ALL CATEGORY

MA Resmi Menolak PK Moeldoko Terhadap Kepengurusan Demokrat

Jakarta, FNN - Mahkamah Agung (MA) RI resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat.\"Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023,\" demikian bunyi amar putusan MA.Adapun dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.\"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,\" tulis keterangan dalam laman resmi MA.KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.Sebelumnya pada Sabtu (29/4), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini akan menang menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.\"Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, para pakar hukum meyakini tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko,\" kata AHY usai pertemuan pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Partai Golkar di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam.Menurutnya, pihaknya telah menang sebanyak 16 kali peradilan melawan gugatan kubu Moeldoko untuk kepengurusan partai berlambang bintang mercy tersebut.\"Mengapa (yakin)? Karena tidak ada novum baru, tadi setelah 16 kali kita bisa mengalahkannya di meja hukum,\" kata putra sulung Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.Namun, kata dia, keyakinan tersebut belum tentu sesuai harapan, mengingat menurutnya persoalan yang sedang dihadapi bukan hanya urusan hukum, melainkan juga politik.\"Sehingga kami tidak boleh lengah dan harus membawa ini ke ruang terang, jangan sampai ada keputusan-keputusan cepat dilakukan di ruang gelap, yang kemudian bukan hanya mengagetkan, tetapi juga benar-benar menghancurkan demokrasi kita. Ini bukan hanya pertaruhan Demokrat, tetapi bagaimana demokrasi bisa dijaga,\" papar AHY.Ia juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menurutnya telah memberikan dukungan dalam menghadapi gugatan kubu Moeldoko.(ida/ANTARA)

Jokowi dalam Bahaya

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  JW terus menabung surplus fanatisme menyeret para Buzer semakin membabi buta, buah survey bahwa dukungan ke JW masih kuat pada kisaran angka 82 % atau mungkin sudah naik menjadi 100 %, sayang angka tersebut angka ghaib, hasil rekayasa rentalan surveyor yang sedang kesurupan.  Surplus fanatisme ini sedang membesar bersamaan perlawanan rakyat makin membesar. Wajar JW kebingungan membaca hasil survei abal abal bisa membuat otaknya pecah berantakan. Jalan pintas harus menghindar dari para demo buruh dan lebih happy kunjungan kerja ke Jawa Timur. Muncul lah dugaan masyarakat luas ini lari dari demo aspirasi rakyatnya lebih baik tengok bebek berdialog dengan bebek, terbebas dari para bebek yang bandel melawan. Terjadinya \"Defisit Akal Sehat\" mengutip konsep the middle ground karya Isaiah Berlin, melahirkan konsep kunci  \"the middle ground\" : siapapun yang mencoba memperjuangkan kemerdekaan, termasuk kemerdekaan berpikir dan berpendapat, akan berada di posisi tengah yang berbahaya :  \"akan menjadi sasaran kecaman, intimidasi, pembunuhan karakter, pemenjaraan, bahkan pembunuhan, sementara suara rakyat sama sekali tidak di dengar dan dihargai\". Kata lain aspirasi rakyat tetap akan dianggap sampah justru mendapatkan persekusi dengan berbagai rekayasa, penguasa atau JW tetap ingin aman dari gangguan kritik masyarakat. Ini sinyal penguasa akan berubah menjadi \"tiran\". Jadi merekalah sesungguhnya sesungguhnya yang yang sedang terkena wabah sontoloyo , atau kata Rocky Gerung \"Bajingan Tolol\" Sindiran dan kritik keras dr Prof. Daniel M Rosyid bahwa :  \"apabila di negeri di mana jagad politik dihuni para bandit, badut, dan bandar politik, dan rakyat hanya jadi jongos politik, maka keadilan, kemanusiaan, kesejahteraan, kecerdasan tidak dapat ditemukan (are nowhere to be found) JW terus tenggelam di alam fiksi, yang penuh kebohongan, menuju kearah mendung gelap dan sangat mungkin sudah dekat halilintar akan menyambar diri. Akibat defisit akal sehat dan terus membabi buta sebagai boneka. Tinggal menunggu waktu, dengan ramalan sang tokek antara selamat atau harus terpelanting jatuh dan berahir dengan kehidupan yang berantakan. Gelombang demo yang akan berubah menjadi kekuatan people power sudah tidak bisa lagi dihindari. Rintihan diahir kehidupannya sudah tidak berguna. Tiba waktunya hukuman rakyat akan menimpanya. JW dalam bahaya  *****

Manuver MPR Tunda Pemilu

Catatan Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  BREAKING NEWS: MPR Akan Usulkan Amendemen Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat. MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat. Meski demikian, MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal. Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR pada Rabu, 16 Agustus mendatang. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir, menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu. Pasalnya, kata Arsul, UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Menurutnya wacana penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama. Dia menegaskan aturan soal penundaan pemilu saat ini tak bisa hanya lewat undang-undang. Sebab, tak ada dasar hukum dalam UUD untuk mengatur hal itu. Oleh karenanya, amandemen UUD untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan. \"Kalau hanya diubah dengan undang-undang tidak bisa. Kalau kemudian tetap dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang,\" kata dia. Menurut Arsul, jika nantinya diatur dalam UUD, dia berharap MPR bisa diberi kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu. Dia memastikan pihaknya akan menyampaikan wacana tersebut dalam sidang tahunan mendatang. \"Bahwa amendemennya itu nanti setelah MPR hasil pemilu, itu soal lain. Tapi ini harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang,\" kata Arsul. Arsul berharap wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh  karena itu, pihaknya tetap akan menegaskan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu. \"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time,\" imbuhnya. (Sumber Berita / Artikel Asli : CNN Indonesia). MPR tampak bernafsu mengamandemen UUD NRI 1945 (lagi) untuk menggoalkan pasal tentang darurat penundaan Pemilu. Salah seorang kawan di grup WA berkomentar, \"Sekadar info saja, adakah keadaan yang bisa mengarah ke sana?\" Rekan yang lain menimpali, \"Yang bisa membuat dan mengumumkan situasi darurat itu hanya penguasa. Setelah itu seri berikutnya umumkan pemilu ditunda.\" Menurut hemat penulis, dalam konteks kekinian, hal itu melanggar konstitusi, karena situasi darurat secara objektif tidak ada, yang ada adalah situasi darurat yang dibuat-buat secara subjektif. Sementara ini DPD RI telah mengagendakan FGD Jum\'at, 11  Agustus 2023 membedah proposal kenegaraan DPD RI: Menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa menyatakan demikian. DPD RI telah memutuskan dalam Sidang Paripurnanya tanggal 14 Juli 2023, secara kelembagaan mengambil inisiatif untuk menawarkan kepada seluruh stakeholders bangsa Indonesia, guna membangun kesadaran kolektif untuk melakukan koreksi total terhadap sistem bernegara Indonesia dengan cara kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, yang kemudian disempurnakan, dan diperkuat melalui teknik adendum konstitusi.  Salah satu latar belakang tawaran tersebut ialah bahwa sistem bernegara Indonesia, sejak era Reformasi, semakin menjauhkan Indonesia dari upaya mewujudkan cita-cita lahirnya bangsa dan negara Indonesia, seperti tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.  Konstitusi Indonesia hasil amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 telah meninggalkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi. Pasal-pasal di dalam Konstitusi Indonesia hasil perubahan tersebut justru menjabarkan Ideologi Individualisme dan Liberalisme.  Lima agenda proposal kenegaraan DPD RI dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri Bangsa adalah sebagai berikut. Pertama, mengembalikan MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang sufficient, dengan sistem tersendiri yang merupakan kedaulatan suatu bangsa.  Kedua, membuka peluang anggota DPR RI berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan/independen atau non partisan, selain dari peserta pemilu unsur anggota partai politik. Sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR RI bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group saja, tetapi juga secara utuh di redundancy oleh people representative.  Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, bukan appointed by president seperti terjadi di Era Orde Baru. Dengan address Utusan Daerah yang berbasis kesejarahan negara-negara dan bangsa lama di Nusantara, yaitu raja dan sultan nusantara, serta suku, dan penduduk asli Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan, dan Agama bagi Indonesia.  Keempat, memberikan ruang review dan pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden.  Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk/ada, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila. Apa yang digagas oleh MPR untuk dibawa ke sidangnya tanggal 16 Agustus 2023 tersebut terdahulu jauh panggang dari api. (*)

Andai Ijazah Jokowi Palsu

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Berandai-andai itu kadang menyenangkan, apalagi jika yang diandaikan itu memungkinkan untuk terjadi sehingga berubah menjadi prediksi. Di tengah karut marut penyelenggaraan negara, maka fenomena politik yang muncul dan ramai patut untuk dianalisis . Salah satu fenomena menarik itu adalah isu ijazah palsu Jokowi.  Hingga kini masalah keaslian jazah Jokowi ini tidak kunjung terklarifikasi. Jokowi sendiri seperti menutup mata dan telinga atas kepenasaran masyarakat dan rakyat Indonesia. Alih-alih menunjukan ijazah aslinya, justru orang yang menuduh atau mempermasalahkan seperti Bambang Tri dan Gus Nur akhirnya masuk penjara.  Isu ijazah palsu itu andai ternyata terbukti, maka prediksi yang terjadi adalah : Pertama, akan masuk dalam guinness world record sebagai kebohongan paling bersejarah. 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden tanpa keabsahan persyaratan. KPU tertipu dan penipu cuma bisa tersipu tanpa rasa malu. Bisa dibuat patung \"the liar king\"--raja pembohong.  Kedua, Presiden tidak sah. Berkonsekuensi hukum tidak sahnya para Menteri dan pejabat lain yang berbasis Surat Keputusan Presiden. Begitu juga dengan aturan dan kebijakan yang telah diambil Presiden Jokowi seluruhnya batal demi hukum (nietigheid van rechtswege).  Ketiga, ruang akademis tercemar khususnya UGM yang \"diam\" dan terkesan membiarkan polemik terjadi. Lembaga yang memiliki otoritas untuk mempublikasikan atau mengklarifikasi ternyata bersikap abu-abu bagai tertekan oleh sebuah kekuatan besar. Mempertaruhkan kejujuran akademis.  Keempat, segala kontrak dengan asing termasuk investasi IKN, Kereta Cepat China, jaminan APBN, program OBOR, maupun hutang-hutang luar negeri yang dilakukan oleh Presiden ataupun Menteri menjadi masalah hukum dan politik. Rakyat tidak akan mengakui adanya transaksi \"ilegal\" tersebut.  Kelima, Presiden Jokowi menghadapi meja persidangan atas delik pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, penipuan atau kebohongan. Keonaran sudah  dapat dipastikan terjadi pasca terbongkarnya kepalsuan ijazah tersebut.  Dengan gonjang-ganjing soal ijazah akibat Jokowi tidak mampu menunjukkan ijazah asli baik Perguruan Tinggi maupun Sekolah Menengah nya, maka hal itu sudah dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan tercela. Artinya DPR/MPR sudah dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan hukum untuk proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.  Kepastian palsu atau tidak ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi sebenarnya dapat dibuktikan di depan Sidang MK saat proses pemakzulan tersebut berjalan. Pembuktian keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan terkait bukanlah hal yang sulit. Jika ada kemauan untuk melakukan pengusutan maka hal itu sangatlah mudah.  Andai ijazah Jokowi palsu, maka benar dan tepat jika karikatur Pinokio yang berhidung panjang itu disematkan pada Jokowi.  Moga masih ada kemauan dan kemampuan Presiden Jokowi untuk mampu menunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia \"Inilah ijazah asli saya !\". Maka selesailah dan Jokowi pun lolos dari kedudukan sebagai pesakitan. Untuk kasus ijazah, lho.  Bandung, 10 Agustus 2023

Pengamat Menilai Figur Publik Memiliki Tanggung Jawab Berpendapat

Jakarta, FNN - Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa yang bersangkutan punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Padahal, sambung dia, norma dan nilai yang berlaku di tengah masyarakat selayaknya menjadi acuan moralitas siapa pun dalam bersikap, apalagi jika yang bersangkutan menjadi panutan banyak orang.\"Jika dalam menyampaikan pendapat tidak dengan beretika, bukan hanya bangsa ini nanti tidak menjadi bangsa yang beradab dan bermoral, melainkan juga akan berpotensi menimbulkan konflik,\" ujar Sri Yunanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.Menurut dia, ungkapan-ungkapan tidak etis bisa saja menyulut emosi seseorang. Tidak dimungkiri seseorang yang menjadi sasaran pembicaraan bisa saja terima dengan lapang dada, tetapi pengikutnya belum tentu memiliki kemampuan yang sama.Sri Yunanto mengkhawatirkan apabila tindakan tidak beretika itu tidak diproses melalui jalur hukum, bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Siapa pun bisa saja mengatakan kalimat yang yang penuh diksi penghinaan, baik pada presiden saat ini, calon presiden, ataupun presiden selanjutnya berdasarkan ketidaksukaannya, kemudian dibiarkan begitu saja.\"Jadi, jangan sampai apa yang disampaikan jadi preseden, kemudian ada anggapan bahwa menyampaikan kritik bisa menggunakan kata-kata yang begitu jorok dan kasar. ‘Rocky Gerung saja tidak diproses hukum, berarti saya juga boleh dong berbuat demikian.’ Anggapan seperti ini \'kan bahaya sekali,\" kata Sri Yunanto.Dikatakan pula bahwa perspektif hukum itu tidak boleh dipersepsikan atau ditafsirkan menurut kemauan sendiri. Misalnya, jika ada benda yang disebut dengan \'gelas\', itu berarti persepsi masyarakat memang menyebutnya sebagai \'gelas\'.Dengan menafsirkan sendiri, kemudian ada orang yang mengatakan bahwa ini bukan ‘gelas,’ Ini adalah ‘bola’. Bersikukuh memiliki persepsi yang sangat jauh dari pandangan umum.Pada proses hukum, lanjut dia, nantinya akan diuji persepsi tersebut. Menurut orang lain, jaksa, pengacara, dan saksi ahli akan diminta pendapatnya. Akhirnya, hakimlah yang berhak memutuskan bahwa barang ini adalah \'gelas\', bukan \'bola\'.Menurut Sri Yunanto, ungkapan tertentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau tidak dapat ditentukan oleh hukum, mulai dari tahap yang paling awal, misalnya verifikasi, penyelidikan, penyidikan, kemudian dilaporkan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.\"Apakah benar seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, atau menistakan agama itu memang melakukan hal tersebut? Ini yang perlu dibuktikan melalui jalur hukum,\" kata dia.Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam perpolitikannya. Untuk itu, demokrasi berarti kekuasaan tertinggi sejatinya ada di tangan rakyat, yang juga berarti bahwa siapa pun bebas menyatakan opininya.Namun, perlu dipahami bahwa demokrasi yang dianut memiliki batasan tertentu sehingga rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat tidak menabrak norma atau hukum yang telah disepakati.Pengamat politik iini lantas mencontohkan perihal radikalisme. Hal ini  harus pahami terlebih dahulu.Radikalisme harus ditanggulangi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pemahaman radikal yang sarat dengan kekerasan ini bisa merusak persatuan Indonesia. Gerakan intoleran yang biasanya mengusung sistem politik lain untuk menggantikan Pancasila ini jelas saja tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.Norma dan hukum yang menjadi batasan terhadap kebebasan berpendapat, lanjutnya, justru diciptakan demi melindungi kepentingan umum yang berdampak bagi hidup banyak orang. Kebebasan yang ada jangan sampai menerjang kesepakatan masyarakat, ketentuan dan ideologi negara, serta keselamatan seluruh rakyat Indonesia.\"Segala kegiatan yang mendorong pada kekerasan, termasuk terorisme, menodai kebinekaan dengan mengobarkan intoleransi, merusak rumah ibadah, atau tindak pidana lainnya tentunya dapat mengancam kebebasan orang lain dan justru mencederai demokrasi itu sendiri,\" imbuhnya.Segala hal yang dilakukan pemerintah, kata dia, tidak lepas dari kepentingan untuk menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah yang jelas tidak luput dari kesalahan adalah hal yang wajar jika ada dari rakyatnya yang menyampaikan kritik.(sof/ANTARA)Dikemukakan pula bahwa Sudah semestinya kritik yang disampaikan tertuju pada kekurangan dari kebijakan atau pencapaian yang pemerintah lakukan harus didukung oleh bukti yang autentik dan tidak asal bicara.Setiap pemerintah di seluruh negara itu punya tujuan, misi, dan kegiatannya masing-masing. Jika dalam mencapai segala tujuannya itu dirasa ada kekurangan, baik itu tidak maupun belum dilaksanakan, menurut dia, sah-sah saja itu dikritik.\"Misalnya Pemerintah melakukan suatu kekurangan, silakan saja untuk dikritik. Namun, perlu diingat bahwa yang disebut sebagai kekurangan tadi itu berdasarkan fakta, bukan hanya berasal dari pikiran seorang,\" pungkas Sri Yunanto.(sof/ANTARA)

Bawaslu Akan Melakukan Patroli Pengawasan Jelang Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan patroli yang sudah dilakukan sejak lama sebagai antisipasi dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.Hal ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu.\"Antisipasinya jelas, pada saat ini ada pengawas tps di tps. Kemudian juga ada patroli pengawasan yang sejak 2019 sudah kami lakukan. Nah sekarang akan kami giatkan lagi untuk itu,\" ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu.Menurut dia, antisipasi kecurangan saat pemilu bukan hanya dilakukan yang sesuai jadwal saja. Adapula antisipasi yang tidak terjadwal untuk patroli pengawasan bersama kepolisian.\"Kalau untuk money politic biasanya kami dengan teman-teman kepolisian untuk pengawasannya,\" katanya.Sebelumnya, pada Rabu (9/8), Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu sebagai sistem peringatan dini (early warning system).\"Apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam menjadi early warning system bagi KPU untuk mendisiplinkan dan memastikan seluruh jajaran KPU di daerah dan Badan Ad Hoc (ppk, pps, dan kpps) agar tidak melakukan perilaku moral hazard dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024,\" ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.Sementara itu, saat disinggung terkait upaya menyelidiki pembelian suara (vote buying) yang dilakukan anggota KPU. Idham menjelaskan dugaan tindak pidana pembelian suara atau politik uang ditangani oleh Bawaslu RI dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).Adapun pada Selasa (8/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah penyakit saat pemilu yang harus diantisipasi dari sekarang.Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, penyakit pertama adalah politik uang dengan membeli dukungan suara yang dapat dibeli secara borongan maupun eceran.\"Politik uang adalah upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan,\" ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.Ia mengatakan pembelian suara secara borongan dapat melalui botoh ataupun pejabat di desa, kecamatan hingga KPU. Walaupun KPU merupakan lembaga independen, sambung dia, anggotanya berada sampai ke daerah.\"Banyak di KPU meski sudah independen, karena KPU bukan hanya di Jakarta. Itu ada sampai ke daerah bahkan tingkat tps itu orang KPU semuanya,\" jelasnya.Sementara itu, pembelian suara secara eceran biasanya disebut sebagai serangan fajar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPK ditemukan peningkatan volume terjadinya korupsi itu selalu sejalan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada.Lalu, penyakit kedua ialah hoaks atau berita bohong yang isinya menimbulkan perpecahan. Padahal, lanjut Mahfud, pemilu adalah ekspresi demokrasi dan demokrasi akan menjadi liar serta merusak masyarakat kalau tidak ada nomokrasi.(sof/ANTARA)

Transparansi Dana Kampanye Mencerminkan Kualitas Pemilu

Jakarta, FNN - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengemukakan bahwa kualitas pemilihan umum dapat dilihat dari sejauh mana peserta pemilu menggunakan dana kampanye secara transparan.\"Saat ini kita melihat baliho di mana-mana dibuat, tapi laporan dana kampanye hanya sedikit. Tentunya hal ini tidak masuk akal,\" ujar Ray Rangkuti dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 98 di Kantor The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu.Menurut dia, saat ini aturan seputar pemilu dibuat rigid (kaku) oleh penyelenggara pemilu. Namun, hal itu hanya seperti formalitas, tidak dilaksanakan.Ray menambahkan ada banyak legal vacuum dan masalah mentalitas dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran kampanye. Produk-produk badan pengawas pemilu (bawaslu) pun tidak konsisten dalam pembuatan dan penyelesaiannya.\"Harus ada alternatif dari bawaslu untuk menyerahkan laporan ke KPK sehingga KPK mempunyai kewenangan langsung untuk memeriksa dana kampanye di laporan dan di lapangan,\" katanya.Pada kesempatan sama, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengungkapkan pengaturan dana kampanye di Indonesia sangat rumit. Hal ini karena pengungkapan kekeliruan hampir tidak bisa terjamah.\"Banyak cerita terkait dengan masalah dana kampanye, tapi tidak bisa ditangani. Pengauditan laporan kampanye rumit karena kekurangan dana untuk membayar auditor dan kekurangan sumber daya manusia di daerah. Jadi, audit hanya formalitas,\" ujarnya.Jeirry menilai proses transparansi saat ini tidak maksimal sehingga ada problem serius dan masyarakat sipil harus menyuarakan masalah ini.Selain itu, komisi pemilihan umum harus didorong untuk lebih terbuka lagi dalam prosesnya karena transparansi dana kampanye adalah salah satu cara untuk mengukur pemilu berjalan baik atau tidak.\"Transparansi dana kampanye juga merupakan bagian dari proses keterlibatan publik,\" ucapnya.Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa uang merupakan salah satu isu dalam pemilu.\"Penggunaan uang diperbolehkan, bahkan dalam jumlah besar, namun tetap berdasar pada transparansi dan akuntabilitas,\" tambah Nisa.Menurut dia, praktik transparansi laporan dana kampanye peserta pemilu selama ini belum sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Padahal, pengaturan dana kampanye meliputi pembatasan, pengelolaan, pelaporan, dan penerapan prinsip keterbukaan.Khoirunnisa menambahkan pengawasan yang dilakukan bawaslu selama ini terbatas pada kesesuaian pada waktu pelaporan dana kampanye, sedangkan yang berkaitan dengan masa sebelum kampanye menjadi wilayah yang abu-abu dan tidak bisa dilaporkan.Selain itu, prosedur audit oleh kantor akuntan publik (KAP) terbatas pada informasi yang tertuang pada laporan dana kampanye yang diterima KAP, tetapi tidak investigatif.\"Kemudian, persoalan lainnya yang terjadi saat ini adalah caleg hanya melaporkan dana kampanye ke partai politik dan tidak wajib menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Jadi, masyarakat tidak bisa mengakses,\" katanya.(sof/ANTARA)

Komisi Yudisial Tidak Bisa Mengomentari Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo dkk

Jakarta, FNN - Komisi Yudisial menyatakan tidak bisa mengomentari putusan Mahkamah Agung soal kasasi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf.\"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dihubungi wartawan dari Jakarta, RabuMiko menyebut MA lebih berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu. Namun demikian, Miko menegaskan bahwa KY telah memonitor perkara tersebut sejak awal.\"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini,\" imbuh dia.Sebelumnya, MA memutuskan hukuman mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.Sementara hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diringankan menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun.Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun, dan Kuat Ma\'ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8), usai sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.Majelis hakim yang memutus perkara kasasi itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, dengan empat anggota majelis meliputi Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.Sobandi menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali.(ida/ANTARA)

Mahfud MD: Putusan MA Terkait Kasasi Sambo Sudah Final

Yogyakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.\"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,\" kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu.Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.\"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,\" kata dia.Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.\"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,\" ujar Mahfud.Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.\"Mudah-mudahan tidak ada \'kongkalikong\' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,\" ujar Mahfud.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.\"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,\" kata dia.Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.\"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,\" ucap Mahfud.Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.(sof/ANTARA)

Jumhur Hidayat, Rocky dan Perjuangan Buruh Tanpa Akhir

Oleh Dr. Syahganda Nainggolan -  Sabang Merauke Circle ROCKY Gerung adalah bapak kata-kata alias \"Man of ideas\". Tapi Jumhur Hidayat adalah orang yang melaksanakan kata-kata alias \"Making Ideas Happen.\" Scott Blesky mengatakan \"An idea can only become a reality once it is broken down into organized, actionable elements\". Dalam kasus yang heboh terkait ucapan Rocky tentang \" Bajingan Tolol\", dia mencetuskan ide tentang memacatkan jalanan, buruh harus memacatkan jalan-jalan tol supaya didengar suara mereka di ruang publik. Agar tuntutan buruh terkait pencabutan Omnibus Law Ciptaker, UU penindasan buruh, dikabulkan. \"Macet jalan tol bagus, yang penting jangan macet jalan pikiran,\" kata Rocky. Ide ini akan menjadi kenyataan, karena Jumhur sudah memacatkan jalan sejak 3/8 lalu, sejak Longmarch Buruh Bandung-Jakarta berlangsung. Tanggal 10/8, besok, ratusan ribu buruh akan berdemonstrasi di Jakarta. Jalan-jalan akan macet tentunya. Perjuangan buruh menolak UU Omnibus Law Ciptaker sudah berlangsung 3 tahun. Pada keterangan pers kemarin Jumhur mengatakan perjuangan ini akan berhasil kalau kaum buruh, khususon pemimpin buruh, tidak \"dua kaki\". Satu kakinya sebagai penyembah istana, sedang satu kaki lainnya mengatasnamakan penderitaan buruh. Menurutnya, perjuangan total harus dilakukan dengan vis a vis atau berhadapan. Demo buruh besok harus total, tidak ada yang berunding ke istana sebelum Jokowi mencabut UU Omnibus Law melalui perpu. UU Omnibus Law Ciptaker, baik secara keseluruhan maupun sektor ketenagakerjaan, menurut kaum buruh sama saja atau lebih buruk dari UU era kolonial. Buruh benar-benar tidak dihargai sebagai bagian pencipta pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Bukan \"stake holder\". Sebelum UU itu ada, kaum buruh bisa berunding dalam merumuskan kesejahteraan mereka bersama pemerintah dan pengusaha. Mereka bisa juga merencanakan karir mereka karena kepastian kerja dalam jangka panjang ada. Bisa juga kaum buruh bangga sebagai bagian keluarga besar korporasi mereka, karena banyak perusahaan biasanya mengajak keluarga buruh dalam mempertahankan keberhasilan usaha. Misalnya dengan mengijinkan suami atau istri mereka mengurangi watu untuk keluarga, demi kemajuan perusahaan. Sekarang ini, semuanya sirna. Buruh hanya merupakan skrup-skrup mesin atau korporasi, tanpa kepastian kesejahteraan yang sustainable. Dalam hitungan Jumhur Hidayat, sekitar triliunan rupiah kerugian buruh per hari atas berlangsungnya UU Ciptaker itu. Belum lagi kerugian lainnya, seperti hilangnya hak berunding. Dalam posisi negara tidak memihak buruh atau istilah Marxian negara hanya merupakan proxi kepentingan orang-orang kaya, kaum kapitalis/oligarki, maka nasib buruh hanya ditentukan oleh kaum buruh itu sendiri. Penentuan nasib sendiri, sebagaimana AlQuran mengatakan dalam surah Ar-Rad, ternyata dipidatokan Rocky di hadapan pimpinan buruh yang akan berdemo itu. \"Kalian harus cari gara-gara\", kata Rocky. Jokowi menurut Rocky tidak akan menolong buruh. Kaum buruh harus bergerak menolong dirinya, merubut sejarah, agar Indonesia ke depan dikuasai buruh. Indonesia harus dikelola kaum buruh dan kaum miskin lainnya. Tentu saja ini benar. Saat ini perbandingan redistribusi hasil perekonomian nasional tidak dinikmati orang-orang miskin. Sri Mulyani baru 3 hari lalu mengatakan 20 juta keluarga hidupnya tergantung subsidi negara. Jika keluarga itu rerata punya dua orang tua dan 2 anak, maka artinya 80 juta orang hidupnya miskin atau rentan miskin. Negara gagal menciptakan masyarakat produktif. Sementara, 0,02 % orang kaya menguasai seluruh uang yang ada di Bank.( lihat: cnbcindonesia.com, 2/8/23 dalam \"Separuh Lebih Uang di bank Dikuasai oleh Hanya 002 Penduduk\"). Tidak ada kesejahteraan bagi orang-orang miskin selama 78 tahun merdeka. Satu-satunya cara adalah melakukan perebutan kekuasaan. Orang-orang miskin dan kaum buruh yang harus mengatur negara, bukan kaum oligarki. Merubah struktur elit negara, dari kaum kapitalis menjadi kaum buruh dan miskin merupakan ide terberat yang dilontarkan Rocky dihadapan Jumhur dan kawan-kawan pimpinan buruh. Namun, secara idealistik, Rocky mengatakan bahwa cita-cita bangsa kita merdeka adalah memakmurkan semua rakyat bukan segelintir orang. Maka, terjadi kesenjangan ideal dengan fakta. Lalu, mampukah Jumhur dan pimpinan buruh merealisasikan cita-cita ideal proklamator dan founding fathers/mothers itu? Penutup Rocky telah memberikan  ide terhadap perjuangan buruh untuk menjadikan mereka pemilik negeri ini. Jumhur adalah manusia yang melaksanakan ide menjadi kenyataan. Scott Belsky mengatakan bahwa ide-ide cemerlang akan bisa menjadi nyata jika diorganisasikan manusia seperti Jumhur. Gerakan sejuta buruh yang besok dilakukan Jumhur adalah pelaksanaan kata-kata. Jumhur menggelorakan semangat kaum buruh untuk mengusir kedudukan kaum kapitalis sebagai penentu nasib bangsa. Hal itu hanya pernah berhasil di Bolshevik dan Iran melalui revolusi. Setengah revolusi buruh mengubah arah bangsa Skandinavia di masa lalu. Sekarang tinggal kita lihat sekuat apa Jumhur dan kawan-kawan buruh berjuang. Pastinya, perjuangan ini adalah perjuangan tanpa akhir. (*)