ALL CATEGORY
Kompolnas Mendorong Agar PMJ Menuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Oknum KPK
Jakarta, FNN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelidikan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya dituntaskan secara profesional dan sesuai SOP, transparan dan akuntabel.Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat malam, menyebut pihaknya memantau adanya dugaan pemerasan oleh oknum KPK di Polda Metro Jaya (PMJ). Aduan tersebut diproses dan sedang dilakukan penyelidikan.“Sementara proses penyelidikan tersebut sedang berjalan saat ini,” kata Yusuf.Menurut dia, Polri (PMJ) dan KPK sama-sama aparat penegak hukum. Keduanya sejajar dan sederajat di antara salah satunya tidak ada yang superior.Oleh karena itu, lanjut dia, dalam pelaksanaan tugas tidak menutup kemungkinan keduanya saling koordinasi dan sinergi.Namun ia menegaskan, koordinasi dan sinergi di antara kedua lembaga penegak hukum itu tidak menghambat keduanya untuk profesional dan akuntabel.“Kompolnas tetap mendorong agar penyelidikan yang sedang berjalan terhadap pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK dituntaskan, yg tentu saja sesuai SOP, profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.Yusuf menyebut, bila koordinasi dan sinergi itu diperlukan, misalnya oleh Dewan Pengawas KPK, hal itu sah-sah saja dilakukan.Meskipun koordinasi dan sinergi itu terjadi, yang terpenting Yusuf mengingatkan terkait kewenangan KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi apabila itu ada kaitannya dengan pengaduan yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, diharapkan tidak menghambat kewenangan KPK.Oleh karena itu, kata Yusuf menambahkan, Kompolnas memahami dan memantau, apabila ada langkah-langkah yang akan dilakukan kedua lembaga tersebut.“Yang terpenting tuntas di masing-masing tanggungjawab penyidik Polri sendiri dan KPK juga sendiri,” kata Yusuf.Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah isu yang menyebut dirinya memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.\"Saya menyampaikan hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,\" kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro telah menangani dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Penyidik, Kamis (5/10), telah meneriksa enam orang untuk diklarifikasi salah satunya SYL, sopir dan ajudan dari SYL.(sof/ANTARA)
Kemenko Marves Mengonfirmasi Kondisi Luhut Binsar Pandjaitan
Jakarta, FNN - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengonfirmasi kondisi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang dikabarkan dilarikan ke rumah sakit Singapura. Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengatakan Luhut saat ini dalam kondisi baik meski diminta untuk beristirahat total sebagaimana anjuran dokter. “Kami ingin menginformasikan bahwa saat ini Pak Luhut berada dalam kondisi yang baik dan berada di Jakarta. Berdasarkan anjuran dokter, beliau diminta untuk melakukan bedrest guna mempercepat pemulihan kesehatannya,” kata Jodi di Jakarta, Jumat malam. Jodi yang juga Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves memohon doa dan dukungan masyarakat untuk kesembuhan dan kesehatan Luhut. “Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat agar Pak Luhut segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sedia kala. Terima kasih atas perhatian dan doanya,” tuturnya. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto juga mengonfimasi kondisi Luhut yang saat ini berada di Jakarta dan sedang beristirahat total karena kelelahan. “Nggak bener (dilarikan ke rumah sakit Singapura). Bapak di Jakarta. Bapak lagi bedrest aja kecapean,” kata Seto saat dikonfirmasi. Jawaban Kemenko Marves mengonfirmasi pesan instan WhatsApp yang menyebar di kalangan wartawan. Pesan itu menyebutkan “Lbp dilarikan ke spore” dan “Pak LBP : CITO OPERATION CARDIO”.(sof/ANTARA)
Wewenang Implisit Lembaga Negara
Oleh Dr. Margarito Kamis/Pakar Hukum Tata Negara Mahkota lembaga negara atau aparatur negara itu, tidak pernah lain selain wewenang. Wewenanglah yang memungkinkan, bahkan yang memampukan aparatur membuat kongkrit tujuan bernegara. Itu disebabkan tujuan bernegara hanya dapat diwujudkan melalui serangaian tindakan hukum aparatur negara. Tidak ada yang lebih penting dalam penyelenggaran negara, selain sepenting wewenang. Itu disebabkan wewenang, sewaktu-waktu dapat berubah menjadi alat yang menguntungkan diri diri sendiri atau kelompoknya disatu sisi. Wewenwng juga dapat digunakan untuk menindas orang atau kelompok lan. Terutama kelompok lain yang berseberangan. Apalagi bila sang pejabat yang punya wewenang itu sembarangan dalam menggunakan wewenang implisit. Wewenang –authority atau bevoegdheid- merupakan titik temu esensial hukum tata negara dan administrasi negara. Dalam semua aspek konseptual, kedua bidang hukum ini, wewenang tersaji sebagai esensi kedua bidang hukum ini. Wewenang tidak bisa dimaknai lain, apapun pertimbangan dan argumentasinya, selain dan hanya esensi hukum tata negara dan administrasi negara. Sebagai esensi hukum tata negara dan administrasi negara, sedari awal wewenang pasti dipertalikan dalam sifatnya sebagai seustau yang imperative atau mutlak. Selalu dikaitkan dengan dua hal, yaitu jabatan dan tindakan jabatan. Kedua hal itu tersaji dalam seluruh spektrum hukum tata negara dan administrasi negara sebagai hal yang imperative dikaitkan dengan wewenang. Apa nalarnya atau hukum? Nalarnya dan hukumnya, tidak semua pejabat pemangku jabatan dapat dan atau harus melakukan tindakan-tindakan hukum dalam lingkungan jabatannya. Pada titik ini, siapapun dipaksa untuk mengenal sumber wewenang. Sejak akhir abad ke-17, khususnya di Inggris memunculkan peradaban hukum baru. Ditandai dengan beberapa hal hebat. Salah satunya mencampakan konsep hukum klasik yang menjadikan, menerima atau menunjuk kedudukan dan status seseorang sebagai sumber wewenang. Peradaban yang tercipta setelah Glorius Revolution 1688, diawali dengan pembentukan dua hal, diantaranya adalah Bill of Rights dan Petition of Right 1689. Hukum, untuk pertama kalinya disepakati dan diberi sifat politik sebagai hal yang menyandang status “supreme,” awal terbentuknya supremasi hukum. Peradaban baru ini menempatkan hukum, di sisi intinya sebagai dan menjadi satu-satunya sumber wewenang. Menggantikan raja yang dalam peradaban lama sebagai sumber wewenang. Hukum, dalam tampilan esensialnya, bersifat mengarahkan, memandu, mengendalikan, dan sejenisnya. Mengarahkan sama esensinya dengan memberi batas. Memandu juga sama dengan memberi dan menentukan batas. Wewenang itu dengan demikian, suka atau tidak, memiliki batas waktu dan wilayah. Pada titik inilah letak rasionalitas konsep “melampaui wewenang, menyalah-gunakan wewenang, dan atau bertindak tanpa wewenang. Agar jangkauan wewenang atau batas wewenang memiliki sifat obyektif, maka detail wewenang harus disebut satu demi satu. Hukum tata negara menyebutnya konsep enumeration authority. Eksplisit dan Implisit Wewenang yang disebut satu demi satu, yang disebut sebagai enumeration authority, sedetil apapun, selalu memiliki potensi ketidakpastian. Sebab ketidakpastian ini, sebagian merupakan akibat bawaan dari hukum itu sendiri. Norma hukum, tidak pernah lain selain konsep. Konsep hukum, selalu begitu, dinyatakan dengan kata-kata. Dalam keadaan kongkrit, konsep-konsep hukum itu, sangat sering dianggap tidak jelas, atau tidak dapat digunakan menentukan hukum atas satu peristiwa kongrit. Apa yang harus dilakukan oleh pejabat yang menghadapi keadaan sejenis itu? Diam saja, atau harus menemukan cara lain untuk menyatakan bahwa dirinya memiliki wewenang? Melakukan tindakan menyelesaikan atau menentukan hukum atas satu peristiwa kongkrit? Terlalu sering pejabat menggunakan kebijakan sebagai dasar tindakannya. Tidak salah, tetapi harus diketahui sistem hukum kita memberi syarat dan parameter tindakan-tindakan diskresional. Selalu begitu konsekuensinya, tindakan hukum yang tidak cukup syaratnya, mengakibatkan tindakan itu, bisa batal demi hukum. Batal atau tidak sah, sehingga harus dibatalkan. Kebatalannya memang harus dimintakan, baik kepada pejabat itu sendiri atau atasannya atau pengadilan. Tetapi terlepas dari itu, dunia hukum tata negara dan administrasi negara kita sejauh ini, hampir tidak pernah mendiskusikan konsep implied authority. Implied authority, secara konseptual merupakan kebalikan dari enumeration authority. Untuk pertama kalinya konsep ini muncul dalam debat berkelas antara Alexander Hamilton (Menteri Keuangan) pertama Presiden George Washington dengan Thomas Jefferson dan James Madison dalam pembentukan American First National Bank tahun 1791. Konsep ini, implied authority dimunculkan oleh Alexander Hamilton. Dalam intinya, implied authority merupakan wewenang yang bersandar pada enumeration authority. Tetapi disebabkan kewenangan ini bersifat umum. Tidak mencakup peristiwa kongrit yang sedang ditangani, tetapi tetap diperlukan. Sekaligus agar kewenangan yang bersifat umum itu memiliki efek terapan atau kongrit, maka presiden dianggap memiliki kewenangan melakukan tindakan membentuk firt American National Bank itu. Dalam perkembangannya, harus diakui, muncul konsep lain, yaitu legislative delegation of authority. Bukan wewenang implied yang dibicarakan sebagai sandaran dalam kerangka tindakan presiden menerbitkan, misalnya executive Order (EO), atau keputusan presiden, tetapi legislative delegation authority. Esensi konsep ini adalah presiden bertindak berdasarkan delegasi kewenangan dari organ pembentuk UUD. Bisa kewenangan dari kongres, dalam hal ini House of Representative atau Senat. Menriknya tindakan presiden, tidak selalu bersumnber atau bersandar pada konsep delegation of authority. Presiden sangat seering bertindak secara mandiri, berdasarkan implied authority. Presideen Theore Rosevelt, Woodrow Wilson dan Franklin D. Rosevelt, menerbitkan begitu banyak executive agency yang tidak didasarkan pada delegation of authority. Dalam kasus Indonesia, implied authority dalam kenyataanya telah dilakukan. Malah secara sangat demonstratif pada periode transisi dari Bung Karno ke Pak Harto. MPR kewenangannya dijelaskan secara umum enumerated dalam UUD 1945, menerbitkan misalnya Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, Tentang Surat Perintah Presiden, Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pimpinan Besar Revolusi/Mandataris MPR RI, Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pecabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presidden Sekarno. Pasal 4 Ketetapan XXXIII//MPRS/1967 diatas, beresensi mencabut kekuasaan pemerintah dari Bung Karno, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 sampai dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu. Terlepas dari ekspektasi politik, tindakan MPR pada periode ini membuktikan penggunaan kewenangan yang tidak disebut secara spesifik UUD dalam penyelenggaraan kekuasaan, setidaknya pemerintahan negara. Soal hukumnya adalah berdasarkan kewenangan MPR yang mana dalam UUD 1945 atau bagaimana MPRS memperoleh kewenangan mengangkat Pak Harto menjadi pejabat Presiden? Tidak ada. Tetapi lembaga apakah yang memegang keudalatan rakyat, dan lembaga apakah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan presiden? Hanya MPR. Catatan Akhir Bagaimana hukumnya bila seorang pejabat mengambil kebijakan yang diberi bentuk hukum, misalnya Inpres atau Kepres? Kepres, dalam tata hukum Indonesia, bisa diuji, bisa juga tidak, tergantung sifat materinnya. Kalau Kepres itu tidak bersifat mengatur, melainkan hanya menetpakan satu keadaan yang dianggap telah ada? Bisakah diuji? Bagaimana bila diuji ke Mahkamah Agung? Apa sikap MA? Tolak atau terima. Mahkamah memang tidak memiliki kewenangan menilai kepres yang bersifat sekali berlaku, dan selesai atau tidak memiliki materi mengatur. Hemat saya Mahkamah harus menarima, bila Mahkamah dapat memastikan Kepres itu menimbulkan keadaan hukum baru. Keadaan hukum yang timbul dari Kepres atau Inpres, harus disamakan secara hukum kepres atau inpres yang menimbulkan keadaan hukum, dengan akibat hukum baru. Dalam konteks ini, beralasan mahkamah memiliki kewenangan implied memutus perkara itu. ****
Batalkan Rencana Pembangunan Rempang Eco City Segera
Jakarta, FNN | Petisi 100 menyerukan kepada pemerintah agar membatalkan pembangunan Rempang Eco City yang telah menimbulkan keresahan masyarakat Batam, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh delegasi yang mewakili para tokoh lintas profesi dan lintas daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat pada hari ini Jumat (6/10/2023). Mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait Skandal Nasional Kasus Rempang, Kepulauan Riau. Delegasi Petisi 100 telah diterima oleh Anggota DPD/MPR, Tamsil Linrung dan sejumlah anggota BAP DPD RI. Menurut salah satu delegasi, Marwan Batubara menyebutkan bahwa konflik warga etnis Melayu dengan aparat negara di Rempang merupakan skandal nasional yang memalukan negara dan sekaligus menurunkan martabat bangsa Indonesia. Hal ini terjadi akibat perbuatan illegal, otoriter dan melanggar hukum yang dipraktekkan aparat gabungan Polri, TNI, Pemda dan Satpol PP berjumlah sekitar 1010 personil, 60 kendaraan, termasuk Brimob bersenjata dan bermotor, berikut kendaraan penembak gas air mata. Mereka kata Marwan bertindak beringas layaknya menghadapi pelaku kejahatan sistemik terhadap negara, aparat gabungan dipersenjatai secara berlebihan telah menembakkan gas air mata secara tidak terukur dan tidak sesuai prosedur ke arah lingkungan sekolah yaitu SMPN 22 Galang dan SDN 24 Galang. \"Tindakan ini menimbulkan korban cedera sekitar 22 orang. Selain itu sekitar delapan orang penduduk Rempang ditahan dan diintimidasi,\" katanya dalam rilis yang diterima redaksi FNN, Jumat (6/10). Dalam pernyataan sikapnya Petisi 100 menyebut kriminalisasi dan tindakan represif aparat gabungan ini dilakukan dalam rangka mengamankan proyek oligarki, Rempang Eco City (REC) yang dikelola perusahaan Makmur Elok Graha (MEG), milik taipan oligarki Tomy Winata. Untuk itu rezim Jokowi telah berencana dan bertindak secara biadab dan melawan hukum guna mengosongkan Rempang dari penduduk asli dan etnis Melayu yang telah meninggali pulau tersebut lebih dari 100 tahun. Seperti diketahui, proyek REC diproses sangat cepat dan mendadak. Perencanaannya hanya berlangsung sekitar 4 bulan sejak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan REC April 2023, penandatangan MOU antara PT MEG, Xinyi Investment (Hong Kong) dan Menteri Investasi/Kepala BKPM 28 Juli 2023, hingga pemberian status Proyek Strategis Nasional (PSN) 28 Agustus 2023. Setelah itu, rakyat digusur paksa 7 September 2023. Guna menjustifikasi dan melancarkan pelaksanaan proyek REC, pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan yang melanggar konsitusi, sejumlah UU dan hak/HAM rakyat. Menko Airlangga Hartarto, secara semena-mena dan ilegal, telah menerbitkan Permenko No.7 Tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang menetapkan proyek Rempang Eco City (REC) sebagai Program Strategis Nasional. Hal ini jelas melanggar UU dan peraturan, sebab proyek PSN haruslah merupakan proyek pemerintah, BUMN atau BUMD, bukan protek swasta. Selain itu, kata Marwan ditemukan fakta bahwa Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sejauh ini tidak mempunyai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Pulau Rempang. Sekalipun BP Batam memiliki hak mengelola lahan, BP Batam tidak berhak menggusur tempat tanggal warga yang telah ditempati secara sah dan turun temurun. Artinya, semua tindakan BP Batam di Pulau Rempang merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum, khususnya mematok tanah masyarakat dan menggusur, atau relokasi paksa, yang jelas merupakan tindakan ilegal, melanggar hukum dan melanggar HAM berat. Setiap pengeluaran Pemda harus merujuk mata anggaran berdasarkan fungsi, organisasi dan program di dalam APBN/APBD, dengan persetujuan DPR/DPRD. Sementara, proyek penggusuran dan relokasi warga Rempang berlangsung mendadak dan super cepat. \"Maka, dapat dipastikan tidak tersedia mata anggaran untuk penggusuran, relokasi atau kompensasi proyek REC tersebut Dalam APBN/APBD tahun anggaran 2023,\" paparnya. Meskipun dinyatakan tujuan proyek REC adalah investasi dari China untuk pengembangan sektor industri, perdagangan, bisnis dan pariwisata nasional, Petisi 100 menduga adanya motif lain di balik rencana investasi China yang diakui bernilai Rp 381 triliun (hingga 2080) tersebut. Salah satunya adalah untuk tersedianya wadah pencucian uang bagi para konglomerat busuk yang terlibat berbagai tindak KKN, termasuk para perampok dana rekapitalisasi BLBI yang nilainya sekitar Rp 700 triliun. Di samping memperoleh keuntungan dari invesasti yang ditanam, Petisi 100 menilai China akan memperoleh pasar bagi industri terkait PLTS di China daratan dan juga kesempatan kerja bagi TKA China. Melalui REC, China mendapat pijakan menjalankan program OBOR, jalur sutra modern, termasuk melaksanakan eksodus rakyat ke Rempang. Rezim Jokowi telah semakin membuka kesempatan bagi China menjajah Indonesia. proyek REC merupakan salah satu implementasi delapan butir kesepakatan Jokowi-Xi Jinping di Chengdu, China, 27 Juli 2023, yakni butir-butir ke-5 (pengembangan IKN), ke-6 (Twin Parks) dan ke-8 (ekonomi dan teknis). REC juga akan membuka peluang bagi penjajahan Singapore ke Indonesia, karena sangat berkepentingan melakukan ekspansi wilayah. Mei 2023 yang lalu, pemerintah menerbitkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP ini menjadi pembuka jalan bagi ekspor pasir laut ke Singapore. Di sisi lain, Singapore memang sangat membutuhkan pasokan pasir laut untuk reklamasi, karena telah berencana memperluas dan merelokasi berbagai infrastruktur, termasuk pelabuhan, kawasan industri, kawasan wisata, perumahan, dll. Petisi 100 menegaskan bahwa kebijakan rezim Jokowi baik di pulau Rempang maupun di IKN menetapkan HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun melalui PP No.12/2023 jelas melanggar konstitusi, UU No.5/1960 dan Putusan MK No.21-22/ 2007 yang menyatakan lamanya pemberian HGU dan HGB tersebut melanggar UUD 45. Karena itu motif di balik proyek REC diyakini tak lepas dari adanya kepentingan oligarki, asing China dan motif pencucian uang para konglomerat hitam. Berdasarkan uraian dan berbagai fakta di atas, sesuai amanat konstitusi dan demi tegaknya hukum dan kedaulatan rakyat, Petisi 100 menuntut agar: 1. Proyek Rempang Eco City segera dibatalkan; 2. Karena telah terjadi berbagai pelanggaran hukum/UU, dan adanya indikasi pengkhianatan terhadap negara, Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara/pemerintahan untuk segera menjalani proses pemakzulan; 3. Semua pejabat negara, terutama pimpinan Lembaga/Kementerian yang diduga telah terlibat melakukan tindakan melanggar hukum, mengkriminalisasi rakyat dan ditengarai melakukan kebohongan publik, agar segera menjalani proses hukum. (sws)
Para Elit Saling Amputasi, Inilah Saatnya Semua Hal Diungkapkan ke Publik
Jakarta, FNN – Setelah Kembali dari luar negeri, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Pertanian. SYL mengatakan bahwa pengajuan surat pengunduran dirinya dilakukan agar dia bisa fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Selain mengajukan surat pengunduran diri, SYL juga minta waktu untuk bertemu Presiden Jokowi. Bersamaan dengan itu, muncul pula isu tentang pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK. Terkait hal tersebut, ketika memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, (5/10/2023), SYL menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK itu. Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung dalam kanal You Tubenya Rocky Gerung Official edisi Jumat (6/10/23) mengatakan, “Ya, itu semua sudah kita prediksi bahwa satu persatu akan dipreteli menteri-menteri Nasdem. Jadi, kalau tinggal satu ya sebetulnya lebih efektif kalua tarik aja semua kan. Toh, juga akan diincar Siti Nurbaya.” Tetapi, lanjut Rocky, yang agak ajaib adalah timbulnya kasus baru yang menempel pada kasus ini, yaitu kasus dugaan pemerasan KPK terhadap SYL. Lalu orang mulai membuka file recordnya SYL ini seperti apa ketika masih menjadi pejabat di daerah. “Jadi, banyak hal sebetulnya yang bisa kita preteli satu persatu. Apakah ini tukar tambah, apakah ini semacam upaya untuk obstruction menghalangi pemeriksaan, dan Firli dengan gagah berani mengatakan enggak ada soal di situ,” ujar Rocky. Jika kita kembali lagi pada desain-desain awal, kata Rocky, maka semua kasus korupsi itu faktornya macam-macam. Karena kebanyakan faktor maka pemberatasan korupsi akhirnya diagendakan sesuai dengan momentum, bukan pada kasus korupsi itu sendiri. Terjadilah mulai saling amputasi. Di ujung pemerintahan Jokowi, kata Rocky, pasti semua itu muncul. Kalau Jokowi masih punya grip, tidak akan ada yang muncul di situ. Tetapi, orang melihat, bahkan KPK juga mungkin menganggap bahwa memang ada sinyal pelemahan KPK, tapi sinyal berikutnya adalah upaya untuk memanfaatkan KPK untuk melemahkan partai politik. Demikian juga sebaliknya, Nasdem mungkin menganggap ya sudah kita buka-bukaan saja. Apakah Firli sebagai ketua KPK betul-betul hendak membongkar kasus dari perspektif hukum saja atau ada hal-hal di belakang itu yang diumpankan supaya beberapa kasus dilupakan dulu. “Tetapi, lanjut Rocky, jika kita masuk pada kasak-kusuk atau gosip yang beredar, KPK mengalami kemerosotan etik karena Dewasnya enggak bekerja efektif. Jadi, sinyal dari Dewas itu tidak kuat untuk mengatakan bahwa KPK tidak terlibat sedikit pun di dalam isu. Ini KPK sudah terlibat dalam isu. KPK memeras seorang tersangka yang juga sedang diperas oleh istana,” ujar Rocky dalam diskusi Bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Dari segi psikologi politik publik, kata Rocky, dianggap bahwa permainan-permainan ini (ditemukan uang 30 miliar, senjata api, dan isu bahwa pimpinan KPK berupaya memeras SYL) adalah situasi berantakannya seluruh sistem integritas yang memang makin lama makin hilang. Rocky juga mengatakan bahwa banyak lawyer atau komentator di Talk Show menganggap bahwa tipu-menipu akan jalan terus. “Tetapi, dalam segala hal kita mesti mengucapkan bahwa memang inilah saatnya semua hal diungkapkan ke publik atau istilahnya The beginning of the end. Jadi memang ini akan terjadi, bongkar-membongkar itu akan terjadi,” ujar Rocky.(ida)
Presiden Akan Menentukan Pengganti Tetap Menteri Pertanian Secepatnya
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menyatakan akan menentukan pengganti tetap Menteri Pertanian secepatnya pascapengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi yang dihadapinya.Untuk sementara waktu, Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Mentan.“Ya secepatnya,” kata Jokowi ketika ditanya terkait pengganti Mentan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.Hingga kini, Presiden belum memutuskan apakah pengganti jabatan SYL akan berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) atau dari anggota partai koalisi lainnya.“Secepatnya kita siapkan,” tutur Jokowi.Jokowi mengatakan masih mau bertemu dengan SYL jika ada permintaan dan telah dijadwalkan Kementerian Sekretariat Negara.“Kalau sudah dijadwalkan, saya terima,” ujar dia.Syahrul Yasin Limpo pada Kamis petang (5/10) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di tengah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK.Surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.Syahrul yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tiba di Indonesia pada Rabu (4/10) petang setelah dikabarkan \"hilang kontak\" di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi oleh KPK.Pada 29 September 2023, KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Namun, lembaga antirasuah itu belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.Rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah digeledah pada 28 September 2023. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai miliaran rupiah.Selain itu, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.(ida/ANTARA)
Presiden Jokowi Menunjuk Kepala Bapanas Sebagai Pelaksana Tugas Mentan
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pertanian, menyusul pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo terkait kasus dugaan korupsi yang menimpanya.\"Penggantinya masih plt (pelaksana tugas), yaitu Pak Arief Prasetyo, Kepala Badan Pangan,” kata Jokowi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.Penunjukan Kepala Bapanas Arief Prasetyo sebagai Pelaksana Tugas Menteri Pertanian, menurut Jokowi, untuk memudahkan koordinasi kerja.\"Supaya lebih koordinatif, lebih memudahkan karena biasanya Bulog, Badan Pangan, Mentan, Menteri Perdagangan ini selalu harus ..., untuk konsolidasi saja supaya lebih memudahkan. Itu menurut saya,\" tutur Presiden.Jokowi mengatakan telah menerima surat pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (5/10) malam melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.\"Sudah saya terima dan pagi tadi sudah ditindaklanjuti. Sudah saya tanda tangani juga,\" tambahnya.Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (5/10) petang mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di tengah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.Syahrul yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tiba di Indonesia pada Rabu (4/10) petang, setelah dikabarkan \"hilang kontak\" di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi oleh KPK.Pada 29 September 2023, KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.Namun, lembaga antirasuah itu belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.Rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada 28 September 2023. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai miliaran rupiah.Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.(ida/ANTARA)
Kaesang Tidak Membicarakan Politik dalam Pertemuan Dengan Ketum PBNU
Jakarta, FNN - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan tidak ada pembahasan mengenai politik sama sekali dalam pertemuannya dengan Ketum PBNU K.H. Yahya Cholil Staquf.\"Enggak, cuma minum-minum teh, minum-minum kopi,\" ujar Kaesang seusai pertemuan yang berlangsung di kediaman Gus Yahya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam.Kaesang mengatakan bahwa tidak ada saran dari PBNU mengenai pihak mana yang sebaiknya didukung dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari 1 jam tersebut.Ia menginformasikan bahwa PSI akan mengunjungi PP Muhammadiyah di Yogyakarta besok.Terkait dengan pertemuannya dengan pengurus dua organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut, Kaesang mengatakan bahwa hal tersebut tidak berarti partainya hanya dekat dengan golongan tertentu karena PSI terbuka untuk semua pihak.\"Sekali lagi, kami meminta nasihat, meminta restu kepada beliau (Ketum PBNU) supaya jalan kami jauh lebih berkah, itu saja,\" ujarnya.Pada pertemuan tersebut, Kaesang yang datang mengenakan peci hitam, baju koko putih, serta celana hitam itu ditemani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni.Pada Kamis pagi, Kaesang terlebih dahulu menyambangi Kantor Pengurus Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) di Jakarta Utara untuk meminta nasihat bagi perkembangan partainya.Kedatangannya diterima oleh Ketum PP PGPI Pdt. Jason Balompapueng. Mereka melakukan pertemuan berlangsung sekitar 1 jam.Sekjen PSI sekaligus Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Raja Juli Antoni mengatakan bahwa berbagai pertemuan yang akhir-akhir ini aktif diikuti oleh Kaesang bertujuan untuk memperkenalkan ketum baru PSI tersebut kepada lebih banyak pihak.Selain itu, kata dia, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi berbagi pihak, termasuk kader PSI, tokoh agama, dan masyarakat.Kaesang Pangarep resmi ditunjuk menjadi Ketum PSI periode 2023—2028 pada tanggal 25 September lalu.(ida/ANTARA)
Belum Ada Jadwal Jokowi Menerima Syahrul Yasin Limpo
Jakarta, FNN - Koordinator Staf Khusus Presiden Joko Widodo, AAGN Ari Dwipayana, mengatakan hingga Jumat, belum ada jadwal Presiden Jokowi untuk menerima Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang hendak mengundurkan diri sebagai Menteri Pertanian.“Sampai saat ini belum ada jadwal dalam agenda Bapak Presiden hari ini untuk menerima Bapak Syahrul Yasin Limpo,” kata Ari saat dihubungi ANTARA melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.Ari mengatakan surat pengunduran diri SYL yang diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah dilaporkan ke Presiden Jokowi pada Kamis (5/10).“Kemarin sore surat sudah diterima oleh Bapak Mensesneg, tentu dalam kesempatan pertama dilaporkan ke Bapak Presiden,” kata dia.SYL pada Kamis petang mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di tengah kasus dugaan korupsi di kementeriannya yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat pengunduran diri tersebut disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.SYL kemudian mengajukan diri untuk menghadap Presiden Joko Widodo pada Jumat (6/10) ini guna menyampaikan langsung pengunduran diri sebagai menteri.“Beliau (Syahrul Yasin Limpo) minta waktu rencananya besok (Jumat) akan menghadap Pak Presiden, memohon waktu kepada Pak Presiden menghadap besok,” kata Pratikno, Kamis petang.Syahrul yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan tiba di Indonesia, Rabu (4/10) petang, setelah dikabarkan \"hilang kontak\" di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pertanian.KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.Rumah dinas Mentan SYL di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada Kamis, 28 September 2023, dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai miliaran rupiah.Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.(ida/ANTARA)
Jokowi Bisa Jadi Pengkhianat Negara
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Jokowi tampaknya menjadi seorang Presiden yang sembrono, lemah \"sense of crisis\" dan selalu mengikuti intuisi dibanding kalkulasi. Bertindak tanpa rasa malu atau bersalah. Apakah ia meyakini pada bisikan halus paranormal? Ataukah oligarki telah mencengkeram dirinya sedemikian kuat? Ada keanehan dalam pemerintahannya yang senantiasa membuat gaduh dan minim dari dukungan publik. Jokowi potensial menjadi pengkhianat negara atas kebijakan yang membahayakan keamanan bangsa dan negara. Di samping jebakan hutang, IKN dan KCIC, maka masalah Rempang menjadi salah satu dari skandal besar. Akibat haus investasi, Jokowi membuka ruang luas bagi China untuk masuk lebih jauh ke dalam Negara Republik Indonesia. Inilah yang dalam bahasa Jokowi \"secara tidak sadar kita sudah dijajah\". Ia menyodok rakyat atas penjajahan itu padahal semua pintu dibuka oleh pemegang kunci, yakni Pemerintahan Pesiden Jokowi sendiri. Menurut CJ Friedrich \"The Pathology of Politics : Violance, Betrayal, Corruption, Secrecy, and Propaganda\" (1972) Penghianatan Negara \"Treason\" adalah perbuatan pidana berupa penghianatan yang dilakukan seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan kejahatan serius. pengkhianatan negara juga diartikan sebagai penentangan pada konstitusi negara. Sekurangnya ada tiga indikasi pengkhianatan negara, yaitu : Pertama, penentangan konstitusi termasuk memanipulasi aturan konstitusi demi kepentingan kekuasaan. Hukum menjadi alat politik. Misalnya penerbitan Perppu yang dibuat tanpa alasan \"staatsnood\"--kegentingan yang memaksa. Kedua, menjual atau menyerahkan sebagian wilayah negara kepada kekuasaan asing baik sebagai jaminan maupun pengelolaan yang ditentukan sekehendak asing tersebut. Kamuflase dapat berupa investasi atau bentuk kerjasama menjerat lainnya. Ketiga, pemimpin negara yang berhutang pada negara asing tanpa persetujuan rakyat. Berakibat beban berat rakyat untuk membayarnya. Apalagi jika dari hutang luar negeri itu diburu rente atau komisi atau ada suap (bribery) di dalamnya. Dari berbagai Perppu yang dibuat di masa Pemerintahan Jokowi hampir tidak satu pun yang memenuhi syarat sebagai \"genting dan memaksa\" bahkan ada Perppu yang dibuat secara terang-terangan melawan Putusan MK artinya serius dan sengaja untuk melanggar konstitusi. Kasus Rempang yang berbasis pada MoU dengan China adalah contoh \"penyerahan\" pulau untuk asing. Kesepakatan \"two country twin parks\" membahayakan keamanan negara. IKN yang juga diserahkan perencanaan dan investasi kepada China termasuk bentuk dari sebuah pengkhianatan negara. Hutang Luar Negeri Indonesia per Juli 2023 besarannya 7.855 trilyun. Sedangkan masa sebelumnya hanya mencapai 2.608 trilyun. Betapa beratnya rakyat Indonesia yang harus membayar hutang ke depan. Bunganya saja per tahun mencapai 343 trilyun. Pemerintahan Jokowi adalah pemegang rekor terbesar hutang. Tangan kirinya, Sri Mulyani bergelar Si Ratu Hutang. Negara Indonesia sebagai negara demokrasi dengan ciri rakyat berdaulat telah diubah menjadi kedaulatan sekelompok orang berkuasa dan makmur yang disebut oligarki. Arah dan pengendalian berbangsa ditentukan oleh kelompok oligarki ini. Pemerintahan yang mengubah asas demokrasi dalam praktek penyelenggaraan negara adalah pemerintahan pengkhianat (government betrayal). Jokowi diduga kuat telah melakukan pengkhianatan negara. Karenanya cukup beralasan untuk segera dimakzulkan. Ditambah dengan alasan telah melakukan tindak pidana berat berupa pelanggaran HAM dalam kasus tewas 800 petugas Pemilu, Km 50, pengusiran paksa Rempang dan lainnya. Sementara kualifikasi perbuatan tercela yang memerosotkan martabat sudah tidak terhitung banyaknya. Jika terbukti melakukan pengkhianatan negara maka Jokowi tidak cukup untuk sekedar dimakzulkan tetapi mesti diadili. Rakyat, bangsa dan negara telah dirugikan. Kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat telah tergerus sedemikian hebat. kedaulatann hukum terpinggirkan jauh. Kedaulatan diri dan kroni menjadi dominan dan penentu. Jokowi uber alles. Penegak hukum harus mulai mengusut pula dugaan korupsi di ruang dan keluarga Istana. Ketika banyak Menteri yang terbukti korupsi, maka patut diduga Presiden tidak bersih. Bukankah tidak ada visi Menteri ? Semua di bawah tanggungjawab Presiden. Untuk pembiaran saja sudah merupakan suatu kejahatan. Negara harus mulai bersih-bersih, tidak boleh mentoleransi perilaku pengkhianatan atas negara. Pemakzulan Jokowi secara konstitusional merupakan keniscayaan. ini adalah alif ba ta perbaikan. Bandung, 6 Oktober 2023.