ALL CATEGORY

Haris Azhar Siap Hadapi Luhut Di Pengadilan

Jakarta, FNN - Direktur Lokataru Haris Azhar menyatakan siap menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di pengadilan. "Apakah saya siap ke pengadilan? Insya Allah kemanapun saya siap. Karena saya ngomong bukan berdasarkan 'ngelindur'," kata Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 November 2021. Haris menegaskan, siap dan memiliki cukup bukti terkait unggahannya di kanal media sosial YouTube. Haris mengaku senang kasusnya dibawa hingga ke pengadilan sehingga dirinya mendapatkan kesempatan untuk membuka data-data yang dimilikinya kepada publik. "Kalau mau dibawa ke pengadilan saya rasa saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun ​​​​​​Youtube milik Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan agenda klarifikasi antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada, Senin, 15 November 2021. Namun Haris dan Fatia tidak hadir dalam agenda mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya tersebut. Dalam kesempatan itu, Luhut menegaskan, tidak ada lagi mediasi dalam kasus hukum terkait laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. "Jadi kalau proses yang sudah selesai. Saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," ujar Luhut. (MD).

Jepang Pertimbangkan Lepas Cadangan Minyak

Tokyo, FNN- Jepang sedang mempertimbangkan pelepasan cadangan minyak negara setelah permintaan dari Amerika Serikat dalam upaya terkoordinasi guna memerangi kenaikan harga energi. Hal tersebut disampaikan kepada Reuters oleh tiga sumber pemerintah Jepang yang mengetahui kemungkinan rencana dari langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya itu. Salah satu nara sumber mengatakan pemerintah Jepang sedang berencana untuk melepaskan porsi cadangan minyak yang melebihi jumlah minimum yang disyaratkan dalam suatu standar hukum negara itu. Hukum Jepang mengizinkan pelepasan cadangan minyak jika terjadi kelangkaan atau bencana alam, tetapi hukum itu tidak menyebutkan tentang pelepasan cadangan minyak sebagai upaya melawan kenaikan harga. "Kami tidak punya pilihan selain melakukan sesuatu setelah permintaan dari Amerika Serikat," kata salah satu sumber pemerintah Jepang kepada Reuters, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, 22 November 2021. Para sumber pemerintah Jepang itu menolak untuk disebut namanya karena rencana tersebut belum diumumkan. Pemerintah Jepang tidak pernah melepaskan cadangan minyak negaranya, sementara sejumlah perusahaan minyak telah melakukannya selama Perang Teluk 1991 dan setelah bencana gempa bumi dan tsunami pada 2011. Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno, Senin, 22 November 2021 mengatakan, belum ada keputusan apa pun. Perdana Menteri Fumio Kishida pada Sabtu, 20 November 2021, mengatakan, pemerintah Jepang sedang dalam proses mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat dilakukan secara legal. Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden membuat permintaan yang tidak biasa kepada beberapa negara konsumen minyak terbesar di dunia - termasuk China dan India - supaya mempertimbangkan melepaskan sejumlah minyak dari cadangan strategis mereka. Permintaan pemerintah AS itu disampaikan setelah anggota Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) dan sekutunya berulang kali menolak permintaan mempercepat peningkatan produksi minyak mereka. Pemerintah Jepang telah menahan konsumsi minyak harian hingga senilai konsumsi 145 hari pada akhir September. Menurut data resmi, angka itu jauh di atas minimal 90 hari yang disyaratkan oleh undang-undang negara itu. Sedangkan cadangan minyak sektor swasta Jepang bernilai total konsumsi 90 hari, yang juga melebihi persyaratan minimal 70 hari berdasarkan undang-undang. (MD).

Edan! Kopral AD Pergi Tugas Sekolah, Istri Diselingkuhi Komandan

Jakarta, FNN - Cinta terlarang terjadi di sebuah pasukan TNI Angkatan Darat. Salah seorang perwira jatuh cinta pada istri anak buahnya. Perselingkuhan pun terjadi. Hubungan asmara haram itu diungkap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Melalui buku biografinya ‘Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto’, mantan Danjen Kopassus itu blak-blakan menuliskan secara khusus dalam Bab XII tentang Contoh-Contoh Pemimpin yang Tidak benar. ”Suatu saat di pasukan tertentu, saya tidak sebut namanya karena tidak enak, ada seorang perwira naksir istri seorang anak buahnya yang berpangkat kopral,” kata Prabowo, Sabtu (20/11/2021). Untuk memuluskan cinta itu, sang kopral pun dikirim tugas pendidikan Sekolah Calon Bintara (Secaba). Alhasil, oknum perwira itu leluasa menjalin cinta dengan istri sang kopral. Hal itu terjadi berbulan-bulan. Perwira yang merasa punya kuasa bahkan mengajak istri dari anak buahnya itu berjalan-jalan menggunakan mobil dinas. Ini tentu tak lazim dan melanggar aturan. Hubungan perselingkuhan ini pun tersebar ke mana-mana. Sampai suatu saat sang atasan mendapatkan laporan dan akhirnya menjatuhkan sanksi. Dilansir dari Sindonews, Prabowo menegaskan, tindakan oknum perwira itu sebagai kepemimpinan yang keliru. Perwira tersebut menggunakan wewenang yang ada padanya untuk mengirimkan anak buah sekolah, sehingga memudahkan dia berselingkuh. Menurut mantan Pangkostrad tersebut, tindakan perwira itu jelas meruntuhkan wibawa dan leadership dirinya. Tindakan itu jelas tidak patut ditiru. Selain perselingkuhan, Prabowo juga mencontohkan kepemimpinan militer lainnya yang tidak benar, yakni tentang komandan pasukan yang mau enak sendiri. Suatu ketika terjadi kontak tembak dengan musuh. Komandan pasukan yang memimpin grup itu lantas memanggil wakilnya. Ironisnya, wakil komandan itu diminta mengambil alih pasukan dan memimpin serbuan di sebuah bukit. Dalam pandangan Prabowo, sikap komandan itu sama sekali tak mencerminkan kepemimpinan militer yang baik. Semestinya, komandan berada di tengah-tengah anak buah, termasuk dalam pertempuran. Bukan tanpa alasan dia menceritakan kisah-kisah tersebut. Menurut abituren Akademi Militer 1974 ini ingin agar generasi muda tidak salah jalan. "Saudara-saudara, terutama mereka yang ingin menjadi pemimpin lapangan yang baik, saya ceritakan ini bukan untuk menjelekkan orang. Saya menceritakan ini untuk memberitahu kepada Saudara-Saudara sekalian agar menghindari dan tidak melakukan hal-hal seperti ini,” tutur Prabowo. (sws).

PHRI Cianjur Dukung Program Tidak Gelar Pesta Perayaan Tahun Baru

Cianjur, FNN - Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur, Jawa Barat, mendukung program pemerintah tidak akan menggelar pesta perayaan saat tahun baru dan natal, namun mereka berharap tidak ada pembatasan tingkat hunian dengan tetap memperhatikan prokes ketat. Ketua PHRI Cianjur, Nano Indra Praja saat dihubungi Senin, 22 November 2021, mengatakan selama pandemi, anggotanya sudah menjalankan semua program yang dilakukan pemerintah, termasuk membantu suksesnya vaksinasi di seluruh wilayah Cianjur dengan tema vaksinasi wisata. "Kita sudah menempuh semua aturan yang diberikan pemerintah, termasuk pelayanan bagi tamu yang sudah dapat menunjukkan barcode di situs Pedulilindungi. Kami berharap penerapan level 3 di seluruh wilayah, tidak dibarengi dengan pembatasan lain," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Saat ini, ungkap dia, tingkat okupansi hotel anggota PHRI Cianjur, sudah kembali meningkat seiring penerapan batasan hanya dapat menerima tamu sebanyak 50 persen dari kapasitas dan harus menujukan surat bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Bahkan saat awal pandemi, ketika tidak diizinkan beroperasi, seluruh hotel dan restoran di Cianjur, memenuhi aturan yang diterapkan pemerintah, termasuk menjelang natal dan tahu baru kali ini, aturan yang diterakan akan dipenuhi dengan catatan tidak ada pembatasan kunjungan. "Kita berharap tidak ada pembatasan kunjungan ke kawasan Puncak-Cianjur, agar perekonomian tetap berjalan dan sektor penunjang pariwisata tetap diizinkan beroperasi," katanya. Markom Manager Eminance Hotel Puncak-Cianjur, Rizky S, mengatakan menjelang natal dan tahun baru tingkat pemesanan hotel sudah mulai terlihat, namun tidak seperti tahun sebelum pandemi yang sudah mencapai 50 persen pada akhir bulan November. "Untuk saat ini, sudah mulai terlihat meski masih dalam hitungan puluhan pemesan. Kami akan tetap mematuhi larangan pemerintah, tidak ada pesta perayaan saat tahun baru atau natal. Bahkan tamu yang memesan kamar, sudah terdaftar dalam situs Pedulilindungi," katanya. (MD).

Polresta Malang Kota Tangani Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Malang, Jawa Timur, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, tengah menangani kasus penganiayaan seorang anak yang dilakukan sejumlah rekannya di daerah ini. Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Senin, 22 November 2021, mengatakan bahwa video penganiayaan dan persekusi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang beredar viral di media sosial memang terjadi di wilayah Kota Malang. "Iya (benar). Masih diminta keterangan," kata Budi saat dikonfirmasi ANTARA. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Tim Penyidik Polresta Malang Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut dilaporkan masih berusia kurang lebih 13 tahun. Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut dianiaya sejumlah rekannya. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 November 2021. Sementara itu, kuasa hukum korban Leo Angga Permana saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Malang Kota pada 19 November 2021 atau satu hari setelah kejadian. Rencananya, ia akan mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dialami korban. Informasi yang diterima dari kuasa hukum sebelum korban dianiaya, ia diduga mengalami pencabulan di tempat kejadian perkara yang berbeda. "Kejadian pada 18 November 2021, ada dua TKP. Pertama pencabulan kemudian ada persekusi dari teman-temannya. Untuk laporan pertama sudah kami lakukan terkait kekerasan. Rencananya orang tua korban akan melapor terkait pencabulan dan pengeroyokan," ujarnya. Tim kuasa hukum telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polresta Malang Kota berupa rekaman video kejadian penganiayaan dan persekusi. Korban juga telah menjalani visum yang dilakukan tim dokter. "Barang bukti yang kami serahkan video yang beredar. Visum sudah dilakukan oleh tim dokter, tapi hasilnya masih belum keluar," katanya. (MD).

KPK Minta Aparat Penegak Hukum Samakan Pemahaman Hindari Disparitas

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta aparat penegak hukum (APH), yakni kejaksaan, kepolisian, dan auditor untuk menyamakan pemahaman terkait penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Alex mengatakan kesamaan pemahaman tersebut sangat penting agar tidak ada disparitas saat suatu perkara ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda. "Banyak sekali disparitas yang mengganggu rasa keadilan. Perlu ada penyamaan pemahaman karena undang-undang dan peraturannya sama," kata Alex dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 22 November 2021. Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan dan membuka "Pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Provinsi Papua" yang digelar di Jayapura, Papua, Senin. Alex menceritakan saat ia menjadi hakim kerap melihat perbedaan dalam penanganan perkara korupsi oleh tiap aparat penegak hukum. Ia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan pelatihan bersama aparat penegak hukum ini adalah salah satu wujud implementasi sinergi dari tugas koordinasi dan supervisi yang diamanatkan undang-undang kepada KPK. Dalam upaya pemberantasan korupsi, kata Alex, KPK telah menginisiasi sinergi dengan segenap instansi, yaitu membangun sistem SPDP "online" sebagai sistem pelaporan penanganan perkara tipikor melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tipikor secara bersama-sama dengan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Kemudian, memberikan bantuan/fasilitasi kepada kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara tipikor yang mengalami hambatan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum di daerah. Ia mengharapkan forum pelatihan bersama akan menyamakan pola tindakan dalam penanganan tipikor agar tercipta keadilan bagi setiap pihak, termasuk mendorong penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara tipikor. "Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugiaan keuangan negara dan merampas aset-aset dari hasil tipikor," kata Alex, sebagaimana dikutip dari Antara. Adapun pelatihan akan berlangsung selama empat hari dari 22 November-25 November 2021 dengan total 50 peserta terdiri atas 26 penyidik di Kepolisian Daerah Papua, 12 jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua serta masing-masing tiga auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, auditor di Inspektorat Provinsi Papua, dan hakim di Pengadilan Tinggi Jayapura. Pelatihan bersama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan perkara tipikor dan pengembalian kerugian keuangan negara khususnya di Provinsi Papua. Selama empat hari peserta akan diberikan materi pelatihan yang akan disampaikan oleh masing-masing narasumber di bidangnya, yaitu terkait hukum adat, TPPU, pengadaan barang, jasa, dan keuangan negara/daerah. Pelatihan bersama di Provinsi Papua merupakan pelatihan keempat yang dilaksanakan KPK pada 2021. Selain Papua, empat wilayah lainnya, yaitu Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau. (MD).

Dari Atas Kuburan Pantau Mandalika-Race

Oleh Ridwan Saidi *) SEMULA rakyat menonton Mandalika-race dari atas pohon. Meski tak sejalan dengan spirit of Glasgow, pohon-pohon lalu ditebangi. Rakyat tak pernah hilang akal, di sekitar sirkuit ada kuburan di ketinggian tertentu. Rakyat kemudian memantau dari titik ini. Asyik. What now my love? Gusur makam? Apa payung hukumnya? Masih soal payung hukum. MUI, LSM, dll mau diaudit pemerintah. Mana payung hukumnya? Bing Slamet dengan enteng kasih solusi dalam lagu hit dia 1950-an: Payung Fantasi. Ini sebagian liriknya: Lenggang mengorak Menarik hati serentak Ai ai siapa itu Wajah sembunyi Di balik payung fantasi Ai ai aku rindu Apakah perang perlu payung hukum? Sedikitnya protokoler bagi pihak-pihak yang bertikai harus bertemu. Joe Biden dan Jin Xi Ping telah bertemu. Yes, perang dapat dimulai. US Army sudah mengalir tiada henti ke Taiwan. Belun ada reaksi China. Soal Taiwan memang salah satu butir bahasan yang tak ada titik temu dalam temu virtual Biden-Jin Ping minggu lalu. For the time being, Taiwan menjadi negara proktetorat Amerika. China mau apa, one China policy mereka di-pijak-pijak menarik hati serentak. Sewaaktu,-waktu perang meletus dan imbasnya ke-mana-mana dan akan ke sini juga. Ayo deh ente Copras Capress. Siapa tahu bisa jadi orang BUMN. *) Budayawan

NTT Bebaskan Syarat Tes COVID-19 Pelaku Perjalanan yang Sudah divaksin

Kupang, FNN - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan syarat pemeriksaan Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19. "Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang sudah dua kali menerima vaksin dibebaskan dari syarat uji usap Polymerase Chain Reaction (PCR) dan uji usap antigen, demikian Instruksi gubernur NTT yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, di Kupang, Senin. Ia menjelaskan ketentuan itu diterbitkan pada Senin (22/11) setelah pemerintah provinsi memperhatikan dan mencermati tingginya kebutuhan masyarakat NTT akan pelayanan transportasi sebagai daerah yang berpulau-pulau. Selain itu meningkatnya upaya vaksinasi yang masif kepada masyarakat NTT yang berdampak signifikan kepada penurunan penyebaran Covid-19 di Indonesia, dan di NTT khususnya yang sebagian besar kabupaten/kota sudah berada pada PPKM tingkat 2. Ia menjelaskan bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan di dalam wilayah NTT yang baru satu kali menerima vaksin, masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengisi e.HAC Indonesia," katanya. "Selain itu pelaku pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam wilayah NTT yang sudah menerima vaksin satu kali atau dua kali dibebaskan dari syarat uji usap antigen. Sedangkan yang belum menerima vaksin, diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji usap antigen," katanya. Lebih lanjut Nuka menjelaskan bagi pelaku perjalanan dari luar yang masuk ke seluruh wilayah NTT dan baru satu kali divaksin maka wajib menunjukkan hasil negatif uji usap antigen. Sedangkan yang belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif uji usap PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. "Sementara pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan," katanya. (sws)

KPK Panggil 16 Saksi Terkait Kasus Bupati Hulu Sungai Utara

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggl 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka AW (Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid). Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Enam belas saksi, yaitu Gusti Iskandar dari PT Khuripan Jaya, Erik Priyanto (kontraktor/Direktur PT Putera Dharma Raya), Khairil dari CV Aulia Putra, Kariansyah dari CV Khuripan Jaya, Akhmad Farhani dari PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Akhmad Syaiho selaku karyawan PT Cahya Purna Nusantara, Rohana selaku PNS pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Hulu Sungai Utara, Wahyuni dari swasta. Selanjutnya, Heri Wahyuni (pensiunan PNS/mantan Plt Kepala BKPP Hulu Sungai Utara), konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, Ratna Dewi Yanti, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori, anggota DPRD Kabupaten Tabalong, Rini Irawanty, serta empat pihak swasta masing-masing Lukman Hakim, Anshari, Baihaqi Syazeli, dan Hidayatul Fitri. KPK pada Kamis (18/11) telah mengumumkan Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH), dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru. KPK menduga pemberian komitmen bagian yang diduga diterima Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, Wahid juga diduga menerima komitmen bagian dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu pada 2019 sekitar Rp4,6 miliar, pada 2020 sekitar Rp12 miliar, dan pada 2021 sekitar Rp1,8 miliar. Selain itu, selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya. (sws)

Aset Eks BLBI Rp492 M Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 Lembaga Negara

Jakarta, FNN - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp492 miliar ke Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga pada Kamis (25/11). “Seluruh aset yang bernilai 492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, saat jumpa pers, di Jakarta, Senin. Ia menyebutkan tujuh kementerian lembaga yang menerima dana hibah dari aset eks BLBI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional. “Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh Kementerian/Lembaga dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP),” kata Mahfud. Dalam kesempatan itu, ia menerangkan salah satu aset seluas 1.107 meter persegi yang dihibahkan ke Kementerian Agama, nantinya diperuntukkan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Aset itu berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta. “Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat,” kata dia. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengarah Satgas BLBI juga mengumumkan pihaknya akan melelang salah satu aset hasil pembayaran utang di Lippo Karawaci, Tangerang. “Rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, dengan total luas 37.779 meter persegi,” kata dia. “Ini akan dilelang secepatnya,” kata dia. Satgas BLBI pada bulan ini telah menyita dan menerima pembayaran utang dari beberapa debitur/obligor, antara lain Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp. “Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah,” kata dia, pada sesi jumpa pers yang sama, Senin. Ia menerangkan angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. “Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 Hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata dia. (sws)