuver PAN, Rocky menyebut bahwa hal itu akibat dari politik yang berlandaskan persepsi. Rocky meyakini PAN bukan dikendalikan oleh ukhuwah islamiayah, akan tetapi dikenadlikan oleh Erick Thohir yang ambisi untuk jadi wakil presiden. Memang Erick Thohir kemudian cari akses ke pemilih muslim lewat NU, akan tetapi hal itu kata Rocky sebetulnya hanya sekadar upaya untuk membeli citra, buka sesuatu yang berakar bahwa ini tokoh muslim yang basisnya keadilan versi Islam. “Kita tidak pernah mendengar PAN menerangkan apa itu keadialan sosial versi Islam, kalau betul-betul PAN itu ada warna Muhammadiyah. Bahkan kita menduga bahwa PAN sebetulnya proxy atau diremote oleh modal yakni Erick Thohir. Jadi gampang  membacanya,” paparnya. Semenara soal Sandiaga Uno, Rocky ingin menerangkan kepada publik bahwa persaingan ideologis berhenti karena semua orang butuh dana pemilu dan dana pemilu hanya bisa diperoleh dari orang-orang yang punya uang. “Ini bagus buat kita untuk mengubah seluruh persepsi dan orientasi kita bahwa politik itu disebut poilitik kalau dia mendistribuiskan keadilan. Politik disebut piltik kalau yang diungkapkan adalah pertandingan ide, gagasan, dan nilai. Ini semua tidak terjadi,” paparnya. Rocky mengingatkan bahwa waktu tinggal 100 hari lagi. “Kita tunggu pada akhirnya yang mendaftar ke KPU sebagai capres cawapres itu pasti sekadar menunjukkan dan memperoleh koalisi 20 persen, tapi 20  persen itu dasarnya adalah tukar tambah kepentingan materiil bukan kepentingan etis.  Saya nanti akan lihat siapa yang memproleh 20 persen karena transaksi ideologi  dan siapa yang memperoleh 20 persen karea transaksi amplop,” tegasnya. FNN kata Rocky sejak awal sudah mendeteksi di mana kecurangan, siapa yang tidak layak untuk memimpin negeri, tapi hanya dengan modal uang doang dan hal itu tidak boleh. (sws)

Lima Rekomendasi Para Tokoh Nasional atas Akrobat Cawe Cawe Jokowi

Jakarta, FNN - Para tokoh nasional yang terdiri dari advokat, tokoh, dan ulama mengeluarkan rekomendasi atas campur tangan Presiden Jokowi dalam urusan Pemilu 2024. Rekomendasi yang ditandatangani oleh 32 tokoh tersebut menolak cawe cawe Jokowi, menolak narasi politik identitas serta meminta kedaulatan agar dikembalikan kepada rakyat. Dari rilis yang diterima redaksi FNN Selasa (06/05/2023) disebutkan bahwa belum lama ini Presiden Jokowi menyatakan akan cawe-cawe dan tidak netral pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal sebelumnya, Jokowi menolak disebut ikut cawe-cawe soal Pilpres.  Pada saat yang sama, Presiden Jokowi juga selalu menyuarakan narasi penolakan terhadap politik identitas yang dapat dipahami sebagai penolakan terhadap politik berdasarkan Islam. Berkenaan dengan hal itu, para advokat, tokoh & ulama nasional menyampaikan rekomendasi sebagai berikut: Pertama, menolak tegas sikap politik Presiden Jokowi yang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Semestinya, Presiden Jokowi fokus menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, tidak terjerumus masuk dalam kancah politik praktis dalam Pilpres 2024, yang dapat berujung chaos politik dan huru hara dikalangan rakyat. Kedua, menolak narasi politik identitas yang substansinya adalah penolakan terhadap politik berdasarkan Islam sekaligus menyayangkan maraknya politisasi Islam dalam Pilpres dan Pemilu dimana Caleg dan Capres hanya mengeksploitasi Islam untuk tujuan elektabilitas, padahal sikap politik dan cita politiknya bertentangan dengan Islam bahkan memusuhi Islam. Ketiga, mendesak Presiden Jokowi untuk bersikap netral, imparsial dan adil untuk memberikan kesempatan kepada segenap putra terbaik bangsa untuk berkompetisi dalam Pilpres 2024 tanpa intervensi apapun dari Presiden, baik dengan dalih demi masa depan bangsa, atau karena pentingnya Pilpres, atau dengan dalih apapun juga. Cawe-cawe dalam Pilpres justru mengkonfirmasi ada kepentingan oligarki yang ingin diselamatkan Jokowi. Keempat, mengajak segenap elemen anak bangsa, baik dari kalangan advokat, tokoh, ulama, aktivis, mahasiswa, gerakan buruh tani dan nelayan, serta segenap elemen rakyat lainnya, untuk ikut secara aktif mengontrol jalannya pemerintahan dan sekaligus memastikan tidak ada unsur-unsur intervensi politik dalam bentuk apapun dalam kontestasi Pilpres 2024, dan agar tidak terjadi chaos politik dan huru hara dikalangan rakyat. Kelima, menghimbau kepada segenap elemen partai politik, kontestan politik dan para politisi, untuk ikut mengkontrol dan mengkritik kebijakan zalim Jokowi, baik melalui wakilnya di DPR maupun secara langsung melalui kadernya. Jangan sampai kezaliman Jokowi kepada rakyat didiamkan. Sebab, jika dibiarkan pada akhirnya partai politik juga akan menjadi korban kezaliman rezim Jokowi. Jakarta, 8 Juni 2023 Advokat, Tokoh & Ulama Nasional TTD 1. Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A. 2. Ahmad Khozinudin, S.H. 3. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. 4. Habib Muhammad Bin Husein Alatas 5. Dr. H. Ichsanuddin Noorsy, B.Sc., S.H., M.Si. 6. Muhammad Ishaq 7. KH Thoha Yusuf Zakariya, LC (Bondowoso) 8. KH Thoha Kholili (Bangkalan) 9. Mudrick Setiawan Malkan Sangidu (Solo) 10. DR Muhammad Taufik, SH MH  11. Mudriq Al Hanan (Solo) 12. Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum 13. Prof. Ir. Daniel Mohammad Rosyid, M.Phil., Ph.D., MRINA  14. Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D. 15. KH Miqdad Ali Azka, LC 16. Yusuf Pulungan  14. Ismar Syafruddin, SH MA 17. Ust Drs Alfian Tanjung, MPD (UAT) 18. Edy Mulyadi (Wartawan Senior) 19. Drs Abdullah Al Katiri, SH MH 20. Buya Fikri Bareno 21. Juju Purwantoro, SH MH  22. KH Slamet Ma\'arif  23. Rizal Fadillah, SH MH 24. Dr Abdul Chair Ramadhan, SH MH 25. Aziz Yanuar, SH MH 26. Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Merah Putih) 27. Ustadz Bernard Abdul Jabar (UBAJ) 28. Azham Khan, SH 29. H. Eka Jaya (Ormas Pejabat) 30. Prof Dr Anthony Budiawan (Managing Director PEPS) 31. H. Novel Bamukmin, SH, M.Sos 32. Dr. Marwan Batubara, M.Sc., Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS)  *) Rekomendasi ini akan dibacakan pada acara diskusi dan pembacaan rekomendasi bersama Advokat, Tokoh & Ulama Nasional, Kamis 8 Juni 2023, Pukul 20.00 WIB. (*)

Mochtar Pabottingi dan Nawacita

Oleh Farid Gaban - Kolumnis MOCHTAR Pabottingi, yang meninggal beberapa hari lalu, seorang ilmuwan yang berintegritas. Beliau favorit saya untuk tulisan-tulisannya yang sangat kritis terhadap Orde Baru. Mendalam, jernih dan jauh dari kesan partisan. Itu sebabnya saya agak terkejut membaca komentar-komentar beliau mendukung Jokowi hampir secara partisan pada 2014 dan 2019. Saya pernah sekali menyapa beliau lewat facebook dan menanyakan sikapnya. Belakangan, saya mencoba memahami beliau.  Pak Mochtar itu anti militerisme. Mendukung Jokowi ketimbang Prabowo Subianto sudah hampir otomatis saja. \"Mendukung Prabowo hampir \'out of question\' buat saya,\" tulisnya dalam sebuah komentar di facebook. Ketika Jokowi bersaing dengan Prabowo, bahkan bersikap netral saja tidak cukup bagi Pak Mochtar. Beliau hampir sama pandangan dengan Romo Magnis Soeseno yang cenderung mengecam golput. Alasan lain Pak Mochtar mendukung Jokowi adalah Nawacita. Dalam beberapa tulisan, Pak Mochtar menyebut Nawacita yang diusung Jokowi sebagai upaya meremajakan cita luhur Indonesia: \"a feasable, up-to-date, and convincing restatement of the bulk of Pancasila ideals.\" Sampai 2019-2020, Pak Mochtar masih tampak menjadi \"pendukung Jokowi garis keras\". Tapi, sepertinya, harapan beliau terhadap Pemerintahan Jokowi luntur dari hari ke hari. Tulisan beliau di Kompas pada awal tahun ini (Panggilan Kerinduan, 8 Maret 2023) melukiskan kekecewaan besar. \"Tapi sungguh sangat menyakitkan bahwa wacana (Nawacita) ini segera tersimak sebagai tak lebih dari manipulasi kerinduan.\" Pak Mochtar tak hanya menyesali \"Nawacita bagai ditelan Bumi\", beliau mengecam 4 produk legislasi selama Pemerintahan Jokowi yang \"miskin legitimasi dan mencekik reformasi\". Yaitu revisi-revisi UU ITE, UU KPK, UU Minerba, serta legislasi baru UU Cipta Kerja.  Lebih dari itu: \"Kini pun terbetik kemungkinan pelecehan integritas kepentingan bangsa dalam pemaksaan liberalisasi lewat RUU Kesehatan (omnibus law).\" Pak Mochtar juga mengeluhkan matinya gairah dan inisiatif di lingkungan pendidikan serta makin terpuruknya lembaga penelitian yang \"kini diringkus paksa dalam BRIN.\" Pak Mochtar tak hanya melihat mimpi meremajakan cita-cita bangsa gagal. Situasi justru makin buruk. Bagaimanapun, salah memilih dan bersikap adalah manusiawi. Selamat jalan dalam keabadian, Pak Mochtar Pabottingi. (*)

MK, MA: Algojo Jegal Anies dan Tunda PEMILU?

Oleh: Tamsil Linrung - Anggota DPD RI Lembaga peradilan seharusnya dominan dipercakapkan dalam diskursus hukum dan ketatanegaraan, namun faktanya lembaga ini acapkali justru menjadi buah bibir politik. Tidak saja karena kasus yang diadili asalnya menyerempet politik, akan tetapi juga karena arah putusan terkesan memberi angin segar pada kepentingan politik penguasa jelang Pemilihan Presiden 2024. Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, dua perkara terakhir dalam satu bulan ini begitu mengundang kegelisahan. Perkara pertama adalah keputusan MK menerima gugatan perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.  Biasanya MK mengembalikan perkara yang substansinya open legal policy kepada DPR selaku pembuat UU, namun, kali ini tidak. Pun begitu dengan asas retroaktif (berlaku surut), umumnya, putusan MK non-retroaktif, akan tetapi kali ini tidak. Akibatnya, masa jabatan Firli Bahuri Cs  yang tadinya berakhir tanggal 23 Desember 2023 diperpanjang hingga 23 Desember 2024.  Dari perspektif hukum, sejumlah pakar hukum mengaku tidak menemukan basis argumentasi MK dalam ratio decendi atau pertimbangan putusan. Sedangkan dari perspektif politik, putusan ini seolah memberi napas kepada pimpinan KPK periode saat ini untuk menuntaskan “misi”-nya menjegal Anies melalui kasus Formula E. Tentang kasus Formula E dan relasi dugaan penjegalan terhadap Anies telah banyak diulas pengamat dan media massa.  Presiden Joko Widodo menyatakan akan cawe-cawe dalam politik menuju 2024. Meski Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden mengatakan bahwa cawe-cawe yang dimaksud adalah mengawal Pemilu Serentak 2024 agar berlangsung jujur, adil, dan demokratis, namun kalimat presiden tetap saja dimaknai bersayap oleh banyak pihak. Teks melekat pada konteks. Tentu saja, publik akan melekatkan pernyataan presiden pada kegiatan politiknya yang terkait Pemilu 2024. Dari perspektif ini, memori publik diisi penuh oleh banyak peristiwa yang mengiringi dukungan terbuka Jokowi kepada Prabowo Subianto dan atau Ganjar Pranowo. Sebutlah pertemuan para Ketua Umum Partai Politik pendukung pemerintah di istana negara tanpa mengundang Partai Nasdem. Ambisi Jokowi mencari “penerusnya” membuat kekuasaan terlihat begitu bersimpati pada kepada Ganjar dan Prabowo, namun sentimen pada Anies Baswedan. Perkakas negara yang punya relasi langsung atau tidak langsung dengan pemerintahan diduga menampakkan gejala yang sama. Salah satu yang dikhawatirkan adalah MK yang sejatinya kudu super independen. Perkara kedua di MK yang terkait langsung dengan Pemilu 2024 adalah gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup. Bila MK memutus sistem Pemilu kita tetap proporsional terbuka, tidak akan ada masalah karena selama reformasi Pemilu diadakan demikian.  Masalah itu mengemuka bila MK memutuskan sistem Pemilu diadakan dengan proporsional tertutup. Dapat dipastikan, partai politik dan calon legislatif yang selama ini tidak memperhitungkan nomor urut akan kalap, gaduh, sekaligus bingung. Dalam bahasa Presiden RI ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), akan terjadi chaos politik.  Potensi chaos muncul karena perubahan sistem dilakukan di tengah-tengah tahapan Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi, chaos sebagaimana kekhawatirkan SBY hanya dampak. Problem sebenarnya adalah perubahan sistem di tengah-tengah tahapan Pemilu. Efek domino lainnya adalah penundaan Pemilu. Bila MK memutus perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, maka tentu akan dilakukan penyesuain terhadap UU dan berbagai aturan lainnya yang membutuhkan waktu cukup lama. Sementara Pemilu diagendakan terlaksana pada 14 Februari 2024, hanya tersisa tujuh-delapan bulan lagi. Akibatnya mudah ditebak, yakni penundaan pemilu. Perubahan mekanisme Pemilu menjadi proporsional tertutup harus mendapat legitimasi kuat dari UU, bukan sekadar putusan MK. Dan pembahasan untuk proses tersebut akan melalui kajian dan diskusi yang sangat panjang, karena tidak sedikit pasal dalam sebuah UU terkait dengan pasal lainnya, bahkan ada pula yang terkait dengan pasal lainnya dalam UU yang berbeda.  Selain MK, Mahkamah Agung (MA) juga menjadi sorotan publik terkait Peninjaun Kembali (PK) kepengurusan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Bila PK dikabulkan, Moeldoko berhasil menikung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.  Buntutnya, besar kemungkinan Partai Demokrat akan mundur sebagai partai pengusung Anies dalam Koalisi Perubahan. Partai tersisa otomatis tidak dapat mengajukan calon presiden karena terhambat syarat presidential threshold. Dan pencalonan Anies sukses dikebiri. Yang mengherankan, di tengah berbagai argumentasi normatif Presiden Jokowi tentang demokrasi, tidak terlihat teguran presiden kepada kepala stafnya itu. Proses pembegalan dibiarkan berlanjut, seolah perkara begal Partai Demokrat adalah persoalan internal. Bukan. Moeldoko tidak sekalipun pernah menjadi kader Demokrat, apalagi pengurus. Ini menjelaskan bahwa ada pembiaran pencopotan Partai Demokrat, sebagaimana istilah praktisi hukum Denny Indrayana.  Kaidah hukum tentu bukan an sich tentang bunyi pasal, melainkan juga melingkupi nilai-nilai moral atau etik. Dimensi etik justru menjadi bagian penting dalam penyusunan struktur kaidah hukum. Para hakim yang mulia tentu lebih memahami situasi ini. Soalnya adalah bagaimana pemahaman itu muncul secara kongkrit dalam setiap putusan hukum.  Kita berharap lembaga peradilan dapat bersikap independen, adil, dan bijak memutus perkara, khususnya perkara hukum yang memengaruhi dinamika politik di tahun politik jelang Pemilu 2024. Nomokrasi atau kedaulatan hukum harus dijaga agar seimbang dengan demokrasi atau kedaulatan rakyat.  Karena itu, gerakan masyarakat sipil harus saling terkoneksi menjaga keseimbangan itu. Kita memerlukan orang-orang seperti Denny Indrayana yang lantang mempercakapkan situasi teknis pelaksanaan hukum kita di ranah publik agar masyarakat ikut mengawal. Bagaimana pun juga, setiap warga negara punya hak memilih dan dipilih. Negara, melalui perangkat-perangkatnya, harus melindungi hak tersebut, tidak justru menjadi algojo yang memenggal hak warga negara. Akankah MA dan MK menjadi algojo itu? Semoga tidak, kita tunggu saja.***

Konsep Islam Harusnya untuk Selesaikan Distribusi Ekonomi, bukan Dijadikan Sumber Konflik

JAKARTA, FNN  - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menilai, partai Islam masih sulit untuk memenangi pertarungan politik di konstensi Pemilu 2024, baik pemilu legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres). Hal itu disebabkan narasi yang ditawarkan hanya diperuntukkan bagi kelompoknya saja, bukan narasi untuk keseluruhan populasi rakyat Indonesia. Dari dulu sampai sekarang, narasinya tidak pernah berubah, selalu mewakili kelompoknya sendiri. \"Pada dasarnya partai-partai Islam ini selalu berorientasi mewakili kelompoknya sendiri dan tidak mewakili populasi. Partai yang basisnya tradisional, dia berusaha mewakili Islam tradisional, demikian pula dari kelompok modernis dia berusaha mewakili Islam modernis,\" kata  Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023). Karena itu, kata Anis Matta, porsi dukungan masyarakat terhadap partai Islam tidak sebesar dukungan kepada partai nasionalis. \"Ini masalah fundamental yang seharusnya menjadi perhatian serius untuk mengubah orientasi narasi mewakili kelompoknya, menjadi narasi mewakili populasi atau seluruh rakyat Indonesia,\" katanya. Menurut Anis Matta, seharusnya konsep ajaran Islam digunakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat, seperti keadilan distribusi ekonomi dan menghadapi ketimpangan ekonomi. Bukan sebaliknya digunakan untuk membela kelompoknya saja, dan memusuhi kelompok yang lain. Padahal negara dan agama itu tidak bisa di pisah-pisahkan dalam sejarahnya.    \"Tetapi ada upaya untuk memisahkan agama dan negara  dengan dibuat sedemikian rupa seolah sebagai sumber konflik, oleh mereka yang membawa kekuatan agama sebagai ideologinya,\" ujar Anis Matta. Anis Matta menegaskan, Indonesia yang berdasarkan Pancasila, bukan merupakan negara sekuler. Malahan dengan Pancasila, Indonesia justru dikenal sebagai negara religius, karena mengakui adanya Ketuhanan Yang Maha Esa. \"Inilah yang kita sayangkan kenapa partai Islam itu, tidak mencoba menggali ajaran agama Islam ini sebagai satu sumber inspirasi. Selain itu, partai Islam juga selalu membawa perbedaan friksi mengenai tata cara  beragama, antara yang tradisional dan modernis, di bawah ke politik,\"  katanya. Anis Matta berharap partai Islam belajar kepada para pendiri bangsa seperti Bung Karno (Soekarno) yang menawarkan Pancasila sebagai fondasi negara, karena menyadari bahwa di Indonesia itu banyak aliran pemikiran, baik itu di kelompok Islam maupun nasionalis. \"Pancasila itu adalah platform yang mewakili semua kelompok. Dia datang dengan narasi mewakili populasi, bukan satu kelompok,\" katanya. Kehadiran Partai Gelora, lanjut Anis Matta, adalah dalam rangka menyelesaikan perbedaan fundamental antara kelompok Islam dan Nasionalis dengan menawarkan narasi yang mewakili populasi, yaitu Arah Baru Indonesia. \"Kita datang dengan membawa Indonesia lebih maju, karena partai-partai Islam tidak pernah menawarkan kepemimpinan bagi semua. Untuk itu, Partai Gelora hadir untuk menjawab ini,\" katanya. Selain itu, partai Islam selama ini hanya dimanfaatkan untuk kendaraan politik para kandidat di Pilpres, padahal mereka sesungguhnya tidak mewakili Islam, hanya menjadikan simbol saja. \"Dari tiga kandidat calon presiden yang survei-survei itu, pada dasarnya tidak ada satupun dari kelompok Islam, tapi semua orang menggunakan Islam secara simbol saja.   Dengan kondisi tersebut, maka capres yang didukung partai Islam akan sulit memenangi Pilpres, karena tidak bisa melakukan ekspansi pemilih dari kanan ke tengah, apalagi ke kiri. \"Karena itu, ketika Pilpres mereka selalu menjadi komplementer, wakilnya saja, bukan presidennya, karena memang narasi dan pemimpin yang ditawarkan hanya mewakili kolompoknya saja,\" pungkasnya. (*)

Dipolisikan, Mantan Aktivis GMNI Keberatan Opini Dikriminalisasi

Jakarta, FNN -  Mantan Presidium GMNI Yusuf Blegur dipanggil polisi resort Metro Depok terkait tulisan berjudul \"Capres HMI Versus Capres GMNI\". Demikian rilis yang diterima redaksi FNN, Selasa (06/05/2023).  Blegur menegaskan pelaporan ke Polres Metro Depok atas tulisan dirinya yang tayang dan viral di pelbagai media, edisi 23 April 2023, bisa dilihat sebagai  respons yang mengutamakan tindakan politis dan kekuasaan ketimbang aspek hukum. \"Tindakan pelapornya bisa dinilai sebagai upaya menghina dan melecehkan demokrasi. Harusnya opini dibalas dengan opoini, tulisan dibalas dengan tulisan. Bukan dengan sedikit-sedikit lapor atau mengghinakan pendekatan kekuasaan,\" papar Blegur. Ketidakmampuan bernarasi dan berargumentasi kata Blegur mestinya bukan dengan cara kriminalisasi. \"Jangan juga karena tidak mampu dan  atau tidak  bisa membalas opini atau dalam bentuk  tulisan, segala hal yang bersifat kritis dilaporkan ke kepolisian,\" tegas Blegur. Pemanggilan dirinya oleh Polresta  Metro Depok, kata Blegur merupakan upaya kriminalisasi terhadap suara dan gerakan kritis. Refleksi dan evaluasi terhadap gejala penyimpangan  konstitusi dan demokrasi harus dilihat sebagai upaya memperbaiki dan menyelamatkan NKRI. Bukan sebaliknya dianggap sebagai ujaran  kebencian dan permusuhan. Di samping itu, lanjut Blegur pemanggilan dirinya oleh Polresta Metro Depok yang menindaklanjuti laporan Saudara Riano Oscha Chalik (Komisaris BUMN) dan Bambang Sri  Pudjo (lawyer dan aktifis PDIP),  terkait  tulisan Yusuf Blegur yang berjudul Capres HMI Versus Capres GMNI sangat tidak berdasar, berlebihan dan lebih mengedankan tindakan yang cenderung beroientasi kriminalisasi. \"Penting bagi pelapor dan Polresta Metro Depok melihat aspek UU Pers karena tulisan tersebut telah dimuat dan disebarluaskan juga oleh media, bukan sekadar meneruskan  laporannya ke jalur hukum,\" tandasnya. Selain itu kata Blegur, tulisan tersebut hanya menyampaikan kegelisahan, kecemasan dan kekhawatiran pandangan dan sikap sebagian besar masyarakat. Blegur menegaskan bahwa materi tulisan tersebut selain bersifat opini, juga mengangkat realitas dan fakta yang bersumber dari pelbagai media msinstream dan non mainstream, sosial media,  youtube dan   laman berita lainnya. \"Tulisan saya tentang Capres HMI Versus Capres GMNI benar-benar menyampaikan fakta yang didukung data, bukan hoax atau fitnah,\" tegas Ketua Umum BroNies tersebut. Pemanggilan atas dirinya dalam konteks klarifikasi pelanggaran UU ITE kata Blegur terkesan berlebihan dan melampaui batas. \"Oleh pelapornya  menjadi  tindakan yang semena-mena dan  sebagai bentuk kedzoliman,\" pungkasnya. (*)