ALL CATEGORY
Putusan MKMK untuk Anwar Usman di Luar Ekspektasi
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman di luar ekspektasi.Mahfud menilai tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK.\"Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu,\" kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.Namun, pada faktanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.\"Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu \'kan bagus, berani,\" kata Mahfud.Anwar Usman pun tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman bukan pemberhentian dengan tidak hormat yang membuatnya bisa melakukan banding melalui majelis banding.\"Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin,\" kata Mahfud.(ida/ANTARA)
Kodam Udayana Mengerahkan 10.912 Personel untuk Mengamankan Pemilu 2024
Denpasar, FNN - Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana mengerahkan 10.912 personel untuk mengamankan tahapan Pemilu 2024 di tiga provinsi yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, serta menyiapkan 2.598 unit alutsista yang diperbantukan untuk berbagai kepentingan logistik pemilu, pengamanan, hingga kesiapsiagaan bencana dan situasi darurat lainnya.\"Jumlah personel yang dilibatkan untuk apel gelar pasukan dan selanjutnya akan bertugas dalam pengamanan Pemilu 2024 adalah 10.912 orang dan alutsista yang dikerahkan ada 2.598 unit. Ini adalah kesiapan kami dalam mengamankan pemilu yang akan datang,\" kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi dalam apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pemilu 2024 di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu.Dalam laporannya kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Agus Subiyanto yang memimpin apel gelar pasukan secara serentak melalui video conference, Harfendi menyebutkan di wilayah hukum Kodam IX/Udayana sendiri apel gelar pasukan dilaksanakan di tiga titik yakni Denpasar-Bali, Lombok-NTB dan Kupang-NTT serta diikuti oleh 29 Kodim secara serentak di wilayahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan situasi.Kepada Kasad, Pangdam IX/Udayana menyatakan Kodam IX/Udayana siap mengamankan Pemilu 2024 bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu hingga jajaran kepolisian, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswa dan lainnya.\"Kami siap untuk melaksanakan pengamanan Pemilu 2024 dan kami akan kerahkan semua kemampuan yang ada pada kami, bekerja sama dengan Forkopimda, elemen masyarakat, organisasi yang ada di wilayah Bali-Nusa Tenggara,\" kata dia.Untuk pengoperasian alutsista, kata Pangdam, masih menunggu keputusan dari pemerintah. Yang pasti, ribuan alutsista yang tergelar di wilayah Kodam Udayana telah siap untuk membantu mengamankan Pemilu 2024.Pangdam pun mengimbau masyarakat agar menghadapi Pemilu 2024 dengan keadaan damai dan dirayakan sebagai pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin yang tepat sesuai dengan pilihan sendiri tanpa menimbulkan konflik dengan orang lain apalagi menimbulkan perpecahan dan pembelahan dalam masyarakat.\"Kami mohon bantuan kepada masyarakat karena tidak hanya dan tidak cukup kami saja yang menyukseskan pemilu ini, tetapi semua komponen bangsa ini baik masyarakat, tokoh-tokoh, mahasiswa, Pemda, Polisi semua harus berpikiran yang sama menyukseskan Pemilu 2024,\" kata Harfendi.(ida/ANTARA)
Status Gibran Sah Usai Anwar Dicopot Sebagai Ketua MK
Jakarta, FNN - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.\"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai,\" kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.\"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat,\" tegasnya.Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Menurut Mahfud, demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak.MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.(ida/ANTARA)
Kecurangan, bahkan Sebelum Pilpres 2024 Dilaksanakan
Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI KECURANGAN demi kecurangan pilpres 2024 bahkan sebelum dilaksanakan, begitu percaya diri dan melenggang mulus menginjak-injak harga diri dan martabat bangsa. Tak adakah secuil keberanian rakyat Indonesia untuk menghentikannya? Skandal KKN yang melibatkan Mahkamah Kostitusi sesungguhnya bukan yang pertama dan satu-satunya terjadi jelang pilpres 2024. Selama terkait Jokowi sebagai capres ataupun ikut cawe-cawe dalam pilpres, maka sesungguhnya pilpres telah dipenuhi kecurangan bahkan sebelum dilaksanakan. Mulai dari pilpres 2014, 2019 terlebih 2024 yang sebentar lagi dilaksanakan, aroma rekayasa untuk memenangkan calon presiden tertentu kental terasa. Kemunculan Jokowi dari Solo yang mengandalkan jabatan walikota begitu terkesan mendadak tanpa pengenalan publik yang luas, tanpa guratan prestasi yang membanggakan. Jokowi tiba-tiba menjadi media darling (semua media menjadi paduan suara yang membagus-baguskan Jokowi), sokongan ekonomi dan politik mengalir deras baik dari oligarki dunia usaha maupun partai politik. Tak cukup sekedar itu, keluguan, kesan merakyat dan kejujuran dipoles sedemikian hebatnya, hingga rakyat terhipnotis meski hanya dari keluar masuk gorong-gorong dan kawasan kumuh serta makan di warteg. Paling prinsipil juga tatkala kontroversi ijazah palsu menerpanya. Sungguh memalukan dan menjadi kejahatan yang tak bisa dimaafkan jika itu benar terbukti. Kemunculannya memang seperti sihir, kepalsuan dan tidak nyata, melenyapkan logika dan akal sehat, yang kemudian melekat kuat pada eksistensinya hingga menjadi presiden. Tanpa bekal pengetahuan dan kapasitas yang memadai, Jokowi percaya diri meski memerankan jabatan presiden sebagai sekedar boneka. Dalam pengendalian korporasi dan partai politik, Jokowi juga terkenal manut pada perorangan semacam Luhut Binsar Panjaitan. Dengan jabatan presiden yang terhormat dan mulia yang digenggamnya, Jokowi justru nyaman sebagai petugas partai dan jongos pengusaha. Begitu banyak dan kentara upaya-upaya kecurangan dan main kayu dipertontonkan Jokowi dan yang mendukungnya semenjak terlibat dalam bursa capres. Publik belum amnesia saat kematian 894 orang petugas KPPS yang mendadak dan terjadi serentak di pilpres 2019. Jumlah kematian yang tidak sedikit dan tidak biasa tanpa diketahui jelas penyebabnya saat melaksanakan kegiatan pilpres. Belum lagi pada saat menjelang pilpres mulai dari menghambat kinerja saksi, sabotase logistik hingga kecurangan perhitungan suara yang merugikan pasangan capres lainnya. Kecurangan yang menegasikan aspek-aspek terbuka, jujur dan adil begitu terasa dan rakyat tak bisa berbuat apa-apa. Seperti sedang merencanakan kecurangan pilpres seperti sebelumnya pada tahun 2014 dan 2019. Jokowi dan kroni mulai merancang skenario busuk mereduksi konstitusi dan demokrasi guna memenangkan pilpres 2024. Kegagalan perpanjangan jabatan presiden 3 periode dan manuver menunda pemilu, membuat Jokowi harus pasrah melaksanakan pilpres 2024, tentunya pasti dengan strategi culas dan konspirasi jahat. Berhasil memanfaatkan KPK untuk menjegal capres lain yang potensial, menaklukan para ketua umum partai politik menjadi budak belia, Jokowi juga memasang lembaga-lembaga survei menuruti pesanan hingga terlibat politik uang dan kejahatan informasi. Contohnya ada capres yang didukung rakyat dengan antusias dan euforia atas kehadirannya namun surveinya rendah, sebaliknya capres bermasalah KKN dan tidak populis justru angka surveinya tinggi. Kebohongan mana lagi yang Jokowi perbuat? Tak cukup dari pelbagai kebobrokan yang telanjang dan hina itu, kini Jokowi memainkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa rasa malu, tanpa kehormatan dan tanpa ada beban, Jokowi begitu percaya diri memaksakan keluarganya tampil dalam panggung politik dan institusi negara. Ketua MK yang notabene adik iparnya, sukses memainkan peran memuluskan pencalonan anaknya menjadi cawapres dengan merubah persyaratan usia cawapres meski cacat hukum. Tak ada urusan dengan “Fasted of interest” atau “konflik of interest”, bagi Jokowi yang penting bisa mencapai tujuan walau menghalakan segala cara. Plintat-plintut Jokowi termasuk berulang-ulang tidak konsisten menegaskan ikut cawe-cawe atau netral, sejatinya menjadi bentuk kebingungan dan rasa frustrasi Jokowi hingga menjadikan MK sebagai senjata pamungkas dan andalannya ikut memengaruhi pilpres 2024. Mari kita lihat apakah Jokowi mulus menjalankan ambisi dan syahwat kekuasaannya dalam pilpres 2024?. Apakah fenomena MK menjadi antiklimaks dari rangkaian kejahatan konstitusi dan demokrasi, yang dilakukan Jokowi dan kroninya untuk pilpres kali ketiga yang melibatkannya?. Atau ini menjadi babak baru pergumulan konflik moral dan etika yang berhadapan dengan pseudo demokrasi. Jawabannya sederhana, rakyat diam maka ketertindasan akan melekat selamanya, begitupun sebaliknya rakyat melawan maka kejahatan konstitusi dan demorasi akan berpikir ulang untuk memaksakannya. Tinggal rakyat yang bersikap akankah membiarkan kecurangan bahkan sebelum pilpres 2024 dilaksanakan. Atau pilpres akan berlumuran darah dan nyawa hanya untuk memilih Presiden yang jauh dari kepantasan dan kelayakan. Rasa malu dan sungkan menegakan kebenaran, lambat laut menjadi bibit subur kejahatan dan kemunafikan. (*)
Pelanggaran Berat Anwar Usman, Seharusnya Prabowo Juga Punya Etika
Oleh Syafril Sjofyan | Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78. Sekjen APP-TNI PELANGGARAN Kode Etik Berat Anwar Usman terbukti nyata. Majelis Kehormatan Mahkamah Kehormatan memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK dan melarang untuk ikut terlibat dalam persidangan MK mengenai permasalahan Pileg dan Pilpres serta Pilkada. Keputusan MKMK sebenarnya tidak bulat. Satu orang angggota MKMK Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. menginginkan agar Anwar Usman dipecat dari hakim MK, berkaitan dengan pelanggaran berat itu. Melalui hasil keputusan MKMK (7/11), produk hukum berupa Keputusan MK No. 90 sebenarnya sudah cacat secara yuridis. Proses lahirnya Keputusan MK tersebut dengan adanya pelanggaran berat dari Anwar Usman selaku ketua MK. Hal ini menyebabkan Gibran sang ponakan Anwar Usman dan juga sang putra menjadi Presiden Jokowi menjadi cawapres. Artinya dengan pelanggaran berat tersebut Anwar Usman dan juga Jokowi melanggar etika dan kepatutan bernegara. Menghalalkan segala cara atas keserakahan mereka untuk tetap berkuasa. Pelanggaran berat tersebut seharusnya direspons oleh Prabowo Subianto dengan partai- partai pendukungnya untuk secepatnya mengganti cawapres. Sesuatu yang diawali dengan yang tidak baik apalagi melanggar etika menjadi tidak halal, akhirnya akan menyakitkan. Tidak saja untuk Prabowo dan partai-partainya, juga buat masyarakat Indonesia. Nurani terganggu. Jika Prabowo Subianto seorang patriot sayangi bangsa ini, bangsa Indonesia, jangan lagi mentolerir pelanggaran etika berat dari seorang Anwar Usman pamannya Gibran. Prabowo dan partai pendukungnya jangan ngotot bertahan, karena seterusnya akan dianggap memperoleh kekuasaan dengan ikut melanggar etika, dengan ikut menghalalkan segala cara. Patut digarisbawahi bahwa etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Melalui pelanggaran etik berat, akan halnya Anwar Usman menjabat sebagai Hakim Agung di MK tidak terlepas dari kekuasaan kakak iparnya Presiden Jokowi dalam kerangka konstitusi dan menegakkan demokrasi. Mau tidak mau keduanya dapat dikenakan pelanggaran terhadap TAP MPR no. II tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN. Kepada Anwar seharusnya memang dilakukan pemecatan dari hakim MK, bukan hanya pencopotan sebagai ketua MK. Kepada Presiden Jokowi secara tidak langsung terlibat dengan melanggar TAP MPR dan UU seharusnya Hak Angket DPR secepatnya berubah untuk impeachment Presiden Jokowi. Rakyat dipastikan akan menunggu poses pemakzulan tersebut, jangan sampai kemuakan rakyat terhadap prilaku penyelenggara negara yang tidak beretika telah menyebabkan kerusakan dalam segala bidang, akan berubah menjadi amuk massa. Bandung, 8 Nopember 2023.
Jokowi Punya Segalanya, Mungkin Kecuali Tuhan?
Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI REPUBLIK Indonesia telah menjadi tanah air mata, tanah darah dan tanah meregang nyawa. Tak terhitung korban rakyat berjatuhan akibat distorsi dan destruktif perilaku kekuasaan. Perampasan tanah, penggusuran rumah, kekerasan disertai penganiayaan hingga kematian dan beragam kejahatan kemanusiaan lainnya, kental mewarnai rezim Jokowi selama hampir satu dekade. Segala daya telah dilakukan, semua opini dan gerakan terus dikerjakan. Oposisi tak pernah berhenti ingin menjungkalkan rezim pemerintahan Jokowi. Namun apa gerangan, presiden dengan gelar King of Lip Service dan boneka oligarki itu, tetap bertengger sebagai orang nomor satu di Indonesia dan semakin masif menggalang kekuatan mempertahankan sekaligus melanggengkan kekuasaannya. Tak cuma berdampak pada kondisi fisik dan materil, upaya meniadakan akal sehat dan nurani kerap mewarnai kebijakan pemerintah yang ugal-ugalan dan menyebabkan penderitaan rakyat. Kebohongan, kecurangan, memaksakan kehendak, mendobrak etika dan aturan, semakin menegaskan para penyelenggara negara tersebut memang miskin ahlak. Sebuah tolok-ukur fundamental yang harus dimiliki pemimpin jika tidak mau disebut bobrok dan dzolim. Tak cukup pegiat institusi negara, para penjaga moral yang menghuni tempat ibadah, kampus dan pelbagai ruang-ruang keberadaban lainnya, nyaris semuanya terkooptasi perilaku rezim. Kebanyakan manut karena harta, jabatan, ketakutan atau bahkan sekedar menyelamatkan dirinya dari beragam skandal yang bisa memastikan penjara sebagai tempat yang pantas buat mereka. Jokowi dan pemerintahan yang dipanggulnya, sejak awal dicurigai sebagai anasir dari ideologi komunis dan sangat agresif terhadap hasrat kapital. Tak peduli pada persoalan kemanusiaan dan kesejahteraan umum yang diamanatkan rakyat, Jokowi justru dianggap publik menjelma menjadi pemimpin dari rezim yang korup, berwatak maling dan menindas. Bukan sekedar konstitusi dan demokrasi, ia bahkan cenderung menjadi musuh religi. Ukurannya tak tahu malu dan menghalalkan segala cara. Ya, sejarah seakan mengingatkan dan menanti-wanti bangsa Indonesia yang mayoritas muslim. Bahwasanya setiap zaman akan ada manusia dan pemimpin yang absolut kekuasaannya dan absolut pengingkarannya terhadap kekuasaan Tuhan. Dunia mengenal Raja Namrud dan Firaun juga beberapa pemimpin lainnya yang menganggap diri dan kelompoknya tak tertandingi, larut pada kesombongan dan perilaku keji yang meniadakan Tuhan sebagai pemilik dan penguasa jagat semesta yang hakiki. Akhirnya kandas dan berakhir tragis, karena sesungguhnya betapapun menguasai negara dan dunia, tetaplah kecil dan tak berarti di hadapan Tuhan. Begitupun di Indonesia, Jokowi dan kroninya memaksakan diri sebagai rezim yang ingin menguasai negara dan seluruh rakyat Indonesia hanya untuk hasrat dan kepuasan duniawinya sendiri. Tega membuat rakyatnya menderita kehilangan harapan dan daya juang bertahan hidup. Begitu ramah dan tunduk kepada bangsa asing, hingga rela menjual murah kekayaan alam dan sumber-sumbernya yang harusnya dikelola berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang asli. Jokowi dan kroni sepertinya telah melampau batas, bertindak laksana dirinya sebagai Tuhan. Atau boleh jadi, Jokowi punya segalanya, mungkin kecuali Tuhan. Yakinlah pada perjuangan yang berlandaskan keimanan, tiada kekuatan dan pertolongan selain hanya dari Allah azza wa jalla. (*)
Gibran Tetap Berada di Ujung Tanduk
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK) pada hari Selasa 7 Nopember 2023 telah mengakhiri sidang pemeriksaan terhadap Hakim MK dengan membacakan Putusan yang pada pokoknya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, menyatakan Saldi Isra tidak melanggar soal dissenting opinion, memberi sanksi teguran tertulis kepada Arif Hidayat serta sanksi teguran lisan kepada enam hakim lainnya. Seluruhnya secara kolektif dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik meski dengan tingkat pelanggaran beragam dan bertingkat. Di samping itu MKMK menyatakan tidak berwenang untuk menilai Putusan MK dan menegaskan bahwa Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) tidak berlaku bagi hakim MK. Saldi Isra ditetapkan untuk memimpin pemilihan Ketua MK baru. Perubahan Putusan menjadi kewenangan MK bukan MKMK. Putusan MKMK dinilai lunak karena untuk kategori \"pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim\" semestinya Anwar Usman bukan hanya diberhentikan dari jabatan Ketua MK tetapi sesuai UU No 48 tahun 2009 dan PMK No 1 tahun 2023 Pasal 41 c dan 47 maka sanksi yang layak adalah \"diberhentikan dengan tidak hormat\". Putusan MKMK dinilai inkonsisten di satu sisi tidak berwenang menilai Putusan MK akan tetapi di sisi lain MKMK menilai dan menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) tidak berlaku bagi hakim MK. Darimana kewenangan MKMK yang berada di area \"etik\" masuk ke penafsiran UU tentang Kekuasaan Kehakiman? Meski demikian Gibran tetap dberada diujung tanduk karena: Pertama, jika Pasal 17 ayat (5) berlaku dan menjadi alasan konflik kepentingan Anwar Usman terhadap Gibran, mengapa ayat (6) tidak berlaku, padahal kedua ayat tersebut berada dalam \"satu paket\" atau sangat berkaitan erat ?Hakim MK dapat mengabaikan Putusan MKMK. Kedua, MK dengan komposisi baru nanti berhak untuk melakukan pemeriksaan ulang untuk membatalkan Putusan 90/PUU-XXI/2023 apalagi Putusan tersebut sangat kontroversial karena \"hanya\" didukung oleh 3 (tiga) hakim dari 9 (sembilan) hakim. Putusan demikian adalah rekor Putusan terburuk di dunia. Gibran tetap berada di ujung tanduk karena rakyat tetap mengkritisi lolosnya Gibran atas rekayasa dan peran paman Anwar Usman. Nepotisme itu sangat terang benderang terjadi di depan mata. Anwar Usman sendiri di samping terkena sanksi administrasi juga terancam sanksi pidana sebagaimana ketentuan UU No 28 tahun 1999 Pasal 22. Gibran yang berada di ujung tanduk membawa konsekuensi bahwa Prabowo pun berada di ujung tanduk. Jika MK \"baru\" melakukan perubahan pada Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 maka akan berakibat rontok atau batal pasangan Prabowo-Gibran. Rakyat akan terus mendesak MK \"baru\" untuk segera mengoreksi putusan kontroversial, memalukan dan memilukan tersebut. Kembalikan kewarasan cara berhitung bahwa 3 (tiga) lawan 6 (enam) itu yang menang adalah 6 (enam) bukan 3 (tiga) ! Bandung, 8 Nopember 2023
Jokowi Akan Terhina
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih \"Penguasa paling celaka adalah penguasa yang membuat rakyatnya sengsara\". (Umar bin Khathab) Keruntuhan etika yang melanda Mahkamah Konstitusi tidak terlalu mengejutkan saat kekuasaan, para politisi dan law makers sudah bersekutu mencampakkan standard etika nya ke tong sampah. Saat jagad politik sudah diawaki oleh hukum kekuasaan yang dijalankan oleh boneka atas remote bandit, badut dan bandar politik, berjalan digdaya di negara ini. Demi perintah kekuasaan MK dengan jumawa bisa merubah UU yang bukan wewenangnya. Ketika hiruk pikuk rakyat, aktifis, dan pakar hukum di seluruh Nusantara bereaksi protes, DPR buru buru ambil posisi melaksanakan perintah MK segera menyesuaikan UU tentang syarat anak ingusan agar lolos sebagai cawapres. Jokowi seperti memiliki ilmu gendam dari warisan nenek moyangnya dengan pengawalan para suhu Oligargi begitu digdaya DPR hanya sendiko dawuh melaksanakan titas majikannya. Negara sudah tidak ada lagi aturan atau konstitusi yang mengikat ketaatan para penguasa dan kekuasaan, semua bisa di rekayasa sesuai syahwat, birahi, nafsu, kepentingan dan kekuasaan politiknya. Republik ini sudah membusuk sejak UUD 45 diganti UUD 2002. Jagad politik nasional diperankan oleh perampok politik yang membuat hukum demi penguasa untuk melegalisasi perampokan kekuasaan secara berjamaah. Lagi lagi publik tanpa kecuali yang merasa sebagai para pendekar hukum dan pakar politik tenggelam, harus setia sebagai jongos politik, menelan kegalauan dan kepiluan berkepanjangan. Sebagian aktifis oposisi siuman sadar ketidak keberadaannya selalu keok ketika main dadu. Sesekali tetap cuap cuap, marah marah, gusar, mengeluh tanpa arah dan kanal yang tidak jelas. Kesadaran merasa hina dan dihinakan mereka dipaksa harus menjadi budak, bahkan akan digembalakan anak ingusan. Harapan tinggal pada kesadaran dan keberanian rakyat semesta Indonesia, negara sudah diujung senja bubar atau masih bisa dipertahankan ketika penguasaan sudah liar, bebas berdansa pesta mabok kepayang ala UUD 2002. Para penguasa saat ini mau sadar atau tidak, jangan pernah berpikir sedikit pun bahwa rakyat dalam monarki, teokrasi dan aristokrasi, demokrasi, taat hukum tak ada artinya. Semua sudah terbukti bahwa penguasa yang berkuasa di punggung harimau ia akan jatuh menyedihkan. Apa belum cukup pelajaran dari Soekarno dan Soeharto dimana keduanya memiliki jasa besar dan kekuasan yang besar dalam waktu yang panjang tapi tetap saja harus terhina diujung hidupnya. Jokowi sudah sangat dekat akan mengalami kehinaan dan kepedihan di ujung kekuasaannya.****
Gempuran Israel Memaksa 70 Persen Penduduk Gaza untuk Mengungsi
Istanbul, FNN - Otoritas di Gaza pada Selasa mengatakan 70 persen warga Gaza \"tergusur secara paksa\" dari tempat tinggal mereka akibat serangan gencar Israel yang masih terus berlangsung.Menurut angka terbaru, penduduk Gaza diperkirakan sebanyak 2,3 juta jiwa.Dalam sebuah pernyataan, Kantor Media Pemerintahan yang berbasis di Gaza mengatakan: \"50 persen unit rumah di seluruh Gaza telah rusak akibat serangan (Israel), dan 10 persen unit rumah hancur total atau tidak dapat dihuni.\"Mereka juga mengatakan separuh rumah sakit dan 62 persen pusat layanan kesehatan di Gaza tidak dapat beroperasi.Pernyataan itu mencatat bahwa tentara Israel telah menjatuhkan sekitar 30 ribu ton bahan peledak di Gaza sejak 7 Oktober.Israel telah meluncurkan serangan udara dan darat di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober.Sedikitnya 10.022 warga Palestina, termasuk 4.104 anak-anak dan 2.641 perempuan, telah tewas dalam serangan bom Israel di Jalur Gaza.Sementara itu, jumlah korban tewas di Israel hampir 1.600 orang, menurut angka resmi.(sof/ANTARA)
Netanyahu: Tak Ada Gencatan Senjata di Gaza Tanpa Pembebasan Sandera
Ankara, FNN - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa tidak akan ada gencatan senjata di Gaza, tanpa pembebasan sandera Israel oleh kelompok Hamas Palestina.“Ya, tidak akan ada gencatan senjata, gencatan senjata umum di Gaza tanpa pembebasan sandera kami,” katanya pada Senin malam (6/11).Netanyahu kembali menolak seruan untuk melakukan gencatan senjata di Gaza, di mana lebih dari 10.000 warga Palestina tewas akibat serangan Israel.“Gencatan senjata berarti menyerah kepada Hamas, dan kemenangan bagi Hamas,” ujar Netanyahu.Alih-alih gencatan senjata secara umum, kata dia, Israel telah menyetujui jeda waktu pertempuran untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza atau sandera Israel untuk keluar dari daerah kantong Palestina tersebut.Dia menyatakan bahwa gencatan senjata akan menghambat perang dan upaya Israel untuk mengeluarkan sandera dari Gaza.Kelompok Hamas, yang melakukan serangan lintas perbatasan sebulan lalu, mengatakan mereka menahan lebih dari 200 orang, termasuk tentara Israel dan warga sipil.Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak saat itu.Sedikitnya 10.022 warga Palestina, termasuk 4.104 anak-anak dan 2.641 perempuan, telah terbunuh di Jalur Gaza. Sementara itu, jumlah korban tewas di Israel hampir 1.600, menurut angka resmi.Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengatakan bahwa Gaza telah menjadi kuburan anak-anak karena ratusan anak perempuan dan laki-laki terbunuh atau terluka setiap harinya.Guterres mengulangi seruannya untuk gencatan senjata kemanusiaan, lebih banyak bantuan untuk Gaza, pembebasan sandera Hamas tanpa syarat, serta perlindungan warga sipil, rumah sakit, fasilitas PBB, tempat penampungan, dan sekolah.(sof/ANTARA)