ALL CATEGORY

Anis Matta: Prabowo adalah "Man of The Moment" di Pemilu 2024

JAKARTA, FNN  - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) telah memutuskan untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Keputusan ini muncul karena Partai Gelora berpandangan Prabowo adalah \"man of the moment\" pada Pemilu 2024 ini. Karena ada momentum yang baik di nasional maupun di tingkat global. Dengan kata lain, kehadiran Prabowo di Pemilu 2024 merupakan momentum untuk menjaga kepentingan nasional dan momentum geopolitik yang bertemu dalam satu kebutuhan yang sama. \"Prabowo menjadi orang yang tepat sebagai jawabannya. Jadi, mengapa Prabowo? Jawabannya karena Prabowo adalah \"man of the moment\". Ini momentum Prabowo, seperti biasa orang memilih \"man of the year\",  kata Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023). Pernyataan itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #11 dengan tema \"Mengapa Prabowo?\" yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (28/8/2023) malam. Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi DPN Partai Gelora Dedi Miing Gumelar, Anis menjelaskan, Partai Gelora sebelumnya telah menyampaikan empat pertimbangan dasar dalam mendukung capres.   Yakni pertimbangan agama, geopolitik, kepentingan nasional, serta kepentingan Partai Gelora sendiri dalam memilih Prabowo ketimbang kandidat lain.  \"Nah, keempat pertimbangan ini bertemu semua situasinya dan Prabowo adalah jawabannya. Itu sebabnya saya menyebut beliau sebagai ‘man of the moment,’” katanya. Anis lantas menjelaskan, situasinya tersebut dimulai dari perspektif geopolitik, dimana pada 2024 nanti akan menjadi Pemilu yang sangat menentukan.  Karena selain di Indonesia, ada juga Pemilu di tempat lain yang akan menentukan jalannya situasi geopolitik ke depan seperti Pemilu di Taiwan, Amerika Serikat dan Rusia.  Anis menegaskan, situasi geopolitik sekarang sudah pada tingkat kekacauan yang hampir tidak terkendali. Artinya, permainan geopolitik sekarang akan membawa semua negara jatuh ke jurang.  \"Kita memang belum jatuh, tapi nyaris jatuh karena kita sudah ada di ujung jurang. Kalau kita jatuh ke jurang ini, artinya perang. Situasinya keluar dari kendali secara global, situasi geopolitiknya sangat kacau,\" jelasnya. Anis menilai, situasi ini membuat Indonesia membutuhkan seseorang pemimpin yang bisa menavigasi di tengah situasi yang sangat kompleks ini.  \"Jadi titik-titik api itu ada di mana-mana, tetapi kita susah memprediksi arah peristiwanya dan waktunya. Di sinilah, perlunya kita dalam perpektif kepentingan politik nasional, membutuhkan politik jalan tengah untuk menghadapi ancaman perang. yang nyata bagi semua negara,\" jelasnya. Ketua Umum Partai Gelora ini berpandangan, bahwa politik jalan tengah itu adalah politik populasi yang memikirkan semua kepentingan nasional dan rakyatnya, bukan kepentingan satu kelompok atau golongan saja.  Untuk itu, diperlukan sosok pemimpin yang bisa menyatukan semua seperti Prabowo. Menteri Pertahanan itu, juga dianggap lebih mengerti situasi geopolitik global sekarang dibandingkan kandidat lain. \"Prabowo adalah pemimpin yang bisa membuat Indonesia tidak menjadi medan tempur bagi kekuatan global. Sebab, penyakit terbesar kita adalah gampang dipecah secara agama, geografi, dan ras. Potensi pembelahan akan lama kalau ditambah disiram isu ekonomi dan intervensi pemain luar,\" katanya. Anis Matta menegaskan, perlunya orang kuat di sini yang bisa menyatukan semua anak bangsa—yang  telah terbelah sejak Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu, hingga sekarang—menjadi dasar bagi Partai Gelora untuk memberikan dukungan kepada  Prabowo Subianto sebagai capres. \"Kita tentu saja menyayangkan, jika ada kepentingan politik jangka pendek yang mengambil keuntungan dari isu pembelahan ini. Itu sangat berbahaya bagi bangsa, kelihatan populis waktu dia menggunakan isu-isu pembelahan, tapi begitu dia memimpin dia tidak akan bisa mengeksekusi agenda kepentingan nasional, karena lawannya akan menggagalkan,\" katanya. Jika hal itu terjadi, maka situasi politik dan bangsa akan menjadi sangat kacau. Padahal dalam situasi sekarang diperlukan pemimpin yang bisa mengkonsolidasikan elite, bukan pemimpin yang membelah rakyat agar Indonesia bisa survive. \"Pemimpin yang bisa mengkonsolidasi elite bangsanya, elite nasionalnya, hanya bisa disatukan kalau pemimpin yang tertinggi menjalankan politik jalan tengah, menjalankan politik populasi,\" katanya. Prabowo, kata Anis Matta, bukan hanya sekedar pemimpin yang bisa mengkonsolidasi elite nasional dan menjaga kepentingan nasional Indonesia, tetapi juga bisa mewujudkan Indonesia menjadi superpower baru menuju Indonesia Emas 2045.  Sebagai negara superpower baru, menurut Anis, Indonesia juga tidak berada dalam posisi mengancam kekuatan global yang ada, tapi justru ingin bersama-sama menjaga perdamaian dunia. \"Jadi, dari empat perspektif pertimbangan, mengapa Partai Gelora mendukung Prabowo, itulah penjelasannya. Dan selain kuat, Prabowo juga orangnya amanah. Kita tidak sedang mencari  orang sempurna, tetapi orang yang tepat dengan situasi ini,\" katanya. Jangan Mengkultuskan Meskipun mendukung Prabowo sebagai capres di Pilpres 2024, Anis Matta mengajak pendukung Prabowo maupun pendukung capres lain agar tidak mengkampanyekan calon mereka masing-masing secara berlebih-lebihan. \"Saya ingin memberikan pesan kepada teman-teman, baik yang mendukung Prabowo maupun tidak, untuk tidak  mengkampanyekan calon kita secara berlebihan. Dalam hadits diajarkan, ketika kita mendukung seseorang, maka kita hanya bisa menduga kebaikan orang itu, tetapi Allah tetap yang lebih tahu. Jadi jangan mengkultuskan, dan tidak berlebih-lebihan dalam memberikan dukungan, karena Allah SWT yang lebih tahu,\" pungkasnya. (Ida)

Dua Mantan Pejabat PT BGR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Distribusi Bansos

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan pimpinan wilayah PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial tahun 2020.Dua saksi tersebut yakni Kepala Divisi Regional Lampung PT BGR Januari-Oktober 2020 Slamet Baedowi dan Kepala Divisi Regional Medan PT BGR September-Desember 2020 Sumarsono.\"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distribusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan, Sumatra Utara,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Salah satu poin penting yang didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut adalah soal perintah tersangka Dirut PT BGR 2018 2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) untuk membuat dokumen fiktif.\"Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,\" ujar Ali.Konstruksi perkara korupsi anggaran distribusi bansos tersebut diduga terjadi pada sekitar Agustus 2020. Saat itu, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) untuk dilakukan audiensi dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial menyatakan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia.Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa April Churniawan (AC) untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW) dan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR) memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.Kemensos memilih PT Bhanda Ghara Reksa sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) dalam penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.Pihak PT Bhanda Ghara Reksa Persero melakukan penandatanganan perjanjian diwakili Direktur Utama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW).Agar realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto (RC) tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.Rekayasa tersebut dilakukan atas sepengetahuan MKW, BS, AC, IW, RR dan RC.Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT Primalayan Teknologi Persada agar dapat meyakinkan PT Bhanda Ghara Reksa mengenai kemampuan dari PT Primalayan Teknologi Persada.Penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT Bhanda Ghara Reksa dengan PT Primalayan Teknologi Persada tidak dilakukan kajian dan penghitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur.Atas ide IW, RR dan RC, PT Primalayan Teknologi Persada membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras.Periode September 2020-Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT Bhanda Ghara Reksa dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PT Primalayan Teknologi Persada.Penyidik KPK juga menemukan rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT Primalayan Teknologi Persada dengan kembali mencantumkan backdate.Periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras.Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sof/ANTARA)

Bareskrim Minta 96 Rekening Ponpes Al-Zaytun Diblokir

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta 96 rekening bank milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang, diblokir.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, mengatakan Polri telah mengirimkan surat pemblokiran terhadap puluhan rekening tersebut ke sejumlah bank dan badan hukum yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.\"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum lainnya yang terafiliasi dengan saudara PG (Panji Gumilang),\" kata Ahmad Ramadhan.Pemblokiran rekening tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.Selain pemblokiran rekening, penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi dan sejumlah pihak. Dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa selama sepekan ini, terdapat dua saksi yang meminta penundaan pemeriksaan.\"Penyidik Dittipideksus menerima surat pengunduran jadwal pemeriksaan Saudara AP dan SS,\" tambahnya.Ramadhan tidak merinci atribusi AP dan SS, tapi sebelumnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi dari pihak YPI dan Madrasah Al-Zaytun. Berikutnya, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.\"Penyidik juga melaksanakan pemeriksaan Saudara IS dan MN, pihak dari YPI juga,\" kata Ramadhan.Dalam penyidikan tersebut, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Panji Gumilang belum berstatus sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan TPPU tersebut. Namun, Panji Gumilang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.(ida/ANTARA)  

Batas Usia Capres dan Cawapres Bukan Isu Konstitusional

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).\"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka,\" kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.\"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja,\" jelasnya.Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.\"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya,\" katanya.Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).Bahkan, sambung dia, Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.\"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup,\" paparnya.Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.\"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang,\" ujarnya.Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara\".Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa \"berusia paling rendah 40 tahun\" dalam pasal tersebut diganti menjadi \"berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah\".Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.(ida/ANTARA)

Kepala Daerah Diimbau Tidak Kampanyekan Bakal Capres

Jakarta, FNN - Kepala Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengimbau kepala daerah agar tidak mengampanyekan bakal calon presiden (capres) Pemilu 2024, sebelum waktu kampanye dimulai.“Kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati,” kata Bagja di sela-sela kegiatan webinar peningkatan kompetensi Polwan dalam rangka HUT ke-75 Polwan bertajuk Polri Presisi untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju di Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa.Bagja menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres bukan mengajak atau mengkampanyekan bakal capres yang diusung.Dalam sosialisasi itu, kata dia, memberikan keterangan kepada publik peserta pemilu dari partai politiknya. Bukan mengajak memilih calon yang diusung.\"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan. Kemudian memperkenalkan peserta pemilu sudah saatnya dari kemarin,” kata Bagja.Menurut dia, sudah ada tahapan pemilu untuk mengajak masyarakat memilih bakal capres yang diusung itu dapat dilakukan pada saat kampanye..Untuk itu, kata dia, kepala daerah yang menjadi kader partai politik bila ikut kampanye diwajibkan untuk cuti dari jabatan kepala daerah ataupun pejabat negara.“Kalau mengajak nanti di kampanye silahkan. Nunggu kampanyenya entar, kalau kepala daerah harus cuti, itu ada batasannya. Kalau kepala negara juga demikian cuti dan lain-lain,” katanya.​​​​​​​Bagja berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pejabat daerah dan pejabat negara yang mempunyai afiliasi terhadap peserta pemilu tertentu.Terkait video Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak memilih bakal capres Ganjar Pranowo dari PDI-P, Bagja mengatakan pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut.Dia menyebut pihaknya lagi mengkaji apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang tentang Pemilu, sebab bukan hanya Gibran yang ada di dalam video tersebut, tetapi ada banyak kepala daerah.Menurut Bagja, dugaan pelanggaran tersebut sudah diproses di Surakarta. Ada dua video yang diproses, siapa saja kepala daerah yang ada di dalam video tersebut, selain Gibran dan Bobby.“Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkap ajakan. Nah, itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakan jika terbukti melanggar,” kata Bagja.​​​​​​​Menurut Bagja, jika terbukti melanggar, ada sanksi yang diberlakukan mulai dari sanksi administratif sampai dengan pelanggaran pidana.Namun, kata dia, pihaknya belum mengarah pada sanksi karena masih dalam proses dugaan pelanggaran.Bereda video Gibran dan Bobby melakukan aktivitas penempelan stiker bergambar Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di rumah-rumah warga beberapa waktu lalu.Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan penempelan stiker sudah sesuai izin dari pemilik rumah, dan penempelan stiker itu dilakukan sebagai sosialisasi bakal capres Ganjar kepada warga.(ida/ANTARA)

Anies Baswedan Tidak Khawatir Dukungan Parlemen Lemah

Depok, FNN - Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan menyatakan tidak khawatir dukungan parlemen lemah jika terpilih menjadi presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.Anies Baswedan mengemukakan hal itu ketika menanggapi pertanyaan dari mahasiswa UI yang menanyakan bagaimana dukungan parlemen yang lemah dan akan menyulitkan dalam mengambil kebijakan bagi seorang pemimpin.\"Kekuatan proposal kebijakan ada pada kontennya. Ketika kebijakan berorientasi pada masyarakat banyak, Pemerintah bisa mengomunikasikan kepada publik dan meminta dukungan publik karena untuk kepentingan masyarakat,\" kata Anies Baswedan dalam acara kuliah kebangsaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Depok, Jawa Barat, Selasa.Pada kesempatan itu, Anies menceritakan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Partai yang mendukungnya hanya dua partai dari sembilan partai yang ada di DPRD Provinsi DKI Jakarta.\"Apa yang terjadi persuasi sampaikan gagasan, argumen dibangun, data-data dikumpulkan, dan ini menjadi kekuatan bahwa kepentingan umum menjadi yang terbesar,\" katanya.Jika kebijakannya tidak ada kepentingan umum dan partisan, menurut dia, perlu otot politik yang kuat untuk menjalankan kebijakan tersebut. Pasalnya, kalau tidak pakai otot politik, kebijakan ini tak bisa jalan.\"Jika tidak mempunyai data, tak ada scientific, dan tak berpihak pada masyarakat, maka sulit berjalan,\" kata Anies.Saat ini Anies Baswedan didukung oleh tiga parpol, yaitu PKS, Partai Demokrat, dan Partai NasDem untuk maju pada Pilpres 2024.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) menggelar kuliah kebangsaan bagi tiga putra terbaik bangsa Indonesia.Ketiganya adalah Anies Rasyid Baswedan (Gubernur DKI Jakarta periode 2017—2022), Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan), dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah).Untuk pertama, pihak FISIP UI menghadirkan Anies Rasyid Baswedan pada hari Selasa (29/8) pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.Selanjutnya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang akan ditentukan waktunya.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)  

Anies Memberi Solusi Komersialisasi Pendidikan

Depok, FNN - Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan memberi solusi terkait dengan komersialisasi pendidikan di perguruan tinggi yang akhir-akhir ini biayanya melambung.\"Negara harus hadir, biaya tinggi pendidikan harus diubah murah dan terjangkau oleh masyarakat Indonesia,\" kata Anies Baswedan di Depok, Jawa Barat, Selasa, ketika menjawab pertanyaan Ketua BEM FISIP UI Muhammad Rafkario Afi yang menilai saat ini terjadi komersialisasi di perguruan tinggi.Rafka mengatakan bahwa biaya kuliah di perguruan tinggi saat ini makin mahal. Banyak keluarga yang mengeluh biaya kuliah yang makin melambung.Anies mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi agar jangan melihat mahasiswa sebagai komersial semata yang bisa mengakibatkan biaya pendidikan tinggi.Anies yang pernah sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa jabatan 27 Oktober 2014—27 Juli 2016 lantas mengungkapkan bahwa tanda komersialisasi pendidikan tinggi sejak lama.Pada tahun 1997, Rektor Universitas Paramadina periode 2007—2015 ini pernah menulis buku tentang komersialisasi pendidikan.Untuk itu, Anies meminta pengelola pendidikan untuk mengembangkan ilmu sehingga bisa melahirkan lulusan yang berkualitas sesuai dengan bidang keilmuannya.\"Pengeluaran negara untuk pendidikan jangan dianggap sebagai biaya. Akan tetapi, dilihat sebagai investasi masa depan agar mahasiswa bisa meneruskan pendidikan,\" katanya.Menurut Anies, perubahan pendidikan yang murah maka harus ada kebijakan di tingkat pusat.\"Biaya yang ditanggung pemerintah harus dilihat sebagai bagian dari investasi,\" kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

Taspen Harus Melakukan Transformasi Layanan

Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PT Taspen harus dapat melakukan transformasi pelayanan bagi masyarakat dan stakeholder dalam hal ini para Aparatur Sipil Negara (ASN).“Inovasi dan terobosan perlu diwujudkan karena tantangan ke depan yang dinamis. Direktur Utama dan kepala cabang bisa tentukan skala prioritas terlebih dulu,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat tantangan di masa depan semakin dinamis, sehingga transformasi digital perlu dilakukan.Adapun sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyelenggarakan program asuransi dana pensiun bagi ASN, Taspen dapat melakukan pelayanan jemput bola bagi para pengguna. Dengan demikian, keberadaan Taspen dapat lebih berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat.Anas juga meminta Taspen agar dapat berkolaborasi antar unit kerja yang ada di Taspen untuk dapat mengintegrasikan segala jenis layanan. Ia meyakini kolaborasi itu dapat mengurangi jumlah aplikasi yang berujung membawa kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan Taspen.Lebih lanjut, dia pun mengajak agar Taspen dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam upaya memberikan serta mendekatkan pelayanan. MPP sendiri merupakan tempat yang menyatukan berbagai jenis layanan dari instansi pemerintah maupun swasta.“Taspen dapat bergabung dengan MPP yang ada di berbagai daerah. Dengan demikian diharapkan dapat memberi kemudahan masyarakat agar dapat memperoleh layanan dalam satu tempat,” ujarnya.Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen A.N.S Kosasih menyampaikan bahwa rakernas yang diselenggarakan menjadi momentum untuk saling bertukar ide dan pemikiran. Kemudian, juga untuk membangun kekompakan antar pegawai baik tingkat pusat maupun daerah.\"Kami akan terus membuat terobosan guna memberi kemudahan bagi ASN dan masyarakat, seperti yang menjadi arahan Menteri PANRB,\" ungkap Kosasih.Oleh sebab itu, dirinya mengajak para jajaran direksi dan pegawai untuk dapat bersinergi sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang mudah dan cepat.(ida/ANTARA)

Paripurna DPR Menyetujui 42 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 42 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023.Hal tersebut sebagaimana yang menjadi persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.\"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 dapat disetujui?\" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju terhadap laporan Baleg DPR RI atas hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.Dalam laporannya terhadap pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa dari 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sebanyak 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan oleh pemerintah, dan tiga RUU disiapkan oleh DPD.Dia menuturkan bahwa dalam perkembangannya sebanyak 13 RUU telah disahkan menjadi undang-undang (10 RUU di antaranya RUU kumulatif terbuka); 16 RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I (lima RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); enam RUU akan memasuki pembicaraan Tingkat I; 29 RUU telah selesai diharmonisasi (28 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); serta tiga RUU dalam proses harmonisasi (satu RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka).\"(Dan) 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah,” ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi.Awiek lantas menuturkan bahwa sebanyak sembilan RUU dari Prolegnas RUU Tahun 2024 disepakati untuk ditarik karena sudah masuk Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan dan Omnibus Law Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).\"Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI dalam rangka evaluasi prolegnas tahun 2023, menyepakati untuk menarik sembilan Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas RUU Tahun 2024,\" katanya.Kesembilan RUU yang ditarik tersebut, yaitu RUU tentang Wabah Penyakit Menular; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK); RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI); RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; RUU tentang Penjaminan Polis; RUU tentang Pasar Modal; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.Selain itu, rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM RI, serta PPUU DPD RI juga menyepakati untuk menambah empat RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, yakni RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 (usulan Pemerintah); RUU tentang Penilai (usulan Pemerintah); RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional usulan Pemerintah (usulan Pemerintah); dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg DPR).Selanjutnya, tambah dia, tiga RUU disepakati pula masuk ke dalam Prolegnas RUU Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 (usulan Pemerintah); RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional (usulan Pemerintah); dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR).\"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program legislasi nasional 2023 tersebut di atas maka dapat kami sampaikan bahwa Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 3 RUU diusulkan oleh DPD RI; serta prolegnas RUU perubahan kelima tahun 2020-2024 menjadi 253 RUU yang sebelumnya 259 RUU,\" kata dia.Sebelumnya pada Desember 2022, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 setelah mendengarkan penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.(ida/ANTARA)

MUI Ingatkan Bahaya Kampanye di Lembaga Pendidikan

JAKARTA, FNN-Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Hal ini tertuang dalam amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Dr H Anwar Abbas, mengingatkan akan bahaya keputusan tersebut jika diterapkan. \"Tapi kalau pihak KPU dan BAWASLU bisa menjamin tidak akan terjadi praktik-praktik yang tidak kita inginkan maka silahkan saja asal dibuat aturan dan ketentuannya yang jelas dan tegas,\" ujar Buya Anwar Abbas, Selasa 29 Agustus 2023. Menurut Buya Anwar Abbas, lembaga pendidikan  adalah tempat kita menanam dan menyemai nilai-nilai luhur, baik yang terkait dengan masalah keagamaan maupun budaya karena kita ingin anak-anak didik kita sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional yaitu  menjadi anak-anak atau manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta  berakhlak mulia.  \"Oleh karena itu tidak dapat tidak dunia pendidikan kita harus  dijauhkan dan disunyikan dari praktik-praktik tidak terpuji, manipulatif dan eksploitatif,\" ujarnya. Sementara data dan fakta yang ada selama ini  dunia perpolitikan kita  sangat sarat dengan money politic, caci maki, fitnah, hoax dan sikap-sikap tercela lainnya.  Oleh karena itu, kata Buya Anwar, jika  hal  seperti ini dibiarkan masuk ke dalam dunia pendidikan maka tentu tidak mustahil anak-anak kita akan menirunya.  Bila ini yang terjadi maka hal demikian  tentu akan sangat merugikan  masa depan bangsa dan negara kita ke depannya. Mereka akan menjadi terbiasa dengan perbuatan-perbuatan tercela tersebut sehingga terjadilah apa yang  dikatakan oleh orang-orang arif kita terdahulu: \"kecil teranja-anja, besar terbawa-bawa, tua terubah tidak\".  Dengan demikian masa depan bangsa dan negara  kita tentu akan bermasalah karena anak-anak yang kita didik hari ini  sudah biasa dan terbiasa degan  praktik korupsi, suap menyuap, caci mencaci, fitnah memfitnah dan lain- lain sikap tercela lainnya.  \"Memang kita tidak bisa mengingkari bahwa lewat kampanye ini kita akan bisa mengharapkan  terbangunnya  kritisisme  dan proses pencerdasan di kalangan anak-anak didik kita, tapi itu saja tidak cukup karena untuk apalah mereka bisa seperti itu kalau akhlak dan moralitasnya bejat dan ambruk,\" ujar Buya Anwar Abbas. Oleh karena itu, menurutnya, selama masalah mental dari para politisi   dan pengelolaan serta pelaksanaan dari kampanye ini belum menjunjung tinggi moral dan al akhlaqul karimah, maka tentu  mafsadatnya akan jauh lebih besar dari pada maslahat dan manfaat yang ditimbulkannya.  \"Untuk itu dalam hal ini mungkin akan sangat baik kita renungkan   satu kaidah dan petuah yang sangat populer di kalangan para ulama yang mengatakan  dar\'ul mafasid muqoddam \'ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan dan menjauhkan kemafsadatan harus didahulukan dari pada mengambil kemashlahatan,\" tambah Buya Anwar Abbas.  Ini artinya, kata Buya Anwar, kalau kampanye lewat dunia pendidikan ini  akan membuat akhlak dan moralitas anak-anak didik kita akan rusak maka lebih baik hal itu ditiadakan saja. \"Tapi kalau pihak KPU dan BAWASLU memang bisa menjamin tidak akan terjadi praktik-praktik yang tidak kita inginkan tersebut maka silahkan saja asal dibuat aturan dan ketentuannya yang jelas dan tegas,\" demikian Buya Anwar Abbas.(dh)