ALL CATEGORY
Diam Kita Ditindas, Maka Bergeraklah Kaum Pribumi Lawan Nekolim China
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila SETELAH Suku Dayak diadudomba soal tanah IKN dan belum selesai, kini muncul persoalan baru dengan Suku Melayu yang akan diusir dari kampung halamannya yang sudah ditempati turun menurun sejak tahun 1834, jauh sebelum Republik Indonesia lahir. Bahkan bangsa Indonesia yang dilahirkan lewat Sumpah Pemuda juga belum ada. Ketika Soekarno berpidato 1 Juni 1945 negara yang akan dibentuk didirikan adalah negara semua buat semua. Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang Tomy Winata, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara \"semua buat semua, satu buat semua, semua buat satu\". \"Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan,\" kata Bung Karno. Tapi apa yang terjadi sekarang, Presiden Jokowi dan menterinya sesungguhnya tidak paham apa itu Negara Indonesia, apa itu negara semua buat semua, dan bukan negara buat Investor asing lagi. Padahal sudah jelas bahwa negara harus melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Dan di dalam Visi Negara adalah : \"Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.\" Kepolisian,TNI, dan aparat pemerintahan Kota Batam, para menteri termasuk Menkopolhukam Prof Machfud MD, harus paham dan mengerti pengusiran yang dilakukan dengan kekerasan terhadap rakyat Rempang itu melanggar konstitusi dan melanggar HAM berat. Tindakan represif yang dilakukan aparat jelas melanggar visi negara, melanggar kemerdekaan, memporakporandakan persatuan, melanggar kedaulatan rakyat dan menghalangi rakyat untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Rempang. Tugas negara bukan membagi jutaan hektar pada investor asing. Ini jelas melanggar pasal 33 UUD 1945. Undang-Undang 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka dari itu, perannya sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu contohnya adalah Pasal 33 Undang-Undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Pasal ini berisikan landasan perekonomian serta pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki negara Indonesia. Berikut bunyi Pasal 33, yang dikutip langsung dari Undang-Undang 1945: Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi dalam pasal 33 tidak ada perintah Pasal 33 untuk memberikan tanah pada investor .apa lagi sampai ribuan hektar hanya untuk seorang Tomi Winata dengan mengorbankan 12 ribu penduduk pulau Rempang . Maka untuk menyelamatkan anak cucu kita, Maka perlu Pribumi melakukan Gerakan anti Nekolim China. Nekolim China harus menjadi Enemi bersama bangsa Indonesia . Rakyat harus membangun kesadaran menyelamatkan negara bangsa untuk kembali ke UUD 1945 asli. “Diam kita ditindas. Maka bergeraklah menyelamatkan bangsa ini”. (*)
Kasus Rempang, Bukti Jokowi Harus Dimakzulkan
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan REZIM Jokowi akan all out untuk mendatangkan investor khususnya dari RRC. MoU yang ditandatangani awal Agustus di Chengdu China memperkuat semangat untuk sikap tersebut. Jika gagal membuktikan kemampuan untuk merealisasikan kesepakatan maka RRC kemungkinan besar akan kecewa dan terpaksa \"menekan keras\" Jokowi. Karenanya Jokowi tidak bisa lari lagi selain harus menjalankan perintah boss Xi Jinping. Iming-imingnya adalah bahwa dana investasi RRC telah tersedia. Sudah menjadi tekad Jokowi untuk mewujudkan diri sebagai rezim materialistik, rezim investasi. Sayangnya terkesan di bawah kendali China. Ungkapan bahwa penghambat investasi akan dikejar dan dihajar dibuktikan dengan mengejar dan menghajar Melayu di Rempang. Aparat dikerahkan menjalankan \"Instruksi Jokowi\" agar Kapolri memecat Kapolda yang tidak mengawal investasi. Polisi dalam tekanan kekuasaan. Menko Marinves Luhut Panjaitan berteriak untuk membuldozer penghalang program investasi. Di sana ada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang juga ikut-ikutan bahlul. Menteri Sandiaga Uno membela program \"Rempang Eco City\" dengan narasi pembangunan Rempang sebagai Pusat Ekonomi Industri Hijau. Rezim semakin parah. Melayu melawan dan nampaknya bisa menjadi sebuah pemberontakan. Berpeluang berdampak pada psiko-politis etnik lain pribumi di berbagai daerah. Kondisi perlawanan menjadi bagai sebuah gerakan kemerdekaan melawan penjajahan. Penjajah itu bernama oligarki yang didominasi etnis China dalam kendali RRC. Sadar atau tidak Jokowi telah menjadi Presiden kolaborator. Sulit untuk menghentikan program investasi Jokowi. Dengan berbagai rangsangan kemudahan dan ancaman bagi penghambat maka investasi adalah segala-galanya. Telah menjadi berhala pembangunan. Biasanya dalam investasi ada komisi, gratifikasi ataupun kolusi. Menguntungkan diri dan kroni. Tidak ada jalan lain untuk mengubah kultur sarwa materi dari rezim investasi selain makzulkan Jokowi lebih cepat. Konstitusi memberi ruang untuk itu. Keberadaan Jokowi semakin terasa tidak bermanfaat. Bahkan terus membuat rakyat menderita. Kasus Rempang menjadi salah satu bukti. Sebaliknya, makzulnya Jokowi akan bermanfaat sekurang-kurangnya : Pertama, Rempang kembali menjadi di bawah kekuasaan dan pelaksanaan hak hak kampung adat melayu. Penggusuran tidak menjadi solusi dari pembangunan kawasan. Proyek Rempang Eco City yang dikelola oleh PT Mega Elok Graha Tomy Winata gagal dilanjutkan. Kedua, penjajahan oligarki dengan kendali dana RRC ditinjau ulang dan mulai dibangun kemandirian berbasis kemerdekaan. Tanpa Jokowi RRC kehilangan sandera untuk mengatur bangsa Indonesia. Bangsa yang tidak terkecoh oleh iming-iming investasi dan hutang luar negeri. Ketiga, kegagalan proyek Rempang akan berdampak pada penyelamatan IKN Kalimantan dari tergerusnya prinsip kedaulatan negara. Makzulnya Jokowi adalah langkah awal untuk evaluasi urgensi kepindahan ibukota. Memulai paradigma pembangunan tanpa penggusuran dan kolonialisasi. Perlawanan Melayu Rempang memberi inspirasi untuk membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam memerdekakan negara dari penjajahan asing dan aseng. Melawan rezim investasi yang tersandera dan menjadi kolaborator dari kepentingan pemilik modal. Penzaliman atas rakyat harus segera dihentikan. Dimulai dengan pemakzulan Jokowi. Wakil-wakil rakyat harus sadar akan masalah serius ini. Bandung, 12 September 2023
Berpikirlah Jernih Demokrat
Oleh Ady Amar - Kolumnis SIKAP Partai Demokrat yang uring-uringan terus dipertontonkan elitnya. Layaknya berlomba antarelite menarasikan kemarahan pada peristiwa perjodohan Anies-Muhaimin, yang mestinya disikapi sebagai hal biasa dan tidak berlebihan. Adalah hal biasa dalam politik jika perbedaan ditemukan setajam apa pun. Mestinya itu bisa di-create menjadi kekuatan tersendiri, yang akan menghasilkan setidaknya rasa simpati publik atas kedewasaan memaknai sebuah peristiwa politik. Tapi sayang itu tidak dimaknai sebagai hal biasa, meski menyakitkan, sebagai jati diri partai yang bekerja untuk rakyat yang senantiasa memegang etika dalam berpolitik. Justru yang muncul sikap emosional berlebihan, kekanak-kanakan, yang tentu merugikan. Kesan yang muncul lebih pada kepentingan Partai Demokrat, dan itu kegagalan AHY yang digadang-gadang sebagai Bacawapres pendamping Anies. Publik menangkap kesan kemarahan yang tak disudahi, itu semata kepentingan yang tak diakomodir. Semula muncul kesan yang ingin dikesankan, bahwa Anies dan NasDem sebagai \"pengkhianat\", yang itu justru tak lagi dirasakan publik. Penghakiman publik pun luntur setelah Anies dan juga NasDem memberi klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi. Ditambah sikap tidak dewasa elit Demokrat dalam memaknai sebuah peristiwa. Pilihan Demokrat keluar dari Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) sangat disayangkan. Bukan pilihan _genuine_ Demokrat untuk tetap bisa memakai rompi perubahan, jika nantinya mesti bergabung dengan salah satu kubu, Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo, yang identik pada \"keberlanjutan\" meneruskan kerja-kerja Presiden Jokowi. Pupus sudah jargon dan pilihan politik Demokrat, yang selama ini memilih jalan oposan, berharap pada perubahan. Sulit bagi Demokrat untuk berkoalisi dengan partai yang memilih jalan berseberangan dengan semangat perubahan. Jika tetap dipaksakan, dan itu sebagaimana elit-elitnya menyebut tak akan kembali berkoalisi dengan KPP. Publik menafsir, Demokrat bekerja hanya untuk kepentingan pragmatisnya semata. Dan, itu lantaran tidak diakomodirnya AHY sebagai Bacawapres. Mestinya Demokrat move on menyudahi lolongan tangisannya, yang ditampakkan dengan menyerang Anies sebagai pengkhianat. Tidak jelas juga apa yang dikhianati Anies, kecuali Anies-NasDem dan juga PKS melihat Pilpres tidak dicukupkan bisa ikut dalam kontestasi, tapi memenangkan kontestasi. Memaksakan memasangkan Anies dengan AHY, yang punya irisan sama dengan Anies, itu menunjuk suara pemilih yang lemah di Jawa Timur dan Jawa Tengah, maka perlu dicari alternatif pasangan yang paling pas untuk Anies. Demokrat mestinya memahami semua itu sebagai strategi memenangkan kontestasi Pilpres, bukan dengan memaksakan kehendak pokoknya AHY, tanpa melihat opsi lain yang lebih rasional. Memaksakan kehendak tanpa melihat realita, itu irrasional. Karenanya, strategi koalisi yang dijalani Demokrat berikutnya pun langkah \"terpaksa\" yang mau tidak mau harus dilakukan. Demokrat tidak punya nilai tawar lebih pada koalisi \"berkelanjutan\", kecuali sebagai penumpang yang tidak bisa menentukan arah koalisi. Sekjen PDIP Hasto Kristianto, sudah memberi signal sebelum pertemuan dilakukan, bahwa Demokrat harus terlebih dulu menyatakan secara resmi dukungan pada Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden. \"Jadi diberikan dukungan terlebih dahulu, baru (pertemuan) secara formal, sehingga kerja sama ini akan kokoh karena didasari oleh kepentingan masa depan bangsa dan negara,\" ujar Hasto. Gaya PDIP yang tidak memberi dialog awal pada Demokrat, sebelum memutuskan untuk berkoalisi, itu seperti langkah menekan sebagai syarat Demokrat bergabung dalam koalisi. PDIP menunjukkan superioritasnya yang tampak seakan tidak butuh dengan kehadiran Demokrat. PDIP tidak lagi melihat Demokrat sebagai kekuatan yang diperhitungkan, seperti sebelum keluar dari KPP, yang perlu sampai AHY digoda-goda sebagai salah satu kandidat yang dipilih dalam Rakornas-nya, sebagai Bacawpres mendampingi Ganjar Pranowo. Pun Demokrat jika lalu memilih berkoalisi dengan Prabowo dan kawan-kawannya (Koalisi Indonesia Maju), itu juga tidak lalu ada karpet merah dibentangkan untuknya, kecuali bisa jadi hanya janji-janji yang sulit direalisasikan. Tapi sepertinya itu sudah cukup buat Demokrat, yang tidak lagi memasang target AHY harus sebagai Bacawapres. Demokrat sedang berpolitik dengan membawa kesulitannya sendiri, atau mencari kesulitan yang tak sepatutnya. Mengedepankan sikap emosional tanpa memikirkan kelanjutan langkahnya. Langkah yang nantinya juga akan berimbas pada suara elektoral calegnya. Memaksakan Demokrat memilih tak kembali dalam \"pelukan\" KPP dengan mengusung Anies-Muhaimin, itu langkah salah yang sekadar menonjolkan egoisme SBY/AHY, tanpa memikirkan kelanjutan partai. Berpikirlah jernih Demokrat, waktu masih memungkinkan untuk bisa kembali bersama-sama memperjuangkan suara \"perubahan\". Rumah Demokrat sejatinya memang di KPP, tidak di tempat lainnya. Masih ada waktu untuk berpikir ulang dengan menekan egoisme, tentu untuk kebaikan dan masa depan AHY, dan Demokrat.**
Rakyat Melawan Kekuasaan Pasti Jebol
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih SECARA konseptual maupun secara teoritis, penguasa hari ini mengaku diri sebagai pemerintahan demokrasi. Namun akibat Pancasila sudah diabaikan proses demokrasi justru terus menimbulkan bara api. Dampaknya sangat tragis, akan dan sudah melahirkan dampak benturan bahkan pertengkaran fisik baik antara rakyat dengan aparat keamanan negara, juga benturan fisik antara rakyat dengan rakyat mulai terjadi. Proses demokrasi Pancasila yang mengedepankan kebersamaan saling menghormati dan saling menghargai disasarkan rasa kekeluargaan, hilang ditelan model demokrasi korporasi. Ditengarai dan ditandai dari wajah dan ruang berpolitik bukan hanya sangat dekat bahkan sudah masuk pada praktek cost politik atau bahkan money politics perpolitikan di tanah air. Keduanya telah menjadi satu kesatuan dalam proses demokrasi korporasi yang sadis di Indonesia saat ini. Dampaknya sangat krusial dan nyata bagi keberlangsungan pemerintahan. Penguasa didikte oleh pengusaha. Penguasa dalam artian \"pemerintah hanya menjadi pelayan bagi pengusaha oligarki beserta kekuatan finansial nya.\" Ketika penguasa telah melayani kepentinga pengusaha, maka di situlah lahir negara korporasi. Di mana penguasa lebih mementingkan kepentingan bisnis pengusaha dibandingkan kepentingan rakyatnya. Sejalan dengan statement Kristeva (2015) bahwa sistem demokrasi yang melahirkan negara korporasi ciri utamanya adalah lebih melayani kepentingan pengusaha (bisnis) daripada kepentingan rakyat. Bahkan kepentingan rakyat dianggap sebagai penggalang bahkan musuh penguasa dan pengusaha Secara kasat mata, bisa kita dilihat bagaimana peranan pengusaha tersebut untuk melanggengkan kepentingan bisnis mereka. Salah satu jalan mereka adalah melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah, atas pesanan dari para elite pengusaha yang bersangkutan. Artinya kebijakan tersebut memang sengaja dibuat untuk memuluskan kepentingan bisnis para pengusaha. Dan di situlah demokrasi dalam cengkraman korporasi transnasional. Dari sinilah bara api kemarahan rakyat akan membara. Semua kasus di hilir, tidak akan bisa diatasi tanpa diatasi dengan tuntas masalah hulunya. Yaitu kembalikan kedaulatan kepada pemiliknya, bangsa dan rakyat Indonesia. Selama itu pengambilan kebijakan publik merupakan kehendak pemilik modal. Inilah demokrasi korporasi Negara berubah menjadi negara liberal dan liar berbasis demokrasi korporasi akan mengakibatkan bangsa terbelah, dan terjadi konflik horisontal. Kasus tanah Rempang Galang yang dalam catatan sejarah lama sebagai tanah Melayu, begitu mudahnya diakui sebagai tanah negara dan dengan berbagai rekayasa akan diserahkan kepada pengusaha Cina. Yang selama ini telah merampas tanah rakyat di mana mana dengan back up penguasa sebagai boneka pengusaha / oligarki yang sudah merasa sebagai penguasa dan pemilik negara Indonesia Yang akan terjadi bukan hanya benturan rakyat dengan penguasa juga akan menjadi awal akan terjadinya revolusi . Ketika rakyat sudah melawan kekuasaan pasti jatuh dan jebol berantakan . **
Ada Lima Kendala Mengusut Transaksi Mencurigakan Temuan PPATK
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md. mengungkap lima kendala yang dihadapi Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK.Mahfud Md. menyebutkan kendala itu, antara lain, dokumen yang dilaporkan tidak ditemukan dokumen aslinya, penanganan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan tindak lanjut pemeriksaan yang tidak menyasar ke ranah pidana.\"Dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak autentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,\" kata Mahfud selaku Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU saat jumpa pers di Jakarta, Senin.Terkait dengan hasil pemeriksaan yang merupakan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi, Mahfud menyebut itu baru diselesaikan di ranah administrasi.\"Pidananya tidak ditindaklanjuti,\" kata dia.Ia mengungkapkan ada beberapa instansi yang tidak mematuhi instrumen teknis saat mereka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).\"Banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh internasional mengenai tindak pidana pencucian uang,\" kata Mahfud.Terakhir Mahfud menyebut ada beberapa kasus yang melibatkan diskresi pejabat berwenang.\"Yang sering menjadi tempat sembunyi ini, dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi? Apa alasannya?\" kata Mahfud.Terkait dengan diskresi, menurut dia, sebetulnya secara hukum itu dapat dibenarkan selama ada manfaatnya.\"Hukum itu ada kepastian, ada keadilan, dan ada kemanfaatan. Akan tetapi, yang mau kami selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini, dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekarang,\" kata Menkopolhukam.Sering kali, lanjut dia, ada yang mengatakan bahwa diskresi itu karena perintah atasan. Namun, saat dikonfirmasi, perintah itu ternyata tidak pernah diberikan.\"Terkadang orang pinjam nama orang. Ya, ini apa betul, apa enggak, begitu nanti kami cari,\" katanya.Terlepas dari kendala-kendala itu, Mahfud menyampaikan bahwa Satgas TPPU masih terus bekerja mendalami tindak lanjut dari 300 LHA dan LHP yang telah diserahkan oleh PPATK ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.Beberapa laporan itu, Mahfud menyebutkan ada yang sudah ditangani oleh instansi terkait, tetapi tidak dilaporkan kembali ke PPATK sehingga tercatat ini masih bermasalah.Dikatakan pula bahwa ada beberapa laporan yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai.\"Menurut catatan kami, belum ada tindak lanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi. Ada yang sedang berproses. Yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK, di kejaksaan, dan di kepolisian, serta berproses di pengadilan. Ada beberapa yang masih perlu pendalaman secara khusus,\" kata Mahfud.Satgas TPPU, yang dibentuk oleh Menkopolhukam Mahfud Md. pada bulan Mei 2023, mengusut dugaan transaksi mencurigakan yang bersumber dari 300 laporan PPATK. Laporan itu yang telah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan memiliki nilai total transaksi Rp349 triliun.Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.Dari 18 laporan, sebanyak 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.Satgas TPPU, yang diperkuat oleh 12 tenaga ahli, memiliki masa kerja sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi mencurigakan yang dikeluarkan PPATK.(sof/ANTARA)
Kejagung Mengungkap Peran Ketiga Tersangka BTS Kominfo
Jakarta, FNN - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengungkapkan peran ketiga tersangka korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.“Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Senin.Ketiga tersangka, yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.Untuk peran ketiganya, kata Kuntadi, tersangka Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Di BAKTI Kominfo diduga telah memanipulasi kajian proyek BTS Kominfo untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan.“Dan belakangan terbukti perpanjangan diberikan, nyatanya pekerja tersebut tidak selesai, karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penanganan proyek tersebut,” kata Kuntadi.Sedangkan tersangka Jemmy Sutjiawan (JS) diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Irwan Hermawan (IH),Galubang Menak (GMS) dan Muhammad Yusriski Mulyana (MYM) dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS proyek 1, 2, 3, 4 dan 5.“Adapun peran dari saudara FM (Feriandi Mirza) sekalu kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengkondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Kuntadi.Hingga kini tercatat sudah ada 11 orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo. Enam tersangka telah menjalani persidangan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Untuk tiga tersangka baru, setelah ditetapkan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 11 sampai 30 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk tersangka Elvano Hatorangan (EH) dan Jemmy Sutjiawan (JS). Sedangkan tersangka Feriandi Mirza (FM) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.(sof/ANTARA)
KPK Menjamin Kerahasiaan Identitas Pelapor Kasus Korupsi
Jakarta, FNN - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo mengatakan lembaga antirasuah akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor kasus korupsi demi keamanan dan keselamatan si pelapor.\"Kami menjamin kerahasiaan kepada identitas pelapor dan materi laporannya, tapi kita minta pelapor untuk merahasiakan laporannya. Karena kami enggak bisa menjamin keselamatan pelapor ketika dia membuka pelaporannya ke publik,\" kata Tomi di Jakarta, Senin.Meski demikian, Tomi memaklumi apabila ada pelapor yang punya tujuan tertentu dengan mempublikasikan laporannya, bahkan menggelar konferensi pers usai melaporkan suatu dugaan korupsi ke KPK.Namun bagi pelapor yang ingin merahasiakan identitasnya, Tomi mengatakan KPK diwajibkan oleh undang-undang untuk melindungi saksi dan pelapor yang berkontribusi dalam pemberantasan kasus korupsi.Tidak hanya sampai di sana, KPK bahkan mempunyai mekanisme perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi.\"Jadi ketika kita sudah merahasiakan, pelapor merahasiakan, entah, somehow, bagaimana dia diintimidasi oleh terlapor, pelapor bisa mengajukan perlindungan kepada kami, pelapor kami ya, pelapor KPK, bukan pelapor ke APH (aparat penegak hukum) lain,\" ujarnyaMeski demikian, Tomi mengimbau kepada pihak pelapor untuk semaksimal mungkin merahasiakan laporannya.\"Kita selalu mengimbau karena kita melihat bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi, berhasil tidaknya itu tergantung dari bocor atau tidaknya informasi,\" kata Tomi.Sebelumnya, Tomi juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima 3.544 aduan pada Januari-Agustus 2023 lewat berbagai kanal aduan, seperti email, \"whistleblower system\", datang langsung, pesan singkat (SMS dan WhatsApp), surat, dan telepon.Dari 3.544 aduan tersebut, sebanyak 3.052 aduan sudah diverifikasi dan ada 492 yang nonlaporan yang tidak bisa diproses.Kemudian dari 3.052 aduan yang telah diverifikasi, sebanyak 2.994 aduan telah selesai diverifikasi dan ada 58 aduan yang belum selesai diverifikasi. Dari 2.994 yang telah selesai diverifikasi yang ditelaah 1.367 aduan, yang diarsip 1.620 aduan.Menurut Tomi, ada beberapa hal yang menyebabkan aduan diarsip, antara lain data dokumen tidak ada dan nomor telpon tidak bisa dihubungi untuk melengkapi data.\"Diarsip sebenarnya korupsi tapi data dokumen tidak ada, terus dugaan tindak pidana korupsi sumir,\" pungkasnya.(sof/ANTARA)
Besok PKB dan NasDem Menyambangi DPP PKS
Jakarta, FNN - Jajaran DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan DPP Partai NasDem akan menyambangi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada hari Selasa (12/9).\"Rencana besok (Selasa, 19 September 2023, red.), insyaallah, akan silaturahmi bersama-sama ke DPP PKS bersama tim PKB,\" kata bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Senin.Anies menjelaskan bahwa kunjungan PKB dan NasDem ke PKS adalah untuk bersilaturahmi.\"Jadi, Gus Muhaimin (Ketua Umum PKB) bersama jajaran besok siang akan ke PKS, kemudian bersilaturahmi di sana,\" kata dia.Ia menjawab secara diplomatis ketika ditanya awak media terkait dengan sinyal dukungan PKS kepada duet Anies dan Muhaimin menyoal rencana kunjungan tersebut.\"Pokoknya besok kita ketemu, ya. Nanti kita lihat besok. Insyaallah, semuanya sama-sama, ya,\" imbuhnya.Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan hal yang sama bahwa PKB dan NasDem akan berkunjung ke DPP PKS pada pukul 12.00 WIB.\"Jadi, saya tegaskan bahwa besok DPP PKB bersama DPP Partai NasDem sebagai partai yang sudah mendeklarasikan Pak Anies dan Gus Muhaimin akan berkunjung ke PKS. Insyaallah, siang pukul 12.00,\" ucapnya ditemui di Kantor DPP PKB, Senin.Hari ini, Senin, Anies Baswedan menyambangi DPP PKB untuk melaksanakan rapat pemenangan. Saat konferensi usai rapat, Anies menjelaskan bahwa pihaknya membahas pendalaman visi hingga teknis pemenangan duetnya bersama Muhaimin Iskandar.\"Ada sesi pendalaman, visioning tadi, menyamakan visi, menyamakan yang menjadi pandangan kami ke depan karena visi itu adalah pandangan,\" kata Anies.Sementara itu, Muhaimin menjelaskan bahwa rapat tersebut juga membicarakan teknis pemenangan. Tidak terkecuali agenda dan rencana jangka pendek hingga jangka panjang menuju hari pencoblosan Pemilu 2024.\"Tentu sudah mulai bicara teknis pemenangan, cara kerja pemenangan, dan personal orang-orang yang akan ditugaskan di dalam bekerja melakukan pemenangan. Tentu kami membuat agenda-agenda serta rencana-rencana jangka pendek minggu depan, 2 minggu yang akan datang, dan bulan-bulan sampai pemilu pada bulan Februari 2024,\" paparnya.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)
Mengomentari Putusan Soal Batas Usia Capres – Cawapres, Ketua MK Offside, Jadi Bisa Di-impeach
Jakarta, FNN - Dalam kuliah umum di sebuah kampus di Semarang, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menyinggung pemimpin muda ketika menjawab pertanyaan mahasiswa soal gugatan usia capres-cawapres yang sedang berlangsung di MK. Bahkan, Anwar Usman mencontohkan Nabi Muhammad SAW dalam persoalan itu. Meski tidak mengaitkan dengan putusan MK yang belum diputus, Anwar Usman mencontohkan banyak pemimpin muda yang menjadi pemimpin saat ini, di antaranya Perdana Menteri Rishi Sunak yang berusia 43 tahun. Atas jawaban Anwar Usman tersebut, banyak orang yang menilai tidak sepatutnya seorang Ketua MK membicarakan materiil perkara suatu pengujian undang-undang (UU), apalagi bila belum ada putusan terkait uji materiil tersebut. Komentar ketua MK juga dinilai sudah kelewat batas alias offside karena semestinya dapat menahan diri mengomentari materi gugatan. Demikian juga dengan penilaian Rocky Gerung. Mengomentari hal tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tuber Rocky Gerung Official edisi Senin (11/9/23) mengatakan, “Ini bener-bener ketua MK akhirnya kehilangan etika juga dia. Karena ketua MK nggak boleh mengomentari kasus yang sedang dia tangani. Itu prinsip paling dasar. Dia musti kunci mulutnya tuh, jangan dia kunci otaknya. Harusnya, dia berupaya untuk menghindar atau jangan menjawab atau bahkan tegas-tegas itu urusan hakim sidang, bukan urusan saya.” “Jadi, ketua MK itu primus inter pares, tapi sekarang dia udah kasih pendapat. Itu bukan sekadar bahaya, ya konyol aja kan. Dan sebetulnya sejak sekarang bisa diimpeach, bisa diberhentikan. Karena dia melanggar etika yang paling dasar, yaitu mengomentari kasus yang ada di dalam dirinya dan di dia sendiri ada conflict of interest,” tambah Rocky. Komentar ketua MK tersebut, kata Rocky, juga membuat orang menganggap bahwa berarti ketua MK habis makan malam dengan Presiden Jokowi sehingga dipesankan supaya MK coba proses supaya ada pemimpin muda. Tentu orang tidak perlu menduga-duga bahwa yang dimaksud adalah Gibran. Hal itu sekaligus sinyal bahwa Jokowi tidak suka pemimpin tua. Rocky juga mengatakan bahwa harus dimulai untuk memproses ketus MK, karena tidak layak posisi dia ada di dalam suatu lembaga yang sebetulnya harusnya imparsial, tapi memberi sinyal. Sinyal itu pasti adalah cara berpikir dia. “Apakah cara berpikir dia otonom? Mungkin sekali otonom kalau di belakangnya tidak ada preteks bahwa dia adalah iparnya presiden,” kata Rocky dalam diskusi Bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FFN. Memang, lanjut Rocky, semua orang ingin pemimpin yang mudah supaya ada regenerasi. Tetapi, prinsipnya bukan melalui fasilitas yang sudah diduga orang itu untuk seseorang yang namanya Gibran. Kalau prinsip itu dipakai nanti untuk tahun depan, mungkin tidak masalah. Jadi semua orang yang muda bersiap-siap. Kalau dipakai sekarang, hanya satu orang muda yang bersiap-siap, yang sudah difavoritifkan oleh istana melalui Mahkamah Konstitusi. “Jadi, sudah terbaca sebetulnya bahwa ketua MK adalah remot kontrol dari istana tuh, gampangnya begitu. Dengan hipotesis apa pun, kita tiba pada kesimpulan yang sama, dan makin jelas bahwa keinginan Jokowi untuk mengendalikan politik juga dengan memanfaatkan Mahkamah Konstitusi. Makin jelas bahwa MK hanyalah peralatan istana. Semuanya jadi jelas akhirnya,” ujar Rocky. (sof)
KPK Mendalami Perintah Lukas Enembe Membawa Uang Miliaran Pakai Jet Pribadi
Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan perintah dari tersangka dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe untuk mengangkut uang tunai miliaran rupiah dengan menggunakan jet pribadi.Penyidik KPK mendalami hal itu dengan memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, pada Jumat (8/9), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.\"Saksi Gibrael Isaak hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines, Torang Daniel Kaisardo Kristian, terkait dugaan transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka Lukas Enembe.Lukas Enembe saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.\"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021, menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350,\" kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe, yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur; serta sebanyak Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.(ida/ANTARA)