ALL CATEGORY
Berkurban demi Kebaikan
Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta KURBAN adalah sebentuk ketaatan kepada Allah swt berupa penyembelihan sapi dan/atau kambing pada hari raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah, dan hari-hari tasyrik dengan mengharap ridha Allah swt semata. Kurban simbol kasih sayang, kesetiakawanan, dan kepedulian terhadap nasib sesama. Dengan Idul Adha Allah swt menginspirasi untuk saling menyapa, saling berbagi, dan silaturahmi. Sungguh, telah Kami berikan kepadamu sumber yang melimpah. Maka, shalatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah. Sungguh, orang yang membenci engkau,- dialah yang putus dari harapan masa depan. (QS Al-Kautsar/108:1-3). Al-kautsar artinya karunia yang tak terbatas; rahmat dan segala kebaikan, kearifan, dan wawasan yang diberikan kepada semua insan. Pengalaman kurban pertama di muka bumi adalah ujian kepada kedua putra Nabi Adam. Yang satu berkurban dengan ogah-ogahan dan yang seorang berkurban dengan penuh ketakwaan. Allah swt menerima kurban yang kedua. Sedangkan kurban umat Islam adalah warisan Nabi Ibrahim as. Maka tatkala anak itu sampai pada umur sanggup berusaha bersama Ibrahim, ia berkata: \"Hai anakku, aku melihat dalam mimpi menyembelihmu. Bagaimana pendapatmu?\" Ia menjawab: \"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah akan kaudapati aku termasuk orang yang sabar\". Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. Kami panggillah dia: \"Hai Ibrahim, kamu telah membenarkan mimpi itu. Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim pujian di kalangan orang-orang yang datang kemudian. “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.” (QS 37:102-109). Pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail mengandung pesan untuk berbagi sumber, dan kesempatan, serta semangat memelihara warisan kemanusiaan, dengan mengalahkan kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan, maupun fanatisme sempit lainnya. Penyembelihan ternak tahunan membuahkan keseimbangan ekosistem, membuka peluang memperoleh rezeki pengadaan hewan, pemeliharaan, penyediaan pakan, dan sarana transportasi, serta pemotongan. Penyembelihan hewan kurban simbol pemotongan syahwat duniawi dan sikap mental syaithani yang mengalir dalam diri. Hewan-hewan kurban Kami jadikan untuk kamu sebagai bagian lambang dari Allah; darinya kamu peroleh banyak kebaikan. Sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya untuk kurban. Maka bila telah rebah ke samping, makanlah sebagiannya dan berilah makan mereka yang dalam kekurangan, dan orang yang meminta dengan rendah hati. Demikianlah Kami permudah hewan-hewan itu untuk kamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al-Hajj/22:36) Yang sampai kepada Allah bukan daging atau darahnya, melainkan ketakwaan kamu. Demikianlah Ia memudahkannya kepada kamu supaya kamu mengagungkan Allah atas bimbingan-Nya kepada kamu; dan sampaikan berita baik kepada semua orang yang telah berbuat baik. (QS Al-Hajj/22:37). Kita merayakan Idul Adha dalam keadaan Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Sokoguru sebuah bangsa ialah ulama (cendekiawan), umara (penguasa), aghniya` (konglomerat), dan raiyyah (rakyat jelata). Para ulama dan cendekiawan menyangga kehidupan bangsa dengan ilmu pengetahuan dan kearifannya, menjelaskan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah. Para ulama dan cendekiawan harus berani mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah, demi kemaslahatan bangsa. Para ulama dan cendekiawan takut kepada Allah. Demikian pula di antara manusia, binatang melata dan binatang ternak bermacam-macam warnanya. Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun. (QS Fathir/35:28) Allah meninggikan derajat orang yang beriman dan berilmu pengetahuan. Hai orang-orang beriman, bila dikatakan kepadamu berlapang-lapanglah dalam majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah melapangkan untukmu, dan bila dikatakan berdirilah, maka berdirilah, niscaya Allah meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Mujadilah/58:11) Umara, penguasa, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan seadil-adilnya. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, tajam ke bawah, tumpul ke atas, galak ke lawan, lembek ke kawan. Taatilah Allah, rasul dan pemegang urusan. Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisa`/4:59) Aghniya`, orang-orang kaya, harus dermawan dengan kekayaannya untuk kemaslahatan bersama. Membangun Lembaga Pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, membangun perusahaan-perusahaan yang menampung sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokal, memajukan sektor industri dan pertanian, serta ekonomi rakyat dengan saksama. Harta jangan beredar hanya di kalangan mereka yang kaya. Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dan diambil dari penduduk beberapa kota, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah, dan apa yang dilarang, tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah; Allah sangat dahsyat hukumannya. (QS Al-Hasyr/59:7) Raiyyah, rakyat, harus taat kepada para ulama dan penguasa, selama mereka mentaati Allah dan Rasul-Nya. Bila penguasa menyimpang dari Undang-undang Negara, rakyat jangan segan-segan mengkritik dan mengoreksinya, sesuai dengan pesan Rasulullah saw: Man raa minkum munkaran falyughayyirhu biyadihi — siapa yang menyaksikan kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangannya. Allah swt menurunkan agama untuk membebaskan manusia dari penderitaan, agar mereka dapat berdiri bebas di hadapan Tuhan secara benar dan menjaga diri dari perbuatan aniaya. Hidup tidak untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Kita harus memperlakukan pihak lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Tak seorang pun boleh diperlakukan dan berlaku semena-mena. Kita berusaha mewujudkan aturan yang adil, di mana setiap orang memiliki kesempat-an yang sama untuk meraih prestasi. Tuhan menciptakan samudera, manusia membuat kapal untuk mengarunginya. Tuhan menciptakan malam, manusia membuat lampu untuk meneranginya. Tuhan menciptakan aneka barang tambang, manusia menggali dan memanfaatkannya. Tuhan memerintahkan shalat, manusia membuat masjid untuk bersujud di dalamnya. Tuhan memerintahkan haji, manusia menghimpun bekal untuk menempuh perjalanan ke Rumah-Nya. Kekayaan dan kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan. Kekuasaan adalah ujian; apakah untuk menegakkan keadilan dan keselamatan atau sebaliknya. Manusia niscaya berkorban untuk meraih kehidupan yang bermakna. Setiap pengorbanan adalah investasi. Jer basuki mawa bea... Tak ada pengorbanan tulus yang sia-sia. Bahwa yang diperoleh manusia hanya apa yang diusahakannya. Bahwa usahanya akan segera terlihat. Kemudian ia akan diberi balasan pahala yang sempurna. Bahwa kepada Tuhamu tujuan akhir. (QS An-Najm/53:38-42). (*)
Waspadai Heatstroke Saat Puncak Ibadah Haji
JAKARTA, FNN — Kepala Klinik terjadinya kondisi heatstroke saat puncak ibadah haji Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI Madinah dr. Tri Atmaja sebagai pelaksana pos kesehatan (Poskes) utama di Mina mengingatkan untuk mewaspadai terjadinya kondisi heatstroke saat puncak ibadah haji dengan prosesi Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Terdapat dua titik di Armuzna yang rawan terjadinya kasus heatstroke yakni Arafah dan Mina. “Jemaah haji perlu mewaspadai heatstroke terutama saat wukuf di Arafah dan di Mina untuk lontar jamrah selama tiga hari,” tutur dr. Atma dalam keterangannya, Minggu, 25 Juni 2023. Prosesi Armuzna akan dilaksanakan pada 27 Juni hingga 1 Juli 2023. Cuaca pada saat itu diperkirakan bisa mencapai 44 derajat celsius di siang hari. Heatstroke adalah kondisi tubuh tidak dapat mengontrol suhu tubuhnya. Kondisi ini terjadi karena paparan panas dengan suhu tinggi secara langsung yang menyebabkan kenaikan suhu inti tubuh hingga lebih dari 40 derajat celsius. Kondisi ini jika tidak segera ditangani, dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti otak, jantung, dan ginjal. Oleh karenanya, penting bagi jemaah haji untuk mengenali beberapa gejala heatstroke seperti berikut: 1.Suhu tubuh meningkat hingga lebih dari 40 derajat celsius 2.Kelelahan 3.Kulit panas dan kering 4.Denyut nadi dan frekuensi napas meningkat 5.Gangguan neurologis berupa penurunan kemampuan berpikir dan berkonsentrasi, drowsiness (perasaan mengantuk yang kuat), hingga koma. Lebih lanjut dr. Atma menjelaskan strategi penanganan heatstroke di Mina. Hal terpenting pada heatstroke yaitu penanganan segera. Oleh karenanya saat jemaah haji melaksanakan prosesi lontar jamrah di Mina, telah disiagakan tenaga kesehatan yang akan disebar pada jalur menuju jamarat. Tujuannya jika ditemukan jemaah haji dengan gejala heatstroke dapat segera dilakukan penanganan. “Hal terpenting dalam penanganan heatstroke adalah penemuan kasus yang cepat dan penanganan sesegara mungkin sebelum terjadi komplikasi lebih lanjut dari kondisi heatstroke,” ungkap dr. Atma. Selain itu penanganan heatstroke dilaksanakan juga di Poskes utama Mina. Penanganan yang dilakukan pada jemaah heatstroke adalah dengan menempatkan di ruangan berpendingin, melepaskan pakaian yang tebal, kemudian dilakukan rehidrasi dengan cairan infus. Namun penurunan suhu tubuh ini tidak bisa berlangsung cepat, oleh karenanya selama proses rehidrasi bisa dibantu dengan kompres es batu atau handuk dingin di sela-sela tubuh. Metode ini akan digunakan untuk membantu menurunkan panas tubuh lebih cepat. Untuk kasus heatstroke yang membutuhkan perawatan yang lebih lanjut, akan dirujuk ke rumah sakit Mina Al-Wadi. Hal senada disampaikan oleh Kasie Kesehatan Daerah Kerja Bandara Imron Cahyono, ST, M.Kes yang juga pelaksana Poskes Arafah. Ia menyampaikan bahwa penanganan heatstroke di Poskes Arafah menggunakan metode yang sama. Penaganan kasus heatstroke tidak hanya dilakukan di Poskes utama Arafah namun juga dilakukan penanganan sementara di pos satelit oleh Emergency Mediacal Team (EMT). Ambulans juga disiagakan untuk mengevakuasi jemaah haji sakit dari Poskes satelit ke Poskes utama untuk perawatan lebih lanjut. “Penanganan cepat kasus heatstroke di Arafah dilakukan oleh tim medis kami yang bertugas di pos satelit Arafah dan bisa juga dievakuasi menggunakan ambulans untuk diberikan penanganan lebih lanjut di pos kesehatan utama di Arafah,” kata Imron. Imron menjelaskan, di Poskes utama Arafah disediakan zona khusus untuk penanganan heatstroke dengan kapasitas sekitar 5 bed. Penanganan heatstroke di Poskes Arafah juga menggunakan metode kompres es dan handuk dingin untuk membantu percepatan penurunan suhu selama proses rehidrasi. Untuk kasus heatstroke yang membutuhkan perawatan yang lebih lanjut, akan dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi Arafah. “Di Pos Kesehatan Arafah selain zona triase yang meliputi zona emergency, zona observasi, dan zona pemulihan, disediakan juga zona khusus untuk penanganan heatstroke. Heatstroke kami buatkan zona tersendiri dengan kapasitas 3 hingga 5 bed,” tutur Imron. Imron menegaskan selain mengenali gejala heatstroke, jemaah haji yang akan melakukan prosesi Armuzna diimbau agar memperhatikan anjuran dari penyelenggara ibadah haji terutama bagi jemaah haji risiko tinggi untuk melaksanakan ibadah disesuaikan kondisi tubuh atau kesehatannya. Jemaah haji juga diimbau untuk menghindari paparan panas yang ekstrim. “Jemaah haji Risti, diharapkan dapat memperhatikan anjuran penyelenggara ibadah haji terutama bagi jemaah haji risiko tinggi untuk melaksanakan ibadah disesuaikan kondisi tubuh atau kesehatannya. Sedapat mungkin jemaah haji bisa menghindari paparan langsung terik matahari,” ujar Imron. Selanjutnya dr. Atma juga mengimbau jemaah haji untuk menghindari terjadinya dehidrasi saat prosesi Armuzna. Jemaah haji diimbau untuk minum air 200 ml tiap jam dengan perlahan dan jangan tunggu haus. Jemaah haji juga disarankan untuk minum satu saset oralit yang dilarutkan dengan air 200 ml per hari. “Agar tidak jatuh ke kondisi heatstroke, jemaah haji penting untuk mencegah terjadinya dehidrasi. Jangan tunggu haus dan minum air 200 ml tiap jam dengan perlahan. Satu saset oralit yang dilarutkan dengan air 200 ml tiap harinya juga bisa membantu hindari dehidrasi,” ucap dr. Atma. Jemaah haji diimbau saat prosesi Armuzna dapat membawa handuk kecil yang nantinya bisa dibasahi dan dikompreskan ke badan untuk mengurangi panas tubuh untuk menghindari terjadinya heatstroke. (Sumber Kemenag)
Kapal Induk Persatuan Indonesia akan Tenggelam
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila. Apa masih ada rasa kecintaan kita pada bangsa dan negara ini? Apa masih ada rasa bangga menjadi bangsa ini dan apa masih ada kedaulatan bangsa ini sebagai bangsa yang merdeka. Semua pertanyaan di atas bergelantung pada situasi dimana berkumpul, berserikat, mengeluarkan pikiran dan pendapat bisa diperkusi menjadi makar. Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 dan sistem berbangsa dan bernegara diganti dari permusyawaratan menjadi pertarungan, maka saat itulah kapal Induk persatuan telah terbelah. Kedaulatan rakyat dirampas oleh pertai politik maka negara ini dikuasai oleh gerombolan partai politik yang hanya bertarung untuk merebut kekuasaan karena merebut kekuasaan itu butuh logistik maka akan muncul bandar-bandar dan rentenir yang kemudian berubah wujud menjadi oligarki. Mereka hanya butuh kekuasaan dan oligarki butuh kekayaan, maka bertemulah kedua oligarki ini oligarki politik dan oligarki keserakahan .Mereka mengeksplotasi kepentingan masing masing dan sudah menjadikan bangsa dan tanah airnya berada di titik nadir. Berdasarkan data terbaru KPA, 68 persen tanah yang di seluruh daratan di Indonesia saat ini telah dikuasai oleh satu persen kelompok pengusaha dan badan korporasi skala besar. Kekayaan ibu pertiwi dikuasai 1 persen orang kaya di Indonesia . Dalam laporannya, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional. Semua yang terjadi ini adalah akibat dari digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 yang sangat super liberal. Persaingan usaha dilepas atas nama pasar bebas, ya sudah barang tentu kaum pribumi termarjinalkan dan di sini penguasa melanggar konstitusi sebab di dalam pembukaan UUD 1945 sudah jelas diamanatkan : Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi, \"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Rupanya pengusa negeri ini tidak melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana melindungi bangsa kalau bangsa ini dipertarungkan dengan pasar bebas. Dan bagaimana melindungi tanah air kalau tanah air di obral pada investor asing bahkan kekayaan ibu pertiwi dikeruk emas, nikel, batubara tanah -tanah dikuasai para investor asing dibebaskan pajak selama 35 tahun? Bangsa atau rakyat adalah satu jiwa. Jangan kita kira seperti kursi-kursi yang dijajarkan. Nah, oleh karena bangsa atau rakyat adalah satu jiwa, maka kita pada waktu memikirkan dasar statis atau dasar dinamis bagi bangsa, tidak boleh mencari hal-hal di luar jiwa rakyat itu Beograd. [Pancasila sebagai dasar negara, hlm. 37] Kesalahan fatal yang terjadi pada negara bangsa ini digantinya meja statis dan leitstar dinamis Psncasila dengan individualisme liberalisme, kapitalisme. Maka porak porandalah kehidupan berbangsa dan bernegara padahal bangsa yang terdiri dari ribuan suku , adat istiadat,golongan dan bermacam -macam agama modal utama nya adalah persatuan Indonesia. Entah bagaimana tercapainya “persatuan” itu, entah bagaimana rupanya “persatuan” itu, akan tetapi kapal yang membawa kita ke Indonesia. Merdeka itu, ialah ….”Kapal Persatuan” adanya. [Di Bawah Bendera Revolusi, hlm. 2] Rupanya kapal persatuan itu telah oleng dan bocor akibat badan.nya persatuan telah digerogoti oleh individualisme , liberalisme ,Kapitalisme,keserakahan dan faktor partai politik yang terus memeca bela bangsa. Amandemen UUD 1945 telah mengingkari salah satu prinsip yaitu persatuan Indonesia. Logika akal sehat yang mana lagi yang kita dustakan kalau cara berdemokrasi kita pertarung kuat -kuatan, kalah menang ,banyak -banyakan suara post truht. Apa bisa perstuan kita bangun dengan permusuhan ,kecurangan ,tidak ada nya kepercayaan antar anak bangsa. Tidak ada dua bangsa yang cara berjuangnya sama. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang Beograd, mempunyai karakteristik Beograd. Oleh karena pada hakekatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian Beograd. [Pancasila sebagai dasar negara, hlm. 7 ] Kita bangsa yang cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan! [Pidato HUT Proklamasi, 1946 ] Bangsa adalah segerombolan manusia yang keras ia punya keinginan bersatu dan mempunyai persamaan watak yang berdiam di atas satu geopolitik yang nyata satu persatuan.(Pancasila sebagai dasar negara hlm. 58) Negara ini didirikan dan dibangun dengan lima prinsip berbangsa dan bernegara yang disebut Panca Sila ,amandemen UUD 1945 telah memporak porandakan prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsensus pendiri negeri ini. Akibat dari amandemen UUD 1945 kita kehilangan jati diri sebagai bangsa ,kita kehilangan rasa nasionalisme ke Indonesiaan .Kehidupan berbangsa dan bernegara telah kehilangan roh kita tidak lagi mempunyai prinsip tersendiri justru kita menjadi bangsa yang tergantung pada negara Asing negara Imperalisme . Apakah kita akan membiarkan kapal Induk persatuan Indonesia akan tenggelam? Jika tidak ingin ditindas kembali di jajah maka mari kita kembali psda Pancasila dan UUD 1945 asli. (*)
Penanganan Al Zaytun Jangan Bertele-tele
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PANJI Gumilang gemar mendemonstrasikan salam dengan irama nyanyian Yahudi \"havenu shalom eleichem\". Spirit atau bagian dari ritual Yahudi. Saat menggalang dukungan \"dalam\" untuk menyambut pendemo ke pesantren Al Zaytun, lagu penyemangatnya adalah \"havenu shalom eleichem\". Menurut salah satu pendiri Yayasan yang menaungi Al Zaitun Imam Supriyanto Panji Gumilang memiliki ketertarikan tinggi pada Israel. Ia sangat ingin pergi ke Israel. Penamaan Al Zaitun juga cukup menarik. Di Timur Yerusalem ada bukit bernama Bukit Zaitun (Har HaZaetim) dimana diyakini dari bukit ini Yesus terangkat ke Surga (Kis 1:8). Dalam Jeremia 11:16 orang Israel disebut sebagai \"pohon Zaitun yang rindang\". Allah bersumpah demi buah Tin dan Zaitun yang mengingatkan daerah kehidupan Nabi Isa As yang merupakan Bani Israel. Thursina Nabi Musa As dan \"al Balad al Amin\" adalah Mekkah sebagai kota kehidupan Nabi Muhammad SAW. Bukan saja keinginan untuk pergi ke Israel, tetapi Panji Gumilang cenderung mengharapkan dibukanya hubungan diplomatik antara Indonesia dengan Israel. Menjadi wajar jika timbul pertanyaan benarkah ia belum ke Israel? Ada apa sesungguhnya Panji Gumilang dengan Israel, jangan-jangan ia agen Mosad. Menurut Imam, Panji Gumilang telah berkomunikasi dengan Israel melalui hubungan pendidikan. Untuk mengejar kebenaran dan fakta yang terjadi termasuk penyimpangan keagamaan tidak cukup dengan pola \"tabayun\" atau \"klarifikasi\" karena kontroversi Al Zaytun ini sudah diteliti dan dikaji sejak tahun 2001. Kini saatnya melakukan tekanan dan tindakan. Adanya demo-demo dari lingkungan sekitar menandai mendesaknya penyelesaian masalah Al Zaytun ini. Penyelesaian yang dilakukan saat ini tampaknya bertele-tele terbukti meskipun Panji Gumilang telah datang ke Gedung Sate akan tetapi baik MUI maupun Tim Pemprov Jawa Barat ternyata tidak mendapat jawaban atau keterangan yang memadai. Bahkan pertanyaan konon akan dijawab kemudian. Sederhanakan penyelesaian, yaitu bukan \"klarifikasi\" tetapi \"interogasi\" artinya dengan dugaan kuat dan bukti-bukti yang ada sekurangnya \"penodaan agama\" telah dapat diproses secara hukum. Panji Gumilang yang telah meresahkan segera tangkap dan periksa. Ini langkah efektif dan efisien. Bila aparat penegak hukum masih ragu akibat \"kebijakan pusat\" yang belum memberi lampu hijau untuk menertibkan Al Zaytun, maka pilihannya adalah \"people power\" mendesak penurunan Panji Gumilang. Aksi-aksi dilakukan masif dan berkelanjutan dengan keterlibatan massa yang semakin meluas dan membesar. Sulit mempertahankan keberadaan Al Zaytun akibat ulah Panji Gumilang dan konsepsi \"negara dalam negara\" yang dijalankan. Walaupun semula Al Zaytun dapat menjadi lahan \"pemasukan\" untuk segala kepentingan, namun \"life time\" Al Zaytun sudah selesai atau tamat. Skenario terakhir adalah menyelamatkan anak didik. Panji Gumilang harus dipenjara agar ada kesempatan untuk merenung dan menyesali perbuatan sesat dan menyesatkannya. Terlalu lama memeras buah Zaitun untuk mendapatkan minyaknya. Pintu taubat masih terbuka. Tetapi bukan di ma\'had atau istana melainkan di ruang penjara. Bandung, 25 Juni 2023
Bung Karno tanpa Gelar Proklamator
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Rumah Kajian Pancasila HARI ini Sabtu, 24 Juni 2023 GBK atau Gelora Bung Karno menjadi ajang show of force PDIP yang ingin menunjukkan kebesaran dan kekuasaan partai berlambang kepala Banteng mata merah dan mulut berbusa. Selama ini dibuat untuk menunjukkan Nasionalisme, dibuat banyak patung Bung Karno dan jika musim pemilu begini gambar Bung Karno bertebaran dijadikan back drop atau Bahlio calon presiden maupun DPR atau jika Pilkada ya calon Gubernur, Bupati, Walikota memakai gambar Bung Karni di back drop nya. Banyak yang mengaku Soekarnois tidak mengerti sesungguhnya tentang ajaran Soekarno. Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002.maka negara secara total sudah bukan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar negara diganti dengan individualisme, liberalisme, dan kapitalisme . Kekuasaan tidak lagi dimusyawarahkan melalui permusyawaratan perwakilan tetapi dipertarungkan banyak banyakan suara, kalah menang kuat-kuatan maka butuh show of force jadi terpentalah ajaran Soekarno Persatuan Indonesia. Seakan kalau bukan PDIP tidak ada nasionalisme, padahal jika kita merasakan kedaan hari ini justru ajaran Soekarno dijungkirbalikkan dengan model demokrasi liberal. Di dalam lintasan sejarahnya Indonesia dibentuk dengan aliran pemikiran anti terhadap penjajahan. Penjajahan lahir dari kolonialisme yang bersumbar pada liberalisme, kapitalisme individualisme. Oleh sebab itu protes kita sebagai bangsa terhadap individualisme adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Prinsip anti terhadap penjajahan bukan hanya diuraikan didalam pembukaan UUD 1945, tetapi harus diingat Pancasila adalah anti tesis terhadap paham Individualisme. BPUPKI rapat besar pada tanggal 15-7-1945 dibuka pukul 10.20 mengatakan (cuplikan): Pidato Soekarno.... ”Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyakanlah tiap-tiap pikiran,tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.“ Jadi mengapa pendiri negeri ini anti terhadap individualisme, liberalisme, kapitalisme, sebab semua itu sumber dari kolonialisme imperialisme yang menjadi dasar perjuangan bangsa ini untuk melawan dengan mengorbankan harta, darah dan nyawa. Kita hidup tidak terlalu lama oleh sebab itu, sebagai anak bangsa, kita harus mempunyai kesadaran bersama, bahwa, kerusakan negara (seperti sekarang) ini, tentu, tidak dikehendakai oleh para pendiri bangsa seperti Soekarno, Hatta, Soepomo, Haji Agus Salim, Ki Bagus Hadi Kusumo, KH Wahid Hasym dan pahlawan-pahlawan yang telah berjuang untuk melahirkan negara Indonesia. Para pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami sistem yang mendasari UUD 1945, Akibatnya amandemen yang dilakukan telah merusak sistem bernegara dan bahkan menghancurkan tata nilai negara dengan tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 artinya negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 telah musnah. Indonesia hari ini bukan Indonesia yang diproklamasikan Soekarno Hatta sebab sudah tidak berdasarkan Pancasila diganti dengan individualisme, liberslisme, kapitalisme. Artinya gelar Proklamator Soekarno-Hatta sudah tidak ada lagi sebab negaranya sudah diganti. Padahal Bung Karno mengatakan UUD1945 itu adalah UUD yang keramat. Jika memang yang sekarang sedang kumpul di GBK itu adalah Soekarnois tulen pasti akan mati matian mempertahankan UUD 1945 yang keramat itu tetapi yang terjadi justru sebaliknya PDIP melalui ketua fraksinya Yakob Tobing sebagai motor penggerak amandemen, bukan hanya amandemen tetapi justru UUD1945.diganti dengan UUD 2002. Akibat dari amandemen yang ngawur itu telah memporakporandakan negara yang dengan susah payah didirikan Soekarno . Bahkan ideologi Pancasila dihabisi diganti dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme, padahal Pancasila itu antitesis dari individualisme, liberalisme, kapitalisme. UUD 1945 itu adalah UUD yang dalam pembentukannya memohon petunjuk Allah. Cuplikan pidato Bung Karno di sidang PPKI. ”Alangkah keramatnja, toean-toean dan njonja-njonja jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata. Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kita perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe. Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin. Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik”. bukan sistem Presidenseil maupun sistem Parlementer. Sistem sendiri atau sistem MPR itu pengejawantahan dari negara semua untuk semua. Pengejawantahan negara Gotongroyong. Oleh sebab itu, sistem keanggotaan MPR adalah keterwakilan. Maka disebut utusan golongan. Bukan keterpilihan dari hasil banyak-banyakan suara. Yang menghasilkan mayoritas yang banyak suaranya, minoritas yang sedikit suaranya. Model menang kalah, banyak-banyakan suara Pilkada, Pilsung, seperti ini bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika sekaligus bertentangan dengan Pancasila. Panca Sila itu antitesis dari Individualisme, Librralisme, Kapitalisme. Yang melahirkan kolonialisme penjajahan dan menimbulkan perang dunia kesatu dan perangkatnya dunia keduanya.( *)
Pengunduran Diri Gubernur NTT, Etik yang Bagus
Jakarta, FNN - Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur karena ingin mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Pengunduran diri VBL ini diungkap Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi. Menurutnya, VBL mengundurkan diri sebagai Gubernur NTT secara administrasi karena mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa calon anggota DPR harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.Penguduran diri Gubernur NTT ini banyak mendapat sorotan masyarakat, terutama berkaitan dengan soal etika publik, karena pengunduran dirinya sesuai dengan aturan. Sebelumnya hal yang sama juga sudah dilakukan oleh wakil gubernur Jawa Tengah, Gus Yasin, juga mengundurkan diri karena mendaftar sebagai calon anggota DPD. Yang menjadi pertanyaan, mengapa hal yang sama tidak dilakukan oleh para menteri. Memang, kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 memutuskan bahwa menteri-menteri yang mau mencalonkan diri menjadi presiden tidak harus mengundurkan diri. Alasannya, kalau sampai harus mengundurkan diri maka jalannya pemerintahan akan terganggu. Menanggapi berita tersebut, Rocky Gerung dalam Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Sabtu (24/6/23) mengatakan, “Itu Viktor Laiskodat juga orang yang kontroversial, yang seringkali jadi headline. Tapi dia memperlihatkan satu prinsip bahwa memang harus mengundurkan diri karena nggak mungkin memilih dua. Jadi, etik yang bagus oleh Gubernur NTT ini, dalam upaya untuk memperlihatkan bahwa kalau ada ambisi jangan ambisi itu ditabung untuk sekadar win win solution. Musti ada yang dikalahkan.” Rocky juga mengatakan bahwa bagi VBL keinginan untuk menjadi wakil rakyat dengan masuk kembali ke DPR mungkin lebih tinggi nilainya dibandingkan menjadi gubernur, walaupun selama jadi gubernur juga banyak kontroversi. Tapi, kita peliharalah jalan yang ditempuh oleh VBL di tengah-tengah keriwehan Partai Nasdem. Itu yang mungkin kita bisa menjadi patokan bahwa mundur saja supaya ada kelegan untuk bertarung di tempat yang lain. “Soal menteri tentu harusnya dipakai cara yang sama. Kan prinsipnya siapa pun yang akan masuk di dalam kedudukan politik yang memungkinkan dia mengalami conflict of interest, ya mesti mengundurkan diri,” ujar Rocky. Kalau tidak mengundurkan diri, lanjut Rocky, tidak mungkin menteri tidak akan memanfaatkan fasilitas-fasilitas negara. Yang melekat pada dirinya adalah jaminan negara, baik tentang keamanan maupun kemakmuran, karena itu fasilitas negara tetap melekat pada si menteri. “Jadi, itu sebetulnya yang juga menjadi conflict of interest,” ujar Rocky. Tetapi, selalu ada alasan yang dibuat-buat oleh pemerintah. Kalau alasannya adalah berhenti pemerintahan, masih banyak orang yang bisa menggantikan menteri. Apalagi kalau menterinya memang kurang bermutu. “Jadi, tidak boleh ada alasan yang pragmatis kalau tuntutannya adalah etis. Berhenti dari jabatan menteri itu tuntutan etis, bukan secara pragmatis dikasih alasan nanti berhenti aktivitas birokrasi. Nggak ada. Birokrasi itu dengan mudah diganti. Dalam dua jam juga pasti ada banyak orang yang mungkin lebih baik dari si menteri,” ungkap Rocky. Untuk menjalankan pemerintahan, kata Rocky, selalu ada stok pengganti menteri. Apalagi Luhut Binsar Panjaitan, pasti bisa menggantikan. Bahkan, separuh kabinet juga bisa dijalankan sendiri oleh LBP. “Jadi, sebetulnya alasan-alasan itu lebih karena pertimbangan nanti si menteri ya melakukan tagihan politik pada presiden. Jadi dia tetap mesti dikendalikan oleh Presiden. Apalagi calon-calon menteri ini kebanyakan ketua partai, jadi dia tetap ingin diistimewakan. Kan dia bukan sekedar menteri, tapi dia jadi menteri karena ketua partai,” ungkap Rocky. Kondisi tersebut bertentangan dengan janji presiden di awal pemerintahan bahwa tidak akan ada ketua partai yang menjadi menteri. Jadi, janji Presiden Jokowi sudah dilanggar berkali-kali. (ida)
Dengan Sistem MPR, GBHN sebagai Bintang Penunjuk Arah Negara
Oleh Ir. Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Ada hal yang kurang mendapat perhatian kita semua sebagai anak bangsa tentang sistem negara berideologi Pancasila dengan negara yang berideologi Liberalisme Kapitalisme hasil amandemen UUD 1945 . Amandemen UUD 1945 banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak tahun 2002 telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme. Akibat diganti nya UUD 1945 dengan UUD 2002 bukan hanya ketatanegaraan berubah tetapi nrgara yang di proklamasikan Soekarno Hatta telah bubar mengapa sebab negara Proklamasi 17 Agustus 1945 itu puncak dari revolusi total mengusir penjajahan sehingga Bung Karno , Bung Hatta, Soepomo dan tokoh -tokoh Ulama dan bapak bapak pendiri bangsa menghendaki negara ini negara yang bisa menyelamatkan rakyat nya dunia akherat . Oleh sebab itu konsep yang dipilih adalah kekeluargaan ?,gotong royong,tolong menolong kebersamaan koletivisme . Maka terkristalisasi pemikiran itu terurai pada Pancasila. Psncasila itulah dasar negara Indonesia Merdeka. Ternyata bukan amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 tetapi UUD 1945 diganti dengan UUD 2002. Tentu saja hal ini berimplikasi terhadap perubahan sistem ketatanegaraan , berubah nya negara berideologi Pancasila .menjadi sistem Presidenseil yang dasar nya Individualisme Liberalisme Kapitalisme. Kita perlu membedah perbedaan negara ber sistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidenseil berideologi Individualisme,Liberalisme, Kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap Ideologi Pancasila. Sistem MPR basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut Golongan Politik diwakili DPR sedang golongan Fungsional diwakili utusan Golongan-golongan dan utusan daerah . Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR. Dan Presiden diakhir masa jabatan nya mempertangungjawab kan GBHN yang sudah dijalankan . Presiden tidak boleh menjalankan politik nya sendiri atau politik golongan nya apa lagi Presiden sebagai petugas partai , seperti di negara komunis. Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipinpin oleh hikma kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /perwakilan .pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang di pimpin oleh Hikma Kebijaksanaan arti nya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang di pimpin oleh bil Hikma , hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah sebab musyawaran bukan kalah menang bukan pertaruhan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik. Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan , nilai persatuan Indonesia ,Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ke Tuhanan Yang Maha Esa . Dengan sistem MPR maka pelaksanaan demokrasi asli Indonesia berdasrkan Pancasila tidak menguras Triliunan rupiah , tidak ada pengerahan masa , tidak ada kampanye , tidak ada pengumpulan masa yang tidak perlu sebab yang di pertarungkan adalah pemikiran gagasan , tidak membutuhkan korban yang sampai hampir 900 petugas KPPS meninggal tidak jelas juntrungan nya . Sistem presidenseil basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas. Demokrasi dengan cara-cara Liberal ,Kapitalis ,membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat Triliunan rupian untuk memilih pemimpin pikada, pilleg , pilpres dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor hampir 80% kepala daerah terlibat korupsi , dan yang lebih miris korupsi seperti hal yang lumrah dinegeri ini begitu juga dengan petugas KPU nya juga bagian dari sistem korup , kecurangan bagian dari strategi pemilu . Demokrasi bisa dibeli geser-mengeser caleg memindakan suara adalah bagian dari permainan KPU . ini bukan isapan jempol bukan nya sudah dua anggota Komisioner KPU yang di pecat karena terlibat permaian uang . Dalam sistem Presidenseil Presiden yang menang melantik diri nya sendiri dan menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya diakhir masa jabatan presiden tidak mempertangungjawabkan kekuasaannya. Bagaimana sistem Presidenseil ini yang mampu menggulung Ideologi Pancasila sementara BPIP mencoba bermain-main dengan Ideologi Pancasila yang disetubuhkan dengan Individualisme , Liberalisme Kapitalisme entah apa yang ada di pikiran Megawati dan punggawa yang ada di BPIP sudah jelas mana mungkin keadilan sosial di letakan pada sistem Liberalisme Kapitalisme jelas bertentangan .bukankah Pancasila itu antitesis dari Individualisme Liberalisme Kapitalisme? Apakah sadar bahwa menganti UUD 1945 dengan UUD2002 itu menghapus negara proklamasi 17 Agustus 1945 menghapus sejarah Proklamasi sama arti nya menghapus Proklamator ? Dan mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 itu sama arti nya menghilangkan pemikiran para pendiri negara ini .Sama dengan menghapus Proklamator sama arti nya menghapus Siekarno Hatta sebagai wakil bangsa Indonesia .? Amandemen UUD 1945 seharusnya dilakukan dengan referendum. Tetapi MPR telah melakukan akal -akalan yang tidak elok dengan cara mencabut tap MPR No 4 th 1993 tentang referendum. Agar amandemen rakyat tidak dilibatkan dalam mengambil keputusan. Tentu saja hal ini perlu dipersoalkan. Sebab Amandemen bukan sekedar menambah dan megurangi pasal-pasal didalam batang tubuh UUD1945. Yang terjadi justru mengamandemen prinsip-prinsip negara berdasarkan Pancasila. Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan. Terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan. Misalnya seperti adopsi atau amendemen konstitusi atau undang-undang baru, atau perubahan wilayah suatu negara. Karena menyangkut konstitusi sebuah negara maka atas nama kedaulatan rakyat sudah semestinya rakyat ditanya setuju atau tidak negara ini diubah Amandemen UUD 1945 bukan amsndemen tetapi mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 dan ini tidak sah, sebab didahului dengan pemufakatan jahat menghilangkan Tap MPR no 4 th 1993 tentang referendum. Untuk meluruskan kembali negara proklamasi maka rakyat Indonesia harus segerah meminta dilakukan kembali pada UUD 1945 Asli . Amandemen atas UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali oleh partai-partai politik dan pemerintahan reformasi (1999-2002), ditinjau dari semua sisi adalah tidak KONSTITUSIONAL dan tidak SAH. UUD Amandemen melanggar prosedur dan aturan administrative; Dilakukan tanpa TAP MPR dan tidak dimasukkan dalam lembaran Negara; Seluruh konsepnya yang menginjak-injak Pancasila & UUD 1945 dirancang sesuai kepentingan Asing dan seluruh proses pembuatannya dibiayai Asing (USAID, UNDP, NDI, British Embassy dll). Artinya: Sejak 2002, Indonesia pada hakekatnya sudah berjalan tanpa konstitusi Penghianatan2 Amandemen 2002 Mengkhianati filosofi dan ideologi Pancasila yang dituangkan dalam batang tubuh UUD’45, diganti dengan nilai2 individualisme, liberalisme dan persaingan bebas; Mengkhianati cita2 para pendiri bangsa mewujudkan Indonesia negara merdeka yg berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian tinggi secara budaya dan berdiri di atas landasan filosofi Pancasila. Menyerahkan kemerdekaan Indonesia yg dulu diperjuangkan dengan mengorbankan harta benda dan nyawa rakyat ke tangan penjajah2asing; Membuat politik negara didominasi asing, kekayaan bangsa dikuasai asing, pemerintahan dikooptasi asing, Aturan dan Undang2 dikendalikan asing, Pemilihan presiden dirancang sesuai kehendak asing Kedaulatan Negara, Bangsa & Rakyat Hilangnya GBHN dan nihilnya strategi kebudayaan, negara tidak mampu menginterpretasi dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Tidak mampu meredam konflik sosial budaya yang terus merebak dan jadi ancaman perpecahan; Biaya & konsep pendidikan nasional tidak mampu melahirkan generasi yang mandiri, cerdas secara intelektual, punya rasa nasionalisme yang kokoh dan berpotensi menjadi pemimpin; Politik Anggaran secara menakutkan melahirkan korupsi di Parlemen dan Birokrasi, merambah mulai dari kantor-kantor kelurahan hingga istana presiden Kekacauan Sistem Meniadakan GBHN dan mempercayakan pembangunan nasional pada program pemerintah sesuai visi/misi Presiden, adalah kunci pengkhianatan UUD1945. Amanademen.padahal GBHN adalah politik negara mulai dari lembaga tertinggi negara ,lembaga tinggi negara , TNI ,Polri , semua elemen bangsa dasar politik negara nya adalah GBHN ,GBHN adalah bintang petunjuk arah kemana negara ini akan menuju . Sekarang bagaimana dengan TNI Polri apa dasar Politik negara nya ? janji-janji Presiden apa bisa di katakan sebagai Politik negara ? ada kekacauan sistem dalam politik negara akibat GBHN diamandemen . Marilah kita mencoba membuka sejarah bangsa ini bagaimana Negara yang di inginkan oleh pendiri bangsa dan di Tuangkan didalam UUD 1945. Dan Pancasila sebagai dasar bernegara maka aliran pemikiran yang dibangun adalah anti Penjajahan, Penjajahan lahir dari Kolonialisme, Imperalismae, Kapitalisme, Liberalisme dan sumbernya adalah Individualisme. Pancasila adalah antitesis dari semua itu maka Negara yang ingin dibangun adalah Kolektivisme , Kebersamaan, Gotonf royong, Pancasila dengan sistem MPR . ”Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi‘semua buat semua “ ( Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945) Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli BPUPKI dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi sosial, ekonomi dan geografis yang amat kompleks. Karena itu, MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembga bi-kameral. Bentuk MPR sebagai Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial. Bung Hatta menyebutnya, sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan Negara, MPR berkedudukan sebagai Supreme Power dan penyelenggara Negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai Legislative Councils atau Assembty. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR. Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada, Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebagai lembaga permusyawaratan perwakilan.(sumber Sistem Negara Kekeluargaan Prof.Dr Soyan Efendi ) Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati Negara “semua buat semua “Oleh karena The Founding Fathers mendirikan Negara “Semua buat semua“ sistem yang dipilih adalah sistem MPR. Sebab, semua elemen bangsa akan duduk di lembaga tertinggi Negara ini untuk mengelolah bersama, memutuskan bersama, dengan cara musyawarah mufakat, Negara ini ditangan rakyat, Kedaulatan tertinggi ditangan rakyat, Rakyatlah yang menentukan pembangunan, rakyatlah yang menentukan kebutuhannya. Oleh sebab itu, rakyatlah yang menyusun Garis Besar Haluan Negara (GBHN), setelah itu di carilah Presiden untuk menjalankan GBHN, disanalah kesinambungan Negara ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan, bukan seperti sekarang ini setiap Presiden menganggap dia punya Negara dia punya kekuasaan, keputusan Presiden terserah presiden, setiap ganti presiden ganti acara, dan rakyat hanya menjadi Obyek . ”Kita mendirikan Negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua!”. (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni1945) ”Negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke! (Sumber: Soekarno, Pidato di Surabaya, 24 September 1955) Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi jatidiri bangsanya , menengelamkan sistem berbangsa dan bernegara, dengan menganti Demokrasi Liberal, demokrasi yang tidak berdasar pada Preambul UUD 1945, demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan, Rakyat hanya sebagai “tambal butuh“ yang hanya diberi sekedarnya, diberi sembako, setelah itu semua janji-janji manis di lupakan, akibatnya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita, sementara penguasa bergelimang kemewahan, membangun dinasty politik, Anggota DPR dan DPD hanya sebuah pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya . Kesadaran kita semua harus segerah bangkit untuk mengembalikan dan menyelamatkan bangsa ini dari cengkeraman penjajah neo kolonialisme yang berwujud oligarkhy hanya satu cara yang bisa kita lakukan bersatulah untuk peopel power kembali pada Pancasila dan UUD1945. (*)
Satgas TPPO Polri Memeriksa Penumpang Kapal di Nunukan
Jakarta, FNN - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bersama Polda Kalimantan Utara memeriksa penumpang kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat. Kepala Satgas TPPO Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pemeriksaan ini merupakan langkah pengembangan terhadap pengungkapan jaringan TPPO yang dilakukan pada tanggal 6 hingga 9 Juni 2023 lalu. \"Pemeriksaan kedatangan penumpang kapal tersebut merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang di wilayah perbatasan,\" kata Asep. Apa yang dilakukan Satgas TPPO Polri itu, kata Asep sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo.\"Guna mengantisipasi pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, perlu ditingkatkan upaya antisipasi di wilayah perbatasan,” ujarnya. Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan di Nunukan, Kaltara lantaran wilayah tersebut berdekatan dengan Negara Malaysia. Kemudian, lanjut dia, Nunukan adalah daerah yang berbatasan langsung dengan Malaysia sehingga sangat dimungkinkan peluang terjadi TPPO di wilayah ini. Saat pengecekan di Pelabuhan, Kasatgas TPPO didampingi oleh Kasubsatgas Gakkum TPPO Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, bersama jajaran Polda Kaltara. Tim Satgas TPPO Polri itu melakukan pengecekan di KM Pantokrator dari Pare-Pare. Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen para penumpang tersebut. Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltara sendiri telah mengungkap sejumlah kasus TPPO, terdapat 16 laporan polisi dengan 7 DPO dan dua tersangka sudah diamankan di wilayah Samarinda dan Pulau Sebatik. Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dilakukan melalui proses inspeksi atau pemeriksaan kepada penumpang kapal. Secara teknis inspeksinya, pertama akan dipisahkan yang tiba di Kaltara kemudian akan dicek KTP-nya. Kemudian, kita cek tujuan perjalanan para penumpang. \"Jika ditemukan penumpang yang ingin menyeberang ke Tawau, maka akan kita dalami kembali dokumen perjalanannnya dan tujuan keberangkatannya,” kata Asep. Asep menambahkan, Satgas TPPO Polri akan melakukan pendalaman, kemudian melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO. Menurut Kasubsatgas Gakkum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, langkah antisipasi menjadi hal penting untuk dilakukan. Satgas TPPO Polri melakukan beberapa tindakan pencegahan dengan hadirnya Polisi, kemudian untuk tindakan preemtif. Selain itu, Satgas TPPO Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menjadi bagian dari korban maupun orang terlibat dalam TPPO ini. \"Banyaknya sungai-sungai yang menjadi jalur tikus menjadi tantangan dari segi geografis akan tetapi dari segi masyarakat juga harus diberi edukasi dan memberikan pemahaman yang benar,\" kata Djuhandhani. Terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 22 Juni, Satgas TPPO Polri dari tingkat Bareskrim dan polda jajaran menerima 494 laporan polisi, dengan menangkap 580 tersangka dan menyelamatkan 1.671 korban TPPO.(ida/ANTARA)
Pemerintah Menjamin Eksil Korban Pelanggaran HAM Dimudahkan Pulang ke RI
Jakarta, FNN - Pemerintah menjamin eksil korban pelanggaran HAM berat mendapat kemudahan untuk pulang ke Tanah Air melalui berbagai layanan visa dan izin tinggal yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM RI.Layanan visa dan izin tinggal itu merupakan salah satu wujud pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang diberikan negara sebagaimana direkomendasikan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bentukan Presiden RI Joko Widodo.“Ya, jadi (para korban dan keturunannya) akan diberikan secondhome visa (visa rumah kedua, red.), golden visa, KITAS (kartu izin tinggal terbatas),” kata Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di kantornya, Jakarta, Jumat.Data sementara per 23 Juni 2023, ada 136 eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang menetap di luar negeri. Ratusan eksil yang nama-namanya telah terverifikasi oleh Pemerintah itu tersebar di Belanda, Rusia, Ceko, Swedia, Slovenia, Albania, Bulgaria, Suriah, Inggris, Jerman, dan Malaysia.Dari 136 orang itu, 67 eksil merupakan korban Peristiwa 1965 yang menetap di Belanda, satu orang dan 37 keturunannya di Rusia, 14 orang di Ceko, 8 orang di Swedia, dua orang eksil, dan satu keturunannya di Slovenia, satu eksil di Albania, satu di Bulgaria, satu di Suriah, satu di Inggris, satu di Jerman, dan dua eksil yang masing-masing korban Kerusuhan Mei 1998 dan korban Peristiwa Simpang KKA Aceh ada di Malaysia.Walaupun demikian, Teguh Pudjo meyakini jumlah eksil yang terdata kemungkinan akan bertambah terlebih setelah Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Januari 2023.“Ini kan terus berlanjut. Misalnya nanti program ini, pemulihan hak korban ini, mereka melihat ini. Ada perwakilan yang datang ke sini, mereka akan bercerita. Saya lihat itu menjadi magnet bagi mereka yang belum terdata,” kata Sesmenko Polhukam yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Tim PP HAM.Dalam acara “Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim PP HAM\" di Aceh yang dipimpin Presiden RI itu, dua eksil masing-masing dari Rusia dan Ceko dijadwalkan hadir langsung di Rumah Geudong.“Nanti akan ikut datang ke sini dua, (satu) dari Rusia, dan (satu dari) Ceko akan ikut datang ke Aceh,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat.Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu melibatkan 19 kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan.Masing-masing kementerian mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli waris, di antaranya berupa beasiswa pendidikan, kesempatan bekerja, jaminan kesehatan prioritas, pembangunan rumah, renovasi/perbaikan rumah, bantuan uang tunai, bantuan bahan makanan pokok, layanan visa khusus untuk para eksil, serta program pemulihan lainnya yang bersifat kolektif/komunal seperti pembangunan fasilitas umum.Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan sejumlah kemudahan dan layanan untuk para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang saat ini menetap di luar negeri.Layanan dan fasilitas yang diberikan Kemenkumham, di antaranya Golden Visa, Secondhome Visa, relaksasi masa kunjungan/masa tinggal, KITAS/KITAP untuk korban di luar negeri atau kemudahan dalam pindah kewarganegaraan menjadi WNI, dan melepas status kewarganegaraan yang lain (WNA).(ida/ANTARA)
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim
Jakarta, FNN - Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terdaftar dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri. Panji dilaporkan terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP. \"Ini terkait pernyataannya, seperti ucapan salam, khatib wanita, Alquran buatan Muhammad, dan lain-lain,\" kata Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP). Menurut Ihsan, ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytum yang mengarah pada penistaan agama, seperti shalat Idul Fitri perempuan sejajar laki-laki. Selain itu, katanya, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan Panji Gumilang adalah sesat. \"Sesuai keputusan MUI, nah oleh karena itu maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka sesat, maka sejak saat ini anak-anak harus dikeluarkan dari pesantren,\" kata Ihsan. Pelapor mengkhawatirkan anak-anak di doktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam justru bukan menjadi santri yang paham agama, nanti malah justru menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Az Zaytun. Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa\'adi meminta Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang. \"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,\" ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6). Adapun Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya Panji Gumilang dan sejumlah isu lainnya. Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan. Zainut mengatakan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya. Menurut Wamenag, ormas Islam beserta dengan Pesantren Al Zaitun harus segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang dianggap menyimpang. Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat. Kemenag siap memfasilitasi pertemuan antara pimpinan ormas dengan Al Zaytun.(ida/ANTARA)