ALL CATEGORY
Muzani: Terbuka Kerja Sama Gerindra-PDIP di Pilpres 2024
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya terbuka untuk menjalin kerja sama dengan PDI Perjuangan di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Dia mengatakan, kerja sama tersebut untuk mewujudkan cita-cita Partai Gerindra yaitu menjadikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai presiden. "Kita sama-sama bercita-cita membangun Indonesia dan membela kepentingan rakyat, kenapa kita tidak bekerja sama untuk mencapai tujuan itu. Untuk apa kita 'pengkerengan' yang membuat kegaduhan, padahal bisa bekerja sama," kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Hal itu disampaikan Muzani saat meresmikan kantor DPC Gerindra Kota Semarang, Minggu (28/11). Dia mengatakan kerja sama yang dijalin Gerindra dan PDIP pernah mengalami fase pasang-surut, misalnya di tahun 2009 kedua partai tersebut menjalin kerja sama. Namun menurut dia, di tahun 2014 Gerindra memilih menjadi oposisi dan saat ini kembali bersama dalam koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma'ruf Amin. "Dan ke depan kita ingin bekerja sama lagi untuk membesarkan dan membangun Indonesia," ujarnya. Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, Indonesia secara geografis adalah negara besar dengan jumlah penduduk sebesar 270 juta dan sekitar 17 ribu pulau, sehingga tidak mungkin satu kekuatan bisa menjangkau seluruhnya. Karena itu menurut Muzani, yang menyebabkan semua kekuatan politik harus bekerja sama membangun masa depan Indonesia dan menyatukan diri dalam satu kekuatan karena PDIP dan Gerindra adalah kekuatan besar. "Kita harus terus merawat kebhinekaan dan keberagaman bangsa sebagai kekuatan kita. Maka, kita harus menjadi kekuatan perekat bersama dengan kekuatan politik lainnya," ujarnya. Selain itu dia mengatakan, Jawa Tengah adalah provinsi yang memiliki geopolitik yang khas karena sejak Pemilu 1999 sampai 2019, PDIP selalu mendominasi Jateng sebagai pemenang pemilu. Hal itu menurut dia berbeda dengan provinsi lainnya di Pulau Jawa yaitu antar Gerindra dan PDIP selalu bergantian sebagai pemenang dalam setiap pemilu. "Gerindra Jateng harus belajar bagaimana PDIP Jateng mengelola kepercayaan rakyat sehingga selalu menang dalam setiap pemilu," katanya. Muzani berharap Kantor DPC Gerindra Kota Semarang yang baru diresmikan diharapkan menjadi tempat memikirkan nasib rakyat dan kemajuan Kota Semarang. Menurut dia, kepentingan rakyat harus dilindungi dan diperjuangkan para wakilnya, jika hal itu sungguh-sungguh dikerjakan partai, maka akan menyebabkan rakyat kepercayaan rakyat tidak luntur pada suatu partai. (sws)
Melihat "Hallyu" Sebagai Diplomasi Budaya Korea Selatan
Jakarta, FNN - Grup K-Pop BTS (Bangtan Boys) dinobatkan sebagai "Artist of the Year" dalam ajang American Music Awards (AMAs) 2021 yang berlangsung di Los Angeles, Amerika Serikat pada Minggu (21/11). AMAs adalah salah satu acara penghargaan berdasarkan pemilihan suara penggemar terbesar di dunia. Selain mengalahkan nama-nama besar seperti Ariana Grande, Drake, Olivia Rodrigo, Taylor Swift, dan The Weeknd untuk menjadi "Artist of the Year", BTS juga mendapat dua penghargaan lain yaitu Favorite Pop Duo or Group dan Favorite Pop Song dengan lagu "Butter". Kelompok beranggotakan tujuh pemuda asal Korea Selatan itu juga menjadi satu-satunya "perwakilan" Asia yang memenangi gelaran penghargaan musik di benua Amerika. "Kami tujuh anak laki-laki dari Korea disatukan oleh kecintaan pada musik, bertemu cinta dan dukungan dari ARMY di seluruh dunia. Semua ini adalah keajaiban. Serius, kami tidak akan pernah menganggap sepele (kemenangan) ini," kata pemimpin BTS, Kim Nam Joon alias Rap Monster (RM) saat menerima penghargaan. "ARMY" yang dimaksud oleh RM adalah kelompok penggemar BTS yang menurut majalah Time pada 2020 mencapai sekitar 40 juta orang yang tersebar di berbagai negar. Penghargaan AMAs tersebut menambah panjang rentetan penghargaan yang diterima oleh grup yang memulai debut pada 2013 tersebut. BTS di industri musik AS makin bersinar setelah merilis lagu "Dynamite" (2020). Lagu tersebut menduduki peringkat satu Billboard Hot 100, menjadikan mereka menjadi grup Korea Selatan pertama yang mencapai rekor tersebut. BTS selanjutnya terus merilis beberapa lagu hits, antara lain "Butter" dan "Permission to Dance". "Butter" dari BTS juga menjadi Song of the Summer pada 2021 di Billboard Hot 100 dan berhasil berada di posisi pertama Billboard Hot 100 selama 10 minggu. Sebelumnya, ketujuh personel BTS yaitu RM, J-Hope, Jin, Suga, Jimin, V dan Jungkook juga berpidato bersama selama 7 menit di ruang sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York pada 20 September 2021. BTS menjadi Utusan Khusus Presiden Korea Selatan untuk Urusan Generasi Masa Depan dan Budaya. Presiden Korsel Moon Jae In mengakui kekuatan BTS bersama Adorable Representative MC for Youth (ARMY) yang berjumlah puluhan juta di berbagai negara dapat dimanfaatkan untuk kampanye Social Development Goals (SDGs). "Generasi Corona bukan 'generasi yang hilang' tapi 'generasi penyambutan', itu lebih tepat istilahnya karena bukannya takut akan perubahan, generasi ini mengatakan 'selamat datang' dan terus maju," kata Kim Seok Jin atau Jin, personel BTS dalam bahasa Korea saat sidang Majelis Umum PBB. BTS mengajak dunia, khususnya generasi muda memikirkan kondisi dunia saat ini terutama dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan lebih dari 4,5 juta jiwa meninggal sehingga muncul ancaman generasi hilang. Menghadapi hal tersebut, RM berpesan agar generasi muda terus mempercayai harapan. "Jika kita percaya pada kemungkinan dan harapan bahkan ketika hal yang tak terduga terjadi, kita tidak akan kehilangan arah, tapi menemukan (arah) yang baru," kata RM atau Kim Nam Joon. Setelah mereka berpidato, dalam sidang tersebut ditayangkan video lagu BTS berjudul "Permission to Dance". Video tersebut menampilkan RM dan kawan-kawannya menyanyi sambil menari, menyusuri Assembly Hall dan kompleks gedung PBB hingga halaman luar dengan pemandangan ke arah East River yang tentu mengajak para pendengar dan penonton untuk berjingkrak mengikuti irama cepat lagu "Permission to Dance". Pengakuan pasar internasional terhadap BTS membuktikan dampak "Hallyu" (Korean wave) yang masih berlangsung saat ini. Perjalanan "Hallyu" Perjalanan "Hallyu" menurut dosen International Studies di Korea University Andrew Eungi Kim bukanlah kesuksesan yang diraih dalam semalam. "Hallyu dimulai setidaknya sudah sejak tiga dekade lalu yaitu saat pemerintahan Presiden Kim Dae Jung (1998-2003). Presiden Kim mendapat laporan bahwa nilai penjualan film Jurasic Park sama seperti penjualan ekspor mobil Hyundai pada tahun yang sama, lalu Presiden Kim berpikir bahwa kami (Korea) harus melakukan sesuatu mengenai 'popular culture' ini karena bisa menghasilkan uang yang setara dengan ekspor mobil," kata Kim dalam diskusi bertajuk "Hallyu and Its Impacts on Korea's Cultural Diplomacy" melalui sambungan konferensi video di Jakarta, Jumat. Andrew Eungi Kim menyampaikan hal tersebut dalam program "The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea" yang digelar oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) bekerja sama dengan Korea Foundation Jakarta. "Jadi itulah momen saat pemerintahan Korea berganti fokus dari manufaktur ke bidang lain," tambah Kim. "Hallyu" sendiri menurut Kim merujuk pada penyebaran popularitas budaya Korea ke berbagai penjuru dunia mulai awal abad ke-21. Awalnya dimulai dari popularitas drama Korea di negara-negara Asia lalu ke belahan dunia lain dan bahkan menjadi fenomena global saat ini. "Korea Selatan saat ini menjadi salah satu pengekspor budaya utama setelah Amerika Serikat, Inggris dan Jepang," ungkap Kim. Pakar Hubungan Internasional Universitas Harvard Joseph Nye mengatakan "Hallyu" adalah sebagai gelombang popularitas atas segala hal terkait Korea mulai dari fesyen, film, musik hingga makanan. "Beberapa makanan mendunia karena lezat atau ada banyak kaum diaspora di negara tertentu, tapi ada juga makanan menjadi populer di negara lain karena budaya negara asal makanan tersebut tampak keren di mata masyarakat negara lain. Contohnya makanan Jepang populer di AS karena budaya Jepang tampak 'fancy', masyarakat AS suka budaya film soal samurai, ninja dan lainnya, itulah yang terjadi dengan makanan Korea saat ini," jelas Kim. Kim lalu membagi perjalanan "Hallyu" ke tiga babak yaitu "Hallyu 1.0" periode 1995-pertengahan 2000-an, "Hallyu 2.0" periode pertengahan 2000-an - akhir 2010 dan "Hallyu 3.0" pada saat ini hingga selanjutnya. Korea Selatan menjadi negara pengekspor drama (sinetron) kelima terbesar di dunia bersama-sama Amerika Serikat, Inggris, Spanyol dan Argentina. Fokus "Hallyu 1.0" menurut Kim lebih pada drama Korea (K-drama) seperti Winter Sonata (2002), Jewel in the Palace/Daejanggeum (2003-2004), My Sassy Girl (2001) yang tersebar di China, Taiwan, Jepang. Selanjutnya "Hallyu 2.0" menunjukkan popularitas dari grup K-pop seperti H.O.T, Rain, Super Junior, Big Bang, Wonder Girls, 2PM, TVXQ, Psy, EXO, Black Pink, SuperM hingga BTS. Lagu-lagu dan penampilan grup K-Pop tersebut menyebar ke negara-negara lain di Asia hingga Amerika Utara dan Eropa. Kim menyebut, berdasarkan data Statista (2018), Produk Domestik Bruto Korea Selatan adalah sebesar 1.619 miliar dolar AS. Dari jumlah tersebut, Samsung menyumbang 211,94 miliar dolar AS (13,1 persen), Hyundai sebesar 85,26 miliar dolar AS (5,3 persen), LG Electronics sebesar 54,31 miliar dolar AS (3,4 persen), KIA senilai 47,36 miliar dolar AS (2,9 persen), Korean Air senilai 11,65 miliar dolar AS (0,7 persen) dan BTS 4,56 miliar dolar AS (0,3 persen). "Jumlah uang yang dihasilkan BTS pada 2018 tersebut bahkan lebih besar dibanding total PDB 40 negara termiskin di dunia termasuk Somalia, Burundi, Liberia, Bhutan dan Sudan Selatan. Bayangkan besarnya pendapatan BTS tersebut," ungkap Kim. Kim juga menyebut BTS sebagai "The Beatles in 21st century" atau artis penampil terbesar saat ini. Sedangkan Hallyu 3.0 adalah terkait gaya hidup Korea (K-lifestyle) seperti "game online", kosmetik, makanan, fesyen, animasi. Gim daring contohnya Battlegrounds sedangkan Kosmetik seperti Lineage, IOPE, Amorepacific, Nature Republic yang menyebar ke berbagai dunia melalui media sosial dan Youtube. Dampak "Hallyu" Kim pun menyebutkan sejumlah dampak lanjutan dari "Hallyu" yaitu pertama, meningkatnya ekspor konten budaya Korea. Total nilai konten budaya Korea yang diekspor pada 2017 adalah mencapai 6,7 miliar dolar AS atau meningkat lima kali lipat dibanding 2005. Bentuk konten yang diekspor adalah games (3,77 miliar dolar AS), karakter (0,64 miliar dolar AS), pengetahuan (0,63 miliar dolar AS), musik (0,5 miliar dolar AS), broadcasting (0,42 miliar dolar AS), film (43 juta dolar AS) dan produk lainnya. Dampak lain adalah peningkatan turis internasional ke Korea Selatan yang pada 2016 ada 17,2 juta turis asing atau meningkat 3 kali lipat dibanding pada 2000. Selanjutnya Korea Selatan pun mendapat citra yang positif karena popularitas "Hallyu" yang tampak dari meningkatnya minat untuk belajar bahasa dan budaya Korea serta permintaan untuk pembukaan mata kuliah Korea di universitas luar negeri. Kim juga menyebut dengan adanya "Hallyu", banyak orang Asia akhirnya menemukan bintang pop internasional yang tampak terkoneksi sebagai "sesama" Asia dibanding artis dari Amerika atau orang Barat. "TV dan film produk AS juga mulai menjadikan aktor Asia sebagai 'spotlight' karena ada keyakinan 'cool to be an Asian' dari yang tadinya orang Asia tidak dianggap," ungkap Kim. Namun Kim mengingatkan meski "Hallyu" tampak "powerfull" tapi tidak berarti langsung memberikan dampak positif bagi "soft power" Korea Selatan. Kim, mengutip Nye, mengatakan konsep "soft power" adalah konsep yang masih kabur sehingga sulit untuk diukur mana negara yang memiliki lebih banyak atau lebih sedikit "soft power". "Soft power" sendiri menurut Nye adalah kemampuan untuk mendapatkan sesuatu melalui daya tarik dan bukan melalui paksaan atau bayaran. "'Hallyu' atau 'Korean wave' paling bisa dipahami sebagai cara yang diambil oleh pemerintah Korea untuk mengambil ceruk penting dalam berbagai kebijakan dalam relasi Korea dengan negara lain," ungkap Kim. Namun Kim sendiri menegaskan bukan berarti Hallyu yang merupakan produk budaya Korea tidak penting dalam diplomasi Korea dengan negara-negara lain. Menurut Kim, diplomasi budaya melalui Hallyu tetap penting sejauh untuk mendorong pemahaman bersama mengenai budaya negara yang satu dengan negara lain. Namun bila fokus diplomasi budaya untuk menjadikan satu budaya lebih menarik dibanding yang lain sehingga negara yang satu mau mengikuti kemauan negara lainnya, hal tersebut belum dapat dipastikan efektivitasnya. "Saya pikir hal tersebut tidak akan terjadi," kata Kim saat diminta pendapatnya apakah Hallyu dapat mengubah kebijakan suatu negara terhadap Korea Selatan. Alasannya, meski "Hallyu" sangat populer di China namun pemerintah China tetap menerapkan larangan bagi agen perjalanan untuk menjual paket wisata ke Korea Selatan (pada 2017). "Artinya bila terkait dengan kepentingan nasional, popularitas budaya bukan menjadi pertimbangan karena kepentingan nasional menjadi prioritas," ungkap Kim. Untuk menyokong "Hallyu", pemerintah Korea Selatan memang mendirikan agensi untuk mendorong ekspor budaya Korea pada 2000 yaitu Center for Promotion of Cultural Industry dan mentranfromasinya jadi Korea Creative Content Agency (KOCCA) pada 2009 untuk mencari pasar bagi budaya Korea. "Pemerintah Korea tidak pernah memberikan subsidi finansial ke satu artis tertentu. Pemerintah lebih membantu untuk menemukan outlet tepat untuk ekspor budaya Korea. Sangat besar perbedaan antara memberikan insentif pendanaan ke artis Korea dan mempromosikan konten budaya Korea ke pembeli potensial," ungkap Kim. Menurut Kim, pemerintah Korea lebih fokus mempromosikan konten budaya Korea sebagai produk potensial untuk diekspor. "Pemerintah Korea sendiri tidak pernah memproyeksikan 'Hallyu' akan jadi seberapa besar, bahkan pemerintah Korea juga terkejut dengan besarnya dampak BTS. Kebesaran BTS bukan karena kerja pemerintah atau agensi tapi karena reaksi fansnya," ungkap Kim. Kim menyebut fans BTS yang disebut Army adalah faktor yang sangat penting. Fans K-pop menurut Kim tidak ada tandingannya dengan fans dari genre musik lain karena mereka sangat menurut kepada idolanya. "Bila ada lagu baru yang dikeluarkan grup K-pop idola mereka maka para fans berupaya untuk menonton video di Youtube atau memutar di 'platform' musik online sesering mungkin sehingga 'viewer' bertambah dan perhatian media juga tertuju pada lagu tersebut. Jadi memang kelakuan fans bisa dianggap tidak normal dibandingkan misalnya dengan fans kelompok rock di AS," jelas Kim. Lantas apa pelajaran yang didapat dari perjalanan "Hallyu" tersebut? Kim menyebut sejumlah negara menyamakan "budaya" dengan "kreativitas", maksudnya untuk menekankan pentingnya kreativitas di dalam budaya. "Bila Indonesia seperti Korea Selatan pada 20 tahun lalu, semua anggaran, semua sumber daya untuk menjaga budaya tradisional, karena memang pemerintah biasanya cenderung hanya melihat ke dalam yaitu untuk melindungi tradisi budaya. Padahal budaya tidak hanya soal melindungi tapi soal menciptakan," ungkap Kim. Kim mencontohkan "blue jeans" dan "coke" yang terkenal dari Amerika Serika, disukai dunia, meski keduanya bukan asli budaya AS. "Mereka baru diciptakan di AS, itulah kekuatan 'creation' (menciptakan) dalam budaya, bukan preservation (memelihara). Maka pemerintah pun perlu lebih banyak memfokuskan anggaran untuk usaha-usaha kreatif di bidang budaya," tegas Kim. Artinya, meski belum ada studi ilmiah mengenai dampak popularitas BTS untuk mempromosikan poin-poin Sustainable Development Goals (SDGs), tapi BTS terbukti cukup membuat masyarakat global "sadar" mengenai kekuatan "Hallyu" yang mengajak badan menari meski masih dikelilingi pandemi. (sws)
Pemprov Sulsel Buka Lelang Jabatan Eselon II Secara Daring
Makassar, FNN - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran lelang jabatan untuk posisi pejabat eselon II secara daring yang dimulai Senin. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi di Makassar, Senin mengatakan tahun ini memang berbeda karena lelang jabatan dilakukan secara daring melalui website http://seleksijptp.sulselprov.go.id. Website ini pun kata dia, sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendorong pesatnya digitalisasi di era saat ini. "Mulai hari ini tanggal 29 November 2021 sampai dengan 3 Desember 2021 secara online melalui website http://seleksijptp.sulselprov.go.id. Jadi panitia seleksi tidak menerima dokumen secara fisik/langsung," katanya. Ia menjelaskan, ada sebanyak 15 Jabatan eselon II yang lowong akan dilelang. Adapun 15 jabatan yang akan dilelang yakni Inspektur Daerah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Dinas Kesehatan. Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, kepala Biro Pengadaan Barang/jasa, Direktur RSUD Haji. Dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, berdasarkan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Serta surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 pelaksanaan Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. (sws)
Poros Sahabat Nusantara Minta Ketua DPD RI Jadi Pembina
Jakarta, FNN - Poros Sahabat Nusantara (POSNU) meminta Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti agar bersedia menjadi pembina organisasi tersebut. "Kami berharap Ketua DPD RI bisa menjadi pembina kami (POSNU)," kata Ketua DPP POSNU, Erlina Dian Karmila saat menemui menemui LaNyalla di Rumah Dinas Ketua DPD RI di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu. Erlina mengatakan sejauh ini POSNU terus bergerak melibatkan diri untuk membangun bangsa dan negara melalui berbagai macam kegiatan yang telah dilaksanakan. "Embrio kami berasal dari PBNU. Kami berangkat dari NU, PMII, Ansor, IPNU, dan lainnya," jelas dia. Selama ini, katanya, masing-masing organisasi yang terafiliasi di bawah PBNU bergerak sendiri-sendiri. Pada akhir 2020 terbentuk POSNU dan mulai bergerak Januari 2021. Beberapa kegiatan yang dilakukan lebih menekankan kepada ritual keagamaan. Pada Januari 2022, ujar dia, POSNU akan melaksanakan lima kegiatan di lima pesantren di DKI Jakarta. Tidak hanya itu, sosialisasi tentang kesehatan telah dilakukan di beberapa pesantren. Sementara itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan terima kasih kepada POSNU atas amanah yang diberikan dan akan menjalankannya dengan baik sebagai pembina POSNU. "Doakan agar saya amanah mengemban tugas baru saya sebagai pembina POSNU," kata LaNyalla. Pada kesempatan itu, Senator asal Jawa Timur tersebut meminta POSNU agar ikut ambil bagian dalam menyejahterakan masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan berbagai hal positif termasuk tidak tinggal diam mengoreksi arah perjalanan bangsa. "Saya berharap POSNU ikut mendorong tercapainya tujuan utama bangsa ini, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat," ujar dia. La Nyalla Mahmud Mattalitti juga menyatakan kesiapannya untuk memberi sambutan pada Konferensi Pemuda Asia-Afrika yang digelar di Bandung, Jawa Barat pada 16-19 Desember 2021. “Pada era mendatang, pemuda memiliki peranan yang cukup penting dalam menentukan arah perjalanan bangsa. Sebagai generasi penerus, pemuda memiliki peran sentral dalam mengisi pembangunan bangsa,” kata La Nyalla dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu. Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur ini akan hadir dan memberi sambutan pada Konferensi Pemuda Asia-Afrika untuk menggugah kesadaran anak muda, sehingga bersemangat untuk ikut berpartisipasi dalam mengontrol arah perjalanan bangsa. "Arah bangsa ini sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa, sehingga tujuan hakiki dari lahirnya bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dapat terwujud,” ujar La Nyalla. Selain itu, La Nyalla juga telah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi Ketua Dewan Pembina, sebagaimana permintaan yang disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Artis Pengusaha Seluruh Indonesia (HAPSI) Yuma Shannelom. Sebelumnya, HAPSI meminta kesediaan AA La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk memberikan sambutan pada pertemuan Pemuda Asia-Afrika. Ia mengatakan bahwa 23 negara telah mengonfirmasi kehadiran mereka di perhelatan tersebut. "Kami mengundang Pak La Nyalla untuk hadir pada pertemuan Pemuda Asia-Afrika. Kami juga meminta Bapak menjadi Ketua Dewan Pembina kami. Kami berharap Pak La Nyalla berkenan menjadi Ketua Dewan Pembina kami dan bersedia memberikan sambutan," ujar Yuma. Yuma menjelaskan, usai menggelar rapat kerja (raker), terdapat sejumlah program yang telah dirumuskan. Salah satunya adalah menggelar fashion show pada acara pertemuan Pemuda Asia-Afrika bulan depan. Selain itu, mereka juga akan menggelar festival film untuk menggali potensi masyarakat di daerah. "Ini adalah raker pertama setelah empat tahun HAPSI berdiri. Program jangka pendek dan jangka panjang telah kami rumuskan," kata dia. Wakil Ketua Umum HAPSI Shanker RS menambahkan, dalam kegiatan itu akan dilombakan film televisi dengan menggunakan bahasa daerah. "Ini adalah upaya kami untuk memberikan ruang berkreasi bagi potensi hebat yang berada di daerah. Nantinya film ini akan diputar di televisi. Ini upaya untuk melestarikan adat dan budaya Indonesia," kata Shanker. (sws, ant)
Membaca Perlahan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Jakarta, FNN - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/11) telah memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) bila tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut diajukan pada 15 Oktober 2020 ke kepaniteraan MK dan diperbaiki pada 24 November 2020 ataju membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk dibahas oleh sembilan orang hakim MK. UU Ciptaker sendiri baru resmi disepakati dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada 2 November 2020 yaitu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah undang-undang tersebut hingga ditetapkan sebagai UU No 11 tahun 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673. Hanya butuh waktu 22 hari bagi para pemohon untuk mengajukan gugatan uji formil ke MK. Memang sejak awal dicetuskan dalam pidato pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 di hadapan DPR, UU Ciptaker yang bersifat "Omnibus Law" tersebut memang sarat pro dan kontra. Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 15 Januari 2020 memang menargetkan pembahasan "omnibus law" Cipta Kerja dapat dilakukan hanya dalam 100 hari kerja di DPR. Namun pembahasan UU Ciptaker mendapat penolakan dari banyak pihak termasuk berbagai demonstrasi yang dilakukan ribuan orang yang terdiri dari buruh, pelajar, mahasiswa maupun masyarakat. Aksi masa terjadi di Jakarta, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, Semarang, Surabaya, Bengkulu, Lampung, Medan, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Papua Barat. Polri pun mencatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa tersebut. Putusan MK Ada enam pihak yang terdiri dari individu maupun kelompok masyarakat yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang mengajukan gugatan uji formil UU Ciptaker ke MK. Para penggugat mengatakan UU Cipta Kerja yang menerapkan konsep "Omnibus law" yang terbagi atas 11 klaster sebagai penggabungan dari 78 UU itu tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 (Cacat formil/Cacat Prosedur) karena terdapat pelanggaranpelanggaran yang dilakukan secara terang benderan dan secara nyata diketahui oleh publik. Pelanggaran tersebut adalah pertama, format susunan peraturan dari UU Ciptaker bertentangan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua, UU Ciptaker bertentangan dengan sejumlah asas yang diatur dalam UU 12/2011, yaitu asas "Kejelasan Tujuan", "Kedayagunaan dan Kehasilgunaan", "Kejelasan Rumusan" serta "Keterbukaan. Ketiga, pemohon menilai adanya perubahan materi muatan pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden Jokowi bertentangan dengan pasal 20 Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 72 Ayat (2) UU 12/2011. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan dua pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas dan Ali Sujito (pemohon I dan II) sehingga hanya pemohon III, IV, V dan VI yaitu Muhtar Said, Migrant Care (diwakili Wahyu Susilo selaku ketua dan Anis Hidayah selaku sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (diwakili Yuzirwan Rasyid Datuak PGP Gajah Tongga selaku Ketua Umum dan Yulizal Datuak Rajo Bagindo selaku Sekretaris Umum) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (diwakili oleh Irwansyah Datuak Katumanggungan, selaku Ketua) yan gdinyatakan punya kedudukan hukum. Setidaknya ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja. Pertama, MK menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan". Kedua, menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun. Ketiga, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen. Keempat, dalam masa 2 tahun perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali. Kelima, MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sembilan orang hakim MK yaitu Anwar Usman selaku ketua, Aswanto,Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh menguraikan alasan putusan MK tersebut dalam dokumen setebal 448 halaman. Pertama terkait dikabulkannya pengujian formil atau pengujian undang-undang yang berkenaan dengan proses pembentukan undang-undang tersebut (bukan menguji materi undang-undang). Menurut hakim konsitusi, MK berhak melakukan uji formil suatu UU berdasarkan pasal 22A UUD 1945 sehingga penyimpangan atas tata cara pembentukan suatu UU yang telah ditentukan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Majelis Hakim MK menyebut penilaian terhadap tahapan dan standar dimaksud dilakukan secara akumulatif. Dalam hal ini, jikalau minimal satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah undang-undang dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Artinya, cacat formil undang-undang sudah cukup dibuktikan apabila terjadi kecacatan dari semua atau beberapa tahapan atau standar dari semua tahapan atau standar," jelas hakim MK. UU No 11 tahun 2020 disebut telah nyata menggunakan nama baru yaitu UU tentang Cipta Kerja sehingga MK dapat memahami apa yang menjadi persoalan inti para pemohon yakni adanya ketidakjelasan apakah UU Ciptaker merupakan UU baru atau UU perubahan karena tidak sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hakim konstitusi menilai karakter metode "omnibus law" dalam UU Ciptaker berbeda dengan pembentukan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dan UU 7/2017 tentang Pemilu. UU Pemerintah Daerah dan UU Pemilu dijadikan contoh oleh pemerintah terkait proses pembentukan UU Ciptaker. Hal tersebut terlihat dari jumlah UU yang dilakukan penyederhanaan yaitu berjumlah 78 UU dengan materi muatan yang saling berbeda satu sama lain dan seluruh UU yang digabungkan tersebut masih berlaku efektif kecuali pasal-pasal yang diubah dalam UU 11/2020. Oleh karena itu tidak 'apple to apple' apabila dibandingkan dengan penyederhanaan UU yang dilakukan dalam UU 32/2004 dan UU 7/2017. Dengan melihat perbedaan tersebut, menurut hakim konstitusi, model penyederhanaan UU yang dilakukan oleh UU 11/2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan UU baru, UU perubahan atau UU pencabutan. Mahkamah dapat memahami tujuan penting menyusun kebijakan strategis penciptaan lapangan kerja beserta pengaturannya, dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan berbagai Undang-Undang. Namun, yang menjadi persoalan adalah tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut. Hal tersebut tidak sejalan dengan maksud "asas kejelasan rumusan" dalam UU 12/2011 yang menghendaki agar setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. Jika terdapat kebutuhan baru sesuai dengan dinamika kondisi kekinian yang berkembang dalam pembentukan peraturan perundangundangan, menurut hakim konsitusi, maka terbuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, ihwal teknis atau metode tersebut dirancang untuk selalu dapat mengikuti atau adaptif terhadap perkembangan kebutuhan, termasuk jika akan dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dengan metode apapun, termasuk metode "omnibus law". Apabila proses melakukan perubahan atas suatu UU tidak dapat terselesaikan sesuai dengan yang direncanakan dan penyelesaian tersebut baru dapat dilakukan ketika dibentuk UU 11/2020, hal tersebut tidak berkorelasi sematamata dengan persoalan waktu yang lama sebagai penyebab tidak terselesaikan RUU yang telah direncanakan, melainkan terdapat sebab-sebab lain. Namun sebab lain tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil "jalan pintas" pembentukan UU dengan tidak menggunakan ketentuan tata cara pembentukan UU yang telah ditentukan dalam UU 12/2011 sebagai panduan atau pedoman baku atau standar. Persoalan salah ketik dan salah kutip. MK menemukan setidaknya 8 fakta hukum perbedaan antara naskah RUU Ciptaker yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden dengan UU 11/2020 setelah disahkan/diundangkan. MK juga mendapati satu kesalahan pengutipan rujukan pasal. Salah kutip tersebut yaitu: 1. Pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan UU No 20 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat perubahan atas Pasal 46. Namun, pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001. 2. Pada halaman 388 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) mengubah UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terdapat perubahan atas ketentuan Pasal 7 ayat (8) yang semula berbunyi "Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah". Namun pada halaman 610 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 7 ayat (8) diubah menjadi "Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e merupakan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil". Perubahan tersebut menghilangkan kata "menengah". 3. Pada halaman 390 RUU Cipkater (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah Pasal 153D ayat (2) UU 40/2007, yaitu "Direktur berwenang menjalankan pengurusan …" namun pada halaman 613 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153D ayat (2) diubah menjadi berbunyi "Direksi berwenang menjalankan pengurusan...", artinya mengganti kata "Direktur" menjadi kata "Direksi" 4. Pada halaman 391 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah Pasal 153G ayat (2) huruf b UU 40/2007 semula berbunyi "jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir", namun pada halaman 614 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) Pasal 153G ayat (2) huruf b menjadi "jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir”. Sehingga menghilangkan frasa "anggaran dasar" menjadi "pernyataan pendirian". 5. Pada halaman 390 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah pasal 153 UU 40/2007 semuila "Ketentuan mengenai biaya Perseorangansebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penerimaan negara bukan pajak", namun UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) ketentuan Pasal 153 diubah menjadi "Ketentuan mengenai biaya Perseroan sebagai badan hukum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak", artinya mengubah kata "Perseorangan" menjadi "Perseroan" 6. Pada halaman 374 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) mengubah pasal 100 UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, semula berbunyi "Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 bertujuan untuk …” dan pasal 101 berbunyi "Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 meliputi …". Namun pada halaman 586-587 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) rujukan Pasal 100 diubah menjadi "Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 bertujuan untuk …”. Selanjutnya, rujukan ketentuan Pasal 101 diubah menjadi berbunyi "Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi …". 7. Pada halaman 424 RUU Cipkater (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, terdapat angka 3 yang berbunyi "Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA. Namun terdapat ketidaksinkronan antara angka 3 dengan judul Bab yang selanjutnya pada halaman 669 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan). 8. Pada halaman 492-494 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan) mengubah UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terdapat angka 1 mengenai perubahan terhadap ketentuan umum Pasal 1 angka 11 dan angka 19 UU 8/2019 yang selanjutnya ditulis lengkap Pasal 1 Ketentuan Umum perubahan UU 8/2019 menjadi sebanyak angka 1-20. Namun, dalam UU 8/2019 yang asli terdapat ketentuan umum mulai dari angka 1-28 sehingga adanya perubahan tersebut menghilangkan kepastian hukum atas keberlakuan Pasal 1 Ketentuan Umum mulai angka 21-28. Sementara salah pengutipan dalam rujukan pasal terjadi pada pasal6 UU 11/2020 yang menyatakan "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:...”. Sementara, materi muatan Pasal 5 menyatakan "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait". Terlepas dari konstitusionalitas, menurut hakim MK, norma ketentuan UU 11/2020 yang seharusnya dijadikan rujukan terdapat dalam Pasal 4 huruf a yang menyatakan "Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup UU ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;...". "Dengan demikian, hal ini membuktikan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas 'kejelasan rumusan' yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya," ungkap hakim MK. Ketiga, terkait dengan asas "keterbukaan", dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. "Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang a quo sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020. Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat," kata hakim konsitusi. Maka MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Namun ada empat hakim konsitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pendapat berbeda pertama diajukan dua hakim yaitu Arief Hidayat dan Anwar Usman yang menyatakan tidak ada alasan untuk menolak penerapan metode "omnibus law" meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut Arief Hidayat dan Anwar Usman, penggunaan pembentukan undang-undang melalui metode 'omnibus law' boleh dilakukan tanpa memasukannya terlebih dahulu ke dalam ketentuan UU No 12 tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. "Namun dalam pembangunan hukum nasional, terutama dalam hal pembentukan undang-undang di masa berikutnya dan demi memenuhi asas kepastian hukum, maka diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesegera mungkin guna mengakomodir metode 'omnibus law' dalam pembentukan undang-undang ke depan," kata hakim konsitusi. Baik Arief Hidayat maupun Anwar Usman sependapat bahwa materi muatan dalam UU Ciptaker ada yang perlu dikabulkan, terutama ihwal hukum ketenagakerjaan. "Sebab, hal ini berkaitan erat dengan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil) hak konstitusional buruh, yakni terkait dengan upah, pesangon, outsourcing, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," tambah hakim konstitusi. Pendapat berbeda kedua diajukan oleh hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh. Keduanya berpendapat bahwa sepanjang sejarah berdirinya MK belum terdapat adanya penilaian yuridis terkait metode apa yang baku dan bersesuaian dengan UUD 1945. "Artinya, metode lain dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, termasuk metode omnibus, dimungkinkan pengadopsiannya ke dalam sistem hukum nasional manakala dipandang lebih efektif dan efisien untuk mengakomodasi beberapa materi muatan sekaligus, serta benar-benar dibutuhkan dalam mengatasi kebuntuan berhukum," kata hakim konsitusi. Baik Manahan Sitompul maupun Daniel Yusmic mengatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 96 UU No 12 tahun 2011 "Mahkamah menyatakan UU a quo adalah konstitusional karena UU No 12 tahun 2011 sama sekali tidak mengatur metode 'omnibus', walaupun dalam praktik pembentukan undang-undang sudah digunakan dan di sisi yang lain Mahkamah seharusnya tidak menutup mata adanya obesitas regulasi di mana di antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya terjadi tumpang-tindih sehingga menciptakan ego sektoral yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya," ungkap hakim konsitusi. Respons putusan Terhadap putusan MK tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK serta akan melaksanakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud. Airlangga juga menilai putusan tersebut memerintahkan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU cipta kerja. Menurut Airlangga, dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut. (sws, ant)
Indonesia Tolak Kedatangan Warga dari 8 Negara Afrika Cegah COVID-19
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk sementara waktu menolak kedatangan atau kunjungan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) khususnya dari delapan negara Afrika untuk mencegah COVID-19 varian baru. "Delapan negara tersebut yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia. Aturan itu dikeluarkan menyikapi dinamika munculnya varian baru COVID-19 B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria. Angga, sapaan akrabnya mengatakan aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11) 2021. Sementara, untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. "Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ujar dia. (sws, ant)
Presiden Jokowi Potensial untuk Diadili
By M Rizal Fadillah Uganda berduka karena satu-satunya Bandara Internasional Entebbe diambil alih oleh negara China setelah pinjaman Bank Exim China kepada Pemerintah Uganda tidak mampu terbayarkan. Presiden Yoweri Musevini gagal menegosiasikan pembayaran kepada Beijing sementara Menteri Keuangan Matia Kasaija meminta maaf kepada Parlemen atas "salah menangani" hutang. Padahal jangka waktu pinjaman baru 6 tahun terhitung 2015. Pemerintahan Jokowi menjadi rezim gemar berhutang yang sebagian besarnya digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur. Ambisi besar tenaga kurang sangat membahayakan kedaulatan. Proyek Kereta Cepat China dan pemindahan Ibukota mengancam dan dapat menjadi beban sangat berat. Lepasnya 49 % saham Bandara Kualanamu ke pihak India adalah sinyal buruk. Otoritas pengelolaan telah bergeser. Ini menyangkut penggerusan kedaulatan negara atas pelabuhan udara. Perpres No 32 tahun 2O20 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas membuka peluang bagi badan hukum asing untuk mengelola aset negara. Ketika rakyat tak berdaya untuk mencegah, maka posisinya hanya melihat kerja yang dilakukan oleh Pemerintah. Dengan tingkat kepercayaan rakyat rendah para Menteri Kabinet Jokowi menunjukkan kinerja yang belepotan. Koordinasi Presiden juga buruk. Menteri Keuangan tak bisa menutupi fakta atas ketidakmampuan atau kegagalannya. Citra sebagai Menteri Keuangan yang hebat telah pupus. Mengapa Presiden Jokowi potensial untuk diadili, karena : Pertama, sebagai Kepala Pemerintahan telah gagal menjaga perkembangan ekonomi yang mampu menyejahterakan rakyat, bahkan hutang telah mencapai 6000 trilyun. Aset negara dijual-jual, BUMN bangkrut, serta tanah negara yang dibagi-bagi dan dikuasai oleh segelintir pemodal. Kedua, pelanggaran hak asasi manusia yang terang-terarangan dan berulang-ulang. Terakhir proses peradilan HRS yang bermotif politik dan dipaksakan, penangkapan Advokat Munarman, Ustad Farid Okbah, DR Ahmad Zein An Najah, dan DR Anung Hilmat. Termasuk penganiayaan dan pembunuhan brutal 6 anggota Laskar FPI. Kasus pelanggaran HAM itu melekat terus meski Jokowi nantinya sudah tidak menjabat lagi sebagai Presiden. Ketiga, soal Ibukota baru serius harus dipertanggungjawabkan apalagi jika skemanya "bumi hangus" DKI Jakarta. Nilai penjualan aset negara di Jakarta sudah diperkirakan Kemenkeu 1100 Trilyun. Ternyata pemindahan itu bukan sebagai penambahan dan pengembangan kota justru membunuh kehidupan kota yang sudah tumbuh. Seluruh proyek investasi khususnya yang berskala besar seharusnya diikuti dengan audit keuangan atas para pejabat terkait, termasuk proyek kesehatan di masa pandemi. Penambahan kekayaan patut dicurigai. Pengawasan atas korupsi, kolusi, dan nepotisme saatnya digalakkan kembali. Kondisi pemerintahan kini disinyalir lebih rawan dan parah dibandingkan sebelumnya. Belajar dari Menteri Keuangan Uganda Maria Kasaija yang meminta maaf kepada Parlemen atas kesalahan dari pengelolaan keuangan, maka sebaiknya Presiden Jokowi segera meminta maaf kepada rakyat atas amburadul nya pengelolaan negara. Sebelum terlambat. Lalu mengundurkan diri. Bangsa Indonesia mungkin akan memaafkan dan menerima kesadaran dan pertanggungjawaban Presiden tersebut. Akan tetapi jika kesadaran tersebut tidak ada dan terus menutupi berbagai kelemahan yang ada, bukan mustahil selesainya jabatan Presiden justru menjadi awal dari kesulitannya dalam menghadapi proses hukum. Rakyat akan mendesak. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Emang Kita Dijajah Kerajaan Belanda, Apa?
Oleh Ridwan Saidi *) [caption id="attachment_28977" align="alignleft" width="299"] Foto situasi jaman siap-siapan di Jakarta tahun 1947.[/caption] TIME fame jaman siap-siapan meliputi Februari 1946 ketika ibukota pindah ke Jogya hingga 27 Desember 1949 saat pengakuan kedaulatan. Jakarta kota pendudukan, bahkan walikota Suwiryo pindah ke Jogya. Tapi tidak tiap jengkal tanah Jakarta dikuasai Belanda. Batas kuasa Belanda dan Republik tak jelas. Kalau ada pos serdadu KNIL tentu Belanda, sebaliknya kalau ada markas pemuda tentu Republik. Jaman siap-siapan artinya bersiap mempertahankan kemerdekaan. Perlawanan rakyat dikoordinasi Badan Keamanan Rakyat (BKR). BKR Jakarta Raya dipimpin Imam Syafi'i atau Bang Pi'i dari Kramat Sentiong. Konsentrasi tentara Belanda di Lapangan Bantemg Selatan, Laan Triveli (kini Tanah Abang III), Petojo depan pabrik ijs, dan Defentielijn van de Bosch (kini Jalan Bungur Raya). Rupanya titik yang paling strategis bagi Belanda adalah Jakarta Pusat. Inggris bagian dari Tentara Sekutu yang membantu Belanda menjajah kembali Indonesia ketika mereka mendarat di Surabaya November 1945. Inggris gandeng Belanda. Belanda tidak punya formalitas hadir sebagai bekas penjajah. Mereka tak punya hak historis. Yang menyerahkan Indonesia sebagai tanah jajahan pada tanggal 8 Maret 1942 kepada Jepang adalah Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang bukan diangkat kerajaan Belanda. Tapi oleh kelembagaan non-kerajaan yang dipimpin empat orang komisaris. Kelembagaan itu Nederlansch Indie sebagai ganti VOC yang bangkrut. VOC dengan komisaris 17 orang, de Heeren van Zeventien. Baik VOC maupun Nederlansch Indie berkiblat pada City of London, majelis tinggi Yahudi sedunia. Masuknya kembali tentara Belanda pada November 1945 adalah skandal politik internasional yang direncanakan. Agar tidak spaneng alias tegang, saya ingin tutup tahun 1936. Als de orchideien bloeien // dan denk ik terug aan jouw. Bunga anggrek mulai timbul // Aku ingat padamu. Ya. Bunga anggrek mulai timbul. *) Budayawan
Mantan Perdana Pemteri Kamboja Pangeran Norodom Ranariddh Meninggal Dunia
Phnom Penh, FNN - Mantan Perdana Menteri Kamboja Pangeran Norodom Ranariddh telah meninggal dunia di Prancis pada usia 77 tahun. Pangeran itu , yang partai politik royalisnya memenangi pemilihan pada 1993, digulingkan dalam kudeta 1997 oleh mitra koalisi dan pesaingnya, Hunn Sen, dan tetap menjadi Perdana Menteri Kamboja lebih dari 20 tahun kemudian. Menteri Penerangan Kamboja, Khieu Kanharith mengatakan kepada Reuters, dia telah menerima informasi dari istana kerajaan yang mengabarkan Ranariddh telah meninggal dunia di Paris. Ranariddh adalah anggota paling aktif berpolitik dari keluarga kerajaan Kamboja dalam beberapa dekade terakhir. Ia terus memimpin partai royalis Funcinpec supaya mengikuti pemilihan selama bertahun-tahun setelah ia digulingkan. Akan tetapi, pada 2017, dia mengecewakan lawan-lawan Hun Sen dengan mengatakan tidak ada pilihan selain bekerja dengan Hun Sen. Akhirnya. secara efektif membuat semua partai oposisi terpinggir. Hun Sen sekarang memimpin parlemen satu partai. Ranariddh muncul dari bayang-bayang ayahnya yang karismatik, Raja Norodom Sihanouk. Ia memimpin partai Funcinpec yang meraih kemenangan mengejutkan dalam pemungutan suara bersejarah yang dijalankan Peerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993. Pemilu itu mengakhiri lebih dari satu dekade perang saudara di Kamboja. Meskipun dia memenangi pemungutan suara, Ranariddh segera dikalahkan. Ia kemudian digulingkan oleh orang yang dia setujui berbagi kekuasaan, Hun Sen, pemimpin pemerintahan yang bekas komunis. (MA).
Pulau Perempuan Tua
Oleh Ridwan Saidi *) Orang Moor atau Moro, di Andunisi diperkirakan sejak IX M berdasar mulai hidupnya ekonomi Andunisi sejak abad tersebut. Mereka datang dari Afro berbahasa Swahili. Di Jakarta mereka tinggal di Yapat Sunda Kalapa, Pekojan, dan Pulau Bidadari. Photo atas mesjid orang Moor di Pekojan. Mesjid diphoto setelah pemugaran tahun 1784. Tidak diketahui sejak kapan mesjid ini berdiri. Banyak pulau-pulau di Kepulauan Seribu yang tak diketahui muasal penduduknya. Pulau Kotok artinya pohon dalam bahasa Armen, dalam Betawi buta. Pulau Semak artinya bukan belukar tapi daun. Daun dalam bahasa Khmer disebut petir. Di Pamulang ada toponim Pondok Petir. Pulau Macan bukan tiger tapi murni, hei. Itu orang berhati macan, maknanya itu orang baik-baik. Pulau Tidung juga artinya daun. Yang tak dapat dipaham kenapa ada pulau dinamakan Perempuan Tua? Itulah pulau Pari. Sebaliknya ada pulau Putri, dan ada lagi pulau Bidadari. Pulau Sepa artinya bawang. Dalam Betawi Sepa jenis rasa. Pulau terjauh itulah Pantara. Dua jam perjalanan dengan speedboat dari Marina Ancol. Pemda DKI era Ali Sadikin paling suka gonta ganti nama pulau. Nama lama pulau Pramuka itu Pelemparan, kenapa mesti diganti. Edam nama pulau, juga nama jalan di Priyuk. Edam artinya mercusuar. Di Sunda Kalapa disebut lentera. *) Budayawan