ALL CATEGORY
Prediksi Reuni 212, Desember 2021
Oleh Sugeng Waras Jika Reuni Persaudaraan 212 digelar pada 1 -- 2 Desember 2021, niscaya akan membuahkan situasi dan kondisi Indonesia ke depan lebih positif dan kondusif! Asal semua pihak melihat dengan pandangan dan rasa positif, kondusif. Guna memotivasi dan mengevaluasi peristiwa peristiwa besar / nasional / internasional, seperti Hari Pangan Sedunia, Hari Kemerdekaan RI, Hari Pahlawan, Tahun baru Islam / agama lain, maka hari Persaudaraan 212 bisa disandingkannya karena pernah berprestasi bisa mengumpulkan peserta hingga belasan juta orang dengan tertib, lancar, aman dan sukses yang belum pernah terjadi di negara manapun. Sudah pasti beda profesi dan kapasitasnya, namun sama tujuannya untuk mengambil hikmah masing masing guna dikenang, diambil manfaat dan syafa'atnya sesuai maksud, tujuan dan sasaran masing masing. Saya kerucutkan pada Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), yang barangkali nanti tidak hanya para alumni saja yang akan hadir, karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh orang orang baru yang belum pernah hadir pada acara ini sebelumnya. Latar belakang, maksud dan tujuannya sudah jelas, intinya ingin memelihara dan meningkatkan persaudaraan yang erat, akrab, kompak bersatu sesama umat Islam di Indonesia dengan umat islam lainya di seluruh dunia, terutama yang berada di Indonesia, tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan terhadap agama lainnya. Kegiatan ini tidak ada unsur politik, dan lebih menonjol unsur kemanusiaan / keagamaan sebagai manusia, hamba Allah, yang patuh dan taat menjalankan perintah agama Islam yang bisa hidup berdampingan selaras, seimbang, harmonis dan damai bersama umat / manusia lainya di dunia. Kegiatan ini merupakan Gerakan Moral untuk menjalin persaudaraan antar individu dan intern seagama / umat Islam, sebagai partisipasi dan sumbangsih terhadap persatuan nasional, Indonesia. Persatuan elemen suku, agama, ras dan antar golongan pada akhirnya akan mengkristal menjadi satu yaitu persatuan dan kesatuan nasional Indonesia yang mencerminkan implementasi sila ketiga dari Pancasila. Oleh karenanya semua pihak hendaknya memahami dan mendukung kegiatan ini dengan berpikir positif. Umat Islam di Indonesia harus bersyukur kepada Allah swt, atas berkah dan rahmatnya, masih diberi karunia hidup dan berkumpul bersama saudara saudara umat Islam lainya, serta berterimakasih kepada berbagai pihak terutama aparat keamanan dan penguasa daerah yang telah memberi kesempatan dan berpartisipasi mengiringi, menjaga, melindungi dan mengamankan acara ini. Sebaliknya, para pihak terutama aparat keamanan juga harus ikut bangga dan bersyukur karena umat Islam yang faktanya sebagai potensi terbesar bangsa Indonesia bisa tampil dan mengimplementasikan butir ketiga dari Pancasila, dengan penuh gairah, semarak, bahagia dan damai. Terbayang, jika masing-masing peserta saling senyum, saling sapa, saling menghormati dan saling menghargai satu sama lain dengan sikap ramah, penuh keakraban, persaudaraan dan kebersamaan yang tulus dan murni, dengan pakaian putih putih, beraroma wangi wangian, sejuk abadi dan damai, penuh lantunan doa, syukur dan harapan untuk kemuliaan, kesejahteraan dan kebahagiaan kini dan masa depan Indonesia seutuhnya. Tak bisa dibayangkan pula pada saat saat yang bersamaan, rakyat kecil sebagai pihak penggembira dan penyemangat acara ini, ikut berbingar bingar dan berseri seri gembira dengan ludesnya makanan dan minuman yang dijajakan dari hasil jerih payah masakanya sendiri. Apa lagi Jakarta kembali aman dan bersih seperti semula atas kecekatan tim pembersih yang sudah disiapkan panitia. Namun bisa dimaklumi, semua pihak paham dan sadar akan situasi dan kondisi saat ini, di negeri tercinta ini, yang masih trauma dan phobia, dihantui kecurigaan, kecemburuan, kekhawatiran, prasangka buruk dan pikiran negatif lainya, yang bisa membuat cemas harap, menghambat bahkan menggagalkan rencana kegiatan ini. Hendaknya semuanya bisa mengenyampingkan, mengerem dan membuang jauh-jauh prasangka buruk dan pikiran negatif ini. Sebagai aparat pemerintah, juga aparat keamanan sebaiknya berpikir positif atas kepedulian sebagian masyarakatnya mau dan berpartisipasi aktif dalam mengimplementasikan modal dasar dan pilar strategis persatuan bangsa ini untuk menunjukkan kepada dunia bahwa umat Islam di Indonesia, yang merupakan potensi terbesar dari agama bangsanya, yang juga terbesar jumlahnya di dunia, mampu menunjukkan kapabilitasnya, yang bisa ikut andil dalam mencintai, menjaga, membela, mempertahankan dan memelihara kedaulatan NKRI, sekaligus sebagai penyemangat kebangsaan dalam ikut peradaban dan kemajuan dengan bangsa dan negara lain di dunia. Sebaliknya para peserta terutama para anggota kepanitiaan Reuni PA 212 juga paham dan menyadari peran, fungi, tugas dan tanggung jawab para petugas keamanan yang tidak terlepas dari upaya upaya pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap segala kemungkinan yang terjadi dan tidak terduga, karena tidak ada pohon besar yang tidak berulat dan bersemut, apa lagi pelibatan manusia dalam jumlah besar dan banyak yang tidak menutup kemungkinanan dimanfaatkan pihak pihak tertentu untuk perbuatan dan tindakan negatif yang bisa mencelakakan dan merugikan kita semua. Dengan kata lain marilah kita hargai dan hormati semua pihak yang telah merencanakan dan menyiapkan skenario dan rencana tindakan masing masing, Insha Allah dengan luruskan niat, satukan dan bulatkan tekad, serta senantiasa memohon kepada Sang Pencipta alam semesta ini, semuanya akan berjalan terib, lancar, aman, indah dan sukses. Selamat bersilaturahmi saudara saudaraku umat Islam di Indonesia, selamat bertugas kepada pihak petugas keamanan, ketertiban dan keselamatan, terutama TNI POLRI yang terlibat dalam kegiatan ini, semoga Allah SWT, TYMK senantiasa mengiringi, membimbing dan melindungi kita semua. Aamin..aamiin...aamiin..yarobbal aalaminn...🤲🤲🤲 *) Purnawirawan TNI AD.
Kemenkes Alokasikan Rp 46,464 Triliun Untuk PBI Tahun Depan
Jakarta, FNN - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 46,464 triliun untuk masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022. "Kami sudah menganggarkan PBI JKN 2022 untuk 96,8 juta jiwa dengan rata-rata iuran Rp 40 ribu per bulan sehingga anggaran yang ada di Kemenkes untuk PBI JKN Rp 46,464 triliun," kata Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diikuti dari YouTube DPR RI di Jakarta, Rabu, 24 November 2021, siang. Budi mengatakan alokasi tersebut dihitung melalui pertemuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan RI. Menurut Budi kepastian dari alokasi dana tersebut akan ditentukan berdasarkan masukan dari Kementerian Sosial sebelum diverifikasi oleh BPJS Kesehatan. "Insya Allah di November bisa selesai sehingga bisa dibayarkan sesuai data yang diajukan Kemensos," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Budi mengatakan angka tersebut mengalami penurunan jumlah peserta PBI berdasarkan verifikasi berkala yang dilakukan Kementerian Sosial. "Dengan adanya surat dari Kemensos pada 15 September 2021, sehingga di bulan Oktober terjadi penurunan jumlah peserta dan otomatis juga terjadi penurunan dari jumlah subsidi PBI yang dibayarkan Kemenkes ke BPJS Kesehatan," katanya. Budi menambahkan dari total 268 juta jiwa masyarakat Indonesia, 214 juta jiwa di antaranya telah terdata sebagai peserta sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Budi mengatakan sebanyak 120 juta jiwa peserta JKN di antaranya disubsidi oleh pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan sisanya sebanyak 94 juta jiwa peserta terdiri atas pekerja penerima upah 58,9 juta jiwa, pekerja bukan penerima upah 31 juta jiwa dan bukan pekerja 4,37 juta jiwa. "Data ini memberi gambaran masih ada ruang sekitar 54 juta jiwa lagi untuk meningkatkan cakupan JKN," katanya. Untuk itu Budi meminta peran serta individu, BUMN maupun swasta ikut membantu pendanaan JKN agar cakupan kepesertaan dapat dirasakan masyarakat semakin luas. (MD).
Inilah Landscape Ekonomi Digital Indonesia
Oleh: Agus Maksum UNTUK memperkaya literasi digital dan memahami peta persaingan dalam dunia Ekonomi Digital di sekitar kita, kami kirimkan kajian singkat berikut. Situasi paling mutahir adalah investasi miliaran US$ di Indonesia sehingga melahirkan Decacorn dan Unicorn yaitu: 1. Tokopedia; 2. Gojek; 3. Shoope; 4. Bank Jago; 5. OVO; 6. J&T; 7. Bukalapak dan lain-lain. Selain itu, terjadi pengelompokan bisnis dalam dua kelompok besar: 1) Gojek Tokopedia (GoTo) dan Lazada (yang di-invest oleh Alibaba) 2) Shopee, JD, Traveloka (yang di-invest oleh Tencent) Strategi jangka panjang Alibaba adalah Strategi menguasai infrastruktur di Asia Tenggara, utamanya Indonesia melalui kendaraan ecommerce lalu berkembang ke Bank Digital, jasa pengiriman, dan pergudangan. Alibaba sudah membangun infrastruktur FBL (Fulfilled by Lazada – 60.000 SQM gudang di Cimanggis dan terus membangun di kota-kota lain dan memiliki infrastruktur delivery sendiri dengan LEX – Lazada Express. Pesaing kuat Alibaba adalah Tencent (induk semang dari JD.co). Tencent masuk ke Indonesia melalui JD.id, juga menanam saham di pesaingnya yakni Gojek. Traveloka tak luput dari incaran. Tencent pun ingin menguasai infrastuktur payment Go-PAY yang dipakai Go-JEK, yang saat ini sudah menjadi e-wallet terbesar di Indonesia, bahkan telah memiliki Bank bernama Bank Jago. Bank Jago bahkan sudah mampu mengalahkan e-wallet yang dibuat bank dan telko. JD.id sudah mulai membangun gudang Distribution Center di Jakarta maupun di kota-kota besar di Indonesia beserta Hub pengirimannya sendiri. Tencent semakin kuat dengan investasi besar-besaran di Shopee.co.id. Kedua pemain raksasa ini sudah mengubah peta ekonomi digital di Indonesia. Setahun terakhir ini GMV-( total barang dagangan) di pasar Indonesia meningkat pesat dengan membawa produk-produk murah China. Petinggi Shopee menyatakan, saat ini juga ke depan pasar Indonesia hanya akan menjadi medan pertempuran dua raksasa ecommerce dari China: yaitu Group Alibaba Vs Group Tencent dengan berbagai varian startup. Bagaimana Nasib Pemain Lokal? Hingga saat ini pemain Ekonomi Digital lokal belum bisa mengimbangi pertempuran dengan para pemain raksasa China tersebut. Pemain lokal kalah dalam pengalaman, finansial, teknologi, bigdata, dan jaringan. Ada dua kemungkinan bagi pemain lokal: 1) Diakuisisi atau 2) Ditutup karena kehabisan pendanaan di tengah jalan. Persaingan Ekonomi Digital ini juga berdampak pada bidang-bidang pendukung lanskap-nya. Pemain di bidang logistics dan payment yang berkembang menjadi Bank Digital, akhirnya akan menguasai berbagai lini bisnis yang menguasai hajat hidup kita. Yang mengkhawatirkan, supplier produk lokal akan tergantikan oleh produk-produk asing, jika kita tak mampu mengambil peluang emas berkembangnya Ekonomi Digital ini. Rumor yang beredar saat ini.... Para Petinggi Raksasa Digital berusaha melobi pemerintah untuk dapat melonggarkan aturan impor finish goods untuk dijual via e-commerce Indonesia, juga melakukan lobi-lobi perubahan UU agar mereka lebih leluasa bergerak berselancar di Wilayah Digital Indonesia dan membagi-bagikan sebagian kecil saham dan jabatan komisaris pada para pejabat. Apa yang harus kita lakukan? Kita tidak memiliki Venture Capital untuk membiyayai Platform digital melawan pemain-pemain raksasa. Telah banyak pemodal lokal kapok berinvestasi pada startup digital umat karena akan habis dan hangus dimakan para raksasa. Untuk mengimbangi mereka kita harus Membuat Model Bisnis yang Berbeda dengan para raksasa digital. Strategi kita adalah strategi dengan memanfaatkan modal sosial melalui konsolidasi di tingkat komunitas, yakni kita konsolidasikan kekuatan modal sosial kita di tingkat komunitas. Konsolidasikan dana/modal dengan membuat Bank Digital Syariah di tingkat Komunitas, Bank Digital dimiliki dan dikendalikan oleh masing-masing komunitas. Selain Konsolidasi dana/modal, secara bersamaan, modal yang terkumpul harus segera digunakan untuk melakukan konsolidasi pasar di tingkat komunitas, komunitas harus dibangun dengan karakter dan komitmen untuk memenuhi kebutuhan dari dan oleh anggota, di sinilah peran Kyai Ulama dan leader-leader lokal di tingkat komunitas di sangat dibutuhkan. Penyadaran dan pembentukan komitnen umat harus segera dibentuk untuk menggerakan Ekonomi Digital Umat, yakni komitmen menabung di Bank Digital milik komunitas dan Belanja dari dan oleh kita. Kalau kita tidak segera melakukan konsolidasi untuk mengimbangi para raksasa di atas, kalau kita tidak melindungi pasar Indonesia dan mendorong produsen lokal bisa punya pasar sendiri, yakni pasar lokal di komunitas, maka akan semakin habislah kita. Yuk kita bangun dan mulai konsolidasi! Asing terus menyerang dan berdatangan. Kalau kita cuma diam, matilah kita semua. Penulis Pokja Ekonomi Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU)
Australia Tetapkan "The Base" dan Hizbullah sebagai Organisasi Teroris
Canberra, FNN - Pemerintah Australia pada Rabu menetapkan organisasi neo-Nazi, The Base, dan partai politik Syiah Lebanon yang juga kelompok milisi, Hizbullah, sebagai organisasi teroris. Setiap orang yang menjadi anggota The Base atau Hizbullah akan dianggap melanggar hukum dan akan dijatuhi vonis hingga 25 tahun penjara. "Tidak ada ruang sedikit pun di Australia untuk ekstremisme kekerasan. Tidak ada alasan 'agama atau ideologi' yang bisa membenarkan pembunuhan orang-orang tak bersalah," kata Menteri Dalam Negeri Karen Andrews pada konferensi pers di Canberra. Hizbullah diyakini tidak beroperasi di Australia, kendati pihak berwenang telah mengatakan The Base gencar berupaya memperluas jaringannya. Andrews menolak menjelaskan secara rinci seberapa banyak anggota The Base yang bersembunyi di Australia. The Base merupakan kelompok supremasi kulit putih yang dibentuk pada 2018 di Amerika Serikat dan terdaftar sebagai organisasi teroris di Kanada dan Inggris. Sekutu AS, Australia, menyatakan status siaga tinggi usai terjadi serentetan serangan oleh pelaku tunggal (lone wolf) dalam beberapa tahun belakangan ini. (mth)
Indonesia dan Prancis Tandatangani Rencana Aksi Strategis 2022-2027
Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia dan Prancis menandatangani rencana aksi strategis atau Plan of Actions for Deepening Strategic Partnership untuk periode 2022-2027. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Prancis Jean Y-ves Le Drian di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tahun ini merupakan tahun ke-10 Indonesia dan Prancis memiliki kemitraan strategis. “Guna memberi arah yang lebih jelas bagi penguatan kemitraan lima tahun ke depan, pada hari ini baru saja kita telah menandatangani Plan of Actions for Deepening Startegic Partnership antara Indonesia dan Prancis untuk periode 2022-2027,” kata Retno. Dia menyebut beberapa prioritas dalam rencana aksi tersebut, antara lain kerja sama di sektor kesehatan, pertahanan, perubahan iklim, dan maritim. “Pada tahun depan Indonesia dan Prancis merencanakan (untuk) melakukan dialog maritim yang pertama kalinya. Ini merupakan langkah awal implementasi dari rencana aksi tersebut,” katanya. Kemudian, kerja sama kesehatan akan dilanjutkan dalam rangka memperkuat arsitektur kesiapan dunia dalam menghadapi pandemi yang akan datang, kata Retno. Kedua menlu juga membahas tentang Indonesia yang akan memegang Presidensi G20 pada 2022, sementara Prancis juga akan mengemban tugas sebagai Presidensi Dewan Uni Eropa pada paruh pertama 2022. “Karena itu, kita sepakat untuk mengintensifkan komunikasi terhadap beberapa isu, baik G20 maupun isu yang terkait dengan Uni Eropa dan saya sampaikan kiranya terjadi kemajuan signifikan dalam perundingan EU CEPA semasa Presidensi Prancis di Uni Eropa,” katanya. Pembahasan berlanjut pada isu penting tentang perdagangan yang adil, terbuka dan nondiskriminatif yang diyakini akan berkontribusi banyak bagi pemulihan ekonomi. “Perdagangan akan sangat membantu pencapaian target SDGs (tujuan pembangunan berkelanjutan) yang menyisakan waktu sembilan tahun lagi. Saya menekankan agar berbagai kebijakan ekonomi hijau ditempatkan dalam konteks pembangunan berkelanjutan,” ujar Retno. Dalam kesempatan sama, Le Drian mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut memperkuat kemitraan di antara kedua negara yang sudah terjalin selama 10 tahun. Prancis merupakan mitra dagang Indonesia terbesar kelima di Eropa dan investor kedua terbesar dari Eropa di Indonesia. “Hari ini kita menandatangani kerja sama guna memperkuat kemitraan yang sudah terjalin selama 10 tahun. Indonesia adalah negara pertama di ASEAN yang memutuskan komitmen ini,” katanya. Le Drian mengatakan fokus kerja sama adalah memerangi terorisme di bidang pertahanan, vaksinasi di bidang kesehatan, dan Presidensi Indonesia di G20 pada 2022 mendatang. “G20 menjadi fokus Indonesia untuk melawan ketidaksetaraan global,” katanya. Di bidang kesehatan, Le Drian mengatakan bahwa Prancis telah memberikan vaksin AstraZeneca sebanyak 3,8 juta dosis kepada Indonesia. (mth)
F-Golkar MPR RI Sebut Esensi Kemerdekaan Adalah Keadilan Sosial
Jakarta, FNN - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena mengatakan esensi kemerdekaan adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. "Sesungguhnya esensi kemerdekaan Indonesia itu adalah untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa yang berkeadilan sosial," kata Idris Laena berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Idris Laena mengemukakan hal itu ketika membuka dan memberikan pengantar dalam acara Training of Trainers (ToT) Empat Pilar MPR yang diselenggarakan GEMA MKGR dan Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/11). Esensi tersebut, lanjut Idris, dibuktikan melalui pengulangan kata "keadilan" sebanyak lima kali di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. "Pada alinea pertama, berbunyi bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," ujarnya. Alinea kedua berbunyi bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Lalu, tambah Idris, ada dua kata "keadilan" dalam alinea keempat. Di dalamnya, dituliskan bahwa untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia itu, lanjutnya, terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, Idris Laena juga mengatakan pentingnya bagi kader Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (GEMA MKGR) untuk memahami nilai-nilai kebangsaan. Nilai-nilai tersebut adalah Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Dengan demikian, mereka dapat menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada generasi muda Indonesia yang lain. (sws)
MK Jelaskan Tidak Pertimbangkan Keterangan Benny K Harman Sebagai Ahli
Jakarta, FNN - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menjelaskan alasan keterangan dari Benny K. Harman tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai seorang ahli dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. "Karena Dr. Benny K. Harman adalah anggota Komisi III DPR RI, terlebih lagi yang bersangkutan merupakan salah seorang kuasa dari pemberi keterangan DPR sehingga mahkamah tidak mempertimbangkan keterangannya sebagai ahli," kata majelis hakim Saldi Isra sidang perkara 92/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu. Hal tersebut, lanjut dia, diperkuat dengan Surat Keputusan pimpinan DPR RI Nomor 57/PIMP/V/2020-2021. Oleh sebab itu, mahkamah tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh Benny K. Harman pada tanggal 21 Oktober 2021. Pada sidang sebelumnya, Benny K. Harman dihadirkan sebagai saksi dari pihak terkait dalam hal ini Komisi Yudisial. Politikus Demokrat itu memberikan keterangan sebagai ahli terkait dengan uji materi yang dilayangkan oleh Dr. Burhanudin seorang dosen sekaligus mantan calon hakim ad hoc. Beberapa keterangan yang dipaparkan Benny di antaranya mengenai kewenangan KY melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA bukan berasal dari perluasan dari frasa "hakim agung" pada Pasal 24 B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, Benny berpandangan kewenangan KY juga muncul dari Pasal 25 UUD 1945 yang menyatakan diangkat dan diberhentikan melalui undang-undang. Artinya, pembentuk undang-undang yang berhak menentukan kewenangan KY sebagai bentuk open legal policy. Fungsi hakim ad hoc di MA dan Hakim Agung tidak berbeda sebagai satu majelis yang setara. Perbedaannya hanya menyangkut administrasi, masa jabatan, dan kekhususan perkara yang diperiksa dan diputus. Bahkan, kata Benny, karena fungsi hakim ad hoc dan hakim agung yang setara dalam satu majelis, kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim ad hoc dicantumkan dalam satu napas atau satu norma dengan kewenangan KY melakukan seleksi hakim agung dalam UU KY. (sws)
Dekan FISIP Unri Belum Dinonaktikan Terkait Kasus Pelecehan
Pekanbaru, FNN - Pihak Universitas Riau (Unri) belum dapat menonaktifkan yang SH dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya. Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto di Pekanbaru, Rabu mengatakan hal itu disebabkan pihaknya mengikuti tiga aturan pemerintah yang mengatur hal itu. Sujianto kepada wartawan menjelaskan aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta Unri. Terkait PP Nomor 94 pasal 31 tahun 2021, Sujianto menyebutkan di dalam peraturan tersebut terdapat tiga kategori pemberian hukuman yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan maupun tulisan, sanksi ringan apabila mengganggu sistem di lingkungan administrasinya, dan sanksi berat apabila pelanggaran tersebut telah mengganggu secara keseluruhan dan sifatnya krusial. “Untuk menentukan sanksi jenis apa diperlukan kajian. Kita tidak bisa serta-merta memutuskan. Oh ini sanksi berat. Untuk itu perlu melakukan investigasi," sebut Sujianto yang juga Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan Universitas Riau ini. Sujianto juga menjelaskan berdasarkan Pasal 81 PP tahun 2017, pegawai negeri sipil bisa dihentikan sementara apabila ditahan, sehingga Rektor bisa mengambil keputusan terkait status SH. "Jadi kita sangat hati-hati karena peraturan ini sudah menyingkap sedemikian rupa. Kami tidak bisa memberhentikan atau memutasi semena-mena. Harus sesuai dengan peraturan. Kalau belum ditahan tidak bisa. Maka kami mengikuti peraturan itu," jelas Sujianto. Saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap mahasiswi bimbingannya pada Oktober 2021 di ruang Dekan FISIP Universitas Riau. (sws)
MK Tolak Uji Materi UU KY yang Diajukan Mantan Calon Hakim Ad Hoc
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) yang diajukan oleh seorang dosen sekaligus mantan calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi bernama Dr Burhanudin. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang digelar MK secara virtual di Jakarta, Rabu. Dalam konklusi yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, terdapat sejumlah poin di antaranya mahkamah menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pokok permohonan pemohon yang menggugat Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY pada intinya memohon agar menyatakan frasa "dan Hakim Ad Hoc" dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Senada dengan itu, Majelis Hakim Saldi Isra mengatakan diperlukan perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim guna mewujudkan kemerdekaan kehakiman. Dalam konteks tersebut, seleksi Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Yudisial harus dilaksanakan secara profesional dan objektif. Tidak hanya itu, sambung Saldi Isra, sejauh ini mahkamah berpandangan proses seleksi yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi Hakim Ad Hoc di MA masih diperlukan sepanjang ada permintaan dari MA. Sementara itu, Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting mengatakan KY mengapresiasi putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan lembaga itu dalam melakukan seleksi Hakim Ad Hoc di MA. Selama proses persidangan tersebut, lanjut dia, KY berusaha mengerahkan semua sumber daya yang ada. Dengan dipertahankannya kewenangan tersebut, ke depan KY berupaya melakukan seleksi terhadap calon Hakim Ad Hoc di MA dengan sebaik-baiknya. (sws)
KPK Perpanjang Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Apif adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. "Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 sampai dengan 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Ali mengatakan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Apif. "Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," kata Ali. KPK telah mengumumkan Apif sebagai tersangka pada Kamis (4/11). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye. Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi. Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif. Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017. KPK menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK. Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sws)