ALL CATEGORY
Polemik Manfaat Hilirisasi Nikel: Manipulatif untuk Pencitraan?
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) HILIRISASI nikel, atau smelter nikel, menjadi polemik. Bantah membantah, antara masyarakat, akademisi dan pemerintah. Awalnya Faisal Basri kritik keras pemerintah, bahwa 90 persen manfaat atau keuntungan hilirisasi smelter nikel dinikmati China. Pemerintah tidak terima. Jokowi bantah pernyataan Faisal Basri, menegaskan bahwa hilirisasi smelter nikel menguntungkan negara. Menurut Jokowi, ekspor bijih nikel (mentah) sebelum ada smelter hanya Rp1,7 triliun saja. Setelah ada smelter, ekspor produk hasil hilirisasi nikel mencapai Rp510 triliun. Karena itu, penerimaan negara juga naik, kata Jokowi. Sehingga menguntungkan negara. Begitu logika Jokowi. Hhmmm … Selain Jokowi, bantahan juga datang dari Septian Hario Seto, deputi bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves. Seto membenarkan perhitungan Jokowi, bahwa ekspor hasil hilirisasi nikel mencapai Rp510 triliun, setara 34,3 miliar dolar AS. Ekspor ini terdiri dari ekspor produk yang tergabung dalam HS 72 (besi dan baja) sebesar 27,8 miliar, HS 75 sebesar 5,9 miliar dolar AS, dan HS 73. HS (Harmonized System) adalah sistem klasifikasi komoditas barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia, berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Masalahnya, yang dikritik Faisal Basri bukan nilai ekspor seperti dijelaskan pemerintah. Juga bukan nilai penerimaan negara dari pajak maupun non-pajak. Yang dikritik Faisal Basri, dan masyarakat, adalah siapa yang menikmati keuntungan hilirisasi nikel tersebut. Apakah sebagian besar dinikmati oleh pihak asing, dalam hal ini China, seperti klaim Faisal Basri? Klaim Faisal Basri sangat masuk akal. Alasannya, karena hampir semua perusahaan smelter nikel dimiliki oleh perusahaan China, maka hampir semua keuntungan hilirisasi nikel tersebut dinikmati oleh perusahaan China. Logis. Faisal Basri menulis: “Mengingat hampir semua perusahaan smelter pengolah bijih nikel 100 persen dimiliki oleh China dan Indonesia menganut rezim devisa bebas, maka adalah hak perusahaan China untuk membawa semua hasil ekspornya ke luar negeri atau ke negerinya sendiri.” Ini point yang dikritik oleh Faisal Basri. Sebaiknya pemerintah fokus saja menjawab permasalahan yang dikritik itu. Yaitu, berapa persen smelter di Indonesia dimiliki oleh perusahaan China, yang akhirnya akan menikmati keuntungan hilirisasi smelter tersebut. Selain itu, Faisal Basri juga mengkritisi insentif. Bukan penerimaan pajaknya. Menurutnya, insentif untuk smelter nikel menguntungkan investor (China), dan karena itu merugikan negara. Pemikiran ini sangat benar. Karena insentif dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban investor kepada negara. Hal ini sama saja seperti negara memberikan uang (disebut insentif) kepada investor. Dalam hal tertentu, insentif dapat dibenarkan. Tetapi, dalam hal hilirisasi nikel, insentif ini ngawur dan merugikan keuangan negara . Nah, berapa besar insentif yang sudah diberikan kepada investor smelter nikel selama ini, dan berapa yang masih harus diberikan ke depannya? Silakan pemerintah menjelaskan dan membuka semua data tersebut kepada publik. Bukankah publik berhak mengetahui keuangan negara? Terlepas dari itu semua, bantahan dan perhitungan Jokowi dan Seto tersebut bukan point yang dikritik oleh Faisal Basri dan masyarakat. Yang menjadi point kritik adalah, siapa yang menikmati kenaikan ekspor hilirisasi nikel tersebut? Siapa dan berapa besar? Itu yang perlu dijawab oleh pemerintah. Selain itu, pernyataan pemerintah bahwa keuntungan hilirisasi smelter nikel tahun 2022 sebesar Rp510 triliun, atau sekitar 34,3 miliar dolar AS, perlu diluruskan dan dikritisi. Angka ini terlihat jelas digelembungkan. Pertama, komoditas hasil smelter nikel Indonesia hanya terdiri dari nickel pig iron (HS 72015000), ferronikel (HS 72026000), nickel mattes (HS 75011000) dan nickel oxide ..… metallurgy (HS 75012000). Nilai ekspor masing-masing komoditas tersebut sebesar 54,37 juta dolar AS (HS72015000), 13,62 miliar dolar AS (HS 72026000), 3,82 miliar dolar AS (HS 75011000) dan 2,14 miliar dolar AS (HS 75012000). Sehingga total ekspor produk hasil smelter untuk tahun 2022 hanya 19,64 miliar dolar AS. Bukan 34,3 miliar dolar AS seperti klaim pemerintah. Karena produk HS 72 (besi dan baja) kecuali HS 72026000 bukan hasil (output) industri smelter. Jadi tidak bisa diklaim sebagai hasil dari kebijakan hilirisasi nikel. Kenapa main klaim saja? Kedua, total ekspor produk smelter tahun 2022 sebesar 19,64 miliar dolar AS tersebut bukan nilai tambah industri smelter karena kebijakan hilirisasi nikel. Nilai tambah harus dikurangi input. Nilai tambah smelter nikel harus dikurangi nilai produksi bijih nikel mentah (nickel ore), yang kalau tidak ada hilirisasi bisa diekspor. Nilai produksi bijij nikel (HS 26040000) tahun 2019 sudah mencapai 1,1 miliar dolar AS. Dengan kenaikan volume produksi nikel, dan harga, nilai komersial bijih nikel tahun 2022 bisa mencapai 4 miliar dolar AS. Setelah dikurangi nilai komersial bijih nikel ini, maka nilai tambah smelter nikel hanya sekitar 15,64 miliar dolar AS saja, atau Rp234,6 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS). Bukan Rp510 triliun. Penggelembungannya terlalu besar. Lebih dari dua kali lipat! Dari hitungan di atas, berapa insentif pajak dan non-pajak yang diberikan kepada pemilik smelter nikel, yang pada dasarnya merugikan keuangan negara? Setelah dikurangi semua biaya produksi dan pajak, berapa keuntungan bersih dari hilirisasi smelter nikel ini yang menjadi hak pemilik smelter, dan berapa persen yang berasal dari China? Ini yang sebenarnya menjadi pertanyaan pokok masyarakat. Silakan pemerintah menjawab pertanyaan pokok tersebut secara terfokus. Jangan lari ke mana-mana. Biar tidak terkesan membodohi masyarakat. (*)
Atasi Polusi di Jakarta dan Sekitarnya, Partai Gelora Beri Rekomendasi Ini!
JAKARTA, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) berpandangan, bahwa polusi udara yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, disebabkan oleh banyak faktor. Namun, faktor yang dominan yang memperngaruhi, adalah akibat asap kendaraan bermotor dan polusi industri. \"Sehingga masyarakat harus mengeluarkan semacam ongkos yang tidak perlu bagi kesehatan. Hal ini sebenarnya bisa dicegah, apabila pemerintah menerapkan kebijakannya secara konsisten,\" kata Rully Syumanda, Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPN Partai Gelora Indonesia di Jakarta, Rabu (23/8/2023) petang. Hal itu disampaikan Rully saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk \'Polusi Udara Mengepung, Kesehatan Publik Terancam\' yang ditayangkan di kanal YouTube Gelora TV. Diskusi ini dihadiri Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Anas Ma\'ruf MKM dan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi. Rully mengatakan, jumlah kendaraan bermotor yang masuk Jakarta diperkirakan mencapai 24 juta dari 101 juta kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Kendaraan bermotor yang didominasi oleh sepeda motor tersebut, setiap harinya mengeluarkan gas buangan dan asap yang bisa membahayakan kesehatan. \"Kebijakan terhadap mobil-mobil yang sudah yang tidak memenuhi standar buangan, itu sejauh mana? Kenapa tetap masih bisa masuk ke Jakarta sampai sekarang,\" katanya. Rully juga menyayangkan upaya pemerintah yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membeli sepeda motor, daripada membenahi moda transportasi. Akibatnya, jumlah sepeda motor meningkat secara signifikan, terutama di Jakarta, hingga menyebabkan kemacetan parah dan polusi udara di Jabodetabek. \"Partai Gelora berharap ada sebuah arah kebijakan, apa yang harus kita lakukan, bukan saling menyalahkan. Kita harus bersama-sama membangun jembatan kolaborasi untuk mencari titik utama kendalanya, itu dimana,\" katanya. Menurut Rully, salah satu supaya yang bisa dilakukan pemerintah, misalnya melakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor baik mobil dan motor untuk tahun 2010 ke bawah. Disamping perbaikan kualitas moda transportasi umum harus digencarkan. Sementara terkait polusi udara yang ditimbulkan oleh industri, terutama terkait keberadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batu bara, Rully meminta pemerintah mulai meninggalkan batu bara sebagai bahan bakar dan mencari alternatif lain seperti solar. \"Kita berharap pemerintah tidak kecanduan PLTU berbahan bakar batu bara lagi. Ada 146 PLTU tersebar di seluruh Indonesia, 16 PLTU yang mengepung Jakarta. Sehingga polusi udara di Jakarta, bukan dari kendaraan bermotor, tetapi juga dari 16 PLTU ini,\" katanya. Transformasi Kesehatan Sementara itu, Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Anas Ma\'ruf MKM mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kualitas kesehatannya, terutama daya tahan tubuh agar tidak terpapar penyakit yang ditimbulkan oleh polusi udara di Jakarta. \"Misalnya air yang kita konsumsi di sekitar kita, itu sehat atau tidak. Lalu, pangannya juga diatur, lingkungan tempatnya tinggalnya diupayakan tetap sehat, sehingga pada akhirnya menimbulkan gangguan kesehatan,\" katanya. Dalam kaitan ini, Kemenkes telah melakukan transformasi dalam rangka menata pembangunan kesehatan seperti meningkatkan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan gizi ibu dan anak. Kemudian mengendalikan penyakit menular dan tidak menular, serta meningkatkan gerakan masyarakat hidup sehat. \"Transformasi ini memerlukan deteksi dini, melakukan pencegahan sejak awal, sehingga ketika sudah di rumah sakit, baik itu penyakit yang sifatnya kronis atau tidak bisa kita sembuhkan. Nah, puskesmas kita jadikan tempat untuk deteksi dini,\" ujarnya. Anas mengatakan, untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya perlu melibatkan berbagai sektor seperti arahan Presiden Joko Widodo, tidak bisa hanya dilakukan Kemenkes. Sebab, Kemenkes hanya memberikan rekomendasi pencegahan dan transformasi pelayanan kesehatan. \"Misalkan soal pembangunan PLTU di suatu daerah, itu sebaran anginnya sebetulnya sudah bisa diketahui, dan Kemenkes menyarankan adanya filter. Jadi transformasi kesehatan itu, bagaimana di bidang kesehatan supaya terintegrasi,\" katanya. Sedangkan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi mengatakan, penyebab utama polusi di Jakarta adalah masalah transportasi akibat dari kebijakan ekonomi yang salah. \"Harusnya Indonesia menerapkan standar gas buang Euro 6, bukan Euro 2 atau 4. Sehingga daya tampung dan daya dukung lingkungan ambruk, termasuk mengenai kualitas udara,\" kata Zenzi. WALHI, kata Zenzi, mendorong adanya audit lingkungan di Jabodetabek yang akan mengaudit perluasan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh emisi transportasi maupun industri. Apabila hasil audit tersebut ditemukan unsur pidana, bisa didorong ke proses hukum. \"Tapi sebetulnya masalah utamanya, pemerintah Indonesia terkesan enggan untuk berpindah ke energi bersih, sementara di banyak negara energinya sudah energi bersih dan emisi gas buangnya sudah standar Euro 6,\" pungkasnya. (Ida)
Menjual Tanah Air Melanggar Konstitusi
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Kini, pemerintah memberikan kemudahan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. WNA bisa memiliki properti di Indonesia dengan syarat paspor. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah pasal 69 disebutkan bahwa orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, dokumen keimigrasian yang dimaksud adalah visa, paspor, dan izin tinggal. \"Sehingga dengan ketentuan ini cukup paspor atau visa, orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Jadi ini agak berbeda dengan yang sebelumnya, sebelumnya kita meminta KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) juga,\" kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing, di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Semakin hari kita melihat semakin terjadi pelanggaran konstitusi dan uu terus berlangsung ,bagaimana dengan DPR sebagai pengawas pemerintahan ? DPR ada nya sama dengan tidak ada nya. Sejak UUD1945 diganti dengan UUD 2002 pemerintah telah melanggar konstitusi. Konstitusi apa yang dilanggar. Tugas pemerintah melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia. Perintah UUD 1945 pasal 33: 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi tidak ada perintah bumi air dan kekayaan didalamnya dikuasai negara dan boleh dijual pada asing? Yang diperintahkan itu melindingi tanah tumpah darah Indonesia. Apakah melindungi itu juga diartikan menjual? Padahal perintah melindungi tanah tumpah darah Indonesia ada di pembukaan UUD 1945 yang sampai detik ini belum perna diamandemen, masih berlaku. Ini Presiden sudah melakukan pelanggaran konstitusi. Pada UU No 5 Tahun 1960 pokok pokok Agraria sangat jelas tentang HGU, Hak milik, HGB dan UU itu tidak perna dicabut kalau sekarang menerbitkan UU yang bertentangan dengan UU yang sudah ada secara hukum apakah UU yang lama tidak berlaku? Melalui peresmian UU No 5 tahun 1960, terdapat dasar hukum kuat yang mengatur tentang hal-hal pemanfaatan tanah. Hak-hak atas tanah yang diatur pada UU No 5 meliputi hak milik tanah, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak pembukaan tanah, dan hak memungut hasil hutan. Dan pada UU itu hanya warga negara Indonesia yang bisa mengajukan HGB, HGU, Jak pakai, Hak Milik. Pada pokoknya tujuan Undang-undang Pokok Agraria ialah : a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Undang-undang ini secara resmi diberi nama UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara. Hal tersebut juga meliputi aturan dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia, pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan. Lebih lanjut, UU No 5 Tahun 1960 adalah penegasan bahwa penguasaan dan pemanfaatan atas tanah, air, dan udara harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketika negara sudah tidak lagi ber falsafah Pancasila diganti dengan individualisme, liberalisme, kapiitalisme. Maka atas nama kapitalisme semakin terjadi konflik agraria. Tanah suku Dayak dirampas atas nama investor asing dan celakanya aparat membela Investor asing tidak dalam posisi netral. Melihat keadaan ini pertentangan dan perpecahan negeri ini akan terjadi dimulai dari IKN yang sudah melanggar konstitusi dan tidak ada nya falsafah Pancasila .tidak ada lagi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia justru neo kolinialisme China di beri karpet merah dan ini akan memicu perlawanan seantero negeri. (*)
Isu Ijazah Palsu Jokowi Harus Terklarifikasi
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan MASALAH dugaan bahwa Jokowi itu berijazah palsu hingga kini terus menjadi isu publik. Mengingat dampak hukum dan politik yang diakibatkan jika benar bahwa ijazah Jokowi itu palsu, maka dugaan ini harus segera terklarifikasi. Hal Ini adalah tuntutan rakyat yang tidak boleh diabaikan. Saat pidato kenegaraan 16 Agustus 2023 Presiden Jokowi menyatakan bahwa dirinya suka dihujat dengan berbagai predikat baik bodoh, tolol, plonga-plongo, tidak tahu apa-apa hingga fir\'aun. Yang dikritisi publik adalah tidak munculnya curhat juga bahwa Presiden itu berijazah palsu padahal predikat ini termasuk hal yang santer terdengar. Letjen Mar (Pur) Soeharto mantan Komandan Korps Marinir ke 12 dalam salah satu acara bersama Rizal Ramli, Amien Rais dan tokoh lainnya pernah menyatakan bahwa kesalahan bangsa terbesar 9 tahun lalu adalah kita mengangkat Presiden yang memiliki ijazah tidak jelas. \"Ini sekarang kita menanggung akibatnya\", serunya. Warga negara yang mempermasalahkan status ijazah Jokowi di antaranya ada yang harus mendekam dipenjara tanpa bukti bahwa Jokowi memiliki ijazah yang asli. Kasus BambangTri dan Gus Nur di Pengadilan Negeri Solo adalah bukti dari tragedi itu. Keduanya divonis 6 tahun atas dakwaan menyebarkan berita bohong. Bohong tanpa ada bukti atau fakta \"benar\" nya. Upaya agar soal ijazah palsu ini terklarifikasi dapat dilakukan dengan beberapa jalan, antara lain: Pertama, peran fraksi atau anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka di depan Dewan persoalan isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Kedua, lembaga tempat Presiden Jokowi bersekolah atau kuliah memberi keterangan resmi dan terbuka tentang kebenaran atau keaslian ijazah. Hal ini dilakukan demi kewibawaan dan nama baik lembaga pendidikan tersebut. Tanpa menunggu desakan publik. Ketiga, KPU atau KPUD saat menerima pendaftaran untuk menjadi Walikota, Gubernur dan Presiden menguji dokumen sekurangnya salinan ijazah yang memberi kepastian atau keraguan. Saat ini menjadi urgen untuk membantu masyarakat dengan penjelasan. Keempat, mengingat memalsukan atau menggunakan dokumen palsu adalah perbuatan pidana, maka lembaga kepolisian harus mulai mengendus dan menyelidiki. Hal ini bersandar pada ramainya isu beredar di masyarakat. Pidana penggunaan ijazah palsu bukan delik aduan tetapi delik mutlak. Kelima, upaya melalui gugatan perdata khususnya kategori perbuatan melawan hukum. Kelak dalam tahap pembuktian surat akan teruji status dokumen pembuktian ada atau tidak ada dari ijazah asli Presiden Jokowi tersebut. Masyarakat yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan tersebut. Sebenarnya proses tercepat, murah dan bersih adalah dalam momen yang dipilih oleh Presiden Jokowi sendiri. Ia secara tegas menyatakan dan menunjukkan bukti keberadaan ijazah asli tersebut baik ijazah Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Maka selesai gonjang-ganjing dan tuduhan tetang ijazah palsu Presiden Jokowi. Jika membiarkan semua tanpa ada klarifikasi, maka Jokowi sebagai pejabat publik atau Presiden telah melakukan salah satu perbuatan tercela dan ini artinya dapat menjadi alasan untuk pemakzulan. Konsekuensi lain mengingat Jokowi adalah pejabat publik atau Presiden, bukan pribadi biasa, maka wajar dan sepatutnya bahwa masyarakat menilai dan meyakini bahwa ijazah yang dimiliki oleh Presiden Jokowi itu adalah palsu. Ijazah itu palsu, sebelum dapat dibuktikan sebaliknya. Bandung, 24 Agustus 2023
Terjebak pada Cukrik Demokrasi Meninggalkan Demokrasi Pancasila
Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila CUKRIK adalah sejenis minuman keras klas kampung ,hasil dari oplosan beberapa minuman keras bahkan agar cepat melayang penggemar cukrik mencampur dengan spirtus dan bodrex,atau rohebnol dan pil koplo sejenisnya sudah barang tentu cukrik merupakan racun yang mematikan. Sudah begitu banyak orang-orang bodoh itu meminumnya dan banyak nyawa tak terselamatkan akibat menenggaknya. Demokrasi yang sedang dijalankan di negeri ini ibarat Cukrik, juga bukan demokrasi yang benar sebab demokrasi dioplos dengan amplop, sembako, intimidasi, serangan fajar, kaos, dan secara masif blantik-blantik cukrik demokrasi terus melakukan rekayasa mulai dari mendatangkan konsultan politik diramu dengan jajak pendapat dan yang lebih canggih menggunakan media darling ditambah lagi dengan buser -buser yang bertugas melakukan fitnah-fitnah. Demokrasi semakin banyak macam oplosannya akan memabukkan dan lama untuk menjadi sadar dan akan siuman. Sudah terlambat bisa terkubur karena over dosis atau sadar menjadi linglung. Itulah gambaran Cukrik Demokrasi. Mudah- mudahan kita sebagai bangsa cepat siuman dari mabok panjang ini. Sejak reformasi bangsa dan negara ini selalu dirundung dengan persoalan-persoalan yang sangat mencekam, hilangnya kesetiakawanan sosial antar warga bangsa, hilangnya rasa persaudaraan antar-warga bangsa, hilangnya rasa kebersamaan senasib dan sepenangungan sebagai warga bangsa, dan hampir punahnya “gotong royong “ sebagai karakter bangsa Indonesia. Karut marut persoalan ketatanegaraan tidak adanya saling percaya akibat dari merajalelanya korupsi di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara, persoalan demokrasi tanpa nilai yang menjurus pada pupusnya jati diri bangsa persoalan lembaga hukum yang semakin hari semakin terbuka ketidak beresannya, persoalan politik yang tidak lagi berdasarkan etika. Perdebatan di layar TV yang setiap hari memberi pelajaran kecongkakan dan jauh dari sopan santun yang pada gilirannya merembes pada akar rumput memicu pertikaian yang memporak porandakan persatuan. Cukrik Demokrasi adalah demokrasi kalah dan menang, demokrasi kalkulator, cenderung berdasar pada demokrasi liberal, tanpa sungkan dan tanpa risih. Partai –partai didirikan tidak lain bak perusahaan keluarga yang penuh dengan oligarki kekuasaan yang berujung pada dinasti kekuasaan. Masih segar ingatan kita salah satu agenda reformasi adalah berantas KKN seakar-akar nya, tapi kemudian KKN menjadi sangat masif menjadi oligarkhy dan melahirkan lolitik dinasti, tanpa sungkan dan risih lagi, telanjang bulat. Bisa kita saksikan kepengurusan pertai politik bak perusahaan keluarga juga pada perebutan kepala daerah yang melahirkan dinasti kekuasaan di daerah-daerah, bahkan ada kepala daerah yang kekayaannya sampai triliunan. Koruptor tidak lagi menjadi sebuah ketabuan atau aib, bahkan orang menjadi tersangka korupsi masih dilantik jadi kepala daerah bahkan juga ada yang dilantik menjadi anggota DPR. Dalam Cukrik Demokrasi memang membutuhkan biaya yang luar biasa besarnya sebab semakin banyak oplosannya maka untuk menarik rakyat diberi amplop yang diberikan sembako yang diberikan rakyat hanya bisa pasrah. Model Cukrik Demokrasi ini tentu akan berdampak langsung pada biaya politik sistem politik. Dengan model Cukrik Demokrasi membutuhkan piranti-piranti yang menguras biaya. Tentu sudah terbukti berapa banyak kepala daerah yang tersandung korupsi untuk membiayai beban politik. Rusaknya mental, rusaknya tata nilai telah merasuk ke semua lini, dari urusan olahraga ,sampai daging sapi, dari urusan Cukrik Demokrasi, demokrasi kalah menang, demokrasi kuat-kuatan yang kuat yang menang maka konflik di akar rumput sering terjadi pada saat diadakan Pilkada. Yang aneh justru demokrasi Pancasila adalah permusyawaratan perwakilan demokrasi yang bermartabat .diganti dengan demokrasi liberal yang tanpa nilai dan berderajat rendah. (*)
Sidang Ditunda, Rocky Gerung Berterima Kasih Atas Dukungan Emak-emak, tapi Ragu Kasusnya Akan Diteruskan
Jakarta, FNN – Kemarin, Selasa (22/8/23), sidang perdata dengan tergugat Rocky Gerung dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ditunda hingga dua pekan ke depan. Penundaan dilakukan dengan alasan pihak penggugat, David Tobing, salah mencantumkan alamat rumah Rocky Gerung sehingga surat panggilan tidak sampai kepada Rocky. David Tobing menggugat Rocky Gerung karena dia dianggap menghina Presiden Jokowi karena menyebutnya b****ngan. Yang menarik, meskipun persidangan ditunda, tapi tempat sidang sempat ramai sekali oleh kehadiran emak-emak dan sejumlah teman pengacara. Mereka hadir ke tempat sidang dengan sukarela, tanpa diminta oleh Rocky Gerung. Para pengacara hadir untuk melakukan gugatan intervensi, bukan untuk menjadi pengacara Rocky. Menanggapi situasi tersebut, di kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi hari ini, Rabu (23/8/23) menyampaikan terima kasih buat emak-emak dan embak-embak yang berupaya untuk memberi semangat padanya. Ternyata dukungan untuk Rocky juga dilakukan di beberapa tempat. Namun demikian, Rocky ragu bahwa kasus ini akan diteruskan karena tingkat absurditasnya sangat tinggi dan sekadar mencari sensasi. “Tapi yang penting adalah memperhatikan bagaimana pengadilan melihat kasus absurd ini. Saya kira sebetulnya dari awal saya ragu kalau kasus ini akan diteruskan. Pertama, tingkat absurditasnya tinggi sekali; kedua ini sekedar mencari sensasi itu,” ujar Rocky. Seperti kita ketahui bahwa setiap kali membuka YouTube atau Talk Show di TV, Rocky digugat dan diperdebatkan soal kasar atau tidak kasar, hina atau tidak hina. “Nah, sebetulnya semua itu harus dihubungkan dengan kasus yang sebetulnya dinyalakan, yaitu saya mengkritik IKN dan omnibuslaw. Jadi, seolah-olah itu cuma sentilan yang nggak ada poinnya. Lo, konsekuensi dari mengkritik IKN dan omnibuslaw, saya tiba pada kesimpulan bahwa ini adalah produk bajingan tolol,” ujar Rocky. “Jadi, jangan lihat covernya doang atau judul akhirnya tuh. Demikian juga para pengamat yang saya minta dengan sangat, bahas dong kritik saya terhadap IKN, terhadap omnibuslaw. Jadi, seoalah-olah karena saya bicara kasar maka nggak perlu lagi dibahas soal substansi kritik saya. Lo justru itu terjadi sebagai akibat dari pembahasan saya tentang dua soal yang saya anggap sebagai kebijakan yang bajingan dan tolol,” tambah Rocky. Rocky juga meminta agar orang tidak berhenti berbicara tentang substansi kritiknya terhadap IKN dan omnibuslawa. Jangan sampai substansi kritikannya dihilangkan, lalu mengatakan bahwa bangsa ini bangsa harusnya sopan santun. Kita memang harus sopan santun. Tetapi, justru karena kesopansantunan itu tidak menghasilkan kesadaran diri dari masalah yang dikritik maka Rocky menggunakan bahasa yang tidak sopan. “Jadi, sekali lagi terima kasih kepada emak-emak yang mengerti justru, tapi itu adalah sidang perdata dan saya bisa saja enggak datang seterusnya. Saya kirim aja lawyer. Saya juga senang ada Egi Sujana Cs, tapi mereka bukan lawyer saya. Itu adalah kumpulan orang merdeka yang merasa terganggu juga untuk mengucapkan pikiran kalau pengadilan harus membahas soal ini,” ujar Rocky. Dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu Rocky juga mengatakan bahwa gugatan intervensi itu dimaksudkan untuk membatalkan dalil yang diajukan oleh penggugat. Dari awal Rocky mempertanyakan apa kerugian negara atau apa kerugian bangsa. Mungkin saja kasus Rocky justru menimbulkan kritisisme dan itu artinya membuat semua orang ingin bicara seperti itu. (ida)
Penyelundupan 1,8 Ton Obat Ilegal ke Kyrgyzstan Berhasil Digagalkan
Tangerang, FNN - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyeludupan obat-obatan tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton ke Kyrgyzstan.\"Penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1.416.000.000 yang masuk dalam \'Public Warning\' Badan POM RI. Rencananya, akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum,\" kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta Zaky Firmansyah di Tangerang, Rabu.Ia menerangkan pengungkapan ini bermula informasi yang diperoleh dari kegiatan surveilans yang dilakukan Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.\"Informasi tersebut kemudian didalami dengan pengawasan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta,\" katanya.Kemudian, katanya, saat dilakukan tindak lanjut atas atensi yang diberikan, maka petugas mendapati pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM berlokasi di daerah Jakarta sebagai \"herbal medicament\".Atas temuan itu, beber dia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik barang pada 7 Agustus 2023 untuk memastikan kebenaran isi pengiriman ekspor tersebut sesuai dengan PEB yang diajukan.\"Saat akan diperiksa, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area kargo bandara,\" ujar diaAdapun dari hasil pemeriksaan, kata dia. pihaknya menemukan tiga jenis obat tradisional yang terdiri atas montalin sebanyak 20 PK (100 karton), tawon liar 15 PK (2 karton), dan samyunwan 25 PK (2 karton).\"Jika ditotal, maka barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton,\" ungkapnya.Untuk barang bukti obat ilegal, kata dia, saat ini diserahkan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.(ida/ANTARA)
Indonesia Menyerahkan Keketuaan AMMTC ke-18 ke Laos
Labuan Bajo, FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyerahkan tugas dan tanggung jawab Keketuaan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-18 kepada Wakil Perdana Menteri, Kementerian Keamanan Publik dan Ketua AMMTC Laos Letnan Jenderal Vilay Lakhamphong di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dalam keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo, Rabu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti mengatakan Laos akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan AMMTC ke-18 tahun 2024 dan pertemuan terkait lainnya. Serah terima itu telah dilakukan pada Selasa (22/8) malam. Polri mengapresiasi kepada seluruh peserta AMMTC ke-17 di Labuan Bajo yang telah ikut menyukseskan rangkaian pertemuan AMMTC tersebut. Seluruh rangkaian pertemuan dimulai dari SOMTC Working Group, SOMTC ke-23, dan AMMTC ke-17 telah membuahkan hasil yang positif dan bermanfaat. Laos sebagai Ketua SOMTC ke-24 dan AMMTC ke-18 pada tahun 2024 akan melanjutkan pencapaian tersebut serta mengambil langkah lebih lanjut dalam memerangi kejahatan transnasional di ASEAN. Krishna berharap SOMTC dan AMMTC yang akan diselenggarakan di Laos tahun depan dapat berjalan lancar dan menghasilkan berbagai ide kreatif dan produktif dalam memerangi kejahatan transnasional di Kawasan ASEAN. Lebih lanjut ia menjelaskan Indonesia dan Laos pernah menandatangani nota kesepahaman antara Polri dan Kementerian Keamanan Publik Laos untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional dan mendorong pembangunan kapasitas untuk mengatasi kejahatan transnasional seperti perdagangan gelap obat terlarang, terorisme, penyelundupan senjata, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi internasional. Nota kesepahaman ini diperbaharui pada tahun 2019. Kapolri dan Menteri Keamanan Publik Laos juga telah menandatangani nota kesepahaman antarkedua belah pihak tentang kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional dan pengembangan pembangunan kapasitas pada tanggal 21 Agustus 2023 setelah pertemuan Plenary AMMTC ke-17.(ida/ANTARA)
Pengumuman Daftar Calon Sementara oleh KPU Mendapat Apresiasi dari DKPP
Jakarta, FNN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengapresiasi KPU yang telah memberikan ruang-ruang perbaikan pascapengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.“Kami sangat apresiasi karena ruang-ruang perbaikan sudah dibuka sangat lebar, kesempatan partai politik untuk perbaikan sudah diberikan oleh KPU,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.Adapun KPU telah mengumumkan DCS bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. DCS memuat seluruh informasi partai politik dan informasi para calon anggota legislatif.Pada tahapan ini, sambung Ratna Dewi, jika kemudian ada sengketa maka itu menjadi ranah Bawaslu. Namun, ia menegaskan pentingnya komunikasi antara KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa tersebut.Menurut dia, pengumuman DCS ini menjadi salah satu momen penting bagian prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu keterbukaan serta menerima tanggapan maupun masukan dari masyarakat.“Kami berharap tidak akan muncul permasalahan yang besar pada tahapan, terlebih Pemilu yang sedang kita kerjakan ini masih sangat panjang,” ujarnya.Tidak hanya itu, Ratna Dewi kembali menegaskan DKPP bukan lembaga yang harus ditakuti oleh penyelenggara pemilu. DKPP dirancang salah satunya untuk melindungi dan menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu.Dosen Hukum Universitas Tadulako ini mengungkapkan DKPP kerap menjadi inisiator mempertemukan KPU dan Bawaslu dalam menjaga kualitas dan proses Pemilu.“DKPP ini bukan lembaga yang harus ditakuti, bukan pula lembaga pencabut nyawa. DKPP hadir untuk melindungi kehormatan penyelenggara Pemilu,\" kata Ratna Dewi.(ida/ANTARA)
Mendagri Menerbitkan Instruksi Pengendalian Polusi Udara di Jabodetabek
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin (14/8).\"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial,\" kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ucapnya.Dalam Inmendagri tersebut, sambung Safrizal, juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.Safrizal menuturkan dalam pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” tambah Safrizal.Kendati demikian, dia mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakan perda dan atau perkada mengenai pengendalian pencemaran udara.\"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT),\" ujar dia.Intruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pasca pandemi COVID-19” pungkasnya.(ida/ANTARA)