ALL CATEGORY

Kasus Korupsi Truk di Basarnas Tidak Terkait Kasus Eks Kabasarnas

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan \'rescue carrier vehicle\' di Basarnas adalah kasus berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kabasarnas Henri Alfiandi.  \"Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda, ini proses pengadaan barang dan jasanya, kalau OTT atau operasi tangkap tangan itu suap pengadaan barang dan jasa,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.  Ali menerangkan bahwa dalam perkara yang melibatkan Kabasarnas Henri Alfiandi yang terjadi adalah dugaan suap untuk memenangkan proyek pengadaan barang.  Sedangkan dalam kasus pengadaan truk yang ditemukan penyidikan lembaga antirasuah adalah kerugian negara dalam proyek tersebut.  \"Pengadaan barang dan jasanya sudah selesai, pengadaan alat angkut tadi itu yang kemudian kami lakukan penyidikan,\" ujarnya.  Meski belum memberikan nilai pastinya, KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah  Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/8) mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2014.  \"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan \'rescue carrier vehicle\' tahun 2014,\" kata Ali. Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.  \"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,\" ujarnya.  Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.  Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.  Terkait penyidikan tersebut lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.  Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.(ida/ANTARA)

Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran"

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) RELAWAN Jokowi sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden. Sehingga ramai-ramai melapor ke polisi. Tetapi, dakwaan penghinaan kepada presiden sudah langsung gugur. Laporan relawan Jokowi, Benny Rhamdani dkk, ditolak polisi. Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur. Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina. Sedangkan Jokowi tidak merasa dihina, karena itu tidak mau melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Kasus selesai. Tentu saja, relawan tidak akan berhenti begitu saja. Mereka tetap mencari jalan untuk penjarakan Rocky Gerung. Pertanyaannya, pakai pasal apa, dan apakah bisa? https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/08/05/10514761/bareskrim-selidiki-dugaan-rocky-gerung-sebarkan-berita-bohong-bukan UU ITE Pasal 28 ayat (2), atau UU dan pasal-pasal sejenisnya, terkait menyebarkan informasi, ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok atau SARA, pencemaran nama baik, semua tidak relevan dan tidak bisa digunakan untuk mempidanakan Rocky Gerung. Karena yang dilakukan Rocky Gerung adalah mengkritik kebijakan pemerintah, dalam hal ini presiden. Jadi, tidak ada kaitan apapun dengan SARA atau pencemaran nama baik: dikritik kok mencemarkan! Apa masih sehat?  Selain itu, Rocky Gerung juga tidak menyebarkan informasi, dan tidak bicara di muka umum, seperti dimaksud pasal-pasal pidana tersebut. Yang dimaksud “di muka umum” adalah di hadapan orang banyak, di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sedangkan Rocky Gerung sedang bicara di acara tertutup dan terbatas untuk anggota buruh dan undangan saja. Tentu saja, Rocky Gerung akan disangkakan dengan pasal berlapis-lapis. Rocky gerung akan dijerat dengan UU “pamungkas” kolonial, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang ternyata lebih kejam dari pasal aslinya di masa kolonial. Baca juga: https://freedomnews.id/freedomnews/opini/pasal-penyiaran-berita-bohong-dan-keonaran-indonesia-lebih-kejam-dari-penjajah Rocky Gerung akan didakwa menyiarkan berita bohong, dan atau menerbitkan keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) berbunyi: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. Masalahnya, pasal 14 ayat (1) ini juga tidak bisa mempidanakan Rocky Gerung. Pertama, Rocky Gerung, sekali lagi, tidak “menyiarkan” (atau menyebarkan) berita. Menurut kamus bahasa Indonesia, “menyiarkan” adalah memberitahukan kepada umum, melalui radio, surat kabar atau media massa lainnya. Rocky Gerung tidak melakukan semua itu. Rocky Gerung ketika itu tampil sebagai pembicara atau narasumber di acara tertutup dan terbatas, yang diselenggarakan oleh salah satu organisasi buruh: Artinya, jelas, bukan “menyiarkan”! Bahwa, bahan kuliah atau bahan diskusi yang disampaikan Rocky Gerung di forum diskusi tersebut beredar di publik, hal tersebut merupakan produk publikasi jurnalisme dalam peliputan acara buruh yang dilindungi UU. Kemudian, ketika narasumber memberi pendapat di dalam forum diskusi, maka tidak ada lagi unsur bohong atau tidak bohong. Apakah pendapat tersebut “salah” atau benar, tidak bisa kemudian direkayasa menjadi “bohong” atau tidak bohong. Relawan Jokowi pasti akan terus mencari kesalahan Rocky Gerung. Mereka akan berdalih Rocky Gerung harus membuktikan ucapannya, dalam hal ini pendapatnya. Sekali lagi, pendapat tidak perlu dibuktikan. Misalnya, kalau di dalam seminar saya memberi pendapat bahwa bumi itu datar, tidak ada satu orangpun yang bisa mengatakan saya bohong. Mungkin pendapat saya salah, tapi tidak bisa dipidana dengan tuduhan bohong. Tapi baiklah. Untuk memuaskan relawan Jokowi, mari kita lihat, pendapat Rocky Gerung yang mana yang dinyatakan bohong? Pertama, Jokowi pergi ke China menawarkan IKN. Apakah bohong? Jokowi pergi ke China, adalah fakta. Jokowi menawarkan IKN ke investor China juga sebuah fakta: “Ini ada 34.000 hektar lagi yang sudah siap lahannya dan bisa dimasuki oleh investor (swasta). Untuk properti, kesehatan, rumah sakit misalnya, untuk pendidikan, universitas dan untuk infrastruktur,\" ujar Jokowi saat bertemu dengan Kamar Dagang Indonesia di China (INACHAM) dan sejumlah pengusaha China di Shangri-La Hotel, Chengdu, China, pada Jumat (28/7/2023)”, seperti dikutip dari Kompas: https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/07/28/15020601/jokowi-34000-hektar-lahan-di-ikn-siap-untuk-investor-bisa-dimulai-tahun-ini Selain itu, juga ada kesepakatan kerjasama (MOU) antara IKN dan Shenzhen. Sebelumnya, Jokowi juga menawarkan investasi di IKN kepada sejumlah investor, tapi tanpa hasil. Antara lain, kepada Softbank, Qatar, Abu Dhabi, Saudi Arabia, dan terakhir Kanada dan Singapore, sebelum ke China. Jadi di mana bohongnya? Semua itu adalah fakta. Rocky Gerung bukan yang pertama kali menggunakan kata “jual” untuk IKN. Sebelumnya, sudah banyak media yang menggunakan kata “jual”, antara lain: CNBC Indonesia, 18/10/2022: Jokowi Jualan IKN ke Investor: Belum Ada Ini di Negara Lain (https://www.cnbcindonesia.com/news/20221018195207-4-380735/jokowi-jualan-ikn-ke-investor-belum-ada-ini-di-negara-lain/amp) CNBC Indonesia, 7/6/2023: Jokowi \'Jualan\' IKN di Singapura, Ada Paket Investasi Rp 38 T (https://www.cnbcindonesia.com/news/20230607130835-4-443794/jokowi-jualan-ikn-di-singapura-ada-paket-investasi-rp-38-t/amp) CNN Indonesia, 4/7/2023: Jokowi Jualan IKN ke Pengusaha Australia (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230704103328-532-969179/jokowi-jualan-ikn-ke-pengusaha-australia/amp) Arti kata “jual” yang disampaikan Rocky Gerung sama dengan yang digunakan media. Yaitu, menawarkan investasi di IKN, bukan secara letterlijk “menjual” IKN. Meskipun untuk tanah di IKN, pemerintah mungkin benar menjual. Jadi, di mana bohongnya? Semua adalah fakta! Terakhir, apakah Rocky Gerung membuat keonaran, yang diartikan berujung pada demo buruh 10 Agustus 2023? Alasan ini hanya mencari-cari dan rekayasa. Buruh sudah melakukan demo sejak UU Omnibus Cipta Kerja dalam rancangan, kemudian disahkan DPR, terus digugat uji materi ke MK, dan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, hingga penetapan PERPPU Cipta Kerja oleh Presiden, disahkan lagi oleh DPR, sampai sekarang. Sejak Mei 2023, beberapa organisasi buruh sudah menyatakan akan menggelar demo besar pada 10 Agustus 2023, untuk menuntut presiden mencabut UU Omnibus Cipta Kerja dan lainnya. https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1599822-tuntut-cabut-uu-omnibus-law-cipta-kerja-massa-buruh-siapkan-aksi-kepung-jakarta https://spn.or.id/amp/dengan-alasan-pemerintah-lakukan-abuse-of-power-aliansi-buruh-siapkan-demo-10-agustus-2022/ https://nasional.okezone.com/amp/2023/07/23/337/2850900/aliasi-buruh-bakal-demo-10-agustus-2023-bacakan-resolusi-maja Semua uraian di atas menjelaskan, tidak ada satupun peraturan pidana yang dapat mempidanakan Rocky Gerung, termasuk Pasal 14 maupun Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Pertanyaan selanjutnya, apakah pasal pidana penyiaran berita bohong dan keonaran tersebut hanya dapat disangkakan kepada masyarakat? Apakah pasal pidana tersebut juga berlaku untuk pejabat: setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum? Nantikan tulisan selanjutnya. —- 000 —-

78 Tahun Merdeka Asas Berbangsa dan Bernegara Diganti Asas Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Berubahnya asas dalam UUD45 pasal 1 ayat (2) dimana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi dijalankan berdasarkan undang-Undang Dasar  yang notabene telah didikte perjanjian-perjanjian international seperti WTO, APEC, IMF, dll. UUD Amandemen telah membunuh pintu (darurat) untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan rakyat  seyogianya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS.  Diamandemen nya UUD 1945 dan dihilangkannya penjelasan, bangsa ini telah kehilangan makna berbangsa dan bernegara,  kehilangan arah tujuan dan cita-cita bernegara. Karya besar pendiri negeri ini telah dirusak secara sistematis dan masif sehingga generasi mendatang tidak lagi mengerti apa arti Pembukaan UUD 1945. Sebab penjelasan UUD 1945 bukan hanya menjelaskan pasal-pasal pada batang tubuh, akan tetapi penjelasan juga menjelaskan Pembukaan UUD 1945 yang berupa pokok-pokok pikiran pendiri negeri ini. Generasi muda tidak akan lagi bisa mengerti apa yang terkandung di dalam cita-cita bangsa Indonesia dalam bernegara. Siapa yang harus bertanggungjawab terhadap keadaan bangsa dan masa depan generasi muda? Amandemen UUD 1945 adalah sebuah kudeta radikal terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Mengapa, sebab menghilangkan penjelasan UUD 1945, sama artinya mengaburkan dan mengudeta negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-lorone atunggal yang tidak bisa dipisahkan merupakan jiwa bangsa yang sedalam-dalamnya. Di dalam pidatonya Bung Karno mengatakan: “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain.  Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal. Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil. Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi. Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya. Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: • kepribadian politik, • kepribadian ekonomi, • kepribadian sosial, • kepribadian kebudayaan, Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepadamasing-masing. Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: • kemerdekaan untuk bersatu, • kemerdekaan untuk berdaulat, • kemerdekaan untuk adil dan makmur, • kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, • kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, • kemerdekaan untuk ketertiban dunia, • kemerdekaan perdamaian abadi, • kemerdekaan untuk keadilan sosial, • kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, • kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, • kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, • kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; • kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, • kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945. Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia. “Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi‘semua buat semua“ (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945) Tujuan yang terurai didalam Preambule UUD 1945 itu seharusnya menjadi indikator untuk menentukan tolok ukur pencapaian kita dalam berbangsa dan bernegara. Apakah pemerintahan sejak kemerdekaan sampai sekarang ini telah  “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” ? Apakah Pemerintahan sejak Kemerdekaan sampai hari ini sudah mencerdaskan kehidupan bangsa? Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).  Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).  Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.  Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”  Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.  Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.  Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.  Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal  atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. Kejahatan –kejahatan Internasional yang tidak berkemanusiaan dan melakukan penjajahan harus dilawan seperti apa yang dilakukan Pemerintah China terhadap Rakyat Uilghur merupakan bentuk yang berlawanan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan pemerintah tidak boleh ngeblok pada negarah yang melakukan penjajahan dan tidak melakukan perikemanusiaan sebab politik luar negeri kita adalah bebas dan aktif (non Blok )  Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”  Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para \"pengantar\" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.  Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian: 1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;  2. Bahwa momentum yang  telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;  3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.  Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”  Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.  Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.  Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.  Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan \"... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial\"  Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:  1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;  2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;  3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan diamandemen nya UUD 1945 maka negara tidak lagi didasarkan atas Falsafah Pancasila , apakah ketua MPR , Ketua DPR , Presiden dan Pimpinan Lembaga Tinggi negara , Pimpinan Partai Politik serta Panglima TNI , Polri bisa menjelaskan bahwa negara ini masih berfalsafah Pancasila ? Dengan dihapuskan nya Penjelasan pembukaan UUD 1945 apakah pemimpin negeri ini bisa betanggungjawab terhadap maksud dan tujuan Pembukaan UUD 1945 ? dasar tafsir penjelasan dari mana ?  Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).  Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).  Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.  Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:  Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”  Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.  Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.  Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.  Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.    Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”  Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para \"pengantar\" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.  Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :  1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;  2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;  3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.  Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”  Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.  Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.  Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.  Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan \"... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial\"  Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:  1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;  2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;  3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati negara “semua buat semua“. Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara“semua buat Semua“ sistem yang dipilih adalah sistem MPR, sebab semua elemen bangsa akan duduk di lembaga tertinggi negara ini untuk mengelola bersama, memutuskan bersama, dengan cara musyawarah mufakat, negara ini ditangan rakyat. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Rakyatlah yang menentukan pembangunan, rakyatlah yang menentukan kebutuhannya, oleh sebab itu rakyatlah yang menyusun GBHN, setelah itu dicarilah Presiden untuk menjalankan GBHN, disanalah kesinambungan negara ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan, bukan seperti sekarang ini setiap Presiden menganggap dia punya negara dia punya kekuasaan, keputusan Presiden terserah presiden,setiap ganti presiden ganti acara, dan rakyat hanya menjadi Obyek dan penonton . Karut marut keadaan negeri ini adalah akibat di-amandemen-nya UUD 1945 secara membabi buta.Pesan bahwa UUD yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain Penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur telah sirna, yang berakibat para pemegang kekuasaan berada di titik nadir, bisa kita buktikan dengan semakin maraknya Korupsi diberbagai lini pengelolaan negeri ini BUMN menjadi gudang nya korupsi , sistem kepartaian yang telah merampok kedaulatan rakyat dan menjadikan kedaulatan ditangan partai politik sehingga korupsi bagian dari pembiyayaan partai politik menjadi oligarkhy , apakah kita akan menerima keadaan seperti ini ? negara telah diselewengkan  dari tujuan kemerdekaan ,tidak ada jalan yang bisa menyelamatkan Indonesia kecuali kembali pada Pembukaan UUD 1945 ,Kembali pada Roh bangsa dan negara , Kembali pada Pancasila dan UUD 1945 asli yang mempunyai roh, bukan UUD 1945 Palsu hasil amandemen yang tidak mempunyai roh dan sejarah? ,(*)

Mengurai Benang Kusut Jual Beli Bulldozer di Samarinda

Samarinda, FNN - Jual beli bulldozer yang awalnya tak ada masalah, tiba - tiba berujung sengketa. Pihak pembeli melaporkan pihak penjual ke Polresta Samarinda atas dugaan tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen. Tidak hanya itu pembeli juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan wanprestasi. Sengketa jual beli bulldoser jenis D85E-SS-2 Nomor SN: JI6910, Nomor Invoice: 961734-1.1 Tahun 2014 ini terjadi antara Aseng (Direktur CV Indokarya Makmur Bersama) sebagai pembeli dan Indra (Direktur Utama CV Mahakam Jaya Mandiri sebagai penjual. Harga disepakati Rp 900 juta dibayar tiga tahap. Penasihat hukum tergugat, Sunarty SH MH menegaskan transaksi jual beli alat berat tersebut sudah selesai dilakukan pada 30 Januari 2023, hanya saja barang belum dimobilisasi. Namun sebelumnya telah melalui proses cek dan ricek yang teliti antara lain, pemeriksaan barang, pemeriksaan dokumen, pembayaran DP,  pelunasan yang dihadiri saksi para pihak.  \"Pada saat pemeriksaan alat dan dokumen, tidak ada komplain atas sesuatu hal yang janggal atau dianggap tidak sesuai. Pembeli hanya meminta agar baut dan tali gas dikencangkan,\" katanya kepada FNN, Jumat (10/08/2023) di Samarinda. Proses jual beli kata Sunarty dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, berisi 3 bab dan 12 pasal. Proses jual beli sudah terjadi antara pembeli dan penjual dengan tanda pelunasan. \"Ketika barang sudah dicek dan pembayaran sudah dilakukan lunas, apa lagi yang mau diperkarakan,\" kata Sunarty. Tiba-tiba dalam waktu kurang lebih 3 jam pihak pembeli membatalkan pembelian. Mereka, kata Sunarty meminta pengembalian uang. Namun pihak penjual tidak bersedia memenuhi keinginan pembeli karena dalam Perjanjian Jual Beli pada pasal 1 ayat 10 dikatakan bahwa \"Apabila Pihak Pembeli  membatalkan kontrak atau melanggar dari perjanjian atau ketentuan sesuai Pasal 1 point-point di atas, maka dana atau biaya kerugian yang sudah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali dan Pihak Penjual tidak bertanggung jawab serta terlepas dari tuntutan hukum.\" Dengan berlandaskan pasal tersebut pihak penjual tidak mau mengembalikan dana penjualan barang, namun kata Sunarty pihak pembeli terus menerus melakukan desakan, paksaan, dan kekerasan verbal. Tak hanya itu lanjutnya, mereka menakuti-nakuti dengan mengklaim bahwa mereka dilindungi Naga 9 yang mudah saja mengatur dan mengendalikan kepolisian. \"Siapa Naga 9, saya tidak kenal,\" katanya. Akhirnya karena terdesak dan tertekan pihak penjual, kata Sunarty memberikan sisa uang yang ada sebesar Rp 130 juta, bahkan Surat Jual Beli dirampas secara paksa. \"Pada saat meminta uang, pembeli memaksa membuka rekening penjual dan memang tersisa Rp 130 juta,\" paparnya. Masih belum puas, pihak pembeli meminta kekurangan dana. Berhubung penjual sudah tidak punya uang, atas kesepakatan para pihak akhirnya bulldozer dikembalikan ke pemilik awal (pihak ketiga) dengan kompenasi senilai Rp400 juta.  \"Pengembalian barang ke pemilik awal diketahui oleh pihak pembeli,\" kata Sunarty, (10/08/2023) di Samarinda. Pihak pembeli kemudian melayangkan gugatan perdata ke PN Samarinda dengan, tuduhannya wanprestasi jual beli barang. Tak hanya itu pihak penggugat juga melaporkannya ke kepolisian pihak Polresta Samarinda dengan tuduhan penggelapan barang, pemalsuan dokumen, dan penipuan. Sunarty menyatakan bahwa  tidak ada kesalahan yang dilakukan kliennya. Ia yakin kliennya bersih dari sangkaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penipuan. Ia akan tetap bertahan di Point 10 pasal 1 Perjanjian Jual Beli yakni  bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa ditarik kembali dan penjual tidak bertanggungjawab.  Kata Sunarty, persoalan uang 130 juta yang diberikan kepada penggugat, itu lantaran kasihan dan juga ditekan oleh pembeli. Intinya persoalan jual beli sudah selesai. Persoalan uang yang diminta oleh pihak pembeli adalah persoalan kemanusiaan sekaligus tekanan. \"Waktu meminta uang 130 juta itu mereka memohon-mohon, dan kadang kadang mengancam,\' kata Sunarty. Sunarty mensinyalir pembeli/penggugat terkesan hanya mau mengeksploitasi kebencian dengan dalih hukum. Pada awalnya penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda. Pada sidang pertama gugatan perdata, tergugat menjelaskan semua kejadian jual beli dengan runtutan yang jelas dan lengkap. Namun tiba-tiba pihak penggugat mempercepat pengajukan pelaporan ke Polresta Samarinda dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. \"Kok semangat sekali mau menghukum orang,\" kata Sunarty. Sementara pihak pembeli/penggugat yang diwakili penasihat hukumnya, Riyono Praktikto, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya tetap mengajukan gugatan sekaligus laporan pidana. \"Kami sudah melaporkan pidananya dulu daripada perdatanya,\" kata Pratikto kepada FNN melalui sambungan telefon, Jumat, (11/08/2023). \"Pidananya ada tiga yakni penipuan, penggelapan barang, dan pemalsuan dokumen. Sementara perdatanya soal wanprestasi,\" tambahnya. Perkara Perdata Didahulukan  Pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa perdata dan pidana secara bersamaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan,” dikutip dari Kliklegal.com. Didasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Sehingga seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana.   Hal yang sama dikemukakan oleh C Djisman Samosir, dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, dalam kesempatannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan sengketa Henry Jocosity Gunawan (2017) menyampaikan pendapatnya bahwa perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu prosesnya, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (sws).

Petisi 100 Makzulkan Jokowi Dukung Aksi Sejuta Buruh

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan AKSI sejuta buruh dari Patung Kuda hingga Baswalu dipenuhi peserta aksi. Berbagai warna seragam menunjukan beragam elemen aksi turut bergerak. Tuntutan utama adalah pencabutan omnibus law baik cipta kerja, kesehatan maupun keuangan. Aksi dilakukan hingga jam 00.10 WIB. Bagi buruh, omnibus law adalah aturan yang tidak adil dan berpihak kepada pemilik modal dan kaum majikan. Buruh atau tenaga kerja merasakan menjadi elemen yang tertindas.  Undang-undang berbasis omnibus law yang diproduk Pemerintah dan DPR dinilai buruk sebagai sebuah Undang-Undang. Dari segi  filosofis jauh dari keadilan karena konsentrasi pemihakan ada pada pemilik modal dan majikan. UU ini sangat materialistik dan kapitalistik. Dari segi yuridis, proses pengkajian dinilai tidak matang dan bernuansa kongkalikong Pemerintah dan DPR. Penetapan \"diam-diam\" dan suara rakyat yang dinihilkan. Adanya aksi penolakan yang terus menerus khususnya dari kalangan buruh menunjukkan bahwa ketiga UU ini buruk secara sosiologis. Bahkan adanya Perppu \"perlawanan atas Putusan MK\" dinilai masyarakat melanggar Konstitusi. Sangat wajar dan beralasan jika tanggal 10 Agustus ada aksi \"sejuta buruh\" yang mendesak pencabutan secepatnya atas omnibus law tersebut. Omnibus law tidak layak untuk hidup.  Sementara rakyat juga merasakan adanya getaran perlawanan dan ketidakadilan. Ideologi kapitalistik dan materialistik telah menggerus hubungan industrial Pancasila. Rakyat mendukung aspirasi buruh untuk mengembalikan khidmah aturan pada kepentingan rakyat dan masyarakat bawah. Bukan kepentingan segelintir orang pemilik modal atau kekuatan asing.  Berbagai komunitas masyarakat terlihat mendukung perjuangan kaum buruh ini baik mahasiswa, anak STM, emak-emak, lembaga da\'wah, elemen UI, UNPAD dan lainnya.  Sebagai bagian dari rakyat maka Petisi 100 \"Makzulkan Jokowi\" juga secara moral dan politik mendukung aksi sejuta buruh tersebut. Tentu tanpa mengganggu dan mencampuri perjuangan keras kaum buruh.  Petisi 100 memiliki irisan dengan perjuangan kaum buruh. Sekurangnya untuk dua hal, yaitu : Pertama, pemulihan kedaulatan rakyat. Pemerintahan Jokowi telah merampas kedaulatan rakyat dan menyerahkan kedaulatan tersebut kepada segelintir orang yang bernama oligarki. Demokrasi yang dirampok harus direbut kembali. Omnibus law harus dibuang ke tempat sampah.  Kedua, sumber masalah harus dibereskan. Omnibus law adalah kemauan dan proteksi penuh dari Jokowi bersama rezimnya. Karenanya menyelesaikan omnibus law harus didahului penyelesaian rezim. Jokowi mesti dimakzulkan. Cabut Jokowi maka tercabut omnibus law.  Petisi 100 \"Makzulkan Jokowi\" sangat mendukung Aksi Sejuta Buruh. Semoga kaum buruh semakin sejahtera, merdeka dan berjaya di Indonesia. Dari \"Patung Kuda\" buruh bersama rakyat menggedor \"Istana\". Meski pencapaian tertunda tetapi tangga turun penguasa \"tuli, bisu dan buta\" telah disiapkan.  Aksi buruh sudah meneriakkan sejuta suara. AgarJokowi cepat turun tahta karena sejuta dosa. Dosa besar kepada pekerja, rakyat, bangsa dan negara.  Bandung 11 Agustus 2023.

Bajingan Demokrasi

Oleh Prof.Rasyid Masri - Akademisi dan Pebisnis JUDUL tulisan agak terasa seksi, karena beririsan dengan kata makian atau ungkapan ketidaksenangan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi. Dalam satu minggu terakhir ini Rocky telah menbuat demam politik se-Indonesia,  viral, dan memancing  banyak relawan Jokowi murka dan marah besar kepada Rocky Gerung. Mereka kemudian ramai-ramai lapor polisi. Maka mari kita tunggu ke mana ujung cerita drama panggung politik bangsa ini. Tulisan ini tak mempersoalkan hal yang bersifat pro dan kontra terhadap kata bajingan tolol ala Rocky Gerung.  Kata \"bajingan\" betul-betul jadi bensin politik dalam dunia kekuasaan Indonesia, menjelang pemilu 2024.  Kata bajingan menjelma menjadi berita panas menguasai hampir seluruh media massa, media sosial di Republik Indonesia. Pernyataan bajingan ala gaya Rocky Gerung terhadap kebijakan presiden, sebenarnya sudah banyak yang lebih dulu, lebih keras, dan lebih bedebah dari sekadar kata bajingan atau tolol. Namun tidak seheboh ketika Rocky Gerung yang mengungkapkannya, ada apa? Perdebatan di media sosial terjadi pro dan kontra sama sama punya pendukung dengan beribu jurus pembelaan masing -masing, dengan berbagai perspektif hukum, politik dan sosial budaya serta nilai makna lainnya. Bagaimana kalau kata bajingan disandingkan dengan demokrasi menjadi kata “bajingan demokrasi\" tentu bisa bermakna lebih politis dan bisa juga terasa lebih akademis. Kata bajingan sebenarnya lebih pada kata makian, suatu ungkapan yang bermakna kurang ajar yang sering dialamatkan kepada kenakalan  para pemuda dan kehidupan keseharian dalam pergaulan para remaja dan anak anak. Tapi dalam perspektif sosial budaya tidak semua kata awal lahirnya istilah bajingan itu bermakna negatif. Boleh jadi ada budaya masyarakat tertentu menilai  kata bajingan itu biasa saja, semacam bajingan cerdas. Namun diksi bajingan kalau disandingkan dengan demokrasi bisa bermaka negatif. Dalam dunia politik bisa juga dimaknai bajingan politik artinya orang yang licik dalam berpolitik, orang yang sering menipu dalam berpolitik, sehingga  dapat dimaknai bajingan demokrasi. Maka bajingan demokrasi adalah perilaku seseorang yang bertindak anti demokrasi, dimana dalam berpolitik menghalalkan segala cara seperti curang, atau mengunakan jurus  ilmu tipu-tipu untuk mencapai ambisi politiknya sehingga bisa diberi label  bajingan demokrasi. Maka lawannya adalah bijak dalam berdemokrasi, bijak dalam berpolitik, menghadirkan perilaku yang  demokratis adalah perilaku politik seseorang yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur kejujuran,bijak dalam berpolitik atau prilaku demokratis yang tindakannya sejalan dengan semangat dan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Wassalam. (*)

Religiusitas dan Dakwah Kebangsaan Surya Paloh

Oleh: Ady Amar -  Kolumnis MENILIK orasi Surya Paloh dalam kegiatan Partai NasDem belakangan ini, yang muncul tidak semata suara menggelegar membangkitan semangat duniawi kader partai semata. Tapi lebih jauh dari itu, membangkitkan relung ruhani yang tersekat oleh kepentingan sesaat. Tampak sebuah keprihatinan yang sangat dirasakan seorang Surya Paloh, dan itu tentang suasana kebangsaan saat ini, yang terjebak dalam kemunafikan, kepura-puraan, hingga pragmatisme. Menurutnya, perlu disudahi-dihentikan. Karenanya, ia mengajak semua pihak utamanya kader partainya untuk bergerak maju bersama dalam mewujudkan perubahan. Surya Paloh bicara akan perubahan, dan itu perubahan pola pikir, guna menghindar dari jebakan pragmatisme, yang akan menimbulkan kemerosotan nilai. Serunya, butuh dakwah kebangsaan melalui cara-cara yang dibenarkan akal sehat. Perubahan yang dimaksudkannya lebih pada perubahan cara berpikir. Mindset. Penting kembali pada nilai, dan itu tentang keberadaan diri yang hakiki. Bagaimana merawat nilai-nilai kebajikan, seraya tetap membuka ruang yang seluasnya pada nilai-nilai yang ada. Menurutnya, agar kita tidak terjebak pada kepentingan sesaat yang serba pragmatis, individualistis, dan mendewakan nilai materialistik. Tambahnya, jika tidak, kita akan terperangkap dalam kemunafikan dan kepura-puraan. Apa yang diharapkan Surya Paloh, itu punya nilai religiusitas tinggi, yang ia sebut dengan dakwah kebangsaan. Sebuah pendekatan tidak biasa politisi, yang menarik untuk dicermati. Ada perubahan mindset yang diinginkannya dengan senyatanya, bahwa berpartai menjauhkan dari sikap pragmatisme, tidak sebagaimana kelaziman yang ada. Sikap pragmatisme ditolaknya, yang itu terus dicekokkan pada kader partainya (NasDem). Surya Paloh seperti sedang menarik NasDem yang nyaman di wilayah aman sembari tutup mata pada persoalan yang ada. Maka, upaya menariknya setidaknya ke tengah memunculkan pernyataan mengejutkan, bahwa NasDem tengah menjalankan dakwah. Lebih tegas dinyatakannya, bahwa NasDem tengah menjalankan dakwah dalam nilai dan aspek idealisme. Pilihan religiusitas di luar kebiasaan dikenalkan pada partai yang berbasis nasionalisme. Dakwah yang dijalankan NasDem, sebut Surya Paloh, adalah dakwah kebangsaan. Semua itu muncul seolah dari kerisauan berkenaan dengan perjalanan negeri ini, yang dirasanya tidak lagi semestinya. Katanya, apa arti kehebatan negeri ini, jika kita tidak mampu mengisinya dengan soul, roh yang dipunya dalam membangun tidak saja fisik, tapi tidak kalah penting membangun kesadaran warga negara-bangsa ini. Tandasnya, karena itulah kita memperjuangkan gerakan perubahan. Kita tidak ingin berhenti, statik, seolah sudah selesai semua sistem dan nilai kehidupan itu kita kerjakan. Itulah esensi mengapa perubahan perlu diwujudkan. Surya Paloh menitikberatkan agar menjaga kewarasan cara berpikir, akal sehat kita. Yang itu bisa menentukan nasib negeri ini, apakah mau dibawa ke arah kemajuan, atau sebaliknya. Kemajuan dan kemunduran bisa terjadi oleh sebab yang kita buat, bukan dibuat oleh bangsa lain. Karenanya, untuk memenuhi panggilan siklus lima tahunan dalam alam demokrasi, menurutnya penting adanya  partisipasi riil dan nyata. Dan itu upaya mencari sosok pemimpin yang lebih baik dari yang baik-baik, atau yang lebih baik dari yang baik-baik , itu jadi konsen yang tidak boleh ditawar-tawar. Memberi perhatian dan waktu yang cukup untuk memilih pemimpin yang baik dari yang baik-baik, itu ijtihad Surya Paloh dan NasDem senyatanya. Dengan memilih pemimpin baik dan tepat, itu kontribusi nyata, yang akan berdampak positif dalam meluruskan arah pembangunan bangsa. Semua akan terjadi jika pilihan pemimpin yang tepat didapatkan. Menutup dakwah kebangsaannya itu--disampaikan pada pidato pelantikan DPW NasDem Sumatera Barat, Sabtu (5/8/2023)--yang sampai pada pilihan pada Anies Baswedan sebagai calon presiden dari NasDem. Surya Paloh perlu menyebut, itu sebagai memilih pemimpin dengan serius, disertai rasa empati, bahasa nurani, dan dengan pendekatan rasionalitas. Itulah yang disebutnya sebagai pencarian terbaik (Anies Baswedan) dari yang baik-baik. Biar waktu membuktikan semua yang jadi harapannya.**

KPK Mengecek Jabatan Andhi Pramono sebagai Komisaris di Perusahaan Ekspor Impor

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami informasi soal mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan ekspor impor.Informasi tersebut didalami penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap seorang karyawan BUMN Pudjo Suseno dan wiraswasta Rudi Suwandi. Kedunya  pada Rabu (9/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.\"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan setoran investasi saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor lintas negara untuk membangun koneksi dengan pengusaha di luar negeri dan tersangka AP sebagai salah satu komisarisnya,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.KPK mengungkapkan Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (fee).Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.Atas temuan tersebut penyidik KPK pada Jumat (7/7) melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono setelah sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(sof/ANTARA)

Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Merugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan \"rescue carrier vehicle\" di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun 2014 telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.\"Kisaran puluhan miliar rupiah,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah belum bisa memberikan rincian lebih detail soal nominalnya karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berjalan.KPK pada Kamis (10/8) mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2014.\"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan \'rescue carrier vehicle\' tahun 2014,\" kata Ali.Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.\"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,\" ujarnya.Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.Terkait penyidikan tersebut lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.(sof/ANTARA)

Anies Memaparkan Konsep Kesejahteraan di Ponpes At-Tauhid Surabaya

Surabaya, FNN - Bakal Calon Presiden RI Anies Baswedan memaparkan konsep kesejahteraan sosial bagi masyarakat di hadapan para kiai yang menghadiri acara Khataman Al-Qur\'an dan Tirakat di Pondok Pesantren At-Tauhid, Jagir Sidoresmo II, Wonokromo, Surabaya, Jatim, Kamis.\"Kami menyadari bahwa kesejahteraan rakyat tidak bisa otomatis terjadi, harus direncanakan dan diletakkan sebagai prioritas,\" kata Anies di Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya.Aspek pertama yang mampu memunculkan kesejahteraan sosial, kata dia, didasari terbentuknya sistem pemerataan dan kualitas pendidikan yang terarah, termasuk di pesantren.\"Para kiai, para guru yang ada di pondok pesantren bisa konsentrasi dengan pendidikannya. Pemerintah bisa bantu terkait dengan sumber dayanya dan fasilitasnya sehingga pondok pesantren yang ada di Indonesia bisa berjalan dengan baik,\" ujarnya.Menurut Anies, dengan adanya sistem pendidikan yang berkualitas dan terarah, akan berdampak pada sektor lainnya seperti perekonomian dan kesehatan.Ia mencontohkan pada sektor perekonomian juga berbicara soal stabilisasi harga pangan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan itu, perlu orang-orang berkompeten dan inovatif pada beragam bidang seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.\"Prioritas kami adalah bagaimana harga kebutuhan pokok itu bisa terjangkau,\" ujarnya.Sektor perekonomian juga mengacu pada ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat. Dengan begitu, kata Anies, angka kemiskinan bisa ditekan.\"Lapangan pekerjaan juga menjadi prioritas. Alhamdulillah, dengan silaturahmi ini, kami bisa menjalin dan mendapatkan petunjuk arahan,\" katanya.Selain perekonomian, lanjut dia, aspek pendidikan memiliki peran penting pada peningkatan akses kemudahan pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.\"Jika masyarakat ada yang sakit, harus mendapatkan pelayanan hingga tuntas. Kami mengetahui sekarang ini problematika yang dihadapi masyarakat ketika sakit adalah biaya, dan bisa jatuh miskin ketika sakit,\" ucapnya.Anies menyatakan siap mewujudkan empat hal dalam upaya menghadirkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat bersama seluruh ulama di Indonesia.\"Kami berharap doa, restu, dan dukungannya untuk memperjuangkan perubahan yang sesungguhnya,\" tuturnya.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)