ALL CATEGORY

Pernyataan Israel Soal Nuklir Menimbulkan Banyak Pertanyaan

Moskow, FNN - Kementerian Luar Negeri Rusia pada Selasa mengatakan bahwa pernyataan seorang menteri muda Israel tentang gagasan Israel melakukan serangan nuklir di Gaza telah menimbulkan banyak pertanyaan.PM Israel Benjamin Netanyahu pada Minggu (5/11) menonaktifkan Menteri Warisan Budaya Amihay Eliyahu, yang berasal dari partai sayap kanan dalam pemerintahan koalisi, dari pertemuan-pertemuan kabinet \"sampai pemberitahuan lebih lanjut\".Ketika ditanya dalam sebuah wawancara radio tentang pilihan hipotetis serangan nuklir, Eliyahu menjawab: \"Itu salah satu cara.\"\"(Pernyataan) ini menimbulkan banyak pertanyaan,\" kata Maria Zakharova, juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, seperti dikutip kantor berita resmi RIA.Zakharova mengatakan masalah utamanya adalah Israel seperti mengakui bahwa mereka sebenarnya memiliki senjata nuklir.Israel tidak secara terbuka mengakui mereka memiliki senjata nuklir meskipun Federasi Ilmuwan Amerika memperkirakan Israel memiliki sekitar 90 hulu ledak nuklir.\"Pertanyaan pertama – apakah kita sedang mendengar pernyataan resmi tentang keberadaan senjata nuklir?\" kata Zakharova.Jika demikian adanya, kata dia, di mana Badan Energi Atom Internasional dan para pengawas nuklir internasional?Pernyataan Eliyahu itu menuai kecaman dari seluruh dunia Arab, menimbulkan skandal di media-media besar Israel, dan dianggap \"tidak menyenangkan\" oleh seorang pejabat AS. Iran menyerukan respons internasional segera terhadap pernyataan itu.“Dewan Keamanan PBB dan Badan Energi Atom Internasional harus mengambil tindakan segera dan tanpa henti untuk melucuti rezim barbar dan apartheid ini. Besok sudah terlambat,\" tulis Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amirabdollahian di platform X pada Senin (6/11).(sof/ANTARA/Reuters)

Tiga Anak Bersaudara di Lebanon Menjadi Korban Serangan Israel

Aynata, FNN - Tiga bersaudara Rimas, Taline, dan Lianne Chour bersiap pergi ke Beirut untuk bersekolah sementara di sana karena konflik antara Israel dan kelompok militan Hizbullah meningkat di daerah tempat tinggal mereka di Lebanon selatan.Ketika berangkat pada Minggu, sebuah roket, yang menurut Lebanon ditembakkan oleh Israel, menghantam mobil mereka, sehingga ketiga siswi tersebut dan nenek mereka tewas, sedangkan sang ibu terluka dan kebingungan.\"Dia (sang ibu) berteriak, \'mana anak-anakku, mana anak-anakku?\'\" kata paman mereka, Samir Ayyoub, yang menyaksikan serangan itu saat berkendara dengan mobilnya sendiri di belakang mobil mereka.\"Anak-anak itu terbakar hidup-hidup di dalam mobil,\" katanya.Ayyoub, seorang wartawan lokal, mengatakan kepada Reuters pada Senin sambil memungut pecahan mobil. Dia mengumpulkan buku sekolah dan tas yang hangus akibat ledakan.\"Apakah ini buku sekolah dan tas teroris?\" katanya.Pemerintah Lebanon menuding Israel melakukan serangan itu. Beirut akan mengajukan keluhan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pembunuhan warga sipil tersebut.Militer Israel mengatakan pasukannya terlibat dengan sebuah kendaraan di Lebanon pada Minggu yang \"diidentifikasi sebagai angkutan yang diduga digunakan para teroris\".Israel juga mengatakan pihaknya sedang menyelidiki laporan bahwa ada warga sipil di dalam kendaraan tersebut.Tiga bersaudara yang masing-masing berusia 14, 12 dan 1o tahun itu menjadi korban terbaru dalam perang di Timur Tengah yang meletus pada 7 Oktober ketika kelompok militan Hamas menyerang Israel selatan yang menewaskan 1.400 orang.Israel kemudian membalasnya dengan serangan udara dan darat tanpa henti ke Jalur Gaza sehingga menewaskan sekitar 10.000 warga Palestina, termasuk 4.000 anak-anak.Kelompok Hizbullah di Lebanon, sekutu Hamas yang didukung oleh Iran, sejak itu berperang dengan pasukan Israel di perbatasan Lebanon-Israel, sehingga menimbulkan kekhawatiran perang Israel-Palestina menjadi konflik yang jauh lebih besar.Serangan-serangan Israel telah menewaskan sekitar 60 pejuang Hizbullah dan sedikitnya 10 warga sipil, menurut pejabat keamanan Lebanon.Samir Ayyoub mengaku yakin sebuah pesawat nirawak (drone) Israel melakukan serangan itu. Dia mengatakan drone itu pasti bisa melihat dengan mudah bahwa mobil tersebut membawa anak-anak.\"Anak-anak itu bermain di dekat mobil sebelum mereka naik dan kami berangkat. Jelas terlihat mereka adalah anak-anak,\" katanya.Ayyoub dan para kerabatnya mengatakan kawasan tempat tinggal mereka dibombardir sepanjang pagi, tetapi kemudian berhenti. Mereka mendengar suara drone di udara sebelum ledakan terjadi.Bibi anak-anak itu, Ahlam Ibrahim, mengatakan dirinya tidak berharap masa suram itu menjadi yang terakhir di Lebanon selatan.\"Ini bukan hal baru dengan Israel, ini bukan kali pertama kami mengalami hal ini,\" katanya.Konflik yang terjadi kali ini menandai kekerasan terburuk di sepanjang perbatasan itu sejak Israel dan Hizbullah berperang pada 2006.Perang tersebut menewaskan 1.200 orang di Lebanon, sebagian besar warga sipil, dan 158 orang Israel, yang mayoritas adalah tentara.Di antara mereka yang tewas di Lebanon selatan dalam konflik kali ini adalah jurnalis Reuters, Issam Abdallah.Tentara Lebanon menyalahkan Israel atas kematian Abdallah dan militer Israel mengaku sedang menyelidiki kasus tersebut. Reuters mendesak Israel untuk melakukan \"penyelidikan menyeluruh, cepat, dan transparan\".(sof/ ANTARA/Reuters)

MKMK Menyatakan Saldi Isra Tidak Melanggar Etik Soal Dissenting Opinion

Jakarta, FNN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim soal pendapat berbeda (“dissenting opinion”) dirinya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.“Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (‘dissenting opinion’),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Namun begitu, Saldi Isra dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan para hakim konstitusi lainnya menyangkut kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.“Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Jimly.Oleh sebab itu, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Saldi Isra.“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” imbuh Jimly.Lebih lanjut, Anggota MKMK Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik terkait muatan pendapat berbedanya karena pendapat berbeda hakim konstitusi merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.“Dengan demikian, dalil para pelapor terkait dengan isu ini tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” kata Wahiduddin menyampaikan pertimbangan Majelis Kehormatan.Adapun para pelapor yang dimaksud adalah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.Laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.Akan tetapi, Saldi Isra menyatakan memiliki pendapat berbeda dengan putusan tersebut. Salah satu pokok pendapat berbeda Saldi Isra adalah ia mengaku aneh luar biasa dengan putusan tersebut karena menilai hakim konstitusi lainnya berubah pendirian dengan cepat ketika memutus perkara dimaksud.“Sejak saya menapakan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi membacakan pendapat berbeda di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).(sof/ANTARA)

Arief Hidayat Terbukti Melanggar Sapta Karsa Hutama

Jakarta, FNN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Arief Hidayat terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan menyoal pernyataannya di ruang publik yang merendahkan martabat MK, sehingga dijatuhkan sanksi teguran tertulis.\"Hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Sementara itu, terkait laporan yang menyatakan bahwa Arief Hidayat melanggar kode etik dan perilaku hakim mengenai pendapat berbeda atau dissenting opinion yang dinilai provokatif, hal tersebut tidak terbukti.Namun demikian, Arief Hidayat terbukti secara bersama-sama melanggar etik menyangkut kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.\"Menjatuhkan sanksi teguran secara lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,\" imbuh Jimly.Dijelaskan oleh anggota MKMK Bintan R. Saragih, Arief Hidayat terbukti merendahkan martabak MK dalam pernyataannya saat menjadi narasumber dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan wawancara dalam tayangan siniar atau podcast Medcom.id.Arief dinyatakan melanggar Butir Penerapan Pertama yang menyatakan \"Hakim konstitusi haris menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan\".Butir Penerapan Kedua yang menyatakan \"Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laki sejalan dengan martabat mahkamah,” kata Bintan.Secara umum, tutur Bintan, ceramah Arief Hidayat dan pernyataannya di beberapa media merupakan upaya untuk mencerdaskan dan bentuk kritik sosial yang lazim dilakukan.\"Namun, sikap dan perilaku hakim terlapor dengan menggunakan baju hitam yang menunjukkan rasa keprihatinan hakim terlapor telah ternyata dinilai merupakan suatu perilaku dan citra yang tidak pantas, sehingga membebani dan menurunkan martabat mahkamah,\" imbuh dia.Sementara itu, terkait siniar Medcom.id tanggal 29 Oktober 2023, Arief menyatakan sembilan hakim konstitusi perlu di-“reshuffle” atau diganti semua.\"Pernyataan tersebut bernada merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan kepercayaan publik semakin menurun terhadap Mahkamah Konstitusi,\" sambung Bintan.Adapun yang melaporkan Arief Hidayat dalam perkara tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, dan Advokat Lisan.(sof/ANTARA)

Komite III DPD RI Dorong Adanya Revisi UU tentang Kepariwisataan

Jakarta | FNN - Komite III DPD RI gelar RDPU dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/11/2023). Pada rapat ini, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mengungkapkan perlu kajian mendalam dalam bidang pariwisata di Indonesia, juga dalam merumuskan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.   \"Saya kira perlu kajian yang mendalam merumuskan pengawasan atas implementasi UU Tentang Kepariwisataan ini,\" ucap Hasan Basri didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Muslim M Yatim dan Abdul Hakim.  Wakil Ketua Komite III DPD RI, Abdul Hakim menegaskan saat ini UU tentang Kepariwisataan usianya lebih dari 10 tahun. Melihat perkembangan dan perubahan yang ada perlu didorong adanya revisi, terutama terkait kebijakan induk kepariwisataan agarmampu diimplementasikan di daerah. \"Banyak aturan dalam bentuk PP dan peraturan lainnya belum jalan dalam memdukung kebijakan pariwisata di daerah saat ini,\" ujar Senator Lampung tersebut.  Menanggapi paparan para pengamat pariwisata, Senator asal Bali Anak Agung Gde Agung menegaskan bahwa di dunia pembangunan pariwisata Indonesia harus mengarah kepada quality tourism daripada bahwa mass tourism. \"Dampak dari mass tourism saat ini terutama di Bali lebih mengarah kepada banyak permasalahan. Selain itu kebijakan kemudahan berinvestasi bidang pariwisata yang sentralistik juga perlu disoroti,\" ungkap Anak Agung. Wakil Ketua Komite III DPD R, Muslim M Yatim menambahkan bahwa blueprint pariwisata yang digagas oleh pemerintah perlu di update kembali. \"Saya lihat banyak daerah yang bisa maju dan berkembang pariwisatanya tapi tidak tersentuh program destinasi pariwisata priortas yang ada saat ini,\" tambahnya. Dekan Fakultas Pariwisata Universitas Pelita Harapan Diena Mutiara Lemy mengungkapkan dari data yang ada, pendapatan dari sektor pariwisata terutama pasca covid naik drastis, akan tetapi data tersebut masih data makro. Data tersebut belum mengiris sampai ke dalam lapisan terkecil.  Menurutnya, pembangunan pariwisata saat ini harus lebih mengarah kepada pariwisata keberlanjutan agar dapat memberdayakan perekonomian ke semua sektor. \"Masih dibutuhkan data yang lebih terinci bukan hanya makro untuk mengukur dampak dari sektor pariwisata terhadap pertumbuhan ekonomi, selain itu masih perlu perhatian semua pihak untuk mewujudkan industri pariwisata berkelanjutan,\" jelas Diena. Senada dengan itu, Pakar Pariwisata dan Pengembangan Kepariwisataan Myra Puspasari Gunawan menyoroti perubahan cara pandang terhadap sektor pariwisata.  Pariwisata saat ini tidak hanya sebagai industri tetapi semangat dalam membangun sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. \"Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global,\" tutur Myra. (Sur).

Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan

Jakarta, FNN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.\"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" ujar dia.Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), yaitu dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.Adapun laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi \"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah\".Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.(sof/ANTARA)

JPU Menolak Nota Pembelaan Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi BTS

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak pledoi atau nota pembelaan para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.Jaksa tetap meyakini para terdakwa yaitu Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan pada 30 Oktober 2023.“(Kami meminta kepada majelis hakim, red.) menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.Karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan, yaitu penjara 6 tahun untuk terdakwa Mukti Ali dan Irwan Hermawan, kemudian 15 tahun penjara untuk Galumbang Menak.\"Menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada sidang tuntutan,” kata jaksa.Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang berlanjut pada Rabu (8/11) dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa.“Jadi untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum Terdakwa Irwan, Galumbang, juga Mukti Ali ya untuk menyusun duplik tertulis. Kami berikan kesempatan dibacakan pada sidang besok hari, jam 14.00 WIB,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.Sebelumnya, pada surat dakwaan disebutkan bahwa sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.(sof/ANTARA)

Barang Milik PMI Ditahan Bea Cukai, Benny Rhamdani: Jangan Curigai PMI, Mereka Pahlawan Devisa

Jakarta | FNN  - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani turut menyesalkan terjadinya kembali penahanan terhadap barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh petugas Bea Cukai. Benny mengatakan, ratusan PMI yang pulang dari negara penempatan melaporkan kepadanya bahwa barang milik mereka ditahan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan Semarang, Jawa Tengah dan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Jawa Timur). \"Dua Minggu terakhir ini banyak keluhan dan kemarahan yang diluapkan oleh pekerja migran Indonesia barang mereka tertahan di pelabuhan Semarang dan Tanjung Perak,\" kata Benny kepada wartawan usai melepas 44 PMI di Aula kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu menyebut ditahannya barang milik PMI tersebut lantaran peraturan yang diusulkan oleh BP2MI terkait pembebasan bea masuk barang milik PMI kepada Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani beberapa bulan lalu belum disetujui. \"Alasan petugas Bea Cukai menahan barang milik PMI karena aturan yang dibahas atau yang didorong BP2MI itu belum selesai, aturan apa? Itu aturan yang diinisiasi oleh BP2MI agar Menteri Keuangan segera mengeluarkan PMK yang mengatur pembebasan barang milik PMI,\" ujar Benny. Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) itu mengungkap lembaganya mengusulkan aturan pembebasan biaya barang milik PMI karena melihat dari penghasilan yang diberikan oleh pahlawan devisa itu kepada negara. Oleh karena itu, Benny mendesak Sri Mulyani untuk segera mengesahkan aturan yang diusulkannya beberapa bulan lalu, agar PMI mendapat relaksasi terkait barang yang mereka bawa dari negara penempatan. \"Kami ingin ada peraturan yang spesifik mengatur barang milik PMI dan ada good will negara tentang relaksasi, jadi jangan PMI ini jadi objek pajak, pajak, pajak terus padahal yang Meraka berikan kepada negara sangat besar, sesekali lah memberikan aturan relaksasi kepada PMI,\" terang dia. \"Kita juga mengusulkan tentang imei. PMI dihormati di negara penempatannya, tapi terkadang mendapat perlakuan hina di negaranya sendiri. Ini naif menurut saya,\" tegas Benny. Benny meminta kepada petugas Bea Cukai untuk tidak mencurigai barang yang dibawa PMI pulang dari negara penempatan ke Indonesia. Sebab, Benny memastikan barang yang dibawa PMI tersebut pasti tidak melanggar hukum.  \"Janganlah PMI ini terus-terusan dicurgai, mereka ini bawa barang yang merak pulang hanya untuk oleh-oleh kepada sanak keluarganya yang ada di kampung halaman, mereka ini bukan pejabat yang korupsi yang harus diperiksa dan dicurigai oleh petugas. Bayangkan PMI udah menyumbangkan devisa terbesar nomor dua kepada negara setelah migas, artinya jasa PMI sudah banyak kepada negara, kita harus mengormati mereka,\" tegas Benny. (Sur).

Bintan R. Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Jakarta, FNN - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.Bintan menyatakan pendapat berbeda karena ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.\"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,\" kata Bintan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Menurut Bintan, seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.\"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain,\" tegas Bintan.Ia mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.\"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya,\" imbuhnya.Di sisi lain, Bintan mengaku gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat yang masuk.\"Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama,\" ujarnya.Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.Sebelumnya, laporan masyarakat bermunculan setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.(sof/ANTARA)

Tergerusnya Elektabilitas Prabowo-Gibran Bukti Rakyat Kecewa

Jakarta | FNN - Hasil survei terbaru Charta Politika menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putera Presiden Joko Widodo dan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, malah membebani elektabilitas capres Prabowo Subianto. Hal itu dinilai wajar oleh pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi. Menurut Airlangga, penurunan elektabilitas Prabowo-Gibran merupakan konsekuensi dari semakin tingginya kesadaran publik bahwa telah terjadi intervensi kekuasaan dalam meloloskan nama Gibran seusai putusan MK yang dipimpin sendiri oleh adik ipar Presiden Jokowi alias paman dari Gibran tersebut. Apalagi, di media sosial juga marak sebutan \"Mahkamah Keluarga\" sebagai sindiran atas putusan kontroversial MK yang harus mengubah Undang-Undang untuk meloloskan Gibran. \"Survey yang dilakukan oleh Charta Politika memperlihatkan tampilnya Gibran mendampingi Prabowo justru membebani Prabowo, alih-alih ikut memperkuat suara, malah merosot. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari persepsi tentang naiknya Gibran sebagai cawapres tidak bisa dipisahkan dari intevensi kekuasaan dan penggunaan institut nstitusi hukum MK sebagai instrumen kekuasaan,\" tegas Airlangga pada wartawan, Selasa (7/11/2023). Airlangga mengatakan, persepsi adanya intervensi kekuasaan di tubuh MK membuat pandangan publik bergeser, terutama bagi para pendukung Presiden Jokowi, dan tidak serta merta memperkuat kandidasi Gibran. \"Justru yang terjadi adalah penguatan tentang tampilnya Gibran sebagai simbol representasi politik dinasti Jokowi yang berusaha melanggengkan kekuasaan,\" kata doktor alumnus Murdoch University, Australia, tersebut. Seperti diketahui, pada Senin (6/11/2023), Charta Politika merilis hasil survei terbaru. Simulasi tiga pasang calon presiden-calon wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat elektabilitas tertinggi yakni 36,8 persen, disusul Prabowo Subianto-Gibran (34,7 persen), dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (24,3 persen). Adapun jumlah responden yang tidak menjawab sebanyak 4,3 persen. Selain soal tergerusnya elektabilitas Prabowo, pada survei Charta Politika terkini, disebutkan sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan MK terkait batasan usia calon Wakil Presiden dan dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan orang dalam keluarga Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden. Merusak Demokrasi Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Presidential Studies, Nyarwi Ahmad mengatakan hasil survei yang menyebutkan bahwa mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK. Apabila skandal di MK diibaratkan \'drama\', maka publik percaya bahwa presiden juga punya peran dalam drama tersebut.  \"Orang ada yang kemudian berpikiran kritis, kalau presiden melihat politik kita sebagai drama, publik bisa melihat keberadaan presiden ada dalam drama itu, bahkan menjadi bagian penting. Atau bahkan beberapa pihak mensinyalir, salah satu sutradara dibalik drama itu, wajar saja, karena presiden tidak pernah menyampaikan ekspresinya secara eksplisit,\" jelas Nyarwi.   Tidak bisa dipungkiri, Pakar Komunikasi Politik UGM ini menambahkan , Jokowi sebagai presiden menjadi sangat sentral dalam politik hari ini. Peran Jokowi sangat besar, bukan sekedar dari proses kandidasi, namun sampai nanti penyelenggaraan Pemilu.  Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa menyebut penilaian publik atas adanya cawe-cawe Jokowi dalam putusan MK bisa dipahami. Hal itu dikarenakan relasi kekeluargaan dan relasi kekuasaan sangat kental dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut. \"Karena relasi kekeluargaan sangat lekat dengan relasi kuasa dalam konteks hubungan Jokowi dengan Ketua MK. Ini hal yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. Penilaian publik seperti itu,\" ujarnya. Selain itu, Herry mengungkap indeks demokrasi era Jokowi menjadi yang terburuk sejak 14 tahun terakhir. \"Jelas akan mengalami penurunan, terutama era Jokowi. Indeks demokrasi Indonesia dari lembaga asing adalah yang terburuk dari 14 tahun terakhir. Bahkan tidak mengalami perubahan signifikan,\" jelas Herry. Menurutnya, ada aspek-aspek tertentu yang harus menjadi bahan evaluasi misalnya budaya politik. \"Yang terjadi adalah per hari ini budaya politik itu tidak muncul karena intervensi kekuasaan, sehingga publik enggan untuk mengatakan politik Indonesia baik-baik saja,\" tegasnya. Herry juga mengatakan indeks demokrasi Indonesia yang termasuk rendah, apalagi ketika muncul putusan MK. Hal itu dinilai akan semakin memburuk kehidupan demokrasi.  \"Jokowi sebelum keputusan MK kemarin, Indeks Demokrasinya rendah. Apalagi ini kaitannya dengan relasi kekuasaan dan relasi kekeluargaan yang erat kaitannya dengan keputusan MK. Ada hal yang ditabrak juga,\" pungkasnya. Herry juga mengatakan indeks demokrasi Indonesia yang termasuk rendah, apalagi ketika muncul putusan MK. Hal itu dinilai akan semakin memburuk kehidupan demokrasi.  \"Jokowi sebelum keputusan MK kemarin, Indeks Demokrasinya rendah. Apalagi ini kaitannya dengan relasi kekuasaan dan relasi kekeluargaan yang erat kaitannya dengan keputusan MK. Ada hal yang ditabrak juga,\" pungkasnya. (Sur)