ALL CATEGORY

Konvergensi Media Dorong Jurnalis Miliki "Skill" Berbagai Bidang

Jakarta, FNN - Konvergensi media mendorong jurnalis untuk memiliki ketrampilan atau skill di berbagai bidang seperti menulis, mengambil gambar baik berupa foto serta video. "Jurnalis di era konvergensi harus punya ketrampilan teknik untuk mengambil gambar berupa foto serta video maupun merekam," ujar pakar jurnalisme digital dari Amerika Serikat Michael O'Connell dalam diskusi virtual "Dinamika Konvergensi Media Amerika" di Jakarta, Rabu. Selain memiliki ketrampilan menulis yang tajam dan mendalam, lanjut O'Connell, jurnalis masa kini harus bisa siaran langsung di berbagai media sosial seperti Facebook maupun Instagram. "Jurnalis harus bisa mempresentasikan kisah secara langsung. Anda harus nyaman berada di depan kamera dan melakukan wawancara narasumber di depan kamera," kata dia. Di samping itu, lanjut dia, jurnalis di era konvergensi harus memahami cara kerja media sosial. "Bagaimana menggunakan media sosial untuk memancing percakapan orang-orang. Bagaimana caranya membuat konten berita yang menarik di mesin pencarian Google," kata O'Connell. Ia mengatakan jurnalis harus dapat memahami bagaimana membuat headline yang mampu menarik rasa ingin tahu pembaca. "Menciptakan headline yang memikat pembaca. Karena saat ini pembaca punya kendali kapan dan di mana mereka ingin mengonsumsi berita," kata O'Connell. (sws, ant)

Menteri Sofyan Akui Ada Staf BPN Terlibat Kejaharan Pertanahan

Jakarta, FNN - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui jika ada oknum BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan. "Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan," kata Sofyan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta, Rabu (17/11) malam. Sofyan menegaskan para oknum itu telah diberikan hukuman baik secara administrasi maupun pidana. "Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan," kata Sofyan menegaskan. Namun kata Sofyan, dengan organisasi begitu besar yang mempekerjakan 38 ribu pegawai se-Indonesia. Sofyan mengibaratkan itu sebagai apel dalam keranjang, pastinya ada beberapa apel yang rusak. "Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan. Pernyataan itu disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Junimart menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal. "Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal," kata Junimart. Junimart menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Kemudian, disebut mafia tanah jika telah ada sertipikat tanah yang diterbitkan badan pertanahan tanah (BPN). Sofyan menjelaskan penanganan kejahatan pertanahan telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yakni DPR RI, Kejaksaan Agung, Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ini merupakan keseriusan pemerintah untuk memerangi para mafia tanah, sehingga rasa keadilan pada hukum dan pertanahan semakin membaik," kata Sofyan menegaskan. Sofyan menjelaskan banyak kasus mafia tanah tersangkut tindak pidana korupsi, yang merugikan aset negara bahkan aset BUMN. Selain itu, adanya indikasi korupsi yang melibatkan aparat seperti ASN, yang bekerjasama dengan oknum para mafia tanah. Sejak tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah mengalokasikan anggaran penanganan kasus oleh tim dengan target 61 kasus untuk seluruh Indonesia. Sampai tahun 2021, telah ditargetkan 305 kasus yang penyelesaiannya dilakukan secara administrasi pertahanan oleh Kementerian ATR/BPN dan penyelesaian pidana oleh kepolisian sampai P21. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan di salah satu hotel di Jakarta. Rakor itu dihadiri perwakilan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia. Para penyidik Polda se-Indonesia dan Perwakilan BPN se-Indonesia. Tim pencegahan dan pemberantasan Mafia tanah beranggotakan Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI dibentuk mulai tahun 2018, sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/11/2017. Tim itu dibentuk dengan pertimbangan untuk mempermudah koordinasi dan meningkatkan keberhasilan penanganan kasus yang terindikasi adalah mafia tanah. Selanjutnya pada tahun 2020, ditandatangani MoU dengan kejaksaan agung. Sehingga mulai tahun 2021, kejaksaan tinggi dimasukkan ke dalam anggota tim. Hadir dalam Rakor tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Saan Mustopa. Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Agung Yudi Handono, Kasubdit II Dittipidum Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Polisi Muslimin Ahmad, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Irjen Polisi Karyoto. (sws, ant)

Pengamat Empat Isu Butuh Perhatian Panglima TNI Dan Kasad Baru

Jakarta, FNN - Pengamat militer dari Universitas Paramadina, Anton Aliabbas, menyebutkan, ada empat isu mendesak yang butuh perhatian Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Kedua jenderal itu (abituren Akademi Militer 1987 dan 1988) baru dilantik di jabatan baru mereka masing-masing oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 17 November 2021. Menurut Aliabbas, bila melihat dari survei terbaru yang dilakukan salah satu media massa, ada empat isu mendesak yang membutuhkan perhatian, yaitu kedisiplinan, kesejahteraan, pendidikan dan keterampilan. "Perbaikan dan penataan di empat isu ini secara pararel menjadi krusial mengingat TNI AD hingga kini memiliki satuan kewilayahan yang memungkinkan ada gesekan langsung dengan masyarakat," kata dia, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Menurut dia, karena masih terjadi sejumlah insiden yang terkait pelanggaran hukum dan disiplin, maka publik tentu menanti terobosan komprehensif yang akan dilakukan Abdurachman. Perbaikan itu bukan hanya sekadar melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga mencakup pada rekrutmen, pendidikan, karier dan kesejahteraan. Sebagai kepala staf TNI AD, tugas pokoknya adalah memelihara dan membina kemampuan serta kekuatan tempur satuan-satuan di jajarannya, untuk kemudian dipergunakan oleh panglima TNI. Dalam survei itu, mayoritas publik sudah yakin TNI telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menyelesaikan tantangan di sektor pertahanan dan keamanan. Namun, publik menyoroti pentingnya TNI konsisten membangun kualitas SDM-nya. "Guna menjaga kontinuitas, tentunya kami berharap, baik Andika Perkasa maupun Dudung Abdurrachman dapat saling bekerja sama dalam membangun SDM TNI AD yang lebih profesional. Program ini merupakan bentuk dukungan dan implementasi konkret visi sentral pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni membangun SDM," kata dia, sebagaimana dikutip dari Antara. Selain itu, kata di, keberlanjutan inisiatif dan program seperti keterbukaan proses rekrutmen personel TNI AD ada baiknya juga diperkaya dengan membuka saluran langsung pengaduan yang melibatkan lembaga negara lain seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan ataupun juga kelompok masyarakat sipil. "Hal menjadi penting untuk menunjukkan bahwa proses rekrutmen berjalan lebih terbuka dan adil-jujur," jelas dosen Paramadina Graduate School of Diplomacy ini. Di sisi lain, menurut Anton pelaksanaan tour of duty dan tour of area yang menerapkan prinsip indiskriminasi juga patut diteruskan untuk menghindari kecenderungan penugasan prajurit di wilayah tertentu saja. Dengan demikian, lanjut dia, perjalanan karier prajurit TNI AD semakin kaya pengalaman, beragam dan lintas wilayah serta berjalan secara adil. "Mengingat keduanya mendapatkan dukungan politik dari DPR, kiranya agar dua elit militer ini menunjukkan komitmen terbuka dan terukur untuk menjauhkan TNI terutama TNI AD tidak terlibat dalam politik praktis," katanya. Sekalipun pemilihan umum masih beberapa tahun lagi, kata dia, dinamika politik nasional akan mulai menghangat sejak 2022 karena ada sekitar 101 jabatan kepala daerah akan habis masa tugas pada 2022 dan diisi pejabat sementara. Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini pun meminta agar mempertimbangkan ulang kemungkinan ada perwira tinggi TNI aktif ditunjuk sebagai pejabat sementara kepala daerah. "Dengan menjabat posisi pejabat (kepala daerah) sementara, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis. Apalagi, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024," kata dia. Pada titik itu, kata dia, menguji konsistensi salah satu fokus utama Perkasa saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR yakni penguatan pelaksanaan tugas TNI yang berdasarkan Undang-undang. Disebutkannya, mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah tidak termasuk dalam 10 pos yang dapat dipegang perwira TNI aktif sebagaimana yang tercantum dalam pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, yakni di Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung. "Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata dia. (MD).

Pemprov Lampung Raih Predikat WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Bandarlampung, FNN - Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung atas laporan keuangan pemerintah daerah tujuh kali berturut-turut. "Penghargaan tersebut membuktikan komitmen dan keseriusan Pemprov Lampung dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik walau dalam kondisi Covid-19," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Lampung Ade Rohman di Ruang Rapat Utama, Pemprov Lampung, Rabu, 17 November 2021. Ia menyebutkan laporan keuangan Pemprov Lampung yang telah diaudit BPK telah memenuhi kesesuaian dengan SAP, kecukupan kepemilikan hak, ketakutan terhadap peraturan perundang-undangan, dan terpaku pada efektifitas sistem pengendalian internal. Ade Rohman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan kepada Pemprov Lampung dan pemkab/pemkot atas capaian WTP dari BPK selama 5 tahun berturut-turut. Dia berharap Pemprov Lampung mempertahankan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintahnya yang akuntabel dan transparan. Gubernur Arinal Djunaidi mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diperoleh Pemprov Lampung dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan. Dia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemprov Lampung yang terus berupaya dan bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP "Semoga kita dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja," tambahnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Sementara untuk kabupaten/kota, ada 4 daerah yang memperoleh LKPD selama 10 tahun berturut-turut, yakni Pemkot Metro, Pemkab Lampung Barat, Pemkab Tulang Bawang Barat, dan Pemkab Waykanan. Lima daerah yang mendapatkan WTP adalah Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulangbawang. Sedangkan 5 daerah yang mendapatkan piagam WTP dari kementerian adalah Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesisir Barat, Tanggamus. (MD).

Tes Tertulis Calon Anggota KPU Dan Bawaslu Digelar Terpusat Di Jakarta

Jakarta, FNN - Tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi ratusan pendaftar anggota KPU dan Bawaslu yang lulus seleksi penelitian administrasi berlangsung secara terpusat di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada 24-25 November 2021, kata Ketua Tim seleksi, Juri Ardiantoro. “(Tes) akan dilaksanakan sesuai jadwal,” kata Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 Juri Ardiantoro saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Tim Seleksi lewat Keputusan No: 138/TIMSEL/XI/2021 menetapkan 629 orang dari total 868 pendaftar anggota KPU dan Bawaslu ditetapkan memenuhi syarat atau lulus seleksi administrasi sehingga mereka dapat lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi. Dari 629 orang yang lulus tahap penelitian administrasi itu, 352 di antaranya merupakan pelamar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sementara 277 lainnya merupakan pendaftar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terang Juri. Ia lanjut menunjukkan mayoritas pelamar yang lulus seleksi penelitian administrasi berasal dari Jawa dan Sumatera. Dikutip dari Antara, jumlah pelamar anggota KPU dari Jawa yang lulus seleksi administrasi mencapai 158 orang, kemudian Sumatera 77 orang, Sulawesi 47 orang, Maluku dan Papua 27 orang, Kalimantan 26 orang, serta Bali dan Nusa Tenggara 17 orang. Sementara itu, jumlah pelamar anggota Bawaslu dari Jawa yang lulus seleksi administrasi sebanyak 143 orang, Sumatera 58 orang, Sulawesi 33 orang, Kalimantan 17 orang, Maluku dan Papua 15 orang, terakhir Bali dan Nusa Tenggara 11 orang. Nama-nama lengkap peserta seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang lulus penelitian administrasi dapat dilihat di laman resmi Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, http://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. Tim Seleksi juga akan menyiarkan nama-nama yang lulus tahapan administrasi itu di beberapa media cetak nasional, yaitu Jawa Pos, Sindo, dan Kontan. Dalam daftar pelamar yang lulus seleksi administrasi, ada beberapa nama petahana komisioner KPU dan Bawaslu. Petahana komisioner KPU yang lulus seleksi, yaitu Ilham Saputra, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Hasyim Asy'ari. Sementara itu, petahana komisioner Bawaslu yang lulus seleksi, yaitu Abhan, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar. Seleksi anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027 berlangsung sejak 15 Oktober 2021 sampai 7 Januari 2022. Tahapan seleksi, yaitu pengumuman pendaftaran pada 15-17 Oktober, penerimaan pendaftaran 18 Oktober-15 November, penelitian administrasi 10 November-16 November, pengumuman seleksi administrasi 17 November 2021. Tahapan berikutnya seleksi tertulis dan penulisan makalah 24 November, tes psikologi 25 November, pengumuman seleksi tertulis dan psikologi 3 Desember, tes psikologi lanjutan 9-11 Desember, tes kesehatan 26-30 Desember, wawancara calon anggota Bawaslu 26-27 Desember, wawancara calon anggota KPU 28-30 Desember, dan penyampaian hasil ke Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2022. (MD).

DPRD DKI minta BPK Audit Pembangunan Sekolah Yang Roboh Di Cengkareng

Jakarta, FNN - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI mengaudit anggaran pembangunan SMA Negeri 96 Cengkareng, Jakarta Barat yang roboh saat proses renovasi. "Kami mau cross check siapa kontraktornya, polisi harus masuk di sini, BPK juga harus masuk biar mengaudit," kata Ima dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 November 2021. Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memeriksa dan mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang. "Kami di Komisi E menyampaikan ke mereka (Dinas Pendidikan) bahwa sekolah-sekolah ini kalau misalnya rehab berat sekalian rehab total jadi benar-benar tidak tambal sulam," ucap Ima, sebagaimana dikutip dari Antara. Ima menyebut renovasi di SMA Negeri 96 tersebut diperkirakan menelan anggaran sebesar Rp 33 miliar pada 2021. "SMAN 96 itu anggaran 2021 total Rp 33 miliar," ungkap Ima. Sebelumnya, Gedung SMAN 96 di Jalan Jati Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, roboh ketika ketika proses renovasi. "Jadi itu lagi proses pembangunan baru, rehab total," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I Aroman ketika dikonfirmasi wartawan. Aroman mengaku belum mengetahui pasti kronologi dan penyebab utama robohnya gedung SMA tersebut. Namun demikian, Aroman memastikan robohnya gedung tersebut mengakibatkan empat korban terluka yang terdiri dari para pekerja bangunan. Beberapa dari korban luka tersebut ada yang menderita patah kaki dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. "Jadi puingnya menimpa para pekerja. Warga sekitar enggak kena karena jauh, enggak ada warga luka," kata dia. Sementara itu, Kepala Polsek Cengkareng Ajun Komisaris Polisi Endah Pusparini menambahkan robohnya sekolah itu mengakibatkan empat orang pekerja luka-luka. "Saat ini empat orang korban sudah dibawa ke RSUD Cengkareng," tutur dia. (MD).

Dibutuhkan Penguatan Lembaga Kepresidenan

UU kepresidenan harus detail dan rinci. Sehingga, jika terjadi konflik, misalnya antara presiden dan relasinya seperti DPR, maka presiden menjadi kuat, karena didukung UU tersebut. Jika terjadi konflik antara presiden dan DPR maka target undang-undang tidak tercapai. Banyak kasus. Dari seratus undang-undang yang direncanakan, tetapi yang disahkan hanya sedikit. Sehingga menjadikan presiden tampak lemah. Oleh Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA DALAM bernegara tentu ada hal mendasar yang perlu diperhatikan aturan mainnya. Tanpa aturan yang jelas, tujuan dan arah tidak akan jelas. Pertimbangkan juga, bagaimana aturan (rule of the game) adalah inti dari sebuah permainan, dan teka-teki - bahkan ketika seluruh tujuan kegiatan itu seharusnya adalah membuat kita bahagia serta dapat merasakan kehadiran aturan yang sesuai dan tidak menekan, baik tertulis maupun tidak tertulis - ini sebenarnya aturan hidup. Bisa kita bayangkan hidup di sebuah negara tanpa aturan yang jelas. Ke depan, aturan pemerintahan yang secara prinsip perlu di perbaiki. Beberapa institusi negara terlihat lemah, terutama institusi kepresidenan. Hal itu terjadi karena besarnya pengaruh partai penguasa yang menimbulkan kesan shadow government dalam kekuasaan presiden menjalankan pemerintahannya. Di Amerika Serikat lembaga kepresidenan sudah terinstitusionalisasi. Partai hanya menjadi kendaraan dalam usaha memperoleh tampuk kekuasaan. Akan tetapi, alam penyelenggaraan negara, partai pemenang tidak bisa ikut menitipkan program kerja yang akan dilaksanakan oleh presiden. Karena apa? Karena ada lembaga yang mengatur secara khusus fungsi presiden dalam menjalankan kebijakannya, dan partai pemenang hanya mendukung pelaksanaan program kerja tersebut tanpa ikut menitipkan program kerja dan kebijakan partai. Di Amerika tentu sangat berbeda dengan di Indonesia. Sebagai partai pemenang pemilu tentu saja ada usaha memberi masukan kepada presiden terpilih. Akan tetapi, AS mempunyai undang undang yang dipakai melobi pemimpin terpilih dan dilakukan secara tertutup. Di situlah lembaga kepresiden terlihat menjadi sangat kuat. Otoritas kepala negara dalam menerapkan kebijakan sangat terbuka. Jika ada fund rising yang mendukung program kerja, pemodal pun diumumkan secara jelas agar rakyat mengetahui arah kebijakan presiden dalam melaksanakan program kerja pemerintahannya. Ini pula yang menguatkan program presiden, agar tidak didikte cukong atau partai penguasa. Fenomena Otonomi Daerah Terkait masalah otonomi daerah yang diberlakukan sejak era reformasi dengan tujuan agar daerah mampu mengelola sendiri berbagai aspek kehidupannya dengan memberikan wewenang penuh pada beberapa hal. Misalnya, melaksanakan pemilihan kepala daerah, mengatur secara khusus potensi lokal baik potensi alam, budaya, dan berbagai macam aturan yang dibuat secara khusus oleh daerah mengacu pada kebijakan undang-undang yang disosialisasikan pemerintah pusat, agar keberhasilan di daerah dapat lebih cepat tercapai di berbagai sektor. Pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia berbeda dengan negara federal di Amerika Serikat. Walaupun pada awal keruntuhan rezim orde baru, Amien Raiz sempat mewacanakan supaya Indonesia menjadi negara federal. Dengan demikian, sistem sentralisasi berpindah pada konsep desentralisasi . Otonomi daerah di Indonesia berprinsip pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di Indonesia, pusat sangat menentukan seberapa besar dan seberapa banyak daerah diberikan UU otonomi daerah. Jika pusat ingin memberi kewenangan atau menarik kewenangan, maka daerah tidak bisa berbuat banyak. Di Indonesia, ada fenomena menarik terkait otonomi daerah saat awal diberlakukan. Konsep awal otonomi daerah Bigbang of Indonesian Desentralization dengan UU No 22 tahun 1999, membuat daerah kedodoran dan tidak siap. Daerah yang baru saja menggunakan konsep sentralisasi langsung menggunakan UU desentralisasi inilah yang menjadi masalah di daerah. Tentu mereka tidak siap melaksanakan aturan yang cukup absolut di daerahnya. Kemudian, lima tahun setelah pemberlakuan UU No 22/99, pemerintah membehaninya melalui UU No 34 tahun 2004. UU No 34 tahun 2004 itu menata kembali UU sebelumnya yang mengacu pada kewewenangan negara federal agar daerah dapat melaksanakan aturan dengan baik sesuai prinsip-prinsip NKRI. Indonesia adalah negara kesatuan, yang secara tegas tidak membolehkan adanya negara di dalam negara. Hal tersebut pernah diucapkan para founding fathers, seperti Bung Karno, Moh Hatta, Mohamad Yamin, dan lain lain, dalam percakapan mereka di forum rapat BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pemikiran tersebut menginspirasi penerapan otonomi daerah, yaitu daerah menjalankan otonomi, namun pusat juga harus menjalankan kebijakannya dalam usaha memakmurkan rakyatnya. Banyak distorsi dalam pelaksanaan otonomi daerah di lapangan. Hal itu terjadi karena banyaknya implementasi yang tidak sejalan dengan tujuan. Pengangkatan kepala daerah dengan sistem pilkada yang di wakili oleh partai yang berpengaruh di daerah justru dimanfaatkan para cukong dalam proses pemenangan kepala daerah. Akibatnya, banyak kendala dalam struktur kendali pemerintahan daerah. Hal tersebut bisa terjadi karena ada kepentingan para cukong di daerah. Banyak distorsi terjadi akibat permainan para cukong atau pemodal yang lebih mengutamakan kepentingannya. Akibatnya, tujuan pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat didaerah sering tidak berjalan baik. Tidak sedikit juga akhirnya kepala daerah bermasalah dan ditangkap karena tindak pidana korupsi. Indonesia Perlu UU Tentang Kepresidenan Kepemimpinan presiden secara spesifik disebut dengan kepemimpinan chief of executive, sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan. Kemudian presiden juga disebut chief of commander atau panglima tertinggi militer. Dia yang memimpin angkatan darat, laut dan udara, bahkan memutuskan perang. Presiden juga memainkan peranan sebagai penguat partai (the party's role). Sebagai seorang chief of commander, sudah seharusnya presiden memiliki institusi kelembagaan yang kuat serta memiliki wawasan yang baik dalam menjalankan rule of democracy, agar demokrasi tercipta dengan baik. Presiden bisa mengambil keputusan cepat dan bijak atas aspirasi masyarakat luas yang berkembang setiap saat. Begitu juga struktur organisasi penasihat presiden, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang anggotanya harus mempertimbangkan kompetensi dan kemampuannya. Dengan demikian, seluruh program dan kebijakan pemerintah menjadi lebih terukur dan transparan. Presiden idealnya bebas dari tekanan manapun, baik partai penguasa maupun cukong. Dengan demikian, apa yang diputuskan presiden dalam sebuah kebijakan adalah murni pemikirannya sendiri. Sejogyanya, partai pengusung hanya dijadikan kendaraan dalam meraih kekuasaan sebagai kepala negara. Dengan demikian, presiden disebut sebagai penguat partai, karena dia maju melalui pintu partai. Mungkin dia bukan ketua umum partai, bisa saja sebagai pekerja partai atau orang biasa. Karena tanpa kendaraan partai, dia tidak bisa menjadi presiden. Kepala pemerintahan itu bisa dilihat dari kepemimpinannya atau leadership-nya. Secara sederhana bisa dilihat dari ada dua hal. Pertama, kapasitasnya dalam membuat formulasi, merumuskan, menyusun dan memutuskan kebijakan-kebijakan. Itu ukurannya, apakah dia membuat kebijakan, merumuskan kebijakan dan memutuskan kebijakan secara alone (sendiri) atau dia di-guiding dari luar. Jika dia dikendalikan oleh orang di luar pemerintahan, misalnya yang menjadikan dia sebagai kepala pemerintahan, biasanya disebut king maker. Apakah kebijakan itu dibuat oleh presiden sendiri, atau dia lebih banyak menerima masukan dari orang di luar kekuasaan. Itu biasanya disebut king atau queen maker. Kedua, bagaimana dia mengeksekusi dan menjalankan kebijakan. Apakah sesuai dengan yang dibutuhkan orang banyak atau dia membuat kebijakan itu berdasarkan kebutuhan golongan kecil elit yang ada di sekitarnya. Hal itu menjadi ukuran bagaimana kinerja presiden itu dalam memimpin pemerintahan. Makanya, dia menjadi chief of executive. Kalau kita lihat presiden sebagai kepala pemerintahan di dalam sistem demokrasi, dia harus punya power yang legitimate, biasanya lewat pemiliham umum. Maka, presiden memiliki kekuasaan yang terbatas, memiliki jangka waktu tertentu dalam berkuasa. Jika tidak ada pembatasan, mudah timbul penyalah gunaan wewenang. Presiden harus memahami tentang dunia kemiliteran, dan politik luar negeri. Sebagai panglima tertinggi tidak hanya perang dalam dunia militer, tetapi juga perang menghadapi wabah pandemi seperti sekarang. Tugas presiden lainnya yang penting menjaga penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah yang sehat. Dia harus faham sebagai kepala eksekutif, merawat otonomi daerah, jangan sampai kebablasan. Itu sebabnya, presiden harus punya team advisor yang kuat dan kompeten dalam mengatasi berbagai persoalan negara yang dia tidak pahami, agar jalannya roda pemerintahan dapat terkendali dan berjalan baik. Team advisor atau Wantimpres harusnya dipilih orang orang yang handal dan benar benar profesional di bidangnya. Suara atau saran yang disampaikan Wantimpres semestinya menjadi second opinion presiden dalam mengawasi kinerja kerja para menteri-menterinya. Wantimpres sebagai penasihat presiden tentulah dipilih dari mereka yang punya kompetensi, bukan sekedar comot apalagi titipan dari king maker atau cukong belaka. Power penasihat semestinya juga bisa dirasakan bagi kepentingan rakyat banyak, melalui keputusan atau kebijakan yang dibuat presiden. Saat ini penasihat presiden kurang power dan bergigi serta tidak tampak fungsinya secara langsung dalam membantu presiden. Wantimpres tempat kumpulnya orang yang dekat presiden saja, tapi tidak clear kompetensinya. Atas pemikiran pemikiran itu, saya telah lama mewacanakan perlunya dibuat UU tentang kepresidenan secara rinci dan detail, serta proporsional. Dengan demikian apa yang dilakukan presiden sebagai chief executive of state lebih berwibawa dan terukur. Adalah hal yang tidak proporsional jika seorang kepala daerah memiliki ratusan UU sebagai pelaksana kewenangan kegiatan daerah. Sedangkan UU yang mengatur kegiatan kepala negara atau presiden hanya 15. UU untuk seorang kepala daerah sangat banyak. Akan tetapi yang mengatur kewenangan presiden hanya memiliki 15 pasal. Padahal, mengurus sebuah negara lebih kompleks ketimbang mengurus sebuah daerah. UU presiden sangat sumir dan terbatas. UU kepresidenan harus detail dan rinci. Sehingga, jika terjadi konflik, misalnya antara presiden dan relasinya seperti DPR, maka presiden menjadi kuat, karena didukung UU tersebut. Jika terjadi konflik antara presiden dan DPR maka target undang-undang tidak tercapai. Banyak kasus. Dari seratus undang-undang yang direncanakan, tetapi yang disahkan hanya sedikit. Sehingga menjadikan presiden tampak lemah. Kemudian, penguatan tugas wakil presiden agar memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Misalnya, wapres menangani bidang tertentu, menjadi penghubung antara pemerintah dan legislatif. Kalau ada persoalan undang-undang yang macet, presiden tinggal memberi tahu wapres untuk melobi. Kita belum ada aturan seperti itu. Yang lebih penting adalah penguatan komunikasi politik presiden. Sebagai seorang manusia ada yang jago ngomong, ada juga tidak jago ngomong. Kalau jago ngomong tidak masalah. Jika presiden tidak jago ngomong, perlu juru bicara yang bagus dan berkualitas supaya rakyat simpati dengan kebijakan pemerintah. Penulis adalah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2010-2014.

Tantangan Jenderal Dudung Sebagai Kasad

Oleh Selamat Ginting, pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Jakarta, FNN - Spekulasi tentang siapa yang akan menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) akhirnya terjawab. Dudung Abdurachman (DAR) menjadi pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menduduki posisi KSAD. Ia menggantikan Jenderal Andika Perkasa, KSAD sebelumnya. Andika menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Jenderal DAR abituren (lulusan) Akademi Militer (Akmil) 1988-B memang sejak awal menjadi favorit kuat untuk menjadi KSAD dibandingkan dengan pesaingnya, seperti Letjen Teguh Arief Indratmoko (1988-A), Letjen Arif Rahman (1988-B), dan Letjen Eko Margiyono (1989). Diperkirakan empat nama inilah yang disorongkan Mabes TNI kepada Presiden untuk dipilih menjadi KSAD. Jadi keputusan Presiden Jokowi sesungguhnya bukan kejutan bahkan sudah diperkirakan sejak awal. Apalagi pada era reformasi, dari 12 KSAD sebelumnya, separuhnya berasal dari Panglima Kostrad (enam orang), kemudian sisanya dari Wakil KSAD (tiga orang), Sekjen Kemhan (satu orang), Sesmenko Polhukam (satu orang), dan Kepala BAIS TNI (satu orang). Sehingga propabilitas Pangkostrad untuk menjadi KSAD lebih besar. DAR memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan KSAD. Ia terbilang cukup lama bertugas di satuan lapangan (batalyon infanteri) sekitar 13 tahun, sejak 1989. Ia kenyang menjalani berbagai operasi militer, baik saat menjadi komandan peleton, kepala seksi operasi, komandan kompi, wakil komandan batalyon hingga menjadi komandan batalyon di Lampung. Ia juga pernah menjadi komandan Kodim, dua kali. Di Lubuk Linggau dan Palembang, Sumatra Selatan. DAR kemudian menjadi perwira pembantu madya di Mabesad. Lalu menjadi Asisten Personel Kasdam Wirabuana. Setelah itu Komandan Resimen Induk Kodam Sriwijaya. Pada jabatan perwira tinggi, DAR menduduki jabatan beragam, mulai Wakil Gubernur Akmil (2015-2016). Namun sempat parkir selama satu tahunan (2016-2017) sebagai perwira tinggi khusus KSAD. Akhirnya, ia kembali mendapat jabatan sebagai Wakil Asisten Teritorial KSAD (2017-2018). Setelah itu menjadi Gubernur Akmil (2018-2020) dengan pangkat mayor jenderal. Dari situlah ia kemudian dipercaya menjadi Panglima Kodam Jayakarta selama sembilan bulan hingga Mei 2021. Promosi kembali menjadi Panglima Kostrad dengan pangkat letnan jenderal. Ia menduduki jabatan Pangkostrad selama enam bulan (Mei 2021-November 2021). Hingga pada Rabu 17 November 2021, ia mendapatkan surat keputusan presiden menjadi KSAD. Lalu, apa catatan dan tantangan terhadap KSAD Jenderal DAR? Pertama, secara legal-formal DAR telah menjadi KSAD. Selayaknya semua pihak dapat menerima keputusan Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU. Prajurit TNI-AD tentu wajib mendukungnya sepanjang DAR berada dalam garis Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Hal ini penting agar sebagai KSAD baru, DAR dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal demi kepentingan TNI, bangsa, dan negara. Kedua, sesuai dengan fungsi utama TNI AD, sebagai KSAD DAR bertugas melakukan pembinaan kesiapan tempur satuan jajarannya serta pembinaan teritorial. Wajib hukumnya KSAD menguasai pembinaan satuan meliputi aspek doktrin, personel, materiil, perlengkapan, keuangan, dan lain-lain. Ketiga, DAR sebagai KSAD menjadi pemimpin terdepan dalam pembinaan personel. Ia harus bisa membentuk, memelihara, dan meningkatkan jati diri prajurit sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara professional. Keempat, DAR sebagai KSAD harus bisa mendekatkan diri dengan rakyat apa pun identitas rakyat tersebut. Ini sebagai wujud TNI adalah tentara rakyat. Sehingga prajurit TNI-AD bersama-sama rakyat bekerja untuk kepentingan rakyat. Kelima, sebagai tentara nasional, DAR harus berorientasi pada tugas negara, tidak boleh partisan, apalagi terpancing masuk dalam kancah politik praktis. Keenam, sebagai tentara professional, DAR harus menguasai manajemen pembinaan doktrin, pendidikan, dan latihan. Termasuk uji ketrampilan siap tempur. Ketujuh, sebagai KSAD DAR harus menguasai konsep pertahanan di era industry 4.0. Memahami dunia ketahanan dan pertahanan global dan penguasaan dunia siber yang mumpuni.

Wakil Ketua MPR Dorong Upaya Penyelamatan Garuda Indonesia

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendorong Pemerintah untuk menyelamatkan Garuda Indonesia, karena merupakan maskapai strategis dan kebanggaan Indonesia yang harus diselamatkan dengan berbagai langkah-langkah penyelamatan. "Garuda Indonesia sangat lekat dengan masyarakat, terlebih merupakan kebanggaan kita bersama, sehingga perlu dilakukan penyelamatan agar Garuda Indonesia tidak bangkrut," kata Syarief Hasan dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu. Dia juga mendukung langkah restrukturisasi dan pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang merupakan langkah penyelamatan yang akan didukung bersama. Langkah itu, menurut dia, sangat penting untuk mewujudkan Garuda Indonesia yang lebih adaptif dan efisien dalam pembiayaannya. Syarief juga menilai, Pemerintah harus memberikan perhatian terhadap BUMN-BUMN yang menyangkut hidup orang banyak, karena beberapa tahun terakhir, banyak BUMN yang pailit dan terancam bangkrut. "Pemerintah harus bisa mendeteksi BUMN yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti Garuda Indonesia untuk segera diselamatkan," ujarnya pula. Dia juga meminta Pemerintah harus menempatkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di berbagai BUMN termasuk Garuda Indonesia, agar dapat terus tumbuh dan tidak terkontaminasi dengan hal-hal politis. (mth)

Ustadz Farid Okbah Pernah Bertemu Presiden Jokowi

Jakarta, FNN -- Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, mengungkapkan bahwa dirinya bersama pengurus Parmusi lainnya termasuk Ustadz Farid Okbah pernah beraudensi dengan Presiden Jokowi pada Juni 2020. Berdasarkan pengalaman dan pengamatan dirinya memimpin Parmusi, jelas Usamah, Ust Farid Okbah sangat kooperatif dalam melaksanakan strategi dakwah, termasuk terhadap pemerintah. "Sehingga pada 29 Juni 2020 ketika Bapak Presiden Jokowi menerima permohonan audiensi Pengurus Pusat Parmusi di Istana Negara, saya merekomendasikan penuh Ustadz Farid Okbah sebagai salah seorang dari enam Pengurus Pusat Parmusi yang diterima Bapak Presiden. Saat itu, dihadapan Bapak Presiden saya mempersilahkan langsung kepada Ust Farid Okbah untuk menyampaikan poin-poin penting kebijakan Parmusi secara nasional kepada Bapak Presiden yang berdimensi dakwah," kata Usamah Hisyam dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pihaknya, lanjut Usamah, menyetujui bergabungnya Ust Farid Okbah dalam kepengurusan Parmusi periode 2015-2020, kemudian periode 2020-2025 justru untuk meneguhkan komitmen kebangsaannya kepada Republik Indonesia. Komitmen kebangsaan itu menjadi fondasi dasar Parmusi dalam menjaga keutuhan NKRI. Lalu komitmen Ust Farid Okbah bermuara pada keinginannya untuk masuk dalam gelanggang politik. "Setelah berkoordinasi langsung di kediaman saya dan saya menyetujuinya bahkan Ust Farid Okbah menjadi Ketua Umum Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI). Ini cara konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi umat dengan cara-cara yang demokratis konstitusional," jelas Usamah. Terkejut dan prihatin Sebagai pimpinan dan penanggung jawab Ormas Parmusi, kata Usamah, dirinya sangat terkejut dan prihatin terhadap penetapan Ustadz Farid Okbah sebagai tersangka kasus terorisme. Oleh karena itu Usamah menginstruksikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Parmusi, Srimiguna, untuk membentuk tim bantuan hukum dan berkoordinasi kepada pihak keluarga serta tim hukum lainnya bagi pembelaan Ustadz Farid Okbah. "Saya memohon kepada Bapak Kapolri agar di dalam penegakkan hukum, aparatur kepolisian terutama Densus 88 menghargai dan menghormati asas praduga tak bersalah dengan melaksanakan proses hukum yang transparan sehingga tidak terjadi character Assassination terhadap Ustadz Farid Okbah (UFO)," kata Usamah. Menurut Usamah, sejak 2016, Ust Farid Okbah juga menjabat sebagai wakil ketua Lembaga Dakwah Parmusi periode 2015-2020. Tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan serta melakukan pembinaan dakwah illallah terhadap lebih dari 5.000 da’I Parmusi di seluruh pelosok Tanah Air. Muktamar IV Parmusi tanggal 26-28 September 2020 dibuka oleh Presiden Jokowi dan di tutup oleh Wapres Ma’ruf Amin. Dalam muktamar tersebut, kata Usamah, dirinya terpilih kembali secara aklamasi menjadi Ketua Umum Parmusi periode kedua. "Saya memilih, mengangkat dan menetapkan Ust Farid Okbah sebagai Ketua Bidang Agama Pengurus Harian Pusat Parmusi periode 2020-2025, " tambah Usamah Hisyam. Yang menjadi pertimbangan Usamah memilih Ustadz Farid Okbah adalah pertama dia memiliki kesungguhan dan militansi dalam perjuangan dan pergerakan dakwah illallah. Kedua, Ust Farid Okbah sangat tawa’dhu (rendah hati) dan sami’na wa atho’na (patuh mengikuti) di dalam melaksanakan strategi perjuangan dakwah illallah secara hikmah yang menjadi garis kebijakan Parmusi secara nasional dengan program aksi prioritas membangun Manhaj Dakwah Desa Madani. Ustadz Farid Okbah adalah salah seorang Instruktur/Pendakwah Parmusi dalam membangun Desa Madani. Bahkan, lanjut Usamah, pada tanggal 26-28 September 2018, Parmusi pernah menggelar Jambore Nasional 5.000 Da’I Parmusi di Gunung Gede Pangrango Cianjur Jawa Barat. Acara ini dihadiri oleh Kapolri waktu itu Jend. (Pol) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelkam Mabes Polri Komjen Luthfi Lubihanto, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo (saat ini Kapolri) dan Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto (selanjutnya pernah menjabat sebagai Kaba Intelkam Polri). "Saat itu, Ust Farid Okbah bertindak sebagai Panitia pengarah Jambore Nasional 5.000 Da’i Parmusi," ujar Usamah memberi kesaksian. (TG)