ALL CATEGORY

Anggota DPR Harap Para Guru Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Sonny T Danaparamita berharap para guru di Indonesia lebih beradaptasi dengan berbagai kemajuan teknologi. "Kita harus sadari pada abad 21 ini teknologi telah menjelma menjadi komponen utama penggerak kehidupan. Semua hal saat ini telah menggunakan teknologi, tak terkecuali pada bidang pendidikan. Oleh sebab itu para guru dan tenaga pendidik lainnya harus bisa lebih beradaptasi dengan teknologi," Kata Sonny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Hal itu disampaikan Sonny dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional Ke-25 Tahun 2021. Menurutnya, pada era modernisasi yang sangat masif seperti saat ini, teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Ditambah lagi sejak terjadinya wabah pendemi COVID-19, teknologi menjadi salah salah sektor yang memiliki peranan cukup besar untuk menunjang kehidupan dalam kegiatan sehari hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Sonny mengaku bahwa almarhum kedua orang tuanya berprofesi sebagai guru. Dari sanalah dirinya menyadari betul bahwa guru harus bisa selalu dinamis dalam mengikuti zaman agar ilmu yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh murid-muridnya. "Almarhum kedua orang orang tua saya guru, dari beliaulah saya banyak belajar dan mengerti bahwa sebagai tenaga pendidik harus dinamis dan selalu adaptif dalam mengajar agar ilmu dapat tersampaikan dengan baik, maka jika saat ini eranya teknologi maka tenaga pendidik harus bisa adaptif dengan hal itu," ungkap Sonny. Legislator dari Dapil lll Jatim itu menjelaskan bahwa saat ini pelajar Indonesia sebagian besar menggunakan teknologi sebagai sarana untuk belajar karena mudah dan efisiensi. Oleh sebab itu,seluruh tenaga pendidik di Indonesia diharapkan bisa segera beradaptasi dengan teknologi. "Saat ini sudah menjadi hal umum bahwa para pelajar kita menjadikan teknologi sebagai alat mencari bahan pelajaran yang mereka butuhkan. Maka di situlah guru harus bisa mengimbangi dan bisa segera adaptif dengan teknologi," jelas Sonny. Pada hari guru ini, Sonny tak lupa mengucapkan terima kasih untuk seluruh guru yang telah mengabdikan dirinya berdedikasi untuk pendidikan Indonesia. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua guru di mana pun berada. Memang tidak semua guru luar biasa. Tapi orang menjadi luar biasa karena hasil sentuhan dan didikan dari guru," kata Sonny. Sonny berharap ke depan selain menjadi guru yang bisa adaptif dengan teknologi, guru harus bisa menginspirasi serta menciptakan ekosistem sekolah yang menantang, sekaligus menyenangkan sehingga membuat murid senang dalam kegiatan belajar mengajar. "Tentu harapan kita semua bahwa tidak hanya adaptif dengan teknologi, namun guru harus menjadi sosok yang menginspirasi, menciptakan ruang dialektis, dan menjadikan ekosistem sekolah lebih menantang dan menyenangkan," harapnya. (sws)

Sarekat Dagang

Oleh Ridwan Saidi SEBAGAI komunitas bisnis di zona-zona ekonomi, Sarekat Dagang sudah berperan sejak Islam menguasai perdagangan di Andunisi pada XV M. Sarekat dagang yang memilih Syahbandar. Sarekat Dagang Islam Samanhudi di Solo: "koperasi" batik muslim dan non-ideologis. Tak sentralistik. Di Jakarta oleh Tirtoadisuryo pada 1909 dan di Bogor oleh Bajenet pada 1909. Sarekat Dagang sejak berdiri anggota-anggotanya kebanyakan Islam, lihat litho. H0S TJokroaminito ikut Sarekat Dagang Indonesia, tapi tak ada kaitan aspiratif dengan kelak berdirinya Sarekat Islam pada tahun 1912. Sarekat Dagang semacam KADIN. Ada pun Sarekat Islam pergerakan politik. Sejarawan mengait-kaitkan keduanya tanpa dasar. Tidak perlu berebut tua dengan Budi Utomo yang tahun 1908. Kita punya yang lebih tua lagi Jamiatul Khair yang lahir tahun 1903. Itu kalau soal adu tua. Pendiri SI Omar Said dan Ali Surati Indian Moslem. A Muis later on. Diduga Surati ide drager perlunya organisasi Islam ideologis. Jamiatul Khair bersifat sosial. Mungkin Ali Surati orang Pan Islamisme jaringan Pekojan. SI dapat pengakuan/ RECHTSPERSOON tahun 1913. Menurut A.P.E Korver pada tahun 1914 anggota SI sudah mencapai dua jtuta orang. Ini yang membuat Yahudi Belanda dengan 85 orang anggota dengan grup masing-masing: SOCIAL Democratisch Partij dan Social Democratisch Actie Partij berduyun-duyun pergi ke Jawa dan kontak Omar Said pada tahun 1914 minta dibantu karena dua grup tadi yang dipimpin Sneevliet mau mendirikan Indische Social Democratisch Partij. Dari sini kita dapat tarik pelajaran politik, Islam baru saja muncul langsung dibayangi Yahudi. *) Budayawan

Aktivis Yang Dipenjara Gegara UU Cipta Kerja Harus Dipulihkan Nama Baiknya

Jakarta, FNN - Sejumlah aktivis yang ditangkap dan menjalani proses hukum terkait protes UU Cipta Kerja diminta dibebaskan dan dikembalikan nama baiknya. Bagi Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sudah cukup menjadi alasan merehabilitasi aktivis yang ditangkap. "Masyarakat yang dijerat dengan hukum terkait aksi protes terhadap UU Cipta Kerja harus dibebaskan dari hukum dan direhabilitasi," kata Gde Siriana Yusuf kepada FNN, Jumat (26/11). Substansi protes masyarakat mengenai UU Cipta Kerja dalam uji materi di MK, kata dia, menunjukkan bahwa protes sebelumnya dilakukan sebagai check and balance. "Kritik, protes masyarakat ternyata benar dibutuhkan sebagai check and balance. Jika masyarakat tidak protes dan ajukan JR, artinya UU yang langgar konstitusi akan terus dibiarkan," tegas Komite Eksekutif KAMI ini. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan memulihkan nama baik masyarakat yang tersandung kasus hukum dalam mengkritik UU tersebut, termasuk para aktivis KAMI. "Maka, Syahganda, Jumhur, Anton Permana dan masyarakat lain yang ditangkap atau dipenjara karena protes UU Ciptaker harus dibebaskan dan direhab," tutupnya. Seperti diketahui UU Cipta Kerja digugat ke MK oleh beberapa elemen buruh. Dalam pertimbangan putusan sidang Kamis (25/11) Mahkamah menilai tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. "Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah UU 11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini," ucap MK. UU Ciptaker atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri. Sementara UU itu disahkan di tengah penolakan berbagai pihak mulai dari mahasiswa sampai buruh. Ketentuan dalam UU Ciptaker dianggap banyak merugikan para pekerja. Pada hari ini, para buruh dari Jakarta hingga Jawa Timur juga menggelar aksi bertepatan dengan keputusan MK atas judicial review UU Cipta Kerja. (sws)

Natalius Pigai Sarankan Benny Susetyo Segera Kawin

Jakarta, FNN - Romo Benny Susetyo diduga sudah tidak menjadi bagian dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Hal tersebut diungkap aktivis Katolik, Natalius Pigai menanggapi ramainya perdebatan soal status Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena kerap bicara politik. Terbaru, Benny Susetyo melalui akun Twitternya turut mempromosikan kanal YouTube yang membahas dorongan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbenah diri. Judulnya, “MUI Harus Berbenah Jangan Jadi Sarang Kelompok Radikal”. "Soal Benny Susetyo, sejauh yang saya pahami beliau pernah dipecat dari KWI sebagai Sekretaris Komisi HAM," kata Natalius Pigai kepada FNN, Kamis (25/11) di Jakarta. Pigai menjelaskan, pemecatan tersebut tak lain karena Benny Susetyo kerap memposisikan diri sebagai politisi. "Soal ini bisa dimengerti karena Benny terlalu aktif sebagai politisi sehingga saya yakin gereja sudah koreksi statusnya. Cuma Benny tidak mau sampaikan ke publik karena malu," sambungnya. Berangkat dari alasan tersebut, Natalius Pigai pun meminta sebutan "Romo" yang selama ini disematkan kepada Benny Susetyo ditanggalkan. "Sebagai aktivis Katolik, saya sekadar imbau jika Benny Susetyo tidak mewakili Gereja Katolik dan sebaiknya sebutan Romo diganti menjadi Pak Beni Susetyo," tandasnya. Piga juga menegaskan dirinya pernah menganjurkan Benny agar segera kawin. “Benny Susetyo itu anaknya berapa, dan kawin saja agar tidak membawa nama dan merusak citra Gereja Katolik. Ini saya sampaikan di kompleks CNN TV di depan anggota DPR RI dari PDIP yang juga teman saya mantan PMKRI,” kata Pigai kepada FNN di Jakarta Kamis (25/11). Mengenai manuver politik Benny Susetyo, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi sebelumnya juga turut berkomentar. Ia meminta KWI turun tangan memberi penjelasan kepada publik mengenai status keagamaan yang disandang Benny Susetyo. “Ada baiknya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memberikan penjelasan apakah Benny Susetyo ini masih nyandang predikat keagamaan 'Romo',” ujarnya. (sws).

Kepemimpinan Otoriter Jokowi Selama Pandemi Terjawab oleh Putusan MK

Jakarta, FNN -Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies, Gde Siriana Yusuf menilai kepemimpinan otoriter rezim pemerintahan Jokowi selama pandemi telah dijawab oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Keputusan MK ini mengembalikan hak-hak Budget DPR terkait penyusunan anggaran. MK juga menyatakan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat," kata Gde Siriana Yusuf kepada wartawan, Kamis(25/11/2021). Menurut Pengamat Poltik dan Kebijakan Publik ini, dua keputusan Mahkamah Konstitusi ini harus dimaknai bahwa, secara hukum membuktikan pemerintah telah membuat kebijakan-kebijakan yang anti nilai-nilai demokrasi, seperti check and balance, transparansi dan partipasi masyarakat dalam penyusunan UU. "Undang-Undang yang cacat konstitusi tersebut dipaksakan lolos saat terjadi pandemi Covid-19. Ini dapat dipandang sebagai adanya kepentingan-kepentingan oligarki di balik Undang-Undang tersebut dengan memanfaatkan situasi krisis pandemi,"jelasnya. Konsekuensi dari dua putusan MK tersebut, menurut Gde Siriana, yang pertama adalah pelanggaran-pelanggaran dalam kebijakan pandemi dan implementasinya, penyusunan anggaran maupun penggunaan anggaran, dapat diaudit lagi dengan menggunakan aturan yang berlaku. Dan yang kedua adalah masyarakat yang dijerat dengan hukum terkait aksi protes terhadap UU Cipta Kerja harus dibebaskan dari hukum dan direhabilitasi. "Aksi protes masyarakat dan pengajuan judicial review terhadap UU Cipta Kerja merupakan bentuk partisipasi dan pengawasan warga negara terhadap jalannya pemerintahan di mana substansi protes masyarakat telah diterima oleh MK, bukan hoax seperti yang selama ini dituduhkan pemerintah," tambahnya. Seperti diketahui UU Cipta Kerja digugat ke MK oleh beberapa elemen buruh. Dalam pertimbangan putusan sidang Kamis (25/11) Mahkamah menilai tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil. Selain itu, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, Mahkamah menilai UU Cipta Kerja harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. "Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah UU 11/2020 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini," ucap MK. UU Ciptaker atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020. Pemerintah selaku pengusul menilai, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, pelaku usaha kecil, dan juga industri. Sementara UU itu disahkan di tengah penolakan berbagai pihak mulai dari mahasiswa sampai buruh. Ketentuan dalam UU Ciptaker dianggap banyak merugikan para pekerja. Pada hari ini, para buruh dari Jakarta hingga Jawa Timur juga menggelar aksi bertepatan dengan keputusan MK atas judicial review UU Cipta Kerja. (sws)

Ketua MPR: Kadin Indonesia Siap Berantas Korupsi di Dunia Usaha

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa Kadin siap menjadi garda terdepan untuk memberantas korupsi di dunia usaha. "Kadin Indonesia dan KPK sebelumnya memiliki Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 145 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani 3 Oktober 2017 dan berakhir 3 Oktober 2019. Pembaruan MoU yang dilakukan hari ini menjadi bukti konkret Kadin Indonesia siap menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, khususnya di dunia usaha," ujar Bamsoet usai penandatanganan MoU Kadin Indonesia dengan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, mendukung penuh penandatangan MoU antara Kadin Indonesia dengan KPK. MoU yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan bertujuan meningkatkan kerja sama kedua pihak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketua DPR RI ke-20 yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan ruang lingkup MoU meliputi berbagai hal, yakni pertukaran informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan dan sertifikasi, sosialisasi dan kampanye, pelaksanaan dan penerapan hasil kajian/penelitian, serta kegiatan lain berkaitan dengan program pemberantasan korupsi di sektor yang disepakati oleh para pihak yang terlibat. "Sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin Indonesia, saya ditugaskan menjadi narahubung dalam rangka pelaksanaan MoU ini. Sementara dari KPK, narahubungnya ditugaskan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi," jelas Bamsoet. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan salah satu poin penting dalam MoU adalah adanya penerapan whistleblowing system sehingga diharapkan dapat memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi. Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum. "Jika menengok ke belakang, dari perspektif dunia usaha, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah pascareformasi dinilai masih cenderung merugikan pengusaha, misalnya bila dirujuk pada sektor pajak, perizinan, dan lingkungan sehingga akhirnya justru memperlambat pengembangan sektor industri. Kondisi ini disinyalir menjadi salah satu faktor pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta atau dunia usaha," terang Bamsoet. (mth)

Kadin Jatim Percepat Pemulihan Ekonomi Pascapandemi dengan Pameran BBI

Surabaya, FNN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mendorong percepatan ekonomi pascapandemi di wilayah itu melalui pameran Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang terangkum dalam Indonesian Product Expo (Inapro) 2021 di Grand City, Surabaya. Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Surabaya, Kamis, mengatakan Inapro Expo 2021 adalah akumulasi dari kegiatan yang telah dilaksanakan Kadin Jatim untuk membantu percepatan ekonomi Jatim dan dukungan atas program Jatim Bangkit yang dicanangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Adik mengatakan sejauh ini Kadin telah melakukan berbagai kegiatan untuk penguatan UMKM agar bisa naik kelas, di antaranya membimbing dan menciptakan pendamping UMKM bersertifikat. Selain itu, bersama Bank Indonesia dan Pemprov Jatim juga telah mendirikan Rumah Kurasi yang bertugas menstandarkan produk UMKM agar bisa diterima di pasar global. Ia menjelaskan, pameran yang akan berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 25-28 November 2021 mengajak kepada seluruh masyarakat Jatim menggelorakan Gerakan Nasional BBI, karena Indonesia sebagai negara besar dengan jumlah penduduk yang mencapai 272 jiwa, menjadi pasar yang sangat potensial untuk dipertahankan dan dimaksimalkan agar bisa menjadi tuan di negeri sendiri. "Dengan memilih produk lokal, maka akan ada banyak pengusaha UMKM dan petani kecil yang terbantu. Jangan sampai pasar Indonesia yang sangat besar ini justru dikuasai produk asing," kata Adik. Ia berharap, pameran kali ini bukan sebagai puncak melainkan baru permulaan sebagai momentum lahirnya era baru pameran hybrid yang berkualitas dan menjadikan agenda tahunan yang ditunggu masyarakat. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi menyambut baik pelaksanaan pameran yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi, dan mendukung kemajuan UMKM. "Pameran ini merupakan ajang yang menarik untuk semakin meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai produk unggulan daerah khususnya dari Jawa Timur, dan memberikan gambaran tentang bagaimana pelaku usaha dapat menjual produknya hingga kancah internasional sehingga nantinya kegitan kegiatan ini dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya Jawa Timur," katanya. Sementara itu, pameran didukung berbagai asosiasi di Jawa Timur dan diikuti 100 stand yang terdiri dari Organisasi Peringkat Daerah (OPD) pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota seluruh Jawa Timur, BUMN/BUMD, asosiasi, serta pelaku usaha. INAPRO EXPO 2021 diadakan dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19, dan segala kegiatan disiarkan melalui virtual dengan menampilkan berbagai produk unggulan kreasi dalam negeri, fashion show, line dance, webinar, dan acara menarik lainnya. (mth)

China Protes AS Atas Sanksi 12 Perusahaan

Beijing, FNN - Kementerian Perdagangan China (Mofcom) memprotes tindakan Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap 12 perusahaan asal negeri Tirai Bambu itu. Kepada pers di Beijing, Kamis, Mofcom akan mengajukan pernyataan keberatan terhadap pemerintah AS. Pemerintah AS telah berlebihan dalam menerapkan konsep keamanan nasional dengan menjatuhkan sanksi secara sewenang-wenang, demikian juru bicara Mofcom Shu Jueting menanggapi daftar hitam AS yang memuat sejumlah perusahaan asal China. "Tindakan tersebut sangat tidak berdasar dan prosedurnya tidak jelas," ujarnya. Daftar sanksi terbaru yang dikeluarkan Departemen Perdagangan AS itu dianggap tidak selaras dengan konsensus yang dicapai kedua kepala negara dalam pertemuan virtual pada Selasa (16/11) lalu. Menurut Shu, sanksi itu tidak mewakili kepentingan kedua negara dan justru menghambat keberlangsungan industri global dan rantai pasokan serta pemulihan ekonomi global. "China akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk membela 12 perusahaan yang terkena sanksi di AS dan siap melakukan tindakan balasan," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian. Di antara 12 perusahaan yang masuk daftar hitam AS itu adalah Hangzhou Zhongke Microelectronics Co Ltd, Hunan Goke Microelectronics (300672.SZ), New H3C Semiconductor Technologies Co Ltd, Xi'an Aerospace Huaxun Technology, dan Yunchip Microelectronics yang dianggap memberikan dukungan terhadap program modernisasi militer Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA). Ada juga Laboratorium Nasional Ilmu Fisik di Hefei, QuantumCTek (688027.SS) dan Shanghai QuantumCTeck Co Ltd yang dimasukkan dalam daftar hitam AS karena dianggap mencoba memperoleh barang-barang asal AS untuk mendukung aplikasi militer China. China sedang gencar-gencarnya merealisasikan program modernisasi militer hingga tahun 2035. (mth)

Sebanyak 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Demonstrasi Anarkis

Jakarta, FNN - Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh anggota Pemuda Pancasila (PP) di Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021 berakhir ricuh. Kericuhan menyebabkan satu anggota polisi, Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali dikeroyok pendemo. Peristiwa tersebut menyebabkan polisi bertindak tegas membubarkan mereka. Bahkan Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi naik ke mobil komando meminta pelaku pengeroyokan anggota polisi menyerahkan diri. Selain itu dia meminta aksi demo segera bubar. Tidak lama setelah itu polisi lansung bergerak membubarkan massa. Menurut pengamatan wartawan FNN di lokasi lansung kocar-kacir dikejar polisi. Akibat peristiwa pemukulan terhadap polisi dan aksi anarkis lainnya, 15 anggota PP dijadikan tersangka. Penetapan tersangka itu juga karena polisi menemukan senjata tajam yang dibawa anggota pendemo. "Dalam kegiatan demo tadi kami amankan 15 tersangka. Sudah ditetapkan tersangka, sudah diperiksa tadi di awal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan. Zulpan mengatakan, total ada 21 orang yang ditangkap terkait unjuk rasa tersebut. Tetapi, hanya 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena dapat membahayakan orang lain," ujar Zulpan. Dia menuturkan, , lima orang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Satu orang lainnya masih diperiksa secara terpisah atas dugaan pengeroyokan terhadap Kapala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar, Dermawan Karosekali. Ke-15 tersangka itu langsung ditahan oleh pihak Kepolisian guna pemeriksaan intensif. "Nanti kami (polisi) periksa lanjutan dan dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (Muhammad Anwar Ibrahim/FNN/Antara).

Media Miliki Peranan Penting Cegah Kekerasan pada Perempuan

Jakarta, FNN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Bintang Puspayoga mengajak media untuk fokus dan memerangi tindakan kekerasan pada perempuan karena media berperan besar mencegah kekerasan pada perempuan. Media diharapkan bisa menerapkan peliputan yang berperspektif korban dan bisa mempromosikan norma positif yang mendukung pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. “Indonesia yang aman bagi perempuan tidak akan tercipta tanpa dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, khususnya media. Dalam hal ini, kami sangat berharap media bisa menjalankan kode etik pemberitaan yang ramah perempuan, serta mulai mengembangkan kebijakan media untuk mendorong pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan” kata Bintang dalam acara virtual yang dilangsungkan Yayasan Care Peduli dan UN Women, Kamis. Bintang menyebutkan fakta, 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik ataupun seksual oleh pasangan, nonpasangan, maupun keduanya. Kondisi serupa terjadi di Indonesia, rupanya perempuan Indonesia yang berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual dalam hidupnya. Dengan kondisi itu, Bintang mengajak media agar bisa memerangi dan mencegah kekerasan kepada wanita lewat menyediakan pemberitaan yang ramah perempuan. Pernyataan serupa juga diangkat oleh UN Women Representative and Liasion to ASEAN Jamshed M. Kazi yang menyebutkan media bisa berkontribusi besar untuk mendorong pesan kesetaraan gender. Media diharapkan tidak menormalisasi kekerasan pada wanita dan lebih banyak mendorong pesan kesetaraan dinilai mampu mendorong literasi agar posisi wanita bisa setara dengan laki- laki. "Peran media tetap penting untuk meningkatkan kesadaran, melawan misinformasi, menanamkan lebih banyak kepercayaan bagi para penyintas dan mendorong respons publik - terutama di antara pembuat kebijakan, akademisi, influencer, dan penyedia layanan,” ujar Jamshed. Sejalan dengan pesan mencegah kekerasan pada wanita, Yayasan CARE Peduli dengan visinya menciptakan ruang aman yang inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat turut mendukung media bisa mendorong kesetaraan gender dalam pemberitaannya. Diharapkan media juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan pada perempuan. Sejalan dengan visinya, Yayasan CARE berkomitmen untuk mengadvokasi dan berkolaborasi dengan semua pihak agar kekerasan terhadap perempuan tidak lagi terjadi dan kesetaraan gender dapat tercipta di Tanah Air. (mth)