ALL CATEGORY

Dilema Mahkamah Keluarga dalam Politik Cawe-cawe

Oleh Prihandoyo Kuswanto - Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila KEPUTUSAN MK tentang persyaratan umur Capres atau Cawapres yang akan dibacakan hari Senin (16/10) mendatang adalah keputusan yang seharusnya tidak dilakukan di ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK itu memutus persoalan jika ada UU yang bertentangan atau melanggar konstitusi. Persoalan batasan umur Cawapres dimana letak melanggar kontitusi nya? Pasal berapa UUD 1945 yang dilanggar? Pasal 169 huruf  UU Pemilu menyatakan, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4/2023), para pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Sehingga norma ini menurut para pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. “Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine. Untuk itu para pemohon meminta Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” Urusan batas umur bukan urusan MK sebab tidak ada pasal UUD 1945 yang dilanggar oleh batas umur itu kewenangan legeslatif jika MK juga berfungsi sebagai legislatif ya kacau negeri ini. Apa lagi yang mengajukan permohonan perubahan persyaratan usia cawapres itu bukan partai yang mempunyai kursi di DPR. UU Pemilu itu sudah disetujui oleh seluruh anggota DPR kemudian PSI partai yang tidak mempunyai satu kursipun di DPR bisa menggugat aturan yang sudah disetujui oleh DPR. Persoalan syarat umur dibanding dengan presidential threshold ialah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Itu jauh lebih urgensi. Hal itu diatur dalam Pasal 222 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang undang ini jelas bertentangan dengan konstitusi sebab membatasi warga negara untuk menjadi pemimpin yang dijamin UUD 1945 . Dalam Pasal 222 memberlakukan presidential threshold sebagai ambang batas yang justru membatasi jumlah calon presiden. Maka struktur Pasal 222 tidak memiliki kekonsistensian dengan Pasal 6A UUD 1945. Dalam Pasal 6A UUD 1945, tanpa angka persen. Terbuka bagi partai politik. Jadi dibanding dengan batasan umur yang diajukan partai Garuda dan PSI jelas kedua partai ini tidak ikut membuat UU Pemilu sebab kedua partai ini tidak punya anggota DPR. Ini hal yang sangat buruk bagaimana sebuah partai yang tidak punya kursi di DPR bisa menggugat keputusan DPR tentang UU Pemilu. Sementara Jokowi dengan politik cawe cawenya masih terus menata dinasti politiknya agar kekuasaan masih bisa dikontrol lewat tangannya melalui anaknya. Kita sebagai rakyat akan melihat apakah Makamah Konstitusi itu tetap menjadi MK atau telah berubah menjadi Mahkamah Keluarga sebab perubahan persyaratan usia itu syarat dengan kepentingan Jokowi untuk menjadikan anaknya Gibran meneruskan dinasti kekuasaannya. (*)

Fahri Hamzah: Penentuan Cawapres Prabowo Ditentukan Dua Basis Argumen, Rekonsiliasi dan Legacy

JAKARTA, FNN  - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, ada dua alasan yang menjadi basis argumen dalam penentuan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.  Yaitu, pertama adalah soal rekonsoliasi dan yang kedua masalah legacy keberlanjutan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  \"Sehingga wakilnya adalah yang mewakili dua alasan itu, yaitu siapa yang mewakili rekonsiliasi dan siapa mewakili legacy yang komit meneruskan pemerintahan Jokowi,\" kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023). Dengan dua alasan itu, menurut Fahri, maka figur yang tepat untuk mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto adalah Walikota Solo Gibran Rakabumi Raka, putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). \"Maka kalau capresnya Prabowo, siapa cawapres ya Gibran. Gibran itu ada wajah Pak Jokowi di dalamnya. Sehingga karena alasan rekonsiliasi dan legacy,  mengambil Gibran itu sempurna dan kecocokannya sangat kuat,\" katanya. Namun, dalam rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Jumat (13/10/2023) di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, baru disepakati empat kriteria penentuan cawapres, yaitu mewakili Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan luar Jawa. \"Semua pimpinan parpol kompak empat kriteria, kita akan rapat lagi pekan depan. Pekan depan penentuan satu nama, makanya semua pimpinan parpol dilarang meninggalkan Jakarta sampai tanggal 25 Oktober,\" ungkap Fahri. Fahri menjelaskan, dalam rapat KIM Jumat malam, terungkap, bahwa nama Gibran dalam survei-survei yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan tren kenaikan signifikan. \"Di Jawa Tengah, survei Gibran itu tertinggi untuk calon gubernur. Kalau untuk survei wakil presiden, sudah  nomor 6 atau 4. Gibran itu, trennya naik surveinya,\" jelas Fahri. Fahri berpandangan, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah pasangan yang tepat, saling melengkapi dan mewakili dua generasi.  Gibran akan menjaring pemilih dari kalangan milenial, disamping itu juga Walikota Solo tersebut menjadi jalan tengah kebuntuan penentuan cawapres yang diusulkan parpol pendukung KIM. \"Tapi Gibran ini bukan hanya sekedar pelengkap saja, tapi juga mewakili dua generasi. Selain itu, kelebihannya lagi adalah banyak isu Pemda (Pemerintah Daerah) yang akan dijawab Gibran karena lawan Prabowo itu, semua berlatar Pemda. Jadi kecocokan pasangan Prabowo-Gibran itu sangat kuat,\" tegas Fahri. Fahri menegaskan, elektablitas Prabowo menjelang Pilpres 2024 semakin tinggi meninggalkan dua kandidat lainnya, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.  \"Prabowo sudah terlalu kuat sekarang, dia diuntungkan karena berada di tengah. Sebab, pemilih kiri nggak mungkin milih capres kanan, dan capres kanan nggak mungkin milih capres kiri,\" ujarnya. Prabowo, lanjut Fahri, juga sudah terang-terangan akan melanjutkan pemerintahan Jokowi, karena Prabowo saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan, berbeda dengan Ganjar Pranowo yang tidak berada di kabinet. \"Makanya Prabowo mengatakan, kami tidak ragu sebagai keberlanjutan dari kabinet Jokowi. Kalau Ganjar, susah mengklaim keberlanjutan kabinet Jokowi. Dia tidak di kabinet, bukan anggota kabinet. Kalau Prabowo adalah anggota kabinet selama 5 tahun, dia mengikuti semua rapat kabinet lima tahun ini,\" paparnya. Fahri juga menampik klaim PDIP yang mengatakan, Ganjar sebagai kelanjutan dari Jokowi, hanya karena Jokowi adalah kader dan petugas partai PDIP.  Sebab, kabinet Jokowi tidak hanya diisi PDIP, tapi juga ada parpol lain. \"Inilah sebenarnya asal muasalnya, kenapa Prabowo ingin dengan PDIP, karena semua koalisi yang dipimpin Jokowi harus solid. Tapi sayangnya, PDIP keluar, Nasdem keluar dan PKB keluar,\" katanya. Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini mengatakan, seorang capres yang diusung parpol harusnya memiliki ideologi atau mewakili gagasan, sehingga track recordnya dapat diketahui. Namun, mekanisme tersebut tidak diatur dalam Pemilu 2024.  \"Kalau sekarang orang yang muncul itu, hanya untuk melengkapi tiket. Dan ujug-ujug orang yang berpisah jauh seperti PKS dan PKB, tiba-tiba dipaksa kawan. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu pisah jauh, dipaksa oleh tiket,\" katanya. Dalam sistem yang relevan sekarang, lanjut Fahri, yang mengikuti kontestasi seharusnya adalah yang berkuasa melawan antitesa dari pemerintahan Jokowi sekarang, atau lawan politiknya.  Sebab, Prabowo dianggap mewakili gagasan kabinet Jokowi yang memiliki program besar-besar seperti pembangunan IKN, kereta cepat, infrastruktur dan lain-lain. Sementara lawannya, yang menolak program-program tersebut. \"Kalau Prabowo mengasosiasikan kelanjutan Jokowi, maka lawannya harusnya antitesanya Jokowi, yaitu Anies Baswedan saja. Sekarang yang aneh, Anies Baswedan mengatakan, koalisi perubahan, tetapi Nasdem dan PKB  masih di dalam, ini yang membingungkan, sementara PDIP ngotot mau perang terbuka,\" katanya. Terkait rencana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) gugatan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023), Fahri berpandangan, bahwa MK memiliki banyak argumen untuk mengatakan, menerima atau menolak. \"Jadi kelompok yang melakukan gugatan presidential treshold 20 persen yang meminta MK itu dihapus, mengubah 20 persen atau ditiadakan, itu sama saja menerobos legal policy, mereka menolak perubahan batas usia. Padahal itu juga open legal policy, artinya ini soal politik, atau kepentingan saja,\" katanya. Artinya, mereka yang menggugat batas usia 40 tahun itu, juga memiliki hak asasi seperti partai baru yang menggugat presidential treshold 20 persen.  \"Jadi kalau ada yang mempersoalkan dibawah 40 itu, juga punya hak asasi. Soal angka itu memang labil, tetapi tetap harus ada angka konstitusional, yaitu pada angka orang boleh memilih, pada saat itu boleh dipilih, tepatnya 17 tahun. Kalau saya boleh memilih presiden, kenapa saya tidak boleh dipilih. Sehingga seperti ini, harusnya ada standar konstitusional, dan MK akan menemukan banyak argumen untuk mengatakan menerima atau menolak. Tidak bisa mengatakan, ini ditolak,\" paparnya. Karena itu, jika gugatan batas usia dikabulkan, maka harus berlaku segera pasca pembacaan putusan, karena pendaftaran capres dan cawapres sedang berlangsung. Aturan pelaksanaanya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU). \"Mirip dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Usia pembacaan mestinya berlaku otomatis, karena pendaftarannya sedang berlangsung. Nah, kalau perpanjangan pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres. maka kalau soal batas usia capres dan cawapres ini ditetapkan melalui PKPU,\" pungkasnya. (Ida)

Ginting: MK Haram Ubah Sebuah Aturan tanpa Ada Pelanggaran Konstitusi

Jakarta, FNN - Analis politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, upaya mengubah peryaratan usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) 2024 merupakan judikasi politik.  “Unsur politiknya lebih kuat daripada unsur hukum tata negara, karena nuansa kepentingan politiknya sangat tinggi. Itulah judikasi politik, untuk meloloskan seseorang yang terkait dengan elite politik negeri ini,” ujar Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Sabtu (14/10). Menurut Ginting, usia persyaratan capres/cawapres mestinya masuk wilayah dominasi DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang, bukan kewenangan MK. Perdebatan itu bagian dari teritori politik lembaga eksekutif dan legislatif, bukan urusan yudikatif. Para pemohon atau penggugat, lanjut Ginting, bisa dibaca secara politik terafiliasi dengan partai politik yang punya kepentingan untuk menjadikan seseorang agar bisa lolos mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024. “Jadi upaya mengubah persyaratan usia capres/cawapres sarat dengan kepentingan politik praktis dan bukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Inilah hukum yang dibungkus dengan aroma kepentingan politik keluarga elite negeri,” ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas. Dikemukakan, persyaratan usia capres/cawapres bagian dari perdebatan politik yang mestinya dibahas di meja parlemen, bukan untuk dibawa ke meja hijau yudikatif di MK. Kunci keberhasilan parlemen antara lain dalam perdebatan atau pertarungan politik untuk menghasilkan produk undang-undang. “Isu politik tempatnya di DPR, bukan dibahas di MK. Permohonan uji materi kasus persyaratan usia capres/cawapres, jelas bernuansa isu politik bukan isu hukum tata negara,” tegas Ginting yang mengenyam pendidikan doktoral ilmu politik Unas.  Ginting tidak sepakat MK ditarik-tarik dalam ranah politik praktis. Tugas MK membahas isu konstitusional bukan isu politik. MK tidak boleh melakukan kooptasi masalah politik, karena bukan merupakan wilayah kewenangannya.   “Fenomena judikasi politik yang dilakukan MK sama saja dengan mematikan iklim demokrasi di Indonesia,” ujar Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik. Sehingga, menurut Ginting, MK tidak punya wewenang untuk mengubah batas usia capres/cawapres. Serahkan saja kepada pembuat undang-undang untuk mengaturnya. Proses mengubah aturan hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif. Disebutkan, aturan pembatasan usia minimal capres/cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: \"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun\". \"Tidak ada pelanggaran konstitusi di situ. Jadi MK haram untuk membatalkan maupun mengubah sebuah aturan soal syarat usia capres/cawapres, sebab tidak ada pelanggaran konstitusi dalam aturan itu,” pungkas Ginting. (*)

Peran Ulama dalam Dinamika Politik Umat

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  Hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang mengajak pada kebaikan, menyuruh orang berbuat benar, dan melarang perbuatan mungkar. Mereka itulah orang yang beruntung. (QS Ali Imran/3:104) Aku tinggalkan kepadamu dua hal, engkau selamanya tidak akan tersesat jika berpegang teguh pada keduanya: Kitab Allah dan sunahku.” (al-hadis) Semua manusia akan binasa, kecuali yang berilmu. Semua yang berilmu akan binasa, kecuali yang beramal. Semua yang beramal akan binasa, kecuali yang ikhlas. (qaulul hukama`)      Politik Politik ialah usaha menggapai kehidupan yang baik, menentukan peraturan-peraturan yang dapat diterima oleh warga, dan membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis.  Politik mengadung unsur interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama.  Politik dalam bentuk paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang berkeadilan. Politik dalam bentuk yang paling buruk adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan kekayaan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pengelolaan kebhinnekaan merupakan aspek penting dalam kehidupan berbangsa untuk mewujudkan kohesivitas sosial yang akan membuat penduduk lintas agama dan lintas etnis nyaman.  Politik identitas adalah alat politik kelompok etnis, suku, budaya, agama atau lainnya untuk menunjukkan jati dirinya. Kerawanan politik identitas ialah bahwa setiap kelompok, golongan, dan partai bangga dengan kelompoknya.  Politik identitas merupakan penjabaran dari identitas politik warga negara berkaitan dengan arah politik yang kerap dikerucutkan menjadi nasionalis dan agamis.  Nasionalisme dan agama tidak berbenturan, dan tidak berseberangan. Keduanya saling menguatkan. Muslim yang baik harus mencintai tanah air. Pemimpin Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinannya. (Rasulullah SAW)  Kepemimpinan dalam Al-Quran termuat dalam kata kunci mulk, imam, khalifah, dan ulul amri. Katakanlah, ya Allah, pemilik kekuasaan! Kau beri kekuasaan kepada yang Engkau kehendaki, dan Kaucabut kekuasaan dari siapa saja yang Engkau kehendaki. Engkau memberikan kemuliaan kepada siapa yang Engkau kehendaki, dan Engkau memberi kehinaan kepada siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu segala yang baik. Sungguh, Engkau berkuasa atas segalanya. Kau masukkan malam ke dalam siang dan Kau masukkan siang ke dalam malam. Kau keluarkan yang hidup dari yang mati, dan Kau keluarkan yang mati dari yang hidupl dan Kau beri rezeki siapa yang Engkau kehendaki tanpa dapat dihitung. (QS Ali Imran/3:26-27) Allah SWT pemilik segala kekuasaan. Kekuasaan bisa memuliakan seseorang, dan bisa menghinakannya. Kebaikan tertinggi adalah kehendak Allah SWT. Kejahatan berarti pengingkaran terhadap kehendak Allah SWT.  Ingatlah ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan perintah-perintah tertentu, lalu ia menunaikannya. Ia berfirman: “Akan kujadikan engkau imam umat manusia\". Ia bermohon: \"Dan juga imam-imam dari keturunanku?” Allah berfirman: “Janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang yang zalim.” (QS Al-Baqarah/2:124) Hai Daud! Kami jadikan engkau khalifah (penguasa) di bumi, laksanakanlah hukum di antara manusia berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan jangan memperturutkan hawa nafsu, karena itu akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sungguh, orang yang sesat dari jalan Allah, akan mendapat hukuman azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (QS Shad/38:26) Khalifah yang sempurna ialah yang mempunyai kemampuan inisiatif sendiri, tetapi kebebasan kehendaknya memantulkan kehendak penciptanya. Kekuasaan dan bakat kepemimpinan, kearifan, dan keadilan yang dianugerahkan Allah SWT kepada siapa saja adalah amanat. Bakat-bakat besar yang diberikan ini bukan untuk dibangga-banggakan.   Mentaati Allah dan Rasul-Nya serta Pemegang Kekuasaan. Hai orang-orang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan mereka yang memegang kekuasaan di antara kamu. Jika kamu berselisih mengenai sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul-Nya (sunah), kalau kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Itulah yang terbaik dan penyelesaian yang tepat. (QS An-Nisa`/4:59) Ulul amri ialah pihak yang memegang kekuasaan, yang bertanggung jawab, dan  mengambil keputusan – mereka yang menangani berbagai macam persoalan. Suatu pemerintah niscaya berjalan di atas kebenaran, dan bertindak sebagai pemimpin yang saleh, benar, dan bersih.    Ulama adalah Pewaris Tugas Nabi  Wahai Nabi, sungguh Kami mengutus engkau sebagai saksi, pembawa kabar gembira, dan pemberi peringatan, dan sebagai orang yang mengajak kepada Allah dengan izin-Nya, dan sebagai pelita pemberi cahaya. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang beriman, bahwa mereka akan memperoleh karunia yang besar dari Allah. Janganlah turuti orang-orang kafir dan kaum munafik, janganlah kauhiraukan gangguan mereka, tetapi bertawakallah kepada Allah, sebab cukuplah Allah sebagai Pelindung. (QS Al-Ahzab/33:45-48) Ciri Ulama Takut kepada Allah SWT  Sungguh, yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Allah Maha Perkasa, Maha Pengampun. (QS Fathir/35:28) Ulama mengingatkan dan membentengi umat. Seharusnya jangan semua kaum mukmin berangkat bersama-sama (ke medan perang). Dari setiap golongan sekelompok mereka beberapa tinggal untuk memperdalam ajaran agama, dan memberi peringatan kepada kaumnya bila sudah kembali, supaya mereka dapat menjaga diri. (QS At-Taubah/9:122) Demi waktu sepanjang sejarah. Sungguh manusia benar-benar dalam kerugian, kecuali mereka yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan saling menasehati untuk mentaati kebenaran, saling menasehati supaya menetapi kesabaran. (QS 103:1-3) Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu, dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS Al-Anfal/8:25)  Ulama Menyerukan Tolong Menolong dalam Kebaikan  Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah amat berat siksa-Nya. (QS 5:2)   Suasana Indonesia Indonesia kaya-raya, tetapi rakyatnya miskin. Seharusnya dengan Pancasila semua warga negara Indonesia sejahtera dan bahagia.   Negara niscaya mengejawantahkan kebenaran, keadilan, kejujuran, perikemanusiaan, dan kemaslahatan bagi semua. Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Kita membutuhkan pemimpin dan pejuang pembawa perubahan. Negara tidak punya tanah. Yang punya tanah adalah rakyat. Pilihlah Pemimpin yang membela hak-hak rakyat. Kuasa memanggul lupa. Kekuasaan bisa membuat penguasa lupa segala. Pilihlah pemimpin yang tangguh, berani menghadapi segala rintangan. Temui relawan, Jokowi sebut Indonesia butuh pemimpin bernyali. Benar, pemimpin bernyali berani berbuat, dan berani bertanggung jawab di dunia sampai dengan di akhirat.  Pemerintah akan bagi-bagi rice-cooker gratis. Menteri ESDM sebut penyaluran rice cooker gratis 500.000 unit sedang dipetakan. Beras impor, rice cooker gratis, apakah Indonesia sedang surplus energi listrik? Kesalahan sampai kapan pun tetap kesalahan, dan tidak akan berubah menjadi kebenaran karena perjalanan waktu. Jadilah ulama yang dibenci penguasa yang zalim (Imam Syafii). Siapa yang mendukung penguasa yang berbohong, dia ikut menanggung dosanya (M. Quraish Shihab) Mengapa mereka diam seribu bahasa tentang reformasi yang dimanipulasi, demokrasi yang direduksi, UU KPK yang dikebiri, dan UU Cipta Kerja yang nirtransparansi, serta rencana pindah Ibu Kota yang sarat misi?  Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan amal. Doa untuk Palestina Allahumma a’izzal islama wal muslimin wa ahlikil kafarata wal mudtadi’ata wal musyrikin a’da`aka a’da`addin...  Allahumma syattit syamlahum mazziq jam’ahium wa zalzil aqdamahum wa alqi fi qulubihimur ru’ba innaka ’ala kulli syai`in qadir...     Allahummanshur man nasharaddin wakhdzul man khadzalal muslimin... Allahummanshur junudaka fi Falisthin... Allahumma a’thisy syuhada` minhum jannatanna’im. (*)

KPK Menyebut Ada Aliran Dana dari SYL ke NasDem

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.SYL, papar Alexander, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.\"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,\" tegas Alex.SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(sof/ANTARA)

SYL: Saya Akan Mengikuti Semua Proses Hukum

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.\"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,\" kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat.Syahrul juga berharap diberi ruang untuk berproses secara baik dalam peradilan. Dia pun menyebut penanganan KPK dalam perkara itu sangat profesional dan cukup baik.\"Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik, menurut saya, walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,\" ucapnya.Syahrul memohon agar dirinya tidak dihakimi terlebih dahulu dan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.\"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan, termasuk ke Kementan. Seperti itu teman-teman. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu,\" ucapnya.Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. SYL pun resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.Selain SYL, KPK juga menahan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Terhadap tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(sof/ANTARA)

Kejagung Menetapkan Edward Hutahaean Sebagai Tersangka Suap BTS

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).\"Kami tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPW alias EH (Edward Hutahaean),\" kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat malam. Dalam sidang perkara BTS Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat awal Oktober 2023, nama Edward Hutahaean pernah disebut oleh terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika.  Galumbang menyebut Edward meminta uang 2 juta dolar Amerika Serikat terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.  Perkembangan dalam kasus BTS ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap tiga berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9), yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo. Sedangkan untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama selaku orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan, masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.  Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  Sementara itu, satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tpikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
 Adapun enam tersangka lainnya sudah dalam proses pembuktian di persidangan, yang kini berstatus terdakwa, yakni yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.  Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.(sof/ANTARA)

Meta Diperintahkan untuk Mempercepat Hapus Konten Judi Daring

Badung, Bali, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan manajemen Meta di Indonesia mempercepat penghapusan konten judi dalam jaringan atau daring (online) setelah pemerintah memberikan peringatan keras kepada induk platform media sosial Facebook itu.\"Kami minta pokoknya ada laporan berapa banyak (yang sudah dihapus) dan secepatnya, kami tidak akan beri waktu yang lebih lama lagi,\" kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya telah mengirimkan surat kepada perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023 yang berisi perintah penanganan konten dan kegiatan perjudian daring dan atau judi slot oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE).Menkominfo memerintahkan untuk membersihkan konten judi daring dari platform digital mereka dalam waktu 1x24 jam.Mengenai perintah itu, Usman menambahkan manajemen media sosial tersebut meminta waktu karena untuk pembersihan itu membutuh proses.\"Kami beri kelonggaran, tapi kami minta secepatnya dan Meta harus melaporkan kepada kami sudah berapa banyak konten yang di-take down,\" imbuhnya.Usman menambahkan manajemen PSE itu sudah melakukan penghapusan konten judi daring, namun konten tersebut masih terus ditemukan.\"Tapi, masih ada juga yang menyangkut di platform mereka. Kami terus melakukan pemantauan,\" ucapnya.Apabila manajemen tersebut membiarkan konten judi daring yang menyangkut iklan atau promosi tersebut, Usman menyebut hal itu termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).\"Undang-Undang ITE itu mengatur soal pembiaran konten negatif dan itu bisa kena sanksi. Oleh karena itu, Menteri Kominfo bisa melaporkan kepada polisi jika (mereka) tidak melakukan apa-apa,\" katanya.Usman melanjutkan konten judi daring menjadi konten paling banyak dihapus dan sejak tahun 2018 sampai saat ini jumlahnya mencapai sekitar 1,2 juta konten judi daring.Selain itu, Kementerian Kominfo juga menghapus konten dengan muatan pornografi dengan jumlah paling banyak mencapai sekitar 2,5 juta konten sejak 2018.Pada kesempatan sebelumnya, Menkominfo Budi Arie mengatakan sejak tiga bulan dirinya menjabat, sudah ada hampir 400 ribu konten judi daring ditutup dari ranah digital Tanah Air.(sof/ANTARA)

Mengejutkan, SYL Mendadak Ditangkap, Ada Apa Dengan KPK?

Jakarta, FNN – Akhirnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di apartemennya, Kamis malam. Padahal, SYL sudah berjanji akan hadir memenuhi panggilan KPK, Jumat (13/10/23). Penangkapan SYL tidak hanya membuat Nasdem terkejut, tapi juga PKS sebagai partai koalisi pendukung pasangan capres - cawapres Anies – Muhaimin. Atas kejadian tersebut, anggota Komisi II PKS Mardani Alisera mengingatkan agar KPK jangan digunakan sebagai politisasi hukum. Mardani mengatakan bahwa dalam penangkapan SYL oleh KPK ini, hukum sudah menjadi instrument politik, tajam kepada lawan dan tumpul kepada kawan. Ini berat buat Nasdem karena ada “serangan” bertubi-tubi. “Kita doakan mereka tangguh dan kokoh. Kami berikan dukungan moral bahwa kita sebagai satu koalisi akan terus bersama memenangkan pasangan Anies dan Gus Imin,” kata Mardani. Sangat jelas maksud pernyataan Mardani. SYL adalah kader partai Nasdem yang menjadi tulang punggung, bahkan pengusung Anies Baswedan. SYL menjadi Menteri kedua dari Nasdem yang berurusan dengan hukum setelah sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus korupsi pengadaan BTS. Tampaknya, itulah yang dimaksud oleh Mardani sebagai serangan bertubi-tubi terhadap Partai Nasdem, sebuah harga yang sangat mahal bagi Nasdem karena keputusan ketua umumnya Surya Paloh untuk mengusung Anies sebagai calon presiden. “Anis adalah figur yang sudah jauh-jauh hari dengan berbagai cara coba dijegal oleh Presiden Jokowi. Jangan sampai dia bisa lolos menjadi calon presiden, apalagi sampai terpilih jadi presiden. Oleh karena itu, keputusan Surya Paloh untuk mengusung Anies dianggap sebagai sebuah pembangkangan atau perlawanan,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam kanal You Tube Hersubeno Point edisi Jumat (13/10/23). Sepertinya, lanjut Hersu, Jokowi memang betul-betul marah dengan keputusan Surya Paloh sehingga Surya Paloh dan Nasdem harus dihukum dengan sangat berat.  Kebetulan juga ada bukti-bukti yang cukup kuat, baik pada kasus Johnny G. Plate maupun SYL, yaitu terlibat dalam dugaan korupsi. Menurut Hersu, perlakuan Jokowi dan para penegak hukum ini berbeda dengan para politisi dari partai pengusung pemerintah yang sampai sekarang masih tetap loyal kepada Jokowi dan menuruti kemauan Jokowi. Mereka juga terlibat dalam dugaan korupsi, bahkan sudah diperiksa, tapi kasusnya hingga sekarang kita tidak tahu berlanjut atau tidak. “Coba tolong ditanyakan ke Kejaksaan Agung bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Begitu juga dengan kasus Menpora Dito Ariotedja, kader Golkar,” ujar Hersu.    SYL ditangkap di apartemen miliknya di kawasan Kebayaran Baru, Jaksel, dan  langsung dibawa ke gedung KPK dengan tangan diborgol. Pengacara SYL, Febriansyah, langsung merapat ke KPK begitu tahu kliennya ditangkap, namun dia tidak diperkenankan mendampingi kliennya. Kepada media Febriansyah mengaku sangat terkejut dengan penahanan SYL. Sebagai pengacara SYL, mereka telah berkomunikasi dengan KPK dan kliennya menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan KPK pada Jumat (hari ini). Namun, kemudian muncul surat penangkapan SYL pada hari Rabu. Yang menarik adalah bahwa pada hari Rabu itu, SYL mendapat panggilan pertama sebagai tersangka, tapi kemudian melalui kuasa hukum SYL menyampaikan surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar. Namun, di hari yang sama KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada SYL. Surat itu yang menjadi dasar hukum KPK dalam menangkap SYL pada Kamis kemarin. Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan penangkapan SYL. Dari hasil analisis, kata Ali, ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK untuk melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih. “Silakan Anda nilai sendiri apa sesungguhnya yang sedang terjadi,” ujar Hersu Rabu dipanggil dalam statusnya sebagai saksi, SYL tidak hadir karena ke Makassar. Kemudian hari Rabu malam KPK menetapkan SYL sebagai tersangka. Rabu KPK menerbitkan surat panggilan pertama kepada SYL sebagai tersangka dan pada hari yang sama juga menerbitkan surat penangkapan. “Wajar kalau Nasdem juga sangat terkejut dan menduga-duga ada apa ini, kok semangat sekali KPK menangkap SYL,” ujar Hersu. Bendahara Umum Nasdem, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai KPK terlalu terburu-buru melakukan penangkapan terhadap SYL. Dia terheran-heran Mengapa berlaku malam ini (Kamis malam)  dijemput paksa. “Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru dan tidak melalui proses dengan alasan yang kuat?” tanya Sahroni. Sahroni mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK tidak boleh berdasarkan analisis semata, tetapi harus sesuai fakta hukum. “Kita enggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan sewenang-wenang. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kalau karena khawatir menghilangkan alat bukti dalam penangkapan kurang tepat, mengingat sudah ada barang bukti yang diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama,” ujar Sahroni. Menurut Hersu, kasus SYL ini memang penuh drama, intrik politik di antara elit penguasa, dan intrik di internal KPK sendiri. Ingat juga bahwa ada kasus dugaan pemerasan yang sekarang tengah ditangani oleh Polda Metrojaya. “Namun, saya harus kembali membuat disclaimer, jangan mencampuradukkan masalah hukum dengan politik. Kalau korupsi ya memang harus ditangkap dan diproses hukum. Tetapi, itu harus berlaku pada semua, bukan hanya kepada lawan politik berlaku sangat keras, sementara kepada kawan politik pendukung malah dilindungi,” pungkas Hersu.(sof)

Politik Dinasti yang Ugal Ugalan

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih  DALAM ilmu komunikasi namanya “Playing Victim”.. seolah tak bersalah bahkan merekayasa dirinya merasa tidak terlibat perangai anak anaknya, yang tiba tiba akan diorbitkan jadi penguasa besar dan memiliki amunisi finansial begitu besar di belantara politiknya. Fakta anak anak itu masih ingusan semua masuk di lingkaran kekuasaan. Tanpa peran, pengaruh dan rekayasa ayahnya yang sedang menduduki jabatan sebagai Presiden adalah sesuatu yang mustahil terjadi. Membangun politik dinasti tanpa malu malu, terlalui fulgar memanfaatkan kekuasaannya, setelah gagal merekayasa politik penundaan Pilpres untuk perpanjangan masa jabatannya, tiba merekayasa akan merubah batas usia minimal capres / cawapres 40 tahun menjadi 35 tahu, agar anaknya bisa lolos maju sebagai cawapres. Bersama semua perangkat kekuasaan terus melakukan penyesatan logika (neoro linguistik progam ) untuk semua masalah. Tampak kehidupan politik yang terbiasa culas, nepotisme yabg menghina kepatutan,  lembaga hukum yang melayani kekuasaan. Tidak peduli itu kekuasaan pemerintah dan DPR untuk merubah UU. Mental bahwa penguasa adalah hukum, telah nancap dalam otaknya. Tidak peduli itu melanggar konstitusi atau tidak,  memanfaatkan situasi ketika DPR sudah menjadi bebek lumpuh. Di ciptakan grand \"design the power of digital distraction\" (grand design kekuatan gangguan digital). Rakyat  di buat sibuk bertarung dengan hal-hal receh (hilir l), dan lupa ter-decoy (terumpan) dengan hal-hal yang sangat substantif (hulu). Rakyat melalui berbagai media sosial di sibukkan untuk beralih pada masalah recehan, agar terus bergumul mencaci sesama anak bangsa yang memang terjebak pada mental jongos. Penguasa - pengusaha (Pengpeng) dikerahkan untuk ambisi politiknya, sebagai upaya merekayasa membuat perlindungan keselamatan setelah lengser dari kekuasaannya. Keadaan makin rumit, memperbaiki kerusakan Indonesia kini, harus dilakukan perubahan yang radikal (amelioratif), mendasar dan harus berani keluar dari kekangan oligarkis dan membebaskan Presiden terus terjebak sebagai bonekanya. Tragis benar, otoritas hak-hak kewargaannya,  terpenjara sistem yang buruk, yang tak bermodal kesalehan sosial, demokratis untuk tegaknya daulat rakyat, ber-good governance - melayani rakyat dan berkeadilan. Negara justru akan menjadi mainan para bandit, bandar politik dan ekonomi yang akan memainkan anak ingusan dijadikan tumbal permainannya  Prof Rizal Ramli mengatakan : \"Kok nasib rakyat dan bangsa dipermainkan dengan anak-anak bawang tidak berkualitas? KKN pula\". Kita benar benar dalam bahaya dengan mempertaruhkan pilpres 2024 begitu besar diacak acak oleh kekuasaan dinasti yang ugal ugalan. Di pertaruhkan sebuah tanah air, sejumlah nilai nilai kebajikan, sebuah generasi baru yg berjuta-juta. *****