ALL CATEGORY

Publik Diminta Tidak Putus Asa dalam Mencari Figur Pemimpin yang Ideal di Pemilu 2024

JAKARTA, FNN  - Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran dengan predikat cumlaude Deddy Mizwar (Demiz) yang juga Ketua Bidang Seni Budaya dan Ekonomi Kreatif (Ekraf) DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengatakan, spirit hijrah telah mengajarkan kepada Umat Islam, bagaimana cara menghindari praktik politik kotor dalam memilih seorang pemimpin.  \"Jadi sebenarnya peristiwa hijrah ini, bukan saja untuk menghindari pembunuhan Rasulullah SAW dari kaum Quraish. Tapi sebuah bentuk ketaatan awal dari Rasulullah kepada Allah SWT, bahwa Allah SWT memiliki grand desain mengenai sebuah negara besar,\" Deddy Mizwar, Rabu (19/7/2023) petang. Hal itu disampaikan Deddy Mizwar saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talk bertajuk \'Tahun Baru Islam: Spirit Revolusi Hijrah dari Politik Kotor\' Rabu (19/7/2023) yang ditayangkan secara live di kanal YouTube Gelora TV.  Diskusi yang dipandu Ketua Bidang Keumatan DPN Partai Gelora Dr Raihan Iskandar ini juga dihadiri Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI) sekaligus anggota KPU 2002-2007 Chusnul Mar\'iyah dan Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda-Ciamis, Jawa Barat (Jabar) KH. Nonop Hanafi. Menurut Demiz, dengan mematuhi ketaatan kepada Allah SWT, Rasulullah SAW akhirnya terhindar dari praktik kotor kaum Quraish. Di Madinah, Rasulullah SAW akhirnya berhasil membangun kekuatan dan menjadi negara besar di luar Mekkah, yang kekuasaannya kita kenal luas hingga ke Eropa.  \"Lalu, bagaimana dengan situasi demokrasi di Indonesia, apakah kita mungkin menghidari politik kotor di Pilpres 2024. Allah SWT itu sudah memiliki grand desain dan calon pemimpin kita itu, sudah ada namanya di Lauhul Mahfudz,\" katanya. Pemeran Jenderal Naga Bonar ini menilai pentingnya sebuah kesadaran dari  para kandidat yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024 agar menjadikan spirit hijrah tersebut, sebagai spirit untuk melakukan revolusi dari upaya politik kotor. \"Kepemimpinan itu, sebuah amanah dan sebuah ketentuan Allah SWY yang dimana pemimpin kita sudah ada di Lauhul Mahfudz. Kesadaran atas ketaatan ini, yang akan melahirkan pemimpin yang adil dalam membangun bangsanya. Kalau spririt hijrah ini, tidak ada, bisa kacau bangsa dan negara kita,\" tegas Demiz. Demiz berpandangan, bahwa kekuasaan pada dasarnya mengantarkan seorang pemimpin itu masuk neraka, jika menjadi pemimpin yang tidak amanah. Namun, ketika dia menjadi pemimpin yang adil, pemimpin tersebutlah yang pertama kali akan membuka pintu surga. \"Kalau kekuasan hanya sekedar memilih pemimpin tanpa spirit hijrah, apakah itu memilih Presiden atau memilih wakil rakyat, tujuannya itu adalah ketaatan kepada kepada Allah SWT. Salah satu ketaatan itu, adalah menghidari praktik politik kotor,\" ujar mantan Wakil Gubernur Jabar ini. Demiz mengingatkan, agar bakal calon presiden (bacapres) yang ada saat ini, jangan coba-coba untuk menjadi pemimpin sebuah negara, apabila tidak memiliki spirit hijrah seperti yang diajarkan Islam. \"Pintu surga pertama kali dibuka itu, bukan untuk ulama, tetapi untuk pemimpin yang adil. Kalau pemimpinnya tidak adil dan tidak memiliki spirit hijrah, mungkin pemilihnya juga akan keseret juga, masuk neraka bersama-sama,\" paparnya. Ketua Bidang Seni Budaya dan Ekraf DPN Partai Gelora ini lantas mencontohkan proses pemilihan Umar Bin Khotob sebagai Khalifah. Dimana semua sahabat mendorong Umar menjadi pemimpin, karena dianggap lebih baik dari yang lain.  \"Karena semua sahabat ini tahu beratnya amanah yang akan ditanggung sebagai pemimpin, karena dia akan masuk neraka terlebih dahulu. Kekuasaan itu, hakekatnya memperluas lahan ibadah kita, menyebabkan kita masuk surga atau neraka,\" katanya.  Ia menambahkan, kesadaran melakukan ketaatan kepada Allah SWT, ini yang harus ada pada para bacapres, jika ingin menjadi pemimpin. Sebab, proses pemilihan yang kotor, akan menghasilkan pemimpin yang kotor dan akan berdampak tidak baik kepada rakyatnya. \"Jadi Pilpres 2024 ini akan menjadi cerminan atau petunjuk dari seorang pemimpin. Kalau pemimpinnya yang dihasilkan buruk, pemilihnya atau rakyat pun buruk. Karena itu, spirit revolusi hijrah dari politik kotor harus ditanamkan dalam dirinya para capres kita yang ingin menjadi pemimpin,\" pungkas Demiz. Pemilu Halal Sementara itu, Pengamat Politik UI Chusnul Mar\'iyah mendorong Partai Gelora untuk menghadirkan \'Pemilu Halal\' dalam Pemilu 2024. Dalam konteks Pemilu, bisa dimaknai bahwa hijrah itu dari perang senjata perang suara. \"Dalam perang suara, inilah terjadi perang keuangan atau finansial. Padahal yang perlu kita pahami dalam sejarah mempertahankan kedaulatan NKRI itu, bukan perang finansial, tapi perang ideologi\" kata Chusnul. Sebagai seorang political scientists, kata Chusnul, Partai Gelora adalah partai yang selalu mengedapankan, agama dan politik tidak boleh dipisahkan. Agama tidak boleh dipinggirkan, karena agama memiliki nilai dalam menjaga moralitas. \"Kalau kita bicara \'why election integrity maters\' seperti dalam paper saya, bahwa agama itu membawa hijrah tentang value atau nilai. Untuk apa anda berkuasa, jika demokrasi ditentukan elite, rakyat dipaksa memilih dari bos yang satu ke bos yang lain,\" katanya. Anggota KPU RI 2002-2007 mengatakan, dalam setiap memberikan Bimtek, ia selalu ditanya, bahwa modal sosial dan kapital itu, akan selalu menjadi pemenang dalam memilih Presiden maupun Anggota Legislatif.  \"Mereka selalu percaya duit, duit dan duit yang akan menjadi pemenang. Tapi anda lupa, dari 7.000 caleg misalnya, yang menang itu hanya 575 sampai 580 caleg, apakah mereka nggak pakai duit, pakai duit juga, tapi kalah juga. Sekarang ini bagaimana Pemilu itu menjadi barakah semua harus diawasi, termasuk lembaga survei dan media, karena jadi bagian dari itu,\" ujarnya. Chusnul menilai pentingnya rekuitmen terhadap orang-orang yang akan dipilih sebagi pemimpin, karena sistem Pemilu kita itu meski menggunakan Sistem Pemilu Terbuka, tetapi diwarnai dengan aksi tipu-tipu muslihat.  \"Karena itu, mari kita bangun Pemilu kita ini dengan semangat hijrah tadi, Pemilu yang halal. Makanya saya pusing, kalau ada yang pakai ilmu fiqih itu mengatakan, money politic itu tidak apa-apa, karena membeli kebenaran,\" katanya.  Sebab, oligarki kekuasan itu, ungkap Chusnul, sudah merancang kekuasaannya agar tetap bertahan mulai dari kekuasan Presiden, kekuasaan politik hingga kekuasaan ekonomi.  \"Hasilnya, dampaknya itu ada UU Pendidikan, kesehatan, cipta kerja, industri, kepemilihan tanah, sampai masalah utang dikuasai semua oleh oligarki. Bahkan oligarki ini juga menggunakan DPT sampai hari H dan pengangkatan Anggota KPU-KPU daerah sebagai modal untuk mencurangi Pemilu,\" ungkapnya. . Karena itu, dengan Pemilu Halal yang tidak mengeluarkan agama dari politik dalam menentukan kepemimpinan nasional, bukan didasarkan pada elektablitas yang dibuat oleh lembaga survei, moralitas calon pemimpin akan terjaga. \"Tapi yang utama adalah moraitas. Bagaimana track record, moralitas dia, etika dia, punya kepedulian terhadap kedaulatan dan permasalahan bangsa ngga dia. Jangan hanya dipuja-puji saja, tapi anda tidak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi dibalik itu semua,\" jelas Chusnul. Pemimpin amanah itu, menurut pengajar FISIP UI ini, adalah pemimpin yang akan menjemput kemenangan di Pilpres 2024 sesuai dengan qada dan qadar, sesuai dengan sila pertama Pancasila, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. \"Kalau kita percaya Allah SWT yang memegang kekuasan, Allah yang memberikan kepada siapa kekuasaan itu, bahkan Allah juga yang akan mencabut kekuasan itu. Allah juga akan memuliakan, siapa yang dihendaki atau dihinakan. Oleh karena itu, saya ajak kawan-kawan Gelora, dengan semangat bergelora menghadirkan Pemilu Halal. Mudah-mudahan, dapat berkuasa dengan kategori dimuliakan,\" tegas Chusnul. Chusnul berharap agar para elite politik dan nasional perlu memikirkan kembali mengenai pemikiran para pendiri bangsa dalam pemilihan Presiden lebih memilih di MPR, daripada memilih secara langsung.  Karena pemilih langsung itu, merupakan perwujudkan demokrasi liberal, sementara memilih Presiden di MPR itu, perwujudan demokrasi Pancasila.  \"Dalam konteks ini diskursus-diskursus seperti ini harus terus dikembangkan untuk mencari model yang kita praktekkan, apalah instrumen demokrasi Liberal atau demokrasi Pancasila,\" tandasnya. Secara khusus, Chusnul Mariyah mendorong Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto. Mereka akan menjadi pemimpin yang amanah seusai dengan kriteria yang telah disampaikannya. \"Kalau di mana-mana, Prabowo nyari-nyari cawapres, saya katakan sudah ketemu. Saya katakan langsung kepada adinda saya, Fahri Hamzah saat bertemu. Kenapa nggak elu saja sih jadi cawapresnya Prabowo. Ini pendapat saya, tapi mudah-mudahan beliau sudah bekerja,\" pungkasnya. Sedangkan Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda-Ciamis KH Nonop Hanafi meminta semua pihak tidak boleh berputus asa dalam menentukan pemimpin untuk masa depan bangsa Indonesia saat hajatan politik lima tahunan. \"Kita tidak boleh pernah putus asa, karena pada akhirnya akan mampu melahirkan pemimpin-pemimpin yang menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar. Saya berharap tidak ada politisasi, dan terus bangkit agar kita menemukan pemimpin yang ideal,\" kata KH Nonop Hanafi.  Spirit hijrah, kata KH Nonop Hanafi, bisa menjadi perangkat hijrah Indonesia untuk melahirkan pemimpin kelas dunia di Pemilu 2024.  \"Sprit hijrah itu berkorelasi dalam upaya menentukan pemimpin, bagaimana kita membangun politik bersih dan meninggalkan politik kotor,\" katanya. Menurut dia, politik kotor terbukti telah menyebabkan polarisasi, pembelahan di tengah masyarakat dan ancaman disintegrasi bangsa pada Pemilu sebelumnya.  \"Hijrah itu spiritnya kita harus keluar dari politik kotor menjadi politik bersih agar kita mendapatkan pemimpin ideal. Karena itu, perlunya kita memberikan pendidikan politik di tengah situasi sekarang kepada masyarakat,\" pungkas KH Nonop Hanafi. (*)

Sejalan MK, Mahkamah Agung Tegas: Pengadilan Negeri Dilarang Menetapkan Perkawinan Beda Agama

Oleh Pierre Suteki - Akademisi SEBAGAIMANA diketahui, menikah beda agama sudah terang benderang kepastian hukumnya pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk melegalkan  pernikahan beda agama melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022, perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya (2014). Selain itu, dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum. Dan MK juga berpendapat bahwa perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal saja, melainkan juga aspek spiritualitas agama dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.  Faktanya, kendatipun telah jelas kepastian hukumnya berdasar putusan MK, ternyata kasus kawin beda agama di Indonesia sangat banyak. Bagaimana sebenarnya dalam pandangan hukum, pernikahan beda agama itu seperti apa? Untuk menjawab pertanyaan ini, ada 4 hal yang perlu diakukan sebagai argumen yang melatarbelakanginya, sebagai berikut: Pertama, kita lihat dari UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, kita nilai dari Fatwa MUI. Fatwa MUI bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.  Ketiga, Putusan MK. Aturan soal menikah beda agama beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK hingga kini belum mengabulkan. Nikah beda agama tetap tidak diperbolehkan sesuai UU Perkawinan. Upaya uji materi UU pernikahan sempat diajukan ke MK tahun 2014 yang lalu oleh sejumlah nama, yakni Damian Agata Yuvens, dkk. Fokus gugatannya pada pasal 2 ayat (1) UU ini, yang mengatur keabsahan pernikahan harus berdasarkan agama.  Ketentuan ini dianggap bertentangan dengan konstitusi karena membatasi ruang untuk mempraktikkan pernikahan beda agama yang oleh mereka dinyatakan sebagai hak asasi. Melalui putusan No. 68/PUU/XII/2014, MK menolak permohonan tersebut. Pasal ini kembali digugat ke MK awal Februari lalu oleh E. Ramos Petege, pria Katolik yang ingin menikahi pacarnya yang muslimah. Keempat, berdasar UU Adminduk No. 23 Tahun 2006 jo UU 24 2013. Ada terbuka utk mencatatkan perkawainan beda agama di Kantor Catatan Sipil dengan syarat sdh ada penetapan Pengadilan. Kantor Catatan sipil akan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Kelima,  berdasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua MA, yang isinya memberi pedoman kepada pengadilan di lingkungan MA, terutama Pengadilan Negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para Hakim di seluruh Pengadilan di wilayah hukum Indonesia. Esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan  beda Agama. Dengan SEMA ini maka, sifat terbuka perkawinan beda agama untuk dicatatkan di Kantor Catatan Sipil menjadi tertutup. Oleh karena itu, kedua mempelai, hingga konselor pernikahan mengikuti aturan hukum hingga agama yang berlaku di Indonesia. Jadi kalau kita masih ada di Indonesia harusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, perkawinan bukan semata urusan surat menyurat administratif belaka, melainkan juga terkait dengan kehidupan agama, apalagi negeri ini sudah mendeklarasikan diri sebagai religious nation state sebagaimana tertulis dalam Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945. Ada yang menyebutkan jika pernikahan beda agama itu upaya pelegalan perzinahan. Apakah penyebutan ini dibenarkan? Sistem Islam sangatlah berbeda dengan demokrasi, di mana perkataan dan perbuatan seorang muslim  wajib terikat dengan hukum syara’, dia tidak bebas  melakukan semaunya begitu juga terkait dengan hukum pernikahan beda agama bahwa kaum muslim maupun muslimah  haram menikah dengan kaum musyrik, Allah SWT berfirman: ﴿وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ … ﴾ “Janganlah kalian menikahi para wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Jangan pula kalian menikahkan kaum musyrik (dengan para wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hati kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…” (QS: al-Baqarah [2]: 221). Dengan demikian, perkawinan wanita mukmin dengan pria kafir adalah haram secara mutlak. Perkawinan pria mukmin dengan wanita musyrik (selain Yahudi dan Nasrani) juga haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menanggapi fenomena pernikahan beda agama. Sekitar tahun 1980-an banyak media massa memberitakan kasus pernikahan beda agama, terutama antara pemeluk Islam dan Kristen. Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengeluarkan fatwa tertanggal 1 Juni 1980 yang isinya larangan pernikahan campuran, baik antara wanita muslimah dengan laki-laki non muslim atau sebaliknya. Pernikahan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab pun dinyatakan haram, setelah mempertimbangkan mafsadahnya yang lebih besar dari maslahahnya. Beberapa tahun kemudian, tanggal 30 September 1986, MUI mengeluarkan surat terbuka yang menyerukan agar orang Islam tidak menikah dengan orang yang berlainan agama dalam kondisi apapun. Surat terbuka ini merupakan jawaban dari surat yang dikirim Nasimul Falah, yang menanyakan status pernikahan antara bintang film Lydia Kandou yang beragama Kristen dengan Jamal Mirdad yang beragama Islam.  Surat tersebut juga merespon beberapa artikel di media, seperti Kompas, Pelita, dan Pandji Masyarakat. MUI kembali mengeluarkan fatwa larangan pernikahan beda agama pada Musyawarah Nasional tahun 2005 dengan  fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Fatwa ini dikeluarkan untuk mempertegas fatwa sebelumnya dan merupakan jawaban atas opini yang secara gencar digulirkan oleh para aktivis liberal. Pada fatwa ini dinyatakan, pernikahan beda agama tidak hanya haram, tetapi juga tidak sah. Konsekuensinya, orang yang menjalaninya akan dinilai zina ketika melakukan hubungan suami istri. Jadi, jelas sudah tentang kedudukan hukum kawin beda agama. Berdasar Fatwa MUI, Kaidah Fikih, UU Perkawinan serta Putusan MK 2023  dan SEMA No. 2 Tahun 2023 bahwa kawin beda agama selain tidak sah juga diharamkan. Titik. Tabik...!!! Semarang, Kamis: 20 Juli 2023.

Nikel Dirampok : Presiden Jokowi Harus Bertanggungjawab (1)

Oleh Dr. Marwan Batubara/Direktur Eksekutif IRESS Sesuai informasi anonim IRESS, ternyata volume bijih nikel yang diselundupkan bukan hanya 5,3 juta ton, tetapi jauh lebih besar, yakni 17 juta ton. Bahkan menurut sumber anonim lain, volume nikel yang diselundupkan kurun waktu 2020 - 2023 dapat mencapai 23 juta ton. Dengan volume sedemikian besar, maka dapat dipastikan kerugian negara dan rakyat Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp 25 triliun! Belum lagi program strategis berupa hilirasasi nikel yang dapat memberi nilai tambah hingga 17 kali, juga dikangkangi. Setelah KPK mengungkap ekspor ilegal (penyelundupan) bijih nikel dari Indonesia ke China sekitar sebulan yang lalu, tampaknya rakyat perlu sabar menanti bahwa kasus tersebut akhirnya akan terkuak secara terang benderang. Karena melibatkan oknum-oknum oligarkis yang sangat berkuasa, para pelaku kejahatan pidana merugikan negara tampaknya bisa lolos dari jerat hukum. Jika kezoliman ini lolos, maka rakyat pasti sangat kecewa. Namun, sebelum kecewa kita perlu menggalang kekuatan dan melakukan advokasi tanpa henti, agar para penjahat kemanusiaan perampok SDA segera diadili. Kita menuntut agar semua pihak yang terlibat, dari bawah hingga atas dan teratas, dari daerah hingga pusat harus diadili hingga tuntas sesuai peraturan berlaku. KPK telah mulai membongkar kasus, maka KPK pun harus menuntaskan, tanpa takut dan pandang bulu! Seperti diketahui, pada Jumat 23 Juni 2023 KPK mengungkap terjadinya penyeludupan bijih/ore nikel (mineral bercampur tanah) sebanyak 5,3 juta ton (2020: 3,39 ton dan 2023: 1,88 ton) ke China, yang berlangsung sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Ekspor bijih tersebut berkategori ilegal, sebab sejak Januari 2020, pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel sesuai Permen ESDM No.11/2019 yang merupakan perintah UU Minerba No.4/2009.  Ketua Satgas Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan data penyelundupan diperoleh dari website Bea Cukai China. Sedang bijih tersebut berasal dari sejumlah tambang di Sulawesi dan Maluku Utara. Salah satu sumber anonim IRESS menyebutkan bahwa PT TKD dan PT SBK diduga kuat sebagai pelaku penyelundupan. Juga sangat patut diduga penyelundupan melibatkan fasilitas yang dimiliki beberapa smelter besar di wilayah tersebut, atau juga dari smelter lain milik pengusaha oligarkis dan China. Menurut APNI, penyelundupan diduga terjadi dengan memakai dokumen pelaporan kode barang yang diekspor yakni HS Code 2604 atau HS0 2604. Artinya HS Code 2604 ini adalah dokumen ekspor untuk nikel olahan atau nikel pig iron atau sejenisnya, sementara yang diekspor sebenarnya adalah bijih/ore nikel. Ini adalah kesengajaan dan manipulasi untuk melancarkan penyelundupan. Namun jika berlangsung lama dan bervolume jutaan ton, maka pihak Bea Cukai dan Perhubungan pun sangat pantas dicurigai terlibat. Kejahatan sistemik melibatkan oknum-oknum aparat pemerintah lintas lembaga ini jelas mengandung unsur pelanggaran hukum dan unsur kerugian negara. Peraturan yang dilanggar termasuk berbagai ketenyuan dalam UU Minerba No.3/2020 Pasal 158 dan 170 A, UU Kepabeanan No.17/2006 Pasal 102 dan 103, UU Kehutanan No.19/2004, UU PPLH No.32/2009, UU Ciptaker No.11/2020), dan lain-lain. Setiap UU yang dilanggar tersebut telah memuat berbagai ketentuan tentang sanksi pidana dan denda terhadap para pelaku penyelundupan, termasuk tambahan sanksi jika yang melanggar adalah penyelenggara negara. Hanya dari pelanggaran UU Kepabeanan Pasal 102A, sanksi hukum pelaku penyelundupan adalah kurungan 20 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.  Untuk Pasal 102 B, sanksi hukum penjara 5-20 tahun dan denda Rp 5 - Rp 100 miliar. Untuk Pasal 102 C, jika pelanggaran dilakukan pejabat negara dan aparat penegak hukum, maka sanksi pidana ditambah 1/3 kali. Sanksi pelanggaran Pasal 103 terkait pelayanan dan pengawasan, dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Selain itu, perbuatan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dapat dipidana penjara 2-10 tahun dan atau denda Rp 1-5 miliar. Sesuai informasi anonim IRESS, ternyata volume bijih nikel yang diselundupkan bukan hanya 5,3 juta ton, tetapi jauh lebih besar, yakni 17 juta ton. Bahkan menurut sumber anonim lain, volume nikel yang diselundupkan kurun waktu 2020 - 2023 dapat mencapai 23 juta ton. Dengan volume sedemikian besar, maka dapat dipastikan kerugian negara dan rakyat Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp 25 triliun! Belum lagi program strategis berupa hilirasasi nikel yang dapat memberi nilai tambah hingga 17 kali, juga dikangkangi. Atas dasar dua aspek penting di atas, yakni pelanggaran hukum dan kerugian negara, maka sangat layak jika KPK sebagai inisiator pembongkar kasus (23/6/2023) segera melanjutkan proses hukum ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara seksama. Untuk itu KPK perlu melanjutkan temuan Bea Cukai yang mengaku telah menemukan 85 Bill of Lading (BL). Dari BL tersebut, akan dapat ditemukan pelabuhan tempat pengiriman bijih selundupan tersebut, dan berbagai informasi lain yang relevan untuk penuntasan kasus. KPK pun dapat segera menemukan perusahaan-perusahaan smelter terkait, terutama yang memiliki pelabuhan atau akses ke pelabuhan internasional. Disini, kita perlu mempertanyakan statement KPK, bahwa IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tidak terlibat. Kok belum menyelidiki, sudah membuat pernyataan spekulatif, mengundang tanya dan pasang kuda-kuda yang terkesan melindungi IWIP? Mudah-mudahan spekulasi kami ini tidak benar. Karena itu KPK harus independen dan berani bertindak sesuai wewenang yang disandang! KPK tidak tunduk pada tekanan oknum-oknum oligarkis. Rakyat akan mendukungKPK! Kita perlu memahami jagad industri nikel Indonesia sarat dugaan KKN yang melibatkan banyak proxy (proxies) dan kekuatan oligarki. Rakyat dipersilakan melihat siapa saja oknum-oknum terkait oligarkis yang menjadi proxy dan pengurus (komisaris dan direksi) dalam menajemen tiap-tiap perusahaan smelter. Maka akan ditemukan kepada oknum oligarkis yang mana perusahaan tersebut terasosiasi. Dengan begitu, rakyat tidak perlu heran jika menemukan banyak kejanggalan atau pelanggaran yang merugikan negara seperti fasilitas insentif fiskal, TKA China yang bebas masuk, Harga Patokan Mineral yang rendah, Bea Masuk NOL persen, serta…. berbagai manipulasi dan kejahatan lain…. termasuk penyelundupan. KPK pun harus aktif menelusuri lembaga-lembaga terkait menyangkut ekspor bijih ini, termasuk yang berperan mengawasi, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan (KSOP), Perhubungan dan bahkan KESDM. Jika volume ekspor hanya ber-orde puluhan atau ratusan ribu ton dan berlangsung 3-4 bulan, mungkin rakyat percaya penyelundupan sebagai kejadian insidentil atau kebocoran yang bisa ditolerir. Namun jika VOLUME bijih nikel yang diseludupkan JUTAAN atau malah PULUHAN JUTA ton, dan berlangsung LAMA, yakni lebih dari 2 tahun, maka kejahatan perampokan SDA rakyat ini dapat dianggap by designed, terencana, sistemik, massif, terorganisir, melibatkan oknum-oknum sangat berkuasa, termasuk para oknum-oknum oligarkis lingkar kekuasaan yang terhubung ke China. Para oknum pejabat yang terkait penambangan, pengiriman dan pengawasan, bisa saja sengaja membiarkan berlangsungnya penyeludupan. Terjadinya penyelundupan volume besar dalam waktu lama menunjukkan negara gagal berfungsi dan pemerintah tidak hadir menjalankan amanat konstitusi, perintah UU dan tugas pengawasan. Negara dan bangsa Indonesia juga telah dipermalukan. Maka, rakyat menuntut pertanggungjawaban para pejabat terkait seputar kejahatan sistemik tersebut, termasuk para pimpinan lembaga di KESDM, Kemkeu, Polri, Perhubungan, dll. Selain itu, tanggungjawab juga ada pada pimpinan tertinggi pemerintah. Maka kita menuntut agar Presiden Jokowi mempertanggungjawabkan terjadinya skandal penyelundupan yang merugikan negara dan mempermalukan bangsa Indonesia ini. DPR pun harus segera membentuk Pansus Penyelundupan bijih nikel.

Konglomerasi Persyarikatan Muhammadiyah

Oleh Djony Edward Wartawan Senior FNN  KALAU saja Kyai Haji Ahmad Dahlan, pendiri Persyarikatan Muhammadiyah, masih hidup, tentu dia akan tersenyum lebar sambil berlinang air mata. Mengapa? Karena Pak Kyai akan terharu sekaligus bangga melihat hasil jerih payahnya dimasa lalu, kini menjelma menjadi konglomerasi organisasi terbesar di dunia. Persyarikatan Muhammadiyah benar-benar menasional, bahkan mulai mengglobal dengan dibangun hotel hasil wakaf di Makkah untuk kepentingan jamaah Indonesia yang berangkat haji dan umroh. Karena selama ini Pemerintah Indonesia belum sanggup menyediakan hotel sendiri untuk warganya yang berhaji dan umroh. Bahkan banyak tagihan rumah sakit Muhammadiyah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai triliunan, menunjukkan sumbangsih Muhammadiyah yang begitu besar bagi bangsa ini. Sejak awal didirikan Muhammadiyah memang didedikasikan untuk bangsa, negara dan agama.  Bagaimana Persyarikatan Muhammadiyah dari minus saat didirikan, tapi kita memiliki harta berlimpah dan bisa menyumbang kepada bangsa dan negara ini? Sejarah Mengharukan Sejarah mencatat Persyarikatan Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman, Yogyakarta, pada 18 November 1912, bertepatan pada 8 Dzulhijah 1330, oleh Muhammad Darwis. Muhammad Darwis belakangan lebih dikenal dengan nama KH Ahmad Dahlan. Ada cerita mengharukan pada masa awal pendirian Muhammadiyah. Pada suatu siang KH Ahmad Dahlan memukul kentongan mengundang warga Kauman ke rumahnya. Warga Kauman pun berduyun-duyun ke rumah beliau untuk mendengarkan ada pengumuman apakah gerangan?   Setelah banyak orang berkumpul di rumahnya, KH Ahmad Dahlan pidato yang isinya menyatakan bahwa kas Muhammadiyah kosong, sementara guru-guru belum digaji. Muhammadiyah memerlukan likuiditas saat itu kira-kira 500 gulden untuk menggaji guru, karyawan dan membiayai sekolah Muhammadiyah. Jika dihitung dengan rupiah, 1 gulden setara dengan Rp7.974, sehingga 500 gulden saat itu setara dengan Rp3.987.000. Karena itu KH Ahmad Dahlan menyatakan melelang seluruh barang-barang yang ada di rumahnya. Mulai dari pakaian, almari, meja kursi, tempat-tempat tidur, jam dinding, jam berdiri, lampu-lampu dan lain-lain. Ringkasnya Pak Kyai melelang semua barang-barang miliknya itu dan uang hasil lelang itu seluruhnya akan dipakai untuk membiayai sekolah Muhammadiyah, khususnya untuk menggaji guru dan karyawan. Para penduduk Kauman itu terbengong-bengong setelah mendengar penjelasan KH Ahmad Dahlan. Murid-murid beliau yang ikut pada pengajian Thaharatul Qulub sama terharu melihat semangat pengorbanan KHA Dahlan, dan mereka saling berpandangan satu sama lain, berbisik-bisik satu sama lain. Singkat cerita, warga Kauman, khususnya para juragan yang menjadi anggota kelompok pengajian Tharatul Qulub itu, kemudian berebut membeli barang-barang KH Ahmad Dahlan.  Ada yang membeli jasnya, ada yang membeli sarungnya, ada yang membeli jamnya, almari, meja kursi dan lainnya. Dalam waktu singkat semua barang milik KH Ahmad Dahlan itu habis terlelang dan terkumpul uang lebih dari 4.000 gulden atau ekuivalen Rp31.896.000 saat itu. Anehnya setelah selesai lelangan itu tidak ada seorang pun yang membawa barang-barang KH Ahmad Dahlan. Mereka lalu pamit mau pulang. Tentu saja KH Ahmad Dahlan heran, mengapa warga Kauman tidak mau membawa barang-barang yang sudah dilelang. KH Ahmad Dahlan berseru, ”Saudara-saudara, silahkan barang-barang yang sudah sampeyan bayar dalam lelang itu saudara bawa pulang. Atau nanti saya antar?” Jawab mereka pada Pak Kyai, “Tidak usah Kiai. Barang-barang itu biar di sini saja, semua kami kembalikan pada Pak Kyai.” “Lalu uang yang terkumpul ini bagaimana?“ tanya KH Ahmad Dahlan. Kata salah seorang dari mereka, “Ya untuk Muhammadiyah. Kan Pak Kyai tadi mengatakan Muhammadiyah perlu dana untuk menggaji guru, karyawan dan membiayai sekolahnya?” “Ya, tapi kebutuhan Muhammadiyah hanya sekitar 500 gulden, ini dana yang terkumpul lebih dari 4000 gulden. Lalu sisanya bagaimana?” tanya KH Ahmad Dahlan. Jawab orang itu, “Ya biar dimasukkan saja ke kas Muhammadiyah. Tentu saja Pak Kyai senang, terharu, tapi juga bangga dengan loyalitas para murid, guru dan para pedagang di Kauman saat itu. Menjadi Organisasi Konglomerat Jerih payah dan keringat KH Ahmad Dahlan dimasa-masa awal pendirian ternyata tidak sia-sia. Semangat hidup mandiri dan sebesar-besar pengabdian untuk ummat pun berlanjut di zaman modern ini. Bandingkan Muhammadiyah dengan organisasi lain seperti Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Alwashliyah, Al Irsyad, Alkhairat, Jamiat Kheir, Hidayatullah, Nahdlatul Wathan, tentu Muhammadiyah yang paling bisa dibanggakan baik dari sisi materi maupun spiritual. Tengok saja rinciannya. Sejauh ini publik mengetahui kalau muhammadiyah adalah organisasi islam yang kaya raya. Kekayaan Muhammadiyah diperkirakan mencapai Rp400 triliun. Organisasi yang setara konglomerat. Kekayaan itu di antaranya terdiri dari aset tanah, bangunan dan kendaraan, ungkap Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Muhammadiyah saat ini memiliki 28.000 lembaga pendidikan yang terdiri dari 170 universitas, 400 rumah sakit, dan 340 pesantren. Muhammadiyah juga punya banyak panti asuhan. Meski belum pernah ada daftar resmi yang dikeluarkan lembaga terkemuka tentang organisasi Islam terkaya di dunia, tak diragukan lagi Muhammadiyah adalah salah satunya.  Jika daftar itu ada, sulit dibantah Persyarikatan Muhammadiyah akan berada di nomor-nomor teratas urutan itu, bersama organisasi-organisasi Islam elit dunia lainnya. Agaknya memang sulit melakukan valuasi terhadap aset dan kekayaan likuid yang dimiliki serta dikelola oleh sebuah lembaga nirlaba seperti Muhammadiyah. Cara menghitungnya sedikit berbeda dibandingkan menghitung kekayaan perorangan atau entitas bisnis tertentu. Bayangkan saja, seluruh aset Muhammadiyah adalah atas nama umat, semua potensi ekonomi yang dimilikinya sebesar-besarnya dikembalikan kepada dan untuk kepentingan umat. Namun, sebenarnya seberapa besar kekayaannya? Pada tahun 2017 dilaporkan Muhammadiyah mengelola hampir 21 juta meter persegi tanah wakaf. Istimewanya, tak sejengkal pun tanah itu atas nama pribadi-pribadi tertentu, seluruhnya atas nama persyarikatan. Perlu dicatat 21 juta meter persegi tanah wakaf itu bukanlah tanah kosong. Di atasnya berdiri sekurangnya 19.951 sekolah, 13.000 masjid dan mushola, 765 bank perkreditan rakyat syariah, 635 panti asuhan, 457 rumah sakit dan klinik, 437 baitul mal, 176 universitas dan 102 pondok pesantren.  Tercatat ada lebih dari 25 juta warga Muhammadiyah yang mendapatkan manfaat dari semua amal usaha itu, bahkan lebih luas lagi persyarikatan ini melayani seluas-luasnya masyarakat Indonesia. Sama sekali tak mengherankan jika banyak pakar menyebut bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi Islam modern terbesar di dunia. Konglomerasi Muhammadiyah benar-benar dirasakan oleh umat. Manajemen organisasi ini dikerjakan secara rapi, terdokumentasi dengan baik, dikelola secara transparan dengan visi yang progresif (berkemajuan). Muhammadiyah kerap menerima pujian dan penghargaan dari berbagai institusi terkemuka dunia. Kekayaan Muhammadiyah tidak muncul seketika. Seluruh aset, amal usaha, dan bakti nyata Muhammadiyah merupakan kerja panjang selama 111 tahun.  Mentalitas yang dibentuk di organisasi ini adalah mental ‘aghniya‘ (orang kaya), mental memberi, spirit al-Ma’un yang membebaskan sekaligus memberdayakan. Dipekuat oleh doktrin KH Ahmad Dahlan yang mengatakan, “Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah”, pengurus persyarikatan ini didorong untuk menjadi pribadi-pribadi yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Sehingga bisa mengabdikan hidup untuk sebesar-besarnya kepentingan persyarikatan dan umat. Posisi ini pula yang secara kolektif ingin diperlihatkan Muhammadiyah sebagai organisasi. Muhammadiyah tidak ingin menempatkan tangan di bawah dengan selalu berharap pada program atau bantuan pemerintah. Sebaliknya, Muhammadiyah selalu bertanya apa yang bisa diberikan dan dibantu oleh Muhammadiyah untuk pemerintah apalagi masyarakat Indonesia. Saat pemerintah membuat program BPJS Kesehatan sebagai bentuk jaminan kesehatan bagi masyarakat, misalnya, Muhammadiyah rela menalangi dulu sejumlah pembiayaan untuk dibayar belakangan klaimnya. Saat Covid-19 melanda dan pemerintah kesulitan melobi rumah sakit untuk penanganan pasien Covid-19, rumah sakit-rumah sakit Muhammadiyah dibuka sebagai tempat isolasi dan pemulihan. Belum lagi Lazismu yang mengkonsolidasi miliaran dana sebagai bentuk jaring pengaman sosial selama pandemi. Lihat juga ratusan ribu lapangan pekerjaan yang dibuka oleh ribuan amal usaha Muhammadiyah. Jutaan pelajar dan mahasiswa, serta puluhan juta alumni lulusan sekolah dan perguruan Muhammadiyah yang kini menggerakkan roda-roda peradaban negeri. Dalam 108 tahun kiprahnya, dengan mentalitas ‘kaya’ ini, Muhammadiyah terus berusaha memberi yang terbaik untuk negeri. Muhammadiyah serius menjadi pemain utama dalam mewujudkan Indonesia sebagai ‘baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur‘. Kabar terbaru, PP Muhammadiyah memasuki bisnis hotel. Hotel pertama yang dibangun adalah SM Tower & Convention Yogyakarta. Bangunan tersebut dibangun dengan tinggi delapan lantai. Pre opening SM Tower and Convention juga sudah digelar dengan tema Muda yang Menginspirasi pada 18 Juni 2023 lalu. \"Jujur, kami tidak pernah menyangkan bisa mendirikan gedung megah ini. Saya rasa semua yang telah terwujud sekarang buahnya dari kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak. Karenanya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,\" kata Direktur Utama Suara Muhammadiyah, Deni Asy\'ari, pada Selasa (20/6). Deni mengatakan, terwujudnya hotel ini merupakan impian yang ditopang dengan ikhtiar, kerja keras, dan ketulusan. Hotel ini dikatakan sebagai manifestasi dari dakwah pengembangan bisnis dan usaha di sektor perhotelan dan pariwisata. Diam-diam Muhammadiyah juga tengah membangun sebuah hotel di Makkah Almukarromah untuk membantu para jamaah asal Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh. Ketua Umum PP Muhmmadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, informasinya sudah pernah mengunjungi lokasi hotel yang nantinya juga difungsikan sebagai  student center di Makkah. Azzam Mujahid Izzulhaq  yang juga CEO dan Founder AMI Group dan AMI Foundation, mengungkap Muhammadiyah sedang membuat terobosan dengan membangun sebuah hotel di Makkah Waqaf  di  Arab Saudi. Langkah itu diambil Muhammadiyah, menurutnya untuk memfasilitasi warga Indonesia yang akan menunaikan ibadah umroh maupun haji di sana. Dengan hadirnya hotel di Yogyakarta dan di kota Makkah, maka ke depan akan menjamur hotel-hotel Muhammadiyah lainnya. Tradisi kuat Muhammadiyah dalam membangun kampus, rumah sakit, sekolah, pesantren, pusat layanan kesehatan, sepertinya akan tertular di hotel-hotel Muhammadiyah ke depan. Wajar kalau Muhammadiyah menjadi organisasi terkaya di dunia, karena motif, ketekunan dan amal usaha untuk melayani umat mendapat berkah dari Allah SWT. Selamat untuk Muhammadiyah, terus berkhidmat untuk umat.        

Menyoal Independensi OJK

Oleh Djony Edward, Wartawan Senior FNN  Diskursus mengenai independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal berdiri hingga hari ini masih hangat dibicarakan. Mengingat pembiayaan operasional OJK pada awalnya bersumber dari pinjaman Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belakangan OJK sudah bisa mandiri dari hasil pungutan kepada industri yang dinaunginya. Meski demikian independensi OJK masih dipertanyakan, bagaimana mungkin lembaga super body tersebut bisa independen meregulasi, mengawasi dan menghukum industri, sementara likuiditas OJK berasal dari industri? Dari sini muncul istilah independen mutlak, ada juga berpendapat independen tidak mutlak. Dari sinilah independensi OJK berjalan dan mewujud dalam pengawasan industri, dimana industri sebagai tuan di satu sisi juga sebagai obyek yang diawasi OJK. Timbulkan protes Pada masa awal-awal OJK berdiri besaran usulan pungutan yang dikenakan kepada industri sempat ditolak karena dianggap kebesaran. Saat itu Ketua Komisioner OJK Muliaman Hadad mengusulkan pungutan yang dikenakan kepada industri berkisar antara 0,03% hingga 0,06% dari pelaku industri keuangan.  Tentu saja usulan itu ditolak karena dikhawatirkan akan menggerek biaya operasional bank, asuransi, industri pasar modal, dana pensiun, finance dan lainnya. Seperti Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI saat itu) Gatot Suwondo menilai usulan iuran itu terlalu besar. “Waduh besar sekali yah. Beban kami tambah naik lagi,” keluhnya mewakili industri perbankan. Menurutnya, kebijakan OJK tersebut bertentangan dengan semangat regulator perbankan saat ini yaitu Bank Indonesia (BI) yang menginginkan bank bisa semakin efisien. Dengan adanya penetapan ini, rencana create effective cost yang akan dilakukan oleh BNI tidak dapat terlaksana. Apa imbasnya? “Untuk menekan biaya, siap-siap saja beban nasabah bertambah,” jawabnya. Besaran pungutan itu juga membuat PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) galau. Sentot A Sentausa, Direktur Risk Management Bank Mandiri menilai angka tersebut terlalu besar. \"Gede banget kalau dari aset,\" ujar Sentot saat itu.   Bayangkan saja, jika pada 2022 aset Bank Mandiri mencapai Rp1.992,54 triliun. Jika usulan OJK disepakati, maka dana yang harus disetorkan sekitar Rp597 miliar per tahun. Sentot mengakui, sebenarnya meskipun nilai pungutan besar tidak masalah buat mereka. Namun akan lebih elok dana sebesar itu lebih baik digunakan untuk meningkatkan operasional perusahaan seperti ekspansi. Pandangan bankir juga di-iyakan oleh ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), A. Tony Prasetiantono. “Dihitung satu tahun, itu nilai yang sangat besar,” ucapnya. Hitungan kasarnya, untuk perbankan yang memiliki aset hingga Rp500 triliun, iuran yang diberikan minimal bisa mencapai Rp150 miliar. “Nilai itu akan merusak rencana BI yang menggadang-gadang efisiensi di industri keuangan,” ujarnya. Selain dari para pelaku industri, Ketua Umum Ikatan Corporate Secretary Indonesia (ICSA) Hardijanto Saroso mengaku, pihaknya akan mengkaji ulang mengenai besaran maupun rencana pungutan OJK ini. Mengingat emiten akan mendapat beban tambahan dengan adanya pungutan tersebut. \"OJK harus menjelaskan apa dasar pungutan tersebut, kalau untuk pengembangan sistem, apa beda dengan sistem perbankan yang dimiliki oleh BI saat ini dan sistem transaksi perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI. Jika memang beban biaya ini digunakan untuk memberikan fasilitas tambahan kepada emiten, tidak masalah,\" jelas Hardijanto di kesempatan yang berbeda. Menurutnya, jika pungutan OJK ini hanya untuk menggaji pegawai, maka ICSA akan meminta DPR untuk mengkaji ulang keberadaan lembaga tersebut. \"Intinya kami tidak ingin OJK malah membebani industri. Dulu kan untuk mendorong masuk pasar modal ada pengurangan beban biaya (pajak). Nah dengan tambahan beban ini kami khawatir, keberadaan OJK malah mendorong perusahaan untuk keluar dari pasar modal,\" ungkapnya. Menanggapi kegundahan industri, Muliaman mengklaim, iuran itu sebanding dengan kegiatan OJK. “Pengawasan maksimal tidak mungkin memakan biaya yang murah,” ujar Muliaman. Perlu diketahui, besaran pungutan yang dimaksud OJK mencakup biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun. Ia berharap pada tahun 2017, ketergantungan OJK pada APBN akan dihapus atau murni dari industri keuangan saja. Soal beralihnya pengawasan perbankan pada 2014, yang berarti wewenang dan kekuasaan OJK sudah sempurna, independensi lembaga ini banyak dipertanyakan. Tim Transisi OJK, Triyono tak dapat menutupi kegundahannya. \"Perlu diakui, lembaga ini dibentuk berdasarkan keputusan politis juga,\" akunya. Oleh sebab itu, ia berharap industri keuangan tidak keberatan dengan besaran iuran yang akan dipungut. Semakin cepat OJK mandiri dalam hal pendanaan, makan independensi lembaga ini tidak perlu diragukan lagi. Lepas dari keberatan industri, ternyata realisasinya ternyata pungutan itu tetap dijalankan dengan prosentase ada yang lebih besar ada pula yang lebih kecil dari yang diusulkan OJK. Bahkan ada yang sama persis dengan yang diusulkan OJK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bahwa pungutan yang bisa dikutip OJK lumayan fantastis. Seperti tertuang dalam PP No. 11/2014, tarif biaya pungutan per tahun untuk pendapatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Penyelenggara Perdagangan SUN, dan lainnya ditetapkan sebesar 10%, kemudian pada 2015 dinaikkan menjadi 15%. Kemudian aset perbankan, dana pensiun, asuransi, pembiayaan, modal ventura dan lainnya dikenakan pungutan 0,03% atau minimal Rp6,6 juta pada 2014. Pada 2015 dinaikkan menjadi 0,045% atau minimal Rp10 juta. Untuk dana kelolaan Manajer Investasi ditetapkan 0,03% atau minimal Rp6,6 juta pada 2014. Pada 2015 dinaikkan menjadi 0,45% atau minimal Rp10 juta. Ini tentu memberatkan industri keuangan, tapi OJK juga perlu eksis dengan tanduk independensinya. Cakupan independensi OJK Lepas dari pro dan kontra besaran biaya pungutan OJK kepada industri yang ditetapkan Pemerintah, posisi indepdensi lembaga itu pun dipertanyakan. Bagaimana mungkin lembaga super body itu independen sementara biaya operasional dan gaji karyawan hingga komisionernya berasal dari industri? Di dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) ditetapkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen, apa maksudnya? Dan bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana perbedaaan antara independensi Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam UU tentang Bank Indonesia dan independensi OJK sebagaimana ditetapkan dalam UU OJK? Merujuk pada Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), OJK sebagai lembaga independen maksudnya adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan bebas dari campur tangan pihak manapun kecuali untuk hal-hal yang disebutkan secara tegas dalam UU OJK. Lebih jauh dalam penjelasan umum UU OJK disebutkan bahwa OJK dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah. Jadi, seharusnya tidak terpengaruh oleh pemerintah (independen). Meski secara normatif disebutkan bahwa OJK adalah lembaga independen, pada beberapa kalangan masih timbul keraguan akan independensi OJK tersebut. Dalam pelaksanaannya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang terdiri dari 9 orang anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU OJK. Komposisi Dewan Komisioner (DK) yang akan ditempati oleh mantan pegawai lembaga keuangan tertentu, menjadi dasar adanya keraguan bahwa OJK akan benar-benar independen. Demikian disampaikan dosen ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo sebagaimana dikutip dalam artikel Belum Dibentuk, Independensi OJK Diragukan. Menurut Rimawan, siapa pun yang menjadi DK di OJK akan terlibat secara batin, karena lama bekerja di satu lembaga keuangan. Mereka dikhawatirkan akan sulit bersikap objektif karena ingin membalas budi kepada lembaga yang telah membesarkannya. Seperti diketahui, susunan anggota DK OJK terdiri dari; seorang Ketua merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Lainnya merangkap anggota. Kemudian, seorang Ketua Dewan Audit Merangkap anggota, seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seorang anggota ex officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Itu sebabnya sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji merupakan \'jantung\' dari keberadaan OJK. Anggota Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa Salamuddin Daeng mengatakan, frasa \'independensi\' dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU OJK bertentangan dengan ketentuan Pasal 23D dan Pasal 33 UUD 1945. Frase Independen OJK Pada Selasa (04/8/2014), MK memutuskan bahwa independensi OJK tidaklah bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, seperti halnya independensi bank sentral. Untuk itu, frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 Angka 1 UU OJK tidak diperlukan lagi.  Demikian putusan MK dengan Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Selasa (4/8), di Ruang Sidang Pleno MK. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Frasa ‘dan bebas dari campur tangan pihak lain’ yang mengikuti kata ‘independen’ dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya membacakan permohonan yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa tersebut. Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah menilai pembatasan terhadap independesi OJK juga dapat dilihat dari adanya kewajiban OJK menyusun laporan kegiatan secara berkala dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian beberapa laporan keuangan OJK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK, serta adanya anggota Dewan Audit dan Komite Etik yang juga berasal dari eksternal OJK.  Dengan demikian, lanjut Anwar, pemaknaan “independen” bagi OJK sudah secara jelas dan tegas dinyatakan dalam UU OJK sehingga menurut Mahkamah, frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK tidak diperlukan lagi karena maknanya sudah tercakup dalam kata “independen”. “Independensi OJK tidaklah bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK itu sendiri,” jelasnya. Anggaran OJK Dalam permohonannya, Pemohon menyebut anggaran OJK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, karena OJK bukan merupakan lembaga negara. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun OJK disebut dengan kata “lembaga” saja tanpa disertai kata “negara”, hal itu bukan berarti kedudukan OJK merupakan lembaga yang ilegal, sehingga OJK tetap dapat melakukan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 UU OJK. Dengan demikian, karena OJK merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diperintahkan undang-undang, maka sudah sewajarnya pembiayaan OJK bersumber dari APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kegiatan operasional, karena sumber pendanaan dari APBN diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri. Untuk itu, pendanaan OJK yang bersumber dari APBN adalah bersifat sementara sampai OJK dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri.  Adapun mengenai penetapan besaran pungutan tersebut, dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, harus ada batasan waktu yang jelas sejauh mana OJK dapat menggunakan APBN sebagai sumber kegiatan operasional. Demi kemanfaatan dan kepastian penggunaan APBN, pendanaan OJK yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UU OJK diterapkan hingga OJK dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri, dan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menilainya,” terang Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Pungutan OJK Konstitusional Mahkamah juga memberikan pendapatnya terhadap keberatan para Pemohon mengenai pungutan yang diambil OJK dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Mahkamah berpendapat, meski pungutan yang dilakukan oleh OJK tidak diatur dengan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23A UUD 1945 namun hal itu tidaklah serta merta berarti bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini karena dalam kenyatannya, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur pungutan lain yang bersifat memaksa. Sehingga jika pungutan yang diperuntukkan untuk negara dinyatakan inkonstitusional, maka akan banyak pungutan lain yang juga bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, biaya atau iuran yang digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek sebagaimana ditentukan dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan iuran bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Adapun mengenai anggapan terjadinya penyalahgunaan dan masalah pertanggungjawaban pungutan, termasuk dalam hal terdapat kelebihan hasil pungutan, menurut Mahkamah Pasal 38 UU OJK telah mengantisipasi kedua hal tersebut. Pungutan sebagai bagian dari laporan keuangan OJK harus diaudit oleh BPK dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK. Selain itu, seluruh kegiatan OJK juga dilaporkan kepada DPR dan laporan kegiatan tahunan disampaikan pula kepada Presiden. “Dengan adanya ketentuan mengenai pelaporan dan akuntabilitas dalam UU OJK, menurut Mahkamah telah ada pengawasan dan pertanggungjawaban dari OJK kepada negara dan masyarakat,” tandasnya. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK. Sebagai pembayar pajak, Pemohon merasa lingkup kewenangan OJK telah melebihi kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Pada dasanya OJK menurut Pemohon hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang berdasarkan Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia. Hal ini menyebabkan wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya tidak sah karena pasal a quo tidak mengatur hal tersebut. Untuk itulah, dalam tuntutan atau petitum-nya, Pemohon meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945. Namun apabila nantinya MK tidak mengabulkan permohonan tersebut, mereka meminta frasa “tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK dihapuskan. Pemohon juga mengajukan petitum provisi untuk menghentikan sementara operasional OJK sampai ada putusan pengadilan sehingga memerintahkan Bank Indonesia mengambil alih sementara.  Tampaknya jelas sudah makna independensi OJK sebagaimana diputuskan oleh MK bersifat tidak mutlak dan tidak terbatas. Akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, seperti halnya independensi bank sentral. Untuk itu, frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen”. Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan independensi OJK tetap terjaga selama ia memimpin lembaga tersebut. Indenpendensi itu terwujud baik dalam bentuk pengaturan maupun pengawasan industri jasa keuangan. Termasuk independen dalam hal pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di industri jasa keuangan. Persoalannya, munculnya berbagai kasus di industri keuangan yang menunjukkan betapa pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan OJK begitu lemah dus tidak independen. Semisal kasus PT Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, kasus investasi PT Telkomsel Tbk di saham GoTo, dan kasus-kasus besar lainnya. Nampaknya indepndensi OJK masih dalam ujian, dinamis dan terus berkembang. Tinggal bagaimana para pimpinan OJK membawa lembaga super body tersebut ke dalam integritas yang tinggi, sehingga independesinya benar-benar tampak mengemuka.  

Ratusan Purnawirawan Jenderal, Laksamana, Marsekal dan Jenderal Polisi Menyatu Bersama Rakyat Mendukung Anies

Oleh Laksma Prn Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik INI bukan kabar bohong yakin bukan hoax, bahwa 170 orang para purnawirawan TNI dan Polri  yang tergabung dalam  Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Polri untuk Perubahan (FP3), bersatu mendukung kehendak Rakyat mendeklarasi, mendukung ketiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan dan Persatuan (NasDem, Demokrat, PKS) untuk menjadikan Anies Baswedan sebagai Capres Perubahan, demikian  kata Letjen Ediwan Prabowo di Yuan Garden Jakarta, Kamis (6/7/2023). Berhimpunya para perwira tinggi TNI dan Polri ini dan jumlahnya dari kehari terus bertambah banyak tidak lain adalah merupakan panggilan hati, melihat situasi bangsa dan negara saat ini.  Mereka sudah purna tugas sebagai TNI dan Polri tapi bukan berarti abai pada nasib dan kepentingan rakyat, mereka sadar bahwa negara saat ini tidak dalam keadaan baik baik saja. Sebagai anggota TNI dan Polri memang ada masanya, tapi pengabdian itu tidak kenal henti. Selama hayat masih dikandung badan panggilan pengabdian untuk bangsa dan negara tetap setia membela bangsa dan negara. Itulah sebabnya para perwira tinggi ini tampil sedikit kedepan. Mereka tidak mengejar jabatan dan tidak pula haus jabatan dan berharap imbalan dari yang mereka kerjaankan saat ini. TNI dan Polri sesuai jati dirinya lahir dari rakyat dan untuk rakyat sehingga mereka amat peka pada kondisi rakyat. Apalagi mereka saat ini telah purna sehingga lebih banyak ditengah masyarakat.  Dalam pandangan para Perwira Tinggi TNI Polri yang tergabung dalam FP3 ini bahwa Negara memang tidak sedang baik baik saja. Ditengah hutang negara yang kian menumpuk korupsi meluas, bahkan transaksi mencurigakan sebesar 349 triliun hilang menguap tanpa tidak lanjut.  Sulitnya rakyat mencari lapangan pekerjaan yang dapat menopang kehidupannya menyebabkan mereka tenaga kerja Indonesia, terpaksa bekerja diluar negeri walau untuk pekerjaan kasar yang dapat merendahkan martabat bangsa, namun disisi lain pembangunan yang dibangga banggakan justru membuka lebar masuknya tenaga kerja asing khususnya tenaga kerja China, bahkan diantaranya masuk secara illegal ke Indonesia.  Lebih ironis lagi undang undang ketenaga kerjaan dirubah sedemikian rupa sehingga lebih menguntungkan pengusaha ketimbang tenaga kerja Indonesia.  Kemandirian dalam hal pangan masih hanya sebatas jargon politik. Sampai dengan dua periode jabatan Presiden Jokowi, ketergantungan pada impor adalah fakta yang tidak dapat dibantah. Bahkan impor dilakukan pada saat petani sedang panen raya sehingga harga jual mereka jatuh ditengah tingginya biaya produksi.  Polisi tembak polisi dirumah Jendral Polisi yang mati CCTV adalah joke memalukan yang mencoreng muka organisasi penegak hukum. Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan ditangkapnya Mayor Jenderal Polisi karena menjual Narkoba yang seharusnya dimusnakan karena berupa barang bukti.  Potensi perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa membesar, NKRI harga mati seakan menjadi sebatas jargon karena kenyataanya di media social antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain saling bertikai dan menyerang, Didunia nyata ormas omas yang beratribut mirip militer semakin menunjukan kekuatan dan keangkeran mereka dan tidak jarang mengancam kelompok masyarakat lain.  Dalam hal sukesi kepemimpinan negara Republik Indonesia, issue yang berkembangkan mulai dari upaya presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden serta presiden akan cawe cawe, dan adanya calon presiden yang diendorse dan tidak diendorse oleh Presiden  menggambarkan adanya upaya presiden mendatang harus dari kalangan mereka sendiri. Maka tidak heran muncul dugaan bahwa presiden mendatang harus All Jokowis Men. Pemilu tahun 2024 diperkirakan akan banyak kecurangan dan penjegalan terhadap calon presiden dan memakan akan korban nyawa hilang yang cukup besar.  Sesuai teori gunung es, yang tampak kepermukaan adalah bagian kecil saja, maka permasalahan yang sebenarnya adalah jauh lebih besar dari yang terungkap kepublik. Kondisi negara yang tidak baik baik saja inilah yang mendorong para Jenderal, Laksamana, Marsekal dan Jendral Polisi berhimpun dalam FP3 untuk mengawal dan memastikan Anies Rasyid Baswedan dan pasangannya dapat maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia tanpa jegalan dan atau kecurangan sekecil apapun.  Untuk mengatisipasi kemungkinan kejadian tersebut, para Purnawirawan akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi bersama komponen bangsa lainnya yang mempunyai visi dan misi yang sama serta menyusun langkah yang perlu untuk terselenggaranya Pemilu tahun 2024 sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga pemilu dapat berlangsung jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia. Perlu dicermati, bahwa para Perwira Tinggi TNI dan Polri yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Polri untuk Perubahan (FP3) ini umumnya beranggotakan purnawirawan lulusan TNI dan Polri yang purna tugas tahun 2018 sampai sekarang sehingga mereka masih punya keterikatan paling tidak secara emosional  dengan yuniornya yang masih aktif sekarang ini dan sepemikiran dengan FP3. Apalagi kecenderungan FP3 berafiliansi ke partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, adalah mantan anggota TNI dan teman teman satu angkatan dengannya saat ini rata rata berpangkat kolonel aktif atau pamen senior adalah pangkat dengan jabatan yang cukup strategis dan menjadi komandan atau pimpinan dilapangan. Dengan demikian kolaborasi para purnawirawan FP3 dengan AHY dan teman temanya akan menjadi pengawal tegaknya demokrasi di Indonesia. Tentunya seluruh komponen yang tergabung dalam FP3 berharap dan berjuang agar Pemilu tahun 2024 dapat berlangsung aman, damai, jujur dan adil serta domokratis dan tidak ada hambatan apalagi kerusuhan yang dapat memicu disintegrasi bangsa Indonesia.  Selamatkan Pemilu tahun 2024. (*)

Setelah Surya Paloh, Jokowi ingin Bertemu Anies?

Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  Menyambung pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di istana negara yang mengusik siapa cawapres Anies, Jokowi ingin ketemu Anies? Eit ..... nanti dulu. Untuk apa, terutama buat rakyat. Jangan campuradukkan kebenaran dan kejahatan. Jangan disatukan antara yang hak dan yang batil. Karena sejatinya, resan air ke air, resan minyak ke minyak. Biar bagaimanapun Jokowi menganggap Anies figur pemimpin yang belum bisa diajak bekerjasama dengan visi dan orientasi pemerintahannya. Jokowi malah menempatkan Anies bisa mengganggu dan cenderung membahayakan  kesinambungan program pembangunan pasca kepemimpinannya. Kekhawatiran bahkan ketakutan Jokowi terhadap Anies terutama terkait nasib program IKN, kereta cepat Jakarta Bandung dan beberapa proyek strategis nasional yang menimbulkan kontoversi dan polemik di hadapan publik. Selain  masalah pembangunan fisik,  yang jauh lebih dihitung dan diantisipasi Jokowi ialah beberapa kemungkinan skandal proyek yang beraroma KKN, baik di jajaran pemerintahan maupun di kalangan keluarganya. Terasa ketidakpercayaan atau malah ketidaksukaan Jokowi terhadap Anies, berkorelasi dengan saat tidak berkuasa lagi Jokowi dan kroninya, akan berhadapan dengan masalah hukum. Pertimbangan Jokowi dalam aspek itu bisa dianggap wajar dan menjadi masalah serius karena bukan hanya kasus KKN, Rezim kekuasaan dibawah pemerintahan Jokowi rentan berhadapan dengan pertanggungjawaban masalah pelanggaran berat HAM, pembajakan konstitusi dan mengebiri demokrasi. Beberapa hal tersebut memaksa Jokowi diantaranya harus ikut cawe-cawe pilpres 2024  dan disinyalir berupaya menjegal dan melakukan kriminalisasi Anies  yang dianggap capres paling kuat dan didukung rakyat.  Anies kian tak terbendung sekaligus membahayakan kepentingan Jokowi dan kroninya serta oligarki yang kadung melakukan investasi besar-besaran, yang sarat  watak kolonialis dan imperium. Jokowi yang dinilai publik sebagai Boneka oligarki, tentunya harus membela mati-matian kepentingan oligarki dus keselamatan  ia sendiri dan keluarga serta kroni-kroni sekelilingnya. Menyambung pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana negara, yang mengusik siapa cawapres Anies. Jokowi ketemu Anies? Eit..., nanti dulu untuk apa?, terutama buat rakyat. Jangan campuradukkan kebenaran dan kejahatan, jangan dikumpulkan yang hak dan batil. Karena sejatinya, resan air ke air resan minyak ke minyak. *) Dari pinggiran catatan labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan. Bekasi Kota Patriot, 1 Muharram 1445 H/19 Juli 2023.

Ingin Menang Pilpres, Jangan Dekati Jokowi

Oleh: Ady Amar - Kolumnis HANYA Anies Baswedan Bacapres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang tak berebut di-endorse Presiden Jokowi. Tak berebut atau tak dilirik Jokowi, itu sama saja. Maknanya, Anies ada jauh di seberang Jokowi. Sedang Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo dua Bacapres lainnya berebut dan berharap di-endorse Jokowi sampai perlu dimunculkan perang opini antarkeduanya. Saling berbalas sindir antarpolitisi Gerindra dan PDIP sering mengemuka. Maka, klaim diri paling dilirik Jokowi, itu jadi berita saban hari. Jokowi mempelihatkan kedekatannya lebih pada Prabowo ketimbang pada Ganjar. Tapi pihak PDIP lewat Sekjennya Hasto Kristiyanto dan petinggi partainya, penuh optimis menyatakan, Jokowi itu ada di pihak Ganjar. Perang klaim lebih \"memiliki\" Jokowi di antara ²2keduanya, itu justru berdampak positif secara psikologis pada Anies dan partai pengusungnya. Kesan yang muncul adalah kemadirian sikap, yang otomatis berdampak pada sikap percaya diri. Anies tetap dengan langkah-langkahnya yang serba terukur. Ditambah gerak langkah relawan pendukungnya seperti langkah tak mau berhenti berikhtiar dalam memenangkan Anies. Di-endorse Jokowi jadi rebutan Prabowo dan Ganjar, menjadi semacam segala-galanya untuk kemenangan. Padahal itu belum menjamin, meski Jokowi menjanjikan akan cawe-cawe --Rocky Gerung menyebut maknanya akan berlaku curang--itu pun belum menjanjikan terpilihnya kandidat yang di-endorse-nya terpilih jadi presiden. Rakyat lah penentu kemenangan dalam kontestasi Pilpres 2024, bukan Jokowi. Suara rakyat suara Tuhan (Vox Populi vox dei). Hasil survei Indostrategic setidaknya menyebut 56,6 persen responden tidak akan mengikuti arahan Presiden Jokowi berkenaan dengan Pilpres 2024. Lalu, Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid buat simpulan kelewat nekat atas rilis survei tadi dengan menyebut, bahwa Capres yang didukung Jokowi akan kalah. \"Jadi 56 persen dari responden atau kalau disebut tidak akan mengikuti arahan Pak Jokowi terkait dengan Pilpres. Itu kalau diambil mafhum mukhalafahnya, maka yang didukung Pak Jokowi ya kalah kira-kira begitu,\" ujar Jazilul, Sabtu (15/Juli/2023). Dalam survei Indostrategic itu, ternyata yang mengikuti arahan Jokowi cuma 19 persen. Simpulannya, berebut berharap bisa di-endorse Jokowi itu menjadi sia-sia, yang justru hasilnya akan berkebalikan, dijauhi pemilih untuk tidak dipilih. Karenanya, untuk apa berebut endorse Jokowi itu, jika hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi apakah berani kandidat Prabowo dan Ganjar menjauh dari Jokowi, jika melihat hasil survei di atas. Rasanya mereka akan sulit untuk berani mengambil risiko menjauh dari Jokowi, jika tak ingin \"diganggu\" dengan hal-hal lain yang justru akan memberatkannya. Menjadi serba repot. Maju kalah, mundur pun remuk. Anies Baswedan yang sedari awal berjauhan dengan Jokowi, disebut pula sebagai antitesanya, itu justru mengunduh berkah dari rakyat yang makin melek politik. Jika rilis survei itu mengindikasikan hasil Pilpres 2024--mengambil pikiran politisi PKB Jazilul Fawaid sebagai _mafhum mukhalafah_--jelas Anies diuntungkan, dan itu kemenangannya dalam Pilpres 2024. Wallahu a\'lam. **

Desain Baju Hitam Putih dari Jokowi

Jakarta, FNN - Bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyebut desain baju hitam putih yang digunakannya, diberikan oleh Presiden Joko Widodo.\"Pak Jokowi memberikan desain baju yang saya pakai ini,\" katanya usai bertemu ratusan organisasi relawan di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Rabu.Ganjar bertemu para relawan pendukung dalam agenda Silaturahmi 1 Muharram 1445H. Ganjar bersama para relawan, serentak menggunakan kemeja dengan motif garis hitam dan putih. Kemudian, Ganjar memberikan pidato politik sekitar 20 menit, dihadapan ribuan relawan dari berbagai organisasi relawan.Ganjar mengungkapkan desain baju tersebut diberikan Jokowi saat makan siang bersama, beberapa waktu lalu.\"Beliau menyampaikan selembar kertas kepada saya. Pak Ganjar, mungkin ini bagus. Saya lihat, saya bolak, saya balik, apa yang bagus itu adalah baju yang saya pakai ini,\" jelasnya.Menurut Ganjar, telah terjadi perubahan besar dalam lanskap politik nasional di mana nama relawan kemudian diperhitungkan dalam sistem politik Indonesia.\"Setidaknya dua kali pemilu, ternyata relawan sangat menentukan,\" ujarnya.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)

Pertemuan Jokowi –Surya Paloh: Jokowi Melempar Barang Baru bahwa Akan Ada Dua Pasangan, yaitu Prabowo dan Anies Baswedan

Jakarta, FNN – Senin lalu, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, setelah hubungan keduanya sempat merenggang berkaitan dengan berkurangnya jatah menteri Nasdem setelah posisi Menkominfo digantikan oleh Budi Arie Setiadi. Pertemuan tersebut dilakukan setelah Menkominfo yang baru itu dilantik. Tetapi, berdasarkan bocoran isi pertemuan tersebut, tampaknya suasananya tidak tegang seperti yang dibayangkan. Bisa dikatakan bahwa Jokowi kini merangkul Surya Paloh. Apakah ini berarti situasi politik tidak tegang lagi? Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (19/7/23) mengatakan, “Kita bilang dirangkul  karena seolah-olah kepentingan istana hari ini memastikan bahwa Prabowo lebih penting sebetulnya, memastikan Prabowo jadi daripada menghalangi Anies. Kan itu dasarnya. Entar habis energinya untuk menghalangi Anies.” Dengan situasi seperti sekarang ini, menurut Rocky, mulai timbul semacam spekulasi bahwa Jokowi akhirnya menerima fakta bahwa menghalangi Anies itu buang-buang energi juga sehingga mending mempromosikan Prabowo habis-habisan.   “Jadi, kelihatannya setelah Jokowi menganggap bahwa jumlah dukungan pada Prabowo sudah melampaui signifikasi, karena Budi Arie Setiadi dinyatakan sebagai Menkominfo. Itu artinya, dukungan Budi Arie terhadap Prabowo memang direstui oleh Jokowi,” ujar Rocky. Tentu, lanjut Rocky, Budi Arie mengalihkan seluruh dukungan Projo kepada Prabowo atas sepengetahuan atau suruhan Jokowi. Kalau sekarang Budi Arie menjadi menteri, makin firm bahwa memang Jokowi menghendaki seluruh aparatnya atau seluruh relawannya atau satu kampung Jokowi itu bedol desa ke Gerindra. Itu kepastiannya begitu. Ketika kepastian itu didapat maka Anies dihitung  tidak akan menganggu lagi, karena makin kecil potensi Anies bertempur dengan Prabowo. Ketika seluruh kekuatan sudah dialihkan ke Prabowo itulah yang menyebabkan Surya Paloh tidak lagi dianggap sebagai musuh yang berat. “Kelihatannya berpindah lagi kan arah pikiran Jokowi, mending ambil risiko duel antara Anies dan Prabowo daripada dengan Megawati. Itu sekaligus sinyal pada Megawati bahwa dia tidak diperlukan lagi. Jadi, jangan lagi berharap bahwa Ganjar itu masih diasuh oleh Jokowi atau Ganjar nunggu restu Jokowi untuk dapat calon wakil presidennya. Itu sudah selesai. Jadi, Jokowi lempar barang baru bahwa akan ada dua pasangan, yaitu Prabowo dan Anies Baswedan,” ungkap Rocky. Bahwa masih ada pihak ketiga Ganjar, sambung Rocky, itu hanya cawe-cawe keci. Oleh karena itu, makin lengkaplah pikiran kita dan pikiran publik bahwa memang Jokowi sudah tidak mau lagi pergi dengan Megawati. Karena, yang mesti kita hitung bukan Jokowi ingin Ganjar menjadi Presiden, tapi Jokowi ingin dia menjadi ketua PDIP. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa dengan situasi semacam ini, sebenarnya situasi politik semakin tegang. Hal itu karena memang Prabowo dengan Anies merupakan dua front yang betul-betul bersiap untuk berlaga. Kalau Megawati, kita tahu jalan pikirannya. Tetapi, relawan Anies makin lama makin kuat, makin firm. Jadi, kelihatannya bagus juga. “Kita juga masih ingat Prabowo mengatakan saya memang ingin head to head dengan Anies. Ya sudah, itu jarum ketemu benang, tinggal menjahit,” ujar Rocky. (sof)