ALL CATEGORY
Industri Asuransi Indonesia Tak Lebih Pandai dari Keledai
Oleh: Djony Edward --- Wartawan Senior FNN PERJALANAN sejarah industri asuransi Indonesia dalam 10 tahun terakhir mengalami pasang surut yang luar biasa. Kalau diilustrasikan sebuah pesawat, industri asuransi mengalami bumpy, terombang-ambing dalam permasalahan yang laten, yakni kredibilitas, integritas dan kejujuran pengelolanya. Ada perusahaan asuransi yang ugal-ugalan dalam berinvestasi sehingga menyalahi prinsip dan ketentuan maksimal investasi yang diperkenankan. Kasus ini terjadi di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Ada juga perusahaan asuransi yang dana investasinya disimpangkan oleh direksinya, sebagaimana terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, ASABRI, PT Taspen. Bahkan ada perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar atas nilai manfaat polis asuransi yang dibeli nasabah. Hal ini terjadi di Bakrie Life, Bumi Asih Jaya, Jiwasraya, Bumiputera, Wanaartha Life, hingga Kresna Life. Sebagian dari perusahaan asuransi tersebut sedang dalam penyehatan, bahkan ada juga yang telah dicabut izinnya, sebagian lainnya dalam proses pemenuhan kewajiban. Namun menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, ada 11 perusahaan asuransi yang masih dalam pengawasan khusus, dimana sebelumnya ada 13 perusahaan asuransi, jadi ada sedikit penurunan. “Kita membagi pengawasan asuransi ada dua, yaitu pengawasan normal dan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa mnyebutkan nama-nama perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus,” ujar Ogi. Dia merinci dari 11 perusahaan asuransi bermasalah itu, 6 di antaranya merupakan asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi. Dia menambahkan saat ini perkembangannya sudah ada 2 perusahaan asuransi yang telah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal. Parahnya industri asuransi tak lepas dari lemahnya pengawasan OJK di masa lalu, bahkan ada kesan permainan para pejabat OJK di bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), sehingga semakin memperparah kondisi industri asuransi. Para pejabat OJK yang ditengarai aktif bermain di sela-sela industri asuransi yang sakit dikenal dengan julukan 3D. Tentu kalangan industri asuransi sudah tahu, satu di antara mereka sudah pensiun, dua masih aktif. Inilah tugas berat OJK yang dipimpin Mahendra Siregar, untuk kembali menata ulang industri asuransi agar kepercayaan masyarakat kembali pulih, sekaligus membenahi tim pengawas asuransi di OJK. Daftar asuransi bermasalah Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) sebenarnya mencatat peneterasi asuransi jiwa di Indonesia baru mencapai angka 8% pada tahun 2022, diperkirakan pada 2023 akan meningkat antara 10% hingga 15%. OJK sendiri telah mengambil sejumlah langkah pengawasan sampai pencabutan izin usaha kepada asuransi yang bermasalah. Meski demikian, masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah, 7 perusahaan asuransi di antaranya dengan gambaran sebagai berikut. 1. AJB Bumiputera 1912 Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengalami salah kelola investasi perusahaan yang menyebabkan perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran klaim. Pada akhir tahun 2018, perusahaan asuransi tertua ini mengalami gagal bayar klaim asuransi kepada para nasabah karena kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar dengan aset yang dimiliki. Aset Bumiputera yang tercatat adalah sebesar Rp10,28 triliun. Sementara, kewajibannya mencapai Rp31 triliun. Sampai akhir semester I-2019, rasio RBC Bumiputera diketahui minus 628,4%. Pada akhir Januari 2019, total klaim jatuh tempo yang belum dibayarkan mencapai angka Rp2,7 triliun. Seperti diketahui, Bumiputera telah dalam tahap pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) berupa pertanggungan bersama yang mengakibatkan penurunan manfaat polis. RPK ini telah mendapatkan persetujuan OJK. Rencananya, manajemen akan memberikan pengumuman lebih lanjut terkait skema pembayaran klaim pada 2023. OJK telah mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 10 Februari dan meminta AJB Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik. “Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya,” ujar Ogi. Keputusan tersebut merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJBB dan RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama. Dalam hal ini, OJK juga memberikan catatan dan meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK. OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai, agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB. Setelah dikeluarkannya pernyataan tersebut AJB Bumiputera 1912 telah menyusun tiga tahapan penyehatan keuangan perusahaan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis, pekerja dan agen. Tahap yang pertama adalah terkait dengan penyelamatan, dimana AJB Bumiputera berfokus pada pemenuhan likuiditas perusahaan untuk memenuhi kewajiban klaim tertunda. Kemudian, tahap yang kedua adalah tahap penyehatan yang beriringan dengan upaya penyelamatan, untuk berfokus memperbaiki kondisi perusahaan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, menjaga kesinambungan operasional perusahaan pada waktu yang akan datang. Lalu, yang ketiga adalah tahap transformasi, di tahap ini perusahaan berjalan normal, beban pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dan pihak ketiga sudah terurai dan terselesaikan, memastikan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance--GCG), digitalisasi produk asuransi dan produk operasional. “Ini momentum bersejarah bagi Bumiputera dan menjadi babak baru dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan agar kembali sehat dan dapat terus berusaha. Sehingga memberi manfaat bagi seluruh anggotanya,” kata Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari. Adapun, OJK dengan melibatkan konsultan World Bank telah menghitung kembali kewajiban dan aset yang dimiliki AJBB ditemukan klaim pasif yang sudah bertahun-tahun lamanya senilai Rp5,9 triliun dan bisa dipindahkan menjadi ekuitas. “Jadi dengan kewajiban yang menurun 47,3% dan equitas naik Rp5,9 triliun, maka defisitnya yang sekarang sekitar Rp21 triliun akan berkurang menjadi Rp1,03 triliun, sehingga AJBB diharapkan bisa hidup kembali dan bisa jualan produk kembali,” ungkap Ogi. Sedangkan pembayaran klaim AJBB untuk sementara bisa menjual aset atau meminjam bank. Apabila semua berjalan sesuai skenario defisit yang dialami AJBB akan terus mengecil dan menjadi positif pada 2026. “Solusi sekarang adalah sosialisasi kepada anggota dan bayar klaim-klaim nasabah. Cash in, cash out sudah, jual aset atau pinjam bank. Dan saya minta kepada direksi untuk jaga ini. Jangan sampai ada klaim yang tidak dibayar,” jelas Ogi. Untuk AJB Bumiputera 1912 (AJBB), OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun. Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB. Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi. OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan. Kajian terhadap RPK tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank. OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas. 2. PT Asuransi Jiwasraya Kasus gagal bayar yang menghantam PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga bermula dari masalah dana investasi yang salah arah, atau bahkan disimpangkan. Jiwasraya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual. Perusahaan asuransi pelat merah ini tidak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang mencapai Rp12,4 triliun. Dalam laporan keuangan yang Jiwasraya, aset berupa saham pada Desember 2017 tercatat sebesar Rp6,63 triliun, menyusut drastis menjadi Rp2,48 triliun pada September 2019. Kondisi kinerja investasi yang terpuruk ini membuat rasio kecukupan modal sampai minus menjadi 805%. Seiring berjalannya kasus, kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. Saat ini Jiwasraya tengah menjalani proses migrasi polis ke entitas bisnis baru yakni IFG Life guna menyelamatkan perusahaan itu. Namun demikian, masih diperlukan tambahan modal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Holding IFG untuk dapat mengalihkan seluruh aset ke IFG Life. Selanjutnya terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya OJK telah menyatakan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan. “IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG,” demikian Ogi. Ogi juga menjelaskan bahwa restrukturisasi polis telah dilaksanakan oleh Jiwasraya yang kemudian dilanjutkan dengan pengalihan polis yang menyetujui restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life, dimana saat ini pengalihan polis tersebut sudah dilakukan secara bertahap. “OJK telah meminta perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini,” dia menambahkan. Meski begitu, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, agar seluruh polis dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life. Adapun, Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud. Kemudian, dengan telah berjalannya tindak lanjut kasus-kasus asuransi saat ini, Pengamat Center of Reform Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah melihat bahwa OJK sejauh ini sudah berupaya cukup maksimal menyelesaikan permasalahan di industri asuransi sesuai posisinya sebagai pengawas dan regulator. “Penyelesaian permasalahan di industri memang tidak secepat yang diharapkan. Tetapi hal itu bukan dikarenakan OJK lambat. Penyelesaian permasalahan industri lebih ditentukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermasalah,” ungkap Piter. Menurutnya, OJK hanya membantu memfasilitasi agar permasalahan tersebut dapat selesai, dan proses penyelesaian permasalahan pada industri asuransi juga bergantung pada perusahaan yang bermasalah, hal ini karena pada dasarnya perusahaan memiliki kadar besaran, serta kondisi masalah yang berbeda-beda antar perusahaan. Terkait penanganan PT Jiwasraya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan. IFG life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life. Pengalihan portofolio polis saat ini sedang berlangsung secara bertahap. OJK telah meminta Perusahaan untuk mengalihkan seluruh polis dengan segera. Terhadap polis yang belum dialihkan OJK meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK sehingga mencerminkan keadaan terkini. Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life. Jiwasraya harus menyampaikan RPK yang dapat menyelesaikan pengalihan portofolio bagi seluruh pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi termasuk tambahan modal dari pemegang saham yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengalihan dimaksud. 3. Wanaartha Life OJK diketahui telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada 5 Desember 2022. Berdasarkan penghitungan valuasi aset terakhir pada tahun 2021, diketahui Wanaartha Life memiliki aset tanah dan bangunan maupun benda bergerak saat ini ada sekitar Rp100 miliar. Wanaartha Life juga diketahui memiliki jaminan wajib senilai Rp170 miliar. Dengan begitu, aset Wanaartha Life diperkirakan ada sekitar Rp270 miliar. Sementara itu, diketahui kewajiban perusahaan (liabilitas) ada sebanyak Rp15,84 triliun. Sementara, perusahaan menjelaskan audit internal juga melaporkan jumlah nasabah ada sekitar 29.000 orang. Pencabutan izin Wanaartha Life dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Sanksi itu dikenakan kepada WAL karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Sudah terbentuk tim likuidasi berdasarkan keputusan sirkuler pemegang saham mayoritas. Namun, Aliansi Korban Asuransi Wanartha mencurigai tim likuidasi hanya untuk mengakomodir pihak pemegang saham mayoritas. Adapun pemegang saham mayoritas, yaitu Evelina F. Pietruschka, Manfred F. Pietruschka, Rezananta F. Pietruschka sampai saat ini dalam status tersangka penggelapan polis asuransi jiwa Wanaartha dan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). Sampai saat ini, pihak OJK belum mengklarifikasi keabsahan tim likuidasi yang dipimpin Harvady M. Iqbal itu. 4. Kresna Life PT Asuransi Jiwa Kresna Life mengalami gagal bayar pada polis K-LITA dan PIK karena terjadinya masalah likuiditas portofolio investasi dengan alasan ada pandemi Covid-19 di tahun 2020. Oleh karenanya, Kresna Life akhirnya menunda setiap transaksi penebusan polis yang akan dan jatuh tempo sejak tanggal 11 Februari 2020 sampai 10 Februari 2021. Hanya saja, permasalahan pun berlanjut karena perusahaan juga tak kunjung membayarkan klaimnya. Secara total, terdapat 12.000 klaim polis bernilai Rp6,4 triliun yang harus dibayarkan Kresna Life. Mereka adalah pemegang polis produk K-LITA dan PIK. Terakhir diketahui, Kresna Life mengajukan rencana konversi polis menjadi pinjaman subordinasi untuk nasabah sebagai kreditor. OJK sendiri meminta bukti konkret dan pernyataan tertulis dari nasabah yang menyetujui skema penyehatan ini. Demikian, daftar kasus asuransi yang mengalami gagal bayar dengan nilai fantastis di Indonesia. Kresna Life mengalami gagal bayar atas dua produk asuransinya pada tahun 2020. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Ada sekitar 8.900 nasabah dari seluruh Indonesia yang mengalami kerugian dengan total sekitar Rp6,4 triliun. Pihak Kresna Life telah berhasil membayar kerugian sebesar Rp1,4 triliun namun terhenti setelah rekening perusahaan diblokir. Sebab, Presiden Direktur Kresna Life Kurniadi Sastrawinata telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini tengah mengajukan gugatan pra-peradilan. Ribuan nasabah pun mendukung agar gugatan pra-peradilan tersebut akan dikabulkan. \"Kami berharap agar permohonan praperadilan dapat dikabulkan dan sekaligus mencabut pemblokiran rekening-rekening terutama rekening perusahaan. Sehingga pihak AJK dapat melanjutkan kembali pembayaran-pembayaran kepada nasabah,\" ujar kuasa hukum nasabah Benny Wullur beberapa waktu lalu. Sementara itu, pihak Bareksrim Polri mengklaim ada 1700 nasabah yang masih bersikukuh dengan gugatan pidananya terhadap Kurniadi Sastradinata. Benny meragukan keabsahan jumlah tersebut dan mengatakan mayoritas nasabah yang ia wakili sudah mencabut laporannya. Untuk PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut. Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK. OJK kemudian akan mereviu kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas. 5. Bakrie Life PT Asuransi Jiwa Bakrie Life mengalami kesulitan keuangan akibat kesalahan dalam penempatan investasi. Perusahaan asuransi milik Group Bakrie ini terlalu agresif menggelontorkan dana nasabah di pasar modal. Imbasnya, Bakrie Life harus menanggung defisit karena jatuhnya nilai investasi mereka di pasar modal. Manajemen Bakrie Life sendiri telah menjanjikan pembayaran ganti rugi secara bertahap. Catatan saja, sejak dinilai gagal bayar pada 2009, Bakrie Life memiliki total kewajiban kepada nasabah sebesar Rp400 miliar. Seperti dikabarkan, sampai tahun 2014 masih ada sekitar 200 nasabah pemilik dana Rp270 miliar yang pembayarannya belum juga dilunasi perusahaan asuransi tersebut. Lantaran nasibnya terkatung-katung terlalu lama, di tahun 2016 manajemen bahkan menawarkan tunggakan nasabah dikonversi menjadi saham perusahaan Grup Bakrie lainnya, yakni PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR). Saat itu, nasabah enggan menerima tawaran tersebut, karena saham dinilai tidak likuid. Baca juga: Kesamaan Jiwasraya dan Bakrie Life, Iming-iming Return Tinggi 6. PT Asuransi Bumi Asih Jaya OJK diketahui telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK pada 18 Oktober 2013. Perusahaan yang didirikan pada 14 September 1967 ini dinilai tidak mampu lagi memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan kesehatan keuangan. Di antaranya adalah rasio kecukupan modal (risk based capital). OJK mencatat Bumi Asih punya utang senilai Rp85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik polis asuransi perorangan maupun kumpulan. Perusahaan tidak dapat menambah modal melalui pemegang sahamnya, sebesar Rp1,06 triliun. Asuransi Bumi Asih Jaya juga telah mengundang investor baru dan mengalihkan portofolio kepada perusahan asuransi lainnya, tetapi gagal. 7. ASABRI Kasus PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) berawal dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang bicara soal adanya dugaan kasus korupsi di ASABRI pada sekira Januari 2020 lalu. Kecurigaan ini kemudian terus berlangsung hingga satu tahun kemudian, tepatnya pada sekira 8 Februari 2021, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Saat itu, kerugian yang ditaksir masih sekira Rp23,7 triliun, yang mana nilainya jauh lebih besar dibandingkan kasus Jiwasraya, yaitu Rp16,81 triliun. Di waktu yang sama, Kejaksaan juga sudah selesai memetakan kronologi kasus dan peran masing-masing tersangka. Berikut adalah urutannya, mengutip berbagai sumber: Sejak 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investai dan Keuangan, beserta Kadiv Investasi ASABRI membuat kesepakatan dengan pihak di luar ASABRI (Heru Hidayat, Benny Tjokosaputro, dan Lukman Purnomosidi) yang notabene bukan seorang konsultan atau pun manajer investasi. Mereka (Heru Hidayat dkk) diberi tugas untuk membeli atau menukar portofolio saham ASABRI dengan portofolio saham milik mereka dengan harga yang digoreng menjadi lebih tinggi. Hal ini bertujuan agar kinerja portofolio ASABRI terlihat baik. Saham-saham yang sudah menjadi milik ASABRI tersebut kemudian ditransaksikan dan dikendalikan oleh ketiga terdakwa atas kesepakatan bersama dengan Direksi ASABRI, yang bertujuan agar saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Sementara faktanya, ASABRI malah merugi karena ASABRI menjual saham tersebut jauh di bawah harga perolehan saham-saham tersebut, dan malah menguntungkan tiga terdakwa di luar ASABRI tersebut. Agar tidak terlalu terpuruk, saham-saham yang sudah dijual rugi itu kemudian dibeli lagi oleh Heru, Benny, dan Lukman, juga ASABRI melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang juga sudah dikendalikan oleh Heru dan Benny. Sehingga dapat diambil kesimpulan kalau sebenarnya sejak 2012 hingga 2019, kegiatan investasi ASABRI sepenuhnya dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Dari sini pula, kita bisa tarik kesimpulan kalau masing-masing terdakwa tentu punya tugas yang harus diembannya, yaitu: Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI adalah pihak yang membuat kesepakatan dengan Benny Tjokosaputro untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI, dalam rentang waktu dari 2012 hingga 2016. Kemudian Sonny Widjaja, Mantan Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, yang melanjutkan aksi Adam Rahmat Damiri. Dia membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi asham dan reksadana PT ASABRI, dalam rentang waktu dari 2016-2019. Di sisi lain, Bachtiar Effendi bersama satu orang komplotan lainnya bertugas untuk merencanakan dan mengelola investasi serta keuangan dan pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi oleh Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat tanpa melakukan analisis terhadap emiten saham tersebut. Sementara Heru, Benny, dan Lukman memasukkan saham-saham milik mereka dengan harga yang sudah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI. Mereka juga bertugas untuk mengendalikan transaksi dan investasi PT ASABRI atas dasar kesepakatan Direksi PT ASABRI. Hikmah dari parahnya sejumlah perusahaan asuransi selama 10 tahun terakhir menunjukkan tiga hal. Pertama, betapa lemahnya pengawasan OJK dimasa lalu sehingga industri asuransi harus kejeblos di lubang yang sama, salah investasi, gagal bayar, hingga penyimpangan oleh direksi. Kedua, seleksi masuk direksi dan pengawasan perusahaan asuransi begitu longgar, sehingga bagaimana mungkin seorang Benny Tjokro bisa membobol dana besar PT Asuransi Jiwasraya, sekaligus sekaligus ASABRI. Ketiga, bahwa OJK belum bersungguh-sungguh dalam menata industri asuransi sehingga praktek industri asuransi begitu centang perenang. Seolah tanpa guidance, tanpa pengawasan, dan tanpa hukuman yang berefek jera, sehingga harus mengalami kesalahan yang sama. Keledai saja tidak ingin terjeblos di lubang yang sama, mengapa industri asuransi harus lebih bodoh dari keledai?
Buka-bukaan yang Akan Berlanjut Terus, Mentan Diperiksa KPK, Dirut Perusahaan Suami Puan Ditahan
Jakarta, FNN - Hari ini Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK guna memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Tetapi, SYL tidak bisa menghadiri pemanggilannya karena sedang menjalankan tugas ke India. Meski KPK tidak menyebutkan status SYL, tapi berbagai media sudah membocorkan pasal-pasal yang bakal dikenakan kepada SYL. Meskipun ini peristiwa korupsi, dipastikan kental dengan muatan politik dan menjadi duel habis-habisan. “Iya, kita lihat dua panggung nanti, yaitu panggung politik dan panggung hukum. Tapi pada saat yang sama, PDIP juga akan melihat panggung dia sendiri, di mana CEO dari perusahaan suaminya Puan Maharani saat ini ditahan dalam kasus BTS. Jadi, kita melihat tukar tambahnya di mana,” ujar Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Jumat (16/6/23), menanggapi permasalahan di atas. Tetapi, lanjut Rocky, lepas dari tukar tambah itu, dua peristiwa ini, peristiwa BTS yang menyebabkan soal Happy Hapsoro itu juga ada dalam radar perubahan, radar yang memungkinkan kekacauan politik terjadi, karena ini duel habis-habisan. Artinya, buka-bukaan yang akan berlanjut terus dan itu mungkin bagian-bagian dari NasDem juga akan dipreteli sampai ke orang-orang yang selama ini tidak kita duga. Demikian juga di PDIP. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa kekacauan politik ini bermula dari ketidakpastian Anies mau maju atau tidak. Bagian-bagian ini juga yang akan menggembirakan publik karena akhirnya kalaupun Anies tidak bisa maju, itu karena halangan-halangan semacam ini. Mungkin Nasdem akan menarik dukungan, tetapi demokrasi menjadi terbuka bahwa tidak majunya Anies disebabkan terhalang oleh tukar tambah kasus. “Jadi, semua hal di depan kita itu akan dipakai sebagai alat untuk negosiasi di belakang layar. Tapi kita tahu bahwa masyarakat sipil mengerti bahwa apapun negosiasinya, itu akan memberantakkan rencana pemilu,” ujar Rocky. Seperti bisa kita lihat bahwa saat ini sebenarnya skenario-skenario yang selama ini disiapkan dengan sangat matang oleh rezim penguasa saat ini berantakan, terutama desain Pilpres yang hanya dua pasang calon. Semula skenario ini seolah-olah sudah bisa mereka kendalikan semua, tetapi ternyata berantakan. “Itu pentingnya kita ingatkan pada Pak Jokowi supaya berhentilah itu. Kalau tetap, Pak Jokowi yang akan dihujat di belakang hari, karena pada era beliaulah kekacauan politik ini terjadi. Tentu Nasdem juga sudah pasang siasat untuk menjebak seseorang di kalangan istana. Kalau jebakan itu terjadi, itu berantakan seluruh kabinet,” ujar Rocky. Tetapi, kata Rocky, yang kita inginkan adalah KPK melakukan semacam kesepakatan etis dengan masyarakat sipil bahwa jangan soal ini didorong-dorong hanya demi Anies. Ganjar juga ada problem dalam masalah E-KTP. Berapa banyak ekspos publik tentang Ganjar yang diabaikan oleh KPK. Sebaliknya, berapa banyak ekspos publik tentang Anies yang justru dipercepat. “Jadi, di belakang peristiwa ini, dua orang yang jadi simbol politik Anies dan Ganjar itu yang menyebabkan percepatan peristiwa-peristiwa ini. Jadi, sebetulnya tetap ini adalah soal politik,” ujar Rocky.(ida)
Zona Integritas Mencegah Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan Kampus
Depok, FNN - Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminudin mengatakan zona integritas untuk mencegah gratifikasi dan korupsi di lingkungan kampus\"Budaya korupsi dapat timbul jika seseorang tidak memiliki integritas dalam dirinya,\" kata Aminudin dalam keterangan tertulis dari Universitas Indonesia (UI), Jumat.Aminuddin mengatakan hal tersebut pada acara seminar “Implementasi Membangun Integritas di Lingkungan Kampus”, di Program Pendidikan Vokasi UI.Seminar ini merupakan salah satu upaya membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kampus.Menurut Aminudin, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan dalam beberapa jenis, salah satunya adalah dalam bentuk penyuapan.\"Berdasarkan data KPK, pada 2004 hingga Maret 2023, tiga perkara tindak pidana korupsi yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran,\" katanya.Sebagai contoh, ujarnya, tindakan penyuapan yang dapat terjadi di lingkungan kampus adalah gratifikasi. Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pejabat atau pelayan publik guna mempercepat proses pelayanan.“Budaya gratifikasi perlu diberantas, baik dari mahasiswa kepada dosen atau tenaga kependidikan, maupun sebaliknya,\" ujar Amin. Ia berharap agar semua sivitas akademika Vokasi UI dapat menghindari budaya tersebut.\"Jika melihat adanya tindak korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus, silakan melaporkannya melalui whistle blowing system yang tersedia,” ujar Aminudin.Selanjutnya, Aminudin menjelaskan bahwa pembangunan wilayah yang berintegritas di level pendidikan tinggi dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.Selain itu, aksi integritas berupa peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi dapat diterapkan melalui pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya.Selain itu, dengan cara memasukkan mata kuliah wajib tentang antikorupsi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan guna menghasilkan mahasiswa yang beretika.ZI merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.Untuk mencapai hal itu, vokasi UI terus berbenah melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas, pengawasan, dan pelayanan publik.Fokus reformasi birokrasi tersebut meliputi pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik serta memudahkan pelayanan kepada para stakeholder, baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan pihak terkait lainnya.Direktur Program Pendidikan Vokasi UI,Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, menyampaikan bahwa saat ini Vokasi UI berpartisipasi aktif dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan pendidikan tinggi.“Sebagai salah satu penyelenggara pendidikan tinggi di Indonesia, Vokasi UI berupaya agar lingkungan kampus menjadi area yang bebas dari gratifikasi dan korupsi, serta memiliki birokrasi yang bersih dan berintegritas,\" katanya.Sementara itu Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia mengatakan bahwa laporan tentang adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan tersebut bisa dilaporkan melalui mekanisme yang ada melalui Biro Humas dan KIP UI.(sof/ANTARA)
Ibu dan Adik Dito Mahendra Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada ibu dan adik dari Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Jumat.Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, yang mengatakan keduanya datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.“Adik dan orang tua (ibu) DM (Dito Mahendra) datang memenuhi panggilan hari ini jam 13.00 WIB,” kata Ramadhan.Jenderal bintang satu itu menyebut pemeriksaan terhadap keduanya sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan penyidik. Pemeriksaan yang harusnya dilakukan Rabu (14/6) untuk adik Dito berinisial B dan Kamis (15/6) untuk orang tua Dito.Namun, pihak orang tua Dito melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Jumat (16/6). Setibanya di Bareskrim keduanya langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Keduanya diperiksa terkait penyidikan dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.“Saat ini masih dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Dit Tipidum Bareskrim,” kata Ramadhan.Penyidikan atas kasus tersebut masih bergulir, Kamis (15/6) kemarin penyidik telah meminta keterangan ketua RT tempat Dito Mahendra tinggal sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan obstruction of justice (OOJ) diduga menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra.“Untuk ketua RT kemarin datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” kata Ramadhan.Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi ataupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.Kekasih Nindy Ayunda itu terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin walther.Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.Selain itu, hasil penggeledahan di dua rumah miliknya pada Jumat (19/5), penyidik menemukan kembali barang bukti, yakni penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sapurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.Kemudian barang bukti ditemukan di rumah Jalan Intan RSPP Cilandak Barat berupa, satu pucuk senjata api air softgun warna hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi satu magazen warna hitam, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9x19 mm, 24 butir peluru di dalam kotak warna hitam bertuliskan ELEY, satu buah lash light merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock swenson berwarna hitam, satu kota warna hitam yang berisi lima selongsong peluru, satu KTP atas nama Dito Mahenda.(sof/ANTARA)
Dirjen Anggaran Kemenkeu Berpeluang Diminta Keterangan
Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Santoso mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpeluang diminta keterangan oleh Komisi III DPR RI.\"Iya (peluang dipanggil dalam rapat). Kami dorong dan pantau terus kasus ini jangan berhenti pada tujuh orang tersangka,\" kata Santoso saat dihubungi di Jakarta, Jumat.Dia menyoroti adanya dugaan tebang pilih Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.Dugaan adanya kongkalingkong itu muncul setelah Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata lepas dari agenda pemeriksaan Kejagung yang disiarkan ke publik. Padahal, Isa sudah tiga kali dimintai keterangan dalam pengembangan kasus yang telah menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate tersebut.Santoso yakin pemeriksaan terhadap Isa bisa membuka kasus itu selebar-lebarnya. Dia menilai jika keterangan Isa menjadi pintu masuk Kejagung untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek BTS tersebut.\"Mengenai pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu yang telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi adalah terobosan yang bisa saja akan mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat pada mega korupsi BTS ini. Jika terus dilakukan pengembangan oleh Kejagung akan terungkap nanti nama-nama lain yang terlibat,\" jelasnya.Di sisi lain, Santoso mengaku bangga dengan kerja Kejagung yang menetapkan Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, Korps Adhyaksa membuktikan kepada publik telah bekerja maksimal dalam membongkar praktik rasuah di Tanah Air.Ia berharap Kejagung tak boleh tebang pilih dalam mengembangkan kasus itu. Kejagung harus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk Isa.Santoso mengingatkan Kejagung untuk bersikap transparan. Institusi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu diharap membuka ke publik soal nama-nama pihak yang terlibat dan saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.\"Untuk memberi ruang kepada publik bahwa Kejagung terus mengembangkan kasus ini. Kejagung diharapkan selalu membuka informasi ke publik siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi,\" pesannya.Nama Isa tercatat sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Rinciannya, pada Selasa, 31 Januari, Senin, 6 Februari, dan Rabu, 7 Juni 2023.Belum diketahui secara pasti peran Isa dalam kasus ini. Namun, kuat dugaan Isa mengetahui banyak ihwal rasuah megaproyek tersebut.Kepada awak media, Isa juga tak banyak berkomentar saat disinggung soal pemeriksaannya kemarin. \"Nanti, nanti ya,\" kata Isa ditemui di Kejagung, Rabu, 7 Juni 2023.Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus BTS BAKTI Kominfo. Selain Plate, enam tersangka lain adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.Belakangan Kejagung berpeluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Plate. Kuat dugaan, Plate menyamarkan hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama orang lain.(sof/ANTARA)
Putusan MK Sejalan dengan Semangat Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait sistem pemilu yang disebutnya sejalan dengan semangat demokrasi dan mengokohkan kedaulatan rakyat.\"Kami mengapresiasi dan menyambut gembira putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat,\" kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Dia menyebut bahwa putusan MK tersebut mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.Menurut dia, sistem proporsional terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun rakyat.Sebab, kata dia, partai politik peserta pemilu didorong untuk menominasikan calon-calon berkualitas dan terbaiknya untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu.Jazuli mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai politik sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat dalam penerapan sistem proporsional terbuka.\"Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif,\" tutur anggota Komisi I DPR itu.Sebelumnya, Kamis (15/6), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.\"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.Sedangkan terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.(ida/ANTARA)
Putusan MK Soal Sistem Pemilu Kemenangan Demokrasi
Jakarta, FNN - Anggota DPD RI M. Syukur memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku merupakan kemenangan demokrasi. \"Adanya putusan MK yang tidak mengabulkan penggugat untuk kembali ke proporsional tertutup merupakan bagian dari kemenangan demokrasi di Indonesia,\" kata Syukur, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan iklim demokrasi di Indonesia, sistem pemilu proporsional terbuka masih relevan untuk diterapkan dalam kehidupan politik, apalagi sejak masa reformasi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan telah diberikan ruang sebesar-besarnya untuk menentukan figur yang dianggap pantas mewakilinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Berikutnya, Syukur pun menilai melalui putusan MK tersebut, partai politik tidak perlu merasa khawatir apabila calon-calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih nantinya bukan merupakan kader-kader potensial yang memiliki loyalitas tinggi di partai politik.Menurut dia, untuk mengatasi kekhawatiran itu, partai politik perlu meningkatkan kualitas kader yang diusung sebagai caleg dengan melakukan pembinaan dan kaderisasi jauh-jauh hari sebelum pemilu. Dengan demikian, kata dia, kader partai yang diusung sebagai caleg pun memiliki kemampuan untuk menjadi wakil rakyat sekaligus bisa mendapat dukungan dari masyarakat. \"Jadi, yang terpilih bukanlah kader yang hanya menumpang nyalon dan tidak tahu perjuangan partai,\" ucap Syukur. Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024. \"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,\" ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (15/6).(sof/ANTARA)
Pencarian Pilot Susi Air Dipusatkan di Wilayah Kabupaten Nduga
Jayapura, FNN - Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani menyatakan pencarian terhadap pilot Susi Air yang disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya hingga kini masih terus dilakukan.Pencarian dipusatkan di sekitar wilayah Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan dan berharap pilot berkebangsaan Selandia Baru dapat segera dibebaskan.\"Tim Satgas Damai Cartenz bersama satuan lainnya terus berupaya untuk membebaskan sandera yang ditawan KKB pimpinan Egianus Kogoya,\" kata Kombes Faizal kepada Antara, Jumat.Ketika dihubungi dari Jayapura mantan Dirkrimum Polda Papua itu mengaku tidak mudah melakukan pencarian di wilayah tersebut karena kondisi alam yang berada di ketinggian di atas 2.000 meter di atas permukaan laut hingga menyulitkan anggota saat bergerak.Walaupun demikian pihaknya terus berupaya untuk membebaskan pilot tersebut dalam keadaan selamat.\"Anggota terus bergerak mendekati lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat disembunyikannya pilot Philip,\" kata Faizal tanpa mau memerinci lebih lanjut.Sebelumnya tokoh agama Pdt. Benny Giay menyatakan akan membantu upaya pembebasan pilot Susi Air agar korban bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.\"Kami tokoh agama sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat agar turut serta membantu mempercepat proses pembebasan pilot tersebut,\" kata Giay.KKB pimpinan Egianus Kogoya menyandera pilot Susi Air sejak 7 Pebruari lalu sesaat setelah korban mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga.Selain menyandera pilot, KKB juga membakar pesawat milik Susi Air yang dikemudikan pilot Philip.(sof/ANTARA)
Fahri Hamzah: Perpanjangan Pimpinan KPK Tidak Perlu Pansel, karena Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
JAKARTA, FNN - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 bertanggal 25 Mei 2023, mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun, menuai perdebatan serius di tengah masyarakat. Namun menurut pandangan Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah, Konstitusi dan Undang-Undang (UU) MK menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. \"Artinya sejak dibacakan, putusan MK langsung berlaku,\" sebut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023), menyoroti pro kontra Putusan MK yang mengundang diskursus hukum dan polemik hingga saat ini. Pernyataan Fahri ini juga untuk menjawab pertanyaan publik soal apakah pimpinan KPK diperpanjang sesuai Putusan MK atau tetap dilakukan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih pimpinan KPK yang baru. Lebih lanjut Fahri, Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini mengatakan, keberlakuan jabatan pimpinan KPK 5 tahun di era pimpinan KPK hari ini, dimention di dalam pertimbangan putusan 112/PUU-XX/2022. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117 yang berbunyi, \"mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.\" Jadi, masih menurut Fahri, MK menyegerakan memutus perkara tersebut agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK yang sedang menjabat hari ini. Artinya, pimpinan KPK dibawah Firli Bahuri yang akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan menjadi Desember 2024 \"Jika ada yang memandang hakim MK diaggap keliru karena mengintervensi wilayah pembuat UU, tidak juga. Karena penyelarasan itu juga dalam rangka konstitusionalisme kamar kekuasaan eksekutif. Kecuali KPK berada di wilayah judikatif atau legislatif,\" ujarnya. Fahri kembali menekankan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat dan putusan MK derajatnya setara dengan UU. Hakim yang memutuskan perkara ini menurut dia, sangat memahami substansi dan duduk perkara yang diputuskannya Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar Res Judicata Pro Veritate Habetur. \"Selain itu, Jubir MK juga sudah menyatakan bahwa keberlakuan putusan jabatan 5 tahun pimpinan KPK mulai berlaku di era pimpinan KPK sekarang. Atas dasar putusan itu pula Menko Polhukam juga sudah menyatakan bahwa pemerintah akan patuh pada putusan MK sehingga tidak membentuk Pansel,\" katanya. Dengan diperpanjangnya jabatan pimpinan KPK yang sekarang, kata calon legislatif (Caleg) Partai Gelora Indonesia dari Dapil I Nusa Tenggata Barat (NTB) tersebut, maka tahun depan akan terjadi integrasi perencanaan kebijakan pemberantasan korupsi antara KPK dengan presiden yang baru. \"Hal ini tentu lebih ideal dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi yang baik pasca terpilihnya presiden baru,” demikian pungkas Fahri Hamzah. (Ida)
101 Persen Nepotisme!
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PRESIDEN Jokowi bukan saja bersemangat mempertahankan kekuasaan baik dengan usaha memperpanjang maupun mencari boneka pelanjut kekuasaan, akan tetapi juga mendorong anggota keluarganya untuk menjadi pejabat publik. Tentu dengan bahasa berkelit bahwa itu urusan anak-anaknya yang sudah dewasa. Tanya saja kepadanya soal jabatan-jabatan tersebut. Sewaktu dahulu Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon Walikota Surakarta sorotan mata terarah pada Jokowi yang mulai menjalankan perilaku menyimpang nepotisme. Seperti kebiasaan ia mengeles menyatakan tergantung rakyat memilih atau tidak. Tetapi dengan target suara 80 % kemenangan maka sudah diduga \"jaringan\" dan pengaruh sang ayah digunakan. Gibran menang tanpa perlawanan yang berarti. Awalnya Gibran menyatakan tidak berminat terjun ke bidang politik. \"Nggak, nggak tertarik\" saat ditanya wartawan pada peresmian outlet Sang Pisang dan Markobar di Cikini. Berulang pertanyaan dengan jawaban yang sama. Ia konsisten untuk tetap berada di jalur bisnis. Namun kini Gibran menjadi Walikota di tempat kota kelahiran ayah dan dirinya. Menantu Jokowi, Bobby Afif Nasution berpasangan dengan Aulia Rahman menjadi Walikota Medan. Istri dari Kahiyang Ayu ini sukses dalam perebutan suara melawan pasangan Akhyar Nasution-Salman Al Farisi. Program dorong \"naik\" keluarga juga melalui perkawinan adik Jokowi Idayati dengan Ketua MK Anwar Usman. Fenomena terbaru adalah putera bungsu Jokowi yaitu Kaesang Pangarep yang siap maju dalam Pilkada Kota Depok. Sebelumnya seperti kakaknya Gibran ia selalu menyatakan tidak mau menjadi pejabat. Ingin menggeluti dunia bisnis. Dalam video kanal YouTube Kaesang Pangarep by GK hebat 11 Juni 2023, Kaesang menyatakan: \"Saya Kaesang Pangarep, saya sudah mendapat izin dan restu dari keluarga saya insya Allah dengan ini saya siap untuk hadir menjadi Depok pertama\". Meski belum sukses, namun dengan \"izin dan restu keluarga\" maka mudah dibaca publik bahwa Jokowi lagi-lagi akan menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden dalam menyukseskan niat puteranya untuk menjadi Walikota Depok. Apa yang dapat dikatakan untuk hal ini selain nepotisme? Kini penyakit buruk kekuasaan telah melanda Jokowi, bukan saja tidak mau turun dari jabatan tetapi ingin terus \"memperpanjang\" kekuasannya. Ditambah dengan mendorong keluarga untuk mendapatkan jabatan politik. Nepotisme yang nyata. 101 persen nepotisme. Contoh buruk Jokowi diikuti oleh banyak pejabat lain dari rezimnya. Anak, istri dan saudara menjadi pejabat-pejabat publik di negeri ini termasuk anggota Dewan. Jokowi telah sukses membangun rezim nepotisme, negara keluarga--the family state. Abai pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketetapan ini belum dicabut karenanya masih memiliki daya laku (validity) dan daya guna (efficacy). Dari bukti nyata 101 persen nepotisme, maka aspek kolusi dan korupsi menjadi agenda untuk diusut ke depan. Melihat banyaknya Menteri Jokowi yang terlibat korupsi berbasis kolusi, maka mungkinkah Presiden itu 101 persen bersih? Inilah PR bangsa yang harus mulai dikerjakan dan dituntaskan. Tuntas hingga 101 persen. (*)