ALL CATEGORY

Gatot Nurmantyo dan Umat Islam

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  \"Memisahkan kekuatan TNI dan Ulama adalah kebodohan yang nyata. Mengadu kekuatan kekuatan TNI dan Ulama adalah ketololan yang nyata - Merongrong bersatunya kekuatan TNI dan Ulama adalah kesesatan dan kedunguan yang nyata\" Orasi Kebangsaan Gatot Nurmantyo GN) dengan tema “Oke Ganti Baru”, disampaikan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, digelar di Al-Jazeera  Function Hall Polonia Jakarta Timur pada Rabu 21 Juni 2023. Adalah manifestasi rasa keprihatinan, kepedulian dan kesedihan seorang Jenderal Gatot Nurmantyo yang terus menerus  mengamati persoalan bangsa yang saat ini terjadi. Antara lain  tentang kondisi rakyat saat ini dan ancaman kepada negara yang semakin nyata. \"Saat ini TNI sedang dilema, apakah akan diam meliat rakyat dizolimi?,\" tanyanya. Gatot yakin TNI tidak akan diam saja, mereka akan bertindak.“TNI sekarang diam, mereka itu mengamati dan sambil menunggu waktu yang tepat untuk menentukan sikap,\" tambahnya. Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo adalah salah satu Jenderal yang dalam karirnya berjalan dan bertindak utuh sesuai doktrin TNI dan salah satu Jenderal yang memiliki naluri  kedekatan dengan umat Islam (para ulama) dan masyarakat pada umumnya. Sikap anti-PKI tidak lepas dari pancaran yang selalu memancar dari kepribadiannya. Saat ini sang Jenderal sedang diterpa sesak napas karena melihat rakyat yang terus dizalimi penguasa, rakyat seperti sendirian dan terus mendambakan kehadiran TNI yang lahir dari garba rakyat. Panglima TNI periode 2015-2017, merasakan kondisi umat Islam di Indonesia hari ini sama dengan tahun 1964-1965, yang terus dijadikan obyek adu domba.  \"Umat Islam saat ini dimusuhi, difitnah, dimarjinalkan oleh penguasa. PKI punya tabiat yang sama  melakukan fitnah dan teror muncul beragam bentuknya.\" Perilaku  teror  melalui tindakan kekerasan, menciptakan suasana terancam melahirkan ketakutan menyebar ke seluruh bidang publik. Sasarannya ingin  menimbulkan ketakutan di mana-mana , dengan memaksimalkan peran Buzer dan media masa menciptakan ilusi mereka akan menyergap siapa saja yang melawan penguasa. Serangan teror menjadi sangat berbahaya dari tindakan kekerasan yang tepat pada waktunya. Tak segan segan melakukan pembunuhan dengan tersamar, akan memicu segala macam pemikiran merusak ketidakpastian. Menyebarkan kabar burung kecemasan   Teror untuk menciptakan ketakutan akan menciptakan ketidakseimbangan mental,  ketika  rakyat menyerah, harus tunduk total kepada penguasa, tuntaslah operasi terornya. Masyarakat harus keluar dari tekanan teror dengan melawan, meredakan, menghalau bahkan kalau perlu musnahkan semua cara-cara teror. Semua pelaku teror sudah tidak memiliki lagi pertimbangan etika, moral, aturan yang ada dalam konstitusi. Rakyat mulai gelisah dan fenomena ini sangat dirasakan dan dipahami oleh Jenderal Gatot Nurmantyo. Terus menerus mengingatkan penguasa hati-hati dalam menjalankan dan mengola kekuasaan jangan sampai menyimpang dari haluan tujuan negara seperti tercantum dalam pembukaan UUD 45. Keadaan diperbesar munculnya sinyal adanya pengakuan pelanggaran HAM berat oleh kepala negara, arahnya akan memberi pengampunan kepada PKI dengan G 30 PKI. Dampak politiknya harus ada pelaku yang mengaku dan korban yang mengakui, lalu negara sebagai penengah,  ini sangat berbahaya. Keadaan diperparah dengan kuasa taipan oligarki yang sudah menguasai kendali kekuasaan, rakyat telah menjadi korban ugal- ugalan mereka.  Kekuatan benteng terakhir  sesuai sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melawan segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang akan kerusakan negara adalah \"bersatunya kekuatan TNI bersama rakyat - khususnya dengan para Ulama (umat Islam)\". (*)

Puluhan Pegawai Rutan KPK Terkait Pungli Dicopot

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.\"Sudah kita non jobkan, puluhan kok,\" kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.Alex memastikan lembaga antirasuah akan \"bersih-bersih\" setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik.\"Pokoknya kita ingin bersih bersih. Intinya itu kita ingin bersih,\" ujar Alex.Lebih lanjut dia mengatakan mencuatnya kasus pungli tersebut menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam lembaga antirasuah.Apabila ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain, Alex memastikan pihak yang terlibat akan ditindak.\"Kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan ya, siapa tahu nanti di unit kerja lain ada yang kena, kita akan sikat saja,\" tambahnya.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.\"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,\" ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK.Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.KPK lantas melakukan pergantian sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.(sof/ANTARA)

Koalisi Sipil Mendorong Peserta Pemilu Menghadirkan Kampanye Edukatif

Jakarta, FNN - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif mendorong para peserta Pemilu 2024 menghadirkan kampanye yang informatif dan edukatif.  \"Kami mendorong partai politik, calon presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah untuk berkampanye secara informatif dan edukatif,\" ujar perwakilan koalisi itu Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.  Koalisi yang terdiri atas sepuluh organisasi masyarakat sipil itu menyampaikan kampanye yang informatif dan edukatif itu, di antaranya, kampanye yang tidak menyebarkan hoaks dan tidak menggunakan ujaran kebencian dengan memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antaragama (SARA), serta identitas lainnya yang memunculkan bahaya atau ancaman bagi warga rentan dan marjinal, seperti kelompok agama minoritas Ahmadiyah, Syiah, Kristen, kelompok disabilitas, dan kelompok ragam gender.  Lebih lanjut, Adinda menjelaskan kampanye dengan menyebarkan hoaks ataupun menggunakan ujaran kebencian itu dapat menyebabkan keresahan dan meningkatkan diskriminasi serta memicu konflik di masyarakat.  \"Oleh karena itu, kami menolak keras eksploitasi materi dan konten kampanye, termasuk di media sosial yang mendiskreditkan atau merendahkan martabat kelompok rentan dan marjinal,\" kata dia. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kampanye Pemilu yang Informatif dan Edukatif itu mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyusun kode etik bagi para peserta Pemilu 2024 dalam berkampanye di media sosial (medsos).  \"Kami juga mendorong Bawaslu untuk menyusun code of conduct (kode etik) kampanye di media sosial,\" ujar Adinda.  Dia menyampaikan koalisi itu menilai kode etik tersebut bernilai penting untuk dimunculkan agar kampanye Pemilu 2024 di media sosial memiliki acuan yang jelas.  Di samping itu, tambah dia, kode etik itu diperlukan untuk mengantisipasi masifnya kemunculan disinformasi, ujaran kebencian, dan berita bohong dalam kampanye di media sosial. Ia menyampaikan berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 berdasarkan data Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), hoaks bertema politik, dan ujaran kebencian mendominasi unggahan di media sosial.  Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian itu menyebabkan masyarakat terbelah atau terpolarisasi, bahkan ada pula yang berujung dengan konflik antarpengguna media sosial.  Menurut Adinda, kekacauan sosial itu berpotensi terjadi kembali di Pemilu 2024 sebagaimana data Mafindo yang menunjukkan bahwa menjelang Pemilu 2024 peredaran hoaks di media sosial meningkat enam kali lipat dari biasanya.(sof/ANTARA)

Perempuan Jangan Mau Hanya Menjadi Objek Politik

Denpasar, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali  mengingatkan kaum perempuan jangan mau hanya menjadi objek politik, namun harus turut menjadi subjek politik dalam pemilu.\"Kami tidak ingin perempuan hanya jadi objek lima tahun sekali, kami ingin perempuan jadi subjek pemilu dan turut serta menentukan arah bangsa ini,\" kata Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka dalam acara Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Perempuan di Denpasar, Senin.Kegiatan Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Perempuan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri di kawasan wisata Sanur, Denpasar.Acara dihadiri 200 tokoh perempuan dari unsur ormas perempuan, masyarakat sipil perempuan, kader perempuan parpol dan penggiat demokrasi.Menurut Wirka, keterwakilan perempuan di dalam bingkai politik bisa dipenuhi pada angka 30 persen apabila memiliki kesadaran, literasi, dan turut serta dalam berbagai aktivitas politik.Aktivitas politik agar perempuan menjadi subjek politik diantaranya sebagai peserta, penyelenggara, dan juga kontribusinya dalam menggunakan hak suara dan mengawasi proses pemilu.Selain itu, Wirka menyampaikan bahwa pelanggaran pemilu tidak terjadi di sekitar Bawaslu, namun juga terjadi di sekitar masyarakat sipil, untuk itu Bawaslu membutuhkan informasi-informasi dari masyarakat yang tersebar di setiap titik wilayah.\"Kami sangat sadari bahwa kami tidak bisa mencegah pelanggaran sendirian, adanya elemen masyarakat yang tersebar akan sangat memberi kontribusi besar kepada kami di Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu,\" ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.Wirka menambahkan, sebagai rakyat harus memiliki nilai tawar terhadap calon, bukan dari materi, namun dari program apa yang bisa diberikan nantinya ketika memang terpilih mendelegasikan rakyat.Hal itulah yang ingin pihaknya tanamkan kepada masyarakat dalam langkah mencegah terjadinya money politic (politik uang)Mengenai mekanisme pelaporan informasi awal dugaan pelanggaran sangat dimudahkan berkat perkembangan teknologi Bawaslu sudah memiliki berbagai aplikasi untuk masyarakat dalam memberikan informasi.Diantaranya ada Sigap Lapor untuk menyampaikan informasi dugaan awal laporan, ada Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk publik bisa memantau proses penyelesaian sengketa di Bawaslu dan sistem pengawasan lainnya.Selain Wirka, hadir juga sebagai narasumber Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dosen Universitas Warmadewa Dr I Wayan Rideng, dan tokoh perempuan Dr I Gusti Ayu Diah Yuniti.(sof/ANTARA)

Capres dan Tanah untuk Rakyat

(Catatan untuk rencana pemerintah Jokowi melegalkan 3,3 juta lahan sawit illegal)  Oleh Dr. Syahganda Nainggolan -  Sabang Meraup Circle KETIMPANGAN kepemilikan tanah di Indonesia sudah menjadi perbincangan lama. Hal ini bersifat struktural, maksudnya hanya segelintir orang menguasai puluhan juta hektar lahan. Di perkotaan dan di luar perkotaan nasibnya sama. Segelintir orang ini berkonspirasi dengan kekuasaan lokal maupun nasional mengatur kepemilikan tersebut.  Namun, menariknya, beberapa hari ini kita terguncang dengan isu pemerintah akan memutihkan penguasaan ilegal 3,3 juta Ha lahan ditengah hutan. (lihat detik.com, 23/6/23). Bukannya negara merampas kembali miliknya, menghukum perampas tanah dan menegakkan kedaulatan rakyat di atas tanah tersebut, malah pemerintah mengatakan bahwa pemutihan itu adalah kondisi terpaksa. Juga, katanya, akan lebih baik buat kepastian usaha dan pembayaran pajak. Sambil merujuk pasal-pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Asa rakyat telah hilang dalam era Jokowi ini. Nawacita dan revolusi mental plus istilah Gotong Royong sekedar jargon untuk memuliakan visi misi kampanye. Namun, setelah sembilan tahun, harapan tinggal harapan.  Oleh karenanya kita harus serius melihat visi dan janji calon presiden ke depan. Apakah mereka punya komitmen tinggi dalam memberikan kemakmuran bagi semua rakyat. Bisakan mereka kelak mengikuti jejak pendiri bangsa, melaksanakan landreform? Prabowo Subianto Kita mulai dengan Prabowo.  Prabowo Subianto, Antaranews, 29/9/10, dalam \"Prabowo: Tanah dan Laut Hanya Untuk Rakyat\", mengatakan \"Jadi, kalau kekayaan keduanya itu (tanah dan laut) kini terbalik kemudian dinikmati oleh segelintir pihak tanpa memberi peluang mensejahterakan rakyat, hal itu sama artinya mengkhianati UUD 1945, sekaligus memberangus berbagai peraturan yang kita buat lainnya, termasuk merusak harapan dan moral rakyat untuk dapat hidup lebih baik\". Itu dari mulut Prabowo sendiri.  Sembilan tahun kemudian dalam debat kampanye 2019, Prabowo mengatakan pada Jokowi bahwa dia siap menyerahkan semua tanahnya asal untuk kepentingan negara. Tanah Prabowo saat itu tercatat 340.000 Ha, di Kaltim dan Aceh. Prabowo menyatakan ini setelah disindir Jokowi sebagai Landlord (tuan tanah) dalam debat, sebagai balasan kritik Prabowo mempersoalkan ketimpangan kepemilikan lahan di era Jokowi jilid satu. Kini Prabowo telah menjadi penguasa. Soal mimpinya dahulu tentang mengambil tanah-tanah terlantar dan membagi untuk rakyat, kelak jika berkuasa, akhirnya hanya mimpi di siang bolong. Partainya pun tidak berdengung lagi soal tanah untuk rakyat. Partai ini bahkan pendukung UU Omnibus Law yang memberi power bagi oligarki menguasai berbagai kekayaan alam kita. Siapapun orang baik, ketika masuk dalam rezim Jokowi, kelihatannya akan berubah. Ganjar Pranowo Ganjar Pranowo tidak membantah dirinya terlibat dalam pembuatan UU Omnibus law Cipta Kerja. Hal itu berbeda dengan Anies Baswedan. Ketika pemerintah pusat mengklaim seluruh gubernur dilibatkan dalam proses penyusunan UU itu, Anies membantah terlibat. Seperti dalam kasus rencana pemutihan 3,3 juta Ha lahan sawit ilegal yang kita singgung di atas, omnibus law cipta kerja yang jadi rujukan LBP, memberi kepastian pada kita bahwa UU ini memang dirancang untuk melemahkan negara dan memperkuat oligarki. Kehadiran UU itu adalah untuk membangun negara  korporatokrasi. Negara dimana korporasi besar berkuasa. Dalam istilah Marxian, itu disebutkan negara sebagai proxy kapitalis.  Ganjar dan partainya adalah pendukung UU Omnibus Law. Dalam wilayah kegubernurannya, Ganjar tercatat tidak memihak rakyat dalam kasus tanah Wadas, dan Kendeng. (Lihat: pinterpolitik.com/in-depth/wadas-kendeng-mampu-jegal-ganjar/?amp=1). Ganjar bahkan tidak memihak rakyat ketika aparat menangkapi dan membantai rakyat Wadas ketika dipaksa digusur. Mentor Ganjar, Megawati Sukarnoputri sendiri tidak mempunyai pemihakan pada isu tanah rakyat. Ketika Mega pidato dalam acara Bulan Besar Bung Karno, 24/6/23 lalu, Megawati tidak sedikitpun mengkritik rencana pemerintah memberikan 3,3 juta lahan kepada segelintir orang kaya. Padahal pada pidatonya, dia menyinggung bahwa negara kita kaya raya tapi tidak terjadi pemerataan. Harusnya Mega seperti bapaknya, meminta tanah 3,3 juta itu untuk Landreform. Diberikan pada petani-petani sawit. Dengan membahas isu tanah untuk rakyat adalah satu contoh untuk faham, bahwa rezim ini tidak pro rakyat. Janji Nawacita lebih banyak menghasilkan sertifikasi lahan. Memang ada juga membagikan lahan hutan  dalam konteks \"TORA\", alias Hutan Sosial. Namun, itu jauh dari pengertian Landreform, di mana lahan2 terlantar dan lahan yang dikuasai secara ilegal dalam jutaan Hektar seyogyanya langsung diambil negara. Negara harus kuat berhadapan dengan mafia-mafia tanah yang sok jagoan berkuasa secara ilegal. Berharap Pada Capres Anies Capres Anies Baswedan dalam visinya tentang negara dan rakyat jelas, yakni untuk apa ada negara kalau rakyat tidak bisa memiliki tanah. Hal ini menjadi tagline dalam wawancara eksklusif Anies Baswedan oleh Karni Ilyas dalam ILC dua bulan lalu. Dalam wawancara itu Anies memperkuat posisinya dengan kasus \"Tanah Merah, Tanah Bukit Duri dan Tanah Aquarium\" serta lainnya di mana Anies berpihak pada rakyat. Dalam hal Reklamasi Jakarta juga, Anies menunjukkan bahwa negara harus mengatur swasta alias konglomerat pemilik konsesi reklamasi, bukan sebaliknya. Memang, dalam berbagai dilema pembangunan, antara \"Growth oriented\" versus \"share prosperity\" tidak gampang menyelesaikannya, baik secara teknokrasi maupun dominasi. Jika negara dominan terhadap pengusaha, perlu ketajaman strategi dan aksi untuk membuat pembangunan berjalan untuk mempertahankan pertumbuhan (growth). Sialnya, seringkali penguasa beralibi bahwa pertumbuhan adalah segala-galanya, sehingga mengorbankan nasib rakyat dan lingkungan hidup. Lebih kacau lagi, dalam kasus-kasus yang terjadi di era Jokowi, seperti baru-baru ini, kekayaan alam Nikel kita diekspor secara ilegal ke Cina dalam jumlah 5 juta ton, yang diungkapkan KPK. Begitu juga soal lahan 3,3 juta Ha ilegal yang sudah kita bahas. Tentu ini karena kekuasaannya Jokowi didominasi pengusaha. Khususnya karena pengusaha tersebut merangkap sebagai penguasa. Seperti pengakuan Jokowi di hadapan calon investor Singapura beberapa hari lalu, \"You Know, I Am Also Bussinessman\", kata Jokowi dihapan mereka. Berharap pada Anies Baswedan tentunya berharap mengembalikan negara pada fungsi fundamentalnya, yakni memihak rakyat yang belum sejahtera. Dalam hal kekayaan alam, bagaimana memberikan akses sebesar-besarnya pada UMKM dan koperasi, agar penyebaran aset negara terjadi, sehingga produktifitas rakyat merata. Penutup Tanah untuk rakyat adalah sebuah isu besar bangsa ini. Memang tanah bukan satu-satunya aset strategis dalam dunia modern sekarang ini. Namun, sementara ini kekayaan negara masih terletak pada tanah dan isinya tersebut. Jadi kita harus fokus pada isu tanah untuk cita-cita keadilan sosial. Dari 3 capres yang ada saat ini, hanya Anies Baswedan yang mempunyai visi tanah untuk rakyat. Bahkan Anies sering berseberangan dengan cukong cukong dan pengusaha dalam membela rakyat yang digusur. Kita tentu berharap pertentangan Anies untuk menghadirkan negara dominan terhadap cukong maupun pengusaha dapat terwujud. Hal ini tentu berat, sebab, misalnya, Indonesia membutuhkan waktu 350 tahun mengusir oligarki VOC dari Indonesia. Namun, kita tidak boleh lelah berjuang. Bersama Anies Baswedan kita tetap melangkah, memenangkan hak-hak rakyat di tanah airnya sendiri. Itu kewajiban historis kita menjaga arah bangsa ini. (*)

Mengerikan, Denny Indrayana Mengatakan Jokowi Wajib Dimakzulkan

Jakarta, FNN - Profesor Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, kembali melakukan serangan terhadap rezim pemerintahan Presiden Jokowi, khususnya kepada Presiden Jokowi. Setelah sebelumnya beberapa kali melakukan serangan, kini ahli hukum tata negara dan lawyer itu kembali mengunggah serangan, baik melalu tulisan maupun video pendek. Unggahan terbarunya itu diberi judul “Jokowi adalah (masalah) kita: wajib diberhentikan”. Sepertinya judul tersebut adalah plesetan dari tagline kampanye Jokowi pada pilpres 2014 lalu, yaitu “Jokowi adalah kita” yang diplesetkan menjadi “Jokowi adalah (masalah) kita”. Meski demikian, Denny mengaku bahwa pada pilpres 2014 dia menjadi pendukung Presiden Joko Widodo. Berikut adalah isi lengkap unggahan video Prof. Denny Indrayana: “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya sedang di Queenscliff, Melbourne, Victoria, sambil masih mancing, meskipun ini 2 dua derajat Celcius, dingin sekali, mari kita sama-sama kita melatih logika yang sehat, yang waras. Kenapa? Karena sekarang di negeri Konoha atau nggak perlu takut lah ya, di Indonesia, ada cara-cara berpikir yang aneh bin ajaib. Dikatakan tidak ada dinasti ketika Kaesang ingin maju sebagai calon kepala daerah, karena apa? Katanya karena sudah beda kartu keluarga dengan Presiden Jokowi. Ada lagi yang mengatakan Presiden Jokowi tidak bisa di-impeach, tidak bisa dimakzulkan, karena dipilih langsung oleh rakyat. Ini logika-logika yang salah secara mendasar, dan karenanya harus diluruskan. Presiden Jokowi bukan hanya bisa dimakzulkan, bahkan seharusnya wajib dimakzulkan. Ada tiga pelanggaran yang secara kasat mata dilakukan dengan logika-logika sederhana, simple, logic: (1) Sebenarnya Presiden Jokowi patut diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dari mana cara berpikirnya? Lihat laporan Ubaedillah Badrun, 10 Januari 2022, lebih dari satu tahun yang lalu, dan belum ada perkembangan progresnya di KPK. Dalam laporan itu dijelaskan ada penyuntikan modal dari satu perusahaan Ventura di luar negeri ke perusahaan anak-anak presiden. Tidak boleh dikatakan ini adalah suntikan modal, logika sederhananya ini adalah upaya suap kepada Presiden melalui anak-anaknya. Konsepnya adalah trading influence, memperdagangkan pengaruh. Di dalam United Nations Against Convention, Konvensi PBB antikorupsi, perdagangan pengaruh ini sudah dinyatakan secara tegas dan jelas. Anak-anak Jokowi tidaklah mungkin mendapatkan suntikan modal hingga ratusan miliar, jika mereka bukan anak presiden. Karena itu, ini simple logic-nya bukan suntikan modal. Ini adalah suap, ini adalah korupsi, dan karenanya KPK mestinya mengusut ini secara tuntas. Jika terbukti, menjadi pintu masuk pemakzulan Presiden. (2) Presiden Jokowi melakukan pelanggaran pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Apa itu? Obstruction of justice, menghalang-halangi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Dalam kasus apa? Dalam kasus ada elit yang seharusnya diproses, tapi tidak, karena ada dalam barisan-barisan koalisi. Seorang anggota kabinet didatangi para pimpinan KPK dan dijelaskan ada empat perkara, bukan hanya satu, yang menjerat seorang elit politik, dan karenanya meminta izin kepada presiden untuk diproses. Sampai saat ini, dugaan tindak pidana korupsi itu tidak berjalan di KPK, karena yang bersangkutan masih dalam barisan koalisi. (3) Sudah sering saya jelaskan, ada kasus pembegalan Partai Demokrat, Moeldoko Gate, lebih parah dari water gate di Amerika Serikat, yang menyebabkan presiden Richard Nixon akhirnya mundur untuk menghindari pemecatan karena berusaha menyadap kantor Demokrat di masa kampanye pemilihan presiden tahun 1972. Pembegalan Partai Demokrat dikatakan adalah hak politik Moeldoko. Ini logika yang sangat keliru. Pembegalan atau dalam bahasa Romi adalah pencopetan partai, adalah kejahatan, bukan hak politik. Dalam konteks hak asasi manusia, ini adalah pelanggaran atas hak berserikat, hak berorganisasi, hak berpartai politik, dan karenanya Presiden Jokowi melakukan pembiaran atau by omission, membiarkan kejahatan, bukan memberikan hak untuk berpolitik kepada Moeldoko. Jadi, hari ini kita belajar logika sederhana: (1) yang terjadi bukanlah penyertaan modal kepada anak-anak Presiden, tapi adalah suap kepada presiden yang memperdagangkan pengaruh, trading in influence; (2) yang terjadi bukan pemberantasan korupsi, tetapi justru adalah menghalangi pemberantasan korupsi terhadap teman koalisi dan itu melanggar pasal 21, obstruction of justice. Ini masuk korupsi, sebagaimana yang ketiga, Moeldoko gate, itu bukanlah hak berpolitik, tetapi adalah pelanggaran hak berserikat, hak berorganisasi, dan karenanya juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan. Jadi, di negeri Konoha, ulangi di Indonesia, memang kita harus mulai lagi melatih logika-logika politik sederhana, simple logic, agar kita tetap menjadi orang yang berpikir sehat. Jokowi bukan hanya bisa dimakzulkan, tetapi sebenarnya wajib diberhentikan. DPR bukannya tidak mampu, unable, tapi sebenarnya DPR tidak mau, unwilling,  untuk mulai proses pendakwaan, proses menyatakan pendapat, proses hak angket menyelidiki dugaan-dugaan pelanggaran pasal-pasal impeachment di konstitusi Indonesia. Mudah-mudahan kita, rakyat Indonesia bisa melatih logika-logika sederhana ini dan merebut kembali kedaulatan dari elit-elit yang berpikir keliru, dari yang berpikir koruptif. Saya Deni Indrayana, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”  Sebagai pakar hukum tata Negara, Denny Indrayana pasti tahu bahwa memakzulkan presiden adalah mekanisme yang diatur dalam konstitusi. Ketika seorang presiden melanggar konstitusi, undang-undang, dan sebagainya, kemudian DPR memandang bahwa presiden sudah memenuhi syarat pemakzulan maka presiden bisa dimakzulkan. “Tetapi, sebagai seorang pengacara dia kemudian menyerukan agar Presiden Jokowi dimakzulkan dan hukumnya wajib, ini saya kira jadi ngeri-ngeri sedap,” ujar Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam KanalYou Tube Hersubeno Point edisi Senin (26/6/23). Akibat dari manuver-manuver dari Prof. Denny Indrayana terhadap penguasa sekarang ini, dia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bahkan, Mahfud MD juga sempat memerintahkan agar Polri mengusutnya terkait dengan soal pembocoran dokumen keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sistem pemilu. Walaupun kemudian hasilnya berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Denny, tapi dia tidak bisa dituntut karena memang dia tidak membocorkan, melainkan mendapat informasi dari sumber yang terpercaya. “Bagaimana dengan kasus ini? Apakah Denny Indrayana akan kembali dilaporkan karena dianggap makar atau melanggar undang-undang ITE, karena dia menyerukan untuk melakukan pemakzulan, bahkan wajib untuk dimakzulkan Presiden Jokowi. Saya kira ini dia pasti sudah punya basis argumentasi yang kuat sebagai seorang pengacara dan juga seorang ahli hukum tata negara,” pungkas Hersu.(sof)  

Prabowo Harus Mundur Sebagai Menhan Jika Maju Dalam Pilpres

Jakarta, FNN - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto harus mundur dari kabinet jika maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu sudah dideklarasikan akan maju sebagai bakal calon presiden (capres) oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). “Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Senin (26/6). Menurut Selamat Ginting, Prabowo sebagai pejabat negara harus fokus menjalankan tugasnya, sehingga wajib mundur dari posisinya sebagai Menhan jika ingin mengikuti kontestasi pilpres. Tidak mungkin bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara jika ada keinginan menjadi presiden maupun waki presiden. Begitu juga pejabat negara lainnya yang hendak mengikuti pemilihan legislatif, wajib mundur tidak bisa ditawar-tawar lagi.  Mereka, lanjut Ginting, harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara disampaikan partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen, persyaratan capres maupun cawapres, seperti amanat Pasal 170 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Otomatis ketua umum Partai Gerindra Prabowo dan menteri lainnya akan kehilangan kursinya di kabinet apabila maju dalam kontestasi pilpres. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 170 ayat (2) dari UU tentang Pemilu,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.  Selamat Ginting mengemukakan, memang ada pengecualian jabatan yang tidak mengharuskan mundur jika mengikuti kontestasi pilpres. Jabatan itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD. Selain itu juga gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, seperti amanat Pasal 170 ayat (1) UU tentang Pemilu.  Mengenai posisi pengganti menteri, kata Ginting, menjadi kewenangan presiden yang memiliki hak prerogratif. Terserah hendak mengganti orang dari partai politik yang sama atau dari kalangan profesional.  “Ada nama-nama menteri yang berpotensi akan maju dalam pilres 2024, seperti Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Sandiaga Uni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Termasuk Erick Thohir yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) untuk bisa maju dalam kontestasi pilpres,” ungkap kandidat doktor ilmu politik itu.  Ginting menjelaskan, selain pejabat negara dari bidang eksekutif dan legislatif, UU juga mengamanatkan pejabat negara lainnya mesti mundur jika akan maju dalam pilpres. Mereka adalah ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. “Untuk kepala daerah, seperti Ganjar Pranowo, bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden untuk maju dalam pilpres,” kata Ginting yang lebih dari 30 tahun menjadi wartawan bidang politik. “Bagaimana jika presiden tidak memberikan izin kepala daerah? Ini menarik untuk diulas. Apabila sampai 15 hari presiden tidak memberikan izin, maka undang-undang menganggap izin dianggap sudah diberikan. Jadi presiden tidak boleh cawe-cawe menghalang-halangi kepala daerah yang akan maju dalam pilpres,” pungkas Ginting, menjelaskan. (*)

Korlantas Diminta Membuat Materi Ujian SIM yang Substanstif

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri fokus untuk membuat materi ujian surat izin mengemudi (SIM) yang lebih substantif, terutama aspek psikologi.\"Jadi tolong Pak Kakorlantas segera rumuskan kembali materi dan tahapan ujian yang lebih substantif. Misal seperti tes psikologi yang lebih up to date, pastikan calon pemegang SIM benar-benar memiliki kesiapan mental dalam berkendara,\" kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Sebab, menurut dia banyak pemilik SIM yang tidak siap secara mental sebagaimana sejumlah peristiwa berlalu lintas beberapa waktu belakangan. \"Agar kasus-kasus tindak arogansi di jalanan seperti belakangan ini dapat kita cegah,” ujarnya.Sehingga, lanjut dia, ujian SIM bukan sekedar ajang “unjuk gigi” kemampuan berkendara saja, melainkan banyak faktor-faktor lainnya yang harus diperhatikan dalam ujian pembuatan SIM.Sahroni pun mengaku heran dengan materi ujian praktek pembuatan SIM menggunakan jalan menyerupai angka delapan yang menurutnya terbilang sulit itu.\"Heran juga kita sebenarnya, apa maksud dan tujuan dari materi-materi super sulit seperti itu. Di jalan kan tidak ada yang begitu. Saya aja enggak pernah lihat ada jalanan bentuk angka delapan,” ucapnya.Untuk itu, dia sependapat dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang meminta Kakorlantas untuk memperbaiki layanan pembuatan SIM lantaran dinilainya tidak relevan dan menjadi keresahan dari masyarakat.“Saya sepakat dengan Pak Kapolri, ujian SIM ini banyak yang tidak relevan dan harus segera diubah guna sesuaikan kebutuhan,\" ucapnya.Meski demikian, Sahroni mengingatkan bahwa memperbaiki layanan pembuatan SIM tidak serta merta berarti dimudahkan, karena peran dan fungsi SIM seharusnya dapat meliputi segala aspek karena menyangkut keselamatan orang banyak.\"Tapi kita buat ujian SIM ini harus bisa mencakup lebih banyak variabel yang relevan. Baik itu dari segi kemampuan, pemahaman, hingga kesiapan berkendara. Jadi ujiannya tetap sulit dan ketat, tapi dalam maksud dan tujuan yang jelas,” tuturnya.Sebelumnya, Rabu (21/6), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.“Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas tolong untuk dilakukan perbaikan,” kata Sigit saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta yang disaksikan lewat tayangan YouTube, Rabu.Sigit menitik beratkan perbaikan pada praktek pembuatan SIM, yakni praktek mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.“Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau sudah tidak releven tolong diperbaiki,” ujar Sigit.Adapun pada Kami (22/6), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) khususnya tes jalur angka delapan dan zig-zag.(ida/ANTARA)

Pemerintah Sedang Mendalami Aktivitas di Ponpes Al Zaytun

Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mendalami aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).\"Bahasa mendalami tadi kan (disebutkan) Presiden, perlu semua mendalami, sesuai domain, tupoksi-nya masing-masing. Kalau dari sisi ideologi di Pemda juga ada yang menangani itu, Kalau lebih keras lagi umpamanya penyimpangan sudah pada radikalisme dan seterusnya ada BNPT,\" kata Moeldoko di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin.Moeldoko mengatakan pemerintah akan mengambil sikap setelah pendalaman selesai dilakukan. Sikap tersebut bisa berupa pembinaan atau penegakan hukum.\"Semua badan-badan (lembaga pemerintah) itu bekerja, mendalami semuanya. Kalau terjadi sesuatu seperti apa, serahkan nanti apakah itu sifatnya pembinaan, apakah itu sifatnya law enforcement,\" ujarnya.Menurut dia, pemerintah juga tidak ingin polemik mengenai aktivitas Ponpes Al Zayutun ini berlarut-larut karena terdapat ribuan santri di ponpes tersebut.\"Ada ribuan anak yang dididik di sana. Itu kan gelisah itu anak-anak. Harus perlu ada kepastian dari kita,\" ujarnya.Moeldoko juga menjelaskan bahwa dirinya memang pernah berkunjung ke Ponpes Al Zaytun. Saat mengunjungi ponpes itu, Moeldoko mengaku diundang untuk memberikan ceramah kebangsaan.Dia mengaku dua kali mengunjungi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu. Pertama, saat masih berdinas di TNI sebagai Pangdam Siliwangi dan kedua, saat telah menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Namun, Moeldoko mengaku tidak tahu menahu mengenai aktivitas yang diduga menyimpang di Al Zaytun.\"Kita tidak mengerti apa yang terjadi secara utuh di dalam. Tapi yang saya lihat bahwa norma-norma apa itu, norma kebangsaan itu berjalan di sana. Lagu Indonesia Raya itu selalu dinyanyikan. Gitu. Tapi secara aku hanya melihat bahwa nilai-nilai kebangsaan, Pancasila dan seterusnya selalu dibicarakan di sana,\" tuturnya.Moeldoko juga membantah kabar yang menyebutkan dia melindungi Ponpes Al Zaytun.\"Emang preman kok jadi beking? Itu yang ngomong itu suruh sekolah dulu itu, biar pintar dikit,\" ucap Moeldoko.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.(ida/ANTARA)

Majelis Hakim Menolak Keberatan Lukas Enembe

Jakarta, FNN - Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.\"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,\" kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.Majelis hakim juga menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memenuhi syarat formil dan materiil dan memerintahkan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.\"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,\" tambah hakim.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan Lukas Enembe tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.\"Susunan dan bentuk surat dakwaan tidak ditentukan, kewenangan penuntut umum. Penilaian terdakwa terkait kualitas para saksi, padahal majelis hakim belum pernah memeriksa para saksi sehingga tidak dapat diterima,\" ungkap hakim.Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 2 minggu dengan alasan kesehatan.\"Menetapkan, satu mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum, kedua memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023,\" ucap hakim.Hal tersebut diputuskan hakim karena tim penasihat hukum Lukas Enembe membawa hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Subroto.\"Demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa cukup beralasan untuk dikabulkan,\" tambah hakim.Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan.Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.Rijatono Lakka juga telah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.(ida/ANTARA)