ALL CATEGORY

Puan Tak Mempermasalahkan Kedekatan Ganjar dengan Yenny Wahid

Jakarta, FNN - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengaku tak mempermasalahkan hubungan kedekatan antara bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo dengan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid.Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, Puan menyebut dirinya juga beberapa waktu lalu bertemu dengan putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu secara langsung. Komunikasi antara Puan dan Yenny pun berjalan dengan baik.\"Saya rasa enggak ada masalah, ya. Saya kemarin ketemu sama Mbak Yenny, semuanya oke-oke saja,\" kata Puan.Terkait pengakuan Yenny Wahid, yang mengaku menjalin kedekatan intens dengan Ganjar Pranowo, Puan mempersilakan untuk bertanya langsung ke yang bersangkutan.\"Ya, (silakan) tanya Mbak Yenny,\" imbuhnya.Dia menegaskan bahwa PDI Perjuangan terbuka memasukkan sejumlah opsi nama daftar pendamping Ganjar Pranowo sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.\"Kami terbuka untuk masuknya nama-nama dalam list yang nanti akan menjadi calon bakal cawapres,\" katanya.Sebelumnya, Selasa (8/8), Yenny Wahid tak menampik ada sejumlah pihak yang mendekatinya untuk membicarakan soal tawaran menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.Yenny mengaku siap untuk melenggang sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024 dan dia intens berkomunikasi dengan Ganjar Pranowo.\"Saya dengan Mas Ganjar, misalnya, ya, itu dekat sebagai teman karena komunitas kami sama. Lalu, suami saya juga di UGM; jadi, temannya Mas Ganjar, sebagai juga teman kami, teman main jadinya,\" kata Yenny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.Selain dengan Ganjar, Yenny juga mengaku intens berkomunikasi dengan beberapa figur yang potensial sebagai bakal capres, seperti Anies Baswedan sebagai bakal capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Pernyataan Menkopolhukam Menjadi "Early Warning" bagi KPU

Jakarta, FNN - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait masih banyak politik uang di tubuh KPU saat penyelenggaraan pemilu sebagai sistem peringatan dini (early warning system). \"Apa yang disampaikan oleh Pak Menko Polhukam menjadi early warning system bagi KPU untuk mendisiplinkan dan memastikan seluruh jajaran KPU di daerah dan Badan Ad Hoc (ppk, pps, dan kpps) agar tidak melakukan perilaku moral hazard dalam pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024,\" ujar Idham.   Menurut dia, peringatan dini itu untuk memastikan dan mendisiplinkan seluruh jajaran KPU RI di daerah dan Badan Ad Hoc agar tidak melakukan penyimpangan moral dalam Pemilu Serentak 2024. Apabila terdapat anggota KPU RI yang diketahui berbuat curang, mereka dapat dikenakan Pasal 535 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, \"Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta\".  Lalu, Pasal 536 UU No 7 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.  Sementara itu, saat disinggung terkait upaya menyelidiki pembelian suara (vote buying) yang dilakukan anggota KPU. Idham menjelaskan dugaan tindak pidana pembelian suara atau politik uang ditangani oleh Bawaslu RI dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).  Hal ini juga tertuang dalam Pasal 486 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, \"Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu\".  Kemudian, Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.   Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengungkapkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.  Selain itu, apabila anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 524 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.   Selanjutya, Pasal 524 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menuturkan apabila anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. Adapun KPU memiliki peran sebagai penyelenggara tahapan pemilu dari awal hingga akhir dalam mewujudkan pemilu yang demokratis di Indonesia. Kendati demikian, saat disinggung mengenai apakah dengan keberadaan politik uang di KPU dapat menurunkan kepercayaan publik, Idham mengatakan belum ada putusan dari Bawaslu dan DKPP yang menyatakan hal itu.  \"Sampai saat di Pemilu 2024, belum ada Putusan Bawaslu atau Putusan DKPP yang menyatakan demikian,\" pungkasnya. Sebelumnya, pada Selasa (8/8), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah penyakit saat pemilu yang harus diantisipasi dari sekarang.  Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII itu, penyakit pertama adalah politik uang dengan membeli dukungan suara yang dapat dibeli secara borongan maupun eceran.  \"Politik uang adalah upaya memenangkan pemilu melalui pembelian dukungan,\" ujar Mahfud MD dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.  Ia mengatakan pembelian suara secara borongan dapat melalui botoh ataupun pejabat di desa, kecamatan hingga KPU. Walaupun KPU merupakan lembaga independen, sambung dia, anggotanya berada sampai ke daerah.  \"Banyak di KPU meski sudah independen, karena KPU bukan hanya di Jakarta. Itu ada sampai ke daerah bahkan tingkat tps itu orang KPU semuanya,\" jelasnya.  Sementara itu, pembelian suara secara eceran biasanya disebut sebagai serangan fajar. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan KPK ditemukan peningkatan volume terjadinya korupsi itu selalu sejalan dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada.  Lalu, penyakit kedua ialah hoaks atau berita bohong yang isinya menimbulkan perpecahan. Padahal, lanjut Mahfud, pemilu adalah ekspresi demokrasi dan demokrasi akan menjadi liar serta merusak masyarakat kalau tidak ada nomokrasi.(ida/ANTARA)

Menepuk JIS, Terpercik ke Proyek Sendiri

Oleh Billy David, Wakil Ketua Bidang Kemitraan KONI DKI Jakarta. MENTERI BUMN Erick Thohir plus Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, awal Juli 2023 datang ke JIS untuk meninjau kesiapan Jakarta International Stadium (JIS) untuk menjadi salah satu venue Piala Dunia U-17 yang akan digelar di Indonesia pada November-Desember 2023.  Kunjungan tersebut menjadi heboh, karena berbagai kritik disampaikan secara terbuka seperti kualitas rumput JIS, akses masuk bus ke stadion yang kurang tinggi dan lainnya. JIS seolah jadi sasaran tembak. Padahal, stadion-stadion lain yang diinspeksi tidak dijelaskan apa saja kelebihan dan kekurangannya. Banyak orang menilai, kunjungan Erick dan Basuki tersebut lebih bersifat politis ketimbang teknis.  Faktanya, beberapa hal teknis bisa dijawab dengan bukti-bukti empiris dalam bentuk video dan foto. Misalnya, untuk akses bus yang masuk ke stadion, terdapat video dokumentasi kegiatan International Youth Chanpionship, dimana bus besar yang masuk sampai stadion. Termasuk jenis rumput JIS juga dipilih dari rumput standar FIFA terbaik yang berasal dari Boyolali yang sudah diekspor sampai ke luar negeri.  Beberapa pengamat menilai apa yang dilakukan Erick ini merupakan upaya untuk mencari simpati agar mendapatkan tiket bacawapres. Sekaligus satu usaha untuk mendiskreditkan rekam jejak Anies Baswedan yang gemilang.  Dalam berbagai liputan media besar, termasuk media olahraga, JIS selalu masuk dua besar stadion terbaik di Indonesia bersama dengan Stadion Gelor Bung Karno.  Kunjungan Erick dan Basuki tersebut terjadi saat Anies Baswedan beribadah haji bersama keluarga ke Tanah Suci. Anies sendiri sepulang dari ibadah haji saat ditanyakan tanggapan terkait dengan beberapa kekurangan yang disampaikan Erick menyatakan tidak cawe-cawe terhadap permasalahan tersebut. Anies tidak membela diri, tidak juga menyerang balik apa yang dilakukaan Erick Thohir. Anies menegaskan bahwa JIS adalah milik bangsa Indonesia. Sebuah sikap negarawan yang patut diteladani. Dalam perjalanannya, upaya menepuk JIS tersebut dilakukan terus-menerus, meskipun Anies tidak membalas sama sekali. Uniknya, justru semestalah yang sepertinya membalas apa yang dilakukan oleh Erick Thohir dan Basuki Hadimuljo. Proyek infrstruktur lain di bawah kendali Erick dan Basuki ternyata justru bermasalah.  Menjelang peresmian proyek Light Rapid Transport (LRT) pada 18 Agustus 2023, ternyata ditemukan masalah pada longspan alias jembatan lengkung bentang panjang. Menurut peninjauan, ada masalah desain pada longspan yang melintas di atas Perempatan Kuningan yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto dan Jalan H.R. Rasuna Said.  Padahal proyek ini sudah mendapatkan sertifikat kelayakan dari Kementerian PUPR di bawah kepemimpinan Basuki. Pelaksana proyek ini juga dilakukan oleh PT Adhi Karya, salah satu perusahaan BUMN ternama yang berada di bawah koordinasi Menteri BUMN Erick Thohir. Jadi, proyek LRT ini di bawah pengawasan Erick dan Basuki. Tapi nyatanya, proyek dengan nilai mencapai Rp23 triliun ini masih terdapat kesalahan fatal.  Bayangkan, apa yang terjadi bila kereta layang yang melintas di atas jalan dengan membawa ribuan penumpang  per hari terjadi masalah. Hal tersebut tentu sangat mengancam keselamatan para penumpang.  Saat inspeksi JIS, Erick dan Basuki langsung datang ke area, membawa media dan ahli-ahli menurut versi mereka. Namun, anehnya ketika kunjungan FIFA ke JIS akhir bulan Juli malah dilakukan secara tertutup tanpa liputan media. Patut dipertanyakan, standar operasional kerja untuk kegiatan sejenis ini, apakah mereka juga akan meninjau lokasi proyek LRT Jabedebek dengan detail seperti itu? Padahal ini proyek yang berada di bawah tugas kedua menteri tersebut secara langsung.  Apa yang dilakukan Erick dan Basuki dengan menginspeksi dan mencari kesalahan konstruksi yang berada di JIS, sepertinya justru terpercik ke proyek mereka sandiri. Proyek LRT yang jelas-jelas harus menjamin keselamatan ribuan penumpang, justru potensi bermasalah. Ibarat pepatah, kesalahan kecil di proyek orang terlihat, kesalahan besar di proyek sendiri tak tampak. Hal seperti inilah yang sejatinya merugikan secara finansial. Akhirnya, kembali ke polemik JIS, ternyata keputusan final FIFA awal Agustus ini adalah memilih JIS sebagai venue utama bersama tiga stadion lain di Indonesia. Rumput yang diduga bermasalah dan harus diganti pun, menurut FIFA hanya cukup dilakukan perawatan intensif sampai menjelang pelaksanaan Piala Dunia U-17 nanti. Sungguh sebuah antiklimaks. (*)

KAMI: Usut Tuntas Gerakan Pengkhianatan Jokowi

Jakarta, FNN - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lintas provinsi mengeluarkan pernyataan sikap atas kriminalisasi  rezim terjadap akademisi Rocky Gerung menyusul pernyataan kontroversial bajingan tolol. Pernyataan sikap ini disampaikan pimpinam KAMI ke redaksi FNN, pada Rabu (09/08/2023) di Jakarta. Kami menegaskan bahwa, pernyataan keras Rocky Gerung tentang Presiden Jokowi merupakan kritik yang wajar terhadap kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara, yang diduga telah melakukan mal administrasi publik, terutama melalui kesepakatan-kesepakatan mutakhir dengan RRC. Presiden dipilih rakyat dan digaji serta diberi fasilitas oleh rakyat seharusnya menjalankan tugas-tugas sesuai konstitusi. Warga negara dijamin untuk menyatakan pendapat kritis bahkan menuntut pemberhentian Presiden yang diduga telah melakukan pelanggaran konstitusi. Bahwa, Presiden Jokowi diduga telah bermain mata/ berkolaborasi serta memberikan keuntungan RRC yang berpotensi sangat membahayakan dan merongrong kedaulatan negara melalui MoU tentang IKN dengan China. Presiden Jokowi meminta China menyusun desain detail IKN Nusantara serta memberikan wilayah sekitar 34.000 hektar dari IKN untuk dikelola oleh China, tanpa persetujuan rakyat. Bisa dikategorikan sebagai penjualan negara pada RRC. Bahwa, menarik investor asing dengan berbagai kemudahan dengan cara ugal-ugalan, diantaranya pemberian tax holiday / bebas pajak berpuluh tahun, mempersilahkan mereka tinggal di IKN, menggunakan fasilitas tanah dan bangunan di IKN selama 180 tahun. Ini berarti tiga generasi warga RRC akan menempati IKN, akan menguasai baik bisnis maupun tanah dan gedung di Ibu Kota tersebut.  Bahwa, rencana pembangunan  Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan merupakan wilayah yang sangat strategis dan vital bagi kedaulatan negara, justru akan diserahkan ke RRC bahkan akan menyerahkan penyusunan rencana detil pembangunannya. Ini berarti akan menyerahkan kedaulatan negara pada RRC. Bahwa,  Presiden Jokowi telah memberikan ijin penjualan pasir laut yang sebelumnya dilarang kepada Singapura. Ini berpotensi menghilangkan beberapa pulau kecil sehingga mengurangi batas wilayah Indonesia, mengurangi batas kontinental Indonesia. Ini sulit dipahami sebagai bukan pengkhianatan pada negara. Bahwa, kebijakan  Presiden Jokowi yang secara sistematis menjual kedaulatan negara diduga mempunyai unsur kesengajaan yang tidak bertanggung jawab. Sulit untuk tidak menduga telah terjadi pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, baik untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu maupun untuk kepentingan negara lain. Bahwa,  kritik Rocky  Gerung  terhadap Presiden Jokowi pada hakikatnya adalah  peringatan tentang bahaya kehilangan  kedaulatan negara, sekaligus penjajahan bentuk baru di Indonesia seperti yang dikhawatirkan Bung Karno.  Bahwa, seharusnya Rocky Gerung diberi penghargaan sebagai seorang Patriot karena dengan kritiknya untuk mencegah dan menghindarkan NKRI dari keterjajahan oleh RRC. Diharapkan kritik atas kebijakan Presiden Jokowi dapat menghentikan bahaya dan malapetaka bagi generasi Indonesia di masa mendatang.  Bahwa, pasal 126 KUHP tentang pidana delik quasi pengkhianatan dan pada Pasal 124 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dan perbuatan dalam Pasal 124 ayat (3) diancam dengan pidana mati, atau seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. Bahwa, dalam sumpah atau janji pada pelantikannya, Presiden  telah mengikrarkan dengan tegas, bahwa akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan dirinya sendiri, seseorang, atau golongan. Jika memang diduga terjadi pengkhianatan harus diproses dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.  Dari pandangan tersebut KAMI Lintas Provinsi menyatakan bahwa: Pertama, agar elit dan kekuatan pro-Pemerintah terutama KSP berhenti melakukan persekusi serta ancaman terhadap Rocky Gerung, serta berhenti melakukan rekayasa unjuk rasa rakyat kecil bayaran yang tidak tahu menahu.  Kedua,  meminta agar DPR, DPD, MPR, MK dan MA berani memproses dan berani menindak tegas Presiden Jokowi yang di duga kuat telah melakukan pengkhianatan kepada negara. Ketiga, agar pihak Kepolisian berhenti mencari-cari pasal-pasal tuntutan kepada Rocky Gerung di era demokrasi ini karena dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap warga negara yang kritis terhadap pemerintah. Keempat, jika berbagai Lembaga Tinggi Negara tersebut tidak segera melakukan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya untuk menyelamatkan negara, maka gelombang rakyat berpotensi akan tergerak menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri. (Sws)

Pasal “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran” Indonesia Lebih Kejam dari Penjajah

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) PEMERINTAHAN Jokowi terkesan anti-kritik. Setidak-tidaknya itu yang dipertontonkan para pendukung dan relawannya. Lebih dari itu, kalau perlu para pengkritik dipenjara. Dengan tuduhan menghina presiden atau menyebarkan informasi bohong dan ujaran kebencian. Masyarakatpun curiga. Apakah pendukung dan relawan tersebut bertindak atas inisiatif sendiri, atau ada yang mengkoordinir? Silakan menduga. Kalau UU ITE tidak bisa mempidanakan pengkritik, maka akan dicarikan UU lainnya. Pokoknya, harus dipenjara, meskipun harus diada-adakan?  Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat dijerat dan dimasukkan penjara dengan menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. UU tahun 1946? Ya, aneh tapi nyata. UU No 1 Tahun 1946 yang ditetapkan 26 Februari 1946 menegaskan, bahwa UU yang berlaku sejak saat itu adalah UU (atau peraturan-peraturan) hukum pidana Pemerintah Belanda untuk daerah jajahan Hindia Belanda, Indonesia. Dalam bahasa aslinya (bahasa Belanda) UU tersebut bernama \"Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie”. Pasal 1 berbunyi: “Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.” Pasal 6: (1) Nama Undang-undang hukum pidana \"Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie\" dirobah menjadi \"Wetboek van Strafrecht\" (WBSR). (2) Undang-undang tersebut dapat disebut: “Kitab Undang-undang hukum pidana\" (KUHP).  UU Belanda dan perubahannya ini (UU No 1 Tahun 1946) seharusnya hanya berlaku untuk sementara waktu saja, seperti dijelaskan di dalam Penjelasan Umum: “ …. sehingga peraturan-peraturan ini, sebelum dapat diselesaikan peraturan-peraturan hukum pidana nasional, boleh dipakai buat sementara waktu, sesudah peraturan-peraturan itu dirobah dan ditambah seperlunya.” Tetapi, faktanya masih digunakan sampai sekarang, dan semakin sering digunakan untuk mempidanakan pengkritik? UU No 1 Tahun 1946 hanya berisi 17 pasal tentang perubahan atas UU kolonial tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum pidana pasca deklarasi kemerdekaan Indonesia 17/8/1945. Perubahan cukup penting adalah Pasal 14 dan Pasal 15 tentang penyiaran berita bohong dan keonaran. Dua pasal hukum pidana ini yang menjerat Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, dan kemungkinan besar juga akan digunakan untuk menjerat Rocky Gerung. Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 merupakan perluasan Pasal 171 WBSR (KUHP). Penjelasan Pasal 14 dan Pasal 15 menyatakan: “Menggantikan Pasal 171 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang pada masa pancaroba ini perlu diperluas.” Pasal 171 WBSR (KUHP) yang asli berbunyi: Hij die opzettelijk door het verspreiden van een logenachtig bericht onrust verwekt onder de bevolking, wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of geldboete van ten hoogste drie honderd gulden. Terjemahannya kurang lebih: Barang siapa, dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun ATAU denda paling banyak tiga ratus gulden. Pasal pidana “penyiaran berita bohong” di masa pemerintah kolonial, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, atau denda, diubah menjadi ancaman penjara 10 tahun (Pasal 14 ayat (1)), 3 tahun (Pasal 14 (2)), dan 2 tahun (Pasal 15), di masa kemerdekaan Indonesia, hingga sekarang. Sanksi administratif “atau denda” dihilangkan. Sadis bukan? Pasal 14 (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.  Pasal 15 Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun. Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut dapat diartikan, pemerintah Indonesia di masa kemerdekaan menjadi 3 bahkan 10 kali lebih kejam dari penjajah? Tampaknya, aparat penegak hukum pemerintahan Jokowi semakin suka menggunakan pasal pidana “penyiaran berita bohong dan keonaran”, yang ternyata lebih kejam dari pemerintahan penjajah. Masyarakat menduga keras, upaya ini untuk membungkam kritik. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah menjadi korban pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini. Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung juga akan menjadi korban pasal “berita bohong” ini? Pertanyaannya, apakah Rocky Gerung dapat dituntut pasal-pasal “penyiaran berita bohong dan keonaran” ini? Nantikan tulisan berikutnya. —- 000 —-

MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Jakarta, FNN - Mahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma\'ruf.MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.\"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,\" kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.\"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun,\" katanya.Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma\'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.\"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,\" ucap Sobandi.Keputusan tersebut, sambung Sobandi, diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIBAdapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma\'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap diri ketiga terdakwa.(ida/ANTARA)

Bareskrim Memeriksa Razman Nasution Sebagai Tersangka

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Barekrim Polri memeriksa Razman Arif Nasution sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.Pemeriksaan berlangsung, Selasa, dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Razman hadir pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya.Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidisber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa pihaknya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Razman sebagai tersangka.Menurut dia, ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka, karena pada pemanggilan pertama Razman berhalangan hadir karena alasan tertentu.“Iya (diperiksa), karena pada pemanggilan yang pertama beliau bukannya tidak datang tapi memberikan surat untuk melakukan penundaan. Nah, Alhamdulilah yang bersangkutan hari ini datang dan dilakukan pemeriksaan,” kata Vivid.Razman ditemui usai pemeriksaan pukul 18.00 WIB mengaku selama pemeriksaan perlaku yang baik dari penyidik Bareskrim Polri.“Hari ini saya menemukan situasi yang baru, cara bertanya yang smooth, cara memberikan jawaban yang leluasa, sehingga saya dan tim mampu mencerna semua pertanyaan, dan menjawab runut dan terukur,” kata Razman.Ia pun optimistis kasus yang menjeratnya bisa selesai sesuai dengan harapan, tidak sampai ke pengadilan.“Karena itu keyakinan saya dan tim, saya percaya DPN Peradi bersatu, saya percaya mereka akan mampu untuk kasus ini tidak sampai peradilan,” ujar Razman.Rasman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.Penetapan tersangka Rasman atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu. Rasman dilaporkan bersama Iqlima Kim atas kasus dugaan pencemaran nama baik.Laporan tersebut terkait dengan tuduhan yang dilayangkan Rasman kepada pengacara kondang tersebut tentang dugaan pelecehan seksual.(ida/ANTARA)

MA Menyebut Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Sudah Inkrah

Jakarta, FNN - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah inkrahDengan demikian, hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu telah berkekuatan hukum tetap.“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut terdakwa Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.“Upaya hukum biasanya ‘kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.Lebih lanjut, Sobandi memastikan, putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo terbebas dari intervensi dari pihak mana pun.“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Sobandi.MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.Dalam persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dari total lima majelis.Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dal. hukum acara pidana kita,” terang Sobandi.(ida/ANTARA)

Relawan Khofifah Memberi Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024

Surabaya, FNN - Relawan Khofifah Jawa Timur 2018 memberikan dukungan kepada bakal Calon Presiden RI Prabowo Subianto untuk maju di Pilpres 2024.\"Pak Prabowo sudah membuktikan kinerja sebagai Menteri Pertahanan di kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo. Kami melihat Pak Prabowo membawa semangat kerja bersama mengedepankan persatuan demi pembangunan yang adil,” kata Koordinator Relawan Khofifah Jawa Timur 2018 Tabiin saat deklarasi dukungan ke bakal Capres Prabowo di Lapangan Tlogo Blitar, Selasa.Menurut dia, para relawan melihat Prabowo memiliki visi kerja yang sama seperti Khofifah dalam membangun Indonesia di masa mendatang dengan melibatkan kerja bersama, santun dan guyub rukun. Dukungan para relawan tersebut sebagai bukti masyarakat menginginkan Prabowo memimpin selanjutnya.Relawan Khofifah 2018 hadir dari seluruh kabupaten/kota wilayah Jawa Timur. Dukungan tersebut juga diberikan melihat sosok Prabowo tetap konsisten teguh dalam membangun Indonesia bersama Jokowi.\"Kami sepakat memberikan dukungan kepada Pak Prabowo. Para relawan datang dari berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kami melihat Pak Prabowo seperti Ibunda Khofifah dalam memimpin Jawa Timur, mau merangkul semua pihak, menyatukan berbagai elemen dan menghapus ego politik demi membangun dan bekerja untuk masyarakat,\" kata Tabiin.Loyalitas Prabowo terhadap Presiden Jokowi juga terbukti saat memimpin Kementerian Pertahanan. Prabowo berhasil mencatatkan berbagai prestasi sehingga memberi dampak positif terhadap nilai kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.\"Kinerja Pak Prabowo terekam saat diamanati sebagai Menteri Pertahanan. Terbukti, berhasil memberi dampak signifikan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi,\" katanya.Para relawan menegaskan siap gerilya mengajak masyarakat untuk mendukung Prabowo agar bisa memimpin Indonesia. Gerak gerilya para relawan ini tentu bergerak bersama masyarakat dengan cara yang kreatif dan menarik dukungan.\"2024 waktu yang tepat. Pak Jokowi di berbagai forum menyatakan waktunya Pak Prabowo. 2024 Wis wayahe Pak Prabowo. Kerja bersama untuk Indonesia Maju, dari Blitar kita tak gentar mendukung Pak Prabowo,\" kata Tabiin.Deklarasi pendukung Khofifah 2018 untuk Prabowo dihadiri ribuan masyarakat yang terdiri atas para pendukung Khofifah Jawa Timur 2018 dari berbagai wilayah bersama masyarakat umum.Acara ini di samping deklarasi dukungan juga diramaikan dengan pentas kesenian Jaranan dan orkes dangdut koplo untuk menghibur masyarakat yang hadir.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Lomdeskel 2023 Menjadi Motivasi Membangun Potensi Desa

Jakarta, FNN - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan bahwa ajang lomba desa dan kelurahan (Lomdeskel) 2023 ditujukan untuk memotivasi pemerintahan desa dan kelurahan dalam membangun sesuai potensi yang ada.Kegiatan evaluasi desa dan kelurahan ini merupakan bagian dari program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa (P3PD). Program ini kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia (World Bank).\"Maksud lomba desa dan kelurahan 2023 ini untuk mendorong dan memberi motivasi kepada pemerintahan desa dan kelurahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,\" jelas Eko dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.Selain itu, lomba desa dan kelurahan ini diharapkan mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk mengidentifikasi, mengoptimalkan dan mengevaluasi potensi yang ada serta usaha pembangunan yang dilaksanakan desa dan kelurahan sesuai tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.\"Dengan begitu akan tercapai peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan kelurahan, baik aspek sosial maupun ekonomi,\" katanya.Eko menjelaskan lomba desa dan kelurahan di tingkat regional tahun ini dilaksanakan melalui empat tahap, yakni tahap administrasi, klarifikasi lapangan, pemaparan calon juara, dan tahapan penetapan calon juara.Sesuai hasil klarifikasi lapangan, sambung dia, telah ditetapkan 12 desa dan 12 kelurahan sebagai calon juara dan berhak ke tahapan pemaparan calon juara.\"Semua yang lolos ke tahap pemaparan berdasarkan hasil penilaian dan pleno klarifikasi lapangan, sesuai dengan standar instrumen yang disepakati,\" tutur Eko.12 calon juara Lomba Desa 2023 adalah Desa Pujokerto, Desa Mane Tunong, Desa Koto Mesjid, Desa Tegal Harum, Desa Logandeng,Desa Cinta, Desa Labanan Makarti, Desa Bombanon, Desa Jawai Laut, Desa Banjar Ausoy, Desa Blang Merang, dan Desa Semparu.Adapun 12 kelurahan adalah Kelurahan Yosorejo, Kelurahan Balai Jaring, Kelurahan Laksamana, Kelurahan Cisauk, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelurahan Sukamiskin, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Karang Rejo, Kelurahan Maccini Sombala, Kelurahan Danaweria, Kelurahan Bobo, dan Kelurahan Lewirato.(ida/ANTARA)