ALL CATEGORY

Batas Usia Capres dan Cawapres Bukan Isu Konstitusional

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).\"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka,\" kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.\"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja,\" jelasnya.Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.\"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya,\" katanya.Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).Bahkan, sambung dia, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.\"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup,\" paparnya.Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.\"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang,\" ujarnya.Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara\".Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah\".Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.(ida/ANTARA)

Kepala Daerah Diimbau Tidak Kampanyekan Bakal Capres

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengimbau kepala daerah agar tidak mengampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai.“Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati,” kata Bagja di sela-sela kegiatan webinar peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan bertajuk Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju di Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa.Bagja menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres bukan mengajak atau mengkampanyekan bakal capres yang diusung.Dalam sosialisasi itu, kata dia, memberikan keterangan kepada publik peserta pemilu dari partai politiknya. Bukan mengajak memilih calon yang diusung.\"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin,” kata Bagja.Menurut dia, sudah ada tahapan pemilu untuk mengajak masyarakat memilih bakal capres yang diusung itu dapat dilakukan pada saat kampanye..Untuk itu, kata dia, kepala daerah yang menjadi kader partai politik bila ikut kampanye diwajibkan untuk cuti dari jabatan kepala daerah ataupun pejabat negara.“Kalau mengajak nanti di kampanye silahkan. Nunggu kampanyenya entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain,” katanya.​​​​​​​Bagja berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu.Terkait video Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dari PDI-P, Bagja mengatakan pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut.Dia menyebut pihaknya lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu, sebab bukan hanya Gibran yang ada di dalam video tersebut, tetapi ada banyak kepala daerah.Menurut Bagja, dugaan pelanggaran tersebut sudah diproses di Surakarta. Ada dua video yang diproses, siapa saja kepala daerah yang ada di dalam video tersebut, selain Gibran dan Bobby.“Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan. Nah, itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar,” kata Bagja.​​​​​​​Menurut Bagja, jika terbukti melanggar, ada sanksi yang diberlakukan mulai dari sanksi administratif sampai dengan pelanggaran pidana.Namun, kata dia, pihaknya belum mengarah pada sanksi karena masih dalam proses dugaan pelanggaran.Bereda video Gibran dan Bobby melakukan aktivitas penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di rumah-rumah warga beberapa waktu lalu.Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan penempelan stiker sudah sesuai izin dari pemilik rumah, dan penempelan stiker itu dilakukan sebagai sosialisasi bakal capres Ganjar kepada warga.(ida/ANTARA)

Anies Baswedan Tidak Khawatir Dukungan Parlemen Lemah

Depok, FNN - Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan menyatakan tidak khawatir dukungan parlemen lemah jika terpilih menjadi presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.Anies Baswedan mengemukakan hal itu ketika menanggapi pertanyaan dari mahasiswa UI yang menanyakan bagaimana dukungan parlemen yang lemah dan akan menyulitkan dalam mengambil kebijakan bagi seorang pemimpin.\"Kekuatan proposal kebijakan ada pada kontennya. Ketika kebijakan berorientasi pada masyarakat banyak, Pemerintah bisa mengomunikasikan kepada publik dan meminta dukungan publik karena untuk kepentingan masyarakat,\" kata Anies Baswedan dalam acara kuliah kebangsaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Depok, Jawa Barat, Selasa.Pada kesempatan itu, Anies menceritakan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Partai yang mendukungnya hanya dua partai dari sembilan partai yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta.\"Apa yang terjadi persuasi sampaikan gagasan, argumen dibangun, data-data dikumpulkan, dan ini menjadi kekuatan bahwa kepentingan umum menjadi yang terbesar,\" katanya.Jika kebijakannya tidak ada kepentingan umum dan partisan, menurut dia, perlu otot politik yang kuat untuk menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, kalau tidak pakai otot politik, kebijakan ini tak bisa jalan.\"Jika tidak mempunyai data, tak ada scientific, dan tak berpihak pada masyarakat, maka sulit berjalan,\" kata Anies.Saat ini Anies Baswedan didukung oleh tiga parpol, yaitu PKS, Partai Demokrat, dan Partai NasDem untuk maju pada Pilpres 2024.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar kuliah kebangsaan bagi tiga putra terbaik bangsa Indonesia.Ketiganya adalah Anies Rasyid Baswedan (Gubernur DKI Jakarta periode 2017—2022), Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah).Untuk pertama, pihak FISIP UI menghadirkan Anies Rasyid Baswedan pada hari Selasa (29/8) pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.Selanjutnya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang akan ditentukan waktunya.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)  

Anies Memberi Solusi Komersialisasi Pendidikan

Depok, FNN - Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan memberi solusi terkait dengan komersialisasi pendidikan di perguruan tinggi yang akhir-akhir ini biayanya melambung.\"Negara harus hadir, biaya tinggi pendidikan harus diubah murah dan terjangkau oleh masyarakat Indonesia,\" kata Anies Baswedan di Depok, Jawa Barat, Selasa, ketika menjawab pertanyaan Ketua BEM FISIP UI Muhammad Rafkario Afi yang menilai saat ini terjadi komersialisasi di perguruan tinggi.Rafka mengatakan bahwa biaya kuliah di perguruan tinggi saat ini makin mahal. Banyak keluarga yang mengeluh biaya kuliah yang makin melambung.Anies mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi agar jangan melihat mahasiswa sebagai komersial semata yang bisa mengakibatkan biaya pendidikan tinggi.Anies yang pernah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa jabatan 27 Oktober 2014—27 Juli 2016 lantas mengungkapkan bahwa tanda komersialisasi pendidikan tinggi sejak lama.Pada tahun 1997, Rektor Universitas Paramadina periode 2007—2015 ini pernah menulis buku tentang komersialisasi pendidikan.Untuk itu, Anies meminta pengelola pendidikan untuk mengembangkan ilmu sehingga bisa melahirkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan bidang keilmuannya.\"Pengeluaran negara untuk pendidikan jangan dianggap sebagai biaya. Akan tetapi, dilihat sebagai investasi masa depan agar mahasiswa bisa meneruskan pendidikan,\" katanya.Menurut Anies, perubahan pendidikan yang murah maka harus ada kebijakan di tingkat pusat.\"Biaya yang ditanggung pemerintah harus dilihat sebagai bagian dari investasi,\" kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Taspen Harus Melakukan Transformasi Layanan

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PT Taspen harus dapat melakukan transformasi pelayanan bagi masyarakat dan stakeholder dalam hal ini para Aparatur Sipil Negara (ASN).“Inovasi dan terobosan perlu diwujudkan karena tantangan ke depan yang dinamis. Direktur Utama dan kepala cabang bisa tentukan skala prioritas terlebih dulu,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat tantangan di masa depan semakin dinamis, sehingga transformasi digital perlu dilakukan.Adapun sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan program asuransi dana pensiun bagi ASN, Taspen dapat melakukan pelayanan jemput bola bagi para pengguna. Dengan demikian, keberadaan Taspen dapat lebih berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat.Anas juga meminta Taspen agar dapat berkolaborasi antar unit kerja yang ada di Taspen untuk dapat mengintegrasikan segala jenis layanan. Ia meyakini kolaborasi itu dapat mengurangi jumlah aplikasi yang berujung membawa kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan Taspen.Lebih lanjut, dia pun mengajak agar Taspen dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam upaya memberikan serta mendekatkan pelayanan. MPP sendiri merupakan tempat yang menyatukan berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah maupun swasta.“Taspen dapat bergabung dengan MPP yang ada di berbagai daerah. Dengan demikian diharapkan dapat memberi kemudahan masyarakat agar dapat memperoleh layanan dalam satu tempat,” ujarnya.Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen A.N.S Kosasih menyampaikan bahwa rakernas yang diselenggarakan menjadi momentum untuk saling bertukar ide dan pemikiran. Kemudian, juga untuk membangun kekompakan antar pegawai baik tingkat pusat maupun daerah.\"Kami akan terus membuat terobosan guna memberi kemudahan bagi ASN dan masyarakat, seperti yang menjadi arahan Menteri PANRB,\" ungkap Kosasih.Oleh sebab itu, dirinya mengajak para jajaran direksi dan pegawai untuk dapat bersinergi sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang mudah dan cepat.(ida/ANTARA)

Paripurna DPR Menyetujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 42 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023.Hal tersebut sebagaimana yang menjadi persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.\"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 dapat disetujui?\" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju terhadap laporan Baleg DPR RI atas hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.Dalam laporannya terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa dari 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sebanyak 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan oleh pemerintah, dan tiga RUU disiapkan oleh DPD.Dia menuturkan bahwa dalam perkembangannya sebanyak 13 RUU telah disahkan menjadi undang-undang (10 RUU di antaranya RUU kumulatif terbuka); 16 RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I (lima RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); enam RUU akan memasuki pembicaraan Tingkat I; 29 RUU telah selesai diharmonisasi (28 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); serta tiga RUU dalam proses harmonisasi (satu RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka).\"(Dan) 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah,” ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.Awiek lantas menuturkan bahwa sebanyak sembilan RUU dari Prolegnas RUU Tahun 2024 disepakati untuk ditarik karena sudah masuk Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan dan Omnibus Law Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).\"Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI dalam rangka evaluasi prolegnas tahun 2023, menyepakati untuk menarik sembilan Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas RUU Tahun 2024,\" katanya.Kesembilan RUU yang ditarik tersebut, yaitu RUU tentang Wabah Penyakit Menular; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK); RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI); RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; RUU tentang Penjaminan Polis; RUU tentang Pasar Modal; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.Selain itu, rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI, serta PPUU DPD RI juga menyepakati untuk menambah empat RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yakni RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 (usulan Pemerintah); RUU tentang Penilai (usulan Pemerintah); RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional usulan Pemerintah (usulan Pemerintah); dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg DPR).Selanjutnya, tambah dia, tiga RUU disepakati pula masuk ke dalam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 (usulan Pemerintah); RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional (usulan Pemerintah); dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR).\"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program legislasi nasional 2023 tersebut di atas maka dapat kami sampaikan bahwa Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI; serta prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 menjadi 253 RUU yang sebelumnya 259 RUU,\" kata dia.Sebelumnya pada Desember 2022, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 setelah mendengarkan penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.(ida/ANTARA)

MUI Ingatkan Bahaya Kampanye di Lembaga Pendidikan

JAKARTA, FNN-Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Hal ini tertuang dalam amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Dr H Anwar Abbas, mengingatkan akan bahaya keputusan tersebut jika diterapkan. \"Tapi kalau pihak KPU dan BAWASLU bisa menjamin tidak akan terjadi praktik-praktik yang tidak kita inginkan maka silahkan saja asal dibuat aturan dan ketentuannya yang jelas dan tegas,\" ujar Buya Anwar Abbas, Selasa 29 Agustus 2023. Menurut Buya Anwar Abbas, lembaga pendidikan  adalah tempat kita menanam dan menyemai nilai-nilai luhur, baik yang terkait dengan masalah keagamaan maupun budaya karena kita ingin anak-anak didik kita sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional yaitu  menjadi anak-anak atau manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta  berakhlak mulia.  \"Oleh karena itu tidak dapat tidak dunia pendidikan kita harus  dijauhkan dan disunyikan dari praktik-praktik tidak terpuji, manipulatif dan eksploitatif,\" ujarnya. Sementara data dan fakta yang ada selama ini  dunia perpolitikan kita  sangat sarat dengan money politic, caci maki, fitnah, hoax dan sikap-sikap tercela lainnya.  Oleh karena itu, kata Buya Anwar, jika  hal  seperti ini dibiarkan masuk ke dalam dunia pendidikan maka tentu tidak mustahil anak-anak kita akan menirunya.  Bila ini yang terjadi maka hal demikian  tentu akan sangat merugikan  masa depan bangsa dan negara kita ke depannya. Mereka akan menjadi terbiasa dengan perbuatan-perbuatan tercela tersebut sehingga terjadilah apa yang  dikatakan oleh orang-orang arif kita terdahulu: \"kecil teranja-anja, besar terbawa-bawa, tua terubah tidak\".  Dengan demikian masa depan bangsa dan negara  kita tentu akan bermasalah karena anak-anak yang kita didik hari ini  sudah biasa dan terbiasa degan  praktik korupsi, suap menyuap, caci mencaci, fitnah memfitnah dan lain- lain sikap tercela lainnya.  \"Memang kita tidak bisa mengingkari bahwa lewat kampanye ini kita akan bisa mengharapkan  terbangunnya  kritisisme  dan proses pencerdasan di kalangan anak-anak didik kita, tapi itu saja tidak cukup karena untuk apalah mereka bisa seperti itu kalau akhlak dan moralitasnya bejat dan ambruk,\" ujar Buya Anwar Abbas. Oleh karena itu, menurutnya, selama masalah mental dari para politisi   dan pengelolaan serta pelaksanaan dari kampanye ini belum menjunjung tinggi moral dan al akhlaqul karimah, maka tentu  mafsadatnya akan jauh lebih besar dari pada maslahat dan manfaat yang ditimbulkannya.  \"Untuk itu dalam hal ini mungkin akan sangat baik kita renungkan   satu kaidah dan petuah yang sangat populer di kalangan para ulama yang mengatakan  dar\'ul mafasid muqoddam \'ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan dan menjauhkan kemafsadatan harus didahulukan dari pada mengambil kemashlahatan,\" tambah Buya Anwar Abbas.  Ini artinya, kata Buya Anwar, kalau kampanye lewat dunia pendidikan ini  akan membuat akhlak dan moralitas anak-anak didik kita akan rusak maka lebih baik hal itu ditiadakan saja. \"Tapi kalau pihak KPU dan BAWASLU memang bisa menjamin tidak akan terjadi praktik-praktik yang tidak kita inginkan tersebut maka silahkan saja asal dibuat aturan dan ketentuannya yang jelas dan tegas,\" demikian Buya Anwar Abbas.(dh)

Teriakan Suara Demokrat: Antisipasi Goyangan Eksternal dalam Internal KPP

Oleh: Ady Amar - Kolumnis APA yang disebut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, bahwa ada satu partai pengkhianat di Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), itu pastilah bukan bualan asal tuduh sekenanya. Bukan pula sekadar twit asal ngetwit sesukanya. Apa yang disampaikan tentu tidak berdiri sendiri. Pastilah itu suara Partai Demokrat. Mustahil jika Partai Demokrat, lewat Andi Arief, berani bicara super sensitif, jika tak ditemukan unsur yang sampai pada kesimpulan, sebagaimana yang ia sebut sebagai \"pengkhianat\" dalam koalisi. Jelas disebut 1 partai \"pengkhianat\" dalam koalisi, meski tidak disebut nama partainya, tapi jelas itu ditujukan pada Partai NasDem. Dibuat menjadi makin jelas saat disebut, hanya PKS dan Partai Demokrat, yang akan terus bersama. \"Kami akan terus bersama PKS, meski partai lain mengkhianati koalisi.\" Partai lain dalam koalisi tadi selain  Demokrat dan PKS ya Partai NasDem. Jika tuduhan Andi Arief itu tidak berdasar, maka cuitan di Twitter pribadinya itu punya konsekuensi merenggangkan soliditas dalam KPP. Amat merugikan. Maka, tugas NasDem perlu membuktikan, bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Tidak cukup bantahan sekadarnya dari Taufik Basari, salah satu Ketua Partai NasDem, yang membantah dengan narasi normatif sekenanya, bahwa cuitan Andi Arief itu tidak berdasar. Partai NasDem akan terus bersama Anies Baswedan sampai pencalonan nanti di bulan Oktober 2023, ucapnya. Sedang PKS tampil lebih \"bijak\", yang mengatakan bahwa soliditas KPP masih terjalin baik, meski yang tampak di permukaan tidak sedang baik-baik saja. PKS memang mesti bersikap demikian, tetap membangun sikap optimistis bahwa semua bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Tapi pilihan Partai Demokrat, melalui Andi Arief, memilih membukanya di ruang publik, itu pun tidak tercela, bahkan bisa disebut sikap sewajarnya. Agar publik bisa memahami tidak sekadar berhenti pada sebutan \"pengkhianat\", tapi lebih jauh dari itu munculnya dinamika politik eksternal yang menghendaki hanya ada 2 pasang capres-cawapres--Ganjar Pranowo beserta pasangannya, dan Prabowo Subianto beserta pasangannya--pada Pilpres 2024. Dinamika politik eksternal itu makin tampak setelah politisi senior PDIP Abdullah Said mewacanakan Ganjar-Anies, yang disebutnya langkah baik. Apa yang disampaikannya tentu tidak ujuk-ujuk, pastilah ada latar belakang menyertainya. Itu bisa jadi sekadar bacaannya dalam melihat kondisi internal KPP, dan perlu \"menggoda\" mewacanakan Ganjar-Anies. Atau, bisa jadi sudah terjadi penjajakan PDIP dengan salah satu partai yang tergabung dalam KPP. Melihat wacana yang muncul, Anies perlu mengatakan, jika akan bicarakan pasangan mestinya masuk dulu dalam koalisi (KPP), baru wacana itu bisa dibicarakan bersama partai anggota koalisi lainnya. Keinginan kelompok eksternal memunculkan hanya ada 2 pasangan capres-cawapres, maka perlu disandingkannya Ganjar-Anies. Sedang Prabowo akan bersanding dengan Gibran Rakabuming Raka, tentu menunggu MK memutuskan batas usia minimal 35 tahun seseorang boleh dicalonkan sebagai capres atau cawapres. Munculnya wacana Gibran-Anies, ini yang mestinya perlu disikapi NasDem dengan serius, sehingga tidak perlu muncul spekulasi adanya \"pengkhianat\" dalam KPP. Jika setuju dengan wacana Ganjar-Anies--koalisi yang seperti ingin menyatukan air dengan minyak--tanpa berunding dengan anggota koalisi lainnya, maka tuduhan Partai Demokrat lewat Andi Arief, bahwa ada 1 partai \"pengkhianat\" di KPP, itu seperti menemukan kebenarannya. Partai NasDem seolah mampu meyakinkan Anies, bahkan bisa jadi sampai tahap \"menekan\", agar Anies bersepakat dengan NasDem menerima wacana Ganjar-Anies. Bagi siapa yang mengenal Anies dengan baik, jika perlakuan \"menekan\" perlu dilakukan NasDem, itu sepertinya akan bertepuk sebelah tangan. Anies pribadi yang pantang ditekan-tekan, yang sampai akan meruntuhkan integritasnya. Sekali lagi NasDem perlu mengklarifikasi dengan jelas, apakah dinamika Ganjar-Anies masuk dalam hitung-hitungan politik internal NasDem. Artinya, jika Anies tidak bisa diusung sebagai capres, maka wacana Anies jadi cawapres itu keniscayaan. Jika itu yang diskenariokan NasDem, pastinya tanpa berunding dengan Demokrat dan PKS, maka sekali lagi kata \"pengkhianat\" yang disematkan pada NasDem, itu seperti menemui kebenarannya. Karenanya, perlu dimunculkan pertemuan tim 8 dan Anies, dan tidak seperti biasanya pertemuan itu dihadiri Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Dipilih Grand Hyatt menjadi tempat pertemuan, Kamis (24 Agustus 2023). Pertemuan sampai memakan waktu lebih kurang 4 jam. Tentu bukan sekadar pertemuan silaturahim biasa. Tentu lebih pada dimamika yang sampai memunculkan label \"pengkhianat\", dan itu perlu diluruskan langsung oleh Surya Paloh. Memang tidak persis tahu jalan kisah sebenarnya dari pertemuan itu. Tapi setelah pertemuan berlangsung, Surya Paloh dan Anies memberikan penjelasan sekadarnya, seolah tidak terjadi apa-apa, bahkan Anies menegaskan koalisi makin solid. Tapi bahasa tubuh Surya Paloh mengisyaratkan ada beban yang sangat yang sulit dijelaskan. Dan, pertemuan panjang itu sepertinya belum pada satu kesepakatan, utamanya siapa pendamping Anies dalam Pilpres 2024. Lalu malam berikutnya, tim 8 dan Anies perlu mendatangi Ketua Badan Pertimbangan Partai Demokrat, di Cikeas, Jum\'at (25 Agustus 2023). Tidak ada keterangan yang diberikan Anies pada juru warta yang bisa menjelaskan isi pertemuan, kecuali mengulang bahwa koalisi tetap solid, dan disebutkan bahwa Anies banyak mendapat masukan dari presiden ke-6, yang punya pengalaman 10 tahun memimpin negeri. Anjangsana tim 8 bersama Anies dilanjutkan pada pagi harinya, Sabtu (26 Agustus), ke rumah Ketua Dewan Syuro Dr. Salim Segaf Aljufri. Anies pun memberikan penjelasan, bahwa ketiga tokoh yang ditemuinya bersama tim 8 punya pandangan yang sama, pentingnya menjaga persatuan dan soliditas. Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) sedang dalam ujian berat. Ujian yang tidak saja dari eksternal yang terus membegal-begal Anies dan KPP-nya dengan berbagai cara yang dimungkinkan. Juga tak kalah berat adalah ujian soliditas di antara internal partai koalisi, yang membutuhkan sikap bijak dalam mengelola persoalan yang muncul. Dinamika internal yang muncul di KPP, yang sampai disikapi Andi Arief (Demokrat) sampai perlu melontarkan kata \"pengkhianat\", itu pun tak bisa disebut salah. Tapi boleh jika disebut langkah tergesa-gesa memilih mengeksposenya ke ruang publik. Semua tentu punya hitungan-hitungannya sendiri, dan waktu nantinya akan menentukan.**

Ekspedisi Indonesia Baru: 400 Hari Keliling Indonesia

Wonosobo, FNN - Setelah 424 hari menjelajahi kepulauan Indonesia, tim Ekspedisi Indonesia Baru tiba di Tol Kayangan, Jawa Tengah, hari ini. Di Desa Sigempol, kawasan Pegunungan Dieng, tim memulai perjalanan bersepeda motor pada 1 Juli 2022. \"Alhamdulillah, Puji Tuhan, kami bisa menyelesaikan perjalanan ini dengan selamat,\" kata Dandhy Laksono, salah satu personel ekspedisi. Selama ekspedisi, tim telah menempuh jarak sekitar 11.000 km, melintasi 26 provinsi dan 120 kota, serta melakukan 16 penyeberangan antar-pulau: Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Timur, Sulawesi, Papua, Maluku Utara, Kalimantan, dan Sumatera. Tim mengunjungi titik terbarat di Pulau Weh, Aceh, dan titik paling timur di Jayapura, Papua. Ekspedisi ini bertujuan merekam imajinasi dan harapan warga tentang Indonesia, meneliti dan mencatat keragaman hayati, serta merangkai simpul-simpul komunitas sepanjang perjalanan. Tim membawa pulang 12 terabytes rekaman video dan 12.000 frame foto bertema keindonesiaan.  Selama perjalanan tim juga telah memproduksi 5 judul film dan 1 serial dokumenter berisi beragam topik: dari pertanian hingga maritim dan kelautan; dari masyarakat adat hingga keragaman hayati yang tecermin dalam kuliner, tenun dan obat tradisional; dari pariwisata hingga problem tambang nikel dan geotermal; dari perkebunan sawit hinga konflik agraria; dari masalah ibukota baru (IKN) hingga hak atas rumah. Lewat konsep Bioskop Warga, film-film dokumenter tersebut telah diputar di 200 lokasi/komunitas yang tersebar di Indonesia; dari \"layar tancap\" pedesaan, warung-warung kopi perkotaan, masjid, gereja hingga kampus-kampus. Tak hanya di Indonesia, Serial Dokumenter \"Dragon for Sale\", yang berisi 5 film tentang kontroversi pariwisata Pulau Komodo dan \"10 Bali Baru\", juga telah diputar di 8 kampus Amerika Serikat. Sementara, rencana penayangannya di Labuan Bajo sempat dibatalkan polisi. Tim Ekspedisi Indonesia Baru melibatkan personel lintas-generasi: Farid Gaban (Generasi Boomer), Dandhy Laksono (Generasi X), Yusuf Priambodo (Generasi Y) dan Benaya Harobu (Generasi Z). Di usia lebih dari 60 tahun, Farid Gaban masih sanggup mendaki Gunung Rinjani (3.726 meter) atau menyelam di Ternate atau Teluk Saleh, Sumbawa. \"Kami juga mengunjungi 10 Taman Nasional yang mewakili keragaman ekosistem Indonesia, meski dengan banyak catatan, kata Farid Gaban. Bagi Farid dan Dandhy, ini merupakan perjalanan keliling Indonesia kedua. Pada 2009, Farid melakukan Ekspedisi Zamrud Khatulistiwa bersama jurnalis Ahmad Yunus. Sementara Dandhy melakukan Ekspedisi Indonesia Biru enam tahun setelahnya bersama fotografer Suparta Arz.  Dua ekspedisi itu juga dilakukan dengan bersepeda motor selama kurang-lebih setahun. Ekspedisi Indonesia Baru dikelola dengan sistem koperasi yang beranggotakan anak-anak muda, jurnalis, aktivis lingkungan dan content-creator. \"Ini pengalaman pertama saya keliling Indonesia dan kami telah melalui hal-hal yang luar biasa sepanjang perjalanan,\" ungkap Yusuf Priambodo yang bergabung dengan ekspedisi lewat proses seleksi. Sementara anggota termuda adalah jurnalis muda Benaya Harobu dari Sumba (NTT) yang meninggalkan pekerjaannya untuk bergabung dalam ekspedisi ini. \"Saya tidak menyesal. Apa yang saya alami, jauh melampaui pengalaman kerja di mana pun,\" ungkap Benaya. Setelah selesai ekspedisi, kini Koperasi Ekspedisi Indonesia Baru akan mulai mengolah dokumentasi hasil perjalanan agar bisa dikonsumsi dan bermanfaat bagi publik. \"Semoga apa yang kami upayakan menjadi sumbangan bagi perubahan di Indonesia menjadi lebih baik. Karena itulah esensi dari Ekspedisi Indonesia Baru,\" pungkas Rumiyati, pimpinan Koperasi Ekspedisi Indonesia Baru yang berbasis di Wonosobo, Jawa Tengah. (*)

Roida Menampar Kesombongan Kita

Oleh Sutrisno Pangaribuan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)  AKSI nekat Roida Tampubolon (Roida), perempuan pelempar sandal dan air mineral ke arah rombongan Presiden Joko Widodo hingga kini masih hangat. Media pers masih terus berupaya menyuguhkan berbagai informasi tentang Roida. Akibatnya publik sama sekali tidak mendapat asupan informasi apapun terkait maksud dan tujuan aksi ngumpul ribuan orang tersebut. Roida berhasil menyerap semua energi dari kegiatan yang pasti memakan biaya besar, bertajuk: relawan!  Hingga saat ini, tidak ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas kericuhan tersebut. Panitia penyelenggara bungkam, padahal dalam foto dan video yang beredar, Roida jelas mengalungi tanda peserta. Roida jelas adalah peserta pertemuan, bukan penyusup. Lalu kenapa kegiatan dengan pengamanan VVIP kecolongan? Maka panitia harus bertanggung jawab atas semua akibat dari aksi Roida.  Polisi Periksa Panitia Penyelenggara  Meski tidak mengancam keselamatan Presiden Jokowi, namun aksi Roida harus ditanggapi dengan serius. Ada kesalahan yang harus dievaluasi, terkait prosedur tetap (protap) pengamanan tamu VVIP. Panitia penyelenggara harus diperiksa oleh polisi sesuai izin keramaian yang dimiliki. Bagaimana Roida yang diklaim \"ODGJ\" bisa masuk gedung pertemuan dengan tanda peserta resmi? Siapa orang mengundang atau mengajak Roida ikut kegiatan? Hal tersebut lebih bermanfaat dibahas daripada memojokkan Roida dengan semua label yang diberikan.  Jika pun Roida benar-benar ODGJ, maka pihak yang bertanggung jawab adalah panitia. Bagaimana mungkin ODGJ memiliki undangan resmi hingga memiliki tanda peserta resmi masuk dalam gedung pertemuan yang dihadiri oleh Presiden Jokowi dan keluarganya (menantu dan putrinya)? Bagaimana koordinasi panitia penyelenggara dengan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara? Maka untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.  Ke Mana Para Aktivis Perempuan dan Komnas Perempuan?  Aksi nekat Roida dengan seluruh tuduhan kepadanya seharusnya mendapat perhatian dari para aktivis perempuan dan Komnas Perempuan. Mengapa petugas yang menangkap dan melumpuhkan Roida bukan petugas perempuan? Lalu bagaimana protap penanganan ancaman dan gangguan yang dilakukan oleh seorang perempuan? Para aktivis perempuan saat ini lebih sibuk mempersoalkan keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga lupa melakukan pendampingan terhadap perempuan seperti Roida.  Meski aksi Roida salah, baik dari tata krama maupun hukum, Roida tidak harus dihukum dengan menyebutnya secara berulang sebagai \"ODGJ, orang yang pernah dilaporkan mati, hingga orang yang suka buat onar di kantor polisi\". Pemberitaan massif terhadap profil Roida akan membuatnya semakin hancur. Maka aktivis perempuan dan Komnas Perempuan justru harus melakukan pendampingan terhadap Roida. Sehingga Roida dengan semua permasalahan yang timbul tidak semakin terpojok dan merasa sendirian.  Selamatkan Roida Kongres Rakyat Nasional sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa aksi Roida tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Namun penanganan kasus tidak boleh merendahkan harkat dan martabat Roida sebagai manusia, perempuan. Dalam penanganan kasus Roida, harus ada pendampingan dari aktivis perempuan, Komnas Perempuan, dinas pemberdayaan dan perlindungan perempuan.  Kedua, bahwa semua upaya membuka profil diri Roida kepada publik justru menjadi penghakiman yang menyakitkan. Roida memiliki keluarga, baik orangtua, saudara, bahkan mungkin suami, anak, dan keluarga besar. Semua berita dan informasi terkakait Roida sebaiknya dihentikan.  Ketiga, bahwa panitia penyelenggara harus bertanggung jawab atas kericuhan yang terjadi. Panitia penyelenggara juga harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia. Panitia bertanggung jawab atas semua berita yang timbul akibat aksi Roida yang mencoreng kehormatan lembaga presiden.  Keempat, bahwa Polri sebagai penerbit izin keramaian diminta untuk hati- hati dalam menerbitkan izin keramaian. Peristiwa pelemparan Roida sebagai peringatan dini bahwa kegiatan yang melibatkan massa besar dan dihadiri tamu VVIP harus detail, ketat, dan tidak mudah diberikan.  Kelima, bahwa diminta kepada tim protokol dan media presiden diminta untuk lebih selektif dan ketat dalam memenuhi undangan dari kelompok masyarakat. Presiden tidak perlu menghadiri kegiatan yang belum jelas maksud dan tujuannya. (*)