ALL CATEGORY

KPK Akan Melakukan Koordinasi Soal Supervisi Perkara di Polda Metro

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melakukan koordinasi sebelum mengambil keputusan soal supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.\"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah KPK akan melakukan supervisi terkait penanganan perkara tersebut.\"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,\" ujarnya.Ali menerangkan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lebih lanjut Ali mengatakan respon KPK tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.\"Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya,\" kata Ali.Sebelumnya, Tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan tersebut diajukan tanggal 11 Oktober 2023.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.Pihaknya pun sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.“Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong Pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh tim gabungan,” kata Ade.(sof/ANTARA)

Keputusan MKMK Menjadi Kunci untuk Memulihkan Wibawa MK

Jakarta, FNN - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memenuhi rasa keadilan publik menjadi kunci utama untuk memulihkan wibawa MK.Jeirry menilai bahwa mendorong MKMK untuk menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus merupakan langkah yang efektif agar bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga penjaga konstitusi tersebut.“Saya kira berharap banyak dari MKMK itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,” kata Jeirry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Oleh karena itu, Jeirry mendorong publik bersama-sama memperkuat dan mendukung kinerja MKMK. Dia juga mengajak publik untuk mendorong anggota MKMK berpikir dengan perspektif seorang negarawan.“Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,” ujarnya.Menurut dia, apabila MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih maka akan muncul permasalahan yang lebih besar, yakni hilangnya kepercayaan publik pada MK, padahal bangsa Indonesia akan menyambut Pemilu 2024.“Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit,” ujar dia.Jeirry menilai putusan MKMK lebih efektif mengembalikan muruah MK daripada wacana hak angket DPR RI.“Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau hak angket itu digagas untuk kepentingan politik, saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya,” imbuh Jeirry.Hal itu selaras dengan pernyataan Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus yang mengatakan bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap MK kurang tepat.“Hampir semua pakar tata negara menganggap hak angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif kepada eksekutif, sementara MK itu masuk kamar yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu, ya, mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR,” papar Lucius.Lucius menilai DPR tidak terlepas dari kepentingan politik, sehingga ia khawatir lembaga itu tidak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, terutama keputusan yang masih berkelindan dengan dunia politik.Menurut dia, isu terkait angket kepada MK lebih merupakan isu elit. Lucius memandang bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak berkorelasi secara langsung dengan kepentingan rakyat.“Oleh karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan angket oleh DPR,” katanya.(sof/ANTARA)

Publik Berharap Putusan MKMK Objektif

Jakarta, FNN - Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mengatakan bahwa publik berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat melahirkan putusan yang objektif atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.\"Kita berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,\" kata Jimmy dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.Menurut pakar hukum tata negara ini, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.Cacat prosedur, lanjut dia, karena permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon. Maka itu, sudah kehilangan objek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani.Sementara itu, cacat substansi karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan objek permohonan tersebut.Diungkapkan pula bahwa norma yang diuji MK sangat bertalian dengan kontestasi pemilu yang akan diikuti oleh keponakan Anwar Usman, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.Jimmy menjelaskan bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa seharusnya mundur. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), dan ayat (7).Aturan tersebut, kata dia, telah jelas mengatur bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran sehingga putusannya dinyatakan tidak sah dan perkara itu bisa diperiksa kembali.\"Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya,\" kata dia.Lebih lanjut Jimmy mengatakan bahwa putusan MKMK bisa mengembalikan muruah dan citra MK jika betul-betul melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.\"Jika diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, muruah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,\" imbuhnya.Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.Muhammad Isnur melihat adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan MK tersebut sehingga publik berharap MKMK berani mengeluarkan keputusan yang tegas.\"Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka, MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,\" ujar Isnur.(sof/ANTARA)  

Keanggotaan Indonesia di FATF Penting untuk Memberantas Korupsi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterimanya Indonesia sebagai anggota penuh organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk meningkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan pencucian uang lintas negara.\"Melalui momentum penting ini, KPK kembali menegaskan tekadnya untuk aktif menjalin kerja sama dan kemitraan global, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ali menjelaskan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh ke-40 FATF disahkan melalui Sidang Pleno FATF di Paris, Prancis, yang berlangsung pada 25-27 Oktober 2023.Proses cukup panjang telah dilalui, dimulai dengan penetapan Indonesia sebagai pemerhati (observer) FATF pada tahun 2018 hingga proses mutual evaluation (ME) sejak tahun 2022.\"Dalam beberapa pertemuan global yang diikuti Indonesia, di antaranya Anti-Corruption Working Group (ACWG) pada forum G20 dan ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), KPK telah menyatakan komitmen untuk terus berkontribusi positif dalam meningkatkan kolaborasi lintas negara menangani kejahatan korupsi,\" jelas Ali.Hal tersebut juga tak lepas dari amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tentang kerja sama internasional pemberantasan korupsi.Dalam forum-forum internasional tersebut, KPK menyampaikan bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), keberhasilan penegakan hukum tak hanya dinilai berdasarkan statistik dan atau penuntutan tersangka dalam negeri semata.Yang tak kalah penting adalah terciptanya upaya kolaboratif, khususnya dalam penyelidikan bersama, pelacakan dan pengembalian aset terduga koruptor, serta kerja sama antarnegara dalam mengekstradisi pelaku kejahatan.Selain itu, fakta dan data menunjukkan terus meningkatnya berbagai kejahatan yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi dalam batas wilayah suatu negara hingga melintasi batas wilayah negara lain.Kejahatan berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, perdagangan manusia dan barang, terorisme, serta berbagai kejahatan kerah putih Iain menjadi tantangan besar yang perlu diatasi bersama seluruh negara di dunia.Pengesahan Indonesia sebagai anggota FATF telah menempatkan Indonesia pada posisi sejajar dengan seluruh negara anggota G20 serta negara-negara maju lainnya, sebagai negara dengan integritas sistem keuangan yang baik.\"Karenanya, KPK berkomitmen penuh untuk mendukung keanggotaan Indonesia di FATF serta menjaga stabilitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi demi meningkatnya kredibilitas dan persepsi positif Indonesia secara internasional,\" ujar Ali Fikri.(sof/ANTARA)

Pendukung PSIS Menonton Final Soekarno Cup di GBK

Jakarta, FNN - Anggota Panitia Liga Kampung sekaligus mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan ratusan pendukung PSIS Semarang turut menyaksikan babak final sepak bola Soekarno Cup Liga Kampung U-17 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat.\"Suporter dari Kota Semarang juga hadir pada acara Liga Kampung ini. Kebetulan mereka habis nonton pertandingan PSIS Semarang melawan Bhayangkara FC tadi malam di Bekasi. Jumlahnya sekitar 250 orang,\" kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, di Stadion GBK.PDI Perjuangan menjadi pihak yang menginisiasi pelaksanaan babak final turnamen Soekarno Cup Liga Kampung U-17 di Stadion GBK.Dua tim yang akan tampil dalam final turnamen Liga Kampung ialah tim muda dari Bali dan Sulawesi Selatan (Sulsel).Menurut Hendi, ratusan suporter PSIS Semarang yang hadir di SUGBK ingin menjadi saksi pertandingan para calon bintang sepak bola nasional.\"Kehadiran mereka karena tertarik untuk melihat Liga Kampung sebagai ajang pembibitan sekaligus ingin melihat legenda sepak bola seperti Ismet Sofyan, Peri Sandria, Sudirman, Mursyid Effendi, dan Anang Maruf yang ikut dalam ekshibisi pemain legenda yang bermain sebelum final Liga Kampung digelar,\" ujarnya.Berdasarkan pantauan, puluhan ribu suporter dari berbagai daerah mulai mendatangi SUGBK pada hari Jumat ini untuk menyaksikan babak final turnamen Soekarno Cup Liga Kampung U-17.Puluhan ribu suporter yang terlihat mengenakan gelang merah tampak saling berebut untuk memasuki area dalam SUGBK melalui Pintu Utama Kuning.Sementara itu, ratusan suporter lain terpantau ingin masuk SUGBK melalui Pintu 11. Beberapa dari mereka sampai membawa drum untuk mendukung tim yang bertanding.Tim yang menjadi juara dalam ajang Soekarno Cup Liga Kampung U-17 berhak mengangkat piala bergilir.Trofi bergengsi turnamen diketahui menjadi hasil kontemplasi putra Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPP PDI Perjuangan M.Prananda Prabowo yang kemudian dijabarkan dan diwujudkan oleh pemahat Dolorosa Sinaga.Piala tersebut tidak hanya menjadi simbol supremasi pencapaian tertinggi di sebuah kompetisi, tetapi ada nilai-nilai histori yang terkandung di dalamnya.Desain piala dua tangan memegang bola dunia di atas miniatur Stadion GBK menunjukkan bahwa stadion karya presiden pertama RI Soekarno tersebut sangat kokoh.Simbol kekokohan yang tersemat di dalam Soekarno Cup juga menjadi implemantasi kekokohan PDI Perjuangan dalam mengawal konstitusi.Di sisi lain, Soekarno Cup Liga Kampung U-17 bukan sekadar penyelenggaraan sepak bola biasa, melainkan ajang tersebut juga akan memecahkan rekor dunia melalui kegiatan mendribel 10.000 bola secara bersama-sama sebelum digelarnya pertandingan final.Selain itu, keseriusan penyelenggaraan kompetisi sepak bola ini juga terlihat dari hadiah yang diberikan penyelenggara untuk pemain terbaik.Pemain terbaik yang lahir dari Soekarno Cup Liga Kampung akan dikirim ke Spanyol untuk menimba ilmu dan memperkaya pengetahuan hingga kemampuan sepak bola.(sof/ANTARA)

Sistem Debat Capres Masih Sama Seperti Pilpres 2019

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.\"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.\"Debatnya lima kali, tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden,\" Imbuhnya.Langkah ini, kata dia, untuk memastikan bahwa semua calon, baik presiden maupun wakil presiden, memiliki kesempatan yang cukup untuk menyampaikan ide dan rencana mereka kepada masyarakat.Hasyim menjelaskan bahwa saat ini KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.Ia menegaskan bahwa KPU akan menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai rekan media terkait dengan sistem peliputan, terutama dalam penyiaran langsung acara debat capres tersebut.\"Nanti kami bicarakan dengan teman-teman media, terutama bagaimana peliputan atau penyiaran langsung untuk debat ini melalui televisi sebagaimana yang sudah kami lakukan pada Pilpres 2019,\" ungkap Hasyim.Hasyim menambahkan bahwa pihaknya akan mengumumkan kepastian penyelenggaraan debat capres setelah penetapan peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.(sof/ANTARA)

Tiga Paslon Akan Diundang untuk Bertemu DPD RI

Jakarta, FNN - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap mengundang tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk bertemu dengan DPD RI.  Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono setelah berbicara dalam acara Dialog Kenegaraan DPD yang bertajuk Kembali Menjalankan dan Menerapkan Sistem Bernegara Pancasila Sesuai dengan Rumusan Para Pendiri Bangsa di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat siang.  \"Hasil rapat pimpinan DPD hari Senin yang lalu kami bersepakat untuk mengirim surat ke KPU agar mengajak para kontestan presiden dan wapres ini untuk diundang oleh KPU untuk bertemu dengan DPD RI,\" kata Nono saat ditemui wartawan.  Menurut dia, setiap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus bertemu dengan DPD karena menjadi representasi dari daerah.  Selain mendatangi kampus-kampus, dia berharap tiga paslon itu bertemu dengan DPD yang lebih mengerti tentang kondisi di daerah-daerah.  \"Kami ingin agar presiden ke depan mengerti akan kondisi daerah-daerah. Apa yang akan dia lakukan ke depan untuk kepentingan daerah-daerah yang terpencil, daerah-daerah yang masih terjadi ketinggalan keterbatasan,\" ujarnya.  Nono menegaskan bahwa DPD akan melihat masing-masing capres dan cawapres melalui gagasan dan konsep mereka, bukan dari partai atau koalisinya.  \"Kita semua menghendaki yang terbaik, bukan mendukung dari partai A atau partai B. Kita lebih melihat apa konsepnya, apa gagasannya, apa yang akan dia lakukan, dan itu akan menjadi pembelajaran politik untuk masyarakat,\" tambahnya. KPU RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden/wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.  Pasangan Anies-Muhaimin diusulkan oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.  Pasangan Ganjar-Mahfud diusulkan oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).  Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.  KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Bamsoet Dorong Tarung Derajat Masuk Cabor Resmi Sea Games 2025 di Thailand

Jakarta | FNN - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) Bambang Soesatyo bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, akan terus bersinergi agar olahraga seni bela diri asli Indonesia, Tarung Derajat, bisa semakin mendunia. Tarung Derajat pernah hadir sebagai cabang olahraga eksibisi pada Sea Games 2011 di Palembang. Agar bisa dipertandingkan secara resmi di setiap penyelenggaraan Sea Games, setidaknya Tarung Derajat harus mendapatkan dukungan empat negara, termasuk tuan rumah penyelenggara. Melalui kepiawaian diplomasi Kementerian Luar Negeri RI bersama jajaran Duta Besar RI di berbagai negara, diharapkan dapat menjadikan Tarung Derajat sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan secara resmi dalam Sea Games. Untuk selanjutnya juga dipertandingkan dalam Asian Games. Peluang menghadirkannya sangat besar, karena beberapa negara di ASEAN seperti Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Filipina, sudah pernah menyampaikan dukungan agar Tarung Derajat bisa dipertandingkan dalam salah satu cabang olahraga Sea Games. \"Selain di Indonesia, untuk di kawasan ASEAN Tarung Derajat sudah hadir di Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Timor Leste. Hanya tinggal Brunei Darussalam dan Kamboja. Dengan dukungan Kementerian Luar Negeri RI, kita akan lengkapi kepengurusan Tarung Derajat di kawasan ASEAN. Jika sudah lengkap, diharapkan bisa semakin mempermudah langkah Tarung Derajat agar bisa dipertandingkan dalam salah satu cabang olahraga di Sea Games 2025 yang rencananya diselenggarakan di Bangkok, Thailand,\" ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Turut hadir Sang Guru Badai dan Sang Guru Rimba dari Perguruan Pusat Tarung Derajat, Sekjen KONI Tubagus Ade Lukman, Atlet Nasional Tarung Derajat Hazar A. Dradjat, Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Siti Nugraha Mauludiah, serta Direktur Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI Ani Nigeriawati. Hadir pula pengurus PB KODRAT antara lain, Sekretaris Jenderal Asep Sugiharto, Wakil Ketua Umum Andhika Rahman, Wakil Sekjen Christophorus, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Erwin Poedjono, Koordinator Bidang Pengembangan Luar Negeri AA Bagus Tri Candra, serta Komunikasi dan Media Hasby Zamri. Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga mengapresiasi Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang akan menjadikan Tarung Derajat sebagai bagian dari materi promosi budaya bangsa dalam setiap diplomasi yang dijalankan Kementerian Luar Negeri RI di berbagai negara dunia. Hal ini sangat tepat, mengingat selain sebagai seni bela diri asli Indonesia,Tarung Derajat juga merupakan budaya dan kearifan lokal yang lahir dari kreasi anak bangsa, Sang Guru Achmad Dradjat (AA Boxer). \"PB KODRAT bersama Perguruan Pusat Tarung Derajat akan mengirimkan berbagai video maupun materi lainnya seputar Tarung Derajat kepada Kementerian Luar Negeri RI. Untuk kemudian bisa ditayangkan oleh Kementerian Luar Negeri RI di berbagai acara diplomasi, maupun di ruang tunggu agar bisa ditonton oleh para counsellor dan tamu-tamu dari Kementerian Luar Negeri RI. Kita juga akan memaksimalkan keberadaan sekolah-sekolah Indonesia di KBRI sebagai pusat pelatihan Tarung Derajat,\" jelas Bamsoet. Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, PB KODRAT bersama Perguruan Pusat Tarung Derajat, serta dengan dukungan Kementerian Luar Negeri RI, juga akan melobi berbagai negara untuk menghidupkan kembali International Federation of Tarung Derajat (IFDT). Pada 10 Mei 2011 di Kota Bandung, telah dilaksanakan Kongres I Tarung Derajat Internasional yang dihadiri delegasi 8 negara Asia Tenggara, dan secara aklamasi memilih Mr.Santipharp Intaraphartn dari Thailand sebagai Presiden IFTD masa bakti 2011-2015, serta Tubagus Ade Lukman dari Indonesia sebagai Sekretaris Jenderal IFTD. \"Keberadaan IFTD sangat penting, sehingga setiap federasi nasional Tarung Derajat di berbagai negara bisa berkomunikasi dan berkoordinasi secara rutin dan erat dalam bentuk hubungan internasional keolahragaan Tarung Derajat. Pada akhirnya, dapat menjadikan Tarung Derajat semakin mendunia,\" pungkas Bamsoet. (Sur)

Kemendagri Dorong Daerah Lakukan Transformasi Pelayanan Publik melalui Inovasi

Jakarta | FNN - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mendorong daerah melakukan transformasi pelayanan publik melalui inovasi. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam acara 4th Internasional Indonesia Conference on Interdisiplinary Studies (IICIS) 2023 secara virtual dari Ruang Video Conference BSKDN, Kamis (2/11/2023).  Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah salah satunya dipengaruhi oleh kualitas pelayanan yang diberikan.  Karena itu, menurutnya pemerintah daerah (Pemda) perlu terus memperbaharui pendekatan yang digunakan untuk melihat permasalahan terkait pelayanan publik dari berbagai aspek. \"Ketidaknyamanan dan ketidakpercayaan masyarakat harus dikurangi. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan tidak boleh tinggal diam dan acuh tak acuh terhadap kualitas pelayanan publik,\" ungkap Yusharto.  Dia membeberkan beberapa hal yang perlu diketahui Pemda agar manfaat pelayanan publik dapat berkesinambungan. Hal tersebut di antaranya pelayanan publik harus lebih cepat yang berarti memotong jalur birokrasi, lebih cerdas berarti mengurangi layanan manual, lebih murah berarti memotong biaya yang harus dikeluarkan, serta lebih mudah berarti menghilangkan syarat atau prasyarat. Selain itu pelayanan juga harus lebih baik dengan tidak menggunakan cara-cara lama, tetapi menggantinya dengan cara-cara baru yang lebih inovatif.  \"Pelayanan publik harus memiliki prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip tersebut perlu terus didorong dan ditanamkan ke seluruh sektor pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah,\" jelasnya.  Dalam kesempatan tersebut, Yusharto menyampaikan, telah banyak daerah mengadopsi dan menanamkan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian mengintegrasikan satu program ke program lainnya untuk mendapatkan gambaran hasil yang lebih luas. Upaya tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan inovasi yakni peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. \"Kita harus meyakini bahwa melalui inovasi pelayanan akan semakin baik, masyarakat juga semakin sejahtera,\" tambahnya.  Sejalan dengan itu, Yusharto mengapresiasi Pemda yang telah berkontribusi melaporkan inovasinya kepada pemerintah pusat melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID). Jumlah inovasi yang di laporkan pada tahun 2023 juga mengalami peningkatan, yakni 28.539 inovasi dari 527 Pemda yang terdiri dari 10.914 inovasi digital dan 17.625 inovasi nondigital.  \"Ini bukti bahwa pemerintah daerah serius meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi yang diciptakannya, semoga ini langkah yang baik untuk kita meraih prestasi yang lebih tinggi di kancah dunia,\" pungkasnya. (Sur)

Presiden Jokowi Dianggap Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi

Jakarta | FNN - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres. Krisis konstitusi ini tidak semata terjadi akibat kesalahan MK, tetapi juga Presiden Joko Widodo. (Jokowi) \"Ini pembelajaran penting bagi Jokowi. Jokowi, telah nyata-nyata, sebagai kepala negara, ia melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi. Jadi ini kesalahan bukan hanya di MK, tapi juga di Presiden Joko Widodo yang telah banyak dilaporkan mendorong anaknya,\" tegas Isnur di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Isnur juga mengungkapkan adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023). Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali. \"Karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,\" ujarnya. \"Ini memang sudah sangat rusak, dan sudah sangat terpuruk. Kita sudah kehilangan kepercayaan terhadap MK. Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi kepercayaan terhadap MK. Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi berikutnya? Nah, di sinilah kemudian pentingnya MKMK itu memberikan keputusan yang baik,\" ujarnya. Menurutnya, ketika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang baik maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, MKMK diharap untuk berani mengeluarkan keputusan yang tegas. \"MKMK tidak menyiratkan adanya bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya kemudian apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,\" tambahnya. Ditinjau Ulang Sementara itu, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan, publik sangat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK. \"Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,\" kata Jimmy. Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa  Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi. \"Cacat Prosedur dikarenakan Permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh Pemohon, maka itu sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani,\" ungkap Jimmy. Sedangkan dikatakan Cacat Substansi, dikarenakan adanya Konflik Kepentingan antara Ketua MK dengan obyek permohonan tersebut. Sekalipun MK itu dikatakan menguji norma, namun norma yang diuji itu sangat bertalian dengan kontestasi pemilu, yang akan diikuti oleh Gibran yang juga keponakan dari Ketua MK. Jika merujuk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), (7) yang intinya menyatakan; apabila seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran, sehingga putusannya dinyatakan tidak sah, serta perkara itu bisa diperiksa kembali. \"Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK, sangat bergantung pada putusan etik nantinya. Jika, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik, dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,\" pungkas Jimmy. (Sur)