ALL CATEGORY
Saldi Isra Mengakui Merasa Aneh Luar Biasa Dengan Putusan MK
Jakarta, FNN - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.Ketika menyampaikan poin-poin pendapat berbeda, Saldi mengakui aneh luar biasa dan menyebut putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar, karena dia mengklaim mahkamah berubah pendirian dalam sekejap.“Sejak saya menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.Sementara itu, MK menolak gugatan uji materi Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda (Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023) dan sejumlah kepala daerah (Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023) yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023, mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” kata dia.Saldi mengatakan mahkamah memang pernah berubah pendirian dalam memutus suatu perkara, tetapi tidak pernah terjadi secepat ketika memutus Perkara Nomor 90 yang diklaimnya terjadi dalam hitungan hari.Perubahan itu, kata dia, tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, tetapi juga didasarkan pada argumentasi yang kuat setelah mendapat fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” ucap dia.Lebih lanjut dia mengungkap bahwa ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada tanggal 19 September 2023, RPH dihadiri oleh delapan hakim konstitusi kecuali Ketua MK Anwar Usman.“Hasilnya, enam Hakim Konstitusi, sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023, sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang. Sementara itu, dua Hakim Konstitusi lainnya memilih sikap berbeda (dissenting opinion),” ungkapnya.Kemudian, dalam RPH berikutnya untuk membahas putusan perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023, RPH dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.Beberapa hakim konstitusi yang dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai opened legal policy, kata Saldi, tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.“Meski model alternatif yang dimohonkan oleh pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023,” ucap Saldi.Tanda-tanda berubah pandangan beberapa hakim konstitusi itu, menurut Saldi, memicu pembahasan yang lebih detail dan ulet, sehingga pembahasan terpaksa ditunda dan diulang beberapa kali.“Tidak hanya itu, para pemohon Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023, sempat menarik permohonannya dan kemudian sehari setelahnya membatalkan kembali penarikan tersebut,” ucapnya.Di samping itu, Saldi juga mengungkap bahwa sebagian hakim konstitusi berubah haluan dari semula menyatakan Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 merupakan kebijakan hukum terbuka, menjadi mengambil posisi akhir untuk mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.Atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.Sementara itu, terhadap putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah atas putusan tersebut.(sof/ANTARA)
MK Tidak Dapat Menerima Dua Gugatan Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh dua perorangan bernama Arkaan Wahyu Re A dan Melisa Mylitiachristi Tarandung.“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Arkaan, selaku pemohon pada Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, memohon batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 21 tahun. Sementara Melisa, selaku pemohon pada Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, memohon batas usia capres cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 25 tahun.Mahkamah tidak dapat menerima dua permohonan tersebut karena pasal yang diajukan uji materinya itu telah memiliki pemaknaan baru, sebagaimana putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.Dalam sidang yang sama, MK memutus berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Kini, Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.Atas dasar itu, mahkamah berkesimpulan permohonan Arkaan dan Melisa telah kehilangan objek, sehingga tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.“Permohonan pemohon kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Anwar Usman.Dalam sidang hari ini, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Sementara itu, MK menolak gugatan uji materi Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda (Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023) dan sejumlah kepala daerah (Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023) yang memohon batas usia capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.Atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.Sementara itu, terhadap putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah atas putusan tersebut.(sof/ANTARA)
Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR
Jakarta, FNN - Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden yang berpengalaman maju dalam pilpres harus ditindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.\"Karena keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU,\" kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima di Jakarta, Senin.Aria Bima mengatakan bahwa apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu harus ditaati karena lembaga ini yang bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.\"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah,\" kata dia.Menurut dia, itu merupakan tugas KPU dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.Selain itu, lanjut dia, dengan menyerahkan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait politik dinasti, perubahan nama MK jadi \"Mahkamah Keluarga\" karena Ketua MK adik iparnya.\"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto,\" kata dia.Keputusan yang telah dibuat MK, kata dia, ada dua pendapat, yakni: pertama, di atas UU ada konstitusi sehingga apa yang diputuskan MK tidak perlu dilakukan revisi undang-undang.Pendapat kedua, lanjut dia, karena ini menyangkut undang-undang, DPR tidak bisa menolak keputusan tersebut, tetapi DPR harus melakukan revisi terkait dengan aturan tersebut.Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(sof/ANTARA)
Pemerintah Harus Awas Evakuasi WNI di Israel-Palestina
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah harus awas dalam mengoptimalkan proses evakuasi warga negara Indonesia yang masih berada di Israel dan Palestina.\"Saya menyadari dalam proses evakuasi dari daerah konflik pasti terdapat berbagai kendala kondisi di lapangan, tapi itu tak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan optimal demi keselamatan para WNI di sana. Pemerintah harus dalam status awas,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Sebab, kata dia, negara wajib memberikan jaminan pelayanan dan keselamatan bagi warganya yang berada di daerah konflik.\"Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya yang berada di luar negeri. Meski sampai saat ini tidak ada WNI yang menjadi korban jiwa dari konflik Israel-Palestina, tapi ancaman perang masih cukup tinggi,” ucapnya.Puan mengingatkan pemerintah harus bersiap atas segala situasi dari perang Israel-Palestina dan mempersiapkan skenario terburuk untuk mengevakuasi WNI di wilayah tersebut, khususnya mereka yang berada di Jalur Gaza.“Jangan sampai ada WNI kita yang jadi korban perang,” ujarnya.Dia mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda dahulu keberangkatan ke wilayah konflik Israel-Palestina sampai perang mereda, baik yang hendak menjadi relawan ataupun berencana melakukan wisata religi.\"Saya mengimbau kalau bisa tunda dulu keberangkatan menuju Jalur Gaza untuk saat ini. Pemerintah memang baru mengeluarkan \"travel advisory\", tapi saya harapkan WNI mempertimbangkan keselamatan dengan tidak dulu memasuki wilayah dua negara yang sedang berkonflik,” katanya.Dalam mengevakuasi WNI di wilayah konflik Israel-Palestina, Puan mendorong pemerintah untuk bekerja sama dengan organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).\"Kerja sama dengan organisasi internasional, kita harapkan dapat membantu mengevakuasi warga Indonesia. Kedua organisasi internasional ini memiliki pengalaman dan sumber daya yang dapat digunakan untuk mengamankan dan melancarkan proses evakuasi WNI,\" terangnya.Selain itu, Puan meminta pemerintah ikut mengambil peran dalam upaya perdamaian Israel dan Palestina, serta memastikan bahwa bantuan dan dukungan terhadap Palestina selalu didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang murni dan universal.\"Semoga upaya ini dapat membantu menciptakan dunia yang lebih damai dan berkeadilan bagi semua masyarakat. Saya berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk terus mendorong upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina yang sudah menelan banyak korban dari kedua belah pihak,\" tuturnya. .Dia berharap pemerintah dapat terus gencar melakukan upaya diplomasi dalam rangka mengajak negara-negara dunia ikut menyelesaikan konflik Israel-Palestina dan memberikan bantuan bagi korban terdampak perang.\"Upaya diplomasi harus lebih disuarakan lagi oleh Pemerintah Indonesia. Baik dari sisi formal seperti dalam forum-forum internasional atau bilateral \'meeting\' dengan negara lain maupun pendekatan informal dari pemimpin atau perwakilan negara,” kata Puan.(sof/ANTARA)
DPP Gerindra Tak Menampik Putusan MK Membuka Peluang Gibran Maju Pilpres
Jakarta, FNN - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik dikabulkan-nya gugatan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres).\"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,\" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.Dia mengatakan bahwa Partai Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.\"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,\" tuturnya.Sebab, kata dia, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). \"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan,\" ucapnya.Terkait peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dia menyebut bahwa pembahasan soal cawapres masih terus berlangsung.\"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,\" imbuhnya.Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.\"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(sof/ANTARA)
Dari Sidoarjo, Harapan Perubahan Mendekati Kenyataan
Oleh Erick Rumluan/Ketua Umum PMII Maluku-Maluku Utara Periode 2004-2006 FNN-Ahad pagi 15 Oktober 2023 kemarin, di Sidoarjo Jawa Timur, Gus Muhaimin Iskandar memperlihatkan kelasnya. Gus Imin tampil sebagai tokoh besar bangsa Indonesia. Gus Imin kembali mengirim pesan perubahan yang sangat jelas tegas. Pesan Gus Imin penting dan terpenting adalah Palestina harus menang dan merdeka sebagai bangsa dan negara yang berdaulat. Gus Imin tampil memukaui di hadapan 1,2 juta masyarakat Sidoajo dan sekitarnya. Dimulai dengan Shalawat Asyghil, Gus Imin mengingatkan bahwa untuk Palestina, tidak lain, selain harus setara dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. Begitulah pesan tujuan bernegara kita di konstitusi UUD ’45. Palestina yang merdeka adalah keinginan dan cita-cita Bung Karno yang belum terwujud hingga sekarang. Tentu soal Negara Palestina yang medeka ini bakal menjadi visi besar pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Visi ini sejajar dengan keinginan Bung Karno. Sikap tegas Gus Imin soal Palestina ini menjadi kontrak politik pasangan AMIN kepada rakyat Indonedia dan rakyat Palestina. Gus Imin memposisikan dirinya sebagai penyambung lidah Bung Karno dan keinginan para pendiri bangsa. Gus Imin berani bersikap lain dari sebagian elit politik bangsa. Gus Imin menerobos sikap kebanyakan elit politik yang terkesan bermain mata dengan Israel. Gus Imin mau tampil memperlihatkan jati dirinya dengan jelas dan tegas. Tidak sembunyi-sembunyi soal kemedekaan Palestina. Sikap Gus Imin itu disampaikan dengan terbuka di depan 1,2 juta masyarakat Sidoanjo Jawa Timur dan sekitarnya. Begitulah seharusnya pemimpin. Harus bersikap tegas dan jelas bila berkaitan dengan penajahan di muka bumi ini. Berani melawan penjajahan. Bila perlu menyatakan konfrontasi soal gagasan dan ide perdamain dunia. Begitulah perintah kontitusi UUD ’45. Penjajahan di muka bumi, dengan dalih apapun harus harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan. Gus Imin bersikap untuk berseberangan dengan sebagian besar kekuatan dunia yang mendukung penjajahan Israel atas tanah Palestina. Gus Imin tentu tidak lupa kalau negara Palestina berjasa untuk bangsa Indonesia. Palestina menjadi salah satu negara yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia. Menjadi tugas bangsa Indonesia untuk turut serta secara aktif menjaga perdamainan, termasuk Palestina. Garis Muhaimin soal Palestina ini sangat jelas. Gus Imin sealiran dengan cita-cita besar Bung Karno tentang Palestina. Hanya prototype pemimpin besar yang berani tampil menyatakan sikapnya secara jelas dan tegas secara terbuka. Pemimpin yang terlahir dari medan pertarungan dan pergulatan sejak masih mahasiswa sampai hari ini. Kepada sekitar 1,2 lebih massa masyarakat Sidoarjo, Gus Imin juga kembali mengulangi sikapnya soal pendidikan yang masih memprihatinkan. Negara harusnya menghadirkan pendidikan gratis yang berkualitas untuk seluruh anak bangsa. Lagi-lagi soal pendidikan yang berkualitas ini, Gus Imin sadar sesadar-sadarnya bahwa begitu perintah konstitusi UUD ’45 untuk selalu mencerdaskan semua anak bangsa. Maminjam pernyataan Dr. Syahganda Nainggolan bahwa “Muhaimin Iskandar sedang mendidik bangsa menuju perubahan”. Arah perubahan besar dan mendasar itu melalui pendidikan yang berkaliatas. Pendidikan yang menghasilkan anak bangsa untuk berani tampil ke depan melawan segala bentuk penajahan di bumi. Tampil bersama pasangan Capres Anies Baswedan, Muhaimin menghimpun energi besar massa masyarakat Sidoarjo sebanayak 1,2 juta lebih. Memecahkan rekor terbanyak di hampir seluruh Jawa Timur, bahkan Indonesia. Acara yang kemas dengan nama “Mlaku Bareng AMIN itu, kebetulan saja diliput secara live oleh Matro TV, sehingga bisa disaksikan oleh seluruh rakyat, bahkan dunia. Massa yang antusias hadiri “Mlaku Bareng AMIN” datang sejak pagi. Malah ada yang sudah hadir sejak subuh. Meraka ingin sekali mendengar pidato Gus Muhaimin Iskandar dan Anies Baswedan tentang harapan perubahan bangsa ke depan. Perubahan yang membabaskan bangsa dari cengkraman oligarki penghisap darah dan keringat rakyat. Alhamdulillah janji-janji mengenai perubahan itu telah diucapkan Anies dan Gus Imin kepada 1,2 juta lebih massa rakyat Sidoarjo dan sekitarnya. Janji tentang pengadaan pendidikan yang terjangkuau seluruh rakyat, murah dan berkualitas. Pendidikan gratis yang berkualitas adalah dambaan dari rakyat yang masih masuk katagori miskin. Kemudian, ada juga janji tentang pengadaan sembako yang murah. Sembako yang mudah dapat tersedia dan dijangkau. Mudah untuk dibeli rakyat lapisan bawah. Begitu juga dengan janji membatasi impor pangan. Tujuannya untuk menciptakan petani yang kuat dan mandiri. Petani yang tidak lagi membeli beras, hanya karena biaya produksi yang besar dari harga penjualan gabah. Semua daerah kini berharap menyambut perubahan. Dari Indonesia timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Perubahan juga diinginkan rakyat Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Sumatera dan Kalimantan. Masyarakat gergejolak menghendaki perubahan menuju Indonesia yang lebih baik bersama dengan pasangan Capres-Cawapres AMIN. Harapannya, dari Sidoarjo Jawa Timur, pesan untuk menggapai perubahan itu semakin mendekati kenyataan, AMIN AMIN dan AMIN.
Xi Jinping Akan Ambil Alih Peran LBP
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih OTAK bulus dipaksa harus terus berputar untuk mengindari resiko politik untuk mempertahankan pertaruhan hidup atau mati. Tekanan dan perlawan rakyat yang makin membesar, kuat dan membahayakan dirinya segala upaya akan ditempuh untuk menghindar resikonya. Joko Widodo pada Kamis (27/7/2023), dengan alasan undangan Xi Jinping telah melakukan kunjungan kerja terbatas ke Chengdu. Tema resminya sebagai kunjungan bertepatan dengan 10 tahun kemitraan strategis komprehensif Indonesia dan Tiongkok. Terekam dalam suara rakyat , Jokowi antara lain telah menjual negara antara lain penyerahan pembangunan IKN dengan segala pernik pernik politiknya yang membahayakan kedaulatan negara. Joko Widodo hari ini (16/10/2023) kembali bertolak ke China. Direncanakan menghadiri forum Belt and Road Initiative (BRI) di Beijing yang digelar pada 17-18 Oktober 2023. Jokowi didampingi Menteri BUMN Menko Marves Ad Interim Erick Thohir menjadi fokus yang sangat penting. Kelakar rakyat, Xi Jinping akan melakukan test apakah yang bersangkutan layak menggantikan BP atau tidak. Peran Seskab Pramono Anung, Mendag Zulkifli Hasan dalam kunjungan ke China tersebut hanyalah sebatas protokol belaka. Kemampuan Erick Thohir kalau membahayakan Tiongkok bisa saja peran LBP diambil alih langsung oleh Xi Jinping, ex offisio boneka tetap Erick Thohir. Jokowi mengatakan bahwa 2 (dua) acara besar di Beijing tanggal 17 dan 18 Oktober yaitu kunjungan bilateral dan bertemu Presiden Xi Jinping dan hadir di Belt And Road Forum International Cooperation yang ketiga, kata Jokowi dalam keterangan persnya. Peluang tersebut bisa saja dimanfaatkan Jokowi untuk laporan perkembangan politik di tanah air dan membahas langkah politik apa yang harus dilakukan Jokowi, pasca akan menempatkan Gibran sebagai Cawapres terkendala dengan keputusan MK. Sangat mungkin juga kebuntuan politik yang sulit menentukan Cawapres ke depan, dihadang oleh PDIP dan ARB yang tetap melaju senagai Capres dan sulit dihentikan, bahkan makin membesar kekuatannya Selain bertemu Xi Jinping, Jokowi juga akan bertemu Perdana Menteri (PM) China Li Qiang dan Ketua Parlemen China. Jokowi mengaku akan membahas sejumlah isu prioritas dengan mereka. Selain pertemuan bilateral dengan Presiden Xi Jinping, saya juga akan bertemu dan PM RRT Ketua Parlemen RRT. Sejumlah isu prioritas yang akan bahas dengan RRT antara lain peningkatan eksport Indonesia, peningkatan investasi dan pembangunan ketahanan pangan. Patut diduga isu politik tersebut hanya lah alasan politis, tetapi kelangsungan kekuasaan Jokowi akan lebih dominan menjadi prioritas yang akan dibahas dengan Xi Jinping, bahasa lainnya bersama perangkat negara di Tiongkok hanya akan mengikuti alur skenarionya. Semua kita harus waspada terhadap isue baru yang akan muncul dan rekayasa politik baru pasca Jokowi kembali ke tanah air. Termasuk sinyal otoritas LBP akan diambil alih panduan politiknya oleh Xi Jinping dan sangat mungkin rekayasa perpanjangan masa jabatannya presiden akan hidup kembali. *****
Terkait Perkara BTS Kominfo, Kejagung Memastikan Akan Memeriksa BPK
Jakarta, FNN - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana memastikan penyidik Kejaksaan RI akan memeriksa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.\"Akan kami periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH dan hasil pemeriksaan Sadikin,\" kata Ketut di Jakarta, Senin.Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan pihak BPK ini sekaligus untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan tersangka Sadikn Rusli yang ditangkap pada hari Sabtu (14/10). Hal ini mengingat nama Sadikin pernah disebut oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, pernah menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada seseorang perwakilan dari BPK bernama Sadikin.\"Kami akan periksa orang BPK,\" ujarnya.Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu juga memastikan bahwa Sadikin Rusli yang ditangkap oleh penyidik Jampidsus bukannya dari BPK.\"Dia bukan orang BPK, dia itu pihak swasta. Kalau dia ada keterkaitannya dengan BPK, tentu akan kami dalami dan kembangkan ketika memang betul ditemukan alat bukti ini,\" katanya.Ketut menekankan bahwa penyidik Jampidsus menelusuri semua semua keterkaitan antara Sadikin dan BPK seperti apa dengan meminta keterangan pihak BPK dalam waktu dekat.Jika ditemukan bukti keterkaitan, penyidik bakal mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan pendalaman.\"Kalau memang ada bukti, kami kembangkan perkaranya. Yang jelas nanti kami panggil semua, orang yang tersebut bakal kami panggil semua,\" ujar Ketut.Dalam perkara korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan.Dari 14 orang tersangka tersebut, kata dia, enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G. Plate.Dua tersangka lain sudah tahap dua, pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M. Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15), dan Sadikin Rusli (Pasal 15).(ida/ANTARA)
MK Menolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai penyelenggara negara.\"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,\" kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.Perkara tersebut diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.Dalam petitumnya, mereka juga memohon usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.\"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,\" ucap Anwar membacakan konklusi.Lebih lanjut, mahkamah berpendapat pemberian pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana permohonan para pemohon dalam petitumnya akan menyebabkan kontradiksi.Hal itu karena akan melarang seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk dicalonkan sebagai capres atau cawapres, sekaligus membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.\"Menurut mahkamah, ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ternyata tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif,\" kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan mahkamah.Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah atas putusan tersebut.Sebelumnya, MK juga menolak uji materi pasal yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.(ida/ANTARA)
Mahfud MD Minta Konflik Muntilan Diselesaikan Secara Hukum
Surabaya, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta konflik di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dapat diselesaikan secara hukum.\"(Konflik di Muntilan) Supaya diselesaikan secara hukum,\" kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum \"Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045\" di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Senin.Mahfud mengatakan hukum yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia adalah perdamaian dan kebersamaan dengan jalan bermusyawarah. Oleh sebab itu, lanjutnya, segala bentuk perselisihan maupun pertikaian seharusnya diselesaikan dengan cara musyawarah.\"Kalau bisa berdamai, ya, berdamai. Kalau tidak, ya, dibawa ke proses hukum,\" tegasnya.Konflik yang berujung bentrok terjadi di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (15/10), yang melibatkan massa dari dua kelompok.Kapolresta Magelang Kombes Pol. Ruruh Wicaksono menjelaskan kronologi peristiwa tersebut awalnya disebabkan oleh adanya kegiatan dari suatu kelompok di Kabupaten Magelang mulai pagi hari hingga pukul 15.00 WIB.\"Setelah kegiatan selesai, saat pulang, salah satu kelompok ini bersinggungan dengan kelompok yang lain. Kemudian, ada kesalahpahaman hingga terjadilah gesekan di lapangan,\" jelas Ruruh.Namun demikian, Ruruh mengaku konflik tersebut sudah diselesaikan hingga Minggu malam dengan mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Magelang.\"Kerusakan masih kami data, korban jiwa tidak ada, dan korban luka belum ada laporan,\" ujar Ruruh.(ida/ANTARA)