ALL CATEGORY

Bareskrim Berkomitmen Memiskinkan Bandar Narkoba Lewat TPPU

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memiskinkan bandar narkoba dengan memburu aset para pelaku dan menjerat-nya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Sejak 2021 sampai dengan Agustus 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah menangani 49 kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana narkoba.\"Kasus TPPU sebagaimana perintah Kapolri, bagaimana kami terus berkomitmen dalam penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba di mana kami harus tuntas sampai ke akar-akarnya,\" kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.Sebagai bentuk transparansi dalam penyidikan sebagaimana arahan Kabareskrim, kata Mukti, pihaknya hari ini merilis pengungkapan TPPU dengan tersangka berinisial FA alias V yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.FA merupakan residivis yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba, terakhir ditangkap tahun 2022 kasus penyeludupan sabu seberat 47 kg. Dari kasus itu, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut dugaan TPPU dengan menelusuri aset terdakwa.Dari terdakwa FA penyidik menyita 10 unit kendaraan bermotor terdiri atas empat sepeda motor, enam kendaraan roda empat. Kemudian aset berupa tanah dan bangun sebanyak 34 SHM, serta uang tunai senilai Rp5,9 miliar.\"Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah Rp89 miliar. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V,\" ujar Mukti.Mukti menekankan, pihaknya selain menyelamatkan para korban narkoba untuk direhabilitasi juga berkomitmen untuk memiskinkan para bandar dengan TPPU sehingga seluruh asetnya dapat disita dan dirampas untuk negara.\"Kami memiskinkan para bandar, dan tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar,\" ucap Mukti.Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Djayadi merincikan, tahun 2021 penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengusut 23 kasus TPPU dengan 33 tersangka, dengan jumlah aset yang dirampas untuk negara sebesar Rp374 miliar.Pada tahun 2022 ada 22 kasus TPPU bandar narkoba dengan 26 tersangka, aset yang dirampas untuk negara Rp 150 miliar.\"Untuk tahun 2023 ini ada empat kasus dengan empat tersangka, untuk jumlah asetnya masih dalam perhitungan,\" kata Djayadi.(sof/ANTARA)  

Penyadang Disabilitas Perlu Diberikan Ruang untuk Berkarya

Jakarta, FNN - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penyandang disabilitas atau mereka yang mengalami keterbatasan, perlu diberikan ruang untuk berkarya, khususnya di bidang seni dan kebudayaan.\"Kita harus memberikan ruang kepada para penyandang disabilitas untuk berkarya,\" kata saat Talk Show di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis.Selain itu, kata dia, negara wajib memberikan dukungan insentif terkait pengembangan diri seperti alat kerja hingga sarana dan prasaran, untuk menampilkan hasil karya mereka.Menurut Anies, penyandang disabilitas akan memiliki karya dengan menggunakan semesta yang dia hidupi, dan memunculkan karya dengan orang-orang yang bukan disabilitas.\"Teman-teman disabilitas mengekspresikan tidak dengan pendengaran, tetapi dengan penglihatan, rasa, dan itu menghasilkan karya seni yang unik,\" jelasnya.Anies mencontohkan salah seorang penyandang disabilitas bernama Muhammad Fauzi menjadi doktor pertama di Indonesia dari Pascasarjana Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta.\"Dia menghasilkan karya fotografi untuk orang tuli, yang berbeda dari karya fotografi pada umumnya,\" ungkapnya.Hal itu disampaikan Anies saat menjawab pertanyaan dari salah seorang penyandang disabilitas, yang ingin mendengarkan pandangan Anies terkait penyandang disabilitas khususnya tuna rungu (tuli) dan kebudayaan.Diskusi dua arah itu mengusung tema, Anies Baswedan bicara kebudayaan: Tentang kini dan nanti.(sof/ANTARA)

Melanggar Konstitusi, Perjanjian IKN dengan Cina Harus Dibatalkan

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila PREDIKSI KH Hasyim Muzadi 12 tahun yang lalu di dalam pengajiannya di Pasuruan beliau mengatakan bocornya simpul-simpul UUD 1945 akan melahirkan UU untuk menjual aset-aset negara. Dan sekarang terbukti apa yang beliau katakan dan semakin vulgar  Presiden Jokowi dengan ide IKN menjualnya ke China bahkan diberi durasi HGU 190 tahun dan bukan itu saja, nikel dan tambang-tambang yang lain juga diobral bahkan dibebaskan pajak nya. Lebih gila lagi biji nikel diselundupkan ke China 5 juta ton dan negara  tidak mampu mengusut atau mempersoalkan perusahaan China itu. Pertanyaan yang harus kritis terhadap keadaan negara sekarang ini apakah negara menjual tanah air pada asing yang diberi jangka waktu 190 tahun merupakan pengkhianatan serius terhadap konstitusi dan harus diselesaikan secara hukum di DPR.  Tetapi jika DPRnya tidak berfungsi bagaimana? Kita bedah dulu tuduhan menjual tanah air ini persoalan serius sebab negara itu ada hal-hal yang prinsip tidak boleh dilanggar. Setiap Presiden dan pejabat lainnya itu disumpah tidak boleh melanggar UUD 1945 dan Pancasila. Menjalankan segala undang- undang selurus-lurusnya. Seperti yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, berbunyi \'Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia\'. Sehubungan dengan itu, hal-hal yang wajib dilindungi yaitu semua komponen pembentuk bangsa. Mulai dari rakyat, kekayaan alam hingga nilai-nilai bangsa. Sekarang memberikan asing menguasai lahan sampai 190 tahun jelas ini pelanggaran konstitusi juga dimana pasal 33 UUD 1945 pasal 2 dan  3. 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi sudah jelas tanah tumpah darah Indonesia itu harus dilindungi arti nya tidak boleh dijual atau diberikan pada asing. Dan tanah air itu juga harus dikuasai negara tidak boleh dikuasai asing apa lagi China diberi kuasa sampai 190 tahun jelas ini pelanggaran konstitusi maka perjajian dengan China soal  IKN itu batal demi konstitusi. Harusnya anggota DPR melakukan koreksi terhadap perjanjian dengan China dan jangan sampai DPR justru ikut berkhianat terhadap konstitusi. Salah satu perjanjian adalah mengajarkan bahasa China pada anak didik di Indonesia, entah apa yang ada dipikiran Presiden padahal bahasa Indonesia adalah simbol negara. Jadi jika intervensi bahada China terhadap anak didik di Indonesis harus dibatalkan sebab, akan mengkhianati bahasa Indonesia sebagai simbol negara. Tentu saja hal yang demikian akan mengikis rasa nasionalisme kebangsaan kita. Kalau bahasa boleh disandingkan dengan bahasa Mandarin terus apa boleh bendera Merah Putih disandingkan dengan bendera China? Kan sama lambangnya bahasa Indonesia dan bendera merah putih. Kita nerasakan kini apa yang diwejangkan oleh KH Hasyim   Muzadi .kami berharap pada NU dan Muhammadiyah untuk menyelamatkan Indonesia dengan jihad konstitusi kembali pada UUD 1945 dan Pancasila. (*)

KPK Menilai Pernyataan Megawati sebagai Review dan Evaluasi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pernyataan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menginginkan lembaga antirasuah diperkuat sebagai sebuah evaluasi.\"Apa yang disampaikan beliau itu bagian dari ya review (ulasan) dan evaluasi agar KPK semakin kuat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi kinerja,\" kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.Mengenai apa saja yang harus diperkuat dari sisi regulasi atau perundang-undangan, Ghufron mengatakan hal tersebut adalah tugas pemerintah untuk menjawabnya.\"Yang bisa menilai adalah presiden, pemerintah, dan DPR karena KPK dibentuk melalui undang-undang. Beliau yang memiliki kewenangan untuk menilai, tapi yang kami concern untuk menanggapi adalah dari sisi kinerja,\" ujarnya.Namun, Ghufron juga mengatakan pihaknya akan menyusun laporan dari perspektif KPK mengenai kinerja lembaga antirasuah dalam menjalankan amanat yang diembannya, yakni memberantas korupsi.\"Nah, tentu kami pada saatnya akan melaporkan di pertengahan, di akhir juga akan kami laporkan apa yang dalam perspektif, baik Bu Mega ataupun publik yang dianggap mungkin dianggap melemah atau turun, akan kami sampaikan perspektif yang sebenarnya, perspektif KPK,\" pungkasnya.Sebelumnya, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berubah menjadi lembaga yang lebih kuat.\"Ini (KPK) sifatnya hanya komisi, menurut saya memang kurang kuat, jadi harus diubah,\" kata Megawati di Yogyakarta, Selasa (22/8).Megawati mulanya mengaku prihatin karena hingga kini masih muncul praktik korupsi yang mencerminkan dekadensi moral di Indonesia.Megawati kemudian menuturkan bahwa KPK ia dirikan saat masih menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 Bambang Kesowo saat itu mengajukan beleid pembentukan KPK dan meminta Megawati berkenan menandatangani.Meski demikian, Megawati tidak serta merta berkenan menandatangani surat pembentukan lembaga antirasuah itu karena wujudnya komisi yang setara lembaga ad hoc alias tidak permanen.\"Tadinya saya enggak mau teken. Saya bilang kenapa komisi? Itu sifatnya kan ad hoc mas, kenapa enggak ada lain lagi ya yang bisa lebih mantap karena ad hoc itu kan suatu saat bisa dibubarkan dan itu Tap MPR,\" kata Megawati.Dia mengaku memahami bahwa dasar pembentukan KPK berangkat dari belum maksimalnya upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan.\"Lalu beliau (Bambang Kesowo) mengingatkan saya: \'nanti ibu kalau enggak teken, ibu dibilang presiden yang tidak antikorupsi\'. Wah betul juga, ya wis saya teken saja,\" katanya.Megawati berharap apa yang disampaikan tersebut tidak disalahartikan bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya KPK.(sof/ANTARA)  

KY Meminta KPK Mendalami Dugaan Mafia Perkara PKPU

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan mafia dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).Amzulian menyampaikan hal tersebut ketika memberi sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman KY dengan KPK di Auditorium Gedung KY, Jakarta, Kamis.\"Saya tidak menggurui soal isu-isu yang terjadi di peradilan, tapi saya mengingatkan yang terakhir, soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang Pak Johanis (Wakil Ketua KPK), atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ,\" ucap Ketua KY.Amzulian mengaku mendapat laporan terkait kejanggalan dalam proses perkara PKPU, bahkan ketika dirinya masih menjabat sebagai ketua Ombudsman.\"Baik saya sebagai ketua Ombudsman dulu, maupun sekarang (sebagai ketua KY), beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu,\" imbuh dia.Amzulian menyebut pihaknya tidak bisa bergerak lebih jauh dalam hal pengungkapan suatu kasus, sehingga dia meminta KPK untuk mendalami itu dengan mulai mengusut dari pihak yang mengusulkan PKPU.\"Bagaimana di situ, silahkan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami, mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU,\" kata Amzulian.Menurut dia, dugaan mafia PKPU ini dapat menjadi ladang baru bagi KPK untuk diungkap. Ia pun menyebut lembaganya siap bekerja sama.\"Misalnya, nih, contoh: dia punya utang hanya Rp1 miliar, tapi dia kehilangan aset-asetnya sampai ratusan miliar, dengan alasan PKPU,\" jelas Amzulian.Merespons hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri yang juga hadir dalam agenda itu menyebut KPK siap menindaklanjuti temuan KY.\"Info yang disampaikan ketua KY terkait dengan ada dugaan mungkin saja menjurus ke tindak pidana korupsi di PKPU, ini info yang sangat baik bagi kami yang tentu kita akan tindaklanjuti apa info itu,\" kata Firli.Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua KY adalah informasi yang berharga. Dia pun meminta media massa untuk mengawal informasi terkait dugaan mafia PKPU tersebut.\"Informasi ini informasi yang berharga bagi kita dalam bersih-bersih tentang memberikan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan juga kemanfaatan bagi kita semua,\" imbuh Firli.Firli pun mengingatkan bahwa tujuan negara dapat dicapai dengan membersihkan negeri dari praktik-praktik korupsi.(sof/ANTARA)  

Kasus Rafael Alun Bisa Menjadi Preseden Penindakan Berbasis LHKPN

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi preseden penegakan hukum antikorupsi berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).\"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya atau tidak berdampak kepada proses hukum,\" kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.Ghufron mengatakan bahwa lembaga antirasuah tengah mengembangkan LHKPN dari instrumen yang bersifat administratif menjadi sebuah instrumen penindakan.Ia menekankan bahwa peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi di tengah masyarakat sangatlah penting. Publik juga bisa berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan ke KPK mengenai dugaan korupsi.\"Saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif pada penindakan. Jadi, mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa diusulkan dalam penindakan ini,\" ujarnya.KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan \"Tahanan KPK\" kepada Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023.Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.Tim Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dengan perincian penerimaan gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.Yang bersangkutan juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan perincian TPPU periode 2003—2010 sebesar Rp31,7 miliar, kemudian TPPU periode 2011—2023 sebesar Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.Sidang perdana mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.(sof/ANTARA)

Agar Tidak Terjebak, Anies Harus Secepatnya Menyatakan Siapa Calon Presidennya

Jakarta, FNN – Suasana politik hari-hari menunjukkan tampaknya ada kegelisahan yang sama antara Nasdem dan PDI Perjuangan. Kegelisahan itu memunculkan gagasan untuk memasangkan Anies Baswedan dengan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 mendatang. PDIP menginginkan Ganjar sebagai presidennya dan Anies sebagai wakil presidennya. Tetapi, bagi Demokrat dan Nasdem, hal ini menjadi permasalahan yang serius. Mengomentari masalah tersebut, Rocky Gerung dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, di kanal You Tubenya edisi Kamis (24/8/23)  mengatakan, “Iya, kalau kalau kita lihat, jadi Anies akhirnya juga jadi berebut cinta Anies, kira-kira begitu. Karena tetap PDIP tidak bisa memutuskan siapa sebetulnya pendamping Ganjar. Jadi, kegelisahan PDIP itu diperlihatkan dengan seolah-olah bisa mengundang Anies di calon wakil presiden mereka. Tetapi, tentu partai-partai pendukung Anies akan bilang ya boleh saja, tapi Anies presidennya.” Sebaliknya, lanjut Rocky, Nasdem juga mengalami kegelisahan karena Anies tidak bisa memutuskan, karena dia menunggu semacam sinyal dari Surya Paloh. Jadi, sebetulnya ada dua partai sebetulnya yang gelisah, yaitu PDIP yang kehilangan reputasinya karena terlalu memaksakan Ganjar, dan Nasdem yang tidak jelas juntrungannya sehingga lebih baik pindah ke PDIP. “Jadi, ini kan pertaruhan di antara orang-orang yang cemas melihat keadaan yang enggak ada ujungnya atau belum ada yang tentu. Nah, ketidaktentuan itu disebabkan sekali lagi pada Presiden Jokowi,” ujar Rocky. Jadi, lanjut Rocky, kelihatannya ada hal yang masih menggantung. Kemampuan PDIP untuk memaksimalkan kampanyenya berhenti karena elektebilitas Ganjar sudah mentok. Tinggal faktor wakil presiden untuk menaikkan elektabilitas Ganjar, dan kelihatannya berupaya untuk mengambil dari wilayah Nahdlatul Ulama. “Jadi, tetap PDIP menghitung, dia bisa menumpangkan atau mengasuransikan Ganjar itu ke NU. Itu dasarnya, dan itu memperlihatkan bahwa PDIP memang pada akhirnya kesepian juga,” ujar Rocky. Dalam keadaan kesepian, kata Rocky, PDIP mulai manuvering untuk seolah anti-Jokowi, mengkritik soal food estate. Tetapi, begitu dijawab oleh Jokowi, PDIP mengubah sendiri pikirannya. Jadi, PDIP tidak jelas, memamerkan keunggulan Ganjar atau sebetulnya masih nunggu semacam restu dari Jokowi. Sebaliknya, lanjut Rocky, Nasdem juga sudah terlalu lama sehingga relawan Anies menganggap kalau Nasdem tidak mau memutuskan juga itu artinya Nasdem memang meragukan Anies sebagai calon presiden. “Jadi, keadaan ini akan berakhir nanti kalau misalnya pada minggu depan koalisi perubahan ini akhirnya mandeg di situ. Itu artinya, hanya akan ada dua calon, yaitu Prabowo dan Ganjar. Kan itu sebetulnya yang dibayangkan orang tuh, bahwa ada desain partai final, yaitu all the president man, antara Prabowo yang adalah orang Jokowi dengan Ganjar yang orang Jokowi,” kata Rocky. “Jadi, kelihatannya Anies akan dijebak di situ tuh. Itu intinya. Nah, karena itu kita dorong percepatan secepat-cepatnya Anies menyatakan siapa calon presidennya,” lanjut Rocky.(sof)

PT KAI Dinilai Perlu Imunitas Tinggi untuk Mencegah Ancaman Radikalisme

Jakarta, FNN - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Prof. Irfan Idris menilai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai penyedia layanan transportasi publik perlu memiliki kekebalan/imunitas tinggi demi mencegah ancaman paham-paham ekstrem dan radikal.Irfan mengatakan bahwa kekebalan itu penting demi mencegah dan menutup kemungkinan pegawai PT KAI yang menyalahgunakan posisi dan pekerjaannya untuk aksi teror.\"PT Kereta Api Indonesia ini menangani transportasi. Kalau mereka yang terpapar (radikalisme) itu menyalahgunakan amanat itu, (keselamatan) manusia semua hancur karena (kereta api) ini mengangkut orang banyak,\" kata Direktur Pencegahan BNPT RI saat berbicara dalam acara Townhall Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air bagi Pekerja PT KAI di Jakarta, Rabu.Oleh karena itu, dia menilai PT KAI perlu memiliki sistem deteksi berlapis dan berkesinambungan sehingga insiden pegawai KAI ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan teroris tidak lagi terulang.Tidak hanya dari perusahaan, para pegawai juga harus memiliki kesadaran mengenai bahaya paham-paham ekstrem dan radikal.\"Kalau dari insan PT Kereta Api-nya sendiri tidak tinggi imunitasnya (dari paham radikal terorisme) bisa hancur kita. Berbahaya sekali karena (terorisme) ini merupakan kejahatan yang luar biasa, membahayakan orang banyak,\" kata dia.Terkait dengan itu, Direktur Pencegahan BNPT menyambut baik acara seminar kebangsaan yang diselenggarakan oleh PT KAI untuk para pegawainya karena kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya pencegahan ekstremisme dan radikalisme di kalangan pekerja KAI.\"Saya kira BUMN-BUMN yang lain mencontoh perkeretaapian atau insan kereta api. Ini wake up call,\" kata dia.Dalam acara yang sama, Komisaris Utama PT KAI Prof. K.H. Said Aqil Siradj mengatakan bahwa kejadian yang melibatkan pegawai KAI sebagai terduga teroris perlu menjadi momentum untuk meningkatkan deteksi dini terhadap radikalisme di internal perusahaan.\"Tentunya (seminar kebangsaan) harus terus-menerus seperti ini. Tidak cukup hanya sekali, dan tidak cukup hanya di pusat, tetapi juga di setiap daop atau divisi regional dan harus juga di setiap BUMN,\" kata Komisaris Utama PT KAI.Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo, dalam acara itu, menjelaskan bahwa seminar kebangsaan yang digelar perusahaan menunjukkan PT KAI tidak menoleransi aksi-aksi teror dan paham radikal dalam bentuk apa pun.\"Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan, dan sesuai dengan kerja sama dengan kepolisian bahwa semua yang tidak mematuhi akan kami tindak tegas,\" kata Didiek.(ida/ANTARA)

Putri Chandrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Jakarta, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Chandrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).\"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin,\" kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma\'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.Kuat Ma\'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun.Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma\'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa.(ida/ANTARA)

Peta Koalisi Bakal Capres Dinilai Masih Buntu

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menilai peta koalisi yang mengusung bakal calon presiden Pemilu 2024 masih buntu lantaran partai politik terikat aturan ambang batas pencalonan presiden.\"Aturannya dibuat sendiri, justru sekarang malah menghambat mereka sendiri,\" kata Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.Menurut Agus, aturan ambang batas kursi atau suara parpol di parlemen justru saat ini menjadi penghambat yang mengganggu pencalonan capres dan cawapres.Ia menjelaskan akibat adanya aturan ambang batas tersebut, koalisi parpol yang terbentuk tidak dilakukan berdasarkan platform bersama atau kesamaan ideologi perjuangan.Koalisi hanya berisi agenda pembagian kekuasaan (power sharing) dan dilakukan oleh para elit tanpa melibatkan rakyat.Selain itu, lanjut Agus, parpol juga masih terjebak oleh kepentingan oligarki. Hal itu terbukti dengan adanya nama-nama tokoh bakal capres yang diajukan justru bukan dari kader mereka sendiri, tetapi dari unsur yang memiliki kelimpahan logistik.\"Padahal, jika tidak ada aturan ambang batas, parpol memiliki keleluasaan untuk mencalonkan kadernya sendiri yang memiliki kemampuan mumpuni untuk memimpin Indonesia,\" jelasnya.Agar kehidupan demokrasi sehat, Agus juga mendorong kepada siapa pun yang ingin berkuasa menjadi capres atau cawapres untuk membuat parpol sendiri.\"Jika ingin jadi capres atau cawapres, mereka seharusnya buat partai sendiri, bukan nebeng atau membajak partai dengan dukungan oligarki. Ini tidak bagus dan tidak sehat,\" tegas Agus.Dia berharap ke depan dapat muncul aturan baru yang tidak membatasi parpol dalam mengajukan calon pemimpin dari kader internal sendiri.Sebab, menurutnya, setiap parpol yang memiliki fraksi di DPR berhak mencalonkan kandidat presiden atau wakil presidennya.Hal ini bertujuan agar koalisi berkualitas, menyerap aspirasi rakyat, dan kerja sama yang terbentuk antar-parpol didasarkan pada kesamaan platform dan tidak terjebak oleh kepentingan oligarki.\"Seperti di negara-negara maju, ada kelompok parpol berbasis ideologi konservatif, liberal, dan progresif. Platform koalisinya dibentuk berdasarkan kesamaan ideologi, bukan pragmatisme, elitis, dan sekadar pembagian jabatan,\" ujarnya.(ida/ANTARA)