ALL CATEGORY

Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Rusak Tatanan Bernegara

JAKARTA | FNN - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). \"Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme,\" kata Dedi Kurnia di Jakarta, Kamis (2/11/2023). Menurutnya putusan MK itu membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme. Lebih parah lagi, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara. \"Soal imbas putusan itu yang membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian n besarnya adalah MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos,\" ungkapnya. Dedi berpandangan Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Dedi mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.  Pertama, hakim yang miliki relasi langsung dengan materi gugatan, seharusnya tidak ikut dalam merumuskan putusan. Kedua, MK tidak miliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.  \"Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal,\" tuturnya. Sanksi Elektoral Sementara itu, Peneliti Politik dan Kebijakan Danis TS Wahidin mengatakan, masyarakat bisa mengambil sikap dengan memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah dan merusak.  “Kesalahan politik harus diluruskan dengan kebenaran politik. Masyarakatlah sekarang harapan satu-satunya hukuman elektoral dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah,” ujar Danis. Putusan MK disebutnya sarat kepentingan, memuluskan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo. “Ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan MK. Hakim-hakim membawa MK jauh ke ruang-ruang politik. Padahal MK dan DPR serta lembaga kepresidenan sejajar, tidak boleh saling intervensi,” sebut Danis.  Majunya Gibran menjadi Cawapres juga dinilai berdampak negatif terhadap politik di anak muda.   “Hari ini kita sedang menghadapi era bonus demografi. Anak muda harus mulai dipercaya dan diberikan peluang mengisi jabatan-jabatan strategis, agar bonus demografi tidak berubah menjadi beban demografi, “ jels Danis. “Tetapi dengan jalan dan aturan yang benar, dengan prestasi bukan prestise,dengan demokratis bukan dengan oligarkis. Anak muda harus dipahamkan tentang pentingnya nilai-nilai religiusitas, nasionalisme dan kenegarawanan,” tambah Danis yang juga Dosen Ilmu Politik di UPN Veteran Jakarta ini.  Dia menambahkan, meski saat ini jalan Gibran terlihat mulus, namun berkerikil di perjalanan kedepan. Muncul sentimen negatif di masyarakat dan ini mempengaruhi elektabilitas pasangan Prabowo- Gibran.  “Pengaruh elektabilitas Gibran terhadap Prabowo tidak terlalu signifikan, Pak Prabowo sudah memiliki elektabilitas bawaan sekitar 30-40%, Gibran hanya sekitar 2-10%,“ pungkas Danis. (Sur)

MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif Demi Marwah MK

Jakarta | FNN - Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menilai majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepatutnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif. MKMK dituntut agar juga mempertimbangkan putusan aspek keadilan dan kemanfaatan dalam memutus perkara dugaan pelanggaran etik pada putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. \"MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,\" terangnya saat dihubungi, Kamis (2/11/2023). Menurutnya ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu sekaligus meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi mekanisme untuk membatalkan putusan. \"Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,\" jelas pakar hukum tata negara itu. Menurutnya, MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Oleh sebab itu, kacamata yang digunakan semestinya tidak sekadar normatif. \"Karena kalau bicara kepastian hukumnya ya selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan? Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,\" tegasnya. Anang berharap MKMK juga menggunakan nurani untuk memutus perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. \"Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan.\" Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda menghimbau agar publik perlu menaruh kepercayaan dan harapan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan yang berani. “Sebab, MKMK fungsinya tidak hanya memutus dan mengadili perkara etik, tetapi juga untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Masyarakat dukung terus agar MKMK menghasilkan putusan penghukuman etik yang tegas dan berani,” kata Voilla. Adapun putusan MKMK terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum MK Anwar Usman, akan mengembalikan citra dan muruah MK. \"MKMK harus berani mengambil jalan activisme dengan memberikan sanksi selain etik, tetapi juga terkait legitimasi putusan MK tentang pengujian syarat usia Capres-Cawapres,\" tegas Violla. Sanksi yang Diharapkan MKMK perlu melakukan lompatan, karena daya rusak yang signifikan ke MK secara institusional akibat konflik kepentingan Anwar Usman yang amat terang dalam perkara ini. \"Sanksi yang diharapkan, yaitu (1) pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi; (2) menyatakan Putusan 90 / 2023 batal demi hukum karena cacat secara formil; atau setidaknya, meminta MKMK untuk memerintahkan MK meninjau kembali putusan pengujian syarat capres dan cawapres tanpa melibatkan Hakim Terlapor,\" tambah Violla. Merujuk ke Ps. 17 ayat (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman, pasal ini bisa jadi referensi MKMK untuk menginvalidasi putusan syarat usia, terutama ketika diputus melakukan pelanggaran berat. \"Ini kondisi yang luar biasa, ia melibatkan pucuk pimpinan MK, yang punya peran strategis dan aktif dalam memuluskan agar perkara dikabulkan. Pasal ini bisa diimplementasikan ke MK karena termasuk ke bab asas-asas kekuasaan kehakiman, yg mengikat baik MA maupun MK,\" pungkas Violla. (sur)

RI Mengirim Bantuan ke Gaza Seberat 30 Ton, Dua perwira TNI Ikut Serta

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia menjadwalkan mengirim bantuan berupa alat-alat kesehatan, sanitasi, makanan, kantong tidur, dan perlengkapan musim dingin seberat 30 ton yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan, PMI, Baznas, Forum Zakat untuk warga Palestina di Gaza.Bantuan kemanusiaan itu diangkut dua pesawat C-130 Hercules milik TNI Angkatan Udara, yang juga membawa total 42 kru pesawat dan dua perwira menengah TNI dari Kementerian Pertahanan yang bertugas sebagai penghubung (liaison officer).“Kegiatan (pengiriman) tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 4 November 2023 di (Base Ops) Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma,” kata Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan(Kemhan) RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha di Jakarta, Kamis.Dia mengatakan saat ini pengiriman bantuan itu masih berproses terutama terkait izin-izin (clearance) yang diurus oleh Kementerian Luar Negeri RI.“Itu akan dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri,” kata Edwin.Dia mengatakan Kemhan dalam kegiatan itu membantu menghimpun barang-barang bantuan yang hendak dikirim, mengakomodir kebutuhan pengiriman, termasuk mengkoordinasikan keperluan menggunakan Hercules TNI AU ke TNI Angkatan Udara.“Kami menyertakan dua perwira Kemhan seperti pada saat pelaksanaan pengiriman bantuan ke Turki (untuk korban gempa, red.), kami menyertakan satu perwira menengah sebagai LO (liaison officer),” kata dia.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono pada sela-sela kegiatannya di Cibitung, Jawa Barat, Rabu (1/11), membenarkan dua pesawat C-130 Hercules TNI AU dipersiapkan untuk mengangkut bantuan kemanusiaan dari Indonesia ke Gaza. Dua pesawat itu, yang masing-masing menyandang nomor ekor A-1327 dan A-1328 berasal dari Skadron Udara 31 dan Skadron Udara 32 TNI AU.Di luar itu, TNI AU juga menyiapkan dua Hercules cadangan.Sementara, Mabes Polri juga menyiapkan satu pesawat charter Boing 737 Garuda Indonesia untuk ikut mengangkut bantuan dari Indonesia ke Gaza.Dengan demikian, totalnya ada tiga pesawat yang mengangkut paket bantuan dari Indonesia ke Gaza via Mesir.Tiga unit pesawat itu rencananya berangkat dari Base Ops Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma di Jakarta pada Sabtu pukul 08.30 WIB. Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan melepas rombongan yang mengangkut bantuan kemanusiaan itu. Rombongan pesawat dari RI itu dijadwalkan tiba di Mesir pada Senin (6/11).“Rute penerbangan dalam misi kemanusiaan ini yakni Halim (Jakarta) - Aceh - Yangon (Myanmar) - New Delhi (India) - Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) - Jeddah (Arab Saudi) - El Arish (Mesir). Kolaborasi antarinstansi yang solid menjadikan proses pengiriman bantuan sampai dengan saat ini berjalan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI.Dia melanjutkan prosesnya saat ini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengajukan nota diplomatik terutama terkait izin penerbangan (flight clearance), izin mendarat (landing permit), ground handling, dan lain-lain.Dia menyebut Kementerian Pertahanan juga membantu pembiayaan dalam beberapa proses pengiriman bantuan.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal pada sesi jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/11), menyampaikan bantuan itu nanti diserahterimakan ke Bulan Sabit Merah Mesir, kemudian disalurkan ke Gaza oleh UNRWA.“Hal ini karena hanya Bulan Sabit Merah Mesir yang diberi wewenang untuk membawa masuk bantuan ke Gaza,\" kata Iqbal.Dia menambahkan Kemlu RI masih menunggu persetujuan dari PBB mengenai barang-barang bantuan yang dapat masuk ke Gaza.(sof/ANTARA) .  

Presiden Menjawab Keberlanjutan IKN pada Kepemimpinan Selanjutnya

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menjawab tentang keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada kepemimpinan nasional selanjutnya.Jokowi menegaskan bahwa pembangunan IKN sudah diamanatkan dalam undang-undang.\"IKN ini ada undang-undangnya. Undang-undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apa lagi yang mau ditanyakan? 93 persen loh,\" kata Presiden disela kegiatannya meninjau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, Kamis.Dia menyampaikan yang dilakukan pemerintahan saat ini adalah menyiapkan pembangunan Istana serta kantor Presiden dan Wakil Presiden, kementerian, termasuk juga listrik, air dan infrastruktur dasar.Pemerintah juga mempercepat masuknya investor swasta dan dunia usaha.Menurutnya, sejak dua-tiga bulan lalu sudah mulai dibangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sekolah hingga pusat latihan sepak bola.Presiden mengatakan sampai dengan Desember akan ada realisasi pembangunan senilai Rp45 triliun.\"Tapi memang ini sekali lagi bukan proyek untuk tahun depan. Bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun, kalau swastanya kencang kenapa tidak? Jadi sekali lagi 20 persen anggaran dari APBN, 80 persen dari private sector,\" terangnya.Dia mengatakan infrastruktur listrik di IKN juga sudah siap. Presiden juga sudah meminta pihak terkait menyiapkan instalasi kabel listrik bawah tanah agar IKN menjadi ibu kota yang indah dan rapi.\"Bawah tanah semuanya kabelnya,\" terangnya.(sof/ANTARA)

Semua Capres-Cawapres Harus Berkomitmen Menangani Pelanggaran HAM

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan semua bakal pasangan capres-cawapres harus berkomitmen dalam penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia(HAM).\"Ya, pelanggaran HAM kan menjadi perintah reformasi. Itu termuat di dalam konstitusi kita, sehingga semua harus punya komitmen,\" kata Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis.Pasalnya, lanjut Hasto, konstitusi Indonesia telah mengatur secara jelas tentang HAM yang membuat negara berkewajiban menyediakan apa pun untuk warga negaranya.Oleh karena itu, Hasto mengusulkan agar penanganan pelanggaran HAM masuk ke dalam visi dan misi capres-cawapres.\"Nanti kami usulkan untuk semua masuk,\" ujarnya.Bakal pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara adil.Dalam visi dan misinya, Ganjar-Mahfud akan terus berupaya menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM secara berkeadilan, terutama terhadap kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.(sof/ANTARA)

Isu Polusi Udara Harus Menjadi Perhatian Capres-Cawapres

Jakarta, FNN - Isu tentang polusi​​​ udara harus menjadi perhatian setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pilpres 2024, kata Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial di Center for Strategic and International Studies (CSIS), Edbert Gani Suryahudaya.Dalam Seminar Publik Pandangan Capres-Cawapres dalam Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim di Pemilu 2024 yang digelar CSIS secara langsung dan daring di Jakarta, Kamis, ia menilai komitmen sektor politik terhadap isu polusi udara masih belum memadai, meskipun kesadaran masyarakat mengenai isu ini semakin meningkat.\"Politisi maupun pemangku kebijakan kita masih sedikit sekali yang punya kesadaran terhadap isu polusi udara. Tinggal bagaimana mereka yang punya akses, mereka yang punya kekuasaan, mereka yang punya relative​​​​​​​bargaining power. Kepada para politisi yang mau meng-capture isu ini layak untuk diperbincangkan,\" kata Gani.Menurut Gani, isu polusi udara dirasa masih kurang diperhatikan dalam diskusi politik, dibandingkan dengan isu-isu lain seperti lapangan kerja dan kebutuhan dasar. Namun, ia melihat adanya potensi peningkatan kesadaran, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah perkotaan, seiring dengan munculnya dampak buruk polusi udara yang semakin nyata\"Jadi memang kalau kita berkaca pada pandangan umum, mungkin isu polusi udara ke depan akan semakin berkembang dari level masyarakat, sedangkan dari level pemerintah memang bisa dibilang lebih minim lagi, karena memang politisi maupun pemangku kebijakan kita masih sedikit sekali yang punya kesadaran terhadap isu polusi udara,\" katanya.Ia menekankan terkait dimensi politik udara, masih ada jalan panjang yang harus dilalui. Langkah pertama adalah membuat masyarakat peduli tentang isu lingkungan. Begitu isu lingkungan menjadi perhatian umum di antara warga, politikus tidak punya pilihan selain menghadapinya dengan serius.\"Bagian yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kita bisa memobilisasi, merubah pola pikir cara pandang masyarakat terhadap hak mereka akan udara bersih. Sehingga mau tidak mau ketika pandangan publik terhadap udara bersih sudah semakin umum, bahwa itu adalah hak yang harus dipenuhi oleh seorang politisi maupun pemangku kebijakan publik,\" katanya.Pada akhirnya, para politisi harus segera mengadopsi hal itu atau mereka tidak akan mendapatkan dukungan dari masyarakat.Gani berpendapat urgensi pemangku kebijakan maupun politikus terkait dengan polusi udara bisa terbilang masih minim. Akan tetapi, ia tidak menampik adanya potensi topik ini berkembang lebih luas lagi.Dia pun menegaskan pentingnya mempengaruhi lanskap politik. Pemilu 2024 dianggapnya menjadi peluang terutama dengan bertambahnya jumlah pemilih muda dan pemilih pemula. Namun, ia menekankan perlunya mereka yang memiliki pengaruh dan kekuatan tawar untuk mendukung isu udara bersih, menjadikannya topik sentral dalam diskusi politik.\"Paling penting adalah untuk orang-orang yang ingin mengadvokasi isu terkait polusi udara, harus berpikir bagaimana kita memberikan insentif secara politik bagi para pemangku kebijakan,\" katanya.\"Jadi tidak bisa kita hanya sendiri saja berjuang untuk udara bersih, tapi mereka semua, karena yang menghirup udara bersih itu bukan cuma masyarakat saja, tapi elite sendiri, politisi, pengusaha, kita semua menghirup udara yang sama,\" katanya.(sof/ANTARA)

Keabsahan Pendaftaran Capres-Cawapres pada Tahap Verifikasi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan bahwa keabsahan pendaftaran pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mengikuti Pilpres 2024 berada pada tahapan verifikasi.\"Ada tahap verifikasi, kan berkasnya diverifikasi, administrasinya, kesehatannya dan seterusnya, sampai akhirnya KPU memutuskan final bahwa ini layak memenuhi syarat atau enggak. Itu kan waktunya belum,\" kata Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.Hal itu disampaikannya merespons KPU yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024 pada, Rabu (25/10), sementara Peraturan KPU (PKPU) belum menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) teranyar terkait batas usia capres-cawapres.Sebagaimana penjelasan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (31/10), Yanuar mengatakan bahwa tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres hanya perihal mengecek kelengkapan berkas.\"Pada saat pendaftaran itu yang dicek kelengkapan berkas, bukan sah atau tidaknya berkas yang diajukan,\" ucapnya.Untuk itu, dia menilai seseorang tetap dapat mendaftar meski saat itu PKPU terkait batas usia capres-cawapres belum dilakukan penyesuaian karena penentuan sah atau tidaknya seseorang mengikuti Pilpres 2024 akan ditentukan pada tahapan verifikasi.\"Jadi kalau sekarang semua orang bisa daftar, bahwa itu sah atau tidak, memenuhi syarat atau tidak, waktunya bukan pada saat pendaftaran. Betul enggak? Saya misalnya daftar, kan boleh saya daftar jadi PNS. Namanya orang daftar pasti diterima, tapi bahwa nanti memenuhi syarat atau enggak saatnya verifikasi baru ketahuan,\" kata dia.Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.(sof/ANTARA)

Tampilan Karikatur TEMPO Tajam Menggelitik, Mampu Menghibur

Oleh Ady Amar | Kolumnis Di tengah kesulitan media cetak untuk bernafas, terutama majalah berita mingguan, TEMPO jadi satu-satunya majalah berita yang mampu bertahan hidup, setidaknya hingga sekarang. Bertahan dalam gempuran media, khususnya media online, yang menyajikan berita setiap waktu, tidak menunggu waktu lama berita itu bisa tersaji. Majalah TEMPO mampu bertahan hidup, itu karena kreativitas awak redaksinya dalam mengulas berita agar tetap hangat, acap jadi rujukan media lainnya. Jurnalisme TEMPO adalah jurnalisme investigasi, yang menyajikan berita dengan lebih mendalam, namun disajikan ringkas, dan enak dibaca. Setidaknya itu ciri khas TEMPO yang sulit disamai media lainnya. TEMPO bisa disebut sebagai pelopor jurnalisme investigasi. Belakangan ini, di tahun politik menuju Pilpres 2024, kita melihat sajian majalah TEMPO terasa lebih nendang. Tidak saja ulasan beritanya yang makin tajam, tapi juga sajian sampul depan majalah (cover) terlihat nakal menggelitik. Cover dibuat lebih atraktif, ngeri-ngeri sedap, tapi tetap menghibur. Acap ditambahkan judul pada cover, yang juga menyentak. Judul dibuat dengan tidak sekadar narasi penguat makna dari karikatur yang dimunculkan, tapi juga penguat isi berita. Isu seberat apa pun yang diangkat, tetap bisa tampil menghibur. Itulah kekuatan TEMPO sebenarnya. Ditambah pilihan cover yang tergolong \"nekat\", itu bukan tanpa perhitungan. Justru aspek utama bagi sebuah media untuk bertahan hidup telah dipenuhinya. Aspek relevan, estetis diantaranya, yang itu memungkinkan aspek komersial bisa diraih. Aspek-aspek utama itulah yang menjadikan sebuah media bisa bernafas panjang. Sedang aspek etis, dan itu dalam penyajian (cover), tidak dipungkiri ada yang menganggap sebagai tampilan kurang etis, tentu bagi para pihak yang tersengat atau tertendang pilihan politiknya. Tapi tidak demikian dengan kelompok yang kebetulan sesuai pilihan politiknya, maka sajian cover majalah TEMPO dianggap etis, bagian dari kreativitas. Sajian TEMPO itu tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Tapi pastinya saat diputuskan menampilkan perwajahan yang terbilang nekat, itu tidak sekadar menghitung untung rugi. Semua aspek sudah dipikirkan, dan yang tersaji adalah cover TEMPO tampil dengan disain karikatur menggelitik, lucu, dan menghibur. Media semacam TEMPO dituntut terus memutar otak, bagian dari strategi marketing yang terus dimainkan di tengah persaingan ketat, utamanya dari media online dengan kecepatan pemberitaannya yang bak kilat menyambar. Tidak menunggu menitan kejadian di suatu tempat itu diberitakan, tapi cukup dalam hitungan detik saja berita itu sudah sampai disajikan sebagai suatu berita, termuat di gadget kita, dan gratis. Maka, pilihan TEMPO menyajikan tampilan yang tak biasa, itu bagian dari kerja kreatif agar tetap dilirik sebagai media alternatif yang dibutuhkan. Tampilan cover TEMPO yang dibuat \"nakal\", itu masuk dalam strategi pemasaran. Setelah diukur seberapa besar konsumen medianya menyukai gaya tampilan menabrak ketidaklaziman, tapi yang tetap dimungkinkan jadi pilihan. Maka, pilihan menampilkan karikatur pada tokoh (politik) tertentu yang paling menyita pemberitaan dalam sepekan, dan yang masih akan jadi pemberitaan pekan berikutnya, bahkan bisa diberitakan lebih panjang lagi, itu setidaknya yang jadi pilihan untuk dimunculkan. Karenanya, tidak perlu  sampai terkaget, jika Presiden Jokowi dan sang putra sulung Gibran Rakabuming Raka, dan tak ketinggalan Prabowo Subianto, itu jadi pilihan TEMPO untuk diberitakan dari pekan ke pekan dengan varian karikatur yang tidak sekadar tempelan gambar, tapi punya makna lebih jauh dari apa yang tersaji. Tampil menghibur, bahkan jika mau jujur semestinya yang disentil pun, terutama kelompok pengikut setianya, mestinya bisa tersungging senyum, meski hati cenut-cenut  tersulut mangkel. Kesan mengolok mau tidak mau dan suka tidak suka akan muncul, itu konsekuensi dari sikap politik yang dimunculkan tokoh bersangkutan, yang lalu jadi bidikan untuk diberitakan. Karenanya, sadar atau tidak sadar itu bagian penyerahan diri untuk jadi pilihan diberitakan. Makin \"norak\" tampilan dan sikap politik dimunculkan tokoh politik tertentu, maka karikatur dibuat dengan menyesuaikan tingkah pola tokoh politik yang memilih jalan absurditas. TEMPO edisi teranyar pun menampilkan karikatur 3 orang tadi, Jokowi, Gibran dan Prabowo, yang memang menguasai pemberitaan untuk diberitakan. Penilaian pun layak diberikan, bisa dipandang sedap bagi mereka yang sepakat dengan pola yang dipilih TEMPO, sedang bagi yang tidak sepakat pun mestinya sepakat bahwa 3 tokoh utama itu layak diberitakan. Karenanya, menjadi mafhum jika itu yang dipilih untuk dieksekusi. Ilustrasi Jokowi memanjat meja podium sambil kedua tangannya mengangkat Gibran tinggi-tinggi, itu seakan pose menyerupai Patung Dirgantara, yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan. Biasa disebut pula dengan Patung Pancoran. Tapi ada yang menyebut pose itu menyerupai ilustrasi cover sebuah film animasi the Lion King. Makna karikatur yang dimunculkan, itu seperti tidak perlu penjelasan, bahwa Gibran memang dikehendaki untuk meneruskan trah Jokowi. Meski sampai perlu dipaksakan dengan tidak sewajarnya. Penggambaran karikatur yang memperlihatkan ambisi Jokowi mengerek Gibran tinggi-tinggi. Sedang Prabowo digambarkan bagai Pak Gembul dengan perut menyembul buncit, hanya mampu mengawasi dari belakang ulah sang bapak dalam memperlakukan sang anak. Prabowo seperti dibuat pasrah bongkoan, yang penting ambisi nyicipi jadi presiden terkabulkan. Menariknya lagi pada cover itu diberi judul sebagai penguat makna di balik karikatur yang muncul. Diambil dari lagu anak-anak, \"Timang-Timang Anakku Sayang\", yang diplesetkan jadi Timang-Timang Dinastiku Sayang. Menampar telak kesadaran, bahwa Gibran yang unyuk-unyuk memang tak semestinya sampai perlu diusung sang bapak (Jokowi) tinggi-tinggi. Di tengah gesekan politik menuju Pilpres 2024 yang sepertinya akan terus mengeras, TEMPO diharap tampil dengan pemberitaan obyektif. Pemberitaan dengan tidak memihak pasangan calon (paslon) tertentu. Boleh dan asyik jika terus tampil dengan perwajahan yang artistik menggelitik. Terpenting diharap mampu menyadarkan kesadaran, bahwa politik peralihan kekuasaan kali ini, jika tidak diantisipasi, gesekannya akan keras. Bisa jadi lebih keras dari sebelumnya. Dan, media semacam TEMPO diharap bisa menjadi wasit yang baik dalam mendorong Pilpres 2024 menampilkan permainan fair play.**

Berbohong, Anwar Usman Melanggar Konstitusi Tindakan Tercela Pasal 24C ayat (5) UUD

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Kalau ada dua alasan berbeda untuk peristiwa yang sama, maka salah satu alasan tersebut adalah bohong. Tidak bisa lain. Terungkap, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, memberi dua alasan berbeda ketika tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan tiga perkara gugatan uji materi persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres. Kepada hakim konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman memberi alasan tidak hadir karena ada potensi benturan kepentingan. Sedangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman memberi alasan kesehatan. Satu dari dua alasan yang berbeda tersebut pasti tidak benar. Anwar Usman telah memberi pernyataan bohong. Artinya, Anwar Usman telah melanggar Pasal 24C ayat (5) UUD, yang berbunyi: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.” Karena sifat bohong adalah sifat tercela, dan tidak memiliki integritas, serta tidak bisa adil karena lebih mementingkan keuntungan pribadi. Orang yang terbiasa berbohong, cenderung akan terus berbohong. Karena ia menganggap hal ini sebagai bentuk kewajaran. Karena itu, sangat bahaya bagi negara kalau seorang hakim konstitusi mempunyai sifat bohong, dan berkepribadian tercela. Sehingga sifat merusak ini secara eksplisit dilarang di dalam konstitusi, pasal 24C ayat (5).  Tidak ada jalan lain, Anwar Usman harus diberhentikan dari Mahkamah Konstitusi. Bukan saja Anwar Usman melanggar kode etik benturan kepentingan, tapi Anwar Usman telah melanggar konstitusi, pasal 24C ayat (5). Sebagai konsekuensi, semua putusan Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Anwar Usman menjadi tidak sah dan batal demi Konstitusi. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231101203918-12-1018855/jimly-curigai-alasan-berbeda-anwar-usman-absen-konflik-atau-sakit —- 000 —-

Bukan Lagi Masuk Akal, Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres Wajib Batal

Oleh Anthony Budiawan - Direktur PEPS Masuk akal! Begitu pernyataan Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, terkait kemungkinan pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan batas usia minimum capres-cawapres. Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie juga memberi pernyataan mengejutkan. Kehormatan Mahkamah Konstitusi sudah rusak, mencapai titik nadir dalam sejarah Indonesia. Jimly sampai menggunakan perumpamaan “iblis”, Mahkamah Konstitusi dikuasai dua iblis, iblis kekuasaan akal bulus dan iblis kekayaan akal fulus. Merangkai pernyataan demi pernyataan yang dilontarkan Jimly, terindikasi jelas Mahkamah Konstitusi sedang tidak baik-baik saja: sedang dirusak oleh kekuatan tirani. Terindikasi jelas, ada pelanggaran kode etik dalam menangani perkara persyaratan batas usia minimum capres-cawapres. Pelanggaran kode etik ini pengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan persyaratan batas usia minimum capres-cawapres, dengan menambah norma baru persyaratan alternatif “…. atau berpengalaman sebagai kepala daerah”. Putusan Mahkamah Konstitusi ini jelas mengandung unsur rekayasa, manipulatif, dan melanggar hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi melanggar pasal 17 undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan juga melanggar pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar. Anwar Usman secara sadar dan sengaja melanggar pasal benturan kepentingan yang diatur di dalam UU Kekuasaan Kehakiman, dan melanggar pasal integritas dan tindakan tercela hakim konstitusi yang diatur di dalam pasal 24C ayat (5) Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, bukan lagi “masuk akal”. Tetapi putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud wajib batal. Karena diambil berdasarkan mufakat jahat, yang dilakukan secara sadar dan sengaja, untuk mengkhianati Konstitusi demi kepentingan pribadi keluarga. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231101133525-12-1018624/jimly-nilai-pembatalan-putusan-mk-soal-usia-capres-cawapres-masuk-akal# —- 000 —-