ALL CATEGORY

Fahri Hamzah: Prabowo Capres Terkuat Bisa Tunjuk dan Tentukan Cawapresnya

JAKARTA, FNN - Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menggelar deklarasi dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.  Dengan tambahan dukungan dari Golkar dan PAN, yang sebelumnya telah didukung Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintag (PBB) menjadi capres terkuat pemegang tiket Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, tambahan dukungan dari Partai Golkar dan PAN merupakan keuntungan Prabowo. \"Seperti saya duga Pak Prabowo akhirnya menjadi capres terkuat dukungannya. Di saat capres lain masih sulit karena \'tiket\' tidak terpegang di tangan sendiri,\" kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (13/8/2023). Menurut Fahri, apa yang dilakukan Prabowo bersama partai yang dipimpinnya, adalah sebuah manuver bebas dan tidak takut kebilangan tiket, meski ada ancaman dari PKB untuk menarik dukungan. Namun, faktanya, Prabowo terus mendapatkan tambahan dukungan dari partai politik (parpol), sehingga koalisinya tidak hanya sebatas Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Karena itu, Fahri Hamzah menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo yang mendapatkan tambahan dukungan dari Golkar dan PAN terkair pencapresannya di Pilpres 2024 \"Ini keuntungan beliau sebagai ketum partai yang nyapres. Manuver bebas dan tidak takut kehilangan tiket. Selamat Pak!\" ucap calon legislatif (caleg) Partai Gelora daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini.  Ia melihat stabilitas \'tiket\' Pilpres 2024 sudah dimiliki oleh Prabowo yang masuk dalam bursa capres hingga pendaftaran nanti.  Yakni tambahan bergabungnya PBB, kemudian disusul oleh Golkar, dan PAN yang baru saja mendeklarasikan dukungannya ke Prabowo Subianto. \"Bahkan Pak Prabowo juga bisa menentukan calon wakil presiden (cawapres) di waktu mepet sekalipun. Jadi dia tinggal ngomong misalnya nanti kalau tiba-tiba ada yang kepepet tinggal bilang hei ketua partai ini kamu aja jadi wakil saya.  Jadi itu kawin, selesai,” ujarnya. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini melihat gerakan Prabowo jelang Pilpres 2024 cukup elegan, dan tentunya hal itu akan dinilai masyarakat secara baik. \"Saya termasuk yang melihat langkah-langkah pak Prabowo itu elegan loh, dia nggak mau masuk terlalu jauh. Ini luar biasa, akan dibaca rakyat paling tidak ambisius,\" kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini. Seperti diketahui, Partai Gelora juga menyatakan mendukung Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024. Saat ini Partai Gelora dan Partai Gerindra tengah mematangkan kesepakatan teknis acara deklarasi dukungan kepada Prabowo. \"Partai Gelora dan Gerindra sedang mematangkan kesepakatan teknis acara deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai capres,\" kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023). Menurut Mahfuz, Partai Gelora dan Gerindra sudah beberapa kali melakukan pertemuan membahas teknis dan waktu deklarasi dukungan ke Prabowo. Namun, waktu acara deklarasi masih menunggu kesepakatan bersama antara Ketua Umum Partai Gelora dengan Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Artinya, pembahasan teknis deklarasi sudah selesai, tinggal menunggu waktu yang tepat acara deklarasi yang disepakati bersama antara Anis Matta dan Prabowo Subianto. \"Jadi pembahasan sudah dilakukan beberapa kali, tinggal menunggu kesepakatan waktu antara Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto,\" ungkap Mahfuz. (ida)

Rocky Gerung Jangan Seperti Sutan Syahrir Dipenjara Hingga Wafat

Jakarta, FNN - Analis politik dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengharapkan filsuf politik Rocky Gerung jangan bernasib seperti pendiri Partai Sosialis Indonesia (PSI) Sutan Syahrir yang wafat di Swiss dalam pengasingan politik oleh pemerintah Presiden Sukarno. “Ironis, Sutan Syahrir yang berjasa besar kepada bangsa dan negara ditangkap, dipenjara tanpa diadili oleh rezim Sukarno, hingga wafat di Swiss. Ujungnya, Presiden Sukarno menyesal dan menganugerahkan Syahrir sebagai pahlawan nasional,” kata Selamat Ginting menjawab pertanyaan wartawan usai diskusi publik ‘Kritik Dijawab Penjara’ yang diselenggarakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta, Jumat (11/8) malam. Jadi seperti kasus Sutan Syahrir, lanjut Ginting, Presiden Jokowi justru seharusnya memberikan tanda jasa negara kepada Rocky Gerung. Bukan mengancam dengan memenjarakan Rocky, karena kritikannya yang sangat tajam, kontroversial, bahkan dituding menghina Presiden Jokowi.  Menurut Ginting, Rocky adalah penerus perjuangan PSI kubu Sutan Syahrir yang sangat peduli pada kaum buruh dan menentang kesewenang-wenangan kapitalis. Syahrir mendirikan PSI sebagai partai alternatif menolak gerakan komunis internasional. Berbeda dengan PSI kubu Amir Syarifuddin Harahap yang lebih dekat dengan komunis dan terlibat dalam pemberontakan PKI Madiun 1948.   “Bagi Sutan Syahrir sosialisme menjunjung tinggi derajat kemanusiaan, dengan menjunjung persamaan derajat tiap manusia. Syahrir kerap terjun dalam pergerakan buruh. Ini yang juga diikuti Rocky yang dekat dengan kaum buruh,” ujar Ginting. Ginting tidak terkejut ketika Rocky hadir memberikan orasi di depan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) baru-baru ini. Orasi Rocky yang berisi kritik sangat tajam kepada pemerintah, belakangan dituduh bukan lagi kritik melainkan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Setelah orasi tersebut, Rocky dipersekusi di sejumlah daerah saat melakukan kunjungan ke sejumlah kampus di Jawa.  Syahrir dan Sukarno Menurut Selamat Ginting, setelah kasus PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) 1958-1959, hubungan Sutan Syahrir dan Presiden Soekarno memburuk. PSI yang didirikan Syahrir akhirnya dibubarkan pada 1960.  Padahal Syahrir merupakan perdana menteri pertama Indonesia yang merangkap sebagai menteri luar negeri dan dalam negeri. Bahkan tiga kali ia memimpin kabinet Syahrir, dan dikenal dengan julukan The Smilling Diplomat.   “Kemudian pada 1962-1965, Syahrir ditangkap dan dipenjarakan tanpa diadili. Ia menderita stroke dan diizinkan berobat ke Swiss hingga wafat,” ungkap Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Pada masa kolonial Belanda, lanjut Ginting, Syahrir dan Mohammad Hatta juga pernah ditangkap, dipenjara, hingga dibuang ke Boven Digoel. Keduanya kemudian dipindahkan ke  Banda Neira untuk menjalani masa pembuangan selama enam tahun (1934-1960). Saat diskusi publik, Ginting mengungkapkan, sebelum deklarasi PRRI, Syahrir mengingatkan tokoh PSI Soemitro Djojohadikusmo (ayahnya Prabowo Subianto) yang berada di Sumatra untuk kembali ke Jakarta dan mencegah terjadinya pemberontakan PRRI. Namun Soemitro menolak dan memilih tetap di Sumatra bersama sejumlah tokoh Partai  Masyumi, seperti Syafruddin Prawiranegara dan Mohammad Natsir.  “Presiden Sukarno memanggil Sutan Syahrir menanyakan keterlibatan Soemitro di Sumatra dalam PRRI. Syahrir mengakui memahami perjuangan daerah, namun menolak pembentukan pemerintahan baru (PRRI), karena sama saja dengan malapetaka,\" ungkap Ginting. Namun jawaban Syahrir, lanjut Ginting, tidak bisa mengubah pendirian Sukarno. Akhirnya pada Agustus 1960, Presiden Sukarno membubarkan PSI dan Masyumi. Pintar dan Kritis Selamat Ginting mengakui, tokoh-tokoh PSI merupakan kumpulan orang-orang pintar, sehingga sejumlah elite militer era awal kemerdekaan seperti AH Nasution dan TB Simatupang merasa perlu dekat dengan tokoh-tokoh PSI kubu Sutan Syahrir. Begitu juga dengan Sri Sultan Hamengkubuwono IX. “Jadi jika sekarang tokoh militer seperti mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dekat dengan Rocky Gerung, seperti sejarah masa lampau saling mendukung untuk memikirkan bangsa, bisa dipahami,” kata Ginting yang mengenyam pendidikan doktoral ilmu politik.   Sebagai alumni Unas, Ginting mengakui perguruan tinggi swasta tertua (pada 15 Oktober 1949) di Jakarta itu juga didirikan tokoh-tokoh PSI, seperti Sutan Takdir Alisyahbana, Soemitro Djojohadikusumo, HB Jasin.  Para wartawan muda pada 1980-an dan 1990-an juga banyak belajar dengan wartawan dari PSI, seperti Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Juga sejumlah ilmuwan politik, seperti Miriam Budiarjo. Begitu juga dengan tokoh-tokoh mahasiswa pelaku peristiwa Malari 1974, seperti Hariman Siregar dan Syahrir (Ciil). “Beberapa dari mereka mendirikan Yayasan Padi & Kapas yang kemudian membuat Sekolah Ilmu Sosial (SIS). Rocky menjadi salah satu pengajarnya bersama Rahman Tolleng, Arif Budiman, Salim Said. Di situlah sebagai aktivis mahasiswa 1980-an dan 1990-an, saya dan beberapa teman beberapa kali ke SIS berinteraksi dengan Rocky,” pungkas Ginting. (sws)

Menikmati Rocky Gerung Senikmat Seseruput Kopi Pahit

Oleh: Ady Amar - Kolumnis MEMASUKI ruang logika yang dibangun Rocky Gerung itu mengasyikkan. Mengajarkan banyak hal, yang meski filosofis cenderung pelik, tetap bisa ia munculkan narasi sederhana yang terkadang ringan, agar bisa dipahami nalar sederhana orang kebanyakan. Menariknya lagi narasi sederhana yang disampaikan Rocky, itu masih tetap bisa dinikmati kelompok lain yang punya nalar lumayan lebih--mereka yang terbiasa berpikir dengan logika filosofis--tidak merasa apa yang disampaikan Rocky terkesan ringan-sederhana. Itu karena Rocky mampu membungkusnya dengan diksi dan narasi segar, yang serasa itu baru didengarnya. Itulah kekuatan Rocky, tidak sekadar logika, tapi ia juga hadirkan dialektika dengan pilihan diksi dan narasi mampu dikemasnya menjadi sesuatu yang tidak sekadar asyik didengar, tapi juga mampu mematahkan argumen untuk diluruskan. Rocky seakan menghipnotis lawan bicaranya, atau audiens pendengarnya. Karenanya, dialektika yang dipilih Rocky dalam berargumen itu membungkam argumen yang berkembang seolah sebuah kebenaran. Celotehan khas Rocky itu terkadang disampaikan serius bahkan teramat serius, tapi terkadang muncul dengan canda menghibur dengan sense of humour berkelas. Rocky bagai sang pembela sekaligus penghibur bagi jiwa-jiwa tertekan tak berdaya, namun mampu menangkap dengan jernih esensi dari sesuatu yang dikirimnya. Menangkap alur diksi dan narasi halus, atau bahkan kasar sekalipun, itu sebagai energi baru. Pemihakan Rocky pada barisan oposan, menjadi bidikan kekuasaan yang selama ini jadi sasaran dikritisinya. Dialektika yang dikembangkan Rocky, itu jelas sebagai antitesa pada kebijakan salah sasaran-salah urus-salah kelola. Maka, Rocky hadir meluruskan dengan diksi suka-suka ia sematkan dalam paparan dialektika panjangnya. Kekuasaan tidak lagi melihat kritikan Rocky itu buah dari kebijakan salah, dan meresponsnya dengan bahasa kekuasaan, bahkan amuk massa relawan sebagai representasi kekuasaan. Bukannya argumen dibalas dengan argumen, tapi kata sumpah serapah yang jauh dari substansi permasalahan. Aneh jika dialektika Rocky mesti dibawa pada persoalan hukum, atau menyasar seolah itu melanggar etika kepatutan. Lalu, dibesar-besarkan ditarik seolah jadi diksi penghinaan, digiring lagi dalam persoalan politik. Diksi \"dungu\" juga \"bajingan\" yang dilabelkan Rocky pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), itu bukanlah penghinaan pada individu Jokowi. Itu dialektika Rocky sebagai respons pada kebijakan presiden yang dianggap ngacau, dan merugikan rakyat. Rocky tidak merasa punya persoalan dengan manusia bernama Jokowi, tapi pada kebijakan selaku presiden yang dilihatnya salah. Rocky konsen di sana, siapa pun presidennya. Menarik-nariknya seolah presiden tidak boleh dikritisi, itu penyesatan logika. Presiden siapa pun namanya dan dari latar belakang apa pun boleh dikritisi kebijakannya, bahkan dengan sekerasnya. Rocky memakai haknya untuk sampai perlu menyebut dengan diksi tak biasa, itu konsekuensi dari kesalahan akut kebijakan yang dibuat rezim. Diksi yang dipilih Rocky dalam paparannya ditarik jadi persoalan hukum, adalah bahasa kekuasaan, yang tak boleh terjadi di alam demokrasi. Kekuatan kekuasaan yang dipunya seolah mampu membungkam logika yang dibangun Rocky, itu mustahil mampu menghentikannya. Cobalah melihat Rocky  tanpa bahasa kekuasaan, maka yang muncul diksi dan narasi sebagai pengingat akan kebijakan salah, dan mau mengoreksinya. Jika sudah demikian, yang muncul rasa nikmat yang di dapat. Senikmat seseruputan kopi pahit hangat, yang terhidang beserta camilan lain apa adanya. Tidak perlu lagi muncul kesalapahaman ditimbulkan, yang itu tidak perlu terjadi. Rocky memang mengasyikkan bagi jiwa-jiwa sehat, yang melihat sesuatu pada esensi, bukan hal remeh temeh dari persoalan besar yang tak mampu diselami. Rocky itu aset yang sepantasnya dijaga-dirawat, ia suara oposan utama pengingat kekuasaan yang tak absolut. Rocky akan terus memukau dalam setiap diskusi yang menyertakannya. Paparannya mengasyikkan semua yang mendengarnya, seperti memberi spektrum baru, yang sebenarnya itu sudah dikenalnya, tapi yang tak sampai dipikirkan. Maka, nikmati terus Rocky senikmat tetes akhir kopi di cangkir, yang kita seruput terkadang terikut sedikit ampasnya, itu menimbulkan sensasi kepuasan tersendiri.**

Kesetaraan Hukum: Pejabat Menyiarkan Berita Bohong Wajib Diproses Hukum

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KETIKA kritik dianggap bahaya, maka upaya mempidanakan kritikus menjadi pilihan utama. Akan dicari pasal-pasal pidana untuk bisa penjarakan mereka yang bersuara kritis menentang kebijakan. “Kritik boleh, asal sopan.” Itu jargon, atau syarat kritik, yang menjadi pegangan (para pendukung) penguasa. Ketika kritik menjadi “tidak sopan”, menurut ukuran mereka, maka “kritik tidak sopan” tersebut bisa menjelma menjadi tuduhan penghinaan, penyiaran berita bohong, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan sejenisnya. Umumnya, mereka akan ditahan alias dipenjara.  Sudah banyak anak bangsa ditersangkakan dan ditahan dengan tuduhan seperti itu. Antara lain, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Edy Mulyadi. Keempatnya ditahan dan kemudian divonis bersalah melanggar Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946: menyiarkan kabar yang tidak pasti atau yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Apakah tuduhan jaksa dan putusan hakim tersebut adil, atau hanya unjuk kekuasaan, saat ini tidak begitu penting lagi. Karena, yang terpenting saat ini adalah menuntut aparat penegak hukum menegakkan konstitusi Pasal 28D. Yaitu setiap orang sama di depan hukum, atau kesetaraan hukum. Artinya, para pejabat negara tidak kebal hukum. Artinya, masyarakat juga bisa melaporkan para pejabat negara yang diduga “menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran”, seperti dimaksud di dalam UU ITE No 11 Tahun 2008 dan UU No 1 Tahun 1946 tersebut. Dan pihak polisi wajib menindaklanjutinya.  Berdasarkan informasi yang beredar di publik, cukup banyak pejabat negara diduga telah menyiarkan berita tidak benar, atau berita bohong, atau berita tidak lengkap. Beberapa di antaranya, yaitu: Luhut Binsar Panjaitan, Menko Maritim dan Investasi, diduga telah memberi pernyataan tidak benar, atau menyiarkan berita bohong, di acara podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier. Ketika itu, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan mempunyai data aspirasi rakyat Indonesia yang menginginkan penundaan Pemilu 2024. Luhut Binsar Panjaitan diduga telah menyiarkan berita bohong, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, karena Luhut tidak pernah bisa menunjukkan sumber data yang valid. Kemudian, Sri Mulyani, Menteri Keuangan. Sejak pertengahan tahun 2022, Sri Mulyani aktif memberi pernyataan atau pemberitahuan kepada publik bahwa subsidi BBM sangat besar, mencapai Rp502 triliun, untuk tahun anggaran 2022, dan bisa membuat APBN jebol. Sri Mulyani bahkan menambahkan, kalau harga BBM, yaitu pertalite dan solar, tidak naik, maka subsidi BBM akan membengkak Rp200 triliun lagi, sehingga mencapai Rp700 triliun. Pernyataan Sri Mulyani bahkan dikutip oleh Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, Airlangga Hartarto, dan presiden Jokowi. Sri Mulyani diduga telah menyiarkan berita bohong, karena tidak bisa membuktikan pernyataannya mengenai subsidi BBM tersebut, termasuk data di APBN 2022. Faktanya, APBN 2022 tidak jebol, bahkan realisasi APBN 2022 lebih baik dari anggaran. Realisasi subsidi BBM 2022 juga jauh lebih rendah dari pernyataannya. Selain itu, pernyataan Sri Mulyani telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Pertama, berita yang diduga bohong tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM, dan kedua, kenaikan harga BBM tersebut memicu demo oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk buruh dan mahasiswa, di puluhan kota di Indonesia. Selanjutnya, presiden Jokowi, terkait penetapan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.  Presiden Jokowi menyatakan akan ada “krisis ekonomi global”, yang kemudian dijadikan faktor kegentingan memaksa sebagai dasar diberlakukannya PERPPU Cipta Kerja. Ternyata, sampai saat ini tidak ada krisis ekonomi global, maupun krisis ekonomi di Indonesia. Karena itu, masyarakat menduga presiden Jokowi telah melakukan penyiaran berita bohong. Sebagai akibat, penyiaran berita yang diduga bohong tersebut sudah menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat, berupa gelombang demo dari berbagai kelompok masyarakat, khususnya buruh. Sepertinya tidak terlalu sulit melengkapi dua alat bukti, sebagai dasar laporan awal masyarakat ke pihak penegak hukum.  Pertanyaannya, apakah ada “relawan rakyat” yang mau melaporkan para pejabat negara yang diduga “menyiarkan berita bohong atau menerbitkan keonaran” ke pihak yang berwajib, seperti yang dilakukan oleh relawan dan pendukung Jokowi? Mungkin, pada suatu saat, yang bisa terjadi, akan terjadi: Murphy Law. \"Anything that can go wrong will go wrong\", and at the worst possible time. https://news.detik.com/berita/d-5978918/luhut-klaim-punya-big-data-berisi-suara-rakyat-ingin-pemilu-ditunda/amp https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220803080924-532-829541/subsidi-bbm-bengkak-jadi-rp502-t/amp https://www.cnbcindonesia.com/news/20220901080307-4-368327/sri-mulyani-dicecar-soal-asal-usul-dana-subsidi-bbm-502-t/amp https://www.cnbcindonesia.com/news/20230614161849-4-445910/jokowi-ungkap-dunia-gelap-lebih-parah-dibandingkan-krisis-98/amp https://www.cnbcindonesia.com/news/20221130095810-4-392398/ngeri-jokowi-sebut-awal-2023-resesi-global-bakal-kejadian/amp —- 000 —-

Anies Melenggang, Prabowo Melayang, Ganjar Tertendang

Oleh Sholihin MS - Pemerhati Sosial dan Politik PUTUSAN MA yang menolak gugatan kasasi PK Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono memberikan banyak makna dan sinyal :   Pertama, upaya hukum Partai Demokrat \"liar\" yang dipimpin Moeldoko telah berakhir, dengan skor 18-0 untuk kemenangan AHY;  Kedua, upaya penjegalan Anies maju nyapres untuk kesekian kalinya gagal;  Ketiga, semakin mendekati tahapan pendaftaran capres di bulan Oktober 2023 laju Anies semakin mulus,  satu persatu rintangan dan ranjau-ranjau penghalang bisa diatasi;  Keempat dukungan terhadap Anies semakin tak terbendung, sebaliknya, kebencian rakyat terhadap rezim Jokowi dan istana semakin membara;  Kelima, posisi partai-partai Koalisi Perubahan semakin solid dan kokoh. Belakangan ini konstelasi politik di Indonesia sangat dinamis. Perubahan politik kadang-kadang dalam hitungan menit terjadi perubahan yang kontradiktif.  Ada orang-orang yang  dulunya \"memusuhi\" dan menghina Jokowi, tiba-tiba berubah menjadi pemuja, bahkan penjilat Jokowi. Dulu Prabowo, Yusril, Ngabalin adalah para penghina Jokowi. Tapi sekarang? Bukan sekadar pendukung, tapi sampai memuja-muja Jokowi bahkan ada yang gak malu menjadi penjilatnya.  Itulah realitas politik di Indonesia. Ada beberapa penyebab mengapa konstelasi politik begitu dinamis bahkan mengarah kepada ketidakpastian, kekalutan ditambah perseteruan antara Jokowi dengan Megawati, dan Megawati dengan Prabowo yang makin panas.  Semuanya karena ketidakpercayaan dan semakin hilangnya dukungan rakyat kepada mereka. Karena mereka telah mengecewakan dan menzalimi rakyat. Namun, di tengah suhu politik yang makin panas dan rakyat beramai-ramai menjauhi rezim Jokowi, justru langkah Anies menuju kontestasi pilpres 2024 semakin mulus. Seluruh skenario Jokowi untuk menjegal Anies terus digagalkan Allah. Mulai dari upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan, upaya men- down grade. Anies dengan berbagai stigma negatif (radikal, intoleran, politik identitas, korupsi, gubernur gagal yang tanpa prestasi, pendukung khilafah, dll), pengungkapan \"hutang\" Anies ke Sandiaga Uno dan janji Anies ke Prabowo untuk tidak nyapres, upaya sabotase partai-partai koalisi perubahan, mentersangkakan menteri Nasdem, mensetting capres hanya dua calon dan semua all Jokowi\'s men,   upaya mentersangkakan Anies melalui gelaran formula E, menyusupkan Sandiaga Uno ke PKS, dan pembegalan Partai Demokrat, dll yang kesemuanya telah digagalkan Allah. Anies walaupun harus melalui jalan terjal akan *melenggang* menuju Pilpres 2024, dan dengan kuasa Allah dan dukungan rakyat Indonesia akan memenangkan kontestasi Pilpres 2024. Insya Allah. Prabowo sekalipun didukung penuh oleh Jokowi, akan banyak menghadapi masalah, sedangkan dukungan dari rakyat pro Jokowi saat tidak signifikan, sebagian mendukung Ganjar dan sebagian besarnya telah beralih mendukung Anies. Dukungan terhadap Prabowo kemungkinan datang dari  : 1. pengurus dan kader Gerindra; 2. pendukung setia Gerindra; 3. Sebagian para purnawirawan TNI; 4. Parabrelawan dan pendukung setia Jokowi; 5. Dari pendukung partai-partai yang berafiliasi dengan Gerindra, yaitu : PSI, Perindo, dan PBB. Sedangkan untuk  Golkar, P3, dan PAN kalaupun berkoalisi dengan Gerindra jumlahnya tidak signifikan, karena  pendukung ketiga partai itu sebagian besarnya telah menjadi pendukung Anies yang tergabung dalam KIB (Kuning-Ijo-Biru). Jika mengacu pada rilis dari google trends dan hasil polling ILC, dukungan rakyat terhadap capres Prabowo berkisar antara 15-20 %. Jika suara Anies 61-63% sebagaimana yang dilaporkan oleh berbagai hasil survey independen, berarti Anies menang 1 putaran. Jika harus 2 putaran, seperti prediksi banyak pengamat, maka Prabowo harus head to head dengan Anies. Siapa yang bakal unggul? Melihat dukungan rakyat yang sangat besar kepada Anies, sebaliknya banyak pendukung Prabowo yang exodus ke Anies (khususnya umat Islam), dipastikan Anieslah yang akan jadi pemenangnya. Sehingga harapan Prabowo untuk menjadi Presiden RI melayang lagi. Dan Prabowo akan mendapat julukan Capres abadi atau capres Hattrick. Bagaimana dengan peluang Ganjar? Jangankan untuk memenangkan kontestasi Pilpres 2024, baru di putaran pertama saja Ganjar bakal tersingkir atau terbuang. Trend elektabilitas Ganjar semakin hari semakin habis menuju angka 1 digit. Kemungkinan yang masih mendukung Ganjar adalah sebagian pendukung PDIP, paguyuban Tionghoa, sebagian non-muslim, dan sebagian kecil orang-orang \"bodoh\" yang terhasut oleh iming-iming uang 100 ribu atau 1 kantong sembako. Tapi jumlah keseluruhannya tidak akan melebihi 15%. Hampir dipastikan Ganjar menjadi capres yang terbuang (tersingkir). Wallohu a\'lam Bandung, 24 Muharrom 1445

Jokowi Bisa Bernasib Seperti Chun Doo-Hwan Jika Zalim Terhadap Oposisi

Jakarta, FNN - Presiden Jokowi bisa bernasib tragis seperti Presiden Korea Selatan Jenderal Chun Doo-Hwaan jika zalim terhadap oposisi. Setelah tidak berkuasa, mantan Presiden Korea Selatan (1980-1988) itu berakhir dipenjara menanggung perbuatannya saat berkuasa. “Chun Doo-Hwan sewenang-wenang memenjarakan kubu oposisi yang mengkritiknya. Akhir hidupnya tragis, berada di penjara. Saya tidak ingin Presiden Jokowi zalim terhadap oposisi, karena bisa bernasib seperti Chun Doo-Hwan,” kata analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam diskusi publik “Kritik Dijawab Penjara’ yang diselenggarakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta, Jumat sore (11/8).  Menurut Selamat Ginting, filsuf politik Rocky Gerung kini terancam dipenjarakan setelah mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi dengan ucapan yang sangat tajam, bahkan cenderung dianggap tidak sopan pada saat orasi di depan buruh di Bekasi, akhir Juli 2023 lalu.  “Rocky memberikan kritik setelah mengetahui kebijakan yang diambil pemerintah kontroversial. Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menurut Rocky merugikan masyarakat, namun menguntungkan oligarki politik maupun oligarki ekonomi,” ujar Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Tokoh KAMI Rocky, lanjut Ginting, selalu mengkritik pemerintah jika ada yang tidak sesuai, karena posisinya sebagai filsuf politik yang sangat kritis serta memihak masyarakat. Kritik Rocky yang dianggap sejumlah pihak menghina Presiden Jokowi, tidak harus berakhir dengan pemenjaraan.  Dalam diskusi publik itu, Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengungkapkan, sepertinya ada tindakan spesialis dari pemerintah Jokowi untuk memenjarakan tokoh-tokoh oposisi yang berada di KAMI, seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan Edy Mulyadi.  “Kini giliran Rocky Gerung yang juga bagian dari KAMI terancam dipenjarakan dengan menggunakan pasal karet peninggalan kolonial Belanda. Selama beberapa hari ini Rocky dipersekusi, diteror, dan rumahnya dilempari telur busuk,” kata Gatot Nurmantyo, menyesalkan.   Kesalahan Chun Menurut Selamat Ginting, Presiden Jokowi harus belajar dari kesalahan Presiden Chun Doo-Hwan yang membungkam kaum oposisi dengan pemenjaraan. Rocky dianggap sebagai salah satu simbol oposisi terhadap pemerintah Presiden Jokowi. “Chun menekan kaum buruh, karena dianggap menghambat produktivitas ekonomi. Sebaliknya konglomerat atau oligargi ekonomi didoring menjadi ujung tombak industry ekonomi Korea Selatan. Chun tidak segan-segan menjebloskan tokoh-tokoh oposisi ke penjara,” ungkap Ginting yang juga wartawan senior bidang politik. Chun, kata Ginting, juga menginginkan menjadi presiden tiga periode, namun terhalang konstitusi negaranya yang membatasi hanya boleh dua periode. Chun diteruskan suksesornya Jenderal Roh Tae-Woo (1988-1993). Kubu oposisi mampu mengalahkan Roh dalam pemilu 1993. “Setelah Presiden Kim Young-Sam berkuasa (1993-1998), Chun dijatuhi hukuman mati akibat tindakannya yang sewenang-wenang terhadap oposisi saat berkuasa,” kata Ginting. Dikemukakan, hukuman mati itu akhirnya diturunkan menjadi seumur hidup saat Presiden Kim Dae-Jung berkuasa (1998-2003) menggantikan Kim Young-Sam. Padahal saat Chun berkuasa, Kim Young-Sam justru dijatuhi hukuman mati.  “Pesan moralnya, jika berkuasa jangan zalim terhadap oposisi, karena roda politik bisa berputar. Kubu oposisi di kemudian hari, bisa saja justru akan memimpin pemerintahan,” pungkas Ginting. (sws)

Anti Jokowi, Anti China

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan China di sini adalah negara China atau Republik Rakyat China. Anti Jokowi adalah anti kepada Jokowi yang dikhawatirkan telah menyerahkan kedaulatan negara kepada China. Rakyat sudah merasa tidak bisa membiarkan dibawa semaunya oleh Jokowi. Contohnya dalam kasus Kereta Cepat China dan IKN Kalimantan yang diserahkan kepada China baik disain maupun investasi atau mungkin pengelolaan.  Pemerintah Jokowi sudah gagal untuk membawa rakyat Indonesia mandiri. Berdiri di kaki sendiri. Sudah menyiapkan jalan bagi kehadiran penjajah untuk menguasai negeri melalui bahasa halusnya investasi. Ternyata ekonomi adalah tunggangan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara koloni. Koloni China.  Dulu Belanda memulai penjajahan dengan bahasa \"investasi\" melalui perusahaan Belanda VOC. Kemudian secara bertahap penguasaan politik dan militer. Pribumi menghadapi kesulitan untuk melakukan perlawanan. Pemberontakan demi pemberontakan berhasil dipadamkan dengan mudah. Penjajah menguasai seluruh sarana dan media.  Undangan Xi Jinping kepada Jokowi akhir Juli kemarin dibaca oleh sebagian rakyat Indonesia sebagai \"penyerahan kedaulatan\". Skema \"kerjasama\" melalui 8 (delapan) kesepakatan adalah jalan menuju penjajahan tersebut.  Jokowi bersama Luhut dan Sri Mulyani bahagia atas \"sukses\" kunjungan atau undangan \"10 tahun kemitraan\" Indonesia-China di Chengdu. Ketiganya menutup telinga, mulut dan mata atas segala kritik dan pandangan yang khawatir dan mewaspadai hubungan berbahaya dengan China tersebut.  Bahaya China itu sudah depan mata, antara lain : Pertama, bahaya ekonomi. Secara ekonomi bangsa Indonesia dikendalikan oleh kepentingan dan kekuatan ekonomi China. Sebutan sembilan naga menandai bahwa penguasa ekonomi itu bukan kalangan pribumi. Kerjasama dengan China akan menambah kuat pengendalian.  Kedua, bahaya ideologi. Negara China ada dibelakang PKI dahulu. Sebagai negara komunis raksasa China adalah \"Raja\" dari Kekaisaran Komunis Internasional. Berbagai upaya menghidupkan PKI semakin terasa di dalam negeri. Pengaruh China ditanamkan melalui kerja para komprador atau pengkhianat bangsa.  Ketiga, bahaya populasi. Dengan populasi terbesar di dunia terdorong warga China berdiaspora. Indonesia menjadi bagian dari sasaran strategis. Soal banjir TKA China rawan bagi peningkatan populasi. Kini kebijakan anti diskriminasi etnis dimanfaatkan untuk mengaburkan dominasi. Jangan-jangan kemanapun kita melihat baik kanan, kiri, depan atau belakang disitu ada China.  Keempat, potensi invasi. Era perang proxy tidak dapat mengabaikan invasi. Dengan berbagai alasan perang Rusia-Ukraina dapat terjadi. Konflik etnik pribumi dan warga China atau persoalan TKA yang berimbas pada gerakan anti China dapat memancing invasi China ke Indonesia. Alasannya adalah untuk melindungi etnik China.  Asas bipatride yang dianut China sesungguhnya ancaman bagi Indonesia.  Kelima, korban geo-strategi. Kedekatan dan pilihan Indonesia atas China yang dilakukan rezim Jokowi di samping melanggar politik luar negeri bebas aktif juga mengundang konflik luas kawasan. Amerika dan sekutunya tidak akan membiarkan Indonesia jatuh dan patuh kepada China. Geo-strategi kepentingan global akan menempatkan Indonesia sebagai korban dari perang Amerika-China.   Kesumringahan Jokowi atas undangan dan kesepakatan dengan Xi Jinping di Chengdu China adalah kesedihan rakyat dan bangsa Indonesia. Jika rakyat semakin benci kepada Jokowi maka itu harus dipandang sebagai kebencian kepada Republik Rakyat China. Benci atas pengambilan kebijakan yang dinilai telah keluar dari rel Konstitusi.  Mengulangi kesalahan dengan mempercayai China sebagai mentor bangsa sebagaimana di masa PKI berjaya masa lalu adalah kebodohan untuk pembelengguan yang nyata.  Rakyat tidak akan mempercayai. Rakyat akan semakin anti pada Jokowi dan itu artinya anti pada China. Jokowi adalah China.  Bandung, 13 Agustus 2023

Reformasi Kembali ke UUD 1945 Asli

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  PERJALANAN reformasi kini sudah berumur 25 tahun. Ibarat manusia, ia sudah memasuki masa dewasa. Namun, bayi reformasi itu kini tidak seperti yang dibayangkan dan dicita-citakan. Tumbuh tidak sehat dan perkasa, penuh cacat fisik maupun mental. Jika dibiarkan terus, maka reformasi yang penyakitan dan cacat ini akan semakin membusuk dan mati. Reformasi membawa cita-cita besar tentang masa depan Indonesia yang lebih baik – demokratis, dan berkeadilan sosial maupun ekonomi. Cita-cita tersebut tidak datang begitu saja dari langit, tetapi merupakan akumulasi riak-riak frustrasi sosial protes massa yang berpuncak pada Mei 1998. Soeharto pengendali rezim 32 tahun pun tak kuasa membendung amarah massa, lalu jatuh tersungkur, karena menabur bibit-bibit kehancuran sejak awal. Kristalisasi berbagai tuntutan para pendukung gerakan reformasi menghasilkan enam tuntutan utama:   Pertama, penegakan supremasi hukum;  Kedua, pemberantasan KKN;  Ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya;  Keempat, amandemen konstitusi;  Kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri);  Keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. 25 tahun Reformasi belum semua janji terpenuhi. Banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai hingga saat ini, tapi tidak sedikit yang jauh dari harapan, dan mengalami kemunduran. Supremasi hukum, menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Kenyataannya, upaya tersebut tidak berjalan. Kasus kematian mahasiswa Trisaksi pada Mei 1998 hingga saat ini tak kunjung ada titik terang. Begitu pula dengan Tragedi Tol Km 50 dengan para syuhada FPI. Belakangan pun mencuat adagium “tebang pilih” dan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam penegakan hukum di negeri ini.  Pemberantasan KKN. Hasil evaluasi, bahwa KKN di era Reformasi ini lebih parah daripada era Orde Baru. Beberapa tahun terakhir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok. Pada 2021 nilainya 38, kini menjadi 34.  Pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya, close. Amandemen konstitusi hingga empat kali dipandang kebablasan. Tuntutan amandemen konstitusi pada momentum reformasi tersebut utamanya ialah pembatasan masa jabatan presiden, yakni menjadi dua periode saja.  Pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri), dalam praktiknya mengalami ketidakseimbangan antara peran, fungsi, status, dan kewenangan TNI dan Polri.  Pemberian otonomi daerah seluas-luasnya, dalam praktiknya ibarat pameo, kepala dilepas bebas, ekor dipegang kencang. Bergantinya rezim di Tanah Air tak bisa dipisahkan dari perkembangan demokrasi di Indonesia. Dari tahun ke tahun, tren skor kebebasan di Indonesia menunjukan penurunan yang dipengaruhi dua komponen: hak politik, dan kebebasan sipil. Demokrasi yang harusnya berjalan maju kini terancam mengalami kemunduran setelah uji materi sistem Pemilu di MK.  DPD RI, secara kelembagaan, melalui keputusan Sidang Paripurna tanggal 14 Juli 2023 berinisiatif menawarkan kepada seluruh warga negara untuk kembali menjalankan dan menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, UUD 1945 yang disempurnakan dan diperkuat.   Hasil kajian akademik menyatakan bahwa amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 hingga 2002 menghasilkan Konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Untuk itu, DPD RI berusaha mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan penyempurnaan dan penguatan melalui Adendum Konstitusi. DPD RI menawarkan proposal kenegaraan dengan konsep dan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem tersebut meliputi 5 hal pokok. Yaitu:     Pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai sebuah sistem tersendiri. MPR menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden, memilih dan melantik Presiden, menetapkan TAP MPR, serta mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan.    Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, untuk memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja.  Ketiga, memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, dengan komposisi Utusan Daerah yang mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara dan bangsa-bangsa lama di Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.   Keempat, memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk mereview dan memberikan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terwujud partisipasi publik yang utuh.  Kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.   FGD DPD RI pada Jumat 11 Agusatus 2023 di University Club (UC) Universitas Gadjah Mada menghadirkan narasumber Prof. Kaelan, Fakultas Filsafat UGM, Prof. Sudjito Atmorejo, FH UGM, dan Prof Suteki, FH Undip dengan penaggap Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Muhammad Setyo Sularso, Mayjen TNI (Purn) Prijanto Soemantri, dan Prof. Sofian Effendi. Menurut Prof Kaelan, sumber masalah krisis konstitusi di negeri ini adalah amandemen UUD 1945 lebih dari 90%, sehingga tidak layak disebut perubahan, tetapi penggantian UUD 1945. DPD RI hendaknya meminta Presiden mengeluarkan dekrit Kembali ke UUD 1945.  Prof Sudjito Atmorejo mencatat bahwa Indonesia adalah Negara hukum Pancasila. Pancasila sebagai fundamen, filsafat, pikiran, jiwa dan hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan Gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Pancasila wajib diamalkan penyelenggara negara secara objektif dalam pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum.  Masih menurut Prof Sudjito Atmorejo, dalam sila ke-4 Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” tersirat azas hukum “kedaulatan di tangan rakyat,” sedangkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (asli), “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Konsekuensinya, MPR merupakan Lembaga tertinggi dalam negara. Komposisi dan mekanisme pemilihan anggota MPR diatur berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, bukan voting. Prof Suteki sepakat atas proposal kenegaraan DPD RI yang pada pokoknya terdiri atas lima hal: (1) mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara; (2) membuka peluang adanya anggota DPR RI dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan; (3) memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up; (4) memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan review dan pendapat terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden; (5) menempatkan secara tepat tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kelima proposal kenegaraan DPD RI tersebut akan menjadi sia-sia manakala perumusan hingga praktik pelaksanaannya jauh dari aspek kerohanian Ketuhanan Yang Maha Esa atau bingkai Indonesia sebagai religious nation state. Mayjen TNI (Purn) Prijanto menyarankan DPD RI, pertama, tidak perlu menggunakan kalimat basa-basi, seyogianya dengan kalimat lugas “…agar kita kembali menetapkan, menerapkan, dan menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, yaitu UUD 1945,” atau lebih singkat lagi, “… agar kita Kembali ke UUD 1945, untuk selanjutnya disempurnakan dengan cara addendum.” Kedua, mencegah pemikiran dari siapa pun untuk melakukan amandemen UUD 1945 ke-5, baik sebelum atau sesudah Pemilu 2024, yang hanya untuk mengubah-ubah pasalnya, dan bukan kembali ke UUD 1945 Asli. Prof. Sofian Effendi mengusulkan untuk memberlakukan sistem bernegara rumusan pendiri negara Republik Indonesia UUD 1945 dengan jalan mengadakan Sidang Istimewa MPR mengembalikan MPR RI sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang terdiri atas DPR, Wakil Daerah, dan Utusan Golongan. Rakyat Indonesia niscaya mereformasi reformasi dengan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli demi kejayaan negeri. (*)

Wali Kota Medan Menerbitkan Izin Menara Masjid Agung 199 Meter

Medan, FNN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pemerintah kota telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) menara Masjid Agung setinggi 199 meter di samping kantor Gubernur Sumut.\"Kami baru saja mengeluarkan izin bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara, yaitu IMB menara Masjid Agung dengan pengajuannya 199 meter,\" tutur Bobby di Medan, Sumut, Sabtu.Selama ini, lanjut dia, IMB menara Masjid Agung tidak bisa dikeluarkan Pemkot Medan akibat terkendala dengan perizinan ketinggian yang diatur TNI Angkatan Udara.  Sebab letak menara Masjid Agung di Jalan Diponegoro, Medan Polonia, masih berada dalam zona kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo Medan.  Lanud Soewondo Medan di lahan bekas Bandara Internasional Polonia merupakan kawasan penerbangan dengan radius 15 kilometer maksimal bangunan 50 meter.  \"Alhamdulillah, setelah rapat koordinasi Menko Marinves, Menteri ATR/BPN bersama TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan hari ini sudah boleh lebih di atas 50 meter,\" jelasnya.  Wali kota juga mengajak para investor maupun masyarakat yang ingin membangun bangunan tinggi di wilayah Ibukota Provinsi Sumatera Utara sudah diperbolehkan.  Apalagi menyusul rencana pemindahan Lanud Suwondo ke areal perkebunan PTPN II di lahan 1.170 hektare, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, yang telah ditinjau Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada 2022.  \"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan, hari ini sudah boleh. Saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi,\" ungkap dia.  Wali kota juga berharap informasi baik ini dapat disampaikan kepada pelaku usaha lainnya agar menjadi pemicu, terutama yang ingin berinvestasi bangunan tinggi di Kota Medan. \"Selama ini kita tahu, kalau mau bangun ke samping tanah di Kota Medan harganya makin meningkat harganya. Jadi izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi membangun di Medan,\" tegas Bobby.(sof/ANTARA)

Dugaan Pelecehan Kontes Kecantikan Menjadi Catatan Buruk

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan dugaan pelecehan seksual pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 sebagai catatan buruk bagi kompetisi perempuan untuk mengaktualisasikan diri tersebut.“Jika terbukti benar, kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe karena pelecehan seksual jelas tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” kata Dhahana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.Menurut dia, pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dengan dalih apa pun di Indonesia. Indonesia, tambah dia, telah meratifikasi Konvensi International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW), serta mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).“Yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” katanya.Dia mengingatkan bahwa pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana diatur misalnya di dalam Pasal 12 atau Pasal 13 UU TPKS. \"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual,\" ucapnya.Dhahana mengatakan pihaknya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan kementerian/lembaga terkait lainnya tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis Miss Universe Indonesia ini terang-terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tuturnya.Untuk itu, dia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan yang disampaikan para terduga korban pelecehan seksual kontes kecantikan tersebut.“Respons cepat kepolisian menangani laporan ini menunjukkan bahwa pemahaman aparat penegak hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya.Di samping itu, Dhahana mengajak para pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia untuk mengevaluasi aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.Sebab, ujarnya, apabila pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif, khususnya terhadap industri ekonomi kreatif dan pariwisata di Tanah Air.“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” katanya.Dhahana menambahkan bahwa Kemenkumham bersama kementerian/lembaga yang tergabung di dalam Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) terus melakukan pula pengarusutamaan bisnis dan HAM di Tanah Air, salah satunya melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA).“Melalui aplikasi PRISMA, kami ingin mendekatkan nilai-nilai HAM dengan dunia bisnis agar dapat sejalan dengan United Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sehingga para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya menghormati HAM yang tentunya juga memberikan citra positif bagi pelaku usaha itu sendiri,” ucap Dhahana.(sof/ANTARA)