ALL CATEGORY
Rocky Gerung: Pengurus NU Jawa Timur Mengerti Perbedaan antara Politik yang Betul-betul Substansial dan Politik yang Kondisional
Jakarta, FNN – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Abdussalam Shohib (Gus Salam), menilai sebaiknya pemerintah lebih fokus dan memprioritaskan pada kasus yang lebih besar seperti korupsi, daripada ucapan Rocky Gerung. Karena korupsi sangat merugikan dan menghambat kemajuan bangsa. Gus Salam bahkan mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung seharusnya tidak perlu dilaporkan ke polisi. Menanggapi penilaian pengurus wilayah NU Jawa Timur tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (9/8/23) mengatakan, “Nah, itu saya tahu jalan pikiran itu dan saya kenal teman-teman NU Jawa Timur. Saya ucapkan terima kasih karena teman-teman NU Jawa Timur mengerti beda antara politik yang betul-betul substansial dan politik yang kondisional. Yang sekarang ini kondisional.” Mungkin sekali, lanjut Rocky, satu waktu nanti ada percakapan publik lebih jauh, lebih mendasar, tentang kasusnya, karena kita ada pada kesulitan untuk memetakan ini isu politik atau isu hukum. Kalau isu hukum, ini isu hukum yang bisa dijerat undang-undang atau isu hukum untuk dipaksakan dijerat undang-undang. Menurut Rocky, ada bagian yang absurd dalam tuntunan politik hari-hari ini, ada yang masuk akal, ada yang sekedar mencari-cari persoalan. Tetapi, yang paling medasar adalah persoalan utama Pemilu dan arah Pemilu itu makin lama makin absurd, karena biang-biang yang tadinya bersembunyi mulai menunjukkan hasrat untuk berkuasa. Memang, apa yang disampaikan oleh pengurus wilayah NU Jawa Timur tentang pentingnya fokus pada masalah korupsi merupakan politik adiluhung karena kesejahteraan rakyat memang bagian dari tugas negara. Sedangkan politisasi kasus Rocky Gerung merupakan politik remeh temeh, politi kelas bawah, dan cenderung norak. “Ya, saya melihat NU mengambil posisi yang sangat penuh siasat hari-hari ini, karena tetap NU akhirnya jadi faktor. Dia bukan lagi variabel. Tetapi, NU sebagai satu ide sejarah, ide kebudayaan, ide politik, dia akhirnya tumbuh sebagai faktor. Dan itu yang kemudian menerangkan kenapa calon-calon Presiden harus menunggu semacam sinyal atau nunggu pulung dari NU. Dan itu yang berkali-kali kita lakukan analisis dalam politik Indonesia bahwa NU punya kultur akomodatif, tetapi akomodatif yang menunggu momentum sebetulnya,” ujar Rocky. “Sekarang, kita lihat momentum itu ada, yaitu dalam 4 bulan harus ada calon wakil presiden dan NU mengerti bahwa pada akhirnya semua akan mengambil NU sebagai faktor penentu kemenangan,” ungkap Rocky dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Airef, wartawan senior FFN, itu. Apalagi, lanjutnya, sekarang kita mulai lihat tokoh-tokohnya bermunculan. Jika dibandingkan, misalnya Cak Imin memang NU, tetapi apa bedanya Cak Imin dengan Yakut sebagai NU. Apa bedanya Yaqut dengan Yenny Wahid. Kalau kita ulas sedikit, kelihatannya Yenny adalah NU yang pasti ideologis karena langsung dari Gus Dur. Tetapi, popularitas Yenny agak menurun. Tetapi, orang tetap ingat bahwa Yenny NU yang ideologis. Cak Imin dia NU, tetapi ideologinya tidak seketat Yenny, karena Cak Imin lapangan bermainnya terlalu lebar. Orang akan ingat bahwa Cak Imin NU kalau dia mengucapkan sesuatu demi membujuk NU. Padahal, sebenarnya tidak usah dibujuk. Jadi, NU yang Cak Imin adalah NU yang psikologis. Tergantung psikologinya bagaimana NU menangkap bujukan Cak Imin, Kalau Yaqut dia NU yang antropologis, karena memang dia berasal dari pesantren. Jadi, sekarang kita mau lihat siapa sebetulnya yang lebih pantas untuk masuk di dalam putaran politik capres ini dengan komposisi begitu. Yenny adalah NU yang ideologis, Cak Imin NU yang psikologis, Yaqut adalah NU yang lebih sosiologis karena lebih mengakar, lebih mendasar, dan orang mungkin mengingat bahwa Yaqut ada di dalam struktur kekuasaan sekarang. Tetapi, satu waktu kalau misalnya Yaqut yang paling masuk akal pergi pada Ganjar atau diatur supaya menjadi wakilnya Ganjar, kelihatannya NU itu akan pindah mengikuti garis Yaqut, karena di situ pasti sudah ada semacam kepastian bahwa Yaqut adalah menterinya Jokowi, lebih aman sebetulnya. “Jadi, posisi hari ini kalau kita lihat secara gampang Yaqut lebih mudah diterima oleh PDIP. Itu yang menerangkan kenapa PDIP hari-hari ini terus mengungkapkan bahwa NU adalah teman baiknya. Walaupun yang disebut PKB, tetapi kalau kita uji lebih jauh yang mana yang kira-kira dimungkinkan untuk menambah elektabilitas Ganjar, kelihatannya Yaqut lebih masuk akal,” ujar Rocky. (ida)
Bawaslu Harus Mendapat Akses Silon dari KPU
Jakarta, FNN - Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mendapatkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).Dia menilai upaya Bawaslu RI yang melaporkan pimpinan KPU RI atas pelanggaran pemberian akses kepada lembaga pengawas pemilu itu merupakan suatu keharusan.\"Alasannya, karena pengawasan digital terhadap sistem informasi, seperti Silon KPU, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pengawasan Bawaslu,\" kata Ramdansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia pun mendukung pemberian akses Silon yang tak kunjung diberikan, sehingga Bawaslu masih terbatas dalam melakukan pengawasan pemilu secara digital.Tidak hanya itu, Rumah Demokrasi meminta Bawaslu melakukan pengawasan efektif berbasis digital guna mendorong asas pemilu jujur, adil, dan transparan bagi semua orang, khususnya peserta Pemilu 2024.Menurut Ramdansyah, KPU menggunakan banyak basis sistem informasi manajemen (SIM) yang seyogianya harus diawasi juga.Perkembangan dunia teknologi tidak dapat dielakkan, tambahnya, sehingga pengawasan melekat terhadap segala potensi kecurangan berbasis teknologi informasi tidak dapat dihindari.Teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga pemberian akses kepada Bawaslu terhadap sumber data di KPU menjadi penting. Pemberian akses seperti itu dapat menjadi jalan keluar ketika KPU mengalami masalah dengan server atau apabila ada kesalahan (human error).\"Bawaslu dapat menjadi saksi bahwa KPU sudah berupaya melaksanakan kewajibannya secara tepat dan proporsional,\" kata Ramdansyah.Sipol sudah dimulai sejak Pemilu 2019. Sistem tersebut persoalan dalam Pemilu 2019.Alih-alih bermanfaat memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pemilu, Ramdansyah menilai Sipol malah menjadi salah satu masalah karena bottle neck saat pengiriman data, delay, hingga server down.\"Rumah Demokrasi berharap bahwa sinergisme KPU dan Bawaslu dengan pemberian akses ini akan memberikan banyak harapan kepada publik Pemilu adil, demokratis dan transparan,\" katanya.Sebelumnya, Senin (7/8), Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu.\"Iya, soal akses Silon,\" kata Totok saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8).Bawaslu memang sejak lama ingin melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Namun, Bawaslu baru melaporkan pada Senin lalu setelah melakukan kajian mendalam.(ida/ANTARA)
Panglima Melantik 33 Perwira Penerbang dan 350 Perwira Karier TNI
Jakarta, FNN - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melantik total 383 perwira remaja TNI yang terdiri atas 33 perwira prajurit sukarela dinas pendek (PSDP) penerbang (PNB) TNI dan 350 perwira prajurit karier TNI di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Rabu.Dalam acara pelantikan itu, Yudo selaku inspektur upacara memimpin pengambilan sumpah dan memberi penghargaan kepada beberapa perwira yang menyandang predikat lulusan terbaik.“Saya mengucapkan selamat kepada 383 Perwira Remaja TNI yang telah menyelesaikan pendidikan dengan baik sehingga pada hari ini dapat bersama-sama dilantik menjadi seorang Perwira TNI. Dengan keberhasilan dan kesuksesan ini kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah yang telah diberikan, berterima kasih serta memohon doa restu kepada orang tua dan keluarga agar kalian siap melaksanakan tugas selanjutnya serta patut berbangga karena kalian telah melewati tahapan awal sebagai bagian dari Tentara Nasional Indonesia,” kata Laksamana Yudo dalam amanatnya saat upacara pelantikan.Yudo lanjut mengingatkan para perwira yang telah mengambil sumpah saat acara pelantikan mengemban tanggung jawab untuk selalu siap mengabdikan dirinya untuk negara.“Kalian telah mengucapkan sumpah perwira. Hal itu mengandung konsekuensi bahwa kalian harus selalu siap untuk menunaikan kewajiban seorang perwira terhadap bangsa dan negara. Kalian harus menegakkan harkat dan martabat perwira, menjunjung tinggi sumpah prajurit dan sapta marga, mampu memimpin, dan menjadi teladan bagi anak buah, serta rela berkorban jiwa raga demi nusa dan bangsa,” kata Panglima TNI.Yudo juga menegaskan prajurit TNI merupakan garda terdepan sekaligus benteng terakhir yang menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.“Harapan, wajah, dan masa depan TNI terletak di pundak kalian semuanya. Jadikan sikap tanggap, tanggon, dan trengginas yang sudah kalian miliki sebagai bekal awal dalam mengabdi secara total kepada Merah Putih, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan rakyat Indonesia,” kata Yudo.Dalam amanatnya, Yudo menyampaikan tantangan yang dihadapi para prajurit TNI ke depannya semakin kompleks salah satunya karena kemajuan teknologi.“Situasi geopolitik global yang tidak menentu dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat menyebabkan potensi ancaman tidak hanya berkonsentrasi pada ancaman konvensional namun terus berkembang menjadi ancaman yang multidimensi seperti ancaman siber, biologis, kecerdasan buatan, dan ancaman lainnya yang bisa merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menuntut kalian untuk terus mengisi diri, beradaptasi secara cermat, mengasah diri, terus berlatih, serta terus berinovasi untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI,” kata Panglima.Dalam menghadapi ancaman yang multidimensi itu, Yudo mengingatkan para perwira menjadikan kode etik perwira, Budi Bakti Wira Utama, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan delapan wajib TNI sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.Dalam upacara pelantikan, dua perwira dari TNI AL menerima penghargaan Trisura Jalu Wiratama sebagai lulusan terbaik PSDP TNI TP 2020. Keduanya adalah Letda Edwin Putra Kurniawan, penerbang pesawat tipe sayap tetap (fixed wing) dan Letda Alshaer Ibrahim Moesa, penerbang pesawat tipe sayap berputar (rotary wing).Empat perwira lainnya yang menerima penghargaan Trisura Jalu Wiratama dari kelompok prajurit karier TNI, yaitu Letda Hiras Valentinus Manurung (TNI AD), Letda Argyantara Gigih Pradana (TNI AL), Letda Nurdin Satria Putra (TNI AU), dan Letda Ade Ayu Putri Paratien (Wanita TNI AD).(ida/ANTARA)
Polri Membentuk Satgas Anti Money Politic
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung. \"Polri juga akan membentuk Satgas Anti Money Politic,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu. Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pembentukan Satgas Anti Money Politic dengan tujuan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi situasi atau kondisi karena money politic menyebabkan gangguan kamtibmas, menyebabkan kegaduhan dan akhirnya membuat pemilu yang tidak fair. \"Itu juga kami siapkan,\" ujar Sandi. Polri, kata dia, menyiapkan berbagai langkah dalam pengamanan Pemilu 2024 bisa berjalan aman, lancar dan kondusif. Selain membentuk Satgas Anti Money Politic, Polri juga menyiapkan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Mantap Brata. \"Operasi Mantap Brata itu menjadi bagian rutin setiap pemilu, Polri pasti akan melaksanakan Mantap Brata untuk pengamanan penyelenggaraan pemilu,\" katanya. Polri, lanjut dia, juga bertugas menangkal berita bohong, mencegah terjadinya politik identitas dan polarisasi masyarakat. \"Kami juga mendapat perintah dari Bapak Kapolri untuk menyiapkan kesiapan Polri dalam pemilu, yaitu yang pertama dengan menyiapkan personelnya, menyiapkan kesiapan sarana prasarana menyiapkan metode yang kami pakai, menyiapkan komunikasi dengan masyarakat, menyiapkan komunikasi dengan stakeholder terkait lainnya,\" kata Sandi memaparkan. Tidak hanya itu, lanjut Sandi, Polri juga akan menyiapkan Satgas Nusantara yang bertujuan untuk cooling sistem, yaitu bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rangka menciptakan kamtibmas mencegah terjadinya polarisasi mencegah kampanye hitam, berita bohong yang timbul yang berkepanjangan untuk bisa menjamin terselenggaranya pemilu dengan baik. \"Jadi kunci utama agar pemilu berjalan sehat dan baik adalah keamanan itu terjamin. Dan dengan keamanan tadi maka InSya-Allah semua penyelenggaraan pemilu dan rangkaiannya bisa kita tuntaskan bersama,\" ujar Sandi.(ida/ANTARA)
Puan Tak Mempermasalahkan Kedekatan Ganjar dengan Yenny Wahid
Jakarta, FNN - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku tak mempermasalahkan hubungan kedekatan antara bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dengan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid.Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, Puan menyebut dirinya juga beberapa waktu lalu bertemu dengan putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu secara langsung. Komunikasi antara Puan dan Yenny pun berjalan dengan baik.\"Saya rasa enggak ada masalah, ya. Saya kemarin ketemu sama Mbak Yenny, semuanya oke-oke saja,\" kata Puan.Terkait pengakuan Yenny Wahid, yang mengaku menjalin kedekatan intens dengan Ganjar Pranowo, Puan mempersilakan untuk bertanya langsung ke yang bersangkutan.\"Ya, (silakan) tanya Mbak Yenny,\" imbuhnya.Dia menegaskan bahwa PDI Perjuangan terbuka memasukkan sejumlah opsi nama daftar pendamping Ganjar Pranowo sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.\"Kami terbuka untuk masuknya nama-nama dalam list yang nanti akan menjadi calon bakal cawapres,\" katanya.Sebelumnya, Selasa (8/8), Yenny Wahid tak menampik ada sejumlah pihak yang mendekatinya untuk membicarakan soal tawaran menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.Yenny mengaku siap untuk melenggang sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024 dan dia intens berkomunikasi dengan Ganjar Pranowo.\"Saya dengan Mas Ganjar, misalnya, ya, itu dekat sebagai teman karena komunitas kami sama. Lalu, suami saya juga di UGM; jadi, temannya Mas Ganjar, sebagai juga teman kami, teman main jadinya,\" kata Yenny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.Selain dengan Ganjar, Yenny juga mengaku intens berkomunikasi dengan beberapa figur yang potensial sebagai bakal capres, seperti Anies Baswedan sebagai bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Pernyataan Menkopolhukam Menjadi "Early Warning" bagi KPU
Jakarta, FNN - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu sebagai sistem peringatan dini (early warning system). \"Apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam menjadi early warning system bagi KPU untuk mendisiplinkan dan memastikan seluruh jajaran KPU di daerah dan Badan Ad Hoc (ppk, pps, dan kpps) agar tidak melakukan perilaku moral hazard dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024,\" ujar Idham. Menurut dia, peringatan dini itu untuk memastikan dan mendisiplinkan seluruh jajaran KPU RI di daerah dan Badan Ad Hoc agar tidak melakukan penyimpangan moral dalam Pemilu Serentak 2024. Apabila terdapat anggota KPU RI yang diketahui berbuat curang, mereka dapat dikenakan Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, \"Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta\". Lalu, Pasal 536 UU No 7 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Sementara itu, saat disinggung terkait upaya menyelidiki pembelian suara (vote buying) yang dilakukan anggota KPU. Idham menjelaskan dugaan tindak pidana pembelian suara atau politik uang ditangani oleh Bawaslu RI dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal ini juga tertuang dalam Pasal 486 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, \"Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu\". Kemudian, Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengungkapkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Selain itu, apabila anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 524 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutya, Pasal 524 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menuturkan apabila anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. Adapun KPU memiliki peran sebagai penyelenggara tahapan pemilu dari awal hingga akhir dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Indonesia. Kendati demikian, saat disinggung mengenai apakah dengan keberadaan politik uang di KPU dapat menurunkan kepercayaan publik, Idham mengatakan belum ada putusan dari Bawaslu dan DKPP yang menyatakan hal itu. \"Sampai saat di Pemilu 2024, belum ada Putusan Bawaslu atau Putusan DKPP yang menyatakan demikian,\" pungkasnya. Sebelumnya, pada Selasa (8/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah penyakit saat pemilu yang harus diantisipasi dari sekarang. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, penyakit pertama adalah politik uang dengan membeli dukungan suara yang dapat dibeli secara borongan maupun eceran. \"Politik uang adalah upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan,\" ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa. Ia mengatakan pembelian suara secara borongan dapat melalui botoh ataupun pejabat di desa, kecamatan hingga KPU. Walaupun KPU merupakan lembaga independen, sambung dia, anggotanya berada sampai ke daerah. \"Banyak di KPU meski sudah independen, karena KPU bukan hanya di Jakarta. Itu ada sampai ke daerah bahkan tingkat tps itu orang KPU semuanya,\" jelasnya. Sementara itu, pembelian suara secara eceran biasanya disebut sebagai serangan fajar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPK ditemukan peningkatan volume terjadinya korupsi itu selalu sejalan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada. Lalu, penyakit kedua ialah hoaks atau berita bohong yang isinya menimbulkan perpecahan. Padahal, lanjut Mahfud, pemilu adalah ekspresi demokrasi dan demokrasi akan menjadi liar serta merusak masyarakat kalau tidak ada nomokrasi.(ida/ANTARA)
Menepuk JIS, Terpercik ke Proyek Sendiri
Oleh Billy David, Wakil Ketua Bidang Kemitraan KONI DKI Jakarta. MENTERI BUMN Erick Thohir plus Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, awal Juli 2023 datang ke JIS untuk meninjau kesiapan Jakarta International Stadium (JIS) untuk menjadi salah satu venue Piala Dunia U-17 yang akan digelar di Indonesia pada November-Desember 2023. Kunjungan tersebut menjadi heboh, karena berbagai kritik disampaikan secara terbuka seperti kualitas rumput JIS, akses masuk bus ke stadion yang kurang tinggi dan lainnya. JIS seolah jadi sasaran tembak. Padahal, stadion-stadion lain yang diinspeksi tidak dijelaskan apa saja kelebihan dan kekurangannya. Banyak orang menilai, kunjungan Erick dan Basuki tersebut lebih bersifat politis ketimbang teknis. Faktanya, beberapa hal teknis bisa dijawab dengan bukti-bukti empiris dalam bentuk video dan foto. Misalnya, untuk akses bus yang masuk ke stadion, terdapat video dokumentasi kegiatan International Youth Chanpionship, dimana bus besar yang masuk sampai stadion. Termasuk jenis rumput JIS juga dipilih dari rumput standar FIFA terbaik yang berasal dari Boyolali yang sudah diekspor sampai ke luar negeri. Beberapa pengamat menilai apa yang dilakukan Erick ini merupakan upaya untuk mencari simpati agar mendapatkan tiket bacawapres. Sekaligus satu usaha untuk mendiskreditkan rekam jejak Anies Baswedan yang gemilang. Dalam berbagai liputan media besar, termasuk media olahraga, JIS selalu masuk dua besar stadion terbaik di Indonesia bersama dengan Stadion Gelor Bung Karno. Kunjungan Erick dan Basuki tersebut terjadi saat Anies Baswedan beribadah haji bersama keluarga ke Tanah Suci. Anies sendiri sepulang dari ibadah haji saat ditanyakan tanggapan terkait dengan beberapa kekurangan yang disampaikan Erick menyatakan tidak cawe-cawe terhadap permasalahan tersebut. Anies tidak membela diri, tidak juga menyerang balik apa yang dilakukaan Erick Thohir. Anies menegaskan bahwa JIS adalah milik bangsa Indonesia. Sebuah sikap negarawan yang patut diteladani. Dalam perjalanannya, upaya menepuk JIS tersebut dilakukan terus-menerus, meskipun Anies tidak membalas sama sekali. Uniknya, justru semestalah yang sepertinya membalas apa yang dilakukan oleh Erick Thohir dan Basuki Hadimuljo. Proyek infrstruktur lain di bawah kendali Erick dan Basuki ternyata justru bermasalah. Menjelang peresmian proyek Light Rapid Transport (LRT) pada 18 Agustus 2023, ternyata ditemukan masalah pada longspan alias jembatan lengkung bentang panjang. Menurut peninjauan, ada masalah desain pada longspan yang melintas di atas Perempatan Kuningan yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto dan Jalan H.R. Rasuna Said. Padahal proyek ini sudah mendapatkan sertifikat kelayakan dari Kementerian PUPR di bawah kepemimpinan Basuki. Pelaksana proyek ini juga dilakukan oleh PT Adhi Karya, salah satu perusahaan BUMN ternama yang berada di bawah koordinasi Menteri BUMN Erick Thohir. Jadi, proyek LRT ini di bawah pengawasan Erick dan Basuki. Tapi nyatanya, proyek dengan nilai mencapai Rp23 triliun ini masih terdapat kesalahan fatal. Bayangkan, apa yang terjadi bila kereta layang yang melintas di atas jalan dengan membawa ribuan penumpang per hari terjadi masalah. Hal tersebut tentu sangat mengancam keselamatan para penumpang. Saat inspeksi JIS, Erick dan Basuki langsung datang ke area, membawa media dan ahli-ahli menurut versi mereka. Namun, anehnya ketika kunjungan FIFA ke JIS akhir bulan Juli malah dilakukan secara tertutup tanpa liputan media. Patut dipertanyakan, standar operasional kerja untuk kegiatan sejenis ini, apakah mereka juga akan meninjau lokasi proyek LRT Jabedebek dengan detail seperti itu? Padahal ini proyek yang berada di bawah tugas kedua menteri tersebut secara langsung. Apa yang dilakukan Erick dan Basuki dengan menginspeksi dan mencari kesalahan konstruksi yang berada di JIS, sepertinya justru terpercik ke proyek mereka sandiri. Proyek LRT yang jelas-jelas harus menjamin keselamatan ribuan penumpang, justru potensi bermasalah. Ibarat pepatah, kesalahan kecil di proyek orang terlihat, kesalahan besar di proyek sendiri tak tampak. Hal seperti inilah yang sejatinya merugikan secara finansial. Akhirnya, kembali ke polemik JIS, ternyata keputusan final FIFA awal Agustus ini adalah memilih JIS sebagai venue utama bersama tiga stadion lain di Indonesia. Rumput yang diduga bermasalah dan harus diganti pun, menurut FIFA hanya cukup dilakukan perawatan intensif sampai menjelang pelaksanaan Piala Dunia U-17 nanti. Sungguh sebuah antiklimaks. (*)
KAMI: Usut Tuntas Gerakan Pengkhianatan Jokowi
Jakarta, FNN - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas provinsi mengeluarkan pernyataan sikap atas kriminalisasi rezim terjadap akademisi Rocky Gerung menyusul pernyataan kontroversial bajingan tolol. Pernyataan sikap ini disampaikan pimpinam KAMI ke redaksi FNN, pada Rabu (09/08/2023) di Jakarta. Kami menegaskan bahwa, pernyataan keras Rocky Gerung tentang Presiden Jokowi merupakan kritik yang wajar terhadap kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara, yang diduga telah melakukan mal administrasi publik, terutama melalui kesepakatan-kesepakatan mutakhir dengan RRC. Presiden dipilih rakyat dan digaji serta diberi fasilitas oleh rakyat seharusnya menjalankan tugas-tugas sesuai konstitusi. Warga negara dijamin untuk menyatakan pendapat kritis bahkan menuntut pemberhentian Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran konstitusi. Bahwa, Presiden Jokowi diduga telah bermain mata/ berkolaborasi serta memberikan keuntungan RRC yang berpotensi sangat membahayakan dan merongrong kedaulatan negara melalui MoU tentang IKN dengan China. Presiden Jokowi meminta China menyusun desain detail IKN Nusantara serta memberikan wilayah sekitar 34.000 hektar dari IKN untuk dikelola oleh China, tanpa persetujuan rakyat. Bisa dikategorikan sebagai penjualan negara pada RRC. Bahwa, menarik investor asing dengan berbagai kemudahan dengan cara ugal-ugalan, diantaranya pemberian tax holiday / bebas pajak berpuluh tahun, mempersilahkan mereka tinggal di IKN, menggunakan fasilitas tanah dan bangunan di IKN selama 180 tahun. Ini berarti tiga generasi warga RRC akan menempati IKN, akan menguasai baik bisnis maupun tanah dan gedung di Ibu Kota tersebut. Bahwa, rencana pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan merupakan wilayah yang sangat strategis dan vital bagi kedaulatan negara, justru akan diserahkan ke RRC bahkan akan menyerahkan penyusunan rencana detil pembangunannya. Ini berarti akan menyerahkan kedaulatan negara pada RRC. Bahwa, Presiden Jokowi telah memberikan ijin penjualan pasir laut yang sebelumnya dilarang kepada Singapura. Ini berpotensi menghilangkan beberapa pulau kecil sehingga mengurangi batas wilayah Indonesia, mengurangi batas kontinental Indonesia. Ini sulit dipahami sebagai bukan pengkhianatan pada negara. Bahwa, kebijakan Presiden Jokowi yang secara sistematis menjual kedaulatan negara diduga mempunyai unsur kesengajaan yang tidak bertanggung jawab. Sulit untuk tidak menduga telah terjadi pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu maupun untuk kepentingan negara lain. Bahwa, kritik Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi pada hakikatnya adalah peringatan tentang bahaya kehilangan kedaulatan negara, sekaligus penjajahan bentuk baru di Indonesia seperti yang dikhawatirkan Bung Karno. Bahwa, seharusnya Rocky Gerung diberi penghargaan sebagai seorang Patriot karena dengan kritiknya untuk mencegah dan menghindarkan NKRI dari keterjajahan oleh RRC. Diharapkan kritik atas kebijakan Presiden Jokowi dapat menghentikan bahaya dan malapetaka bagi generasi Indonesia di masa mendatang. Bahwa, pasal 126 KUHP tentang pidana delik quasi pengkhianatan dan pada Pasal 124 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan perbuatan dalam Pasal 124 ayat (3) diancam dengan pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. Bahwa, dalam sumpah atau janji pada pelantikannya, Presiden telah mengikrarkan dengan tegas, bahwa akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan dirinya sendiri, seseorang, atau golongan. Jika memang diduga terjadi pengkhianatan harus diproses dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Dari pandangan tersebut KAMI Lintas Provinsi menyatakan bahwa: Pertama, agar elit dan kekuatan pro-Pemerintah terutama KSP berhenti melakukan persekusi serta ancaman terhadap Rocky Gerung, serta berhenti melakukan rekayasa unjuk rasa rakyat kecil bayaran yang tidak tahu menahu. Kedua, meminta agar DPR, DPD, MPR, MK dan MA berani memproses dan berani menindak tegas Presiden Jokowi yang di duga kuat telah melakukan pengkhianatan kepada negara. Ketiga, agar pihak Kepolisian berhenti mencari-cari pasal-pasal tuntutan kepada Rocky Gerung di era demokrasi ini karena dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis terhadap pemerintah. Keempat, jika berbagai Lembaga Tinggi Negara tersebut tidak segera melakukan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya untuk menyelamatkan negara, maka gelombang rakyat berpotensi akan tergerak menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri. (Sws)
Pasal “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran” Indonesia Lebih Kejam dari Penjajah
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PEMERINTAHAN Jokowi terkesan anti-kritik. Setidak-tidaknya itu yang dipertontonkan para pendukung dan relawannya. Lebih dari itu, kalau perlu para pengkritik dipenjara. Dengan tuduhan menghina presiden atau menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian. Masyarakatpun curiga. Apakah pendukung dan relawan tersebut bertindak atas inisiatif sendiri, atau ada yang mengkoordinir? Silakan menduga. Kalau UU ITE tidak bisa mempidanakan pengkritik, maka akan dicarikan UU lainnya. Pokoknya, harus dipenjara, meskipun harus diada-adakan? Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dijerat dan dimasukkan penjara dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. UU tahun 1946? Ya, aneh tapi nyata. UU No 1 Tahun 1946 yang ditetapkan 26 Februari 1946 menegaskan, bahwa UU yang berlaku sejak saat itu adalah UU (atau peraturan-peraturan) hukum pidana Pemerintah Belanda untuk daerah jajahan Hindia Belanda, Indonesia. Dalam bahasa aslinya (bahasa Belanda) UU tersebut bernama \"Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie”. Pasal 1 berbunyi: “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.” Pasal 6: (1) Nama Undang-undang hukum pidana \"Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie\" dirobah menjadi \"Wetboek van Strafrecht\" (WBSR). (2) Undang-undang tersebut dapat disebut: “Kitab Undang-undang hukum pidana\" (KUHP). UU Belanda dan perubahannya ini (UU No 1 Tahun 1946) seharusnya hanya berlaku untuk sementara waktu saja, seperti dijelaskan di dalam Penjelasan Umum: “ …. sehingga peraturan-peraturan ini, sebelum dapat diselesaikan peraturan-peraturan hukum pidana nasional, boleh dipakai buat sementara waktu, sesudah peraturan-peraturan itu dirobah dan ditambah seperlunya.” Tetapi, faktanya masih digunakan sampai sekarang, dan semakin sering digunakan untuk mempidanakan pengkritik? UU No 1 Tahun 1946 hanya berisi 17 pasal tentang perubahan atas UU kolonial tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum pidana pasca deklarasi kemerdekaan Indonesia 17/8/1945. Perubahan cukup penting adalah Pasal 14 dan Pasal 15 tentang penyiaran berita bohong dan keonaran. Dua pasal hukum pidana ini yang menjerat Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, dan kemungkinan besar juga akan digunakan untuk menjerat Rocky Gerung. Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 merupakan perluasan Pasal 171 WBSR (KUHP). Penjelasan Pasal 14 dan Pasal 15 menyatakan: “Menggantikan Pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang pada masa pancaroba ini perlu diperluas.” Pasal 171 WBSR (KUHP) yang asli berbunyi: Hij die opzettelijk door het verspreiden van een logenachtig bericht onrust verwekt onder de bevolking, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of geldboete van ten hoogste drie honderd gulden. Terjemahannya kurang lebih: Barang siapa, dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun ATAU denda paling banyak tiga ratus gulden. Pasal pidana “penyiaran berita bohong” di masa pemerintah kolonial, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau denda, diubah menjadi ancaman penjara 10 tahun (Pasal 14 ayat (1)), 3 tahun (Pasal 14 (2)), dan 2 tahun (Pasal 15), di masa kemerdekaan Indonesia, hingga sekarang. Sanksi administratif “atau denda” dihilangkan. Sadis bukan? Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Pasal 15 Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun. Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut dapat diartikan, pemerintah Indonesia di masa kemerdekaan menjadi 3 bahkan 10 kali lebih kejam dari penjajah? Tampaknya, aparat penegak hukum pemerintahan Jokowi semakin suka menggunakan pasal pidana “penyiaran berita bohong dan keonaran”, yang ternyata lebih kejam dari pemerintahan penjajah. Masyarakat menduga keras, upaya ini untuk membungkam kritik. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah menjadi korban pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini. Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung juga akan menjadi korban pasal “berita bohong” ini? Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung dapat dituntut pasal-pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini? Nantikan tulisan berikutnya. —- 000 —-
MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Jakarta, FNN - Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf.MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.\"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,\" kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.\"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun,\" katanya.Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma\'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.\"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,\" ucap Sobandi.Keputusan tersebut, sambung Sobandi, diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIBAdapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma\'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap diri ketiga terdakwa.(ida/ANTARA)