ALL CATEGORY
Kabasarnas Mengakui Menerima Uang Terkait Lelang Pengadaan Barang
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengakui telah menerima uang terkait sejumlah lelang proyek pengadaan barang di Basarnas.Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut disampaikan saat penyidik KPK memeriksa Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto di Mako Puspom TNI pada Rabu (9/8).\"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud,\" kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ali menambahkan pihak swasta yang dimaksud kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh KPK.Pemeriksaan terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto difasilitasi oleh Puspom TNI dan merupakan bagian dari sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI.Hingga saat ini KPK dan Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).Kemudian Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tersebut berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan \"public safety diving equipment\" dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.Untuk memenangkan proyek tersebut, kemudian Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan pribadi kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa \"fee\" sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran \"fee\" dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.Dalam pertemuan dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.Kemudian perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan \"public safety diving equipment\" dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023--2024).Penyerahan uang juga diberi kode \'dako\' (dana komando) untuk HA melalui ABC.MG kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.Dalam OTT itu turut diamankan \"goodie bag\" yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.Para pihak yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.Namun, penetapan itu kemudian diprotes oleh TNI karena proses hukum terhadap prajurit aktif harus melalui mekanisme hukum dari militer, yaitu melalui Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.Puspom TNI pada Senin malam (31/7) di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas. Puspom TNI meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko kemudian mengumumkan HA dan ABC langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.(ida/ANTARA)
Indonesia-Kamboja Membahas Komitmen Kerja Sama Memberantas Perdagangan Orang
Jakarta, FNN - Indonesia dan Kamboja membahas komitmen kerja sama dalam memberantas perdagangan orang pada forum The 26th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM).Pertemuan tahunan ke-26 direktur jenderal (dirjen) imigrasi dan kekonsuleran se-Asia Tenggara itu berlangsung pada 8-11 Agustus di Phuket, Thailand. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim dan Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja Jenderal Polisi Chantarith Kirth hadir di pertemuan tersebut.\"Dalam pertemuan itu, saya sampaikan bahwa banyak WNI (warga negara Indonesia) jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal,\" kata Silmy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Silmy menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi daring di negara itu sempat dilegalkan. Namun, izin operasi judi maupun judi daring telah dicabut dan dinyatakan ilegal sejak Juni 2019.\"Di tahun 2022, sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia,\" tambahnya.Setelah operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban kemudian berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.\"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan (korban) ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Kamboja,\" kata Silmy.Dia menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi Pemerintah Kamboja. Dari sisi Pemerintah Indonesia, lanjut Silmy, pihaknya telah mengimbau jajaran Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.Imigrasi berperan vital saat pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan identifikasi atau profiling secara mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Bagi pemohon yang terindikasi itu, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun.Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor terus bisa diperpanjang hingga tiga tahun.Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi penyaring atau filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Ia menyebut penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.\"Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini, kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat,\" ujar Silmy Karim.(ida/ANTARA)
Rencana Puan Menemui AHY Dalam Waktu Dekat Bukan Ancaman
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan bahwa rencana Ketua DPP PDIP Puan Maharani untuk bertemu dengan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam waktu dekat bukan suatu ancaman.\"Oh, tidak (ancaman, red.). Sama sekali tidak,\" katanya usai peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theatre di Jakarta, Kamis (10/8) malam.NasDem merupakan anggota dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Koalisi ini juga beranggotakan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang resmi mengusung bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan dalam Pemilu 2024.Menurutnya, pertemuan cucu Proklamator RI Bung Karno bersama AHY merupakan bentuk silaturahim yang harus dilakukan sebagai bangsa yang plural.Ia mengajak partai politik lainnya untuk meniru langkah yang dilakukan Puan.\"Silaturahmi harus terus dibangun, jadi tidak apa-apa. Itu malah keharusan, kami boleh berbeda-beda, tetapi silaturahmi sebagai anak bangsa itu suatu keharusan,\" ujarnya.Taslim menegaskan koalisi partai yang dibangun berada di atas semangat saling percaya, sehingga pihaknya tak mempersoalkan apabila nantinya AHY dan Puan akan bertemu kembali.\"Biasanya kalau ada pertemuan itu, kami saling kontak. Saya dan Riefky dengan Demokrat serta PKS itu biasa saja dan harus (silaturahim, red.),\" kata dia.Pada Kamis (10/8), Ketua DPP PDIP Puan Maharani membuka peluang untuk bertemu dengan Ketum Partai Demokrat AHY. Pertemuan itu rencananya dilaksanakan dalam waktu dekat.\"Bisa saja dalam waktu dekat, kami cari kesempatan apakah itu informal atau formal. Saya selalu melakukan silaturahmi,\" ujar dia.AHY dan Puan beserta jajaran partai melakukan pertemuan di Plataran Senayan pada Minggu (18/6). Dalam pertemuan itu, Puan mengatakan bahwa perbincangannya dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terasa seperti obrolan antara kakak dan adik.\"Banyak sekali yang bisa diomongin, bisa seperti kakak dan adik. Tadi Mas AHY bilang, \'Mbak, boleh, ya, saya menganggap Mbak sebagai kakak?\' Ya, iya, dong,\" ujar Puan Maharani dalam konferensi pers di Plataran Hutan Kota Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (18/6).Akibat suasana yang begitu akrab, Puan mengaku tidak menyadari telah berbincang dengan AHY selama satu jam.Apabila suasana berbicara saat itu terasa seperti perbincangan antara ketua umum partai dengan ketua DPR, menurut dia, pembicaraan tidak akan berlangsung selama satu jam.Ia mengakui PDI Perjuangan telah menanti-nantikan pertemuan dengan AHY. Melalui pertemuan tersebut, PDI Perjuangan dan Demokrat menyepakati bahwa komunikasi politik antara kedua partai tersebut tidak boleh berhenti pada pertemuan ini.Namun, kata dia, kalau tidak pernah bertemu, tidak pernah bicara, berpotensi menimbulkan miskomunikasi.AHY menilai politik rekonsiliasi dibutuhkan dan dinantikan masyarakat.Dia menjelaskan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat merupakan dua partai yang memiliki pengalaman sebagai partai penguasa, sekaligus memiliki pengalaman sebagai partai oposisi.Ia juga sempat menyinggung terkait dengan komunikasi dan hubungan antarpartai yang belum bisa berjalan sebaik yang diharapkan dalam kurun waktu dua dekade terakhir, tepatnya sejak 2004.(ida/ANTARA)
Anies Menerima Lima Nama Rekomendasi Cawapres dari NU
Jakarta, FNN - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menerima rekomendasi lima nama bakal calon wakil presiden (cawapres) dari kiai Nahdlatul Ulama (NU).Terhadap rekomendasi yang diterima saat kunjungan ke Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya pada Kamis (10/8), ia menyampaikan syukur.\"Ya, tadi siang saya menerima rekomendasi nama yang disampaikan oleh para kiai di Surabaya. Kemudian saya terima itu, saya sampaikan terima kasih bahwa sudah ikut memikirkan, sudah ikut melihat nama-nama yang bisa berjuang bersama,\" ujarnya usai acara peluncuran buku \"Tetralogi Transformasi AHY\" di Djakarta Theater di Jakarta Pusat, Kamis (10/8) malam.Sebanyak lima nama yang diusulkan, yaitu Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Mahfud MD.Meski demikian, ia menyatakan bahwa hal terpenting dari rekomendasi para kiai itu bukanlah nama-nama tokoh, namun sumbangan pemikiran dari mereka.\"Kenyataan bahwa para kiai dan ulama secara serius memikirkan ini, membekali kami, dengan doa, membekali kami, dengan arahan bahkan membekali kami dengan pilihan,\" katanya.Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, meminta masyarakat untuk bersabar sebab pada waktu yang tepat, bakal cawapres pendampingnya akan diketahui masyarakat.\"Nanti pada saatnya diumumkan,\" kata Anies.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Presiden PKS Memberi Sinyal Merestui Duet Anies-AHY pada Pilpres 2024
Jakarta, FNN - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu memberi sinyal menyetujui duet antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.Menurut dia, AHY merupakan sosok yang sudah mempunyai pengalaman banyak. Adapun AHY dari belasan tahun di dunia militer hingga terjun ke dunia politik sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017 dan saat ini menjadi ketua umum Partai Demokrat.\"AHY seperti yang saya katakan, sosok yang sudah tertempa dengan berbagai pengalaman dan ini membuat dia semakin matang, sehingga insyaallah kita juga optimis dengan perjalanan hidup beliau,\" ujar dia usai peluncuran buku \"Tetralogi Transformasi AHY\" di Djakarta Theater di Jakarta, Kamis (10/8) malam.Kendati demikian, PKS telah memandatkan Anies untuk menentukan cawapres pendampingnya pada Pilpres 2024. Sebanyak dua partai politik pendukung Anies lainnya, yaitu NasDem dan Demokrat, juga menyerahkan keputusan final penentuan cawapres ke Anies.Ketiga partai pendukung pencapresan Anies itu, kata dia, hanya memberikan masukan-masukan dalam penentuan cawapres.Untuk itu, dia juga menyatakan tak tahu kapan secara pasti cawapres Anies akan diumumkan.\"Pak Anies akan memberikan pernyataan kapan akan diputuskan [cawapres pendampingnya di Pilpres 2024]. Kami hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan,\" katanya.Syaikhu optimistis Anies akan memilih cawapres yang terbaik untuk bisa memenangkan Pilpres 2024.\"Kami juga melihat Pak Anies menjadi pribadi yang matanglah. Kapan kami mengumumkan, siapa orangnya, saya kira kami percayakanlah sepenuhnya dengan Pak Anies,\" ucap dia.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Kasus Korupsi Truk di Basarnas Tidak Terkait Kasus Eks Kabasarnas
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan \'rescue carrier vehicle\' di Basarnas adalah kasus berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kabasarnas Henri Alfiandi. \"Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda, ini proses pengadaan barang dan jasanya, kalau OTT atau operasi tangkap tangan itu suap pengadaan barang dan jasa,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Ali menerangkan bahwa dalam perkara yang melibatkan Kabasarnas Henri Alfiandi yang terjadi adalah dugaan suap untuk memenangkan proyek pengadaan barang. Sedangkan dalam kasus pengadaan truk yang ditemukan penyidikan lembaga antirasuah adalah kerugian negara dalam proyek tersebut. \"Pengadaan barang dan jasanya sudah selesai, pengadaan alat angkut tadi itu yang kemudian kami lakukan penyidikan,\" ujarnya. Meski belum memberikan nilai pastinya, KPK menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah Sebelumnya, KPK pada Kamis (10/8) mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2014. \"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan \'rescue carrier vehicle\' tahun 2014,\" kata Ali. Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut. \"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,\" ujarnya. Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung. Terkait penyidikan tersebut lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut. Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.(ida/ANTARA)
Rocky Gerung Tidak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran"
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) RELAWAN Jokowi sangat bernafsu mempidanakan Rocky Gerung. Mereka menganggap Rocky Gerung menghina presiden. Sehingga ramai-ramai melapor ke polisi. Tetapi, dakwaan penghinaan kepada presiden sudah langsung gugur. Laporan relawan Jokowi, Benny Rhamdani dkk, ditolak polisi. Alasannya, pertama, pasal pidana penghinaan kepada presiden sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka Gugur. Kedua, pasal pidana penghinaan kepada pribadi Jokowi juga gugur, karena delik aduan. Artinya, Jokowi harus melapor sendiri ke polisi, kalau merasa dihina. Sedangkan Jokowi tidak merasa dihina, karena itu tidak mau melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Kasus selesai. Tentu saja, relawan tidak akan berhenti begitu saja. Mereka tetap mencari jalan untuk penjarakan Rocky Gerung. Pertanyaannya, pakai pasal apa, dan apakah bisa? https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/08/05/10514761/bareskrim-selidiki-dugaan-rocky-gerung-sebarkan-berita-bohong-bukan UU ITE Pasal 28 ayat (2), atau UU dan pasal-pasal sejenisnya, terkait menyebarkan informasi, ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok atau SARA, pencemaran nama baik, semua tidak relevan dan tidak bisa digunakan untuk mempidanakan Rocky Gerung. Karena yang dilakukan Rocky Gerung adalah mengkritik kebijakan pemerintah, dalam hal ini presiden. Jadi, tidak ada kaitan apapun dengan SARA atau pencemaran nama baik: dikritik kok mencemarkan! Apa masih sehat? Selain itu, Rocky Gerung juga tidak menyebarkan informasi, dan tidak bicara di muka umum, seperti dimaksud pasal-pasal pidana tersebut. Yang dimaksud “di muka umum” adalah di hadapan orang banyak, di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sedangkan Rocky Gerung sedang bicara di acara tertutup dan terbatas untuk anggota buruh dan undangan saja. Tentu saja, Rocky Gerung akan disangkakan dengan pasal berlapis-lapis. Rocky gerung akan dijerat dengan UU “pamungkas” kolonial, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, yang ternyata lebih kejam dari pasal aslinya di masa kolonial. Baca juga: https://freedomnews.id/freedomnews/opini/pasal-penyiaran-berita-bohong-dan-keonaran-indonesia-lebih-kejam-dari-penjajah Rocky Gerung akan didakwa menyiarkan berita bohong, dan atau menerbitkan keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) berbunyi: “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. Masalahnya, pasal 14 ayat (1) ini juga tidak bisa mempidanakan Rocky Gerung. Pertama, Rocky Gerung, sekali lagi, tidak “menyiarkan” (atau menyebarkan) berita. Menurut kamus bahasa Indonesia, “menyiarkan” adalah memberitahukan kepada umum, melalui radio, surat kabar atau media massa lainnya. Rocky Gerung tidak melakukan semua itu. Rocky Gerung ketika itu tampil sebagai pembicara atau narasumber di acara tertutup dan terbatas, yang diselenggarakan oleh salah satu organisasi buruh: Artinya, jelas, bukan “menyiarkan”! Bahwa, bahan kuliah atau bahan diskusi yang disampaikan Rocky Gerung di forum diskusi tersebut beredar di publik, hal tersebut merupakan produk publikasi jurnalisme dalam peliputan acara buruh yang dilindungi UU. Kemudian, ketika narasumber memberi pendapat di dalam forum diskusi, maka tidak ada lagi unsur bohong atau tidak bohong. Apakah pendapat tersebut “salah” atau benar, tidak bisa kemudian direkayasa menjadi “bohong” atau tidak bohong. Relawan Jokowi pasti akan terus mencari kesalahan Rocky Gerung. Mereka akan berdalih Rocky Gerung harus membuktikan ucapannya, dalam hal ini pendapatnya. Sekali lagi, pendapat tidak perlu dibuktikan. Misalnya, kalau di dalam seminar saya memberi pendapat bahwa bumi itu datar, tidak ada satu orangpun yang bisa mengatakan saya bohong. Mungkin pendapat saya salah, tapi tidak bisa dipidana dengan tuduhan bohong. Tapi baiklah. Untuk memuaskan relawan Jokowi, mari kita lihat, pendapat Rocky Gerung yang mana yang dinyatakan bohong? Pertama, Jokowi pergi ke China menawarkan IKN. Apakah bohong? Jokowi pergi ke China, adalah fakta. Jokowi menawarkan IKN ke investor China juga sebuah fakta: “Ini ada 34.000 hektar lagi yang sudah siap lahannya dan bisa dimasuki oleh investor (swasta). Untuk properti, kesehatan, rumah sakit misalnya, untuk pendidikan, universitas dan untuk infrastruktur,\" ujar Jokowi saat bertemu dengan Kamar Dagang Indonesia di China (INACHAM) dan sejumlah pengusaha China di Shangri-La Hotel, Chengdu, China, pada Jumat (28/7/2023)”, seperti dikutip dari Kompas: https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/07/28/15020601/jokowi-34000-hektar-lahan-di-ikn-siap-untuk-investor-bisa-dimulai-tahun-ini Selain itu, juga ada kesepakatan kerjasama (MOU) antara IKN dan Shenzhen. Sebelumnya, Jokowi juga menawarkan investasi di IKN kepada sejumlah investor, tapi tanpa hasil. Antara lain, kepada Softbank, Qatar, Abu Dhabi, Saudi Arabia, dan terakhir Kanada dan Singapore, sebelum ke China. Jadi di mana bohongnya? Semua itu adalah fakta. Rocky Gerung bukan yang pertama kali menggunakan kata “jual” untuk IKN. Sebelumnya, sudah banyak media yang menggunakan kata “jual”, antara lain: CNBC Indonesia, 18/10/2022: Jokowi Jualan IKN ke Investor: Belum Ada Ini di Negara Lain (https://www.cnbcindonesia.com/news/20221018195207-4-380735/jokowi-jualan-ikn-ke-investor-belum-ada-ini-di-negara-lain/amp) CNBC Indonesia, 7/6/2023: Jokowi \'Jualan\' IKN di Singapura, Ada Paket Investasi Rp 38 T (https://www.cnbcindonesia.com/news/20230607130835-4-443794/jokowi-jualan-ikn-di-singapura-ada-paket-investasi-rp-38-t/amp) CNN Indonesia, 4/7/2023: Jokowi Jualan IKN ke Pengusaha Australia (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230704103328-532-969179/jokowi-jualan-ikn-ke-pengusaha-australia/amp) Arti kata “jual” yang disampaikan Rocky Gerung sama dengan yang digunakan media. Yaitu, menawarkan investasi di IKN, bukan secara letterlijk “menjual” IKN. Meskipun untuk tanah di IKN, pemerintah mungkin benar menjual. Jadi, di mana bohongnya? Semua adalah fakta! Terakhir, apakah Rocky Gerung membuat keonaran, yang diartikan berujung pada demo buruh 10 Agustus 2023? Alasan ini hanya mencari-cari dan rekayasa. Buruh sudah melakukan demo sejak UU Omnibus Cipta Kerja dalam rancangan, kemudian disahkan DPR, terus digugat uji materi ke MK, dan dinyatakan inkonstitusional oleh MK, hingga penetapan PERPPU Cipta Kerja oleh Presiden, disahkan lagi oleh DPR, sampai sekarang. Sejak Mei 2023, beberapa organisasi buruh sudah menyatakan akan menggelar demo besar pada 10 Agustus 2023, untuk menuntut presiden mencabut UU Omnibus Cipta Kerja dan lainnya. https://www.viva.co.id/amp/berita/nasional/1599822-tuntut-cabut-uu-omnibus-law-cipta-kerja-massa-buruh-siapkan-aksi-kepung-jakarta https://spn.or.id/amp/dengan-alasan-pemerintah-lakukan-abuse-of-power-aliansi-buruh-siapkan-demo-10-agustus-2022/ https://nasional.okezone.com/amp/2023/07/23/337/2850900/aliasi-buruh-bakal-demo-10-agustus-2023-bacakan-resolusi-maja Semua uraian di atas menjelaskan, tidak ada satupun peraturan pidana yang dapat mempidanakan Rocky Gerung, termasuk Pasal 14 maupun Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Pertanyaan selanjutnya, apakah pasal pidana penyiaran berita bohong dan keonaran tersebut hanya dapat disangkakan kepada masyarakat? Apakah pasal pidana tersebut juga berlaku untuk pejabat: setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum? Nantikan tulisan selanjutnya. —- 000 —-
78 Tahun Merdeka Asas Berbangsa dan Bernegara Diganti Asas Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Berubahnya asas dalam UUD45 pasal 1 ayat (2) dimana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi dijalankan berdasarkan undang-Undang Dasar yang notabene telah didikte perjanjian-perjanjian international seperti WTO, APEC, IMF, dll. UUD Amandemen telah membunuh pintu (darurat) untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan rakyat seyogianya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS. Diamandemen nya UUD 1945 dan dihilangkannya penjelasan, bangsa ini telah kehilangan makna berbangsa dan bernegara, kehilangan arah tujuan dan cita-cita bernegara. Karya besar pendiri negeri ini telah dirusak secara sistematis dan masif sehingga generasi mendatang tidak lagi mengerti apa arti Pembukaan UUD 1945. Sebab penjelasan UUD 1945 bukan hanya menjelaskan pasal-pasal pada batang tubuh, akan tetapi penjelasan juga menjelaskan Pembukaan UUD 1945 yang berupa pokok-pokok pikiran pendiri negeri ini. Generasi muda tidak akan lagi bisa mengerti apa yang terkandung di dalam cita-cita bangsa Indonesia dalam bernegara. Siapa yang harus bertanggungjawab terhadap keadaan bangsa dan masa depan generasi muda? Amandemen UUD 1945 adalah sebuah kudeta radikal terhadap negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Mengapa, sebab menghilangkan penjelasan UUD 1945, sama artinya mengaburkan dan mengudeta negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah loro-lorone atunggal yang tidak bisa dipisahkan merupakan jiwa bangsa yang sedalam-dalamnya. Di dalam pidatonya Bung Karno mengatakan: “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan. Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamation of independence dan satu declaration of independence. Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu. Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satu dari yang lain. Bagi kita, naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal. Bagi kita, maka proclamation of independence berisikan pula declaration of independence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation of independence saja. Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declaration of independence saja.Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah – fisik dan moril, materiil dan spirituil. Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi. Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya. Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: • kepribadian politik, • kepribadian ekonomi, • kepribadian sosial, • kepribadian kebudayaan, Pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepadamasing-masing. Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: • kemerdekaan untuk bersatu, • kemerdekaan untuk berdaulat, • kemerdekaan untuk adil dan makmur, • kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, • kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, • kemerdekaan untuk ketertiban dunia, • kemerdekaan perdamaian abadi, • kemerdekaan untuk keadilan sosial, • kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, • kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, • kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, • kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; • kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, • kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945. Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia. “Saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun Saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah mufakat, bahwa bukan negara yang demikian itulah kita punya tujuan. Kita hendak mendirikan suatu Negara ‘semua buat semua’. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi‘semua buat semua“ (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945) Tujuan yang terurai didalam Preambule UUD 1945 itu seharusnya menjadi indikator untuk menentukan tolok ukur pencapaian kita dalam berbangsa dan bernegara. Apakah pemerintahan sejak kemerdekaan sampai sekarang ini telah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” ? Apakah Pemerintahan sejak Kemerdekaan sampai hari ini sudah mencerdaskan kehidupan bangsa? Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. Kejahatan –kejahatan Internasional yang tidak berkemanusiaan dan melakukan penjajahan harus dilawan seperti apa yang dilakukan Pemerintah China terhadap Rakyat Uilghur merupakan bentuk yang berlawanan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan pemerintah tidak boleh ngeblok pada negarah yang melakukan penjajahan dan tidak melakukan perikemanusiaan sebab politik luar negeri kita adalah bebas dan aktif (non Blok ) Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para \"pengantar\" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya. Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian: 1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan; 2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan \"... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial\" Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; 3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan diamandemen nya UUD 1945 maka negara tidak lagi didasarkan atas Falsafah Pancasila , apakah ketua MPR , Ketua DPR , Presiden dan Pimpinan Lembaga Tinggi negara , Pimpinan Partai Politik serta Panglima TNI , Polri bisa menjelaskan bahwa negara ini masih berfalsafah Pancasila ? Dengan dihapuskan nya Penjelasan pembukaan UUD 1945 apakah pemimpin negeri ini bisa betanggungjawab terhadap maksud dan tujuan Pembukaan UUD 1945 ? dasar tafsir penjelasan dari mana ? Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para \"pengantar\" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya. Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian : 1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan; 2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan \"... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial\" Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; 3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Reformasi dengan amandemen UUD 1945 telah telah mengkhianati negara “semua buat semua“. Oleh karena The Founding Fathers mendirikan negara“semua buat Semua“ sistem yang dipilih adalah sistem MPR, sebab semua elemen bangsa akan duduk di lembaga tertinggi negara ini untuk mengelola bersama, memutuskan bersama, dengan cara musyawarah mufakat, negara ini ditangan rakyat. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Rakyatlah yang menentukan pembangunan, rakyatlah yang menentukan kebutuhannya, oleh sebab itu rakyatlah yang menyusun GBHN, setelah itu dicarilah Presiden untuk menjalankan GBHN, disanalah kesinambungan negara ini bisa terwujud sebab GBHN akan terus berkelanjutan, bukan seperti sekarang ini setiap Presiden menganggap dia punya negara dia punya kekuasaan, keputusan Presiden terserah presiden,setiap ganti presiden ganti acara, dan rakyat hanya menjadi Obyek dan penonton . Karut marut keadaan negeri ini adalah akibat di-amandemen-nya UUD 1945 secara membabi buta.Pesan bahwa UUD yang mewajibkan Pemerintah dan lain-lain Penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur telah sirna, yang berakibat para pemegang kekuasaan berada di titik nadir, bisa kita buktikan dengan semakin maraknya Korupsi diberbagai lini pengelolaan negeri ini BUMN menjadi gudang nya korupsi , sistem kepartaian yang telah merampok kedaulatan rakyat dan menjadikan kedaulatan ditangan partai politik sehingga korupsi bagian dari pembiyayaan partai politik menjadi oligarkhy , apakah kita akan menerima keadaan seperti ini ? negara telah diselewengkan dari tujuan kemerdekaan ,tidak ada jalan yang bisa menyelamatkan Indonesia kecuali kembali pada Pembukaan UUD 1945 ,Kembali pada Roh bangsa dan negara , Kembali pada Pancasila dan UUD 1945 asli yang mempunyai roh, bukan UUD 1945 Palsu hasil amandemen yang tidak mempunyai roh dan sejarah? ,(*)
Mengurai Benang Kusut Jual Beli Bulldozer di Samarinda
Samarinda, FNN - Jual beli bulldozer yang awalnya tak ada masalah, tiba - tiba berujung sengketa. Pihak pembeli melaporkan pihak penjual ke Polresta Samarinda atas dugaan tindakan penipuan dan pemalsuan dokumen. Tidak hanya itu pembeli juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan wanprestasi. Sengketa jual beli bulldoser jenis D85E-SS-2 Nomor SN: JI6910, Nomor Invoice: 961734-1.1 Tahun 2014 ini terjadi antara Aseng (Direktur CV Indokarya Makmur Bersama) sebagai pembeli dan Indra (Direktur Utama CV Mahakam Jaya Mandiri sebagai penjual. Harga disepakati Rp 900 juta dibayar tiga tahap. Penasihat hukum tergugat, Sunarty SH MH menegaskan transaksi jual beli alat berat tersebut sudah selesai dilakukan pada 30 Januari 2023, hanya saja barang belum dimobilisasi. Namun sebelumnya telah melalui proses cek dan ricek yang teliti antara lain, pemeriksaan barang, pemeriksaan dokumen, pembayaran DP, pelunasan yang dihadiri saksi para pihak. \"Pada saat pemeriksaan alat dan dokumen, tidak ada komplain atas sesuatu hal yang janggal atau dianggap tidak sesuai. Pembeli hanya meminta agar baut dan tali gas dikencangkan,\" katanya kepada FNN, Jumat (10/08/2023) di Samarinda. Proses jual beli kata Sunarty dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, berisi 3 bab dan 12 pasal. Proses jual beli sudah terjadi antara pembeli dan penjual dengan tanda pelunasan. \"Ketika barang sudah dicek dan pembayaran sudah dilakukan lunas, apa lagi yang mau diperkarakan,\" kata Sunarty. Tiba-tiba dalam waktu kurang lebih 3 jam pihak pembeli membatalkan pembelian. Mereka, kata Sunarty meminta pengembalian uang. Namun pihak penjual tidak bersedia memenuhi keinginan pembeli karena dalam Perjanjian Jual Beli pada pasal 1 ayat 10 dikatakan bahwa \"Apabila Pihak Pembeli membatalkan kontrak atau melanggar dari perjanjian atau ketentuan sesuai Pasal 1 point-point di atas, maka dana atau biaya kerugian yang sudah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali dan Pihak Penjual tidak bertanggung jawab serta terlepas dari tuntutan hukum.\" Dengan berlandaskan pasal tersebut pihak penjual tidak mau mengembalikan dana penjualan barang, namun kata Sunarty pihak pembeli terus menerus melakukan desakan, paksaan, dan kekerasan verbal. Tak hanya itu lanjutnya, mereka menakuti-nakuti dengan mengklaim bahwa mereka dilindungi Naga 9 yang mudah saja mengatur dan mengendalikan kepolisian. \"Siapa Naga 9, saya tidak kenal,\" katanya. Akhirnya karena terdesak dan tertekan pihak penjual, kata Sunarty memberikan sisa uang yang ada sebesar Rp 130 juta, bahkan Surat Jual Beli dirampas secara paksa. \"Pada saat meminta uang, pembeli memaksa membuka rekening penjual dan memang tersisa Rp 130 juta,\" paparnya. Masih belum puas, pihak pembeli meminta kekurangan dana. Berhubung penjual sudah tidak punya uang, atas kesepakatan para pihak akhirnya bulldozer dikembalikan ke pemilik awal (pihak ketiga) dengan kompenasi senilai Rp400 juta. \"Pengembalian barang ke pemilik awal diketahui oleh pihak pembeli,\" kata Sunarty, (10/08/2023) di Samarinda. Pihak pembeli kemudian melayangkan gugatan perdata ke PN Samarinda dengan, tuduhannya wanprestasi jual beli barang. Tak hanya itu pihak penggugat juga melaporkannya ke kepolisian pihak Polresta Samarinda dengan tuduhan penggelapan barang, pemalsuan dokumen, dan penipuan. Sunarty menyatakan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan kliennya. Ia yakin kliennya bersih dari sangkaan penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penipuan. Ia akan tetap bertahan di Point 10 pasal 1 Perjanjian Jual Beli yakni bahwa barang yang sudah dibeli tidak bisa ditarik kembali dan penjual tidak bertanggungjawab. Kata Sunarty, persoalan uang 130 juta yang diberikan kepada penggugat, itu lantaran kasihan dan juga ditekan oleh pembeli. Intinya persoalan jual beli sudah selesai. Persoalan uang yang diminta oleh pihak pembeli adalah persoalan kemanusiaan sekaligus tekanan. \"Waktu meminta uang 130 juta itu mereka memohon-mohon, dan kadang kadang mengancam,\' kata Sunarty. Sunarty mensinyalir pembeli/penggugat terkesan hanya mau mengeksploitasi kebencian dengan dalih hukum. Pada awalnya penggugat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Samarinda. Pada sidang pertama gugatan perdata, tergugat menjelaskan semua kejadian jual beli dengan runtutan yang jelas dan lengkap. Namun tiba-tiba pihak penggugat mempercepat pengajukan pelaporan ke Polresta Samarinda dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. \"Kok semangat sekali mau menghukum orang,\" kata Sunarty. Sementara pihak pembeli/penggugat yang diwakili penasihat hukumnya, Riyono Praktikto, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya tetap mengajukan gugatan sekaligus laporan pidana. \"Kami sudah melaporkan pidananya dulu daripada perdatanya,\" kata Pratikto kepada FNN melalui sambungan telefon, Jumat, (11/08/2023). \"Pidananya ada tiga yakni penipuan, penggelapan barang, dan pemalsuan dokumen. Sementara perdatanya soal wanprestasi,\" tambahnya. Perkara Perdata Didahulukan Pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan apabila terjadinya sengketa perdata dan pidana secara bersamaan. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU NO.1/1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-Undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan,” dikutip dari Kliklegal.com. Didasari hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Sehingga seharusnya sudah menjadi jelas bahwa dalam terjadinya perkara perdata dan pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara perdata sebelum memutus perkara pidana. Hal yang sama dikemukakan oleh C Djisman Samosir, dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, dalam kesempatannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan sengketa Henry Jocosity Gunawan (2017) menyampaikan pendapatnya bahwa perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu prosesnya, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (sws).
Petisi 100 Makzulkan Jokowi Dukung Aksi Sejuta Buruh
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan AKSI sejuta buruh dari Patung Kuda hingga Baswalu dipenuhi peserta aksi. Berbagai warna seragam menunjukan beragam elemen aksi turut bergerak. Tuntutan utama adalah pencabutan omnibus law baik cipta kerja, kesehatan maupun keuangan. Aksi dilakukan hingga jam 00.10 WIB. Bagi buruh, omnibus law adalah aturan yang tidak adil dan berpihak kepada pemilik modal dan kaum majikan. Buruh atau tenaga kerja merasakan menjadi elemen yang tertindas. Undang-undang berbasis omnibus law yang diproduk Pemerintah dan DPR dinilai buruk sebagai sebuah Undang-Undang. Dari segi filosofis jauh dari keadilan karena konsentrasi pemihakan ada pada pemilik modal dan majikan. UU ini sangat materialistik dan kapitalistik. Dari segi yuridis, proses pengkajian dinilai tidak matang dan bernuansa kongkalikong Pemerintah dan DPR. Penetapan \"diam-diam\" dan suara rakyat yang dinihilkan. Adanya aksi penolakan yang terus menerus khususnya dari kalangan buruh menunjukkan bahwa ketiga UU ini buruk secara sosiologis. Bahkan adanya Perppu \"perlawanan atas Putusan MK\" dinilai masyarakat melanggar Konstitusi. Sangat wajar dan beralasan jika tanggal 10 Agustus ada aksi \"sejuta buruh\" yang mendesak pencabutan secepatnya atas omnibus law tersebut. Omnibus law tidak layak untuk hidup. Sementara rakyat juga merasakan adanya getaran perlawanan dan ketidakadilan. Ideologi kapitalistik dan materialistik telah menggerus hubungan industrial Pancasila. Rakyat mendukung aspirasi buruh untuk mengembalikan khidmah aturan pada kepentingan rakyat dan masyarakat bawah. Bukan kepentingan segelintir orang pemilik modal atau kekuatan asing. Berbagai komunitas masyarakat terlihat mendukung perjuangan kaum buruh ini baik mahasiswa, anak STM, emak-emak, lembaga da\'wah, elemen UI, UNPAD dan lainnya. Sebagai bagian dari rakyat maka Petisi 100 \"Makzulkan Jokowi\" juga secara moral dan politik mendukung aksi sejuta buruh tersebut. Tentu tanpa mengganggu dan mencampuri perjuangan keras kaum buruh. Petisi 100 memiliki irisan dengan perjuangan kaum buruh. Sekurangnya untuk dua hal, yaitu : Pertama, pemulihan kedaulatan rakyat. Pemerintahan Jokowi telah merampas kedaulatan rakyat dan menyerahkan kedaulatan tersebut kepada segelintir orang yang bernama oligarki. Demokrasi yang dirampok harus direbut kembali. Omnibus law harus dibuang ke tempat sampah. Kedua, sumber masalah harus dibereskan. Omnibus law adalah kemauan dan proteksi penuh dari Jokowi bersama rezimnya. Karenanya menyelesaikan omnibus law harus didahului penyelesaian rezim. Jokowi mesti dimakzulkan. Cabut Jokowi maka tercabut omnibus law. Petisi 100 \"Makzulkan Jokowi\" sangat mendukung Aksi Sejuta Buruh. Semoga kaum buruh semakin sejahtera, merdeka dan berjaya di Indonesia. Dari \"Patung Kuda\" buruh bersama rakyat menggedor \"Istana\". Meski pencapaian tertunda tetapi tangga turun penguasa \"tuli, bisu dan buta\" telah disiapkan. Aksi buruh sudah meneriakkan sejuta suara. AgarJokowi cepat turun tahta karena sejuta dosa. Dosa besar kepada pekerja, rakyat, bangsa dan negara. Bandung 11 Agustus 2023.