ALL CATEGORY

Konglomerasi Persyarikatan Muhammadiyah

Oleh Djony Edward Wartawan Senior FNN  KALAU saja Kyai Haji Ahmad Dahlan, pendiri Persyarikatan Muhammadiyah, masih hidup, tentu dia akan tersenyum lebar sambil berlinang air mata. Mengapa? Karena Pak Kyai akan terharu sekaligus bangga melihat hasil jerih payahnya dimasa lalu, kini menjelma menjadi konglomerasi organisasi terbesar di dunia. Persyarikatan Muhammadiyah benar-benar menasional, bahkan mulai mengglobal dengan dibangun hotel hasil wakaf di Makkah untuk kepentingan jamaah Indonesia yang berangkat haji dan umroh. Karena selama ini Pemerintah Indonesia belum sanggup menyediakan hotel sendiri untuk warganya yang berhaji dan umroh. Bahkan banyak tagihan rumah sakit Muhammadiyah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai triliunan, menunjukkan sumbangsih Muhammadiyah yang begitu besar bagi bangsa ini. Sejak awal didirikan Muhammadiyah memang didedikasikan untuk bangsa, negara dan agama.  Bagaimana Persyarikatan Muhammadiyah dari minus saat didirikan, tapi kita memiliki harta berlimpah dan bisa menyumbang kepada bangsa dan negara ini? Sejarah Mengharukan Sejarah mencatat Persyarikatan Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman, Yogyakarta, pada 18 November 1912, bertepatan pada 8 Dzulhijah 1330, oleh Muhammad Darwis. Muhammad Darwis belakangan lebih dikenal dengan nama KH Ahmad Dahlan. Ada cerita mengharukan pada masa awal pendirian Muhammadiyah. Pada suatu siang KH Ahmad Dahlan memukul kentongan mengundang warga Kauman ke rumahnya. Warga Kauman pun berduyun-duyun ke rumah beliau untuk mendengarkan ada pengumuman apakah gerangan?   Setelah banyak orang berkumpul di rumahnya, KH Ahmad Dahlan pidato yang isinya menyatakan bahwa kas Muhammadiyah kosong, sementara guru-guru belum digaji. Muhammadiyah memerlukan likuiditas saat itu kira-kira 500 gulden untuk menggaji guru, karyawan dan membiayai sekolah Muhammadiyah. Jika dihitung dengan rupiah, 1 gulden setara dengan Rp7.974, sehingga 500 gulden saat itu setara dengan Rp3.987.000. Karena itu KH Ahmad Dahlan menyatakan melelang seluruh barang-barang yang ada di rumahnya. Mulai dari pakaian, almari, meja kursi, tempat-tempat tidur, jam dinding, jam berdiri, lampu-lampu dan lain-lain. Ringkasnya Pak Kyai melelang semua barang-barang miliknya itu dan uang hasil lelang itu seluruhnya akan dipakai untuk membiayai sekolah Muhammadiyah, khususnya untuk menggaji guru dan karyawan. Para penduduk Kauman itu terbengong-bengong setelah mendengar penjelasan KH Ahmad Dahlan. Murid-murid beliau yang ikut pada pengajian Thaharatul Qulub sama terharu melihat semangat pengorbanan KHA Dahlan, dan mereka saling berpandangan satu sama lain, berbisik-bisik satu sama lain. Singkat cerita, warga Kauman, khususnya para juragan yang menjadi anggota kelompok pengajian Tharatul Qulub itu, kemudian berebut membeli barang-barang KH Ahmad Dahlan.  Ada yang membeli jasnya, ada yang membeli sarungnya, ada yang membeli jamnya, almari, meja kursi dan lainnya. Dalam waktu singkat semua barang milik KH Ahmad Dahlan itu habis terlelang dan terkumpul uang lebih dari 4.000 gulden atau ekuivalen Rp31.896.000 saat itu. Anehnya setelah selesai lelangan itu tidak ada seorang pun yang membawa barang-barang KH Ahmad Dahlan. Mereka lalu pamit mau pulang. Tentu saja KH Ahmad Dahlan heran, mengapa warga Kauman tidak mau membawa barang-barang yang sudah dilelang. KH Ahmad Dahlan berseru, ”Saudara-saudara, silahkan barang-barang yang sudah sampeyan bayar dalam lelang itu saudara bawa pulang. Atau nanti saya antar?” Jawab mereka pada Pak Kyai, “Tidak usah Kiai. Barang-barang itu biar di sini saja, semua kami kembalikan pada Pak Kyai.” “Lalu uang yang terkumpul ini bagaimana?“ tanya KH Ahmad Dahlan. Kata salah seorang dari mereka, “Ya untuk Muhammadiyah. Kan Pak Kyai tadi mengatakan Muhammadiyah perlu dana untuk menggaji guru, karyawan dan membiayai sekolahnya?” “Ya, tapi kebutuhan Muhammadiyah hanya sekitar 500 gulden, ini dana yang terkumpul lebih dari 4000 gulden. Lalu sisanya bagaimana?” tanya KH Ahmad Dahlan. Jawab orang itu, “Ya biar dimasukkan saja ke kas Muhammadiyah. Tentu saja Pak Kyai senang, terharu, tapi juga bangga dengan loyalitas para murid, guru dan para pedagang di Kauman saat itu. Menjadi Organisasi Konglomerat Jerih payah dan keringat KH Ahmad Dahlan dimasa-masa awal pendirian ternyata tidak sia-sia. Semangat hidup mandiri dan sebesar-besar pengabdian untuk ummat pun berlanjut di zaman modern ini. Bandingkan Muhammadiyah dengan organisasi lain seperti Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Alwashliyah, Al Irsyad, Alkhairat, Jamiat Kheir, Hidayatullah, Nahdlatul Wathan, tentu Muhammadiyah yang paling bisa dibanggakan baik dari sisi materi maupun spiritual. Tengok saja rinciannya. Sejauh ini publik mengetahui kalau muhammadiyah adalah organisasi islam yang kaya raya. Kekayaan Muhammadiyah diperkirakan mencapai Rp400 triliun. Organisasi yang setara konglomerat. Kekayaan itu di antaranya terdiri dari aset tanah, bangunan dan kendaraan, ungkap Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Muhammadiyah saat ini memiliki 28.000 lembaga pendidikan yang terdiri dari 170 universitas, 400 rumah sakit, dan 340 pesantren. Muhammadiyah juga punya banyak panti asuhan. Meski belum pernah ada daftar resmi yang dikeluarkan lembaga terkemuka tentang organisasi Islam terkaya di dunia, tak diragukan lagi Muhammadiyah adalah salah satunya.  Jika daftar itu ada, sulit dibantah Persyarikatan Muhammadiyah akan berada di nomor-nomor teratas urutan itu, bersama organisasi-organisasi Islam elit dunia lainnya. Agaknya memang sulit melakukan valuasi terhadap aset dan kekayaan likuid yang dimiliki serta dikelola oleh sebuah lembaga nirlaba seperti Muhammadiyah. Cara menghitungnya sedikit berbeda dibandingkan menghitung kekayaan perorangan atau entitas bisnis tertentu. Bayangkan saja, seluruh aset Muhammadiyah adalah atas nama umat, semua potensi ekonomi yang dimilikinya sebesar-besarnya dikembalikan kepada dan untuk kepentingan umat. Namun, sebenarnya seberapa besar kekayaannya? Pada tahun 2017 dilaporkan Muhammadiyah mengelola hampir 21 juta meter persegi tanah wakaf. Istimewanya, tak sejengkal pun tanah itu atas nama pribadi-pribadi tertentu, seluruhnya atas nama persyarikatan. Perlu dicatat 21 juta meter persegi tanah wakaf itu bukanlah tanah kosong. Di atasnya berdiri sekurangnya 19.951 sekolah, 13.000 masjid dan mushola, 765 bank perkreditan rakyat syariah, 635 panti asuhan, 457 rumah sakit dan klinik, 437 baitul mal, 176 universitas dan 102 pondok pesantren.  Tercatat ada lebih dari 25 juta warga Muhammadiyah yang mendapatkan manfaat dari semua amal usaha itu, bahkan lebih luas lagi persyarikatan ini melayani seluas-luasnya masyarakat Indonesia. Sama sekali tak mengherankan jika banyak pakar menyebut bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi Islam modern terbesar di dunia. Konglomerasi Muhammadiyah benar-benar dirasakan oleh umat. Manajemen organisasi ini dikerjakan secara rapi, terdokumentasi dengan baik, dikelola secara transparan dengan visi yang progresif (berkemajuan). Muhammadiyah kerap menerima pujian dan penghargaan dari berbagai institusi terkemuka dunia. Kekayaan Muhammadiyah tidak muncul seketika. Seluruh aset, amal usaha, dan bakti nyata Muhammadiyah merupakan kerja panjang selama 111 tahun.  Mentalitas yang dibentuk di organisasi ini adalah mental ‘aghniya‘ (orang kaya), mental memberi, spirit al-Ma’un yang membebaskan sekaligus memberdayakan. Dipekuat oleh doktrin KH Ahmad Dahlan yang mengatakan, “Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah”, pengurus persyarikatan ini didorong untuk menjadi pribadi-pribadi yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Sehingga bisa mengabdikan hidup untuk sebesar-besarnya kepentingan persyarikatan dan umat. Posisi ini pula yang secara kolektif ingin diperlihatkan Muhammadiyah sebagai organisasi. Muhammadiyah tidak ingin menempatkan tangan di bawah dengan selalu berharap pada program atau bantuan pemerintah. Sebaliknya, Muhammadiyah selalu bertanya apa yang bisa diberikan dan dibantu oleh Muhammadiyah untuk pemerintah apalagi masyarakat Indonesia. Saat pemerintah membuat program BPJS Kesehatan sebagai bentuk jaminan kesehatan bagi masyarakat, misalnya, Muhammadiyah rela menalangi dulu sejumlah pembiayaan untuk dibayar belakangan klaimnya. Saat Covid-19 melanda dan pemerintah kesulitan melobi rumah sakit untuk penanganan pasien Covid-19, rumah sakit-rumah sakit Muhammadiyah dibuka sebagai tempat isolasi dan pemulihan. Belum lagi Lazismu yang mengkonsolidasi miliaran dana sebagai bentuk jaring pengaman sosial selama pandemi. Lihat juga ratusan ribu lapangan pekerjaan yang dibuka oleh ribuan amal usaha Muhammadiyah. Jutaan pelajar dan mahasiswa, serta puluhan juta alumni lulusan sekolah dan perguruan Muhammadiyah yang kini menggerakkan roda-roda peradaban negeri. Dalam 108 tahun kiprahnya, dengan mentalitas ‘kaya’ ini, Muhammadiyah terus berusaha memberi yang terbaik untuk negeri. Muhammadiyah serius menjadi pemain utama dalam mewujudkan Indonesia sebagai ‘baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur‘. Kabar terbaru, PP Muhammadiyah memasuki bisnis hotel. Hotel pertama yang dibangun adalah SM Tower & Convention Yogyakarta. Bangunan tersebut dibangun dengan tinggi delapan lantai. Pre opening SM Tower and Convention juga sudah digelar dengan tema Muda yang Menginspirasi pada 18 Juni 2023 lalu. \"Jujur, kami tidak pernah menyangkan bisa mendirikan gedung megah ini. Saya rasa semua yang telah terwujud sekarang buahnya dari kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak. Karenanya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,\" kata Direktur Utama Suara Muhammadiyah, Deni Asy\'ari, pada Selasa (20/6). Deni mengatakan, terwujudnya hotel ini merupakan impian yang ditopang dengan ikhtiar, kerja keras, dan ketulusan. Hotel ini dikatakan sebagai manifestasi dari dakwah pengembangan bisnis dan usaha di sektor perhotelan dan pariwisata. Diam-diam Muhammadiyah juga tengah membangun sebuah hotel di Makkah Almukarromah untuk membantu para jamaah asal Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh. Ketua Umum PP Muhmmadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, informasinya sudah pernah mengunjungi lokasi hotel yang nantinya juga difungsikan sebagai  student center di Makkah. Azzam Mujahid Izzulhaq  yang juga CEO dan Founder AMI Group dan AMI Foundation, mengungkap Muhammadiyah sedang membuat terobosan dengan membangun sebuah hotel di Makkah Waqaf  di  Arab Saudi. Langkah itu diambil Muhammadiyah, menurutnya untuk memfasilitasi warga Indonesia yang akan menunaikan ibadah umroh maupun haji di sana. Dengan hadirnya hotel di Yogyakarta dan di kota Makkah, maka ke depan akan menjamur hotel-hotel Muhammadiyah lainnya. Tradisi kuat Muhammadiyah dalam membangun kampus, rumah sakit, sekolah, pesantren, pusat layanan kesehatan, sepertinya akan tertular di hotel-hotel Muhammadiyah ke depan. Wajar kalau Muhammadiyah menjadi organisasi terkaya di dunia, karena motif, ketekunan dan amal usaha untuk melayani umat mendapat berkah dari Allah SWT. Selamat untuk Muhammadiyah, terus berkhidmat untuk umat.        

Menyoal Independensi OJK

Oleh Djony Edward, Wartawan Senior FNN  Diskursus mengenai independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal berdiri hingga hari ini masih hangat dibicarakan. Mengingat pembiayaan operasional OJK pada awalnya bersumber dari pinjaman Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belakangan OJK sudah bisa mandiri dari hasil pungutan kepada industri yang dinaunginya. Meski demikian independensi OJK masih dipertanyakan, bagaimana mungkin lembaga super body tersebut bisa independen meregulasi, mengawasi dan menghukum industri, sementara likuiditas OJK berasal dari industri? Dari sini muncul istilah independen mutlak, ada juga berpendapat independen tidak mutlak. Dari sinilah independensi OJK berjalan dan mewujud dalam pengawasan industri, dimana industri sebagai tuan di satu sisi juga sebagai obyek yang diawasi OJK. Timbulkan protes Pada masa awal-awal OJK berdiri besaran usulan pungutan yang dikenakan kepada industri sempat ditolak karena dianggap kebesaran. Saat itu Ketua Komisioner OJK Muliaman Hadad mengusulkan pungutan yang dikenakan kepada industri berkisar antara 0,03% hingga 0,06% dari pelaku industri keuangan.  Tentu saja usulan itu ditolak karena dikhawatirkan akan menggerek biaya operasional bank, asuransi, industri pasar modal, dana pensiun, finance dan lainnya. Seperti Dirut PT Bank Negara Indonesia Tbk (Bank BNI saat itu) Gatot Suwondo menilai usulan iuran itu terlalu besar. “Waduh besar sekali yah. Beban kami tambah naik lagi,” keluhnya mewakili industri perbankan. Menurutnya, kebijakan OJK tersebut bertentangan dengan semangat regulator perbankan saat ini yaitu Bank Indonesia (BI) yang menginginkan bank bisa semakin efisien. Dengan adanya penetapan ini, rencana create effective cost yang akan dilakukan oleh BNI tidak dapat terlaksana. Apa imbasnya? “Untuk menekan biaya, siap-siap saja beban nasabah bertambah,” jawabnya. Besaran pungutan itu juga membuat PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) galau. Sentot A Sentausa, Direktur Risk Management Bank Mandiri menilai angka tersebut terlalu besar. \"Gede banget kalau dari aset,\" ujar Sentot saat itu.   Bayangkan saja, jika pada 2022 aset Bank Mandiri mencapai Rp1.992,54 triliun. Jika usulan OJK disepakati, maka dana yang harus disetorkan sekitar Rp597 miliar per tahun. Sentot mengakui, sebenarnya meskipun nilai pungutan besar tidak masalah buat mereka. Namun akan lebih elok dana sebesar itu lebih baik digunakan untuk meningkatkan operasional perusahaan seperti ekspansi. Pandangan bankir juga di-iyakan oleh ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), A. Tony Prasetiantono. “Dihitung satu tahun, itu nilai yang sangat besar,” ucapnya. Hitungan kasarnya, untuk perbankan yang memiliki aset hingga Rp500 triliun, iuran yang diberikan minimal bisa mencapai Rp150 miliar. “Nilai itu akan merusak rencana BI yang menggadang-gadang efisiensi di industri keuangan,” ujarnya. Selain dari para pelaku industri, Ketua Umum Ikatan Corporate Secretary Indonesia (ICSA) Hardijanto Saroso mengaku, pihaknya akan mengkaji ulang mengenai besaran maupun rencana pungutan OJK ini. Mengingat emiten akan mendapat beban tambahan dengan adanya pungutan tersebut. \"OJK harus menjelaskan apa dasar pungutan tersebut, kalau untuk pengembangan sistem, apa beda dengan sistem perbankan yang dimiliki oleh BI saat ini dan sistem transaksi perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI. Jika memang beban biaya ini digunakan untuk memberikan fasilitas tambahan kepada emiten, tidak masalah,\" jelas Hardijanto di kesempatan yang berbeda. Menurutnya, jika pungutan OJK ini hanya untuk menggaji pegawai, maka ICSA akan meminta DPR untuk mengkaji ulang keberadaan lembaga tersebut. \"Intinya kami tidak ingin OJK malah membebani industri. Dulu kan untuk mendorong masuk pasar modal ada pengurangan beban biaya (pajak). Nah dengan tambahan beban ini kami khawatir, keberadaan OJK malah mendorong perusahaan untuk keluar dari pasar modal,\" ungkapnya. Menanggapi kegundahan industri, Muliaman mengklaim, iuran itu sebanding dengan kegiatan OJK. “Pengawasan maksimal tidak mungkin memakan biaya yang murah,” ujar Muliaman. Perlu diketahui, besaran pungutan yang dimaksud OJK mencakup biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun. Ia berharap pada tahun 2017, ketergantungan OJK pada APBN akan dihapus atau murni dari industri keuangan saja. Soal beralihnya pengawasan perbankan pada 2014, yang berarti wewenang dan kekuasaan OJK sudah sempurna, independensi lembaga ini banyak dipertanyakan. Tim Transisi OJK, Triyono tak dapat menutupi kegundahannya. \"Perlu diakui, lembaga ini dibentuk berdasarkan keputusan politis juga,\" akunya. Oleh sebab itu, ia berharap industri keuangan tidak keberatan dengan besaran iuran yang akan dipungut. Semakin cepat OJK mandiri dalam hal pendanaan, makan independensi lembaga ini tidak perlu diragukan lagi. Lepas dari keberatan industri, ternyata realisasinya ternyata pungutan itu tetap dijalankan dengan prosentase ada yang lebih besar ada pula yang lebih kecil dari yang diusulkan OJK. Bahkan ada yang sama persis dengan yang diusulkan OJK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan menetapkan bahwa pungutan yang bisa dikutip OJK lumayan fantastis. Seperti tertuang dalam PP No. 11/2014, tarif biaya pungutan per tahun untuk pendapatan usaha Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Penyelenggara Perdagangan SUN, dan lainnya ditetapkan sebesar 10%, kemudian pada 2015 dinaikkan menjadi 15%. Kemudian aset perbankan, dana pensiun, asuransi, pembiayaan, modal ventura dan lainnya dikenakan pungutan 0,03% atau minimal Rp6,6 juta pada 2014. Pada 2015 dinaikkan menjadi 0,045% atau minimal Rp10 juta. Untuk dana kelolaan Manajer Investasi ditetapkan 0,03% atau minimal Rp6,6 juta pada 2014. Pada 2015 dinaikkan menjadi 0,45% atau minimal Rp10 juta. Ini tentu memberatkan industri keuangan, tapi OJK juga perlu eksis dengan tanduk independensinya. Cakupan independensi OJK Lepas dari pro dan kontra besaran biaya pungutan OJK kepada industri yang ditetapkan Pemerintah, posisi indepdensi lembaga itu pun dipertanyakan. Bagaimana mungkin lembaga super body itu independen sementara biaya operasional dan gaji karyawan hingga komisionernya berasal dari industri? Di dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) ditetapkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen, apa maksudnya? Dan bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana perbedaaan antara independensi Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam UU tentang Bank Indonesia dan independensi OJK sebagaimana ditetapkan dalam UU OJK? Merujuk pada Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), OJK sebagai lembaga independen maksudnya adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan bebas dari campur tangan pihak manapun kecuali untuk hal-hal yang disebutkan secara tegas dalam UU OJK. Lebih jauh dalam penjelasan umum UU OJK disebutkan bahwa OJK dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah. Jadi, seharusnya tidak terpengaruh oleh pemerintah (independen). Meski secara normatif disebutkan bahwa OJK adalah lembaga independen, pada beberapa kalangan masih timbul keraguan akan independensi OJK tersebut. Dalam pelaksanaannya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang terdiri dari 9 orang anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU OJK. Komposisi Dewan Komisioner (DK) yang akan ditempati oleh mantan pegawai lembaga keuangan tertentu, menjadi dasar adanya keraguan bahwa OJK akan benar-benar independen. Demikian disampaikan dosen ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo sebagaimana dikutip dalam artikel Belum Dibentuk, Independensi OJK Diragukan. Menurut Rimawan, siapa pun yang menjadi DK di OJK akan terlibat secara batin, karena lama bekerja di satu lembaga keuangan. Mereka dikhawatirkan akan sulit bersikap objektif karena ingin membalas budi kepada lembaga yang telah membesarkannya. Seperti diketahui, susunan anggota DK OJK terdiri dari; seorang Ketua merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Lainnya merangkap anggota. Kemudian, seorang Ketua Dewan Audit Merangkap anggota, seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seorang anggota ex officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Itu sebabnya sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji merupakan \'jantung\' dari keberadaan OJK. Anggota Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa Salamuddin Daeng mengatakan, frasa \'independensi\' dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU OJK bertentangan dengan ketentuan Pasal 23D dan Pasal 33 UUD 1945. Frase Independen OJK Pada Selasa (04/8/2014), MK memutuskan bahwa independensi OJK tidaklah bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, seperti halnya independensi bank sentral. Untuk itu, frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 Angka 1 UU OJK tidak diperlukan lagi.  Demikian putusan MK dengan Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Selasa (4/8), di Ruang Sidang Pleno MK. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Frasa ‘dan bebas dari campur tangan pihak lain’ yang mengikuti kata ‘independen’ dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya membacakan permohonan yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa tersebut. Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, Mahkamah menilai pembatasan terhadap independesi OJK juga dapat dilihat dari adanya kewajiban OJK menyusun laporan kegiatan secara berkala dan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian beberapa laporan keuangan OJK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK, serta adanya anggota Dewan Audit dan Komite Etik yang juga berasal dari eksternal OJK.  Dengan demikian, lanjut Anwar, pemaknaan “independen” bagi OJK sudah secara jelas dan tegas dinyatakan dalam UU OJK sehingga menurut Mahkamah, frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK tidak diperlukan lagi karena maknanya sudah tercakup dalam kata “independen”. “Independensi OJK tidaklah bersifat mutlak dan tidak terbatas, akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU OJK itu sendiri,” jelasnya. Anggaran OJK Dalam permohonannya, Pemohon menyebut anggaran OJK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, karena OJK bukan merupakan lembaga negara. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun OJK disebut dengan kata “lembaga” saja tanpa disertai kata “negara”, hal itu bukan berarti kedudukan OJK merupakan lembaga yang ilegal, sehingga OJK tetap dapat melakukan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 UU OJK. Dengan demikian, karena OJK merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diperintahkan undang-undang, maka sudah sewajarnya pembiayaan OJK bersumber dari APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kegiatan operasional, karena sumber pendanaan dari APBN diperlukan untuk memenuhi kebutuhan OJK pada saat pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di industri jasa keuangan belum dapat mendanai seluruh kegiatan operasional secara mandiri. Untuk itu, pendanaan OJK yang bersumber dari APBN adalah bersifat sementara sampai OJK dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri.  Adapun mengenai penetapan besaran pungutan tersebut, dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan serta kebutuhan pendanaan OJK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, harus ada batasan waktu yang jelas sejauh mana OJK dapat menggunakan APBN sebagai sumber kegiatan operasional. Demi kemanfaatan dan kepastian penggunaan APBN, pendanaan OJK yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) UU OJK diterapkan hingga OJK dapat mendanai seluruh kegiatan operasionalnya secara mandiri, dan hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menilainya,” terang Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Pungutan OJK Konstitusional Mahkamah juga memberikan pendapatnya terhadap keberatan para Pemohon mengenai pungutan yang diambil OJK dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Mahkamah berpendapat, meski pungutan yang dilakukan oleh OJK tidak diatur dengan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23A UUD 1945 namun hal itu tidaklah serta merta berarti bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini karena dalam kenyatannya, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur pungutan lain yang bersifat memaksa. Sehingga jika pungutan yang diperuntukkan untuk negara dinyatakan inkonstitusional, maka akan banyak pungutan lain yang juga bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, biaya atau iuran yang digunakan untuk kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek sebagaimana ditentukan dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan iuran bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Adapun mengenai anggapan terjadinya penyalahgunaan dan masalah pertanggungjawaban pungutan, termasuk dalam hal terdapat kelebihan hasil pungutan, menurut Mahkamah Pasal 38 UU OJK telah mengantisipasi kedua hal tersebut. Pungutan sebagai bagian dari laporan keuangan OJK harus diaudit oleh BPK dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK. Selain itu, seluruh kegiatan OJK juga dilaporkan kepada DPR dan laporan kegiatan tahunan disampaikan pula kepada Presiden. “Dengan adanya ketentuan mengenai pelaporan dan akuntabilitas dalam UU OJK, menurut Mahkamah telah ada pengawasan dan pertanggungjawaban dari OJK kepada negara dan masyarakat,” tandasnya. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 37, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK. Sebagai pembayar pajak, Pemohon merasa lingkup kewenangan OJK telah melebihi kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Pada dasanya OJK menurut Pemohon hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang berdasarkan Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia. Hal ini menyebabkan wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan non-bank dan jasa keuangan lainnya tidak sah karena pasal a quo tidak mengatur hal tersebut. Untuk itulah, dalam tuntutan atau petitum-nya, Pemohon meminta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945. Namun apabila nantinya MK tidak mengabulkan permohonan tersebut, mereka meminta frasa “tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan” dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU OJK dihapuskan. Pemohon juga mengajukan petitum provisi untuk menghentikan sementara operasional OJK sampai ada putusan pengadilan sehingga memerintahkan Bank Indonesia mengambil alih sementara.  Tampaknya jelas sudah makna independensi OJK sebagaimana diputuskan oleh MK bersifat tidak mutlak dan tidak terbatas. Akan tetapi dibatasi oleh hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang, seperti halnya independensi bank sentral. Untuk itu, frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen”. Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan independensi OJK tetap terjaga selama ia memimpin lembaga tersebut. Indenpendensi itu terwujud baik dalam bentuk pengaturan maupun pengawasan industri jasa keuangan. Termasuk independen dalam hal pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di industri jasa keuangan. Persoalannya, munculnya berbagai kasus di industri keuangan yang menunjukkan betapa pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan OJK begitu lemah dus tidak independen. Semisal kasus PT Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, kasus investasi PT Telkomsel Tbk di saham GoTo, dan kasus-kasus besar lainnya. Nampaknya indepndensi OJK masih dalam ujian, dinamis dan terus berkembang. Tinggal bagaimana para pimpinan OJK membawa lembaga super body tersebut ke dalam integritas yang tinggi, sehingga independesinya benar-benar tampak mengemuka.  

Ratusan Purnawirawan Jenderal, Laksamana, Marsekal dan Jenderal Polisi Menyatu Bersama Rakyat Mendukung Anies

Oleh Laksma Prn Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik INI bukan kabar bohong yakin bukan hoax, bahwa 170 orang para purnawirawan TNI dan Polri  yang tergabung dalam  Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Polri untuk Perubahan (FP3), bersatu mendukung kehendak Rakyat mendeklarasi, mendukung ketiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan dan Persatuan (NasDem, Demokrat, PKS) untuk menjadikan Anies Baswedan sebagai Capres Perubahan, demikian  kata Letjen Ediwan Prabowo di Yuan Garden Jakarta, Kamis (6/7/2023). Berhimpunya para perwira tinggi TNI dan Polri ini dan jumlahnya dari kehari terus bertambah banyak tidak lain adalah merupakan panggilan hati, melihat situasi bangsa dan negara saat ini.  Mereka sudah purna tugas sebagai TNI dan Polri tapi bukan berarti abai pada nasib dan kepentingan rakyat, mereka sadar bahwa negara saat ini tidak dalam keadaan baik baik saja. Sebagai anggota TNI dan Polri memang ada masanya, tapi pengabdian itu tidak kenal henti. Selama hayat masih dikandung badan panggilan pengabdian untuk bangsa dan negara tetap setia membela bangsa dan negara. Itulah sebabnya para perwira tinggi ini tampil sedikit kedepan. Mereka tidak mengejar jabatan dan tidak pula haus jabatan dan berharap imbalan dari yang mereka kerjaankan saat ini. TNI dan Polri sesuai jati dirinya lahir dari rakyat dan untuk rakyat sehingga mereka amat peka pada kondisi rakyat. Apalagi mereka saat ini telah purna sehingga lebih banyak ditengah masyarakat.  Dalam pandangan para Perwira Tinggi TNI Polri yang tergabung dalam FP3 ini bahwa Negara memang tidak sedang baik baik saja. Ditengah hutang negara yang kian menumpuk korupsi meluas, bahkan transaksi mencurigakan sebesar 349 triliun hilang menguap tanpa tidak lanjut.  Sulitnya rakyat mencari lapangan pekerjaan yang dapat menopang kehidupannya menyebabkan mereka tenaga kerja Indonesia, terpaksa bekerja diluar negeri walau untuk pekerjaan kasar yang dapat merendahkan martabat bangsa, namun disisi lain pembangunan yang dibangga banggakan justru membuka lebar masuknya tenaga kerja asing khususnya tenaga kerja China, bahkan diantaranya masuk secara illegal ke Indonesia.  Lebih ironis lagi undang undang ketenaga kerjaan dirubah sedemikian rupa sehingga lebih menguntungkan pengusaha ketimbang tenaga kerja Indonesia.  Kemandirian dalam hal pangan masih hanya sebatas jargon politik. Sampai dengan dua periode jabatan Presiden Jokowi, ketergantungan pada impor adalah fakta yang tidak dapat dibantah. Bahkan impor dilakukan pada saat petani sedang panen raya sehingga harga jual mereka jatuh ditengah tingginya biaya produksi.  Polisi tembak polisi dirumah Jendral Polisi yang mati CCTV adalah joke memalukan yang mencoreng muka organisasi penegak hukum. Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan ditangkapnya Mayor Jenderal Polisi karena menjual Narkoba yang seharusnya dimusnakan karena berupa barang bukti.  Potensi perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa membesar, NKRI harga mati seakan menjadi sebatas jargon karena kenyataanya di media social antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain saling bertikai dan menyerang, Didunia nyata ormas omas yang beratribut mirip militer semakin menunjukan kekuatan dan keangkeran mereka dan tidak jarang mengancam kelompok masyarakat lain.  Dalam hal sukesi kepemimpinan negara Republik Indonesia, issue yang berkembangkan mulai dari upaya presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden serta presiden akan cawe cawe, dan adanya calon presiden yang diendorse dan tidak diendorse oleh Presiden  menggambarkan adanya upaya presiden mendatang harus dari kalangan mereka sendiri. Maka tidak heran muncul dugaan bahwa presiden mendatang harus All Jokowis Men. Pemilu tahun 2024 diperkirakan akan banyak kecurangan dan penjegalan terhadap calon presiden dan memakan akan korban nyawa hilang yang cukup besar.  Sesuai teori gunung es, yang tampak kepermukaan adalah bagian kecil saja, maka permasalahan yang sebenarnya adalah jauh lebih besar dari yang terungkap kepublik. Kondisi negara yang tidak baik baik saja inilah yang mendorong para Jenderal, Laksamana, Marsekal dan Jendral Polisi berhimpun dalam FP3 untuk mengawal dan memastikan Anies Rasyid Baswedan dan pasangannya dapat maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia tanpa jegalan dan atau kecurangan sekecil apapun.  Untuk mengatisipasi kemungkinan kejadian tersebut, para Purnawirawan akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi bersama komponen bangsa lainnya yang mempunyai visi dan misi yang sama serta menyusun langkah yang perlu untuk terselenggaranya Pemilu tahun 2024 sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga pemilu dapat berlangsung jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia. Perlu dicermati, bahwa para Perwira Tinggi TNI dan Polri yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Polri untuk Perubahan (FP3) ini umumnya beranggotakan purnawirawan lulusan TNI dan Polri yang purna tugas tahun 2018 sampai sekarang sehingga mereka masih punya keterikatan paling tidak secara emosional  dengan yuniornya yang masih aktif sekarang ini dan sepemikiran dengan FP3. Apalagi kecenderungan FP3 berafiliansi ke partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, adalah mantan anggota TNI dan teman teman satu angkatan dengannya saat ini rata rata berpangkat kolonel aktif atau pamen senior adalah pangkat dengan jabatan yang cukup strategis dan menjadi komandan atau pimpinan dilapangan. Dengan demikian kolaborasi para purnawirawan FP3 dengan AHY dan teman temanya akan menjadi pengawal tegaknya demokrasi di Indonesia. Tentunya seluruh komponen yang tergabung dalam FP3 berharap dan berjuang agar Pemilu tahun 2024 dapat berlangsung aman, damai, jujur dan adil serta domokratis dan tidak ada hambatan apalagi kerusuhan yang dapat memicu disintegrasi bangsa Indonesia.  Selamatkan Pemilu tahun 2024. (*)

Setelah Surya Paloh, Jokowi ingin Bertemu Anies?

Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI  Menyambung pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di istana negara yang mengusik siapa cawapres Anies, Jokowi ingin ketemu Anies? Eit ..... nanti dulu. Untuk apa, terutama buat rakyat. Jangan campuradukkan kebenaran dan kejahatan. Jangan disatukan antara yang hak dan yang batil. Karena sejatinya, resan air ke air, resan minyak ke minyak. Biar bagaimanapun Jokowi menganggap Anies figur pemimpin yang belum bisa diajak bekerjasama dengan visi dan orientasi pemerintahannya. Jokowi malah menempatkan Anies bisa mengganggu dan cenderung membahayakan  kesinambungan program pembangunan pasca kepemimpinannya. Kekhawatiran bahkan ketakutan Jokowi terhadap Anies terutama terkait nasib program IKN, kereta cepat Jakarta Bandung dan beberapa proyek strategis nasional yang menimbulkan kontoversi dan polemik di hadapan publik. Selain  masalah pembangunan fisik,  yang jauh lebih dihitung dan diantisipasi Jokowi ialah beberapa kemungkinan skandal proyek yang beraroma KKN, baik di jajaran pemerintahan maupun di kalangan keluarganya. Terasa ketidakpercayaan atau malah ketidaksukaan Jokowi terhadap Anies, berkorelasi dengan saat tidak berkuasa lagi Jokowi dan kroninya, akan berhadapan dengan masalah hukum. Pertimbangan Jokowi dalam aspek itu bisa dianggap wajar dan menjadi masalah serius karena bukan hanya kasus KKN, Rezim kekuasaan dibawah pemerintahan Jokowi rentan berhadapan dengan pertanggungjawaban masalah pelanggaran berat HAM, pembajakan konstitusi dan mengebiri demokrasi. Beberapa hal tersebut memaksa Jokowi diantaranya harus ikut cawe-cawe pilpres 2024  dan disinyalir berupaya menjegal dan melakukan kriminalisasi Anies  yang dianggap capres paling kuat dan didukung rakyat.  Anies kian tak terbendung sekaligus membahayakan kepentingan Jokowi dan kroninya serta oligarki yang kadung melakukan investasi besar-besaran, yang sarat  watak kolonialis dan imperium. Jokowi yang dinilai publik sebagai Boneka oligarki, tentunya harus membela mati-matian kepentingan oligarki dus keselamatan  ia sendiri dan keluarga serta kroni-kroni sekelilingnya. Menyambung pertemuan Jokowi dan Surya Paloh di Istana negara, yang mengusik siapa cawapres Anies. Jokowi ketemu Anies? Eit..., nanti dulu untuk apa?, terutama buat rakyat. Jangan campuradukkan kebenaran dan kejahatan, jangan dikumpulkan yang hak dan batil. Karena sejatinya, resan air ke air resan minyak ke minyak. *) Dari pinggiran catatan labirin kritis dan relung kesadaran perlawanan. Bekasi Kota Patriot, 1 Muharram 1445 H/19 Juli 2023.

Ingin Menang Pilpres, Jangan Dekati Jokowi

Oleh: Ady Amar - Kolumnis HANYA Anies Baswedan Bacapres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), yang tak berebut di-endorse Presiden Jokowi. Tak berebut atau tak dilirik Jokowi, itu sama saja. Maknanya, Anies ada jauh di seberang Jokowi. Sedang Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo dua Bacapres lainnya berebut dan berharap di-endorse Jokowi sampai perlu dimunculkan perang opini antarkeduanya. Saling berbalas sindir antarpolitisi Gerindra dan PDIP sering mengemuka. Maka, klaim diri paling dilirik Jokowi, itu jadi berita saban hari. Jokowi mempelihatkan kedekatannya lebih pada Prabowo ketimbang pada Ganjar. Tapi pihak PDIP lewat Sekjennya Hasto Kristiyanto dan petinggi partainya, penuh optimis menyatakan, Jokowi itu ada di pihak Ganjar. Perang klaim lebih \"memiliki\" Jokowi di antara ²2keduanya, itu justru berdampak positif secara psikologis pada Anies dan partai pengusungnya. Kesan yang muncul adalah kemadirian sikap, yang otomatis berdampak pada sikap percaya diri. Anies tetap dengan langkah-langkahnya yang serba terukur. Ditambah gerak langkah relawan pendukungnya seperti langkah tak mau berhenti berikhtiar dalam memenangkan Anies. Di-endorse Jokowi jadi rebutan Prabowo dan Ganjar, menjadi semacam segala-galanya untuk kemenangan. Padahal itu belum menjamin, meski Jokowi menjanjikan akan cawe-cawe --Rocky Gerung menyebut maknanya akan berlaku curang--itu pun belum menjanjikan terpilihnya kandidat yang di-endorse-nya terpilih jadi presiden. Rakyat lah penentu kemenangan dalam kontestasi Pilpres 2024, bukan Jokowi. Suara rakyat suara Tuhan (Vox Populi vox dei). Hasil survei Indostrategic setidaknya menyebut 56,6 persen responden tidak akan mengikuti arahan Presiden Jokowi berkenaan dengan Pilpres 2024. Lalu, Wakil Ketua PKB Jazilul Fawaid buat simpulan kelewat nekat atas rilis survei tadi dengan menyebut, bahwa Capres yang didukung Jokowi akan kalah. \"Jadi 56 persen dari responden atau kalau disebut tidak akan mengikuti arahan Pak Jokowi terkait dengan Pilpres. Itu kalau diambil mafhum mukhalafahnya, maka yang didukung Pak Jokowi ya kalah kira-kira begitu,\" ujar Jazilul, Sabtu (15/Juli/2023). Dalam survei Indostrategic itu, ternyata yang mengikuti arahan Jokowi cuma 19 persen. Simpulannya, berebut berharap bisa di-endorse Jokowi itu menjadi sia-sia, yang justru hasilnya akan berkebalikan, dijauhi pemilih untuk tidak dipilih. Karenanya, untuk apa berebut endorse Jokowi itu, jika hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi apakah berani kandidat Prabowo dan Ganjar menjauh dari Jokowi, jika melihat hasil survei di atas. Rasanya mereka akan sulit untuk berani mengambil risiko menjauh dari Jokowi, jika tak ingin \"diganggu\" dengan hal-hal lain yang justru akan memberatkannya. Menjadi serba repot. Maju kalah, mundur pun remuk. Anies Baswedan yang sedari awal berjauhan dengan Jokowi, disebut pula sebagai antitesanya, itu justru mengunduh berkah dari rakyat yang makin melek politik. Jika rilis survei itu mengindikasikan hasil Pilpres 2024--mengambil pikiran politisi PKB Jazilul Fawaid sebagai _mafhum mukhalafah_--jelas Anies diuntungkan, dan itu kemenangannya dalam Pilpres 2024. Wallahu a\'lam. **

Desain Baju Hitam Putih dari Jokowi

Jakarta, FNN - Bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyebut desain baju hitam putih yang digunakannya, diberikan oleh Presiden Joko Widodo.\"Pak Jokowi memberikan desain baju yang saya pakai ini,\" katanya usai bertemu ratusan organisasi relawan di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Rabu.Ganjar bertemu para relawan pendukung dalam agenda Silaturahmi 1 Muharram 1445H. Ganjar bersama para relawan, serentak menggunakan kemeja dengan motif garis hitam dan putih. Kemudian, Ganjar memberikan pidato politik sekitar 20 menit, dihadapan ribuan relawan dari berbagai organisasi relawan.Ganjar mengungkapkan desain baju tersebut diberikan Jokowi saat makan siang bersama, beberapa waktu lalu.\"Beliau menyampaikan selembar kertas kepada saya. Pak Ganjar, mungkin ini bagus. Saya lihat, saya bolak, saya balik, apa yang bagus itu adalah baju yang saya pakai ini,\" jelasnya.Menurut Ganjar, telah terjadi perubahan besar dalam lanskap politik nasional di mana nama relawan kemudian diperhitungkan dalam sistem politik Indonesia.\"Setidaknya dua kali pemilu, ternyata relawan sangat menentukan,\" ujarnya.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)

Pertemuan Jokowi –Surya Paloh: Jokowi Melempar Barang Baru bahwa Akan Ada Dua Pasangan, yaitu Prabowo dan Anies Baswedan

Jakarta, FNN – Senin lalu, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, setelah hubungan keduanya sempat merenggang berkaitan dengan berkurangnya jatah menteri Nasdem setelah posisi Menkominfo digantikan oleh Budi Arie Setiadi. Pertemuan tersebut dilakukan setelah Menkominfo yang baru itu dilantik. Tetapi, berdasarkan bocoran isi pertemuan tersebut, tampaknya suasananya tidak tegang seperti yang dibayangkan. Bisa dikatakan bahwa Jokowi kini merangkul Surya Paloh. Apakah ini berarti situasi politik tidak tegang lagi? Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (19/7/23) mengatakan, “Kita bilang dirangkul  karena seolah-olah kepentingan istana hari ini memastikan bahwa Prabowo lebih penting sebetulnya, memastikan Prabowo jadi daripada menghalangi Anies. Kan itu dasarnya. Entar habis energinya untuk menghalangi Anies.” Dengan situasi seperti sekarang ini, menurut Rocky, mulai timbul semacam spekulasi bahwa Jokowi akhirnya menerima fakta bahwa menghalangi Anies itu buang-buang energi juga sehingga mending mempromosikan Prabowo habis-habisan.   “Jadi, kelihatannya setelah Jokowi menganggap bahwa jumlah dukungan pada Prabowo sudah melampaui signifikasi, karena Budi Arie Setiadi dinyatakan sebagai Menkominfo. Itu artinya, dukungan Budi Arie terhadap Prabowo memang direstui oleh Jokowi,” ujar Rocky. Tentu, lanjut Rocky, Budi Arie mengalihkan seluruh dukungan Projo kepada Prabowo atas sepengetahuan atau suruhan Jokowi. Kalau sekarang Budi Arie menjadi menteri, makin firm bahwa memang Jokowi menghendaki seluruh aparatnya atau seluruh relawannya atau satu kampung Jokowi itu bedol desa ke Gerindra. Itu kepastiannya begitu. Ketika kepastian itu didapat maka Anies dihitung  tidak akan menganggu lagi, karena makin kecil potensi Anies bertempur dengan Prabowo. Ketika seluruh kekuatan sudah dialihkan ke Prabowo itulah yang menyebabkan Surya Paloh tidak lagi dianggap sebagai musuh yang berat. “Kelihatannya berpindah lagi kan arah pikiran Jokowi, mending ambil risiko duel antara Anies dan Prabowo daripada dengan Megawati. Itu sekaligus sinyal pada Megawati bahwa dia tidak diperlukan lagi. Jadi, jangan lagi berharap bahwa Ganjar itu masih diasuh oleh Jokowi atau Ganjar nunggu restu Jokowi untuk dapat calon wakil presidennya. Itu sudah selesai. Jadi, Jokowi lempar barang baru bahwa akan ada dua pasangan, yaitu Prabowo dan Anies Baswedan,” ungkap Rocky. Bahwa masih ada pihak ketiga Ganjar, sambung Rocky, itu hanya cawe-cawe keci. Oleh karena itu, makin lengkaplah pikiran kita dan pikiran publik bahwa memang Jokowi sudah tidak mau lagi pergi dengan Megawati. Karena, yang mesti kita hitung bukan Jokowi ingin Ganjar menjadi Presiden, tapi Jokowi ingin dia menjadi ketua PDIP. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa dengan situasi semacam ini, sebenarnya situasi politik semakin tegang. Hal itu karena memang Prabowo dengan Anies merupakan dua front yang betul-betul bersiap untuk berlaga. Kalau Megawati, kita tahu jalan pikirannya. Tetapi, relawan Anies makin lama makin kuat, makin firm. Jadi, kelihatannya bagus juga. “Kita juga masih ingat Prabowo mengatakan saya memang ingin head to head dengan Anies. Ya sudah, itu jarum ketemu benang, tinggal menjahit,” ujar Rocky. (sof)

Tersangka Kelima Korupsi Pertambangan di Konut Ditetapkan

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka ke lima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara(Sultra).“Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. Dia adalah owner PT Kara Nusantara Investama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.WAS merujuk pada keterangan Windu Aji Santoso, ditahan atas perkara konsorsium perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT ANTAM dan PT Lawu Agung Mining (LAM) tahun 2021 sampai dengan 2023.Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.Sebelumnya, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat oran tersangka, yaitu HW, YAS, AA dan OS.“Dengan ditetapkan WAS sebagai tersangka, jadi bertambah menjadi lima tersangka,” kata Ketut.Ketut juga menyebut, jika tersangka WAS memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi yang beredar di dalam perkara korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” ungkap Ketut.Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.(ida/ANTARA)

Pencopotan Baliho Ganjar di Kodam TNI Diusut Bawaslu

Jakarta, FNN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui pihaknya tengah mengusut pencopotan spanduk Bakal Calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo yang dipasang di Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.  “Lagi dicek sama teman-teman di Kalbar kalau tidak salah ya, tempatnya di mana lagi kita cek, dan itu apakah kita lihat prosesnya Kalimantan Tengah sekarang lagi proses,” ujar Bagja usai acara \"Senandung Pemilu Damai\" di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa malam. Dia mengatakan bahwa Bawaslu akan mengawasi jalannya sosialisasi di setiap tingkatan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.“Sosialisasi ya, bukan kampanye. Sosialisasi tidak diperkenankan, tapi kalau di internal partai. Kalau di luar masyarakat itu yang kami batasi tidak boleh mengajak tentang sosialisasi,” katanya.Sebelumnya, pada Senin (17/7), Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan baliho bergambar bakal calon presiden Ganjar Pranowo yang dipasang di lahan Markas Kodim 1013/Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah tidak dicopot secara paksa.  Menurut Yudo, Dandim 1013/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko telah berkoordinasi dengan pemasang dan pemerintah daerah setempat sebelum mencopot baliho tersebut. Yudo menekankan soal netralitas TNI dalam pemilu. Ia mengaku sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah penekanan kepada prajurit.Salah satunya, prajurit diperintahkan untuk tidak memberi fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.\"Izinnya awalnya tidak dipasang di situ, ternyata dipasang di situ, ya kita sampaikan kepada yang bersangkutan kok dipasang di situ, kan sudah jelas tentang netralitas TNI. Saya sudah tanya langsung Dandim, kejadiannya seperti itu,\" ungkap Yudo di Bandung, Senin (17/7).Ia mengatakan pencopotan baliho itu sudah sesuai mekanisme. Yudo pun meminta semua pihak untuk menghargai netralitas TNI.(ida/ANTARA)

Prabowo Siap Bertemu Megawati

Jakarta, FNN - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto menyebut bahwa dirinya siap untuk bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, sebab menilai pertemuan antarpemimpin merupakan hal yang bagus.   \"Saya siap bertemu siapa pun, apalagi Ibu Mega. Bagus \'kan kalau semua pemimpin saling bertemu,\" kata dia usai menerima politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko di kediamannya, Jalan Kertanegara No. 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/7) malam.   Namun begitu, Prabowo belum membeberkan kapan waktu pertemuan antara dirinya dan Megawati tersebut akan digelar.   Rencana pertemuan antara Prabowo dan Megawati mencuat ke publik beberapa waktu ini. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa pertemuan antara keduanya sedang dijadwalkan.   \"Kami masih menunggu kapan Pak Prabowo bisa bertemu dengan Ibu Mega nanti,\" ujar Muzani usai menghadiri Malam Puncak Penganugerahan Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jumat (14/7). Sementara itu, pada Rabu (12/7), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan Prabowo siap menemui Megawati apabila memiliki waktu senggang untuk menerima kunjungannya.   \"Kita tahu Ibu Mega ketum partai besar, pasti sibuk menjelang pemilu begini. Ini \'kan lagi momen penyusunan daftar caleg, ya, pasti lagi sibuk sekali beliau, tapi kalau begitu beliau senggang, Pak Prabowo siap menemui Ibu Mega,\" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.   Lebih jauh, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang politik Puan Maharani mengatakan bahwa ada rencana pertemuan Megawati dengan ketua umum dari partai politik lainnya, tetapi belum ada kepastian waktu.   \"Ada. Ada rencana untuk ketemu dengan semua ketua umum (partai politik) yang lain. Namun, tentunya ini waktunya yang sedang kami jadwalkan,\" ujar Puan Maharani kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).   Pertanyaan tersebut merupakan tanggapan Puan ketika disinggung mengenai keinginan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.  Adapun Prabowo pada Selasa (18/7) malam, menerima kunjungan politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dan mengadakan pertemuan tertutup selama sekitar dua jam.  Usai pertemuan itu, Prabowo memberi keterangan kepada pers dan mengatakan bahwa kompetisi dalam perhelatan politik harus dilandasi dengan rasa kekeluargaan.  \"Kita sama-sama anak bangsa Indonesia. Ini kepentingan rakyat kita, rakyat kita harus kita jaga masa depannya, kita harus meraih kesejahteraan rakyat, kemakmuran, keadilan,\" kata dia.  Calon Presiden dari Partai Gerindra itu juga mendorong adanya kerukunan dan kebersamaan dalam kompetisi politik.  \"Kita bertanding untuk bersanding. Bagaimana pun pertandingan, ujungnya kita harus rukun, kerja sama,\" kata Prabowo.(ida/ANTARA)