ALL CATEGORY

Hasanuddin Tidak Memenuhi Syarat Dilantik Sebagai Pj. Gubernur Sumut

Oleh Sutrisno Pangaribuan -Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)  Hari Selasa (5/9/2023) telah berlangsung pelantikan Penjabat Gubernur (Pj. Gubernur) untuk 10 provinsi. Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu provinsi yang akan dipimpin oleh Pj. Gubernur hingga Pilkada serentak 2024 menghasilkan kepala daerah yang baru.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada bagian Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Dalam Pasal 3 ditentukan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:  a. Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; b. Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;  c. Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik; d. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Sesuai ketentuan tersebut, maka  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian harus membuka kepada publik terkait dasar hukum pengangkatan Hasanuddin sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara.  Berdasarkan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 53 Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama. Hassanudin yang lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada (7/9/1965), dengan jabatan terakhir Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat (bintang 2), akan berusia 58 tahun pada Kamis (7/9/2023).  Informasi yang tersebar di berbagai media, bahwa Hasanuddin disebut telah menjadi purnawirawan, dan belum alih status menjadi ASN. Hasanuddin tidak memiliki informasi pernah mengikuti seleksi terbuka (lelang jabatan) untuk JPT Madya di Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah.  Sehingga jika saat diangkat Hasanuddin telah pensiun (purnawirawan) dan tidak ada posisi sebagai ASN dengan jabatan JPT Madya ( Eselon I) di Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah. Maka Hasanuddin tidak memenuhi syarat diangkat sebagai Pj. Gubernur Sumatera Utara.  Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia menilai bahwa Hasanuddin dipaksakan menjadi Pj. Gubernur Sumut meski tidak sesuai dengan seluruh aturan tentang Pj. Gubernur. Maka Kornas menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut: Pertama, bahwa pelantikan Hasanuddin  sebagai Pj. Gubernur Sumut pada hari ini, Selasa (5/9/2023) tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada bagian Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota.  Kedua, bahwa pelantikan Hasanuddin sebagai Pj. Gubernur Sumut berpotensi untuk digugat oleh publik melalui pengadilan.  Ketiga, bahwa Mendagri harus segera merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada bagian Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota agar sesuai selera dan kepentingan kekuasaan.  Keempat, bahwa usulan DPRD tidak dibutuhkan sama sekali (hanya formalitas), maka dalam Permendagri yang baru peran DPRD lebih baik dihapus.  Kelima, bahwa Pj. Gubernur yang tidak sesuai dengan ketentuan akan mengalami delegitimasi publik.  Kornas akan terus konsisten dengan tuntutan reformasi yang diperjuangkan dan direbut dengan darah dan airmata demi terwujudnya supremasi sipil. Reaktivasi dwifungsi TNI dan Polri (ABRI) dalam berbagai wujud dan bentuk harus ditolak.  (*)

Siapa Menjerumuskan (Keluarga) Jokowi?

Oleh Sutrisno Pangaribuan - Presidium Kornas PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) pernah menyampaikan bahwa ide penundaan Pemilu dan penambahan periode jabatan presiden (tiga periode), menjerumuskan. Meski demikian, tetap saja ada kelompok politisi busuk, mengatasnamakan rakyat teruskan aksi \"cari muka\". Aktornya adalah sekelompok \"elit aktivis politik amatir\" yang saat itu baru diganjar jabatan komisaris di sejumlah BUMN dan anak perusahaan BUMN.  Setelah gerakan itu padam, maka upaya cari muka terus berlanjut dan bergeser ke anak dan menantu Jokowi. Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, Walikota Solo didorong untuk maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah, maupun DKI Jakarta. Sementara Bobby Afif Nasution, menantu Jokowi pun ditawari maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara atau DKI Jakarta. Bahkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi pun kebagian, didukung sebagai calon walikota Depok.  Kualitas Demokrasi Buruk Ide perpanjangan masa jabatan dan penambahan periode jabatan presiden sebagai salah satu bukti buruknya kualitas demokrasi Indonesia. Demikian juga aksi cari muka dengan mendorong putra dan menantu Jokowi, bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur. Meski keduanya baru menjadi Walikota pasca Pilkada serentak tahun 2020. Keduanya dipaksa mengingkari Jokowi yang telah menjadi role model kepemimpinan nasional. Jokowi melalui proses menjadi Walikota Solo dua (2) periode, lalu menjadi Gubernur kurang dari satu (1) periode, kemudian menjadi Presiden dua (2) periode.  Terbaru, sejumlah baliho besar dengan gambar wajah Prabowo dan Gibran muncul di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Baliho  terpajang di perempatan Jalan Bandara-Lamber Kape, salah satu lokasi strategis di sana. \"Masyarakat NTT mendukung Prabowo Subianto sebagai calon Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden,\" demikian tertulis pada baliho tersebut. Gibran dipuja setinggi langit, dari Calon Gubernur menjadi Calon Wakil Presiden. Upaya menarik perhatian dilakukan demi meraih dukungan politik dari Jokowi.  Prabowo Sukses Mendompleng Jokowi  Prabowo yang diklaim pendukungnya sebagai \"Macan Asia\", kini berubah meniru Jokowi. Gaya bicara yang dulu meledak- ledak, kini berubah lembut. Ekspresi wajah temperamental menjadi bersahabat. Termasuk saat Budiman Sudjatmiko hijrah mendukung Prabowo, narasinya berubah, lebih baik merangkul daripada memukul. Perubahan gaya tersebut berbuah manis yang ditunjukkan oleh pergeseran dukungan politik sebagian relawan Jokowi kepada Prabowo. Berdasarkan hasil lembaga survei, Prabowo kini mendapat dukungan dari pendukung Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019.  Memanjang gambar wajah Prabowo dengan Jokowi pada baliho di berbagai daerah sengaja dilakukan demi meraih simpati publik. Tingkat kepuasan publik yang tinggi, atas kinerja Jokowi hingga mencapai delapan puluh persen (80%) menjadi salah satu alasan pemajangan gambar wajah keduanya. Narasinya pun jelas: \"Bersama Membangun Indonesia\". Semua upaya Prabowo mendompleng Jokowi diyakini sebagai satu-satunya cara untuk merebut hati rakyat, demi ambisinya menjadi presiden.  Menjerumuskan (Keluarga) Jokowi  Kongres Rakyat Nasional sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia memberi catatan kritis sebagai berikut: Pertama, bahwa manuver mendukung Jokowi tiga (3) periode dan menunda Pemilu dilakukan oleh para aktor politik amatir, sengaja untuk menjerumuskan Jokowi.  Kedua, bahwa manuver mendorong dan mendukung putra dan menantu Jokowi untuk maju sebagai calon gubenur sengaja untuk menjerumuskan putra dan menantu Jokowi.  Ketiga, bahwa manuver mendorong dan mendukung putra bungsu Jokowi maju di Pilkada kota Depok sengaja untuk menjerumuskan putra bungsu Jokowi.  Keempat, bahwa manuver mendorong dan mendukung putra Jokowi sebagai cawapres di Pilpres 2024 sengaja untuk menjerumuskan putra Jokowi.  Kelima, bahwa manuver mempercepat penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dari semula, Rabu (27/11/2024) menjadi September 2024 sengaja untuk menjerumuskan Jokowi.  Kornas berharap agar Jokowi dan keluarganya tidak tergoda atas manuver dan godaan dari para aktivis politik amatir, murahan, yang hanya sanggup berebut remah- remah kekuasaan. Seperti apa yang sering kali diucapkan Jokowi: \"Saya hanya tunduk kepada Konstitusi\". Semoga Jokowi dan keluarganya tidak terjerumus. (*)

Atas Nama Hukum, KPK Tidak Bisa Menggagalkan Pencawapresan Muhaimin

Oleh Radhar Tribaskoro - Komite Eksekutif KAMI HARI Senin kemarin Muhaimin Iskandar tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi atas kasus korupsi yang terjadi di Kemenaker saat ia menjabat sebagai menteri di sana. Muhaimin tidak mengulur waktu, ia memang sudah mempunyai janji acara pada waktu itu. Namun pemanggilan itu menggelorakan kembali ketidak-percayaan publik kepada KPK. Dalam sebuah acara dialog dengan Hersubeno, Koordinator Komite Eksekutif KAMI, Adhie Massardi, menyebut KPK sebagai Komite Politisasi Kekuasaan. Ia yakin sepenuhnya bahwa KPK telah menjadi alat kekuasaan untuk memukul lawan-lawan politiknya. Artikel ini mendukung pernyataan Adhie Massardi dengan mengajukan argumentasi terkait hukum pemilu dan pelaksanaannya. Syarat Calon Presiden/Wakil Presiden Menurut UU No.42 Tahun 2008, salah satu syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah, “Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.” Bisakah pencawapresan Muhaimin batal lantaran ketentuan ini? Status Muhaimin sekarang adalah saksi. Masih panjang sekali jalan untuk menjadikan Muhaimin terpidana berkekuatan hukum tetap. Muhaimin harus ditetapkan dulu menjadi tersangka dan terdakwa. Kalau kejaksaan mau bekerjasama butuh waktu sedikitnya dua-tiga bulan sebelum bisa membawa Muhaimin ke meja hijau. Setelah itu ada persidangan yang panjang 3-6 bulan sebelum vonis dijatuhkan. Kemudian untuk mencapai status berkekuatan hukum tetap masih ada proses banding dan Pengkajian Kembali di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Seluruh proses ini bisa berlangsung lebih 2 tahun. Sementara itu proses pendaftaran capres/cawapres tinggal berselang sebulan lagi. Secepat apapun proses pengadilan, tidak mungkin dapat mencegah Muhaimin mendaftar dan ditetapkan sebagai cawapres. Dengan kata lain, langkah KPK mengorek kasus 11 tahun lalu tidak bakal bisa membatalkan hak Muhaimin untuk menjadi calon wakil presiden 2024.  Menurut hemat saya maklumat Kejaksaan Agung yang menunda apapun kasus hukum terkait kandidat presiden dan wakil presiden terkait dengan alasan yang saya sampaikan di atas. Kejaksaan menyadari bahwa upaya semacam itu tidak berdampak kepada proses pencalonan presiden/wakil presiden. Akibatnya malah bisa lebih buruk yaitu rusaknya kredibilitas lembaga di hadapan publik. KPK bisa saja memenjarakannya tetapi pencawapresan Muhaimin tidak dapat dibatalkan. Jutaan kader PKB tetap bisa mengkampanyekan dirinya. Kalau begitu, Muhaimin bahkan bisa menjadi ikon atau simbol perlawanan terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan. Bila ia menang situasi bisa berbalik.  Penghapusan Politik Sandera Dari sisi hukum, oleh karena itu, tidak ada cara untuk menghentikan pencalonan Muhaimin sebagai cawapres. Lantas apa yang ingin diperoleh KPK dari pemrosesan kasus hukum Muhaimin? Satu-satunya jawaban adalah KPK ingin menjatuhkan kredibilitas Muhaimin. Dengan cara itu KPK ingin Muhaimin kalah dalam Pilpres 2024. Tidak bisa tidak, tindakan KPK itu adalah tindakan cawe-cawe atau tidak netral aparat negara dalam pemilu. Kalau memang bagi KPK proses pemidanaan terhadap Muhaimin sangat esensial demi penegakkan hukum, maka ia ia harus melakukan hal yang sama kepada kandidat capres dan cawapres lainnya. Ambil contoh Prabowo Subianto dalam kasus food estate dan pembelian pesawat bekas, Ganjar Pranowo pada kasus e-KTP, Eric Thohir untuk penjualan saham Goto, dlsb. Bila KPK memang benar netral, semua kasus itu harus ia proses. Manakala hal itu tidak terjadi maka tidak akan terhindarkan bila publik menyimpulkan bahwa KPK telah menjadi alat penindasan politik.  Apalagi publik mengetahui fakta bahwa kasus yang ingin dibongkar itu terjadi pada tahun 2012. Mengapa setelah 4015 hari baru diperiksa hari ini, ketika Muhaimin baru saja sepakat menjadi pasangan Anies Baswedan. Ini pasti sebuah rekayasa, bukan kebetulan.  Menghapuskan Politik Sandera Lain dari itu, apa yang terjadi pada Muhaimin adalah bagian dari praktek Politik Sandera, yaitu politik yang menempatkan orang-orang cacat hukum di dalam kekuasaan agar bisa dikendalikan bagai kerbau tercocok hidung. Praktek politik seperti ini mesti diakhiri sebab hal itu berdampak kepada terciptanya sistem hukum tebang pilih dan kemunduran demokrasi lihat (lihat https://shorturl.at/zBJT9).  Pemerintahan baru, hasil Pilpres 2024, memiliki kewajiban untuk mengamputasi elemen-elemen hukum yang telah menjadi instrumen dari politik sandera. Dari sana hukum dipulihkan dari kepentingan politik. Demikian pula birokrasi, kepolisian dan TNI. Sehingga aparat negara benar-benar bekerja berdasar kepentingan negara. Walau begitu mereka tetap wajib menjalankan kebijakan pemerintah sepanjang kebijakan itu telah menjadi kebijakan negara, yaitu setelah sepersetujuan DPR. Kewajiban pemerintah dan semua aparat negara adalah melindungi semua pejabat yang menjalankan tugasnya untuk dan atas nama negara. Bila demikian, mereka tidak dapat didemosi, dipindahkan atau dipecat. (*)

Perusahaan Tambang yang Abaikan Masyarakat Hukum Adat Bisa Dicabut Izinnya

Jakarta, FNN - Panglima TNI periode 2014-2016 Jenderal TNI Gatot Nurmantyo merasa prihatin banyak perusahaan tambang yang mengabaikan masyarakat hukum adat sebagai sebagai pelestari kekayaan hutan. Padahal keberadaan masyarakat hukum adat diakui oleh negara dan dijamin oleh Undang-undang sebagai mana tercantum dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi \"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Anehnya, kata Gatot banyak perusahaan tambang yang mengklaim tanah adat sebagai tanah miliknya.  Akibatnya banyak masyarakat adat yang tergusur dari lahan pertaniannya. Saat ini negara tidak mampu melindungi masyarakat adat dari serbuan perusahaan tambang. \"Inilah pengkhianatan pemerintah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" kata Gatot dalam diskusi publik berjudul  \"Perebutan Penguasaan SDA: Pendanaan Pilpres, Konflik dan Kerusakan Lingkungan.\" Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Dr H. MS Kaban, SE MSi, (Menteri Kehutanan 2004-2009), Faisal Basri SE., MA, (Ekonom) Ir. Yuyun Ismawati, M Sc. (Penasihat Senior Nexus 3 Foundation), Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum. (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat), yang diselenggarakan pada Selasa, 5  September 2023 di kantor KAMI, Jakarta Pusat. Sementara Dr. St. Laksanto Utomo, SH, M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat) menegaskan bahwa perusahaan tambang yang mengabaikan masyarakat hukum adat bisa ditinjau lagi izinnya. Jika benar melakukan pelanggaran bisa dicabut. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyatakan bahwa semua pelanggaran terjadi karena kerusakan cara berpikir.  \"Selama ini cara berpikir lepas, harusnya berdasar konstitusi. Hari ini pemerintah tidak hadir, karena mereka juga menjadi pelaku perusakan,\" tegasnya. Kaban mencontohkan ada satu perusahaan asing yang menguasai 34 ribu HA, pemilik satu satunya produksi sawit. Saham pemerintah ada 10 persen di perusahaan itu. Hanya dengan lahan seluas 1,7 Ha perusahaan bikin tanaman hias, sebagai taman hijau. Orang yang melihat pasti kagum. Ternyata taman itu hanya untuk pencitraan ke internasional sebagai pelestarian lingkungan atas kebun sawit yang mereka kelola. \"Ini kan rekayasa,\" kata Kaban. Ke depan bangsa ini kata Kaban akan mengalami proses penggurunan, di mana lahan lahan bekas tambang akan menjadi gurun. Akibatnya ekosistem rusak dan temperatur bumi semakin panas. Dengan demikian terjadi juga pengotoran udara.  Indonesia pada tahun 2014 belum masuk negara emiten (pencemar lingkungan), tapu hari ini sudah menjadi negara pencemar. Penyatuan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kehutanan jelas salah besar. Pemerintah tidak mengikuti amanat konstitusi. Sengketa masyarakat adat Dayak dengan perusahaan tambang PT Bharinto Ekatama terjadi sejak 2014 sampai hari ini belum tuntas. Lahan seluas 540 HA milik 1000an masyarakat adat Dayak yang berlokasi di Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat itu diduga diserobot oleh perusahaan tambang asal Thailand tersebut. Menurut penasihat hukum masyarakat Dayak, Rustani, SH., MH., pihaknya akan terus berjuang sampai darah penghabisan, sebab masyarakat tidak bersalah, tetapi justru dikalahkan oleh pengadilan yang diduga rekayasa. Sementara kata Rustani, pengadilan masyarakat adat memutuskan bahwa lahan tersebut sah milik para petani di lokasi tersebut. Sialnya, saat sidang adat, pihak perusahaan tidak pernah mau hadir. \"Ini kan pelecehan dan melanggar Undang-undang Dasar 1945,\" kata Rustani. (ant/sof).

YouTube DPR RI Sudah Pulih, tapi Belum Seluruhnya

Jakarta, FNN - Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra mengatakan bahwa akun YouTube DPR RI per Rabu (6/9) malam sudah kembali pulih, namun belum secara keseluruhan pasca-diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab sehingga mengunggah video siaran langsung berisi konten judi daring atau online.\"Pada pukul 20.30 malam tanggal 6 September 2023 akun ofisial YouTube DPR RI sudah kembali pulih, tapi masih belum secara keseluruhan,” kata Ariandi saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.Untuk itu, dia mengatakan pihak Google terus melakukan upaya pemulihan hingga Kamis pagi, sehingga selama masa pemulihan tersebut akun YouTube DPR RI akan dinonaktifkan sementara waktu.“Pada hari Kamis sekitar pukul 08.00 pagi tanggal 7 September 2023, Google masih berupaya melakukan pemulihan penuh terhadap akun ofisial YouTube DPR RI. Selama masa pemulihan, kebijakan yang akan ditempuh untuk sementara akun ofisial YouTube DPR RI dinonaktifkan oleh admin media sosial DPR RI sehingga tidak bisa dicek dan dilihat di YouTube tersebut,\" paparnya.Sebelumnya, Ariandi menuturkan bahwa sejak Rabu (6/9) pukul 11.00 WIB, aktivitas peretasan terhadap akun YouTube DPR RI yang menyiarkan secara langsung konten video judi daring  sedianya telah terhenti.\"Tak lama berselang akun tersebut telah ditangguhkan sementara oleh Google atas permintaan DPR RI,\" ucapnya.Ariandi menyebut berdasarkan hasil deteksi yang ditemukan oleh tim BSSN atas laporan DPR-CSIRT tentang adanya \"take over\" akun resmi Youtube milik DPR RI pada Rabu (6/9) sekitar pukul 05.06 WIB, ditemukan indikasi adanya file berklasifikasi malware dan file berklasifikasi hacktool yang ditemukan pada perangkat yang digunakan.\"Selanjutnya file-file yang ditemukan tersebut diserahkan kepada tim analisis malware BSSN untuk dianalisis lebih lanjut,\" ujarnya.Terkait hal tersebut, dia mengatakan BSSN bersama DPR-CSIRT telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai upaya menindaklanjuti penegakan hukum terhadap tindakan peretasan YouTube DPR RI sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.\"Akan dilakukan penguatan kapasitas dan kapabilitas, dalam hal ini terkait dengan sumber daya manusia di lingkungan DPR RI, dalam hal ini juga terkait dengan proses dan teknologi yang digunakan terhadap DPR-CSIRT oleh NAT-CSIRT BSSN,\" tuturnya.BSSN, tambah dia, mengimbau para pengelola media sosial, admin media sosial, dan masyarakat secara umum, serta penyelenggara sistem elektronik untuk selalu waspada terkait dengan serangan-serangan siber, khususnya malware dan sejenisnya.Sebelumnya, Rabu (6/9), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar membenarkan bahwa akun YouTube DPR RI terindikasi diretas oleh pihak lain yang mengunggah konten video judi daring.\"Untuk sementara, terindikasi akun medsos YouTube DPR terkena hack, bahwa ada pihak lain yang masuk ke akun YouTube DPR dan mem-posting video judi online,\" kata Indra.Selain mengunggah konten video, foto profil saluran YouTube DPR RI itu juga ikut diganti dengan gambar bertuliskan \"slot baris\".(sof/ANTARA)

Pemeriksaan Cak Imin: Ada yang Tidak Lurus Dalam Penegakan Korupsi

Jakarta, FNN – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akhirnya diperiksa oleh KPK pada Kamis (7/9/22) setelah sebelumnya ditunda karena Cak Imin ada acara yang sudah dirancang jauh-jauh hari. Yang menjadi masalah, pemeriksaan ini dilakukan tak lama setelah Anies - Cak Imin mendeklarasikan dirinya sebagai Capres – Cawapres pada Pemilu 2024. Seperti drama, sebelumnya Cak Imin juga tiba-tiba dilarang hadir oleh Bupati setempat untuk membuka MTQ tingkat Internasional di Kalimantan. Publik pun kemudian berpikir bahwa Cak Imin akhirnya resmi menjadi musuh penguasa. Ditanya tanggapannya mengenai hal tersbut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Kamis (7/9/23) mengatakan, “Saya kira ini gejala yang harusnya kita deteksi beberapa lapisan analisisnya. Sebab yang pertama agak ajaib Anies sebetulnya. Hanya beberapa jam tiba-tiba memutuskan Cak Imin harus dipanggil. Tetapi, kita paham bahwa ada upaya untuk memetakan gejolak politik. Kalau Cak Imin dipanggil kira-kira reaksinya apa ya? Kan itu intinya tuh.” Demikian juga halnya dengan soal larangan hadir Cak Imin untuk membuka acara MTQ tingkat internasional oleh Bupati setempat. “Jadi, tetap ada yang tidak lurus sebetulnya di dalam penegakan korupsi ini. Bukan kita mau selamatkan Cak Imin. Kalaupun ada kasusnya dia harusnya dari awal dong, jangan dibarengkan dengan momentum politik,” ujar Rocky. Menurut Rocky, kita membedakan antara problem Cak Imin dan Anies dengan Demokrat serta Cak Imin sebagai faktor yang diumpankan dalam pesan politik hari ini. “Jadi, tetap di belakang ini ada unsur-unsur intelijen yang kira-kira mau menangkap sinyal, kalau Cak Imin diobok-obok apakah Anies terganggu. Demikian sebaliknya, kalau Cak Imin diloloskan nanti dalam pengadilan, apa reaksi balik dari para pendukung atau mereka yang masih ingin supaya Cak Imin diperkarakan,” ungkap Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa dia tidak membongkar soal-soal itu dalam kapasitas untuk melemahkan seseorang. Dia tetap mendorong agar lanjutkan saja Anies dengan Cak Imin, karena sudah dideklarasikan. “Tetapi, bukan itu poinnya di dalam politik. Poin dalam politik adalah beri kesempatan semua orang untuk diperiksa dengan cara yang sama. Jadi, kalau Cak Imin sudah punya semacam dugaan yang udah berabad-abad atau sudah jauh dari kemungkinan untuk dipersoalkan secara hukum, masih ada yang berada di depan hukum. Soal Harun Masiku, misalnya, atau soal partai-partai lain yang punya hal yang sama. Itu yang dituntut publik sebetulnya. Artinya, nggak ada soal Cak Imin diperiksa, tapi yang lain juga diperiksa,” ungkap Rocky. Jadi, tambah Rocky, jangan hanya karena Cak Imin dipasangkan dengan Anies maka harus diganggu. Meski kita juga tahu bahwa ada problem dengan duet baru ini, tetapi itu soal lain. “Tetap kita ingin supaya politik tidak dimasukkan sebagai faktor untuk mempersoalkan kedudukan seseorang yang sedang berkompetisi,” ujar Rocky.(ida)

Pengkhianat Merajalela

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih  DALAM politik, tidak ada yang terjadi secara kebetulan. Jika itu terjadi, Anda bisa bertaruh itu direncanakan seperti itu,  kata Franklin D. Roosevelt. Pagi ini 7 September 2023, kajian politik Merah Putih menerima stiker dari Jendral TNI Purn Tiyasno Sudarto tertulis : \"Amandemen UUD 45 itulah makar terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )\" \"Kalau Bangsa Indonesia ingin tetap selamat tetap merdeka dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga - maka kita harus kembali ke UUD 45 yang asli 18 Agustus 1945\" Kajian politik Merah Putih langsung merespon bahwa  keadaan makin gelap semua kekuatan rakyat tidak boleh berdiam diri atas semua keadaan yang sedang terjadi bahwa negara semakin memburuk. Munculnya secercah sinar harapan melalui sebuah perlawanan terus bermunculan baik melalui kritik atau gerakan moral, sekalipun terus diincar dan dipantau oleh penguasa, yang akan terjadi adalah benturan antara kekuatan kezaliman dan kebenaran. Dalam kondisi rakyat tak berdaya sangat mungkin ahirnya turun campur tangan Tuhan, percaya atau tidak akan hadir tepat pada waktunya. WA Rakyat atau publik tetap harus diserahkan terhadap apa yang sedang terjadi kerusakan di negara ini. Kritik atas keadaan yang makin gelap bermunculan dari para aktifis intelektual yang mengumandangkan negara harus segera kembali ke jalan yang benar sesuai konstitusi yang kita percaya bersemayam pada Pancasila  dan UUD 45. Bentuk rekayasa penghianatan terhadap negara terus membusuk, adalah awal dari akan terjadinya keruntuhan rezim ini . Negara harus diselamatkan dari perilaku para pengkhianat yang makin meraja lela. Benar kata Rocky Gerung: Penghinaan hanya terjadi oleh para pengkhianat. Kekuatan moral kebenaran pasti akan muncul menahan dan akhirnya akan menghancurkan para pengkhianat. Macam-macam rekayasa memiskinkan rakyat terbaca dengan terang benderang, ketika Oligarki mengetahui rezim mulai melemah dan BLT mulai di gelontorkan, survei di naikan bahwa 72 % rakyat masih mendukung dan percaya pada rezim, adalah rekaya para penggiat yang bersifat sesaat. Kebusukan, penipuan, dan kebohongan hanya bersifat sementara akibat atau resiko terburuk tetap akan menimpa para pengkhianat. Proses perubahan adalah alami, tidak akan bisa lahir dan dilahirkan oleh para pendusta yang mengira rakyat bisa terus di bohongi. Mungkin juga mengira Tuhan bisa diajak kompromi untuk kejahatan  Fakta mengatakan anak muda yang lebih dominan dari mahasiswa 73 % saat ini dalam kondisi terus memantau keadaan dan perkembangan dari prilaku pengkhianat yang terus jumawa seolah olah akan bisa menguasai keadaan. Demikian juga oligarki dalam kondisi siaga tinggi untuk mengahadapi kondisi terburuk hasilnya dengan siaga siap melakukan deal dengan siapapun yang akan mengganti penguasa asal tetap bisa mengendalikan dan menguasai negara ini  \"Plato\" : Kalau negara sudah menjadi anarkis - semua harus di babad dulu .. ganti yang baru. Ketika rakyat sudah muak dan merasa terus terdesak, akan muncul dengan caranya sendiri, untuk menghentikan para pengkhianat negara yang sudah diluar batas kemanusiaan dan membahayakan negara .***

Terkait Kasus Pembunuhan Imam Maskyur, PPTIM Membentuk Tim Advokasi dan Mitigasi

Jakarta, FNN - Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membentuk tim advokasi dan mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres.Ketua Umum PPTIM Muslim Armas mengatakan tim yang terdiri atas 50 pengacara asal Aceh di Jakarta ini diketuai oleh Teuku Nasrullah. Hal ini juga sebagai sikap kepedulian Taman Iskandar Muda terhadap organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta dalam kasus pembunuhan keji Imam Masykur.\"Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda menugaskan Teuku Nasrullah dan para pengacara lainnya untuk membentuk tim hukum advokasi dan mitigasi untuk mengumpulkan fakta-fakta, melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, dan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan,\" kata Muslim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.Selain melakukan advokasi dan monitoring, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain. Hasil pekerjaan tim advokasi dan mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.\"Setelah dibentuk PPTIM, tim advokasi dan mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan,\" ujarnya.PPTIM berharap para korban yang disinyalir mengalami penculikan, penganiayaan dan pemerasan sebelum Imam Masykur agar dilindungi LPSK supaya dapat menjadi saksi yang memberatkan pelaku.Sementara, Ketua Tim Advokasi dan Mitigasi kasus Imam Masykur Teuku Nasrullah dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, dan lainnya menyatakan perlu adanya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI dibantu beberapa warga sipil.\"Kami juga berharap agar semua proses penegakan hukum yang sudah berjalan agar dapat dilakukan secara transparan, kredibel, dan akuntabel, serta profesional,\" ungkap Nasrullah.\"Agar kami tim advokasi dan mitigasi dapat diberikan informasi-informasi dan akses terkait dengan proses penegakan hukum pada semua tahapan dan sub sistem peradilan serta melakukan komunikasi, koordinasi dengan berbagai sub sistem tersebut demi sebuah proses penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan,\" sambung dia.Nasrullah menilai perlu ada langkah-langkah untuk melakukan pemetaan (mapping) dan penyelesaian secara arif, bijak, solutif, dan tuntas terhadap akar permasalahan terkait kasus ini, khususnya menyangkut obat-obatan terlarang dan oknum-oknum yang bermain di dalamnya.Dia juga mengapresiasi Panglima TNI dan Kapolri yang sudah merespons positif terhadap kasus ini. Semua pihak diajak mengawal kasus ini sampai tuntas.Sejauh ini, Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.Imam Masykur diculik oleh para tersangka pada 12 Agustus 2023 di kawasan Tangerang Selatan. Korban dibawa dengan mobil.Sepanjang perjalanan, korban disiksa disertai pemerasan agar korban menyerahkan uang tebusan. Korban disuruh menghubungi keluarganya agar menyiapkan uang tebusan.Imam Masykur akhirnya meninggal dibunuh pelaku dan jenazahnya dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat. Jenazah korban ditemukan di sungai Karawang oleh warga, pada 15 Agustus 2023.Jenazah selanjutnya dipulangkan ke Aceh dan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong (Desa) Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.(ida/ANTARA)

Dahlan Iskan Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.\"Hari ini bertempat di ACLC KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN periode 2011-2014,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.\"Sekali lagi, ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya,\" ucap Firli.Kemudian, pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.\"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan,\" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).(ida/ANTARA)

Cak Imin Memenuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi di Kemenaker

Jakarta, FNN - Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin) hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9), meski demikian yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena jadwal yang tak memungkinkan.Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (7/9) dan disetujui oleh pihak KPK.Muhaimin pun memastikan dirinya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.“Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Rabu.Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden, Muhaimin mengaku tidak tahu.“Oh nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin singkat.KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan politisasi hukum.Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu (2/9) mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.(ida/ANTARA)