ALL CATEGORY
Tersangka Kepemilikan Senpi Dijerat Hukuman Mati
Banjarmasin, FNN - Polda Kalimantan Selatan menjerat TS (29), tersangka kepemilikan sejumlah senjata api (senpi) ilegal dan ratusan butir amunisi dengan sangkaan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun.\"Tentu ada sanksi pidana yang berat dari perbuatan tersangka lantaran senpi tidak sembarang orang bisa memilikinya mengingat sangat berbahaya jika disalahgunakan,\" kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Kamis.Dari pemeriksaan, tersangka yang disebut Kapolda bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN di Banjarmasin mengaku memperoleh senpi rakitan dari proses jual beli termasuk belanja lewat pasar daring.Adapun alasannya berangkat dari hobi hingga mengoleksi beragam peralatan militer jenis senpi dan replikanya sejak lima tahun lalu.\"Jadi pelaku tidak pernah menggunakan untuk hal lain misalnya tindak pidana, dia juga tidak terlibat jaringan terorisme atau sejenisnya,\" jelas Kapolda didampingi Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman.Dari kasus yang terungkap, Kapolda berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal serupa meski dengan alasan hanya sekadar hobi atau mengoleksi.Kemudian Kapolda menyatakan juga sudah berkoordinasi ke Bareskrim Polri perihal temuan fakta pelaku menggunakan platform belanja online Tokopedia dalam transaksi senpi.Polda memohonkan Bareskrim agar berkoordinasi ke kementerian terkait yang berwenang melakukan koreksi supaya platform belanja online tidak melayani jual beli barang-barangterlarang atau melanggar hukum. Diketahui TS ditangkap setelah temuan airsoft gun tanpa dilengkapi magasin yang rencananya dikirim ke Surabaya melalui kargo Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Minggu (4/6).Anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang dibantu Polres Banjarbaru serta Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Intelkam Polda Kalsel yang melakukan penggeledahan rumahnya di Desa Manarap Tengah, Kabupaten Banjar menemukan satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp dan lima butir amunisi.Kemudian di sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala ditemukan lagi satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta onderdil lainnya berupa pelumas, gestuk dan gasblok serta ratusan amunisi dan tiga magasin termasuk satu rompi anti peluru dan sangkur.Selanjutnya didapat lagi satu bazoka untuk peluncur roket anti-tank, satu butir amunisi kaliber 30 mili dan lima butir selongsong amunisi kaliber 556 di kantor Pelindo Banjarmasin tempat pelaku bekerja sebagai karyawan PT. Pelindo Daya Sejahtera.Kasus yang awalnya ditangani Polres Banjarbaru kemudian diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel dikarenakan temuan barang bukti mencakup tempat kejadian perkara (TKP) lintas kabupaten atau kota.(ida/ANTARA)
KPK Membuka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.\"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa. Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Meski demikian, Alex tetap berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.\"Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir,\" tambahnya.Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.\"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,\" kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Ali mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.\"Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya,\" ujar Ali Fikri.Pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6).KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.(ida/ANTARA)
Kejagung Menyita Tanah Johnny G. Plate 11,7 Hektare di Labuan Bajo
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.\"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.Ketut mengatakan kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.Pada Rabu (24/5), penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Menkominfo non-aktif Johnny G. Plate. Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.Kemudian, Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH; sedangkan Johnny G. Plate dan Windi Purnama masih berproses.(ida/ANTARA)
Ketua KPU Telah Memberikan Akses Silon pada Bawaslu
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyebut pihaknya telah memberikan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.\"Kami sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu RI,\" kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.Meski demikian, lanjutnya, KPU tidak dapat memberikan data mengenai setiap calon anggota legislatif (caleg) secara lengkap kepada Bawaslu, karena terdapat sebagian informasi yang dikecualikan untuk dibagikan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Pasal 17 huruf g UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh publik adalah informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang.Berikutnya, Pasal 17 huruf h menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan termasuk informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi terdiri atas riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; dan/atau kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.Lalu, ada pula informasi mengenai hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non-formal.Kemudian, Pasal 18 mengatur bahwa informasi yang dapat dipublikasikan adalah putusan badan peradilan; ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, atau bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum; surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan; rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum; dan laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum.Terkait dengan keterbatasan itu, Hasyim menyampaikan KPU memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk mengecek data caleg secara lengkap dengan mendatangi tempat verifikasi KPU secara langsung.\"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU,\" ujar Hasyim.(ida/ANTARA)
Seribu Cara Jegal Anies
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa Mundur pemilu, itu cara efektif untuk jegal Anies. Dengan pemilu diundur 2-3 tahun, Anies akan kehilangan momentum. Cara ini gagal. PDIP sebagai partai pemenang pemilu menolak. Bukan untuk Anies, tapi demi menyelamatkan Puan Maharani dalam suksesi kepemimpinan PDIP. Ini kebutuhan subyektifnya ketum partai Megawati. Alasan normatif dan idealnya, demi menjaga konstitusi. Dalam sejumlah kasus, Megawati terdepan dalam mendukung tegaknya konstitusi. Ini perlu juga diapresiasi. PKS paling awal menolak penundaan pemilu, lalu diikuti oleh partai Demokrat. Sementara partai koalisi pemerintah, dan umumnya anggota DPR mendukung tunda pemilu. Dengan tunda pemilu, para anggota DPR bisa menikmati perpanjangan jabatan. Kenapa ini tidak berlaku bagi kepala daerah ya? Kenapa 271 kepala daerah harus berhenti karena masa jabatannya habis dan diganti PJ? Silahkan anda renungkan sendiri. Gagal tunda pemilu, KPK bergerak. Kabar beredar Anies nyaris \"dijadikan tersangka\" dalam kasus Formula E. Gara-gara silang pendapat di kasus Formula E, pimpinan KPK dan para penyidiknya berantem. Internal KPK koyak. Terjadi pemecatan dan saling lapor di kepolisian. KPK Gaduh! Formula E masih ON. Sewaktu-waktu bisa dipencet tombolnya jika resistensimya bisa dikontrol. Hukum makin sulit dipisahkan dari politik. Majalah Tempo dari awal telah mengurai perseteruan internal KPK terkait Formula E yang ingin dipaksakan. Harapan untuk menjadikan Anies tersangka makin kecil setelah tiga partai (Nasdem, PKS dan Demokrat) membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) dan mendeklarasikan Anies Baswedan jadi calon presiden. Penjegalan lewat Formula E semakin sempit ruangnya. Maka, tiga partai pengusung harus diganggu. Nasdem, beberapa kali mendapatkan tekanan. Tapi, Nasdem seperti karang di tengah benturan badai. Tetap kokoh dan kekeuh usung Anies. Johnny G Plate pun jadi ditumbalkan. Jadi tersangka, dan langsung diborgol. Sayangnya, Johnny G Plate puasa bicara. Mestinya ia bicara dan jadi Justice Collaborator (JC). Ceritakan ke mana aliran dana lebih dari 8 T itu. Jangan diam Plate! Berteriaklah, agar hukum ini tegak di atas semuanya. Jangan anda sendirian jadi korban. Ketum partai anda, Surya Paloh, minta anda bongkar kasus BTS dengan setuntas-tuntasnya. No kompromi. Rakyat menunggu niat baik dan keberanian Johnny G Plate. Mana nyalimu Plate? Meski kader Nasdem sudah diborgol, Nasdem tetap berdiri tegak untuk mengusung Anies Baswedan. Apapun rintangan yang dilalui, Nasdem tetap memperjuangkan Anies for President. Ini harga mati. Meski jutaan orang di luar sana masih meragukan, Surya Paloh dengan segala tekat telah membuktikannya. Tidak hanya Nasdem, PKS pun telah bamyak mendapatkan rayuan, bujukan dan iming-iming. Bahkan sejak dari awal. Sangat menggiurkan. Sekian menteri dan sekian uang. PKS tergiur? Tidak! PKS tetap dalam pendirian bersama Anies di pilpres 2024. PKS tampak konsisten dengan jargonnya sebagai partai dakwah yang harus mengedepankan integritas di mata konstituen. Apalagi, mayoritas konstituen PKS mendukung Anies Baswedan. Hampir tidak mungkin PKS berpaling dari Anies. Nasdem dan PKS tidak bisa diganggu. Giliran Demokrat. Partai ini mau \"dicopet\" melalui PK Pengadilan. Istilah \"dicopet\" menjadi populer sejak diungkapkan oleh Romahurmuzy (Romy). Romy dikenal sebagai orang yang sangat dekat dengan istana, dan partainya bergabung dengan PDIP untuk mengusung Ganjar. Istilah ini seolah membenarkan proses pencopetan karena keluar dari mulut orang yang dekat istana. Tapi, mengambil Demokrat dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan memenangkan PK Moeldoko, bukan hal gampang. SBY seorang jenderal militer dan mantan presiden dua periode. Bukan orang sembarangan ketika ia harus melawan. Ini soal harga diri SBY, dan ini menyangkut karir masa depan kedua putranya. SBY pasti melawan. Mati-hidup dan dengan semua resources yang ia miliki. Akan ada perlawanan habis-habisan, dengan semua cara dan at all cost. Ini soal harga diri dan hidup-mati. Ngeri-ngeri sedap jika PK dipaksakan dengan memenangkan Moeldoko. Besar kemungkinan akan meledak. Perlawanan SBY akan menjadi titik kumpul kemarahan semua kelompok di luar istana. Ini sangat berpotensi mengancam stabilitas nasional. Apalagi, surat Deny Indrayana ke DPR yang mulai viral di medsos mendesak agar memanggil Presiden yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Dari awal saya tidak yakin PK Moeldoko akan dimenangkan. Ini bukan soal pihak mana yang benar. Tapi ini soal siapa yang paling kuat jika terjadi benturan. Selama ini seringkali \"siapa yang lebih kuat\" menjadi dasar dalam sejumlah keputusan. Kemungkinan pengambilalihan Demokrat oleh Moeldoko akan gagal. Maka, strategi berikutnya adalah \"lamar AHY\" jadi cawapres Ganjar. Ini tidak saja menarik, tapi menggiurkan. Jika AHY mau, maka KPP sebagai koalisi yang mengusung Anies harus mencari pengganti Demokrat. Ini akan cukup menyulitkan. Meski, di ujung waktu jelang pendaftaran, tetap terbuka kemungkinan akan ada partai anggota koalisi penguasa exit dan bergabung ke Anies Baswedan. Tidak ada yang tidak mungkin. Saat itu, istana semakin lemah pengaruhnya. Semua partai akan sibuk berpikir 5-10 tahun ke depan. Jika Demokrat keluar dari KPP, ada dua risiko. Pertama, ini akan jadi ancaman elektabilitas partai Demokrat. Kehadiran Anies selama ini telah membawa efek elektoral terhadap AHY maupun Demokrat. Kedua, tidak ada jaminan AHY akan benar-benar didaftarkan menjadi cawapres Ganjar. In jury time, AHY bisa ditinggalkan. Ingat peristiwa pilpres 2004 dimana pencapresan SBY pasca dipanggilnya SBY ke istana presiden telah menyisakan luka mendalam bagi Megawati. Teringat pula pilpres 2019 yang juga menyisakan luka bagi SBY dan AHY, karena komitmen pihak sebelah tidak dilaksanakan. Bagitulah politik. Soal komitmen itu nomor 12. Nomor wahid adalah kepentingan. Apakah jika gagal ajak AHY jadi cawapres Ganjar, penjegalan terhadap Anies Baswedan akan berhenti? Tidak! Akan ada seribu lagi cara yang ditemukan untuk jegal Anies nyapres. Kita tunggu episode penjegalan berikutnya. Jakarta, 8 Juni 2023
Anis Matta: Sistem Pendidikan Harus Jadi 'Backbone' agar Indonesia Jadi Superpower Baru Dunia
JAKARTA, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, perlunya menyusun satu perspektif baru dalam sistem pendidikan saat ini untuk menjadikan Indonesia sebagai superpower baru. \"Kalau kita mau menjadi negara super power mesti ada drive sumber nasionalisme baru bagi Indonesia. Karena yang kita tatap ini adalah masa depan kita, tahapan sejarah kita ke depan. Kita harus membuat satu penyesuaian tentang sistem pendidikan kita yang bisa menjadi fondasi ke arah itu,\" kata Anis Matta, Rabu (7/6/2023) sore. Hal itu disampaikan Anis Matta saat memberikan pengantar dalam diskusi Gelora Talks bertajuk \' Mutiara Bangsa di Mancanegara: Menuju Indonesia Mendunia\', yang dihadiri Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang juga Menristek/Kepala BRIN 2019-2021 Bambang Brodjonegoro dan Direktur Eksekutif Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji. Menurut Anis Matta, penyesuaian terhadap sistem pendidikan itu, harus dilakukan melalui perubahan total atau revolusi sistem pendidikan di Indonesia, termasuk mencakup penyelesaian masalah kesehatan dalam jangka panjang seperti stunting. \"Ada sepertiga dari populasi kita yang lahir stunting, ini akan membuat negara dan masyarakat terus terbebani karena akan menjadi generasi yang tidak produktif. Sehingga kita bayangkan betapa tidak seimbangnya masyarakat kita,\" katanya. Karena itu, kata Anis Matta, persoalan stunting ini harus segera diatasi agar menghasilkan generasi produktif, selain memberikan akses yang luas terhadap proses pembelajaran masyarakat terhadap ilmu pengetahuan. \"Memberikan akses tidak terbatas kepada masyarakat terhadap ilmu pengetahuan itu, maksudnya bukan memberikan akses informasi lewat internet, tapi kita perlu menjadikan sekolah sebagai sumber pembelajaran, bukan bimbel (bimbangan belajat). Artinya, negara perlu memberikan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi,\" katanya. Sebab, berdasarkan Databooks 2022, Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi di Asia Tenggara pada 2020, pendidikan orang Indonesia berumur 19-23 yang aktif di perguruan tinggi hanya mencapai 36,31 persen. \"Bandingkan dengan Singapura orang yang berumur 19-23 tahun 90 %-nya itu mengambil pendidikan tinggi. Di Indonesia orang yang berumur 19-23 hanya 36,31 persen. Ini yang mestinya kita kejar menjadi misalnya, 100% atau paling tidak 90 %,\" ujarnya. Saat ini, tidak hanya kalah jauh dari Singapura, kata Anis Matta, orang Indonesia yang berumur 19-23 mengambil pendidikan tinggi juga kalah dari Malaysia (43 %) dan Thailand (49,29 %). Indonesia yang menempati posisi keempat hanya unggul tipis dari Filipina (35,52%) dan Brunei Darusssalam (32 %). \"Ini menjadi tantangan besar buat kita untuk menjadikan sebuah fondasi dari sebuah bangsa, karena kita selalu menghadapi kontradiksi dalam mekanisme demokrasi pasar setiap 5 tahun, yang selalui ada evaluasi dan performance-nya dalam sistem pendidikan, tidak ada keberlanjutan, sehingga kita sulit menemukan pemimpin yang baik, pemimpin yang visioner,\" katanya. Orientasi pendidikan di banyak negara, termasuk Indonesia saat ini, lanjut Anis Matta, sebenarnya tidak terlepas dari latar belakang geopolitik pasca perang dingin antara kutub barat dan timur. \"Di blok barat , Amerika dan Inggris menjadikan dua negara utama ini sebagai pusat pendidikan dunia seperti membangun kembali Jepang, Korea Jerman melalui pendidikan, industri dan bisnis militernya. Sedangkan blok timur menjadikan Uni Soviet sebagai pusat pendidikan, sehingga banyak orang yang dikirimkan ke Rusia untuk menempuh pendidikan,\" ujarnya. Dua blok ini, kemudian melakukan transfer teknologi kepada para sekutu utamanya, sehingga negara-negara tersebut menjadi negara maju. \"Artinya kebijakan geopolitik saat itu berkorelasi dengan transfer pendidikan dan teknologi, serta kemajuan suatu negara,\" ungkapnya. Namun, seiring dengan perubahan geopolitik saat ini, diperlukan satu pola baru dalam transfer teknologi dalam sistem pendidikan, karena sistem pendidikan adalah tulang punggung dari satu negara yang ingin maju. \"Kenapa China bisa maju seperti sekarang, karena berani melawan kebijakan geopolitik itu. China mengalami orientasi geopolitiknya, dia split dari Uni Soviet dia masuk ke Amerika, sehingga mulai ada kebijakan baru. Artinya sekarang bagi kita di Indonesia, kalau ingin menjadi negara maju, maka tahapannya adalah menjadikan sistem pendidikan itu sebagai backbone atau tulang punggung yang menyangga kemajuan kita sebagai bangsa, kalau kita ingin menjadi super power,\" tegasnya. Jadi Prioritas Utama Sementara itu, Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas yang juga Menristek/Kepala BRIN 2019-2021 Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah harus menjadikan pengembangan sumber daya manusia, khususnya pendidikan menjadi prioritas utama bersama sektor kesehatan. \"Saya melihat, kita harus mulai menjadikan pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya pendidikan itu benar-benar sebagai prioritas bersama kesehatan. Selama ini, kita belum menjadikan itu, kita sering berganti-ganti karena dipengaruhi oleh faktor politik yang sifatnya jangka pendek,\" kata Bambang Brodjonegoro. Padahal, kata Bambang, untuk mengurusin masalah pendidikan ini membutuhkan waktu lebih dari 5-10 tahun, dan perlu ada keberlanjutan. Tidak seperti sekarang, ganti presiden ganti kebijakan dalam sistem pendidikan. \"Urusin pendidikan itu, butuh stamina panjang. Kalau bisa antar satu presiden dengan presiden berikutnya itu, sifatnya saling melanjutkan nggak cukup satu orang presiden atau dua periode untuk menyelesaikan masalah pendidikan ini,\" katanya. Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas era Presiden Joko Widodo pada periode pertama ini, berharap pemerintahan yang akan datang tidak lagi membuat kebijakan ganti menteri ganti kurikulum. Pemerintah harus membuat blueprint (cetak biru) mengenai kebijakan sistem pendidikan Indonesia dalam jangka panjang, yang harus dilanjutkan terus oleh presiden berikutnya. \"Saya menyambut baik ide Partai Gelora yang ingin menjadikan Indonesia Superpower baru, itu bukan hal mustahil, malahan sejalan dengan ide Indonesia Emas 2045. Ketika saya masih di Bappenas, kita sudah memperkirakan Indonesia akan jadi negara maju masuk 5 besar dunia pada 2040. Tetapi karena ada Covid-19, target tersebut mundur 7 tahun, paling cepat 2043,\" tegasnya. Direktur Eksekutif CERDAS Indra Charismiadji menegaskan, saat ini belum ada pemimpin yang fokus dalam membangun manusia Indonesia. Indra berharap pemimpin yang dihasilkan di Pemilu 2024 bisa lebih fokus lagi membangun SDM Indonesia ke depan. \"Kita belum ketemu pemimpin yang fokus membangun manusia. Ini memang problem kita, karena membangun manusia itu tidak seperti membangun jalan tol dan bandara yang bisa cepat kelihatan. Membangun manusia butuh waktu lama, kita sekolah SD-SM saja butuh 12 tahun, itu berarti 3 periode presiden,\" kata Indra. Indra sepakat agar pemerintah memiliki blueprint atau cetak biru sistem pendidikan Indonesia, bentuknya bukan seperti Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). \"Dengan cetak biru pendidikan Indonesia ini, jadi siapapun pemimpinnya nanti ada panduan untuk membangun SDM kita. Itu yang kita butuhkan untuk menyelesaikan persoalan pendidikan, bukan nanti \'ganti baju\' (ganti presiden), ganti lagi,\" katanya. Namun, cetak biru pendidikan Indonesia itu, kata Indra, bukan disusun langsung oleh pemerintah, tetapi disusun bersama oleh lembaga seperti Muhammadiyah, NU, PGRI dan lain-lain yang memang konsen dengan pendidikan. \"Cetak biru ini disusun bukan oleh pemerintah, tapi disusun oleh mereka-mereka yang punya kepentingan langsung dalam pendidikan seperti Muhammadiyah, NU dan PGRI. Mereka sebenarnya sudah berkumpul, menjadi panitia kerja nasional menyusun pendidikan Indonesia, dan presiden pun sepakat, tetapi tidak ada follow-up nya sampai sekarang. Tetapi mudah-mudahan kita nunggu dulu orang-orang Gelora masuk ke DPR agar bisa dibahas lagi,\" pungkas Indra berseloroh. (Ida)
Gerindra Setuju Jokowi Cawe-cawe di Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengaku tidak mempermasalahkan sikap Presiden Joko Widodo yang ikut campur dalam hal politik, khususnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.\"Ya, sepanjang beliau tidak ikut kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Itu jelas di undang-undang pemilu,\" kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.Menurut dia, sudah sepantasnya Jokowi cawe-cawe dalam konteks positif, seperti ikut menertibkan aturan kampanye dan aturan lain terkait Pemilu 2024.\"Kami sepakat sudah tepat sekali apa yang disampaikan Pak Jokowi. Kita, sebagai bangsa Indonesia, semuanya memang harus cawe-cawe. Sebagai panggilan moral, apalagi beliau presiden. Jadi, cawe-cawe itu dalam konteks positif,\" tambahnya.Dia pun menegaskan tidak keberatan dengan sikap Jokowi yang cawe-cawe, selama hal itu tidak merugikan pihak tertentu. Meski demikian, sampai saat ini belum ada pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan.\"Kemudian, menggunakan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sekarang, kan, pasangan calon saja belum ada, jadi bagus, ya, kalau memang presiden punya komitmen moral untuk cawe-cawe,\" katanya.Habiburokhman menilai makna cawe-cawe adalah membantu. Oleh karena itu, Jokowi diharapkan tidak lepas tangan dalam kontestasi Pilpres 2024.\"Sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku, kan kita ada larangan kampanye di regulasi kita dan sebagainya,\" tuturnya.Sebelumnya, Jokowi menegaskan sikap cawe-cawe politik yang dilakukannya bertujuan agar Pilpres 2024 berjalan dengan baik, tanpa ada riak yang membahayakan negara dan bangsa.Jokowi mengatakan cawe-cawe merupakan tanggung jawab moralnya sebagai presiden dalam masa transisi kepemimpinan nasional pada tahun 2024.\"Ya, harus menjaga agar di kepemimpinan nasional serentak, pilpres itu bisa berjalan baik, tanpa ada riak-riak yang membahayakan negara,\" kata Jokowi dalam konferensi pers Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).Jokowi pun mengaku dirinya tidak ingin diam saja ketika ada potensi riak dalam kontestasi politik Pemilu 2024. Kata \"riak-riak\" sendiri memiliki arti bergerak mengombak yang ditujukan pada keadaan permukaan air jika didefinisikan melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).\"Masa, (kalau ada) riak-riak yang membahayakan bangsa, saya disuruh diam; enggaklah,\" ujar Jokowi.Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)
Presiden Negarawan vs Presiden Buzzer
Oleh Dr. Anton Permana - Aktivis KAMI, Pemerhati Sosial dan Politik PRESIDEN tipe negarawan akan selalu memikirkan rakyat dan kepentingan negaranya. Bukan sebaliknya, malah rakyat yang gelisah melihat perilaku Presidennya dalam memimpin negara secara suka-suka. Presiden negarawan, pasti mempunyai kebijaksanaan, tahu menempatkan diri tatkala menjadi seorang kepala negara, dan kepala pemerintahan. Beda dengan Presiden buzzer, yang lebih memposisikan dirinya sebagai pelayan oligarkhi dan petugas Partai. Hal ini pasti akan berdampak pada setiap kebijakannya yang otomatis akan selalu berpihak pada Oligarkhi dan kepentingan partai politiknya. Presiden negarawan, punya wibawa, wawasan, dan kebijaksanaan layaknya seorang pemimpin rakyat. Percaya diri dan superior ketika berkumpul dengan para kepala negara, jago diplomasi dan komunikasi dengan negara lain, dan selalu dalam setiap momentum mengambil manfaat untuk kepentingan nasional bangsa dan negara yang dipimpinnya. Beda dengan Presiden Buzzer. Kikuk dan inferior saat bertemu pemimpin negara lain, kemampuan berbahasa minus apalagi diplomasi, dan secara strata pergaulan internasional, justru membuat kebijakan yang menguntungkan negara lain dan oligarkhi tanpa mempedulikan kepentingan nasional negaranya. Alias jadi jongos tapi haus dipuja-puja. Presiden negarawan, akan selalu melahirkan ide, gagasan, dan gestur kebangsaan membangun persatuan rakyatnya. Agar kompak, harmonis, dan berpikiran maju elegan. Beda dengan Presiden buzzer, yang minus wawasan, selalu didikte, baca text setiap bicara (alias kosong gagasan), dan tahunya hanya “gebuk”, ikan tongkol dan masuk gorong-gorong untuk pencitraan menipu rakyat. Dan sengaja memecah belah rakyatnya biar sibuk berantem, saling hujat cakar-cakaran, supaya para oligarkhi dan koruptor tenang merampok sumber kekayaan negara dan anggaran negara. Presiden negarawan, turun ke sawah petaninya sejahtera. Kumpul dengan nelayan, nelayannya sejahtera, bertemu buruh, buruhnya sejahtera, sidak ke rumah sakit dan kantor pemerintahan, pegawainya bahagia, kunjungan keluar negeri bawa investor yang buka lapangan kerja, buat peraturan yang mendukung peningkatan kesejahteraan rakyatnya. Beda dengan Presiden buzzer. Turun ke sawah besoknya masuk beras import murah. Turun ke nelayan, besoknya kapal kecil nelayan dilarang berlayar dan solar mahal. Bertemu buruh, besoknya keluarkan peraturan yang merugikan buruh, kunjungan keluar negeri, pulangnya bawa hutang dan TKA. Turun ke pasar besoknya harga sembako naik hingga rakyat menjerit. Presiden negarawan itu jujur, bersih hatinya, dan sangat enggan menggunakan tangan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kalau Presiden buzzer, busuk hatinya, tukang tipu dan berbohong adalah hobby dan karakternya. Tidak sesuai antara perkataan dengan perbuatannya. Serta berdarah dingin menghalalkan segala cara menggunakan tangan2 kekuasaannya untuk mendzolimi musuh-musuh dan yang mengganggu kepentingan politiknya. Presiden negarawan akan hidup dengan tenang, bahagia, jadi Pahlawan karena legacy dan sikap perbuatannya tak ada yang membuat luka dan derita. Kalau Presiden buzzer, pasti akan hidup dengan hina, gagah perkasa hanya ketika berkuasa, selama hidup akan dibayangi ketakutan dan dosa, semua prestasi kerja palsu belaka, dan setelah matipun pasti di azab di neraka. Keluarganya pun akan di kejar-kejar amuk massa. Presiden Buzzer, adalah boneka, agen proxy, jongos oligarkhi yang di sulap seolah jadi pemimpin yang baik hati. Padahal semua hanya ilusi dan tipu daya sihir media serta cipta kondisi. Semoga negeri kita segera di jauhkan dari Presiden Buzzer, dan Allah SWT segera menurunkan Presiden Negarawan yang dapat membawa negeri ini kembali menjadi gemah ripah loh jenawi, baldatun toyyibatun warobbun ghofur. InsyaAllah. (*)
Dua Penyuap Para Hakim Agung Dituntut 8 Tahun Penjara
Bandung, FNN - Dua terdakwa penyuap para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut untuk dipidana penjara selama 8,5 tahun dan 8 tahun oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu. Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto menuntut keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap para hakim agung untuk pengurusan perkara di tingkat kasasi. \"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,\" kata Wawan. Selain itu, kedua terdakwa itu juga dituntut untuk membayar denda yang sama yakni sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Adapun jaksa menjelaskan, kedua terdakwa itu dituntut bersalah telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan kedua alternatif pertama. Khusus untuk Heryanto Tanaka, jaksa juga menuntut bersalah sesuai dakwaan ketiga alternatif pertama yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia menjelaskan hal-hal yang memberatkan bagi tuntutan itu yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, menurutnya perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu mahkamah agung RI. \"Bahwa para terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi,\" kata dia. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurutnya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah terjerat kasus hukum. Dalam perkara pengurusan perkara di lingkungan MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah hakim agung, diantaranya Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dengan uang sebesar 110 ribu dolar Singapura dan 220 ribu dolar Singapura, dan yang lainnya. Heryanto dan Ivan memberi suap karena menginginkan majelis hakim di MA yang memeriksa perkaranya agar mengabulkan kasasi mengabulkan kasasi perdata Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 terkait masalah keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.(ida/ANTARA)
Penagihan Kepada Debitur BLBI Berlanjut Meski Ganti Pemerinta
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan penagihan utang terhadap para obligor/debitur BLBI tetap berlanjut meskipun pejabat-pejabat yang berwenang di lembaga pemerintahan berganti setelah Pemilihan Umum 2024.Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara.\"Komitmen (menagih utang) sudah pasti, nanti pada akhir tugas (Satgas BLBI) kami akan membuat catatan ini yang masih harus ditagih karena yang nyetempel (membubuhkan stempel) itu Menteri Keuangan. Itu tentu mengikat pemerintah berikutnya. (Itu menjadi) tugas pemerintah, siapa pun yang memerintah,\" kata Mahfud MD selepas acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa.Oleh karena itu, dia mengingatkan para obligor/debitur segera melunasi utangnya kepada negara karena pemerintah tetap mengejar dan menagih mereka meskipun mereka telah berganti kewarganegaraan.Mengenai obligor/debitur yang telah menjadi warga negara asing, Mahfud menyampaikan itu bukan masalah karena aset-aset mereka yang menjadi jaminan ada di Indonesia.\"Barangnya ada di sini, yang dijaminkan ada di sini barangnya. Mudah-mudahan nanti tahun ini bisa keluar Undang-Undang Perampasan Aset. Itu bisa dipakai juga,\" kata Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI.Dia menjelaskan saat ini Satgas BLBI dapat menagih dan memaksa para debitur membayar utang mereka kepada negara melalui aturan hukum yang lain, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.Dalam PP itu, pemerintah dapat memblokir, menyita aset, dan mencekal para obligor/debitur yang tidak membayar utang, atau tidak punya itikad baik untuk melunasi utangnya.Mahfud menyebut sanksi-sanksi itu sebagai pembatasan hak keperdataan dan layanan publik bagi para obligor/debitur. Misalnya, mereka tidak lagi dapat mengajukan kredit ke bank, paspor mereka dicekal sehingga mereka tidak dapat berpergian ke luar negeri.\"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar. Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya, red.), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya,\" katanya.Satgas BLBI, yang terdiri dari beberapa kementerian/lembaga, mulai bekerja sejak Presiden RI Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023.Sejak mulai bertugas pada Juni 2021 sampai Mei 2023, atau dalam kurun waktu hampir dua tahun, Satgas BLBI berhasil mengembalikan Rp30,66 triliun dari para obligor/debitur BLBI.Rinciannya, Rp1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp9,278 triliun.Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 triliun.Mahfud dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani optimistis sampai akhir 2023 Satgas BLBI dapat menagih setidaknya 50 persen dari total Rp110,45 triliun uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.(ida/ANTARA)