ALL CATEGORY

Ubed Cabut Pengaduan KPK Kasus Gibran-Kaesang?

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PERTANYAAN dari judul diatas berhubungan dengan pandangan atau upaya yang dilakukan Adhie Massardi untuk melobbi rekannya Ubedilah Badrun agar mencabut pengaduan ke KPK atas dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.  Alasannya adalah bahwa gonjang-ganjing politik Jokowi selama ini berpotensi membahayakan  demokrasi. Menurutnya episentrum dari gonjang-ganjing itu adalah pengaduan anak Presiden oleh aktivis pergerakan kampus ke KPK. Adhi berharap bila pencabutan dilakukan maka Jokowi bisa legowo meninggalkan Istana dan kembali ke Solo. Pemilu 2024 dapat berlangsung bebas, jujur dan adil.  Pandangan Adhie Massardi ini dinilai terlalu menyederhanakan masalah dan kurang tepat, karena : Pertama, pengaduan Ubedilah Badrun bukan bersifat pribadi apalagi sentimen atau berdasarkan kebencian, akan tetapi berangkat dari kepentingan  publik. Dugaan korupsi Gibran-Kaesang menurut  Adhi sendiri \"data, fakta dan dokumen hasil penelitian Ubed atas kasus KKN anak-anak Presiden adalah tepat dan akurat\". Kedua, pengaduan Ubedilah Badrun bukan kasus perdata atau delik aduan (klacht delict) yang selesai dengan pencabutan. KPK yang telah menerima laporan berdasarkan \"data, fakta dan dokumen tepat dan akurat\" harus memprosesnya. Jika KPK menghentikan kasus, maka harus beralasan hukum apakah kasusnya bukan pidana atau memang kurang bukti. Bukan berdasar pencabutan dari  pengadu atau pelapor.  Ketiga, bila Ubed mencabut pengaduan kepada KPK maka akan berpengaruh terhadap integritas  Ubedilah Badrun. Asumsi pengaduan adalah episentrum dari sikap membahayakan demokrasi Jokowi itu belum tentu benar. Demikian juga dampak pencabutan bagi langkah \"adil, jujur dan legowo\" Jokowi tidak memiliki jaminan dan kepastian. Yang pasti adalah rusaknya integritas seorang Ubedilah Badrun.  Keempat, biarlah Gibran dan Kaesang ditunggu prosesnya di KPK hingga mendapat kepastian hukum. Bila ganjalannya adalah status ayah yang sebagai Presiden, maka pasca lengser nanti baik melalui Pemilu atau sebelumnya proses dugaan korupsi Gibran-Kaesang dilanjutkan.  Kelima, jika episentrum sikap \"ngawur\" Jokowi adalah pengaduan Ubed, tentu menjadi tergambar karakter buruk Jokowi yang \"nepotism\" dan lemah menghadapi persoalan anak atau keluarga. Lebih mementingkan keluarga ketimbang negara. Tidak layak untuk menjabat sebagai Presiden, apalagi hingga selesai di tahun 2024.  Jokowi bersama Gibran dan Kaesang telah terbaca oleh publik sebagai profil yang inkonsisten atau \"mencla-mencle\". Berita di bawah ini menjadi saksi.  Media Indonesia September 2018 menulis \"Gibran Tak Tertarik Masuk Politik Maupun Timses\". Pada tahun yang sama Kumparan News  mengutip ucapan Gibran \"Kasihan Rakyat Kalau Ada Dinasti Politik\". Tribun news : \"Jokowi : Anak Saya Tak Ada yang Tertarik Politik\". Dan Rmol.Id  membuat judul \"Kaesang Mending Jadi Pengusaha Pekerjakan Banyak Orang  Ketimbang Masuk Politik\".  Biarlah anak-anak Jokowi menerima sendiri risiko dari pilihan kariernya di bidang politik termasuk menghadapi pengaduan dari Ubedilah Badrun ke KPK. Jika tuduhan tersebut hendak dibantah, mudah saja tinggal membuktikan. Begitu juga sebagai orang tua Jokowi mesti memberi contoh kepada putera-puteranya agar selalu bersikap jujur, adil, amanah dan tidak korup.  Bandung, 14 Juni 2023

WATERGATE = MOELDOKOGATE

Harusnya dasar pemakzulan Watergate terhadap Presiden Richard Nixon, dapat juga diterapkan kepada Presiden Jokowi.  Oleh Dimas Huda ---Wartawan Senior FNN Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD meyakini alasan impeachment terhadap Presiden Joko Widodo sangat kuat. Dia mengambil satu contoh kasus saja yakni skandal Moeldoko (Moeldokogate).  Denny membandingkannya skandal Moeldoko yang berjuang mengambil alih Partai Demokrat dari tangan Agus Harimurti Yudhoyono mirip dengan kasus Watergate dalam sejarah ketatanegaraan di Amerika Serikat. Kasus Watergate berujung dengan mundurnya Presiden Richard Nixon, karena menghindari pemecatan (impeachment).  Impeachment di Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama diatur dengan konstitusi. Ada 4 delik impeachment dalam konstitusi Amerika Serikat yang diadopsi ke dalam konstitusi kita yaitu:  1. Treason (pengkhianatan terhadap negara).  2. Bribery (penyuapan). 3. Other high crime (kejahatan tingkat tinggi).  4. Misdemeanors (perbuatan tercela).  Di Indonesia, selain 4 delik itu ada 2 tambahan lain yakni \'korupsi\' dan \'tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon presiden dan wakil presiden\'. Dengan konsep delik impeachment yang hampir sama, harusnya dasar pemakzulan Watergate yang terjadi dalam sejarah tahun 1972-1974 terhadap Presiden Richard Nixon, dapat juga diterapkan kepada Presiden Jokowi.  Baik Moeldokogate maupun Watergate, mempunyai karakteristik yang relatif sama. \"Bahkan, Moeldokogate punya dampak yang jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Watergate,\" ujar Denny.  Dengan melihat perbandingan Watergate dan Moeldokogate, harusnya tidak sulit untuk dimulai proses pemakzulan jika partai politik di DPR mau menggunakan haknya.  \"Persoalannya adalah koalisi yang terjadi bukan kooperasi (kerjasama), tapi beralih rupa menjadi kolusi saling kunci terhadap kemungkinan munculnya kasus hukum di antara kekuatan politik yang ada,\" ujar Denny.  Akibatnya, pemakzulan yang seharusnya secara teori dapat dilakukan akhirnya secara politik memang tidak mudah dijalankan. Bukan karena Jokowi tidak melanggar delik pemakzulan, tetapi karena kekuatan koalisi di DPR tdak melaksanakan fungsi kontrolnya terhadap pelanggaran impeachment yang nyata-nyata dilakukan Presiden Jokowi.  Bukan Berarti Pemecatan Sejatinya, dalam dunia hukum tata negara ada dua konsep pemberhentian seorang presiden yakni melalui impeachment dan forum previlegiatum. Berikut ini tentang impeachment. Impeachment atau pemakzulan adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatif secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan berarti selalu pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal.  Dalam praktik impeachment yang pernah dilakukan di berbagai negara, hanya ada beberapa proses impeachment yang berakhir dengan berhentinya seorang pimpinan negara. Salah satunya adalah Presiden Lithuania, Rolandas Paskas. Proses impeachment itu berakhir pada berhentinya Paskas pada tanggal 6 April 2004.  Di Amerika Serikat pernah terjadi beberapa kali proses impeachment terhadap presiden misalnya pada Andrew Johnson, Richard Nixon, dan terakhir pada William Clinton. Namun, tidak semua tuduhan impeachment yang dilakukan di Amerika itu berakhir pada berhentinya presiden. Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court. Suatu proses impeachment dimulai dengan adanya articles of impeachment, yang berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan pidana. Dalam perkembangan hukum tata negara dewasa ini pranata impeachment menjadi populer sebab ada beberapa presiden dari beberapa negara di dunia yang masing-masing negara mempunyai sistem politik dan ketatanegaraannya yang berbeda, ingin melakukan impeachment terhadap presidennya karena dituduh telah melakukan suatu tindak pidana. Dengan kata lain, negara-negara itu meski sebagian belum memasukkan dalam konstitusinya tetapi melaksanakannya dalam praktik.  Misalnya, kasus impeachment yang telah dihadapi Presiden Joseph Estrada, Presiden Taiwan Chen Shui-bian yang dituduh membatalkan proyek pembangkit tenaga nuklir; Presiden Paraguay Raul Cubas yang dituduh melakukan tindak kriminal penyalahgunaan kekuasaan. Itu sebabnya Jokowi tampaknya santai-santai saja dalam menanggapi wacana impeachment. Seakan dia berkata: \"impeachment? Siapa takut..!\" ==== Perbandingan WATERGATE 1. Upaya penyadapan Partai Demokrat  melalui pembobolan untuk memasang alat sadap, waktunya pada saat kampanye pilpres. Maksudnya untuk mengganggu pencalonan presiden dari Partai Demokrat. Presiden Nixon terbukti terlibat.   2. Tuduhan terhadap Richard Nixon adalah menghalangi penyidikan (obstruction of Justice), menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan melecehkan Kongres AS.   3. Penyelidikan parlemen dimulai dari adanya laporan Washington Post melalui investigasi 2 orang wartawannya, dari bocoran informasi yang diberikan oleh sumber anonim yang diberi nama Deep Throat.  MOELDOKOGATE  1. Moeldokogate, ada upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat, melalui tangan kepala staf presiden, dan juga dilaksanakan menjelang kontestasi pemilihan Presiden 2024. Presiden Jokowi jelas terlibat, paling tidak membiarkan (by ommission) Moeldoko mengganggu daulat partai.  2. Hal yang sama sebenamya bisa dilihat di Indonesia. Ada upaya untuk obstruction of justice, untuk menutupi perkara kawan koalisi dan mengangkat perkara lawan oposisi. Salah satu indikasinya adalah dengan perpanjangan masa Jabatan pimpinan KPK melalui keputusan MK.  3. Di Indonesia belum ada proses penyelidikan. Harusnya bisa dilakukan jika DPR mau menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapatnya. Dalam penyelidikan, diperlukan pembocor informasi (whistle blower) pula, untuk membongkar konspirasi yang terjadi whistle (*)

Sudirmam: Tidak Ada Anggota Koalisi yang Bisa Memaksa

Jakarta, FNN  – Juru bicara koalisi pendukung bakal calon Presiden Anies Rasyid Baswedan, Sudirman Said menyatakan, seluruh anggota Koalisi Perubahan dan Persatuan selalu menggunakan Piagam Kerjasama sebagai pedoman. Menurut Sudirman sebagaimana Piagam Kerja sama Tiga Partai bertanggal 14 Februari 2023 antara lain menyatakan bahwa Calon Presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan diberi mandat untuk memilih dan menetapkan Calon Wakil Presiden sebagai pendamping dalam Pemilu 2024 nanti. “Sejauh ini suasana dalam rapat-rapat Tim 8 yang merupakan wakil resmi dari partai-partai dan Capres, selalu kondusif, saling suport, dan saling percaya. Tidak ada suasana memaksakan kehendak, termasuk dalam membicarakan opsi-opsi bakal calon pasangan Pak Anies,” tutur Sudirman dalam pembicaraan dengan wartawan senior FNN Hersubeno Arief, Sabtu (10/6/2023). Menurut Sudirman proses pemilihan cawapres pendamping Anies Baswedan sudah mendekati tahap final. Bahkan Sudirman menyebut tidak ada pihak termasuk anggota koalisi yang bisa memaksa nama-nama tertentu untuk menjadi cawapres pendamping Anies, karena mandat tersebut berada di tangan capres. “Karena itu tidak mungkin ada yang bisa memaksakan harus dengan nama tertentu, atau apriori menolak nama tertentu. Kami syukuri, kesepakatan ini menjadi jalan keluar yang dapat menghindari kebuntuan,” tambah Sudirman. Sudirman juga menanggapi santai soal adanya perbedaan pendapat di antara anggota koalisi pendukung Anies Baswedan. Menurutnya perbedaan tersebut adalah bagian dari demokrasi di internal. Sudirman juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme semua pihak yang telah membangun dinamika koalisi menjadi semakin kuat. Adanya usulan dan dorongan lanjut Sudirman merupakan sesuatu alternatif pandangan bagi Koalisi Perubahan dalam membangun hubungan yang lebih solid lagi ke depan. “Ibarat membangun rumah, diperlukan keragaman bahan bangunan dan keahlian untuk menjadikan satu rumah. Kalau pandangan dan opsinya monolitik, linier, terpaku satu saja, malah mungkin kita tidak ke mana-mana,\" pungkasnya. (ida)

Jebakan Maut PDIP untuk AHY

Oleh Sholihin MS - Pemerhati Sosial dan Politik ATAS saran berbagai pihak, PDIP (topangan oligarki taipan) akan meminang AHY untuk jadi cawapres Ganjar. Benarkah? Itu yang diucapkan Sekjen PDIP,  Hasto Kristianto. Setelah gagal menjegal Anies dengan cara-cara yang halus, sudah pula digunakan cara-cara yang vulgar, ternyata masih gagal. Maka cara terakhir  rezim Jokowi yang dikendalikan oligarki taipan akan  menggunakan cara jebakan, licik, dan politik adu domba (devide at impera). Seorang penjahat yang \"cerdik\" mengetahui kelemahan lawan, yaitu dengan teori \"pura-pura baik\" dan menjanjikan berbagai kebaikan. Padahal semua itu hanya sebuah jebakan maut. Rezim Jokowi sedang memainkan strategi devide at impera (strategi pecah belah atau adu domba) untuk menghancurkan koalisi perubahan. Di zaman penjajahan VOC dan Belanda, strategi ini sangat berhasil, sehingga Belanda bisa menguasai Indonesia sampai 3,5 abad. Biasanya rakyat dari kelompok tertentu dihasut untuk memusuhi kelompok yang lain, sehingga terjadi \"perang saudara\" yang akhirnya rakyat mudah dikalahkan. Rezim Jokowi memang sudah kehilangan jati diri sebagai penguasa yang jujur, menjunjung tinggi etika dan adil, sehingga selalu menghalalkan segala cara. Cara-cara licik ini yang akan diterapkan kepada koalisi perubahan, tujuannya untuk menggagalkan Anies nyapres.  Dapat dipastikan, tawaran PDIP kepada AHY  untuk jadi cawapres Ganjar dengan iming-iming: nanti di tahun 2029 akan dijadikan capres adalah sebuah kebohongan yang nyata.  Mengapa? Ini alasannya: pertama rezim Jokowi itu rezim pendusta, tidak ada satu janjipun yang bisa dipegang. Semua janji kampanye Jokowi tidak ada satupun yang ditepati. Jokowi telah dijuluki King of Lip Service (Raja Pembual). Orang kalau sudah beberapa kali berbohong disebutnya pendusta (al-kadzdzaab). Omongannya sudah tidak bisa dipegang. Kedua, skenario membujuk AHY jadi cawapres Ganjar adalah satu rangkaian dari skenario Jokowi untuk menjegal Anies. Empat bulan yang lalu PDIP melalui Sekjennya telah berucap: Menutup pintu berkoalisi dengan partai-parti koalisi perubahan (Nasdem, PKS, dan Demokrat). Ini adalah karakter asli PDIP. Jika sekarang jadi berubah, pastinya ada yang perlu dipertanyakan, pastinya ada udang di balik batu. Hampir dipastikan ada maksud tertentu,  yaitu niat jahat menjegal Anies dan menjerumuskan AHY. Ketiga, PDIP dan rezim Jokowi sudah menyadari bahwa Anies pasti menang di Pilpres 2024 mungkin hanya dengan satu putaran saja. Walaupun lembaga-lembaga survei yang mereka bayar selalu menempatkan Anies di urutan ke-3 setelah Ganjar dan Prabowo, tapi secara real dan menurut hati nuraninya mereka tahu bahwa hasil dari lembaga- lembaga survei bayaran itu bohong belaka,  dan yang sebenarnya  elektabilitas Anies telah  jauh melampaui Ganjar dan Prabowo. Keempat, mereka sadar bahwa jika Anies nyapres maka Ganjar tidak ada artinya sama sekali. Satu-satunya cara: Anies jangan nyapres, sehingga jika tanpa Anies perolehan suara bisa diutak-atik untuk kemenangan Ganjar. Jadi tujuan sebenarnya PDIP menawarkan AHY jadi cawapres hanya untuk menggagalkan Anies nyapres saja. Kelima, jika AHY menerima pinangan PDIP  terus meninggalkan koalisi perubahan dan atas kuasa Allah Anies tetap menjadi Presiden di tahun 2024, maka karir politik AHY bakal tamat. Jika itu yang dipilih AHY, nasibnya akan sama seperri Sandiaga Uno, karir politiknya berakhir.  Walaupun Anies terus menerus didzakimi dan dijegal, secara qodarullah (kekuasaan Allah) Anies akan menjadi Presiden 2024, baik dengan cara yang normal atau melalui keajaiban Allah. Maka orang-orang yang bermasalah dengan Anies bersiap-siaplah akan mengalami nasib yang sangat buruk. Sebagai orang beriman kita harus yakin akan cawe-cawenya Allah jika kedzaliman manusia sudah melampaui batas dan semua jalur ikhtiar sudah tertutup. Itu bagian dari ketentuan Allah.  Insya Allah, tahun 2024 adalah tahunnya rakyat Indonesia, khususnya ummat Islam. Bandung, 23 Dzulqa\'dah 1444 H.

Negara Kembalilah ke UUD 1945

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  KAJIAN Politik Merah Putih merespons sinyal akhir akhir ini ada sayup-sayup makin jelas Ketua Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, bangkit kembali semangatnya untuk perjuangan negara harus kembali ke UUD 45. Semangat untuk kembali ke UUD 45 adalah rintihan dan tangisan rakyat Indonesia, setelah sekian dekade di berlakukannya UUD 2002, negara makin mendekat ke jurang kehancurannya. Kajian Politik Merah Putih meyakini bahwa fakta sejarah setelah UUD tahun 1945 yang pertama kali ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 telah diubah dengan munculnya UUD 2002, otomatis telah mengubah jalannya sistem ketatanegaraan dan mengubah praktek penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Muatan dalam UUD 2002 secara politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum serta pertahanan dan keamanan telah bergeser menjauh dari tujuan negara sesuai pembukaan UUD 45. Fakta menunjukkan berdasarkan kajian hukum normatif UUD 45, hasil amandemen 2002 itu sendiri tidak konsisten dan tidak koheren dengan Pancasila dan tertib hukum Indonesia (Prof. Dr. H. Kaelan, M. S. - 2022). UUD 2002, merupakan hasil amandemen  tidak ada hubungannya dengan revolusi perjuangan bangsa 17 Agustus 1945, melainkan mengganti (renew) UUD 45. merupakan kebohongan pada seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila serta asas-asas \"staatsfundamentalnorm\" telah dimarjinalkan dan digantikan dengan \"filosofi liberalisme, individualisme dan pragmatisme\". Penggantian filosofi sampai penggilas dan mengabaikan tujuan negara untuk melindungi seluruh tumpah darah dan seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam proses amandemen UUD 2002, pasal pasal UUD 45 yang diubah/diganti hampir 95 %, terutama menyangkut substansi pasal pasalnya. Maka sejarah konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia hal ini bukanlah amandemen melainkan mengganti konstitusi  (Prof. Dr. H. Kaelan, M. S. - 2022). Pemberlakuan UUD 2002 merupakan  penggantian norma fundamental negara, sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Upaya  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang muncul kembali menggelorakan kembali ke UUD 45, layak kita apresiasi.  Kajian Politik Merah Putih mendesak tanpa tawar menawar, lembaga negara Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, harus menyadari kewajiban mutlak negara  kembali ke UUD 45. Bersamaan dengan semangat seluruh kekuatan rakyat Indonesia,  bergerak bersama, negara harus segera dan secepatnya kembali ke UUD 45. Dengan tidak boleh  ada intervensi Presiden Jokowi dan kekuasan lainnya  yang mencoba ingin  menggangu dengan perpanjangan masa jabatan dan bargaining licik lainnya. Politik licik semacam itu harus di hancurkan dan dimusnahkan. *****

Fahri Hamzah : Pemilu 2024 akan Semakin Liar Jika KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

JAKARTA, FNN  - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024.  Fahri Hamzah khawatir jika wacana tersebut dilakukan, maka pesta demokrasi akan semakin liar. \"Pesta akan semakin liaaaarrr ….! Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia,\"  kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (12/6/2023). Menurut Fahri, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan fair atau tidaknya pemilu. Karena dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan. \"Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang,\" kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2015 ini lagi. Fahri yang merupakan calon legislatif (Caleg) Partai Gelora dari daerah pemilihan atau Dapil NTB I ini pernah menyebutkan bahwa guna menghindari politik uang, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar dan pembiayaan dengan sistem hibryd. \"Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu dan partai politik,\" terangnya. Lebih ekstrem lagi, adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat. Tetapi tentunya harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu, tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi. \"Sedang pembiayaan dengan sistem hibryd, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi,\" demikian Fahri Hamzah. Seperti diketahui, KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan.  Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014. Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai dari pasangan capres-cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU segera setelah dana diterima selama masa kampanye. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai kebijakan KPU RI menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan dana sumbangan kampanye yang diterimanya, membuat pihaknya kesulitan mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dalam gelaran Pemilu 2024. (ida)

PK Moeldoko: Merobek Rasa Keadilan, Memasung Kehendak Rakyat

Oleh Laksma TNI Pur Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik Pasca Partai Demokrat mendeklarasi Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden, bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP, Moeldoko Jenderal TNI Purnawirawan Kepala KSP mengajukan PK ke MA. Permohonan PK Moeldoko Senin, 15 Mei 2023 adalah upaya hukum  ke 17 terkait upaya untuk mengambil alih Partai Demokrat. Apakah tujuan yang hendak dicapai oleh Moeldoko atas upaya hukumnya terhadap Partai Demokrat? Sebenarnya semudah membalik telapak tangan bagi Jenderal TNI Purn. Moeldoko untuk menjadi ketua partai, tidak sulit baginya membuat atau menggagas partai baru seperti yang dilakukan seniornya yaitu SBY dengan Partai Demokrat dan Wiranto dengan Partai Hanura serta Prabowo dengan Partai Gerindra. Bahkan si tua Amien Rais membuat 2 kali partai baru yaitu PAN dan Partai Ummat.  Mengingat hal tersebut kemungkinanya ada tujuan lain yang lebih besar bagi Moeldoko Cs. Memiliki partai atau menjadi ketua umum partai bukanlah jalan satu satunya dapat dicalonkan sebagai Presiden. Anies tidak berpartai kenyataanya dicalonkan sebagai presiden oleh tiga partai, diperlukan ketokohan yang kuat dan track record atau rekam jejak yang baik untuk mendapatkan itu semua. Perlakuan Moeldoko terhadap Partai Demokrat justru dapat merusak nama baik karier militer dan politikinya selama ini, cukup banyak  yang mengatakan sebagai copet atau begal partai. Banyak orang tahu bahwa karier  militer Moeldoko dibesarkan SBY. Jabatan Kasad dan Panglima TNI disematkan pada Moeldoko oleh SBY. Namun kini 17 kali Moeldoko berupaya merontokan eksistensi SBY dan anaknya AHY, ada etika atau moral yang diabaikannya,  bisa diibarat pagar makan tanaman. Upaya Moeldoko ini memang hak konstitusinya, tidak ada yang salah dengan upaya hukumnya, tapi penegakan hukum tidak sekadar menerapkan pasal pasal, tapi juga rasa keadilan. Mengingat hubungan Moeldoko dengan SBY di masa lalu dan mempertimbangkan  PK Moeldoko kali ini adalah upaya hukum ke 17, upaya sebelumnya 16 kali kalah semua maka memenangkan PK Moeldoko kali ini sama saja dengan merobek rasa keadilan masyarakat. Tentu Moeldoko sudah memperkirakan pandangan masyarakat atas tindakanya pada Partai Demokrat dalam hal ini terhadap AHY dan SBY, tapi dia tetap mengambil langkah itu. Moeldoko sekarang orang dekat istana, tentu dekat pula dengan Presiden Jokowi. Dapat dikatakan semua yang dilakukan Moeldoko termasuk terhadap Partai Demokrat diketahui Jokowi. Hal ini dapat diartikan ada restu dari Jokowi yang berimplikasi pada pencapresan Anies Rasyid Baswedan. Pernyataan Presiden Jokowi tidak akan netral dan cawe cawe serta tidakan Jokowi mengendorse calon-calon Presiden selain Anies menunjukan upaya Moeldoko merupakan upaya menghambat atau memasung pencapresan Anies Rasyid Baswedan. Kedudukan dan soliditas Demokrat menjadi goyah, KPP pecah, maka Anies Rasyid Baswedan tidak akan dapat diusulkan menjadi calon presiden pada pilpres 2024  karena koalisinya tidak memcapai ambang batas atau Threshold. Keinginan rakyat untuk Anies jadi capres pada pilpres 2024 gagal, dijegal oleh segelintir orang yang saat berkuasa di negeri ini.  Sebenarnya bila hak demokrasi rakyat Indonesia dihormati, biarkan Anies menjadi capres bersama capres-capres lainnya termasuk yang diendorse oleh Jokowi dan biarkan rakyat menentukan pilihanya tanpa dibatasi dengan All Jokowi Men. Mengapa pula takut kalah pada pilpres 2024 dengan pencapresan Anies yang selalu urut paling akhir dibanding Ganjar dan Prabowo pada setiap hasil survei? Sesungguhnya rakyatlah yang berkehendak sehingga ada yang mengatakan suara rakyat adalah suara Tuhan. (*)

Said Abdullah Membantah Kontrak Politik Antara PDIP dan Ganjar

Jakarta, FNN - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan bahwa tidak ada kontrak politik antara bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dengan PDI Perjuangan apabila Ganjar Pranowo terpilih menjadi presiden.\"Saya pastikan 1.000 persen tidak ada kontrak politik jika Pak Ganjar Pranowo menjadi presiden,\" kata Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Said Abdullah menjelaskan bahwa satu-satunya kontrak politik antara Ganjar dengan PDI Perjuangan adalah menjalankan cita-cita perjuangan partai, yakni menyejahterakan rakyat.Dalam kesempatan tersebut, Said Abdullah juga membantah pos menteri strategis ditentukan oleh PDI Perjuangan apabila Ganjar Pranowo menjadi presiden.Bagi Said Abdullah, pihak-pihak yang berpandangan demikian berusaha membangun citra untuk mengerdilkan Ganjar Pranowo.\"Manuver-manuver seperti itu berniat jahat, merusak citra diri Pak Ganjar seolah-olah beliau hanya boneka,”\" ucapnya.Sebelumnya pada Minggu (11/6), kader PSI Ade Armando melalui akun Twitter bernama pengguna adearmando61 menulis, “Saya dapat kabar, Ganjar sudah meneken kontrak dengan PDIP bahwa kalau dia jadi presiden, penentuan orang-orang yang jadi menteri dan menempati posisi strategis akan ditentukan oleh PDIP.”Akan tetapi pada Selasa (13/6), Ade Armando mengklarifikasi cuitan sebelumnya dengan menyatakan, \"Ganjar Pranowo sudah mengklarifikasi bahwa kalau nanti dia jadi Presiden, yang akan menentukan siapa anggota kabinetnya ya dia sendiri. Bukan partai!”Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)

Fraksi DPRD Jawa Barat Bisa Mengusulkan Tiga Nama Bakal Calon Pj Gubernur

Bandung, FNN - Setiap fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat bisa mengusulkan tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan M Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar pada 5 September 2023.\"Walaupun setiap fraksi di DPRD Jabar bisa mengusulkan tiga nama bacalon Pj Gubernur Jabar, namun nama-nama yang diusulkan oleh kami belum tentu terpilih, karena kembali lagi keputusan ada di Kemendagri,\" kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat H. Sugianto Nanggolah, ketika dihubungi di Bandung, Selasa.Saat ini ada delapan fraksi di DPRD Jawa Barat, dan menurut Sugianto, DPRD Jawa Barat dalam waktu dekat akan membahas soal usulan nama-nama bakal calon Pj Gubernur Jabar dengan fraksi-fraksi.Dia menuturkan terkait mekanisme pengusulan, persyaratan bakal calon Pj Gubernur Jabar yang diusulkan oleh DPRD Jawa Barat hingga bagaimana pengambilan keputusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar masih belum pasti.“Sekarang kami di DPRD Jawa Barat sebenarnya sedang menanti pembahasan Pj Gubernur Jabar ini. Belum lama ini kita kunjungan kerja ke DKI Jakarta membahas terkait proses Pj Gubernur Jabar ini seperti apa. Khususnya terkait nama Pj Gubernur Jabar yang diusulkan DPRD Jawa Barat, ini masih belum jelas,” kata dia.Lebih lanjut ia mengatakan belum ada informasi pasti tentang kapan pembahasan tentang Pj Gubernur Jawa Barat akan dilakukan.\"Dan kapan pembahasan tersebut dilakukan. Hingga saat ini belum ada informasi tepatnya, namun yang pasti dalam waktu dekat DPRD Jawa Barat akan segera membahas terkait Pj Gubernur Jabar,” kata dia.Dia berharap usulan nama bakal calon Pj Gubernur Jawa Barat ke Kemendagri bisa diterima.\"Jadi informasi terakhir begitu (setiap fraksi di DPRD Jabar bisa mengusulkan tiga orang). Namun ya percuma kalau usulan dari kami itu tak bisa diperjuangkan, tak bisa dikabulkan, ini persoalannya. Kita lihat saja bagaimana prosesnya, mekanisme detail-nya karena saat ini masih belum pasti juga,” kata dia.Sugianto berharap sosok Pj Gubernur Jawa Barat tersebut berasal dari orang Sunda, agar bisa mencintai dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Jawa BaratSelain itu, harus yang mempunyai kapabilitas minimal sama dengan Gubernur Jawa Barat sebelumnya atau bahkan harus lebih baik, di atas dari Ridwan Kamil.\"Ini penting karena Pj gubernur Jabar akan menjabat cukup lama, kurang lebih satu tahun,\" kata dia.Selain itu, Sugianto juga berharap, Pj Gubernur Jawa Barat nanti mampu menyelesaikan janji politik Ridwan Kamil yang belum terealisasikan.\"Dan jangan sampai Pj Gubernur Jabar justru membuat program atau kebijakan baru yang tidak sejalan dengan Gubernur Jabar sebelumnya,\" kata dia.(sof/ANTARA)

Watak Kepemimpinan Ganjar dari Awal Sudah Lemah, Dia Mainan yang Dipindah-pindah pun Akan Tetap Jadi Mainan

Jakarta, FNN – Tampaknya situasi politik mulai menghangat karena para politisi bukan lagi hanya bermanuver,  tapi blingsatan ke sana ke mari. Terakhir muncul isu tentang adanya kontrak politik antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ganjar Pranowo terkait Pilpres 2024. Isu kontrak politik itu, jika benar, nantinya akan membuat Ganjar terikat perjanjian dan menjadi capres terlemah. \"Yang blingsatan justru mereka yang terpaksa mesti diikat oleh berbagai macam perjanjian atau MOU. Dan itu penanda bahwa tidak ada seorang pun yang bisa menduga apa hasil dari pencapresan seseorang,” ujar Rocky Gerung di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selasa (13/6/23) dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, menanggapi isu perjanjian politik antara Ganjar dengan PDIP. Yang paling mungkin, lanjut Rocky, adalah menduga-duga bahwa Anies nanti akan diasuh oleh tiga king maker dan sangat mungkin setiap king maker, yaitu SBY, Jusuf Kalla, dan Surya Paloh, bisa tiba pada semacam kesimpulan. Tetapi, Anies tetap tidak bisa independen. Oleh karena itu, publik mendorong agar Anies segera mengucapkan saja calon wakil presidennya. Menurut Rocky, yang berbahaya justru Ganjar. Ganjar tetap dianggap sebagai orang yang dari awal sebetulnya transaksi saja, hasil barter saja. Karena itu, Ganjar yang paling lemah dalam menentukan modus kabinetnya nanti. Apalagi menentukan wakil presiden. “Orang pun mulai bertanya, kalau begitu ngapain pilih Ganjar. Karena Ganjar juga sebetulnya ditentukan oleh transaksi-transaksi di dalam PDIP sendiri ,” ungkap Rocky. Ganjar diikat sendiri oleh status dia yang memang diambil paksa dari Jokowi, kata Rocky, dan ternyata Ganjar mau diambil paksa karena sudah menganggap bahwa kepastian elektoral ada. Tetapi, kepastian dia akan menjadi pemimpin justru dibatalkan dengan isu hari berupa perjanjian Batu Tulis. Soal cawapres untuk Anies Baswedan sejak awal memang diserahkan sepenuhnya kepada Anies, walaupun sebenarnya ada manuver tertarik-menarik, tapi tetap saja sesuai kesepakatan dan Anies punya otoritas. Demikian juga Prabowo, yang tentu saja juga punya otoritas sendiri. Yang menjadi persoalan tinggal Ganjar, yang diikat oleh perjanjian. Seperti sudah dilaporkan oleh Tempo bahwa  ada perjanjian Batu Tulis antara Ganjar Pranowo dengan PDIP yang berisi 4 poin. Pertama, soal meneruskan ajaran Bung Karno; kedua, soal calon wakil presiden ditentukan partai; ketiga, soal menteri kabinet; dan keempat soal jangan campuri urusan suksesi di PDIP. Menaggapi hal tersebut, Rocky mengatakan bahwa semua perjanjian politik basisnya adalah mengintip potensi kecurangan politik. Jadi, tidak ada perjanjian politik yang diasuh oleh semacam kejujuran. Hal itu penting untuk kita tahu bahwa di atas kertas apa pun, perjanjian politik itu adalah tulisan yang dengan mudah dihapus oleh imbangan kekuatan nanti. \"Jadi, sekali lagi kita ingin pastikan bahwa semua perjanjian politik basisnya adalah bukan kejujuran sebenarnya. Tetapi, di dalam politik itu soal imbangan kekuasaan aja itu. Jadi, Pak Jokowi memang akhirnya hendak disingkirkan oleh PDIP, kendati PDIP masih butuh suara Pak Jokowi,”ujar Rocky. Terhadap isu perjanjian ini, PDIP buru-buru membantah  dan menganggap bahwa isu itu untuk  mendiskreditkan mereka. Hal itu terjadi karena memang kalau betul ada pertanyaan semacam itu, kita jadi berpikir apa Ganjar itu? Hal ini juga menunjukkan bahwa selama ini PDIP merasa kecolongan dengan Jokowi yang sering disebut petugas partai tapi justru menjadi petugas orang lain. \"Itu yang berkali-kali kita terangkan bahwa Ganjar itu mainan Jokowi. Begitu pindah ke Ibu Mega, tetap jadi mainan. Jadi, nggak mungkin mainan dipindahkan lalu jadi subjek atau jadi pemain. Jadi, Ganjar dari mainan dipindahin jadi mainan juga tuh. Ini yang menerangkan bahwa pada akhirnya Ganjar itu bukan leader. Dia hasil dari para dealer sebetulnya. Karena dealer-dealer ini yang bermain di situ,” ungkap Rocky. Jadi, menurut Rocky, watak kepemimpinan Ganjar dari awal sudah lemah. Dan itu yang menunjukkan bahwa elektabilitas Ganjar tetap drop. Apalagi kalau isu ini kemudian menyebar di kalangan akar rumput, Mereka akan merasa bahwa pemimpinnya harus tunduk pada perjanjian-perjanjian yang sebetulnya dipaksakan. (ida)