ALL CATEGORY
KPU Mendorong Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Inklusif
Jakarta, FNN - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menyampaikan pentingnya kesadaran untuk menyelenggarakan pemilu yang inklusif.\"Saya sangat berterima kasih atas inisiatif dari kolaborasi kelompok masyarakat sipil dalam penyelenggaraan workshop ini,\" ujar Mellaz dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.Ia berharap KPU akan banyak mendapatkan masukan terkait isu disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.Sekretaris Advokasi PPUAD Mahretta Maha mengungkapkan tantangan PPUAD adalah terus menyosialisasikan kebutuhan penyandang disabilitas dalam pemilu.\"Diharapkan KPU bisa mencatat kebutuhan-kebutuhan ini untuk menciptakan pemilu yang inklusif dan harapannya penyandang disabilitas bisa menggunakan hak politiknya,\" ujar Mahretta.Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) Tantowi Anwari menjelaskan tentang pentingnya peningkatan literasi kepemiluan bagi penyandang disabilitas dan advokasi.Lalu, kampanye publik dan kolaborasi dengan media untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya inklusivitas, termasuk dalam konteks Pemilu dan pemantauan kampanye di media sosial pada Pemilu 2024.\"Saya mendorong agar terjadi perubahan pandangan oleh partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam melihat penyandang disabilitas dari objek menjadi subjek dalam Pemilu 2024,\" ucap Tantowi.Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menuturkan bahwa pemilu inklusif adalah pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi, dan lain-lain.\"Pemilu 2024 harus diselenggarakan secara inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas,\" pungkas Kaka.(sof/ANTARA)
Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Tidak Memenuhi Unsur Pasal Pembunuhan
Malang, Jawa Timur, FNN - Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Laporan (LP) Model B Tragedi Kanjuruhan, disimpulkan belum memenuhi unsur penerapan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa dalam menangani laporan tersebut, Polres Malang melaksanakan penanganan secara transparan dan mendapatkan asistensi dari Polda Jawa Timur dan Mabes Polri.\"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta oleh pelapor, yakni pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya,\" kata Kholis.Sebagai informasi, pascatragedi Kanjuruhan, sejumlah keluarga korban membuat laporan kepada Polres Malang terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa pada 1 Oktober 2022.Kholis menjelaskan, Polres Malang telah melakukan penyelidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/413/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Devi Athok Yulfitri.Kemudian, lanjutnya, Laporan Polisi Nomor LP/B//425/XI/2022/SPKT/POLRESMALANG/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Rizal Putra Pratama. Polres Malang, lanjutnya, telah berupaya maksimal untuk memenuhi keinginan pelapor.\"Saya bersama para pengawas memastikan bahwa Kasat Reskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai dengan prosedur,\" katanya.Ia menambahkan, dalam proses penanganan laporan tersebut, pihaknya selalu memberikan ruang komunikasi yang memadai baik kepada para pelapor, pengacara dan akses terhadap para jurnalis atau media.\"Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara dan rekan jurnalis. Kami telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua keinginan pelapor,\" katanya.Polres Malang, lanjutnya, tetap melakukan upaya lain seperti pelaksanaan doa bersama yang digelar secara rutin pada Jumat, menyalurkan bantuan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan melakukan diskusi serta dialog.\"Kemudian menampung saran dan masukan, memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan, akan tetap dilakukan oleh Polres Malang dan polsek jajaran,\" katanya.Sementara itu, kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan bahwa dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur pada Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan tersebut, pihaknya menyatakan tidak bisa menerima keputusan itu.\"Pada prinsipnya kami tidak setuju dan tidak bisa menerima,\" kata Imam.Imam menjelaskan, jika memang penyidik Polres Malang menyatakan belum memenuhi unsur tersebut, maka sesungguhnya perlu dilakukan rekonstruksi terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan oleh penyidik.\"Apalagi rekonstruksi untuk laporan model B ini belum pernah dilakukan. artinya masih ada keraguan, sebaiknya dilakukan rekonstruksi biar tahu nanti keterkaitan alat bukti satu dengan yang lain,\" katanya.Ke depan, lanjutnya, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang terkait laporan yang dilayangkan oleh Devi Athok tersebut.\"Ke depan, mungkin kami akan mengambil langkah hukum atas penghentian penyelidikan ini,\" katanya.Pada 1 Oktober 2022 terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.Akibat kejadian itu, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.(sof/ANTARA)
Mahfud MD Mendukung Pencepatan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendukung rencana pencepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 10–16 Oktober 2023.“Enam hari saja. Ngapain ribut-ribut. Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat, coblosannya tetap tanggal 14 Februari (2024),” kata Mahfud MD saat berpidato dalam acara Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOI-LPOK) di Kuningan, Jakarta, Jumat.Mahfud mengatakan bahwa masa pendaftaran yang sebelumnya dijadwalkan 19 Oktober-25 November 2023 terlalu lama, sehingga menimbulkan pertengkaran dalam penentuan calon yang akan maju.“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar,” imbuh Mahfud.Dia menyatakan hal itu merespons pemajuan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.“Ini draft karena keputusan perubahan jadwal, tidak perlu undang-undang. Hanya perlu kesepakatan antara DPR Komisi II, Mendagri (Menteri Dalam Negeri), KPU, Bawaslu. Ini saja ketemu, sudah setuju,” katanya.Lebih lanjut, Menkopolhukam mengajak semua pihak untuk menyukseskan pemilu sebagai amanah dari Tuhan.“Mari kita jaga ini sebagai amanah dari Allah, yaitu amanah untuk menegakkan konstitusi agar negara ini betul-betul menjadi baldatun toyibatun warobun ghofur (sebuah negeri yang mengumpulkan kebaikan alam dan kebaikan perilaku penduduknya),” kata dia.Dia juga menyebut tahun politik identik dengan turbulensi atau guncangan-guncangan. Oleh karenanya, Mahfud meminta penting dilakukan mitigasi agar turbulensi tersebut tidak menyebabkan perpecahan.“Pemilu itu merupakan sarana kita untuk menjaga negara ini sebagai amanah, sebagai berkah dan rahmat dari Allah kepada kita, agar bisa dijaga melalui antara lain dengan pemilu,” katanya.(sof/ANTARA)
Ketum PKB Berharap PKS Tetap di Koalisi AMIN
Cirebon, Jawa Barat, FNN - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berharap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap berada di pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).\"Saya bersama Mas Anies Baswedan berharap PKS tetap menjadi salah satu pilar utama perekat persatuan bangsa dan menjadi pilar utama di koalisi perubahan,\" katanya usai ziarah di makam Sunan Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, Jumat.Selain itu, Gus Muhaimin menegaskan keberadaan PKS bisa semakin mempermudah mewujudkan cita-cita bersama untuk perubahan Indonesia lebih baik.\"Kami berharap keberadaan PKS bisa semakin memperkokoh semangat untuk terus menjaga persatuan antarelemen bangsa, dan mewujudkan cita-cita bersama untuk perubahan Indonesia lebih baik,\" katanya.Apalagi kata Cak Imin, PKB dan PKS punya pengalaman berkoalisi bersama baik di pilpres maupun di pilkada.\"Kalau tidak salah, koalisi PKB dan PKS telah memenangkan 40 pilkada di daerah, 4 pilgub, 36 pilkada kabupaten dan kota,\" ungkapnya.Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menekankan bahwa PKS berkomitmen mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres 2024, dan berupaya untuk tetap membangun kepercayaan terhadap sosok mantan Gubernur DKI Jakarta itu dengan catatan perbaikan komunikasi.(sof/ANTARA)
Dipersekusi oleh Kader PDIP Konyol, Rocky Gerung Tidak Peduli
Jakarta, FNN – Dua hari lalu, usai diperiksa di Bareskrim Polri, Rocky Gerung dipersekusi oleh seorang wanita berambut pendek yang belakangan diketahui bernama Noviana Kurniati. Terlihat wanita tersebut tidak sendiri datang ke Mabes Polri, melainkan ditemani rombongannya yang kompak mengenakan kaus putih bertuliskan Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung. Tak hanya melampiaskan emosi dengan kata-kata, wanita tersebut juga tampak mendorong Rocky Gerung. Meski kaget, Rocky tidak melayani amukan wanita tersebut. Rocky memilih mundur untuk menghindari keributan. Belakangan juga diketahui bahwa wanita yang mempersekusi Rocky adalah warga Kabupaten Cianjur dan bakal calon legislatif (Bacaleg) PDIP dapil 3 Cianjur, seperti dikatakan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur, Sunandar Hendri. Menyikapi peristiwa tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Jumat (8/9/23) mengatakan, “Ini konyolnya di situ, kan dia partai. Partai kan punya peralatan untuk mengumpulkan pendapat masyarakat, namanya fungsi agregasi dari partai, lalu diucapkan di parlemen. Partai ngapain ikut-ikut demo. Kalau begitu, buat apa dia punya perwakilan di DPR atau di DPRD kan?” Rocky juga mengatakan bahwa kalau kita punya partai, kita punya peralatan untuk mengucapkannya di parlemen sehingga partai punya fraksi di parlemen. Kalau partai demo, apa gunanya fraksi. Jadi yang boleh demo sebetulnya yang tidak punya perwakilan di DPR. Mahasiswa, misalnya. “Jadi, terlihat bahwa memang PDIP mengerahkan anggotanya langsung atau tidak langsung. Di Yogya juga demikian. Ketua PDIP Yogya menghalangi saya bicara. Loh, Anda partai ngapain halangi saya, kan konyol. Sekarang ada kader yang lain datang ke rumah saya, lempari rumah saya tuh, merusak rumah saya tuh, terus datang ke Bareskrim menerobos masuk sampai ke halaman Bareskrim. Masa partai menerobos fasilitas publik. Kan itu konyolnya di situ,” ungkap Rocky. Konyol kedua, lanjut Rocky, kader PDIP yang mempersekusinya pasti tidak pernah ikut kursus politik atau kuliah politiknya. Padahal, Rocky 3 tahun mengajar di Megawati Institute. “Terus dia bilang saya memecah belah bangsa itu. Memang yang dia maksud itu apa, sementara dia cuma sendirian di situ. Jadi konyol betul,” ujar Rocky. “Tetapi, saya enggak peduli sebetulnya. Mestinya Hasto menegur. Karena itu, dari awal saya bilang ini kerjanya Hasto tuh. Karena itu, secara institusi mesti ditegur dong. Sudah ada preseden di Yogya waktu itu, sekarang rumah saya diserbu oleh orang dari partai yang sama,” ungkap Rocky. “Jadi, sekali lagi, kalau Anda partai, sudah, Anda punya peralatan di parlemen kok. Anda kerahkan saja, larang saja saya dengan aturan yang Anda bikin di parlemen. Bukan dengan mendorong-dorong atau mempersekusi lalu mengumpulkan massa. Ini ajaib. Bahkan di dalam proses pemeriksaan saya, itu kan sudah masuk ke ranah hukum. Kalau menuntut saya dihukum, ya sudah, memang lagi mau dihukum kok, ngapain bikin kaos, bikin LSM yang hanya buat saya, coba. LSM itu buat umum, bukan cuma buat saya,” ujar Rocky. “Nama LSM-nya adalah gerakan nasional tangkap Rocky Gerung, hidup atau mati. Mana ada LSM begitu, coba lapor dulu ke Kemendagri itu, apa maksudnya. Jadi, sekali lagi ini ketidakpahaman tentang fungsi kritik di dalam demokrasi. Apalagi dilakukan oleh partai yang memakai nama PDIP dan di belakangnya ada perjuangan pula. Saya adalah guru di partai itu. Kan konyol. Bilang sama Hasto tuh, itu jangan kasih dia hak untuk jadi caleg dan larang aja di Cianjur. Kan ini buruk buat partai PDIP,” kata Rocky. Bendahara DPD PDIP Cianjur menjelaskan bahwa tindakan bacalegnya tidak ada instruksi dari partai. Oleh karena itu, dia akan memanggil bacalegnya tersebut dan menanyakan siapa yang menginisiasi hal itu. “Iya, mungkin ada master senior yang suruh, tapi kan dia mesti tahu bahwa dia kader partai PDIP, pakai jaket PDIP, demo di depan rumah saya. Di mana akalnya itu. Dia mestinya bilang pada ketua partainya, suruh Rocky Gerung ditangkap, kalau bisa bikin langsung undang-undang dari DPR buat menangkap saya. Itu fungsi masuk akalnya begitu, namanya itu pelembagaan politik,” kata Rocky. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa bacaleg yang mempersekusinya tersebut tidak mengerti fungsi agregasi dari partai. Dia mau nyaleg tanpa pengetahuan tentang fungsi-fungsi dasar politik. Dia adalah kader sehingga mustinya paham tentang apa artinya partai, apa artinya opini publik, dan apa artinya kritik pada kebijakan. “Jadi, dia marah untuk hal yang sebenarnya saya perjuangkan. Saya perjuangkan omnibuslaw yang isinya adalah mengkhianati prinsip-prinsip Soekarno. Kalau Soekarno ada, itu yang bikin omnibuslaw ditempeleng. Nah, sekarang saya pro Soekarno, dia anti saya. Kan di mana otaknya, gitu kan?” ujar Rocky kesal.(sof)
Korban Berjatuhan, Jujurlah Pulau Rempang dan Galang Mau Dibawa ke Mana?
Oleh Laksma TNI Prn Ir Fitri Hadi S, MAP - Analis Kebijakan Publik JERIT dan tangis pecah di Pulau Rempang dan Pulau Galang, bukan bahagia, tapi pilu ditambah amarah, padahal sejumlah kawasan di Pulau Rempang dan Pulau Galang akan dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu pembangunan pabrik kaca nomer 2 (dua) terbesar di dunia. Inilah kebijakannya, tapi mengapa warga menolak rencana besar itu? Bayangkan, di lokasi tersebut akan dibangun pabrik kaca nomer 2 terbesar di dunia, tentunya akan menyerap tenaga kerja yang besar pada masyarakat di Pulau Rempang dan Galang, dapat memakmurkan rakyat dan anak cucu mereka di kawasan tersebut, tapi kenyataannya warga berjibaku, memblokir jalan, melawan aparat untuk menghalang-halangi, menolak rencana tersebut. Poyek besar investasi dari China berupa pabrik kaca yang dibangun tersebut konon akan menyerap tenaga kerja sebanyak 35.000 orang tapi ditolak rakyat P Rempang dan P Galang. Inilah pentingnya jujur pada rakyat, karena pemilik negeri ini adalah rakyat. Jangan melihat masalah ini dari sisi ganti rugi atau ganti untung atas lahan yang akan direlokasi, tapi bagaimana nasib rakyat di Pulau Galang dan Pulau Rempang ke depannya. Apa manfaat yang akan mereka peroleh dari pengorbanan mereka rela melepas lahan mereka di kawasan tersebut. Inilah hal yang paling penting, karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengalaman rakyat Indonesia tentang melubernya tenaga kerja China ke Indonesia dan konon pula banyak tidak sesuai prosedur yang ada tentunya menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia termasuk di P Rempang dan P Galang. Rakyat setempat terutama harus memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya atas proyek proyek atau pembangunan di wilayahnya. Kemudian hal yang tidak kalah pentingnya pada aspek keamanan nasional dan kedaulatan negara dengan pembukaan proyek yang banyak menyerap tenaga kerja asing khususnya dari China. Kita semua tahu bahwa China mengklaim sebagian wilayah Laut Cina Selatan berdasarkan hukum laut Internasional menjadi wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia). Klaim mereka yang dikenal dengan 9 titik putus putus atau Nine Das Line itu mengambil kurang lebih 83.000 Km peresegi atau 30% wilayah laut Indonesia. Kemudian mereka dapat ijin membangun suatu kawasan di Pulau Rempang dan P Galang yang lokasinya tidak jauh dari wilayah yang diklaim oleh pemerintah China berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia di kawasan tersebut. Potensi kerawan dapat timbul di kawasan tersebut apalagi dengan pemberian HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun di IKN tentunya berpeluang pula diberikan ke China di kawasan pabrik kaca tersebut. Terkait dengan klaim China tentang Nine Das Lane jelas China melanggar hukum Laut Internasional atau Unclos 82 sehingga pemberian hak kepada China di P Rempang dan P Galang berpotensi saling berhubungan. Hal hal seperti tersebut di atas setidaknya harus dijelaskan sejelas jelasnya kepada rakyat. Pembangunan harus berbasis lingkungan dan kesinambungan, tentunya terutama lingkungan hidup manusia yang mendiami kawasan tersebut sejak bertahun tahun yang lalu dan bagaimana kelanjutan kehidupan mereka selanjutnya. Di depan mata rakyat P Rempang dan P Galang melihat jelas Singapura, penduduk Melayu akhirnya terusir menjadi minoritas dalam banyak hal di negerinya tersebut. Kenyataan yang tersaji saat ini korban telah berjatuhan, anak-anak di bawah umur merintih kesakitan terkena siraman gas air mata milik polisi, tapi pihak kepolisian tidak merasa bersalah karena anginlah yang bersalah, itu kata polisi. Angin telah mengirim menembakan gak air mata ke rumah warga dan sekolah, nasibmu angin, kau tidak bisa menjawab fitnah. Surabaya, Jumat 08 Sep 2023
Golkar Dukung Prabowo, Tapi Ridwan Kamil Dampingi Ganjar
Jakarta, FNN - Partai Golongan Karya (Golkar) berpotensi main dua kaki dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 mendatang. Secara organisatoris Golkar mendukung calon presiden (capres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto. Namun Golkar akan membiarkan kadernya Ridwan Kamil (RK) menjadi bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo. “Golkar berkoalisi mendukung Prabowo. Namun Wakil Ketua Umum Golkar, RK dipersilakan menjadi pendamping Ganjar dalam pilpres 2024 mendatang. Itu strategi komunikasi politik yang dibangun Golkar secara tertutup,” kata analis politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting di Jakarta, Jumat (8/9). Menurut Selamat Ginting, pola main dua kaki dalam pilpres bukan sesuatu yang haram, karena pola serupa pernah dilakukan Golkar pada pilpres 2004 lalu. Sebelum RK selesai menjadi Gubernur Jawa Barat, komunikasi politik secara tertutup dilakukan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Komunikasi politik yang paling terbuka, lanjut Ginting, saat RK dan Hasto tampil bersama pada acara peletakan batu pertama pembangunan Monumen Plaza Sukarno di Bandung, akhir Juni 2023 lalu. Namun sempat ada dinamika ketika Golkar batal berkoalisi dengan PDIP. “Jadi itulah dramaturgi komunikasi politik. Panggung depannya, Golkar berkoalisi dukung Prabowo. Tapi panggung belakangnya, Golkar menempatkan kadernya dalam koalisi dengan PDIP. Panggung tengahnya itulah hasil kompromi politik Golkar yang ingin selalu berada dalam kekuasaan,” ujar Ginting, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Bahkan, kata dia, bukan tidak mungkin juga Golkar akan keluar dari koalisi dengan Prabowo dan beralih ke koalisi mendukung Anies Baswedan. Golkar merasa cukup percaya diri bisa main dua bahkan tiga kaki sekaligus. Itulah kemungkinan politik yang terjadi menjelang pendaftaran capres dan cawapres pada pertengahan Oktober 2023 mendatang. Pola Pilpres 2004 Dikemukakan, pada pilpres 2004 Golkar mencalonkan Wiranto sebagai bakal capres dan membiarkan Jusuf Kalla (JK) menjadi bakal cawapres mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu Wiranto menjadi pemenang konvensi Partai Golkar, akibatnya Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tanjung tidak bisa maju sebagai capres. Di sisi lain, kata Ginting, kader Golkar JK justru mendampingi SBY. Hasil pilpres pasangan SBY dan JK tampil sebagai pemenang pada putara kedua mengalahkan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi. Saat itu terdapat enam pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertama, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Marwah Daud Ibrahim (kader Golkar) dicalonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kedua, Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo dicalonkan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketiga, Hamzah Haz dan Agum Gumelar dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keempat, Megawati Sukarnoputri dan Hasyim Muzadi dicalonkan PDIP. Kelima, SBY dan JK dicalonkan Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Keenam, Wiranto dan Salahuddin Wahid dicalonkan Golkar. “Dari keenam pasangan tersebut, pasangan Gus Dur dan Marwah Daud Ibrahim tidak lolos. Berdasarkan tes kesehatan, Gus Dur dinilai tidak memenuhi kesehatan,” pungkas Ginting. (sws)
Spekulasi Politisasi Delik Pasca-Deklarasi Anies - Muhaimin
Oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. - Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia. PERKARA dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Kementerian Tenaga Kerja telah menyedot perhatian publik. Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi oleh KPK diduga sebagai bentuk politisasi di tengah kontestasi menuju Pilpres 2024. Spekulasi yang muncul pemeriksaan saksi akan berpotensi menjadi pemeriksaan tersangka. Hal itu dapat dimengerti adanya, mengingat rentang waktu yang demikian dekat dengan deklarasi dirinya mendampingi Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden. Pada saat yang bersamaan, KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri mengatakan bahwa perkara tersebut telah melalui proses gelar perkara. KPK kemudian sepakat untuk menaikkannya pada tingkat penyidikan setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar bulan Juli 2023, dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan setelahnya yakni sekitar Agustus 2023. Namun tidak disebutkan tanggal pasti terbitnya Sprindik tersebut. Terkait dengan pemeriksaan Muhaimin Iskandar sebagai saksi, Ali Fikri mengatakan bahwa keterangannya dibutuhkan, sehingga membuat terang konstruksi perkaranya. Membuat terang konstruksi perkara yang dimaksudkan, tiada lain adalah membuat terang peristiwa dugaan pidana dalam proyek sistem proteksi tersebut. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman. Penggeledahan rumah itu dilakukan di dua tempat yakni, di Bali pada tanggal 7 September 2023 dan di Gorontalo pada tanggal 29 Agustus 2023. Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan rumah di Gorontalo dimaksudkan dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Diketahui selain Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker (I Nyoman Darmanta) dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (Karunia), Reyna Usman yang juga sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024. Dari berbagai pemberitaan media yang ada, terdapat beberapa hal yang menarik untuk dicermati. Pertama, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi, Reyna Usman telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni pada tanggal 4 September 2023. Pemeriksaan terhadap Reyna Usman sebagai saksi tentu menunjuk pada adanya perbuatan orang lain dan demikian itu tentu ada kaitannya dengan perkara yang sedang didalami oleh KPK. Kedua, penggeledahan rumah di Bali yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ketiga, menyangkut keterangan yang disampaikan oleh Ali Fikri, bahwa penggeledahan rumah di Gorontalo dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Kita ketahui, bahwa untuk menetapkan status tersangka harus didasarkan adanya minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan Pasal 184 KUHAP. Penetapan status tersangka pada ketiga orang tersebut pastilah telah ada alat bukti minimal sebagaimana dipersyaratkan. Ketika alat bukti minimal tersebut didapatkan, maka proses selanjutnya adalah memastikan adanya keterhubungan antara alat bukti dengan tindak pidana yang terjadi. Dengan tersedianya alat bukti minimal tentu akan membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya. Tanpa adanya minimal dua alat bukti, maka tidak mungkin akan terang tindak pidananya dan pada akhirnya tidak dapat ditentukan tersangkanya. Jadi, kegiatan mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi serta upaya menemukan tersangkanya adalah satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK tentunya harus didahului ketersediaan alat bukti minimal. Dengan alat bukti itu telah pula terang tindak pidana yang terjadi. Adapun penetapan status tersangka merupakan konsekuensi yuridis atas pemenuhan unsur delik yang melekat padanya. Kembali pada perkara a quo, pemeriksaan terhadap Reyna Usman sebagai saksi yang kemudian berlanjut penggeledahan di Bali memunculkan spekulasi. Terlebih lagi penggeledahan itu disebut oleh Kabag Pemberitaan KPK guna mengumpulkan alat bukti. Disini dipertanyakan, alat bukti dimaksud untuk peristiwa pidana yang mana? Apakah akan ada tersangka baru? Jika terdapat tersangka baru, maka dapat dipastikan adanya perjumpaan dengan perkara yang kini sedang ditangani KPK, tiada lain adalah dugaan korupsi sistem proteksi TKI Kemnaker. Demikian itu akan menjelaskan adanya perjumpaan kesengajaan dengan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh KPK. Sebagai unsur subjektif dalam delik, kesengajaan demikian menentukan. Keberadaannya sebagai tanda konkrit kesalahan (mens rea). Adanya perjumpaan kesengajaan tersebut pastinya menunjuk pada delik penyertaan (deelneming). Pada delik penyertaan tindak pidana korupsi, lazim didahului adanya permufakatan jahat (dolus premeditatus). Munculnya spekulasi tidak lepas dari potensi perjumpaan antara tersangka yang sudah ditetapkan KPK dengan “calon tersangka”. Pemeriksaan terhadap calon tersangka memang diharuskan, lazimnya diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Pemeriksaan pendahuluan terhadap calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Pertanyaan seriusnya, apakah pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar dimaksudkan sebagai pemeriksaan pendahuluan? Publik pastinya menunggu ujung dari spekulasi ini, namun yang jelas “hukum harus ditegakkan walaupun dunia akan binasa/kiamat” (fiat justitia pereat mundus).(*)
Pemeriksaan Dahlan Iskan Dijadwalkan Kamis Depan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis pekan depan (14/9), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.\"Informasi yang kami terima, penjadwalan ulang tersebut pada Kamis pekan depan,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Ali menerangkan KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Dahlan Iskan pada Kamis (7/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian, Dahlan menginformasikan kepada tim penyidik KPK bahwa dirinya tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.Namun, sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan maupun dilakukan upaya paksa penahanan.Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.\"Sekali lagi, ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya,\" ucap Firli.Kemudian, pada awal tahun 2023, Firli kembali menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.\"Terkait dengan LNG, saya katakan ini masih dalam proses penyidikan,\" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).(ida/ANTARA)
Upaya Pembebasan Pilot Masih Terus Dilakukan
Jayapura, FNN - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengakui, upaya pembebasan pilot berkebangsaan Selandia Baru masih terus dilakukan namun tidak tergesa-gesa.Memang benar upaya pembebasan terhadap sandera yang ditawan KKB terus dilakukan dengan penuh ketelitian dan pendalaman secara cermat.Negosiasi masih dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk keluarga, jelas Irjen Pol Fakhiri di Jayapura, Jumat.Diakui, langkah yang diambil itu untuk meminimalisasi jatuhnya korban baik sipil maupun aparat keamanan.\"Kami berupaya menekan terjadinya kekerasan, apalagi saat ini sedang menuju agenda nasional, \" tegas Irjen Pol Fakhiri.Kapolda Papua mengakui, aparat keamanan tidak melakukan tindakan ofensif atau melakukan pengejaran.Aparat keamanan lebih mengutamakan menjaga kawasan pemukiman masyarakat guna memberikan rasa aman.\"Kami akan terus berupaya membebaskan pilot Selandia Baru yang ditawan sejak tanggal 7 Pebruari lalu, \" kata Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri.Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.KKB juga membakar pesawat milik Susi Air.(ida/ANTARA)