ALL CATEGORY
Rocky Gerung Bisa Laporkan Balik Benny
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan TERNERITAKAN bahwa pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Ketua Barikade 98 yang juga Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Ramdhani dengan alasan dalam suatu acara agenda buruh di Bekasi Rocky Gerung dituduh telah menghina Presiden Jokowi. Tentu saja laporan Benny Ramdhani ini bermasalah dari sisi hukum. Yang dimasalahkan adalah ucapan Rocky Gerung \"ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol\". Benny merujuk pada video yang dilihatnya. Menurut Benny Ramdhani pasal dalam KUHP mengancamnya dan ia tak akan bisa mengelak dari jeratan delik penghinaan pemerintah tersebut. Benny lupa bahwa pasal-pasal penghinaan kepada pemerintah itu sudah dicabut oleh MK sebagaimana Putusan No 013-022/PUU-IV/2006 dan No 6/PUU-V/2007. MK mencabut Pasal 134, 136 bis, 137 dan Pasal 154-155 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Pemerintah. Persoalan ucapan Rocky Gerung tentu masih dapat diperdebatkan tentang konten kritik atas kunjungan Presiden Jokowi ke China dalam kaitan menawarkan proyek IKN. Bagi Rocky Gerung itu menyangkut pelaksanaan asas kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi. Adapun kalimat \"bajingan tolol\" dan \"bajingan pintar\" juga tidak begitu saja dapat dihubungkan dengan penghinaan jika dikaitkan dengan konten narasi kritik sebelumnya. Terlepas dari perlunya kajian bahasa atau etimologis dan pemenuhan unsur pidana atas perbuatan dugaan delik dalam KUHP, maka yang pertama dan utama penting untuk dinilai adalah berhak atau tidak Benny Ramdhani melaporkan ? Tentu tidak. Yang berhak melaporkan atas dugaan delik penghinaan ini adalah personal yang dirugikan atas serangan kehormatan atau harkat atau martabat tersebut yang dalam hal ini adalah Presiden Jokowi. Sewajarnya jika laporan Benny Ramdhani oleh Kepolisian tidak diterima sebagai \"Laporan\". Jikapun sebagai \"Pengaduan Masyarakat\" maka konfirmasi kepada Jokowi menjadi perlu. Dan jika dikonfirmasi pada Jokowi maka diduga ia hanya \"mesem-mesem\" atau menyatakan \"bukan urusan saya\". Sebaliknya saat melaporkan ke Bareskrim Benny Ramdhani malah menuduh Rocky Gerung sebagai \"komprador asing, antek atau agen proksi internasional\" bahkan menurutnya Rocky tidak berfikir masa depan tetapi berfikir untuk menghancurkan Indonesia. Nah dahsyat sekali. Tentu tuduhan seperti ini potensial menjadi perbuatan pidana. Sekurangnya delik penghinaan atau fitnah. Alih-alih secara hukum Rocky Gerung yang dapat dilaporkan, nyatanya tidak, justru Benny Ramdhani yang terancam dilaporkan pidana oleh Rocky Gerung. Berbeda dengan Rocky Gerung yang mengkritisi Jokowi sebagai Presiden, maka Benny Ramdhani menyerang Rocky Gerung sebagai pribadi. Jika bicara penjara, penjara lebih terbuka untuk Benny Ramdhani. Bandung, 1 Agustus 2023
Akal-akalan Lembaga Survei, Masih Layakkah Dipercaya?
Oleh: Ady Amar - Kolumnis SEBENARNYA perlu juga dibuat survei atas keberadaan lembaga survei. Cukup pertanyaan dibuat sesimpel mungkin. Berkisar pada, Masih Percaya Lembaga Survei? Jika mau ditambah boleh juga dibuat rangking, lembaga survei mana yang paling tidak dipercaya publik. Tidak usah tanggung-tanggung jika perlu gunakan wawancara tatap muka langsung. Jangan licik seperti yang digunakan lembaga survei \"pesanan\" yang menggunakan Random Digit Dialing (RDD), yang pengumpulan datanya dilakukan melalui wawancara telepon. Perlu dibuat, itu tentu tidak untuk mencambuk surveyor pemilik lembaga survei, tapi lebih untuk mengukur kepercayaan publik atas lembaga survei. Itu perlu agar lembaga survei mengaca diri, bahwa bacaan publik pada langkah tipu-tipu mengatur-atur angka rilis survei, sesuai apa yang dikehendaki pemesan itu sudah tertangkap basah. Sudah tidak lagi efektif dimainkan. Jangan terus anggap publik bisa terus dikibuli. Ketidakpercayaan publik melihat apa yang sebenarnya terjadi dengan rilis hasil survei satu lembaga dengan lembaga lain, kesan muncul saling berbagi antara Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo untuk posisi peringkat 1. Mafhum jika rilis SMRC pastilah Ganjar Pranowo selalu ada di peringkat 1. Sedang rilis LSI selalu menempatkan Prabowo Subianto di peringkat 1. Begitu pula lembaga survei berbayar lainnya, publik sudah amat tahu siapa yang diposisikan di peringkat 1. Meski lembaga survei tidak pernah menyampaikan siapa yang memesannya, tapi publik sadar betul mainan lembaga survei itu dalam memberi peringkat. Bahkan hafal diluar kepala lembaga survei yang bekerja untuk Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Sedang Anies Baswedan selalu setia ditempatkan di peringkat 3. Melihat itu semua pantas saja jika filsuf Rocky Gerung geregetan sampai menyebut, bahwa semua lembaga survei itu penipu. Sikap Rocky meski tampak berlebihan, tapi tentu dengan dasar. Bersandar pada mayoritas lembaga survei yang patut disebut \"menjual diri\". Suka tidak suka memunculkan ungkapan sarkastis \"penipu\". Tentu masih ada lembaga survei yang tetap konsen pada nilai kejujuran. menghadirkan rilis hasil surveinya dengan obyektif. Memang sih tidak banyak ketimbang lembaga survei yang disebut dengan \"penipu\". Lembaga survei \"penipu\" tadi memang aktif merilis surveinya. Motif bahkan bisa dibuat absurd, tapi mengarah pada satu tujuan men-down grade Anies Baswedan, itu saat mengajukan pertanyaan mengada-ada. Misal, apakah anda percaya bahwa Anies itu dijegal? Pertanyaan dibuat dengan perkiraan jawaban sudah diketahui. Sebagaimana kecenderungan jawaban mayoritas responden yang akan menjawab dengan \"tidak percaya\". Kesan yang ingin ditampilkan, bahwa klaim kelompok Anies yang merasa dijegal, itu mengada-ada. Juga hal semacamnya, Indikator Politik Indonesia, milik Burhanuddin Muhtadi merilis survei, periode 20-24 Juni 2024, dengan responden 1.220, dan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei bertajuk \"Kepemimpinan Nasioanal dan Dinamika Elektoral Jelang 2024 di Mata Generasi Muda\". Indikator bisa dianggap lembaga survei paling kreatif, atau setidaknya cukup kreatif dalam merilis survei memilih tema-tema yang menggiring opini publik sesuai pesanan. Maka, yang muncul dari hasil kreatifitasnya itu angka 63 persen publik menilai presiden kedepan harus sejalan dengan Jokowi. Itu artinya mayoritas publik ingin keberlanjutan di banding perubahan. Kreatifitas yang dimainkan Indikator ini, dan mungkin akan disusul pollster lain, membuat framing bahwa keberlanjutan lebih baik dari perubahan. Tidak persis tahu apakah main-mainan semacam Indikator ini bisa disebut sebagai kerjaan \"penipu\", sebagaimana ungkapan Rocky Gerung. Alhasil, melihat itu semua akhirnya semua yakin, bahwa lembaga survei memang dimanfaatkan oleh kandidat dan timnya, guna mengarahkan opini publik agar mendapatkan bandwagon effect. Di mana mayoritas lembaga survei yang ada terbelah menjadi dua periuk ke Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo. Yang makan dari periuk Prabowo ya menempatkannya di peringkat 1. Begitu pula yang mengunduh periuk dari Ganjar akan menempatkannya di peringkat 1. Tergantung siapa yang bayar peringkat bisa dimainkan antara Prabowo dan Ganjar. Semua bisa di-setting lewat kecenderungan lembaga survei memilih metode survei berbasis RDD di mana pengumpulan data dilakukan lewat wawancara via telepon, bukan tatap muka. Kecenderungan yang muncul, survei berbasis RDD hasilnya akan memenangkan kandidat yang memakai jasanya. Angka Anies akan dibuat terus merosot. Berbeda jika yang digunakan itu metode tatap muka, angka Anies bertahan di sekitar 25 persen, sementara Prabowo dan Ganjar selisihnya tipis di sekitar 30 sampai 33 persen. Main-mainan lembaga survei ini terbukti pada rilis survei Indikator, periode Februari-Mei 2023, di mana angka Anies ada di sekitar 25 persen, yang dilakukan lewat tatap muka. Pada periode yang sama SMRC dengan metode RDD memberi angka yang rendah di bawah 20 persen kepada Anies. Karenanya, pada rilis survei pada periode Juni Indikator menggunakan survei berbasis RDD, dan memberikan angka di bawah 20 persen. Anehnya, data tracking-nya (Februari-Juni) Indikator tidak menggunakan datanya sendiri, justru menggunakan basis data LSI. Bisa jadi agar penurunan elektabilitas Anies tak tampak tajam dan ekstrem. \"Akal-akalan\" semacam inilah yang menguatkan dugaan, bahwa hasil survei dimanfaatkan mengarahkan opini publik. Dan, itu akan terus dimainkan sampai Pilpres 2024 berlangsung. Terlepas dari itu semua, bahwa ketiga kandidat ini memiliki elektabilitas yang seimbang. Anies bisa jadi memang ada di urutan 3, angka elektabilitasnya 27-28 persen. Sedang Ganjar dan Prabowo ada di sekitar angka 32-33 persen. Dengan angka seperti ini ketiga kandidat bersaing ketat, dan kecenderungan akan saling salip menyalip. Anies justru punya kans menyalip dengan elektabilitas yang tidak terpaut jauh dengan kandidat lain, meski pembentukan opini terus dilakukan. Banyak hal belum dilakukan tim Anies, yang kini terus disibukkan oleh kerja-kerja non teknis yang tak semestinya, yang pastinya berdampak pada elektabilitasnya. Jika tim Anies menggeliat solid, maka tak mustahil Anies akan memuncaki peringkat. Tidak lagi bisa dibendung bahkan dikeroyok lembaga survei sekalipun. Karenanya, melihat main-mainan atau akal-akalan lembaga survei berbayar tidak perlu dirisaukan. Betul apa yang dikatakan Anies, bahwa semua akan ditentukan pada waktunya. Dan, itu saat pencoblosan pada Pilpres 2024 nanti.**
Ella Rizki, Petani Milenial Penggerak Ekonomi Desa
Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN NAMANYA Ella Rizky Farihatul Maftuhah, sosok lembut berusia 28 tahun ini benar-benar menjadi pahlawan bagi desanya. Dia tinggal di Dusun Semen, Desa Trenten, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Wanita lulusan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk strata 2 dijurusan Kimia ini tengah menyelesaikan kuliah strata 3-nya di kampus yang sama. Ibu seorang anak ini benar-benar ajaib, kalau tidak bisa dikatakan pahlawan bagi para perempuan di desanya. Ya, Ella Rizki penemu gula semut dan madu vegan nektar berhasil memberdayakan peremuan Dusun Semen, dengan mengubah tradisi jadi Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi mitra usaha di PT Nira Lestari Internasional. Tak hanya memenuhi kebutuhan lokal, produknya sudah membahana ke Belanda, Korea Selatan dan Malaysia. Bisnis gula semut dan madu vegan nektar Ella bermula dari tradisi orang tua di Dusun Semen. Dimana mbah-mbah mereka memang bekerja sebagai penderes, orang yang manjat pohon kelapa dan mengambil nira dari kelapa. Lalu nira dimasak menjadi gula merah atau gula aren. Tapi karena produksi kurang higienis, produk gula aren tidak terlalu laku. Sejak itu generasi ibu bapak Ella sudah meninggalkan tradisi itu, ibu-ibu di Dusun Semen lebih suka mencari duit di kota. Sejak pagi mereka berjalan 3 kilometer untuk mendapatkan angkot, lalu naik angkot ke kota untuk menjadi ART. Mereka bekerja mencuci, menyetrika dan bersih-bersih rumah orang kota. Hampir 50% ibu-ibu di Dusun Semen melakukan itu dengan penghasilan rerata Rp20 ribu per hari. “Sampai rumah sudah maghrib, ibu-ibu ART itu tidak sempat memandikan anak, apalagi mendidik anak. Saya prihatin melihat kondisi itu,” jelas Ella kepada fnn.co.id hari ini. Ubah Mindset Berangkat dari keprihatinan itulah Ella warga dusun yang sempat menikmati pendidikan D3 Akademi Kimia Bogor, S1 Jurusan Kimia Kampusa Nusa Bangsa Bogor, S2 Jurusan Kimia UGM dan tengah mengejar gelar doktor di UGM itu, tergerak hatinya untuk memuliakan ibu-ibu di dusunnya. Maka Ella pun melakukan penelitian. Dari penelitian itu ia berhasil membuat gula semut dan madu vegan nektar untuk para vegetarian di Eropa. Awalnya ia baru bisa merekrut 5 warga dusun untuk membantu produksi gula dan madu tersebut, tapi hari ini sudah ada 94 warga desanya yang terlibat. “Awalnya hanya 5 orang yang mau bergabung, tapi karena melihat penghasilan bisa 3 hingga 5 kali lipat lebih besar dibandingkan menjadi ART, banyak ibu-ibu bergabung membantu usaha kami,” jelas pelaku UMKM milenial itu. Karena animo warga petani yang terlibat makin banyak, maka Ella berinisiatif membentuk Kelompo Wanita Tani (KWT) Nira Lestari untuk kumpul-kumpul anggota sekaligus sosialisasi bagaimana membuat gula semut dan madu vegan nektar yang baik dan berkualitas. Karena ini adalah kegiatan bisnis, Ella juga membentuk Koperasi Nira Lestari, dimana proses bisnisnya menggunakan konsep koperasi. Setiap anggota yang bisa menyetor gula semut akan mendapat hasil berdasarkan prinsip bagi hasil koperasi. Oleh karena skala bisnis semakin meluas dan membesar, Ella pun membuat PT Nira Lestari Internasional. PT ini untuk kebutuhan pemasaran ekspor produk gula semut dan madu vegan nektarnya. “Saya bertindak selaku CEO, saya berusaha melibatkan warga dusun dan desa dengan pendekatan kemanusiaan, mereka adalah pemilik usaha, sehingga ekonomi dusun dan desa kami berputar dengan omzet miliaran per tahun,” jelas Ella bersemangat. Di Kecamatan Candimulyo, menurut Ella, terdapat 480 hektar kebun kelapa. Artinya sumber daya kelapa sebagai bahan baku gula semut dan madu vegan nektar sangat cukup. Bahkan kalau mau dipresentir, kebun kelapa baru tergarap sekitar 1%, artinya potensi bisnisnya masih sangat besar. Inovasi Produk Mengapa produk kelapa yang bisa digarap masih sangat kecil? Karena para penderes atau orang yang memanjat pohon kelapa untuk mengambil nira sangat sedikit. Para lelaki di Dusun itu sudah sibuk dengan pekerjaan sebagai buruh tani, menebang pohon atau kuli bangunan. Itu sebabnya Ella mencoba berinovasi dengan menanam kelapa genjeh entok. Pohon kelapa kecil tapi produknya sama dengan kelapa-kelapa besar setinggi 20 meter. “Hasilnya sama, gula semut dan madu vegan nektarnya sama persis, kami jadi punya solusi,” kata dia. Selain itu Ella juga melakukan inovasi produk, tidak sekadar memproduksi gula semut dan madu vegan nektar, ia juga memproduksi wedang rempah. Semacam wedang uwuh tapi tanpa sampah, tanpa endapan, penggemar wedang benar-benar meminum ramuan wedang tanpa sampah dan tanpa ampas. Benar-benar bersih. Ella juga berinovasi membuat produk virgin coconut oil (VCO) atau minyak alami atau minyak murni. Selain untuk kesehatan jantung, produk VCO juga sudah marak digunakan untuk campuran produk kosmetik. Diakui Ella, produk gula semut masih mendominasi 80% seluruh produk yang diproduksi dan dijual di pasaran. Karena itu pada 2023-2024 ini PT Nira Lestari Internasional masih memaksimalkan produksi gula semut. Tapi pada 2025 perusahaannya akan fokus menggenjot produksi VCO. Modal Crowd Funding Ella mengaku untuk menggerakkan bisnisnya ia murni mengandalkan modal investor dengan model crowd funding, menggunakan modal banyak orang. Sampai saat ini sudah ada investor yang bergabung untuk berinvestasi mencapai Rp150 juta. “Kami menjamin 100% dana investor akan kembali dari omzet yang ada,” jelasnya. Wanita yang mewakili petani milenial ini mengatakan banyak investor yang berminat dalam crowd funding ini, ia pun tetap membuka diri jika masih ada investor pribadi maupun institusi yang bergabung. Mengingat potensi kelapa di kecamatannya baru tergarap 1%, artinya produk ini masih bisa digenjot, berikut marketnya pun masih bisa dikembangkan. Ella membagi tips agar KWT Nira Lestari ini bisa berkelanjutan dan menghasilkan rezeki bersama, paling tidak ada tiga hal yang dilakukan. Pertama, adanya kesamaan visi misi yang besar. Walaupun ini adalah kelompok tani tidak boleh tanggung, mau dibawa kemana KWT ini ke depan, menjadi pemain ekspor atau hanya jago kandang? Kedua, proses bisnis dan laporan keuangannya harus transparan. Banyak kelompok tani sistem keuangannya tertutup. Produk anggota memang dibeli, tapi laporan keuangannya tidak transparan. Hal itu memunculkan kecurigaan, banyak yang kecewa dan akhirnya keluar dari kelompok tani tersebut. Jadi laporan keuangan di KWT Nira Lestari dibuat setransparan mungkin. Ketiga, penggarapan bisnis harus profesional, kalau mau bisnis ini berkelanjutan, maka kelompok tani harus dikelola secara profesional. “Tidak ada lagi kata ikhlas, ikhlas its ok, ndak apa-apa, tapi ketika dia bekerja harus mendapat upah. Ketika mengurus kelompok tani harus bergaji, karena kalau tidak bergaji regenerasi itu akan susah. Karena yang jadi ketua, yang jadi pengurus, adalah tumbal,” jelasnya. Marketing Ekspor PT Nira Lestari Internasional telah berhasil mengekspor produk gula semut dan madu vegan nektar ke Belanda, Korea Selatan dan terakhir membuka cabang di Malaysia. Di Malaysia, Ella mengaku mendirikan perusahaan joint venture, sama-sama sharing modal plus pihak Malaysia harus membayar royalti dari produknya. “Alhamdulillah produk kami sudah dipatenkan, sehingga kalau mau bekerja sama mereka harus bayar royalti. Hasil royalti itu cukup untuk makan dan CSR pendidikan serta kesehatan anggota kami,” jelasnya. Adapun untuk mengakses pasar internasional, Ella mengaku menggunakan metode offline dan online. Penjualan offline hanya mengkafer 25% dari penjualannya, yakni menyasar wisatawan saat musim liburan ke Jogja dan Magelang. Sedangkan sisanya 75% produknya dijual lewat online. Ella menggunakan fasilitas media sosial, market place, Shoppee, affiliate marketing dan lainnya. “Penjualan lumayan aktif dan besar, bisa menghidupkan perekonomian desa kami,” jelasnya. Sebagai penutup, Ella mengutip hadits Arbain An Nawawi nomor 36: “Barang siapa dari hambaKu mengerjakan segala sesuatu yang wajib dan sunnah, maka Aku akan mencintanya. Maka aku akan menjadi pendengarannya untuk mendengar, menjadi mata untuk melihat, menjadi tangan untuk dia berbuat, menjadi kaki untuk dia berjalan. Apabila hambaKu minta sesuatu apapun pasti akan Aku penuhi, apabila hambaKu minta perlindungan akan Aku Lindungi. “Dari situ saya mulai tergerak hati, sebenernya saya di dunia ini hanya disuruh untuk beribadah dan menjadi kholifah. Kholifah dalam artian bermanfaat untuk orang lain. Jadi yang saya kejar itu ibadah-ibadah wajib saya, ibadah sunnah saya, kebermanfaatan saya kepada orang lain. Itu yang saya kejar. Soal rezeki biar Allah yang bekerja,” jelasnya. Di akhir statemennya Ella mengutip pernyataan Dr. Gamal Albinsaid, ”Kalau kita menyempurnakan niat kita karena Allah, maka Allah akan menyempurnakan pertolongannya. Kalau kita mengutamakan akhirat, maka dunia itu akan datang dengan menunduk.” (*)
Survei Terbaru, Suara Anies Baswedan Melonjak Berkat Kerja Relawan
Oleh M Chozin Amirullah (Ketua Gerakan Turuntangan) LEMBAGA survei independen dari Australia, Utting Research, merilis hasil survei terbaru tiga bakal calon presiden terpopuler di Indonesia, yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. Survei ini dilakukan selama Juni 2023. Hasil survei tersebut berbeda dengan umumnya lembaga survei di Indonesia selama ini. Dalam survei yang dilakukan Utting Reseach tersebut, hasilnya menunjukkan Ganjar Pranowo mendapat hasil 34 persen, disusul dengan Prabowo Subianto dengan 33 persen suara. Bagaimana dengan hasil Anies Baswedan? Anies mendapatkan hasil 27 persen. Memang suara Anies Baswedan masih di bawah Ganjar dan Parbowo, namun angkanya hanya berselisih sedikit. Tidak terlampau jauh dari dua nama lainnya. Hal ini berbeda dengan berbagai lembaga survei dari Indonesia yang mengatakan bahwa perolehan suara Anies Baswedan ada di angka 18-21 persen. Terpaut cukup jauh dengan survei dari Utting Research. Mengapa hasil lembaga survei di Indonesia dengan lembaga survei independen dari Australia ini berbeda sangat jauh?. Ada dua kemungkinan untuk menjawab hal tersebut. Pertama, lembaga survei nasional yang melakukan survei atau polling tidak bertindak profesional. Artinya metodologi survei kurang baik, bahkan kurang bisa dipertanggungjawabkan. Beberapa pemilik lembaga survei faktanya memang berafiliasi atau jadi tim sukses bacapres tertentu. Selama ini lembaga-lembaga survei nasional memang tidak pernah mau membuka metodologi surveinya secara gamblang dan terang benderang. Kemungkinan yang kedua adalah memang suara Anies Baswedan terus melonjak. Bila hasil dari lembaga survei nasional memang sesuai fakta, bisa dipastikan dukungan kepada Anies Baswedan melonjak signifikan. Ada lonjakan suara atau dukungan sekitar 6-10 persen. Angka ini tentu luar biasa. Sebab, Ganjar dan Prabowo berdasar survei suaranya memang di angka tersebut, cenderung stagnan. Pertanyaan selanjutnya, bila suara Anies terus melonjak, kira-kira apa penyebabnya? Kemungkinan besar, karena jaringan relawan Anies semakin solid dan besar. Selain dukungan dari Partai Politik di Koalisi Perubahan dan Perbaikan, relawan jadi faktor penting dalam meningkatkan dukungan kepada Anies Baswedan. Bicara soal relawan, sampai saat ini terdapat lebih dari 700 simpul relawan yang terkoordinasi setidaknya melalui lima organ payung utama. Masing-masing simpul relawan tersebut tentunya memiliki anggota dan pengurus yang tersebar di berbagai daerah, jumlahnya bisa ratusan ribu bahkan jutaan. Semua bekerja secara sukarela, tanpa dibayar. Anies sering menyebut mereka sebagai relawan NOL Rupiah yang nilainya justru tak bisa di kuantifikasi secara material. Mereka ikhlas bekerja bukan karena tawaran jabatan ataupun kekayaan, melainkan karena kesepahaman gagasan untuk memperbaiki Indonesia. Relawan adalah kekuatan utama Anies Baswedan. (sws)
Capres Mudharat atau Capres Maslahat?
Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI Ada capres yang bermental penjilat, penghianat dan penjahat. Ada capres yang didukung rakyat karena keilmuan, kerendahan hati dan ahlaknya serta pengabdiannya untuk rakyat dan ketaatannya pada Tuhan. Ada beberapa bakal capres mengemuka, kesohor dan hiruk pikuk mewarnai pentas politik nasional. Ada optimis dan pesimis, ada keyakinan dan ketidak-percayaan, bahkan ada yang suka dan membencinya. Siapapun capresnya, pantas dan wajarkah diantara mereka memimpin Indonesia yang begitu dirundung banyak masalah?. Apakah capres bermasalah bisa terpilih?, atau mungkinkah capres ideal yang harus dijegal?. Untuk menilai capres-capres yang ada sejauh ini, apakah mereka dianggap mampu atau tidak mampu, bisakah menyelesaikan masalah negara dan bangsa Indonesia?. Ayo kita telisik. Sebenarnya ada tolok ukur atau kriteria yang bisa menjawabnya. Sehingga rakyat tidak menjadi korban dari distorsi penyelenggaraan negara, akibat ketidakmampuan seorang pemimpin dalam hal ini seorang presiden. Beberapa hal fundamental dan menjadi persyaratan utama seorang capres yang dianggap memiliki kecakapan sebagai seorang pemimpin, bisa dilihat dari beberapa aspek sbb: 1.. Rekam Jejak Dalam hal seorang capres yang jika terpilih menjadi presiden, akan sangat menentukan nasib rakyat, negara dan bangsa Indonesia ke depannya. Mutlak, rakyat perlu tahu asal-usul bukan hanya tentang dirinya dan keluarganya. Perlu juga menyusuri struktur pengalaman dan interaksi sosial yang pernah terbangun selama ini. Bergenre pahlawan, tercela atau mungkin orang biasa saja. Apakah pernah ada benang merah atau pernah terlibat dan menjadi irisan dari paham atau organisasi tertentu, yang terlarang atau bertentangan dengan Panca Sila dan UUD 1945?. Bisa juga latar belakang capres dan keluarganya perlu diangkat, apakah pernah terlibat penghianatan dan kejahatan terutama pada rakyat dan negara Indonesia, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, dll?. Ini penting diketahui bibit, bebet dan bobotnya seperti istilah dalam kultur Jawa. Atau melirik kata pepatah, buah jatuh tak jauh dari pohonnya. Supaya tak tertipu lagi, tak ada kehancuran negara, kesengsaraan rakyat dan penyesalan di kemudian hari. 2. Rekam Pikiran Kualitas seorang pemimpin sudah pasti bisa dinilai dari apa yang ada pada kekuatan pemikirannya. Tentang kesadaran makna dan kesadaran krisis yang dimilikinya. Pikiran-pikiran yang luas dan firm pada konsep, perencanaan, manajerial dalam organisasi dan pemerintahan, serta memiliki \"good will and political will\" untuk memperbaiki nasib orang banyak yang marginal dan tertindas, menjadi penting bagi seorang calon presiden. Bukan hanya sekedar visi dan misi, capres harus teruji juga bisa menjabarkan pikiran-pikirannya dalam sikap dan tindakan yang nyata untuk kemaslahatan rakyatnya, terutama saat kelak terpilih sebagai presiden. 3. Rekam Karya Pastilah, mampu atau tidak mampu, sanggup atau tidak sanggup untuk menjadi presiden. *lSeorang capres harus melewati fase karya-karya yang melekat pada dirinya, yang bisa menjadi fakta secara historis dan empiris dari prestasi dan penghargaan yang telah diraihnya.Bukan capres asal-asalan, capres yang dipaksakan dan apalagi capres boneka. Jadi mustahil mendapatkan presiden yang bisa mengatasi masalah kebangsaan yang begitu rumit dan kompleks. Jika hal-hal prinsip dan ideal seperti paparan di atas, tak ada dalam diri seseorang capres. Kalau capres yang beraroma kental KKN, tak memiliki kecerdasan apalagi prestasi, mungkin tak akan bisa dan sanggup mengatasi persoalan bangsa yang begitu krusial dan sistemik kerusakannya. Terlebih bagi capres yang menjadi boneka oligarki dan sarat cawe-cawe presiden sebelumnya. Termasuk capres yang gemar menjilat dan berkhianat. Tapi kalau presiden yang punya kapabilitas, akuntabilitas dan integritas yang teruji serta utamanya didukung rakyat bukan hanya karena prestasi dan penghargaannya, namun juga karena behavior yang santun, sabar dan berkararakter dalam memperjuangkan kemakmuran dan keadilan sosial bagi semua anak bangsa tanpa terkecuali. Pastilah bisa mengatasi masalah negara dan bangsa Indonesia, betapapun peliknya. Rakyat tak sulit mengenalinya, siapa capres pembual dan siapa capres ideal. Buat seluruh rakyat Indonesia, selamat menggunakan akal sehat, nurani dan moral untuk memilih presiden yang mampu menyelamatkan dan melakukan perubahan untuk Indonesia yang lebih baik. Cerdas memilih siapa capres mudharat, siapa capres maslahat? (*).
Kisruh OTT Basarnas, Akhirnya Kelihatan Hierarki-hierarki Etika di KPK Berantakan
Jakarta, FNN – Setelah menjerat Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkannya sebagai tersangka, kemarin KPK menyampaikan permintaan maaf kepada TNI. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung KPK. Johanis Tanak menyatakan bahwa tim penyelidik KPK mungkin ada kekhilafan dan ada kelupaan. Setelah itu, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK sebagai buntut dari polemik OTT Basarnas yang menyeret TNI aktif. Tetapi, ternyata kemudian Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan pelaku dalam dugaan korupsi di Basarnas telah sesuai prosedur hukum. Bahkan, manurutnya, saat dilakukan kegiatan tangkap tangan di Basarnas pun, KPK melibatkan Polisi Militer TNI. Lalu, Alex Marwata yang waktu itu mengumumkan bahwa Ketua Basarnas menjadi tersangka, juga mengatakan bahwa tidak ada yang salah pada penyidiknya, yang salah itu pimpinan dan mungkin yang dimaksud adalah Johanis Tanak. Kondisi ini membuat keadaan menjadi kacau. Ketika dimintai pendapatnya tentang kekacauan tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin (31/7/23) mengatakan, “Memang, sesuai prosedur, OTT tidak menunggu TNI dong. Bagaiamana? Namanya juga OTT. Jadi, momentum itu benar, harus ditangkap. Jadi, ya tidak mungkin namanya OTT dikoordinasikan, ya keburu kabur. Jadi, momentum itu yang benar.” Sekarang, lanjut Rocky, yang menjadi masalah adalah mengapa KPK minta maaf. Ini berarti ada kesalahan prosedur. Di mana prosedur yang salah. “Jadi, ini prosedur yang kalau kita lihat makronya, memang semua kejahatan di wilayah sipil itu, ya itu harusnya wilayah peradilan umum kan, enggak boleh militer ikut-ikut di situ kan. Kan militer hanya boleh kalau itu terlibat dalam isu kemiliteran. Ini kan bukan isu kemiliteran. Jadi, kita klarifikasi dulu itu tuh. Tetapi, yang muncul seolah-olah ada arogansi TNI,” ujar Rocky. Menurut Rocky, ini bukan arogansi TNI. Mungkin TNI tersinggung, tetapi dia tidak arogan. Kondisi ini sekaligus menerangkan betapa Dewan Pengawas tidak peka. Padahal, kalau diketahui lebih awal oleh Dewan Pngawas, mungkin Dewas bisa mengirim semacam radiogram dulu. Jadi, ini bukan hal yang fundamental. “Saya kira Panglima TNI melihatnya ini enggak prinsipil amat. Masa TNI mau melindungi anggotanya yang korupsi, bahkan Panglima yang memulai kalimat bahwa kok masih ada ya anggota TNI yang koruptif,” ujar Rocky. “Jadi itu bedanya. Substansinya pasti dimengerti oleh Panglima, tetapi tata kramanya itu yang saya kira dipersoalkan oleh Panglima. Karena Panglima juga mungkin merasa lebih enak ini kalau ditangkap oleh POM dan diperlihatkan bahwa TNI juga nggak ada yang main seperti politisi,” tambah Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa yang menjadi poin berikutnya adalah kekacauan pertanggungjawaban di KPK. Mustinya ketua KPK Filri Bahuri mengatakan dari awal bahwa ada kesalahan prosedur atau tidak ada kesalahan prosedur, bukan setelah Brigjen Asep mengundurkan diri karena merasa ditekan atau semacam pertanggungjawaban pribadi. Bukan begitu etikanya. “Jadi, poin-poin ini yang saya kira kacau di dalam (KPK), mau menutupi sesuatu yang sudah berlangsung, sudah terjadi. Lalu mendapat benefit of the dark, bahwa ternyata tidak ada yang salah loh, itu sesuai prosedur. Bukan itu masalahnya. Masalahnya, dari awal Firli tahu ada prosedur yang tidak tepat. Itu intinya tuh. Jadi, jangan kabur dari masalah utama. Ya cuma itu aja intinya tuh. Jadi, bagi Panglima TNI, ya sudahlah, itu sudah terjadi,” ujar Rocky Ketika ada pernyataan yang berbeda-beda dari pimpinan KPK, publik pasti bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di KPK? Bukankah pimpinan seharusnya kolektif kolegial sehingga seharusnya dibicarakan Bersama dan harusnya sikapnya sama. Dari sini kita lihat memang ada yang tidak firm dalam soal hukum pemberantasan korupsi. Apalagi kalau kita melihat bahwa Johanis Tanak adalah orang yang sedang disidangkan oleh Dewan Pengawas untuk komisi etik berkaitan dengan pembocoran dokumen. “Ya, akhirnya orang menduga-duga, berarti di KPK ada faksi-faksi itu. Ini Ketua Basarnas yang ditangkap itu faksinnya siapa sebetulnya di TNI. Kira-kira begitu. Demikian juga yang menangkap, faksinya siapa di KPK. Jadi, kecurigaan publik akhirnya berlangsung di situ. Kalau begitu, ada yang nelpon dong untuk mengatakan bahwa ini melanggar prosedur,” ujar Rocky. Jadi, lanjut Rocky, hal-hal yang non-legal akhirnya bekerja di situ. Padahal, fakta dasarnya adalah OTT. Selesai masalah di situ. Orang yang ditangkap OTT tidak usah dipersoalkan. Kan dia subjek yang tertangkap tangan. Belakangan, mungkin baru diketahui ternyata yang ditangkap adalah TNI. Jadi, prinsip pertama adalah OTT. Ditangkap saja dulu, karena itu momentum. Yang kedua, ada MOU. Jika tidak ada MOU Panglima pasti tidak akan bereaksi. Tetapi, Panglima juga mengerti bahwa memang tidak boleh anggota militer melakukan korupsi, apalagi di dalam situasi institusi yang melakukan korupsi itu adalah institusi yang sangat pekat terhadap kemanusiaan, yaitu Basarnas. “Jadi, kira-kira itu masalahnya. Dan secara umum orang akan melihat bahwa ini sebetulnya udah kecelakaan, tetapi takut untuk minta maaf atau segan untuk minta maaf, maka ada yang dikorbankan. Ada yang sengaja diminta untuk mengundurkan diri atau hati nurani bilang memang saya bersalah. Kenapa terjadi lagi kekacauan interpretasi. Kenapa dia minta berhenti, kenapa bukan Firli yang mengundurkan diri. Kan akhirnya orang lihat hierarki-hierarki etika di KPK itu berantakan,” ungkap Rocky dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. (ida)
Kasus Korupsi Basarnas, Ormas Sipil Menilai KPK Punya Wewenang
Jakarta, FNN - Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memeriksa kasus korupsi di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) meskipun itu melibatkan dua prajurit aktif TNI.Oleh karena itu, menurut perwakilan masing-masing organisasi saat taklimat media di Jakarta, Minggu (30/7), masalah yurisdiksi yang muncul dalam kasus itu sebetulnya tidak perlu menjadi perdebatan, karena kewenangan KPK memeriksa kasus korupsi di Basarnas sesuai dengan asas-asas hukum, konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan peraturan perundang-undangan.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam taklimat media itu, menjelaskan ada tiga asas hukum yang menjamin kewenangan KPK memeriksa kasus korupsi di Basarnas, meskipun itu melibatkan prajurit TNI.“Asas hukum pertama adalah hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Asas hukum kedua, hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Asas hukum yang ketiga, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum,” kata Usman Hamid, yang saat ini juga aktif sebagai dosen salah satu sekolah tinggi hukum di Jakarta.Dia menjelaskan UUD 1945 sebagai konstitusi negara membawahi undang-undang di bawahnya, termasuk undang-undang yang mengatur peradilan umum dan peradilan militer.Usman menyebut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 mengatur kedudukan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, sama di dalam hukum.“Setiap orang, tanpa terkecuali memiliki kesamaan kedudukan di muka hukum, baik warga sipil, warga berstatus anggota Polri, maupun warga berstatus anggota TNI. Siapa pun tidak boleh kebal hukum,” kata Usman Hamid.Terkait itu, dia menekankan anggota TNI merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang artinya mereka punya kedudukan yang sama dengan warga sipil lainnya dalam menjalani proses hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945.Kemudian, terkait asas hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama, Usman menyoroti penggunaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan Undang-Undang Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).“Kalau sudah ada Undang-Undang Peradilan Militer tentu Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Tahun 1970 tidak berlaku lagi, tetapi kalau sudah ada Undang-Undang TNI Tahun 2004, maka seluruh undang-undang di belakang dikesampingkan,” kata Usman Hamid.Dia menekankan isi Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.Asas hukum ketiga, dia melanjutkan, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Usman menilai kasus tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tindak pidana khusus, bukan tindak pidana umum.“Seharusnya perdebatan tentang peradilan militer atau peradilan umum tidak berlaku lagi, karena perdebatan itu hanya membahas yurisdiksi mana ketika anggota TNI melakukan tindak pidana umum. Yang terjadi (di Basarnas) bukan tindak pidana umum, yang terjadi sekarang tindak pidana khusus,” kata dia.Dia juga menyoroti peradilan koneksitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92, mekanisme koneksitas berlaku saat warga sipil bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus.“Korupsi tindak pidana khusus, bukan tindak pidana umum. Korupsi tidak ada hubungannya dengan tugas militer, tidak ada hubungannya dengan kepentingan militer,” kata dia.Usman menyampaikan Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum. Kecuali, ada keputusan menteri pertahanan (menhan) dan menteri kehakiman/menteri hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.“Dalam kasus Basarnas, tidak ada keputusan menhan, tidak ada keputusan menkumham,” kata dia.Kemudian, Pasal 90 KUHAP lanjut mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak.“Kuncinya, penelitian bersama dan dituangkan dalam berita acara,” kata dia.Terakhir, Pasal 91 KUHAP, yang menurut Usman sangat penting untuk menentukan yurisdiksi memeriksa suatu perkara.“Pasal 91 itu penting sekali, (karena mengatur) kalau ada perdebatan otoritas peradilan militer dan peradilan umum, maka harus dihitung dari titik berat kerugiannya,” kata Usman.Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu di periksa oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer.“Kalau kasus korupsi terjadi dalam badan SAR yang dibentuk oleh TNI untuk tugas-tugas TNI, jelas itu dibawa ke peradilan militer, tetapi yang terjadi korupsi di Badan SAR nasional, bukan lingkungan terbatas TNI,” kata dia.Dalam taklimat itu, organisasi sipil lainnya yang turut menyampaikan sikap antara lain dari YLBHI, KontraS, Lingkar Madani, Centra Initiative, ICW, PBHI, Setara Institute, ELSAM, Forum De Facto, KPI, HRWG, dan Imparsial.(ida/ANTARA)
Satu Tersangka Korupsi di Basarnas Memenuhi Panggilan KPK
Jakarta, FNN - Satu tersangka kasus korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mulsunadi Gunawan (MG) hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Betul, informasi yang kami terima, hari ini Senin tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK dengan didampingi pengacara Juniver Girsang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, SeninAli mengatakan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.\"Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan, hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,\" ujarnya.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/7) mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).Lima tersangka tersebut yakni Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG). Meski demikian MG tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada saat penetapan tersangka pada Rabu tersebut.KPK menyebut HA diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.\"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.Ada pun pasal yang disangkakan yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)
Polres Sampang Membantah Minta Uang Rp50 Juta Terkait Rokok Ilegal
Sampang, FNN - Polres Sampang, Jawa Timur membantah terkait tudingan permintaan uang tebusan Rp50 juta kepada pemilik rokok ilegal yang tertangkap tim reskrim polres setempat dan kini menyebar di berbagai media.Permintaan dilakukan oleh oknum anggota Polres Sampang yang kini menjabat sebagai Kepala Unit Reskrim Polres Sampang.\"Itu tidak benar. Tidak ada permintaan uang,\" kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto dihubungi per telepon di Sampang, Jawa Timur, Senin.Kasus permintaan uang oleh oknum anggota Polres Sampang itu berawal dari penangkapan mobil pikap L300 yang dikemudikan oleh Muni yang mengangkut rokok tanpa pita cukai alias ilegal pada awal Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.Setelah ditangkap, seorang polisi yang menjabat Kanit di Reskrim Polres Sampang, meminta uang tebusan Rp50 juta. Muni tak punya uang karena hanya pengemudi.Empat hari kemudian, pada 9 Juni 2023, pemilik rokok datang ke Polres Sampang untuk mendiskusikan masalah mobil berikut muatannya.Pemilik rokok tanpa pita cukai tak mampu memenuhi permintaan polisi oknum polisi itu, dan dia hanya mampu jika tarif tebusannya Rp20 juta.Tak ada titik temu, akhirnya sang Kanit di Reskrim Polres Sampang ini menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka Rp20 juta dan meminta pemilik rokok datang kembali di hari Senin tanggal 12 Juni 2023 yang akhirnya sang Kanit sepakat, mobil berikut muatannya dapat ditebus dengan harga Rp30 juta.Rekaman permintaan uang oknum polisi itu, tiba-tiba menyebar. Dalam sebuah video berdurasi 2.34 detik, sang oknum polisi itu menjelaskan, selain duit tebusan, ia juga menjelaskan tentang pengamanan lanjutan lalu lintas pengiriman rokok ilegal di Sampang.Menurut oknum dalam rekaman itu, pengamanan bisa sendiri atau bisa juga bulanan. Itupun kalau cocok dengan pimpinan.\"Sekali lagi itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Yang jelas tidak ada permintaan uang,\" kata Kasi Humas Ipda Sujianto, tanpa menjelaskan secara detail terkait rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat tersebut.(ida/ANTARA)
Jusuf Kalla Tidak Setuju Dengan Isu Munaslub Golkar
Jakarta, FNN - Mantan Ketua Umum Partai Golkar 2004-2009 Jusuf Kalla mengaku tak setuju dengan isu musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang bergulir di internal partainya jelang Pemilu 2024 karena akan menurunkan muruah partai berlambang pohon beringin tersebut.\"Sangat tidak setuju karena itu akan lebih menurunkan muruah-nya Golkar,\" kata Jusuf Kalla usai seminar bertajuk \"Pemuda untuk Politik\" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.Sebab, kata dia, apabila perpecahan terjadi di internal Partai Golkar maka dapat berimbas pada raihan suara pada Pemilu 2024 mendatang.\"Bersatu saja belum tentu menang, apalagi tidak bersatu,\" imbuh Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 itu.Sebaliknya, lanjut dia, seluruh internal Partai Golkar seyogianya bersatu agar dapat memenangkan Pemilu 2024 yang hanya tinggal kurang dari setahun lagi digelar.\"Bersatulah dalam situasi yang krisis ini artinya waktu yang lebih singkat, bagaimana bisa menang kalau pecah gitu kan? Ya, harus bersatu dulu,\" ucapnya.Menurut dia, isu bergulirnya Munaslub untuk mengganti kepemimpinan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan sebagai bakal calon presiden (capres) Partai Golkar juga tidak bisa dijadikan dasar alasan.\"Kalau dengan alasan nasib Pak Airlangga nanti tidak terpilih siapa sih yang bisa memastikan siapa yang terpilih?\" ujarnya.Kabar rencana penyelenggaraan Munaslub Golkar mengemuka setelah Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisjam menilai Luhut Binsar Pandjaitan dan Bambang Soesatyo layak menggantikan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum melalui penyelenggaraan Munaslub.Tiga ormas pendiri Partai Golkar, yakni Kosgoro 1957, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), dan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), juga meminta Airlangga Hartarto mundur dari posisi Ketua Umum DPP Partai Golkar.Sementara, Airlangga Hartarto menilai tidak ada rencana penyelenggaraan Munaslub. Dia mendorong pihak-pihak yang ingin mencalonkan diri menjadi pimpinan Partai Golkar menunggu dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) pada 2024.“Munas 2024, silakan kalau berminat jadi Ketua Umum Golkar ke 2024,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (13/7).(ida/ANTARA)