ALL CATEGORY
Xi Jinping Akan Ambil Alih Peran LBP
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih OTAK bulus dipaksa harus terus berputar untuk mengindari resiko politik untuk mempertahankan pertaruhan hidup atau mati. Tekanan dan perlawan rakyat yang makin membesar, kuat dan membahayakan dirinya segala upaya akan ditempuh untuk menghindar resikonya. Joko Widodo pada Kamis (27/7/2023), dengan alasan undangan Xi Jinping telah melakukan kunjungan kerja terbatas ke Chengdu. Tema resminya sebagai kunjungan bertepatan dengan 10 tahun kemitraan strategis komprehensif Indonesia dan Tiongkok. Terekam dalam suara rakyat , Jokowi antara lain telah menjual negara antara lain penyerahan pembangunan IKN dengan segala pernik pernik politiknya yang membahayakan kedaulatan negara. Joko Widodo hari ini (16/10/2023) kembali bertolak ke China. Direncanakan menghadiri forum Belt and Road Initiative (BRI) di Beijing yang digelar pada 17-18 Oktober 2023. Jokowi didampingi Menteri BUMN Menko Marves Ad Interim Erick Thohir menjadi fokus yang sangat penting. Kelakar rakyat, Xi Jinping akan melakukan test apakah yang bersangkutan layak menggantikan BP atau tidak. Peran Seskab Pramono Anung, Mendag Zulkifli Hasan dalam kunjungan ke China tersebut hanyalah sebatas protokol belaka. Kemampuan Erick Thohir kalau membahayakan Tiongkok bisa saja peran LBP diambil alih langsung oleh Xi Jinping, ex offisio boneka tetap Erick Thohir. Jokowi mengatakan bahwa 2 (dua) acara besar di Beijing tanggal 17 dan 18 Oktober yaitu kunjungan bilateral dan bertemu Presiden Xi Jinping dan hadir di Belt And Road Forum International Cooperation yang ketiga, kata Jokowi dalam keterangan persnya. Peluang tersebut bisa saja dimanfaatkan Jokowi untuk laporan perkembangan politik di tanah air dan membahas langkah politik apa yang harus dilakukan Jokowi, pasca akan menempatkan Gibran sebagai Cawapres terkendala dengan keputusan MK. Sangat mungkin juga kebuntuan politik yang sulit menentukan Cawapres ke depan, dihadang oleh PDIP dan ARB yang tetap melaju senagai Capres dan sulit dihentikan, bahkan makin membesar kekuatannya Selain bertemu Xi Jinping, Jokowi juga akan bertemu Perdana Menteri (PM) China Li Qiang dan Ketua Parlemen China. Jokowi mengaku akan membahas sejumlah isu prioritas dengan mereka. Selain pertemuan bilateral dengan Presiden Xi Jinping, saya juga akan bertemu dan PM RRT Ketua Parlemen RRT. Sejumlah isu prioritas yang akan bahas dengan RRT antara lain peningkatan eksport Indonesia, peningkatan investasi dan pembangunan ketahanan pangan. Patut diduga isu politik tersebut hanya lah alasan politis, tetapi kelangsungan kekuasaan Jokowi akan lebih dominan menjadi prioritas yang akan dibahas dengan Xi Jinping, bahasa lainnya bersama perangkat negara di Tiongkok hanya akan mengikuti alur skenarionya. Semua kita harus waspada terhadap isue baru yang akan muncul dan rekayasa politik baru pasca Jokowi kembali ke tanah air. Termasuk sinyal otoritas LBP akan diambil alih panduan politiknya oleh Xi Jinping dan sangat mungkin rekayasa perpanjangan masa jabatannya presiden akan hidup kembali. *****
Terkait Perkara BTS Kominfo, Kejagung Memastikan Akan Memeriksa BPK
Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memastikan penyidik Kejaksaan RI akan memeriksa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.\"Akan kami periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH dan hasil pemeriksaan Sadikin,\" kata Ketut di Jakarta, Senin.Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan pihak BPK ini sekaligus untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan tersangka Sadikn Rusli yang ditangkap pada hari Sabtu (14/10). Hal ini mengingat nama Sadikin pernah disebut oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, pernah menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang perwakilan dari BPK bernama Sadikin.\"Kami akan periksa orang BPK,\" ujarnya.Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu juga memastikan bahwa Sadikin Rusli yang ditangkap oleh penyidik Jampidsus bukannya dari BPK.\"Dia bukan orang BPK, dia itu pihak swasta. Kalau dia ada keterkaitannya dengan BPK, tentu akan kami dalami dan kembangkan ketika memang betul ditemukan alat bukti ini,\" katanya.Ketut menekankan bahwa penyidik Jampidsus menelusuri semua semua keterkaitan antara Sadikin dan BPK seperti apa dengan meminta keterangan pihak BPK dalam waktu dekat.Jika ditemukan bukti keterkaitan, penyidik bakal mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan pendalaman.\"Kalau memang ada bukti, kami kembangkan perkaranya. Yang jelas nanti kami panggil semua, orang yang tersebut bakal kami panggil semua,\" ujar Ketut.Dalam perkara korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan.Dari 14 orang tersangka tersebut, kata dia, enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G. Plate.Dua tersangka lain sudah tahap dua, pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M. Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15), dan Sadikin Rusli (Pasal 15).(ida/ANTARA)
MK Menolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.\"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.\"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,\" ucap Anwar membacakan konklusi.Lebih lanjut, mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.Hal itu karena akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.\"Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif,\" kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah.Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah atas putusan tersebut.Sebelumnya, MK juga menolak uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.(ida/ANTARA)
Mahfud MD Minta Konflik Muntilan Diselesaikan Secara Hukum
Surabaya, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta konflik di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dapat diselesaikan secara hukum.\"(Konflik di Muntilan) Supaya diselesaikan secara hukum,\" kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum \"Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045\" di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Senin.Mahfud mengatakan hukum yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia adalah perdamaian dan kebersamaan dengan jalan bermusyawarah. Oleh sebab itu, lanjutnya, segala bentuk perselisihan maupun pertikaian seharusnya diselesaikan dengan cara musyawarah.\"Kalau bisa berdamai, ya, berdamai. Kalau tidak, ya, dibawa ke proses hukum,\" tegasnya.Konflik yang berujung bentrok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (15/10), yang melibatkan massa dari dua kelompok.Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono menjelaskan kronologi peristiwa tersebut awalnya disebabkan oleh adanya kegiatan dari suatu kelompok di Kabupaten Magelang mulai pagi hari hingga pukul 15.00 WIB.\"Setelah kegiatan selesai, saat pulang, salah satu kelompok ini bersinggungan dengan kelompok yang lain. Kemudian, ada kesalahpahaman hingga terjadilah gesekan di lapangan,\" jelas Ruruh.Namun demikian, Ruruh mengaku konflik tersebut sudah diselesaikan hingga Minggu malam dengan mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Magelang.\"Kerusakan masih kami data, korban jiwa tidak ada, dan korban luka belum ada laporan,\" ujar Ruruh.(ida/ANTARA)
KPU Tidak Menyiapkan "Planning" Terkait Putusan MK
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari mengaku tak menyiapkan rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak ya. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa,\" ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin.Meski begitu, pihaknya turut memantau sidang MK terkait gugatan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan pada hari ini.\"Tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor perkembangan persidangan,\" katanya.Hasyim mengatakan sejak awal KPU memang tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya tak menyiapkan rencana apa pun apabila gugatan tersebut dikabulkan.Adapun uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak resmi ditolak MK.Dengan demikian, ketentuan batas usia Capres-cawapres tetap merujuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun.(ida/ANTARA)
KPU Sudah Menerima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Anies-Cak Imin
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Perubahan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers terkait persiapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 di Media Centre KPU RI, Jakarta Senin.“Kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, PKB, dan PKS berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 pukul 08.00 pagi sampai dengan selesai,” ujar Idham.Menurut Idham, Anies-Cak Imin merupakan pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar pertama pada 19 Oktober 2023.Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari menyebutkan salah satu berkas yang harus dibawa pasangan capres-cawapres adalah visi dan misi. Meskipun begitu, visi misi tersebut nantinya masih bisa direvisi walaupun sudah diserahkan kepada KPU.\"Itu nanti akan diberikan kesempatan, sekiranya ada materi atau topik atau pembahasan di dalam visi misi program paslon (pasangan calon) yang dipandang oleh masing-masing tim paslon atau oleh paslon itu dianggap belum memadai, dan mau ditambahkan atau disempurnakan atau mau difinalisasi,” kata Hasyim.Sebelumnya, pada Minggu (15/10), Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F. Taslim mengatakan dalam surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.“Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” kata Hermawi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.Tim Koalisi Perubahan, kata Hermawi, sudah mengirimkan surat tersebut pada Kamis, 14 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB, dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI.KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.KPU pun mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
Pihak Istana Klarifikasi Tak Ada Wawancara Jokowi Menjelang Sidang MK
Jakarta, FNN - Pihak Istana menyampaikan klarifikasi tidak adanya sesi wawancara Presiden Joko Widodo oleh wartawan jelang keberangkatan Kepala Negara ke China dan Arab Saudi, di kawasan Gedung VVIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin pagi.Meskipun pada Senin hari ini terdapat isu aktual mengenai sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.\"Keberangkatan ke luar negeri ini kan sudah dijelaskan di konferensi pers yang tidak diliput tadi. Saya rasa kalian sudah mendapatkan informasi bahwa tujuan Presiden ke luar negeri seperti apa?\" kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.Pernyataan itu sekaligus menjawab beredar-nya video pernyataan Presiden kepada tim Sekretariat Presiden di dalam Gedung VVIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, perihal agenda perjalanan Presiden bersama rombongan terbatas menuju Beijing, China dan Riyadh, Arab Saudi.Sementara di waktu yang bersamaan, belasan wartawan dari media nasional dikumpulkan oleh Tim Sekretariat Presiden di ruang terbuka area sisi landasan pesawat yang tidak jauh dari Gedung VVIP untuk menanti wawancara langsung dengan Presiden.\"Itu bukan melarang, tetapi mengantisipasi karena di Bandara Soetta itu luas, jadi kami khawatir kalau teman-teman (wartawan) menunggu di dalam, tetapi Presiden tiba-tiba mau ke pesawat, nanti tidak dapat dua-duanya (momen naik pesawat),\" katanya.Bey yang juga menjabat sebagai PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa pihaknya telah berupaya menyediakan rekaman video berisi pernyataan Jokowi terkait agenda bilateral yang bergulir 17--21 Oktober 2023.Rekaman berdurasi hampir 2,5 menit pun dibagikan kepada wartawan peliput yang hadir di lokasi sejak pukul 07.00 WIB, sesaat setelah Pesawat Khusus Kepresidenan yang membawa Jokowi dan rombongan terbatas lepas landas sekitar pukul 08.00 WIB.\"Jadi teman-teman biro pers itu hanya menjaga agar teman-teman (wartawan) bisa mengambil gambar saat keberangkatan, kalau ada konferensi pers tadi diambil oleh biro pers yang nanti juga akan dishare ke teman-teman wartawan,\" katanya.Untuk diketahui, pewarta yang hadir di lokasi telah mempersiapkan daftar pertanyaan seputar isu aktual, di antaranya tanggapan Jokowi terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan batas usia presiden dan wakil presiden, dukungan relawan Projo jelang Pemilu 2024, hingga potensi penjatuhan sanksi bagi kader PDIP.\"Oh itu kan sudah tahu, kalau Presiden take off, (keputusan MK) belum dibacakan hasilnya, bahkan sidang itu belum dimulai tadi,\" ujarnya.Menurut Bey, seharusnya tim wartawan dibagi ke dalam dua formasi, masing-masing di landasan pesawat dan di dalam gedung VVIP untuk menangkap momen keberangkatan Presiden sekaligus sesi wawancara langsung.\"Ya itu sih saya akui, itu kesalahan dari teman-teman biro pers, seharusnya dibagi dua (tim), sehingga saya meminta maaf untuk teman-teman biro pers atas kejadian ini,\" ucapnya.(ida/ANTARA)
Pemerintah Menerima Putusan MK
Nusa Dua, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menerima keputusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia minimal capres dan cawapres.\"Pemerintah tentu tidak (mencampuri) dan akan menerima semua keputusan yang sudah diputuskan oleh MK,\" kata Ma’ruf Amin di sela-sela pembukaan acara Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) ke-61 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.Menurut Ma\'ruf, Pemerintah tidak mencampuri keputusan MK karena persoalan itu merupakan kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif.\"Keputusan MK tersebut, saya kira itu kewenangan yudikatif,\" tambah Ma\'ruf.Di Jakarta, Senin, MK menggelar sidang pembacaan putusan terhadap permohonan gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.Hingga berita ini ditulis, Senin sore, MK telah menolak mengabulkan gugatan tiga permohonan, yaitu dari pemohon Partai Garuda, PSI, serta wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung.Dalam pembacaan putusan gugatan dari wali kota Bukittinggi dan wakil bupati Lampung, Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menjelaskan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.\"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,\" kata Anwar Usman.Lebih lanjut, Mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tersebut, sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya, akan menyebabkan kontradiksi.Hal itu, menurut Majelis Hakim MK, akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.\"Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif,\" kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan mahkamah.(ida/ANTARA)
Yusril: MK Buktikan Bukan "Mahkamah Keluarga"
Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar diubah menjadi 35 tahun membuktikan MK bukanlah \'Mahkamah Keluarga\".\"Dugaan bahwa Anwar (Ketua MK Anwar Usman), Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai \'Mahkamah Keluarga\' ternyata tidak terbukti,\" kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.Sebab, kata dia, Ketua MK Anwar Usman yang diduga berkepentingan dengan permohonan uji materi lantaran memiliki pertalian saudara dengan Presiden Jokowi dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka ternyata memiliki pandangan yang sama dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya.\"Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,\" ujarnya.Adapun, lanjut dia, dua dari sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah yang justru memberikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Di mana, Hakim Konstitusi Suhartoyo berpendapat bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.\"Sementara M. Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat’ yakni, calon presiden dan wakil presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah,\" tuturnya.Untuk itu, Yusril menilai MK telah memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun lewat putusan-nya yang menolak gugatan uji materi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.\"MK akhirnya memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum karena itu tegas menolak permohonan tersebut,\" ujar dia.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.\"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.(ida/ANTARA)
Batal Mendeklarasikan Prabowo di Rakernas Projo, Orang Menuduh Jokowi Ketakutan pada Mega
Jakarta, FNN – Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan tentang batas usia capres dan cawapres. Banyak orang yang menunggu keputusan tersebut. Tetapi, banyak yang menduga jangan-jangan Jokowi mulai ragu untuk ngotot mencalonkan Gibran, karena kemarin tiba-tiba batal pembacaan deklarasi Prabowo di GBK dalam Rakernas Projo. Selain itu, Gibran yang hadir saat itu juga pulang lebih dulu sebelum acara selesai. Padahal, rencananya juga akan disebutkan nama Gibran, tapi tidak jadi. Sementara itu, PDIP mengancam kalau sampai berani maka akan diberi sanksi. Hal ini yang menjadi tema diskusi Rocky Gerung dalam kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin (16/10/23), sesaat sebelum keputusan MK dibacakan. “Saya kira memang sudah disiapkan surat pembatalan kartu anggota Jokowi sebagai kader PDIP sekaligus Gibran. Jadi, ada dua surat yang sudah ditandatangani, tinggal dikasih tanggal tuh. Itu Jokowi dipecat oleh Megawati, Gibran juga. Jadi, pertimbangan Jokowi kira-kira itu,” ujar Rocky Gerung mengawali diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN. Meski ini hanya hipotesisnya, tetapi Rocky mengatakan bahwa hipotesisnya tersebut ada dasarnya, yaitu karena PDIP tetap tidak menghendaki kadernya pindah ke tempat yang lain. Itu etika yang biasa saja. Tentu Megawati merasa untuk apa Jokowi pro Prabowo dan akan menaruh Gibran di Prabowo, bukankah Jokowi adalah kader PDIP. “Apalagi kalau kita lihat bahwa permusuhan itu seolah-olah tak terdamaikan lagi. Jadi, kelihatannya gertakan PDIP memang masuk akal itu, yang bahkan saya anjurkan supaya secepatnya ajalah Jokowi itu dipecat dari PDIP, supaya elektrabilitas PDIP cepat naik. Nah, Jokowi saya kira ada di dalam kecemasan itu,” ujar Rocky. Rocky juga mengatakan bahwa dari awal keputusan Mahkamah Konstitusi ditunda-tunda terus, seolah-olah mau memancing amarah Megawati sekuat-kuatnya atau semerah-merahnya. Nah, saat ini PDIP sudah sangat marah sehingga ancaman itu diucapkan. Bagaimanapun, ancaman PDIP itu serius karena sudah diucapkan. Itu artinya, tidak mungkin ditarik lagi. Tetapi, Rocky menduga bahwa Jokowi tidak mungkin lagi menaruh Gibran karena situasi nasional menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang mempunyai akal sehat mendukung ide Jokowi menaruh Gibran di situ. “Jadi, sekali lagi Gibran ini tetap adalah instrumen Jokowi. Sama seperti Kaesang, itu instrumen Jokowi saja. Jadi, politik instrumentalisasi ini yang membahayakan demokrasi,” tegas Rocky. Saat ini, kata Rocky, Jokowi seolah-olah melawan opini publik yang tidak menghendaki dirinya mempermainkan konstitusi. Kalau Jokowi merasa bahwa Gibran mesti dia dorong menjadi wakil presiden, kenapa harus ke MK, proses saja di DPR yang membuat undang-undang. “Jadi, tidak ada satu dalil pun hak Mahkamah Konstitusi memutuskan itu. Semua persyaratan menjadi wakil presiden sudah ditulis di dalam konstitusi, kecuali usia. Usia itu bukan urusan konstitusi, itu urusan perkembangan politik. Nah, karena itu, meminta judicial review saja sudah salah. Tapi kan kita tahu hanya lewat judicial review permintaan itu jadi efisien, kecuali ketua Mahkamah Konstitusi itu bukan iparnya presiden maka Presiden akan berhitung. Tetapi, karena Ketua Mahkamah Konstitusi itu ada pertalian keluarga maka bagi Jokowi lebih mudah mengatur iparnya itu dalam tukar tambah kekuasaan,” ungkap Rocky. Jadi, lanjut Rocky, ini memang dimaksudkan untuk memudahkan Jokowi menjadikan Mahkamah Konstitusi sekadar sebagai instrumen kekuasaan dia. Itu bahayanya. Nah, ini akan menjadi semacam krisis konstitusional kalau MK mengiyakan. Semua pakar hukum tata negara paham bahwa MK tidak punya hak untuk menentukan batas usia presiden. MK juga tidak punya kewenangan untuk menguji secara material judicial review karena tidak ada poinnya. Jadi, kalau kita tanya demi apa MK memutuskan bahwa Gibran boleh ikut atau Gibran tidak boleh ikut. Kan tidak ada pakemnya, tidak ada persyaratannya, kecuali sebagai open legal policy, jelas Rocky. Jadi, tambah Rocky, kelihatannya kemarahan publik dipertimbangkan oleh Jokowi. Di sini kita lihat betapa pengecutnya Jokowi. Kalau misalnya akhirnya Mahkamah Konstitusi mengiyakan, lalu Gibran tidak akan dikirim, pengecut juga dia. Karena dari awal memang orang tahu hanya demi Gibran. “Jadi, main-main di situ, itu kayak orang beli kucing dalam karung, tapi karungnya sudah bolong,” ungkap Rocky. Menurut Rocky, sebetulnya yang dipermainkan adalah Prabowo karena Prabowo sudah ada di dalam euforia untuk dideklarasikan di panggung yang sangat mewah dan sangat sangat mulia. Prabowo juga datang intensi bahwa dia akan dideklarasikan, ternyata deklarasinya berubah di depan pintu rumahnya. Itu juga satu pendangkalan sebetulnya. Padahal, Jokowi sudah ratusan bahkan ribuan kali mengucapkan nama Prabowo, kenapa tidak diucapkan di GBK. “Jadi, orang menuduh bahwa Jokowi ketakutan pada Mega lalu mengorbankan Prabowo dengan memanfaatkan momentum supaya jangan grusah grusuh dulu. Nah, Projo sebagai panitia ditegur oleh publik, kenapa Anda tetap lakukan. Tetapi, Projo tentu punya jalan pikiran sendiri, walaupun kita tahu bahwa itu adalah semacam upaya menyelamatkan muka, jangan sampai tidak diucapkan dukungan pada Prabowo, karena inti dari Rakernas itu adalah menjadikan Prabowo secara formil calon presiden dari Projo junto calon presiden dari Jokowi. Kenapa tiba-tiba tidak di dalam panggung yang sama diucapkan itu,” umgkap Rocky. “Jadi, terlihat bahwa kemunafikan-kemunafikan itu disebabkan karena kedangkalan pengetahuan Jokowi tentang persaingan elit politik. Kedangkalan itu yang menyebabkan orang menganggap bahwa kalau begitu Jokowi memang enggak paham konstitusi, demokrasi, dan tata krama politik. Kalau beliau paham, apapun, Prabowo itu sudah sepenuh hati, bahkan berupaya terus untuk memberi sinyal pada rakyat bahwa hanya kehendak Jokowi yang bisa memungkinkan dia berpasangan dengan Gibran,” tambah Rocky.(ida)