ALL CATEGORY
Rempang, Pelanggaran HAM Berat Rezim Jokowi, Melebihi Era Penjajahan Belanda
Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik dan Aktivis Pergerakan 77-78 SEBAGAI pemerhati kebijakan publik saya harus mengingatkan bahwa kasus kekerasan oleh Kepolisian dan TNI di Pulau Rempang sangat potensial untuk mengajukan rezim Jokowi ke pengadilan HAM baik di dalam maupun di luar negeri. Tentang perlakukan kekerasan pada 7 September 2023 di Pulau Galang dengan mengerahkan pasukan gabungan keamanan berseragam dengan persenjataan lengkap mengusir penduduk asli Indonesia Pulau Rempang. Serangan langsung kepada penduduk sipil (7/9) itu menjadi unsur dari pelanggaran HAM berat. Pasal 7 Statuta Roma 1998 berbunyi “attack directed against any civilian population” dari kebijakan negara merupakan “crime against humanity”. Pasal ini diadopsi pada Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasal 9 UU No 26 tahun 2000 secara eksplisit menegaskan “serangan langsung kepada penduduk sipil” adalah kejahatan kemanusiaan termasuk perbuatan “Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa”. Termasuk Panglima TNI Marsekal Yudo Margono “mengancam” melalui saat menyampaikan pengarahan untuk mengirimkan pasukan “pemiting” untuk berhadapan dengan rakyat mengatasi konflik kepentingan di Rempang. Seribu pasukan yang dilatih dengan alat pemiting dikerahkan untuk menghadapi penduduk asli pulau Rempang yang terdiri dari suku bangsa Melayu, yang berjuang mempertahankan hak mereka tentang tanah dimiliki secara turun temurun di Pulau Rempang. Sekarang mereka di intimidasi karena berjuang untuk mempertahankan hak-hak tradisional dari pemaksaan untuk pengosongan pulau tersebut. Arahan Panglima TNI sangat keterlaluan setelah Jokowi “memaksa & menegur” baik Kapolri maupun Panglima TNI dengan memberi “batas waktu” pada tanggal 28 September pulau Rempang harus “dikosongkan” kebijakan Jokowi sebagai Presiden tersebut terkait tindak lanjut dari Kesepakatan butir 7 Jokowi-Xi Jinping di Chengdu China. Sehingga Jokowi dengan segala cara “siap tempur”dengan rakyatnya sendiri. Ini lebih buas dibandingkan era penjajahan kolonial Belanda, sangat jelas melanggar HAM. Presiden Jokowi bersama para “begundalnya” Luhut Binsar Panjaitan (yang mengancam akan membuldoser) Bahlil dan Airlangga Hartarto, Yudo Margono serta Tomy Winata dapat diseret ke Pengadilan HAM karena memaksa mengusir dan memindahkan penduduk secara paksa. Sementara dasar hukum memasukkan proyek “Rempang Eco City” sebagai Program Strategis Nasional sebagai Pabrik Kaca dan Solarsel hanya berdasarkan Kepmenko Perekonomian Airlangga Hartarto No. 7 tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023, patut dipertanyakan tanpa proses yang benar, semestinya melibatkan pihak legislatif dengan Undang-undang. Persiapan “operasi militer” ala Yudo Margono sebagai Panglima TNI, jelas melanggar Tupoksi Pertahanan Negara karena bukan kewenangan TNI serta menempatkan rakyat Indonesia sendiri sebagai lawan padahal mereka bukan pemberontak, tetapi rakyat yang punya hak tradisional secara turun temurun telah hidup secara baik dan tenteram di Pulau Rempang. Adalah sangat tidak pantas Panglima TNI mengerahkan pasukan “khusus pemitingan”, untuk menghadapai rakyat yang tidak punya kesalahan apa-apa, hanya karena tidak mau dipindahkan dari tanah mereka ini jelas pelanggaran UU HAM serta juga melanggar Pancasila dan UUD 45. Wajar rakyat Indonesia, bukan saja Suku Melayu tetapi semua suku di Indonesia sangat khawatir melihat cara-cara rezim Jokowi “mempersiapkan perang” melawan rakyat Indonesia khususnya Suku Melayu di pulau Rempang, dan akan menjadi model untuk “merampas” kehidupan rakyat asli didaerah lain demi kemauan bangsa asing China dengan topeng investasi terbesar dengan baju Program Srategis Nasional yang diputuskan secara semena-mena. Padahal dari 13.500 pulau yang dimiliki negara Indonesia, banyak pulau yang kosong yang bisa dimanfaatkan untuk menampung keinginan Investor dari China tersebu, bukan dengan mengusir penduduk asli yang sudah turun temurun menghuni dan menjaga pulau tersebut. Rezim Jokowi jika masih terus memaksa dan menyesengsarakan rakyatnya demi investor China, adalah hak rakyat Indonesia untuk menghentikannya, dan mencabut kursi ke presidenan Jokowi. Bandung, 16 September 2023.
Rempang, Perlawanan Orang Indonesia Asli terhadap Penjajah Berkedok Investasi
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila PULAU Rempang menjadi trending topik yang mengusik keadilan warga pribumi di Pulau Rempang. Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan sangat arogan yang akan memblodozer siapapun yang menghalangi investasi di Pulau Rempang. Pernyataan arogan seperti itu jelas melanggar konstitusi dan dengan tindakan represif yang dilakukan oleh gabungan TNI polri dan aparat jelas terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran konstitusi jelas, sebab tugas negara dan pemerintah adalah melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Juga tidak menjaga Visi negara ,...\"Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.\" Dalam kasus Rempang negara dalam hal ini aparat gabungan TNI dan Kepolisian dengan cara represif tidak mampu menjaga kemerdekaan rakyat Rempang, menghancurkan persatuan rakyat Rempang, mencabut kedaulatan rakyat Rempang dan menghalangi keadilan kemakmuran rakyat. Kalau kita baca pasal 33 UUD 1945 diperintahkan bahwa: Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi jelas tidak ada perintah Investor nengalahkan segalanya dan akan kacau jika investor diletakkan di atas konstitusi. Pemerintah dan gabungan TNI dan Polri telah melanggar HAM. Hak Warga Negara Indonesia pasal 28 A. – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Jadi pengosongan paksa terhadap 16 kampung tua jelas pelanggaran HAM. Pasal 28C Ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya” Jadi secara kolektif rakyat Rempang berhak membangun masyarakat Rempang. Pasal 28F berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluranyang tersedia. Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Melakukan represif terhadap rakyat Rempang dengan menggunaksn gas air mata yang mengenai anak anak sekolah dan menangkap menahan dan menuduh provokator jelas pelanggaran HAM berat. Tiba-tiba menteri pertanahan mengatakan bawah rakyat yang mendiami 16 kampung tua tidak mempunyai sertifikat. Raja Kesultanan Riau Lingga Sultan Hendra Syafri Riayat Syah menyampaikan titah terkait kasus Pulau Rempang terkini. Konflik di Pulau Rempang tersebut ditanggapi serius Raja Kesultanan Riau-Lingga, Duli Yang Mahamulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Besar Sultan Hendra Syafri Riayat Syah ibni Tengku Husin Saleh. Titah Raja Kesultanan Riau Lingga ini tertulis dalam warkah berjudul \'Menjunjung Adat Menjulang Daulat\' yang disampaikan Budayawan, Prof. Dr. Dato\' Abdul Malik, M.Pd. Dalam titah yang diterbitkan di Pulau Penyengat Indera Sakti pada Selasa, (12/9/2023), Sultan Hendra Syafri Riayat menekankan lima hal terkait konflik Repang-Galang. Leluhur mereka dijelaskan Prof Abdul Malik merupakan prajurit yang sudah mendiami Pulau Rempang sejak masa Kesultanan Sulaiman Badrul Alam Syah I sejak tahun 1720. Selanjutnya, mereka pun ikut berperang bersama Raja Haji Fisabilillah dalam Perang Riau I pada tahun 1782 hingga 1784. Begitu juga dalam Perang Riau II bersama Sultan Mahmud Riayat Syah (Sultan Mahmud Syah III) pada tahun 1784 hingga 1787. Negara ini didirikan bukan untuk sikaya konglenerat seperti Tomy Winata saja ,juga bukan untuk satu golongan tetapi semua untuk semua . Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ―semua buat semua ― satu buat semua, semua buat satu. Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan,\" kata bung Karno . Jadi cara cara represif dan omongan arogan mau memblodozer yang menghalangi golongan konglemerat jelas pejabat seperti ini patut di pecst dari jabatannya. Marilah kaum orang Indonesia asli pribumi melawan kezaliman penguasa ini yang meletakan investasi diatas konstitusi dipertontonkan pada tragedi Pulau Rempang seluruh pribumi di negeri ini harus melakukan perlawanan . Setelah Dayak terus Suku Melayu ,Ambon, Maluku, Papua kapan giliran orang Indonesia asli yang lainnya tanahnya dirampas untuk kepentingan orang asing yang diberi konsenai 190 tahun. Lawan dan lawan jika tidak ingin menjadi jongos di tanah air sendiri. Marilah kembali ke UUD 1945 dan Pancasila mengembalikan harkat dan martabat bangsa Indonesia asli. (*)
PT Timah - Lanal Bersinergi Mengamankan Tambang Bijih Timah di Karimun
Pangkalpinang, FNN - PT Timah Tbk bersinergi dengan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengamankan wilayah penambangan bijih timah laut Karimun, guna mendukung bisnis perusahaan berpelat merah itu.\"Secara institusi, kami siap mendukung keamanan untuk keberlangsungan bisnis PT Timah Tbk,\" kata Danlanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Joko Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Sabtu.Ia mengatakan kerja sama tentang pengamanan wilayah operasional ini sebagai salah satu bentuk sinergi PT Timah Tbk dengan Lanal Karimun untuk mendukung proses bisnis perusahaan. PT Timah Tbk juga memiliki wilayah operasional di Provinsi Kepulauan Riau.Kerja sama pengamanan di wilayah operasional PT Timah Tbk ini telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama (NKB) yang ditandatangani General Manager PT Timah Tbk Robertus Bambang Susilo dengan Danlanal Tanjung Balai Karimun Danlanal TBK Letkol Laut (P) Joko Santosa di Mako Lanal (15/9/2023).\"Kami menyambut baik adanya NKB sebagai langkah nyata dukungan untuk menjaga keamanan bisnis PT Timah Tbk,\" katanya.Ia mengucapkan terima kasih kepada PT Timah Tbk yang sampai hari ini terus menjalin kerja sama dengan baik.\"Dengan adanya kerja sama ini tentunya akan memperkuat sinergi yang telah terjalin sebelumnya dengan perusahaan berpelat merah ini,\" katanya.Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan mengatakan dalam pengamanan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ini, perusahaan menggerakkan tim patroli gabungan menjaga dan menindak tambang-tambang ilegal ini.\"Dengan adanya kerja sama ini tentunya pengamanan aset dari penambangan bijih timah tanpa izin akan semakin baik,\" katanya. (ida/ANTARA)
Terkait Kasus Aset Tanah, Zam Menyurati Presiden Jokowi dan Menko Polhukam
Balikpapan, FNN - Terdakwa kasus penggelapan aset tanah PT Duta Manuntung (penerbit harian Kaltim Post) dan bagian dari PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, Zainal Muttaqin alias Zam, menyurati Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Zam terkait kasus aset tanah yang sertifikatnya atas nama dirinya.\"Ini upaya lain kami untuk mendapatkan keadilan,\" kata pengacara yang mendampingi Zam, Sugeng Teguh Santoso, seraya memperlihatkan foto dari surat yang ditulis tangan di kertas folio bergaris, kepada media di Balikpapan, Sabtu. Dalam surat yang diterima Sekretaris Menko Polhukam pada 14 September 2023 itu, Zam menuturkan bahwa aset tanah yang dimaksud seluruhnya sudah bersertifikat, dan sertifikat seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin.“Jadi saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri,” kata Zam di surat tersebut.Zam adalah mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung pada 1993-2016 dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara. Setelah tidak lagi menjabat, ia dituduh menggelapkan aset berupa sertifikat tanah milik Duta Manuntung. Ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri akhir Agustus lalu dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.Pada Selasa (12/9) lalu Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan juga sudah mulai menyidangkan kasusnya. Ketika Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menanyakan kepada Zam apakah mengerti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrina, ia menjawab tidak mengerti.Pengacara Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi Zainal Muttaqin pun menegaskan bahwa dakwaan jaksa tersebut prematur, atau juga melangkahi satu proses yang mestinya diambil, yaitu menguji sertifikat atas nama Zainal Muttaqin tersebut di sidang perdata.Sejak selesai proses jual beli pada 20-25 tahun lalu, sertifikat segera dibuat atas nama Zainal Muttaqin. \"Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara,\" tegas Sugeng.Karena itulah, kata Sugeng, Zam berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai upaya meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan.Aset PT Duta Manuntung yang dituduh digelapkan Zam adalah sejumlah bidang tanah yang berlokasi di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, dan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.JPU Hasrina mendakwa Zam dengan pasal 374 KUHP dan mengancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin 17 September 2023. (ida/ANTARA)
Keputusan PKS Merestui Cak Imin Menjadi Bacawapres Anies Diapresiasi PKB
Bandung, FNN - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Syamsurijal mengapresiasi keputusan Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera yang resmi merestui Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi bakal calon presiden Anies Baswedan.\"Kita apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Majelis Syura PKS seluruh Indonesia yang sudah memutuskan dan menerima, ahlan wa sahlan, selamat datang untuk Gus Imin untuk digandengkan dengan Mas Anies,\" tutur Ketua DPP PKB Cucun Syamsurijal di Bandung, Jawa Barat, Jumat malam. Menurut ia, keputusan itu mematahkan anggapan sebagian kalangan bahwa PKS tidak bisa menyatu dengan PKB.\"Ini adalah kita juga suatu kegembiraan karena tidak bisa membangun bangsa ini, kita punya ego, tidak mau dengan partai ini, tidak mau ini, dikatakan PKB tidak bisa nyatu dengan PKS dan lain-lain. Kami punya pengalaman, termasuk di Kabupaten Bandung ini, kami berkoalisi dengan PKS, dengan Nasdem, dengan Demokrat,\" sambungnya.Menurut Cucun, miniatur Indonesia secara nasional telah terwujud dengan bergabungnya keempat partai politik itu. Terbukti, mereka berhasil membangun dan memajukan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.\"Alhamdulillah berhasil. Kita akan coba secara nasional koalisi empat partai ini dan saya juga berharap Demokrat kembali untuk bersama-sama dengan kita di Koalisi Perubahan ini,” jelasnya.Ia menambahkan dengan soliditas yang telah terbentuk antara Nasdem, PKB, dan PKS dalam mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 maka agenda konsolidasi tiga partai itu akan semakin diperluas.\"Kita rencanakan terdekat ini ke Sumatera Utara, merapikan seluruh barisan dan besok juga kita akan merancang bagaimana untuk konsolidasi di setiap provinsi yang sudah nyambung tiga partai, bukan hanya PKB. Kami akan konsolidasi di internal supaya PKB, Nasdem, dan PKS ini ketika di Jawa Barat ketemu tiga partai,\" ujar Cucun.Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Mendukung Keputusan Majelis Syuro, PKS Depok Merestui Anies-Cak Imin
Depok, FNN - Ketua Bidang Kebijakan Publik Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Depok Qurtifa Wijaya mengatakan PKS Depok mendukung keputusan Majelis Syuro merestui Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai pasangan bakal capres dan bakal cawapres pada Pilpres 2024.\"Alhamdulillah, PKS Depok siap mendukung keputusan Majelis Syuro,\" kata pria yang juga bakal calon legislatif DPRD Jawa Barat Dapil Kota Depok dan Bekasi di Depok, Sabtu.Anggota DPRD Depok ini mengatakan keputusan Majelis Syuro memantapkan langkah-langkah sosialisasi, konsolidasi dan pemenang di Pemilu 2024.\"Ditetapkannya keputusan Majelis Syura semakin memantapkan langkah-langkah sosialisasi, konsolidasi dan pemenangan. Siap memenangkan Pemilu legislatif dan Pilpres 2024 di Depok dan Bekasi,\" tuturnya.Menurut Qurtifa Wijaya, keputusan Majelis Syura mendukung Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal capres dan bakal cawapres sudah tepat.\"Saya berpendapat pasangan Anies- Muhaimin sudah tepat untuk didukung PKS,\" ungkap Qurtifa Wijaya.Rapat Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera secara resmi memberikan restu kepada pasangan Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.\"Memutuskan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden mewakili Bapak Anies Rasyid Baswedan,\" kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu.Syaikhu mengatakan keputusan Rapat Majelis Syuro kesembilan PKS tersebut sekaligus meresmikan pasangan Anies-Cak Imin sebagai pasangan yang diusung PKS pada Pilpres 2024.\"Forum menyetujui dan menetapkan pasangan Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Abdul Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Republik Indonesia yang secara resmi diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera pada Pilpres Tahun 2024,\" ujarnya.(ida/ANTARA)
Kasus Rempang, Anwar Abbas: Mau Dibawa ke Mana Negara Ini?
JAKARTA, FNN-Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Anwar Abbas, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus Rempang, Kepulauan Riau. \"Negara ini untuk siapa, serta mau dibawa ke mana?\" tanyanya, Sabtu 16 Sepember 2023. Buya Anwar Abbas juga menunjuk kasus-kasus sejenis macam kasus di daerah Air Bangis Pasaman Barat Sumbar, di Desa Wadas Jawa Tengah, di Sulawesi, di Halmahera Maluku Utara dan banyak lagi. \"Sebenarnya kalau kita tanya kepada konstitusi dari negara kita maka jawabannya sudah jelas di mana segala kebijakan dan tindakan yang dibuat oleh negara atau pemerintah terutama dalam bidang ekonomi seperti yang terdapat dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,\" ujarnya. Lalu, apakah itu sudah tercapai? \"Saya rasa sudah karena kebijakan tersebut sudah berhasil mengantarkan rakyat untuk hidup sejahtera. Bahkan tidak hanya sekadar sejahtera tapi sudah sangat-sangat sejahtera,\" tuturnya. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan: rakyat yang mana yang sudah tersejahterakan tersebut. \"Tidak bisa kita ingkari rakyat kita ini berlapis-lapis atau berkelas-kelas, yaitu lapis atas, tengah dan bawah. Pertanyaannya lapis mana yang sudah tersejahterakan tersebut?\" ujarnya. Jawabnya tentu sudah jelas, kata Buya Anwar, yaitu kelas atas. Ini jika kita kaitkan dengan dunia usaha yaitu kelompok usaha besar yang jumlahnya 0,01% dengan jumlah pelaku usaha sekitar 5.550 pelaku. Sedangkan usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya 98,68% dengan jumlah pelaku sekitar 63,4 juta pelaku, mereka tampak masih terseok-seok. \"Jadi kalau divisualisasi bentuk masyarakat kita itu seperti piramid, kecil di atas, agak besar di tengah dan sangat-sangat besar di bawah. Yang di bawah ini adalah mereka-mereka yang tergolong miskin dan rentan miskin,\" katanya. Semestinya kalau pemerintah kita konsisten dan konsekwen dengan amanat yang terdapat dalam konstitusi maka kebijakannya tidak hanya diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi saja seperti yang banyak terlihat selama ini. Tetapi bagaimana pemerintah bisa menciptakan pemerataan ekonomi dalam arti sesungguhnya agar kesenjangan sosial ekonomi masyarakat kita tidak semakin tajam dan terjal. Di Maluku Utara misalnya pertumbuhan ekonominya mencapai angka 27%. Semestinya rakyat Maluku Utara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar itu sudah tidak ada yang miskin tapi bagaimana dengan fakta dan realitanya? Inilah yang kita sesalkan, kata Buya Anwar, karena yang sejahtera dan tersejahterakan tersebut adalah usaha-usaha besar sementara usaha-usaha kecil, mikro dan ultra mikro kurang terperhatikan bahkan telah terpinggirkan. \"Ini terjadi karena titik tekan dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tampak lebih banyak untuk membela dan melindungi usaha-usaha besar karena yang dikejar oleh pemerintah tampaknya adalah pertumbuhan ekonomi dan kurang kepada dimensi pemerataannya sehingga akibatnya kita lihat rakyat marah seperti yang terlihat dan terjadi sekarang ini di Pulau Rempang Kepri.\" Celakanya, pihak aparat yang tugasnya sebenarnya adalah melindungi rakyat, malah berubah fungsi menjadi menggebuki dan memukuli rakyat. \"Kasihan sekali nasib rakyat kita yang diperlakukan seperti itu. Oleh karena itu wajar sekali ada pertanyaan, negeri ini akan dibawa ke mana? Sebab kalau diukur jiwa dan semangatnya dengan amanat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945 maka rasa-rasanya masih jauh panggang dari api,\" tandasnya. (Dh)
Membonceng Iklan di Azan Maghrib
Oleh Yarifai Mappeaty - Pengamat Sosial Politik GANJAR Pranowo kembali membuat publik heboh, lantaran berkampanye di RCTI melalui kumandang azan maghrib. Bacapres PDIP itu dinilai telah mempolitisasi agama. Netizen di jagat maya pun mencibir. Misalnya, “Agama dibawa untuk kepentingan politik praktis, gak punya gagasan lain, yah?” tulis sebuah akun. Pun, Ade Armando tak mau ketinggalan untuk ikut nyinyir dan menyebutnya kampanye rendah. Padahal, Ade selama ini dikenal sebagai die heart Ganjar. Tapi itu dulu, saat PSI masih mesra dengan PDIP. Sekarang, telah berpindah ke Prabowo yang juga suka dinyinyirinya, dulu. Lantas, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, pun berusaha menepis. Tayangan iklan Ganjar membonceng di azan magrib, menurutnya, bukan politik identitas, melainkan wujud religiositas seorang Ganjar. Pernyataan Hasto itu tampak berlepotan sehingga mengundang tawa. Soalnya, religiositas kok diiklankan. Kira-kira begitu di benak publik. Tetapi tak perlu mencibir Hasto yang tak paham dengan religiositas dalam perspektif islam itu. Anggap saja asal tepis karena terpojok, sekadar untuk berkilah. Coba pikir, bagaimana mungkin seorang non-muslim dapat lebih berhak menjustifikasi religiositas seorang muslim? Menjadi seorang muslim saja belum tentu paham religiositas islam. Lagi pula, religiositas seorang muslim tidak dilihat pada atribut yang melekat. Misalnya, anak kyai, mantu kyai, dan atau bergelar haji. Sungguh ukurannya bukan itu. Bahkan seseorang yang jidatnya hitam sekalipun, belum tentu religious. Namun, yang berhak disebut religious, adalah mereka yang benar-benar mengamalkan nilai dan ajaran islam secara kaffah. Selain itu, dalam islam, religiositas tidak untuk dipemerkan, apa lagi diiklankan. Sebab ketika dipamerkan, namanya bukan lagi religious, tapi riya’. Seorang muslim yang benar-benar religious, cenderung sembunyikan amalan baik yang diperbuatnya. Biar hanya dirinya dan Allah yang tahu. Oleh karena itu, apapun dalihnya, tayangan iklan Ganjar yang membonceng di azan magrib, tetap saja merupakan bentuk praktik politik identitas. Hanya penulis sendiri tak mempersoalkannya. Malah melihatnya lebih sebagai sebuah kreatifitas yang memanfaatkan potensi Ganjar Pranowo sebagai seorang muslim. Mengapa memang politik identitas selalu diributkan? Sementara demokrasi sendiri memberinya ruang. Kendati kualitasnya disebut rendah, memilih karena faktor identitas, mustahil bisa dihilangkan, karena pada dasarnya merupakan potensi alamiah yang bersifat laten. Kita hanya bisa membuatnya menjadi faktor tak dominan, dengan cara membuatnya seperti macan tidur, tak mengusiknya, sembari melakukan edukasi secara terus-menerus. Tidak sebaliknya. Sebab jika terus mengusiknya, ia akan terus terjaga dan makin liar. Jika itu terjadi, maka kita akan makin sulit mendapatkan pemimpin yang berkualitas melalui proses demokrasi. Tetapi masalahnya kita kadang suka lebai. Ketika politik identitas itu tak menguntungkan, digonggongi sekeras-kerasnya. Giliran menguntungkan, diam-diam memanfaatkannya, lalu berkilah seadanya tatkala ada pihak yang mempersoalkannya. Tidak fair, bukan? Supaya fair, penulis lantas membayangkan sebuah kontes bercorak islami, mumpung semua Bacapres-nya muslim. Misalnya, kontes berwudhu. Ummat Islam sebagai pemilih terbesar akan menilai siapa Bacapres yang berwudhunya benar. Pada kontestasi ini, penulis hendak mengingatkan Mas Ganjar, agar lengan bajunya digulung hingga siku, biar tidak basah. Terlepas dari semua itu, timbul satu pertanyaan yang cukup mengusik. Mengapa kubu Ganjar tiba-tiba terpikir untuk memanfaatkan tayangan azan magrib? Padahal, bukankah mereka selama ini yang paling terdepan menyuarakan anti politik identitas? Jangan-jangan kepepet. Elektoral Ganjar masih bermasalah, tidak seperti yang dipropagandakan oleh nyaris semua Lembaga survei. Begitu menyadari elektabilitasnya tertinggal dan sulit terangkat, maka pilihan yang tersedia hanya bagaimana meraup suara ummat islam. Apa boleh buat jikalau harus melanggar hal yang ditabukannya sendiri. Tayangan iklan Ganjar Pranowo membonceng di azan magrib, sekaligus menegaskan bahwa tidak benar PDIP tidak membutuhkan suara ummat islam (ym). Makassar, 12 September 2023.
Dipecat, Petugas Rutan Terlibat Asusila Dengan Istri Tahanan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas Rutan KPK berinisial M atas perbuatannya melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK. \"Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Ali menerangkan bahwa pemecatan terhadap M efektif berlaku sejak 7 September 2023. Hasil investigasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Tidak hanya itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, hal tersebut adalah bukti keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai dengan lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya. \"Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakkan muruah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan,\" pungkasnya. Sebelumnya, pegawai KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK telah dikenai sanksi kategori sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 ayat (3) dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan. Meski demikian, seiring dengan proses investasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.(ida/ANTARA)
Kunjungan Anies – Cak Imin ke PKS Petanda bahwa Tukar Tambah Sudah Selesai
Jakarta, FNN - Rombongan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (12/09/2023). Mereka diterima oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu beserta jajarannya. Kunjungan rombongan capres dan cawapres ini dimaksudkan sebagai upaya mendekati PKS yang merupakan partai koalisi yang hingga saat ini, seperti pernah disampaikan Cak Imin, belum menyatakan dukungannya terhadap Cak Imin sebagai cawapres. Nasdem juga ikut hadir. Mengomentari kunjungan Anies dan Cak Imin ke PKS, Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Selasa (12/9/23) mengatakan, “Iya, kalau udah ada Cak Imin dateng artinya bagian-bagian yang masih ditukar tambahkan sudah selesai. Jadi tukar tambah sudah selesai. Kira-kira begitu. Tetapi, tetap itu sesuatu yang mungkin kita lihat sebagai politik yang agak pragmatis, karena agak susah membayangkan kimia antara PKS dan PKB. Tetapi oke, itu mungkin juga faktor baru supaya ada undangan lain dan itu tetap final, karena politik kita secair-cairnya air laut sebetulnya dia masih bisa mengalir ke tempat yang lain.” Berkaitan dengan soal calon wakil presiden, PPP sudah menyatakan siapa pun calon wakil presiden pilihan Megawati tidak membuat PPP hengkang daei PDIP. Dengan demikian, koalisi sudah mulai terbentuk, yaitu Anies dan Cak Imin bersama PKS, Nasdem, dan PKB; Ganjar Pranowo bersama PPP dan PDIP; sementara Prabowo masih tetap menunggu apakah Gibran ke PDIP atau ke Prabowo. Menurut Rocky, agak berbeda posisi PPP dan PKS. Kalau PKS memang menjadi faktor sehingga Nasdem dan PKB harus berkunjung ke PKS, karena orang tetap melihat bahwa PKS adalah faktor perubahan. Dia jadi variable. Tetapi, orang juga tetap melihat bahwa kimia antara Cak Imin dan Anies ikatannya bukan kohesi melainkan adhesi. Artinya, dua molekul yang berbeda, yang satu ingin perubahan yang satu ingin keberlanjutan. Orang juga tetap melihat bahwa tidak ada lagi koalisi yang sempurna. “Kalau PPP, ya itu juga konyol. PPP mengatakan “Kami tidak akan berubah jadi …. Iya, tapi PPP itu bukan faktor pada PDIP. Jadi, PPP yang minta dilindungi oleh PDIP atau ingin bergabung atau kasih sinyal ke koalisi yang sudah selesai, misalnya Prabowo,” ujar Rocky. Jadi, menurut Rocky, sebetulnya kondisi PPP tetap masih rentan. Kalau PKS jelas, dia tolak atau dia tidak tolak, dia sudah dikunjungi oleh Cak Imin. Lain kalau misalnya PPP dikunjungi Prabowo atau dikunjungi Megawati. Itu jadi faktor PPP. Sekarang PPP ngambang sebetulnya karena bisa diambil oleh PDIP dalam bentuk perjanjian calon wakil presiden dan itu ditegaskan PPP bahwa dia enggak ada soal enggak jadi wakil presiden. Sebetulnya PPP khawatir kalau Gibran ke PDIP, karena langsung tidak ada faktor PPP. “Sangat mungkin kecenderungan saya melihat bahwa Pak Jokowi akan utus anaknya itu untuk sekolah lagi di PDIP. Artinya, Gibran akan ditaruh di PDIP sebagai rasa aman sempurna. Karena agak tipis untuk membayangkan bahwa reputasi Jokowi dan dinastinya itu bisa diasuh dengan sempurna oleh Gerindra,” ujar Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. (ida)