ALL CATEGORY

Andai Ijazah Jokowi Palsu

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan Berandai-andai itu kadang menyenangkan, apalagi jika yang diandaikan itu memungkinkan untuk terjadi sehingga berubah menjadi prediksi. Di tengah karut marut penyelenggaraan negara, maka fenomena politik yang muncul dan ramai patut untuk dianalisis . Salah satu fenomena menarik itu adalah isu ijazah palsu Jokowi.  Hingga kini masalah keaslian jazah Jokowi ini tidak kunjung terklarifikasi. Jokowi sendiri seperti menutup mata dan telinga atas kepenasaran masyarakat dan rakyat Indonesia. Alih-alih menunjukan ijazah aslinya, justru orang yang menuduh atau mempermasalahkan seperti Bambang Tri dan Gus Nur akhirnya masuk penjara.  Isu ijazah palsu itu andai ternyata terbukti, maka prediksi yang terjadi adalah : Pertama, akan masuk dalam guinness world record sebagai kebohongan paling bersejarah. 10 tahun Jokowi menjabat sebagai Presiden tanpa keabsahan persyaratan. KPU tertipu dan penipu cuma bisa tersipu tanpa rasa malu. Bisa dibuat patung \"the liar king\"--raja pembohong.  Kedua, Presiden tidak sah. Berkonsekuensi hukum tidak sahnya para Menteri dan pejabat lain yang berbasis Surat Keputusan Presiden. Begitu juga dengan aturan dan kebijakan yang telah diambil Presiden Jokowi seluruhnya batal demi hukum (nietigheid van rechtswege).  Ketiga, ruang akademis tercemar khususnya UGM yang \"diam\" dan terkesan membiarkan polemik terjadi. Lembaga yang memiliki otoritas untuk mempublikasikan atau mengklarifikasi ternyata bersikap abu-abu bagai tertekan oleh sebuah kekuatan besar. Mempertaruhkan kejujuran akademis.  Keempat, segala kontrak dengan asing termasuk investasi IKN, Kereta Cepat China, jaminan APBN, program OBOR, maupun hutang-hutang luar negeri yang dilakukan oleh Presiden ataupun Menteri menjadi masalah hukum dan politik. Rakyat tidak akan mengakui adanya transaksi \"ilegal\" tersebut.  Kelima, Presiden Jokowi menghadapi meja persidangan atas delik pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, penipuan atau kebohongan. Keonaran sudah  dapat dipastikan terjadi pasca terbongkarnya kepalsuan ijazah tersebut.  Dengan gonjang-ganjing soal ijazah akibat Jokowi tidak mampu menunjukkan ijazah asli baik Perguruan Tinggi maupun Sekolah Menengah nya, maka hal itu sudah dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan tercela. Artinya DPR/MPR sudah dapat menjadikan hal tersebut sebagai alasan hukum untuk proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.  Kepastian palsu atau tidak ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi sebenarnya dapat dibuktikan di depan Sidang MK saat proses pemakzulan tersebut berjalan. Pembuktian keaslian ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan terkait bukanlah hal yang sulit. Jika ada kemauan untuk melakukan pengusutan maka hal itu sangatlah mudah.  Andai ijazah Jokowi palsu, maka benar dan tepat jika karikatur Pinokio yang berhidung panjang itu disematkan pada Jokowi.  Moga masih ada kemauan dan kemampuan Presiden Jokowi untuk mampu menunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia \"Inilah ijazah asli saya !\". Maka selesailah dan Jokowi pun lolos dari kedudukan sebagai pesakitan. Untuk kasus ijazah, lho.  Bandung, 10 Agustus 2023

Pengamat Menilai Figur Publik Memiliki Tanggung Jawab Berpendapat

Jakarta, FNN - Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa yang bersangkutan punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Padahal, sambung dia, norma dan nilai yang berlaku di tengah masyarakat selayaknya menjadi acuan moralitas siapa pun dalam bersikap, apalagi jika yang bersangkutan menjadi panutan banyak orang.\"Jika dalam menyampaikan pendapat tidak dengan beretika, bukan hanya bangsa ini nanti tidak menjadi bangsa yang beradab dan bermoral, melainkan juga akan berpotensi menimbulkan konflik,\" ujar Sri Yunanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.Menurut dia, ungkapan-ungkapan tidak etis bisa saja menyulut emosi seseorang. Tidak dimungkiri seseorang yang menjadi sasaran pembicaraan bisa saja terima dengan lapang dada, tetapi pengikutnya belum tentu memiliki kemampuan yang sama.Sri Yunanto mengkhawatirkan apabila tindakan tidak beretika itu tidak diproses melalui jalur hukum, bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Siapa pun bisa saja mengatakan kalimat yang yang penuh diksi penghinaan, baik pada presiden saat ini, calon presiden, ataupun presiden selanjutnya berdasarkan ketidaksukaannya, kemudian dibiarkan begitu saja.\"Jadi, jangan sampai apa yang disampaikan jadi preseden, kemudian ada anggapan bahwa menyampaikan kritik bisa menggunakan kata-kata yang begitu jorok dan kasar. ‘Rocky Gerung saja tidak diproses hukum, berarti saya juga boleh dong berbuat demikian.’ Anggapan seperti ini \'kan bahaya sekali,\" kata Sri Yunanto.Dikatakan pula bahwa perspektif hukum itu tidak boleh dipersepsikan atau ditafsirkan menurut kemauan sendiri. Misalnya, jika ada benda yang disebut dengan \'gelas\', itu berarti persepsi masyarakat memang menyebutnya sebagai \'gelas\'.Dengan menafsirkan sendiri, kemudian ada orang yang mengatakan bahwa ini bukan ‘gelas,’ Ini adalah ‘bola’. Bersikukuh memiliki persepsi yang sangat jauh dari pandangan umum.Pada proses hukum, lanjut dia, nantinya akan diuji persepsi tersebut. Menurut orang lain, jaksa, pengacara, dan saksi ahli akan diminta pendapatnya. Akhirnya, hakimlah yang berhak memutuskan bahwa barang ini adalah \'gelas\', bukan \'bola\'.Menurut Sri Yunanto, ungkapan tertentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau tidak dapat ditentukan oleh hukum, mulai dari tahap yang paling awal, misalnya verifikasi, penyelidikan, penyidikan, kemudian dilaporkan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.\"Apakah benar seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, atau menistakan agama itu memang melakukan hal tersebut? Ini yang perlu dibuktikan melalui jalur hukum,\" kata dia.Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam perpolitikannya. Untuk itu, demokrasi berarti kekuasaan tertinggi sejatinya ada di tangan rakyat, yang juga berarti bahwa siapa pun bebas menyatakan opininya.Namun, perlu dipahami bahwa demokrasi yang dianut memiliki batasan tertentu sehingga rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat tidak menabrak norma atau hukum yang telah disepakati.Pengamat politik iini lantas mencontohkan perihal radikalisme. Hal ini  harus pahami terlebih dahulu.Radikalisme harus ditanggulangi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pemahaman radikal yang sarat dengan kekerasan ini bisa merusak persatuan Indonesia. Gerakan intoleran yang biasanya mengusung sistem politik lain untuk menggantikan Pancasila ini jelas saja tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.Norma dan hukum yang menjadi batasan terhadap kebebasan berpendapat, lanjutnya, justru diciptakan demi melindungi kepentingan umum yang berdampak bagi hidup banyak orang. Kebebasan yang ada jangan sampai menerjang kesepakatan masyarakat, ketentuan dan ideologi negara, serta keselamatan seluruh rakyat Indonesia.\"Segala kegiatan yang mendorong pada kekerasan, termasuk terorisme, menodai kebinekaan dengan mengobarkan intoleransi, merusak rumah ibadah, atau tindak pidana lainnya tentunya dapat mengancam kebebasan orang lain dan justru mencederai demokrasi itu sendiri,\" imbuhnya.Segala hal yang dilakukan pemerintah, kata dia, tidak lepas dari kepentingan untuk menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah yang jelas tidak luput dari kesalahan adalah hal yang wajar jika ada dari rakyatnya yang menyampaikan kritik.(sof/ANTARA)Dikemukakan pula bahwa Sudah semestinya kritik yang disampaikan tertuju pada kekurangan dari kebijakan atau pencapaian yang pemerintah lakukan harus didukung oleh bukti yang autentik dan tidak asal bicara.Setiap pemerintah di seluruh negara itu punya tujuan, misi, dan kegiatannya masing-masing. Jika dalam mencapai segala tujuannya itu dirasa ada kekurangan, baik itu tidak maupun belum dilaksanakan, menurut dia, sah-sah saja itu dikritik.\"Misalnya Pemerintah melakukan suatu kekurangan, silakan saja untuk dikritik. Namun, perlu diingat bahwa yang disebut sebagai kekurangan tadi itu berdasarkan fakta, bukan hanya berasal dari pikiran seorang,\" pungkas Sri Yunanto.(sof/ANTARA)

Bawaslu Akan Melakukan Patroli Pengawasan Jelang Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan patroli yang sudah dilakukan sejak lama sebagai antisipasi dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024.Hal ini menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu.\"Antisipasinya jelas, pada saat ini ada pengawas tps di tps. Kemudian juga ada patroli pengawasan yang sejak 2019 sudah kami lakukan. Nah sekarang akan kami giatkan lagi untuk itu,\" ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara di Dewan Pers, Jakarta, Rabu.Menurut dia, antisipasi kecurangan saat pemilu bukan hanya dilakukan yang sesuai jadwal saja. Adapula antisipasi yang tidak terjadwal untuk patroli pengawasan bersama kepolisian.\"Kalau untuk money politic biasanya kami dengan teman-teman kepolisian untuk pengawasannya,\" katanya.Sebelumnya, pada Rabu (9/8), Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu sebagai sistem peringatan dini (early warning system).\"Apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam menjadi early warning system bagi KPU untuk mendisiplinkan dan memastikan seluruh jajaran KPU di daerah dan Badan Ad Hoc (ppk, pps, dan kpps) agar tidak melakukan perilaku moral hazard dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024,\" ujar Idham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.Sementara itu, saat disinggung terkait upaya menyelidiki pembelian suara (vote buying) yang dilakukan anggota KPU. Idham menjelaskan dugaan tindak pidana pembelian suara atau politik uang ditangani oleh Bawaslu RI dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).Adapun pada Selasa (8/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah penyakit saat pemilu yang harus diantisipasi dari sekarang.Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, penyakit pertama adalah politik uang dengan membeli dukungan suara yang dapat dibeli secara borongan maupun eceran.\"Politik uang adalah upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan,\" ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.Ia mengatakan pembelian suara secara borongan dapat melalui botoh ataupun pejabat di desa, kecamatan hingga KPU. Walaupun KPU merupakan lembaga independen, sambung dia, anggotanya berada sampai ke daerah.\"Banyak di KPU meski sudah independen, karena KPU bukan hanya di Jakarta. Itu ada sampai ke daerah bahkan tingkat tps itu orang KPU semuanya,\" jelasnya.Sementara itu, pembelian suara secara eceran biasanya disebut sebagai serangan fajar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPK ditemukan peningkatan volume terjadinya korupsi itu selalu sejalan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada.Lalu, penyakit kedua ialah hoaks atau berita bohong yang isinya menimbulkan perpecahan. Padahal, lanjut Mahfud, pemilu adalah ekspresi demokrasi dan demokrasi akan menjadi liar serta merusak masyarakat kalau tidak ada nomokrasi.(sof/ANTARA)

Transparansi Dana Kampanye Mencerminkan Kualitas Pemilu

Jakarta, FNN - Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengemukakan bahwa kualitas pemilihan umum dapat dilihat dari sejauh mana peserta pemilu menggunakan dana kampanye secara transparan.\"Saat ini kita melihat baliho di mana-mana dibuat, tapi laporan dana kampanye hanya sedikit. Tentunya hal ini tidak masuk akal,\" ujar Ray Rangkuti dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 98 di Kantor The Indonesian Institute, Jakarta, Rabu.Menurut dia, saat ini aturan seputar pemilu dibuat rigid (kaku) oleh penyelenggara pemilu. Namun, hal itu hanya seperti formalitas, tidak dilaksanakan.Ray menambahkan ada banyak legal vacuum dan masalah mentalitas dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran kampanye. Produk-produk badan pengawas pemilu (bawaslu) pun tidak konsisten dalam pembuatan dan penyelesaiannya.\"Harus ada alternatif dari bawaslu untuk menyerahkan laporan ke KPK sehingga KPK mempunyai kewenangan langsung untuk memeriksa dana kampanye di laporan dan di lapangan,\" katanya.Pada kesempatan sama, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengungkapkan pengaturan dana kampanye di Indonesia sangat rumit. Hal ini karena pengungkapan kekeliruan hampir tidak bisa terjamah.\"Banyak cerita terkait dengan masalah dana kampanye, tapi tidak bisa ditangani. Pengauditan laporan kampanye rumit karena kekurangan dana untuk membayar auditor dan kekurangan sumber daya manusia di daerah. Jadi, audit hanya formalitas,\" ujarnya.Jeirry menilai proses transparansi saat ini tidak maksimal sehingga ada problem serius dan masyarakat sipil harus menyuarakan masalah ini.Selain itu, komisi pemilihan umum harus didorong untuk lebih terbuka lagi dalam prosesnya karena transparansi dana kampanye adalah salah satu cara untuk mengukur pemilu berjalan baik atau tidak.\"Transparansi dana kampanye juga merupakan bagian dari proses keterlibatan publik,\" ucapnya.Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan bahwa uang merupakan salah satu isu dalam pemilu.\"Penggunaan uang diperbolehkan, bahkan dalam jumlah besar, namun tetap berdasar pada transparansi dan akuntabilitas,\" tambah Nisa.Menurut dia, praktik transparansi laporan dana kampanye peserta pemilu selama ini belum sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Padahal, pengaturan dana kampanye meliputi pembatasan, pengelolaan, pelaporan, dan penerapan prinsip keterbukaan.Khoirunnisa menambahkan pengawasan yang dilakukan bawaslu selama ini terbatas pada kesesuaian pada waktu pelaporan dana kampanye, sedangkan yang berkaitan dengan masa sebelum kampanye menjadi wilayah yang abu-abu dan tidak bisa dilaporkan.Selain itu, prosedur audit oleh kantor akuntan publik (KAP) terbatas pada informasi yang tertuang pada laporan dana kampanye yang diterima KAP, tetapi tidak investigatif.\"Kemudian, persoalan lainnya yang terjadi saat ini adalah caleg hanya melaporkan dana kampanye ke partai politik dan tidak wajib menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU. Jadi, masyarakat tidak bisa mengakses,\" katanya.(sof/ANTARA)

Komisi Yudisial Tidak Bisa Mengomentari Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo dkk

Jakarta, FNN - Komisi Yudisial menyatakan tidak bisa mengomentari putusan Mahkamah Agung soal kasasi para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf.\"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting dihubungi wartawan dari Jakarta, RabuMiko menyebut MA lebih berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu. Namun demikian, Miko menegaskan bahwa KY telah memonitor perkara tersebut sejak awal.\"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini,\" imbuh dia.Sebelumnya, MA memutuskan hukuman mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.Sementara hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diringankan menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun.Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun, dan Kuat Ma\'ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8), usai sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.Majelis hakim yang memutus perkara kasasi itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, dengan empat anggota majelis meliputi Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.Sobandi menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali.(ida/ANTARA)

Mahfud MD: Putusan MA Terkait Kasasi Sambo Sudah Final

Yogyakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.\"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,\" kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu.Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.\"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,\" kata dia.Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.\"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,\" ujar Mahfud.Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.\"Mudah-mudahan tidak ada \'kongkalikong\' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi,\" ujar Mahfud.Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.\"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi,\" kata dia.Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.\"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi,\" ucap Mahfud.Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.(sof/ANTARA)

Jumhur Hidayat, Rocky dan Perjuangan Buruh Tanpa Akhir

Oleh Dr. Syahganda Nainggolan -  Sabang Merauke Circle ROCKY Gerung adalah bapak kata-kata alias \"Man of ideas\". Tapi Jumhur Hidayat adalah orang yang melaksanakan kata-kata alias \"Making Ideas Happen.\" Scott Blesky mengatakan \"An idea can only become a reality once it is broken down into organized, actionable elements\". Dalam kasus yang heboh terkait ucapan Rocky tentang \" Bajingan Tolol\", dia mencetuskan ide tentang memacatkan jalanan, buruh harus memacatkan jalan-jalan tol supaya didengar suara mereka di ruang publik. Agar tuntutan buruh terkait pencabutan Omnibus Law Ciptaker, UU penindasan buruh, dikabulkan. \"Macet jalan tol bagus, yang penting jangan macet jalan pikiran,\" kata Rocky. Ide ini akan menjadi kenyataan, karena Jumhur sudah memacatkan jalan sejak 3/8 lalu, sejak Longmarch Buruh Bandung-Jakarta berlangsung. Tanggal 10/8, besok, ratusan ribu buruh akan berdemonstrasi di Jakarta. Jalan-jalan akan macet tentunya. Perjuangan buruh menolak UU Omnibus Law Ciptaker sudah berlangsung 3 tahun. Pada keterangan pers kemarin Jumhur mengatakan perjuangan ini akan berhasil kalau kaum buruh, khususon pemimpin buruh, tidak \"dua kaki\". Satu kakinya sebagai penyembah istana, sedang satu kaki lainnya mengatasnamakan penderitaan buruh. Menurutnya, perjuangan total harus dilakukan dengan vis a vis atau berhadapan. Demo buruh besok harus total, tidak ada yang berunding ke istana sebelum Jokowi mencabut UU Omnibus Law melalui perpu. UU Omnibus Law Ciptaker, baik secara keseluruhan maupun sektor ketenagakerjaan, menurut kaum buruh sama saja atau lebih buruk dari UU era kolonial. Buruh benar-benar tidak dihargai sebagai bagian pencipta pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Bukan \"stake holder\". Sebelum UU itu ada, kaum buruh bisa berunding dalam merumuskan kesejahteraan mereka bersama pemerintah dan pengusaha. Mereka bisa juga merencanakan karir mereka karena kepastian kerja dalam jangka panjang ada. Bisa juga kaum buruh bangga sebagai bagian keluarga besar korporasi mereka, karena banyak perusahaan biasanya mengajak keluarga buruh dalam mempertahankan keberhasilan usaha. Misalnya dengan mengijinkan suami atau istri mereka mengurangi watu untuk keluarga, demi kemajuan perusahaan. Sekarang ini, semuanya sirna. Buruh hanya merupakan skrup-skrup mesin atau korporasi, tanpa kepastian kesejahteraan yang sustainable. Dalam hitungan Jumhur Hidayat, sekitar triliunan rupiah kerugian buruh per hari atas berlangsungnya UU Ciptaker itu. Belum lagi kerugian lainnya, seperti hilangnya hak berunding. Dalam posisi negara tidak memihak buruh atau istilah Marxian negara hanya merupakan proxi kepentingan orang-orang kaya, kaum kapitalis/oligarki, maka nasib buruh hanya ditentukan oleh kaum buruh itu sendiri. Penentuan nasib sendiri, sebagaimana AlQuran mengatakan dalam surah Ar-Rad, ternyata dipidatokan Rocky di hadapan pimpinan buruh yang akan berdemo itu. \"Kalian harus cari gara-gara\", kata Rocky. Jokowi menurut Rocky tidak akan menolong buruh. Kaum buruh harus bergerak menolong dirinya, merubut sejarah, agar Indonesia ke depan dikuasai buruh. Indonesia harus dikelola kaum buruh dan kaum miskin lainnya. Tentu saja ini benar. Saat ini perbandingan redistribusi hasil perekonomian nasional tidak dinikmati orang-orang miskin. Sri Mulyani baru 3 hari lalu mengatakan 20 juta keluarga hidupnya tergantung subsidi negara. Jika keluarga itu rerata punya dua orang tua dan 2 anak, maka artinya 80 juta orang hidupnya miskin atau rentan miskin. Negara gagal menciptakan masyarakat produktif. Sementara, 0,02 % orang kaya menguasai seluruh uang yang ada di Bank.( lihat: cnbcindonesia.com, 2/8/23 dalam \"Separuh Lebih Uang di bank Dikuasai oleh Hanya 002 Penduduk\"). Tidak ada kesejahteraan bagi orang-orang miskin selama 78 tahun merdeka. Satu-satunya cara adalah melakukan perebutan kekuasaan. Orang-orang miskin dan kaum buruh yang harus mengatur negara, bukan kaum oligarki. Merubah struktur elit negara, dari kaum kapitalis menjadi kaum buruh dan miskin merupakan ide terberat yang dilontarkan Rocky dihadapan Jumhur dan kawan-kawan pimpinan buruh. Namun, secara idealistik, Rocky mengatakan bahwa cita-cita bangsa kita merdeka adalah memakmurkan semua rakyat bukan segelintir orang. Maka, terjadi kesenjangan ideal dengan fakta. Lalu, mampukah Jumhur dan pimpinan buruh merealisasikan cita-cita ideal proklamator dan founding fathers/mothers itu? Penutup Rocky telah memberikan  ide terhadap perjuangan buruh untuk menjadikan mereka pemilik negeri ini. Jumhur adalah manusia yang melaksanakan ide menjadi kenyataan. Scott Belsky mengatakan bahwa ide-ide cemerlang akan bisa menjadi nyata jika diorganisasikan manusia seperti Jumhur. Gerakan sejuta buruh yang besok dilakukan Jumhur adalah pelaksanaan kata-kata. Jumhur menggelorakan semangat kaum buruh untuk mengusir kedudukan kaum kapitalis sebagai penentu nasib bangsa. Hal itu hanya pernah berhasil di Bolshevik dan Iran melalui revolusi. Setengah revolusi buruh mengubah arah bangsa Skandinavia di masa lalu. Sekarang tinggal kita lihat sekuat apa Jumhur dan kawan-kawan buruh berjuang. Pastinya, perjuangan ini adalah perjuangan tanpa akhir. (*)

Rocky Gerung: Pengurus NU Jawa Timur Mengerti Perbedaan antara Politik yang Betul-betul Substansial dan Politik yang Kondisional

Jakarta, FNN – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Abdussalam Shohib (Gus Salam), menilai sebaiknya pemerintah lebih fokus dan memprioritaskan pada kasus yang lebih besar seperti korupsi, daripada ucapan  Rocky Gerung. Karena korupsi sangat merugikan dan menghambat kemajuan bangsa. Gus Salam bahkan mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung seharusnya tidak perlu dilaporkan ke polisi. Menanggapi penilaian pengurus wilayah NU Jawa Timur tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Rabu (9/8/23) mengatakan, “Nah, itu saya tahu jalan pikiran itu dan saya kenal teman-teman NU Jawa Timur. Saya ucapkan terima kasih karena teman-teman NU Jawa Timur mengerti beda antara politik yang betul-betul substansial dan politik yang kondisional. Yang sekarang ini kondisional.” Mungkin sekali, lanjut Rocky, satu waktu nanti ada percakapan publik lebih jauh, lebih mendasar, tentang kasusnya, karena kita ada pada kesulitan untuk memetakan ini isu politik atau isu hukum. Kalau isu hukum, ini isu hukum yang bisa dijerat undang-undang atau isu hukum untuk dipaksakan dijerat undang-undang. Menurut Rocky, ada bagian yang absurd dalam tuntunan politik hari-hari ini, ada yang masuk akal, ada yang sekedar mencari-cari persoalan. Tetapi, yang paling medasar adalah persoalan utama Pemilu dan arah Pemilu itu makin lama makin absurd, karena biang-biang yang tadinya bersembunyi mulai menunjukkan hasrat untuk berkuasa. Memang, apa yang disampaikan oleh pengurus wilayah NU Jawa Timur tentang pentingnya fokus pada masalah korupsi merupakan politik adiluhung karena kesejahteraan rakyat memang bagian dari tugas negara. Sedangkan politisasi kasus Rocky Gerung merupakan politik remeh temeh, politi kelas bawah, dan cenderung norak. “Ya, saya melihat NU mengambil posisi yang sangat penuh siasat hari-hari ini, karena tetap NU akhirnya jadi faktor. Dia bukan lagi variabel. Tetapi, NU sebagai satu ide sejarah, ide kebudayaan, ide politik, dia akhirnya tumbuh sebagai faktor. Dan itu yang kemudian menerangkan kenapa calon-calon Presiden harus menunggu semacam sinyal atau nunggu pulung dari NU. Dan itu yang berkali-kali kita lakukan analisis dalam politik Indonesia bahwa NU punya kultur akomodatif, tetapi akomodatif yang menunggu momentum sebetulnya,” ujar Rocky. “Sekarang, kita lihat momentum itu ada, yaitu dalam 4 bulan harus ada calon wakil presiden dan NU mengerti bahwa pada akhirnya semua akan mengambil NU sebagai faktor penentu kemenangan,” ungkap Rocky  dalam diskusi yang dipandu oleh Hersubeno Airef, wartawan senior FFN, itu. Apalagi, lanjutnya, sekarang kita mulai lihat tokoh-tokohnya bermunculan. Jika dibandingkan, misalnya Cak Imin memang NU, tetapi apa bedanya Cak Imin dengan Yakut sebagai NU. Apa bedanya Yaqut dengan Yenny Wahid. Kalau kita ulas sedikit, kelihatannya Yenny adalah NU yang pasti ideologis karena langsung dari Gus Dur. Tetapi, popularitas Yenny agak menurun. Tetapi, orang tetap ingat bahwa Yenny NU yang ideologis. Cak Imin dia NU, tetapi ideologinya tidak seketat Yenny, karena Cak Imin lapangan bermainnya terlalu lebar. Orang akan ingat bahwa Cak Imin NU kalau dia mengucapkan sesuatu demi membujuk NU. Padahal, sebenarnya tidak usah dibujuk. Jadi, NU yang Cak Imin adalah NU yang psikologis. Tergantung psikologinya bagaimana NU menangkap bujukan Cak Imin, Kalau Yaqut dia NU yang antropologis, karena memang dia berasal dari pesantren. Jadi, sekarang kita mau lihat siapa sebetulnya yang lebih pantas untuk masuk di dalam putaran politik capres ini dengan komposisi begitu. Yenny adalah NU yang ideologis, Cak Imin NU yang psikologis, Yaqut adalah NU yang lebih sosiologis karena lebih mengakar, lebih mendasar, dan orang mungkin mengingat bahwa Yaqut ada di dalam struktur kekuasaan sekarang. Tetapi, satu waktu kalau misalnya Yaqut yang paling masuk akal pergi pada Ganjar atau diatur supaya menjadi wakilnya Ganjar, kelihatannya NU itu akan pindah mengikuti garis Yaqut, karena di situ pasti sudah ada semacam kepastian bahwa Yaqut adalah menterinya Jokowi, lebih aman sebetulnya. “Jadi, posisi hari ini kalau kita lihat secara gampang Yaqut lebih mudah diterima oleh PDIP. Itu yang menerangkan kenapa PDIP hari-hari ini terus mengungkapkan bahwa NU adalah teman baiknya. Walaupun yang disebut PKB, tetapi kalau kita uji lebih jauh yang mana yang kira-kira dimungkinkan untuk menambah elektabilitas Ganjar, kelihatannya Yaqut lebih masuk akal,” ujar Rocky. (ida)

Bawaslu Harus Mendapat Akses Silon dari KPU

Jakarta, FNN - Pimpinan Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mendapatkan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).Dia menilai upaya Bawaslu RI yang melaporkan pimpinan KPU RI atas pelanggaran pemberian akses kepada lembaga pengawas pemilu itu merupakan suatu keharusan.\"Alasannya, karena pengawasan digital terhadap sistem informasi, seperti Silon KPU, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi pengawasan Bawaslu,\" kata Ramdansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.Dia pun mendukung pemberian akses Silon yang tak kunjung diberikan, sehingga Bawaslu masih terbatas dalam melakukan pengawasan pemilu secara digital.Tidak hanya itu, Rumah Demokrasi meminta Bawaslu melakukan pengawasan efektif berbasis digital guna mendorong asas pemilu jujur, adil, dan transparan bagi semua orang, khususnya peserta Pemilu 2024.Menurut Ramdansyah, KPU menggunakan banyak basis sistem informasi manajemen (SIM) yang seyogianya harus diawasi juga.Perkembangan dunia teknologi tidak dapat dielakkan, tambahnya, sehingga pengawasan melekat terhadap segala potensi kecurangan berbasis teknologi informasi tidak dapat dihindari.Teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga pemberian akses kepada Bawaslu terhadap sumber data di KPU menjadi penting. Pemberian akses seperti itu dapat menjadi jalan keluar ketika KPU mengalami masalah dengan server atau apabila ada kesalahan (human error).\"Bawaslu dapat menjadi saksi bahwa KPU sudah berupaya melaksanakan kewajibannya secara tepat dan proporsional,\" kata Ramdansyah.Sipol sudah dimulai sejak Pemilu 2019. Sistem tersebut persoalan dalam Pemilu 2019.Alih-alih bermanfaat memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pemilu, Ramdansyah menilai Sipol malah menjadi salah satu masalah karena bottle neck saat pengiriman data, delay, hingga server down.\"Rumah Demokrasi berharap bahwa sinergisme KPU dan Bawaslu dengan pemberian akses ini akan memberikan banyak harapan kepada publik Pemilu adil, demokratis dan transparan,\" katanya.Sebelumnya, Senin (7/8), Bawaslu melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan akses Silon yang tidak kunjung diberikan KPU kepada Bawaslu.\"Iya, soal akses Silon,\" kata Totok saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (8/8).Bawaslu memang sejak lama ingin melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Namun, Bawaslu baru melaporkan pada Senin lalu setelah melakukan kajian mendalam.(ida/ANTARA)

Panglima Melantik 33 Perwira Penerbang dan 350 Perwira Karier TNI

Jakarta, FNN - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melantik total 383 perwira remaja TNI yang terdiri atas 33 perwira prajurit sukarela dinas pendek (PSDP) penerbang (PNB) TNI dan 350 perwira prajurit karier TNI di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Rabu.Dalam acara pelantikan itu, Yudo selaku inspektur upacara memimpin pengambilan sumpah dan memberi penghargaan kepada beberapa perwira yang menyandang predikat lulusan terbaik.“Saya mengucapkan selamat kepada 383 Perwira Remaja TNI yang telah menyelesaikan pendidikan dengan baik sehingga pada hari ini dapat bersama-sama dilantik menjadi seorang Perwira TNI. Dengan keberhasilan dan kesuksesan ini kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah yang telah diberikan, berterima kasih serta memohon doa restu kepada orang tua dan keluarga agar kalian siap melaksanakan tugas selanjutnya serta patut berbangga karena kalian telah melewati tahapan awal sebagai bagian dari Tentara Nasional Indonesia,” kata Laksamana Yudo dalam amanatnya saat upacara pelantikan.Yudo lanjut mengingatkan para perwira yang telah mengambil sumpah saat acara pelantikan mengemban tanggung jawab untuk selalu siap mengabdikan dirinya untuk negara.“Kalian telah mengucapkan sumpah perwira. Hal itu mengandung konsekuensi bahwa kalian harus selalu siap untuk menunaikan kewajiban seorang perwira terhadap bangsa dan negara. Kalian harus menegakkan harkat dan martabat perwira, menjunjung tinggi sumpah prajurit dan sapta marga, mampu memimpin, dan menjadi teladan bagi anak buah, serta rela berkorban jiwa raga demi nusa dan bangsa,” kata Panglima TNI.Yudo juga menegaskan prajurit TNI merupakan garda terdepan sekaligus benteng terakhir yang menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.“Harapan, wajah, dan masa depan TNI terletak di pundak kalian semuanya. Jadikan sikap tanggap, tanggon, dan trengginas yang sudah kalian miliki sebagai bekal awal dalam mengabdi secara total kepada Merah Putih, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan rakyat Indonesia,” kata Yudo.Dalam amanatnya, Yudo menyampaikan tantangan yang dihadapi para prajurit TNI ke depannya semakin kompleks salah satunya karena kemajuan teknologi.“Situasi geopolitik global yang tidak menentu dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat menyebabkan potensi ancaman tidak hanya berkonsentrasi pada ancaman konvensional namun terus berkembang menjadi ancaman yang multidimensi seperti ancaman siber, biologis, kecerdasan buatan, dan ancaman lainnya yang bisa merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menuntut kalian untuk terus mengisi diri, beradaptasi secara cermat, mengasah diri, terus berlatih, serta terus berinovasi untuk mendukung pelaksanaan tugas TNI,” kata Panglima.Dalam menghadapi ancaman yang multidimensi itu, Yudo mengingatkan para perwira menjadikan kode etik perwira, Budi Bakti Wira Utama, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan delapan wajib TNI sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.Dalam upacara pelantikan, dua perwira dari TNI AL menerima penghargaan Trisura Jalu Wiratama sebagai lulusan terbaik PSDP TNI TP 2020. Keduanya adalah Letda Edwin Putra Kurniawan, penerbang pesawat tipe sayap tetap (fixed wing) dan Letda Alshaer Ibrahim Moesa, penerbang pesawat tipe sayap berputar (rotary wing).Empat perwira lainnya yang menerima penghargaan Trisura Jalu Wiratama dari kelompok prajurit karier TNI, yaitu Letda Hiras Valentinus Manurung (TNI AD), Letda Argyantara Gigih Pradana (TNI AL), Letda Nurdin Satria Putra (TNI AU), dan Letda Ade Ayu Putri Paratien (Wanita TNI AD).(ida/ANTARA)