ALL CATEGORY
Indonesia di Lorong Gelap Gulita
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Merah Putih NEGERI ini milik semua rakyat Indonesia bukan hanya milik perorangan mabuk halusinasi merasa paling berkuasa dan menguasai. Tampil dengan percaya diri seperti hanya mereka yang berhak ada, menentukan dan mengatur negara seenaknya. Manusia yang tidak sadar bahwa kuasa atau kekuasaan itu berbingkai waktu sifat fana, semuanya akan berahir. Tetap saja tampil pongah memaksakan kehendaknya atas remote pihak luar, atas nama hak menghalangi hak, seolah-olah yang lain tak berhak, dengan congkak dan sombong. Kehidupan itu sunnatullah, akan meniti takdirnya sesuai ayat - ayat kauniyah membawa warta untuk direnungi. Hidup ini dalam kesementaraan, sesuai kodrat yang telah menera sesuatu nafas ilahiah. Kontestasi seperti hanya dongeng tentang keculasan mengatas namakan siapa untuk tujuan siapa mengapungkan opini yang dipaksakan menyerang siapa pun yang berbeda, memuliakan hanya mereka yang dianggap sama atau dianggap sebagai tuannya. Mematut wajah menjadi siapa membungkam suara rakyat menepikan siapapun karena merasa negeri ini hanya untuk diri dan kelompoknya. Hari-hari ini negerimu sedang memanggungkan manusia yang merasa kuasa untuk selamanya. Tidak mau dengarkan suara rakyat yang terluka, meratap, menangis sedih karena kesulitan hanya untuk bisa hidup dengan sesuap nasi. Pemimpin negara yang telah hilang kesadarannya, tak mampu lagi mengungkapkan rasa atas nama kesadaran, mereka membenam di lahan kekuasaan angkara murka. Serapuh itukah kekuatan dan kekuasaan dipancarkan hanya demi angan kemuliaan yang pandir dan semu. Ruang maya penuh sesak terjejali opini para buzzer media didominasi kerja influencer yang sedang berburu nasi bungkus. Kebohongan, penipuan, manipulasi, kejahilan, mengadu domba memenuhi jagad media sosial. Sengeri inikah kita menemukan angan angan eloknya demokrasi. Kegundahan terekspresi sebagai solusi, kekuasaan tak menjadi tujuan kemaslahatan, justru saling menindas dan memaksa. Setiap saat sang penguasa berpidato layaknya khutbah kebajikan, yang muncul perilaku tega menikam kejam begitu tega tampil dalam kekejaman yang seolah olah semua dalam genggamannya. Hati tak bisa terus dibohongi, rasa tak bisa terus dijejali luka telanjur menganga dalam pergumulan candu kuasa, yang sudah dikendalikan penjajah gaya baru. Rakyat hidup dalam penantian, dari waktu ke waktu yang tak menentu. Hadirnya penguasa yang arif dan bisaksana, pemilik rasa bahwa kekuasaan hanyalah amanah untuk kebaikan semua. Keadaan yang makin rumit. Kerumitan yang dibuat oleh bangsanya sendiri, keadaan makin gelap. Rakyat meratap hanya bisa berdoa atas kehendak-Nya segera keluar dari duka, lahirnya cahaya terang dari negeri yang tertutup kabut kegelapan. Kita mesti bergerak berjuang bersama, jangan lagi ada saling menegasi, sembari mendekat Tuhan Yang Maha Kuasa memohon pertolongan Indonesia segera keluar dari lorong yang gelap gulita. ****
Lima dari Sembilan Hakim MK Termasuk Anwar Usman Mengkhianati Konstitusi: Revolusi di Depan Mata
Jakarta, FNN - Tim Petisi 100 dan UI Watch kembali menggelar diskusi menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Diskusi bertemakan \"Lima dari Sembilan Hakim MK, Termasuk Ketua MK Anwar Usman, Mengkhianati Konstitusi Demi Gibran: Revolusi di Depan Mata??\" itu dilaksanakan pada Rabu (18/10/2023). Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, Anggota Badan Pekerja Petisi 100 Marwan Batubara dan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang hadir secara online. Acara dipandu oleh Pimpinan Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL) HM Mursalin. Narasumber pertama Anthony Budiawan, ia mengatakan bahwa putusan MK tersebut berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). \"Kita semua sudah mengerti apa yang terjadi di MK, putusan MK ini adalah putusan yang sangat berbau KKN yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Gibran untuk menjadi Cawapres,\" ujarnya. Kata Anthony, meskipun belum tentu Gibran dicalonkan sebagai wakil presiden, tetapi manipulasi hukum dari konstitusi ini patut disayangkan. \"Ini bertentangan atau berlawanan dengan hukum sehingga harus diusut tuntas,\" katanya. Ia mengatakan, MK tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi batasan usia, karena yang berhak menambah norma itu adalah DPR. \"Berarti MK sudah merampas wewenang dari DPR, artinya sudah melanggar konstitusi,\" jelas Anthony. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) itu menduga, apa yang terjadi di MK itu merupakan upaya untuk kepentingan Presiden Joko Widodo yang sebentar lagi masa jabatannya akan berakhir. \"Apa yang terjadi kelihatannya ini adalah karena Pak Jokowi sudah dalam posisi yang terpojok dan sepertinya segala cara itu dihalalkan. Oleh karena itu Pak Jokowi ingin berkuasa terus atau setidak-tidaknya masih berada di pusat kekuasaan,\" tuturnya. Terkait hal tersebut, Anthony mengingatkan beberapa tahun lalu sudah ada upaya dengan munculnya wacana Jokowi akan diperpanjang jabatannya, kemudian juga upaya memperpanjang periode jabatan. Lalu juga mempromosikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden, namun kemudian Ganjar diambil Megawati. Upaya melanggengkan kekuasaan tersebut, kata Anthony, dikarenakan Jokowi dihadapkan sejumlah permasalahan. Mulai dari kasus ijazah palsu, kasus Freeport, Kereta Cepat dan kasus-kasus lainnya. \"Permasalahan-permasalahan ini yang harus diamankan, maka mau tidak mau mereka harus berkuasa lagi dan menghalalkan segala cara, tetapi pada akhirnya semakin memperdalam kesalahan-kesalahan itu sendiri. Dan kasus Mahkamah Konstitusi ini sangat brutal dan harus diusut tuntas karena ini sudah mempermainkan konstitusi,\" tandasnya. Narasumber berikutnya Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Ia menegaskan putusan MK Nomor 90 (”Putusan 90”) terkait konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres, yang mengabulkan sebagian permohonan, dan membuka peluang kepala daerah yang pernah/sedang menjabat untuk menjadi kontestan dalam pemilihan presiden adalah tidak sah. \"Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya tidak sah,\" tegas Denny. Ia mengatakan, argumentasi hukum yang mendasari putusan \"Perkara 90\" tidak sah, salah satunya karena hakim, dalam hal ini Ketua MK Anwar Usman, tidak mundur dalam penanganan perkara di mana sang hakim mempunyai benturan kepentingan. Benturan kepentingan yang dimaksud, kata Denny, ialah Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan keluarga dari Gibran Rakabuming Raka yang belakangan digadang-gadang akan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Denny menjelaskan, Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah mengatur, \"seorang hakim... wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.\" \"Akibat dari tidak mundurnya hakim yang mempunyai benturan kepentingan tersebut adalah putusan dinyatakan tidak sah,\" tegas Denny. Kembali ia menegaskan bahwa Putusan 90 tersebut sarat dengan cacat konstitusional dan tidak sah. \"Karena itu saya merekomendasikan, yang pertama Putusan 90 yang tidak sah sebijaknya tidak dijadikan dasar dan pertimbangan dalam perhelatan sepenting Pilpres 2024 yang akan sangat menentukan arah kepemimpinan Bangsa Indonesia, yaitu Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,\" jelasnya. Denny mengatakan bahwa siapapun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024 —bukan hanya terkait Gibran Rakabuming Raka— dengan hanya menyandarkan diri pada Putusan 90 akan beresiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilpres 2024. \"Bahkan, kalaupun berhasil terpilih, beresiko dimakzulkan (impeachement) karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden ataupun wakil presiden, karena hanya berdasarkan dengan Putusan 90 yang cacat konstitusional dan tidak sah,\" ujarnya. Sementara itu, kepada MK, dengan dukungan seluruh elemen yang masih sadar dan cinta Indonesia, Denny menyarankan sebaiknya memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam Putusan 90, dengan tujuan menegakkan kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan MK. Anggota Badan Pekerja Petisi 100 Marwan Batubara yang menjadi narasumber selanjutnya mengatakan bahwa putusan MK ini merupakan salah satu upaya rezim oligarkis untuk mempertahankan kekuasaan. \"Putusan MK ini merupakan salah satu upaya rezim oligarkis yang penguasanya adalah Jokowi sebagai presiden dan sejumlah menteri, salah satunya itu Luhut Panjaitan dan sejumlah menteri lain untuk tetap mempertahankan dominasi dan kekuasaan,\" ujar Marwan. Menurutnya, apa yang dilakukan MK merupakan pelanggaran tingkat tinggi dan sangat fatal karena menyangkut pelanggaran terhadap hal yang sangat strategis yaitu konstitusi. Marwan juga mengingatkan agar publik tidak terkecoh untuk menganggap pelanggaran fatal tersebut hanya fokus pada masalah conflict of interest karena hubungan keluarga Anwar Usman dan Jokowi. Tetapi juga pada berbagai pelanggaran konstitusi dan berbagai UU secara sistemik yang melibatkan tiga lembaga kekuasaan, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Marwan mengingatkan, pengkhianatan konstitusi bukan hanyak dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, tetapi juga oleh empat hakim MK, yakni Daniel Yusmic, MG Hamzah, Manahan Sitompul dan Enny Nurbaningsih. \"Tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melanggar amanat reformasi dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, kemudian juga melanggar prinsip-prinsip pembagian kekuasaan yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif,\" ungkap Marwan. Meski demikian, ia pesimis pelanggaran fatal tersebut bisa diproses secara hukum. \"Maka diskusi ini kenapa ada judul Revolusi di Depan Mata, karena tampaknya tidak akan ada proses hukum yang akan diterapkan untuk menghentikan pelanggaran konstitusi dan demokrasi ini. Padahal mestinya DPR, MPR dan MK segera memulai proses pemakzulan sesuai amanat Pasal 7A UUD 1945. Maka rakyat dihimbau untuk bergabung melakukan perlawanan, salah satunya melalui gerakan revolusi\", kata Marwan. (*)
Daftar Di KPU, Ini Jawaban Buat Para Peragu
Oleh Tony Rosyid - Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa Clear! Anies-Cak Imin capres-cawapres. Anies-Cak Imin telah daftar ke KPU hari ini, kamis 19 Oktober 2023 jam 08.00. Pendaftaran ini menjadi jawaban terhadap keraguan yang selama ini didengungkan oleh sejumlah pihak. Terlalu sering publik medengar keraguan ini, baik di media, medsos maupun dalam perbincangan politik sehari-hari. \"Anies tidak bakal bisa nyapres\". Inilah kalimat yang kita sering sama-sama dengar dan baca. Kalimat ini punya dua makna: pertama, sebagai kalimat mengejek. Ejekan ini umumnya keluar dari mereka yang tidak mendukung Anies, bahkan cenderung menyimpan kebencian. Kedua, kalimat ini datang dari kubu lawan yang mengaku mendapat info valid bahwa Anies tidak mungkin bisa maju. Berhasil dijegal dengan kasus Formule atau dijegal melalui partai pengusungnya. Ketiga, kalimat ini sebagai bentuk keraguan. Banyak orang yang \"wait and see\". Mereka menunggu jadual pendaftaran. Setelah ada kepastian Anies nyapres, mereka nerapat dan memberi dukungan. Kelompok ketiga ini menganggap konyol kalau mendukung di awal, lalu Anies tidak bisa maju. Ini sikap tidak rasional dan betul-berul konyol. Mereka tidak mau ambil risiko. Karena bagi mereka, hidup itu untuk menang, bukan untuk dipertaruhkan. Kalompok ini selalu banyak jumlahnya. Merespons fakta ini, para pendukung Anies sering menggunakan istilah \"Assabiquunal awwalun\" dan \"Assabiquunal aakhirun\". Assabiquunal Awwaluun adalah para pendukung Anies periode awal sebelum pendaftaran, dan Asaabiquunal Aakhirun adalah para pendukung yang datang pasca pendaftaran. Pendukung awal, mereka yang ikut berdarah-darah dan ikut berjuang sebelum pendaftaran, umumnya adalah orang-orang yang yakin bahwa Anies adalah tokoh yang layak dipercaya karena rekam jejaknya menunjukan kejelasan integritas dan kapabilitas untuk memimpin negeri ini kedepan. Anies adalah sosok yang dibutuhkan negeri ini. Mereka yakin jalan Tuhan akan membersamai Anies. Alam akan memberinya kesempatan Anies untuk memimpin negeri ini. Tiba pada waktunya Nasdem mendeklarasikan Anies, lalu di kemudian hari disusul oleh PKS dan Demokrat. Sampai di titik ini, bagi banyak pihak tetap belum cukup meyakinkan Anies bisa nyapres. Mereka berpikir, Anies masih potensial untuk dikriminalisasi. Mereka makin ragu lagi ketika publik mendengar kabar bahwa Demokrat mengancam akan hengkang. Anies telah dihadapkan pada tarik menarik dua partai koalisi. Demokrat bertahan jika Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi cawapres. Kalau AHY jadi cawapres, Nasdem bisa tarik diri, dan Anies tidak gagal nyapres. Sampai pada akhirnya, takdir mempertemukan Anies dengan Cak Imin. Demokrat membuktikan ancamannya untuk exit dan diganti oleh PKB. Partai koalisi berubah menjadi Nasdem, PKS dan PKB. Minus Demokrat. Nama koalisinya adalah Koalisi Perubahan. Sudah ada pasangan capres-cawapres yaitu Anies-Cak Imin, dan sudah pula ada partai-partai pengusung yang memenuhi syarat, sebagian orang masih tidak percaya kalau Anies-Cak Imin bisa maju. Kali ini bukan Anies yang dikhawatirkan, tapi Cak Imin. Cak Imin, kata mereka, berpotensi dilriminalisasi. Dan betul, selesai deklarasi di Surabaya, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kasus 11 tahun lalu. Ini dahsyat. Inilah yang membuat sebagian orang ragu apakah pasangan Anies-Cak Imin bisa daftar di KPU. Hilang isu kriminalisasi Cak Imin, giliran Nasdem yang dihajar dengan isu aliran dana ke partai. Lagi-lagi, keraguan sebagian orang itu terus bertahan. \"Jangan-jangan Nasdem didiskualifikasi\". Kalau Nasdem didiskualifikasi, Anies-Cak Imin otomatis juga diskualifikasi. Itulah ilmu keraguan. Sekali ragu, akan selalu punya alasan untuk ragu. Tapi hari ini, (19/10) Anies-Cak Imin daftar ke KPU. Resmi sebagai capres-cawapres, dan pasangan ini berhak untuk ikut dalam kontestasi pilpres 14 Pebruari 2024. Masih ada yang ragu? Makkah-Jeddah, 19 Oktober 2023.
Mahfuz Sidik: Perang Kawasan Buka Jalan Bagi Kemerdekaan Palestina
JAKARTA, FNN - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Mahfuz Sidik berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membicarakan penyelesaian konflik Palestina-Israel saat bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) usai lawatannya dari China. Saat bertemu MBS, Presiden Jokowi akan membicarakan sejumlah agenda antara lain peningkatan kerja sama ekonomi dan investasi, penjaminan produk halal energi, dan pembentukan dewan koordinasi tertinggi. \"Saya berharap saat bertemu MBS, Presiden juga membicarakan masalah isu Palestina, dan membuka jalan bagi lahirnya negara Palestina Merdeka dari penjajahan zionis Israel,\" kata Mahfuz Sidik dalam diskusi Gelora Talks dengan tema \"Perang Palestina Akankah Menuju Perang Global?\", Rabu (18/10/2023) sore. Dalam diskusi yang dipandu Ketua Bidang Keumatan DPN Partai Gelora Dr Raihan Iskandar ini, Menurut Mahfuz, Indonesia dan Palestina memilih sejarah panjang yang sama dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan Belanda, seperti halnya rakyat Palestina. \"Serangan mendadak Hamas ke wilayah Israel pada 11 hari lalu, membawa memori kita kembali pada sejarah panjang di Indonesia ketika ada serangan 1 Maret 1949 kepada pemerintah kolonial Belanda. Serangan 6 jam di Jogja itu, membawa kesadaran baru masyarakat dunia, bahwa Indonesia itu ada,\" katanya. Artinya, serangan Hamas itu, telah membukakan mata dunia, bahwa Palestina ternyata masih ada dan terus berjuang dalam menuntut kemerdekaan dari zionis Israel. \"Serangan ini telah membangkitkan, bahwa perjuangan rakyat Palestina belum selesai dan masih terus berjalan. Dalam perjuangannya, rakyat Palestina juga menggunakan Strategi Perang Semesta yang oleh Jenderal AH Nasution disebut sebagai perang gerilya. Dimana tidak membedakan mana kombatan, mana yang tidak. Semua punya kewajiban moral dan kewajiban politik untuk memerdekakan negerinya,\" ujar Mahfuz. Ketua Komisi I DPR RI Mahfuz Sidik 2010-2016 ini mengatakan, bahwa kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, sebenarnya juga ada faktor eksternal yang membuka jalan bagi Proklamasi Kemerdekaan RI, yakni kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik. \"Jadi kalau kita membaca kembali sejarah Indonesia, kita korelasikan kepada situasi Palestina, saya punya keyakinan bahwa perang kawasan akan membuka jalan bagi lahirnya negara Palestina Merdeka,\" katanya. Karena itu, kata Mahfuz, rakyat Palestina tidak bisa dibiarkan sendiri dalam berjuang menuntut kemerdekaan, karena harus melibatkan kekuatan-kekuatan lain di sekitar kawasan dalam memerangi zionis Israel. \"Lebih dari tiga tahun ini, Palestina seperti terpinggirkan, sementara Israel sangat masif dan agresif. Tetapi serangan Badai Al Aqsa telah membalikkan situasi. Situasinya sekarang berkembang ke perang kawasan, menyeret banyak negara. Perang ini, akan menjadikan Israel atau Palestina yang harus hilang dari peta, tapi keyakinan saya justru akan membuka peluang berdirinya negara Palestina Merdeka. Disinilah pentingnya Indonesia terlibat dalam perdamaian dunia dan memerdekakan negara jajahan-jajahan. Saya berharap kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi juga membahas isu Palestina,\" pungkasnya. Picu Perang Dunia III Sementara itu, pakar hukum internasional Prof. Dr Hikmahanto Juwana mengatakan, upaya pembalasan Israel terhadap serangan Hamas ini dianggap sebagai tindakan yang tidak proposional lagi. Sehingga membuat kemarahan dunia akibat dari serangan Israel ini, korbannya adalah warga sipil, bukan kombatan. Namun, tindakan Israel ini mendapatkan dukungan penuh dari Amerika Serikat (AS). \"Serangan baliknya dianggap tidak proporsional lagi, kalau sudah tidak proporsional, maka bisa menuju kepada perang dunia ketiga (PD III). Karena korban serangan Israel di Gaza, adalah warga sipil,\" kata Hikmahanto. Namun, kata Hikmahanto, warga Yahudi sendiri tidak setuju serangan Israel ke Gaza, apalagi melakukan blokade seperti membatasi suplai air, karena hanya menimbulkan korban orang yang tidak berdosa. \"Jadi saya lihat orang Yahudi juga banyak yang tidak setuju, ini elite-elite saja yang ingin perang. Korban dari serangan Israel ini banyak anak-anak dan perempuan, ini juga yang mendorong Presiden China meminta PM Israel Benyamin Netayanhu untuk menghentikan kekerasan di Gaza,\" katanya. Rektor Univeritas Jenderal Ahmad Yani meminta dunia untuk menekan AS agar mendesak Israel menghentikan aksi kekerasan di Gaza. Sebab, Israel hanya takut kepada AS, bukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). \"Kita bukan mau membenarkan atau menyalahkan, tetapi kita semua, termasuk Indonesia harus memberikan tekanan kepada Amerika Serikat agar Joe Biden (Presiden AS) mau minta kepada Netayanhu (PM Israel) agar menghentikan serangan-serangan, karena korbannya sipil. Tiap hari korban sipil berjatuhan, situasinya akan bertambah tidak menentu, apabila korban sipil terus bertambah,\" katanya. Hikmahanto menilai serangan rudal Israel ke Rumah Sakit (RS) Baptis Al Ahli di Gaza yang menimbulkan ratusan korban jiwa harus dikutuk dunia internasional, dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Ia khawatir perang Hamas-Israel akan terus mengalami peningkatan ekskalasi pasca serangan rudal Israel ke RS Baptis Al Ahli. \"Menurut saya, kuncinya sekarang ada di tangan Amerika Serikat, eskalasi apakah naik atau tidak. Dewan Keamanan, Dewan HAM atau Majelis Umum PBB, saya tidak yakin bisa menghentikan kekerasan Israel, kalau sekedar resolusi-resolusi iya. Amerika Serikat harus meminta Israel menghentikan serangan demi kemanusian, kalau tidak maka ekskalasinya bisa naik menuju perang dunia ketiga,\" tegasnya. Hikmahanto juga berharap agar kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi juga membahas isu Palestina, dan segera menghentikan kekerasan yang terjadi di Gaza saat ini. \"Rusia dan China sudah membicarakan masalah Palestina. Saya setuju ketika Presiden Jokowi ke Arab Saudi juga membicarakan masalah Palestina agar memberikan tekanan ke Amerika Serikat, meminta Israel menghentikan aksi kekerasannya,\" katanya. Sedangkan Pakar Dunia Islam, University Sains Islam Malaysia Dr Abdelrahman Ibrahim Suleiman mengatakan, Israel sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap rakyat Palestina sudah lebih dari 75 tahun, tidak hanya sekarang saja. Sebagai pemilik sah tanah Palestina, rakyat Palestina diusir oleh Israel dan tanah mereka dirampas. \"Israel itu mendatangkan orang-orang ke Palestina sejak tahun 1948 sejak mulai perang tahun 1921, sementara kami lahir, dan besar di Palestina. PM Israel itu, termasuk Netayanhu, bukan orang yang lahir di tanah Palestina. Jadi kami tidak mungkin meninggalkan Palestina, seperti permintaan Israel untuk mengosongkan wilayah Gaza,\" kata Abdelrahman. Jika keinginan Israel dituruti untuk meninggalkan Gaza, kata Abdelrahman, maka pendudukan Israel terhadap tanah Palestina akan bertambah luas, rakyat Palestina semakin terusir. \"Kita ini bukan memusuhi Yahudi, tetapi kita memerangi negara zionis Israel, kita tidak ada masalah dengan orang-orang Yahudi,\" katanya. Abdelrahman, Pakar Dunia Islam kelahiran Palestina ini, menegaskan, bahwa rakyat Palestina tidak akan meninggalkan Gaza, dan memilih mati syahid terus berjuang melawan zionis Israel. \"Kami semua lahir dan dibesarkan di Palestina, kami tidak akan lari, kami tidak akan meninggalkan Gaza. Kami akan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina,\" tandas Abdelrahman. (ida)
Mahkamah Kacrut
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan TERLALU banyak ejekan pada Mahkamah Konstitusi yang kerjanya kacrut alias kacau. Pantas disebut Mahkamah Kacrut, Mahkamah Keluarga, Mahkamah Kongkalikong, Mahkamah Kroni, Mahkamah Keledai atau Mahkamah Kecoa. Ketuanya adalah Anwar Usman adik ipar Jokowi atau paman Gibran dan Kaesang. Rakyat sudah muak dengan perilaku hakim-hakim pengkhianat rakyat. Berbaju konstitusi berhati besi. Tidak peduli pada aspirasi. Putusan uji materiel tentang usia capres penuh manipulasi. Tujuannya memfasilitasi keluarga istri, adik Jokowi. Saat putusan diambil Jokowi pergi ke luar negeri menemui kakak besar. Alasan formalnya ikut KTT dan membangun jaringan bisnis, informalnya tidak jelas. Bisa saja lapor perkembangan politik dalam negeri. Xi Jinping kan sudah dianggap saudara. Atau mungkin meminta arahan dari kakak besar itu? Semua menjadi misteri. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 menetapkan batasan usia Capres Cawapres 40 tahun. Lalu membuka peluang bebas batas usia asal pernah/sedang menjadi Kepala Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota. Artinya pintu untuk Gibran menjadi sangat terbuka. Inilah agenda terselubung dari Judicial Review itu. MK sendiri sesungguhnya dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara gugatan seperti ini. Putusan demikian dinilai seenaknya dan bertentangan dengan Konstitusi. MK mengambil porsi kewenangan pembuat UU. MK memang Mahkamah Kontroversial. Sebelumnya belasan gugatan PT 20% tidak diterima atau ditolak. Padahal gugatan tersebut untuk memperbaiki kehidupan politik domestik agar semakin matang dan demokratis. Lalu gugatan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tolak dan tolak. Ada Putusan MK \"Inkonstitusional bersyarat\" perintah memperbaiki 2 tahun. Hebatnya, Putusan \"aneh\" MK itu ternyata kongkalikong Jokowi yang alih-alih memperbaiki dan menjalankan Putusan MK, justru mengeluarkan Perppu. DPR sang \"tukang stempel\" setuju Perppu menjadi Undang-Undang. MK senyum-senyum saja. No komen. Mungkin menurutnya tidak ada ketentuan yang mengatur keharusan adanya komen. MK bukan saja tidak bermutu tetapi tidak perlu. Personalnya perusak. Dissenting opinion menjadi drama Korea, pura-pura demokratis padahal tidak berpengaruh. Pencitraan semata. Publik skeptis dengan keseriusan penanganan kasus. Apalagi yang dikaitkan dengan Jokowi dan keluarganya. Putusan usia Capres/Cawapres dan pengalaman jabatan sebagai Kepala Daerah adalah contoh drama akal-akalan itu. Dengan personal dan cara kerja seperti itu Para Hakim MK layak diberhentikan atau dibubarkan. MK bukan menjadi pengawal Konstitusi melainkan pelanggar dan penginjak-injak Konstitusi. Kebiasaan buruk ini diprediksi akan terus berlanjut saat MK menjadi pemutus kasus Pemilu 2024. Mahkamah Kongkalikong adalah hama bangsa yang tidak dapat dipercaya. Evaluasi isi Konstitusi harus menyentuh keberadaan Mahkamah Konstitusi. Upaya untuk menjadikan MK sebagai lembaga terhormat dan berwibawa semakin jauh dari harapan. Ketua MK Anwar Usman adalah sopir yang menjalankan kendaraan secara ugal-ugalan. Identitas penggugat yang dikabulkan gugatannya saja salah. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi mana. Memang MK adalah Mahkamah KACRUT! Bandung, 19 Oktober 2023.
Gatot Nurmantyo: Soal Putusan MK, Itu Ulah Orang-orang Terdekat Jokowi
Jakarta, FNN - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo prihatin terhadap orang-orang sekeliling Presiden Joko Widodo yang ingin terus menikmati kekuasaan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar usia Gibran bisa menjadi calon wakil presiden. Gatot meyakini pemaksaan kehendak itu bukan lantaran campur tangan Jokowi, melainkan orang-orang yang ada di lingkaran Jokowi, yang nyaman dengan keadaan saat ini. “KAMI berpikiran positif, semua kejadian ini bukan inisiatif Bapak Jokowi, tapi kerja orang-orang di sekeliling yang sudah merasa nikmat,\" papar Gatot dalam diskusi di kantor KAMI, Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023). Menurut Gatot, putusan Mahkamah Konstitusi itu pelanggaran etika yang sangat luar biasa, juga pelanggaran kode etik. Ketua MK Anwar Usman inkonsisten dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya. Oleh karena itu, demi menjaga marwah MK, Gatot meminta para hakim MK agar mengundurkan diri. \"Keputusan MK ini mempertontonkan pelanggaran moral, karena telah mengambil keputusan diskriminatif, demi memenuhi keinginan satu orang,\" tegas Gatot. Seharusnya kata Gatot, MK tidak seperti itu. Dengan begitu, sikap kenegarawanan hakim MK pun dipertanyakan. Diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta yang bernama Almas Tsaqibbirru terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada Senin (16/10). MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain melalui pemilihan umum. MK Kabulkan sebagian Permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akhirnya diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, sebagaimana dilaporkan media-media di Indonesia. \"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,\" ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK Jakarta, Senin.Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. la memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. \"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi \'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,’” ucap Anwar.Atas putusan tersebut, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun. Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer, kata mahkamah, terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat. Data tersebut dinilai mahkamah menunjukkan bahwa tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda. \"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara,” kata M. Guntur Hamzah, salah seorang hakim MK. Di sisi lain, MK juga menyinggung terkait beberapa putusan terakhir yang memberikan tafsir ulang terhadap norma suatu pasal dan mengenyampingkan open legal policy. \"Konsep open legal policy pada prinsipnya tetap diakui keberadaan-nya, namun tidak bersifat mutlak karena norma dimaksud berlaku sebagai norma kebiiakan hukum terbuka selama tidak meniadi objek pengujian undang-undang di mahkamah,\" tutur hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul. Terlebih lagi, sambung Manahan, apabila DPR maupun presiden telah menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah untuk memutus hal dimaksud.\"Maka dalam keadaan demikian, adalah tidak tepat bagi mahkamah untuk melakukan judicial avoidance dengan argumentasi yang seakan-akan berlindung di balik open legal policy,\" ujar Manahan. Lebih lanjut, MK juga menilai bahwa pengalaman pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam pemilihan umum (pemilu). \"Pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional, tapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial,\" imbuh hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.Apabila dilihat dari sisi rasionalitas, menurut MK, penentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bukan berarti tidak rasional, tetapi tidak memenuhi rasionalitas yang elegan karena berapa pun usia yang dicantumkan akan selalu bersifat dapat didebat sesuai ukuran perkembangan dan kebutuhan zaman. Oleh karena itu, MK berpendapat penting bagi mahkamah memberikan pemaknaan kuantitatif dan kualitatif untuk Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.\"Penting bagi mahkamah untuk memberikan pemaknaan yang tidak saja bersifat kuantitatif, tetapi juga kualitatif, sehingga perlu diberikan norma alternatif yang mencakup syarat pengalaman atau keterpilihan melalui proses demokratis, yaitu pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, tidak termasuk pejabat yang ditunjuk,\" ucap Guntur. Berkaitan dengan perkara uji materi sebelumnya yang ditolak, mahkamah mengatakan permohonan Almas memiliki alasan permohonan yang berbeda, yaitu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara negara. (sur)
Suap dan Gratifikasi Swasta Mendominasi Kasus Korupsi
Yogyakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dari 2002 hingga September 2023 masih didominasi suap dan gratifikasi yang dilakukan sektor swasta.\"Yang dominan adalah terkait masalah suap-menyuap dan gratifikasi. Kalau pelaku terbanyak adalah dari sektor swasta,\" kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi kepada awak media di Yogyakarta, Rabu.Dia mengatakan berdasarkan data sejak berdiri hingga September 2023, KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka dengan 141 diantaranya perempuan.Menurut Kumbul, dari sederet kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK sebagian di antaranya menggunakan modus melibatkan keluarga.\"Kami ingatkan modus-modus yang terjadi melibatkan keluarga,\" ujar dia.Sebagai upaya pencegahan, KPK hingga saat ini terus menggencarkan edukasi kepada pejabat pemerintah atau aparatur sipil negara melibatkan anggota keluarga khususnya pasangan, terkait pendidikan antikorupsi.Edukasi tersebut diwujudkan melalui program bimbingan teknis keluarga berintegritas yang digagas lembaga antirasuah mulai dari level pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota.\"Kadang (edukasi) melalui pejabatnya tidak mempan, maka melalui istrinya,\" kata Kumbul.Dia meyakini melalui pembentukan keluarga berintegritas kasus korupsi di Indonesia bisa ditekan mulai dari level paling bawah.Melalui keluarga, kata dia, orang tua dapat berperan memberikan teladan bagi generasi muda terkait budaya antikorupsi menyongsong Indonesia Emas 2045.\"Kalau keluarga sudah antikorupsi diharapkan lingkungan berikutnya juga antikorupsi mulai RT, RW, desa, dan seterusnya,\" kata Kumbul.(sof/ANTARA)
KPU Menerima Surat Pendaftaran Capres-Cawapres Koalisi Ganjar
Jakarta, FNN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi partai politik pengusung bakal capres Ganjar Pranowo untuk mendaftarkan pasangan capres dan cawapresnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.\"Koalisi atau gabungan parpol PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres ke KPU yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 jam 11.00 WIB sampai dengan selesai,\" ujar Idham kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.Kendati demikian, sampai saat ini sosok bakal cawapres pendamping Ganjar masih belum diketahui. Adapun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan sosok tersebut pada hari ini di Kantor DPP PDIP, Jakarta.Koalisi bakal capres Ganjar Pranowo menjadi pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar kedua pada 19 Oktober 2023.Idham menuturkan surat pemberitahuan tersebut diberikan ke KPU RI pada Selasa malam (17/10).Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy mengaku bahwa Koalisi Ganjar akan mendaftarkan pasangan capres dan cawapresnya ke KPU pada hari pertama pembukaan yaitu 19 Oktober 2023.\"Rencananya demikian (mendaftarkan pasangan capres-cawapres). Tapi detail dan pastinya nanti disampaikan setelah pengumuman pagi ini oleh para ketua umum,\" ujar pria yang akrab disapa Romy di Jakarta, Rabu.Romy menegaskan hal itu akan langsung disampaikan oleh para ketua umum pengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Adapun para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)
Untuk Mendaftar Cawapres ke KPU, Mahfud MD Menyurati Presiden Mohon Cuti
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan tiga surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu sore, yang diantaranya surat permohonan persetujuan dan cuti, setelah dirinya ditunjuk oleh salah satu koalisi partai politik sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) di Pemilu 2024.Koordinator Staf Khusus Presiden RI, AAGN Ari Dwipayana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan Mahfud telah menyampaikan tiga surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Rabu pukul 16.00 WIB.“Pertama, surat permohonan persetujuan untuk mendaftar sebagai cawapres tanggal surat 18 Oktober 2023,” ujar Ari.Surat kedua adalah surat permohonan cuti pada Kamis (19/10/2023) untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon wakil presiden Pemilu 2024. Surat itu bertanggal 18 Oktober 2023.Sedangkan, surat ketiga adalah surat permohonan menghadap Presiden Jokowi untuk melaporkan menjadi bakal cawapres tertanggal surat 18 Oktober 2023.Mensesneg, kata Ari, telah melaporkan surat-surat tersebut ke Presiden Jokowi yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja ke China dan Arab Saudi.“Bapak Mensesneg sudah melaporkan surat-surat tersebut kepada Bapak Presiden,” ujarnya.Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Rabu, mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo, yang dijadwalkan mendaftarkan pasangan tersebut sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke KPU RI, Kamis (19/10).(sof/ANTARA)
Airlangga dan Kaesang Membahas Kerja Sama Politik
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menerima kunjungan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk membahas kerja sama politik.\"Pertemuan dengan Mas Kesang bentuk silaturahmi dan sebelumnya PSI sudah ke sini, dan berbicara mengenai kerja sama untuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah,\" kata Airlangga saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu petang.Dalam pertemuan dengan para elit PSI itu, Airlangga memperkenalkan kader Partai Golkar yang mendampinginya, di antaranya sejumlah kepala daerah dengan usia di bawah 40 tahun.Mereka adalah Roby Kurniawan (30) sebagai Bupati Bintan, Kepulauan Riau. Aditya Halindra Faridzky (31) sebagai Bupati Tuban (Jawa Timur), Dico Mahtado Ganinduto (33) sebagai Bupati Kendal (Jawa Tengah). Hadir pula kader muda Partai Golkar yang menjabat anggota DPR RI Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin (30) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.\"Semua memenuhi syarat sesuai dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jadi bakal calon wakil presiden,\" kata Airlangga berkelakar.Sementara itu, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyatakan terima kasih atas kunjungan elit PSI, yang diterima dengan baik oleh Partai Golkar.Dalam pertemuan itu, Kaesang mengaku mendapatkan ilmu dan informasi, di mana sejumlah kepala daerah dan anggota DPR dari Partai Golkar, dengan usia yang masih muda.\"Kami dari PSI ingin belajar dari Golkar, bagaimana cara dan strategi apa yang harus digunakan untuk memenangkan Pemilu 2024,\" ungkap Kaesang.Dalam pertemuan itu, Kaesang didampingi Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Ketua Dewan Pembina Grace Natalie.(sof/ANTARA)