ALL CATEGORY
Mengejutkan, SYL Mendadak Ditangkap, Ada Apa Dengan KPK?
Jakarta, FNN – Akhirnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di apartemennya, Kamis malam. Padahal, SYL sudah berjanji akan hadir memenuhi panggilan KPK, Jumat (13/10/23). Penangkapan SYL tidak hanya membuat Nasdem terkejut, tapi juga PKS sebagai partai koalisi pendukung pasangan capres - cawapres Anies – Muhaimin. Atas kejadian tersebut, anggota Komisi II PKS Mardani Alisera mengingatkan agar KPK jangan digunakan sebagai politisasi hukum. Mardani mengatakan bahwa dalam penangkapan SYL oleh KPK ini, hukum sudah menjadi instrument politik, tajam kepada lawan dan tumpul kepada kawan. Ini berat buat Nasdem karena ada “serangan” bertubi-tubi. “Kita doakan mereka tangguh dan kokoh. Kami berikan dukungan moral bahwa kita sebagai satu koalisi akan terus bersama memenangkan pasangan Anies dan Gus Imin,” kata Mardani. Sangat jelas maksud pernyataan Mardani. SYL adalah kader partai Nasdem yang menjadi tulang punggung, bahkan pengusung Anies Baswedan. SYL menjadi Menteri kedua dari Nasdem yang berurusan dengan hukum setelah sebelumnya Menkominfo Johnny G. Plate dalam kasus korupsi pengadaan BTS. Tampaknya, itulah yang dimaksud oleh Mardani sebagai serangan bertubi-tubi terhadap Partai Nasdem, sebuah harga yang sangat mahal bagi Nasdem karena keputusan ketua umumnya Surya Paloh untuk mengusung Anies sebagai calon presiden. “Anis adalah figur yang sudah jauh-jauh hari dengan berbagai cara coba dijegal oleh Presiden Jokowi. Jangan sampai dia bisa lolos menjadi calon presiden, apalagi sampai terpilih jadi presiden. Oleh karena itu, keputusan Surya Paloh untuk mengusung Anies dianggap sebagai sebuah pembangkangan atau perlawanan,” kata Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, dalam kanal You Tube Hersubeno Point edisi Jumat (13/10/23). Sepertinya, lanjut Hersu, Jokowi memang betul-betul marah dengan keputusan Surya Paloh sehingga Surya Paloh dan Nasdem harus dihukum dengan sangat berat. Kebetulan juga ada bukti-bukti yang cukup kuat, baik pada kasus Johnny G. Plate maupun SYL, yaitu terlibat dalam dugaan korupsi. Menurut Hersu, perlakuan Jokowi dan para penegak hukum ini berbeda dengan para politisi dari partai pengusung pemerintah yang sampai sekarang masih tetap loyal kepada Jokowi dan menuruti kemauan Jokowi. Mereka juga terlibat dalam dugaan korupsi, bahkan sudah diperiksa, tapi kasusnya hingga sekarang kita tidak tahu berlanjut atau tidak. “Coba tolong ditanyakan ke Kejaksaan Agung bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Begitu juga dengan kasus Menpora Dito Ariotedja, kader Golkar,” ujar Hersu. SYL ditangkap di apartemen miliknya di kawasan Kebayaran Baru, Jaksel, dan langsung dibawa ke gedung KPK dengan tangan diborgol. Pengacara SYL, Febriansyah, langsung merapat ke KPK begitu tahu kliennya ditangkap, namun dia tidak diperkenankan mendampingi kliennya. Kepada media Febriansyah mengaku sangat terkejut dengan penahanan SYL. Sebagai pengacara SYL, mereka telah berkomunikasi dengan KPK dan kliennya menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan KPK pada Jumat (hari ini). Namun, kemudian muncul surat penangkapan SYL pada hari Rabu. Yang menarik adalah bahwa pada hari Rabu itu, SYL mendapat panggilan pertama sebagai tersangka, tapi kemudian melalui kuasa hukum SYL menyampaikan surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar. Namun, di hari yang sama KPK mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada SYL. Surat itu yang menjadi dasar hukum KPK dalam menangkap SYL pada Kamis kemarin. Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan penangkapan SYL. Dari hasil analisis, kata Ali, ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti. Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK untuk melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih. “Silakan Anda nilai sendiri apa sesungguhnya yang sedang terjadi,” ujar Hersu Rabu dipanggil dalam statusnya sebagai saksi, SYL tidak hadir karena ke Makassar. Kemudian hari Rabu malam KPK menetapkan SYL sebagai tersangka. Rabu KPK menerbitkan surat panggilan pertama kepada SYL sebagai tersangka dan pada hari yang sama juga menerbitkan surat penangkapan. “Wajar kalau Nasdem juga sangat terkejut dan menduga-duga ada apa ini, kok semangat sekali KPK menangkap SYL,” ujar Hersu. Bendahara Umum Nasdem, yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai KPK terlalu terburu-buru melakukan penangkapan terhadap SYL. Dia terheran-heran Mengapa berlaku malam ini (Kamis malam) dijemput paksa. “Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru dan tidak melalui proses dengan alasan yang kuat?” tanya Sahroni. Sahroni mengatakan penangkapan yang dilakukan oleh KPK tidak boleh berdasarkan analisis semata, tetapi harus sesuai fakta hukum. “Kita enggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan, bagaimana ini? Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan sewenang-wenang. Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kalau karena khawatir menghilangkan alat bukti dalam penangkapan kurang tepat, mengingat sudah ada barang bukti yang diserahkan ke KPK pada penggeledahan pertama,” ujar Sahroni. Menurut Hersu, kasus SYL ini memang penuh drama, intrik politik di antara elit penguasa, dan intrik di internal KPK sendiri. Ingat juga bahwa ada kasus dugaan pemerasan yang sekarang tengah ditangani oleh Polda Metrojaya. “Namun, saya harus kembali membuat disclaimer, jangan mencampuradukkan masalah hukum dengan politik. Kalau korupsi ya memang harus ditangkap dan diproses hukum. Tetapi, itu harus berlaku pada semua, bukan hanya kepada lawan politik berlaku sangat keras, sementara kepada kawan politik pendukung malah dilindungi,” pungkas Hersu.(sof)
Politik Dinasti yang Ugal Ugalan
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Merah Putih DALAM ilmu komunikasi namanya “Playing Victim”.. seolah tak bersalah bahkan merekayasa dirinya merasa tidak terlibat perangai anak anaknya, yang tiba tiba akan diorbitkan jadi penguasa besar dan memiliki amunisi finansial begitu besar di belantara politiknya. Fakta anak anak itu masih ingusan semua masuk di lingkaran kekuasaan. Tanpa peran, pengaruh dan rekayasa ayahnya yang sedang menduduki jabatan sebagai Presiden adalah sesuatu yang mustahil terjadi. Membangun politik dinasti tanpa malu malu, terlalui fulgar memanfaatkan kekuasaannya, setelah gagal merekayasa politik penundaan Pilpres untuk perpanjangan masa jabatannya, tiba merekayasa akan merubah batas usia minimal capres / cawapres 40 tahun menjadi 35 tahu, agar anaknya bisa lolos maju sebagai cawapres. Bersama semua perangkat kekuasaan terus melakukan penyesatan logika (neoro linguistik progam ) untuk semua masalah. Tampak kehidupan politik yang terbiasa culas, nepotisme yabg menghina kepatutan, lembaga hukum yang melayani kekuasaan. Tidak peduli itu kekuasaan pemerintah dan DPR untuk merubah UU. Mental bahwa penguasa adalah hukum, telah nancap dalam otaknya. Tidak peduli itu melanggar konstitusi atau tidak, memanfaatkan situasi ketika DPR sudah menjadi bebek lumpuh. Di ciptakan grand \"design the power of digital distraction\" (grand design kekuatan gangguan digital). Rakyat di buat sibuk bertarung dengan hal-hal receh (hilir l), dan lupa ter-decoy (terumpan) dengan hal-hal yang sangat substantif (hulu). Rakyat melalui berbagai media sosial di sibukkan untuk beralih pada masalah recehan, agar terus bergumul mencaci sesama anak bangsa yang memang terjebak pada mental jongos. Penguasa - pengusaha (Pengpeng) dikerahkan untuk ambisi politiknya, sebagai upaya merekayasa membuat perlindungan keselamatan setelah lengser dari kekuasaannya. Keadaan makin rumit, memperbaiki kerusakan Indonesia kini, harus dilakukan perubahan yang radikal (amelioratif), mendasar dan harus berani keluar dari kekangan oligarkis dan membebaskan Presiden terus terjebak sebagai bonekanya. Tragis benar, otoritas hak-hak kewargaannya, terpenjara sistem yang buruk, yang tak bermodal kesalehan sosial, demokratis untuk tegaknya daulat rakyat, ber-good governance - melayani rakyat dan berkeadilan. Negara justru akan menjadi mainan para bandit, bandar politik dan ekonomi yang akan memainkan anak ingusan dijadikan tumbal permainannya Prof Rizal Ramli mengatakan : \"Kok nasib rakyat dan bangsa dipermainkan dengan anak-anak bawang tidak berkualitas? KKN pula\". Kita benar benar dalam bahaya dengan mempertaruhkan pilpres 2024 begitu besar diacak acak oleh kekuasaan dinasti yang ugal ugalan. Di pertaruhkan sebuah tanah air, sejumlah nilai nilai kebajikan, sebuah generasi baru yg berjuta-juta. *****
Ali Fikri Sebut Pimpinan KPK Berhak Menandatangani Surat Penangkapan SYL
Jakarta, FNN - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pimpinan Komisi Antirasuah berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).\"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,\" kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ali menyampaikan pernyataan tersebut merespons beredar-nya kabar terkait surat penangkapan SYL yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu kemudian menjadi sorotan karena dinilai menyalahi aturan.\"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja,\" ucap Ali.Ia menjelaskan bahwa semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.Pimpinan KPK, imbuh Ali, merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Secara ex officio, ucapnya, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.\"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain,\" ucap Ali.Di sisi lain, dia menegaskan bahwa KPK bukan menjemput paksa SYL. Komisi Antirasuah, ucapnya, melakukan penangkapan kepada mantan Mentan itu dengan berdasarkan hukum.\"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum,\" papar Ali.Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB. Dia dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.Komisi Antirasuah resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Selain Syahrul Yasin Limpo, dua anak buahnya juga dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.(ida/ANTARA)
Pascapenangkapan, KPK Masih Memeriksa Syahrul Yasin Limpo
Jakarta, FNN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditangkap pada Kamis (12/10) malam.\"Sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat pagi.Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB. Dia dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.Komisi Antirasuah resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Ali mengatakan upaya paksa itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.“Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan,” kata Ali di Jakarta, Kamis (12/10).Namun, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menyebut bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh KPK.\"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,\" katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Dia mengatakan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.Lebih jauh, pada Rabu (11/10) malam, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.\"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,\" ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(ida/ANTARA)
Anies Sosok Capres Unggul Dalam Diplomasi
Jakarta, FNN - Pengamat komunikasi politik Universitas Padjadjaran Kunto Adi Wibowo menilai bahwa bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebagai sosok bakal calon presiden (capres) yang memiliki keunggulan dalam berdiplomasi.\"Di antara para calon presiden yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024, yang punya visi hubungan diplomasi luar negeri yang bagus salah satunya Mas Anies,\" kata Kunto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Menurut dia, diperlukan pemimpin yang kreatif dan memiliki kemahiran dalam berdiplomasi di tengah dinamika global saat ini, khususnya kondisi perekonomian yang cenderung mengalami stagnasi.\"Ketika dunia penuh dengan ketidakpastian, stagnasi perekonomian global, maka pemimpin-pemimpin yang piawai dalam berdiplomasi menjadi sangat penting untuk pembangunan dan keberhasilan sebuah negara,\" ujarnya.Untuk itu, dia menilai Anies yang memiliki keahlian dalam berkomunikasi sangat menunjang keberhasilan dalam suatu diplomasi.\"Dengan network (jaringan) Mas Anies yang cukup luas di luar negeri menjadi salah satu kunci pembangunan atau keberhasilan negara. Pada saat situasi sulit seperti sekarang, salah satu kuncinya adalah kepiawaian dalam diplomasi,\" katanya.Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)
KPU Minta Surat Pemberitahuan Pendaftaran Capres Dikirim H-1
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik maupun koalisi harus menyampaikan surat pemberitahuan mengenai kapan akan melakukan pendaftaran bakal pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) kepada KPU, maksimal sehari sebelum mendaftar (H-1).“Dalam pertemuan rapat koordinasi yang kami selenggarakan dengan partai politik peserta pemilu kemarin, kami tegaskan minimal satu hari jelang hari pendaftaran mereka (partai politik atau gabungan partai politik) wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada kami,” kata komisioner KPU RI Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Jumat.Idham menyebut sampai dengan hari ini atau enam hari menjelang hari pertama pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang menyampaikan surat pemberitahuan kapan akan mendaftar ke KPU.Menurut dia, KPU telah mempersiapkan dan terus memastikan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik maupun gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan capres dan cawapres.Sementara terkait rancangan peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, Idham mengatakan bahwa pada hari Senin (9/10), PKPU itu telah ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy\'ari dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.“Kami memberi nomornya, PKPU nomor 19 tahun 2023, dan saat ini masih menunggu kapan selesai diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.Sebelumnya, Idham Holik memastikan bahwa KPU akan membatasi jumlah pendukung atau simpatisan yang akan mengantarkan pasangan bakal capres dan cawapres yang akan mendaftar ke KPU.\"Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan capres-cawapres atau istri atau keluarga silahkan (mengantar), tetapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal capres dan cawapres,\" ujar Idham di Jakarta Kamis (12/10).Ia juga meminta agar nanti para pendukung dan simpatisan dari pasangan bakal capres dan bakal cawapres untuk tidak ikut masuk ke gedung KPU. KPU berharap seluruh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengikuti pengaturan keamanan agar situasi saat pendaftaran berjalan dengan lancar.\"Saya yakin kita semua punya keinginan yang sama yaitu menjaga situasi pendaftaran yang kondusif karena proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan disaksikan oleh masyarakat Indonesia begitu juga masyarakat internasional,\" ucap Idham.Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19-25 Oktober 2023, masa kampanye pemilu pada 28 November 2023–10 Februari 2024.Kemudian masa tenang di tanggal 11–13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan Suara pada 14–15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari—20 Maret 2024.(ida/ANTARA)
Pemilih Pemula Diminta Mengonsumsi Media Dengan Bijak dan Benar
Bengkulu, FNN - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Ubaidillah mengajak pemilih pemula mengonsumsi media secara bijak, baik dan benar, terutama terkait pesta demokrasi lima tahunan Pemilu Serentak 2024 yang sedang berlangsung saat ini.\"Jadilah bijak dan mengonsumsi media baik dan benar. Jangan sebarkan informasi hoaks, isu SARA yang memecah belah bangsa,\" kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah di Bengkulu, Jumat.Dia mengatakan generasi muda mesti cermat memilah dan memilih informasi yang akurat dan benar, agar terhindar dari ancaman hoaks, ujaran kebencian, isu SARA, serta juga terhindar dari mendistribusikan kembali konten-konten yang dapat memecah belah bangsa.\"Nilai Pancasila, NKRI, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika harus kita junjung bersama-sama. Tentu keberagaman bukan membuat perbedaan, persatuan dan kesatuan bisa sama-sama ditingkatkan sebagai anak bangsa menuju 2024 dengan riang gembira,\" kata dia lagi.Selain itu, KPI juga mengajak pemilih pemula terlibat mengawasi lembaga penyiaran agar tetap berjalan lurus dan benar selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.Menurut dia, KPI Pusat dan daerah maupun gugus tugas yang dibangun bersama KPU dan Bawaslu sudah mengawasi lembaga penyiaran secara langsung dalam proses pemilu ini. Namun, dengan partisipasi aktif masyarakat, termasuk pemilih pemula, pengawasan akan lebih optimal lagi.\"Bukan niat mengekang penyiaran, tetapi bagaimana pemilu di depan mata berjalan baik (sesuai asas) dan riang gembira. Kami minta adik-adik sebagai pemilih pemula agar berpartisipasi aktif sebagai pemilih dan juga mengawasi lembaga penyiaran,\" ujarnya.KPI Pusat bersama KPID dan Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Gebyar Literasi Nusantara 2023 untuk mengedukasi pemilih pemula tentang pentingnya menggunakan hak pilih dan mendapatkan informasi yang benar serta akurat terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.(ida/ANTARA)
PBNU dan KPU Teken MoU Sosialisasi Pendidikan Pemilu
Jakarta, FNN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman (MoU) sosialisasi pendidikan pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersama Ketua KPU Hasyim Asy\'ari di Gedung Pusat PBNU, Jakarta, Jumat. \"MoU berisi kesepakatan antara PBNU dan KPU di dalam menyelenggarakan berbagai bentuk kegiatan, terutama kegiatan pendidikan pemilih. Untuk menyosialisasikan macam-macam aturan dan informasi Pemilu kita,\" ujar Yahya Cholil Staquf. Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, mengatakan banyak program-program NU di akar rumput yang bisa dikolaborasikan dalam pendidikan politik Pemilu. Menurut dia, pendidikan politik merupakan salah satu program utama pengurus PBNU kepada warga NU. Dengan demikian kolaborasi ini menjadi langkah tepat dalam penguatan pendidikan politik di masyarakat. \"Bahwa kepentingan NU terhadap politik Indonesia adalah keselamatan bangsa dan negara tidak lebih tidak kurang,\" ujarnya. Gus Yahya menekankan ada dua hal yang ingin dicapai dalam proses pendidikan Pemilu ini. Pertama sistem politik berjalan dengan baik dan tidak gagal. Kedua, mengawal proses demokrasi ini tetap berjalan sesuai jalur serta sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. \"Dari semua itu Pemilu adalah titik tolak yang paling mendasar karena keseluruhan konstruksi politik dari waktu ke waktu dibangun dari Pemilu. Kepercayaan rakyat terhadap politik tergantung kepercayaan rakyat terhadap Pemilu,\" katanya. Sementara itu Ketua KPU Hasyim Asy\'ari mengatakan PBNU sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman pendidikan demokrasi. Ia pun meminta dukungan PBNU agar pesta demokrasi lima tahunan tersebut dapat berjalan dengan lancar. \"Kami berharap bahwa NU sebagai jamaah maupun jamiyah memberikan kontribusi besar dalam memberikan perkembangan demokrasi pada Pemilu 2024,\" kata Hasyim.(ida/ANTARA)
Soal Uji Materi Usia Cawapres, HNW Mengingatkan Agar MK Menjaga Muruah
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Mahkamah Konstitusi menjaga muruah lembaga saat memutuskan uji materi pasal yang mengatur usia calon wakil presiden (cawapres).“Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten seperti pada banyak putusannya terdahulu bahwa urusan angka atau usia dalam Undang-Undang Dasar adalah open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, sebagaimana dikutip dari siaran resminya, Jumat.Jika MK mengeluarkan putusan yang berbeda, katanya, maka maruah dan konsistensi lembaga pun dipertanyakan.Ia menilai MK sepatutnya tidak terpengaruh oleh mereka yang diuntungkan apabila uji materi soal usia cawapres dikabulkan.MK, menurut Hidayat, tetap harus berpegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Dalam permohonan-permohonan sebelumnya, kata dia, MK tegas menolak uji materi mengenai usia cawapres.HNW menyatakan beberapa ahli dan praktisi mencurigai kemungkinan MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut.“Itu semua harus dijawab oleh MK dengan menolak permohonan tersebut dan tidak bersiasat dengan menambahkan norma baru yang bukan kewenangan MK,” kata dia.Dia mengatakan para hakim MK harus menunjukkan kepada publik bahwa mereka adalah negarawan yang mengemban tugas menjaga konstitusi dan institusi.“Para hakim MK harus menunjukkan bahwa mereka memang negarawan sebagaimana syarat untuk menjadi hakim MK dan menjaga institusi MK dengan tetap konsisten dan tidak terpengaruh terhadap sosok tertentu dalam mengadili perkara,” kata Hidayat Nur Wahid.Dia menambahkan MK perlu ikut menjaga situasi menjelang pemilihan umum (pemilu) dengan tidak membuat kegaduhan dalam putusan-putusannya sehingga para hakim konstitusi diharapkan menolak uji materi mengenai usia cawapres.“(Penolakan itu) agar terkoreksi kegaduhan politik. Semua pihak fokus menyukseskan pemilu termasuk pilpres (pemilihan presiden) yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang jauh-jauh hari sudah disepakati pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu,” kata dia.(ida/ANTARA)
Doa Terbaik Untuk Opung Luhut
Oleh Tony Rosyid | Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa SEORANG tokoh dan pejabat negeri ini sedang sakit. Namanya Luhut Binsar Panjaitan. Publik memanggilnya LBP. Sosok yang sangat populer. Bukan hanya karena sering tampil di media, tetapi karena kontroversialnya membuat sosok ini menjadi sangat terkenal. Berani, tegas, dan blak-blakan. Soal ini, LBP konsisten. Tidak pernah berubah. Ada yang suka, tentu banyak juga yang tidak suka. Risiko jadi pejabat, tidak bisa memaksa semua orang suka. Lalu, bagaimana kiprahnya di pemerintahan Jokowi? Teramat besar. Presiden Jokowi memberi kewenangan yang extra kepada LBP. Lebih dari umumnya menko-menko yang lain. Sampai-sampai, ada yang menyebutnya sebagai perdana menteri. Mungkin karena kewenangan LBP yang sangat luas. Ada hubungan emosional dan fungsional Jokowi-Luhut. Mungkin lebih dari yang bisa dibayangkan publik. Hubungan emosional, karena Jokowi berpartner dengan LBP jauh sebelum jadi presiden. Teman lama. Hubungan fungsional, karena Jokowi sangat membutuhkan LBP di tengah posisi inferiornya di hadapan Megawati, ketum PDIP. Pilihan kepada LBP ini bisa dipahami, karena ini mungkin paling tepat bagi Jokowi untuk menghindari pressure dari Megawati, ketum PDIP. Dengan LBP, Jokowi bisa berkolaborasi dengan setara. Aple to aple. LBP adalah seorang jenderal yang berani, cerdas, tegas, dan berani pasang badan. Sementara di hadapan ketum PDIP, Jokowi adalah petugas partai. Seorang anak buah. Tidak setara. Formasinya atasan-bawahan. Tentu, ini situasi yang tidak nyaman bagi seorang presiden terutama ketika ambil keputusan memungkinkan untuk selalu didekte dan mendapat intervensi. Bersama LBP, Jokowi lebih leluasa. Boleh dibilang keputusan Jokowi adalah keputusan LBP. Keputusan LBP adalah keputusan Jokowi. Negara ini diputuskan oleh mereka berdua. Ini mungkin yang paling dominan. Selebihnya, tentu ada juga masukan-masukan atau second opinion. Hanya saja, Jokowi presiden, dan LBP menjadi bayangannya presiden. Sulit membayangkan ada kebijakan di luar kesepakatan mereka berdua. Sebab, kita tahu LBP-lah yang selalu pasang badan atas kebijakan-kebijakan Jokowi. LBP mirip Ahok ketika Jokowi menjadi gubernur DKI. Bahkan lebih dari Ahok. Dengan LBP, itu pilihan yang tepat bagi Jokowi untuk berlindung dari tekanan PDIP. Lebih dari itu, LBP juga sosok yang berkemampuan untuk mengurus negara. Akan lebih tepat lagi sesungguhnya, jika Jokowi tidak hanya dengan LBP sebagai partner dalam mengambil kebijakan negara. Tetapi Jokowi juga butuh sejumlah orang yang sekelas LBP. Sehingga ini juga akan bisa menjadi kontrol terhadap LBP yang sering dipahami publik suka berlebihan. Ini akibat LBP menjadi satu-satunya pejabat yang diberikan kepercayaan tunggal oleh Jokowi. Mungkin hanya LBP yang bisa memberi masukan dan masukan itu sangat didengar oleh Jokowi. Soal pengalaman, LBP sudah berkiprah di pemerintahan sejak Orde Baru. Kerjanya terukur. Walapun kadang suka kelewatan. Saat ini, infonya LBP sedang berbaring sakit. Entah apa sakitnya, belum ada info valid. Mungkin agak serius sehingga tugasnya harus diserahkan sementara kepada Erick Tohir. Menteri BUMN yang menjadi lapis kedua dari kekuasaan Presiden Jokowi. Di belakang Erick Tohir, ada Boy Tohir, seorang pebisnis ulung yang sangat sukses. Anda pasti tahu kenapa saya sebutkan Boy Tohir di sini. Kita semua patut mendoakan yang terbaik untuk LBP dan untuk bangsa ini. Ialah penyeimbang dari kekuatan yang dimiliki PDIP, partai pemenang pemilu. Ialah yang menyelamatkan marwah Jokowi sebagai presiden RI dari sekedar petugas partai. Tanpa LBP, kekuatan bisa menjadi tidak seimbang. Jokowi boleh jadi akan menjadi petugas partai, bukan Presiden dengan full otoritas dalam mengelola negeri ini. Jakarta, 13 Oktober 2023.